3 0 84 KB
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL
SOP
No Dokumen No. Revisi
: 00
Tgl terbit
: 7 Januari 2023
Halaman
: 1/2
: C/SOP/14.11/2023
PUSKESMAS KARANGJATI
Pengertian
dr. Dany Yuliastuti NIP. 197207182006042012
Proses pelaporan dari setiap kejaadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkanatau berpotensi mengakibatkan cisera pada pasien
Tujuan
1. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien 2. Tergambarnya data / angka insiden keselamatan pasien 3. Mengetahui akar penyebab terjadinya insiden keselamatan 4. Bahan evaluasi dimasa mendatang, terkait upaya pencegahan terjadinya insiden keselamatan pasien 5. Bahan pembelajaran terkait upaya peningkatan dan perbaikan terhadap pemberian asuhan keselamatan pasien
Kebijakan
SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Puskesmas Karangjati Nomor 188/14.13/404.302.4.10/I/2023
Referensi
Panduan Nasional Keselamatan Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI, 2006
Prosedur /
Uraian Kegiatan
Langkah langkah
1. Petugas melaporkan insiden yang ditemukan kepada koordinator ruangan untuk segera ditindaklanjuti penanganannya untuk mengurangi dampak 2. Koordinator ruangan membuat laporan isiden dengan mengisi formular laporan insiden dan memverifikasi kejadian insiden KPC, KNC, KTC, KTD dan sentinel dan meneruskannya kepada tim keselamatan pasien sebelum akhir jam kerja yang bersangkutan (maksimal 2x24 jam setelah kejadian) 3. Tim Keselamatan Pasien memverifikasi laporan, dan melaporkannya kepada Tim Mutu 4. Petugas melakukan investigasi sederhana bila grading hijau dan biru, bila hasil grading risiko insiden kuning atau merah Tim Keselamatan pasien melakukan RCA (Root Cause Analyse) terhadap keselamatan yang terjadi dan membuat rekomendasi perbaikan untuk mencegah agar insiden yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari
5. Tim mutu melaporkannya kepada Kepala Puskesmas 6. Tim mutu melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut perbaikan RCA yang telah ditetapkan diunit kerja terkait Unit Terkait
Seluruh unit pelayanan
Rekaman historis perubahan. No.
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan.
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL DAFTAR TILIK
No. Kode
: C/DT/14.11/2023
No. Revisi
: 00
Tgl. Mulai Berlaku
: 7 Januari 2023
Halaman
: 1/2 dr. Dany Yuliastuti NIP. 197207182006042012
PUSKESMAS KARANGJATI
Unit : Nama Petugas : Tanggal Pelaksanaan :
…………………………………………………………………… …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………
NO
URAIAN KEGIATAN
1.
Apakah Petugas melaporkan insiden yang ditemukan kepada koordinator
ruangan
untuk
segera
YA
ditindaklanjuti
penanganannya untuk mengurangi dampak? 2.
Apakah Koordinator ruangan membuat laporan iNsiden dengan mengisi formular laporan insiden dan memverifikasi kejadian insiden KPC, KNC, KTC, KTD dan sentinel dan meneruskannya kepada tim keselamatan pasien sebelum akhir jam kerja yang bersangkutan (maksimal 2x24 jam setelah kejadian)?
3
Apakah Tim Keselamatan Pasien memverifikasi laporan, dan
4
Apakah Petugas melakukan investigasi sederhana bila grading
melaporkannya kepada Tim Mutu? hijau dan biru, bila hasil grading risiko insiden kuning atau merah Tim Keselamatan pasien melakukan RCA (Root Cause Analyse) terhadap keselamatan yang terjadi dan membuat rekomendasi perbaikan untuk mencegah agar insiden yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari?
5
Apakah Tim mutu melaporkannya kepada Kepala Puskesmas
6
Apakah
Tim
mutu
melakukan
monitoring
pelaksanaan
rekomendasi tindak lanjut perbaikan RCA yang telah ditetapkan diunit kerja terkait?
TIDAK
TB
JUMLAH COMPLIANCE RATE (CR)
……………………., ……………….. Observer Tindakan
…………………………. NIP. …………………….