SOP PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL DAN EKSTERNAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL



SOP



No Dokumen No. Revisi



: 00



Tgl terbit



: 7 Januari 2023



Halaman



: 1/2



: C/SOP/14.11/2023



PUSKESMAS KARANGJATI



Pengertian



dr. Dany Yuliastuti NIP. 197207182006042012



Proses pelaporan dari setiap kejaadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkanatau berpotensi mengakibatkan cisera pada pasien



Tujuan



1. Terlaksananya sistem pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien 2. Tergambarnya data / angka insiden keselamatan pasien 3. Mengetahui akar penyebab terjadinya insiden keselamatan 4. Bahan evaluasi dimasa mendatang, terkait upaya pencegahan terjadinya insiden keselamatan pasien 5. Bahan pembelajaran terkait upaya peningkatan dan perbaikan terhadap pemberian asuhan keselamatan pasien



Kebijakan



SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Puskesmas Karangjati Nomor 188/14.13/404.302.4.10/I/2023



Referensi



Panduan Nasional Keselamatan Rumah Sakit Departemen Kesehatan RI, 2006



Prosedur /



Uraian Kegiatan



Langkah langkah



1. Petugas melaporkan insiden yang ditemukan kepada koordinator ruangan untuk segera ditindaklanjuti penanganannya untuk mengurangi dampak 2. Koordinator ruangan membuat laporan isiden dengan mengisi formular laporan insiden dan memverifikasi kejadian insiden KPC, KNC, KTC, KTD dan sentinel dan meneruskannya kepada tim keselamatan pasien sebelum akhir jam kerja yang bersangkutan (maksimal 2x24 jam setelah kejadian) 3. Tim Keselamatan Pasien memverifikasi laporan, dan melaporkannya kepada Tim Mutu 4. Petugas melakukan investigasi sederhana bila grading hijau dan biru, bila hasil grading risiko insiden kuning atau merah Tim Keselamatan pasien melakukan RCA (Root Cause Analyse) terhadap keselamatan yang terjadi dan membuat rekomendasi perbaikan untuk mencegah agar insiden yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari



5. Tim mutu melaporkannya kepada Kepala Puskesmas 6. Tim mutu melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut perbaikan RCA yang telah ditetapkan diunit kerja terkait Unit Terkait



Seluruh unit pelayanan



Rekaman historis perubahan. No.



Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai diberlakukan.



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL DAFTAR TILIK



No. Kode



: C/DT/14.11/2023



No. Revisi



: 00



Tgl. Mulai Berlaku



: 7 Januari 2023



Halaman



: 1/2 dr. Dany Yuliastuti NIP. 197207182006042012



PUSKESMAS KARANGJATI



Unit : Nama Petugas : Tanggal Pelaksanaan :



…………………………………………………………………… …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………



NO



URAIAN KEGIATAN



1.



Apakah Petugas melaporkan insiden yang ditemukan kepada koordinator



ruangan



untuk



segera



YA



ditindaklanjuti



penanganannya untuk mengurangi dampak? 2.



Apakah Koordinator ruangan membuat laporan iNsiden dengan mengisi formular laporan insiden dan memverifikasi kejadian insiden KPC, KNC, KTC, KTD dan sentinel dan meneruskannya kepada tim keselamatan pasien sebelum akhir jam kerja yang bersangkutan (maksimal 2x24 jam setelah kejadian)?



3



Apakah Tim Keselamatan Pasien memverifikasi laporan, dan



4



Apakah Petugas melakukan investigasi sederhana bila grading



melaporkannya kepada Tim Mutu? hijau dan biru, bila hasil grading risiko insiden kuning atau merah Tim Keselamatan pasien melakukan RCA (Root Cause Analyse) terhadap keselamatan yang terjadi dan membuat rekomendasi perbaikan untuk mencegah agar insiden yang sama tidak terulang lagi dikemudian hari?



5



Apakah Tim mutu melaporkannya kepada Kepala Puskesmas



6



Apakah



Tim



mutu



melakukan



monitoring



pelaksanaan



rekomendasi tindak lanjut perbaikan RCA yang telah ditetapkan diunit kerja terkait?



TIDAK



TB



JUMLAH COMPLIANCE RATE (CR)



……………………., ……………….. Observer Tindakan



…………………………. NIP. …………………….