4 0 72 KB
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN SECARA INTERNAL No. Dokumen : 440/408-SOP/2023 SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : 24 Januari 2023 Halaman
: 1 s.d 2 drg. NORLIA RESTIHANI SW Pembina NIP.197504112009032002
PUSKESMAS BOJONG 1. Pengertian
Pelaporan insiden keselamatan pasien adalah suatu cara atau langkah langkah pelaporan insiden keselamatan pasien IKP adalah setiap kejadian yang tidak disengajadan tidak di harapkan yang mengakibtakan cidera pada pasien. kesalahan yang mengakibatkan insiden keselamatan pasien dapat terjadi pada :
1. Diagnostik : kesalahan atau keterlambatan diagnosis 2. Treatment :
kesalahan pada operasi, prosedur, /
test, pelaksanaan terafi
3. Preventive : tidak memberikan terafi provilaktif, monitoring atau follow up yang tidak sesuai pada suatu pengobatan.
4. Others : gagal melkukan komunikasi, gagal alat atau sistem lain 2. Tujuan
Sebagai acuan penetapan langkah-langkah untuk pelaporan insiden keselamatan pasien secara internal
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Bojong No. 445 / 019 - SK / 2022 tentang Mutu dan Keselamatan Pasien
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 165 tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas 5. Langkahlangkah prosedur
1. Setiap unit kerja di puskesmas sukanegara melaporkan semua kejadian
terkait
dengan
keselamatan
pasien
puskesmas
sukanegara pada formulir yang sudah di sediakan paling lambat 2x24 jam
2. Siapapun yang mengetahui atau melihat kejadian IKP terutama dapat melaporkan pada sekertariat team keselamatan pasien
3. Pelapor segera memberitahu dokter penanggung jawab layanan untuk pencegahan cidera atau pertolongan pertama
4. Setiap unit kerja di Puskesmas sukanegara mencatat semua kejadian tekait dengan keselamatan pasien pada formulir yang sudah di sediakan puskesmas meliputi :
a.
KTD ( Kejadian Tidak Diharapkan)
b.
KNC ( Kejadian Nyaris Cidera )
c.
KPC ( Kejadian Potensi Cidera )
5. Team keselamatan pasien juga menjaga kerahasiaan dokumen dengan :
a. Laporan tidak boleh di potocopy hanya di simpan di kantor sekertarian team keselamatan pasien
b. Laporan tidak boleh di simpan di file ruangan perawatan atau status pasien
6. Team keselamatan pasien puskesmas sukanegara menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan unit kerja
7. Berdasarkan hasil analisis akar masalah, team keselamatan pasien mendokumentasikan sosusi pemecahan masalah
8. Team keselamatan pasien puskesmas sukanegara mengirimkan hasil solusi masalah kepada Kepala Puskesmas Sukanegara
9. Kepala puskesmas sukanegara melaporkan insiden dan hasil solusi masalah ke komite keselamatan pasien
puskesmas
sukanegara setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisis akar masalah yang bersifat rahasia, maka dilakukan rencana tindak lanjut 6. Diagram Alir / Bagan Alir (flow chart) 7. Unit Terkait 8.
Rekaman Historis Perubaha n
Seluruh unit pelayanan
No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Dimulai Diberlakukan