SPO Sistem Pelaporan Medication Error [PDF]

  • Author / Uploaded
  • widya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD SITI FATIMAH PROV SUMSEL



SISTEM PELAPORAN MEDICATION ERROR



NO. DOKUMEN : Jl. Kol. H. Burlian KM.6 Palembang 30151 Telp. (0711) 5718883/ 5718889 Fax. (0711) 7421333 E-mail: [email protected]



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



7.9.I.2019.048



TANGGAL TERBIT :



HALAMAN :



01



1/3



DITETAPKAN DIREKTUR RSUD SITI FATIMAH PROVINSI SUMATERA SELATAN



02 JANUARI 2019



dr. SYAMSUDDIN ISAAC S.M, Sp.OG Pembina (IV/a) NIP. 19831201 201001 1 014 Merupakan kegiatan pelaporan dan pemantauan setiap kejadian medication error 1. 2. 3. 4. 5.



KEBIJAKAN



NO. REVISI :



1.



2.



3.



4.



5.



6.



Menurunya Insiden terkait medication error di rumah sakit Meningkatnya mutu pelayanan farmasi dan keselamatan pasien Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit Meningkatnya akuntabilitas farmasi rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi insiden yang tidak diharapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 T entang Pelayanan Republik (Lembaran Negara Republik Indo nesia Nomor 112 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 T entang Eumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref ormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2012 T entang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Opersional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan; Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 202 0 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daera h Tahun 2020 Nomor 18). Keputusan Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 445/070/KPTS/RSUD-SF/2020. Tentang Kebijakan Pengelolaan dan Penggunaan Perbekalan Farmasi.



SISTEM PELAPORAN MEDICATION ERROR



RSUD SITI FATIMAH PROV SUMSEL



NO. DOKUMEN :



NO. REVISI :



HALAMAN :



7.9.I.2019.048



01



2/3



Jl. Kol. H. Burlian KM.6 Palembang 30151 Telp. (0711) 5718883/ 5718889 Fax. (0711) 7421333 E-mail: [email protected]



PROSEDUR



1.



Petugas Instalasi Farmasi melakukan analisa dan identifikasi kejadian medication error, Tipe medication error yang terjadi: E.1. Prescribing Error E.2. Dispensing Error E.3. Administrasi Error E.4. Pasien Tidak Patuh E.5. Kegagalan Memantau Medication Error 2. Petugas membuat laporan insiden dengan mengisi formulir Laporan Insiden kepada Tim Keselamatan Pasien RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan 3. Kepala Instalasi/ Kepala Ruangan memeriksa laporan dan melaporkan kepada Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), apabila insiden tersebut menyangkut pasien secara langsung 4. Petugas Instalasi Farmasi mendokumentasikan kejadian medication error dan segera melaporkan paling lambat (2x24 jam) kepada Apoteker/ Kepala Instalasi Farmasi 5. Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada Atasan langsung pelapor. (Atasan langsung disepakati sesuai keputusan Manajemen : Supervisor / Kepala Bagian / Kepala Bidang / Instalasi / Tim, Ketua Komite Medik). 6. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut : Grade biru : Investigasi sederhana oleh Atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu. Grade hijau :Investigasi sederhana oleh Atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu Grade kuning : Investigasi komprehensif / Analisis akar masalah / RCA oleh Tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari Grade merah : Investigasi komprehensif / Analisis akar masalah / RCA oleh Tim KP di RS, waktu maksimal 45 hari. 7. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke Tim KP di RS . 8. Tim KP di RS akan menganalisa kembali hasil Investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan Regrading. 9. Untuk grade Kuning / Merah, Tim KP di RS akan melakukan analisis akar masalah / Root Cause Analysis (RCA). 10. Setelah melakukan RCA, Tim KP di RS akan membuat laporan dan Rekomendasi untuk perbaikan serta “Pembelajaran” berupa : Petunjuk / ”Safety alert”



RSUD SITI FATIMAH PROV SUMSEL



SISTEM PELAPORAN MEDICATION ERROR



NO. DOKUMEN :



NO. REVISI :



HALAMAN :



7.9.I.2019.048



01



3/3



Jl. Kol. H. Burlian KM.6 Palembang 30151 Telp. (0711) 5718883/ 5718889 Fax. (0711) 7421333 E-mail: [email protected]



PROSEDUR



11. untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 12. Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada direktur. 13. Rekomendasi untuk “perbaikan dan pembelajaran” diberikan umpan balik kepada unit kerja terkait serta sosialisasi kepada seluruh unit di rumah sakit. 14. Unit kerja membuat analisa kejadian di satuan kerjanya masing-masing. 15. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh Unit Keselamatan Pasien di RS.



UNIT TERKAIT



1. Bagian / Bidang / Instalasi / Tim 2. Komite Medik 3. Unit Penjamin Mutu