5 0 87 KB
SKRINING PENERIMAAN PASIEN MELALUI TELEPON RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
12 / SPO / Yanmed / 02 / Tahun 2016
02
1/2
Tanggal Terbit 1 Maret 2019 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan
dr. JUNAEDI WIBAWA, M.Si Med Sp.PK Pembina Tk. I NIP 19690615 200003 1 005 Tata cara pemilahan pasien yang akan masuk ke RSUD Bendan Kota Pekalongan yang dilakukan oleh dokter jaga
TUJUAN
yang disampaikan melalui telepon. Sebagai acuan petugas dalam menentukan langkah-langkah dalam pemilahan pasien yang akan masuk ke RSUD Bendan
KEBIJAKAN
Kota Pekalongan melalui telepon. Peraturan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan Nomor : 445/35/2019 tentang Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas
PROSEDUR
Pelayanan di RSUD Bendan Kota Pekalongan. 1. Ucapkan salam, perkenalkan diri dan catat identitas penelepon. 2. Catat identitas dan tanyakan keadaan pasien serta status bayar/administrasi pasien pada form skrining pasien. 3. Tanyakan kondisi terakhir pasien, hasil diagnostik dan riwayat penyakit sebelumnya. 4. Pastikan rumah sakit dapat memberikan pelayanan pada pasien yang akan dirujuk, bila rumah sakit tidak dapat memberikan pelayanan jelaskan pada penelpon/perujuk. 5. Konfirmasikan ke bagian TPPRI apakah ada ketersediaan kamar perawatan. 6. Putuskan apakah pasien bisa diterima atau tidak. 7. Sampaikan waktu kedatangan pasien maksimal 2 jam setelah pemesanan tempat. 8. Segera pesankan kamar perawatan sesuai kebutuhan pasien.
SKRINING PENERIMAAN PASIEN MELALUI
TELEPON
RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN UNIT TERKAIT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
12 / SPO / Yanmed / 02 / Tahun 2016
02
2/2
1. IGD 2. TPPRI 3. Customer service