Spo Skrining Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKRINING PASIEN RSKIA SADEWA STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Unit terkait



No. Dokumen 02/94/10/2016 Tanggal terbit:



No. Revisi 0



Halaman 1 / 1 Ditetapkan: Direktur



1 Oktober 2016 drg. Wiwik Lestari Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan yang secara klinis belum jelas, dengan menggunakan tes, pemeriksaan atau prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang yang terlihat sehat, atau benar-benar sehat tapi sesungguhnya menderita kelainan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk: 1. Skrining penerimaan pasien 2. Meningkatkan mutu pelayanan pasien dan untuk menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia, mengkoordinasikan pelayanan, efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di RSKIA SADEWA. SK kebijkan Direktur RSKIA SADEWA nomor : 316/SK/DIR/XII/2016 tentang Skrining Pasien. 1. Petugas parkir menyambut kedatangan pasien. 2. Petugas parkir mengidentifikasi pasien tersebut sesuai dengan kebutuhan (bila emergency langsung ke IGD, non emergency ke pendaftaran 3. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/keluarga ke IGD (emergency) atau poli (non emergency) 4. Dokter/Perawat/bidan melakukan skrining pada kontak pertama didalam atau di luar rumah sakit 5. Dokter/Perawat/bidan menerima pasien dan menentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan misi dan sumber daya rumah sakit 6. Keluarga pasien/ pasien mendaftarkan diri ke petugas administrasi (bagian pendaftaran) dengan membawa berkas administrasi pasien. 7. Dokter/Perawat/bidan menerima pasien apabila rumah sakit dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat jalan yang tepat. 8. Dokter/Perawat/bidan melengkapi hasil tes diagnostic dan tanggung jawab untuk menetapkan keputusan pasien diterima, dipindahkan/transfer atau di rujuk. 9. Dokter/Perawat/bidan melakukan standar penerimaan pasien baru yaitu anamnesa, pemeriksaan fisik, dan laboratorium darah lengkap. 10. Dokter akan menentukan pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk berdasarkan hasil tes yang telah tersedia. 11. Apabila RS tidak dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan di rawat inap maupun rawat jalan yang tepat maka pasien akan dirujuk. Parkir, Resepsionis, IGD, Rawat Jalan, Rawat Inap