7 0 32 KB
STEWARD SCORE
No. Dokumen RSUD KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN
No. Revisi
Halaman
152/IBS/VI/2015
1/2 Ditetapkan oleh
STANDAR
TanggalTerbit
Direktur RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan
PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Prosedur
02 / 06 / 2015 dr. Dwi Arie Gunawan, Sp.B Penata Tk I NIP: 19700429 199903 1002
Pemantauan pasien pasca Anestesi general pada pediatrik diruang pemulihan secara periodik. 1. Mengoptimalkan keadaan pasien pediatrik pasca anestesi general. 2. Keputusan tindak lanjut pasien pediatrik pasca anestesi general. Kebijakan Direktur RSUD KajenNomor : 445/160/ 2015 tentang pemberlakuan implementasi SPO anestesi 1. Pasien post anestesi general harus dipulihkan di ruang pulih dan tidak boleh ditinggal oleh petugas ruang pemulihan sampai pulih sepenuhnya dari sedasi. 2. Adanya petugas ruang pulih sadar yaitu perawat anestesi dibawah koordinator dokter spesialis anestesiologi. 3. Adanya bedside monitor,oksigen sentral / tabung oksigen yang berfungsi dengan baik. 4. Alat suction dan troli emergensi harus tersedia di ruang pulih. 5. Setiap pasien pediatrik pasca bedah diobservasi di ruang pulih dengan penilaian secara periodik menggunakan steward score. 6. Semua proses perioperatif yang mendasari perubahan rencana harus terdokumentasi dan dimasukkan dalam rekam medis pasien. 7. Jika jumlah skor > 5 dan tidak ada nilai nol pada salah satu kriteria maka pasien dapat dipindahkan ke ruangan. 8. Kecuali ada indikasi pasien dirawat di ICU, tidak perlu menggunakan kriteria diatas. 9. Sistem steward skor mengikuti tabel dibawah ini:
STEWARD SCORE
No. Dokumen RSUD KAJEN
No. Revisi
152/IBS/VI/2015
Halaman 2/2
KABUPATEN PEKALONGAN Penilaian : Skor
Pergerakan Prosedur
Gerak bertujuan
2
Gerak tak bertujuan
1
Tidak bergerak
0
Pernafasan Batuk,menangis
2
Perrtahankan jalan nafas
1
Perlu bantuan
0
Kesadaran Menangis
2
Bereaksi terhadap rangsangan
1
Tidak bereaksi
0
Jika jumlah skor > 5, pasien bisa dipindahkan ke ruangan
1. IBS Unit Terkait
2. RAWAT INAP 3. ICU