6 0 102 KB
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SEBELAS MARET RUMAH SAKIT Jalan Ahmad Yani Nomor 200 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo 57161 Telepon/Faksimile (0271) 7461665, e-mail: [email protected] Laman : rs.uns.ac.id PELAKSANAAN SUPERVISI PESERTA DIDIK
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SEBELAS MARET (RS UNS)
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
/UN27.49/ SPO.HK/2017
A
... / ...
Tanggal Terbit :
Ditetapkan Direktur RS UNS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) Prof. Dr. Zainal Arifin Adnan, dr., Sp.PD-KR, FINASIM NIP 195106011979031002 PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Merupakan bagian dari pengajaran bagi peserta didik klinis sesuai dengan jenis pembelajaran dan level kompetensinya 1. Menjadi acuan bagi pelayanan rumah sakit agar pasien, staf dan peserta didik terlindungi secara hukum. 2. Untuk memastikan asuhan pasien yang aman 1. Undang-Undang RI Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Ruamh Sakit 2. Undang-Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-Undang RI Nomor: 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 4. Undang-Undang RI Nomor: 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 5. Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor: 80 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan 1. Pembimbing Klinis merencanakan pembelajaran klinik dalam rangka mencapai tujuan kompetensi yang ditetapkan. 2. Pembimbing Klinis memberikan orientasi unit kerja kepada peserta didik. 3. Pembimbing klinis menempatkan peserta didik dengan membuat jadwal penempatannnya, termasuk menentukan dinas jaga di ruang perawatan dengan memperhatikan tujuan praktik. 4. Pembimbing klinis memberikan bimbingan teori dan praktik kepada peserta didik 5. Pembimbing klinis menenerapkan metode bimbingan sesuai dengan
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SEBELAS MARET RUMAH SAKIT Jalan Ahmad Yani Nomor 200 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo 57161 Telepon/Faksimile (0271) 7461665, e-mail: [email protected] Laman : rs.uns.ac.id PELAKSANAAN SUPERVISI PESERTA DIDIK
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS SEBELAS MARET (RS UNS)
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
/UN27.49/ SPO.HK/2017
A
... / ...
standart kompetensi 6. Pembimbing klinis mendampingi peserta didik sesuai tingkat kemandiriannya/ supervisinya 7. Pembimbing Klinis melaporkan hasil bimbingan yang dilaksanakan
UNIT TERKAIT
1. Pembimbing Klinis 2. Bidang Diklit 3. Institusi Pengirim Peserta Didik
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SEBELAS MARET RUMAH SAKIT Jalan Ahmad Yani Nomor 200 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo 57161 Telepon/Faksimile (0271) 7461665, e-mail: [email protected] Laman : rs.uns.ac.id