5 0 526 KB
TANDA PENGENAL PENUNGGU PASIEN No. Dokumen 09.01.III.2018.HPK
No. Revisi
Halaman 1/1 Ditetapkan oleh, Direktur RS Graha Sehat Medika
Tanggal terbit 01 Maret 2018 dr. Rudy, SpOG NIK. M.1.05.18.001
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanda pengenal penunggu pasien adalah tanda pengenal yang bertuliskan PENGERTIAN
“kartu tunggu pasien” yang wajib dipakai selama berada di lingkungan Rumah Sakit Graha Sehat Medika Pasuruan.
TUJUAN
KEBIJAKAN
Sebagai acuan menerapkan langkah langkah dalam pemberian tanda pengenal pasien rawat inap. SK Diirektur Nomor. 108/1/III/SK_Dir/2018 Tentang Perlindungan Pasien Dan
Kelompok Khusus Dari Kekerasan 1. Keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftarkan pasien di Petugas Pendaftaran Rawat Inap jika sudah ada perintah dari dokter bahwa pasien harus rawat inap. 2. Berikan tanda pengenal “kartu tunggu pasien”, (penunggu pasien maksimal 2 orang).
PROSEDUR
3. Informasikan tanda pengenal wajib selalu dipakai selama berada di lingkungan Rumah Sakit Graha Sehat Medika. 4. Tanda pengenal dikembalikan kepada petugas Kasir pada saat pasien dinyatakan pulang dan telah menyelesaikan administrasi serta pasien sudah akan keluar dari rumah sakit. 5. Jika terjadi kehilangan / kerusakan pada tanda pengenal maka pasien mengganti biaya sesuai tarif yang sudah ditetapkan rumah sakit. 1. Front office 2. Kasir
UNIT TERKAIT
3. Security