SPO Tanda Pengenal Penunggu Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ratna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANDA PENGENAL PENUNGGU PASIEN No. Dokumen 09.01.III.2018.HPK



No. Revisi



Halaman 1/1 Ditetapkan oleh, Direktur RS Graha Sehat Medika



Tanggal terbit 01 Maret 2018 dr. Rudy, SpOG NIK. M.1.05.18.001



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanda pengenal penunggu pasien adalah tanda pengenal yang bertuliskan PENGERTIAN



“kartu tunggu pasien” yang wajib dipakai selama berada di lingkungan Rumah Sakit Graha Sehat Medika Pasuruan.



TUJUAN



KEBIJAKAN



Sebagai acuan menerapkan langkah langkah dalam pemberian tanda pengenal pasien rawat inap. SK Diirektur Nomor. 108/1/III/SK_Dir/2018 Tentang Perlindungan Pasien Dan



Kelompok Khusus Dari Kekerasan 1. Keluarga pasien atau penanggung jawab pasien mendaftarkan pasien di Petugas Pendaftaran Rawat Inap jika sudah ada perintah dari dokter bahwa pasien harus rawat inap. 2. Berikan tanda pengenal “kartu tunggu pasien”, (penunggu pasien maksimal 2 orang).



PROSEDUR



3. Informasikan tanda pengenal wajib selalu dipakai selama berada di lingkungan Rumah Sakit Graha Sehat Medika. 4. Tanda pengenal dikembalikan kepada petugas Kasir pada saat pasien dinyatakan pulang dan telah menyelesaikan administrasi serta pasien sudah akan keluar dari rumah sakit. 5. Jika terjadi kehilangan / kerusakan pada tanda pengenal maka pasien mengganti biaya sesuai tarif yang sudah ditetapkan rumah sakit. 1. Front office 2. Kasir



UNIT TERKAIT



3. Security