Spo Kartu Penunggu Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGGUNAAN KARTU PENUNGGU PASIEN No. Dokumen Revisi Halaman



Prosedur Tetap



Pengertian



Tujuan



Kebijakan Prosedur



Tanggal



Ditetapkan, Direktur



dr. Lilian M. Nore Kartu penunggu pasien adalah kartu yang digunakan sebagai identitas oleh keluarga pasien saat menunggu pasien yang dirawat di ruang rawat inap RSU Bungsu  Untuk mengetahui identitas penunggu pasien  Menjaga keamanan pasien yang dirawat di RSU Bungsu  Sebagai akses keluar/masuk ruangan rawat inap saat menunggu pasien dan saat ada pergantian penunggu pasien Semua penunggu pasien yang dirawat di RSU Bungsu A. Persiapan Alat : 1. Kartu penunggu pasien 2. Buku penggunaan kartu penunggu pasien 3. Tata tertib RSU Bungsu 4. Daftar nama-nama pasien yang dirawat B. Pelaksanaan : 1. Pasien masuk ruangan rawat inap 2. Setelah pasien dirawat di ruangan, perawat yang bertugas memberitahukan kepada bagian keamanan supaya mendata pasien 3. Setelah pasien didata, bagian keamanan membawa kartu penunggu pasien, buku tamu dan tata tertib RSU Bungsu ke ruangan pasien, bekerja sama dengan perawat yang bertugas 4. Bagian keamanan menjelaskan kepada keluarga/ penunggu pasien mengenai tata tertib penggunaan kartu penunggu pasien (yang tercantum di kartu penunggu) 5. Bila penunggu pasien telah mengerti dan setuju mengenai tata tertib RSU Bungsu, penunggu pasien menandatangani buku pemakaian kartu penunggu pasien 6. Setelah penunggu menandatangani buku sebagai tanda bahwa penunggu telah setuju dan bersedia mematuhi peraturan, petugas keamanan memberikan kartu penunggu pasien, ditukar dengan kartu identitas penunggu pasien 7. Petugas keamanan dan penunggu pasien menandatangani



buku pengunaan kartu penunggu pasien



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PERGANTIAN PENUNGGU PASIEN No. Dokumen Revisi Halaman



Prosedur Tetap



Tanggal



Ditetapkan, Direktur



dr. Lilian M. Nore Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



  



Untuk mengetahui identitas penunggu pasien Menjaga keamanan pasien yang dirawat di RSU Bungsu Sebagai akses keluar/masuk ruangan rawat inap saat menunggu pasien dan saat ada pergantian penunggu pasien Semua penunggu pasien yang dirawat di RSU Bungsu A. Persiapan Alat : 1. Kartu penunggu pasien 2. Buku penggunaan kartu penunggu pasien 3. Tata tertib RSU Bungsu 4. Daftar nama-nama pasien yang dirawat B. Pelaksanaan : 1. Penunggu pasien wajib memberitahukan kepada perawat yang bertugas saat akan ada pergantian penunggu pasien 2. Perawat yang bertugas memberitahukan kepada bagian keamanan 3. Perawat memberitahukan kepada penunggu pasien untuk melapor ke bagian kemanan mengenai pergantian penunggu 4. Penunggu menyerahkan kembali kartu penunggu kepada petugas keamanan 5. Petugas keamanan memeriksa identitas penunggu dan menyerahkan kartu identitas penunggu 6. Petugas dan penunggu menandatangani buku serah terima kartu penunggu 7. Setelah selesai serah terima denganpenunggu pertama, petugas keamanan mendata penunggu yang menggantikan penunggu sebelumanya 8. Bagian keamanan menjelaskan kepada keluarga/penunggu pasien mengenai tata tertib penggunaan kartu penunggu



pasien (yang tercantum di kartu penunggu) 9. Bila penunggu pasien telah mengerti dan setuju mengenai tata tertib RSU Bungsu, penunggu pasien menandatangani buku pemakaian kartu penunggu pasien 10.Setelah penunggu menandatangani buku sebagai tanda bahwa penunggu telah setuju dan bersedia mematuhi peraturan, petugas keamanan memberikan kartu penunggu pasien, ditukar dengan kartu identitas penunggu pasien 11.Petugas keamanan dan penunggu pasien menandatangani buku pengunaan kartu penunggu pasien 12.Petugas mengantarkan penunggu pasien ke ruangan rawat inap dan memberitahukan identitas penunggu pasien yang menggantikan ke perawat yang bertugas



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGEMBALIAN KARTU PENUNGGU PASIEN No. Dokumen Revisi Halaman



Prosedur Tetap



Tanggal



Ditetapkan, Direktur



dr. Lilian M. Nore Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



  



Untuk mengetahui identitas penunggu pasien Menjaga keamanan pasien yang dirawat di RSU Bungsu Sebagai akses keluar/masuk ruangan rawat inap saat menunggu pasien dan saat ada pergantian penunggu pasien Semua penunggu pasien yang dirawat di RSU Bungsu A. Persiapan Alat : 1. Kartu penunggu pasien 2. Buku penggunaan kartu penunggu pasien 3. Daftar nama-nama pasien yang dirawat B. Pelaksanaan : 1. Perawat ruangan memberitahukan kepada petugas keamanan bahwa pasien hari ini akan pulang 2. Kartu penunggu pasien dikembalikan kepada petugas kemanan setelah keluarga pasien selesai mengurus semua administrasi pasien 3. Setelah ada surat keterangan pulang dari bagian administrasi, penunggu pasien dapat mengembalikan kartu peununggu pasien ke petugas keamanan untuk mengambil kembali kartu identitas penunggu 4. Petugas dan penunggu pasien melakukan serah terima kartu penunggu dan kartu identitas penunggu 5. Petugas dan penunggu pasien menandatangani buku serah terima kartu penunggu pasien