21 0 291 KB
PENGURUS DAERAH IKATAN BIDAN INDONESIA (PD IBI)
PROVINSI ACEH Jln. Taman Siswa No. 7 Lampaseh Kota Banda Aceh Kode Pos 23231 Email: [email protected]
REKOMENDASI RE-REGISTRASI STR BIDAN Nomor : 182 / PD IBI-A / RE / I / 2019
Berdasarkan UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No.46/2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) harus memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), maka untuk hal tersebut dikeluarkan rekomendasi kepada :
Nama
: Fitria
Tempat/Tanggal Lahir : Samalanga, 18 Juni 1988 No. STR
: 01 02 5 2 1 14- 0800728
Anggota IBI
: Cabang Kab. Bireuen
Setelah memeriksa dokumentasi pengumpulan Satuan Kredit Point (SKP), diperoleh sebanyak 25 SKP yang didapat selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan Re-Registrasi STR Bidan. Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Banda Aceh, 14 Januari 2019 Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Aceh