5 0 143 KB
TRANSFER PASIEN INFEKSIUS AIRBORNE
No. Dokumen 1.4.01.28
No.Revisi 0
Halaman 1/1 Ditetapkan Direktur
SPO
Tanggal terbit 23 September 2016 dr. Wawat Setiamiharja, MARS NIK 0101067704 Suatu tindakan pencegahan terhadap penyebaran penyakit infeksi
PENGERTIAN
melalui udara. 1. Mencegah penularan penyakit infeksi melalui udara dari pasien ke pasien, pasien ke petugas, petugas ke pengunjung
TUJUAN
2. Menurunkan resiko transmisi melalui udara 1. SK Direktur No. 351/Sk/Dir-RSSW/X/2015 tentang kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 2. Pasien infeksius berdasarkan transmisi udara (airborne ) rawat KEBIJAKAN
inap ataupun rawat jalan di Rumah Sakit Sumber Waras harus menerapkan kewaspadaan isolasi atau tempatkan pasien satu kamar dengan diagnosis yang sama (kohorting) a. Peralatan -
Masker N 95
-
Masker Bedah (surgical Mask)
b. Kerja -
Tempatkan pasien pada kamar tersendiri atau jika tidak memungkinkan tempatkan pasien dengan pasien yang lain dengan diagnosa yang sama
PROSEDUR
-
Gunakan Masker N 95 atau masker bedah jika petugas masuk ke kamar pasien
-
Batasi pemindahan atau pengangkutan pasien hanya untuk hal-hal yang penting saja
-
Bila pemindahan atau pengangkutan pasien memang diperlukan, hindari penyebaran mikroorganisme dengan memberikan masker bedah kepda pasien
-
UNIT TERKAIT
Petugas ruangan mengamprah sabun antiseptic, handrub,
1. Instalasi Rawat Inap 2. Instalasi Rawat Jalan
Lampiran Contoh Gambar Transfer Pasien Infeksius Airborne