SPPL Apotek NN Contoh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN LINGKUNGAN



SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( SPPL )



KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK NN Oleh : NN



Jl. Tembus Mantuil Basirih Tengah No. 48 RT. 021 RW. 02 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin 2021



SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) KEGIATAN OPERASIONAL APOTEK LIA



OLEH : NN Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: NN



Jabatan



: Pemilik Sarana Apotek.



Alamat rumah



: Jl. Tembus Mantuil Basirih Tengah No. 48 RT. 021 RW. 002 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.



Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari. 1



Nama Usaha



: APOTEK NN.



.



Alamat Perusahaan



: Jl. Tembus Mantuil Basirih Tengah No.48 RT. 021



2



RW. 002 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan



.



Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. No. Telepon



: 0853-4936-5432.



Jenis Usaha/Sifat Usaha



: Pelayanan Kefarmasian.



3



Kapasitas Pelayanan



: 20 s/d 30 orang / hari.



.



Wilayah Pelayanan



: Kota Banjarmasin.



4



Besarnya Modal



: Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah)



.



Keperluan



: Mengurus Perizinan.



5



Perizinan yang Dimiliki



: NIB, Surat Keterangan Tanah (sertifikat hak milik), IMB.



. 6 . 7 . 8 . 9 .



Dengan ini menyatakan bahwa saya sanggup untuk : 1. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan operasional APOTEK NN.



2. Melakukan pengawasan, pemantauan dan pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran yang ditimbulkan oleh usaha dan/ atau kegiatan yang kami laksanakan. 3. Menjaga dan melakukan pembersihan dan keamanan alat dan tempat yang digunakan untuk kegiatan dengan prosedur untuk pembersihan dan pembuangan limbah medis kegiatan operasional APOTEK NN. 4. Melakukan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi kegiatan. 5. Menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di lokasi kegiatan / usaha dan sekitar lokasi usaha dan atau kegiatan. 6. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan atau kegiatan oleh Instansi berwenang. 7. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampa 6 diatas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku. Keterangan : A. Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi : 1. Kegiatan operasional APOTEK NN menimbulkan limbah padat (medis dan non medis), limbah cair (medis dan non medis) dan limbah farmasi. 2. Pada kegiatan operasional APOTEK NN menimbulkan persepsi positif dari masyarakat sehingga terjadi peningkatan jumlah pasien sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas. 3. Dampak peningkatan TSS, BOD, COD dan pH diperkirakan relatif kecil karena penyebaran dan luasnya terbatas hanya lokasi saja. Jenis dampak yang diperkirakan timbul adalah negatif tidak penting, namun tetap perlu pengelolaan. 4. Kegiatan operasional APOTEK NN ini diperkirakan menimbulkan penurunan kualitas air di badan penerima karena menghasilkan limbah cair medis maupun non medis namun relatif relatif kecil.



5. Kegiatan operasional APOTEK NN bisa menimbulkan kebakaran.



B. Pengelolaan Dampak Lingkungan yang terjadi : 1. Untuk limbah padat non medis seperti kertas pembungkus makanan, plastik, tissue, kaleng/botol minuman dan sebagainya dimasukan ke tempat sampah dan diangkut ketempat pembuangan sampah oleh petugas setiap hari dan untuk limbah cair domestic (non medis) dialirkan langsung ke septik tank atau ke bak penampungan. 2. Untuk pengelolaan limbah padat medis yang dihasilkan dari kegiatan ke farmasian bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul limbah B3 yang sudah memiliki izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di jakarta dan limbah cair medis yang dihasilkan dari kegiatan kefarmasian ini sebelum



dibuang ke badan air



penerima ditampung di bak penampungan. 3. Untuk pengelolaan limbah farmasi seperti obat-obat yang sudah kadaluarsa dikembalikan ke distributornya untuk dimusnahkan. 4. Menempatkan petugas yang mengatur keluar masuknya kendaraan dan melakukan penyiraman kepada area parkir untuk mengurangi peningkatan dispersi debu, terutama pada musim kemarau. 5. Melakukan penghijauan dengan meletakkan tanaman dalam pot di dalam dan diluar ruangan sebagai penyerap CO2 dan menghasilkan O2 sekaligus untuk meningkatkan nilai estitika. 6.



Menyediakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk penanganan pertama kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



7.



Bersedia mendukung/melaksanakan Peraturan Walikota Banjarmasin No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.



Demikian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ) ini dibuat dengan sesungguhnya, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Banjarmasin,



Mengetahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup



Juli 2021



Yang Menyatakan, APOTEK NN



Kota Banjaramasin



Drs. H. MUKHYAR, M.AP Pembina Utama Muda NIP : 19611117 199310 1 001



NN PEMILIK SARANA APOTEK



Tampak Depan Apotek Lia



Tampak Belakang Apotek Lia