Standar 2.6. UKM Esensial [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Arip
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS (VERSI UJI PUBLIK)



Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif



CURRICULUM VITAE GENERAL



Name Date of Birth Address HP E-mail



R.J. Sukowidodo, SKM, MPH. June 3, 1955 Jl. KH Wahid Hasyim 37, RT 04/06, Kreo Selatan, Tangerang, Banten 0816 1953 694 [email protected], [email protected],



EDUCATIONS 1987 : 1997 :



Public Health, Faculty of Public Health, University of Indonesia, Jakarta Master of Public Health, School of Public Health and Tropical Medicine, Tulane University, New Orleans, USA



WORKING EXPERIENCES 1978-1980 : Head of P3M Section, Distric Health Office of Kerinci 1980-1983 : Head of Environmental Section, Distric Health Office of Kerinci 1983-1989 : Head of Direct Health Education Section, Province Health Office of Jambi 1989-1992 : Head of Sub-division of Woman Organization Education Collaboration, Center for Health Education/Promotion, Ministry of Health 1992-1999 : Head of Sub-division of Graphic Media, Center for Health Education/Promotion, Ministry of Health 1999-2000 : Head of Sub-division of Planning and Evaluation, Directorate of Health Promotion, Ministry of Health 2000-2002 : Head of Sub-division of Home Affair, Center for Health Promotion, Ministry of Health 2002-2005 : Head of Sub-division of Analysis Long Health Policy, Center for Health Policy and Analysis, Ministry of Health 2005-2010 : Secretary of Home Affair, Center for Health Policy Development and Analysis, Ministry of Health 2010-2011 : Secretary of Home Affair, Center for International Cooperation, Ministry of Health 2011-2016 : Speech Writer to the Minister of Health 2016-up to now: Accreditation Assessor for The Health Centre



STANDAR BAB 2 - UKM PELAYANAN UKM DIPERKUAT DENGAN PIS PK



PELAYANAN UKM DENGAN METODE PEMBINAAN SECARA BERJENJANG .



PERGERAKAN DAN PELAKSANAAN PELAYANAN UKM DIKOORDINASIKAN LP DAN LS.



2.6



2.5



2.4



PENYELENGGARAAN UKM ESENSIAL



2.7



PENYELENGGARAAN UKM PENGEMBANGAN



UKM 2.8



2.3



AKSES PELAYANAN UKM



2.2



2.1



PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN UKM PUSKESMAS DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UKM



PERENCANAAN UKM SECARA TERPADU. 2



Sukowidodo



KRITERIA PADA STANDAR 2.6



4



Pasal 53 ayat (2), PMK 43 Tahun 2019



2.6.1



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan



2.6.2



2.6.3



2.6.4



2.6.5



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga.



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.



Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Standar 2.6. 1. Penyelenggaraan UKM Esensial Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial dilaksanakan dipantau dan dievaluasi



direncanakan,



Kriteria 2.6.1. 1.Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan



Pokok Pikiran: •















Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama yaitu: a. presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundangundangan, b. terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman, c. melakukan proses pemberdayaan masyarakat. Persentase Posyandu Aktif adalah posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan (KIA: ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, KB, imunisasi, gizi, pencegahan dan penanggulangan diare) dengan cakupan masing-masing minimal 50% dan melakukan kegiatan tambahan. Terbentuknya Tatanan Sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh: rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lain-lain Melakukan Proses Pemberdayaan Masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan: a. pengenalan kondisi desa/kelurahan; b. survei mawas diri; c. musyawarah di desa/kelurahan; d. perencanaan partisipatif; e. pelaksanaan kegiatan; dan f. pembinaan kelestarian















Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: a. melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; b. pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat; c. melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah kerja puskesmas; d. membangun kemitraan dengan ormas dan swasta di wilayah kerja puskesmas, mengembangkan media KIE, e. melakukan peningkatan kapasitas; memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat; dan f. penggerakan masyarakat. g. upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan. Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



ELEMEN PENILAIAN



1



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R,D).



2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



REGULASI SK Indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan (lihat 1.6.1. EP 1)



DOKUMEN



WAWANCARA



Capaian indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan Bukti dilaksanakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan RPK



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Promosi Kesehatan tentang pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



No



ELEMEN PENILAIAN



3



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK. (D,W)



5



Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



REGULASI



DOKUMEN



WAWANCARA



Bukti pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut terhadap capaian indikator. Laporan pemantauan, laporan evaluasi, bukti-bukti pertemuan untuk memantau dan melakukan evaluasi, serta bukti upaya tindak lanjut terhadap capaian yang tidak tercapai



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Promosi Kesehatan tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



Rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian. Rencana tindak lanjut untuk penyusunan RUK yang akan datang



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Promosi Kesehatan tentang rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



Bukti-buki pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



PJ UKM, koordinator pelayanan UKM Promosi Kesehatan tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan



Kriteria 2.6.2. 1.Cakupan dan pelaksanaan Kesehatan Lingkungan



UKM



Esensial



Pokok Pikiran: •















Cakupan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator utama, yaitu: a. jumlah desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) b.Persentasi Fasilitas Umum (TFU) yang memenuhi syarat kesehatan dan; c. Persentasi Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang memenuhi syarat kesehatan. Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: - pemicuan, pendampingan verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain - melakukan inspeksi kesehatan lingkungan TFU dan TPP, pembinaan, update data dan lain-lain - upaya-upaya promotive dan preventif sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan yang telah dilakukan. Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



ELEMEN PENILAIAN



1



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan (R.D)



2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



REGULASI SK Indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan (lihat 1.6.1. EP 1)



DOKUMEN



WAWANCARA



Capaian indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan Bukti dilaksanakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Lingkungan sesuai dengan RPK



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Kesehatan Lingkungan tentang pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



No



ELEMEN PENILAIAN



3



REGULASI



DOKUMEN



WAWANCARA



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



Bukti pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut terhadap capaian indikator. Laporan pemantauan, laporan evaluasi, bukti-bukti pertemuan untuk memantau dan melakukan evaluasi, serta bukti upaya tindak lanjut terhadap capaian yang tidak tercapai



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Kesehatan Lingkungan tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



Rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian. Rencana tindak lanjut untuk penyusunan RUK yang akan datang



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Kesehatan Lingkungan tentang rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



5



Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



Bukti-buki pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



PJ UKM, koordinator pelayanan UKM Kesehatan Lingkungan tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan



Kriteria 2.6.3. Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga.



Pokok Pikiran: • a.



b. c. d. e.



Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 5 (lima) indikator utama, yaitu: Indikator yang digunakan untuk menggambarkan akses ibu hamil terhadap pelayanan masa hamil adalah cakupan K1 (kunjungan pertama). Sedangkan indikator untuk menggambarkan kualitas layanan adalah cakupan K4-K6 (kunjungan ke-4 sampai ke-6) dan kunjungan selanjutnya apabila diperlukan. presentasi bayi baru lahir, baduta, balita, anak usia sekolah dasar yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar presentasi remaja yang mendapatkan skrining kesehatan remaja presentasi calon pengantin yang mendapatkan skrining kesehatan calon pengantin presentasi lanjut usia yang mendapatkan pelayanan



• Pelayanan Antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang memerlukan intervensi selama kehamilannya. • Sasaran pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas. • Pelayanan Kesehatan Balita sebagaimana dalam standar pelayanan minimal: a. penimbangan berat badan b. pengukuran panjang badan/tinggi badan c. pemantauan perkembangan d. imunisasi e. pemberian vitamin A f. pelayanan balita sakit







Sasaran pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja Puskesmas







Kriteria Puskesmas mampu laksana Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) jika memenuhi kriteria: a. ada tenaga terlatih/terorientasi PKPR b. ada pedoman PKPR c. menyediakan layanan konseling bagi remaja







Layanan untuk remaja di Puskesmas PKPR melalui pelayanan dalam dan luar Gedung, meliputi layanan medis termasuk pemeriksaan penunjang dan rujukannya, konseling, pemberian KIE dan Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS), Pemberdayaan kader remaja baik di sekolah maupun di masyarakat melalui posyandu remaja.







Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Puskesmas PKPR mengikuti prinsip-prinsip menjamin privasi dan kerahasiaan, mempromosikan kemandirian remaja tanpa mensyaratkan izin orang tua, kebebasan berkunjung, biaya terjangkau/gratis, memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.







Pelayanan kesehatan reproduksi Calon Pengantin (Catin) minimal meliputi: a. anamnesa b. pemeriksaan fisik c. pemeriksaan status gizi d. pemeriksaan darah (hb, golongan darah) e. skrining imunisasi TT f. KIE Kesprocatin







Pelayanan kesehatan lanjut usia meliputi: skrining kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan Geriatri, pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat), Anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan dan pemberian Buku Kesehatan Lansia)







a. b. c. d.



Untuk mencapai kinerja UKM Esensial KIA dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif berikut:



Pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita Puskesmas sudah melakukan orientasi P4K Puskesmas melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun Peningkatan peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB e. Puskesmas PKPR menjangkau sasaran remaja di luar Gedung melalui UKS baik di sekolah umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA f. Puskesmas melakukan kerja sama dengan KUA, Lembaga agama lin dan LS, terkait lainnya dalam mendorong catin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi. g. Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin yang berkualitas dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan h. Pemanfaatan kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin dan pelayanan KB i. Pelayanan Lansia di Puskesmas yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip: ▪ memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas ▪ memberikan prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah diakses ▪ memberikan dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya ▪ melakukan pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung ▪ melakukan koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup ▪ dan melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia.







Adanya dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 5 indikator utama (pelayanan antenatal terpadu, pelayanan kesehatan balita pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin yang pelayanan kesehatan lanjut usia) beserta laporan kegiatan.







Adanya hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial KIA yang telah dilakukan. Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











No



ELEMEN PENILAIAN



REGULASI



DOKUMEN



1



Tercapainya indikator kinerja SK Indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan pelayanan UKM Esensial Keluarga (R.D) Kesehatan Keluarga (lihat 1.6.1. EP 1)



Capaian indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga



2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



Bukti dilaksanakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan RPK



WAWANCARA



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Kesehatan Keluarga tentang pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



No



ELEMEN PENILAIAN



3



REGULASI



DOKUMEN



WAWANCARA



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O)



Bukti pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut terhadap capaian indikator. Laporan pemantauan, laporan evaluasi, bukti-bukti pertemuan untuk memantau dan melakukan evaluasi, serta bukti upaya tindak lanjut terhadap capaian yang tidak tercapai



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Kesehatan Keluarga tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK



Rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian. Rencana tindak lanjut untuk penyusunan RUK yang akan datang



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Kesehatan Keluarga tentang rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



5



Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



Bukti-buki pencatatan dan pelaporan PJ UKM, koordinator pelayanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota UKM Kesehatan Keluarga tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan



Kriteria 2.6.4. Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.



Pokok Pikiran: • • •







Ibu hamil KEK apabila tidak ditangani akan berisiko melahirkan bayi Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) yang menjadi salah satu penyumbang masalah stunting. ASI Eksklusif merupakan salah satu standar emas Pemberian Makan Bayi dan Anak yang akan berkontribusi berkurangnya kejadian Gizi Kurang dan stunting. Surveilan gizi berupaya memantau secara terus menerus masalah-masalah yang terjadi agar bila ada masalah cepat tertangani dan menjadi dasar untuk perencanaan yang baik Cakupan UKM Esensial Gizi diukur dengan 3 (tiga) indikator utama: a. Puskesmas melaksanakan Surveilans Gizi (bukti pelaksanaan Surveilans Gizi), b. presentasi bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapatkan ASI Eksklusif, c. pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita







• • • • • • • • • • • •



Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: a. Melaksanakan Surveilans Gizi, melalui: pengumpulan data dalam EPPGBM (elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat) pengolahan dan analisis data EPPGBM diseminasi pemanfaatan data EPPGBM pemberian PMT kepada ibu hamil KEK pemberian TTD kepada ibu hamil pemberian TTD pada remaja putri a. Pemberian ASI Eksklusif pada bayi usia kurang dari 6 bulan melalui: Pelaksanaan KIE ASI Eksklusif kepada ibu hamil dan ibu balita Pelaksanaan 10 Langkah Keberhasilan Menyusui Pelaksanaan kegiatan Kelompok pendukung Ibu Menyusui dan ibu balita a. Pelaksanaan Tata Laksana Gizi Buruk pada balita, melalui: Tersedianya Tim Asuhan Gizi yang kompeten dalam pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada balita Puskesmas mempunyai Pedoman/NSPK/SOP dalam Tata Laksana Gizi Buruk pada balita Tersedianya pelayanan Tata Laksana Gizi Buruk (rawat jalan/rawat inap)



• Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Gizi yang telah dilakukan meliputi: a. Pelaksanaan EPPGBM yang memuat: 1) data sasaran serta pemberian pmt bumil kek 2) pemberian TTD pada ibu hamil 3) pemberian TTD pada remaja putri a. Analisa dan diseminasi hasil EPPGBM b. Adanya Tim Asuhan Gizi dalam penanganan dan Tata Laksana Gizi Buruk, adanya pelaporan Gizi buruk yang telah ditindak lanjuti c. Pelaksanaan KIE ASI Eksklusif pada ibu hamil dan ibu balita d. Pelaksanaan konseling Pemberian Makan Bayi dan Anak • Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Gizi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



ELEMEN PENILAIAN



REGULASI



DOKUMEN



1



Tercapainya indikator kinerja SK Indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi. (R.D) pelayanan UKM Esensial Gizi (lihat 1.6.1. EP 1)



Capaian indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi



2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



Bukti dilaksanakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sesuai dengan RPK



WAWANCARA



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Gizi tentang pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



No



ELEMEN PENILAIAN



3



REGULASI



DOKUMEN



WAWANCARA



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D.W.O)



Bukti pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut terhadap capaian indikator. Laporan pemantauan, laporan evaluasi, bukti-bukti pertemuan untuk memantau dan melakukan evaluasi, serta bukti upaya tindak lanjut terhadap capaian yang tidak tercapai



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Gizi tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



Rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian. Rencana tindak lanjut untuk penyusunan RUK yang akan datang



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Gizi tentang rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



5



Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



Bukti-buki pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



PJ UKM, koordinator pelayanan UKM Gizi tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan



Kriteria 2.6.5. 1.Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Pokok Pikiran: •



Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator utama berdasarkan prioritas masalah dan transformasi layanan kesehatan primer di Puskesmas.







Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.







Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja pelayanan UKM esensial dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.







Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



ELEMEN PENILAIAN



1



Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (R.D)



2



Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)



REGULASI SK Indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendaian Penyakit (lihat 1.6.1. EP 1)



DOKUMEN



WAWANCARA



Capaian indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bukti dilaksanakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan RPK



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



No



ELEMEN PENILAIAN



3



REGULASI



DOKUMEN



WAWANCARA



Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan. (D.W.O)



Bukti pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut terhadap capaian indikator. Laporan pemantauan, laporan evaluasi, bukti-bukti pertemuan untuk memantau dan melakukan evaluasi, serta bukti upaya tindak lanjut terhadap capaian yang tidak tercapai



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



4



Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke dalam RUK (D.W.O)



Rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan penilaian. Rencana tindak lanjut untuk penyusunan RUK yang akan datang



PJ UKM, koordinasi dan pelaksana UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang rencana tindak lanjut terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upaya upaya promotif dan preventif yang dilakukan



5



Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)



Bukti-buki pencatatan dan pelaporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



PJ UKM, koordinator pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang pencatatan dan pelaporan kegiatan