Standar Asuhan Kebidanan by Romlah PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR ASUHAN KEBIDANAN



Oleh:



Siti Romlah, MKM Sub Direktorat Bina Pelayanan Kebidanan Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan dan Keteknisian Medik Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI



PROFILE OF SPEAKER Siti Romlah, MKM



Siti Romlah is an expert in reproductive health and she has been contribute her skill, knowledge and experience to help many midwives to increase competencies, to build character of personal, and to develop their personality for service excellent. Years of experience as practitioner as midwives trainer in national conferences, seminars and training classes be applicated to her clients.



WORKING EXPERIENCE        



Sukmul hospital, Jakarta (1988- 1989) Health office provincial of Central Sulawesi (1990 – 1993) Koja hospital, Jakarta (1993 – 2003) Sub directorate midwifery care, Directorate of nursing and allied health care in the ministry of health republic of Indonesia (2004 – now) Head of division of guidance and evaluation of midwifery care in the ministry of health republic of Indonesia (2010 – now) Trainer, fasilitator, practician and consultant especially in reproductive health and midwifery (2004 – now) Speaker for seminars and conferences in midwifery care standard and professional skills for midwives in national scale. Member of IBI and IAKMI, besides those, she actives to be personal counselor, midwives assessor and surveyor in health field.



Visi 2025 “Mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 besar dunia pada tahun 2045 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan”



100 tahun kemerdekaan



(Sumber: Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 )



Pencapaian Visi 2025 dan 2045 memerlukan penyiapan generasi yang mampu berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, harus dimulai sekarang



3



Tahapan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025



4



PEMILAHAN ISU STRATEGIS BERDASARKAN PENCAPAIAN SASARAN RPJMN 2010 - 2014



RPJMN



MID TERM REVIEW Tercapai



Perlu Kerja Keras



Sangat Sulit Tercapai



ISU STRATEGIS █ SIGNIFIKAN



█ BERDAMPAK LUAS



█ PENGUNGKIT/LEVERAGE



1. Menjamin pencapaian “hijau” ditahun 2014. 2. Mengupayakan “kuning” menjadi “hijau” 3. Mengurangi gap dengan sasaran RPJMN dari pencapaian “merah”. 6



MIDTERM REVIEW RPJMN BIDANG KESEHATAN MENTERI KESEHATAN



NO



INDIKATOR



CAPAIAN



STATUS AWAL (2009)



2010



2011



2012



TARGET 2014



1



Umur harapan hidup (tahun)



70,7



70,9



71,1



71,1



72,0



2



Angka kematian ibu melahirkan per 100.000 kelahiran hidup



228



n.a



n.a



n.a



118



3



Persentase ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih



84,3



84,8



86,38



88,64



90



4



Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup



34



34



34



32



5



Total Fertility Rate (TFR)



2,6



2,4



n.A



2,6



6



Persentase penduduk yang memiliki akses air minum yang berkualitas



47,7



44,19



42,76



n.A



7



Persentase penduduk 15 tahun ke atas yang memiliki pengetahuan HIV dan AIDS



n.a



79,5



8



Annual Parasite Index (API)



1,85



1,96



1,75



1,69



1



9



Persentase penduduk yang memiliki jaminan kesehatan



n.a



59,1



63,1



64,58



80,10



66,2



1)



4)



57,5



2)



3)



3)



STATUS



24



2,1



68



3)



90



7 Ket : 1) SDKI, 2007; 2) Riskesdas, 2010; 3) SDKI, 2012; 4) Sensus Penduduk,2010



Sumber: SDKI 1994, 1997, 2004, 2007 GAP



Track



Penyebab Kematian Ibu tahun 2012 Perdarahan



Lain lain; 32,22



Perdarahan; 31,79



Hipertensi dalam kehamilan Infeksi



Abortus Partus lama; 4,74 Abortus; 1,09 Infeksi; 5,54



Laporan Rutin Direktorat Bina Kesehatan Ibu tahun 2012



Partus lama Hipertensi dalam kehamilan; 24,62



Lain lain



Oxitocin = Excelorator, hormone of love Endorpince = Natural Pain Release Adrenaline = Menghambat



KECENDERUNGAN ANGKA KEMATIAN BALITA, BAYI DAN NEONATAL, 1991 -2015



ESTIMASI JUMLAH KEMATIAN NEONATAL, 2012 50% kematian (52575) 25% kematian (21794) 25% kematian (20932)



Laporan Rutin Direktorat Bina Kesehatan Ibu tahun 2011



HASIL PENELITIAN & EVALUASI



17



Data kualitas asuhan antenatal ASUHAN ANTENATAL



RS *



Puskesmas*



33,86%



48,52%



Melengkapi pemeriksaan fisik umum dan 50,00% obstetrik



59,38%



24,17%



45,00%



39,38%



19,69%



Melakukan pemeriksaan penunjang bila ada indikasi



49,00%



52,50%



Memberikan suplemen dan imunisasi



62,50%



73,13%



Melakukan konsultasi atau rujukan



57,50%



72,50%



Melengkapi riwayat medis



Melakukan konseling dan edukasi Melakukan pemeriksaan penunjang rutin



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Data kualitas asuhan persalinan normal ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN)



RS*



Puskesmas*



Melengkapi riwayat medis



68,6%



61,4%



Melengkapi pemeriksaan fisik umum dan obstetrik



52,1%



57,3%



Menggunakan partograf



41,0%



68,3%



Menggunakan kardiotokografi (CTG)



19,0%



2,5%



Melakukan perawatan kala satu persalinan



73,8%



83,8%



Melihat tanda dan gejala kala dua



80,0%



85,0%



Menyiapkan pertolongan persalinan



60,6%



65,8%



Memastikan pembukaan lengkap



72,5%



77,5%



Memastikan kondisi janin baik



77,5%



75,0%



Mendokumentasikan hasil pemeriksaan



20,0%



42,5%



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Data kualitas asuhan persalinan normal ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN) Menyiapkan ibu dan keluarga untuk membantu proses pimpinan meneran Melakukan persiapan pertolongan kelahiran bayi Menolong kelahiran bayi Melakukan penanganan bayi baru lahir Melakukan resusitasi bayi baru lahir Menolong persalinan kala tiga Melakukan prosedur pasca persalinan Membersihkan alat-alat dan melengkapi partograf Melakukan evaluasi terhadap ibu dan bayi sebelum melakukan rawat gabung



RS* 63,8%



Puskesmas* 79,4%



67,5% 76,7% 64,2% 55,3% 81,4% 52,8% 53,3% 87,5%



79,4% 85,4% 74,6% 53,1% 85,7% 69,2% 67,8% 95,0%



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Kamar Bersalin Kebersihan dan Pencegahan Infeksi RS (n=20)



Puskesmas (n=40)



Tersedia dan sesuai dengan standar



11 RS (55%)



23 PKM (57,5%)



Tersedia namun tidak sesuai standar



9 RS (45%)



12 PKM (30%)



0



4 PKM (10%)



Tersedia dan sesuai dengan standar



2 RS (10%)



3 PKM (7,5%)



Tersedia namun tidak sesuai standar



16 RS (80%)



28 PKM (70%)



Tidak tersedia



2 RS (10%)



9 PKM (22,5%)



KEBERSIHAN



Tidak tersedia KETERSEDIAAN TEMPAT SAMPAH



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Kamar Bersalin Kebersihan dan Pencegahan Infeksi KETERSEDIAAN FASILITAS CUCI TANGAN Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR OBSTETRI/BERSALIN Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia KETERSEDIAAN OTOKLAF Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia



RS (n=20)



PKM (n=40)



5 RS (25%)



5 PKM (12,5%)



11 RS (55%)



22 PKM (55%)



4 RS (20%)



13 PKM (32,5%)



5 RS (25%)



12 PKM (30%)



14 RS (70%)



25 PKM (62,5%)



1 RS (5%)



3 PKM (7,5%)



16 RS (80%)



19 PKM (47,5%)



3 RS (15%)



6 PKM (25%)



1 RS (5%)



11 PKM (27,5%)



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Kamar Operasi Kebersihan dan Pencegahan Infeksi KEBERSIHAN Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia KETERSEDIAAN TEMPAT SAMPAH Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia KETERSEDIAAN FASILITAS CUCI TANGAN Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia KETERSEDIAAN OTOKLAF Tersedia dan sesuai dengan standar Tersedia namun tidak sesuai standar Tidak tersedia



RS (n=20) 13 RS (65%) 5 RS (25%) 2 RS (10%) 4 RS (20%) 12 RS (60%) 4 RS (20%)



6 RS (30%) 11 RS (55%) 3 RS (15%) 16 RS (80%) 3 RS (15%) 1 RS (5%)



Sumber : Pengkajian Kualitas Kesehatan Ibu dan Bayi, Kemenkes, WHO, HOGSI, IBI 2012



Puskesmas



RS



Pengelolaan sampah dan pencegahan infeksi belum berjalan dengan baik (Kalimantan Selatan)



RS



Pengelolaan sampah yang kurang baik dapat membahayakan masyarakat sekitar (Maluku Utara)



Tempat tidur tanpa sprei di ruangan bersalin yang penuh lumut (RSUD) (Sulawesi Tengah)



Air kotor di kamar mandi RSUD (Sulawesi Tengah)



Jentik-jentik nyamuk di dalam wadah air di ruang USG sebuah RS (Nusa Tenggara Timur)



Sarang tawon di bawah tempat tidur pasien di Puskesmas (Nusa Tenggara Timur)



Penggunaan partograf: apakah hanya sekedar ritual? (SulawesiTengah)



HEALTHCARE IN THE FUTURE INPUT •Health Center Design, •Infrastructure, •Health Manpower



1.



PROCCESS GOOD CLINICAL GOVERNANCE



PROCCESS GOOD CORPORATE GOVERNANCE



1. Facility management and Safety, 2. Governance, Leadership, Direction, 3. Staff Qualifications and Education, 4. Management of Communication and Information.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



OUTCOME: SAFE and QUALITY HEALTH CARE



Q-improvement + Safety, Prevention and control of infections, Access and continuity of Care, Patient and Family Rights. Assessment of Patients, Care of Patients, Anesthesia and Surgical Care, Medication Management and Use, Patient and Family Education.



31



KEBIJAKAN PEDOMAN



MUTU



TERUKUR



STANDAR



STANDAR



PRIMA PETUNJUK KERJA



BIDAN



PASIEN



? JKT = PAPUA



PROFESI



MASY.



SOCIAL CONTRACT PROFESSIONALS - COMMUNITY



Self Credentialing Self licensing



privilege



Moral responsibility High standard of competence Market control Working condition



PROFESSIONALISM



William M Sullivan, Medicine under threat: Professionalism and professional identity, CMAJ 2000:162(5): 673



JASA LAYANAN KESEHATAN RESMI SEBAGAI PELAKU USAHA



ISSUE PELAYANAN KESEHATAN • ISSUE PROFESI KESEHATAN – Profesionalisme kurang – Akuntabilitas kurang



• ISSUE PERLINDUNGAN PASIEN – Pasien tidak terlindungi dari pemberi pelayanan kesehatan yg kurang bertanggungjawab – Pada kecelakaan medis, kompensasi sudah terakomodir dalam UU Perlindungan konsumen, UU Kesehatan, UU Pelayanan Publik dan UU RS.



ETIKA



DISIPLIN



Moral~ Tuntunan



Registrasi~



HUKUM Tuntutan~ Pidana/Perdata



PENGADUN PASIEN



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PELAYANAN KEBIDANAN



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



UU No 8 /1999 tentang Perlidungan Konsumen (UUPK) UU No. 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan UU No. 25 /2009 tentang Pelayanan Publik UU No. 44 /2009 tentang Rumah Sakit RUU Keperawatan dan Kebidanan ????? PP No. 33 tahun 2012 tentang ASI Eksklusif PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Kepmenpan No. 1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan Permenkes No. 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan Permenkes No. 938/ 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan Permenkes No. 1464/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Permenkes No. 28/2011 tentang Klinik Kepmenkes No. 1796/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Dst....



UU Pelayanan Publik Pasal 15 Penyelenggara berkewajiban: a. menyusun dan menetapkan standar pelayanan; b. menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; c. menernpatkan pelaksana yang kompeten; d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; i. dst....



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif Pasal 6 Setiap ibu yang melahirkan WAJIB memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya Pasal 9 ayat 1 Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasyankes wajib melakukan IMD terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya PALING SINGKAT 1 (SATU) JAM Pasal 10 ayat 1 Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasyankes wajib menempatkan ibu dan bayi dlm 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter Pasal 12 ayat 1 Setiap ibu yg melahirkan bayi HARUS MENOLAK pemberian Susu Formula dan/atau produk bayi lainnya Pasal 13 ayat 1 Utk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Nakes dan penyelenggara fasyankes WAJIB memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota keluarga dari bayi yg bersangkutan SEJAK pemeriksaan kehamilan sampai dg periode pemberian ASI Eksklusif selesai



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif SANKSI ADMINISTRATIF



Pasal 14 (1) Setiap Nakes yg tdk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm psl 9 ayat 1, psl 10 ayat 1 atau psl 13 ayat 1, dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa : a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan/atau c. Pencabutan izin. (2) Setiap penyelengara fasyankes yg tdk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm psl 9 ayat 1, psl 10 ayat 1 atau psl 13 ayat 1, dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa : a. Teguran lisan; dan/atau b. Teguran tertulis



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 15 Dlm hal pemberian ASI Eksklusif tdk dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlm psl 7, bayi dpt diberikan Susu Formula Bayi. Pasal 16 Dlm memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dlm psl 15, Nakes hrs memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau keluarga yg memerlukan Susu Formula Bayi Pasal 17 (1) Setiap Nakes DILARANG memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yg dpt menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dlm hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dlm psl 15 (2) Setiap Nakes DILARANG menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yg dpt menghambat program pemberian ASI Eksklusif.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA



Pasal 19 Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya DILARANG melakukan kegiatan yg dpt menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa : a. Pemberian CONTOH PRODUK Susu Formula Bayi dan /atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara fasyankes, Nakes, ibu hamil, atau ibu yg baru melahirkan; b. Penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumahrumah; c. Pemberian potomgan harga atau tambahan atau sesuatu dlm bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual; d. Penggunaan Nakes utk memberikan informasi ttg Susu Formula Bayi kepada masyarakat, dan/atau e. Pengiklanan Susu Formula Bayi yg dimuat dlm media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 21 (1) Setiap Nakes, penyelenggara fasyankes, penyelenggara satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yg dpt menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif (2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya utk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian, pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan lainnya yg sejenis. Pasal 22 Pemberian bantuan utk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yg sejenis sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2) dpt dilakukan dg ketentuan : a. secara tertulis; b. tdk bersifat mengikat c. hanya melalui fasyankes, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan, dan d. tdk menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yg dpt menghambat program pemberian ASI Eksklusif



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 23 (1) Nakes yg menerima bantuan sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2) WAJIB memberikan pernyataan tertulis kpd atasannya bhw bantuan tsb tdk mengikat & tdk menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; (2) Penyelenggara fasyankes yg menerima bantuan sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2) WAJIB memberikan pernyataan tertulis kpd MENTERI bhw bantuan tsb tdk mengikat & tdk menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; (3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yg menerima bantuan sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2) WAJIB memberikan pernyataan tertulis kepada MENTERI yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan bhw bantuan tsb tdk mengikat & tdk menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; (4) Pengurus Organisasi yg menerima bantuan sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2) WAJIB memberikan pernyataan tertulis kepada MENTERI bahwa bantuan tsb tdk mengikat & tdk menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif. Pasal 24 Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yg sejenis maka penggunaannya hrs sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 25 (1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Nakes, penyelenggara fasyankes, penyelenggaraan satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yg dpt menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan utk tujuan sebagaimana dimaksud dlm psl 21 ayat (2); (2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yg melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WAJIB memberikan LAPORAN kepada MENTERI atau Pejabat yg ditunjuk; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat : a. Nama penerima dan pemberi bantuan; b. Tujuan diberikan bantuan; c. Jumlah dan jenis bantuan; dan d. Jangka waktu pemberian bantuan.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 26 (1) Penyelenggara fasyankes, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan/atau Organisasi Profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dlm psl 22 huruf c WAJIB memberikan LAPORAN kepada MENTERI atau Pejabat yg ditunjuk; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat : a. Nama pemberi dan penerima bantuan; b. Tujuan diberikan bantuan; c. Jumlah dan jenis bantuan; dan d. Jangka waktu pemberian bantuan. Pasal 27 Laporan sebagaimana dimaksud dlm psl 25 dan psl 26 disampaikan kepada MENTERI – MENTERI TERKAIT, atau Pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tgl penerimaan bantuan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 29 (1) Setiap Nakes yg tdk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm psl 16, psl 17, psl 21 ayat (1), dan psl 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa : a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan/atau c. Pencabutan izin. (2) Setiap Penyelenggara fasyankes, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan/atau Organisasi Profesi di bidang kesehatan, serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yg tdk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dlm psl 18 ayat (1), (2) dan (4), psl 19, psl 21 ayat (1), psl 23 ayat (2), (3), dan (4), psl 25 ayat (1) dan (2), serta psl 26 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yg berwenang berupa: a. Teguran lisan; b. Teguran tertulis; dan/atau (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dg Peraturan Menteri.



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA Pasal 33 (1) Penyelenggara tempat sarana umum berupa fasyankes hrs mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dg berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut : a. membuat kebijakan tertulis ttg menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan; b. melatih semua staf pelayanan dlm keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut; c. menginformasikan kepada semua ibu hamil ttg manfaat dan manajemen menyusui; d. membantu ibu menyusui dini dlm waktu 60 mnt pertama persalinan; e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya; f. Memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis; g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 jam; h. Menganjurkan menyusui sesuai permintaan bayi; i. tidak memberi DOT kepada bayi; dan j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui, dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut stlh keluar dari fasyankes



PP No. 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif DUKUNGAN MASYARAKAT



Pasal 37 (1) Masyarakat hrs mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi; (2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Pemberian sumbangan pemikiran terkait dg penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; b. Penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dg pemberian ASI Eksklusif; c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif, dan/atau d. Penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif; (3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan.



Jaminan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk (Universal Health Coverage)



Adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia Selama kurun waktu 2014-2018, dilakukan: 1. Pengalihan & integrasi kepesertaan Jamkesda & Asuransi lain



2. Perluasan peserta pd perusahaan2 secara bertahap 3. Dilakukan kajian berbagai regulasi, iuran dan manfaat 4. Perluasan kepesertaan sd seluruh penduduk pd thn 2019



SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KONDISI SAAT INI PUBLIC PRIMARY CARE District Health Officer



Health Center 8.737



PHC implementation Sub Health Center



Mobil Health Center



Village Health Pos 51.996



22.651 Posyandu 266.827



241 juta warga (2011)



Copy By IDI 2013



PUBLIC PRIVATE HEALTH HOSPITAL CARE Dominated by: 755 Curative care Bias loyality Episodic care Conflict interest Hospital Fee for service Private Type A 768 Hospital Self-referral Hospital Multi income Type B Private Clinic Multi jobs Private Clinic Hospital Type C Hospital Type D



Multi Specialist Doctor Practice



Mono Specialist Nurse Practice



COMMUNITY 55% Uninsured, 45% Insured



Midwive Practice



KEMENTERIAN KESEHATAN



Peserta ASKES Saat Ini



JAMKESMAS



JAMSOSTEK



JPK



BPJS KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN - TNI



PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN



KEPOLISIAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN



UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS



Pasal 57 huruf b



“Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat, termasuk penambahan peerta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Kesehatan”



Penjelasan Pasal 58 Huruf d



“Berkoordinasi dengan Kementerian kesehatan untuk mengalihkan penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat ke BPJS Kesehatan”



Pasal 60 ayat (1)



“BPJS Kesehatan mulai menyelenggarakan program jaminan pada tanggal 1 Januari 2014”



Pasal 60 ayat (2) huruf a



beroperasi kesehatan



Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan : “Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat”



PENYIAPAN PELAYANAN KEBIDANAN SEBAGAI PROVIDER BPJS KESEHATAN



Tahapan Penyiapan Provider REKOMENDASI DINAS KESEHATAN



55



Analisa Kebutuhan Provider Mendapatkan gambaran kebutuhan provider pada masingmasing wilayah ( Kab/Kota ) berdasarkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang saat terdaftar. Sumber Data : Hasil Profiling Provider, Masterfile Kepesertaan BPJS Kesehatan, Data Pendukung lainnya ( BPS, DTPK dll. )



PROSES



Mapping Provider per Wilayah



Profiling provider dan peserta per wilayah



Selesai



Proses Saat Ini



Penetapan rasio standar pemenuhan provider per tingkat pelayanan



Analisa Kebutuhan Provider per tingkat pelayanan per wilayah



Pemenuhan Provider



Regulasi Faskes (PerPres 12 / 2013) Pasal 35 (Ketersediaan) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan Pasal 36 (Penyelenggara Pelayanan Kesehatan) • Faskes Pemerintah/Pemda yang memenuhi persyaratan  Wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan. • Faskes swasta yang memenuhi persyaratan  dapat kerjasama dengan BPJS Kesehatan. • Kerja sama  membuat perjanjian tertulis. • Persyaratan Faskes BPJS  PERATURAN MENTERI. Pasal 42 (Kinerja Faskes) • Memperhatikan mutu pelayanan • Orientasi aspek keamanan pasien • Efektifitas tindakan • Kesesuaian kebutuhan pasien • Efisiensi biaya



SELEKSI Faskes (credentialing)



PENILAIAN KINERJA Faskes (komponen utama recredentialing)



Kredensialing Provider Mendapatkan fasilitas kesehatan yang memiliki komitmen, berkualitas dalam jumlah yang memadai sesuai kebutuhan.



Prinsip Kredensialing : 1. Standar Kredensialing adalah merupakan : • Standar ideal yang ingin dicapai • Mengacu pada persyaratan faskes yang ditetapkan Kemenkes • Sejalan dengan ketentuan regulasi yang ada



58



Kredensialing Fasilitas Kesehatan Prinsip Kredensialing :



2.



Seluruh faskes yang bekerjasama/melayani peserta Askes, Jamkesmas, JPK Jamsostek, TNI dan POLRI sampai dengan 31 Desember 2013 dilakukan kredensialing namun TETAP BEKERJASAMA pada 1 Januari 2014. Hasil kredensialing merupakan kondisi awal dan jika belum memenuhi skor minimal diberikan kesempatan untuk memperbaiki .



3.



Faskes baru dapat bekerjasama dengan BPJS apabila memenuhi persyaratan administrasi/persyaratan mutlak dengan skor minimal kelulusan dinaikkan secara bertahap ( 2014 – 2019 )



Konsep Kredensialing Faskes Primer a. Persyaratan Administrasi ( Mutlak) 1. Surat Permohonan Kerjasama 2. Surat izin penyelenggaraan Faskes : • Surat Izin Praktik (SIPB)  Bidan praktek perorangan, atau • Surat Izin Operasional untuk Klinik/ Puskesmas/ Faskes Primer lain (disertai SIPB Bidan yang berpraktik) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Surat Pernyataan / komitmen kesediaan melaksanakan program dan ketentuan BPJS.



Komitmen Kesediaan Provider Primer 1. Menggunakan aplikasi SIM Provider Primer BPJS 2. Memberikan pelayanan mengacu pada Panduan Klinis yang ditetapkan Kemenkes / Perhimpunan Profesi (IBI) 3. Melaksanakan Program Promotif dan Preventif ( termasuk DMP/Prolanis) 4. Mendukung aktivitas kesehatan masyarakat yang diselenggarakan BPJS



b. Persyaratan Teknis 1. Sumber Daya Manusia  Ketenagaan, Sertifikasi Kompetensi



2. Sarana dan Fasilitas  Akses lokasi, Kondisi Bangunan, Perlengkapan ruang praktIk, Perlengkapan penunjang



3. Peralatan Medis dan Obat-Obatan  Peralatan medis, Peralatan Home Visit, Peralatan edukasi, Obat Emergency, Obat Esensial



4. Cakupan Pelayanan  Hari & jam praktik, Pelayanan ibu hamil, persalinan, dst



Skor antara 50 s.d. 100



Negosiasi Tarif Fasilitas Kesehatan Mendapatkan kesepakatan tarif fasilitas kesehatan pada suatu wilayah sesuai ketentuan regulasi.



Pasal 37 PerPres Nomor 12 Tahun 2013 : • Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri. • Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memutuskan besaran pembayaran atas program Jaminan Kesehatan yang diberikan. • Asosiasi Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.



Kontrak Fasilitas Kesehatan Melakukan perikatan terhadap kesepakatan antara BPJS dengan masing-masing Faskes yang diatur dalam perjanjian kerjasama yang berkekuatan hukum tetap.



• Kontrak dengan Faskes yang lulus kredensialing dilakukan oleh Kantor Cabang BPJS. • Pembuatan kontrak menggunakan SIM ECM (Electronic Contract Management ). • Data Faskes yang bekerjasama dengan BPJS dapat diakses secara Online Realtime, baik oleh seluruh kantor BPJS, Faskes maupun peserta.



SISTEM PEMBIAYAAN PADA ERA SJSN Pelayanan Kesehatan Primer : •



Kapitasi, Pay For Performance



Dokter (Dr/Drg, Bidan untuk persalinan), Tempat praktik perorangan, Klinik Pratama, Klinik Umum di Balai/ Lembaga Yan Kes, Poliklinik Umum RS Kelas D Pratama, Di Daerah tertentu dimana ada kendala akses yan primer  Poli Umum RS



(Supply Induced Demand)



Pelayanan Kesehatan Sekunder :



DRG/INA CBG’S



• pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan



teknologi spesialistik Pelayanan Kesehatan Tersier :



dan



DRG/INA CBG’S



• pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter sub



spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan



pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik



     



      



Promotif dan preventif Tindakan Asuhan Deteksi dini Penanganan kegawatdaruratan Rujukan



follow up care Pembinaan Pemberdayaan PONED Skrening Asuhan pada yan PONEK Asuhan Kasus komplikasi Asuhan pd kasus kompleks



Asuhan



AKI AKB



Pembiayaan • SALDO >>>



KAPITASI



• K1, K4 • PN • KF1, KF LENGKAP • KN 1, KN LENGKAP • KB



Efektif dan efisien DOKUMEN ASKEB



Peningkatan kinerja pelayanan kesehatan



WHO Pelayanan Bermutu / Profesional Evidence Based Medicine (EBM)



Standar



• Standar merupakan landasan normatif dan parameter untuk menentukan tingkat keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan yang seharusnya. • Standar



Pelayanan yang berkualitas



Standar Profesi Bidan (Permenkes No. 369/Menkes/SK/III/2007) • Bertujuan: Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas dan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.



• Sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan bidan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output dalam menjalankan praktik / pekerjaannya. • Berisikan antara lain tentang standar kompetensi, standar pendidikan bidan, standar pendidikan berkelanjutan bidan, kode etik bidan Indonesia, standar praktik dan standar pelayanan kebidanan. • Mengakomodir batasan kemampuan (knowledge, skill, dan profesional attitude) minimal untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri 69



Kepmenpan No. 1/PER/M.PAN/1/2008 ttg Jabfung Bidan dan Angka Kreditnya (hasil revisi Kepmenpan No. 93 /KEP/M.PAN/11/2001) •



Merupakan pengembangan karier seorang tenaga kesehatan dalam hal ini kebidanan yang ditentukan oleh banyaknya pelaksanaan kegiatan yang diperhitungkan dalam satuan kredit.



• 1. 2. 3. 4.



Bertujuan : Meningkatkan mutu pelayanan Meningkatkan profesionalisme kebidanan Menumbuhkan “professional pride” Meningkatkan motivasi kerja







Kepmenpan No. 1 /PER/M.PAN/1/ 2008 berisikan Klasifikasi Jenjang Jabatan Fungsional Bidan yaitu : 1. Bidan Terampil (gol. II.a s.d III.d) dengan pendidikan bidan, D1 & D3 Kebidanan 2. Bidan Ahli (gol.III.a s.d IV.c) dengan pendidikan D4, S1 & S2 Kebidanan



70



KETENAGAAN BIDAN MASA DEPAN DRAFT RUU KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN (15 Juli 2013) 1. Bidan Profesi Bidan profesi adalah bidan yang lulus pendidikan akademik dan profesi, terdiri dari : - Bidan - Bidan spesialis 2. Bidan Vokasil Bidan vokasi adalah bidan yang lulus pendidikan Diploma III Kebidanan.



PENDIDIKAN BIDAN MASA DEPAN DRAFT RUU KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN 1. Pendidikan kebidanan terdiri dari : - Pendidikan Vokasi (Pendidikan Diploma III) - Pendidikan Akademik (Pendidikan Sarjana, Magister dan Doktor) - Pendidikan profesi (Pendidikan Profesi dan Spesialis) 2. Pendidikan kebidanan diselenggarakan oleh institusi pendidikan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3. Institusi pendidikan harus memiliki atau bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dijadikan wahana pendidikan. 4. Pendidikan Bidan Vokasi Diploma IV Kebidanan dengan diundangkannya Undang undang ini, dalam waktu paling lama 5 tahun harus menyesuaikan menjadi pendidikan profesi.



Pedoman Asuhan Kebidanan Masa Perimenopause (Permenkes No. 229/Menkes/SK/II/2010) • Berisikan tentang proses menopause, perubahan yang terjadi pada masa perimenopause, kebutuhan pada masa perimenopause dan asuhan kebidanan pada masa perimenopause • Bertujuan sebagai : 1. Acuan & pedoman bagi bidan dalam melaksanakan asuhan kesehatan reproduksi pada masa perimenopause 2. Mendukung terlaksananya Asuhan Kebidanan berkualitas 3. Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan pada masa perimenopause 4. Perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien



Pedoman Rawat Gabung Ibu dan Bayi (Permenkes No. 230/Menkes/SK/II/2010) Dalam Mendukung Asuhan Sayang Ibu Sayang Bayi 



Berisikan tentang konsep rawat gabung, langkah-langkah pelaksanaan rawat gabung di rumah sakit, rumah Bersalin, Puskesmas, Polindes/Poskesdes dan di rumah. Pelaksanaan rawat gabung sebagai salah satu indikator penerapan asuhan sayang ibu sayang bayi.







Bertujuan sebagai : Acuan & pedoman bagi bidan dalam mengelola pelayanan rawat gabung Mendukung terlaksananya Asuhan Kebidanan berkualitas Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan bidan dalam penerapan asuhan sayang ibu sayang bayi Bahan rujukan dalam melaksanakan bimbingan dan pembinaan bagi bidan dan fasyankes dlm penerapan pelayanan rawat gabung Dasar pertimbangan dalam melaksanakan audit dan evaluasi pelayanan rawat gabung



1. 2. 3. 4. 5.



Permenkes No.1464/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Berisikan : Area kewenangan bidan : 1. Pelayanan Kesehatan Ibu 2. Pelayanan Kesehatan Anak 3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana Pemberlakuan Uji Kompetensi sebagai syarat registrasi, proses perizinan dan penyelenggaraan praktik 1. Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di semua fasilitas pelayanan kesehatan. 2. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan



75



STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN • Pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan praktik pelayanan kebidanan yang dibedakan menurut jenis dan strata pelayanan (pelayanan dasar & rujukan)



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O) • Suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu • Memberikan langkah yang benar & terbaik berdasarkan konsensus bersama di buat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar nasional



Standar Asuhan Kebidanan (Permenkes No. 938/Menkes/SK/VIII/ 2007) Acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.



• Bertujuan sebagai : 1. Acuan dan landasan dalam melaksanakan tindakan/kegiatan dalam lingkup tanggung jawab bidan. 2. Mendukung terlaksananya Asuhan Kebidanan berkualitas 3. Parameter tingkat kualitas dan keberhasilan asuhan yang diberikan bidan 4. Perlindungan hukum bagi Bidan dan Klien/Pasien



78



STANDAR I : PENGKAJIAN • Pernyataan Standar Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien • 1. 2.



3.



Kriteria Pengkajian : Data tepat, akurat dan lengkap Terdiri dari Data Subjektif ( hasil Anamnesa; biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya) Data Objektif (hasil Pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang



STANDAR II PERUMUSAN DIAGNOSA DAN ATAU MASALAH KEBIDANAN • Pernyataan standar Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat • Kriteria Perumusan Diagnosa & masalah kebidanan : 1. Diagnosa sesuai dengan nomenklatur Kebidanan 2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien 3. Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan , baik secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.



STANDAR III : PERENCANAAN • Pernyataan Standar Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan. • 1. 2. 3. 4. 5.



Kriteria Perencanaan Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien; tindakan segera, tindakan antisipasi, dan asuhan secara komprehensif Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga. Mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosial budaya klien/keluarga Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta fasilitas yang ada.



STANDAR IV : IMPLEMENTASI • Pernyataan standar Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.



STANDAR IV : IMPLEMENTASI •



Kriteria:



1.



Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritualkultural Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya (inform consent) Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan Menjaga privacy klien/ pasien Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai Melakukan tindakan sesuai standar Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



STANDAR V : EVALUASI • Pernyataan standar Bidan melakukan evaluasi secara sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat efektifitas dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.







Kriteria Evaluasi: 1. Penilaian dilakukan segera setelah selesai melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien 2. Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan /keluarga 3. Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar 4. Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien



STANDAR VI : PENCATATAN ASUHAN KEBIDANAN • Pernyataan standar Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.



STANDAR VI : PENCATATAN ASUHAN KEBIDANAN • Kriteria Pencatatan Asuhan Kebidanan 1. Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (Rekam medis/KMS/Status pasien/buku KIA) 2. Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP 3. S adalah data subjektif, mencatat hasil anamnesa 4. O adalah data objektif, mencatat hasil pemeriksaan 5. A adalah hasil analisa, mencatat diagnosa dan masalah kebidanan 6. P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif ; penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/ follow up dan rujukan.



Karakteristik VARNEY



Standar Asuhan Kebidanan



DOKUMENTASI



Pengkajian



Pengkajian



S : Subyektif data O : Obyektif data



Perumusan Diagnosa dan Masalah



Diagnosa



A : Analisa  Diagnosa/masalah



Rumusan tindakan antisipasi



Perencanaan



P : Penatalaksanaan



Tindakan segera



Perencanaan Komprehensif Intervensi



Implementasi



Evaluasi



Evaluasi Pencatatan Asuhan Kebidanan



Contoh Dokumentasi Asuhan Kebidanan Pada Ibu Bersalin Identitas • RM : 129xxxx • Reg. 211.03.16xxxx • Nama : Ny. S • Umur : 38 th • Agama : Islam • Nama suami : Tn. E • Alamat : Jl. Gading Raya Cipinang



Tgl 03 Juli 2011 jam 10.00 S : Rujukan PKM dengan G7P6A0 ketuban pecah 4 jam yll. HPHT lupa. Keluar air- air warna putih keruh, bau amis, lendir darah ada, mules – mules sering, gerak janin aktif. ANC tidak teratur di PKM. Riw. Obs : 1. 20 th, ♀, spt, BB 3500 gr, bidan 2. 18 th, ♂, spt, BB 3200 gr, bidan 3. 15 th, ♀, spt, BB 3000 gr, bidan 4. 12 th, ♂, spt, BB lupa, bidan 5. 7 th, ♂, spt, BB 3000 gr, PKM 6. 3 Th, ♂, spt, BB 3200 gr, PKM 7. Hamil ini Tidak ada riwayat penyakit DM, Asma, Jantung, Hipertensi, dan tidak ada riwayat alergi obat



O:



K/u Baik TD 130/90 mmhg, N 92 x/mnt S 36,8 ºC, P 22 x/mnt, Conjungtiva merah, Mamae tdk ada benjolan, puting susu menonjol dan sudah ada sedikit pengeluaran colostrum. TFU 35 cm, puki, preskep, Ө 3/5 bag, TBJ 3565 gram, DJJ 138 x/mnt. His 2x10’x 30” sedang. VT Portio tipis, aksial, Ø 4cm, selaput ket robek, air putih keruh, Kep H II, uuk kidep USG Janin tunggal hidup, intra uterin, presentasi kepala, ♀ usia gestasi 39 mgg, TBJ 3500 gram



A : G7 P6 A0 39 mgg PK I aktif Janin tunggal, hidup, intra uterin



P : Jam ….



Jam ….



Jam …. Jam ….



Jam …. Jam .... Jam …..



Menginformasikan hasil pemeriksaan dan asuhan yang akan diberikan, ibu memahami Memfasilitasi konseling KB, ibu memutuskan menjadi akseptor IUD Memfasilitasi informed consent, ibu menyetujui tindakan pemasangan Copper T post plasenta Memfasilitasi persiapan alat dan pasien, ibu dalam keadaan nyaman Melakukan observasi tanda bahaya, kemajuan persalinan dan kesejahteraan janin, hasil terlampir Mendampingi dokter Winarno, SpoG visit, advise Infus RL, Ceftriaxone 1 x 2 gr Memasang infus RL 20 tpm Melakukan skin test Ceftriaxone, reaksi (-) Menyuntik Ceftriaxone 2 gr IV, tidak ada alergi Memfasilitasi pemenuhan nutrisi, ibu menghabiskan ¾ porsi Mengajarkan cara meneran & teknik relaksasi, ibu dapat melakukan dengan baik Memfasilitasi persalinan dengan pendampingan, ibu didampingi suami



(Paraf) (Paraf) (Paraf)



(Paraf) (Paraf)



(Paraf) (Paraf)



Jam 11.15 WIB S : Ibu ingin meneran O : K/u Baik, TD 130/90 mmhg, N 96 x/mnt, S 36,8 ºC, P 24 x/mnt DJJ 138 x/mnt, His 4x10’x45” kuat, VT : Ø lengkap, Ket putih keruh, Kep H IV, UUK Kidep A : G7 P6 P0 39 mgg PK II Janin tunggal, hidup, intra uterin



P : Jam …. Menginformasikan hasil pemeriksaan dan asuhan yang akan diberikan, ibu memahami Jam …. Menolong persalinan, Jam 11.20 Bayi lhr spontan, perempuan, menangis kuat Memfasilitasi IMD, berhasil pada menit ke 45 (Paraf)



Jam 11.20 S : Mules (+) O : K/U Baik, TFU se pusat, kontraksi baik, Tidak terdapat janin kedua A : P7 A0 Kala III P : Jam … Menginformasikan hasil pemeriksaan dan asuhan yang akan diberikan, ibu memahami Menyuntik Syntocinon 10 IU IM, tidak ada alergi Jam … Melakukan PTT, Jam 11.30 Placenta lhr spt, lengkap, berat ± 500 gr Melakukan masase, kontraksi uterus baik Jam … Mengajarkan masase, ibu dapat melakukan dengan baik



(Paraf) (Paraf) (Paraf)



Jam 11.30 WIB S : Ingin menjadi akseptor IUD, sudah konseling dan menandatangani informed consent O : K/u Baik, TD 100/70 mmhg, N 88 x/mnt, S 36,5 ºC, P 20 x/mnt TFU 2 JBP, Kontraksi uterus baik, Perdarahan ± 150 cc, Lochea rubra, Perineum Utuh, Terpasang infus RL kolf I 20 tpm. A : P7 A0 Kala IV Calon Akseptor IUD P : Jam … Menginformasikan hasil pemeriksaan dan asuhan yang akan diberikan, ibu memahami Memfasilitasi persiapan alat pemasangan IUD, alat tersedia (Paraf) Jam … Kolaborasi dengan dokter Winarno, SpOG dalam pemasangan IUD Jam … Copper T terpasang, tidak ada perdarahan, advis Syntocinon 20 IU per drip (Paraf) Jam… Memasukkan Syntocinon 20 IU dalam infus RL kolf I/20 tpm Melakukan observasi tanda bahaya nifas, hasil terlampir Memfasilitasi pemenuhan nutrisi, ibu menghabiskan ¾ porsi KIE tanda bahaya nifas, ibu memahami (Paraf)



Pengembangan Manajemen Kinerja Bidan dalam penerapan standar asuhan kebidanan In-service training, coaching, Magang, dll



PMK Standar



Pelayanan Kebidanan



Kebijakan



Uraian Tugas Monitoring



Pengendalian penyimpangan



Indikator Kinerja Klinis



Penerapan Standar Asuhan Kebidanan



Continue Improvement AKI & AKB MENURUN KESEJAHTERAAN IBU & BAYI MENINGKAT



APLIKASI PMK DALAM PENERAPAN STANDAR ASUHAN KEBIDANAN K O M I T M E N



INPUT ; - Kebijakan : SDM Standar Asuhan Kebidanan - Sarana/ prasarana - Uraian Tugas - Indikator Kinerja - SPO - Dana - Sistem Reward dan pengembangan karir



PROSES ;



E



OUTPUT; - Self Assesment dan Pembuatan Komitmen - Peningkatan Kemampuan Teknis Bidan - Penerapan Standar Asuhan Kebidanan - Bimtek / RDK



- Standarisasi Asuhan Kebidanan - Meningkatnya Kinerja Bidan - Meningkatnya Kepuasan Pelanggan - Meningkatnya motivasi kerja



F I S I E N & E F E K



Monitoring dan evaluasi



OUTCOME Peningkatan Kualitas Pelayanan Kebidanan



T I F



AKI & AKB Menurun Kesejahteraan Ibu & Bayi meningkat



Kebijakan & dukungan Pimpinan Institusi



12 UPAYA PERBAIKAN



SOP



2



Pendampingan/ dibimbing 9



10 Peralatan/ sarana tak lengkap



URAIAN TUGAS (jelas, sesuai peran)



11



• In-service training • Magang • Pendampingan • Peer Group, dll •Pengadaan alat/ sarana • Dll



1



Kompetensi Kurang



Pelayanan Kebidanan



DRK



8 baik 5



Kurang 6



7



3 INDIKATOR KINERJA KLINIK



Output/ hasil 4



Pelayanan Kebidanan berdasarkan Standar diberikan oleh tenaga bidan yang kompeten, berorientasi kepentingan klien dan berdasarkan etika



Kemampuan berteknologi



Kemampuan dasar



Kemampuan memecahka n masalah Kemampuan berkomunikasi Pemahaman Multikultural dan multibahasa



Kompetensi yang diperlukan di abad 21 Kemampuan berpikir kreatif dan kritis



Kemampuan interpersoonal



Keingintahuan yang tinggi dan kemampuan berpikir rasional



Pemahama n digital



104



Healthy Mother, Wellborn baby & Healthy Child, Healthy Nation 10 5



KESIMPULAN  Program pembangunan nasional diprioritaskan untuk menurunkan AKI dan AKB melalui program pelayanan KIA-KB.  Program pelayanan KIA-KB yang telah dilaksanakan antara lain upaya MPS: Desa Sayang Ibu Sayang Bayi/ Desa Siaga/Bidan di Desa, P4K, PPGDON, PONED, PONEK, RSSIB dan Jampersal.  Keberhasilan program pelayanan KIA-KB sangat dipengaruhi oleh kesiapan pelayanan kesehatan, baik di tingkat primer, sekunder, dan tersier.  Upaya pencapaian MDG’s memerlukan komitmen dan aksi nyata dari berbagai lintas program dan lintas sektoral.  Diharapkan komitmen yang kuat dari profesi BIDAN dalam upaya percepatan penurunan AKI dan AKB melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan Kebidanan dengan meningkatkan kepatuhan terhadap standar profesi dan standar asuhan kebidanan. 106



Siti Romlah, MKM Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 No. 4 – 9. Jakarta 12950 Gedung B Lantai 4, Ruang 410. Hp : 081514690887, 081288365410 * E mail: [email protected] [email protected]



107