Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu



Berikut ini contoh format SOP Securtiy tentang penerimaan tamu perusahaan: 01: Latar Belakang dan Tujuan:



Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun dengan tujuan untuk memandu dalam melakukan aktivitas menerima tamu di perusahaan. 02: Ruang Lingkup:



1. Standar Operasional Prosedur – SOP Security tentang penerimaan tamu ini mencakup penyambutan awal hingga tamu meninggalkan perusahaan. 2. Standar Operasional Prosedur ini berlaku sejak ditetapkan dan akan selalu di-update dari waktu ke waktu. 03: Tanggung Jawab: Direktorat SDM dan Umum 2. Jabatan tertentu yang bertanggung jawab menyusun SOP Security 3. Pelaksana SOP Security; menjalankan dan memberikan masukan 04: Definisi: 1.



1. Security: kelompok petugas yang dibentuk oleh perusahaan untuk menyelenggarakan keamanan di lingkungan perusahaan. 05: Dokumen yang digunakan: 1. Buku Tamu 06: Alat dan Perlengkapan: 1. Alat tulis 2. Telpon/Alat komunikasi 3. Kartu identitas 07: Prosedur Pelaksanaan:



1. Menyapa terlebih dahulu dengan sikap ramah, sopan santun, simpatik, pada sikap berdiri dengan mengucapkan “ Selamat pagi/siang/sore, bisa dibantu Pak/Bu?” 2. Setelah tamu memberitahukan tujuan dan identitasnya, selanjutnya mempersilahkan tamu duduk di ruang tunggu yang telah disediakan. 3. Segera menghubungi melalui telepon orang yang dituju tersebut dengan mengucapkan: “Selamat pagi/siang/sore, petugas jaga disini ada tamu yang ingin menemui bapak/ibu…dari…” 4. Bila staf yang dituju mempunyai sekretaris, maka sekretaris tersebut harus dihubungi dan diberitahukan adanya tamu. 5. Bila sudah ada konfirmasi orang yang dituju akan diterima di ruang kerja, ruang tamu, atau masih disuruh menunggu segera konfirmasikan kepada tamu tersebut. 6. Antar atau berilah petunjuk tentang lokasi yang harus dituju tempat tamu diterima dan mintalah tamu untuk mengisi buku tamu dan berilah tanda visitor kepada tamu tersebut. 7. Dalam keadaan tertentu yang disebut oleh pimpinan, petugas jaga wajib mengantar/ mengawal tamu sampai dengan resepsionis, misal:  Tamu tersebut adalah pejabat tinggi dari suatu instansi pemerintah.  Tamu tersebut adalah karyawan yang pempunyai masalah kepegawaian. 8. Ucapkan terima kasih ketika tamu akan meninggalkan kantor dan mintalah kembali kartu visitor.



B. Standar Operasional Prosedur mengisi buku tamu, buku telpon, buku patroli, dan buku mutasi. 01: Latar Belakang dan Tujuan:



Prosedur standar ini dibuat sebagai pedoman dan panduan operasi kerja petugas security/satpam dalam mengisi buku tamu, buku telpon, buku patroli, dan buku mutasi. 02: Tujuan:



Tujuan standar operasional prosedur ini adalah agar petugas security dapat melakukan pengisian buku tamu, telpon, mutasi, dan petroli secara baik dan benar. 03: Ruang Lingkup:



Standar operasional prosedur ini mencakup seluruh aktivitas pengisian buku tamu, buku telpon, buku patroli dan buku mutasi, sejak aktivitas dimulai hingga selesai. 04: Tanggung Jawab:



1. Kadiv GA 2. Chief Satpam 3. Pelaksana tugas 05: Definisi: 1. Buku tamu: Buku untuk mencatat keluar-masuknya tamu 2. Buku telepon: Buku untuk Mencatat keluar masuknya telpon 3. Buku Patroli: Untuk mencatat setiap keadaan atau situasi pada ketika mengadakan patroli pada areal perumahan maupun gedung 4. Buku Mutasi: Untuk mencatat setiap kondisi di wilayah/areal/gedung perusahaan 06: Dokumen yang digunakan: 1. Buku tamu 2. Buku telepon



3. Buku Patroli 4. Buku Mutasi 07: Alat dan Perlengkapan: 1. KTA (Kartu Tanda Anggota) 2. Atribut (Lambang ) 3. Alat Tulis Kantor 08: Prosedur Pelaksanaan: 1: Buku tamu (visitor book)



Buku untuk mencatat keluar-masuknya tamu yang berisi catatan– catatan 1. Tanggal 2. Nama tam 3. Alamat tamu 4. Nama orang yang akan ditemui 5. Alamat orang yang akan ditemui 6. Keperluan 7. Jam masuk 8. Jam keluar 9. Tanda tangan 10.Nomor kendaraan tamu 11.Nomor kartu i.d card yang digunakan tamu 2: Buku telepon



Buku untuk Mencatat keluar masuknya telpon, yang berisi catatan– catatan: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Hari tanggal Jam Nama penelepon Untuk siapa Isi berita Nama Penerima telepon



3: Buku Patroli



Untuk mencatat setiap kondisi atau situasi ketika mengadakan patroli pada areal perumahan maupun gedung perusahaan, yang berisi catatan–catatan: 1. 2. 3. 4. 5.



Hari tanggal Jam patroli Keterangan Bukti amino Tanda tangan petugas



4: Buku Mutasi



Untuk mencatat setiap keadaan di area/gedung perusahaan, yang berisi: 1. Kolom I: 1. nama petugas 2. tanggal jaga 3. waktu jaga 2. Kolom II: 1. Jam 2. keterangan yang berisi kejadian–kejadian Kendaraan/ orang/ tamu keluar masuk wilayah/ area perumahan/ gedung 3. Kolom III: 1. Acara serah terima satpam



C. Standar Operasional Prosedur Patroli 01: Latar Belakang dan Tujuan



Standar operasional prosedur ini disusun sebagai pedoman dan panduan dalam melakukan semua aktivitas patroli kawasan perusahaan. 02: Ruang Lingkup



Ruang lingkup standar prosedur operasional ini mencakup sejak persiapan melakukan patroli hingga berakhirnya patroli dengan laporannya. 03: Tanggung Jawab



1. Kadiv GA 2. Chief Security 3. Petugas pelaksana 04: Definisi Patroli : Aktivits perondaan dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terus menerus terhadap objek/aset vital perusahaan. 05: Dokumen yang digunakan



1. Formulir patroli 2. Checklist 3. Buku Patroli 06: Alat dan Perlengkapan



1. Perlengkapan perorangan lapangan. 2. Anggota Security berpakaian dinas PDH lengkap. 3. Handy Talky 4. Senter 07: Prosedur Pelaksanaan 1. Mempersiapkan formulir patroli.



2. Petugas mengadakan patroli/perondaan/pengontrolan ke seluruh lokasi dan kawasan kerja perusahaan. 3. Perondaan/pengontrolan/patroli dengan menggunakan check list. 4. Rute patroli/perondaan/pengontrolan bisa berubah arah dan waktu control, agar tidak teridentifikasi oleh orang lain. 5. Perondaan/pengontrolan/patroli di laksanakan secara bergantian pada setiap 1 (satu) jam sekali. 6. Patroli dilakukan pada ketika dinas siang hari dan dinas malam (piket).



D. Format Standar Operasional Prosedur Keadaan Darurat



Berikut ini contoh format SOP satpam penanggulangan keadaan darurat seperti bencana alam: 01: Latar Belakang dan Tujuan:



Prosedur ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman pelaksanaan tugas anggota peran keadaan darurat gempa bumi dengan tujuan agar diperoleh keseragaman tindakan pada ketika terjadi keadaan darurat. Membuat dan memberikan pedoman prosedur kerja semua aktivitas tentang penanganan bencana alam. 02: Ruang Lingkup:



SOP Security tentang penanganan bencana ini mencakup aktivitas sejak terjadi bencana alam hingga berakhirnya bencana dan membuat laporan tertulis tentang jalannya proses penanganan bencana. 03: Tanggung Jawab:



1. Kadiv GA 2. Chief Security 3. Petugas Pelaksana 04: Definisi: Keadaan darurat gempa bumi adalah situasi yang terjadi mendadak dan tidak dikehendaki yang mengandung ancaman dan gangguan terhadap kehidupan, aset perusahaan dan kegiatan operasional lingkungan 05: Dokumen yang digunakan:



1. Laporan proses penanganan bencana alam. 06: Alat dan Perlengkapan: 1. Peralatan kerja yang dibutuhkan 2. Handy Talky



3. Barikade 07: Prosedur Pelaksanaan: 1. Bersikap tenang, tidak panic dan tidak gugup 2. Segera menyelamatkan korban terutama manusia, karyawan dan materil aset penting perusahaan melalui tangga darurat 3. Segera hubungi instansi terkait pemadam kebakaran, ambulance) 4. Segera memutuskan aliran listrik dari luar bila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring pada tempatnya. 5. Menempatkan dan mengamankan aset perusahaan (dokumen dan peralatan penting) yang dapat diselamatkan di lokasi yang aman. 6. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki lokasi yang terkena bencana alam. 7. Setelah bencana alam terakhir dan dinyatakan aman melakukan penyisiran seluruh lokasi untuk memeriksa korban dan asset perusahaan yang perlu diselamatkan. 8. Membuat Laporan proses penanganan bencana alam.



E. Format SOP Security Kebakaran



Berikut ini contoh SOP satpam penanganan kejadian kebakaran: 01: Latar Belakang dan Tujuan:



Memberikan pedoman pelaksanaan tugas security ketika terjadi kebakaran sehingga ada tindakan standar pada ketika terjadi keadaan darurat. 02: Ruang Lingkup:



Melakukan tindakan yang diperlukan ketika terjadi kebakaran di lingkungan perusahaan, antara lain: 1. Menyelamatkan korban terutama manusia/karyawan, materil dan segera hubungi pemadam kebakaran, ambulance dan petugas keamanan lain. 2. Mengusahakan memadamkan kebakaran dan memberitahukan karyawan lain yang berada di lokasi lain untuk membantu memadamkan api dan melokalisir area kebakaran. 3. Menjaga dan melarang orang-orang yang tidak berkepentingan memasuki area kebakaran. 4. Membantu petugas yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan. 03: Tanggung Jawab: 1. Bagian SAR/DAMKAR 2. Bagian Security 3. Pejabat yang dibetanggung jawab 04: Definisi: Kebakaran: situasi yang terjadi mendadak dan tidak dikehendaki dan mengandung ancaman serta gangguan terhadap kehidupan, aset perusahaan dan kegiatan operasional perusahaan. 05: Dokumen yang digunakan: – 06: Alat dan Perlengkapan:



1. Peralatan pemadam kebakaran 07: Prosedur Pelaksanaan 1. Bersikap tenang dan jangan panic 2. Membunyikan alarm kebakaran dan menginformasikan adanya kebakaran pada karyawan 3. Segera menghubungi Dinas Pemadam kebakaran, ambulans dan petugas security lainnya. 4. Segera menyelamatkan korban terutama manusia/karyawan dan material aset penting perusahaan melalui tangga darurat. 5. Berusaha memadamkan api jika masih berkobar dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang ada dilingkungan perusahaan. 6. Segera memutuskan aliran listrik dari luar bila ada dengan cara mematikan saklar induk dan semua sekring dan membiarkan sekring tetap pada tempatnya 7. Memberi tahu karyawan ruangan lain untuk bersiaga dan membantu memadamkan api guna melokalisir/membatasi areal kebakaran 8. Mengamankan dan melarang orang yang tidak berkepentingan memasuki areal kebakaran yang dapat merusak benda-beda yang berkaitan dengan kebakaran atau TKP 9. Membantu petugas yang berwenang/Polri dalam melakukan pemeriksaan, pendataan dan pengumpulan barang bukti



F. Format Standar Operasional Prosedur Pengawalan 01: Latar Belakang dan Tujuan:



SOP ini memberikan pedoman dan panduan bagi semua aktivitas pengawalan orang dan aset perusahaan. 02: Ruang Lingkup:



Melakukan pengawalan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang menjadi asset perusahaan. 03: Tanggung Jawab:



1. Direktorat SDM dan Umum 2. Bagian Security 3. Pelaksana Pengawalan 04: Definisi: Pengawalan : tugas mengamankan suatu obyek yang dapat berupa : orang/ barang / dokumen / uang dari suatu tempat ketempat lain. 05: Dokumen yang digunakan:



1. Kartu tanda anggota Security 2. Kartu tanda penduduk (KTP) 3. Surat keterangan lainya (SIM, Surat Keterangan Pemegang Borgol dan sebagainya). 4. Buku SOP satpam. 06: Alat dan Perlengkapan: 1. Pensil (ball Point) 2. Peluit 3. Perlengkapan lainnya sesuai dengan tugas/kepentingan 07: Prosedur Pelaksanaan: 1. Mengetahui dan mengenal baik obyek yang akan dikawal 2. Periksa keadaan obyek yang akan dikawal.



3. Tidak dibenarkan adanya orang lain yang tidak ada kaitannya dengan tugas. 4. Susun rute perjalanan yang akan ditempuh dan perhatikan kantor-kantor Polisi yang dilalui 5. Melakukan kordinasi dengan aparat setempat. 6. Ambil rute perjalanan yang berubah-ubah 7. Kalau ada kejadian, usahakan secara cepat menghubungi Pos Polisi terdekat 8. Selalu melakukan komunikasi dengan petugas pengamanan lokasi untuk memantau setiap kurun waktu tertentu dan makin intensif manakala mendekati lokasi 9. Usahakan selalu membawa peta wilayah 10.Setelah sampai di tempat tujuan buat berita acara singkat bahwa orang, barang, dokumen, uang (aset perusahaan) yang dikawal telah sampai dan diterima dengan aman.



TATA TERTIB SECURITY KATA PENGANTAR Dalam Rangka meningkatkan kedisiplinan seluruh anggota satuan pengamanan (SATPAM), maka perlu kiranya dibuat tata tertib kerja satpam sebagai pedoman dan pijakan bagi setiap anggota dalam melaksanakan tugas pada lokasi masing-masing. Tata Tertib Satpam, yang membuat hak-hak dan kewajiban anggota satpam serta Perusahaan akan dijadikan pedoman dalam menegakkan aturan dan tindakan pembinaan yang bersifat mendidik serta dimaksudkan pula untuk mengembangkan hubungan kerja yang baik serta harmonis antara Perusahaan dengan personil satpam, sehingga dengan demikian akan tercipta dan terpelihara keserasian dalam bekerja. Dengan demikian sangat diharapkan agar semua personil satpam memahami dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib ini, sehingga nantinya akan diperoleh kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas yang merupakan langkah awal menuju kesuksesan kita semua. Akhirnya kata diucapkan selamat bertugas dan bekerja dengan sebaik-baiknya. BAB I WAKTU KERJA & LEMBUR Pasal 1 Dalam menjalankan tugas pengamanan seluruh anggota satpam harus menggunakan Atribut kerja (Seragam) rapi dan sopan serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 2 Waktu kerja / tugas / jaga diatur dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh bagian Operasional / Pimpinan lokasi masing-masing. Pasal 3 Semua anggota Satpam harus menjalankan tugas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas yang berwenang. Pasal 4  Tugas lembur harus diinformasikan ke kantor pusat yang ditujukan pada bagian Operasional sesuai ketentuan dan Prosedur yang telah ditetapkan. Pasal 5 Dalam keadaan / Situasi darurat (Emergency) yang berkaitan dengan keamanan semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku.  



BAB II SIKAP & PERILAKU Pasal 6 Dalam bersikap, bertindak serta berbicara harus selalu tegas, jelas, dan berwibawa serta penuh dengan rasa tanggung jawab. Pasal 7 Waktu bertugas harus selalu dapat bekerja sama, baik dengan Perusahaan Pengguna, atasan, sesama petugas, aparat keamanan Negara maupun perusahaan, tanpa melanggar ketentuan yang sudah ditentukan. Pasal 8 Dalam menjalankan tugas, semua anggota Satpam harus dapat menjaga ketenangan dan dapat memberikan rasa aman pada pengguna jasa. Pasal 9 Mengatur potongan rambut bagian depan, atas, samping dan belakang tidak lebih dari 2 (dua) Centimeter serta tidak diperbolehkan memelihara janggut / Jambang. BAB III PELAKSANAAN KERJA Pasal 10 Semua anggota Satpam harus siap melaksanakan tugas dalam memulai dan mengakhiri pekerjaannya berdasarkan waktu / jam kerja, jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan. Pasal 11 Dalam menjalankan tugasnya semua anggota Satpam harus mematuhi peraturan tata tertib perusahaan Bahana Elang Nusantara dan pengguna jasa. Pasal 12 Setiap anggota Satpam harus menguasai dan melaksanakan SOP pada setiap lokasi tugasnya masing-masing. Pasal 13 Bagi anggota yang ditempatkan pada suatu lokasi serta tempat tersebut belum mempunyai SOP wajib melaksanakan tugasnya berdasarkan petunjuk peraturan tata tertib Bahana Elang Nusantara dan Peraturan Perusahaan Pengguna Jasa. BAB IV KEBERSIHAN & KETERTIBAN Pasal 14



Setiap petugas satpam diwajibkan turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban dilingkungan tempat kerjanya masing-masing, antara lain dengan cara : 1. Menertibkan letak barang atau dokumen ditempat masing-masing dan aman. 2. Tidak membuang sampah, sisa makanan / minuman  ataupun putung rokok disembarangan tempat.  3. Tidak mencoret-coret dinding / Patisi / Pos Jaga atau melakukan perbuatan lainnya yang mengakibatkan tempat / lingkungan kerja menjadi kotor serta tidak sedap dipandang. Pasal 15 Setiap petugas Satpam diwajibkan turut serta menjaga ketenangan, keamanan tempat kerja beserta lingkungan. Pasal 16 Setiap petugas Satpam diwajibkan memelihara dengan sebaik-baiknya barangbarang ataupun peralatan kerja milik perusahaan / perusahaan pengguna jasa, serta bertanggung jawab atas keamanan maupun keselamatan.



BAB V TINDAKAN DISIPLIN    Pasal 17 Tindakan disiplin atau sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Satpam dimaksudkan sebagai tindakan pembinaan yang bersifat mendidik agar tidak melakukan pelanggaran lagi dan dalam rangka menjaga nama baik perusahaan. Pasal 18    1. Tindakan disiplin atau Sanksi dijatuhkan berdasarkan pada : Jenis pelanggarannya, Frekuensi pelanggarannya, Berat – Ringan pelanggarannya 2. Tindakan disiplin dapat diberikan kepada karyawan berupa : Peringatan lisan / teguran oleh Komandan Regu atau Koordinator.  3. Surat peringatan tertulis Oleh Management menurut prinsipnya : Saksi administrasi dan jabatan berupa pelepasan / penurunan jabatan, penundaan kenaikan upah ataupun pembebasan tugas sementara. BAB VI PELANGGARAN    Pasal 19   Jenis pelanggaran dan jenis tindakan disiplin : Pelanggaran tingkat satu (ringan) tindakan disiplin dijatuhkan oleh coordinator keamanan kepada anggota Satpam atau atasan langsung dengan memberikan teguran atau peringatan  secara lisan dan surat pernyataan, serta di catat



dalam buku bimbingan. Adapun kategori pelanggaran tingkat satu (ringan) adalah sebagai berikut : 1. Datang terlambat 2 (dua) kali dalam satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan. 2. Pergi makan sebelum waktunya atau kembali melewati jam yang telah ditentukan. 3. Bergerombolan atau bercanda dalam menjalankan tugas. 4. Pada saat bertugas membaca koran, majalah, menonton televisi, maupun sejenis yang sekiranya dapat menggangu konsentrasi bekerja. 5. Tidak memakai kartu tanda pengenal (ID Card). 6. Ijin tidak masuk pada saat sebelum dan sesudah waktu off tanpa ada kepentingan yang sangat mendesak (misalnya Orang tua meninggal atau istri melahirkan). 7.  Dll Pelanggaran tingkat dua (Sedikit Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oleh koordinator/Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia, berwujud SP-1 dengan kategori sebagai berikut : 1. Mengulangi perbuatan – perbuatan yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat satu tersebut. 2. Datang terlambat 3 (tiga) kali atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan atau dokumen pendukung yang dapat diterima. 3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari dalam waktu satu bulan. 4. Tidak hadir karena alpa 1 (satu) hari setelah dan sebelum jadwal off nya. 5. Tidak melaksanakan pencatatan kehadirannya sendiri walaupun masuk bekerja. 6. Dengan sengaja mengisi absensi kartu kehadiran karyawan lain atau menyuruh karyawan lain untuk mengisi kartu kehadirannya. 7. Tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. 8. Mempergunakan barang milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. 9. Dengan sengaja tidak memakai pakaian atau perlengkapan kerja. 10. Dengan sengaja tidak mematuhi pengarahan atau perintah atasan 11. Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin dari pimpinannya. 12. Memasuki tempat terlarang tanpa ijin dari yang berwenang. Pelanggaran tingkat tiga (berat) tindakan disiplin dijatuhkan oleh Koordinator / Chief diketahui oleh TIM dan ditembuskan ke Personalia berwujud SP – 2 dengan kategori sebagai berikut : 1. Dalam tenggang waktu SP – 1 masih berlaku, mengulangi pelanggaran tingkat 1 (satu) dan 2 (dua)Didalam pelaksanaan tugas tidur. 2. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari dalam kurun waktu satu bulan. 3. Tidak hadir karena alpa 2 (dua) hari sebelum dan sesudah off nya. 4. Sengaja atau lalai melaksanakan prosedur yang berlaku. 5. Menolak untuk melaksanakan perintah yang patut dari atasannya. 6. Melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya. 7. Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau orang lain tanpa ijin dari yang berwenang di perusahaan.



Tidak mengindahkan peraturan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis mengenai penggunaan alat keselamatan kerja, pemeliharaan fasilitas perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan keselamatan kerja, serta perlengkapan lainnya yang disediakan bagi dirinya  9. Meremehkan sesuatu masalah yang mengakibatkan lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan, sehingga menimbulkan kerugian baik material maupun moral, baik Pengguna Jasa ataupun Perusahaan. 10. Setiap petugas Satpam bila tidak memperoleh ijin, tidak diperbolehkan untuk mengambil, membawa, menguasai, memindahkan maupun meminjamkan barang-barang ataupun peralatan milik perusahaan pengguna jasa. 11. Setiap kerusakan terhadap barang atau peralatan kerja milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa karena akibat dari kesengajaan atau kelalaian karyawan maka diwajibkan untuk mengganti dengan barang yang sama atau dengan nilai uang yang sama dengan harga barang atau peralatan yang rusak tersebut. Apabila tidak ada yang mengaku bersalah maka tanggung jawab secara berenteng dibebankan kepada seluruh karyawan yang pada saat itu bersama-sama bertugas ditempat atau lokasi tersebut. 8.



Pelanggaran tingkat Empat (Lebih Berat), tindakan disiplin dijatuhkan oeh Chief Security / TIM dan Personalia, berwujud SP – 3 dengan kategori sebagai berikut: 1. Dalam tenggang waktu SP II belum berakhir, melakukan pelanggaran ulang terhadap hal tersebut dalam butir “ C  “. 2. Tidak hadir karena alpa selama 4 (empat) hari dalam kurun waktu satu bulan. 3. Tidak hadir karena alpa 3 (tiga) hari sebelum dan sesudah off nya. 4. Karena kelalaian kerja dan atau sengaja merusakkan harta benda milik perusahaan. 5. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya kecelakaan sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya. 6. Melakukan provokasi pada lingkungan kerja dan sesama anggota Security. 7. Diluar kepentingan Perusahaan atau wewenangnya membuka keterangan gaji karyawan, mengaku mengetahui atau berusaha mengetahui gaji karyawan lain atau memberitahukan gaji dirinya atau gaji karyawan lain kepada pihak yang tidak berhak mengetahuinya. Pelanggaran Tingkat Lima (Sangat Berat), tindakan disiplin dijtuhkan oleh Personalia yang diketahui oleh Manager Operasional berwujud pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kategori sebagai berikut : 1. Melakukan pelanggaran ulang dalam masa berlakunya surat peringatan ketiga. 2. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau memalsukan dokumen atau surat, termasuk surat keterangan dokter yang berhubungan dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. 3. Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa alasan atau tanpa dokumen pendukung yang sah dan dapat diterima.



Berkelahi atau berbuat onar, memukul atasan dan atau memukul bawahan dan atau memukul rekan kerja dan atau memukul relasi bisnis Perusahaan. 5. Melakukan Pencurian, Penipuan dan penggelapan barang / uang milik perusahaan, Pimpinan perusahaan, teman sekerja atau milik relasi perusahaan. 6. Mencari keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa. 7. Merusak dengan sengaja barang atau peralatan milik perusahaan atau perusahaan pengguna jasa. 8. Dengan sengaja membocorkan rahasia perusahaan atau yang seharusnya dirahasiakan, atau mencemarkan nama baik perusahaan atau pengusaha dan atau keluarganya, kecuali untuk kepentingan Negara. 9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya. 10. Melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal atau hilangnya nyawa orang lain dan atau kerugian besar bagi perusahaan. 11. Baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan. 12. Ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan kejahatan. 13. Dalam menjalankan tugas mabok, minum-minuman keras yang memabokan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat terlarang atau obat-obat perangsang lainnya atau memperdagangkan atau mengedarkan barang-barang tersebut di dalam maupun diluar perusahaan. 14. Melakukan tindakan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja. 15. Melakukan penghinaan dan mengeluarkan kata-kata kotor untuk maksud merendahkan petugas sesame dan pengguna jasa. 16. Menghasut atau menyebarkan berita bohong atau melakukan sabotase yang mengakibatkan gejolak diantara karyawan yang merugikan perusahaan atau pengguna jasa. 17. Membawa atau menggunakan kendaraan bermotor milik perusahaan atau milik mitra perusahaan di dalam atau di luar wilayah perusahaan pada waktu / jadwal kerja tanpa ijin tertulis dari yang berwenang di perusahaan. 18. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. 4.



BAB VII KETENTUAN LAIN - LAIN    Pasal 20 Peraturan Tata Tertib ini merupakan pembaharuan / perbaikan / tambahan dari ketentuan-ketentuan peraturan terdahulu, sehingga jika ada yang berbeda dari peraturan sebelumnya maka menjadi tidak berlaku lagi. Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Satpam ini akan diatur kemudian dalam keputusan Direksi.



BAB VIII P E N U T U P   Perusahaan akan menjelaskan kepada anggota Satpam apa yang menjadi isi Peraturan Tata Tertib Satpam  Buku Tata Tertib Satpam ini akan dibagikan kepada seluruh anggota Satpam  untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.