4 0 411 KB
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN No.
Standar
6
STANDAR PENGELOLAAN
6.1
6.2
6.3
6.4
6.5
6.6
6.7
Indikator
Standar Pelayanan Minimal
Sekolah memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan, meliputi: (1) perumusan, (2) keputusan, (3) penetapan, (4) peninjauan. Sekolah telah merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, meliputi: (1) disusun sesuai rekomendasi hasil Evaluasi Diri, (2) diputuskan dalam rapat dewan pendidik, (3) disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag, (4) dituangkan dalam dokumen tertulis. Sekolah memiliki pedoman pengelolaan yang meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan/akademik, (3) struktur organisasi, (4) pembagian tugas guru, (5) pembagian tugas tenaga kependidikan, (6) peraturan akademik, (7) tata tertib, (8) kode etik, (9) biaya operasional. Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif, sesuai ketentuan, melalui langkah berikut: (1) diputuskan, (2) ditetapkan, (3) disosialisasikan, (4) disahkan. Sekolah melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja tahunan.
Memenuhi 3 ketentuan
Sekolah melaksanakan kegiatan kesiswaan yang meliputi: (1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), (2) layanan konseling, (3) ekstrakurikuler, (4) pembinaan prestasi, (5) penelusuran alumni. Sekolah melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran meliputi: (1) KTSP, (2) kalender pendidikan, (3) program
Melaksanakan 4 kegiatan
Memenuhi 3 ketentuan
Memiliki 6-7 dokumen
Memenuhi 3 ketentuan
Melaksanakan 81%-90% kegiatan
Melaksanakan 4 pengelolaan
6.8
6.9
6.10
6.11
6.12
6.13
pembelajaran, (4) penilaian hasil belajar siswa, (5) peraturan akademik. Sekolah mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) pemenuhan kebutuhan, (2) pemberdayaan, (3) pengembangan dan promosi, (4) penghargaan. Sekolah melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan, meliputi: (1) kesesuaian penugasan dengan keahlian, (2) keseimbangan beban kerja, (3) keaktifan, (4) pencapaian prestasi, (5) keikutsertaan dalam berbagai lomba. Sekolah menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan: (1) disusun mengacu pada standar pembiayaan, (2) mengatur tentang sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana, (3) mengatur tentang penyusunan dan pencairan anggaran, (4) mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran, (5) mengatur tentang pembukuan. Sekolah melibatkan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan, antara lain lembaga: (1) pendidikan, (2) DUDI, (3) pengembangan minat dan bakat, (4) keagamaan dan kemasyarakatan, (5) kesehatan,(6) kepolisian. Sekolah melaksanakan kegiatan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan yang meliputi: (1) menjabarkan visi ke dalam misi, (2) merumuskan tujuan dan target mutu, (3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan, (4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan, (5) melibatkan
Melaksanakan 3 pendayagunaan
Melaksanakan 4 penilaian
Memenuhi 4 ketentuan
Bekerja sama dengan 4-5 lembaga
Melaksanakan sekali dalam 2 tahun Melaksanakan 67 tugas
6.14
6.15
6.16
guru dan komite, (6) meningkatkan motivasi kerja, (7) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif, (8) meningkatkan mutu, (9) memberi teladan. Kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran, meliputi: (1) membangun tujuan bersama, (2) meningkatkan kreasi dan inovasi dalam pengembangan kurikulum,(3) mengembangkan motivasi guru, (4) menjamin pelaksanaan mutu proses pembelajaran, (5) mengembangkan sistem penilaian, (6) mengambil keputusan berbasis data. Sekolah memiliki Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang meliputi: (1) pengelolaan SIM, (2) penyediaan fasilitas SIM, (3) penugasan pengelola SIM, (4) pelaporan data dan informasi.
Menerapkan 5 Prinsip
Memenuhi 3 komponen