Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik T [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA Laporan Kasus Disusun untuk Memenuhi Tugas Praktik Kerja Lapangan 4



Disusun Oleh: Yanuar Seso Adhe Widodo P1337430215036



PROGRAM STUDI DIPLOMA IVTEKNIK RADIOLOGI JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG 2018



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan kasus ini telah diterima, diperiksa dan disetujui untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) 4atas mahasiswa Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang yang bernama : Nama



: Yanuar Seso Adhe Widodo



NIM



: P 1337430215036



Kelas



: 3B



Dengan



judul



laporan



“STANDAR



PELAYANAN



RADIOLOGI



DIAGNOSTIK TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA”



Surabaya, Februari 2018 Wakil Kepala Instalasi



Pembimbing



Toni Sumartono S.ST.,SELamidi, Amd. Rad NIP. 195803308 198301 1 003



NIP. 19640828 198403 1 002



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah penulis ucapkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kasusdengan judul “STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA”. Penulisan laporan kasus tersebut bertujuan untuk memenuhi tugas Praktik Kerja Lapangan 4. Dalam penulisan laporan kasus tersebut penulis menemui beberapa kendala, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Rini, S.Si, M.Kes selaku ketua jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Semarang, 2. Ibu Siti Masrochah, S.ST, M.Si selaku ketua prodi D-IV Teknik Radiologi Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Semarang, 3. Bapak Hartono Yudi Sarastika, dr., Sp.Rad selaku Kepala Instalasi Radiologi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 4. Bapak Lamidi Amd. Rad selaku Clinical Instruktur di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 5. Seluruh radiografer dan staf karyawan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 6. Orang tua penulis yang telah memberikan dukungan dan doa kepada penulis,



iii



7. TemansejawatHidayatul Mustafid yang telah menjadi sahabat bahkan saudara baru selama penulis menimba ilmu praktik klinik di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Penulis menyadari dalam pembuatan laporan kasus ini masih terdapat kekurangan, untuk itu penulis mohon saran dan masukan dari semua pihak. Penulis berharap laporan kasus ini dapat bermanfaat untuk mahasiswa dan dijadikan studi bersama.



Surabaya, Februari 2018 Penulis



Yanuar Seso Adhe Widodo



iv



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .................................................................................



i



LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................



ii



KATA PENGANTAR ...............................................................................



iii



DAFTAR ISI ..............................................................................................



v



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................



1



1.1. Latar Belakang Masalah ......................................................



1



1.2. Rumusan Masalah ...............................................................



3



1.3. Tujuan Penulisan .................................................................



3



1.4. Manfaat Penulisan ...............................................................



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA ..............................................................



4



2.1. Sumber Daya Manusia ........................................................



4



2.2



Keputusan Menteri Kesehatan .............................................



4



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN ..................................................



10



3.1. Profil Instalasi Radiologi .....................................................



10



3.2. Pembahasan .........................................................................



14



BAB IV PENUTUP ...................................................................................



18



4.1. Kesimpulan ..........................................................................



18



4.2. Saran ....................................................................................



18



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................



19



LAMPIRAN ...............................................................................................



20



v



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rumah Sakit adalah suatu organisasi/lembaga yang memberikan pelayanan klinik kepada klien/pasien, sehingga mutu pelayanan merupakan indikator penting bagi baik-buruknya manajemen suatu Rumah Sakit. Sebagaimana sistem pemerintahan, di bidang kesehatan juga dikembangkan konsep



manajemen.



Manajemen



pelayanan



klinik



dipengaruhi



oleh



penampilan kinerja dokter (medis), perawat (paramedis) dan tenaga-tenaga klinik lainnya. (Latif, 1980). Permasalahan sistem pelayanan di bidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit di Indonesia sangat bervariasi dan kompleks sesuai dengan jenis dan tipe Rumah Sakit. Salah satunya adalah RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang merupakan salah satu rumah sakit tipe A pendidikan. Status ini menuntut rumah sakit lebih meningkatkan mutu dalam pelayanan. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah pelayanan radiologi diagnostik yang sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan. Dengan adanya SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tersebut maka tenaga kesehatan beserta unsur terkait dituntut untuk meningkatkan jumlah kebutuhan standarisasi tenaga sumber daya manusia berdasarkan SK Menteri Kesehatan



Nomer



profesionalisme



1014/MENKES/SK/XI/2008



kerja



terhadap



penyelenggaraan



beserta



tingkat



pelayananradiologi



diagnostik di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Instalasi Radiologi merupakan salah satu instalasi penunjang di rumah sakit yang berperan penting dalam menegakkan diagnosa penyakit pasien. Instalasi



radiologi



menjalankan



perlu



suatu



penataan



pengorganisasian



didalam



fungsinya. Pelayanan radiodiagnostik selayaknya perlu



dioptimalkan dengan menerapkan manajemen operasional yang optimal. Dengan kinerja yang optimal diharapkan di Instalasi Radiologi mampu



1



memberikan pelayanan prima kepada pasien. Dengan adanya perkembangan yang terjadi, maka perlu dilakukan penyesuaian baik dari segi kemampuan pelayanan, sarana dan prasarana maupun kualifikasi tenaganya. RSUD Dr. SoetomoSurabaya merupakan Rumah Sakit Tipe A Pendidikan. Sehingga pasien yang datang cukup banyak. Maka tenaga kesehatan yang dibutuhkan juga tidak sedikit, seperti misalnya kecukupan spesialis radiologi, radiografer, fisika medik, perawat, administrasi , petugas proteksi radiasi, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka perlu penataan yang komprehensif terhadap masalah-masalah internal demi peningkatan kualitas mutu pelayanan di masa yang akan datang, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan di rumah sakit khususnya Instalasi Radiologi, Sehubungan dengan permasalahan di atas maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang sistem manajemen baru tersebut dan menyusun laporan Praktek Kerja Lapangan IV (PKL IV) dengan judul ”STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK TENTANG SUMBER DAYA MANUSIA DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD Dr. SOETOMO SURABAYA”.



1.2. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah standar pelayanan radiologi diagnostik tentang sumber daya manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya?



1.3. Tujuan Penulisan 1. Tujuan umum : Memenuhi tugas Praktik Kerja Lapangan 4 2. Tujuan khusus Untuk mengetahui standar pelayanan radiologi diagnostik tentang sumber daya manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



2



1.4. Manfaat penulisan 1.



Bagi penulis. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang standar pelayanan radiologi diagnostik serta sumber daya manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



2.



Bagi rumah sakit. Sebagai bahan masukan dan bahan eveluasi bagi pengelola dan pihak yang terlibat langsung terhadap standar pelayanan radiologi diagnostik tentang sumber daya manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



3.



Bagi Institusi Menambah ilmu manajemen khususnya manajemen radiologi dan bahan referensi tentang standar pelayanan radiologi diagnostik serta sumber daya manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1.Sumber Daya Manusia Standar ketenagakerjaan bagian radiologi ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu : 1.



Jenis sarana kesehatan



2.



Kemampuan atau kompetensi



3.



Beban Kerja



4.



Jumlah Pesawat



Jenis dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya.



2.2.Keputusan Menteri Kesehatan Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit kelas/tipe A atau setara memiliki persyaratan khususnya untuk sumber daya manusia pada instalasi radiologi sebagai berikut : JENIS TENAGA



PERSYARATAN



JUMLAH



Spesialis Radiologi



Memiliki SIP



6 Orang



Radiografer



D III Teknik Radiologi 2 Orang per alat dan memiliki SIKR



Petugas



Proteksi Tingkat I memiliki SIB



1 Orang



Radiasi Fisikawan Medik



SI



1 Orang



4



Tenaga Elektromedis



D III ATEM



2 Orang / Sarana Pelayanan Kesehatan



Tenaga



Teknik SI



1 Orang



Informasi Perawat



D III Keperawatan dan 4 Orang memiliki SIP



Tenaga Administrasi



SMU / Sederajat



5 Orang



Tabel 2.1 SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik untuk SDM.



Setiap tenaga kerja ada dalam instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi/keamanan pelayanan radiodiagnostik-imejing/intervensional. Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk bidang tersebut.Tugas pokok masing-masing jenis tenaga yaitu : 2.2.1



Dokter Spesialis Radiologi a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medik radidiagnostik, imejing, diagnostik dan radiologi intervensional serta melakukan revisi bila perlu. b. Melasanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radioogi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP. c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluoroscopy bersama



dengan



radiografer.



Khusus



pemeriksaan



yang



memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oeh dokter spesialis



5



radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian. d. Menjelaskan dan mendatangani informed consent/izin tindakan medik kepada pasien atau keluarga pasien. e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan terhadap hasil pemeriksaaan radiodiagnostik, imejing diagnostik dan tindakan radiologi intervensional. f. Melaksakan teleradiologi dan konsultasi radiogdiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan. g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan. h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi tehadap pasien. i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan. j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya. k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis. l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.



2.2.2



Radiografer a. Mempersiapkan



pasien,



obat-obatan



dan



peralatan



untuk



pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi. b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan. c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan



dengan



kontras



dan



fluoroskopi



dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi.



6



pemeriksaan



d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station). e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu. f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X. g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan. h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.



2.2.3



Fisikawan Medik a. Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi untuk penggunaan klinik. b. Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi. c. Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu. d. Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil. e. Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan keselamatan radiasi. f. ”Acceptance test” dari unit yang baru. g. Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik. h. Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi radiasi. i. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi. j. Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.



7



2.2.4



Tenaga Teknik Elektromedis a. Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama dengan Fisikawan Medis secara rutin. b. Melakukan perbaikan ringan. c. Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar.



2.2.5



Tenaga PPR a. Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. b. Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya. d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan. e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi. f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi. g. Memelihara Rekaman. h. Mengidentifikasi



kebutuhan



dan



mengorganisasi



kegiatan



pelatihan. i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan. j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan Radiasi. k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN. l. Melakukan inventarisasi zat radioaktif.



8



2.2.6



Tenaga Perawat a. Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan radiologi. b. Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan kontras. c. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat. d. Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.



2.2.7



Tenaga Kamar Gelap a. Menyiapkan kaset dan film. b. Melakukan pemrosesan film. c. Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer). d. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.



2.2.8



Tenaga Administrasi



Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di institusi pelayanan.



9



BAB III Hasil dan Pembahasan 3.1.Profil Instalasi Radiologi 3.1.1. Visi Menjadi Instalasi Radiodiagnostik yang bermutu Internasional dalam pelayanan, pendidikan, dan penelitian 3.1.2.



Misi Menyelenggarakan pelayanan kesehatan penelitian dan penelitian yang profesional, akuntabel yang berorientai pada kastemer untuk menuju pelayanan kesehatan yang berstandart Internasional.



3.1.3.



Motto Imajing Diagnostik yang prima menentukan kualitas pelayanan



3.1.4.



Pelayanan Radiologi Instalasi radiologi RSUD Dr. Soetomo terdiri dari 2 gedung yang terpisah, yaitu di GPDT ( Gedung Pusat Diagnostik Terpadu ) sebagai radiologi pusat dan di IGD sebagai radiologi IGD. Peletakkan batu pertama Pusat Diagnostik Terpadu RSUD Dr. Soetomo dilaksanakan pada Jumat, 2 Desember 2005 oleh Gubernur Jawa Timur H. Iman Utomo S. Dan setelah di bangun dengan banyak kendala, akhirnya Sabtu, 23 Agustus 2008 diadakan Soft Opening yang di laksanakan oleh Gubernur Jawa Timur H. Imam Utomo S. Gedung ini dibangun bekas bangunan lama dari Instalasi Patologi Klinik , Instalasi Radiologi Diagnostik, Instalasi Radioterapi, Instalasi Mikrobiologi Klinik, Intalasi Diagnostik & Intervensi Kardiovaskuler (IDIK) , Poliklinik Paliatif dan sebagian Intalasi Kebidanan & Kandungan. Luas total bangunnan yang terdiri dari lantai basement, 7 lantai dan atap (helipad) ada 30.530,7 m2, luas landscape 8.251,03 m2, sehingga luas keseluruhan 38.782,03 m2. Adapaun penggunannya sebagai berikut :



10



a. Lantai Basement 1. Parkir kendaraa roda 4 kapasitas 200 unit kendaraan 2. Parkir kendaraan roda 2 kapasitas 800 unit kendaraan 3. Pool mobil ambulance kapasitas 4 unit kendaraan 4. Mushola 5. Ruang Sat Pol PP 6. Ruang Mechanical Enginering (ME) b. Lantai 1 Admission Hall Runag tunggubuffer , Ruang terima – Loket, Anjungan Baca untuk umum, cafe dn ATM c. Lantai 1 – 2 Instalasi Radioterapi Pelayanan Radioterapi didukung oleh tim yang berpenglaman, terdiri dari Dokter Spesialis Radiologi ( Konsulta) Onkologi Radiasi, Fisikawan Medis, Radiografer, radioterapi, perawat onkologi, teknisi medis dan personil lainnya yang berhubungan dengan pelayanan radioterapi. Berikut ini profil pelayanan yang ada di Intalasi Radioterapi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, dimana rangkaian pelayanan ini berurutan dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnnya : 1. Konsultasi / pemeriksaan, evaluasi/ follow up 2. Perencanaan radiasi, terdiri dari : a) Perencanaan



radiasi



dengan



komputer



(Radiation



Treatment Planing System / RTPS ) ;ECLIPS , ISIS3D dan PLATO b) Moulding / imobilisasi c) Simulator 3. Terapi radiasi , terdiri dari : a) Terapi radiasi Eksterna b) Brakhiterapi



11



Sebagai persyaratan jaminan mutu dan kendali ualitas (QA/QC), peralatan Radioterapi dalam pengobatan kanker , maka dilengkapi peralatan dosimeter : Dosimeter invivo, Dosimeter absolute maupun relative.Sedangkan untuk keamanan/keselamatan petugas juga dilengkapi dengan Film Badge dan Pocket Dosimeter. d. Lantai 1 – 3 Instalasi Radiodiagnostik Pelayanan di instalasi radiodiagnostik terdiri dari : general radiografi,



USG/Doppler,



panoramic,



Mammografi,



MRI,



Angiografi, Kedokteran Nuklir, dan CT Scan. e. Lantai 2 Unit General Check Up melayani ; surat keterangan sehat, surat keshatan TKI, Check Up f. Lantai 3 Dilantai 3 terdapar Ruang Pertemuan dengan kapasitas 300 kursi. g. Lantai 4 Instalasi Patologi Klinik Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium Patologi klinik , terdapat 4 unit kerja yaitu : Hematologi Klinik , Kimia Klinik , Imunolog Klinik dan penyakit infeksi. Pemeriksaan tersebut berupa antara lainglukose, profil lipid ( kolesterol total, trigliserida, kolesterol HDL, dan Kolesterol total LDL). Darah lengkap, fal hemostatis, anti HIV, pemeriksaan Hemofilia,



thalasemia operasi sumsum tulang,



immunophysio typing, yaitu PCR HIV dan CD4. Tempat Gedung Diagnostik Terpadu (GPDT) lantau 1 untuk pengambilan sampel dan pengerjaan laboratorium di lantai 4.



12



Instalasi Pusat Biomaterial &Bank Jaringan Adalah badan pelayanan nirlaba yang bertugas mengambil , memproses, menyimpan dan mendistribusikan jaringan biologis untuk dicangkokkan pada pasien yang membutuhkan juga pelayanan terapi stem cell. h. Lantai 5 Instalasi Transfusi Darah Jenis pelayanan yang ada di Instalasi Transfusi Darah terdiri dari ; 1. WB (Whole Blood) 2. PCR (Packed Red Cell) 3. LP (Liquid Plasma) 4. FFP (Fresh Frozen Plasma) 5. FP (Fresh Plasma) / PRP 6. Cryoprecipitate /AHF 7. TC (Trombocyte Concentrate) 8. WRC (Washed Red Cell) 9. Apheresis



Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Tentang Sumber Daya Manusia Di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Berikut jumlah Sumber Daya Manusia atau tenaga kesehatan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya : NO



Sumber Daya Manusia



Jumlah Tenaga Kesehatan



1



Dokter spesialis radiologi



23



2



Radiografer



24



3



Petugas Proteksi Radiasi



3



4



Fisikawan Medik



1



13



5



Tenaga Elektromedis



3



6



Perawat



4



7



Tenaga Administrasi



5



Tabel 3.1. Sumber Daya Manusia di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya



3.2.Pembahasan Berdasarkan situasi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya mengacu pada SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik khususnya untuk sumber daya manusia di Rumah Sakit kelas/tipe A atau setara adalah sebagai berikut : 3.2.1. Dokter Spesialis Radiologi Dokter spesialis radiologi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sudah memenuhi standart pelayanan yang disyaratkan



sesuai



dengan



SK



Menteri



Kesehatan



Nomor



1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik untuk sumber daya manusia di Rumah Sakit kelas/tipe A atau setara yaitu 2 dokter spesialis radiologi. Sedangkan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sudah memiliki 23 dokter spesialis radiologi. 3.2.2. Radiografer Jumlah tenaga radiografer di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sudah memenuhi standart pelayanan yang disyaratkan



sesuai



dengan



SK



Menteri



Kesehatan



Nomor1014/MENKES/SK/XI/2008, yang berisi tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena sumber daya manusia di Rumah Sakit kelas/tipe A diperlukan 2 tenaga radiografer untuk setiap alat. Sedangkan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya memiliki 24 radiografer dari 13 alat, sehingga diperlukan untuk 14



adanya penambahan jumlah tenaga radiografer berdasarkan jumlah alat yang ada di instalasi radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Akan tetapi, untuk lebih tepatnya penambahan jumlah tenaga radiografer disesuaikan dengan beban kerja yang ada.



3.2.3 Petugas Proteksi Radiasi Petugas proteksi radiasi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sudah memenuhi standart pelayanan yang disyaratkan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena dalam SK Menteri



Kesehatan



No.1014/MENKES/SK/XI/2008



menyatakan



bahwa di Rumah Sakit kelas/tipe A seharusnya memiliki 1 petugas proteksi radiasi, dan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabayamemiliki 3 petugas proteksi radiasi. Mengingat fasilitas peralatan yang cukup banyak sehingga diperlukan bayak petugas PPR agar pengelolaan dan keselamatan proteksi radiasi dapat di laksanakan dengan baik.



3.2.4 Fisikawan Medis Tenaga Fisikawan Medis di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo disyaratkan



Surabayasudah sesuai



memenuhi



dengan



SK



standart



Menteri



pelayanan



Kesehatan



yang Nomor



1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabayasudah



memiliki



tenaga



Fisikawan



Medis.



Fisikawanmedissangat di perlukandalamRumahSakitkarenatugasnya yang sangatbanyakantaralainuntuk memantau kelayakan setiap alat yang digunakan di instalasi radiologi dan memantau dosis paparan radiasi yang diterima oleh setiap radiografer yang bertugas di instalasi radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



15



3.2.5 Tenaga Elektromedis Tenaga elektromedis di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabayasudah memenuhi standart pelayanan yang disyaratkan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena dalam SK tersebut menyatakan bahwa di Rumah Sakit kelas/tipe A seharusnya memiliki 1 tenaga elektromedis, sedangkan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sendiri memiliki 3 tenaga elektromedis. Ketika perlu adanya perbaikan ataupun keperluan perawatan alat tidakperlumelaporkan kepada Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak perlu adanya penambahan tenaga elektromedis yang dipekerjakan khusus untuk instalasi radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya.



3.2.6 Perawat Tenaga perawat di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabayasudah memenuhi standart pelayanan yang disyaratkan sesuai dengan SK Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena dalam SK tersebut menyatakan bahwa standar kebutuhan tenaga perawat radiologi di Rumah Sakit kelas/tipe A berjumlah 4 tenaga perawat dalam 1 instalasi radiologi, sedangkan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soeetomo Surabaya hanya memiliki 4perawat radiologi. Kegiatan di instalasi radiologi tidak hanya menghasilkan gambar citra radiograf polos saja, melainkan ada beberapa teknik pemeriksaan yang perlu dilakukan dengan kontras. Pemasukan media kontras biasanya dilakukan dengan cara menyuntikan media kontras tersebut melalui selang infus maupun intravena. RSUD Dr. Soetomo Surabaya merupakan rumah sakit tipe A Pendidikan sehingga banyak pasien rujukan dari berbagai daerah. Peranperawatsangatpenting.Karena



16



menyuntik bukan standar kompetensi seorang radiografer, melainkan standar kompetensi seorang perawat.



3.2.7 Tenaga Administrasi Tenaga administrasi di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabayasudah disyaratkan



memenuhi dalam



SK



standart



pelayanan.



Menteri



Karena



Kesehatan



yang Nomor



1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik. Karena di Rumah Sakit kelas/tipe A seharusnya ada 5 petugas administrasi, sedangkan di Instalasi Radiologi RSUD Dr. Sortomo



Surabaya



hanya



memiliki



5



tenaga



administrasi.



Dengancukupnyatenagaadministrasidiharapkanpelayananmenjadilebih baikdanlancar.



17



BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Secara garis besar Instalasi Radiologi RSUD Dr. Soetomo Surabaya sudah



sesuai



dengan



1014/MENKES/SK/XI/2008



SK tentang



Menteri standar



Kesehatan pelayanan



No



radiologi



diagnostik khususnya pada sumber daya manusia di Rumahsakittipe A atausetara. 4.2.Saran Dengancukupnyasumberdayamanusia InstalasiRadiologi.Diharapkanpelayananmenjadilebihbaikdanlancar.



18



di



DAFTAR PUSTAKA Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1014/MENKES/SK/XI2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan



http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/2017/index.php Di Akses pada 25 Februari 2018 pukul 19:56 WIB



Edwar, Pesta Parulian Maurid dkk. 2016. Profil dan Panduan Informasi RS Pendidikan RSUD Dr. Soetomo. Surabaya



19



LAMPIRAN



Lampiran 1. Denah RSUD Dr. Soetomo Surabaya



20



Lampiran 2. Struktur Organisasi RSUD Dr. Soetomo Surabaya



21