Standar Prosedur Operasional Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KREDENSIAL STAF MEDIS



RSUD MAJENANG



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG Jl.Dr.Soetomo No.54 Telp. (0280) 621012- 621343 Fax. (0280) 621519- Majenang 53257



PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAJENANG Jl. Dr. Soetomo No. 54 Telp. (0280) 621012, 621343 MAJENANG



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur RSUD Majenang Unit Swadana Daerah, dengan ini menyatakan bahwa : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL(SPO) KREDENSIAL STAF MEDIS DI RSUD MAJENANG KABUPATEN CILACAP Disusun oleh : KOMITE MEDIK RSUD MAJENANG Untuk diberlakukan di RSUD Majenang terhitung mulai tanggal 15 April 2014, sebagai pedoman untuk melakukan kredensial atau rekredensial terhadap tenaga dokter. Bila



dalam



pelaksanaan



tugas



/



kerjanya



terjadi



penyimpangan



atau



ketidaksesuaian dengan berbagai standar pelayanan, standar prosedur operasional maupun tata tertib yang dikeluarkan oleh Komite Medik di RSUD Majenang, maka perlu pemberitahuan kepada Direktur melalui prosedur yang ditetapkan.



Majenang, 15 April 2014 Direktur RSUD Majenang



drg. Hj. DEWI MARHENNY, MM NIP. 19590716 198703 2 005



RSUD MAJENANG



KREDENSIAL STAF MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Tanggal Terbit



Ditetapkan, Direktur RSUD Majenang Kelas C Kabupaten Cilacap



Jl. Dr. Sutomo No. 54 Majenang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Halaman



Drg.Hj. Dewi Marhenny, MM NIP. 19590716 198703 2 005 PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Kredensial staf medis merupakan proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (Clinical Privelege) Sebagai pedoman pelaksanaan proses evaluasi terhadap staf medis dalam rangka menegakan etika, disiplin dan mutu profesi. a. Setiap staf medis dokter dan dokter gigi yang akan memberikan pelayanan medis di RSUD Majenang harus menjalani proses kredensial dan rekredensial (SK. Direktur No………………...Tentang Peraturan Staf Medis (Medical Staf ByLaws). Direktur dan Komite Medis  Direktur membuat surat permohonan untuk melakukan kredensial / rekredensial kepada Komite Medis..  Atas dasar iklan lowongan pekerjaan/ referensi pihak tertentu/inisiatif sendiri dokter calon pegawai RSUD Majenang kabupaten Cilacap menyampaikan lamaran kepada Direktur RSUD Majenang Kabupaten Cilacap.  Kasubag kepegawaian RSUD Majenang Kabupaten Cilacap menerima surat lamaran, membuka dan menyampaikan kepada Direktur RSUD Majenang Kabupaten Cilacap.  Surat lamaran disampaikan kepada Direktur RSUD Majenang, dilakukan pencatatan dan penomoran surat masuk, kemudian disampaikan kepada Direktur.  Apabila menurut pertimbangan direktur surat lamaran perlu ditindaklanjuti maka direktur RSUD Majenang meneruskan kepada Ketua Komite Medis dan Ketua SMF bersangkutan dengan menyertakan disposisi (berbentuk instruksi pendapat pertanyaan atau permintaan) sebagaimana mestinya.  Dengan datangnya surat lamaran Ketua Komite Medik mengkaji hal-hal yang berhubungan dengan penempatan tenaga dokter baru antara lain : a. Kinerja pelayanan saat ini b. Rencana pengembangan pelayanan di masa yang akan dating c. Rencana penggantian/penambahan tenaga dokter  Dokter baru/dokter pro rekredensial dating ke sekretaris komite medic dengan membawa kelengkapan/persyaratan yang dibutuhkan, yakni : 1. Surat lamaran dan CV 2. Ijazah 3. Sertifikat Kompetensi dari kolegium 4. Surat Tanda Regritasi











  



  



     



5. Foto Copy SIP sebelumnya (bila ada) 6. Sertifikat pelatihan yang dimiliki 7. Surat pengantar dari Direktur (yang ditujukan kepada Komite Medik untuk permintaan Kredensial / re-kredensial. 8. Surat keterangan sehat (Pemeriksaan Kesehatan) 9. Surat permohonan tindakan medic / clinical privileges dari dokter yang bersangkutan beserta bukti pendukungnya (misalnya : Sertifikat pelatihan, buku log dll.) 10. Daftar tindakan medis / standar pelayanan medis dari tiaptiap spesialis. Ketua Komite Medik melakukan rapat koordinasi dengan Ketua SMF bersangkutan untuk mengkaji dan menimbang apakah surat lamaran akan dilanjutkan prosesnya atau akan memberikan pertimbangan kepada direktur untuk “menolak” Dalam hal surat lamaran pantas untuk dilanjutkan prosesnya maka Ketua Komite Medik meneruskan surat lamaran kepada Ketua Sub-Komite Kredensial, dengan menyertakan instruksi/petunjuk/pendapat/sarannya/lain-lain. Sekretaris Komite Medik mengecek kelengkapan persyaratan dan meminta dilengkapi bila ada yang kurang. Verifikasi persyaratan oleh sekretaris Komite Medik (SPO Verikfikasi). Ketua dan Sekretaris Komite Medik menetapkan tanggal pelaksanaan kredensial/rekredensial. Sub-Komite kredensial bersama SMF bersangkutan melakukan proses seleksi dan kredensial. Mencari pandangan dan pendapat dari fihak yang pantas dijadikan referensi. Meminta kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan termasuk surat hasil test psikologi kepada kasubag kepegawaian(manajer personalia) Sub komite kredensial membentuk “Tim Penilai” yang terdiri atas : a. Ketua “Tim seleksi” (merangkap anggota) dijabat oleh Ketua sub komite kredensial. b. Wakil ketua (merangkap anggota) dijabat oleh Ketua SMF bersangkutan c. Sekretaris d. Tiga orang anggota tim penilai. HRD/Personalia/Kasubag Umum dan Kepegawaian melakukan pemanggilan calon tenaga medis sesuai waktu yang sudah ditentukan dan disepakati bersama Komite Medik. Tim penilai melakukan proses penilaian kepada “dokter pelamar” / calon tenaga medis. Ketua Sub-Komite Kredensial menyampaikan laporan / berita acara proses dan kesimpulan seleksi calon tenaga medis kepada Ketua Komite Medis. Ketua Komite Medik melakukan rapat pleno, dan menyusun kesimpulan akhir mengenai surat lamaran. Ketua Komite Medis menyampaikan surat rekomendasi kepada Direktur RSUD Majenang berhubungan dengan surat lamaran dan proses kredensial yang telah dilakukan. Direktur RSUD Majenang Kbupaten Cilacap menentukan bahwa lamaran diterima atau ditolak. Dan mendisposisikan kepada Ketua Komite Medik dan Kasubag Umum dan Kepegawaian(Kepala Personalia).



 Kepala Personalia (Kasubag Umum dan Kepegawaian mengirimkan surat panggilan penerimaan atau surat penolakan. Dalam hal calon diterimakan Kepala Personalia melakukan proses administrasi kepegawaian sebagaimana mestinya. UNIT TERKAIT



Bagian Personalia/ Tim Perekrutan Tenaga Dokter Baru