Standar Puskesmas Dinkes Prov Jatim 30.10.13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di satu wilayah kecamatan atau bagian wilayah kecamatan yang difungsikan sebagai Gate Keeper dalam pelayanan kesehatan, harus dapat memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata, berkualitas dan memuaskan masyarakat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010– 2014 yang tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 adalah meningkatkan umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun, menurunkan Angka Kematian Ibu dari 228 per 100.000 persalinan menjadi 118 per 100.000 persalinan, menurunkan Angka Kematian Bayi dari 34 per 1000 kelahiran hidup menjadi 24 per 1000 kelahiran hidup dan menurunkan prevalensi gizi kurang dari 18,4% menjadi 15% pada anak balita. Paradigma baru di bidang kesehatan merespon berbagai perubahan dan tantangan, maka ditetapkan visi Kementerian Kesehatan yaitu masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat dan berkeadilan dengan salah satu misinya mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat diwilayah kerjanya. Strategi yang diambil antara lain dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, bermutu, merata, terjangkau dan berkesinambungan Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 – 2014, pembangunan kesehatan dilaksanakan dengan strategi meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan terutama bagi masyarakat miskin. Data bulan September tahun 2013, jumlah Puskesmas di Jawa Timur adalah 960 Unit, Puskesmas Rawat Jalan 414 Unit, Puskesmas Rawat Inap sebanyak 546 Unit, Puskesmas Rawat Inap PONED 253 Unit, Puskesmas Pembantu 2274 Unit, Pustu Gadar 174 Unit serta Ponkesdes sejumlah 3220 Unit. Jumlah penduduk di Jawa Timur sejumlah 38.318.791 jiwa yang berada pada 38 Kabupaten/Kota dengan jumlah Kecamatan sebanyak 661 dan 8497 Desa/Kelurahan. Pelayanan Puskesmas harus memenuhi keselamatan masyarakat (public safety) dalam rangka melindungi kepentingan pasien, masyarakat dan petugas untuk itu pelayanan Puskesmas harus dilakukan sesuai standar, sehingga diperlukan suatu standar Puskesmas. Dengan adanya standar Puskesmas maka dapat diketahui kondisi jumlah dan kualitas manajemen, sumber daya dan upaya pelayanan yang dilakukan Puskesmas, sehingga Dinas kesehatan Kabupaten/Kota mengetahui kemampuan pemenuhan standar Puskesmas di wilayah kerjanya dan tahu apa yang harus dibina dari setiap Puskesmas sesuai kondisi dan masalah yang ada. Pemenuhan input dan proses pada manajemen dan sumber daya, serta setiap upaya di Puskesmas berdampak pada output Puskesmas (Bandura, 1996), oleh karena itu perlu disusun Standar Puskesmas di Jawa Timur yang harus diimplementasikan oleh Pemangku Kebijakan (decision maker) yang ada di seluruh



1



wilayah Provinsi Jawa Timur. 1.2 Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 sebagai Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah. 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Kelembagaan Perangkat Daerah. 18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. 20. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik. 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. 23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 876/MENKES/VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.



2



24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medik. 27. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 7/PER/25/M.PAN/2/2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. 30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028 Tahun 2011 tentang Klinik. 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1018/MENKES/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan Terhadap Dampak Perubahan Iklim. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 34. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 pasal 3 tentang Sistim Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. 36. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat. 37. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. 38. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. 39. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit. 40. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. 41. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. 42. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1437 Tahun 2005 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Ganggan Penglihatan dan Kebutaan Untuk Mencapai Vision 2020.



3



43. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 428 Tahun 2006 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. 44. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga. 45. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 879/Menkes/SK/XI/2006 tentang Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian untuk mencapai tujuan Sound Hearing 2030. 46. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1428/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas. 47. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan. 48. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas. 49. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 50. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas. 51. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor - 1 -Pedoman Umum Pengembangan Desa dan 1529/MENKES/SK//2010 tentang Kelurahan Siaga Aktif. 52. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/MENKES/SK/I/2011 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar. 53. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2500/Menkes/SK/XII/2011 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2011. 54. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor KEP/25/M.PAN/2/2012 tentang Pelayanan Publik. 55. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2009–2014. 56. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit di Provinsi Jawa Timur. 57. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 tahun 2001 tentang Pengambilan Contoh Uji Air, Limbah Cair, Udara di Provinsi Jawa Timur. 1.3 Pengertian 1. Standar pelayanan kesehatan adalah ukuran baku dan tolok ukur yang dipergunakan dalam penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan kesehatan. 2. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (UPTD) yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. 3. Puskesmas rawat jalan adalah Puskesmas yang melaksanakan 6 (enam) upaya wajib dan pengembangan serta tidak mempunyai fasilitas rawat inap. 4. Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang mempunyai fasilitas rawat inap dengan tempat tidur minimal 6 (enam) dan maksimal 25 (dua puluh lima) buah,



4



5.



6.



7.



8.



9.



10. 11.



12.



13.



14.



15.



untuk dapat memberikan layanan kesehatan rawat inap selama 24 (dua puluh empat) jam kepada masyarakat dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) hari. Puskesmas rawat inap dengan PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang mempunyai kemampuan serta fasilitas dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar. Puskesmas siap memberikan pelayanan 24 jam terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader masyarakat, bidan di desa, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas. Puskesmas rawat inap PLUS (Pemberi Layanan Unggulan Spesialis) adalah Puskesmas rawat inap yang mempunyai unggulan minimal 1 (satu) orang dokter spesialis, dengan kunjungan periodik maupun pelayanan tetap ke Puskesmas. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Pelayanan medik dasar adalah pelayanan medik yang dilakukan oleh maksimal dokter dan dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan dasar. Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi di Puskesmas, Puskesmas perawatan, tempat praktik perorangan, klinik pratama, klinik umum dibalai/lembaga pelayanan kesehatan dan rumah sakit pratama. Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik di rumah sakit kelas B,C,D serta RS khusus. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi subspesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi subspesialistik di rumah sakit kelas A dan RS kelas B yang mempunyai subspesialistik. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu (Surat Keputusan Mendiknas Nomor 45/U/2002). Sistem rujukan adalah suatu sistim penyelenggaraan pelayanan kesehatan dimana terjadi pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kesehatan yang timbul baik secara vertikal maupun horizontal secara struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.



5



1.4 Tujuan 1. Tujuan umum Tersedianya standar penyelenggaraan Puskesmas sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. 2. Tujuan khusus a. Tersedianya standar Puskesmas rawat jalan b. Tersedianya standar Puskesmas rawat inap c. Tersedianya standar Puskesmas rawat inap PONED 1.5 Manfaat Dengan tersedianya standar Puskesmas maka dapat diperoleh manfaat sebagai berikut, 1. Bagi masyarakat a. Sebagai acuan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di Puskesmas b. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota a. Sebagai acuan dalam mengukur standar pelayanan kesehatan di Puskesmas b. Sebagai acuan dalam penentuan kebijakan di Puskesmas c. Sebagai acuan dalam perencanaan program dan anggaran d. Sebagai acuan untuk pembinaan ke Puskesmas 3. Bagi Pemerintah Daerah Sebagai acuan dalam perencanaan pengembangan, monitoring dan evaluasi pelayanan Kesehatan. 1.6 Ruang Lingkup Ruang lingkup standar Puskesmas meliputi: 1. Manajemen dan administrasi, meliputi manajemen operasional dan manajemen mutu. a. Manajemen Operasional, meliputi ijin operasional, visi, misi, motto dan janji layanan, tujuan dan fungsi, struktur organisasi dan uraian tugas, alur pelayanan, jam kerja, jenis pelayanan, biaya dan tarif, persyaratan pelayanan, rekam medik, SOP, informed consent, pendelegasian pengobatan dasar, hak serta kewajiban pasien dan penyedia layanan, denah ruangan, papan nama ruangan, peta wilayah, pencatatan dan pelaporan , jenis dan alur serta mekanismenya, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan, indikator kinerja serta lokakarya mini, visualisasi data cakupan kegiatan pokok tahun lalu. b. Manajemen Mutu, meliputi Pembentukan Tim Jaminan Mutu, Indeks Kepuasan Masyarakat, prosedur pengelolaan pengaduan pengguna layanan, Pemantauan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 2. Sumber Daya, meliputi bangunan dan ruang, sumber daya manusia, peralatan, obat-obatan dan pelayanan kefarmasian serta pembiayaan. 3. Upaya Pelayanan Kesehatan, meliputi upaya kesehatan wajib dan pengembangan. 4. Monitoring dan Evaluasi, meliputi jenis, jadwal dan pelaksanaannya.



6



BAB 2 STANDAR PUSKESMAS RAWAT JALAN Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja tertentu. Wilayah kerja Puskesmas meliputi wilayah kerja administratif, yaitu satu wilayah kecamatan, atau beberapa desa/kelurahan di satu wilayah kecamatan. Faktor luas wilayah, kondisi dan jumlah penduduk, merupakan dasar pertimbangan untuk membangun dan menentukan wilayah kerja Puskesmas. Menurut standar Kementerian Kesehatan RI, rasio kecukupan jumlah Puskesmas adalah 1: 30.000 penduduk. Agar peran dan fungsi Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan yang berada diujung paling depan dapat lebih maksimal melayani masyarakat, maka setiap Puskesmas yang ada maupun yang akan didirikan harus memenuhi standar. Standar yang dimiliki oleh Puskesmas mempunyai 8 (delapan) karakteristik, meliputi: 1. Standar Manajemen dan Administrasi: a. Standar Manajemen Operasional b. Standar Manajemen Mutu 2. Standar Sumber Daya 3. Standar Upaya Promosi Kesehatan 4. Standar Upaya Kesehatan Lingkungan 5. Standar Upaya Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana 6. Standar Upaya Peningkatan Gizi Masyarakat 7. Standar Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 8. Standar Upaya Pengobatan: a. Standar Upaya Pengobatan b. Standar Upaya Penanganan Gawat Darurat c. Standar Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut d. Standar Upaya Laboratorium Masing-masing program mempunyai input, proses dan output tersendiri. Unsur dalam Standar Puskesmas meliputi standar input dan standar proses pelaksanaan program, sedangkan standar output program di Puskesmas dimasukkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP). Standar input adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai sumber daya, sarana dan prasarana pendukung yang digunakan dlam pelaksanaan Puskesmas yang meliputi standar alat, standar bangunan dan ruang, standar ketenagaan, standar manajemen dan standar upaya pelayanan kesehatan. Standar proses adalah tolok ukur yang digunakan untuk penilaian pelayanan yang meliputi kegiatan dalam gedung, luar gedung, rencana kegiatan, pencatatan, pelaporan, visualisasi data dan evaluasi program secara berkala.



7



2.1.



STANDAR MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Manajemen Puskesmas adalah proses rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik di Puskesmas untuk menghasilkan keluaran yang efektif dan efisien untuk semua pekerjaan kegiatan. Manajemen Puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan, pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilaian. Administrasi Puskesmas adalah tata cara tulis menulis yang dilakukan secara teratur, tertib, terarah dan seragam serta mempunyai peranan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok guna mencapai tujuan organisasi. Manajeman dan administrasi di Puskesmas terbagi menjadi: 1. Manajemen Operasional 2. Manajemen Mutu 2.1.1 MANAJEMEN OPERASIONAL Manajemen Operasional adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha Puskesmas dan penggunaan sumber dayanya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Jadi merupakan proses transformasi dari input, proses sampai menjadi output. Manajemen Operasional Puskesmas, meliputi: 2.1.1.1 Input 2.1.1.1.1. Ijin Operasional 2.1.1.1.2. Visi, Misi, Motto, Janji Layanan, Tujuan dan Fungsi 2.1.1.1.3. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas 2.1.1.1.4. Jam Kerja 2.1.1.1.5. Jenis Pelayanan 2.1.1.1.6. Persyaratan Pelayanan 2.1.1.1.7. Biaya (Tarif) 2.1.1.1.8. Alur Pelayanan 2.1.1.1.9. Peta wilayah kerja 2.1.1.1.10. Denah Bangunan dan Papan Nama Ruangan 2.1.1.1.11. Kawasan Bebas Rokok 2.1.1.1.12. Hak dan Kewajiban Pasien 2.1.1.1.13. Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan 2.1.1.1.14. Standar Operasional Prosedur 2.1.1.1.15. Rekam Medik 2.1.1.1.16. Informed Consent 2.1.1.1.17. Pendelegasian Pengobatan Dasar 2.1.1.1.18. Indikator Kinerja Program 2.1.1.1.19. Data Dasar 2.1.1.2 Proses 2.1.1.2.1. Rujukan 2.1.1.2.2. Pencatatan, Pelaporan dan Visualisasi Data 2.1.1.2.3. Perencanaan 2.1.1.2.4. Lokakarya Mini



8



2.1.1.1 Input 2.1.1.1.1. Ijin Operasional Ijin Operasional adalah ijin yang harus dimiliki oleh sarana yang memberikan pelayanan kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 30 menyebutkan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan harus mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan harus mempunyai ijin operasional Pembakaran limbah B3 dengan insinerator harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Puskesmas rawat inap yang mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib mempunyai ijin operasional IPAL ke kantor/badan lingkungan hidup setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 TENTANG Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi, maka Puskesmas rawap inap yang mempunyai pelayanan radiodiagnostik harus memproleh ijin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan memiliki ijin penggunaan alat dari BAPETEN. 2.1.1.1.2. Visi, Misi, Motto, Janji Layanan, Tujuan dan Fungsi A. Visi Visi pembangunan kesehatan di Puskesmas adalah “Terwujudnya Kecamatan Sehat”, yakni sebuah Kecamatan dimana masyarakatnya hidup dalam lingkungan yang sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata agar tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumusan visi untuk masing-masing Puskesmas harus mengacu pada visi tersebut dan digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat serta wilayah kecamatan setempat. B. Misi Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas adalah: 1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya Puskesmas akan selalu menggerakkan pembangunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, agar memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan perilaku masyarakat. 2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi perorangan, keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya Puskesmas akan selalu berupaya agar setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya dibidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan menuju kemandirian untuk hidup sehat. 3. Memelihara dan meningkatkan mutu pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana sehingga dapat dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat..



9



4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya, selalu berupaya mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan menerapkan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan yang sesuai. Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan oleh Puskesmas mencakup pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan. C. Motto Layanan Motto adalah suatu acuan penuntun perilaku para pelaksana yang diharapkan dapat memotivasi pegawai Puskesmas untuk memberikan pelayanan terbaik. Motto pelayanan disosialisasikan oleh kepala Puskesmas kepada seluruh karyawan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. D. Janji Layanan Janji layanan adalah pedoman dan acuan dalam bertindak dan berperilaku dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Janji layanan disosialisasikan kepada seluruh karyawan. E. Tujuan Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat. F. Fungsi Fungsi Puskesmas adalah sebagai berikut: 1. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu Puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. 2. Pusat pemberdayaan masyarakat. Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat, memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat. 3. Pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer. Pelayanan kesehatan masyarakat primer adalah pelayanan yang bersifat public goods dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain adalah promosi kesehatan,pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan,



10



perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa masyarakat serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya. 4. Pusat pelayanan kesehatan perorangan primer Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab Puskesmas adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Ketentuan: 1. Ada kejelasan visi, misi, motto dan janji layanan serta tujuan dan fungsi yang menjadi acuan penyelenggara layanan di Puskesmas. 2. Visi, misi, motto dan janji layanan serta tujuan dan fungsi, dipampang di dinding Puskesmas sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. 3. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan ke pemegang program, pelaksana dan Masyarakat. 4. Semua karyawan Puskesmas memahami visi, misi, motto dan janji layanan serta tujuan dan fungsi Puskesmas 5. Ada peninjauan/evaluasi tentang visi, misi, motto dan janji layanan serta tujuan dan fungsi Puskesmas dalam penyelenggaraan program dan layanan. 6. Ada evaluasi kesesuaian kinerja dengan visi, misi, motto dan janji layanan serta tujuan dan fungsi Puskesmas. 2.1.1.1.3. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas A. Struktur Organisasi Struktur organisasi adalah bagan yang memperlihatkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggung jawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan antar unit pelayanan di Puskesmas serta manajemennya. Struktur organisasi Puskesmas ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kemudian Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab program di Puskesmas. Sebagai acuan dapat dipergunakan pola struktur organisasi Puskesmas sebagai berikut: 1. Kepala Puskesmas 2. Unit Tata Usaha yang bertanggungjawab membantu Kepala Puskesmas dalam pengelolaan: a. Perencanaan dan Penilaian Kinerja b. Pengolahan data dan informasi c. Pencatatan dan Pelaporan (SP2TP) d. Keuangan e. Kepegawaian dan aset barang serta kebutuhan umum 3. Koordinator Tim Mutu Puskesmas 4. Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas: a. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), terdiri dari UKM pemberdayaan serta UKM surveilans dan pengendalian penyakit . 1) UKM pemberdayaan terdiri dari penanggung jawab: a) Perkesmas (Keperawatan Kesehatan Masyarakat) b) KIA dan KB



11



c) UKS dan ARU d) Perbaikan gizi e) Kesehatan lingkungan f) Kesehatan jiwa g) Upaya Kesehatan Kerja (UKK) h) Sistem Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan KLB i) Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat j) Kesehatan Indera k) Battra l) Kesehatan Keluarga m) Poskestren n) Pengawasan Makanan dan Minuman o) Kesehatan Olahraga p) Penggunaan Obat secara Rasional (POR) 2) UKM surveilans dan pengendalian penyakit a) Imunisasi b) P2 Demam Berdarah Dengue ( DBD) c) P2 Diare d) P2 Tuberculosis e) P2 Morbus Hansen/Kusta f) P2 Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) g) Surveilans Penyakit h) Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (Napza) i) Kesehatan Jemaah Haji dan Matra j) Penyakit Tidak Menular (PTM) b. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas yaitu UKP rawat jalan yang terdiri dari penanggung jawab: 1) Poli Umum 2) Poli KIA/KB 3) Poli Gigi 4) Klinik Gizi 5) Ambulan 6) Unit Gawat Darurat 7) Radiologi 8) Laboratorium 9) Kamar Obat/Apotik dan Gudang Obat 10) Puskesmas Keliling 5. Jaringan pelayanan Puskesmas meliputi: a. Unit Puskesmas Pembantu, yang mengkoordinir beberapa bidan dan perawat Ponkesdes yang mejadi wilayah binaannya b. Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) c. Polindes (Pondok Bersalin Desa)



12



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS Kepala Puskesmas Kepala Tata Usaha Koordinator Tim Manajemen Mutu Bendahara



Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (Pemberdayaan)



Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (Surveilans dan Pengendalian Penyakit) Penanggung Jawab



Penanggung Jawab Perkesmas KIA-KB UKS, UKGS dan ARU Perbaikan Gizi Kesehatan Jiwa Kesehatan Kerja Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Kesling Kesehatan Indera Battra Kesehatan Usila Kesehatan Olah Raga Poskestren Pengawasan makmin POR



Kepegawaian dan Umum



Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan



Penanggung Jawab Poli Umum Poli KIA-KB Poli Gigi Klinik Gizi UGD Laboratorium Kamar obat dan Gudang Obat Ambulan Pusling



Imunisasi P2 DBD P2 Diare P2 TB P2 Kusta P2 ISPA Surveilans KLB Bencana Napza Kes Jemaah Haji PTM



Polindes



Koordinator Puskesmas Pembantu



Koordinator Ponkesdes



Gambar 2.1. Struktur Organisasi Puskesmas Rawat Jalan



Keterangan: Polindes



Garis pertanggung jawaban Polindes sebagai UKBM tetapi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas



Dalam realisasi pelaksanaan penyusunan struktur organisasi dan penempatan petugas dapat dilakukan secara fleksibel, bergantung kepada jumlah dan jenis tenaga, kegiatan dan fasilitas di masing-masing Puskesmas. Selain itu, juga dapat dimodifikasi sesuai kemudahan koordinasi dan integrasi personal maupun program serta akses layanan.



13



SP2TP



Ketentuan: 1. Struktur organisasi yang dipampang di dinding tergantung dari kegiatan dan beban tugas masing-masing Puskesmas. 2. Penyusunan struktur organisasi Puskesmas di satu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Terdapat struktur organisasi Puskesmas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 4. Ada kajian terhadap struktur organisasi yang dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yang ada agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Puskesmas. 5. Hasil kajian ditindaklanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur organisasi. B. Uraian Tugas Uraian tugas adalah pernyataan tertulis untuk setiap tingkat jabatan dalam unit kerja yang mencerminkan fungsi, tanggung jawab dan kualitas yang dibutuhkan. Uraian tugas merupakan dasar utama untuk dapat memahami dengan tepat tugas dan tanggung jawab serta akuntabilitas setiap petugas di Puskesmas dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Uraian tugas seluruh pegawai Puskesmas dibuat, ditetapkan dan dipantau pelaksanaan tugasnya oleh Kepala Puskesmas. Uraian tugas dikaji ulang secara regular dan jika perlu dapat dilakukan perubahan. Setiap petugas di Puskesmas harus mempunyai uraian tugas yang memuat tugas pokok dan tugas integrasi serta tanggung jawab, wewenang dan hubungan kerja antar sesama petugas. Uraian tugas disosialisasikan kepada lintas program terkait serta didistribusikan kepada pengemban tugas, merupakan pedoman dan pegangan bagi setiap pegawai untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari. Ada Surat Keputusan, uraian tugas dan tanggung jawab petugas pengelola keuangan serta petugas inventaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan serta memberi jaminan hukum bagi penanggung jawab serta pelaksana program. Berikut antara lain uraian tugas pegawai di Puskesmas. Contoh format terdapat pada lampiran 2. Kepala Puskesmas, mempunyai tugas: 1. Mengkoordinir penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas berdasarkan data program Dinas Kesehatan. 2. Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat. 3. Memberikan tugas pada staf dan unit-unit, Puskesmas Pembantu, dan Ponkesdes. 4. Memimpin urusan Tata Usaha, unit-unit pelayanan, Puskesmas pembantu, Ponkesdes dan staf dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. 5. Menilai prestasi kerja staf sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier.



14



6. Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Puskesmas berdasarkan realisasi program kerja dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan dalam menyusun program kerja berikutnya. 7. Mempunyai tugas pokok dan fungsi memimpin, mengawasi dan mengkoordinir. 8. Kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fyngsional. 9. Menyusun rencana kerja dan kebijakan teknis Puskesmas. 10.Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi program/kegiatan Puskesmas. 11.Memimpin pelaksanaan kegiatan di Puskesmas penyelenggaraan pertemuan berkala (Mini Lokakarya bulanan dan tribulanan). 12.Bertanggung jawab atas penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) melalui analisis dan perumusan masalah berdasarkan prioritas. 13.Bertanggung jawab atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) secara terinci dan lengkap. 14.Mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas. 15.Membina petugas Puskesmas. 16.Bertanggung jawab mengenai pendidikan berkelanjutan, orientasi dan program pelatihan staf untuk menjaga kemampuan dan meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan. 17.Membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait di kecamatan, Lintas Sektor, penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama swasta, perorangan serta masyarakat dalam pengembangan UKBM. 18.Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan program-program di Puskesmas. 19.Memberikan umpan balik hasil kegiatan kepada semua staf Puskesmas. 20.Melakukan pemeriksaan keuangan secara berkala. 21.Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas Kesehatan. 22.Mengolah dan menganalisa data, untuk selanjutnya diinformasikan atau dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta pihak yang berkepentingan lainnya. 23.Membuat Surat Keputusan tentang pengelola keuangan, penanggung jawab barang inventaris, tim manajemen mutu Puskesmas, dll 24.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Urusan Tata Usaha, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan urusan Tata Usaha berdasarkan data program Puskesmas. 2. Membagi tugas kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan. 3. Mengkoordinasikan para staf dalam menyusun program kerja Puskesmas agar terjalin kerjasama yang baik. 4. Memberi petunjuk kepada staf dengan petunjuk kerja yang diberikan agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja.



15



5. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan administratif dan manajemen di Puskesmas. Untuk mendukung Kepala Puskesmas menjalan tugas dan fungsinya mengelola Puskesmas. 6. Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar. 7. Bertanggung jawab atas administrasi, membantu pengelolana keuangan, dan pengelolaan sumberdaya lainnya. a. Menyiapkan SK bendahara barang, SK penanggung jawab pengelola barang, SK penanggung jawab kendaraan. b. Membuat perencanaan kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Unit. c. Membuat data stok barang. d. Menjaga kelengkapan alat-alat yang diperlukan. e. Membuat data asset di masing-masing ruangan. f. Melaksanakan up dating daftar inventaris sebagai bahan laporan. g. Melakukan evaluasi perawatan alat kesehatan. h. Melaporkan fungsi dan kondisi alat kesehatan. i. Melaporkan seluruh inventarisasi alat kesehatan. 8. Melakukan evaluasi hasil kegiatan urusan Tata Usaha secara keseluruhan. 9. Menyediakan dan menyimpan data umum Puskesmas serta data kesehatan yang diperlukan untuk kepentingan semua pihak yang membutuhkan: a. Data pencapaian cakupan kegiatan pokok tahun lalu dan visualisasi datanya. b. Data 10 penyakit terbanyak. c. Data RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) dan RPTBU (Rencana Pengadaan Triwulan Barang Unit). d. Data lain. 10.Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Kepala Puskesmas. 11.Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat dan urusan umum, perencanaan serta pencatatan dan pelaporan. 12.Mempunyai tugas pokok di bidang kepegawaian: a. Membuat struktur organisasi UPTD. b. Membuat daftar/catatan kepegawaian petugas. c. Membuat uraian tugas dan tanggung jawab setiap petugas. d. Membuat rencana kerja bulanan bagi setiap petugas sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab. e. Membuat penilaian DP3 tepat waktu berdasarkan konsultasi dengan Kepala Puskesmas. f. Melakukan file kepegawaian. 13.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Bendahara, mempunyai tugas: 1. Bendahara Penerimaan, mempunyai tugas: a. Membuat laporan harian penerimaan (DPD II 62). b. Membuat catatan harian uang masuk dalam buku kas umum. c. Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 2. Bendahara Pengeluaran, mempunyai tugas:



16



a. Menyusun rencana kegiatan bendahara berdasarkan data program Puskesmas. b. Membuat laporan harian pengeluaran. c. Membuat catatan bulanan uang masuk dan uang keluar dalam buku kas umum. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan keuangan. e. Memeriksa dan melaporkan kas sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Loket, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan pelayanan di loket berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan di loket dan koordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan di loket secara keseluruhan. 4. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan pelayanan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas medis dan paramedis UGD, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kerja pelayanan gawat darurat. 2. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat. 3. Melaksanakan pelayanan medis dan keperawatan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 4. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 5. Membuat pelaporan dan visualisasi data pelayanan gawat darurat. 6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan UGD. 7. Meningkatkan mutu pelayanan UGD Puskesmas. 8. Melaporkan pelaksanaan gadar secara berkala kepada penanggung jawab. 9. Melakukan rujukan kasus yang tidak dapat ditangani di Puskesmas. 10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Promosi Kesehatan, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan promosi kesehatan berdasarkan data program Puskesmas 2. Melakukan penyuluhan kesehatan, pengembangan UKBM, pengembangan Desa Siaga Aktif dan pemberdayaan masyarakat dalam PHBS sesuai SOP serta mengkoordinasikan dengan lintas program terkait. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data promosi kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan promosi kesehatan secara keseluruhan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas.



17



Petugas Kesehatan Lingkungan, mempunyai tugas: 1. Di dalam gedung a. Menyusun rencana kegiatan Kesehatan Lingkungan berdasarkan data program Puskesmas. b. Melakukan kegiatan pembinaan kesehatan lingkungan yang meliputi pengawasan dan pembinaan SAB, pengawasan dan pembinaan JAGA, pegawasan dan pembinaan TTU (Tempat Tempat Umum)/TPM (TempatPengolahan Makanan) Pestisida, pelayanan klinik sanitasi, penyuluhan kesehatan lingkungan dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur/SOP. c. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. d. Melakukan evaluasi hasil kegiatan kesehatan lingkungan secara keseluruhan. e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. f. Menerima kartu rujukan status dari petugas poliklinik. g. Mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosis oleh petugas poliklinik. h. Menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan dan alamat, serta diagnosis penyakitnya kedalam buku register. i. Melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga penderita, tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan, dan perilaku yang diduga berkaitan dengan kejadian penyakit. j. Membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita. k. Memberikan saran tindak lanjut sesuai permasalahan. l. Bila diperlukan, membuat kesepakatan dengan penderita atau keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan. 2. Luar Gedung Sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara penderita atau keluarganya dengan petugas, petugas kesehatan lingkungan melakukan kunjungan lapangan/rumah dan diharuskan melakukan langkah - langkah sebagai berikut: a. Mempelajari hasil wawancara atau konseling di dalam gedung (Puskesmas). b. Menyiapkan dan membawa berbagai peralatan dan kelengkapan lapangan yang diperlukan seperti formulir kunjungan lapangan, media penyuluhan, dan alat sesuai dengan jenis penyakitnya. c. Memberitahu atau menginformasikan kedatangan kepada perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RW/RT) dan petugas kesehatan/ bidan di desa. d. Melakukan pemeriksaan/pengamatan lingkungan, pengamatan perilaku, serta konseling sesuai dengan penyakit/masalah yang ada. e. Membantu menyimpulkan hasil kunjungan lapangan.



18



f.



Memberikan saran tindak lanjut kepada sasaran (keluarga penderita dan keluarga sekitar). g. Apabila permasalahan yang ditemukan menyangkut sekelompok keluarga atau kampung, informasikan hasilnya kepada petugas kesehatan di desa/ kelurahan, perangkat desa/kelurahan (kepala desa/lurah, sekretaris, kepala dusun atau ketua RT/RW) , kader kesehatan lingkungan serta lintas sektor terkait di tingkat Kecamatan untuk dapat ditindaklanjuti secara bersama. Petugas KIA-KB, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kerja pelayanan KIA-KB berdasarkan data program. 2. Melaksanakan ANC (Ante Natal Care), INC ( Intra Natal Care), PNC (Post Natal Care), perawatan neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIAKB dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Melaksanakan asuhan kebidanan. 4. Melaksanakan pelayanan kebidanan sesuai standar prosedur operasional, SPM, Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data kegiatan KIAKB sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Melaksanakan evaluasi kegiatan kebidanan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kebidanan secara berkala kepada penanggung jawab. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas Petugas Imunisasi, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan Imunisasi berdasarkan data program Puskesmas 2. Melakukan pemberian imunisasi, sweeping imunisasi, penyuluhan imunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan.. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan imunisasi serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan imunisasi. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Surveilans, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan surveilans berdasarkan data program Puskesmas 2. Melakukan, pengamatan penyakit yang berkesinambungan, meliputi pengumpulan data, pengolahan, analisis dan visualisasi data serta melakukan penyelidikan epidemiologi, penanggulangan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai prosedur dan ketentuan. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans.



19



5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Gizi, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan peningkatan gizi masyarakat berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan pembinaan posyandu, PSG (Pemantauan Status Gizi), pemantauan konsumsi gizi (PKG), pemantauan penggunaan garam beryodium, ASI eksklusif, pemberian kapsul vitamin A, pemberian tablet Fe, penyuluhan gizi dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas P2M, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan P2M (Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular) berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan P2TB, P2 Kusta, P2 malaria, P2 DBD, P2 ISPA, P2 Diare, P2 HIV-AIDS, P2 filariasis, Imunisasi dan surveilans dan koordinasi lintas program sesuai dengan prosedur/SOP. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan serta visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan surveilans. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas medis dan atau paramedis Pengobatan Dasar, mempunyai tugas: 1. Melaksanakan dan memberikan upaya pengobatan dasar dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Melaksanakan dan meningkatkan mutu pengobatan dasar di Puskesmas. 3. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan sesuai SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 4. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan edukatif. 5. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggung jawabkan termasuk memberi kode diagnosa penyakit menurut ICD X. 6. Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan pengobatan dasar sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 7. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah dan melakukan evaluasi kinerja program pengobatan dasar. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas medis dan atau paramedis Gigi dan Mulut, mempunyai tugas:



20



1. Menyusun rencana kerja dan kebijaksanaan tehnis pelayanan kesehatan gigi. 2. Menentukan pola pelayanan dan tata kerja. 3. Memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 4. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan gigi. 5. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan mutu pelayanan kesehatan gigi. 6. Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya serta sesuai standar profesi dan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Memberikan penyuluhan kesehatan dengan pendekatan promotif dan preventif. 8. Melakukan pencatatan pada rekam medik dengan baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk memberi kode diagnosa menurut ICD X. Petugas paramedik gigi, mempunyai tugas: 1. Melaksanakan pelayanan medik/asuhan keperawatan gigi dan mulut sesuai SOP, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP) tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala Puskesmas. 2. Melakukan pencatatan dan menyusun pelaporan serta visualisasi data kegiatan gigi dan mulut sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 3. Mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi kinerja program kesehatan/gigi dan mulut. 4. Melaksanakan dan menjaga keselamatan klinik pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanan dan kebersihan alat, ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Kefarmasian Kamar Obat, mempunyai tugas: 1. Beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 2. Menyusun rencana kegiatan pelayanan obat di kamar obat berdasarkan data program Pelayanan Kesehatan Dasar Puskesmas. 3. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. 4. Melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Apoteker dan Kepala Puskesmas. 5. Menyerahkan obat sesuai resep ke pasien. 6. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien. 7. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam bentuk buku catatan mutasi obat. 8. Melaksanakan pengelolaan obat termasuk pencatatan dan pelaporan secara baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan.



21



9. Membuat pencatatan dan pelaporan pemakaian dan permintaan obat serta perbekalan kesehatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas, pencatatan dan pelaporan penggunaan obat secara rasional serta penggunaan obat generik. 10.Melakukan evaluasi hasil kegiatan pelayanan obat di kamar obat. 11.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Gudang Obat, mempunyai tugas: 1. Penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke unit pelayanan dan berkoordinasi dengan lintas program terkait. 2. Pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan. 3. Menjaga mutu dan keamanan obat serta perbekalan kesehatan dan kebersihan ruangan. 4. Menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program Puskesmas. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 6. Melaksanakan stok opname obat minimal satu tahun sekali. 7. Melakukan evaluasi hasil kegiatan gudang obat secara keseluruhan. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Laboratorium, mempunyai tugas: 1. Melaksanakan pelayanan laboratorium sesuai SOP, SPM, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan dan kepala Puskesmas. 2. Meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas dengan melaksanakan upaya pelayanan Laboratorium dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian/standar profesi dan kewenangannya. 3. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data yang perlu secara baik, lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 4. Melakukan evaluasi hasil kinerja kegiatan beserta Kepala Puskesmas menyusun perencanaan upaya pelayanan laboratorium. 5. Melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3 Laboratorium). 6. Menyiapkan bahan rujukan spesimen. 7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Petugas Kebersihan Puskesmas, mempunyai tugas: 1. Mempunyai program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas. 2. Melaksanakan kebersihan lingkungan sesuai program kerja. Petugas Pengelola Barang/Penanggung Jawab Barang Inventaris, mempunyai tugas: 1. Mempunyai arsip daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan program. 2. Menerima, menyimpan, memelihara barang/asset Puskesmas.



22



3. Melakukan pencatatan dan pelaporan barang inventaris. 4. Membuat perencanaan penyimpanan barang baru dan lama. 5. Perencana kebutuhan dan pemeliharaan barang unit. 6. Membuat program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas. 7. Melakukan pemeriksaan standar jumlah, jenis dan kondisi alat 8. Melakukan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja 9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas Petugas penanggung jawab kendaraan, mempunyai tugas: 1. Mempunyai program kerja perawatan/pemeliharaan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. 2. Melaksanakan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja. Petugas UKS, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan UKS berdasarkan data program Puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan UKS dan berkoordinasi dengan lintas program terkait sesuai dengan prosedur. 3. Melakukan evaluasi hasil kegiatan UKS. 4. Membuat pencatatan, pelaporan dan visualisasi data sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. 5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Koordinator Upaya Rawat Inap, mempunyai tugas: 1. Menyusun rencana kegiatan Unit perawatan berdasarkan data program. 2. Membagi tugas kepada petugas rawat inap agar pelaksanaan tugas data dilaksanakan dengan baik. 3. Melaksanakan kegiatan perawatan, rawat inap dan perawatan kesehatan masyarakat. 4. Melakukan evaluasi hasil kegiatan unit rawat inap. 5. Membuat pencatatan dan pelaporan serta visualisasi data sebagai bahan .informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas 6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. Tenaga lainnya (tenaga teknis UKP dan UKM), mempunyai tugas: Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan untuk menunjang kegiatan pelayanan Puskesmas dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Puskesmas. 2.1.1.1.4. Jam Kerja Jam kerja Puskesmas yang terpampang di dinding diselenggarakan dengan jam buka dan jam tutup dengan tepat waktu, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan diberlakukan berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Pelayanan diberikan sesuai dengan jam kerja yang ditentukan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan. 2.1.1.1.5. Jenis Pelayanan Jenis pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat.



23



Ketentuan: 1. Jenis pelayanan yang terpampang di Puskesmas sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas serta telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2. Ada kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas. 3. Ada ketetapan Kepala Puskesmas tentang jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas. 4. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan sehingga pengguna mengetahui dan memahami jenis pelayanan Puskesmas serta dapat memanfaatkannya. Puskesmas melaksanakan pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu: A. Upaya Kesehatan Wajib Upaya Kesehatan Wajib adalah upaya pelayanan kesehatan yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Ada enam (6) Upaya Kesehatan Wajib Puskesmas, yaitu: 1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat. 2. Upaya Kesehatan Lingkungan. 3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana. 4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat. 5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit. 6. Upaya Pengobatan Dasar, terdiri dari: a. Upaya Pengobatan. b. Upaya Kegawatdaruratan. c. Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut. d. Upaya pelayanan Laboratorium. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dititik beratkan pada kegiatan promotif dan preventif daripada kuratif dan rehabilitatif. B. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan yang dimaksud adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa/kelurahan dan kemampuan Puskesmas setempat, meliputi: 1. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat. 2. Upaya Kesehatan Sekolah. 3. Upaya Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. 4. Upaya Kesehatan Kerja. 5. Upaya kesehatan Olahraga. 6. Upaya Kesehatan Jiwa. 7. Upaya Usia Lanjut. 8. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.



24



Tabel 2.1. Jenis Pelayanan yang dilakukan Puskesmas No 1.



Jenis Pelayanan Pelayanan di dalam gedung a. Pengobatan Umum b. Pengobatan Gigi dan Mulut c. Pelayanan Gawat Darurat d. Pelayanan KIA-KB e. Imunisasi f. Persalinan g. Pelayanan Kefarmasian h. Pelayanan Laboratorium



i.



2.



Konsultasi Gizi dan Laktasi j. Klinik Sanitasi k. Penyuluhan Kesehatan/Konsultasi Kesehatan dan Konseling l. Pelayanan Ambulan m. Pelayanan Rawat Inap Pelayanan diluar gedung a. Pengobatan Umum b. Pelayanan KIA-KB c. Penyuluhan Kesehatan d. Pembinaan Desa Siaga dan Poskesdes e. Pembinaan PHBS f. Posyandu g. Pembinaan UKBM h. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut



Puskesmas Rawat Jalan



Puskesmas Rawat Inap/PONED



ada ada Ada, tidak 24 jam ada ada Ada, Jam Kerja Ada, jam kerja Ada, jam kerja ada



ada ada Ada, 24 jam ada ada Ada, 24 jam Ada, 24 jam on call Ada, 24 jam on call ada



ada ada



ada ada



ada Tidak ada



ada ada



ada ada ada ada



ada ada ada ada



ada ada ada ada



ada ada ada ada



2.1.1.1.6. Persyaratan Pelayanan Persyaratan pelayanan adalah persyaratan teknis dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Persyaratan pelayanan terpampang di dinding/diumumkan dengan menempatkannya di tempat yang mudah dilihat oleh pengguna pelayanan, contoh: Persyaratan Pelayanan Poli Umum (loket): 1. Membawa Kartu Berobat. a. Membawa Kartu ASKES bagi pengguna layanan ASKES. b. Membawa Kartu JAMKESMAS bagi pengguna layanan JAMKESMAS. c. Membawa Kartu JAMKESMASDA bagi pengguna layanan JAMKESMASDA. d. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan Perusahaan bagi pengguna layanan perusahaan. e. Membawa kartu berobat dari Puskesmas setempat. f. Kartu pengenal lain sesuai ketentuan daerah masing- masing. 2. Setiap pelanggan harus mengambil nomor antrian di loket pendaftaran. 3. Setiap pelanggan akan dipanggil sesuai nomor antrian untuk mendaftar di loket. 4. Setiap pelanggan menunggu di ruang tunggu Puskesmas untuk dipanggil sesuai dengan urutan rekam medik.



25



2.1.1.1.7. Biaya (Tarif) Biaya/tarif yang berlaku diumumkan kepada masyarakat, terpampang di dinding dan sesuai dengan Perda atau aturan yang berlaku. 2.1.1.1.8. Alur Pelayanan Alur pelayanan yaitu alur yang bertujuan memberi informasi kepada masyarakat, tentang tahapan pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, sehingga memudahkan masyarakat dalam mencapai tujuan pengobatan. Alur pelayanan yang harus ada adalah: 1. Alur pelayanan Puskesmas. 2. Pendaftaran pasien. 3. Pelayanan loket. 4. Pelayanan UGD. 5. Pemeriksaan dan pengobatan pasien di ruang pengobatan. 6. Pemeriksaan ibu hamil, pelayanan ibu nifas, pelayanan kamar bersalin. 7. Pelayanan imunisasi. 8. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 9. Pelayanan kefarmasian/obat. 10. Pelayanan laboratorium. 11. Pelayanan klinik sanitasi. 12. Peningkatan gizi. 13. Pelayanan P2M dan PTM. 14. Pengaduan. 15. Pelayanan rujukan dan lain-lain. Alur pelayanan dibuat dalam bentuk skema, dibingkai dan ditempel di dinding agar mudah diketahui dan sebagai penunjuk jalan bagi pasien maupun pengunjung unit pelayanan kesehatan (lihat lampiran 1). Pembuatan alur pelayanan ini sekaligus dapat diikuti dengan identifikasi berbagai hambatan/kendala yang membuat alur pelayanan ini tidak jalan atau membutuhkan waktu yang lama. Alur disesuaikan dengan kasus agar segera mendapat penanganan. 2.1.1.1.9. Peta Wilayah Kerja Peta wilayah kerja menggambarkan data umum tentang wilayah kerja Puskesmas, yang meliputi keterangan desa, batas wilayah, sarana prasarana dll, untuk perencanaan & pelaksanaan program serta untuk memudahkan terpantaunya sasaran pelayanan kesehatan. 2.1.1.1.10. Denah Bangunan dan Papan Nama Ruangan Puskesmas mempunyai denah bangunan yang berisi letak ruanganruangan yang dimilikinya untuk memberikan informasi ke masyarakat tentang tempat/lokasi pelayanan. Ruangan di Puskesmas diberikan papan nama sesuai dengan jenis pelayanannya. 2.1.1.1.11. Kawasan Bebas Rokok Menurut Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84/ MENKES/Isnt/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor



26



440/ 1333/ 031/ 2005 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka lingkup Puskesmas adalah lokasi kawasan bebas rokok.



2.1.1.1.12. Hak dan Kewajiban Pasien Hak dan kewajiban pasien ditetapkan dan di sosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait. Hal ini tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas 1. Hak pasien Setiap pasien Puskesmas mempunyai hak: a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas. b. Mendapatkan informasi atas: 1) Penyakit yang diderita. 2) Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya. 3) Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama. c. Meminta konsultasi medis. d. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan. e. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi. f. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. g. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat. h. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan. 2. Kewajiban pasien a. Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau mengetahui alamat dengan jelas untuk kunjungan pertama kali. b. Membawa kartu berobat: 1) Pengguna layanan PT.ASKES membawa kartu ASKES. 2) Pengguna layanan GAKIN membawa kartu ASKESKIN atau JAMKESDA. 3) Pengguna layanan umum yang sudah pernah berkunjung membawa kartu kunjungan/berobat. c. Mengikuti alur pelayanan Puskesmas. d. Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk pengobatan. e. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Puskesmas. 2.1.1.1.13. Hak dan Kewajiban Penyedia Layanan 1. Hak Penyedia Layanan/Petugas



27



a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya. b. Menolak permintaan pasien dan atau keluarganya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Kewajiban Penyedia Layanan/Petugas. a. Melakukan pelayanan sesuai dengan standar profesi dan prosedur tetap/SOP pelayanan. b. Memberikan informasi pelayanan kepada pengguna layanan, baik itu waktu, persyaratan, hasil dan biaya serta kompensasi pelayanan. c. Memberikan teguran bagi pengunjung yang tidak mentaati ketentuan pelayanan dan memberikan saran agar tidak terulang lagi. d. Berusaha untuk memenuh kebutuhan pengguna layanan semaksimal mungkin, sehingga tercapai kepuasan pengguna layanan. e. Melakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan. 2.1.1.1.14. Standar Operasional Prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu perangkat instruksi/langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah-langkah yang benar dan terbaik berdasarkan keilmuan dan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan untuk membantu mengurangi kesalahan dan pelayanan sub standar.SOP bermanfaat sebagai acuan dan dasar bagi tenaga pelaksana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bermutu. Selain hal tersebut standar dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerjaan, serta melindungi masyarakat dari pelayanan tidak bermutu. Staf medis dan non medis berperan aktif dalam pembuatan SOP serta disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan/Kepala Puskesmas. Dokumen SOP meliputi penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan dan tanda tangan Kepala Puskesmas. SOP harus disertai dengan instruksi kerja yang menjelaskan secara rinci tata cara tentang hal tersebut diatas. Seluruh kegiatan yang berkaitan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja yang ada. SOP dan instruksi kerja tersebut harus dievaluasi secara berkala. Standar pelayanan medik yang penting dibuat dalam bentuk algoritma medik, misalnya standar penatalaksanaan diare, penatalaksanaan demam pada anak, penatalaksanaan anak dengan batuk dan kesulitan bernafas, penatalaksanaan pasien TB paru, dan lain-lain. Tabel 2.2.Jumlah dan Jenis SOP di Puskesmas Berdasarkan Jenis Program/Tempat Jumlah SOP Puskesmas No Jenis SOP Puskesmas Puskesmas Rawat Inap/ Rawat Jalan PONED I SOP Rawat Jalan, terdiri dari A. SOP Loket 1 1 B. SOP Tata Usaha 12 12 C. SOP Manajemen Ketenagaan 5 5 D. SOP Manajemen Mutu 4 4 E. SOP PPI 11 11 F. SOP Peralatan 5 5



28



II III



G. SOP Keuangan H. SOP Promosi Kesehatan I. SOP Kesehatan Lingkungan J. SOP KIA K. SOP KB L. SOP ARU M. SOP Klinik Gizi N. SOP Poli Umum O. SOP UGD P. SOP Ambulan Q. SOP Poli Gigi R. SOP Laboratorium S. SOP Pelayanan Kefarmasian T. SOP Gudang Obat U. SOP Pencegahan Penyakit V. SOP Pemberantasan Penyakit W. SOP UKS dan UKGS X. SOP Perkesmas Y. SOP Kesehatan Jiwa Z. SOP Mata dan Telinga SOP Rawat Inap SOP Rawat Inap PONED



Tabel 2.3. Rincian jenis SOP di Puskesmas 1. SOP Puskesmas N. Poli Umum Rawat Jalan A. 1. 2.



Loket Pendaftaran Pelayanan Pemulangan Pasien



B. 1. 2. 3.



Tata Usaha Surat Masuk Surat Keluar Lokakarya Mini Bulanan Lokakarya Mini Tribulanan KIR Dokter (Surat Keterangan Sehat) Rujukan Prosedur Pelayanan Customer Service Prosedur Analisa Data untuk Diproses Menjadi Informasi Penilaian Kinerja Puskesmas



4. 5. 6. 7. 8. 9.



1. Rekam Medik 2. Pemeriksaan Pelayanan Poli Umum (Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Diagnosa dan Terapi) 3. Pengukuran Tekanan Darah, Nadi, Suhu dan Pernafasan. 4. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan 5. Pemberian Oksigen 6. Penatalaksanaan Diare 7. Penatalaksanaan Demam pada Anak 8. Penatalaksanaan ISPA dan Batuk/Asma 9. Penatalaksanaan Pasien TB Paru



29



5 4 6 12 7 6 15 17 27 4 14 9 11 7 10 21 10 4 5 10 0 0



5 4 6 12 7 6 17 17 27 4 14 9 12 7 10 21 10 4 5 13 22 17



V. Pemberantasan Penyakit TBC 1. Pelayanan TB 2. Diagnosis TB 3. Pencatatan dan Pelaporan Program P2 TB Kusta 1. Pemeriksaan Penderita Kusta 2. Diagnosis Kusta 3. Pencatatan dan Pelaporan Program P2 Kusta ISPA 1. Deteksi Dini ISPA 2. Penatalaksanaan ISPA 3. Pencatatan dan Pelaporan ISPA 4. Penyimpanan BHP



C. 1.



2.



3. 4. 5. D. 1. 2.



3. 4. E. 1. 2. 3. 4. 5.



Manajemen Ketenagaan Penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian (Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Daftar Urutan Kepegawaian dll) Susunan/Peta Jabatan (Struktural dan Fungsional) Pemeliharaan File Kepegawaian Menghitung Kebutuhan Diklat Rekapitulasi Daftar Hadir Manajemen Mutu Pengelolaan Pengaduan Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat dan Indek Kepuasan Masyarakat Penilaian Standar Puskesmas Penilaian Kinerja Puskesmas Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Kebersihan Tangan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Penggunaan Peralatan Perawatan Pasien Pengendalian Lingkungan Pemrosesan Peralatan Pasien dan



10. Penatalaksanaan Hipertensi 11. Penatalaksanaan DM 12. Penanganan Kejang Demam 13. Penanganan Keracunan Makanan 14. Cuci Tangan 15. Pelayanan Rujukan 16. Penyimpanan BHP Medis dan Non Medis Poli Umum 17. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Poli Umum O. UGD 1. Rekam Medik 2. Pemeriksaan Pelayanan Poli Umum (Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Diagnosa dan Terapi) 3. Pengukuran Tekanan Darah, Nadi, Suhu dan Pernafasan. 4. Pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan 5. Triase 6. Managemen ABC 7. Resusitasi 8. Pembersihan Jalan Nafas dengan Suction 9. Pemberian Oksigen dengan Nasal Kanul 10. Penilaian Kesadaran Dengan Pemeriksaan GCS 11. Observasi Pasien Gawat 12. Cuci Tangan 13. Penatalaksanaan Luka dan Luka Bakar 14. Penatalaksanaan Hipoglikemi dan Hiperglikemi. 15. Pemasangan Infus dan Pemberian



30



P2 ISPA Pneumonia Deteksi Dini Pneumonia Diare 1. Penatalaksanaan Diare 2. Pencatatan dan Pelaporan Program Diare DBD 1. Pemeriksaan Penderita DBD 2. Penatalaksanaan DBD 3. Pencatatan dan Pelaporan Program DBD 4. Pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi DBD dan Penanggulangan Fokus DBD bila memenuhi kriteria HIV-AIDS 1. Penyuluhan 2. Rujukan/Penawara n Tes HIV bagi masyarakat yang dicurigai HIV 3. Pendampingan penderita 4. Sosialisasi kondom W. UKS/UKGS UKS 1. Penjaringan Siswa Baru. 2. Penyuluhan Siswa. 3. Pembinaan Guru. 4. Pencatatan dan Pelaporan UKS. 5. Pengelolaan BHP UKS/UKGS



Penatalaksanaan Linen 6. Kesehatan Karyawan/ Perlindungan Petugas Kesehatan. 7. Penempatan Pasien. 8. Higiene Respirasi/Etika Batuk. 9. Praktek Menyuntik yang aman. 10. Pengelolaan Limbah Medis dan Non Medis. 11. Dekontaminasi, Pembersihan dan Sterilisasi Alat.



A. Peral atan 1.



2. 3.



4.



5.



Inventarisasi Bahan Habis Pakai (BHP) Non Medis Loket Pendaftaran, Administrasi Rujukan, Kesehatan Lingkungan, Surveilans, Kesehatan Jiwa dan Perkesmas Inventaris Sarana dan Media Promosi Kesehatan. Inventarisasi BHP Medis dan Non Medis P2 TB, P2 Kusta, P2 ISPA, P2 Diare, Imunisasi. Inventarisasi BHP Medis dan Non Medis Poli Umum, Gawat Darurat, Kamar Obat, Barang Gizi, Gudang Obat dan Laboratorium. Inventarisasi BHP Medis P2 DBD.



Cairan. 16. Pemberian Obat Secara Parenteral Termasuk Obat Anti Diabetes. 17. Pemberian Obat Suppositoria. 18. Penatalaksanaan Syok Anafilaktik. 19. Pemberian Injeksi Intra Muskular, Subkutan, Intra Vena melalui Infus. 20. Pemasangan NGT (Naso Gastric Tube). 21. Pemasangan dan Pelepasan Kateter Urine. 22. Informed Concent. 23. Dekontaminasi dan Sterilisasi Alat. 24. Rujukan. 25. Penggunaan Alat Pelindung Diri. 26. Penggunaan Nebulizer, Sterilisator, Suction dan USG. 27. Penanganan Tanggap Darurat Bencana. P. Ambulan 1. Pelayanan Ambulan. 2. Penanganan Korban. 3. Operasional Ambulan (Tata Tertib). 4. Komunikasi dan Informasi. Q. Poli Gigi 1. Tumpatan Light Curing. 2. Pencabutan Gigi Sulung dan Tetap. 3. Insisi Abses. 4. Open Boor. 5. Penatalaksanaan Gigi dengan Nekrose Pulpa.



31



6. Penjaringan Murid kelas I s/d III. 7. Promotif. Preventif Siswa 8. Pembinaan Guru. 9. Pengobatan Gigi Siswa yang Dirujuk. 10.Pencatatan dan Pelaporan UKGS. X. Perkesmas 1. Pelayanan dalam Gedung dan Luar Gedung. 2. Pencatatan dan Pelaporan 3. Kunjungan Rumah. 4. Melaksanakan Asuhan Keperawatan. Y. Kesehatan Jiwa 1. Penyuluhan 2. Deteksi Dini 3. Pengobatan Ganggguan Jiwa 4. Konseling 5. Pencatatan dan Pelaporan Kesehatan Jiwa Z. Mata dan Telinga 1. Pemberian Tetes Mata, Salep dan Bebat Mata. 2. Irigasi/Mencuci Mata. 3. Pemeriksaan Tajam Penglihatan. 4. Kompres Es pada Mata. 5. Skreening katarak 6. Pemeriksaan OMSK 7. Pemeriksaan serumen 8. Pemeriksaan Tekanan Bola Mata.



F. 1.



2. 3. 4. 5.



G. 1. 2. 3. 4. H. 1. 2. 3. 4. 5. 6. I. 1. 2. 3. 4. 5.



Keuangan Perencanaan (Persiapan, Analisa Situasi, RUK dan RPK). Bendahara BOK/Jampersal/Jam kesmas. Bendahara Penerimaan. Mekanisme Penggunaan Anggaran. Mekanisme Audit Penilaian Kinerja Keuanga.



6. Devitalisasi Pulpa. 7. Informed Concent. 8. Injeksi dengan Metode Infiltrasi. 9. Injeksi dengan Mandibular Anestesi. 10. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Poli Gigi. 11. Penyimpanan Bhn Medis Poli Gigi. 12. Cuci Tangan. 13. Dekontaminasi, Pembersihan dan Sterilisasi Alat. 14. Pemakaian Alat Gigi.



Promosi Kesehatan Pemberian Penyuluhan Kesehatan. Pengembangan Desa Siaga Aktif. Pemberdayaan Masyarakat dalam PHBS. Pengembangan UKBM.



R. Laboratorium 1. Penerimaan Pasien. 2. Pengambilan Spesimen Darah, Urin, Tinja, Sputum, Sampel Morbus Hansen dan Cairan Tubuh. 3. Penerimaan, Penyimpanan dan Pemusnahan Spesimen. 4. Pembuatan dan Pemeriksaan Slide Sediaan TB. 5. Pemeriksaan dan Pemakaian Alat Hematologi dan atau Kimia Klinik. 6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3.) 7. Dekontaminasi, Pembersihan dan Sterilisasi Alat. 8. Pencatatan dan Pelaporan Hasil Pemeriksaan. 9. Prosedur Pembuangan Limbah.



Kesehatan Lingkungan Pemeriksaan Kualitas Air. Pengolahan Limbah Medis. Pelayanan Klinik Sanitasi. Pemeriksaan TTU dan TPM. Pemicuan STBM. Pengolahan IPAL (untuk Rawat Inap). KIA Pelayanan ANC. Persalinan Normal. Episiotomi. Pelayanan Kesehatan Ibu Nifas. Perdarahan Ante



32



9. Memberikan Pertolongan Pertama pada Kedaruratan Mata dan Telinga. 10.Perawatan Pasca Bedah Katarak dan Glaucoma. 11.Pemeriksaan dan Tindakan Medik Gangguan Pendengaran. 12.Pancatatan dan Pelaporan. 13.Rujukan. II. SOP Rawat Inap 1. Rekam Medik. 2. Informed Concent. 3. Pengukuran Tekanan Darah, Nadi, Suhu dan Pernafasan. 4. Resusitasi. 5. Pembersihan Jalan Nafas dengan Suction. 6. Pemberian Oksigen dengan Nasal Kanul. 7. Penilaian Kesadaran dengan Pemeriksaan GCS. 8. Observasi Pasien Gawat. 9. Cuci Tangan. 10.Penatalaksanaan Luka dan Luka Bakar. 11.Pemasangan Infus dan Pemberian Cairan. 12.Pemberian Obat Secara Parenteral Termasuk Obat Anti Diabetes. 13.Penatalaksanaan Syok Anafilaktik. 14.Pemberian Injeksi Intra Muskular,



Partum. Penanganan Gawat Janin. 7. Penanganan Gawat Darurat Bayi Baru Lahir. 8. Pelayanan Pemeriksaan Bayi , Balita dan Anak Pra Sekolah Sehat dan Sakit. 9. Pencegahan Infeksi . 10. Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan KIA. 11. Pengelolaan BHP Medis Poli KIA. 12. Pemakaian Inkubator, Infant Warmer. 6.



J. 1. 2. 3.



4.



5. 6. 7.



K. 1. 2.



KB Pelayanan Pap Smear. Pelayanan IVA. Pelayanan PPIA ( Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak). Pelayanan KB (Kondom, Pil, Suntik, Implant dan IUD). Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan KB. Pengelolaan BHP Medis Poli KB. Pelayanan KTP ( Kekerasan Terhadap Perempuan). ARU Pelayanan Kesehatan Remaja Sekolah. Pelayanan Kesehatan Remaja Tidak Sekolah.



R. Pelayanan Kefarmasian 1. Pelayanan Obat di Kamar Obat. 2. Penerimaan dan Pengkajian Resep. 3. Pencatatan dan Penyimpanan Resep. 4. Peracikan dan Penyerahan Obat. 5. Pelayanan Informasi Obat. 6. Konseling Obat. 7. Penerimaan dan Penyimpanan Obat di Kamar Obat. 8. Pengelolaan dan Pengendalian Penggunaan Psikotropika. 9. Penanganan Obat Rusak dan Kadaluarsa. 10. Pencatatan dan Pelaporan Petugas di Kamar Obat. 11. Pengawasan Makanan dan Minuman. Untuk rawat inap ditambah: Visite Farmasi. S. Gudang Obat 1. Perencanaan Kebutuhan Obat 2. Penerimaan dan Penyimpanan Obat di Gudang Obat. 3. Pendistribusian Obat. 4. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Gudang Obat. 5. Pengendalian Kebersihan Gudang. 6. Stok Opname Gudang. 7. Pengawasan Makanan dan Minuman.



33



Subkutan, Intra Vena melalui Infus. 15.Pemberian Obat Suppositoria. 16.Penatalaksanaan Hipoglikemi dan Hiperglikemi. 17.Pemasangan NGT (Naso Gastric Tube). 18.Pemasangan dan Pelepasan Kateter Urine. 19.Dekontaminasi, Pembersihan dan Sterilisasi Alat. 20.Rujukan. 21.Penggunaan Alat Pelindung Diri. 22.Penggunaan Nebulizer, Sterilisator dan Suction. III. SOP Rawat Inap PONED 1. Tatalaksana Kegawatdarurata n Medik Maternal dan Neonatal 2. Tatalaksana Perdarahan pada Kehamilan Muda 3. Tatalaksana Perdarahan Post Partum 4. Tatalaksana Hipertensi dalam Kehamilan, Pre Eklampsi dan Eklampsi. 5. Tatalaksana Persalinan Macet. 6. Tatalaksana Ketuban Pecah Sebelum Waktunya. 7. Tatalaksana Infeksi Nifas. 8. Tatalaksana



3. 4. 5. 6. L. 1. 2.



3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



15.



Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja. Pelayanan KTA. Pelayanan Kesehatan Usila. Pengelolaan BHP ARU. Klinik Gizi Penimbangan Balita. Pengukuran Tinggi Badan dan Panjang Badan. Prosedur Tata Laksana Gizi Buruk.. Penilaian Status Gizi Balita. Penyuluhan Gizi. Pengelolaan PMT Pemulihan. Pengelolaan PMT Penyuluhn. Pemberian Kapsul Vit. A. Pemberian Tablet Fe. Pelacakan Balita Gizi Buruk Monitoring Garam Beryodium. Pemetaan Kadarzi. Konseling Gizi dan Laktasi. Pencatatan dan Pelaporan Program Gizi. Evaluasi Program Gizi.



Pelayanan Gizi di Puskesmas Rawat Inap, ditambah: 1. Asuhan Gizi di Ruang Rawat Inap untuk Pasien dngan Diet Biasa. 2. Asuhan Gizi di Ruang Rawat Inap untuk Pasien dengan



9.



T. Pencegahan Penyakit Surveilans 1. Pengamatan, Pengumpulan, Pengolahan, Análisa serta Visualisasi Data Surveilans Epidemiologi. 2. Penyelidikan Epidemiologi KLB. 3. Sistem Kewaspadaan Dini dan Penanggulangan KLB. 4. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Surveilans. Penyakit Tidak Menular 1. Penatalaksanaan Hipertensi. 2. Penatalaksanaan DM. Imunisasi 1. Pemberian Imunisasi 2. Rantai Dingin Vaksin termasuk Penyimpanan Vaksin, Tatalaksana Membawa Vaksin ke Lapangan, Pemantauan Suhu Setiap Hari, dan Logistik Lainnya yang mendukung Vaksinasi. 3. Pemeliharaan Lemari Dingin. 4. Pencatatan, Pelaporan dan Visualisasi Data Program Imunisasi.



34



10. 11. 12. 13.



14.



15.



16.



Asfiksia pada Bayi Baru Lahir. Tatalaksana Gangguan Nafas pada Bayi Baru Lahir. Tatalaksana Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR). Tatalaksana Hipothermi. Tatalaksana Hipoglikemi pada Bayi Baru Lahir. Tatalaksana Ikterus/ Hiperbilirubinemi a dan Neonatus. Tatalaksana Kejang dan Infeksi pada Neonatus. Tatalaksana Stabilisasi, Rujukan dan Transportasi Bayi Baru Lahir. Tatalaksana Persiapan Umum sebelum Tindakan Kegawatdarurata n Obstetri Neonatal.



Diet Khusus.



35



2.1.1.1.15. Rekam Medik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008, Rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia Tahun 2006 dalam buku Manual Rekam Medis, ada 2 jenis rekam medis, yaitu: 1. Rekam medis konvensional. 2. Rekam medis elektronik. Rekam medik merupakan data medik pasien tertulis, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum, dan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. Rekam medik harus disediakan untuk setiap kunjungan. 2. Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas serta harus sesuai standar yang ditetapkan menurut jenis pelayanan. 3. Harus ada sistem identifikasi, indeks, dan sistem dokumen yang memudahkan pencarian rekam medik. 4. Isi rekam medik untuk pasien rawat jalan/inap sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas pasien (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan). b. Tanggal dan waktu. c. Hasil anamnesa, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat/perjalanan penyakit. d. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik yang dilakukan. e. Dokumentasi hasil pemeriksaan. f. Diagnosis penyakit. g. Rencana penatalaksanaan. h. Pengobatan dan/atau tindakan medik. i. Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/Personal Identification Number (PIN). j. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. k. Persetujuan tindakan bila diperlukan. 5. Rekam medik disebut lengkap bila telah berisi seluruh informasi tentang pasien sesuai dengan formulir yang disediakan, isi rekam medik harus lengkap dan benar 6. Dokter, perawat dan bidan bertanggung jawab akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medik. Bila terjadi kesalahan pencatatan rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun.Perubahan catatan atas kesalahan dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan. 7. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang yang telah dilakukannya. 8. Selain dokter dan dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.



36



9. Berkas rekam medis menjadi milik Puskesmas, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien. 10.Batas waktu lama penyimpanan rekam medis menurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 (lima) tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 (dua puluh lima) tahun. 11.Khusus untuk Puskesmas rawat inap: Riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan sudah harus lengkap dalam 24 (dua puluh empat) jam setelah pasien dirawat dan ringkasan/resume ringkasan riwayat keluar sudah harus dilengkapi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pasien pulang. Semua rekam medik diberi kode sesuai dengan ICD-X dan indeks dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pasien pulang. 2.1.1.1.16. Informed Consent Persetujuan tindakan medik (Informed consent) adalah persetujuan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya terhadap tindakan kedokteran/ kedokteran gigi yang akan dilakukan dokter, perawat dan bidan terhadap pasien (contoh persetujuan dan penolakan tindakan medik pada lampiran 9 dan 10). Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ayat (5) menyatakan bahwa “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan”. Umumnya disebutkan bahwa contoh tindakan yang berrisiko tinggi adalah tindakan invasif (tertentu) atau tindakan bedah yang secara langsung mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh. Mengacu kepada anjuran General Medical Council (GMC) di Inggris, Komite Kedokteran Indonesia melalui buku manual ini memberikan petunjuk bahwa persetujuan tertulis diperlukan pada keadaan-keadaan sebagai berikut: 1. Tindakan terapetik bersifat kompleks atau menyangkut risiko atau efek samping yang bermakna. 2. Tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi. 3. Tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial pasien. 4. Tindakan yang dilakukan adalah bagian dari suatu penelitian. Informasi tentang tindakan medik harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta. Jenis informed consent: 1. Persetujuan Informed Consent Persetujuan/penolakan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan oleh pasien setelah yang bersangkutan mendapat penjelasan secara lengkap dari tenaga kesehatan yang sekurang-kurangnya mencakup: a. Diagnosis dan tata cara tindakan medik. b. Tujuan tindakan medik yang dilakukan. c. Alternatif tindakan lain dan resikonya. d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. f. Bagi pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali.



37



2. 3.



g. Bagi pasien dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun yang tidak mempunyai orang tua/wali dan atau orang tua/wali berhalangan, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat. h. Bagi pasien lanjut usia, persetujuan dapat diberikan oleh keluarga terdekat. i. Dalam hal pasien tidak sadar/pingsan, tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya maka tidak diperlukan persetujuan dari siapapun. Penolakan pemeriksaan/tindakan. Pembatalan persetujuan. a. Pada prinsipnya setiap pasien dapat membatalkan persetujuan mereka dengan membuat surat atau pernyataan tertulis pembatalan persetujuan tindakan kedokteran. b. Pembatalan dilakukan sebelum tindkan dimulai. c. Pasien harus diberitahu bahwa pasien bertanggung jawab atas akibat dari pembatalan persetujuan tindakan, oleh karena itu pasien harus kompeten untuk dapat membatalkan persetujuan dan dokter harus menghormatinya dan membatalkan tindakan atau pengobatannya.



2.1.1.1.17. Pendelegasian Pengobatan Dasar Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Pendelegasian pengobatan dasar/pelimpahan kewenangan dari dokter Puskesmas dapat diberikan oleh Kepala Puskesmas kepada perawat yang ditempatkan di Puskesmas dan jaringannya untuk melaksanakan pengobatan dasar dengan baik (contoh lampiran 11). Pendelegasian pengobatan dasar di Puskesmas dan jaringannya dapat dilakukan karena: 1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter ditempat kejadian 2. Perawat/Bidan merupakan petugas kesehatan dari Puskesmas yang ditempatkan di Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes dan harus melaksanakan program pemerintah berupa pengobatan dasar sesuai dengan SOP 3. Keadaan situasional tertentu seperti jumlah yang banyak yang tidak dapat ditangani oleh dokter yang ada atau terjadi KLB. 2.1.1.1.18. Indikator Kinerja Program Indikator adalah suatu suatu alat yang dipergunakan untuk mengukur hasil kerja. Indikator kinerja program di Puskesmas adalah variabel untuk mengukur prestasi pelaksanaan kegiatan program dalam kurun waktu tertentu. Indikator Kinerja di Puskesmas dibuat berdasarkan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), Millenium Development Goals (MDGs) dan Renstra Kementerian Kesehatan. Indikator kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolok ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.



38



Pemegang program di Puskesmas harus mengetahui indikator kinerja program serta mampu melakukan evaluasi kinerja program untuk mendapatkan gambaran pencapaian hasil kegiatan dan mutu pelayanan Puskesmas. Indikator kinerja bermanfaat dalam melaksanakan manajemen kontrol dan mendapatkan bahan masukan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan bulanan dan rencana kegiatan tahun yang akan datang. 2.1.1.1.19. Data Dasar Data dasar dikumpulkan untuk penyusunan profil Puskesmas sesuai dengan buku dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota yang dipilah menurut jenis kelamin, meliputi: 1. Data umum wilayah kerja yang meliputi data geografi, demografi/kependudukan, sosial ekonomi dan budaya. 2. Data sumber daya kesehatan yang meliputi data ketenagaan, alat, obat dan perbekalan kesehatan. 3. Data derajat kesehatan yang meliputi data kematian, kesakitan dan status gizi 4. Data upaya kesehatan yang telah dilakukan/kinerja, yang terdiri dari kinerja upaya kesehatan wajib dan pengembangan Data dan informasi digunakan untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan kesehatan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maupun untuk pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan. 2.1.1.2 Proses 2.1.1.2.1. Rujukan Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit atau masalah kesehatan yang diselenggarakan secara timbal balik, baik secara vertikal dalam arti dari satu strata sarana pelayanan kesehatan ke strata sarana pelayanan kesehatan lainnya, maupun secara horisontal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas terbatas, sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna Puskesmas melakukan rujukan secara rasional (tepat indikasi, tepat waktu dan tepat sasaran). Rujukan merupakan suatu rangkaian kegiatan sebagai respon terhadap ketidak mampuan suatu pusat layanan kesehatan atau fasilitas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis terhadap pasien. Sistem rujukan merupakan suatu mekanisme pengalihan atau pemindahan pasien yang terjadi dalam atau antar fasilitas kesehatan yang berada dalam suatu jejaring. Rujukan yang dilaksanakan di Puskesmas bisa merupakan rujukan vertikal ke tingkat lebih rendah atau ke tingkat lebih tinggi maupun horizontal antar fasilitas kesehatan yang sama pada wilayah yang berbeda. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 pasal 3 tentang sistim rujukan pelayanan kesehatan perorangan, maka: 1. Pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.



39



2. Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. 3. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama. Penyebab rujukan, antara lain karena ketidak mampuan Puskesmas dalam melakukan pemeriksaan spesimen/penunjang medik, keterbatasan pengetahuan, membutuhkan konsultasi tenaga ahli/spesialis dan lain-lain. Pasien rujukan harus disertai dengan informasi alasan rujukan. Ketentuan rujukan: 1. Puskesmas mempunyai alur rujukan, prosedur merujuk pasien, prosedur menerima rujukan, prosedur menerima balasan rujukan. Prosedur rujukan ini dibuat dengan mengacu pada Buku Pedoman Sistem Rujukan Berbasis Indikasi Medis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tahun 2013. 2. Tersedia informasi mengenai fasilitas rujukan lain, ada kerjasama Puskesmas dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik dan rujukan konsultatif). 3. Puskesmas PONED wajib melakukan rujukan ke rumah sakit PONEK untuk kasus-kasus emergensi yang tidak dapat ditangani. 4. Persyaratan rujukan pasien: pasien distabilkan terlebih dahulu sesuai dengan kemampuan Puskesmas, sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi. 5. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan atau dokter gigi pada pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam keadaan gawat darurat, bencana, kekhususan, permasalahan kesehatan pasien dan pertimbangan geografis. 6. Setiap pemberi pelayanan kesehatan berkewajiban merujuk pasien bila keadaan penyakit atau permasalahan kesehatan memerlukannya, kecuali pasien tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, sumber daya atau geografis dan tidak mendapat persetujuan pasien atau keluarganya. Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas ada dua macam rujukan yang dikenal, yakni: 1. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan Cakupan rujukan pelayanan kesehatan perorangan adalah rujukan kasus penyakit. Apabila Puskesmas tidak mampu menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka Puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu, baik ke Puskesmas rawat inap, Puskesmas rawat inap dengan PONED/PLUS maupun Rumah Sakit. Kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu: a. Hasil pemeriksaan fisik sudah dipastikan tidak mampu diatasi. b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi. c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksa harus disertai dengan kehadiran pasien. d. Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu. Rujukan pada saat bencana: Evakuasi korban dilakukan berdasarkan tingkat kegawatdaruratan korban dan ketersediaan sarana serta sumber daya manusia. Standar rujukan



40



pasien pada saat bencana dilakukan setelah dilakukan triase, dimana korban dengan: a. Label merah, dirujuk ke rumah sakit tipe A/B b. Label kuning, dirujuk ke rumah sakit tipe B/C c. Label hijau, dirujuk ke Puskesmas/rumah sakit lapangan d. Label hitam, meninggal: tergantung dari kondisi korban, perlu diidentifikasi atau tidak, apabila diperlukan maka dirujuk ke rumah sakit 2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat Cakupan rujukan pelayanan kesehatan masyarakat adalah rujukan masalah kesehatan masyarakat, misalnya kejadian luar biasa, pencemaran lingkungan dan bencana. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat dilakukan apabila Puskesmas tidak mampu menyelenggarakan dan tidak mampu menanggulangi upaya kesehatan masyarakat, maka Puskesmas wajib merujuknya ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2.1.1.2.2. Pencatatan, Pelaporan dan Visualisasi Data Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan, baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas, maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan merupakan suatu proses untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan medik dan manajemen pelayanan kesehatan. Dalam pencatatan dan pelaporan penyakit maka diagnosis penyakit dimasukkan ke dalam klasifikasi kode ICD-X, yaitu ICD-X/KIP-10 (International Statistical Classification of Disease and Related Health Problems) sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50/MENKES/SK/1998 tentang Klasifikasi Statistik Internasional mengenai Penyakit Revisi Kesepuluh (ICD-X). Rincian Klasifikasi menurut ICD-X dapat dilihat pada lampiran 6. Maksud dan tujuan pemakaian kode ICD-X adalah: 1. Standarisasi dalam klasifikasi kode penyakit. 2. Memudahkan dalam pelaksanaan manajemen data. 3. Mempercepat proses dalam pengolahan data. 4. Meningkatkan kualitas data. 5. Mempermudah proses analisis dan interpretasi dalam melakukan komparasi antar fasilitas kesehatan atau wilayah termasuk antar negara. 6. Meningkatkan kecermatan dalam pengambilan keputusan terkait dengan rencana tindak lanjut masalah pelayanan dan upaya penanggulangan permasalahan kesehatan. Penyelenggara pelayanan kesehatan di Puskesmas diharuskan melakukan pencatatan dan pelaporan rutin serta pelaporan khusus kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya meneruskannya ke Dinas Kesehatan Provinsi. Jenis pencatatan dan Pelaporan di Puskesmas: 1. Pelaporan rutin, adalah pelaporan kegiatan Puskesmas bulanan, tribulan, semester dan tahunan. 2. Pelaporan khusus, adalah pelaporan kasus kejadian luar biasa/wabah dalam waktu 1 (satu) kali 24 jam. 3. Laporan tahunan, adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Puskesmas setiap tahun, meliputi Profil Puskesmas, Penilaian Kinerja Puskesmas, Indek Kepuasan Masyarakat dan Penilaian Standar Puskesmas.



41



Tabel 2.4 Jumlah Pencatatan, Pelaporan dan Visualisasi Data Program No. Jenis program Jumlah Pencatatan I Manajemen dan administrasi A. Manajemen operasional 4 B. Manajemen mutu 4 II Sumber daya A. Ketenagaan 16 B. Keuangan 12 C. Peralatan 6 D. Pelayanan Kefarmasian 10 III Upaya Pelayanan Kesehatan A. Upaya Promosi Kesehatan 5 B. Upaya Kesehatan Lingkungan 16 C. Upaya Pelayanan KIA_KB 1. Upaya Pelayanan Kesehatan Ibu 8 2. Upaya Pelayanan Kesehatan Anak 11 3. Upaya Pelayanan KB 4 D. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat 8 E. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 1. Upaya Pencegahan Penyakit a) Surveilans 2 b) Imunisasi 9 c) Penyakit Tidak Menular 3 2. Upaya Pemberantasan Penyakit a) Tuberculosis 6 b) Kusta 3 c) ISPA 1 d) IVD 1 e) Malaria 3 f) Diare 1 g) Rabies 1 h) HIV/AIDS/IMS 1 F. Upaya Pengobatan Dasar 1. Poli umum 8 2. UGD 6 3. Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut 4 4. Upaya Pelayanan Laboratorium 7 5. Upaya Rawat Inap 9 6. Upaya Rawat Inap PONED 3 IV Upaya Pengembangan a. Upaya Keperawatan Kesehatan 4 Masyarakat b. Upaya Kesehatan Sekolah 0 c. Upaya Kesehatan Kerja 2 d. Upaya Kesehatan Usila 1 e. Upaya Kesehatan Mata dan Telinga 1) Upaya Kesehatan Mata 2 2) Upaya Kesehatan Telinga 2 f. Upaya Kesehatan Jiwa 5 g. Upaya Kesehatan Olahraga 1 h. Upaya Kesehatan Tradisional 4



42



Jumlah Pelaporan



Visualisasi Data



5 1



6 1



14 12 4 8



2 3 6 1



2 16



4 5



8 6 3 11



5 8 2 7



4 13 3



2 12 2



3 3 2 4 3 2 1 3



7 2 1 6 1 3 3 2



4 4 5 3 3 3



4 4 4 2 5 3



3



2



1 3 1



1 0 0



3 3 3 1 2



7 2 5 0 0



Tabel 2.5 Jenis Pencatatan dan Visualisasi Data Pelaporan Puskesmas Berdasarkan Jenis Layanannya No Pencatatan Pelaporan Visualisasi Data I Manajemen dan Administrasi A Manajemen Operasional 1. Notulen Rapat Lokakarya 1. Undangan Rapat 1. Data Pencapaian Mini Bulanan. Lokakarya Mini. Cakupan Kegiatan Pokok 2. Notulen Rapat Lokakarya 2. Daftar Hadir Tahun Lalu. Mini Tribulan. Lokakarya Mini. 2. Data Cakupan Kegiatan 3. Rencana Usulan Kegiatan. 3. Laporan Tahunan. Pokok Tahun Lalu dalam 4. Rencana Pelaksanaan 4. Analisa Data 10 Bentuk PWS, Grafik, dll. Kegiatan. Penyakit Potensial 3. Data 10 Penyakit KLB. Terbanyak. 5. POA 2 Tahun Terakhir. 4. Data Pencapaian Cakupan Kegiatan Pokok Tahun Lalu dan Visualisasi Datanya. 5. Data 10 Penyakit Potensial KLB. 6. Peta Daerah Rawan Bencana. B Manajemen Mutu 1. SK Tim Jaminan Mutu. Pengelolaan Pengaduan Indek Kepuasan Masyarakat. 2. Alur Pengaduan. dan Rencana Tindak 3. Dokumen Survey Kepuasan Lanjut. Masyarakat. 4. Pencatatan/Pengelolaan Pengaduan. II Sumber Daya A Ketenagaan 1. Daftar Hadir Pegawai 1. Laporan Retribusi 1. Struktur Organisasi 2. Data Bulanan Puskesmas. UPTD. Karyawan/Karyawati 2. Laporan Realisasi 2. Rencana Kerja Puskesmas. Penerimaan dan Pengembangan Pegawai. 3. Daftar atau Catatan Persediaan Benda Kepegawaian Karyawan Berharga. Puskesmas. 3. Laporan Pelayanan 4. Penilaian DP3. di Puskesmas. 5. File Kepegawaian: Bukti 4. Laporan Absensi Kompetensi, Pendidikan, PNS Tingkat Pelatihan, Ketrampilan Puskesmas. dan Pengalaman. 5. Laporan Rekapitulasi 6. Simpeg dan DUK. Absen. 7. Buku Tunggu (KP, KGB, 6. Laporan Pensiun). Kepesertaan, 8. Buku Register Cuti. Pelayanan Kesehatan 9. Arsip Surat. dan Pendanaan 10. Rencana Kebutuhan Peserta Jamkesmas Tenaga. di Puskesmas. 11. Rencana Pendidikan. 7. Laporan Jumlah, 12. Pedoman Penilaian untuk Asal dan Jenis Pejabat. Penanganan Keluhan 13. DP3 untuk setiap Peserta Jamkesmas Pegawai. di Puskesmas. 14. Uraian Tugas dan 8. Laporan Keuangan Tanggung Jawab Setiap Program Jamkesmas. Petugas. 9. Laporan Data 15. Rencana Kerja Bulanan Kunjungan bagi setiap Petugas Puskesmas.



43



16.



B 1



2



No C



sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab. Rencana Kerja/Program Kerja dan Rencana Pengembangan Program.



Keuangan Bendahara Penerimaan a. Perda/Perbup Tarif. b. Buku Kas Umum. c. Surat Tanda Setor (STS). d. Buku Kas Bantu per Kode Rekening. e. Buku Kas Bantu per Jenis Pelayanan. f. Bukti/Tanda Setoran Retribusi ke Kasda.



10. Laporan Realisasi Penerimaan dan Persediaan Kwitansi Biaya Pelayanan Puskesmas. 11. Laporan Askes. 12. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Program Jamkesmas. 13. Laporan Kematian Puskesmas. 14. Laporan Rekapitulasi Absen.



a. Laporan Keadaan Kas (LKK). b. Laporan Persediaan Benda Berharga (DPD II 74). c. Laporan Harian Penerimaan (DPD II 62). d. Laporan Pelayanan Kesehatan Program Jamkesmas: Format PPKIA, IB, IC. e. Laporan Pertanggung Jawaban Fungsional. f. Buku Rekapitulasi Harian. g. Rincian per Obyek.



Bendahara Pengeluaran a. Buku Kas Umum. b. Buku Kas Bantu per Kode Rekening. c. Buku Pajak. d. Buku Panjar. e. Bukti/Tanda Setoran Pajak. f. Bukti Setor Penyerapan Anggaran ke Kasda.



a. Laporan Keadaan Kas (LKK). b. Laporan Pertanggung Jawaban Askes dan Jamkesmas. c. Laporan Pemungutan Penyetoran Pemungut Pajak. d. Buku Rekap Harian. e. Rincian per Obyek. Pencatatan Pelaporan Peralatan (Pengelolaan Barang dan Asset (Alat, Obat)) a. Daftar/Kartu Inventaris a. Laporan Inventaris Barang. Alat Kesehatan. b. Usulan Petugas Pengelola b. Laporan Asset Barang/Asset. /Seluruh Inventaris c. SK Bendahara Barang dan Alat Kesehatan Setiap Pengurus Barang/Asset. Semester. d. Buku Kendali Data Stok c. Laporan Asset Barang. /Seluruh Inventaris e. Buku Data Terima Barang Alat Kesehatan Setiap dan Pengeluaran Barang. Akhir Tahun. f. Penerimaan Barang dan d. Laporan Fungsi dan Stok Barang. Kondisi Alat Kesehatan.



44



Tidak ada



a. Rekapitulasi Pengeluaran Harian. b. Rekapitulasi Pengeluaran Bulanan. c. Flow Chart Realisasi Penyerapan Anggaran.



Visualisasi Data a. Data Asset di masing masing Ruangan. b. Data RKBU (Rencana Kebutuhan Barang Unit) dan RPTBU (Rencana Pengadaan Triwulan Arang Unit) . c. Data RPTBU. d. Data Stok Barang. e. KIR. f. KIB.



No D



III A



B



Pencatatan Pelaporan Upaya Pelayanan Kefarmasian dan Obat Obatan 1. Etiket. 1. Laporan Kompilasi 2. Buku Kunjungan Resep. Peresepan 3. Kartu Stok Obat. Puskesmas. 4. Penerimaan dan Pemakaian 2. Laporan Pemakaian Sisa Obat Apotik. dan Lembar 5. Catatan Harian Pemakaian Permintaan Obat Obat (Buku Lidi). (LPLPO). 6. Catatan Penerimaan dan 3. Laporan Pemakaian Pemakaian Sisa Obat Vaksin. Apotik. 4. Laporan Triwulan 7. Catatan Harian Pelayanan Pendistribusian dan Kefarmasian di Pemakaian Obat Pusling Puskesmas. Obat Pustu, Polindes, 5. Laporan Obat Rusak, Ponkesdes dan Puskesmas. Hilang dan 8. Rekapitulasi Jenis Resep Kadaluarsa. Gratis/Bayar/Askes. 6. Laporan Kesalahan 9. Pemantauan Terapi Obat di Pemberian Obat dan Rawat Inap. Kejadian Nyaris 10. Pencatatan Pelayanan Cedera. Informasi Obat dan 7. Laporan Penggunaan Konseling Obat dan Narkotika dan Pelaksanaan Pelayanan Psikotropika. Kefarmasian di Puskesmas 8. Pencatatan dan Pelaporan Penggunaan Obat secara Rasional. Upaya Wajib Pelayanan Kesehatan Upaya Promosi Kesehatan 1. Buku Kegiatan Penyuluhan 1. Kesehatan ( Promkes). 2. Format Pengukuran 2. Tahapan Desa Siaga Aktif dan Rekapitulasinya. 3. Form Kajian PHBS Rumah Tangga dan Rekapitulasinya. 4. Formasi Pengukuran Tingkat Perkembangan Posyandu dan UKBM lainnya serta Rekapitulasinya. 5. Buku Kegiatan Pembinaan Desa Siaga, Posyandu dan UKBM Lainnya Upaya Kesehatan Lingkungan 1. Formulir Penilaian Rumah 1. : a) Komponen Rumah. 2. b) Sarana Sanitasi. c) Perilaku Penghuni. 3. d) Binatang Peliharaan. 2. Formulir Pengelolaan 4. Limbah Padat dan Cair. 3. Register Kegiatan Klinik Sanitasi. 4. Register Hasil 5.



Laporan Tribulanan Promosi Kesehatan. Laporan Tahunan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Profil Promosi Kesehatan Puskesmas).



Laporan Sanitasi Perumahan. Laporan Klinik Sanitasi. Laporan Pengelolaan TPM. Laporan Hasil Pemeriksaan Higiene Sanitasi Institusi. Laporan Hasil



45



Visualisasi Data Data Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian.



1. Cakupan Desa Siaga Aktif per Desa. 2. Cakupan Rumah Tangga Sehat per Desa. 3. Cakupan Posyandu PURI dan UKBM Lainnya per Desa. 4. Cakupan Penyuluhan Kelompok di dalam Gedung dan Diluar Gedung.



1.



Data Hasil Pemerksaan Kualitas Air. 2. Data KK yang Memiliki Jamban. 3. Hasil Cakupan Program TPM. 4. Daftar Pencapaian Target Pemeriksaan dan Pengawasan Terhadap Pemeliharaan Sanitasi



Pembinaan /Pengawasan Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM). Register Pemeriksaan Sanitasi Institusi. Register TTU. Register Pemeriksaan Sampel Makanan. Register Akses Air Bersih. Register Akeses Air Minum Terlindung. Register Inspeksi Sanitasi Register Inspeksi. Register Pemeriksaan Sampel Air. Register Kepemilikan Jamban. Formulir Program Penyehatan Lingkungan. Rencana Kegiatan Pemeriksaan TTU,TPM,TP2PEST,TPS/ TPA. Rencana Kerja Program Penyehatan Lingkungan. Form Data Cakupan Kepemilikan Jamban.



No C 1



Pemeriksaan TTU. Higiene Sanitasi 5. Daftar Tempat-Tempat Pencapaian Target Umum (TTU). Kegiatan 5. 6. Laporan Hasil 6. Pembinaan Pemeriksaan Sampel Perumahan. 6. Makanan. 7. 7. Laporan Akses Air Bersih. 8. 8. Laporan Hasil 9. Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih. 10. 9. Laporan Hasil Inspeksi Sanitasi 11. Sarana Air Minum. 10. Laporan 12. Pemeriksaan Sampel Air DAM/PDAM/ 13. non Perpipaan. 11. Laporan 14. Pemeriksaan Sampel Air. 12. Laporan Kepemilikan 15. Jamban. 13. Pemantauan 16. Perkembangan Jamban dan Akses. 14. Laporan 10 Penyakit Berbasis Lingkungan. 15. Laporan Monitoring Pengelolaan Limbah Cair dan Padat Sarana Pelayanan Kesehatan. 16. Persentase Keluarga Menurut Jenis Sarana Air Bersih yang Digunakan. Pencatatan Pelaporan Visualisasi Data Upaya Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Serta Keluarga Berencana Upaya Pelayanan Kesehatan Ibu a. Kartu Ibu. a. PWS-KIA (Ibu). a. Cakupan K1. b. Formulir Partograf. b. LB3 KIA(Lap. b. Cakupan Kunjungan Ibu c. Buku KIA. Bulanan KIA). Hamil K4. d. Kartu Skor Podji Rochjati c. Laporan Sarana Cakupan Ibu Hamil (KSPR). Prasarana B1,B2,B3. dengan Komplikasi e. Register Kohort Ibu. d. Laporan Kematian Ibu. Kebidanan yang f. Form Pelacakan Kematian e. Laporan Penggunaan Ditangani. Maternal (OVM). Buku KIA. c. Cakupan Pertolongan g. Register Pelayanan Korban f. Laporan Pelaksanaan Persalinan oleh Tenaga Tindak Kekerasan Kelas Ibu Hamil. Kesehatan yang Memiliki Terhadap Perempuan dan g. Laporan P4K. Kompetensi Kebidanan. KDRT. h. Laporan Pelayanan d. Cakupan Pelayanan Ibu h. Formulir Asuhan Korban Tindak Nifas. Kebidanan. Kekerasan terhadap Perempuan Dan KDRT.



46



No 2



3



D



E 1



Pencatatan Upaya Pelayanan Kesehatan Anak a. Kartu Anak. a. b. Formulir MTBM dan MTBS. b. c. Buku KIA. d. Register Kohort Bayi. c. e. Register Kohort Anak d. Balita. e. f. Register Kohort Anak Prasekola. f. g. Register Penyimpangan Tumbuh Kembang. h. Form Pelacakan Kematian Perinatal (OVP). i. Register Anak Usia Sekolah. j. Formulir Skrining Anak Usia Sekolah. k. Register Pelayanan Korban Tindak Kekerasan terhadap Anak dan KDRT.



Pelaporan Laporan Penggunaan Buku KIA. Laporan Kematian Bayi dan Anak Balita. PWS-KIA (Anak). LB3KIA. Laporan Kegiatan Kesehatan Remaja. Laporan Bulanan Program Kesehatan Anak Usia Sekolah.



Upaya Pelayanan Keluarga Berencana a. Kartu Status KB (K1). a. LB3 USUB (Laporan b. Kartu Peserta KB (K4). Bulanan Usia Subur). c. Register Kohort KB. b. PWS KB.. d. Register Alat dan Obat c. Laporan PPIA. Kontrasepsi. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat 1. Hasil Kegiatan Operasi Timbang. 2. Register Bayi. 3. Register Anak Balita. 4. Register Balita Gizi Buruk. 5. F1/Rekapitulasi Hasil Penimbangan Di Posyandu. 6. F2 Gizi/ Rekapitulasi Hasil Register Penimbangan Tingkat Desa. 7. LB3-Gizi Elektronik. 8. Register Pemberian PMT-P Balita Gizi Buruk dan atau Bumil KEK.



1.



LB 3 Gizi Puskesmas. 2. Laporan Kasus Gizi Buruk 3. SKDN. 4. Pemberian Kapsul Vitamin A. 5. Pemberian Tablet Fe. 6. ASI-Eksklusif. 7. Kadarzi. 8. Data BGM. 9. Pemantauan Status Gizi. 10. Monitoring Garam Beryodium. 11. Laporan Pemberian PMT-P Balita Gizi Buruk dan atau Bumil KEK. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Upaya Pencegahan Penyakit a. Surveillance 1) Register Rawat Jalan/Inap 1) Laporan Surveilans (Penyakit Menular dan Terpadu Penyakit Tidak Menular) yang Baru. (STP). 2) Buku Pengamatan Penyakit 2) Laporan Kader (Form Mingguan Wabah ( W2). SBM/Surveilans Berbasis Masyarakat).



47



Visualisasi Data a. Cakupan Kunjungan Neonatal KN-1. b. Cakupan Pelayanan Neonatal (KN Lengkap). c. Cakupan Neonatal dengan Komplikasi yang Ditangani. d. Cakupan Kunjungan Bayi. e. Cakupan Pelayanan Anak Balita. f. Cakupan Pelayanan Anak Pra Sekolah. g. Cakupan Anak Usia Sekolah. Cakupan Remaja yang Dilayani.



a. Cakupan Peserta Keluarga Berencana Aktif. b. Cakupan Ibu Hamil ANC yang Mendapat Konseling PPIA. 1. 2. 3. 4. 5.



Balok SKDN. Peta Kadarzi. Cakupan Vitamin A. Cakupan Fe. Prevalensi Balita Kurang Gizi/ BGM. 6. Cakupan ASI-Eksklusif. 7. Cakupan Garam Beryodium dan Peta Desa Baik dan Tidak Baik.



1) Cakupan Desa/Kelurahan Mengalami KLB (Kejadian Luar Biasa) yang dilakukan Penyelidikan



3) Laporan Mingguan Wabah (W2). 4) Laporan Kewaspadaan KLB (W1). No



Pencatatan b. Imunisasi 1) Buku Stok Vaksin. 2) Buku Grafik Suhu. 3) Register Kohort Ibu dan Bayi. 4) Laporan Uniject Rusak. 5) Form Pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. 6) Hasil Pendataan Sasaran Bayi per Desa. 7) Jadwal Pengambilan Vaksin. 8) Jadwal Pertemuan Rutin Program Imunisasi. 9) Data Sasaran.



Pelaporan 1) 2) 3) 4) 5)



6) 7) 8) 9)



10) 11) 12) 13)



c. Penyakit Tidak Menular 1) Register Posbindu PTM. 2) Register Deteksi Dini Kanker Payudara dan Leher Rahim. 3) Register Rawat Jalan dan atau Rawat Inap.



2



Upaya Pemberantasan Penyakit a. Tuberkulosis 1) Kartu Pengobatan Pasien TB (TB01). 2) Kartu Penderita TB (TB02). 3) Register Pasien TB di Fasyankes (TB 03 UPK). 4) Daftar Suspek Diperiksa Dahak SPS (Register



Laporan Imunisasi. Laporan Hasil Pencapaian UCI. Laporan Cakupan Imunisasi BIAS Puskesmas. Laporan Cakupan BIAS Campak. Laporan Penerimaan dan Pengiriman Vaksin HB Uniject. Laporan Imunisasi HB Uniject Drop Out (DO) DPT/HB, Campak. Laporan Hasil Imunisasi Bayi. Laporan Hasil Perhitungan Bayi yang Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap. PWS Cakupan Imunisasi pada Bayi Dan Bumil. PWS Campak. PWS Polio 4. Hasil Kegiatan Skrining dan Imunisasi TT WUS per Desa/Kelurahan.



Epidemiologi Dalam Waktu < 24 Jam. 2) Kejadian Penyakit Berpotensial KLB /Wabah di Wilayah Puskesmas. Visualisasi Data 1)



Cakupan Desa/Kelurahan Univrsal Child Imunization (UCI). 2) Grafik Pencapaian Bias Campak Anak Sekolah SD/MI. 3) Grafik Pencapaian HB O(0-7) Hari. 4) Grafik Pencapaian Polio 1,2,3,4. 5) Grafik Pencapaian BCG. 6) Grafik Pencapaian DPT/HB 1,2.3. 7) Grafik Drop Out DPT/HB (1) –Campak. 8) Grafik Pencapaian Campak. 9) Grafik Pencapaian Hasil Imunisasi Bayi. 10) Grafik Pencapaian Hasil Imunisasi Dasar Lengkap. 11) Grafik Pencapaian BIAS DT/Td Anak Sekolah SD/MI Kelas1 12) Pemetaan Desa UCI.



1) Laporan Faktor Resiko PTM dan Laporan PTM. 2) Laporan Rekapitulasi Deteksi Dini Kanker Payudara dan Leher Rahim. 3) Laporan Surveilans Kecelakaan Lalu Lintas.



1) Tren Kasus Baru PTM tiap Tahunnya. 2) Pemetaan Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) Aktif di Wilayah Puskesmas.



1) Laporan Bulanan via Sms (INPRES NO 3/2010). 2) Laporan Tribulan ke Dinkes Kab/Kota (TB 03 UPK). 3) Laporan Hasil Pengiriman



1) Angka Penjaringan Suspek TB 2) Angka Keberhasilan Pengobatan (Sukses Rate) 3) Jumlah Pasien BTA + Baru Diantara semua Pasien TB Tercatat dalam



48



TB06). 5) Form Rujukan Pasien Pindah (TB 09). 6) Form Hasil Akhir Pengobatan Pasien Pindah (TB 10).



No



Pencatatan b. Kusta 1) Kartu Penderita. 2) Register Kohort Penderita Kusta Tipe PB/Tipe MB. 3) Register Kohort Penderita Kusta Tipe MB (Fotokopi tiap 3 bulan). c. ISPA Register ISPA, ILI.



d. IVD (Infeksi Virus Dengue) 1) Buku Catatan Pasien Penderita IVD.



e. Malaria 1) Form Pengiriman SD untuk Pemeriksaan Ulang di Laboratorium Malaria Jatim. 2) Daftar Penyebaran Penderita Malaria. 3) Register Penderita Malaria. f. Diare Register Diare.



Pemantapan Mutu Eksternal (PME)/CrossCheck (TB 12).



Pelaporan



1 (satu tribulan/satu tahun). 4) Penemuan dan Penanganan Pasien Baru TB BTA Positif. 5) Angka Penjaringan Suspek Penderita TB Paru. Angka Keberhasilan Pengobatan Pasien Baru BTA Positif. 6) Penemuan Kasus Filariasis. Visualisasi Data



1) Form POD. 2) Form Pengobatan Prednisone. 3) Register Kohort Penderita Kusta Tipe PB (Fotokopi tiap 3 bulan).



1) Angka Kesembuhan Penderita Kusta PB. 2) Angka Kesembuhan Penderita Kusta MB.



1) Form MTBS atau Form Stempel Pneumoni Balita. 2) Laporan Bulanan ISPA.



Angka Cakupan Penemuan Penderita Pneumoni Balita.



1) Laporan Bulanan Penemuan Pnemonia/ISPA Puskesmas ( LB3). 2) Penemuan Kasus ISPA/ILI (Influenza Like Illness) Puskesmas. 3) Laporan Bulanan Hasil Kegiatan Puskesmas Program P2 ISPA. 4) Laporan Kasus Pneumonia Balita Ditemukan dan diobati/dirujuk Stratifikasi Desa.



1) Penemuan Kasus Suspek Penderita IVD (Infeksi Virus Dengue) yang Dirujuk. 2) Cakupan Penanganan Penderita IVD. 3) Angka Bebas Jentik Distribusi Penderita per Desa. 4) Grafik rata rata jumlah Pasien. 5) Grafik Pola Penderita IVD. 6) PWS vektor DBD.



1) Laporan Bulanan Kegiatan P2 Malaria 2) LB Penemuan dan Pengobatan Penderita 3) Malaria. 4) Laporan Bulanan Laboratorium Lapangan.



API (Annual Paracite Index)



1)



1) Angka Cakupan. Pelayanan Penderita Diare 2) Angka Penggunaan Oralit dan Zinc.



Laporan Bulanan Kegiatan P2 Diare (LB3 P2P). 2) Laporan Kasus Diare Ditemukan dan



49



diobati/ Dirujuk. No



Pencatatan g. Rabies Register Kasus Gigitan Hewan Tersangka Rabies



h. HIV/AIDS/IMS Register (Jika ada kasus)



F 1



2



3



Pelaporan



3) Angka GFR pada Kasus KLB Diare Visualisasi Data



Laporan Bulanan Kegiatan P2 Rabies (Kasus Gigitan Hewan Tersangka Rabies).



1) Data Penemuan Kasus Gigitan HPR 2) Data Penatalaksanaan Kasus Gigitan ( Pencucian Luka ) 3) Pemberian VAR



1) Surveilans Penderita AIDS (Form AIDS 1) 2) Laporan Bulanan Penderita yang Berkunjung ke Klinik Infeksi Menular Seksual (IMS) 3) Laporan Bulanan Penderita IMS yang Diobati Berdasarkan Diagnosis Program Pengobatan Infeksi Menular Seksual



1) Kasus IMS 2) Kasus HIV/AIDS



Upaya Pengobatan Poli Umum a. Rekam Medik. a. LB1 (Laporan Kasus b. Resep. Penyakit ). c. Register Rawat Jalan b. LB-2 M (Laporan (Penyakit Menular dan Bulanan Data Tidak Menular). Kematian). d. Surat Rujukan. c. LB4. e. Register Rujukan. d. Laporan Bulanan f. Surat Keterangan Sehat. Rujukan Puskesmas. g. Surat Keterangan Sakit. h. Formulir Permohonan Pemeriksaan Laboratorium (Form TB 05). Untuk Puskesmas Rawat Inap ditambahkan: Surat Rawat Inap. Upaya Pelayanan Kegawatdaruratan a. Rekam Medik. a. Laporan Kunjungan b. Register Kunjungan UGD. UGD. c. Surat Rujukan. b. Laporan Rujukan d. Register Rujukan UGD. UGD. e. Informed Consent. c. Laporan 10 Kasus f. Formulir Permohonan Terbanyak di UGD Pemeriksaan Laboratorium Berdasarkan Form TB 05). d. Kelompok Umur. e. Laporan Kasus yang ditangani. Upaya Pengobatan Gigi Dan Mulut a. Rekam Medik. a. Laporan Bulanan b. Register Rawat Jalan Gilut. Penyakit Gigi dan c. Resep. Mulut (LB1). d. Informed Consent. b. Laporan Bulanan Kegiatan Puskesmas ( LB4). c. Laporan Tribulan



50



a. Data 10 Penyakit Terbanyak Berdasarkan Kelompok Umur. b. Grafik Kunjungan/Visite Rate. c. Grafik Kunjungan Kasus Baru, Kasus Lama dan Kunjungan Kasus Lama. d. Data rujukan Poli.



a. Grafik Kunjungan UGD. b. Data Kunjungan UGD. c. Data 10 Kasus Terbanyak di UGD Berdasarkan Kelompok Umur. d. Data Rujukan UGD.



a. Grafik Kunjungan Gilut Kasus Baru dan Lama. b. Grafik Data Perawatan/Tindakan Gilut. c. Grafik Morbiditas



No 4



5



6



IV A



B



Kegiatan Kesehatan Gilut. d. Laporan Tahunan Data Dasar Gigi. e. Laporan Bulanan Rujukan Puskesmas ke Rumah Sakit. Pelaporan



Pencatatan Upaya Pelayanan Laboratorium a. Register Pencatatan Pasien. a. Laporan Kegiatan b. Register Pencatatan Hasil. diluar Gedung c. Blanko Hasil Pemeriksaan. (Pemeriksaan Hb, Tes d. Daftar Ketersediaan Kehamilan, Reagen Laboratorium. Pemeriksaan Kualitas e. Daftar Inventaris Alat Air). Laboratorium. b. Laporan Rujukan f. Register Laboratorim (TB Pemeriksaan 04). Laboratorium. g. Formulir Permohonan c. Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pemantapan Mutu (Form TB 05). Eksternal. Upaya Rawat Inap a. Rekam Medik Rawat Inap. a. Laporan Bulanan b. Register Pasien Rawat Rawat Inap. Inap. b. Laporan 10 Penyakit c. Catatan Medis Rawat Inap. Terbanyak. d. Formulir Asuhan c. Laporan Tahunan. Keperawatan Rawat Inap. e. Resume Rawat Inap. f. Surat Rujukan. g. Informed Consent. h. Resep. i. Formulir Permohonan Pemeriksaan Laboratorium (Form TB 05). Upaya Rawat Inap PONED a. Buku Kunjungan a. Laporan Kunjungan Kegawatdaruratan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal. Maternal Neonatal. b. Buku Rujukan ke RS b. Laporan Rujukan ke PONEK. RS PONEK. c. Buku Penanganan Kasus c. Rekapitulasi PONED. Tindakan PONED. Upaya Pengembangan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat 1. Family Folder (Form 2 1. Laporan Asuhan Perkesmas). Keperawatan 2. Register Kohort Pembinaan Individu, Keluarga, Keluarga Rawan (Form 3 Kelompok dan 3. Perkesmas). 2. Masyarakat. 4. Rekapitulasi Pembinaan 3. Laporan Pembinaan Keluarga Rawan (R-1 Keluarga Rawan. Perkesmas). 4. Laporan Tribulanan. 5. Formulir Asuhan Keperawatan. Upaya Kesehatan Sekolah Laporan Bulanan Program Kesehatan Anak Usia Sekolah.



51



Penyakit. d. Diagram 10 Penyakit Gilut Terbanyak.



Visualisasi Data a. Grafik Jumlah Pemeriksaan. b. Grafik Kunjungan Laboratorium.



a. Grafik 10 Penyakit Terbanyak di Rawat Inap. b. BOR (Bed Occupation Rate). c. Grafik Kunjungan Pasien Rawat Inap. d. Data Pasien Pulang Paksa e. Papan Data Identitas Pasien Rawat Inap per Hari.



a. Data Kunjungan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal. b. Data Kasus Rujukan ke RS PONEK. c. Data Tindakan PONED.



1. Peta Keluarga Rawan. 2. Grafik Kunjungan Rumah.



Grafik Kunjungan.



No C



D E 1



2



F



Standar Pencatatan Upaya Kesehatan Kerja 1. Register Bantu Kesehatan Kerja. 2. Formulir KK-1 s/d KK-7 SIM KK.



Standar Pelaporan 1. Laporan Bulanan Kesehatan Pekerja (LBKP-1 Puskesmas). 2. Laporan Semester Kesehatan Pekerja (LS-1 Puskesmas). 3. Laporan Kegiatan Kesehatan Kerja.



Upaya Kesehatan Usila Register Kesehatan Pralansia Laporan Kegiatan dan Lansia. Kesehatan Usia Lanjut. Upaya Kesehatan Mata dan Telinga Upaya Kesehatan Mata 1. Register Rawat Jalan. 1. SP3/SP2TP. 2. Register Bantu Kesehatan 2. Laporan Kegiatan Mata. Kesehatan Mata. 3. Laporan Tribulan Kesehatan Mata.



Upaya Kesehatan Telinga 1. Register Rawat Jalan. 2. Register Bantu Kesehatan Telinga.



Upaya Kesehatan Jiwa 1. Data Kesakitan/Kasus Jiwa (Form Laporan Tribulanan). 2. Data Penderita Gangguan Mental Organik, Neurotik, Retardasi Mental, Gangguan Kesehatan Jiwa 3. Anak dan Remaja, Epilepsi, Psikotik Akut, Schizophrenia, Psikotik Kronis dan Akut. 4. Data Penderita Baru Kasus Jiwa. 5. Data Penemuan dan Pennganan Pasung.



Visualisasi Data



1. Grafik 10 Penyakit Terbanyak Mata. 2. Penyebaran Penyakit Mata Kelainan Refraksi. 3. Tabel Kunjungan Kesehatan Indera/Gangguan, Penglihatan, Kelainan Refraksi dan Kasus Katarak. 4. Gafik Kunjungan Penderita Mata yang Dilayani. 5. Grafik Kunjungan Upaya Kesehatan Mata. 6. Grafik Empat Prioritas Penyakit Gangguan Penglihatan. 7. Peta Penyebaran Penderita Katarak dan Kelainan Refraksi.



1. SP3/SP2TP. 2. Laporan Kegiatan Kesehatan Telinga. 3. Laporan Tribulan Kesehatan Telinga.



1. Grafik Kunjungan Penderita dengan Gangguan Pendengaran. 2. Grafik Empat Prioritas Penyakit Gangguan Pendengaran.



1. Laporan Hasil Kegiatan Kesehatan Jiwa. 2. Laporan Kegiatan Psikologi. 3. Laporan Penemuan dan Penanganan Pasung.



1. Grafik Pengobatan Kelainan Jiwa. 2. Grafik Penderita Baru. 3. Grafik Penderita Psikotik Kronik dan Akut. 4. Diagram Pencapaian Penderita Jiwa Baru. 5. Peta Penyebaran Kasus Psikosa.



52



G



H



6. Data Penyuluhan Kesehatan Jiwa Termasuk Napza. Upaya Kesehatan Olahraga Pendataan Kelompok/Klub Olahraga. Upaya Kesehatan Tradisional 1. Data Praktisi Batra. 2. Data Sarana Yankestradkom. 3. Data Batra yang memiliki STPT dan SIPT. 4. Data Puskesmas dan RS dengan Unggulan Yankestradkom.



Laporan Program Olahraga.



Bulanan Kesehatan



1. Laporan Semesteran Form 1, 1a, 1b, 1c, 1d, 1e. 2. Laporan Sasaran Program (Puskesmas dan melaksanakan Yankestradkom).



Alur dan Mekanisme Pelaporan 1. Poliklinik, Puskesmas Pembantu, Polindes dan Ponkesdes setiap bulan membuat laporan rutin ke Puskesmas dan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2. Laporan Kejadian Luar Biasa/Wabah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam waktu 1x 24 jam. 3. Puskesmas mengirimkan laporan bulanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 4. Puskesmas mengirimkan laporan tribulanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. 5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengolahan/rekapitulasi laporan dari Puskesmas serta menyusun laporan dan menginformasikannya ke Dinas Kesehatan Provinsi. 2.1.1.2.3. Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses kegiatan yang urut yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. a. Perencanaan program disusun mengacu pada pedoman program ntuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. b. Puskesmas melakukan penilaian kebutuhan masyarakat untuk mengidentifikasi dan merespon kebutuhan dan harapan masyarakat dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan sektor terkait melalui kegiatan Survei Mawas Diri (SMD) untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (Community Health Analysis) yang menjadi bahan untuk penyusunan Puskesmas/Rencana Lima Tahunan Puskesmas. c. Perencanaan program untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas. Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan kecamatan. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan bersumber dari APBN, APBD peran serta swasta dan swadaya masyarakat serta ada kejelasan sumber pembiayaan program. Upaya-upaya di Puskesmas lebih diarahkan pada kegiatan promotif, preventif dan deteksi dini. d. Perencanaan kegiatan disampaikan pada mikroplanning di Puskesmas yang kemudian menjadi Perencanaan Tingkat Puskesmas yang meliputi persiapan,



53



analisis situasi, Rencana Usulan Kegiatan (RUK), Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) atau Plan Of Action (POA). e. Rencana program untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas. Pelaksanaan kegiatan untuk Tahun Anggaran berjalan diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan. f. Rencana 5 (lima) tahunan Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana program berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran program. Tahapan Perencanaan Tingkat Puskesmas: A. Tahap Persiapan Puskesmas mempersiapkan : 1. Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dengan anggota pemegang program di Puskesmas 2. Sosialisasi Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) oleh Kepala Puskesmas 3. Pedoman yang harus dipelajari yaitu Kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta pengarahan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota B. Tahap Analisa Situasi Tujuan: memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui analisa data umum dan data khusus yang sudah dikumpulkan C. Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tujuan: 1. Mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah 2. Menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dengan kemampuan Puskesmas Langkah RUK: 1. Analisa masalah, dengan tahapan: a. Identifikasi masalah b. Menetapkan urutan prioritas masalah c. Merumuskan masalah d. Mencari akar penyebab masalah e. Menetapkan cara-cara pemecahan masalah 2. Penyusunan RUK upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan, meliputi: a. Kegiatan tahun yang akan datang (kegiatan rutin, sarana/prasarana, operasional dan program hasil analisis masalah). b. Kebutuhan Sumber Daya, berdasarkan ketersediaan sumberdaya yang ada pada tahun ini. c. Rekapitulasi RUK dan sumber daya yang dibutuhkan ke dalam format RUK Pusksemas. D. Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Langkah Penyusunan RPK: 1. Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui 2. Membandingkan aklokasi yang sudah disetujui dengan RUK yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.



54



3.



Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan. 4. Mengadakan lokakarya mini tahunan untuk membahas kesepakatan RPK. 5. Membuat RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks. 2.1.1.2.4. Monitoring dan Evaluasi Pencapaian Program Monitoring adalah aktivitas untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara mengamati perkembangan kegiatan tersebut. Kegiatan monitoring meliputi proses pengumpulan dan analisis informasi dari penerapan suatu program termasuk mengecek secara regular untuk melihat apakah kegiatan/program itu berjalan sesuai rencana sehingga masalah yang dilihat/ditemui dapat diatasi (WHO). Evaluasi adalah proses pengumpulan data, menganalisis informasi, efektivitas dan dampak dari suatu tahap keseluruhan program, termasuk menilai pencapaian program, mendeteksi dan menyelesaikan masalah serta merencanakan kegiatan yang akan datang (WHO). Proses monitoring dan evaluasi ini ditujukan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas serta untuk menilai perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai Puskesmas menuju visi dan tujuan yang ingin dicapai. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi: 1. Setiap bulan penanggung jawab program di Puskesmas melakukan evaluasi pelayanan dan melaporkan ke Kepala Puskesmas dan membandingkan kinerja program dengan target yang ingin dicapai, sehingga perbaikan dapat segera dilakukan. 2. Puskesmas harus menyelenggarakan pertemuan staf secara teratur dan berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali antara pimpinan atau penanggung jawab dengan staf/bawahannya untuk mengindentifikasi, membahas masalah yang dihadapi, penyebaran informasi dan melakukan evaluasi pelayanan Puskesmas. 3. Hasil pertemuan harus dicatat. Hal-hal yang dibicarakan dan disepakati dalam pertemuan dilengkapi dengan daftar hadir dan kemudian disebarluaskan kepada seluruh karyawan yang berkepentingan agar dapat ditindaklanjuti. 4. Pembuktian berupa dokumen notulen rapat, daftar hadir, hasil evaluasi dan bukti diseminasi/ekspedisi. 5. Secara berkala, setiap 3 (tiga) bulan dilakukan Evaluasi kinerja kumulatif tribulan I/II/III/IV Puskesmas dilakukan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan laporan setiap 3 (tiga) bulan mengenai kegiatan pelayanan kesehatan yang telah dilakukan ke Dinas Kesehatan Provinsi. 7. Pada akhir tahun Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan penilaian standar Puskesmas (Lampiran 12, 13 dan 14) dan melaporkan hasil penilaian ke Dinas Kesehatan Provinsi. Penyelenggaraan kegiatan harus diikuti dengan kegiatan evaluasi yang dilakukan secara berkala. Kegiatan evaluasi mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Evaluasi dibedakan dua hal, yaitu



55



1)



b.



Telaah internal, yaitu telaah bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai oleh Puskesmas. Telaah bulanan ini dilakukan dalam lokakarya mini Puskesmas dengan membandingkan hasil pencapaian dengan rencana dan standar pelayanan. 2) Telaah eksternal, yaitu telaah triwulan terhadap hasil yang dicapai dikaitkan dengan sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Telaah triwulan ini dilakukan dalam lokakarya mini triwulan Puskesmas secara lintas sektor. Sumber telaahan eksternal bisa berasal dari hasil survey/Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Menyusun saran peningkatan penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan pencapaian kinerja Puskesmas serta masalah dan hambatan yang ditemukan dari hasil telaahan bulanan dan triwulan.



2.1.1.2.5. Lokakarya Mini Lokakarya Mini adalah forum pertemuan yamg dilakukan oleh internal Puskesmas maupun dengan Lintas sektor di wilayah kerjanya dalam rangka tindak lanjut dari perencanaan dan evaluasi kegiatan pada tahun berjalan, yang tersusun di dalam RPK. Data temuan yang terkumpul diolah dan dianalisa untuk kemudian disajikan dalam Lokakarya Mini organisasi/unit pelayanan. Jika nilai tingkat kepatuhan di bawah 80% maka keadaan ini perlu diperbaiki dengan melakukan intervensi terhadap penyebab rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar. Penyelenggaraan Lokakarya Mini bulanan dan tribulanan dilakukan dengan mengacu pada buku Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, Depkes RI, tahun 2006. Jenis Lokakarya Mini: 1. Lokakarya Mini Bulanan Lokakarya Mini Bulanan adalah lokakarya penggalangan tim yang diselenggarakan tiap bulan dalam rangka pengorganisasian untuk dapat terlaksananya rencana kegiatan Puskemas (RPK), dengan pengarah Kepala Puskesmas dan dihadiri seluruh petugas Puskesmas, termasuk petugas Puskesmas Pembantu Ponkesdes dan Polindes. Tabel 2.6. Lokakarya Mini No Uraian 1



Tujuan



2 3 4



Penyelenggara Pelaksanaan Masukan



Lokakarya Mini Bulanan Pertama Diketahuinya hasil kegiatan Puskesmas bulan lalu Disampaikannya hasil rapat dari Kab/Kota, Kecamatan, berbagai kebijakan dan program Diketahuinya hambatan/ masalah dalam pelaksanaan kegiatan bulan lalu Dirumuskannya cara pemecahan masalah Tersusunnya rencana kerja bulan berikutnya



Lokakarya Mini Bulanan Rutin a. a. Memantau pelaksanaan POA Puskesmas b. b. Pemantauan hasil kerja petugas Puskesmas dengan membandingkan rencana kerja bulan lalu dari setiap c. petugas dengan hasil kegiatannya c. Membandingkan cakupan d. kegiatan dari daerah binaan dengan targetnya e. d. Tersusunnya rencana kerja bulan berikutnya Puskesmas Bulan I Teratur, setiap bulan a. Penggalangan Tim dalam a. Laporan hasil kegiatan bentuk dinamika kelompok bulan lalu tentang peran, tanggung jawab b. Informasi tentang hasil staf dan kewenangan rapat di Kabupaten/Kota



56



No



Uraian



5



Proses



6



Keluaran



Puskesmas b. Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru berkaitan dengan Puskesmas c. Informasi tentang tata cara penyusunan POA Lokakarya Mini Bulanan Pertama a. Inventarisasi kegiatan Puskesmas termasuk kegiatan lapangan/daerah binaan. b. Analisis beban kerja tiap petugas. c. Pembagian tugas baru termasuk tanggung jawab daerah binaan d. Penyusunan rencana kegiatan (POA) tahunan berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) a. POA tahunan b. Kesepakatan bersama untuk pelaksanaan kegiatan sesuai POA c. Matriks pembagian tugas dan daerah binaan



c. Informasi tentang hasil rapat di Kecamatan d. Informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru Lokakarya Mini Bulanan Rutin a. Analisis hambatan dan masalah, antara lain dengan mempergunakan PWS. b. Analisis sebab masalah, khusus untuk mutu dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar pelayanan c. Merumuskan alternatif pemecahan masalah. Kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan Rencana kerja bulan yang baru



2. Lokakarya Mini Tribulanan Lintas Sektor Lokakarya Mini tribulanan adalah lokakarya yang dilakukan guna pemantauan pelaksanaan kerjasama lintas sektoral. Tabel 2.7. Lokakarya Mini Tri Bulanan No Uraian Lokakarya Mini Tri bulanan Pertama 1 Tujuan a. Dibahas dan dipecahkan secara bersama lintas sektoral masalah dan hambatan yang dihadapi. b. Tersusunnya rencana kerja tribulan berikutnya.



2 3



Pelaksanaan Penyelenggara



4



Dipimpin



5



Peserta



Lokakarya Mini Tri bulanan Rutin a. Mendapatkan kesepakatan rencana kerja lintas sektoral dalam membina dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan. b. Mengkaji hasil kegiatan kerjasama lintas sektoral. c. Tersusunnya rencana kerja tribulan berikutnya. Tribulan I. Teratur, setiap 3 ( tiga) bulan. Camat dan Puskesmas , dibantu sektor terkait di Kecamatan. Camat a. b. c. d. e. f.



Dinas Kesehatan Kab/Kota. Tim Penggerak PKK Kecamatan. Puskesmas di wilayah Kecamatan. Staf Kecamatan (Sekcam, unit terkait). Lintas Sektor: Pertanian, Agama, Pendidikan, Sosial,BKKBN. Lembaga Kemasyarakatan (TP PKK Kecamatan, BPP/BPKM/Konsil Kesehatan Kecamatan)



57



No



Uraian



6



Persiapan Puskesmas



7



Masukan



8



Proses



9



Keluaran



Lokakarya Mini Tri bulanan Lokakarya Mini Tri bulanan Pertama Rutin a. Membuat visualisasi hasil kegiatan yang mudah dipahami lintas sektor, contoh: Pemantauan Wilayah Setempat (PWS). b. Catatan hasil kesepakatan yang lalu dan instruksi/surat yang berhubungan dengan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan sektor kesehatan. c. Membuat undangan lokakarya, ditanda tangani Camat. d. Membuat notulen lokakarya mini. a. Penggalangan Tim dalam a. Laporan kegiatan bentuk dinamika pelaksanaan program kelompok. kesehatan dan dukungan b. Informasi tentang program sektor terkait. lintas sektor. b. Inventarisasi c. Informasi tentang program masalah/hambatan dari kesehatan. masing masing sektor dalam d. Informasi tentang pelaksanaan program kebijakan, program dan kesehatan. konsep baru. c. Pemberian informasi baru. a. Inventarisasi peran bantu a. Analisis hambatan dan masing-masing sektor. masalah program kesehatan. b. Analisis masalah peran b. Analisis hambatan dan bantu dari masing-masing masalah dukungan dari sector. masing. c. Pembagian peran dan c. Merumuskan cara tugas masing-masing pemecahan masalah masing sector. sector. d. Menyusun rencana kerja dan menyepakati kegiatan untuk tribulan baru. a. Kesepakatan tertulis lintas a. Rencana kerja tribulan yang sektor terkait dalam baru. mendukung program b. Kesepakatan bersama. kesehatan. b. Rencana kegiatan masing masing sektor.



2.2.



MANAJEMEN MUTU Manajemen mutu adalah pendekatan manajemen yang merupakan suatu sistem yang terstruktur untuk menciptakan partisipasi menyeluruh di seluruh jajaran Puskesmas dalam merencanakan dan melaksanakan fungsi Puskesmas agar sesuai dengan standar. Pengendalian Mutu Puskesmas. Puskesmas mempunyai program peningkatan mutu internal dan eksternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan. Manajemen Mutu, meliputi: 1. Pembentukan Tim Manajemen Mutu 2. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Kepuasan Masyarakat. 3. Prosedur Pengelolaan Pengaduan Pengguna Layanan. 4. Pemantauan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi. 5. Penilaian Standar Puskesmas. 6. Penilaian Kinerja Puskesmas.



58



2.1.2.1.



Pembentukan Tim Manajemen Mutu Untuk pelaksanaan pemantauan dan penilaian mutu Puskesmas maka dibentuk Tim Manajemen Mutu yang berkedudukan di Puskesmas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Susunan Tim Manajemen Mutu: 1. Pembina : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Ketua : Kepala Puskesmas 3. Sekretaris : Kepala Tata Usaha Puskesmas 4. Anggota : Pemegang program di Puskesmas Tugas dan fungsi Tim Manajemen Mutu Puskesmas: 1. Melakukan penilaian dan pemantauan/evaluasi mutu Puskesmas dengan : a. Survey Indek Kepuasan Masyarakat dan menetapkan Indek Kepuasan Masyarakat. b. Mengelola pengaduan pengguna layanan Puskesmas, mulai dari pencatatan, pelaporan, rencana tindak lanjut dan penanganan pengaduan. c. Pemantauan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi. d. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap Standar Puskesmas dan Kinerja Puskesmas minimal setahun 2 (dua) kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaikan apabila hasil penilaian tidak mencapai target yang diharapkan. e. Mendokumentasikan kegiatan perbaikan standar dan kinerja program mulai dari monitoring, penilaian, analisis, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasinya. 2. Menggerakkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk terwujudnya perencanaan mutu. 3. Melakukan supervisi, dukungan dan coaching dalam memberdayakan Puskesmas dalam pemecahan masalah mutu dengan pendekatan tim. 2.1.2.2. Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Kepuasan Masyarakat A. Survei Kepuasan Masyarakat Survei Kepuasan Masyarakat adalah suatu survei kepada masyarakat untuk mengetahui harapan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan yang di berikan oleh Puskesmas untuk membandingkan indeks kinerja unit pelayanan secara berkala. Survei dilakukan berkesinambungan secara periodik antara 3-6 bulan, atau sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan Puskesmas. Dilakukan secara sederhana dengan membuat kuesioner kemudian dibagikan kepada pasien/klien sambil diminta untuk diisi dan segera mengembalikannya pada kotak yang tersedia di Puskesmas. Jika ditemukan lebih dari 5% pasien/klien tidak puas, perlu dilakukan tindakan segera untuk mengetahui sebab kertidak puasan pasien, misalnya melalui studi kualitatif (diskusi kelompok atau wawancara mendalam) atau menggunakan kuesioner terstruktur melalui wawancara langsung kepada pasien/klien. Kuesioner Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat terdapat pada lampiran 5. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan



59



Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah maka unsur minimal yang harus ada adalah: a. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. b. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. c. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (Nama, Jabatan serta Kewenangan dan Tanggung Jawabnya). d. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. e. Tanggungjawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan. f. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. g. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. h. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. i. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. j. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan. k. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan. l. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. m. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima layanan. n. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. B. Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks Kepuasan Masyarakat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Program peningkatan mutu dilakukan dengan memantau Indek Kepuasan Masyarakat, dengan cara wawancara/kuesioner dengan staf dan pelanggan. Kepuasan masyarakat merupakan indikator mutu suatu pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan harus diselenggarakan dengan orientasi pada pemenuhan harapan dan kebutuhan masyarakat.



60



Tujuan penilaian Indek Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan selanjutnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, maka nilai rata rata indeks kepuasan masyarakat adalah 1. Baik : bila mempunyai skor 80-100 2. Cukup : bila mempunyai skor 60-79 3. Kurang : bila mempunyai skor 1-59 b.1.2.3. Prosedur Pengelolaan Pengaduan Pengguna Layanan Puskesmas mempunyai sistim dan prosedur/pola penanganan pengaduan pengguna layanan dengan minimal menyediakan kotak saran beserta alat tulisnya di setiap ruang pelayanan, mengelola pengaduan pengguna layanan dan menindaklanjuti pengaduan yang ada sesuai dengan prosedur yang ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Partisipasi Masyarakat maka pada standar pengelolaan pengaduan pengguna layanan: 1. Sarana mempunyai kotak pengaduan, jalur/alur pengaduan dan alat tulis. 2. Mempunyai sistim/prosedur pengelolaan pengaduan pengguna layanan. 3. Ada petugas khusus/unit yang menangani pengelolaan pengaduan lisan maupun tertulis. 4. Ada pencatatan dan rencana tindak lanjut terhadap pengaduan. 5. Persentase pengaduan yang masuk dan dapat diselesaikan tinggi/lebih dari 80%. b.1.2.4. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung Puskesmas dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi, baik karena perawatan atau datang berkunjung ke Puskesmas, oleh karena itu semua fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Tim PPI yang ditetapkan dengan SK Kepala Puskesmas, bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas. Tim PPI terdiri dari: 1. Ketua : Dokter yang telah mengikuti pelatihan PPI 2. Sekretaris : perawat/bidan senior, minimal D3 yang telah mengikuti pelatihan PPI 3. Anggota, dapat terdiri dari : a) Perawat b) Bidan c) Tenaga Laboratorium d) Farmasi e) Sanitasi f) Petugas Kebersihan



61



Tugas Tim PPI: 1. Melakukan sosialisasi PPI agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas Puskesmas. 2. Membuat SOP PPI. 3. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan PPI dan program diklatnya. 4. Memberikan konsultasi pada petugas Puskesmas. 5. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 6. Melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menyimpang dari standar prosedur/monitoring surveilans proses. 7. Melakukan pengamatan PPI Puskesmas dengan menggunakan Daftar Tilik Pemantauan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Kewaspadaan Standar untuk pelayanan semua pasien, meliputi: 1. Kebersihan tangan/Hand hygiene. 2. Alat Pelindung Diri (APD) set, terdiri dari sarung tangan, masker, kaca mata goggle (kaca mata pelindung), face shield (pelindung wajah), respirator, gaun/apron, sepatu tertutup. 3. Peralatan perawatan pasien. 4. Pengendalian lingkungan. 5. Penatalaksanaan linen. 6. Kesehatan karyawan. 7. Penempatan pasien. 8. Higiene respirasi/etika batuk dan bersin. 9. Praktek menyuntik yang aman. Tabel 2.8. Daftar Kewaspadaan Standar 1. Kebersihan  Kuku harus selalu terpotong pendek, tidak memakai perhiasan dan tidak tangan boleh memakai kuku palsu, saat merawat pasien.  Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus dilakukan dengan 6 (enam) langkah pada saat: - Sebelum dan setelah melepas sarung tangan. - Sebelum tindakan aseptis: pemasangan kateter intravena, kateter urin dan vaskuler perifer. - Sebelum dan setelah kontak langsung dengan kulit pasien saat merawat. - Bila tangan beralih dari area tubuh terkontaminasi menuju area bersih, termasuk perawatan pasien yang sama. - Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi, kulit yang tidak utuh, ganti verband, walaupun telah memakai sarung tangan. - Bila tangan tampak kotor, mengandung bahan berprotein, cairan tubuh, cuci tangan dengan sabun biasa/antimikroba dengan air mengalir . - Setelah kontak dengan lingkungan dan benda mati (alat medik, tempat tidur, meja, saklar lampu) di area pasien. - Setelah makan, minum dan menggunakan toilet. - Setelah menyentuh cairan tubuh pasien. - Bila kontak dengan diduga spora, karena Alkohol, Klorhexidin, Iodofor aktifitasnya lemah terhadap spora - Sebelum keluar ruangan pasien, setelah melepas dan membuang APD  Cuci tangan bisa dilakukan dengan sabun dan air mengalir atau dengan



62



2. Alat Pelindung Diri (APD) : a. Sarung tangan b. Masker c. Kaca mata pelindung d. Pelindung wajah e. Gaun f. Sepatu tertutup



 



     







   3.Peralatan perawatan pasien (kategori IB )



  







   



alkohol handrub. (Bila tangan tidak tampak kotor) Gunakan APD sesuai ukuran dan jenis tindakan Gunakan APD yang sesuai, bila ada kemungkinan terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dan bahan terkontaminasi, mukus membran dan kulit yang tidak utuh, kulit utuh yang potensial terkontaminasi Pakai sarung tangan sekali pakai, saat merawat pasien langsung. Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk membersihkan lingkungan (bila daur ulang, harus ada tes fungsi sebelum digunakan). Lepaskan sarung tangan segera setelah selesai, sebelum menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi, sebelum beralih ke pasien lain. Jangan memakai sarung tangan yang sama untuk pasien yang berbeda. Gantilah sarung tangan bila tangan berpindah dari area tubuh terkontaminasi ke area bersih Pakailah kaca mata goggle untuk melindungi konjungtiva, mukus membran mata, hidung, mulut selama melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang berisiko terjadi cipratan/semprotan dari darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi Secara umum, dapat digunakan masker bedah untuk mencegah transmisi melalui partikel besar dari droplet saat kontak erat ( 95% perlu menggunakan pengatur kelembaban (dehumidifier), khusus pada ruangan yang terdapat mikroskop/peralatan elektronik. d. Konsentrasi debu tersuspensi di setiap ruang tidak lebih dari 150 mg/m3. e. Intensitas cahaya di setiap ruang adalah 100-200 lux, kecuali ruang laboratorium, persalinan, UGD adalah 300 lux, sedangkan dapur 100 lux. f. Kualitas udara ruang Puskesmas tidak berbau, terutama bebas bau gas H2S dan amoniak. g. Intensitas kebisingan ekuivalent (leq) pada lokasi Puskesmas tidak lebih dari 55 dB (A). 2.2.1.5. Persyaratan Sarana dan Fasilitas Sanitasi 1. Air Bersih. a. Untuk kebutuhan karyawan dan pengunjung harus tersedia sebagai berikut : 1) Puskesmas non rawat inap 15-20 liter/orang/hari. 2) Puskesmas rawat inap 15-20 liter/orang/hari ditambah dengan 40-60 liter/orang/hari. Air bersih untuk keperluan Puskesmas dapat diperoleh dari PDAM, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaratan kesehatan. b. Memenuhi syarat fisik, kimia, bakteriologis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Distribusi ke ruangan-ruangan menggunakan sarana perpipaan. 2. Kamar Mandi dan Sarana Pembuangan Tinja (Jamban) a. Memiliki kamar mandi dan peturasan b. Kamar mandi dan WC harus terpisah antara laki–laki, wanita, karyawan dan pengunjung c. Tersedia cukup air bersih dan sabun d. Terpelihara dalam keadaan bersih dan tidak bau Lubang penghawaan ventilasi harus berhubungan langsung dengan udara luar e. Ada himbauan, slogan dan peringatan untuk memelihara kebersihan f. Kamar mandi dan jamban tidak menjadi tempat perindukan vektor. g. Sarana Pembuangan Tinja baik dan berfungsi bila sarana tersebut dalam kondisi baik dan dapat difungsikan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya 3. Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) a. Tersedia septik tank yang memenuhi syarat kesehatan. b. Saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol setiap jarak 5 meter. c. Limbah rumah tangga dibuang melalui saluran air limbah yang kedap air, bersih, dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol setiap jarak 5 meter.



73



d. Pembuangan air limbah setelah SPAL dengan cara diresapkan ke dalam tanah. e. Limbah bekas cucian film harus ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan serta dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. 4. Sampah a. Sampah infeksius harus dipisahkan dengan sampah non infeksius. b. Setiap ruangan harus disediakan tempat sampah yang terbuat bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mudah dibersihkan serta dilengkapi dengan kantong plastik sebagai berikut: 1) Untuk sampah infeksius menggunakan kantong plastik warna kuning. 2) Benda- benda tajam dan jarum ditampung pada wadah khusus seperti botol. 3) Sampah domestik menggunakan kantorng plastik berwarna hitam, terpisah antara sampah basah dan kering, dapat diolah sendiri atau pihak ketiga untuk pemusnahannya. c. Sampah infeksius dimusnahkan di dalam insinerator. d. Sampah domestik dapat dikubur, dibakar ataupun diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). 5. Wastafel a. Tersedia di ruang pelayanan yaitu ruang UGD, ruang poli gigi, ruang kesehatan ibu dan anak (KIA), ruang pengobatan, ruang periksa, ruang suntik, ruang laboratorium, ruang radiologi dan ruang lain yang memerlukan air. b. Berfungsi dengan baik dan dilengkapi cek valve atau kran air model siku. c. Dilengkapi sabun dan zat antiseptik. d. Tersedia pengering tangan (hand towel/hand tissue) e. Terpelihara dan bersih. 6. Fasilitas sanitasi dan keamanan lainnya. a. Ketersediaan dan distribusi air perlu tersedia water tower yang tertutup. b. Tersedia tabung pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik. c. Tersedia ruangan khusus untuk penyimpanan perlengkapan kebersihan. d. Tersedia tempat khusus genset yang kedap suara. 7. Instalasi a. Pemasangan jaringan instalasi air minum, air limbah, gas, listrik/genset, sistem penghawaan dan sarana komunikasi harus aman dan terlindung sesuai ketentuan teknis yang berlaku. b. Jika bangunan Puskesmas lebih tinggi dari 10 meter atau lebih tinggi dari bangunan lain di sekitarnya harus dilengkapi dengan penangkal petir. c. Instalasi untuk masing-masing peruntukan sebaiknya menggunakan kode warna atau label. d. Tidak terjadi hubungan silang dan aliran balik antara jaringan distribusi air limbah dengan air bersih. e. Ditata agar memenuhi syarat estetika. f. Tidak menjadi tempat perindukan serangga dan tikus. 8. Tersedia listrik dengan daya sesuai kebutuhan. Aliran listrik berfungsi baik, kabel dan steker terpasang aman dan kokoh dan semua lampu berfungsi baik. 9. Wastafel dengan air mengalir.



74



a. Harus tersedia pada setiap ruangan periksa, ruang UGD, poli gigi, ruang KIA, ruang pengobatan, ruang laboratorium dan ruang lainnya yang memerlukan air. b. Dilengkapi dengan dispenser sabun cair atau zat anti septik, khusus untuk ruang pengobatan, UGD, tindakan, KIA-KB, persalinan, gigi dan mulut dianjurkan dalam dispenser dengan pompa siku dan kran air siku. c. Terpelihara dan selalu bersih. d. Tersedia pengering tangan (hand towel/hand tissue).



75



Tatalaksana 1. Tata cara pemeliharaan sarana a. Lantai dibersihkan dengan bahan anti septik minimal satu kali sehari. b. Air Conditioner : 1) Secara periodik harus dimatikan dan diupayakan mendapat pergantian udara segar dengan cara membuka seluruh pintu dan jendela setiap pagi selama 1 jam. 2) Membersihkan saringan/filter udara AC secara periodik. c. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber : 1) Sumber genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai. 2) Sumber dari lalu lintas dikurangi dengan menanam pohon/peninggian tembok. d. Pengambilan sampel air bak penampung dan pada kran terjauh yang dilakukan minimal 2 kali/tahun, pada musin hujan dan kemarau. e. Pembersihan baik air dan tempat perindukan lainnya dilakukan sekurangkurangnya 3 hari sekali untuk mencegah perkembanganbiakan nyamuk Aedes Aegypti. f. Penanganan limbah infeksius yang berasal dari UGD, laboratorium.dan ruang bersalin harus direndam dalam larutan kaporit 3% selama satu malam, direbus air mendidih selama 1 jam atau dipanaskan dengan autoclave selama 15 menit dan kemudian dibakar atau ditanam di dalam tanah. g. Pembersihan mebel dan sarana lainnya pada Puskesmas minimal dilakukan satu kali sehari. Tempat duduk, slot pintu, wastafel yang berhubungan dengan pasien dibersihkan/di lap dengan larutan alkohol 60%. 2. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskesmas a. Penyusunan rencana kerja tahunan penyehatan lingkungan Puskesmas yang merupakan bagian dari rencana kerja program penyehatan sarana tempat umum yaitu : 1) Jenis kegiatan yang akan dilaksanakan seperti pemeliharaan kebersihan dan pemeriksaan sampel air. 2) Sasaran/target tiap jenis kegiatan. 3) Jadwal pelaksanaan kegiatan. 4) Tenaga yang akan melaksanakan kegiatan, peralatan, bahan atau sarana yang diperlukan (jenis dan jumlah). 5) Pembiayaan untuk tiap jenis kegiatan. 6) Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. 7) Pencatatan pelaporan. 8) Evaluasi kegiatan. 2.3.1Pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan. 2.2.1.6. Penanganan Sampah, Limbah dan Linen a. Penanganan Sampah. Ketentuan penanganan sampah: 1. Sampah infeksius harus dipisahkan dengan sampah non infeksius. 2. Setiap ruangan harus disediakan tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mudah dibersihkan serta dilengkapi dengan kantong plastik dengan warna dan lambang sebagai berikut:



76



a. Sampah infeksius menggunakan kantong plastik berwarna kuning. Benda tajam dan jarum ditampung pada wadah khusus seperti safety box. Sampah dimusnahkan di dalam insinerator atau dibawa ke Puskesmas/RS terdekat yang memiliki insinerator. b. Sampah domestik/umum menggunakan kantong plastik berwarna hitam.Terpisah antara sampah basah dan kering, dapat diolah sendiri, dikubur, dibakar atau diangkut/dibuang ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). 3. Jumlah tempat sampah minimum 1 (satu) buah tiap kamar atau setiap radius 10 meter dan radius 20 meter untuk ruang tunggu.Wadah sampah tertutup dengan kantong plastik. 4. Tempat pengumpulan dan penampungan sampah sementara segera didesinfeksi setelah dikosongkan. b. Penanganan Limbah 1) Jenis dan definisi limbah Puskesmas a) Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah container bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. b) Limbah non medis padat adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. c) Limbah cair adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan Puskesmas yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. d) Limbah gas adalah semua limbah berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di Puskesmas seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anestesi dan pembuatan obat sitotoksik. 2) Pengelolaan Limbah medis padat Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidaknya. Wadah harus anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah untuk dibuka a) Manajemen limbah dan benda tajam (1) Segera membuang limbah ke kontainer limbah. (2) Limbah infeksius/ternoda darah dan cairan tubuh ke kantong plastik merah (3) Limbah non infeksius/tidak ternoda darah atau cairan tubuh ke kantong plastik hitam. (4) Hati-hati menangani benda tajam. (5) Tidak boleh memberikan ke orang lain limbah benda tajam. (6) Tidak menyarungkan kembali jarum bekas pakai/membuang jarum bekas ke safety box. b) Penyuntikan yang aman: (1) Untuk menghindari perlukaan atau kecelakaan kerja, maka semua benda tajam harus digunakan sekali pakai. (2) Tidak dianjurkan untuk menutup kembali jarum suntik tersebut, melainkan langsung sajadibuang ke tempat penampungan sementaranya, tanpa menyentuh atau memanipulasi bagian tajamnya seperti dibengkokkan, dipatahkan atau ditutup kembali. Jika jarum terpaksa ditutup kembali



77



(recapping), gunakanlah cara penutupan jarum dengan satu tangan (single handed recapping method) untuk mencegah jari tertusuk jarum, dengan cara: (a) Letakkan penutup jarum pada permukaan yang keras. (b) Pegang semprit dengan satu tangan, masukkan ujung jarum kedalam tutup dan ungkit tutup jarum hingga terangkat, awas jangan sampai jatuh. (c) Bila tutup sudah menutup ujung jarum, gunakan tangan yang lain untuk mengencangkannya. (3) Jarum suntik bekas pakai sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir atau tempat pemusnahan, maka diperlukan suatu wadah penampungan sementara yang bersifat: (a) Kedap air dan tidak mudah bocor serta kedap tusukan. (b) Dapat dipergunakan dengan satu tangan, agar pada waktu memasukkan jarum tidak usah memeganginya dengan tangan yang lain.Wadah ditutup dan diganti setelah ¾ bagian terisi dengan limbah dan setelah ditutup tidak dapat dibuka kembali, sehingga isi tidak tumpah. (c) Limbah tajam ditangani bersama limbah medis. Wadah benda tajam merupakan limbah medis dan harus dimasukkan ke dalam kantong medis/kantong plastik yang kuat dan anti bocor atau kontainer warna sebelum di insinerasi. (d) Tempat perwadahan limbah medis padat infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan direndam selama 10 menit dengan larutan desinfektan dan dibilas dengan air mengalir apabila akan digunakan kembali sedangkan untuk kantong plastik yang telah dipakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi. (e) Penanganan limbah infeksius yang berasal dari poli dan ruang bersalin harus direndam dalam larutan kaporit 3% selama 10 menit, direbus mendidih selama 1 jam 20 menit atau dipanaskan dalam autoclave selama 15 menit dan kemudian dibakar atau ditanam dalam tanah. (f) Pengangkutan limbah. (1) Pengangkutan internal. Berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya digunakan kereta dorong dan petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus. (2) Pengangkutan eksternal. Yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor. c) Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas. Bagi Puskesmas yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis padatnya harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator selambat-



78



lambatnya dalam 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang. Syarat tempat penyimpanan limbah medis antara lain: (1) Lokasi penyimpanan bebas banjir. (2) Tidak rawan bencana. (3) Berada diluar kawasan lindung. (4) Sesuai dengan rencana tata ruang. 3) Pengelolaan Limbah Medis Non Medis Padat. a. Dilakukan pemilahan limbah non medis padat antara limbah basah dan limbah kering. b. Terdapat minimal 2 (dua) buah wadah yang terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, tertutup dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan misalnya fiberglass untuk setiap kamar. c. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit. d. Limbah ditampung dalam kantong plastik warna hitam dan ada tali pengikat. e. Limbah diikumpulkan di sentral penampungan sementara di TPS untuk kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir. 4) Pengelolaan Limbah Cair. Penyediaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) dimaksudkan untuk menjamin keamanan kualitas lingkungan khususnya limbah cair dan padat dari hasil kegiatan Puskesmas terhadap masyarakat sekitarnya agar tidak terjadi pencemaran lingkungan Puskesmas memiliki Instalasi Pengolahan Limbah cair (SPAL) sendiri atau bersama-sama secara kolektif dengan bangunan di sekitarnya yang memenuhi persyaratan teknis: (a) Saluran pembuangan air limbah/SPAL di Puskesmas dibuang ke septic tank yang dilengkapi dengan sumur peresapan.Limbah cair medis bekas cucian pasien harus dialirkan ke septic tank, kemudian diolah di IPAL sebelum dibuang ke saluran umum. (b) Air limbah dari dapur harus dilengkapi penangkap lemak dan saluran air limbah harus dilengkapi/ditutup dengan grill. (c) Limbah cair bekas cucian film harus ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan serta dikordinasikan dengan dinas kesehatan (d) Saluran air limbah harus tertutup, kedap air, limbah harus mengalir dengan lancer, terpisah dengan saluran air hujan, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol setiap jarak 5 (lima) meter. (e) Pembuatan saluran air limbah setelah SPAL dengan cara diresapkan kedalam bak resapan dalam tanah. Kualitas effluent yang layak dibuang kedalam lingkungan harus memenuhi persyaratan baku mutu. Semua limbah cair buangan Puskesmas harus masuk kedalam bak penampungan pengelolaan limbah. Puskesmas rawat inap memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau Pengolahan Limbah Cair. Semua air limbah Puskesmas dialirkan ke IPAL, dan untuk air limbah dari ruang laboratorium, laundry dan instalasi gizi/dapur harus dilakukan pengolahan pendahuluan (pre treatment) sebelum dialirkan ke IPAL. Teknologi IPAL yang dipilih harus sudah terbukti efluen (keluaran) air limbah hasil pengolahannya telah memenuhi Keputusan Menteri Negara Lingkungan



79



Hidup Nomor 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi Kegiatan Rumah Sakit atau Peraturan Daerah Setempat. Pengolahan limbah cair hanya akan efisien jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : (a) Pengolahan primer : tempat penampungan air limbah pertama yang berasal dari aktifitas harian (bekas cucian, makanan, bekas minuman dll) (b) Purifikasi biologis sekunder: pengendapan sebagian besar mikroba (bakteri : 90-95 %), virus dan cacing. Pada tahap ini efluen masih mengandung bakteri dan virus dalam konsentrasi efektif. (c) Pengolahan tersier : teknik pengolahan dapat diterapkan jika lokasi memungkinkan, apabila sebaliknya maka dilakukan teknik filtrasi pasir cepat. (d) Desinfeksi Klor : upaya penurunan konsentrasi bakteri patogen, efluen tersier harus menjalani desinfeksi klor sampai kadar yang ditetapkan. Desinfektan dimaksud yaitu Klordioksida (paling efisien), Natrium Hipoklorit atau gas Klor atau desinfeksi dengan sinar ultraviolet.



Gambar 2.2 SPAL Puskesmas menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam Materi Pelatihan Pengolahan Limbah Cair Tahun 1999-2010, Pusat Teknologi Lingkungan



5) Pengelolaan Limbah Gas. Standar limbah gas (emisi) dari pengolahan pemusnah limbah medis padat dengan insinerator mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-13.H/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.



80



c. Pengelolaan Linen 1. Linen kotor tidak ditempatkan di lantai. 2. Linen bersih disimpan dalam lemari tertutup. 3. Penyimpanan linen bersih dipisahkan dengan linen steril . 4. Trolley linen bersih dan linen kotor dipisahkan. 5. Linen kotor ternoda darah atau cairan tubuh dipisahkan dengan linen kotor tidak ternoda. 2.2.2.



Sumber Daya Manusia (SDM) Perencanaan SDM Kesehatan merupakan salah satu unsur utama yang menekankan pentingnya upaya penetapan jenis, jumlah dan kualifikasi SDM sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan. Untuk memantapkan sistim manajemen SDM Kesehatan perlu dilakukan perencanaan, pengadaan, pendayagunaan dan pemberdayaan profesi kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 004/MENKES/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan. Rasio dokter, perawat, bidan di Jawa Timur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta rumah sakit adalah sebagai berikut: 1. Rasio dokter dibandingkan jumlah penduduk 1:2500 2. Rasio perawat dibandingkan jumlah penduduk 1:100.000 3. Rasio bidan dibandingkan jumlah penduduk 100:100.000 Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit, maka pola ketenagaan minimal untuk penyelenggaraan manajemen Puskesmas rawat jalan sesuai standar minimal ketenagaan di Puskesmas. Ketentuan umum mengenai sumber daya manusia di Puskesmas: 1. Puskesmas mempunyai kelengkapan file kepegawaian untuk semua pegawai sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, ketrampilan dan pengalaman termasuk SIP, SIB, SIPP dan SIA, dimana: a. Fungsional tenaga dokter/dokter gigi harus mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) yang masih berlaku. b. Fungsional bidan Ahli maupun Trampil mempunyai Surat Ijin Bidan (SIB)/ Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIKB (Surat Ijin Kerja Bidan) yang masih berlaku. c. Fungsional perawat Ahli maupun Trampil mempunyai Surat Ijin Perawat (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIKP (Surat Ijin Kerja Perawat) yang masih berlaku serta pernah bekerja selama 2 (dua) tahun. d. Fungsional Tenaga Apoteker memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan D3 Farmasi, Analis Farmasi, S1 Farmasi dan Asisten Apoteker memiliki STR TTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) yang masih berlaku. e. Fungsional nutrisionis telah mengikuti uji kompetensi dan memiliki STR. 2. Ada perencanaan dan hasil pengembangan kompetensi tenaga di Puskesmas. 3. Petugas teknis Puskesmas harus mengikuti pelatihan dalam bidang teknis yang berkaitan. Pembuktian berupa: ijazah, Surat Keputusan pengangkatan pegawai, sertifikat/surat keterangan pelatihan.



81



4. Dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan Tabel 2.11 Ketenagaan dan Kompetensinya Berdasarkan Jenis Puskesmas Jumlah tenaga ( orang) Puskesmas Puskesmas Puskesmas No Kompetensi Rawat Rawat Rawat Inap Jalan Inap PONED 1 Dokter 1 2 2 2 Sarjana Kesehatan /DIII Kesehatan 4 4 4 3 Sarjana/DIV/DIII Bidang Kesehatan 1 1 1 Lingkungan atau Teknik Kesehatan Lingkungan 4 Sarjana/DIV/DIII Gizi 1 2 2 5 DIII Rekam Medik dan Informatika 1 1 1 Kesehatan 6 SMEA/SMA/SMK Ekonomi/ DIII Akuntansi 1 1 1 7 SMEA/SMA/SMK 7 9 9 8 Perawat (Poli umum, UGD, rwt inap, 6 12 13 PONED) 10 Bidan ( Poli KIA-KB, Bersalin/PONED) 2 5 9 12 Dokter Gigi 1 1 1 13 14 15 16



Perawat Gigi Asisten Apoteker/ DIII Farmasi/ Sarjana Farmasi Apoteker DIII/DIVAnalis kesehatan Jumlah



1 1



1 1



1 1



1 1 29



1 2 43



1 2 48



Tabel 2.12 Rincian Ketenagaan dan Kompetensi Berdasarkan Jenis Puskesmas Jumlah Tenaga ( orang) No



Jenis Ketenagaan



1



Kepala Puskesmas



2



Kepala Usaha



3



Perencanaan dan Evaluasi (Fungsional Administrasi Kesehatan) Promosi Kesehatan (Fungsional Penyuluh Kesehatan)



4



Tata



Kompetensi (Ijazah) Dokter/ sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Sarjana Kesehatan /DIII Kesehatan. Sarjana Kesehatan.



Sarjana/DIII Kesehatan.



Kompetensi Tambahan (Pelatihan)



Puskesmas Rawat Jalan



Puskesmas Rawat Inap



Puskesmas Rawat Inap PONED



a. Manajemen Puskesmas. b. Kepemimpinan .



1



1



1



a. Penatalaksana an Kepegawaian. b. Kearsipan. Penyusunan rencana dan evaluasi kegiatan Puskesmas.



1



1



1



1



1



1



Penyuluh Kesehatan



1



1



1



82



5



No



Penanggulangan Penyakit (Fungsional Epidemiolog)



Jenis Ketenagaan



7



Kesehatan Lingkungan (Fungsional Sanitarian)



8



Gizi (Fungsional Nutrisionis)



9



Bendahara



10



Urusan Umum



11



Kasir



12



Loket



13



RR dan Kartu Poli (Perekam Medis Trampil) Supir Ambulans



14



Sarjana/DIII Kesehatan.



Kompetensi (Ijazah) Sarjana/DIV/DI II Bidang Kesehatan Lingkungan atau Teknik Kesehatan Lingkungan Sarjana/DIV/DI II Gizi



SMEA/SMA/ SMK Ekonomi/ D III Akuntansi SMEA/SMA/S MK SMEA/SMA/S MK SMEA/SMA/S MK DIII Rekam Medik dan Informatika Kesehatan SMP/SMA



a. Epidemiologi. b. Pengelola program TB. c. Petugas program Kusta. d. Entomologi vektor Malaria. e. Fogging untuk petugas Puskesmas (IVD). f. Entomologi vektor IVD. g. Pelatihan/ Praktek RHA (Rapid Health Assessment). h. On The Job Training Pengelola Program TB Fasyankes. i. Surveilans PTM dan faktor risiko PTM.



1



1



1



Puskesmas Rawat Jalan



Puskesmas Rawat Inap



Puskesmas Rawat Inap PONED



Tehnis Kesehatan Lingkungan.



1



1



1



a. Tatalaksana Gizi Buruk. b. Pemantauan Pertumbuhan. c. Konselor ASI. Manajemen Tata Kelola Keuangan.



1



2



2



2



2



2



Penyimpanan dan Pengelolaan Barang. Pembukuan.



1



1



1



1



1



1



Tidak ada



2



3



3



Pengelolaan Rekam Medis.



1



1



1



a. PPGD Awam Umum. b. Radiomedik. c. Komunikasi.



1



2



2



Kompetensi Tambahan (Pelatihan)



83



15 16



Penjaga dan SMP/SMA Petugas Kebersihan. UGD dan Poli Umum Fungsional Dokter Dokter.



Fungsional perawat Ahli (Koordinator). Fungsional Perawat Trampil.



Tidak ada



a. Pelatihan dan magang PPGD untuk dokter/GELS (General Emergency Life Support)/ATLS (Advance Traumatic Life Support)/ACLS (Advance Cardiac Life Support). b. Tatalaksana Gizi Buruk. c. Tatalaksana Penyakit Menular Langsung. d. Tatalaksana Penyakit Menular Bersumber Binatang. e. Program TB Strategi DOTS (Directly Observed Treatment Of Short Course) f. Pemberian Obat secara Rasional. g. IMS, VCT dan PITC(Provider Inisiated Testing and Conseling) HIV. h. Tatalaksana Penyakit Tidak Menular dan Faktor Risiko PTM. i. Pelatihan dan Magang PONED. SI Kep.Ners a. Asuhan /DIV/DIII Keperawatan Keperawatan b. PPGD untuk DIII Perawat /BLS Keperawatan (Basic Life Support)/BCLS ( Basic Cardiac Life Support).



84



2



2



2



1



2



2



0



0



1



1



1



1



2



3



3



No 17



18



19



Jenis Ketenagaan Poli Umum Fungsional Perawat Trampil



Puskesmas Rawat Jalan



Puskesmas Rawat Inap



Puskesmas Rawat Inap PONED



a. Konseling. b. Perkesmas. c. Tata laksana Gizi Buruk. d. PPGD untuk perawat /BLS/ BCLS. e. MTBS. f. IMS.



2



2



2



a.



Asuhan keperawatan PPGD untuk Perawat/BLS /BCLS. Manajemen Kinerja Klinik.



0



3



3



a. APN ( Asuhan Persalinan Normal) termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD). b. SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang). c. MTBS/MTBM (Manajemen Terpadu Balita Sakit/ Manajemen Terpadu Bayi Muda).



1



1



1



1



4



8



a. Konseling Standarisasi KB. b. CTU (Contraseptive Technical Update) c. Konseling PPIA (Pencegahan Penularan Ibu Anak).



1



1



1



Kompetensi Tambahan (Pelatihan)



Kompetensi (Ijazah) DIII Keperawatan



Ruang Rawat Inap Fungsional DIII Perawat Keperawatan Trampil untuk Rasio jumlah total perawat dengan jumlah tempat tidur =1:2 Poli KIA-KB, Ruang Bersalin Fungsional S1/DIV/DIII Bidan Ahli Kebidanan (Koordinator) Fungsional DIII Kebidanan Bidan Trampil



Pemegang program KB Fungsional DIII Kebidanan Bidan Trampil



b. c. d.



85



20



No 21



Ruang rawat gabung ibu dan anak (PONED) Fungsional S1/DIV a. Pelatihan dan Bidan Ahli Kebidanan magang PONED. Bidan DIII Kebidanan b. APN ( Asuhan Fungsional Persalinan Trampil Normal) termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD). c. MTBS/ MTBM (Manajemen Terpadu Balita Sakit/Muda). d. Penanganan Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan Asfiksi Jenis Ketenagaan



23



0



1



0



0



1



Puskesmas Rawat Jalan



Puskesmas Rawat Inap



Puskesmas Rawat Inap PONED



Pelayanan darurat gigi /Basic Emergency Care. Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut.



1



1



1



1



1



1



Asisten Apoteker /DIII Farmasi/Sarjana Farmasi Apoteker



Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.



1



1



1



1



1



1



DIII/DIVAnalis kesehatan



a. Pemantapan Mutu Internal. b. Phleobotomi. c. On The Job Training Pemeriksaan Mikroskopis TB, HIV-AIDS dan kusta, malaria (khusus wilayah endemis).



1



2



2



Kompetensi (Ijazah)



Poli Gigi Dan Mulut Fungsional Dokter Gigi Dokter Gigi Fungsional Perawat Gigi



22



0



Kamar Obat Tenaga Teknis Kefarmasian Fungsional Apoteker Laboratorium (Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan)



Perawat Gigi



Kompetensi Tambahan (Pelatihan)



Keterangan: 1. Jumlah bidan di desa sesuai dengan jumlah desa di wilayah kerja Puskesmas 2. Tidak termasuk tenaga untuk Puskesmas Pembantu 3. Jenis dan jumlah tenaga di Puskesmas dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan



86



4. 5.



Ratio jumlah total perawat dengan tempat tidur 1 perawat untuk 2 Tempat Tidur (TT) Penambahan tenaga sesuai jumlah tempat tidur yang tersedia Standar Ketenagaan Puskesmas Rawat Inap PLUS/PONED, sama dengan standar minimal ketenagaan di Puskesmas rawat inap, dengan penambahan Fungsional Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan dengan tupoksi melakukan bimbingan tehnis terhadap Puskesmas Rawat Inap PONED



2.2.3.



Peralatan Peralatan Puskesmas adalah peralatan medis dan non medis termasuk mebelair dan bahan habis pakai yang dimiliki Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan program di Puskesmas, yang mencakup rincian informasi mengenai peralatan. Ketentuan mengenai peralatan di Puskesmas: 1. Setiap peralatan yang digunakan untuk kegiatan harus mempunyai penanggung jawab dalam hal penggunaan dan pemeliharaan peralatan yang menjadi tanggung jawabnya. Kinerja setiap penanggung jawab alat dievaluasi. 2. Setiap ruangan di Puskesmas mempunyai daftar inventaris. Seluruh sarana dan prasarana yang ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah dalam kondisi yang memenuhi syarat dalam jumlah, jenis dan kondisinya. 3. Penilaian Peralatan: a. Berfungsi : jika alat yang dimiliki dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas. b. Tidak berfungsi adalah: jika peralatan Laboratorium peralatan yang dimiliki tidak dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan. 4. Setiap Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan peralatan K3 (Keamanan dan Keselamatan Kerja) untuk melindungi petugas dan orang di sekitarnya, yaitu: a. Pemadam kebakaran. b. Alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). c. Set peralatan pencegahan infeksi/APD set, terdiri dari: 1) Sarung tangan. 2) Sepatu karet/alas kaki tertutup/sepatu boot. 3) Masker. 4) Kaca mata goggle/pengaman mata. 5) Apron plastik tebal/celemek/schort panjang 52 inci. 5. Puskesmas mempunyai prosedur baku untuk mengatasi terjadinya kecelakaan dalam Puskesmas. Prosedur tersebut harus disertai dengan instruksi kerja yang menjelaskan secara rinci tata cara mengatasi kecelakaan akibat kebakaran, sengatan listrik, ledakan, tumpahan bahan kimia dan bahan infeksius. 6. Peralatan yang digunakan harus memenuhi standar mutu, keamanan dan keselamatan. 7. Peralatan harus terjamin kebersihan dan sterilitasnya terutama untuk peralatan yang kontak dengan cairan tubuh harus dievaluasi. Instrumen yang siap digunakan harus dalam keadaan steril. 8. Peralatan harus terlihat bersih sehabis dipakai, langsung dicuci, atau disetrika, disimpan pada tempatnya dengan rapi dan tertutup sehingga tidak ada debu yang menempel. Semua peralatan harus bersih dari debu, kotoran, bercak dan cairan, dll. 9. Penyimpanan alat kesehatan:



87



10.



11. 12.



13.



14.



a. Alat yang dibungkus: Bungkusan steril disimpan dalam lemari tertutup di bagian yang tidak terlalu sering dijamah, suhu udara sejuk dan kering atau kelembaban rendah. Jika ragu-ragu akan sterilitas paket, maka alat itu dianggap tercemar dan harus disterilkan kembali sebelum pemakaian. b. Alat yang tidak dibungkus harus segera digunakan setelah dikeluarkan. Alat yang tersimpan dalam wadah steril dan tertutup apabila yakin tetap steril paling lama untuk 1 (satu) minggu, tetapi bila ragu-ragu harus disterilkan kembali. c. Jangan menyimpan alat dalam larutan. Simpan alat dalam keadaan kering. Mikroorganisme dapat tumbuh dan berkembang biak pada larutan antiseptik maupun desinfektan, sehingga dapat mengkontaminasi dan menyebabkan infeksi. Permukaan alat. a. Permukaan instrumen metal harus bebas karat/cacat/terkelupas. b. Permukaan peralatan yang dicat harus utuh dan bebas dari goresan/cacat. c. Peralatan dari plastik atau kain pelapis harus utuh (tidak bocor/robek). Roda peralatan jika ada harus lengkap dan berfungsi baik. Pasokan oksigen harus dievaluasi secara berkala, dengan ketentuan: a. Harus ada dua tabung oksigen dengan satu regulator dan pengukur aliran untuk mengatur kadar oksigen. b. Tabung oksigen cadangan harus selalu terisi penuh. Pemeliharaan alat kesehatan di Puskesmas. Pemeliharaan peralatan mempunyai tujuan mencegah resiko kerusakan peralatan yang digunakan untuk diagnosis, pengobatan, pemantauan dan perawatan pasien. Ketentuan pemeliharaan: a. Peralatan harus dirawat/dipelihara dengan baik lengkap agar fungsinya tetap terjaga serta dapat digunakan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan spesifikasi. b. Setiap Puskesmas harus mempunyai prosedur baku disertai dengan instruksi kerja yang menjelaskan secara rinci tata cara penggunaan alat. c. Peralatan berfungsi bila dapat digunakan untuk kegiatan. d. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan, kalibrasi dan perbaikan peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan instruksi kerja yang ada. Prosedur dan instruksi kerja tersebut harus dievaluasi secara berkala. e. Peralatan medis yang digunakan di Puskesmas harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pengkalibrasi yang berwenang. f. Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan program kegiatan Puskesmas berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hambatan akibat ketidak tersedianya sarana dan alat. g. Pemeliharaan dan kalibrasi peralatan berkala dan menjadi tanggung jawab Puskesmas dan Dinas Kesehatan. h. Dalam mempergunakan alat khusus seperti EKG, radiologi, inkubator, dll sebelumnya harus dilakukan uji fungsi dan uji coba serta program pelatihan untuk mempergunakannya. Puskesmas harus dilengkapi dengan peralatan medis dan non medis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.



88



Peralatan non medis di Puskesmas terdiri dari: a. Kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhan pelayanan Puskesmas. b. Perahu bermotor untuk Puskesmas keliling daerah tertinggal dan terpencil. c. Alat-alat komunikasi : 1) Mampu mengadakan komunikasi keluar Puskesmas. 2) Berupa alat komunikasi internal dan eksternal baik berupa radio komunikasi jarak sedang HF/VHF/UHF, telepon seluler, telepon dan fax. d. Mebelair. 1) Bersih dari debu, kotoran, cemaran, cairan dan lain-lain. 2) Jumlah dan jenis sesuai kebutuhan. 15. Ambulan Sebagai sarana untuk melakukan evakuasi medik. Persiapan korban: Stabilisasi fungsi vital korban sebelum evakuasi. Jenis transportasi menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik dipilih berdasarkan kondisi korban serta jenis alat transportasi yang tersedia.Ada 3 jenis ambulan di Puskesmas berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: a) Ambulan operasional/transportasi, bertujuan mengangkut korban dari lokasi kejadian ke sarana pelayanan kesehatan dengan pengawasan medik dan dapat digunakan untuk operasional Puskesmas (pusling). b) Ambulan gawat darurat (gadar), bertujuan mengangkut korban dari lokasi kejadian ke sarana pelayanan kesehatan dengan pengawasan medik khusus. c) Ambulan sepeda motor, yaitu sepeda motor yang digunakan seorang petugas medis/perawat dengan membawa peralatan bantuan hidup dasar dengan tujuan untuk mempercepat respon time dengan memberikan pertolongan terlebih dahulu sambil menunggu ambulan datang. Aturan mengemudi ambulan: b) Sirene hanya boleh digunakan pada waktu bergerak dalam iringan jenazah (konvoi) dengan mentaati peraturan lalu lintas tentang konvoi. Bila tidak membentuk iringan hanya boleh mempergunakan lampu rotator. c) Kecepatan maksimum di jalan biasa 40 km/jam dan di jalan bebas hambatan 80 km/jam. d) Semua peraturan lalu lintas harus ditaati. Tabel 2.13. Jenis dan Perbedaan Ambulan Puskesmas No Uraian Ambulan Operasional/Transport 1 Peruntukan Puskesmas rawat jalan dan rawat inap. 2



Fungsi ambulan



P3K, rujukan, dan transportasi petugas dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan masyarakat di desa.



Ambulan Gadar Puskesmas rawat inap dengan UGD 24 jam. Pengangkutan penderita yang memerlukan perawatan khusus/tindakan darurat untuk menyelamatkan nyawa dan diperkirakan tidak akan timbul kegawatan selama dalam perjalanan.



Hardware a. Jenis kendaraan: roda empat atau lebih dengan peredam getaran lunak b. Warna cat kendaraan: (1) Putih atau kuning muda dengan pengenal khusus yang memantulkan cahaya. (2) Tanda pengenal ambulan transportasi dari bahan yang memantulkan sinar. Tulisan



89



5 6 7



AMBULAN terbalik yang memantulkan cahaya hanya pada bagian depan. Sedangkan disamping belakang kiri dan kanan terdiri dari: nama Puskesmas serta lambang emergency internasional (untuk ambulan gawat darurat) (3) Palang berwarna hijau di pintu kanan dan kiri (4) Tulisan Institusi/Layanan hanya boleh diletakkan di samping belakang kiri dan kanan dengan ukuran maksimal 10 x 50 cm Persyaratan umum ambulan: a. Sirine 1( satu) atau 2 (dua) nada b. Lampu rotator warna biru terletak di tengah depan atap kendaraan c. Dilengkapi AC, alat pengatur di ruangan pengemudi d. Ruang dalam ambulan cukup tinggi sehingga infus dapat menetes dengan baik e. Ruangan penderita mempunyai akses dengan tempat pengemudi. f. Ruangan penderita cukup luas untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tandu.Tandu yang dimaksud dapat dilipat g. Pintu belakang tidak mengganggu keluar masuknya stretcher, dapat dibuka ke kiri dan ke kanan (dua daun pintu, kupu tarung) h. Buku petunjuk operasional dan buku petunjuk pemeliharaan kendaraan i. Terdapat peta setempat di setiap jenis ambulan Alat komunikasi Radiomedik di ruang pengemudi Radiomedik dan mobile phone di ruang pengemudi Sumber listrik 0 12 volt DC dengan stop kontak Lampu ruangan Lampu ruangan cukup terang  Lampu cukup terang, dapat dan bukan lampu neon bergerak dan dilipat untuk menerangi penderita



 Mempunyai 8 9



10



11 a



Luas ruang kendaraan Kualifikasi Petugas a. Pengemudi



1 stretcher dan 1 petugas duduk 1 (satu) orang pengemudi/ non medik dengan kemampuan BLS, mengemudi dan komunikasi



b. Perawat



0



c. Dokter



0



spot korban Petugas dapat berdiri



light



untuk



1 (satu) orang pengemudi dengan kemampuan BLS, mengemudi dan pelatihan komunikasi medik/ radiomedik 1 (satu) orang perawat dengan kemampuan PPGD, pelatihan komunikasi dan transportasi bayi 1 (satu) orang dokter dengan pelatihan GELS/PPGD dokter atau tenaga lain dengan surat pelimpahan tugas dan wewenang dari dokter



Isi kendaraan a. Gantungan infus 2 (dua) buah terletak sekurang-kurangnya 90 cm di atas tempat penderita b. Air bersih dan penampungan limbah c. Kotak/almari untuk obat dan peralatan. d. Tempat duduk bagi petugas/pendamping di ruang penderita dapat dibuka/dilipat (captains seat). e. Sabuk pengaman pasien, pengemudi maupun petugas. f. Rescue tools (pelampung) g. Kantong jenazah. Perlengkapan medik Umum: 1) Set Pemeriksaan + + umum: (a) Tensimeter (b) Stetoskop (c) Senter (d) Reflek Hammer 2) Emergency kit 1 1 3) APD: 2 set + +



90



b



Peralatan life saving



+



+



1) Airway and Breathing Set/ Peralatan resusitasi secara manual/otomatik lengkap bagi dewasa, anak dan bayi







Tabung Oksigen portable dan peralatannya ( masker oksigen dewasa dan anak, regulator dan flowmeter, nasal canule oksigen)  Selang oksigen dengan masker atau kateter nasal  Suction unit



 



4 5 6



Bag valve mask (ambubag dewasa dan anak)



Pipa Endotrakheal /ETT ( Endotracheal Tube) bayi, anak, dewasa  Pipa orofaring dan nasofaring  Nasopharyngeal tube/Mayo tube 2) Trauma set a. Neck splint/collar splint b. Long spine board c. Wound toilet set (1) Bidai dan mitella verband 5 cm dan 10 cm (2) Elastic verband (3) Gunting verband (4) Manset pengikat (5) Plester (6) Gurita (7) Balut cepat (8) Tongue spatel (9) Pinset (10) Arteri klem (11)Pack luka bakar (12) Kapas alkohol (13) Syringe 2,5cc s/d 20 cc (14) Urine cathether d. Minor surgery set Transport evakuasi Inkubator transport Perlengkapan obat-obatan 1) Obat gawat darurat Adrenalin, Lidokain, Sulfas Atropin, Ephedrin, Dexamethason,



1



1



1



1



0 0



1 1



0



1



0



+



0



+



1



1



1 +



1 +



0 Stretcher 0



1 Stretcher dan Scoop stretcher 1



0



+



91



7



Aminofilin, Dopamin 2) Infus set 3) Cairan infus normal saline Bidan kit



0 0



+ +



0



+



Jenis Peralatan di Puskesmas berdasarkan ruang dan program, dibedakan menjadi: 1. Peralatan Kefarmasian : 15 jenis 2. Peralatan Penyuluhan Kesehatan : 17 jenis 3. Peralatan Klinik Sanitasi : 22 jenis 4. Peralatan KIA :152 jenis 5. Peralatan Keluarga Berencana : 44 jenis 6. Peralatan Imunisasi : 32 jenis 7. Peralatan Gizi dan Laktasi : 27 jenis 8. Peralatan Poli Umum : 54 jenis 9. Peralatan UGD : 200-204 jenis 10. Peralatan Pengobatan Gigi dan Mulut : 47 jenis 11. Peralatan Laboratorium : 45-46 jenis 12. Peralatan Rawat Inap : 28 jenis 13. Peralatan Rawat Inap PONED : 194 jenis 2.2.3.1. Peralatan Kefarmasian Peralatan kefarmasian adalah melaksanakan pelayanan kefarmasian.



peralatan



yang



digunakan



Tabel 2.14 Peralatan Kefarmasian No 1. 2. 3. 4.



Jenis peralatan



Jumlah Alat (Jenis)



Peralatan Kamar Obat Peralatan Gudang Obat Mebelair Bahan Habis Pakai Jumlah



5 3 5 2 15



92



untuk



Tabel 2.15 Rincian Peralatan Kefarmasian No Jenis Peralatan Kefarmasian A



Peralatan Kamar Obat 1. Penggerus obat 2. Blender obat 3. Timbangan obat



4. 5.



1 1 3 1



Jam/ARI sound timer



1



Tempat sampah Jumlah B



C



D



Jumlah alat yang berfungsi baik



5 jenis



Peralatan Gudang Obat 1. Palet 2. Rak obat 3. Lemari narkotika, adalah lemari untuk menyimpan obat narkotika Jumlah



3 jenis



Mebelair kamar obat 1. Meja kerja ½ biro 2. Kursi kerja 3. Rak kerja 4. Lemari simpan obat 5. Komputer Jumlah



1 1 1 1 1 5 jenis



Bahan Habis Pakai 1. Plastik obat 2. Kertas puyer Jumlah



2 1 1



Sesuai kebutuhan



2 jenis



2.2.3.2. Sarana Penyuluhan Kesehatan A. Peralatan penyuluhan kesehatan Adalah peralatan yang dipergunakan untuk membantu kelancaran kegiatan penyuluhan kesehatan. Berfungsi, bila peralatan penyuluhan dapat dipergunakan untuk kegiatan penyuluhan. Peralatan penyuluhan terdiri dari 17 jenis alat yang berfungsi. B. Media penyuluhan Adalah media yang dipergunakan untuk memudahkan penyuluh menyampaikan pesan kepada sasaran. Dimanfaatkan, bila media yang ada dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan kepada sasaran.Media penyuluhan terdiri dari 5 jenis. Topik media penyuluhan terdiri dari program KIA/KB, Kesling, P2, Gizi, Gigi, Pengobatan, Gawat Darurat (7 topik). Tabel 2.16. Peralatan Penyuluhan No A 1 2 3 4 5 6



Jenis Peralatan Set Peralatan penyuluhan ( Promosi Kesehatan ) Flip chart dan stands LCD Projector Laptop Amplifier Wireless Microphone Kamera foto



93



Jumlah alat yang berfungsi baik 1 1 1 1 1 1



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 B



Megaphone/Public address system Portable generator (lapangan) Radio Papan Informasi Papan data Layar yang dapat digulung (screen) VCD-DVD player TV Komputer Printer Lemari peralatan Promkes Jumlah Media penyuluhan ( leaflet, Poster, lembar balik, CD, Spanduk )



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 17 jenis 1 Paket



2.2.3.3. Peralatan Klinik Sanitasi Peralatan Klinik Sanitasi adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan sanitasi. Peralatan berfungsi, bila dapat digunakan untuk kegiatan. Peralatan Klinik Sanitasi/Sanitarian kit terdiri dari 22 jenis alat yang berfungsi



Tabel 2.17. Peralatan Klinik Sanitasi No A 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Jenis Peralatan Peralatan Klinik Sanitasi/ Sanitarian Kit Meteran Komparator untuk mengukur kadar chlor (chlormeter ) Pengukur cahaya (luxmeter) Pengukur Kelembaban (higrometer) Pipet tetes Digital termometer Tabung pengukur kekeruhan Boks pendingin, tahan dingin 7 hari (cool box) Botol sample air bermulut lebar Botol sample air berpemberat Lampu spiritus isi 120 cc Lampu senter Pengukur kebisingan (sound level meter) Water tes kit Pengukur PH (digital PH meter) Derigen (wadah sampel) Geolistrik (alat pemeriksa permukaan air tanah) Digital chlorin test kit Set cetakan jamban APD untuk petugas pengelola limbah (sarung tangan panjang) Trolly khusus untuk sampah umum Perlengkapan pengambil sample makanan terdiri : a. Sabun desinfeksi b. Termos es c. Tas pembawa sample/ tas lapangan d. Sendok tahan karat e. Sarung tangan steril f. Kantong plastik steril g. Pisau pemotong yang steril



94



Jumlah 1 1 1 1 3 1 1 1 3 3 1 1 1 1 1 1 3 3 1 sesuai kebutuhan 1 1 1 1 1 1 1 1



1



h. Flysweep net (fly grill) Jumlah



22 jenis



2.2.3.4. Peralatan Poli Kesehatan Ibu dan Anak Adalah peralatan dan instrumen yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan nifas, pemeriksaan bayi dan anak serta melakukan pertolongan persalinan di Puskesmas Tabel 2.18 Peralatan Poli Kesehatan Ibu dan Anak No



Jenis Peralatan Poli KIA Set pemeriksaan kehamilan dan nifas Alat medis Alat non medis Set pemeriksaan Bayi dan Anak Alat medis Alat non medis Bahan habis pakai Poli KIA Set persalinan normal Partus set Hechting set Resusitasi set Peralatan umum Bahan habis pakai ruang bersalin Bidan kit mobile Partus set Hechting set Resusitasi set Peralatan umum Jumlah



1. 2



3



4 5 6



21 10 5 6 15 5 5 2 20 26 5 5 2 25 152 jenis



Tabel 2.19. Rincian Peralatan Poli KIA No Jenis Peralatan Poli KIA A 1



Jumlah alat ( jenis)



Jumlah alat yang berfungsi baik



Set Pemeriksaan Kehamilan Dan Nifas Alat Medis:



a. b.



1



Tensimeter air raksa



Stetoskop dewasa c. Stetoskop janin Pinard/Laenec d. Pocket Fetal Heart Rate Monitor (Doppler)



1



e. f. g.



Termometer klinis



1 1 1



Reflek Hammer



1



i. j. k.



Bengkok



1 1



Bowel metal



1



2



Spekulum vagina (Sims) h. Lampu Halogen



Spekulum vagina (cocor bebek) besar, sedang dan kecil @1 l. Sudip lidah, logam, panjang 16,5 cm m. Gunting pembalut (lister)



n.



Korentang, lengkung, penjepit alat steril, 23 cm (Cheattle) o. Silinder korentang steril p. Baki logam tempat alat steril q. Toples kapas/kasa steril



95



3 2 1 1 1 1 1



r. Torniket karet



s.



1 1



u.



1 1



Ambubag/resuscitator t. Tabung oksigen besar/kecil Tromol 20 cm Jumlah



2



B



21 jenis



Alat Non Medis a. Tempat tidur periksa/examination bed b. Timbangan dewasa dengan pengukur tinggi badan (detecto) c. Pita pengukur lengan atas (LILA) d. Meteran/metline e. Senter f. Selimut g. Lemari kaca (untuk menyimpan alat/obat) h. Trolly i. Meja (untuk petugas) j. Kursi Jumlah Set Pemeriksaan Bayi dan Anak 1 Alat Medis: a. Temperatur axiller b. Tensimeter anak



c. d.



1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 10 jenis



1 1 1



Stetoskop anak



1



ARI timer (Penghitung respirasi) e. Spatula lidah Jumlah



5 5 jenis



2 Alat Non Medis:



3



a.



1



b. c. d. e. f.



1 1 1 1 1 6 jenis



Timbangan berat badan bayi (Baby scale) Microtoize Pita pengukur LILA Meteran Skrining kit Infantometer Jumlah



Bahan Habis Pakai Poli KIA a. Sarung tangan steril/ DTT b. Sabun antiseptik c. Alkohol 70% d. Spuit disposible 1 ml,3 ml, 5 ml e. Kassa steril/ DTT f. Jelly g. Bayclin/ Chlorin



5 psg 1 1 lt 1 secukupnya 1 1lt 1



h.



Safety box i. Tempat Sampah



j. k. l.



2 1



Plastik penutup instrumen steril Perlak alas tidur



1



Sprei m. Sarung bantal dan bantal



2 2 2



n.



Hand towel/hand tissue Jumlah C



15 jenis



Set Persalinan Normal



96



1



Partus Set a. Bak Instrumen medium dengan tutup b. Gunting episiotomy 14 cm c. Gunting tali pusat 16 cm



2 set 2 2 2 4



d. Klem Kocher (penjepit tali pusat) e. Klem ½ Kocher pemecah ketuban



2



Jumlah 2



5 jenis



Hechting Set



a. Bak Instrumen kecil



2 set 2



dengan tutup



b. c. d. e. 3



Needle holder 14 cm Gunting benang 14 cm Pinset anatomis 14 cm Pinset chirurgis 14 cm Jumlah Resusitasi Set



2 2 2 2 5 jenis 2



a. Penghisap lendir De Lee/ Bola karet b. Resusitator (balon dan sungkup) Jumlah 4



Peralatan umum:



a.



Partus bed/Bed persalinan yang bisa dilepas Meja resusitasi dengan lampu (Dop) 60 watt Tromol untuk alat steril



b. c.



d. e. f. g.



h. i. j. k. l.



m. n. o. p. q.



r. s. t. 5



2 2 jenis



Tromol kasa diameter 20 cm



1 1 1



Standar infuse



2



Jam/ARI sound timer Langseng dengan sarangan berlubang besar



1



Sterilisator listrik 2 pintu/table autoclave



1 1



Bak plastik tempat plasenta



2



Bowel metal dengan tutup Bengkok Nelaton kateter 14 cm



2 2 5 Sesuai kebutuhan



Kateter karet no. 10,12,14,16 (nelaton)



2



Bengkok stainless steel Gelas Ukur Lampu sorot/lampu periksa halogen Senter Pispot sodok stainless steel



2 1 1 2



Meja trolley stainless steel



1 2



Tempat sampah injak dan bertutup Jumlah



20 jenis



Bahan Habis Pakai Ruang Bersalin



a. b.



1



Jarum jahit tajam dengan penampang bulat (ukuran 9 dan 11) Benang Catgut Chromic 2.0/3.0



c. d. e.



Sarung tangan DTT/steril no 7,7 ½,



f. g.



Perlak, tebal, lunak 200X90 cm



Sesuai kebutuhan 1 amplop 1 20 1



Sikat alat APD (Apron panjang dan tebal, tutup kepala, kaca mata gogel & sepatu boot)



2 set 1



Tabung suntik 2,5 atau 3 cc dengan jarum steril (sekali pakai)



97



h. i. j.



k. l.



m. n. o. p. q. r. s. t. u.



v. w. x. y.



Tabung suntik 10 ml dan jarum steril (sekali pakai), diameter 22, 14 cm



1



IV kateter (Abbocath no.18)/infus set Benang/pita tali pusat



1



Jarum jahit tajam dengan penampang segi tiga (ukuran 9 dan 11) Hand towel Chlorin / Bayclin Safety box Plastik penutup instrumen steril Perlak alas tidur Sprei Sarung bantal dan bantal Selimut Sarung tangan bedah (panjang) Duk Kasa dan kapas Deterjen Gliserin Alkohol 70%



1 lt 2



Sarung tangan rumah tangga Jumlah



26 jenis



Bidan Kit Mobile Partus Set a. Bak Instrumen medium dengan tutup b. Gunting episiotomy 14 cm c. Gunting tali pusat 16 cm



d. e.



1 set 1 1 1 2



Klem kocher (penjepit tali pusat)



1



Klem ½ kocher pemecah ketuban Jumlah 2



5 jenis



Hechting Set



1 set 1



a.



Bak Instrumen kecil dengan tutup b. Needle holder 14 cm c. Gunting benang 14 cm d. Pinset anatomis 14 cm e. Pinset chirurgis 14 cm Jumlah 3



1 1 1 1 5 jenis



Resusitasi Set 1



a.



Penghisap lendir De Lee/Bola karet b. Resusitator (balon dan sungkup) Jumlah 4



6 2 lt 1 2 2 2 2 2 2 set 6



z.



D 1



1 1 amplop



1 2 jenis



Peralatan Umum Bidan Kit Mobile



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Jarum jahit tajam dengan penampang bulat (ukuran 9 dan 11) Benang Catgut Chromic 2.0/3.0 Sarung tangan DTT/steril no 7 ½ Jarum jahit tajam dengan penampang segi tiga (ukuran 9 dan 11) Sarung tangan bedah (panjang) Kasa Kapas Alkohol 70% Bayclin Sikat alat Handuk/ tissu



98



1 amplop 1 amplop 3 set 1 amplop 1 1 dus 100 ml 1 btl kecil 1 1



12. 13. 14. 15. 16.



Senter Bengkok Nelaton kateter 14 cm IV kateter (Abbocath no.18) Benang/pita tali pusat



17.



1 1 1 1 1 1



20.



2 1 1



Infuse set 18. Tabung suntik 3 cc dengan jarum steril ( sekali pakai) 19. Cairan infus RL Hb Sahli 21. Tensimeter



22. 23. 24.



Stetoskop dewasa/anak



1 1



Stetoskop janin (Funandoscop)



1 1



ARI sound timer 25. Safety box Jumlah



1 25 jenis



2.2.3.5. Peralatan Keluarga Berencana (KB) Adalah peralatan dan instrumen yang diperlukan sebelum melakukan tindakan KB , yaitu insersi dan ekstraksi AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim), serta implant. Peralatan Insersi Dan Ekstraksi AKDR adapah alat yang dipergunakan untuk kegiatan pelayanan kontrasepsi IUD (Intra Uterine Device) , sedangkan Peralatan Implant adalah alat yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kontrasepsi implant. Tabel 2.20 Peralatan Pelayanan Keluarga Berencana No 1 2 3 4



Jenis peralatan Peralatan KB Bahan Habis Pakai AKDR Mebelair Penunjang Jumlah



Tabel 2.21 Rincian Peralatan Pelayanan Keluarga Berencana No Jenis Peralatan A



Jumlah alat ( Jenis) 24 14 2 4 44



Jumlah alat yang berfungsi baik



Peralatan KB



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Bivalve speculum kecil



2



Bivalve speculum sedang



2



Bivalve speculum besar Tenaculum Sonde Uterus Forcep/korentang Gunting Mangkok untuk larutan antiseptik



2



9.



Lampu senter (sumber cahaya yang cukup untuk menerangi cervix) 10. Stetoskop 11. Tensimeter



12. Meja instrument 13. Baki instrumen tertutup



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



14. Baki logam tempat alat steril



1



99



15. Meja ginekologi 16. Waskom bengkok



1 1 1



17. Sterilisator tekanan tinggi



B



C



D



18. Gunting lurus ujung tumpul 19. Meja periksa 20. Alat penyangga lengan 21. Pinset anatomi 22. Skalpel 23. Klem arteri, klem U 24. Mess bedah Jumlah



1 1 1 1 1 1 1 24 jenis



Mebelair: 1. Kursi 2. Meja ½ biro Jumlah



1 1 2 jenis



Penunjang: 1. Ember untuk dekontaminasi 2. Penyekat ruangan 3. Tempat sampah medis 4. Tempat sampah non medis Jumlah



1 1 1 1 4 jenis



Bahan habis pakai AKDR 1. Selimut 2. Kasa/kapas



Sesuai kebutuhan



3.



Cairan antiseptic 4. IUD 5. Apron/celemek 6. Tutup kepala 7. Sarung tangan, no. 6 ½,7,7 ½ 8. Kateter, karet no. 10,12,14,16 (nelaton) 9. Kain steril penutup nampan 10. Duk bolong 11. Implant 12. Anestesi local 13. Spuit disposable 3 cc 14. Safety box Jumlah Sumber dari: BP3K ( Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi )



14 jenis



2.2.3.6. Peralatan Imunisasi Peralatan Imunisasi adalah sejumlah alat medis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi Tabel 2.22 Peralatan Pelayanan Imunisasi No 1 2 3 4 5



Jenis peralatan Kit Imunisasi Peralatan Surveilans Mebelair Penunjang Bahan Habis Pakai Jumlah



Jumlah Alat (Jenis) 11 2 3 3 13 32



100



Tabel 2.23. Rincian Peralatan Imunisasi No Peralatan Imunisasi A



Kit Imunisasi adalah sejumlah alat medis yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan imunisasi 1. Pinset 2. Boks pendingin, tahan dingin 7 hari 3. Termos khusus, tahan dingin 12 jam 4. Termos vaksin, tahan dingin 3 hari 5. Vaksin carier



6.



4 1 4 3 4 1



8.



10 1



Lemari es biasa ( alat pembuat cool pack) 7. Cool pack Lemari es penyimpan vaksin standar WHO /UNICEF atau lemari es minyak tanah (tipe absorbsi) untuk daerah terpencil/kepulauan 9. Termometer pada lemari es



10. 11.



Freeze tag (alat pemantau suhu beku di lemari es)



1 1



Termometer Muller (untuk pemantauan suhu dalam kulkas)



1



Jumlah B



No C



D



E



Jumlah alat yang berfungsi baik



11 jenis



Peralatan Surveillans 1. Komputer 2. Printer Jumlah Peralatan Imunisasi



1 1 2 jenis Standar



Mebelair 1. Meja kerja ½ biro 2. Kursi kerja 3. Kursi hadap Jumlah



1 1 1 3 jenis



Penunjang 1. Tas lapangan 2. Tempat sampah basah 3. Tempat sampah kering,bertutup Jumlah



1 1 1 3 jenis



Bahan habis pakai



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Sesuai kebutuhan



ADS (Auto Distruct Syringe) 0.05 ml, 0.5 ml, 5.0 m Kapas DPT-HB Combo HB uniject Polio BCG Pelarut BCG Campak Pelarut campak DT Td



12. 13.



TT (Tetanus Toxoid) Safety box volume 5 liter



Jumlah



13 jenis



2.2.3.7. Peralatan Ruang Gizi dan Klinik Laktasi



101



Adalah sejumlah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan gizi dan menyusui untuk Puskesmas Rawat Jalan maupun Rawat Inap/PONED yang berfungsi dengan baik Tabel 2.24 Peralatan Gizi dan Klinik Laktasi No 1 2 3 4 5



Jenis peralatan Set alat antropometri Set penyuluhan gizi Set peralatan Klinik Laktasi Mebelair Bahan Habis Pakai Jumlah



Jumlah alat yang berfungsi baik ( Jenis) 5 5 5 6 6 27



Tabel 2.25. Rincian Peralatan Gizi dan Klinik Laktasi No A



Jenis Peralatan Set Alat Antropometri



1. 2.



Timbangan detecto/timbangan digital/uni scale



4.



Alat ukur panjang badan (length board) 5. Alat pengukur lingkar lengan atas (LiLA) Jumlah



C



D



E



1 1



Baby scale (timbangan bayi) 3. Pengukur tinggi badan (mikrotoise)



B



Jumlah Alat yang Berfungsi Baik



Set Penyuluhan Gizi 1. Software nutriclin 2. Poster-poster gizi 3. Food model 4. Leaflet diet 5. Buku Daftar Komposisi Bahan Makanan ( DKBM) Jumlah



1 1 1 5 jenis Sesuai kebutuhan



5 jenis



Set Peralatan Klinik Laktasi



1. Boneka model payudara (tetek-tetekan) 2. Baby feeding tube Fr.3,5 panjang 35 cm



1



3. Cangkir dan tutupnya



4. Dispenser /termos air panas



1 1



5. Pompa payudara untuk ASI Jumlah



1 5 jenis



Mebelair 1. Meja ½ biro 2. Kursi kerja 3. Kursi hadap 4. Lemari gantung (locker tempat leaflet) 5. Lemari kaca 6. Komputer set Jumlah



1 1 1 1 1 1 6 jenis



Bahan Habis Pakai Klinik Laktasi



1



Sesuai kebutuhan



1. Disposible syringe 20 cc 2. Disposible syringe 10 cc 3. Disposible syringe 5 cc 4. Kassa steril beserta tempatnya (toples)



102



5. Tissue dan tempatnya 6. Sabun cuci Jumlah



6 jenis



2.2.3.8. Peralatan Poli Umum Peralatan Poli Umum adalah sejumlah alat medis yang dipergunakan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di poli umum Tabel 2.26 Peralatan Poli Umum No 1 2 3 4 5



Jenis Peralatan Set pemeriksaan umum Set pemeriksaan mata CHN kit Mebelair Bahan Habis Pakai Jumlah



19 7 17 7 6 54



Tabel 2.27 Rincian Peralatan Poli Umum No Peralatan Poli Umum A



Jumlah alat yang berfungsi baik



Set Pemeriksaan Umum



1.



1



4.



1 1 1



Manset anak dengan Velcro 2. Stetoskop duplex/simplex 3. Tensimeter, air raksa atau tensimeter, tanpa air raksa/pegas 5. 6. 7. 8.



Lampu senter/pen light Kaca kepala Kaca pembesar Termometer klinis (mulut/ ketiak) dewasa Termometer klinis (mulut/ ketiak/dubur) bayi



9.



1 1 1 1 1



12.



5 5 1



Palu pengukur reflex 10. Sudip lidah, logam, panjang 12 cm 11. Sudip lidah, logam, panjang dan 16,5 cm Jam/ARI sound timer (Pengukur waktu untuk mengukur nadi dan pernafasan) 13. Torniquet karet 14. Timbangan dewasa atau timbangan dengan pengukur tinggi badan 15. Meteran



16. 17. 18. 19.



1 1 1



Alat pembaca foto rontgen (film viewer) Tempat sampah medis bertutup



1



Tempat sampah non medis bertutup



1



APD (Kaca mata goggle, sarung tangan, masker)



1



Jumlah B



Jumlah Alat (Jenis)



19 jenis



Set Pemeriksaan Mata



1. 2.



3. 4. 5. 6. 7.



Lembar Optotip Snellen yang dilengkapi clock dial untuk pemeriksaan visus Lembar kartu tes baca



1



Bingkai uji coba trial lens (trial frame)



1 1



Lensa uji coba (trial lens set), untuk pemeriksaan visus



1



Tes buta warna (Buku Ishihara-Kanehara) Lup binokuler (lensa pembesar) 3-5 Dioptri Kartu tes penglihatan dekat



1



103



1 1



Jumlah No C



7 jenis Peralatan Poli Umum



Jumlah



CHN kit



1. 2.



3. 4. 5.



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14.



1



Stetoskop Duplex Dewasa Tensimeter



1 1



Palu pengukur reflex Alat test darah/Hemoglobinometer Pen light Alat pengukur tinggi badan/Pita meteran (150 cm)



1 1 1



Timbangan Badan



1



Termometer air raksa Nierbeken Bak instrumen Kom Kom tutup Bowel metal Kaca Pembesar



1 1 1 1 1 1 1 1



15. Tas CHN kit 16. Hechting set,terdiri dari : a) Gunting verban b) Gunting jaringan c) Gunting iris lurus



1 1 1 1



d)



Pinset Anatomis



e) f) g)



Pinset Chirurgis



1 1



Arteri klem



1 1



Scalpel/tangkai pisau operasi h) Needle holder 17. Duk bolong Jumlah D



1 1 17 jenis



Mebelair 1. Tempat tidur periksa dan perlengkapannya (matras, bantal, sprei, perlak dan sarung bantal) 2. Meja kerja ½ biro



3. Kursi kerja pemeriksa 4. Kursi hadap pasien



1 1 1



5. Lemari simpan alat



1 1



6. Meja instrumen/alat 7. Komputer Jumlah E



1



1 7 jenis



Bahan habis pakai 1. Masker



sesuai kebutuhan



2.



Sudip lidah disposable 3. Sarung tangan 61/2, 7, 71/2 4. Hand towel



5.



Sabun cair 6. Safety box Jumlah



5 jenis



104



2.2.3.9. Peralatan UGD Peralatan UGD adalah sejumlah alat yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan gawat darurat di UGD Tabel 2.28 Peralatan UGD No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Jumlah Alat ( Jenis) Puskesmas Puskesmas Rawat Rawat Jalan Inap/PONED 17 17 6 6 2 2 11 11 7 7 9 10 14 14 14 17 42 42 8 8 7 7 25 25 8 8 11 11 19 19 200 204



Jenis Peralatan UGD Set peralatan pemeriksaan di UGD Set resusitasi dewasa Resusitator Infant Set Intubasi endotrakheal Set imobilisasi Peralatan umum Oksigen set Set tindakan Minor surgery set THT set Peralatan bedah kecil mata Set peralatan umum Mebelair Peralatan untuk dekontaminasi dan sterilisasi Bahan habis pakai UGD Jumlah



Tabel 2.29 Rincian Peralatan di UGD Puskesmas No A



Jumlah Standar Puskesmas Puskesmas Rawat Jalan Rawat Inap/ PONED



Jenis Peralatan UGD Set peralatan pemeriksaan di UGD 1. Manset anak dengan velcro



2. 3. 4.



5. 6.



7. 8. 9. 10. 11.



Manset dewasa dengan velcro Stetoskop duplex/simplex Tensimeter, air raksa atau raksa/pegas



tensimeter,



tanpa



air



Lampu senter/pen light Kaca pembesar Termometer klinis (mulut/ketiak) dewasa Termometer klinis (mulut/ketiak/dubur) bayi Palu pengukur refleks Sudip lidah, logam, panjang 12 cm Sudip lidah, logam, panjang dan 16,5 cm



12. Jam/ARI sound timer (Pengukur waktu untuk mengukur



1 1



1 1



1 1



1 1



1



1



1 1



1 1



1 1 5 5 1



1 1 5 5 1



1



1



1



1



1 1



1 1



1 set



1 set



17 jenis



17 jenis



nadi dan pernafasan)



13. Tourniquet karet 14. Timbangan dewasa atau timbangan dengan tinggi badan 15. Meteran



16. Alat pembaca foto rontgen (film viewer) 17. APD (kaca mata goggle, sarung tangan, sepatu tertutup, penutup kepala) Jumlah



105



pengukur



masker, apron,



B



C



D



Set Resusitasi Dewasa, adalah alat bantu pernapasan untuk orang dewasa 1. Balon respirasi (mengembang sendiri)/Self inflating bag/ambubag 2. Selang reservoar oksigen 3. Non rebreathing face mask 4. Aspirator 5. Slang penghisap lendir. 6. Pipa minum Jumlah



1 set



1 set



1



1



1 1 1 1 1 6 jenis



1 1 1 1 1 6 jenis



1 set



1 set



1.



2



2



1.



1 2 jenis 1 1



1 2 jenis 1 1



1 1 1 1 3 4 1



1 1 1 1 3 4 1



1



1



1 10



1 10



11 jenis



11 jenis



Collar brace/neck collar dewasa dengan lubang ditengah leher



1



1



Collar brace/neck collar anak 3. Splint 4. Long spine board 5. Soop stretcher 6. Spalk/bidai semua ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung Jumlah



1



1



1 1 1 1



1 1 1 1



7 jenis



7 jenis



1 set



1 set



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1



Resusitator Infant Set, adalah alat bantu pernapasan untuk bayi baru lahir: Sungkup untuk bayi cukup bulan dan kurang bulan/prematur @1 2. Balon udara (neonatus) dengan katup penurun tekanan Jumlah Peralatan intubasi endotrakheal , untuk membuka jalan nafas: 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8. 9.



Nasopharyngeal tube Oropharyngeal tube Nasotrakheal tube Orotracheal tube Kanula dan masker oksigen untuk dewasa dan anak Ambubag dewasa, anak dan bayi @1 Pipa endotrakeal (ETT) no 2,5; 3,0; 3,5; 4,0 mm @1 Stylet no 1 untuk pemasangan ETT



Pelumas ( jelly) 10. Forceps magil



11.



Laringoscope blade lurus dan blade bengkok untuk anak dan dewasa minimal 1 untuk bermacam ukuran Jumlah E



Set imobilisasi , terdiri dari:



1. 2.



F



Oksigen set, adalah sejumlah peralatan yang digunakan untuk terapi oksigen 1. Nasal kanula 2. Sungkup berbalon 3. Masker oksigen dewasa 4. Masker oksigen untuk anak 5. Partial rebreather mask 6. Venturi mask 7. Bag valve mask/sungkup katup berbalon anak 8. Bag valve mask/sungkup katup berbalon dewasa 9. Selang oksigen 10. Jackson Rees



106



11. Flowmeter/regulator/pengukur aliran oksigen (klep pengatur oksigen dengan humidifier) 12. Tabung oksigen besar 13. Tabung oksigen kecil . 14. Trolley/dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman Jumlah G



1



1



1 1 1 14 jenis



1 1 1 14 jenis



Pispot fraktur/imobilisasi



1 1



1 1



Ambulan operasional



1



1



Ambulan gawat darurat



0



1



Tempat sampah injak bertutup (medis dan non medis)



2



2



Waskom stainless Kursi roda



1



1



1 1



1 1



1 9 jenis



1 10 jenis



1 1 0 0 1 1



1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 1 1 1 0 1 3 14 jenis



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 17 jenis



1



1



1



1



1



1



1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 1



1 1 1



1 1 1



Set Peralatan Umum UGD 1. Radiokomunikasi medik



2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



Kursi stool 9. Usungan/brankar/tandu lipat Jumlah Peralatan Umum UGD H



Set tindakan 1. Stand lamp 2. Standar infus 3. Infusion pump 4. Syringe pump 5. Jet nebulizer



6.



Suction pump /mesin penghisap lendir 7. Semprit, gliserin 8. Waskom cekung 9. Waskom bengkok 10. Paratus bertutup untuk spuit 11. Irigator dengan konektor nilon,lurus 12. Kateter, logam untuk wanita, no.12 13. Buli-buli dingin 14. Buli-buli panas 15. Inkubator bayi 16. Ember penampung cairan kotor 17. Pispot wanita, pria dan anak @1 Jumlah I



Minor surgery set, adalah sejumlah alat medis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan bedah di UGD 1. Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/ tajam, 18 cm 2. Gunting bedah standar, lengkung, ujung tajam/tumpul, 18 cm 3. Gunting bedah standar, lengkung, ujung tumpul/ tumpul, 18 cm 4. Gunting bedah standar, lurus, ujung tajam/tajam, 18 cm 5. Gunting bedah standar, lurus, ujung tajam/tumpul, 18 cm 6. Gunting bedah standar, lurus ujung tumpul/tumpul, 18 cm 7. Gunting perban/ pembalut (Lister) 8. Gunting plester 9. Gunting lurus pembuka jahitan 10. Kateter logam untuk wanita, no 12 11. Klem arteri,12 cm lengkung dengan gigi 12. Klem arteri,12cm lengkung tanpa gigi 13. Klem arteri, 12 cm lurus dengan Klem arteri, 12 cm lurus



107



tanpa gigi Klem pemegang jarum jahit dengan kunci (Baraquer) Klem pemegang jarum jahit Klem pemegang alat tenun Korentang lengkung untuk alat steril 23 cm (Cheatle) Korentang, penjepit sponge (Forester) Silinder korentang steril Klem agrave, 14 mm (isi 100) Klem arteri, lurus (Kelly) Klem arteri, 12 cm, lengkung dengan gigi 1 x 2 (HalsteadMosquito) 23. Klem arteri, 12 cm, lengkung tanpa gigi 1 x 2 (HalsteadMosquito) 24. Klem arteri, 12 cm, lurus dengan gigi 1 x 2 (HalsteadMosquito) 25. Klem arteri, 12 cm, lurus tanpa gigi 1 x 2 (HalsteadMosquito) 26. Klem/pemegang jarum jahit, 18 cm (Mayo-Hegar) 27. Klem pemegang jarum jahit (Matheu Standar) 28. Klem pemegang silet (Baraquer) 29. Pinset anatomis 14,5 cm 30. Pinset anatomis 18 cm 31. Pinset bedah 14,5 cm 32. Pinset bedah 18 cm 33. Bengkok besar 34. Bengkok kecil (nier-bekken) 35. Bak instrumen tertutup 30X30 cm 36. Sonde pengukur dalam luka 37. Skalpel, tangkai pisau operasi 38. Toples kapas/kasa steril 39. Tromol kasa/kain steril ukuran 125 X 120 mm 40. Tromol kasa/kain steril ukuran 150 X 140 mm. 41. Baki logam tempat alat steril 42. Mangkok untuk larutan 10 cc Jumlah



14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



J



1 1 1 1 1



1 1 1 1 1



1 1 1



1 1 1



1



1



1



1



1



1



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 42 jenis



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 42 jenis



1 set 1 1 1



1 set 1 1 1



Serumen extractor THT



1



1



Laringoscope blade lurus dan blade bengkok untuk anak dan dewasa



4



4



1



1



1 1 8 jenis



1 1 8 jenis



1 1 1 1 0



1 1 1 1 1



1 1



1 1



THT Set, terdiri dari: 1. Ring THT 2. Hook THT



3. 4. 5.



Aplicator kapas THT



6.



Lampu kepala/slit lamp 7. Semprit karet untuk mengeringkan telinga 8. Semprit untuk telinga dan luka Jumlah (c ) K



Peralatan pemeriksaan dan Bedah Kecil Mata , terdiri dari : 1. Tonometer 2. Spekulum mata (Weis) 3. Alat melebarkan punctum lakrimalis 4. Retraktor, pembuka kelopak mata, 13 cm (Desmares)



5. 6. 7.



Retrakor, pengait untuk anak-anak 16 x 16 mm (Langenbeck-Green) Alat untuk mengeluarkan benda asing di mata Pinset epilasi, untuk mencabut bulu mata



108



8. Pinset untuk insisi hordeolum/kalazion (Desmares) 9. Kuret untuk membersihkan hordeolum (Meyerhoofer) 10. Irisifek, dasboor (Bell) 11. Jarum irigasi 12. Pinset alat, bengkok (Remky) 13. Pinset penjahit, 0,25 mm (Colibri) 14. Sendok lensa mata 15. Sonde dengan mata, 14,5 cm 16. Spatula, alat untuk reposisi, SS (Wecker) 17. Tang pemasang dan pencabut agrave (Michel) Jumlah Peralatan Bedah Kecil Mata L



1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 7 jenis



1 1 1 1 1 1 1 2



1 1 1 1 1 1 1 3



8 jenis



8 jenis



1



1



1 1



1 1



Bak instrumen tertutup



1 1 1



1 1 1



Meja instrumen/alat



1



1



1



1



1 1



1 1



1



1



1



1



1 1 11 jenis



1 1 11 jenis



Mebelair UGD 1. Meja kerja ½ biro 2. Kursi kerja 3. Kursi hadap 4. Kursi tunggu 5. Lemari simpan alat/obat 6. Penyekat ruangan 7. White board



8.



M



1 1 0 0 0 0 0 0 0 0 7 jenis



Tempat tidur periksa dan perlengkapannya (matras, bantal, sprei, perlak dan sarung bantal) Jumlah



Peralatan untuk dekontaminasi dan sterilisasi adalah peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan dekontaminasi dan sterilisasi alat.



1. 2.



3. 4. 5.



6. 7. 8.



Sterilisator tekanan tinggi (table autoclave) Baki logam tempat alat steril Korentang, penjepit sponge (forester) Toples kapas/kasa steril Tromol kasa/kain steril 25 X 120 mm)



Lemari simpan instrumen/alat 9. Langseng dengan sarangan berlubang besar 10. Perebus atau pengukus peralatan untuk DTT 11. Peralatan pembersihan dan pencucian alat



a.



Ember plastik (kapasitas 30 liter) untuk membersihkan dan mencuci peralatan b. Waskom plastik (kapasitas 10 liter ) untuk menyiapkan larutan klorin c. Tempat sabun d. Sikat alat Jumlah N



Bahan habis pakai UGD 1. Larutan klorin 2. Sarung tangan karet untuk mencuci tangan. 3. Sikat untuk cuci tangan 4. Jas dokter 5. Pakaian perawat jaga UGD



6.



APD: a. Masker b. Sarung tangan no 6 ½, 7, 7 ½,8



c.



Apron/celemek plastik panjang 52 inchi



109



Sesuai kebutuhan



7.



8. 9.



d. Sepatu tertutup e. Penutup kepala Kantong plastik untuk sampah biologis dan infeksius. Kapas, kasa, cotton roll, cotton pellet



Disposible spuit berbagai ukuran (1 cc, 2 ½ cc , 3 cc, 5 cc, 10 cc, 20 cc) 10. Jarum suntik disposible no 02, 12, 14, 18, 20, 23 11. Alkohol pads



12. Safety box untuk pembuangan jarum suntik bekas 13. Bahan habis pakai untuk infus: a. Infus set dewasa b. Infus set anak c. Jarum infus



d. e.



Wing needle (jarum berkateter) no 16, 18



Surflow, Abbocath no 16,18, 20 14. Bahan habis pakai untuk hechting: a. Jarum jahit lengkung 1/2 lingkaran, penampang bulat (bedah) no 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16 b. Jarum jahit lengkung 1/2 lingkaran, penampang segitiga c. Jarum jahit lengkung ⅜ lingkaran d. Jarum otot besar dan jarum otot kecil e. Benang cat gut rol/karet ( 15 m) no 3.0, nilon no 3,0 dan silk no 3,0 f. Kapas pembalut 25 gr dan perban g. Kasa hidrofil steril h. Duk biasa, besar (274 x 183 cm), sedang (274 x 135 cm), kecil (114 x 91 cm) i. Duk bolong besar, sedang dan kecil j. Skalpel, mata pisau bedah no 10, 11, 15, 20 k. Plester l. Kain balut segitiga (mitella) dan peniti m. Pembalut 15. Kain penutup meja mayo



16. Bahan habis pakai untuk pemasangan kateter: a. Folley catheter no 10, 12, 14, 16, 18 b.



Kateter karet (Nelaton) no 10,12,14



c. d.



Urine bag



Selang karet untuk anus e. Jelly/cairan pelicin/minyak 17. Obat anestesi: a. Lidokain injeksi infiltrasi 1 % atau Pehacain 2 %



b. Chloretil spray 18. Obat emergensi a. Adrenalin 1:1000 b. Noradrenalin c. Norepinefrin d. Ephedrine e. Sulfas atropine f. Antihistamin g. Hidrokortison vial h. Aminophilin 240 mg/10 ml i. Transamin j. Dopamin k. Diphenhidramin l. Diazepam ampul m. Antipiretika 110



n. o. p. q.



Koagulantia Anti kejang Papaverin Cairan infus Ringer Lactat, Na Cl 0,9 %, Glucose 5%, 40% r. Infus set s. Uterotonika t. Mg SO4 19. Bahan habis pakai UGD a. Endotracheal tube ( ETT ) 2.5, 3, 4



b.



Sungkup/masker sederhana c. Sungkup berbalon d. NGT (selang lambung berbagai ukuran) e. Selang penghisap lendir f. Pipa minum g. Kateter, selang penghisap lendir bayi h. Cotton bud i. Strip glukotest j. Oksigen k. Penjepit formulir askep/set formulir askep Jumlah



8 jenis



8 jenis



2.2.3.10. Peralatan untuk Pengobatan Gigi dan Mulut Peralatan Gigi dan Mulut (Dental Kit) adalah sejumlah alat medis yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi di dalam maupun di luar gedung Puskesmas . Dental Unit adalah sejumlah alat medis yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gigi di dalam gedung (statis/alat yang tidak bergerak), meliputi kursi gigi, model tidur naik turun, pompa injakan kaki, rangka bodi, unit gigi dengan landasan tetap. Peralatan untuk Pengobatan Gigi dan Mulut terdiri dari : a. Set Peralatan Poliklinik Gigi dan Mulut : 20 jenis b. Mebelair : 4 jenis c. Penunjang : 4 jenis d. Peralatan untuk dekontaminasi dan sterilisasi : 11 jenis e. Bahan Habis Pakai : 9 jenis Jumlah : 47 jenis Tabel 2.30 Peralatan untuk Pengobatan Gigi dan Mulut No Jenis Peralatan untuk Pengobatan Gigi dan Mulut A 1 2 3 4 5 6



Set Peralatan Poliklinik Gigi Dan Mulut Kursi periksa gigi Dental unit lengkap ( (high speed dan low speed) Contra angle dan straight hand piece Kompresor/tabung oksigen Alat diagnostik dasar (Kaca mulut, Pinset dental, Sonde half moon, Sonde lurus, Excavator) Set alat tambal terdiri dari: a) Plastis filling



b) Stoper semen c) Burniser berbagai ukuran d) Stoper amalgam e) Spatula semen



Jumlah alat yang berfungsi baik 1 1 set 1 1 10 set 3 3 3 3 3



111



f) Diamond Bor



1 set 1



g) Pelindung jari (finger sool) h) Kaca pengaduk (glass slap) i) Matriks Band + retainer 7 8



9 10



11 12 13 14 15



B



C



1 2



Perangkat alat skeling (scaling set) Sceler berbagai tipe@1 (Kuret, Hoe, Sikle, Wing shape) Peralatan set alat cabut a. Tang cabut gigi dewasa b. Tang cabut gigi anak c. Bein lurus d. Bein bengkok e. Cryer Periodontal probe Peralatan prostetik a. Sendok cetak RA + RB berbagai ukuran b. Tang klammer c. Tang potong Tempat kapas Sterilisator tekanan tinggi Baki logam tempat alat steril Korentang, penjepit spoge ( Forester) Toples kapas/kasa steril Jumlah



1 set 1set 1 set 1 bh 1 set 1 set 1 bh 1 set 1 Set 1 1 1 1 1 1 1 20 jenis



Mebelair 1. Meja kerja ½ biro 2. Kursi kerja 3. Kursi hadap 4. Lemari simpan alat/obat Jumlah



1 1 1 1 4 jenis



Penunjang 1. Tempat penyimpanan peralatan bersih yang tertutup rapat 2. Tempat sampah tertutup



3.



Jam/ARI sound timer 4. Jas dokter gigi



5. D



1 1 1 1 1



Waskom stainless Jumlah



4 jenis



Peralatan untuk dekontaminasi, pembersihan dan sterilisasi adalah peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan dekontaminasi dan sterilisasi alat. 1. Sterilisator tekanan tinggi 2. Baki logam tempat alat steril



3.



Korentang, penjepit sponge (forester) 4. Toples kapas/kasa steril 5. Tromol kasa/kain steril 25 X 120 mm)



6. 7. 8.



1 set



1 1 1



Bak instrumen tertutup



1 1 1



Meja instrumen/alat



1



Lemari simpan instrumen/alat 9. Langseng dengan sarangan berlubang besar 10. Perebus atau pengukus peralatan untuk DTT 11. Peralatan pembersihan dan pencucian alat



a.



Ember plastik (kapasitas 30 liter) untuk membersihkan dan mencuci peralatan b. Waskom plastik (kapasitas 10 liter ) untuk menyiapkan larutan



112



1 1 1 1 1



klorin c. Tempat sabun d. Sikat alat e. Sikat cuci tangan Jumlah E



1 1 1 11 jenis



Bahan habis pakai untuk Pengobatan Gigi dan Mulut 1. Larutan klorin 2. APD: masker, Sarung tangan no 6 ½, 7, 7 ½



3. 4.



Kapas, kasa, cotton roll, cotton pellet Spuit 2.5 cc atau 3 cc



5. 6.



Mata Bor (Round, inverted, Fissure)



7.



Obat emergensi gilut: Adrenalin 1:1000/Noradrenalin/Epinefrin/Norepinefrin Obat untuk Pengobatan Gigi dan Mulut a. Alkohol 70% b. Povidon Iodine 10% c. Na O Cl d. Larutan Chlorin 3% e. Aquadest f. H2O2 liquid 3% g. Yod Gliserin h. Celluloid strip i. Vaseline j. Kertas Artikulasi



8.



Sesuai kebutuhan



Obat anestesi untuk gilut : Lidokain injeksi infiltrasi 1 % atau Pehacain 2 %, Chloretil spray



k.



9.



Matriks band dan retainer l. Bahan cetak m. Gibsum n. Reamers file Bahan tambal gigi: a. Glassionomer b. Composite resin c. Fletzer d. Temporary filling e. Eugenol f. TKF g. ChKM h. Cresophene/Rockle’s i. Zinc Phosphat cement j. Calxinol/Dycal k. Root Canal Filling l. Mummyfication paste m. Arsen n. Spongostan o. Papper point p. Guttap percha Jumlah



9 jenis



2.2.3.11. Peralatan Laboratorium Peralatan Laboratorium (sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012) adalah: sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium di Puskesmas



113



Berfungsi : jika alat yang dimiliki dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan laboratorium di Puskesmas. Tidak berfungsi adalah: jika peralatan Laboratorium peralatan yang dimiliki tidak dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan Laboratorium. Tabel 2.31 Peralatan Laboratorium No Jenis Peralatan Laboratorium 1 2 3 4



Peralatan utama Peralatan gelas Mebelair Peralatan K3 Jumlah



Puskemas Rawat Jalan 12 23 6 4 45



114



Puskesmas Rawat Inap/RI PONED 13 23 6 4 46



Tabel 2.32 Rincian Peralatan Laboratorium Puskesmas No Jenis Peralatan Laboratorium Puskesmas A



2. 3.



4.



Fotometer /Chemistry analyzer Hematologi analyzer Urine analyzer Mikroskop binokuler dengan kotak penyimpanan yang berlampu



5.



Mikropipet 5 ul,10 ul, 25 ul, 50 ul, 100 ul, 200 ul, 1000 ul, 5-50 ul, 100-500ul @1 6. Penangas air 7. Tabung reaksi (12 mm) 8. Sentrifus listrik dan tabung 9. Tabung Laju Endap Darah (LED) 10. Tell Kamer 11. Counter 12. Carik celup Jumlah Peralatan Gelas 1. Batang pengaduk 2. Beker glass 3. Botol pencuci 4. Sentrifuge mikrohematokrit



5. 6. 7. 8.



Urinometer (alat pengukur berat jenis urin) Corong kaca Erlenmeyer Gelas pengukur (100ml)



9.



Objek glass dan cover glass 10. Pipet berskala 1 ml, 10ml 11. Termometer 12. Table autoclave



13. Jam/ARI sound timer 14. Autoclik 15. Kaki tiga



16. Lemari es/refrigerator 17. Lampu spiritus isi 120 cc 18. Torniket karet 19. Rak pengering



20. Rak tabung reaksi 21. Ose



22. Spuit dispossible 3ml, 5 ml 23. Tips pipet/yellow tip Jumlah C



Puskesmas Rawat Inap/ RI PONED



1



1



0 1 1



1 1 1



1 set



1 set



1 secukupnya 1 1 1 1 1 set 12 jenis



1 Secukupnya 1 1 1 1 1 set 13 jenis



3 3 1 1 1



3 3 1 1 1



1 2 2 secukupnya



1 2 2 Secukupnya



1 1 1 1



1 1 1 1



1 1 1



1 1 1



1 1 1 1



1 1 1 1



1 secukupnya



1 Secukupnya



secukupnya



Secukupnya



23 Jenis



23 Jenis



1 1 1 1 1 1 6 jenis



1 1 1 1 1 1 6 jenis



Peralatan utama



1.



B.



Puskemas Rawat Jalan



Mebelair 1. Meja ½ biro 2. Kursi hadap 3. Kursi kerja 4. Kursi untuk ambil darah 5. Meja kerja lapis formica 6. Rak tempat simpan alkes Jumlah



115



D



Peralatan K3 1. Pemadam kebakaran 2. Peralatan P3K 3. APD set/Set peralatan pencegahan infeksi, terdiri dari: a) Sarung tangan b) Sepatu karet/alas kaki tertutup/sepatu boot c) Masker d) Kaca mata goggle/pengaman mata e) Apron plastik tebal/celemek/schort panjang 52 inci 4. Safety box Jumlah



1 1 secukupnya



1 1 Secukupnya



Sesuai kebutuhan 3 jenis



Sesuai kebutuhan 3 jenis



`



2.2.3.12. Peralatan Dapur Peralatan Dapur adalah peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan di dapur. Tabel 2.33 Peralatan Dapur No Jenis Peralatan Dapur 1 2 3 4



Puskemas Rawat Jalan 10 10 10 9 39



Peralatan besar Peralatan kecil Alat makan Peralatan Khusus Jumlah



Puskesmas Rawat Inap/RI PONED 14 10 10 9 43



Tabel 2.34 Rincian Peralatan Dapur No A



Jumlah peralatan yang berfungsi baik Puskesmas Puskesmas Rawat Jalan Rawat Inap/PONED



Jenis Peralatan Dapur Peralatan Besar



1. 2.



3. 4. 5. 6. 7.



8. 9. 10. 11. 12. 13.



Dandang atau kukusan nasi (diameter 40 cm)/rice cooker (kapasitas 6 liter ) Panci 3 ukuran diameter 15 cm Panci 3 ukuran diameter 30 cm Panci 3 ukuran diameter 40 cm Penggorengan diameter 40 cm Troli untuk makanan 3 susun Lemari penyimpanan makanan Kompor elpiji portable, minimal 2 mata api Tabung elpiji Meja persiapan Blender Timbangan makanan Lemari pendingin dua pintu



14. Rak



makanan



Jumlah B



Peralatan Kecil 1. Pisau dapur 2. Sendok sayur 3. Sodet



116



1



1



1 1



1 1



1 1 1 1 1



1 1 1 1 1



1 1 0 0 0 0



1 1 1 1 1 1



10 jenis



14 jenis



3 6 2



3 6 2



C



D



4. Pembuka botol / kaleng 5. Cobek /ulekan 6. Serokan 7. Talenan 8. Saringan kelapa 9. Saringan teh 10. Wajan datar diameter 18 cm Jumlah Alat – Alat Makan : (Sebaiknya terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan / plastik, stainles steel, keramik ) 1. Sendok dan garpu ( lusin ) 2. Piring makanan ( lusin ) 3. Gelas minum (lusin ) 4. Mangkuk sayur (lusin ) 5. Piring buah (lusin) 6. Piring kue cekung (lusin) 7. Cangkir bertutup (lusin) 8. Tutup gelas (lusin) 9. Tatanan gelas (lusin) 10. Nampan ( lusin) Jumlah Peralatan khusus untuk membuat formula dan makanan bayi 1. Termos 2. Blender 3. Gelas ukir 4. Sendok makan (lusin ) 5. Sendok teh (lusin ) 6. Panci kecil bertangkai diameter 15 cm 7. Piring dan gelas (lusin ) 8. Mangkok (lusin ) 9. Waskom plastik Jumlah



1 1 2 2 1 1 1 10 jenis



1 1 2 2 1 1 1 10 jenis



2 2 2 2 1 1 1 1 1 1 10 jenis



2 2 2 2 1 1 1 1 1 1 10 jenis



1 1 1 1 1 1 1 1 1 9 jenis



1 1 1 1 1 1 1 1 1 9 jenis



2.2.3.13. Peralatan Rawat Inap Peralatan Rawat Inap adalah sejumlah peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan rawat inap. Tabel 2.35 Peralatan Rawat Inap No Jenis Peralatan Rawat Inap 1 Perlengkapan tenun pasien dewasa 2 Perlengkapan perawatan bayi ( 1 TT) 3 Mebelair 4 Bahan habis pakai 5 Penunjang Jumlah Tabel 2.36 Rincian Peralatan Rawat Inap No Jenis Peralatan Rawat Inap A Perlengkapan tenun pasien dewasa 1. Kasur 2. Bantal 3. Sprei 4. Selimut dewasa 5. Handuk kecil (60X40 cm)



117



Jumlah (Jenis) 11 7 4 2 2 28



Jumlah 6 18 18 12 12



6.



No B



C



Sprei kecil (steek laken) 7. Lap mandi untuk pasien 8. Gordyn 9. Baju pasien 10. Taplak meja pasien 11. Sarung O2 Jumlah Jenis Peralatan Rawat Inap Perlengkapan perawatan Bayi (1 TT) 1. Sprei 2. Gurita 3. Popok bayi 4. Baju bayi 5. Selimut bayi 6. Handuk kecil 7. Lap mandi untuk pasien Jumlah Mebelair 1. Lemari tempat penyimpanan linen bersih yang tertutup 2. Tempat tidur



3.



Lemari kecil/bed side cabinet 4. Kursi Jumlah D



E



12 12 8 12 8 4 11 jenis Jumlah 2 4 4 4 3 12 12 7 jenis



1 6 6 6 4 jenis



Bahan habis pakai 1. Duk 2. Duk bolong Jumlah



Sesuai kebutuhan



2 jenis



Penunjang 1. Tempat sampah plastik untuk pasien



2.



Pispot sodok stainless steel 3. Trolley stainless steel 4. Sikat kuku Jumlah



6 3 1 6 4 jenis



2.2.3.14. Peralatan Rawat Inap PONED/PONED Kit PONED kit adalah peralatan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program/pelayanan kesehatan terhadap ibu hamil/ibu bersalin, nifas dan bayi baru lahir di ruang bersalin Puskesmas Rawat Inap PONED. Tabel 2.37 Peralatan Rawat Inap PONED/ PONED Kit No Jenis Peralatan Rawat Inap PONED A Set Pemeriksaan kehamilan dan Nifas B Pemeriksaan neonatus 1. Set Pemeriksaan Neonatus 2. Peralatan umum 3. Bahan Habis Pakai C Set Persalinan normal Ruang Bersalin, terdiri dari: 1. Partus set 2. Hechting set 3. Peralatan umum 4. Bahan Habis Pakai Persalinan Normal D Set peralatan neonatal/bayi baru lahir E Bidan kit mobile



118



Jumlah (Jenis) 11 8 22 12 5 5 21 21 11 -



F



1. Partus set 2. Hechting set 3. Resusitasi set 4. Peralatan umum 5. Laboratorium sederhana Persalinan dengan komplikasi (PONED)



1. Komplikasi Neonatal:set resusitasi bayi baru lahir 2. Komplikasi Maternal 3. Set Penanganan Perdarahan 4. Set Kondom kateter Jumlah



4 6 5 194



Tabel 2.38. Rincian Peralatan Rawat Inap PONED/PONED Kit A Set Pemeriksaan Kehamilan dan Nifas



a. b.



Tensimeter air raksa



d. Pocket Fetal Heart Rate Monitor (Doppler) e. Termometer klinis f. Reflek Hammer g. Spekulum vagina (Sims) h. Spekulum vagina (cocor bebek) besar, sedang dan kecil.@1 i. Korentang, lengkung, penjepit alat steril, 23 cm (Cheattle) j. Sudip lidah, logam, panjang 16,5 cm k. Silinder korentang steril Jumlah



1 1 2 3 1



1 1 1



Stetoskop anak ARI timer (Penghitung respirasi) Spatula lidah



1



Timbangan Berat Badan Bayi (Baby scale) 7) Infantometer 8) Resusitator bayi Jumlah



1



5)



6)



2



1 1



2 1 11 jenis



Set Pemeriksaan Neonatus 1) Temperatur axiller 2) Tensimeter anak



3) 4)



Jumlah 1 1



Stetoskop dewasa c. Stetoskop janin Pinard/Laenec



B 1



5 5 2 30 8 13



Peralatan Umum a. Tempat tidur periksa/examination bed



1 1 8 jenis



b.



1 1



e.



1 1 1



Timbangan dewasa dengan pengukur tinggi badan (detecto) c. Pita pengukur lengan atas (LILA) d. Meteran/metline Senter f. Selimut



g. h.



Lemari kaca (untuk menyimpan alat/obat)



1



Trolley i. Meja (untuk petugas) 1 j. Kursi k. Lampu Halogen l. Bengkok m. Bowel metal



n.



1 1 1 2 1 2 2 1



Gunting pembalut (Lister)



119



o. Baki logam tempat alat steril p. Toples kapas/kasa steril q. Torniket karet r. Ambubag/resusitator s. Tabung oksigen besar/kecil



1 1 1 1 1 1



t. Tromol diameter 20 cm u. Standar Infus v. Baju kanguru Jumlah



1 2 22 jenis



120



3



Bahan Habis Pakai a. Sarung tangan steril/ DTT b. Sabun antiseptik c. Alkohol 70%



d. e. f. g. h.



i. j. k. l.



Sesuai kebutuhan 5 psg



Spuit disposible 1 ml,3 ml, 5 ml Kassa steril/ DTT Kapas steril/ DTT Jelly Bayclin/ Chlorin Safety Box Tempat Sampah Infus set



Abbocath no 18 Jumlah C 1



Set Persalinan Normal Ruang Bersalin Partus Set a. Bak Instrumen medium dengan tutup b. Gunting episiotomy 14 cm c. Gunting tali pusat 16 cm



d. e. 2



12 jenis



Klem kocher (penjepit tali pusat)



2



klem ½ kocher pemecah ketuban Jumlah



5 jenis



Hechting Set



a. b. c. d.



2 set 2



Bak Instrumen kecil dengan tutup Needle holder 14 cm Gunting benang 14 cm Pinset anatomis 14 cm



2 2 2 2



e.



Pinset chirurgis 14 cm Jumlah



3



5 jenis



Peralatan Umum: a. Partus bed/ Bed persalinan yang bisa dilepas b. Meja resusitasi dengan lampu (Dop) 60 watt c. Tromol untuk alat steril



d. e.



f. g.



h. i. j. k.



l. m. n. o. p.



q. r. s.



2 set 2 set 2 2 2 4



Tromol kasa diameter 27 cm Standar infus Jam/ARI sound timer Langseng dengan sarangan berlubang besar Bak plastik tempat plasenta



2 1 1 1 2 1 1 2 2



Bowel metal dengan tutup Bengkok Nelaton kateter 14 cm



2 5



Kateter karet no. 10,12,14,16 (nelaton) @1 2



Bengkok stainless steel Gelas Ukur Lampu sorot/lampu periksa halogen Senter Pispot sodok stainless steel



2 1 1 2



Meja trolley stainless steel



1



Tempat sampah injak dan bertutup



2



121



t. u.



Almari untuk menyimpan instrumen Bed side cabinet



1 1 1



v.



Oxygen tabung besar/ kecil Jumlah



21 jenis



122



4



Bahan Habis Pakai Persalinan Normal



1. 2. 3.



Jarum jahit tajam dengan penampang bulat (ukuran 9 dan 11) Benang Catgut Chromic 2.0/3.0 Sarung tangan DTT/steril no 7,7 ½



1



APD (Apron panjang dan tebal, tutup kepala, kaca mata goggle dan sepatu boot) Perlak, tebal, lunak (200X90 cm) Tabung suntik 2,5 atau 3 cc dengan jarum steril (sekali pakai)



2



Tabung suntik 10 ml dan jarum steril (sekali pakai), diameter 22 dan 14 cm 9. IV kateter (Abbocath no.18)/infus set 10. Benang/pita tali pusat



1



6. 7.



8.



11. Jarum jahit tajam dengan penampang segi tiga (ukuran 9 dan 11) 12. Hand towel



1



1 1 1 amplop 6 2 lt



13. Larutan Chlorin/Bayclin 14. Safety box 15. Plastik penutup instrumen steril 16. Perlak alas tidur 17. Sprei 18. Sarung bantal dan bantal 19. Selimut 20. Sarung tangan bedah (panjang) 21. Duk Jumlah



1 2 2 2 2 2 2 set 6 21 jenis



Peralatan Neonatal /Bayi Baru Lahir 1. Inkubator



1 1



2.



Meja tindakan resusitasi: meja datar dengan matras set dan lampu 60 watt (Boh lamp)/dengan pemanas (infant radiant)



3. 4.



Lampu pemanas/infant warmer



1



Tensimeter/sphygmomanometer bayi Stetoskop duplek bayi dan neonatus @1 Timbangan bayi



1



5. 6.



7. 8. 9.



Balon sungkup (Resusitator)



2 1 1



Alat penghisap lendir De Lee (baru dan bersih)



3 1



Bola karet penghisap lendir 10. Termometer klinik/elektrik 11. Meteran bayi 12. Couvese



13. Pengukur panjang bayi (Infantometer) 14. Sonde lambung



15. Oksigen tabung



15 jenis



Bidan Kit Mobile Partus Set a. Bak Instrumen medium dengan tutup



1 set 1 1



b.



Gunting episiotomy 14 cm c. Gunting tali pusat 16 cm



d. e.



1 1 1 1 2 1



kecil



Jumlah E 1



1



Sikat alat



4. 5.



D



Sesuai kebutuhan 1 amplop



Klem kocher (penjepit tali pusat)



1 2



Klem ½ kocher pemecah ketuban



1



123



Jumlah



5 jenis



124



2



Hechting Set



a.



1 set 1



e.



1 1 1 1



Bak Instrumen kecil dengan tutup b. Needle holder 14 cm c. Gunting benang 14 cm d. Pinset anatomis 14 cm Pinset chirurgis 14 cm Jumlah 3



5 jenis



Resusitasi Set 1



a.



Penghisap lendir De Lee/Bola karet b. Resusitator (balon dan sungkup) Jumlah 4



1 2 jenis



Peralatan Umum Bidan Kit Mobile



a. b. c.



d. e. f. g. h. i. j.



k. l. m. n. o. p.



q. r. s. t. u.



v. w. x. y.



Jarum jahit tajam dengan penampang bulat (ukuran 9 dan 11) Benang Catgut Chromic 2.0/3.0 Sarung tangan DTT/steril no 7 ½ Jarum jahit tajam dengan penampang segi tiga (ukuran 9 dan 11) Sarung tangan bedah (panjang) Kasa Kapas Alkohol 70% Bayclin Sikat alat Handuk/hand towel Senter Bengkok Nelaton kateter 14 cm IV kateter (Abbocath no.18) Benang/pita tali pusat Infus set dewasa Tabung suntik 3 cc dengan jarum steril ( sekali pakai) Cairan infus RL Hb sahli Tensimeter



1 amplop 3 set 1 amplop 1 1 dus 100 ml 1 btl kecil 1 1 1 1 1 1 1 1



Stetoskop dewasa/ anak



2 1 1 1 1



Stetoskop janin (Funandoscope)



1



Safety box kecil Tas bidan kit mobile



1



z.



1 4



dd. Sheet plastik



1 2 1 1



Wing needle no 25 dan 27 G@2 aa. Infus set anak bb. Duk steril 60X60 cm cc. Apron plastik tebal Jumlah 5



1 amplop



30 jenis



Lab sederhana: 1. Hemoblobin meter elektronik



2. 3. 4. 5. 6.



Autoclick Device Tes celup hCG ( tes kehamilan) Tes celup urinalisis glucose dan protein Sarung tangan rumah tangga Baju/Kantong metode kangguru



125



1 1 1 1 1 set 1



2



7.



Handuk kecil/hand towel 8. Sonde lambung Jumlah



1 8 jenis



126



F 1



2



Persalinan Dengan Komplikasi ( Puskesmas Rawat Inap PONED) Komplikasi Neonatal: Set resusitasi /Infant Resuscitation Set/alat bantu pernapasan untuk bayi baru lahir, terdiri dari a. Selang reservoir oksigen b. Sungkup resusitasi/masker oksigen untuk bayi cukup bulan ( neonatus, anak dan bayi kurang bulan/premature @1 c. Balon udara/respirasi (neonatus) dengan katup penurun tekanan, mengembang sendiri d. Laringoskop pediatri e. Pipa endotrakeal ukuran 2 ½, 3, 31/2, 4 @1 f. Nasogastric tube neonatus ukuran 3, 5, 8 g. Tabung oksigen kecil dengan regulator h. Aspirator/kateter penghisap lendir i. Pulse oksimeter neonatus j. Inkubator k. Meja tindakan resusitasi: meja datar dengan matras set dan lampu 60 watt (Boh lamp)) l. Infant Radiant/Infant Warmer m. Phototherapy Jumlah



Jumlah 1set 1 3 1 1 4 3 1 1 1 1 1 1 1 13 jenis



Komplikasi Maternal a. Ekstaktor vakum Manual untuk persalinan patologis per vaginam



1 1



b.



Infus pump c. Syringe pump d. Tabung oksigen besar Jumlah 3



Set Penanganan Perdarahan:



a. b. c. d. e. f.



4



1 1 4 jenis



1 set



Hechting set



2



Spekulum Sims Ring tang Kogel tang Tampon tang Gunting panjang Jumlah



3 1 1 1 6 jenis



Set Kondom Kateter (kondom, nelaton kateter, benang, kasa gulung, cairan infus)



Peralatan lain: Lain-lain



5 jenis



Pemadam kebakaran Obat P3K Generator listrik portable dengan kapasitas sekitar



1 1 200-500W



1 1 2000-5000W



Tata Usaha



1. Set ATK 2. Komputer set 3. Mesin ketik manual 4. Filling kabinet 5. Papan data 6. White board 7. Lemari/rak arsip



1 1 1 1 1 1 2



1 1 1 1 1 1 2



Pertemuan



1. Kursi kerja



35



50



127



Loket



Laundry



2. Meja kerja 1 biro 3. Sound system



1 1



1 1



1. Set ATK 2. Sound system 3. Rak arsip 4. Komputer set 1. Kereta dorong 2. Meja setrika 3. Lemari penyimpanan 4. Perlengkapan kebersihan



1 1 2 1 1 1 1



1 1 2 1 1 1 1



2.2.4. Pelayanan Kefarmasian dan Obat 2.2.4.1. Pelayanan Kefarmasian 1. Deskripsi Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan yang berorientasi kepada penyediaan obat yang bermutu sesuai pedoman/standar, termasuk pelayanan farmasi yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.Suatu pelayanan langsung yang bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 2. Kegiatan Kefarmasian Obat dan bahan habis pakai harus terjamin ketersediaannya dan distribusinya untuk mendukung pelayanan di Puskesmas a. Kegiatan di dalam gedung 1) Pelayanan farmasi yang sesuai standar baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia a) Pengkajian dan pelayanan resep (pelayanan farmasi klinis) b) Pelayanan informasi obat c) Konseling penggunaan obat d) Visite petugas farmasi terkait dengan penggunaan obat (terutama di Puskesmas rawat inap) 2) Perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan perbekalan farmasi 3) Penyelenggaraan pelayanan farmasi yang meliputi penyiapan, pencampuran, penyampaian obat, pemantauan obat dalam hal dosis, indikasi efek samping, perhitungan kadar dan harga 4) Penyediaan informasi dan edukasi terkait dengan kefarmasian bagi tenaga kesehatan dan pasien 5) Penyediaan bahan/alat steril untuk keperluan kegiatan medis dan perawatan tertentu,dalam Puskesmas perawatan (jika diperlukan) b. Kegiatan di luar gedung 1) Pelayanan kefarmasian pada kegiatan bakti sosial/pengobatan massal 2) Pelayanan kefarmasian pada kegiatan Puskesmas keliling 3) Pelayanan kefarmasian yang bersifat insidentil (pada kegiatan penanggulangan bencana)



128



2.2.4.2. Obat-obatan Hal-hal yang perlu diperhatikan pada manajemen/pengelolaan obat a. Mempunyai alur pelayanan obat Ada tulisan kamar obat pada ruang pelayanan kefarmasian Resep: 1. Setiap penerimaan resep harus diteliti terlebih dahulu dan setelah diterima diberi nomor urut. 2. Resep harus lengkap, terdiri dari: a) Nomor urut resep. b) Kop Puskesmas: nama, alamat dan no telp Puskesmas. c) Dokter penulis resep: Nama dokter, Nomor NIP/SIP d) Tanggal penulisan resep. e) Nama pasien. f) Umur. g) Alamat pasien. h) Nama obat, bentuk sediaan, dosis, jumlah obat dan umur serta cara pemakaiannya. 3. Resep narkotik dan psikotropik dipisah, diberi garis dan direkap untuk dilaporkan. 4. Resep racikan dikerjakan dalam mortir dan stamfer yang selalu dibersihkan/dicuci dan dikeringkan sehabis dipakai. b.Penyerahan obat: 1. Sebelum obat diserahkan maka harus dilakukan pengecekan terakhir tentang nama pasien, jenis obat serta kemasannya 2. Penyerahan obat harus disertai dengan pemberian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat (seperti bila obat tersisa dan lupa minum obat) demi meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat. Pemberian obat 3. Informasi obat yang diberikan kepada pasien (Buku Pedoman Pemberian Informasi Obat), meliputi: a) Dosis obat. b) Frekuensi pemakaian obat c) Lama pengobatan. d) Cara pemakaian. e) Efek samping. f) Kontra indikasi. g) Cara penyimpanan obat sesuai aturan. 4. Etiket obat: a) Etiket berisi informasi sesuai dengan resep dokter. b) Tulisan pada etiket jelas dan mudah terbaca. c) Etiket warna putih untuk obat dalam dan warna biru untuk obat luar. d) Etiket harus mencantumkan nama pasien, tanggal dan cara pemakaian serta aturan pemakaian obat.



129



Puskesmas……………… Jl……………………………………………. Kab/Kota………………..Telp…………….



Puskesmas……………… Jl……………………………………………. Kab/Kota………………..Telp……………..



Tanggal ……..……



Tanggal ……..……



Nama:………………………..



Nama:……………………….. Aturan pakai: ……x……..tab/caps/sendok takar Sebelum/sesudah makan



Aturan pakai: Obat luar



c. Pencatatan dalam rekam medis pasien beserta dosis obat yang diberikan. d. Pengelolaan meliputi perencanaan, penyimpanan dan penyerahan serta distribusi obat ke unit pelayanan. e. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat. f. Pemantauan terapi obat dan pengkajian penggunaan obat. g. Pengaturan persediaan dan perencanaan obat. h. Obat kadaluarsa dan rusak disimpan secara terpisah/diserahkan ke Gudang Farmasi Kabupaten/Kota (GFK) dengan Berita Acara Penyerahan. i. Penataan obat: 1. Ruang dalam kondisi bersih, tidak lembab, cukup ventilasi dan penerangan. 2. Mempunyai meja untuk peracikan, plastik obat yang ada tulisannya, kertas puyer, etiket dan tempat sampah tertutup. 3. Etiket/label pada tempat penyimpanan obat harus lengkap dan tertib, untuk mempermudah pengambilan obat dan mencegah kesalahan pengambilan obat. 4. Penyimpanan obat: a) Obat disimpan di dalam wadah asli atau wadah yang sesuai b) Obat golongan narkotika disimpan dalam lemari obat yang ter kunci c) Obat disusun teratur rapi dalam rak/lemari obat dengan sistimatika penyimpanan obat sesuai dengan abjad (alfabetis) dengan sistim FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expire First Out). Hal ini berguna untuk mengetahui dengan cepat obat yang rusak dan kadaluarsa d) Gudang obat memiliki palet dan rak untuk mencegah agar obat tidak lembab dan rusak e) Puskesmas rawat jalan dan rawat inap harus memiliki lemari narkotika berkunci dan terkunci sebagai tempat penyimpanan obat-obatan narkotika dan psikotropika f) Terdapat lemari pendingin yang berfungsi dengan baik untuk penyimpanan obatsuppositoria, vaksin atau sera g) Tidak dijumpai binatang pengerat, rayap dan kecoa Jenis obat-obatan yang harus tersedia di Puskesmas: I. Jenis obat yang terdapat di Puskesmas sesuai DOEN untuk Puskesmas 2011, terdiri dari : 1. Analgesik, antipiretik, anti inflamasi non steroid dan anti pirai 1.1. Analgesik narkotik 1.2. Analgesik non narkotik 1.3. Antipirai 2. Anestetik 2.1. Anestetik lokal



130



3. 4. 5. 6.



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.



2.2. Anestetik umum dan oksigen 2.3. Obat untuk prosedur pre operatif Anti alergi dan obat untuk anafilaksis Anti dotum dan obat lain untuk keracunan umum dan khusus Antiepilepsi-antikonvulsi Antiinfeksi : 2.1. Antelmintik 2.2. Antibakteri 1) Beta laktam 2) Antibakteri lain (Tetrasiklin, Kloramfenikol, Sulfa Trimetoprim, Makrolid) 3) Anti infeksi khusus (Anti lepra, anti tuberculosis, antiseptik saluran kemih) 4) Antifungi (sistemik dan topikal) 5) Antiprotozoa (antiamoeba, antimalaria). Anti Migren (profilaksis dan serangan akut) Anti Parkinson Obat yang mempengaruhi darah (antianemia, obat yang mempengaruhi koagulasi). Diagnostik (test fungsi dan test kulit) Desinfektan dan antiseptik Obat dan bahan untuk gigi dan mulut Diuretik. Hormon, obat endokrin lain dan kontraseptik (anti diabetes oral dan parenteral, kontraseptik, hormon tiroid dan antitiroid, kortikosteroid ) Kardiovaskuler (anti angina, anti aritmia, anti hipertensi, anti agregasi platelet, gagal jantung, obat untuk syok, anti hiperlipidemia) Obat topikal untuk kulit (anti bakteri, anti fungi, anti inflamasi dan anti pruritik, anti scabies dan anti pedikulosis, kaustik, keratolitik dan keratoplastik) Larutan elektrolit, nutrisi dan lain-lain (oral, parenteral dll ) Obat untuk mata (anestetik lokal, anti mikroba, midriatik, miotik dan anti glaukoma) Oksitosik dan relaksan uterus Psikofarmaka (anti ansietas dan anti insomnia, anti depresi dan anti mania, anti obsesi kompulsi, anti psikosis) Obat untuk saluran cerna (antasida dan anti ulkus, anti emetik, anti hemoroid, anti spasmodik, obat untuk diare, katartik) Obat untuk saluran nafas (anti asma, antitusif, ekspektoran) Obat yang mempengaruhi sistem imun (serum dan immunoglobulin, vaksin) Obat untuk Telinga, Hidung dan Tenggorokan Vitamin dan mineral



131



II.



Obat emergensi dan bahan habis pakai yang harus tersedia dalam jumlah cukup pada ruang Unit Gawat Darurat adalah: 1. Adrenalin 1:1000 2. Noradrenalin 3. Norepinefrin 4. Ephedrine 5. Sulfas atropine 6. Antihistamin 7. Hidrokortison vial 8. Aminophilin 240mg/10 ml 9. Transamin 10. Dopamin 11. Diphenhidramin 12. Diazepam ampul 13. Antipiretika 14. Koagulantia 15. Anti kejang 16. Papaverin 17. Cairan infus Ringer Lactat, Na Cl 0,9 %, Glucose 5%, 40% 18. Infus set 19. Uterotonika 20. MgSo4 III. Obat yang tersedia untuk Bidan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tanggal 25 Juli 2002, adalah: 1. Roborantia 2. Vaksin 3. Syok anafilaktik a) Adrenalin 1:1000 b) Antihistamin Hidrokortison c) Aminophilin 240 mg/10 ml 4. Sedativa 5. Antibiotika 6. Cairan infus 7. Uterotonika 8. Antipiretika 9. Koagulantia 10. Anti kejang 11. Glycerin 12. Obat luka 13. Dopamin 14. Obat penanganan asfiksia pada bayi baru lahir 15. Cairan desinfektan (termasuk Chorine)



132



2.2.4.3 Alat Habis Pakai Laboratorium A. Persyaratan Reagen Reagen yang diperlukan disesuaikan dengan metode yang digunakan untuk tiap pemeriksaan di laboratorium Puskesmas. Penanganan dan penyimpanan reagen harus sesuai persyaratan antara lain: a. Perhatikan tanggal kadaluarsa dan suhu penyimpanan. b. Pemakaian reagen dengan metode First Expired First out sesuai urutan penerimaan. c. Sisa pemakaian reagens tidak diperbolehkan dikembalikan ke dalam sediaan induk d. Perhatikan perubahan warna, adanya endapan, kerusakan yang terjadi pada sediaan reagen. e. Segera tutup kembali botol sediaan reagen setelah digunakan. f. Lindungi label dari kerusakan. g. Tempatkan reagen dalam botol berwarna gelap dan lemari supaya tidak terkena cahaya matahari secara langsung. h. Reagen harus terdaftar di Kementrian Kesehatan. i. Reagen ditentukan berdasarkan jens peralatan dan jenis pemerikasaan serta metodenya (lihat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat). 2.2.5. Pembiayaan dan Manajemen Keuangan 1. Pembiayaan Untuk terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Puskesmas, perlu ditunjang dengan pembiayaan yang cukup. Sumber pembiayaan Puskesmas yaitu a. Pemerintah. Sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah terutama adalah pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda, Bantuan Operasional Keuangan (BOK) b. Pendapatan Puskesmas.Pendapatan Puskesmas adalah kontribusi yang seluruhnya atau sebagian dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterima yang besarannya telah ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing (restribusi). Pendapatan bisa dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah. c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, seperti PT. ASKES, PT. Jamsostek dan Bantuan Luar Negeri (BLN) 2. Manajemen keuangan Manajemen Keuangan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, penarikan dan pengelolaan, penggunaan, pengendalian serta dana organisasi. Manajemen Keuangan berfungsi untuk memberikan informasi keuangan sebagai bahan pengambilan keputusan. 2.3.2



STANDAR UPAYA KESEHATAN Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Puskesmas mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan sarana pelayanan kesehatan lain.



133



Puskesmas wajib berpartisipasi dalam penanggulangan bencana, wabah penyakit, pelaporan penyakit menular dan penyakit lain yang ditetapkan oleh tingkat nasional dan daerah serta dalam melaksanakan program prioritas pemerintah. Lingkup upaya kesehatan Puskesmas meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). yang saling berkaitan UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi termasuk obat tradisional dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan. UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upaya-upaya promosi kesehatan perorangan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang. Berdasarkan program, upaya kesehatan dikelompokkan menjadi: 1.Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib merupakan kegiatan yang harus ada dalam pelayanan di Puskesmas, meliputi: a. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat b. Upaya Kesehatan Lingkungan c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana serta Anak Remaja d. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit f. Upaya Pengobatan, terdiri dari: 1) Upaya Pengobatan Dasar 2) Upaya Penanganan Kegawatdaruratan 3) Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut 4) Upaya Pelayanan Laboratorium 2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya Kesehatan Pengembangan dapat bervariasi sesuai dengan kekhususan atau permasalahan kesehatan di wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas, meliputi: a. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat b. Upaya Kesehatan Sekolah. c. Upaya Kesehatan Usia Lanjut d. Upaya Kesehatan Kerja e. Upaya Kesehatan Tradisional f. Upaya Kesehatan Olah Raga g. Upaya Kesehatan Indera (mata dan telinga) h. Upaya Kesehatan Jiwa 2.3.1.



Upaya Kesehatan Wajib



134



2.3.1.1. Upaya Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat a. Deskripsi Promosi kesehatan Puskesmas adalah upaya Puskesmas melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat untuk mencegah penyakit dan meningkatkan kesehatan setiap individu, keluarga serta lingkungannya secara mandiri dan mengembangkan upaya kesehatan berbasis masyarakat. Tujuan promosi kesehatan di Puskesmas adalah agar masyarakat mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya, baik masalah kesehatan yang diderita maupun yang berpotensi mengancam, secara mandiri. Disamping itu, petugas kesehatan Puskesmas diharapkan mampu menjadi teladan bagi pasien, keluarga dan masyarakat untuk melakukan PHBS. Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non instruktif, untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah, merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Antara promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Promosi kesehatan selalu bertujuan akan adanya kemampuan dan kemauan masyarakat untuk bertindak yaitu yang disebut sebagai masyarakat yang berdaya, sedangkan pemberdayaan masyarakat selalu harus diawali dengan pemberian informasi yang terus menerus. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat akan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, salah satu bentuk proses pemberdayaan masyarakat saat ini adalah berkembangnya kegiatan Desa Siaga. Keberhasilan Proses pemberdayaan dapat dilihat dengan terwujudnya berbagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di masyarakat. UKBM adalah upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang dibentuk dari, oleh , untuk dan bersama masyarakat. Jenis-jenis UKBM antara lain Posyandu, Poskesdes, Poskestren, Pos UKK, Posbindu PTM dan lain-lain. b. Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan Tabel 2.39. Kegiatan Promosi Kesehatan di dalam Gedung Puskesmas No Lokasi Kegiatan di dalam Gedung 1 Tempat Penyebaran informasi melalui media poster, leaflet yang bisa dipasang Pendaftaran didepan loket pendaftaran. Adapun jenis informasi yang disediakan, yaitu :  Informasi kesehatan yang menjdi isu pada saat itu  Peraturan kesehatan seprti larangan merokok, dilarang meludah sembarangan, membuang sampah pada tempatnya, dll. No Lokasi Kegiatan di dalam Gedung 2 Poliklinik Petugas menjawab pertanyaan pasien berkenaan dengan penyakitnya atau obat yang harus ditelannya. Tetapi jika hal ini belum mungkin dilaksanakan, maka dapat dibuka klinik khusus bagi pasien rawat jalan yang memerlukan konseling.(sudah dirujuk ke klinik bagian konsultasi) Disediakan pula media promosi : lembar balik, poster, gambar atau model anatomi atau leaflet yang bisa dibawa pulang pasien



135



3 4



5



6 7



8 9 10 11 12 13



14 15



Ruang tunggu Ruang pelayanan KIA & KB



Dipasang media poster, leaflet, media penyuluhan lain tentang penyakit dan pencegahannya dan kotak saran. a) Petugas menjawab pertanyaan pasien berkenaan dengan pelayanan yang didapatkannya. Jika belum mampu dapat dilimpahkan ke klinik khusus b) Memasang poster atau disediakan leaflet tentang berbagai penyakit yang menyerang bayi dan balita, (resiko tinggi ibu hamil bayi dan balita) pentingnya memeriksakan kehamilan teratur, pentingnya tablet Fe bagi bumil, pentingnya imunisasi lengkap pada bayi, dll Ruang rawat a. Menggunakan lembar balik, gambar atau foto inap b. Penggunaan bahan bacaan (Biblioterapi) dengan cara dipinjamkan ke pasien c. Penyuluhan kelompok bagi keluarga pasien, dengan metode yang bersifat menghibur seperti permainan, simulasi dan menggunakan media flipchart, poster atau standing banner. Penyuluhan kelompok di dalam ruangan bisa digunakan laptop, LCD dan layar untuk menayangkan gambar atau film d. Pemanfaatan ruang tunggu dengan pemasangan poster, penyediaan boks leaflet e. Pendekatan keagamaan dengan mengajak pasien untuk berdoa Laboratorium Meningkatkan kesadaran pasien, pengunjung dan para pengantarnya akan pentingnya melakukan pemeriksaan laboratorium melalui pemasangan poster dan penyediaan leaflet yang bisa dibawa pulang. Kamar obat  Meningkatkan kesadaran tentang manfaat obat generik, kedisiplinan dan kesabaran dalam penggunaan obat sesuai petunjuk dokter  Pemasangan poster dan penyediaan leaflet tentang informasi kesehatan serta pemutaran tape recorder Tempat Penyampaian salam hangat dan ucapan selamat jalan semoga cepat pembayaran sembuh dan bertambah sehat Klinik Layanan konseling, misalnya klinik gizi, klinik sanitasi, klinik khusus konsultasi remaja,dll Tempat parkir Promosi kesehatan dapat berupa pemasangan baliho/billboard di area lapangan parkir Taman Jika memungkinkan mempromosikan taman obat keluarga dan karangkitri (jenis tanaman dengan kandungan gizinya), dll Dinding Dipasang spanduk pada momen tertentu asal tidak merusak keindahan gedung Pagar Dipasang spanduk pada momen tertentu misalnya kampanye hari-hari pembatas kesehatan, namun harus diperhitungkan agar tidak merusak keindahan kawasan pagar Puskesmas Puskesmas Kantin/kios Ditampilkan pesan terkait konsumsi gizi seimbang, dll bisa dalam di kawasan bentuk poster Puskesmas Tempat Pemasangan poster dan penyediaan leaflet. Pesan yang disampaikan Ibadah sebaiknya pesan untuk kesehatan jiwa, pentingnya menjaga kebersihan / kesehatan lingkungan



c. Kegiatan di luar gedung 1. Kunjungan rumah 2. Penyuluhan kesehatan 3. Pemberdayaan masyarakat dalam PHBS 4. Pembinaan Desa Siaga Aktif (Pengenalan kondisi desa, Survey Mawas Diri, Musyawarah Masyarakat Desa, perencanaan partisipatif, Intervensi ,dll)



136



5. Pembinaan UKBM (Poskesdes, Posyandu Balita, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Poskestren, Pos UKK, dll)



2.3.1.2. Upaya Kesehatan Lingkungan a. Deskripsi Upaya kesehatan lingkungan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan lingkungan pada obyek atau sasaran yang diawasi, agar terwujud kualitas lingkungan yang lebih sehat sehingga dapat melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya kesehatan menuju derajat kesehatan lingkungan dan masyarakat yang lebih baik. Penyehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pencegahan terhadap penurunan kualitas lingkungan melalui upaya promotif, preventif, penyelidikan, pemantauan, terhadap tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya. terhadap subtansi yaitu air, udara, tanah, limbah padat, cair, gas, kebisingan/getaran pencahayaan, habitat vektor penyakit, radiasi, kecelakaan, makanan/ minuman, dan bahan - bahan berbahaya. Kondisi atau keadaan lingkungan merupakan faktor penentu utama derajat kesehatan masyarakat dalam suatu wilayah, melalui upaya pengawasan dampak kualitas lingkungan yang merupakan proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, pendokumentasian secara verbal dan visual menurut prosedur standar tertentu terhadap satu atau beberapa komponen lingkungan dengan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu, yang menekankan kegiatannya pada sumber, ambient (lingkungan), pemaparan, dan dampak pada manusia. b. Kegiatan Upaya Kesehatan Lingkungan Tabel 2.40. Kegiatan upaya Kesehatan Lingkungan di dalam dan di luar Gedung Puskesmas Jenis Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Upaya 1. Pemetaan dan pemantauan sasaran 1. Membantu mekanisme Kesehatan program penyehatan lingkungan, penyediaan dan pengelolaan air Lingkungan sehingga tersedianya data program bersih dan sanitasi lingkungan penyehatan lingkungan dan berbasis komunitas masyarakat terpetakannya penyebaran hasil 2. Melakukan inspeksi sanitasi kegiatan program terhadap Tempat Pengelolaan 2. Membuat laporan dan feed back Sementara (TPS) sampah dan terhadap stakeholder, sehingga Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) tersusunnya pelaporan dokumen sampah. perumahan, sarana air penting lainnya serta gambaran di bersih, Tempat Tempat Umum, daerah prioritas, tempat pengelolaan 3. Melakukan pelayanan konseling makanan, tempat pengelolaan bidang penyehatan lingkungan melalui pestisida, sarana sanitasi dasar, program kilinik sanitasi Puskesmas. termasuk pembinaan pekerja 4. Melaksanakan pemicuan sekaligus tempat umum dan industri kecil melakukan pendampingan pasca dalam mendukung Kesehatan pemicuan dalam rangka program Keselamatan Kerja (K3), Sanitasi Total Berbasis Masyarakat sehingga termonitornya kondisi (STBM), agar adanya perubahan higiene sanitasi sasaran kegiatan, perilaku masyarakat dan peningkatan keluarnya rekomendasi teknis,



137



akses terhadap air minum dan sanitasi dasar oleh masyarakat dengan terlaksananya sanitasi secara total 5. Melakukan penatalaksanaan manajemen KLB/bencana berbasis lingkungan di tingkat Kecamatan. 6. Penatalaksanaan strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim. 7. Penatalaksanaan ijin operasional pemberantasan hama (pes control).



3.



4. 5.



6.



meningkatkan kualitas sanitasi dan terciptanya kewaspadaan dini Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat kecamatan sehingga terbentuknya jejaring dan kerjasama antara sektor terkait dalam menangani masalah kesehatan lingkungan. Melakukan strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap Puskesmas dan jaringannya, sehingga terlaksananya fungsi Puskesmas Pembantu dan Ponkesdes sesuai dengan tupoksinya Melakukan pembinaan dalam upaya menurunkan risiko terjadinya angka kesakitan akibat kondisi lingkungan dengan melakukan intervensi yang tepat antara lain dengan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), sehingga hilang atau berkurangnya breading place yang menjadi sumber berkembang biaknya binatang penular penyakit.



2.3.1.3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana a. Deskripsi 1) Upaya pelayanan kesehatan ibu adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan wanita yang berkaitan dengan fungsi keibuannya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), yang dimulai sejak periode usia subur, kehamilan, persalinan, nifas dan meneteki. 2) Upaya pelayanan kesehatan anak adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesehatan anak untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, memiliki kebugaran jasmani, kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual melalui upaya pemenuhan, peningkatan dan perlindungan hak anak, mulai dari terwujudnya bayi lahir sehat dengan lahir normal, mempertahankan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sejak usia dini, usia sekolah, masa pubertas sampai usia dewasa. 3) Upaya kesehatan remaja adalah upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan remaja melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan perilaku tentang kesehatan remaja. 4) Upaya kesehatan remaja dilaksanakan dengan prinsip kemitraan dan harus mampu membangkitkan, mendorong keterlibatan dan kemandirian remaja. Pelaksanaan pembinaan kesehatan remaja dilaksanakan terpadu lintas program dan lintas sektor, pemerintah dan sektor swasta, serta LSM, sesuai



138



dengan peran dan kompetensi masing-masing sektor secara efektif dan efisien sehingga mencapai hasil yang optimal. 5) Upaya pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah upaya Pemerintah dalam mengendalikan laju pertambahan penduduk dengan menjarangkan atau merencanakan jumlah dan jarak kehamilan dengan menggunakan kontrasepsi dan akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui pencegahan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) dengan menggunakan kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi, efek samping dan kegagalan. b. Kegiatan upaya kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana Tabel 2.41. Kegiatan KIA-KB di dalam dan di luar Gedung Puskesmas Rawat Jalan Upaya Kegiatan di dalam Gedung Pelayanan 1. Pemeriksaan antenatal (ANC terpadu), natal Kesehatan dan post natal Ibu 2. Pelaksanaan kelas ibu (ibu hamil dan ibu balita) 3. Pertolongan persalinan normal 4. Perawatan nifas 5. Penyuluhan 6. Rujukan 7. Bimbingan (konseling)gizi 8. Pelayanan penanganan vaginitis, servisitis, adneksitis dan ekstirpasi kista kelenjar Bartholini 9. Melaksanakan deteksi dini kanker leher rahim (IVA) dan payudara (sararí) 10. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian Pelayanan 1.Pemeriksaan kesehatan neonatal, bayi, anak Kesehatan balita dan anak prasekolah Anak 2.Pemantauan tumbuh kembang anak (SDIDTK) 3.Imunisasi 4.MTBM dan MTBS 5.Konseling kesehatan anak 6.Rujukan Pelayanan Kesehatan Remaja



1. 2. 3. 4.



Pelayanan Keluarga Berencana (KB)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kegiatan di luar Gedung 1. Pelayanan ante natal pada kehamilan normal 2. Pelayanan ibu nifas normal 3. Pelayanan ibu menyusui 4. Melaksanakan deteksi dini kanker leher rahim dan payudara (sarari) 5. Pelaksanaan kelas ibu (ibu hamil dan ibu balita)



1. Kunjungan rumah (KN) 2. Imunisasi rutin sesuai program pemerintah (Posyandu) 3. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah/SDIDTK (Posyandu, TK, PAUD) 4. Konseling dan penyuluhan (Posyandu, kunjungan rumah) KIE 1. Skreening remaja yang sekolah Pelayanan medis dan yang tidak sekolah Konseling 2. KIE untuk remaja yang Rujukan sekolah dan yang tidak sekolah 3. Konseling untuk remaja yang sekolah dan yang tidak sekolah. Pelayanan dan konseling KB 1. Konseling dan penyuluhan Pelayanan KB kafetaria (IUD, implant, (Posyandu, kunjungan rumah) suntik, pil, kondom) 2. Pelayanan KB dengan Tim KB Pelayanan efek samping dan komplikasi Keliling (TKBK) Penyuluhan 3. Pelayanan dengan momen Pelayanan dan konseling pada calon khusus (contoh Safar TNI KB pengantin wanita, masa pra hamil dan masa Kes) antara dua kehamilan 4. Pendataan sasaran KB ( 4 T, Pelayanan PPIA Unmetneed, keluarga miskin)



139



7. Pelayanan IVA dan Pap Smear 8. Rujukan Keterangan: 4T Unmetneed



5. Pelayanan dan konseling pada calon pengantin wanita, masa pra hamil dan masa antara dua kehamilan



: Terlau Tua, Terlalu Muda, Terlalu Sering, Terlalu dekat : Calon akseptor yang menjadi sasaran KB tetapi belum mengikuti KB



2.3.1.4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat a. Deskripsi Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Di masyarakat, upaya perbaikan gizi dilakukan oleh para petugas gizi Puskesmas bersama-sama dengan masyarakat setempat. Kegiatannya dilakukan di dalam gedung maupun di luar gedung dan bekerjasama dengan lintas program maupun lintas sektor. b. Kegiatan Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat Tabel 2.42. Kegiatan Perbaikan Gizi Masyarakat di dalam dan di luar Gedung Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Kegiatan di luar Gedung Gedung Perbaikan Gizi 1. Klinik gizi (pojok gizi) 1. Pemberian kapsul vitamin A Masyarakat 2. Konsultasi gizi 2. Memotivasi ibu post partum untuk segera 3. Melaksanakan program memberikan ASI eksklusif kesehatan gizi Masyarakat 3. Penimbangan setiap bulan dan dengan sasaran ibu hamil, ibu pemantauan pertumbuhan bayi, anak nifas, bayi dan balita balita di Posyandu 4. Bayi baru lahir mendapatkan 4. Pengukuran tinggi badan/panjang badan IMD (Inisiasi Menyusu Dini) bayi dan balita dan dilanjutkan dengan 5. Penyuluhan, pemantauan status gizi dan memfasilitasi dan motivasi konsultasi gizi di meja IV (empat) ASI eksklusif 6. Pemetaan kadarzi 5. Pemberian tablet tambah 7. Monitoring garam beryodium darah untuk ibu hamil 8. Penyuluhan kelompok di Posyandu 6. Pengukuran Lingkar Lengan 9. Pemberian makanan pendamping ASI Atas (LILA) ibu hamil pada usia 6-24 bulan yang Bawah Garis 7. Pemberian kapsul vitamin A Merah (BGM) dari GAKIN untuk bayi, balita dan bufas 10. Investigasi/Pelacakan kasus gizi buruk 8. Perawatan gizi buruk yang 11. Pemberian PMT penyuluhan di ditemukan Posyandu 9. Pencatatan monev gizi buruk 12. Balita gizi buruk mendapat perawatan 10. Penyuluhan kelompok di 13. Pemberian tablet tambah darah pada ruang tunggu Bumil 14. Balita gizi buruk dan ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis) mendapat PMT Pemulihan.



140



2.3.1.5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit 2.3.1.5.1. Upaya Pencegahan Penyakit a. Deskripsi Jawa Timur sebagai wilayah rawan wabah dan bencana, sehingga diperlukan kegiatan surveilans epidemiologi. Pengertian surveilans epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap suatu kasus pada suatu wilayah, yang kegiatannya meliputi: pengumpulan, penyajian, analisis data kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular termasuk dalam keadaan khusus misalnya terjadi bencana Setiap kejadian bencana baik bencana alam maupun karena ulah manusia atau kedaruratan komplek akan menimbulkan krisis kesehatan. Mengingat hal tersebut perlu kesiapsiagaan baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa untuk penanggulangan bencana dan masalah kesehatan. Meliputi upaya surveilans, pencegahan serta masalah kesehatan (wabah dan bencana). b. Kegiatan Upaya Pencegahan Penyakit Tabel



2.43.



Kegiatan Upaya Pencegahan Penyakit di dalam dan di luar Gedung Puskesmas



Upaya Upaya pencegahan penyakit menular dan tidak menular.



Kegiatan di dalam Gedung 1.



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pengamatan perkembangan penyakit (data kesakitan dan kematian), baik menular maupun penyakit tidak menular menurut karakteristik epidemiologi (waktu, tempat dan orang) dalam rangka kewaspadaan dini serta respon Kejadian Luar Biasa (KLB) Membuat pemetaan, daerah kantong, rawan PD3I dengan indikator cakupan imunisasi (kurang dari target yang ditentukan). Dengan disertai analisis faktor penyebabnya Melakukan screening TT WUS dan atau memberikan imunisasi Pelayanan konseling Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan Membuat pemetaan daerah rawan bencana dan jalur evakuasi Melakukan Sistem Kewaspadaan Dini KLB Melakukan deteksi dini dan diagnosa dini PTM (Penyakit Tidak Menular)



Kegiatan di luar Gedung 1. Penyelidikan epidemiologi bila terjadi KLB 2. Melakukan pelacakan dan menentukan daerah fokus penyakit potensi KLB (kolera, pes Bubo, IVD, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian influenza H5N1, penyakit Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1), Meningitis, Demam kuning Cikungunya dengan membuat pemetaan 3. Melakukan screening TT WUS dan atau memberikan imunisasi di Posyandu 4. Melakukan pencarian kasus penderita secara aktif (pelacakan kasus, kunjungan rumah, pelacakan kontak sweeping) 5. Melakukan pelacakan dalam upaya penanggulangan KLB 6. Pelayanan imunisasi di Posyandu, Ponkesdes dan Pustu 9. Penyuluhan kepada masyarakat melalui kegiatan yang ada di desa / kelurahan setempat 10. Melaksanakan surveilans faktor risiko PTM melalui Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) atau UKBM yang ada di masyarakat 11. Melakukan koordinasi lintas sektor dan tokoh masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular 12. Membuat Rapid Health Assesment



2.3.1.5.2. Upaya Pemberantasan Penyakit a. Deskripsi Adapun penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah adalah Kolera, Pes, Demam Berdarah Dengue, Campak, Polio, Difteri, Pertusis, Rabies, Malaria, Avian Influenza H5N1, Antraks, Leptospirosis, Hepatitis, Influenza A baru (H1N1), Meningitis, Yellow Fever dan Chikungunya.



141



Penyakit menular masih merupakan salah satu masalah kesehatan di Jawa Timur. Hal ini diperlukan upaya penemuan kasus sedini mungkin dan pengobatan secara cepat dan tepat. Beberapa penyakit menular tersebut antara lain : 1) Penyakit Kusta, masih merupakan masalah kesehatan karena 30% penderita Kusta yang ada di Indonesia berasal dari Jawa Timur. Saat ini penderita terdaftar per 31 Desember 2012 sejumlah 5570 orang. Salah satu upaya kita untuk menurunkan angka kesakitan kusta dengan meningkatkan advokasi, kerjasama Lintas Sektor/ Lintas Program dan penyuluhan pada masyarakat melalui media cetak/ elektronik. Dengan kegiatan tersebut diatas diharapkan dapat menurunkan stigma di masyarakat serta angka kecacatan pada penderita baru. 2) Tuberculosis (TB), di Jawa Timur merupakan provinsi kedua (14%) setelah Jawa Barat sebagai penyumbang kasus TB di Indonesia. Pada tahun 2009 jumlah kasus TB yang berhasil ditemukan di Jawa Timur sebanyak 36.999 kasus. Permasalahan secara umum pada program TB adalah angka penemuan kasus baru masih dibawah target, hal ini dapat diasumsikan bahwa masih banyak penderita TB yang berobat ke unit pelayanan kesehatan yang lain tanpa menggunakan strategi DOTS maka dampaknya akan muncul kasus Multi Drug Resisten (MDR). Bagi pasien dengan pemeriksaan dahak positif maka dapat diberikan obat TB dalam bentuk lepas (Puskesmas rawat inap) dan dipantau oleh petugas TB sampai pasien melanjutkan pengobatan TB di Puskesmas terdekat alamat pasien. 3) Pneumonia, kejadian Pneumonia di Indonesia pada balita diperkirakan antara 10% 20% per tahun.Tahun 2013 P2 ISPA menetapkan target penemuan penderita Pneumonia balita per tahun pada suatu wilayah kerja sebesar 90% dari 10% jumlah balita yang ada di wilayah kerja 4) Diare, merupakan salah satu penyebab angka kematian dan kesakitan tertinggi pada anak, terutama pada anak di bawah umur 5 tahun (balita). Angka insiden (kesakitan) Diare di Indonesia pada tahun 2006 (survei P2 Diare) 423 per 1000 penduduk, sedangkan episode Diare balita adalah 1,0 - 1,5 kali pertahun. Program P2 Diare menetapkan angka 10% dari perkiraan jumlah penderita sebagai target penemuan penderita Diare per tahun pada suatu wilayah kerja. 5) Infeksi Virus Dengue (IVD) Penyakit ini merupakan salah satu penyakit endemis di Indonesia dengan angka kesakitan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun serta sering menimbulkan KLB di berbagai Kabupaten/Kota. Strategi utama adalah melakukan upaya preventif dengan pemutusan mata rantai penularan melalui gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Plus tanpa mengabaikan peningkatan kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB serta penatalaksanaan penderita. 6) Filariasis (Penyakit Kaki Gajah, Elephantiasis) Penyakit menular menahun yang disebabkan oleh cacing filaria yang menyerang saluran dan kelenjar getah bening. Penyakit ini dapat merusak sistem limfe, menimbulkan pembengkakan pada tangan, kaki, glandula mammae dan skrotum, menimbulkan cacat seumur hidup serta stigma sosial bagi penderita dan keluarganya. Penyakit menular masih merupakan masalah kesehatan masyarakat, Prevalensi penyakit tidak menular yang juga mengalami peningkatan, yaitu penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kanker, penyakit diabetes melitus, penyakit degeneratif serta gangguan akibat kecelakaan dan cedera. Kecenderungan ini dipacu oleh berubahnya gaya hidup masyarakat modernisasi, urbanisasi penduduk antar kawasan atau negara yang tidak mengenal batas, sehingga gobalisasi hampir di semua aspek kehidupan baik sosial budaya, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi.



142



b. Kegiatan Pemberantasan Penyakit Tabel 2.44. Kegiatan Pemberantasan Penyakit di dalam dan di luar gedung Puskesmas



Upaya Upaya pemberan tasan penyakit menular dan tidak menular



Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung 1.Melakukan pemeriksaan dan 1. Melakukan pencarian kasus penderita tatalaksana penderita Pneumonia secara aktif (pelacakan kasus, Balita, Diare, TB , Kusta dan IVD. kunjungan rumah dan pelacakan Melakukan penjaringan suspek TB, kontak) IVD, Kusta, IMS, HIV dan 2. Melakukan pelacakan kasus mangkir Malaria. (TB, Kusta) 2.Melakukan pemeriksaan dan 3. Pemeriksaan jentik berkala (PJB) di tatalaksana penderita penyakit rumah-rumah atau tempat-tempat Tidak menular umum 3.Melakukan pemeriksaan dan 4. Penyuluhan kepada masyarakat tatalaksana penderita Pes, melalui kegiatan yang ada di leptospirosis, Frambusia, Malaria desa/kelurahan setempat (Bagi daerah khusus/ endemis). 5. Melakukan koordinasi lintas sektor 4.Melakukan rujukan diagnosis dan tokoh masyarakat dalam rangka (pada TB) dan rujukan kasus pencegahan dan pengendalian (Pneumonia Balita, Diare, TB , penyakit menular dan tidak menular Kusta dan IVD) yang tidak bisa 6. Melaksanakan fogging ditangani di Puskesmas 7. Melakukan pelacakan dalam upaya 5.Pengambilan obat dan pengawasan penanggulangan KLB. menelan obat (TB dan Kusta) 6.Pelayanan konseling 7.Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan 8.Melakukan Sistem Kewaspadaan Dini KLB



2.3.1.6. Upaya Pengobatan dan Penanganan Gawat Darurat Upaya Pengobatan di Puskesmas terdiri dari : .1 Upaya Pengobatan .2 Upaya Penanganan Kegawatdaruratan .3 Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut .4 Upaya Pelayanan Laboratorium 2.3.1.6.1. Upaya Pengobatan a. Deskripsi Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional. Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. Tujuan pengobatan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.



143



b. Kegiatan Upaya Pengobatan Tabel 2.45. Kegiatan Upaya Pengobatan di dalam dan diluar Puskesmas



Upaya Pengobatan



Kegiatan di dalam Gedung Melakukan anamnesa, pemeriksaan dan tatalaksana penderita 2. Melakukan pencatatan rekam medik pasien 3. Pengobatan medik dasar di Puskesmas sesuai pedoman 4. Melakukan perawatan luka 5. Penyuluhan tentang penyakit dan pola hidup sehat 6. Konseling medik umum 7. Deteksi dini 8. Menerima rujukan 9. Melakukan rujukan kasus spesialistik 10. Menerbitkan surat keterangan sakit/sehat yang ditanda tangani dokter 11. Melakukan rehabilitasi 1.



Kegiatan di luar Gedung 1. Penyuluhan tentang penyakit 2. Pengobatan sederhana secara massal dibawah pengawasan dokter Puskesmas 3. Deteksi dini pada keluarga dan masyarakat 4. Screening penyakit tertentu 5. Pertolongan pertama pada kecelakaan atau gawat darurat penyakit 6. Pengobatan pada waktu Puskesmas keliling



2.3.1.6.2. Upaya Penanganan Kegawatdaruratan a. Deskripsi Upaya penanganan kegawatdaruratan adalah pelayanan medik dasar yang ditujukan untuk membantu pasien mengatasi kegawatan jalan nafas, pernafasan, peredaran darah dan kesadaran. Puskesmas non perawatan dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan. Tujuan penanganan kegawatdaruratan adalah mencegah kecacatan dan kelemahan. Kriteria : 1) Unit Gawat Darurat (UGD) harus dipimpin oleh dokter terlatih PPGD dokter/GELS sebagai kepala UGD yang bertanggung jawab atas pelayanan di UGD dibantu tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan Penanggulangan Gawat Darurat (PPGD) dengan kemampuan melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD). 2) Dokter melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi. 3) Ada jadwal jaga harian bagi dokter, perawat dan petugas non medis yang bertugas di UGD. 4) Tenaga di Puskesmas mampu melakukan teknik pertolongan kegawatdaruratan, mengenali tanda-tanda mengancam nyawa serta menyadari kapan harus merujuk penderita. 5) Puskesmas memberi pelayanan pasien gawat darurat sesuai kompetensi dan sarana yang ada. 6) Pasien dengan kegawatdaruratan harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu. 7) Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lain. Apabila petugas, peralatan dan sarana serta kondisi pasien diluar kemampuan Pukesmas maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit. 8) Ada ketentuan tertulis tentang indikasi rujukan pendamping pasien ditransportasi



144



9) Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya. 10) Pelayanan evakuasi medik dapat dilakukan pada kejadian sehari-hari dan pada saat terjadi bencana dengan memperhatikan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). 11) Pelayanan evakuasi medik saat bencana/evakuasi korban massal harus berdasarkan hasil triase (seleksi korban berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya untuk memberikan prioritas pelayanan), dimana: a) Korban label merah, dievakuasi ke rumah sakit kelas A/B b) Korban label kuning, dievakuasi ke rumah sakit kelas B/C c) Korban label hijau, dievakuasi ke Puskesmas d) Korban label hitam, perlu diidentifikasi, dievakuasi ke rumah sakit A/B yang memiliki bagian forensik (sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SKB/IX/2001dan Nomor Pol.KEP/40/IX/2004 tentang Pedoman Penatalaksanaan Identifikasi Korban Mati pada Bencana Massal) 12) Pelayanan evakuasi medik untuk korban gawat darurat harus selalu disertai petugas pendamping yang terampil ( dokter/tenaga keperawatan). b.



Kegiatan Upaya Penanganan Kegawatdaruratan



Tabel 2.46. Kegiatan Upaya Penanganan Kegawatdaruratan di dalam dan d iluar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Penanganan 1) Pemeriksaan awal kasus- 1) Melakukan pelatihan Bantuan Hidup Kegawatdaruratan kasus gawat darurat untuk Dasar kepada masyarakat awam menilai tingkat kegawatan umum dan awam khusus dan memberi tindakan 2) Membantu pasien mengatasi prioritas berdasarkan SOP kegawatan sirkulasi pembuluh darah 2) Diagnosis dan penanganan dan kesadaran, pernafasan serta jalan permasalahan dalam upaya nafas. penyelamatan jiwa, 3) Melaksanakan simulasi evakuasi mengurangi kecacatan dan bencana kesakitan penderita 4) Pelayanan gawat darurat pada situasi a) Melakukan pembalutan, bencana pembidaian dan resusitasi b) Mengatasi renjatan/syok hipovolemik c) Melakukan observasi penderita d) Memberikan antidotum apabila diperlukan e) Pelayanan gawat darurat oleh petugas segera setelah pasien sampai di UGD 3) Memberikan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut tertentu 4) Membantu pasien mengatasi kegawatan sirkulasi pembuluh darah dan kesadaran, pernafasan serta



145



jalan nafas 5) Melakukan resusitasi dan stabilisasi serta pertolongan sementara/tindakan darurat sebelum korban di evakuasi/ transportasi ke Rumah Sakit rujukan 6) Mampu melakukan penanganan KLB 7) Pemberian terapi anti diabetes parenteral (insulin) 8) Mampu melakukan bedah minor/ tindakan operatif terbatas sesuai kompetensi 9) Memberikan penyuluhan penanganan gawat darurat awam umum



2.3.1.6.3. Upaya Pengobatan Gigi dan Mulut a. Deskripsi Upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah upaya pencegahan dan pengobatan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehatan gigi lainnya dengan individu/masyarakat yang membutuhkannya b. Kegiatan Pengobatan Gigi dan Mulut Tabel 2.47. Kegiatan Upaya Pengobatan Gigi Dan Mulut di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Pengobatan 1) Promotif preventif: Dental Health 1) Pelayanan Upaya Kesehatan Gigi Gigi dan Education (DHE), kontrol plak, Sekolah (UKGS) Mulut aplikasi topikal dan penumpatan 2) Pelayanan Kesehatan Gigi pit fissure Masyarakat (UKGM), salah bentuk 2) Kuratif UKBM (posyandu balita, Bina Pencabutan tanpa komplikasi, Keluarga Balita, Poskestren, Saka penumpatan gigi, perawatan Bakti Husada dll) saluran akar untuk gigi yang berakar satu, terapi periodontal, pembuangan karang gigi, penyakit mulut dan rujukan 3) Pelayanan darurat dasar a) Mengurangi rasa sakit b) Pembersihkan karang gigi c) Penambalan sementara d) Ekstraksi gigi e) Fissure sealant f) Restorasi tumpatan g) Perawatan saluran akar h) Perawatan penyakit/ kelainan jaringan mulut i) Menghilangkan traumatik oklusi



146



2.3.1.6.4. Upaya Pelayanan Laboratorium a. Deskriptif Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau factor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012). b. Kegiatan Upaya Pelayanan Laboratorium Tabel 2.48. Kegiatan Upaya Pelayanan Laboratorium di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Pelayanan 1) Menyelenggarakan pemeriksaan 1) Pemeriksaan Hemoglobin terhadap Laboratori laboratorium yang bermutu ibu hamil. um berdasarkan etika profesi. 2) Pengambilan sampel air untuk 2) Melaksanakan rujukan spesimen pemantauan kualitas air minum di secara horisontal antar Puskesmas di lingkungan. wilayahnya. 3) Melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Laboratorium Puskesmas untuk menghindari bahaya/resiko terhadap petugas laboratorium 4) Melaksanakan kegiatan pemantapan mutu, baik eksternal maupun internal untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan 5) Melaksanakan pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan 6) Menyelenggarakan pelayanan di bidang diagnostik dengan cara memberikan dan melakukan interpretasi hasil laboratorium yang bermanfaat untuk pengelolaan pasien,



Puskesmas rawat jalan minimal mampu melakukan pemeriksaan dibawah ini: 1) Pemeriksaan darah (12 pemeriksaan), meliputi pemeriksaan hemoglobin, Laju Endap Darah, hematokrit, hitung lekosit, eritrosit dan trombosit, pemeriksaan sediaan hapus darah tepi, masa perdarahan, masa pembekuan darah, golongan darah, pemeriksaan sediaan malaria dan gula darah acak. 2) Pemeriksaan urin (2 pemeriksaan), meliputi:  Makroskopis; warna, kejernihan, bau, volume, PH, berat jenis, reduksi, protein, urobilin, bilirubin, benda keton.  Mikroskopis; sedimen serta tes kehamilan. 3) Pemeriksaan tinja (2 pemeriksaan), berupa:  Makroskopis: warna, konsistensi, darah, lendir, pus, cacing dewasa dan tes darah samar.  Mikroskopis: telur cacing, amoeba, kista, epitel, eritrosit, lekosit dan sisa makanan (lemak, karbohidrat dan protein). 4) Pemeriksaan sputum: Basil Tahan Asam (BTA).



147



2.3.2. Upaya Kesehatan Pengembangan b.3.2.1. Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) a. Deskripsi Keperawatan kesehatan masyarakat adalah suatu bidang dalam keperawatan kesehatan yang merupakan perpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat, serta mengutamakan pelayanan promotif, preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu, ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat sebagai suatu kesatuan yang utuh, melalui proses keperawatan untuk meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya. Prioritas sasaran Perkesmas adalah keluarga rawan terutama yang berpenghasilan rendah. Keluarga rawan adalah keluarga yang rentan terhadap masalah kesehatan (Vulnerable group), terutama keluarga yang mempunyai ibu hamil/nifas/menyusui (termasuk balitanya), usia lanjut, penderita penyakit kronis baik menular maupun tidak menular. Kegiatan keperawatan kesehatan masyarakat, meliputi kegiatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan atau Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). b.



Kegiatan Perkemas



Tabel 2.49. Kegiatan Perkesmas di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Perkesmas 1) Penemuan kasus baru (deteksi dini) pada pasien rawat jalan 2) Pelaksanaan anamnesa pemeriksaan tertentu 3) Penyuluhan/pendidikan kesehatan 4) Pemantauan keteraturan berobat 5) Rujukan kasus/masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan lain 6) Pemberian nasehat (konseling) keperawatan 7) Kegiatan yang merupakan tugas limpah sesuai pelimpahan kewenangan yang diberikan dan atau prosedur yang telah ditetapkan (contoh: pengobatan, penanggulangan kasus gawat darurat, dll) 8) Menciptakan lingkungan terapeutik dalam pelayanan kesehatan di gedung 9) Pertemuan berkala staf keperawatan setiap bulan untuk mendiskusikan halhal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan keperawatan. Hasil pertemuan dicatat dan disimpan dengan baik 10)Pemeriksaan kelengkapan peralatan yang akan digunakan, obat-obatan, kartu kunjungan dan buku register



148



Kegiatan di luar Gedung Melakukan kunjungan ke keluarga/kelompok/masyarakat untuk melakukan asuhan keperawatan di keluarga/kelompok/masyarakat 1) Asuhan keperawatan kasus yang memerlukan tindak lanjut di rumah (individu dalam konteks keluarga). Merupakan asuhan keperawatan individu di rumah dengan melibatkan peran serta aktif keluarga. Kegiatan yang dilakukan antara lain : a) Penemuan suspek/ kasus kontak serumah b) Penyuluhan/pendidikan kesehatan pada individu dan keluarganya c) Pemantauan keteraturan berobat sesuai program pengobatan d) Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana e) Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care) f) Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan g) Pencatatan dan pelaporan seperti kartu keluarga dan pencatatan posyandu 2) Asuhan keperawatan keluarga rawan dan miskin. Merupakan asuhan keperawatan yang ditujukan pada keluarga rawan



kesehatan/keluarga miskin yang mempunyai masalah kesehatan yang di temukan di masyarakat dan dilakukan di rumah keluarga. Kegiatannya meliputi, a) Identifikasi keluarga rawan kesehatan/keluarga miskin dengan masalah kesehatan di masyarakat b) Penemuan dini suspek/kasus kontak serumah c) Pendidikan/penyuluhan kesehatan terhadap keluarga (lingkup keluarga) d) Kunjungan rumah (home visit/home health nursing) sesuai rencana e) Pelayanan keperawatan dasar langsung (direct care) maupun tidak langsung (indirect care) f) Pelayanan kesehatan sesuai rencana, misalnya memantau keteraturan berobat pasien dengan pengobatan jangka panjang g) Pemberian nasehat (konseling) kesehatan/keperawatan di rumah h) Pencatatan dan pelaporan



b.3.2.2. Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) a. Deskripsi Upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dengan meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Anak usia sekolah merupakan sasaran strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, selain jumlahnya yang besar (30%) dari jumlah penduduk, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Pada umumnya peserta didik tingkat dasar lebih banyak terkait dengan masalah perilaku hidup bersih dan sehat, sedangkan pada peserta didik tingkat lanjutan berkaitan dengan perilaku berisiko. Pelayanan kesehatan di sekolah diutamakan pada upaya peningkatan kesehatan dalam bentuk promotif dan preventif. b. Kegiatan UKS Tabel 2.50. Kegiatan UKS di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Pemeriksaan kesehatan rujukan 1) Penjaringan kesehatan peserta didik Sekolah hasil penjaringan kesehatan dan tingkat dasar SD/MI/SDLB) dan tingkat pemeriksaan kesehatan berkala lanjutan (SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan pada peserta didik tingkat dasar SLLB) pada anak yang baru masuk (SD/MI/SDLB) dan tingkat (murid kelas I) lanjutan (SMP/MTs, 2) Pemeriksaan kesehatan berkala pada SMA/MA/SMK dan SLLB) peserta didik tingkat dasar 2) Penyuluhan dan konseling (SD/MI/SDLB) dan tingkat lanjutan kesehatan (SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLLB) 3) Penyuluhan dan konseling kesehatan



149



b.3.2.3. Upaya Kesehatan Usia Lanjut a. Deskripsi Upaya pemerintah dalam rangka mengusahakan masa tua yang berbahagia dan masa tua yang berguna, sehingga para usia lanjut tidak menjadi beban bagi masyarakat yang mencakup upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam penanganan masalah usia lanjut, perlu dilakukan pendekatan yang tepat, team work (koordinasi) dan keterpaduan (diagnosa dan pengobatan). b.



Kegiatan Upaya Kesehatan Usia Lanjut



Tabel 2.51. Kegiatan Upaya Kesehatan Usia Lanjut di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Pelayanan 1) Pelayanan kesehatan usia lanjut 1) Pemeriksaan dan pembinaan kesehatan kesehatan secara holistik, meliputi: oleh Puskesmas melalui Posyandu usia lanjut a) Kesehatan umum lansia b) Kesehatan jiwa 2) Olah raga/kesegaran jasmani bagi c) Gizi pada usia lanjut lansia d) Kesehatan indera (mata dan 3) Keperawatan kesehatan dasar telinga) (bantuan, bimbingan, penyuluhan dan e) Keperawatan kesehatan pengawasan) dasar 4) Penyuluhan yang berkaitan dengan 2) Penyuluhan kesehatan masalah kesehatan usia masyarakat berusia lanjut lanjut,misalnya penyakit jiwa, jantung, syaraf, mata, telinga dll



b.3.2.4. Upaya Kesehatan Kerja (UKK) a. Deskripsi Upaya kesehatan dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja Puskesmas. b.



Kegiatan Upaya Kesehatan Kerja



Tabel 2.52. Kegiatan UKK di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Penilaian dan pengendalian 1) Pengumpulan data dasar Kerja risiko 2) Pemetaan jenis usaha, jumlah pekerja 2) Pemeriksaan kesehatan sebelum dan perkiraan faktor risiko dan bekerja, berkala dan khusus besarnya masalah/penilaian besaran (sebelum mutasi, setelah cuti masalah sakit/cuti panjang, kejadian luar 3) Pertemuan koordinasi tingkat biasa) dan purna bakti kecamatan dengan lintas sektor (menjelang pensiun/PHK) 4) Pertemuan dengan pengusaha dan 3) Diagnosis dini dan pengobatan serikat pekerja segera penyakit akibat 5) Pelatihan pekerja dan pengusaha oleh kerja/kecelakaan akibat kerja Puskesmas 4) Pelayanan instalasi gawat 6) Kunjungan lapangan darurat 7) Menentukan tindakan perbaikan 5) Pelayanan kesehatan umum, 8) Pemberian motivasi pengusaha kuratif dan rehabilitasi 9) Memfasilitasi pembentukan Pos UKK 6) Promosi kesehatan di tempat sektor formal dan informal kerja 7) Tindakan preventif bagi manajemen dan kendali bahaya



150



dari risiko kesehatan dan keselamatan kerja. 8) Pencegahan kecelakaan 9) Surveilans kesehatan kerja dan lingkungan kerja 10) Pencatatan, pelaporan serta dokumentasi



b.3.2.5. Upaya Kesehatan Olahraga a. Deskripsi Upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat, dilaksanakan melalui aktivitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga, serta mengutamakan pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif. b. Kegiatan Upaya Kesehatan Olahraga Tabel 2.53. Kegiatan Kesehatan Olahraga di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam gedung Kegiatan diluar gedung Kesehatan 1) Perencanaan kesehatan olahraga, 1) Pembentukan, bimbingan teknis dan Olahraga mencakup identifikasi masalah, pengawasan upaya kesehatan penyusunan usulan kesehatan olahraga pada kelompok olahraga olahraga, mengajukan usulan 2) Skrining kesehatan kesehatan olahraga dan 3) Pengukuran tingkat kebugaran penyusunan rencana pelaksanaan jasmani siswa Sekolah Dasar, kegiatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah 2) Pelaksanaan dan pengendalian Menengah Pertama, Madrasah mencakup pengorganisasian, Tsanawiyah (MTs), Sekolah penyelenggaraan dan Menengah Atas, Madrasah Aliyah pemantauan (MA) 3) Penilaian mencakup pengawasan 4) Rujukan kesehatan olahraga dan pertanggungjawaban 5) Penyuluhan



b.3.2.6. Upaya Kesehatan Tradisional a. Deskripsi Upaya kesehatan tradisional adalah cara menanggulangi masalah/gangguan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat dengan perawatan dan pengobatan tradisional yang diselenggarakan secara komprehensif, mencakup upaya promotif (pencegahan), kuratif (pengobatan penyakit) dan upaya rehabilitatif (pemulihan). b. Kegiatan Upaya Kesehatan Tradisional Tabel 2.54. Kegiatan Kesehatan Tradisional di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Melakukan pelayanan 1) Membina pengobatan tradisional di wilayah Tradisional dan pembinaan upaya kerja melalui forum sarasehan/KIE. kesehatan tradisional 2) Kultural. dengan metoda akupuntur, 3) Membina dan mengembangkan “self care” akupresur dan ramuan. (pengobatan di rumah) dengan cara 2) Menginventarisasi tradisional. pengobat tradisional yang 4) Pemantauan praktek pengobat tradisional. ada di wilayah kerjanya. 5) Menggerakkan dan membina TOGA bersama tim Penggerak PKK Kecamatan.



151



b.3.2.7. Upaya Kesehatan Indera b.3.2.7.1. Upaya Kesehatan Mata a. Deskripsi Ruang lingkup pelayanan kesehatan mata di Puskesmas dibatasi pada pelayanan kesehatan mata dasar, yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. b. Kegiatan Upaya Kesehatan Mata Pelayanan kesehatan indera penglihatan di dalam gedung dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dalam upaya kesehatan wajib Puskesmas Tabel 2.55. Kegiatan Kesehatan Mata di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Penyuluhan kesehatan indera 1) Penyuluhan kesehatan kepada Mata penglihatan masyarakat, anak sekolah, 2) Penjaringan kasus-kasus penyakit kelompok pekerja non formal mata, kebutaan serta gangguan dan usia lanjut penglihatan 2) Penjaringan kasus/deteksi dini 3) Pemeriksaan dan tindakan medis gangguan penglihatan dan pelayanan kesehatan indera kebutaan oleh kader, guru UKS penglihatan,yang meliputi antara lain: dan petugas kesehatan a) Mengukur dan menentukan tajam 3) Pengobatan kasus penyakit mata penglihatan (visus) serta pertolongan pertama pada b) Melakukan pemeriksaan segmen kedaruratan mata, dapat dilakukan depan mata dengan loupe dan oleh dokter Puskesmas atau lampu senter tenaga perawat Puskesmas dengan c) Pemeriksaan lapang pandangan bimbingan dokter Puskesmas dengan metode konfrontasi atau 4) Rujukan kasus ke Puskesmas kampus sederhana d) Mengukur tekanan bola mata dengan tonometer schiotz e) Memeriksa dan menentukan ada tidaknya kelainan penglihatan warna dengan tes IshiharaKanehara f) Melakukan tindakan bedah kecil (kalazion dan hordoelum) g) Memeriksa dan menangani penyakit mata luar h) Melakukan pertolongan pertama pada kedaruratan mata 4) Rujukan kasus penyakit mata ke Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) dan ke RSUD 5) Operasi katarak oleh tim ahli (Dokter Spesialis Mata dan perawat terlatih mata) bekerjasama dengan tim Puskesmas yang sudah mendapat pelatihan teknis mata dapat dikembangkan di Puskesmas rawat inap



152



b.3.2.7.2. Upaya Kesehatan Telinga a. Deskripsi Ruang lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan Indera Pendengaran di Puskesmas ini dibatasi pada pelayanan kesehatan THT dasar yang bisa dilaksanakan di Puskesmas dengan merujuk kasus-kasus yang tidak bisa ditangani ke Rumah Sakit. b. Kegiatan Upaya Kesehatan Telinga Pelayanan kesehatan Indera Pendengaran di dalam gedung dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dalam upaya kesehatan wajib Puskesmas. Kegiatan diluar gedung terutama mengacu pada upaya promotif dan preventif serta penjaringan kasus dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka menciptakan kemandirian masyarakat. Tabel 2.56. Kegiatan Kesehatan Telinga di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Penyuluhan kesehatan indera 1) Penyuluhan kesehatan kepada Telinga pendengaran masyarakat umum, masyarakat 2) Penjaringan kasus-kasus gangguan sekolah, kelompok pekerja yang pendengaran dan ketulian melalui beresiko terhadap gangguan rawat jalan, pendengaran dan lain-lain 3) pengobatan dan pada unit-unit 2) Penjaringan kasus-kasus gangguan pelayanan lainnya pendengaran dan ketulian di 4) Pemeriksaan dan tindakan medik masyarakat dan sekolah oleh kader, masalah gangguan pendengaran dokter kecil, guru UKS dan petugas 5) Pengobatan kasus-kasus gangguan kesehatan yang sudah dilatih pendengaran 3) Pengobatan kasus-kasus gangguan 6) Merujuk kasus-kasus gangguan pendengaran dan pertolongan pendengaran dan ketulian kepada pertama pada kedaruratan telinga fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan oleh dokter dan lebih tinggi perawat Puskesmas 4) Rujukan kasus ke Puskesmas atau fasilitas yang lebih tinggi



b.3.2.7.3. Upaya Kesehatan Jiwa a. Deskripsi Upaya kesehatan jiwa adalah upaya yang memungkinkan fisik, mental dan sosial individu berkembang secara optimal dan selaras dengan perkembangan orang lain. Konsep pelayanan kesehatan jiwa adalah merupakan pelayanan berbasis Puskesmas dimana upaya pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap atau yang berciri adanya : 1. Mewujudkan sistem informasi kesehatan jiwa sebagai dasar perencanaan melalui pencatatan pelaporan berjenjang dari Puskesmas, Dinkes Kabupaten/Kota dan Dinkes Provinsi 2. Mewujudkan pola kerja sama layanan primer-layanan sekunder dalam upaya penanganan pelayanan kesehatan jiwa secara utuh yang meliputi organobiologi (badan), psikoedukatif (jiwa) dan sosiokultural (sosial) 3. Mewujudkan pola kerja sama layanan primer-layanan sekunder dalam ruang lingkup penanganan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif 4. Melaksanakan deteksi dini pada kasus jiwa Konsep pelayanan mengutamakan peran tenaga perawat yang terlatih dalam bidang kesehatan jiwa dan tenaga kesehatan yang ada lainnya sebagai pelaksana dalam hal deteksi dini, promosi dan prevensi dengan terapi terbatas atas supervisi dari dokter yang telah terlatih. Pendelegasian kewenangan ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.



153



Supervisi yang dilakukan oleh dokter meliputi koreksi diagnosis dan terapi dan perawatan lanjutan dilakukan secara terjadwal setiap 1 (satu) minggu sekali. b. Kegiatan Upaya Kesehatan Jiwa Tabel 2.57. Kegiatan Kesehatan Jiwa di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Kesehatan 1) Penyuluhan kesehatan jiwa dan 1) Penyuluhan dan kegiatan Jiwa kegiatan pembinaan hidup sehat pembinaan hidup sehat kepada masyarakat. 2) Penjaringan kasus gangguan jiwa 2) Deteksi secara dini adanya masalah di masyarakat (terutama kasus kesehatan yang ada dalam pasung) masyarakat atau pada pasien yang 3) Keperawatan kesehatan jiwa datang ke Puskesmas serta 4) Pelayanan kesehatan jiwa yang menegakkan diagnosis gangguan bersumberdaya masyarakat jiwa. (community-based services) 3) Penemuan kasus gangguan jiwa 5) Merujuk kasus ke fasiltas dengan 4) Diagnosis dini, pemeriksaan dan tingkat yang lebih tinggi seperti pengobatan psikofarmaka kasus rumah sakit atau lembaga non penyakit jiwa segera/dini kesehatan yang ada di masyarakat 5) Pertolongan pertama pada kasus kedaruratan jiwa 6) Merujuk kasus ke fasiltas dengan tingkat yang lebih tinggi seperti Rumah Sakit atau lembaga non kesehatan yang ada di masyarakat 7) Melakukan upaya rehabilitatif dengan kegiatan yang bersifat medis, edukatif, vokasional dan sosial yang bertujuan memulihkan kemampuan fungsional penderita 8) Pembinaan pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa yang bersumberdaya masyarakat



154



BAB 3 STANDAR PUSKESMAS RAWAT INAP Puskesmas rawat inap di Jawa Timur terdiri dari Puskesmas rawat inap dan Puskesmas rawat inap PONED. 1.1 STÁNDAR PUSKESMAS RAWAT INAP Puskesmas rawat inap dikembangkan dalam rangka meningkatkan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada pelayanan rawat inap Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang mempunyai penambahan fasilitas berupa rawat inap dengan tempat tidur minimal 6 (enam) dan maksimal 25 (dua puluh lima) buah, untuk dapat memberikan layanan kesehatan rawat inap setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam kepada masyarakat dalam waktu tidak lebih dari 5 (lima) hari, serta sebagai “Pusat rujukan antara“ pelayanan Puskesmas ke rumah sakit. Kriteria pengembangan Puskesmas rawat jalan menjadi Puskemas rawat inap yaitu: 1. Letak Puskesmas ± 10 km atau 1 jam perjalanan dari rumah sakit. 2. Kondisi sosial ekonomi sebagian besar masyarakat rendah. 3. Memenuhi kriteria standar Puskesmas rawat inap. 4. Tingkat kebutuhan masyarakat pada layanan rawat inap yang tinggi. Standar yang berlaku pada Puskesmas rawat jalan juga berlaku pada Puskesmas rawat inap, dengan penambahan: 1.1.1 Standar Manajemen dan Administrasi Standar manajemen dan administrasi Puskesmas rawat inap sama dengan Puskesmas rawat jalan dengan beberapa tambahan, yaitu: 1. Tujuan Tujuan Puskesmas rawat inap sama dengan tujuan Puskesmas rawat jalan, ditambah dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rawat inap yang murah dan bermutu. 2. Struktur Organisasi Struktur organisasi Puskesmas rawat inap sama dengan struktur organisasi Puskesmas rawat jalan dengan menambahkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), terdiri dari UKP rawat jalan dan UKP rawat inap.



155



STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS RAWAT INAP Kepala Puskesmas rawat inap Kepala Tata Usaha



Koordinator Tim Mutu



Keuangan



Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (Pemberdayaan) Penanggung Jawab UKS/UKGS dan ARU Perbaikan gizi Kesehatan jiwa Kesehatan Kerja Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Kesling Kesehatan indera Kesehatan olah raga Kesehatan Usila Battra



Koordinator Upaya Kesehatan Masyarakat (Pengendalian dan Surveilans)



Penanggung Jawab Imunisasi P2 DBD P2 Diare P2 TB P2 Kusta P2 ISPA Wabah/Surveilans Napza PTM



Polindes



Kepegawaian dan Umum



Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan Penanggung Jawab Poli umum Poli KIA/KB Poli gigi Klinik gizi UGD Laboratorium Kamar obat Gudang obat Ambulan operasional Radiologi Perkesmas Pusling



Koordinator Puskesmas Pembantu



SP2TP



Koordinator Upaya rawat inap



Penanggung Jawab Rawat inap Keperawatan Laboratorium Ambulan gadar



Koordinator Ponkesdes



Gambar 3.1 Stuktur Organisasi Puskesmas Rawat Inap Keterangan: Kepala Puskesmas berada pada eselon IVa Kepala Tata Usaha berada pada eselon IVb Garis pertanggung jawaban Polindes sebagai UKBM tetapi bertanggung jawab langsung kepada Kepala Polindes Puskesmas



3. Uraian tugas, sama dengan Puskesmas rawat jalan dengan penambahan: uraian tugas koordinator upaya rawat inap (hal 25) 4. Jenis Pelayanan, sama dengan jenis pelayanan Puskesmas rawat jalan dengan penambahan: a. Pelayanan kegawatdaruratan 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.



156



5. 6.



7. 8.



b. Pelayanan rawat inap. c. Pelayanan penunjang klinik 1) Pelayanan laboratorium : kimia klinik. 2) Pelayanan radiologi : bila ada sumber daya pendukung. 3) Pelayanan EKG : bila ada sumber daya pendukung. Jam Kerja, sama dengan jam kerja Puskesmas rawat jalan dengan perkecualian, untuk pelayanan kegawatdaruratan, rawat inap berlangsung 24 jam dan laboratorium 24 jam (on call). Rekam Medik, sama dengan rekam medik Puskesmas rawat jalan dengan penambahan: a. Asuhan keperawatan rawat inap. b. Resume keperawatan rawat inap. SOP, sama dengan SOP Puskesmas rawat jalan dengan penambahan pada halaman 28. Pencatatan, pelaporan dan visualisasi data, sama dengan Puskesmas rawat jalan dengan penambahan pada halaman 40.



3.1.2.



Standar Sumber Daya Standar Sumber Daya Puskesmas rawat inap sama dengan standar Sumber Daya Puskesmas rawat jalan dengan beberapa tambahan. 1. Bangunan dan Ruang Standar bangunan Puskesmas rawat inap sama dengan bangunan Puskesmas rawat jalan dengan perubahan kebutuhan air bersih untuk karyawan dan pengunjung sebanyak 15-20 liter/orang/hari ditambah dengan 40-60 liter/orang/hari.Khusus untuk Puskesmas yang mempunyai alat radiologi, maka pintu ruang radiologi, dilapisi dengan plat timbal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar ruang Puskesmas rawat inap sama dengan Puskesmas rawat jalan dengan minimal penambahan ruang rawat inap yang terdiri dari: a. Ruang rawat gabung ibu dan bayi : 2 TT b. Ruang rawat inap anak : 1 TT c. Ruang rawat inap wanita : 1 TT d. Ruang rawat inap laki-laki : 1 TT e. Ruang rawat inap penyakit menular : 1 TT f. Luas bangunan disesuaikan dengan jumlah tempat tidur (TT). Bangunan minimal adalah 50 m2 per tempat tidur. g. Perbandingan jumlah tempat tidur dengan luas lantai untuk ruang perawatan dan ruang isolasi sebagai berikut Nama Ruang Ruang bayi Ruang rawat dewasa/anak



Ruang Perawatan Minimal 2 m2/TT 4,5 m2/TT



Ruang Isolasi Minimal 3,5 m2/TT 6 m2/TT



Kamar mandi dan WC a. Jumlah kamar mandi dan WC untuk pengunjung = 1 : 10 b. Rasio kamar mandi/WC dengan tempat tidur = 1 : 5 c. Bebas serangga dan tikus Ruang perawatan mempunyai persyaratan: a. Bebas serangga dan tikus b. Tidak berdebu c. Tidak berbau d. Pencahayaan cukup e. Suhu nyaman, sekitar 26-27 0C (dengan AC)atau suhu kamar (tanpa AC)



157



f. Tidak lembab g. Tidak bising Ruang pelayanan Puskesmas rawat inap sama dengan Puskesmas rawat jalan dengan tambahan pada halaman 69. 2.



Penanganan Limbah Penanganan limbah Puskesmas rawat inap sama dengan penanganan limbah Puskesmas rawat jalan dengan penambahan: a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yaitu suatu bangunan instalasi yang mampu mengolah limbah cair klinis yang berbahaya menjadi aman untuk dibuang di alam atau badan air. Pengolahan limbah cair hanya akan efisien jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Pengolahan primer : tempat penampungan air limbah pertama yang berasal dari aktifitas harian (bekas cucian, makanan, bekas minuman dll) 2) Purifikasi biologis sekunder:pengendapan sebagian besar mikroba bakteri : 9095%, virus dan cacing. Pada tahap ini efluen masih mengandung bakteri dan virus dalam konsentrasi efektif. 3) Pengolahan tersier: teknik pengolaman dapat diterapkan jika lokasi memungkinkan, apabila sebaliknya maka dilakukan teknik filtrasi pasir cepat. 4) Desinfeksi Klor: upaya penurunan konsentrasi bakteri pathogen, efluen tersier harus menjalani desinfeksi klor sampai kadar yang ditetapkan. Desinfentant dimaksud yaitu : Klor dioksida (paling efisien), natrium hipoklorit atau gas klor. Atau desinfeksi dengan sinar ultraviolet. b. Air limbah yang berasal dari Puskesmas rawat inap harus diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bila tidak mempunyai IPAL harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku melalui kerjasama dengan pihak lain atau pihak yang berwenang. c. Disalurkan melalui saluran tertutup, kedap air dan lancar. d. Limbah cair bekas cucian film harus ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan serta dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. 3. Sumber Daya Manusia (SDM), sama dengan sumber daya manusia Puskesmas rawat jalan dengan penambahan pada lampiran 13. 4. Peralatan, sama dengan peralatan Puskesmas rawat jalan, dengan tambahan pada lampiran 16. 3.1.3. Standar Upaya Kesehatan Standar upaya kesehatan Puskesmas rawat inap sama dengan upaya kesehatan Puskesmas rawat jalan dengan penambahan Upaya Rawat Inap 1. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana pada Puskesmas rawat inap sama dengan Puskesmas rawat jalan, dengan penambahan pelayanan rawat gabung ibu dan anak, dengan kegiatan: a. Pertolongan Persalinan b. Pelayanan asuhan kebidanan ibu nifas normal c. Perawatan bayi d. Pelayanan ibu menyusui e. Penyuluhan f. Bimbingan gizi g. Asuhan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) untuk stabilisasi dan perbaikan suhu badan



158



h. Perawatan bayi dalam inkubator Perawatan bayi baru lahir dengan kondisi sehat (berat badan normal, partus tanpa penyakit/komplikasi) harus rawat gabung (rooming in) dengan ibunya. 2. Upaya Pengobatan dan Penanganan Kegawatdaruratan Upaya pengobatan dan penanganan kegawatdaruratan pada Puskesmas rawat inap sama dengan upaya pengobatan dan penanganan kegawat daruratan Puskesmas rawat jalan, ditambah dengan: a. Pelayanan rawat inap 1) Pelayanan, penilaian disability, penggunaan obat, EKG dan defibrilator 2) Pelayanan medis dan pelayanan penunjang untuk observasi dan diagnosa penyakit 3) Melakukan rujukan jika tidak mampu menangani pasien 4) Pemulangan b. Penanganan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar 3. Upaya Pelayanan Laboratorium Pelayanan dilakukan 24 jam (dua puluh empat) on call. Kemampuan pemeriksaan, sama dengan laboratorium Puskesmas, ditambah pemeriksaan: a. Kimia klinik : gula darah puasa, 2 jam post prandial, gula darah sewaktu, bilirubin, SGOT, SGPT, ureum, kreatinin, asam urat, trigliserida, kolesterol total, HDL, LDL, protein dan total albumin globulin. Minimal gula darah puasa dan 2 (dua) jam post prandial, kolesterol, trigliserida dan asam urat b. EKG, bila sumber daya memungkinkan c. Radiologi, bila sumber daya memungkinkan. Pelayanan yang dilakukan wajib menjamin keamanan bagi pasien, petugas dan lingkungan, harus memenuhi persyaratan ruangan, bangunan, peralatan serta sumberdaya manusia sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1014/MENKES/SK/XII/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan 4. Upaya Rawat Inap Upaya keperawatan Puskesmas rawat inap sama dengan Puskesmas rawat jalan, dengan penambahan kegiatan di dalam gedung: 1. Perawat jaga siap 24 jam sehari di Unit Gawat Darurat serta di ruang rawat inap a. Mampu asuhan keperawatan mengacu kepada standar praktek keperawatan yang berlaku dan ditujukan pada pasien dan atau keluarganya b. Perawat bertanggung jawab terhadap semua aspek pemberian asuhan keperawatan c. Rencana asuhan keperawatan disusun berdasarkan diagnosa keperawatan 2. Catatan asuhan keperawatan meliputi merawat dan memberikan asuhan keperawatan untuk pasien dengan penyakit yang dapat dilayani oleh dokter umum di unit rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat 3. Asuhan keperawatan a. Pengkajian keperawatan b. Diagnosa keperawatan c. Rencana keperawatan, termasuk mengatur jadwal harian dan mingguan, mengawasi pemeliharaan kartu-kartu, buku catatan dan laporan kegiatan d. Rincian dan tindakan keperawatan yang diberikan e. Evaluasi



159



f. Rencana kepulangan pasien (resume keperawatan) 4. Tenaga keperawatan harus menghormati hak dan kewajiban pasien serta kode etik keperawatan 5. Tindakan keperawatan sesuai dengan standar praktek keperawatan dan etika profesi, didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan tugas tenaga keperawatan. 6. Pertemuan berkala staf keperawatan setiap bulan untuk mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan keperawatan. Hasil pertemuan harus dicatat dan disimpan dengan baik. 7. Membimbing dan mengawasi petugas penunjang pelayanan/tenaga non perawatan.



3.2. STANDAR PUSKESMAS RAWAT INAP DENGAN PONED Dalam rangka mendekatkan akses penanganan gawat darurat obstetri dan neonatal Puskesmas perawatan perlu dilengkapi dengan program pengembangan PONED. Puskesmas Rawat Inap dengan PONED adalah Puskesmas Rawat Inap yang mempunyai kemampuan serta fasilitas dalam Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar. Puskesmas siap memberikan pelayanan 24 jam terhadap ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir dengan komplikasi baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader masyarakat, bidan di desa, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas. Kriteria pengembangan Puskesmas rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap dengan PONED : 1. Puskesmas rawat inap dengan sarana pertolongan persalinan yang sudah berfungsi baik. 2. Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan. a. Melayani sekitar 50.000-100.000 penduduk yang tercakup oleh Puskesmas (termasuk penduduk diluar wilayah Puskesmas rawat inap dengan PONED), kecuali Puskesmas di kepulauan. b. Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar dan Puskesmas biasa ke Puskesmas mampu PONED paling lama 1 (satu) jam dengan transportasi umum setempat, mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus perdarahan. c. Berada dalam waktu tempuh lebih dari 2 (dua) jam ke rumah sakit d. Dapat dilalui oleh sarana transportasi umum Persyaratan Puskesmas PONED: 1. Ada telaahan kebutuhan Puskesmas Perawatan mampu PONED dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Mempunyai tanah yang tidak bermasalah 3. Ada kesanggupan daerah untuk memenuhi ketenagaan , biaya operasional dan pemenuhan sarana rumah dinas bagi petugas PONED Puskesmas (Tim PONED harus berada dalam satu lokasi)



160



Kriteria Puskesmas PONED : 1. Puskesmas PONED Aktif a. Puskesmas rawat inap mempunyai Tim PONED yang lengkap (dokter, bidan dan atau perawat), b. Minimal 1 orang dokter dan 1 orang bidan terlatih PONED yang bertempat tinggal di sekitar lokasi Puskesmas PONED. c. Mempunyai PONED kit siap pakai, suasana aseptik dan tersedia air bersih mengalir. d. Mampu menangani kasus kegawatdaruratan maternal dan neonatal. e. Mempunyai obat dan bahan habis pakai cukup f. Mempunyai biaya operasional g. Ada SK tentang penunjukan menjadi Puskesmas Rawat Inap dengan PONED dari Bupati/Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Puskesmas PONED Tidak Aktif Tidak memenuhi kriteria Puskesmas PONED Aktif. Standar yang berlaku pada Puskesmas rawat inap juga berlaku pada Puskesmas rawat inap dengan PONED dengan penambahan. 3.2.1 Standar Manajemen dan Administrasi 1. Kelembagaan Menjadi keharusan bahwa Puskesmas mempunyai surat berupa pengesahan tentang status Puskesmas rawat inap dengan PONED sebagai institusi/sarana kesehatan yang ditanda tangani oleh Bupati/Walikota atas usulan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 2. Tujuan, sama dengan tujuan Puskesmas rawat inap dengan penambahan: a. Menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan pertama, stabilisasi serta mempersiapkan rujukan ke Rumah Sakit PONEK b. Mencegah kematian ibu dan bayi. 3. Uraian tugas, sama dengan uraian tugas Puskesmas rawat inap, dengan penambahan Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan medik kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dengan penuh tanggung jawab sesuai keahlian dan kewenangannya. Tabel 3.1.Pembagian tugas Petugas Kesehatan/Tim PONED No Tenaga Medis Jumlah Tugas Umum 1. Dokter 1 orang Penyelenggaraan pelayanan medis



2.



Bidan Pelaksana



1 orang



Pelayanan kebidanan



3.



Bidan/Perawat



1 orang



Asuhan Kebidanan/Keperawatan



161



asuhan



Tugas Khusus - Menegakkan diagnosa dan menentukan terapi serta tindakan pada kasus kegawat daruratan maternal dan neonatal - Operator pada tindakan obstetri dan neonatal sesuai kewenangannya - Melakukan rujukan jika diperlukan Melaksanakan asuhan pada ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi baru lahir. Membantu persiapan dan pelaksanaan tindakan obstetri dan neonatal/keperawatan



4. Jenis Pelayanan, sama dengan jenis pelayanan Puskesmas rawat inap dengan penambahan: Pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, dengan ruang lingkup meliputi : a. Pemantauan kemajuan persalinan b. Pengendalian infeksi c. Tatalaksana kegawatdaruratan medik Maternal Neonatal d. Tatalaksana perdarahan pada kehamilan muda e. Tatalaksana perdarahan post partum f. Tatalaksana hipertensi dalam kehamilan dan pre eklampsi/eklampsi g. Tatalaksana persalinan macet h. Tatalaksana ketuban pecah sebelum waktunya dan sepsis i. Tatalaksana infeksi nifas j. Tatalaksana asfiksia pada bayi baru lahir k. Tatalaksana gangguan nafas pada bayi baru lahir l. Tatalaksana Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) m. Tatalaksana hipotermi n. Tatalaksana hipoglikemi pada bayi baru lahir o. Tatalaksana ikterus/hiperbilirubinemia neonatus p. Tatalaksana kejang pada neonatus q. Tatalaksana infeksi neonatus r. Tatalaksana stabilisasi, rujukan dan transportasi bayi baru lahir s. Tatalaksana persiapan umum sebelum tindakan kegawatdaruratan obstetri neonatal 5. Rujukan Puskesmas PONED wajib melakukan rujukan dengan prosedur rujukan yang aman ke rumah sakit PONEK untuk kasus emergensi yang tidak dapat ditangani di Puskesmas. Pada kasus PONED yang tidak mampu ditangani, penderita mendapat penanganan awal dan kondisi penderita distabilkan, selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit PONEK (Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif) Kabupaten/ Kota dan setelah sembuh dikembalikan ke Puskesmas dengan surat rujukan balik. 6. SOP, sama dengan SOP Puskesmas rawat Jalan, dengan penambahan SOP Puskesmas rawat inap dan SOP Rawat Inap PONED 3.2.2. Standar Sumber Daya 1. Bangunan dan ruang Bangunan dan ruangan Puskesmas rawat inap dengan PONED sama dengan Puskesmas rawat inap dengan penambahan ( lihat hal 63): a. Ruang Bersalin b. Ruang Perawatan Pasca Persalinan/Rawat Gabung 2. Sumber daya manusia, sama dengan Puskesmas rawat inap dengan perubahan sumber daya manusia a. Mempunyai tim PONED yang terdiri dari minimal seorang dokter umum dan seorang bidan yang sudah mengikuti pelatihan PONED dan magang di Rumah Sakit dengan bimbingan dokter spesialis b. Tim mau bekerja minimal 2 (dua) tahun setelah mengikuti pelatihan dan harus siap memberi pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal selama 24 jam c. Tim PONED bertempat tinggal di sekitar lokasi Puskesmas, dengan waktu tempuh maksimal 15 menit ke Puskesmas.



162



3. Obat-obatan Obat-obatan Puskesmas rawat inap dengan PONED sama dengan Puskesmas rawat inap, dengan penambahan: a. Untuk perdarahan post partum : Oksitosin parenteral/injeksi(disimpan di pada suhu 3-5 derajat C),ergometrin injeksi, misoprostol tablet b. Untuk pre eklampsia berat / eklampsia : MgSO4 injeksi (20%-40%), nifedipin, atenolol/labetalol c. Antibiotika: Ampicilin ( kaplet 500 mg, kaplet 1000 mg, injeksi), Gentamycin 80 mg injeksi, Metronidazole injeksi d. Calsium glukonas injeksi e. Cairan infus : Ringer Lactat/ NaCl 0.9%/ Dextrose 5%/ Dextran 40%/ D1/2 Salin, HES f. Infus set dan transfusi set g. Kateter urin dan kantong urin, kondom h. Alat suntik 1, 2 ½ , 3, 5, 10, 20cc i. Tabung Oksigen minimal 2 j. Sodium bikarbonat 8,4% k. Neonatal: Vitamin K1, Salep mata Tetrasiklin, Dexametason injeksi l. Lidocain m. Adrenalin/Nor‐epinephrine injeksi b. Ketamine HCl c. Diazepam injeksi d. Dopamin/Dobutamin e. Naloxone dan Sulfas Atropin f. Furosemide injeksi, Nifedipin tablet 3.2.3 Standar Upaya Pelayanan Kesehatan Standar upaya pelayanan kesehatan Puskesmas rawat inap dengan PONED sama dengan Puskesmas rawat inap, ditambah dengan: 1. Upaya Penanganan Gawat Darurat Obstetri Neonatologi a. Deskriptif Puskesmas yang memberikan pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar merupakan pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang meliputi segi : 1) Pelayanan obstetri yang meliputi pemberian oksitosin parenteral, antibiotika parenteral dan sedativa, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forceps ekstraksi. 2) Pelayanan neonatal yang meliputi resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan paranteral, pemberian Bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penanggulangan gangguan pemberian nutrisi. b. Kegiatan Penanganan Gawat Darurat Obstetri Neonatologi. Tabel 3.2. Kegiatan Upaya Penanganan Kegawatdaruratan di dalam dan di luar Puskesmas Upaya Kegiatan di dalam Gedung Kegiatan di luar Gedung Penanganan 1) Penatalaksanaan perdarahan pada 1) Rujukan kasus. Puskesmas PONED Gawat kehamilan muda (abortus) wajib melakukan rujukan ke RS Darurat 2) Persalinan PONEK untuk kasus-kasus Obstetri 3) Penatalaksanaan perdarahan post emergensi yang tidak dapat



163



Neonatologi



partum termasuk plasenta manual 4) Penatalaksanaan hipertensi dalam kehamilan dan pre eklampsi 5) Pertolongan persalinan dengan faktor penyulit (ekstraksi vacum) 6) Penatalaksanaan ketuban pecah sebelum waktunya 7) Penatalaksanaan infeksi nifas 8) Penatalaksanaan asfiksia pada 9) Penatalaksanaan Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) 10) Penatalaksanaan hipotermi 11) Penatalaksanaan hipoglikemi pada bayi baru lahir 12) Penatalaksanaan ikterus/hiperbilirubinemia neonatus 13) Penatalaksanaan kejang pada neonatus 14) Penatalaksanaan infeksi neonatus 15) Melakukan stabilisasi dan rujukan kasus gawat darurat maternal neonatal bayi baru lahir ke Rumah Sakit



ditangani di Puskesmas dengan prosedur rujukan yang aman 2) Kunjungan rumah bila pasien sudah kembali dari Puskesmas rawat inap dengan PONED atau Rumah Sakit.



Sumber: Buku Acuan Pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar 3.2.4. Pencatatan, Pelaporan dan Visualisasi Data, sama dengan Puskesmas rawat inap ditambah dengan tabel hal 48.



164



BAB 4 PENUTUP Standar Puskesmas ini merupakan revisi terhadap buku Standar Puskesmas Rawat Inap, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan Puskesmas rawat jalan dan rawat inap agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal melalui pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Standar Puskesmas merupakan acuan Kabupaten/Kota dalam mengembangkan kebijakan operasional setempat sesuai dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. Diharapkan standar ini bermanfaat dan dapat membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas rawat jalan, Puskesmas rawat inap, Puskesmas rawat inap PONED. Pada akhirnya, diharapkan agar kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan di Puskesmas meningkat. Penyusunan buku Standar Puskesmas ini telah diusahakan dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan beberapa unsur terkait. Namun demikian tentu masih terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunan buku ini, untuk itu saran perbaikan dan penyempurnaan Standar Puskesmas ini kami harapkan dari berbagai pihak yang terkait dengan pelayanan dan pendidikan kesehatan demi kesempurnaan buku ini.



165



166



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Publik. Jakarta



Pelayanan



Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Jakarta. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor PER/25/M.PAN/05/2006, tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 279/MENKES/SK/IV/2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MENKES/SK/V/2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas Keputusan Menteri Kesehatan 564/MENKES/SK/VIII/2006 Tentang Desa Siaga



Republik Indonesia Nomor Pedoman Pelaksanaan Pengembangan



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 121/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Medik Herbal. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 374/MENKES/SK/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/SK//2010 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/ 2008 Tentang Rekam Medis. Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta.



167



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 51/MENKES/PER/X/I/2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta



Nomor



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/I/2010 Tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik 028/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Klinik, Jakarta



Indonesia



Nomor



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001/MENKES/PER/IV/2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, Jakarta Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 23/MENKES/SK/V/1994 Tentang Susunan Organisasi. Jakarta



Nomor



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50/MENKES/SK/1998 Tentang Klasifikasi Statistik Internasional Mengenai Penyakit Revisi Kesepuluh (ICD-X) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumberdaya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan Praktik Perawat. Jakarta KeputusanMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor PER/25/M.PAN/05/2006, Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional. Jakarta



168



Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia no KEP/25/M.PAN/2/2004, Tentang Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kab/Kota serta Rumah Sakit. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004 Tentang Standar Pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 836/MENKES/SK/VI/2005 Tentang Pedoman Pengembangan Manajemen Kinerja Perawat dan Bidan.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no 666/MENKES/SK/VI/2007 Tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 121/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Medik Herbal.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 317/MENKES/SK/V/2009 Tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81/MENKES/SK/I/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit. Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406/MENKES/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa Komunitas. Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Jiwa.Jakarta



- 1 -Indonesia Nomor 882/MENKES/SK/V/2009 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik. Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.Jakarta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2500/Menkes/SK/XII/2011 tentang DAFTAR OBAT ESENSIAL NASIONAL 2011. Jakarta Depkes Republik Indonesia (1996). Pedoman Pemantauan dan Penilaian Program Perawatan Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI Depkes Republik Indonesia , (1999). Standar Pelayanan Rumah Sakit. Jakarta Hanafiah, Jusuf, Amir, Amri, (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. EGC.Jakarta



169



Depkes Republik Indonesia , (2002). Standar Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan dan Pendengaran. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2003). Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2004). PedomanPengembangan Pelayanan Obstetrineonatal Emergensi Dasar (PONED). Direktorat Kesehatan Keluarga. Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat.Jakarta Mabes TNI (2004). Pedoman Tentang Pengukuran Kinerja Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat. Direktorat Kesehatan. Jakarta Prawirohardjo S, (2004). Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dengan Sumber Daya Terbatas. Yayasan Bina Pustaka. Jakarta Dinkes Prov Jatim, (2005). Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas. Surabaya Depkes Republik Indonesia , (2005). Depkes Republik Indonesia , (2005). Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2005). Standar Sarana Penyimpanan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2005). Pedoman Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat di Rumah Sakit. Direktorat Bina Keperawatan. Jakarta RSUD dr Soetomo, (2005). Pelatihan GELS (General Emergency Life Support/PPGD) Penanggulangan Penderita Gawat Darurat. Surabaya Depkes Republik Indonesia , (2006). Pedoman Penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan Masyarakat Di Puskesmas. Jakarta



Upaya



Depkes Republik Indonesia , (2006). Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2006). Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat. Jakarta Konsil Kedokteran Indonesia, (2006). Manual Rekam Medis. Konsil Kedokteran Indonesia. Jakarta Yayasan Gerontologi Abiyoso, (2006). Lanjut Usia di Jawa Timur. Surabaya Depkes Republik Indonesia , (2007). Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Jakarta



170



Depkes Republik Indonesia , (2007). Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas. Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat.Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2007). Pedoman Tata Ruang Puskesmas. Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat.Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2007). Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2007). Standar Pelayanan Medik Akupuntur. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2007). Standar Pelayanan Minimal Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah. Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular. Dirjen PP dan PL Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2007). Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2008). Pedoman Pelayanan Medik Dasar Pada Anak di Sarana Kesehatan. Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2008). Pedoman Peningkatan Mutu Pelayanan Medik Dasar. Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2008). Pedoman Pelayanan Medik di Klinik Departemen dan Perusahaan. Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2008). Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya. Direktorat Bina Pelayanan Medik. Jakarta IBI, (2008). Buku Instrumen Bidan Delima (3) Revisi 1 Feb 2008. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2009). Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik . Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2009). Buku Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Jakarta Depkes Republik Indonesia , (2010). Pedoman Standar Puskesmas. Surabaya Dinkes Prov Jatim, (2010). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2010-2014. Surabaya BPPT,(1999-2010).Materi PelatihanTeknologi Pengolahan Limbah Cair, Pusat Teknologi Lingkungan.Deputi Bidang TPSA.BPPT.Jakarta



171



Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dengan Pemerintah Kabupaten /Kota di Jawa Timur Tentang Kerjasama Pembangunan Daerah. Surabaya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pondok Kesehatan Desa (Puskesmas Rawat Inap). Surabaya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , (2010). Pedoman Pelayanan Kesehatan Indera Penglihatan di Puskesmas. Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , (2010). Pedoman Pelayanan Kesehatan Indera Pendengaran di Puskesmas. Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , (2011). Petunjuk Teknis Penyusunan Profil Kesehatan Kabupaten/Kota. Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , (2013). Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Tahun 2013. Jakarta Dinkes Prov Jatim, (2011). Standar Ponkesdes. Bidang Kesehatan.Surabaya



Bina Pelayanan



Dinkes Prov Jatim, (2011).Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium ( MDGs) di Provinsi Jawa Timur 2011-2015. Surabaya Dinkes Prov Jatim, (2011).Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Pembantu. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan. Surabaya Depkes Republik Indonesia , (2011). Daftar Obat Esensial Nasional. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Jakarta. Dinkes Prov Jatim, (2012).Standar Puskesmas rawat inap. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan. Surabaya Dinkes Prov Jatim, (2012). Pedoman Sistem Rujukan Berbasis Indikasi Medis Provinsi Jawa Timur. Surabaya Dinkes Prov Jatim, (2012). Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan. Surabaya Dinkes Prov Jatim, (2012 ). Pedoman Pengukuran Tingkat Perkembangan UKBM. Edisi II Revisi. Surabaya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (2012).Draft Akreditasi Puskesmas. Jakarta Konsil Kedokteran Indonesia, Kedokteran.Jakarta



(2006).



Manual



Persetujuan



www.iptek.net.id tentang teknologi tepat guna pengolahan air dan sanitasi



172



Tindakan



Lampiran 1 KARTU RAWAT JALAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN.KOTA.................. PUSKESMAS ................................KECAMATAN ......................... NAMA :................................................................................... ...... JENIS KELAMIN : L/P UMUR:………..TAHUN ALAMAT :................................................................................... ....... NAMA KK :.......................................................................................... NO INDEKS/REGISTER KK :.......................................................................................... Tanggal



Pemeriksaan



Diagnosa



No Kode Penyakit ( ICD X)



*B = Baru= Kunjungan Penderita untuk pertama kali *L = Lama = Kunjungan berikutnya *KKL = Kunjungan Kasus Lama Penyakit



173



Pengobatan



Anjuran



B/L/ KKL



Ket/ Paraf



Lampiran 2 Kop Dinas Kesehatan URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI PUSKESMAS Yang bertanda tangan dibawah ini kepala Puskesmas…………..,memberikan tugas kepada : Nama : NIP/NIK : Pendidikan : Nama Jabatan : Bidan ………………....................................................... Atasan langsung : Kepala Puskesmas Bawahan langsung : Bidan Desa Kedudukan : Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada ………………….. Fungsi : Membantu pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Hasil Kerja : Masyarakat desa yang sehat Pelaksanaan Kerja: 1. Uraian Tugas: a. Menyusun rencana kerja tahunan b. Merencanakan kegiatan tahunan dg penjadwalan kegiatan bulanan c. Melaksanakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif seperti: KIA, KB, imunisasi & penanggulangan diare, perbaikan gizi, pengobatan, kesehatan lingkungan dan PHN d. Memberikan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan ibu hamil e. Memberikan pelayanan pemasangan kontrasepsi f. Memberikan pelayanan persalinan g. Memberikan pelayanan konsultasi kesehatan Ibu dan Anak h. Memberikan pelayanan gizi balita i. Memberikan pelayanan imunisasi calon pengantin wanita j. Memberikan pelayanan imunisasi balita k. Melaksanakan Posyandu bersama perawat l. Menggerakkan, mengembangkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar berperilaku hidup bersih dan sehat m. Membina dan memfasilitasi pengembangan Desa Siaga aktif dan UKBM n. Membantu upaya masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya o. Melakukan kunjungan rumah dan pemasangan stiker p. Melaksanakan pengelolaan keuangan, inventaris/ peralatan medis, non medis dan obat Mengajukan kebutuhan obat, mengambil dan menyimpan obat q. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan r. Membuat laporan bulanan jenis pelayanan s. Menyusun data pelayanan dalam bentuk monografi t. Mebimbing, membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kebidanan u. Mengikuti rapat atau pertemuan internal dan atau koordinasi lintas sektor v. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas w. Tugas pokok 2. Tanggung jawab dan hasil pekerjaan a. Memberikan pelayanan kebidanan sesuai SOP Bertanggung jawab atas



174



pelaksanaan tugas yang dibebankan b. Bertanggung jawab atas keberhasilan upaya kesehatan di wilayahnya c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana kesehatan di Puskesmas d. Bertanggung jawab atas tertib administrasi (keuangan, kepegawaian, pencatatan dan pelaporan, obat-obatan dll) e. Bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas secara teknik medik dan administratif 3. Wewenang : a. Menggunakan alat atau inventaris kebidanan untuk kepentingan pelayanan b. Melakukan tindakan medis sesuai dengan kompetensi c. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kemampuan, kewenangan atas perintah Kepala Puskesmas dan dibawah pengawasan dokter Puskesmas baik dalam maupun luar gedung d. Melaksanakan upaya rujukan medik dan kesehatan baik horizontal maupun vertikal ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih mampu e.



Menyelenggarakan administrasi: keuangan, sarana prasarana, obat-obatan, kepegawaian, ketatausahaan yang sederhana



f.



Melaksanakan fungsi manajemen (perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian



g.



Membina & menggerakkkan peran serta masyarakat (posyandu, kader, tokoh masyarakat dan dukun) di wilayah kerjanya



1. Hubungan kerja/kemitraan a. Bidan Desa b. Penanggung Jawab Program Imunisasi c. Penanggung Jawab Perbaikan Gizi d. Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan e. Koordinator Program Pengendalian Penyakit dan Surveilans f. Koordinator UKP (Dokter Puskesmas) g. Penanggung Jawab Program Gigi dan Mulut h. Penanggung Jawab Program Promkes dan PKM i. Penanggung Jawab Program UKBM Uraian tugas ini berlaku selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan tersebut diatas. Dibuat oleh Koordinator ................... `



...................,......................... Personil yang bersangkutan



(………………...........……) NIP



(…………......……………) NIP Mengesahkan Kepala Puskesmas………………



(……...……….......………) NIP………….........……



175



:



Lampiran 3 ALUR PELAYANAN Puskesmas …………………………………. Jl……………………………………no……..Kab/Kota…….



Daftar



Periksa: 1. Poli Umum 2. Poli Gigi 3. Poli KIA-KB 4. Poli Gizi 5. Promotif/pre ventif 6. …………….



Ruang Tunggu



Pasien



Unit Gawat Darurat



1. Kamar Obat 2.



JAM PELAYANAN Senin - Kamis : 07.00 – 14.00 WIB Jum’at : 07.00 – 11.00 WIB Sabtu : 07.00 – 12.00 WIB Minggu : tutup



176



Rujuk / pulang/ Rawat Inap



Lampiran 4 SOP NON MEDIS PENDAFTARAN PASIEN, PENERIMAAN PASIEN DAN ATAU SPESIMEN



Judul SOP Logo Puskesmas ................ Kabupaten ....................



No. Dokumen No. Revisi Tgl. mulai berlaku Halaman



: Pendaftaran pasien, penerimaan pasien dan atau spesimen : .... / PK-KIA / PKM...... / 2011 : 00



Penanggung Jawab Disusun



Diperiksa



........................



.......................



Disah



: ........................... : 177 - 273



I. Pengertian: Mendaftar dan menerima semua pasien dan atau specimen dan pengambilan spesimen yang mau periksa ke laboratorium Puskesmas II. Tujuan: Peningkatan mutu pelayanan laboratorium Puskesmas dan penatalaksanaan pelayanan secara cepat terhadap pasien III. Kebijakan 1. Prosedur a. Pendaftaran pasien dan atau spesimen 1) Pendaftaran pasien atau specimen dilakukan di meja pendaftaran yang dibuka setiap hari kerja (Senin-Sabtu) pada jam 07.00 – 14.00 WIB dan hari Minggu jam 07.00 – 11.00 WIB. 2) Pendaftaran dan pengambilan spesimen diluar gedung dibatasi 3) Petugas pendaftaran melakukan pencatatan: a) Tanggal pendaftaran b) Identitas pasien,meliputi: nama,umur, jenis kelamin dan alamat c) Identitas pengirim d) Pemeriksaan yang diminta 4) Setelah pasien menyelesaikan administrasi pendaftaran, pasien menuju ruang sampling b. Penerimaan pasien: Spesimen yang dapat diperiksa di Laboratorium Puskesmas :



177



................



1) Darah 2) Urin 3) Tinja 4) Sputum 2. Instruksi Kerja a. Menyapa pasien yang datang b. Menanyakan tujuan pasien datang ke laboratorium Puskesmas c. Menanyakan pasien apakah ada surat pengantar dari dokter/perawat/bidan d. Menanyakan jenis pemeriksaan yang dikehendaki bagi pasien yang tidak membawa surat pengantar dari dokte/perawat/bidan (atas permintaan sendiri),bila kesulitan dianjurkan untuk melakukan konsultasi dengan dokter Puskesmas e. Bagi pasien rawat inap di Puskesmas atau pasien yang menghendaki pelayanan home service (pengambilan spesimen di rumah) dapat menghubungi laboratorium Puskesmas terlebih dahulu,kemudian petugas laboratorium melakukan pengambilan di rumah atau Puskesmas yang bersangkutan f. Petugas pendaftaran melakukan pencatatan: 1) Tanggal pendaftaran 2) Identitas pasien, meliputi: nama,umur, jenis kelamin dan alamat 3) Identitas pengirim 4) Pemeriksaan yang diminta g. Setelah pasien menyelesaikan administrasi, pasien menuju ruang sampling untuk dilakukan pengambilan spesimen h. Untuk pendaftaran spesimen rujukan dilakukan pencocokan antara specimen yang datang dengan jenis pemeriksaan yang diminta



178



Lampiran 5 SOP MEDIS SOP PENANGANAN SYOK ANAFILAKTIK



Judul SOP Logo Puskesmas ................ Kabupaten ....................



No. Dokumen No. Revisi Tgl. mulai berlaku Halaman



: Penanganan Syok Anafilaktik : .... / PK-Poli / PKM...... / 2011 : 00



Penanggung Jawab Disusun



Diperiksa



........................



.......................



Disah



: ........................... : 179 - 273



1. Tujuan: Sebagai acuan dalam penatalaksanaan syok anafilaktik di Puskesmas............... 2. Ruang lingkup



179



................



Semua pasien yang mengalami syok anafilaktik di semua unit layanan yang melakukan tindakan medis,yaitu: 1.1. Unit layanan UGD 1.2. Unit layanan poli umum 1.3. Unit layanan poli KIA/KB 1.4. Unit layanan ruang persalinan 1.5. Unit layanan poli gigi 1.6. Unit layanan ruang tindakan 1.7. Unit layanan rawat inap 2. Kriteria pencapaian: Semua tenaga medis dan paramedis mampu dan terampil dalam menangani pelanggan yang mengalami shock anafilaktik 3. Definisi Penanganan shock anafilaktik merupakan serangkaian tindakan deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa akibat terjadinya syok anafilaktik yang disebabkan oleh pemberian obat – obatan / alergi berat. 5. Uraian umum 5.1. Syok merupakan keadaan darurat yang disebabkan oleh kegagalan perfusi darah ke jaringan, sehingga mengakibatkan gangguan metabolism sel 5.2. Syok anafilaktik adalah syok yang biasanya terjadi segera setelah penyuntikan/pemberian serum atau obat-obatan terhadap penderita yag sensitif. Tanda-tanda syok anafilaktik yaitu: 1.2.1. Tanda subyektif : Hal ini sering didahului dengan gejala mual, pusing, nyeri kepala, gangguan penglihatan, urtikaria, edema wajah, lemas, berdebar dan telinga berdenging. 1.2.2. Tanda obyektif : keringat dingin, tekanan darah menurun denyut nadi meningkat, rekuensi napas meningkat. Selain tanda-tanda syok juga terdapat spasme bronkioli yang menyebabkan asfiksia dan sianosis. 6. Peralatan 6.1. Tabung oksigen 6.2. Tensimeter 6.3. Ambulans (bila dirujuk) 6.4. Adrenalin ampul 6.5. Difenhidramin 60 – 80mg 6.6. Deksametason vial 6.7. Aminophilin 1 ampul 6.8. Jarum suntik disposIble 2,5 atau 3 ml 6.9. Infus set dengan menggunakan jarum besar (no. 16 – 18) 6.10. Cairan ringer lactate (RL) atau NaCl 0,9% 7. Instruksi kerja No Instruksi kerja 1 Bebaskan jalan nafas pasien



180



Petugas Dokter/perawat/ bidan



2



Berikan oksigen 6-8 liter per menit



3



Baringkan pasien dengan posisi kaki lebih tinggi dari kepala (posisi trendelenburg) Berikan suntikan adrenalin 1:1000 sejumlah 0,2 - 0,5 cc (4-5 strip) secara subkutan pada bagian tubuh yang mudah dicapai, untuk pasien anak 0,01 cc per kilogram berat badan Pasang segera infus ringer laktat atau NaCl 0,9% dengan menggunakan jarum besar (no. 16 – 18), teteskan 12 tetes/menit untuk memudahkan tindakan selanjutnya. Amati kesadaran, denyut nadi, tekanan darah, frekuensi pernapasan untuk memantau apakah ada tanda-tanda kemajuan Apabila tensi tidak terukur atau kurang dari 100 mmHg ulangi pemberian adrenalin 1 : 10.000 (adrenalin 1 cc ditambah NaCl 9 cc) diberikan IV sebanyak 2 – 3 cc, untuk pelanggan anak 0,1 cc per kilogram berat badan. Dosis dapat diulang setiap 10 menit Setelah infus terpasang dapat diberikan difenhidramin 60 – 80mg intra vena (IV) bolus Bila ada wheezing berikan aminophilin 1 ampul IV pelan – pelan Sementara itu segera siapkan transportasi untuk merujuk ke rumah sakit terdekat bila tidak terdapat kemajuan.



4 5 6 7



8 9 10



Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan Dokter/perawat/ bidan



8. Diagram alir



Mulai



Lakukan pembebasan jalan nafas pasien



Berikan masker oksigen 6-8 liter per menit



Tinggikan kaki pasien



Berikan injeksi adrenalin 1:1000 Pasang infus RL dg jarum besar



Selesai



Bila ada wheezing berikan aminophilin 1 ampul IV pelan2



Setelah infus terpasang dapat diberikan difenhidramin



Dosis dapat diulang setiap 10 menit



Apabila tensi tidak terukur, berikan injeksi adrenalin 1:10.000



9. Referensi a. Materi Pelatihan General Emergency Life Support dan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat, Seri Medis Teknik Standard. RSU dr. Soetomo – FK UNAIR, Surabaya, 2007



181



b. Primary Trauma Care, buku kerja Versi Januari 2008. Ikatan Dokter Spesialis Anestesi Indonesia, 2008 c. Simposium Penanganan Penderita Shock. Ikatan Dokter Spesialis Anestesi Indonesia, Surabaya c. Dokumen terkait a. Kartu rekam medik non rawat inap/rawat inap pasien b. Buku register unit layanan terkait c. Buku rujukan pasien d. Form rujukan eksternal (Askes/Jamkesmas/umum)



Lampiran 6 PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI



182



Gambar 1. Etika Batuk



Gambar 2. Cara Cuci Tangan yang Benar



183



Gambar 3. Cara Menggunakan Alcohol Rub



184



Lampiran 7 KOP PUSKESMAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS …………….. No. ………………………………………… TENTANG PENDELEGASIAN PENGOBATAN DASAR DI UPT PUSKESMAS ................ Menimbang Mengingat



: dst, : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Permenkes no . 512/Menkes/Per/IV/2009 tentang Ijin Praktik Dokter dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran Memperhatikan: Untuk meningkatkan tanggung jawab dan akuntabilitas pelayanan Kesehatan bagi petugas maupun masyarakat di UPT Puskesmas.......... Dan keterbatasan tenaga medis di UPT Puskesmas .................... maka perlu diberikan kewenangan dalam hal pelayanan kesehatan dasar kepada perawat di Puskesmas No



Nama



NIP



Pangkat / Golongan



Jabatan



Desa



1 2 3 4



Dst



Menetapkan KESATU



MEMUTUSKAN : : Daftar nama perawat di UPT Puskesmas ............................ tersebut diatas dinilai mampu untuk melaksanakan pendelegasian tugas pelayanan kesehatan tingkat dasar (Pemeriksaan dan pengobatan) berdasarkan prosedur tetap yang telah dibuat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki.



KEDUA



: Pendelegasian pengobatan dasar di UPT Puskesmas ...................... kepada perawat dilakukan apabila: 1. Dokter yang melakukan pemeriksaan dan pengobatan tidak ada di tempat karena tugas kedinasan lain atau berhalangan hadir atau izin 2. Keadaan situasional tertentu seperti jumlah yang banyak yang tidak dapat ditangani oleh dokter yang ada atau ada kejadian Luar Biasa (KLB)



KETIGA



: Kepala Puskesmas bertindak sebagai penanggung jawab dan menerima laporan langsung dari perawat Puskesmas.



185



KEEMPAT



: Segala sesuatu akan diubah dan ditetapkan kembali apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di ........................... Pada tanggal : ........................ Kepala UPT Puskesmas



Dokter yang memberi wewenang



................................................. NIP : ........................................



.................................................... NIP : ...........................................



Tembusan: 1. Koordinator Pengobatan Dasar 2. Koordinator Tata Usaha 3. Yang bersangkutan



186



Lampiran 8 PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS Saya, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ………….……….……………………. Umur/kelamin : …………....tahun, laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….…………….. ……….………………….…………….. Bukti diri/KTP : …………….…..………………………. Setelah mendapatkan penjelasan dari tim medis dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya telah memberikan PERSETUJUAN untuk dilakukan tindakan medis berupa **……………………………........................................................................................ ............ terhadap diri saya sendiri */isteri/suami*/anak*/ayah*/ibu saya*, dengan Nama : ………….……….……………………....... Umur/kelamin : …………....tahun, laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….……………....... ……….………………….….....………….. Dirawat di : …………………………………......……… Bukti diri/KTP : …………….…..……………….....………. Nomor rekam medis : ………………………………….....………. Yang tujuan, sifat dan perlunya tindakan medis tersebut diatas, serta resiko yang dapat ditimbulkannya telah cukup dijelaskan oleh Dokter/Petugas Puskesmas* dan telah saya mengerti sepenuhnya. Demikian pernyataan persetujuan ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. ..…......……tgl…........…. ....….....…….tgl…….......... ....…..... tgl…….....…..... Tanda tangan Tanda tangan Yang membuat pernyataan Saksi-saksi Dokter/Petugas Puskesmas Tanda tangan 1……………............. (…………....…....) (…………………….) Nama jelas



(………………....…) Nama jelas



2…………..........…. (…………....……..) Nama jelas ** Isi dengan jenis tindakan medis yang akan dilakukan * Lingkari dan coret yang lain



187



Nama jelas



Lampiran 9 PENOLAKAN TINDAKAN MEDIS Saya, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ………….……….……………………....... Umur/kelamin : …………........tahun,laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………….....……….…………….. ……….…………………......…………….. Bukti diri/KTP : …………….…..……….....………………. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya telah menyatakan PENOLAKAN Untuk dilakukan tindakan medis berupa **……………………………....... Terhadap diri saya sendiri */isteri/suami*/anak*/ayah*/ibu saya*,dengan Nama : ………….……….……………………...... Umur/kelamin : ………….......tahun,laki-laki/perempuan. Alamat : ……….………………….……………...... ……….………………….…………....….. Bukti diri/KTP : …………….…..……………………....…. Dirawat di : ……………………………………...….…. Nomor rekam medis : ………………………………………....…. Saya juga telah menyatakan dengan sesungguhnya dengan tanpa paksaan bahwa saya : a. Telah diberikan informasi dan penjelasan serta peringatan akan bahaya, resiko serta kemungkinan-kemungkinan yang timbul apabila tidak dilakukan tindakan medis berupa **……………………………………………………………………............... ........................………. b. Telah saya pahami sepenuhnya informasi dan penjelasan yang diberikan dokter. c. Atas tanggung jawab dan resiko saya sendiri tetap menolak untuk dilakukan tindakan medis yang dianjurkan dokter . …......…tgl……........ ......…….tgl.........……. ...... …….tgl.........… Tanda tangan Tanda tangan Yang membuat pernyataan Saksi-saksi Dokter Tanda tangan 1………......…… (…………….) (………………….) Nama jelas 2…………….



(………………) Nama jelas



(………………..) Nama jelas ** Isi dengan jenis tindakan medis yang akan dilakukan * Lingkari dan coret yang lain



188



Nama jelas



Lampiran 10 KUESIONER PENYUSUNAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT INSTANSI PENYELENGGARA PELAYANAN PEMERINTAH DEP/LPN/PROV/KAB/KOTA/BUMN/BUMD*): ……………………………………… SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK Bapak/Ibu/Saudara Yang Terhormat Pemerintah dan dunia usaha sangat membutuhkan insformasi unit pelayanan instansi pemerintah secara rutin . Untuk itu pemerintah berupaya menyajikan INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT secara rutin, yang diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan di instansi pemerintah pada masyarakat. Indeks tersebut diperoleh berdasarkan pendapat masyarakat, yang di kumpulkan melalusi SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP UNIT PELAYANAN PUBLIK. Survei ini MENANYAKAN PENDAPAT masyarakat, mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah atas penyelenggaraan pelayanan. PERTANYAAN SENGAJA DIRANCANG SESEDERHANA MUNGKIN, untuk tidak mengambil waktu bapak/ibu/saudara yang sangat berharga. Pendapat bapak/ibu/sauadara akan sangat me mbantu keberhasilan survey ini sebagai dasar penyusunan indeks kepusan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat. Jawaban hanya dipergunakan untuk kepentingan survei. Atas perhatian dan partisipasinya, disampaikan terima kasih. ……………………………..2013



INSTANSI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PEMERINTAH DEP/LPN/PROV/KAB/KOTA/BUMN/BUMD*): …………………………………………….. SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK BIDANG : ………………………………………………………………………………… UNIT PELAYAN : …………………………………………………………………………………… AlAMAT : …………………………………………………………………………………… TELPON/FAX : …………………………………………………………………………………… (………………………….,………………………2013) PERHATIAN. 1. Tujuan survey ini adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public 2 Nilai yang diberikan oleh masyarakat diharapkan sebagai nilai yang dapat dipertanggung jawabkan 3 Hasil survey ini akan digunakan untuk bahan penyusunan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public yang sangat bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat 4 Keterangan ini yang diberikan bersifat terbuka dan tidak dirahasiakan



189



5



Survei ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun politik



**Coret yang tidak perlu DATA MASYARAKAT (RESPONDEN) (Lingkari Kode Angka Sesuai Jawban Masyarakat/Responden) Nomor Responden Umur Jenis Kelamin



……………………………………… ………………………………………Tahun 1.Laki-Laki 2.Perempuan



Pendidikan Terakhir



1.SD Kebawah 2.SLTP 3.SLTA 1.PNS/TNI/Porli 2.Pegawai Swasta Wirausahawan



Pekerjaan Umum



Diisi oleh Petugas



4.D1-D3-D4 5.S1 6. S2 ke atas 4.Pelajar



II.DATA PENCACAH/PENGUMPUL DATA Nama Nip/Data Lain III.PENDAPAT RESPONDEN TENTANG PELAYANAN PUBLIK (Lingkari Kode Huruf Sesuai Jawaban Masyarakat/Responden) 1 Bagaimana Pemahaman Saudara P*) 8. Bagaimana pendapat saudara tentang Tentang kemudahan prosedur Keadilan untuk mendapatkan pelayanan di unit ini. pelayanan di unit ini. a.Tidak mudah 1 a.Tidak adil b.Kurang mudah 2 b.Kurang adil c.Mudah 3 c.Adil d.Sangat mudah 4 d.Sangat adil 2. Bagaimana pendapat saudara tentang 9. Bagaimana pendapat saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan kesopanan dan keramahan petugas dengan jenis pelayanannya. dalam memberikan pelayanan. a.Tidak sesuai 1 a.Tidak sopan dan ramah b.Kurang sesuai 2 b.Kurang sopan dan ramah c.Sesuai 3 c.Sopan dan ramah d.Sangat jelas 4 d.Sanagt sopan dan ramah 3. Bagaimana pendapat saudara tentang 10 Bagaimana pendapat saudara tentang kejelasan dan kepastian petugas yang kewajaran biaya untuk mendapatkan melayani. pelayanan. a.Tidak jelas 1 a.Tidak wajar b.Kurang jelas 2 b.kurang wajar c.Jelas 3 c.wajar d.Sangat jelas 4 d.Sangat wajar 4. Bagaimana pendapat saudara tentang 11 Bagaimana pendapat saudara tentang kedisiplinan petugas dalam kesuaian antara biaya yang dibayarkan memberikan pelayanan. dengan biaya yang dibayarkan dengan a.Tidak disiplin 1 biaya yang telah ditentukan b.Kurang disiplin 2 a.Selalu tidak sesuai c.Disiplin 3 b.Kadang-kadang sesuai d.Sangat disiplin 4 c.Banyak sesuainya d.Selalu sesuai 5. Bagaimana pendapat saudara tentang 12 Bagaimana pendapat saudara tentang tagung jawab petugas dalam ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal memberikan pelayanan. waktu pelayanan a.tidak bertanggung jawab 1 a.Selalu tidak tepat



190



P*) 1 2 3 4



1 2 3 4



1 2 3 4



1 2 3 4



1



6.



7.



b.Kurang bertanggung jawab c.Bertanggung jawab d.Sangat bertanggung jawab Bagaimana pendapat saudara tentang kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan. a.Tidak mampu b.Kurang mampu c.mampu d.sangat mampu Bagaimana pendapat saudara tentang kecepatan pelayanan di unit ini. a.Tidak cepat b.Kurang cepat c.Cepat d.Sangat cepat



2 3 4 13 . 1 2 3 4 14 1 2 3 4



191



b.Kadang-kadang tepat c.Banyak tepanya d.Selalu tepat Bagaimana pendapat Saudara tentang kenyamanan di lingkungan unit pelayanan a.Tidak nyaman b.kurang nyaman c.Nyaman d.Sangat nyaman Bagaimana pendapat saudara tentang keamanan pelayanan di unit ini. a.tidak aman b.Kurang aman c.Aman d.sangat aman



2 3 4



1 2 3 4 1 2 3 4



Lampiran 11 Klasifikasi Statistik Internasional Mengenai Penyakit Revisi Kesepuluh (ICD-X) Sesuai dengan KEPMENKES RI No. 50/MENKES/SK/1998, telah diberlakukan Klasifikasi Statistik Internasional Mengenai Penyakit Revisi Kesepuluh (ICD-X). Berikut rincian bab ICD-X: No



Kelompok Penyakit



Kode Awal



Penyakit infeksi dan parasit



A00-B99



I.1. Penyakit infeksi virus



A80-B30



I.2. Penyakit Jamur Kulit



B31-B37



I.3.Penyakit Parasitik



B38-B58



II



I.4. Penyakit Kecacingan Neoplasma



B59-B99 C00-D48



III



Penyakit darah dan organ pembentuk darah dan gangguan mekanisme immune



D50- D89



IV



Endokrin, gizi dan ganguan metabolik



V



Ganguan jiwa dan perilaku



E00-E90 F00-F99



VI



Penyakit susunan syaraf



G00-G99



VII



Penyakit mata dan adnexa mata



H00-H59



VIII



Penyakit telinga dan mastoid



H60-H95



I



IX



Penyakit kardiovaskuler



I00-I99



X



Penyakit sistem pernafasan



XI



Penyakit gigi dan mulut



K00-K14



J00-J99



XII



Penyakit infeksi saluran cerna



K15-K99



XIII



Infeksi kulit



L00-L99



XIV



Penyakit muskulokeletal



M00- M99



XV



Penyakit Urogenital



N00-N99



XVI



Penyakit kebidanan



O00-O99



XVII



Gejala dan tanda penyakit



R00-R99



XVIII



Keadaan akibat trauma



S00-T98



Tabel 3.1. Kode Diagnosa ICD X Berdasarkan Nama Penyakit



I. A00 A01 A03.0 A05.9 A06.0



Kholera Typhus dan Paratyphus Disentri basiler (shigellosis) Keracunan makanan oleh bakteri Disentri amuba akut



A06.1



Disentri amuba kronis



A07.1 A09.a



A15.0



Giardiasis [lambliasis] Diare and gastroenteritis tanpa dehidrasi Diare and gastroenteritis dehidrasi ringan/sedang Diare and gastroenteritis dehidrasi berat TBC paru BTA (+)



A16.0



TBC Klinis BTA negatif



A09.b A09.c



A00-B99 Kelompok Penyakit Infeksi Dan Parasit A22 Anthrax A50 Syphilis Congenital (bawaan) A25 Pes A51 Syphilis dini A27 Leptospirosis A52 Syphilis fase lanjut A30.1 Kusta tipe kering/PB MH A54.3 Conjungtivitis purulenta kornea baik(Gonococcal) A30.5 Kusta tipe basah / MB MH A54.9 Gonococcal infection yang tidak spesifik A31.1 Infeksi mykobakterial kulit A55 Klamidia (Lymphogranuloma (dermatitis infeksi) Venereum)/LGV A33 Tetanus neonatorum A57 Chancroid A35 Tetanus lain A59.0 Trichomoniasis saluran kencing dan kelamin A36 Diphtheria A60 Herpes viral Anogenital (herpes simpleks) A37 Batuk rejan/Whooping cough A63.0 Condiloma /Anogenital (venereal) warts A39 Infeksi meningitis A64 IMS lain yang tidak spesifik(keputihan) A41 Sepsis A66 Frambusia



192



A16.2 A18.2 A18.8 + A19.9



A80.3 A82 A91 A92.0 B00 B01



B35 B35.0 B35.1



TBC Klinis tanpa periksa BTA TBC kelenjar TBC extra paru pada organ lainya TB Milier



AFP Rabies DHF (Dengue haemorrhagic fever) Chikungunya virus disease Herpesviral [herpes simplex] infections Varicella [chickenpox]



Dermatophytosis (JAMUR Kulit) Tinea barbae and tinea capitis (Kadas) Tinea unguinum



A46



Erysipelas



A48.0 A49.9



Gas gangrene Infeksi bakteri tidak spesifik



A80-B30 Penyakit Infeksi Virus B02 Herpes zooster B03 Smallpox (cacar) B05 Measles / campak / gabag / morbili B06 Rubella [German measles] B07 Viral warts / caplak / verucca/kutil BI5 Hepatitis A akut



A71



Trachoma



B16 B17 B18



Hepatitis B akut Hepatitis virus akut lain Hepatitis virus Kronik



B23.0 B26 B30



HIV Akut Mumps / Parotitis / Gondongan Conjunctivitis Virus



B31-B37 Penyakit Jamur Kulit B35.4 Tinea corporis (jamur Badan)



B36.0



Panu / Pityriasis versicolor



B35.6



B37.0



Candidal stomatitis



B37.3+ B37.9



Candidiasis pada vulva dan vagina (N77.1*) Candidiasis, unspecified



B54



Malaria tidak spesifik



B58



Toxoplasmosis



B86 B90



Scabies Gejala sisa tuberculosis



B91



Gejala sisa poliomyelitis



B92



Gejala sisa Morbus Hansen



D10



B35.9



B35.3



Tinea pedis (Jamur Kaki/ rangen)



B36



B50



B52



B51



Malaria Falcifarum (Plasmodium falciparum) Malaria Plasmodium vivax



B68 B74



Cacing Pita Taeniasis Filariasis



B76.9 B77



Cacing Tambang (Hookworm disease, ) Cacing Gelang / Ascariasis



C00



Tumor ganas bibir



C01 C11



Tinea cruris (jamur di selangkangan) Dermatophytosis, unspecified Jamur kulit lain



Tumor ganas lidah Tumor ganas Nasopharing



B38-B58 Penyakit Parasitik Malaria Plasmodium malariae B53.0 Malaria Plasmodium ovale B59-B99 Penyakit Kecacingan B78 Strongyloidiasis B79 Cacing Trichuriasis/cacing cambuk B80 Cacing Enterobiasis (cacing kremi) B85 Pediculosis and pthiriasis C00-D48 Tumor C43.9 Tumor ganas Melanoma tidak spesifik C50 Tumor ganas pada payudara C51 Tumor ganas pada vulva



D13 D14



C15



Tumor ganas esofagus



C53



D16



C16



Tumor ganas lambung



C54



C17



Tumor ganas usus kecil



C56



Tumor ganas pada cervix uteri Tumor ganas pada corpus uteri Tumor ganas pada Ovarium



D23



Tumor jinak pada mulut dan faring Tumor jinak sistem pencernaan Tumor jinak telinga tengah, sistem pernafasan Tumor jinak tulang dan tulang rawan artikular Haemangioma dan lymphangioma Tumor jinak kulit



C18



Tumor ganas usus besar / Kolon Tumor ganas rektum



C63



Tumor ganas lain pada Kelamin Laki Tumor ganas saluran kencing



D24



Tumor jinak payudara



D25



Myoma of uterus



Tumor ganas mata dan adnexa Tumor ganas kepala, wajah, leher Tumor ganas sel plasma ,myeloma Leukemia



D34



Tumor jinak kel. Thyroid



D36 D40.0



Tumor jinak lain pada tempat lain Tumor jinak prostate/BPH



D41



Tumor jinak saluran kencing



D48.6



Tumor jinak dada ( FAM, FCD, dll)



C20 C22 C34 C40 C43



Tumor ganas liver dan sal empedu Tumor ganas pada paru dan bronkus Tumor ganas tulang dan tl rawan Tumor ganas melanoma pada kulit



C68.9 C69 C76.0 C90 C95



193



D18



D50.8 D52



II. D 50- D89 Penyakit Darah Dan Organ Pembentuk Darah Dan Gangguan Mekanisme Immune Anemia Defisiensi Besi (Fe) D53.9 Anemia kurang gizi D64.9 Anemia, unspecified (Anemia Aplastik) Anemia Defisiensi Asam D56 Thalassaemia D66 Haemofili A( factor VIII Folat deficiency) IV.E00 - E90 kelompok endokrin, nutrisi dan ganguan metabolik



E01.0



Gondok endemis (Iodinedeficiency-related diffuse )



E34.9



Gangguan endokrin, tidak ditentukan



E50.3



E01.1



Gondok endemis multi nodular



E40



Kwashiorkor



E50.4



E05.9



Thyrotoxicosis, unspecified



E41



Marasmus



E50.5



Xeropthalmia /Vit A deficiency dg Buta senja (Xn)



E06



Thyroiditis



E42



Marasmic kwarshiorkor



E50.6



E10



DM tipe I (Insulin-dependent diabetes mellitus DM tipe I (IDDM komplikasi perifer circulatory /gangrene) DM II (Non-insulindependent diabetes mellitus NIDDM dengan komplikasi sirkulasi perifer (gangrene diabetic)



E44



Malnutrisi Protein-energy ringan s/d sedang/BGM Vitamin A deficiency with conjunctival xerosis (X1A) Vit A def. dg Bitots spot and conjunctival xerosis (X1B) Xeropthalmia /Vit A def. dengan kekeruhan kornea X2A)



E66



Xeropthalmia /Vit A def dengan scars pada kornea (XS) Obesitas



E10.5 E11 E11.5



E50.0 E50.1 E50.2



III.



E73.9



Xeropthalmia /Vit A defi. dengan kekeruhan kornea(X2A) Xeropthalmia /Vit A def. dengan keratomalacia(X3A)



E78.0



Laktosa intoleransi, tidak ditentukan Pure hiperkolesterolemia



E78.5



Hiperlipidemia, unspecified



E79



Hiperuricemia dan pirimidin



F00-F99 Ganguan Jiwa Dan Prilaku



F00



Demensia



F23



Gangguan psikotik akut



F52.4



Ejakulasi dini



F05



Delirium



F31



F52.5



Vaginismus non organik



F10



F32



F52.6



Dispareunia non organik



Neurosa fobia (Phobic anxiety) Neurosa cemas (Anxietas)



F52.7



Neurosa campuran anxietas dan depresif Neurosa obsesif-kompulsif



F55 F69



Dorongan seksual yang berlebihan Gangguan Jiwa , Perilaku Berhubungan Nifas Pnyalahgunaan obat tidak menimbulkan ketergantungan Gangguan prilaku pada dewasa



F70



Retardasi mental ringan



F71



Retardasi mental sedang



F45.9



Reaksi terhadap stres berat, dan gangguan penyesuaian Neurosa histeria (gangguan disosiatif /konversi) Psikosomatis



F72



Retardasi mental berat



F48.



Neurastenia



F80.0



F20.0



Gangguan mental akibat penggunaan alkohol Gangguan mental akibat penggunaan opioid Gangguan mental akibat Kanabinoid Gangguan mental akibat obat penenang Gangguan mental akibat penggunaan kokain Gangguan mental akibat stimulan lain Gangguan mental akibat halusinogen Gangguan mental akibat tembakau Gangguan mental akibat narkoba , zat psikoaktif lain Schizophrenia Paranoid



Gangguan afektif / Kepribadian bipolar Neurosa depresi



F50.0



Anoreksia nervosa



F82



F20.1



Schizophrenia Hebephrenic



F51.0



Insomnia non organik



F83



F20.2



Schizophrenia Catatonic



F52.0



F84.0



F20.9



Skizofrenia, tidak spesifik



F52.1



F90.1



Hiperaktif masa kanak-kanak



F20.5



Residual schizophrenia



F52.2



F93.9



F22



Gangguan waham (delusion) menetap



F52.3



Kurang atau hilangnya nafsu seksual Tidak menyukai dan tidak menikmati seks Kegagalan dari respons genital Disfungsi orgasme



Khusus gangguan artikulasi bicara Gangguan perkembangan fungsi motorik khas Campuran gangguan perkembangan spesifik Autis masa kanak-kanak



Gangguan emosional masa kanak-kanak Gangguan makan masa bayi dan kanak-kanak



F11 F12 F13 F14 F15 F16 F17 F19



F40 F41 F41.2 F42 F43 F44.9



194



F53



F98.2



VI. G00-G99 Penyakit Susunan Syaraf G20



Parkinsons disease



G45



G 40



Epilepsi



G46*



G40.1



Epilepsi parsial (kejang sederhana ) Epilepsi Grand mall



G47.0



G43.9 G44.8



H00.0



H16.0



H00.1



Hordeolum dan radang kelopak mata lain Kalazion



H01.0



Blepharitis



H02.6



G40.6



TIA (Transient cerebral Ischaemic Attack) CVA



G56.0



Carpal Tunnel Syndrome



G61.0



Guilain Barre sindrom



G62.9



Polineuropathi, unspecified



G51.0



Insomnia(Ggg memulai dan mempertahankan tidur ) Bell’s palsy



G81



Hemiplegia



Migrain



G51.3



TIK/Clonic hemifacial spasm



G82



Paraplegia and tetraplegia



Tension Head Ache (THA)



G54



Gangguan ujung syaraf dan G91 plexus VII. H00 - H59 Penyakit Mata Dan Adnexa Mata



Hydrocephalus



Ulkus kornea (konjungtivitis purulenta kornea rusak) Luka dan kekeruhan kornea



H40.1



Glaukoma primer sudut terbuka



H40.2



19.1*



Keratitis herpes viral dan keratoconjunctivitis (B00.5+)



H49.9



Glaukoma primer sudut tertutup Strabismus / Mata juling



H25



Katarak senilis



H52.0



Hypermetropia



H25.0



Myopia



H25.1



Katarak insipien ( ancaman / immatur katarak ) Katarak Matur inti lensa



H52.1



H04.9



Xanthelasma pada kelopak mata Dacryoadenitis (radang kelenjar air mata) Kelainan Kelenjar Air Mata



H52.2



Astigmatism



H10



Conjunctivitis



H26.1



Katarak traumatik



H52.4



Presbyopia



H10.0



Mucopurulent conjunctivitis



H26.2



Katarak komplikasi



H53.5



Kekurangan penglihatan warna



H11.0



Pterygium



H26.3



Obat-induced katarak



H54.0



Kebutaan, kedua mata



H11.3



Perdarahan conjungtiva



H26.4



Setelah katarak



H54.2



Low vision, kedua mata



H15 H16



Scleritis Keratitis



28.0* H40.0



Katarak diabetikum Suspek Glaucoma



H54.4 H54.5



Kebutaan, salah satu mata Low vision, satu mata



H04.0



H17



VIII. H60-H95 Penyakit Telinga Dan Mastoid H60 H61 H65 H66 H66.0



Otitis externa / infeksi telinga luar Kelainan telinga luar



H66.3



H81.4



Vertigo



H70.0



Otitis media supuratif kronik (OMPK) Mastoiditis akut



H83.3



H70.1



Mastoiditis kronis



H91.1



Efek kebisingan pada telinga (Nihl) Presbycusis



Otitis Media Nonsuppurative (OMA) Otitis Media Suppurative (OMP) dan lainya Otitis Media Supuratif Akut (OMPA)



H71



Cholesteatoma (cerumen obsturans) Membran timpani berlubang



H90.2



H72



H93.1



Gangguan pendengaran konduktif Gangguan pendengaran sensorineural Tinitus



I 51.7



Cardiomegali



I61.9



H90.5



IX. I 00 – I 99 Penyakit Kardiovaskuler I 08 I 09.0 I 10a I 10b I 10c I 10d I 11.0 I20



Penyakit katup Jantung



I21



Jantung rematik ( Rheumatic myocarditis) Hipertensi esensial ringan(T140/90-159/99) Hipertensi esensial lsedang(T160/100-179/109) Hipertensi esensial berat(T180/110-209/119) Hipertensi esensial sangat berat(T>209/>119) Hipertensi dengan penyakit jantung (kongestif) Angina pectoris



I24



Acute Myocardial Infarction (AMI) Penyakit iskemik jantung



I 25.1



Atherosclerotic Heart Disease



I64



CVA (Intracerebral haemorrhage) Stroke



I 46



Cardiac arrest



I69.4



Gejala sisa stroke



I48



Atrial fibrillation and flutter



I73.0



Sindrom Raynaud



I49



Aritmia jantung



I80



Phlebitis and thrombophlebitis



I50



Gagal Jantung (Heart failure)



I84



Haemorrhoid



I50.9



Decompensasio Cordis (Payah Jantung)



I95



Hipotensi



195



X. J00-J99 Penyakit Pada Sistem Pernafasan J00



J18.0



J01



Nasofaringitis akut [common cold] Sinusitis akut



J39.0



J18.9



Bronchopneumonia, unspecified Pneumonia, tidak spesifik



J02



Faringitis akut



18.9a



Pneumonia berat



J44



J03



Tonsillitis akut



J20.9



Bronchitis akut tidak spesifik



J45



Penyakit paru obstruktif kronik Asthma bronchiale



J04.0



Laryngitis akut



J22



J46



Status asthmaticus



J04.1



Tracheitis akut



J30



Infeksi saluran pernafasan bawah akut lainnya Rhinitis Alergi / vasomotor



J47



Bronchiectasis



J10



Influenza, virus teridentifikasi (avian, babi dll) Influenza, virus tidak teridentifikasi Viral pneumonia, not elsewhere classified



J35.9



Tonsil dan adenoid (penyakit) tidak spesifik Polip hidung



J66



Penyakit saluran pernapasan bagian atas,lainnya Xi. K00-K99 Penyakit Gigi Dan Mulut



J90



Penyakit saluran napas karena debu organik tertentu Penyakit jaringan paru tidak spesifik Efusi pleura



K04.2



Degenerasi pulpa



K07.6



K00.0



Gangguan pertumbuhan dan erupsi gigi Anodontia



K04.3



Abnormal pembentukan jaringan keras di pulpa



K08.2



K00.3



Mottled teeth



K04.4



Periodontitis apikal akut



K09



K00.6



Persistensi



K04.5



Periodontitis apikal kronis



K10



Kista daerah mulut (tmsk odontogenic cysts) Penyakit rahang lain



K01



Embedded and impacted teeth



K04.6



K10.3



Alveolitis dari rahang



K02



Karies gigi



K04.7



Periapikal abses dengan sinus Periapikal abses tanpa sinus



K11



Penyakit kelenjar liur



K02.0



Caries limited to enamel



K04.8



Kista radicular



K11.2



Sialoadenitis



K02.1



Karies dentin



K05.0



Gingivitis akut



K11.6



Mukokel



K02.2



Karies sementum



K05.1



Gingivitis kronis



K12



K03.0



Excessive attrition of teeth



K05.2



K12.0



K03.1



Abrasi gigi



K05.3



Periodontitis akut (termasuk abses periodontal) Periodontitis kronis



Stomatitis and related lesions (sariawan) Recurrent oral aphthae



K03.2



Erosi gigi



K05.4



Periodontosis



K13



K03.3



Resorpsi patologis gigi



K05.6



K13.0



K03.5



Ankylosis gigi



K06.0



Periodontal disease, unspecified Resesi gingival (termasuk epulis)



Selulitis dan abses mulut (termasuk buccal abses) Penyakit lain bibir, submukosa, mukosa oral Penyakit bibir



K13.1



Cheek and lip biting



K03.6



Karang gigi



K03.7



Perubahan warna post eruptive jaringan keras gigi Ditentukan lain penyakit jaringan keras gigi Penyakit pulpa dan jaringan/ pulpitis



K06.1



Pembesaran gingiva



K13.2



K06.2



K13.4 K14



K04.0



Pulpitis



K07



K14.0



Glossitis



K04.1



Nekrosis pulpa



Gingiva dan alveolar ridge edentulous lesi terkait trauma Gangguan edentulous gingiva dan alveolar ridge, tidak ditentukan Dentofacial anomali [termasuk maloklusi] Maloklusi, unspecified



Leukoplakia dan gangguan lain epitel lidah Granuloma dan Granulomaseperti lesi mukosa oral Penyakit lidah



K14.1



Geografis lidah



J11 J12



K00



K03.8 K04



J33 J39



K06.9



K07.4



J41



J84.9



K12.2



Abses retropharyngeal dan parapharyngeal Bronchitis kronis



Kelainan sendi Temporomandibular Atrofi dari edentulous alveolar ridge



XII. K15-K99 Penyakit Infeksi Saluran Cerna K25



Gastric ulcer (tukak lambung)



K36



K59.0



Konstipasi



K40



Appendicitis lain (Peri apendicular infiltrat) Hernia Inguinal



K29.7



Gastritis, tidak spesifik



K29.9 K30



Gastroduodenitis, tidak spesifik Dispepsia



K74



Cirrosis Hepatis



K41



Hernia Femoral



K80



Cholelithiasis/Batu empedu



K42



Hernia Umbilical (hernia pusar) Ileus, unspecified



K92



Penyakit sal cerna lainya



K35



Appendicitis Akut



K56.7



K92.0



Haematemesis



196



K92.1



Melena



XIII. L00-L99 Infeksi Kulit L01



Impetigo



L21



Dermatitis Seborrhoeic



L60.0



Paranochia/ Ingrowing nail



L02



L23



Dermatitis kontak alergika



L70



Acne/ Jerawat



L03



Abses (Cutaneous abses, furunkel and karbunkel) Cellulitis



L24



Dermatitis kontak iritasi



L72



Kista folikel kulit



L08.0



Pyoderma



L30.0



Dermatitis Nummular



L72.0



Kista Epidermal



L10



Pemphigus



L40



Psoriasis



L72.9



L20



Dermatitis Atopic



L50



Urticaria



L74.3



Kista Folikel kulit dan jaringan subcutaneous (Atheroma,dll) Miliaria (biang keringat)



L60



Kelainan pada kuku (Nail disorders)



L91.0



Keloid bekas luka



M67.4



Ganglion



M77.0



Epicondylitis Medial



M77.1



Epicondylitis Lateral



M79.1



Myalgia



Xiv. M50-M99 Penyakit Muskulo Skeletal M06.9



M12.5



Rheumatoid arthritis, unspecified Osteoathritis / Gout, unspecified Traumatic arthropathy



M51.2



M13.0



Polyarthritis, unspecified



M54.3



Hernia Nukleus Pulposus/ HNP Sciatica



M13.9



Arthritis, unspecified



M54.5



Low Back Pain/ LBP



M79.2



M15



Polyarthrosis



M62.6



Ketegangan otot



M81.9



Neuralgia and neuritis, unspecified Osteoporosis, unspecified



M24.6



Ankylosis pada sendi



M65



Sinovitis dan tenosinovitis



M86



Osteomyelitis



M65.2



Tendinitis



M10.9



M32



Sistemik Lupus Erythematosus / SLE Scoliosis



M41



Xv.N00-N99 Penyakit Urogenital N00



Sindrom Nephritis akut



N45



Orchitis dan epididymitis



N76,2



Vulvitis Akut



N030



Sindrom Nephritis kronis



N46



Infertilitas laki-laki



N76.3



Vulvitis Subakut dan kronis



N04.9



N61



Mastitis



N80



Endometriosis



N17



Sindrom Nefrotik, unspecified Gagal ginjal akut



N63



N84.9



N18



Gagal ginjal kronik



N70



Benjolan pada payudara tidak spesifik Salpingitis and oophoritis



N91.0



Polip saluran kelamin perempuan, tidak ditentukan Amenorrhoe primer



N20



N72



Cervicitis



N91.1



Amenorrhoe Sekunder



N23



Batu ginjal dan saluran kencing Kolik ginjal tidak spesifik



N75,0



Kista kelenjar Bartholin



N92.4



N30



Infeksi saluran kemih/cystitis



N75,1



Abses Bartholin



N92.6



N34.1



Urethritis non spesifik



N76,0



Vaginitis akut



N94.6



Pendarahan berlebihan pada premenopause Haid tidak teratur / Menometrorhagi Dismenorrhoea, unspecified



N40



Hiperplasia prostat



N76,1



Vaginitis Subakut dan kronis



N97.9



Infertility pada wanita



Hyperemesis gravidarum dengan gangguan metabolik Kekurangan gizi pada kehamilan Kehamilan kembar



O64.0



O66.1



Persalinan terhambat oleh malpresentation/ malposisi Persalinan terhambat akibat kelainan panggul ibu Persalinan terhambat karena distosia bahu Persalinan terhambat karena kembar terkunci Persalinan terhambat karena janin sangat besar Persalinan terhambat lain



O70



Xvi. O00-O99 Penyakit Kebidanan O00



KET / Kehamilan ektopik



O21.1



O01



Mola hidatidosa



O25



O02.1



Missed abortion



O30.0



O03



Abortus Spontan



O32



O04



Abortus indikasi medis



O33



O05



Abortus yang lain ( criminal abortus )



O42



Diketahui atau diduga malpresentasi janin Diketahui atau diduga disproporsi pelvis Ketuban pecah dini



O14.0



Pre eklampsia ringan (Moderate )



O44



Placenta praevia



197



O65 O66.0



O66.2 O66.9



Robekan perineum selama persalinan



O14.1



Pre Eklampsia berat



O46.9



O15



Eklampsia



O48



Perdarahan antepartum , tidak diklasifikasikan di tempat lain Hamil lebih bulan (serotinus)



072



HPP / Perdarahan post partum



O20.0



Aborsi mengancam



O63.0



Persalinan lama kala satu



O73



Retensio plasenta



O92



Gangguan payudara dan laktasi masa melahirkan Komplikasi kehamilan, persalinan dan puerperium



O20.9



Perdarahan , hamil muda O63.1 Persalinan lama kala dua O99.8 unspecified XVI. P00-Q99 Keadaan Yang Berasal Dari Periode Perinatal



P05.1



Kecil untuk usia kehamilan



P07.0



Berat lahir sangat rendah



P22.0



P05.1



Kecil untuk usia kehamilan



P21



Asfiksia BBL



P59.0



Q02



Microcephali



Q37



Q03



Hidrocephalus



Q42.2



Q36



Bibir sumbing



Q43.1



Sindrom distress pernafasan bayi baru lahir Penyakit kuning neonatal berhubungan dengan prematur



Q00-Q99 Malformasi Sumbing langit-langit dengan bibir sumbing Atresia dan stenosis dari anus kongenital Penyakit Hirschsprung



Q54



Hipospadia



Q56.0



Talipes equinovarus



Q69



Polidactili



Q90.9



Down syndrome, unspecified



XVII. R00-R99 Gejala Dan Tanda Penyakit R00



Kelainan detak jantung



R13



Disphagia / nyeri menelan



R54



Lansia (diatas 60 tahun)



R01



Bising jantung/murmur



R18



Ascites



R56



R04.0



Epistaksis / mimisan



R20



Gangguan sensasi kulit



R56.0



R04.2



Hemoptisis / batuk darah



R32



Inkontinensia



R57



Kejang / Konvulsi tidak ada klasifikasi lain Kejang demam / Febrile convulsion Syok hipovolemik



R07



Nyeri di tenggorokan dan dada



R33



Retensio urin



R60.9



Oedema, unspecified



R10.0



Akut abdomen



R50



Febris tanpa sebab yang jelas



R63



Anoreksia



R11



Mual muntah/Nausea danVomitus



R51



Cephalgia /sakit kepala



R73.0



Tes toleransi glukosa abnormal



S00.9



Cedera kepala ringan



T15



Corpus alienum mata external



S01



Luka terbuka di kepala



T16



Corpus alienum di telinga



SO2.5



Fraktur gigi



T17



Corpus alienum saluran nafas



S03



T18



Corpus alienum saluran cerna



T31



Luka bakar



T47 T59



Keracunan yg mempengaruhi pencernaan Efek beracun gas dan uap



S10



Dislokasi, sprain, strain kepala Memar dari bola mata dan jaringan orbit Luka menembus orbit dengan/ tanpa benda asing Trauma Intracranial (Comotio cerebri , Contusio cerebri) Cedera leher dangkal



T60



Keracunan pestisida



S20



Cedera dada dangkal



T63



S22



Fraktur iga, tulang dada dan tulang belakang dada Dislokasi, sprain atau strain thorax Trauma abdomen, punggung bawah, pelvis Fraktur lumbalis tulang belakang dan panggul Dislokasi, sprain , strain vertebra, pelvis



Efek toksik kontak dengan binatang berbisa Bisa ular



S05.1 S05.4 S06.9



S23 S30 S32 S33



XVII. S00-Z98 Keadaan Akibat Trauma S43 Dislokasi,sprain, strain ligamen dari bahu S50 Cedera dangkal lengan bawah S53 Dislokasi, sprain dan strain siku S62 Fraktur pergelangan tangan atau tangan S63 Dislokasi, sprain dan strain pgelangan, tangan S70 Cedera dangkal pinggul dan paha S80 Cedera dangkal tungkai bawah S93 Dislokasi, sprain dan strain pergelangan , kaki T14.0 Cedera Dangkal tidak dirinci T14.1 T14.2 T14.3 T14.4 T14.5



Luka terbuka (vulnus apertum) Fraktur wilayah tubuh tidak dirinci Dislokasi, sprain dan strain tidak spesifik Cedera saraf tidak spesifik



T63.0



Cedera pembuluh darah tidak spesifik



W54



198



T67 T70 U04,9



Heat stroke dan sengatan matahari Efek dari tekanan udara dan tekanan air Severe Acut Respiratory Syndrom (SARS) Tergigit atau terkena anjing



S40



Cedera dangkal bahu dan lengan atas



T14.6



Z00



Sehat



Z08.0



Z00.0



Pemeriksaan kesehatan umum



Z08.1



Z00.1



Pemeriksaan kesehatan rutin anak Pemeriksaan m,ata dan telinga



Z08.2



Pemeriksaan telinga dan pendengaran Pemeriksaan kerja Periksa kesehatan untuk partisipasi dalam olahraga Pemeriksaan lain untuk keperluan administrasi



Z01.0 Z01.1 Z02.1 Z02.5 Z02.8



Cedera otot dan tendon tidak X50 spesifik T14.7 Crushing cedera dan traumatik amputasi tidak dirinci Z00-Z99 Faktor yang berhubungan dengan status kesehatan



Trauma karena gerakan berulang



Z41.2



Sirkumsisi (sunat)



Z58.0



Paparan kebisingan



Z58.1



Paparan kebisingan



Z58.2



Z30



Pemeriksaan setelah pembedahan untuk neoplasma Pemeriksaansetelah radioterapi untuk neoplasma Pemeriksaan setelah kemoterapi untuk neoplasma Pemeriksaan kesehatan pekerja Kontrasepsi



Z58.3



Paparan terhadap pencemaran air Paparan polusi tanah



Z30.2



Sterilisasi



Z58.4



Paparan radiasi



Z32.1



Kehamilan dikonfirmasi



Z58.5



Paparan polusi lain



Z38



Bayi lahir hidup



Z70.9



Sex konseling, tidak ditentukan



Z39



Perawatan, pemeriksaan pasca-melahirkan



Z10.0



199



Lampiran 12 Penilaian Standar Puskesmas Rawat Jalan Mutu, cakupan dan efisiensi pelayanan kesehatan di Puskesmas perlu terus ditingkatkan sejalan dengan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dasar penilaian mengacu pada standar input dan proses pada manajemen, sumber daya serta upaya wajib Puskesmas. Penilaian Standar Puskesmas ini dilakukan secara rutin pada trimester I dengan cara self assesment, Puskesmas melakukan penilaian sendiri dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Penilaian standar Puskesmas diperlukan untuk dapatnya kita memantau mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas sehingga memudahkan pembinaan Puskesmas Instrumen Penilaian ini dapat dipergunakan oleh pihak yang terkait dengan pelayanan medik dasar seperti Dinas Kesehatan dan organisasi profesi. Bila dari hasil penilaian tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara apa yang dilaksanakan oleh sarana kesehatan dan faktor penyebabnya,maka penilai dapat memberikan intervensi guna peningkatan pengelolaan maupun pengetahuan dan ketrampilan pelaksana sehingga mutu pelayanannya dapat ditingkatkan. PENILAIAN STANDAR PUSKESMAS RAWAT JALAN TAHUN 20…. KECAMATAN NAMA PUSKESMAS



: :



………………………………............................. ………………………………………..………….



KABUPATEN/KOTA



:



……………………………….............................



No 1 A A1 1



2 3 4 5 6



Parameter



Skor Pencapaian



Standar Pengukuran



SKOR 2 SKOR 1 2 3 4 MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI Manajemen Operasional Input Ijin Operasional Ada, masih Ada, sedang berlaku diusulkan atau sudah tidak berlaku Visi, Misi dan Ada, terpampang Ada,tidak Tujuan terpampang, Puskesmas didokumentasikan Motto dan janji Ada, terpampang Ada,tidak layanan terpampang, didokumentasikan Struktur Terpampang Tidak Organisasi terpampang,tapi didokumentasikan Uraian Tugas >80% petugas 40 - 80% petugas Petugas mempunyai mempunyai Puskesmas Jam kerja Ada,terpampang Ada, tidak terpampang



200



Sesuai Buku Standar Puskesmas



SKOR 0 6



7



Tidak ada







Hal 9



Tidak ada







Hal 9



Tidak ada







Hal 9



Tidak ada







Hal 11



80% SOP ada



Tidak terpampang,tapi didokumentasikan Tidak terpampang,tapi didokumentasikan dan diketahui penyedia layanan 40-80% SOP ada







Hal 28



Ada, sesuai



Ada, tidak sesuai



80% pencatatan ada



40- 80% pencatatan ada



… …



Hal 40



Pelaporan manajemen



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada







Hal 40



Papan nama ruangan sesuai jenis layanannya Hak dan kewajiban pasien Hak dan kewajiban penyedia layanan SOP loket dan Tata Usaha Data dasar Puskesmas Surat Pendelegasian Pengobatan Dasar Penyimpanan informed consent Indikator Kinerja Program



Terpampang 912 jenis layanan



Terpampang 5 - 8 jenis layanan



Terpampang



Tidak terpampang,tapi didokumentasikan Ada di dinding, tidak sesuai



Ada di dinding, sesuai Perda atau aturan Ada,terpampang, jelas



Tertulis dan bisa diketahui oleh penyedia layanan dan pengunjung



201



80% ruang tidak memenuhi standar/rusak



10



11



1 2 3



4 5 6 7



8 9 10 11



Kebersihan ruangan Ventilasi ruangan Sarana Pengolahan Limbah Padat Sarana Pengolahan Limbah Cair Proses



Lengkap dan ada tindak lanjut



Tidak lengkap dan tidak ada tindak lanjut



Tidak ada







Hal 60



Dokumen lengkap



Dokumen tidak lengkap



Tidak ada dan tidak melakukan







Hal 64



Dokumen lengkap



Dokumen tidak lengkap



Tidak ada dan tidak melakukan







Hal 65



Dokumen lengkap



Dokumen tidak lengkap







Hal 61



>80% pencatatan ada



40-80% pencatatan ada







Hal 40



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada







Hal 40



>80% data ada



40-80% data ada



Tidak ada dan tidak melakukan 2 x Total ada bukti



< 2 x Total Tempat Umum, ada bukti







Hal 128



> 2 x Total Tempat Kerja ada bukti,



< 2 x Total Tempat Kerja, ada bukti



Tidak melakukan, atau tidak ada bukti Tidak melakukan, atau tidak ada bukti < 25 % Ponpes yang ada atau tidak ada bukti < 80 % Posyandu , atau tidak ada bukti Tidak dilakukan setiap tahun atau tidak ada bukti







Hal 128







Hal 128







Hal 128







Hal 128



17



18



19



20



21



22



Pengukuran Tingkat Perkembangan Posyandu



40 % Ponpes yg ada, ada bukti



25 – < 40 % Ponpes yang ada, ada bukti



100 % Posyandu , ada bukti



80 - 12 x jml Petugas penyuluh



17,5%-80% pencatatan ada



Ada, tidak dilaksanakan sesuai rencana 40-80% pencatatan ada



Tidak ada atau tidak ada bukti



9 m2 Kurang bersih



30 -38 ada dan berfungsi baik



15 - 29 ada dan berfungsi baik



Ada 1 orang dan tidak merangkap



Ada, merangkap tugas



210







Hal 40







Hal 40







Hal 40







Hal 54







Tidak ada ruangan/luas < 9 m2







Hal 66



kotor







Hal 66



0 – 14 ada dan berfungsi baik Tidak ada







Hal 93







Hal 81



5



Kompetensi tenaga kesling



6



Indikator Kinerja Program



7



11



SOP Kesling Proses Kegiatan dalam gedung yang dilaksanakan Kegiatan luar gedung yang dilaksanakan Rencana kegiatan Pencatatan



12



Pelaporan



13



Visualisasi data



14



Evaluasi kinerja program



8 9 10



C3 1 2 3 4



5 6



7 8



minimal DIII Kesehatan Lingkungan



Seluruh pemegang program mengetahui



minimal D1 Kesehatan Lingkungan/SPP H



tidak mempunyai ijazah sarjana/ DIII Kesling, D-1 Kesling Tidak ada yang mengetahui indikator kinerja 0 -1 SOP







Hal 81







Hal 37







Hal 28



4 -5 SOP



Sebagian pemegang program tidak mengetahui indikator kinerja 2 -3 SOP



>80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% pencatatan ada



Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



tidak ada







Hal 52







Hal 40



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada







Hal 40



>80% data ada



40-80% data ada



80% ada dan 40- 80% ada, 9 m2 Ada ruang , bergabung dgn ruang lain luas ,> 6 m2 Kurang bersih 10-20 item ada dan berfungsi 1orang, bukan S1/DIV/DIII Gizi Pelaksana program gizi tidak mengetahui sebagian indikator kinerja 7-10 SOP



212



Hal 132 Hal 52 Hal 40



… Hal 40 …



Hal 40



… Hal 54 …



Tidak ada ruangan/luas < 9 m2







Hal 66



Tidak ada ruangan/luas < 6 m2







Hal 66



Kotor 0-9 item ada dan berfungsi Tidak ada



… …



Hal 66 Hal 100







Hal 81



Pelaksana program gizi tidak mengetahui indikator kinerja gizi







Hal 37



0-6 SOP







Hal 28



Masyarakat



12



Proses Kegiatan dalam gedung yang dilaksanakan Kegiatan luar gedung yang dilaksanakan Pemetaan Kadarzi Rencana kegiatan Gizi Pencatatan Gizi



13



Pelaporan Gizi



>80% pelaporan ada



14



Visualisasi Data



>80% data ada



8 9 10 11



15



C5 C5 a 1 2 3



8-10 kegiatan



4-7 kegiatan



0-3 kegiatan







Hal 134



11-14 kegiatan



6-10 kegiatan



0-5 kegiatan







Hal 134



Ada dokumen, lengkap Ada dokumen, lengkap >80% pencatatan ada



Ada dokumen, tidak lengkap Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



Tidak Ada







Hal 134







Hal 52







Hal 40



40-80% pelaporan ada



Tidak Ada dokumen, 80% SOP



40-80% SOP



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80 % indikator kinerja SOP TBC, Kusta, ISPA, Diare dan DBD



>80% SOP



pemegang program mengetahui 40-80 % indikator kinerja 40-80% SOP



214







pemegang program mengetahui < 40 % indikator kinerja 80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% pencatatan ada



40-80% pencatatan ada







Hal 40







Hal 40







Hal 40







Hal 54



80% pelaporan 40-80% 80% data ada 40-80% data 12 m2 , bersih dan terawat



Ada, tidak jelas Dokter dan atau perawat dengan surat pelimpahan tugas dan wewenang



Ada ketiganya dan bertulisan



9 -12 m2, kurang bersih dan cukup terawat Hanya 1 atau 2 yang bertulisan



Ada 3-4 lengkap



Ada 2 lengkap



Tidak ada Hanya Perawat, dengan atau tanpa surat pelimpahan tugas dan wewenang < 9 m2, kondisi kotor



… …



Tidak ada







Hal 26



Hal 80



… …



Hal 66 Hal 66



Hal 101 Ada 2 lengkap



… Hal 66



>80% jenis alat tersedia dan berfungsi



40-80% jenis alat tersedia dan berfungsi







Hal 101



40 -80% ada



80% SOP



Kegiatan luar gedung yang dilaksanakan Rekam Medik



pemegang program tidak mengetahui 40-80% SOP



yang mengetahui 20m2



12-19 m2



Tidak ada pelayanan UGD 4 orang, mempunyai sertifikat PPGD perawat /BCLS



2-3 orang, tidak semua mempunyai sertifikat PPGD perawat







Hal 81



9



Tempat sampah medis, non medis dan safety box Tempat cuci tangan/wastafel( dalam UGD, air mengalir, kran siku, SOP ditempel di dinding) Peralatan UGD



Ada ketiganya dan bertulisan



Hanya 1 atau 2 yang bertulisan



1 orang, tidak mempunyai sertifikat PPGD perawat Tidak ada







Hal 81



Ada 3-4 lengkap



Ada 2 lengkap



Ada 2 lengkap







Hal 66



>80% jenis alat tersedia dan berfungsi



40-80% jenis alat tersedia dan berfungsi







Hal 104



>80% ada



40- 80% ada



80% kegiatan



40-80% kegiatan



12m2



6-11 m2



0-5 m2







Hal 66



Bersih



Kurang bersih



Kotor







Hal 66



Ada SPALberfungsi baik dan atau MOU pembuangan limbah medis Semua ada dan bertulisan lengkap



SPAL tidak berfungsi baik dan atau MOU pembuangan limbah medis



Tidak ada







Hal 81



Hanya 1-2 yang ada dan bertulisan lengkap 1 orang Analis kesehatan, belum pernah pelatihan 40-80% pemeriksaan



Tidak ada







Hal 111



Tidak ada/bukan analis 80% jenis berfungsi Memenuhi standar



219



laboratorium



11 12 13 14 15 16 17 18



SOP laboratorium Proses Kegiatan dalam gedung yang dilaksanakan Kegiatan luar gedung yang dilaksanakan Rencana kegiatan Pencatatan



laboratorium mengetahui



program program laboratorium tidak mengetahui indikator kinerja



>80% SOP



40-80% SOP



>80% kegiatan



40-80% kegiatan



>80% kegiatan Ada dokumen, lengkap >80% pencatatan ada



mengetahui ndikator kinerja program laboratorium 80% ada dan berfungsi baik



40-80% ada, sebagian rusak



….



Hal 94



9



Peralatan non medis poli KB Peralatan non medis poli KB



>80% ada dan fungsi baik >80% ada dan berfungsi baik



40- 80% rusak



….



Hal 98



40-80% ada, sebagian rusak



….



Hal 98



3



2



9 m2 Kurang bersih



Kotor



….



Hal 66



21-26 item ada dan berfungsi



10-20 item ada dan berfungsi



….



Hal 101



1 orang, S1/DIV/DIII Gizi pelaksana program gizi mengetahui semua indikator kinerja gizi



1orang, bukan S1/DIV/DIII Gizi Pelaksana program gizi tidak mengetahui sebagian indikator kinerja



0-9 item ada dan berfungsi Tidak ada



….



Hal 81



….



Hal 37



>80% SOP



40-80% SOP



Pelaksana program gizi tidak mengetahui indikator kinerja gizi 80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% pencatatan ada



Ada dokumen, tidak lengkap Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



12



Rencana kegiatan Gizi Pencatatan Gizi



13



Pelaporan Gizi



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



14



Visualisasi Data



>80% data ada



40-80% data ada



15



Evaluasi program gizi berkala



Ada dokumen, lengkap,tiap bulan



Ada dokumen, tidak lengkap dan atau tidak tiap >bulan Total skor pencapaian Upaya Gizi Masyarakat (C4)



C5



Upaya Pemberantasan Penyakit Menular



C5 a



Upaya Pencegahan Penyakit



Tidak Ada



….



Hal 134



Tidak Ada dokumen, 80% SOP



1orang, tidak dengan sertifikasi pelatihan epidemiologi 1orang, tidak dengan sertifikat imunisasi Sebagian pemegang program pencegahan penyakit tidak mengetahui indikator kinerja 40-80% SOP



0-12 jenis alat ada dan berfungsi Sebagian ada, suhu tidak sesuai standar selama 1 bulan Tidak ada



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% pencatatan ada



40-80% pencatatan ada



15



Pelaporan



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



16



Visualisasi data



>80% data ada



40-80% data ada



17



Evaluasi program berkala mingguan dan bulanan



Ada dokumen, lengkap,tiap minggu/bulan



Ada dokumen, lengkap,tidak tiap minggu//bulan



12



Pemantauan suhu lemari es/cold chain 2-8°C



13



Tidak ada atau Suhu di luar 2-8°C ada bukti Pemantaua n 0-1 penyakit dan bukti tindak lanjut saat terjadi KLB atau peningkata n kasus 80% kegiatan



3 4 5



6



Rencana kegiatan



7



Pencatatan



8



Pelaporan



pemegang program mengetaui < 50 % indikator kinerja 80% kegiatan Dilaksanakan secara berkala dan dokumen lengkap Ada dokumen, lengkap >80% pencatatan ada >80% pelaporan



40-80% kegiatan 40-80% kegiatan Dilaksanakan secara berkala dan dokumen, tidak lengkap Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada 40-80%



238



80% berfungsi baik



40-80% berfungsi baik



80% memenuhi standar



40-80% memenuhi standar



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



10 menit



….



Hal 136



24



Jadwal jaga dokter



dokumen, lengkap



dokumen, tidak lengkap



tidak ada



….



25



dokumen, lengkap >80% pencatatan ada



dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



tidak ada



….



26



Jadwal jaga perawat Pencatatan gadar



….



Hal 40



27



Pelaporan gadar



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



….



Hal 40



28



Visualisasi data



>80% data ada



40-80% data ada



….



Hal 40



29



80% data ada



40-80% data ada



….



Hal 40



19



Evaluasi kinerja Ada,tiap bulan Ada,tiap 3 bulan program Total skor pencapaian Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut (C6c)



80% SOP



….



Hal 28



>80% kegiatan



40-80% kegiatan



….



Hal 141



>80% kegiatan



40-80% kegiatan



….



Hal 141



Ada dokumen, lengkap >80% pencatatan ada



Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



>80% kegiat an >80% kegiat an tidak ada



….



Hal 52



….



Hal 40



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



80% data ada



40-80% data ada



Tidak ada atau tidak ada bukti 80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% pencatatan ada



….



Hal 40



12



Pelaporan



>80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



….



Hal 40



13



Visualisasi data



>80% data ada



40-80% data ada



….



Hal 40



14



Evaluasi program berkala



80% ada dan 40-80% ada, 80% ada dan berfungsi baik



40-80% ada, sebagian rusak



sebagian alat rusak 80% kegiatan



40-80% kegiatan



80% kegiatan



40-80% kegiatan



9 m2,



2



Ruang Laktasi



Ada ruang khusus,luas ,> 9 m2,



3 4



Kebersihan Jumlah Peralatan



Bersih 21-26 item ada dan berfungsi



5



Tenaga gizi



1 orang, S1/DIV/DIII Gizi



Ada ruang , bergabung dgn ruang lain luas ,> 9 m2 Ada ruang , bergabung dgn ruang lain luas ,> 9 m2 Kurang bersih 10-20 item ada dan berfungsi 1orang, bukan S1/DIV/DIII Gizi



259



….



Tidak ada ruangan/lua s < 9 m2



….



Hal 66



Tidak ada ruangan/lua s < 9 m2



….



Hal 66



Kotor 0-9 item ada dan berfungsi Tidak ada



…. ….



Hal 66 Hal 101



….



Hal 81



6



Indikator kinerja program gizi



pelaksana program gizi mengetahui semua indikator kinerja gizi



Pelaksana program gizi tidak mengetahui sebagian indikator kinerja



7



>80% SOP



40-80% SOP



>80% kegiatan



40-80% kegiatan



>80% kegiatan



12



SOP Gizi Masyarakat Proses Kegiatan dalam gedung yang dilaksanakan Kegiatan luar gedung yang dilaksanakan Pemetaan Kadarzi Rencana kegiatan Gizi Pencatatan Gizi



….



Hal 37



……



Hal 28



80% pelaporan ada



40-80% pelaporan ada



….



Hal 40



14



Visualisasi Data



>80% data ada



40-80% data ada



….



Hal 40



15



Evaluasi program gizi berkala



Ada dokumen, lengkap,tiap bulan



Tidak Ada dokumen, 80% kegiatan



40-80% kegiatan



261



< 40 % pemegang program mengetahui indikator kinerja 80% pencatatan ada



Dilaksanakan secara berkala dan dokumen, tidak lengkap Ada dokumen, tidak lengkap 40-80% pencatatan ada



80% berfungsi baik



40-80% berfungsi baik



9



Bahan Habis Pakai



>80% ada



40-80% ada



1, tidak mempunyai sertifikat GELS/PPG D Kurang memenuhi standar 80% data ada



40-80% data ada



….



Hal 40



19



Evaluasi kinerja program



80% data ada



40-80% data ada



…..



Hal 40



29



Evaluasi kinerja



Ada,tiap bulan



Ada,tiap 3 bulan



80% data ada



40-80% data ada