13 0 150 KB
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE LAND CLEARING Dibuat oleh:
Peri Mangindano Superintendent
Diketahui oleh:
Basri Kambatu KTT
Disetujui oleh:
Younsel Evand Roos Head of Site
No. Dokumen
HNG-TBP-SOPPRO-01
Tanggal Efektif
6 Agustus 2018
Revisi
00
Halaman
1 dari 5
1 TUJUAN Standard Operation Procedure (SOP) bertujuan untuk : 1.1
1.2 1.3
Mengatur proses pembersiham lahan dan pengelolaan tanah (land clearing and soil management) sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimum terhadap proses produksi dan pengelolaan lingkungan. Memberikan pedoman kepada pic department yang terkait dalam melaksanakan pembersihan lahan dan pengelolaan tanah. Mengendalikan proses pembersihan lahan dan pengelolaan tanah (land clearing and soil management) agar sesuai dengan sistem manajemen mutu.
2 RUANG LINGKUP SOP ini menerangkan proses pembersihan lahan dan pengelolaan tanah (land clearing and soil management) mulai dari rencana produksi, pembuatan desain, stake out, original joint survey, pembersihan lahan, pengupasan, pengumpulan dan penyimpanan sampai penghamparan tanah bersambung, adapun ruang lingkup SOP ini meliputi : Owner, Departemen Engineering dan Departemen Produksi. 3
DEFINISI 3.1 Land Clearing, adalah proses pembersihan lahan atau lokasi kerja dari vegetasi atau pepohonan dan alang-alang, yang mana lokasi kerja tersebut dipersiapkan untuk lahan tambang, rencana konstruksi jalan, atau bangungan. tahapan dalam land clearing adalah 3.2 Brushing adalah tahap awal dari proses land clearing yaitu membersihkan lebih dahulu daerah kerja dari alang-alang dan pepohonan yang berdiameter kecil atau sesuai persyaratan costumer. 3.3 Cutting adalah tahap selanjutnya setelah brushing yaitu dengan membersihkan daerah kerja dari pepohonan yang berdiameter besar, atau sesuai persyaratan costumer, dan nantinya dikumpulkan pada logyard yang telah ditentukan. 3.4 Grubbing adalah pencabutan sisa-sisa akar dari tunggul yang telah dipotong
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE LAND CLEARING No. Dokumen
Tanggal Efektif
Revisi
Halaman
HNG-TBP-SOP-PRO-01
6 Agustus 2018
00
2 dari 5
3.5
Soil adalah tanah yang berasal dari batuan yang mengalami pelapukan, terletak dekat atau dipermukaan serta bersentuhan langsung dengan udara, berwarna kuning hingga coklat dan mengandung zat organik. 3.5.1 Topsoil adalah bagian atas dari lapisan tanah, yang mengandung materi organik (humus), berwarna coktalat tua hingga hitam, ketebalan ± 1 m. lapisan ini sangat berguna untuk proses revegetasi. 3.5.2 Subsoil adalah bagian bawah dari lapisan tanah dan bagian lebih bawah dari topsoil, yang sedikit mengandung materi organik (humus), berwarna kuning, ketebalan ± 3 m. Dasar lapisan subsoil biasanya dibatasi oleh lapisan lempung yang keras atau overburden. 3.6 Soil Management adalah proses pengelolaan tanah guna program restorasi lahan atau rehabilitasi tambang, yang mencakup recoveri yang maksimal, dan memastikan kualitas tanah tetap terjaga pada saat penggalian hingga penggunannya. Tahapan yang dilakukan dalam pengelolaan tanah adalah : 3.6.1 Soil Stripping adalah aktivitas pengupasan tanah dengan menggunakan exavator lalu dimuat ke alat angkut, atau jika lapisan tanah tipis (70˚ swamp bulldozer untuk area rawa. 5.2 Pemotongan kayu yang tidak ekonomis sebaiknya dipotong sepanjang 3 m, dan tunggul setinggi 1 m dari permukaan tanah, ini untuk memudahkan proses pengangkutan. 5.3 Dalam kegiatan land clearing dan soil managemen harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. 5.4 Urutan Kerja 5.4.1 Persiapan peralatan 5.4.2 Pemeriksaan dan check list terhadap peralatan yang digunakan setiap awal shift. 5.4.3 Alat berat yang digunakan pada proses penumpukan material adalah bulldozer. 5.4.4 Persiapan perlengkapan kerja dan safety, alat pelindung diri yang digunakan pada proses penumpukan material antara lain :
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE LAND CLEARING No. Dokumen
Tanggal Efektif
Revisi
Halaman
HNG-TBP-SOP-PRO-01
6 Agustus 2018
00
5 dari 5
a. b. c. d. e. f. 5.5 5.6
Kacamata Helm Masker Safety Shoes Rompi Safety Sabuk Pengaman
Persiapan Lokasi Kerja Memastikan Lokasi Kerja Aman 5.6.1 Sebelum melakukan kegiatan land clearing, operator wajib melaksanakan pemeriksaan terlebih dahulu pada alat yang akan digunakan. 5.6.2 Pengerjaan menggunakan bulldozer harus disesuaikan dengan kondisi dilapangan. 5.6.3 Melakukan koordinasi dengan pengawas mengenai area yang akan dibersihkan. 5.6.4 Mengumpulkan sampah dan batang kayu pepohonan ke area yang telah ditentukan pengawas. 5.6.5 Mengurangi pergerakan alat diatas top soil untuk mencegah kompaksi dan rusaknya struktur tanah. 5.6.6 Jika ketebalan top soil < 0,5 m, lapisan tersebut dikupas dan dikumpulkan terlebih dahulu dengan bulldozer ke area yang telah ditentukan. 5.6.7 Jika ketebalan top soil > 0,5 m, pekerjaan dimulai dengan menggali tanah penutup hingga batas subsoil dan dilakukan pengangkutan langsung (direct loading) ketempat pengumpulan topsoil yang telah ditentukan oleh departemen HSE-Divisi enviro.
6 REFERENSI Kepmentamben No.555.k/26/M.PE/1995 pertambangan umum pasal 145.
tentang
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
dalam