7 0 9 MB
Nama Tempat/tgl lahir Alamat No. Telp Email
: dr. Sofi Kumala Dewi, MKK : Jakarta/18 Maret 1979 : Green Pramuka City. Pino/11/MN. Jakpus : 0813 5112 9089 : [email protected]
Pekerjaan : 1. PT. Amira Medika 2. Konsultan dan Instruktur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Mutu, Manajemen Lingkungan, 3. Konsultan Kesehatan Kerja PT. Perusahaan Gas Negara 4. Occupational Health Doctor BP Tangguh 5. Occupational Health Doctor Newmont 6. Occupational Health Doctor KPC 7. Occupational Health Doctor Rajawali Plantation 8. PTT Puskesmas Hampang, Kotabaru – Kalsel 9. Yayasan Kesehatan Garuda Indonesia 10. RS AU Antariksa 11. Asuransi International Health Benefit Indonesia (IHBI) Pendidikan Formal 1. S2 K3 FKM UI – On Going 2. S2 Kedokteran Kerja – FK UI 3. Dokter Umum – FK Yarsi 4. D III Rekam Medis FKM UI 5. Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) RSAU Antariksa Sertifikasi 1. Lead Auditor 9001 International Register Of Certified Auditors (IRCA) 2. Training of Trainer Level III Sertifikasi BNSP 3. Ahli K3 Kimia 4. Ahli K3 Umum 5. Auditor internal SMK3 & OHSAS 18001 6. Hiperkes bagi Dokter, Kemenaker RI
Standarisasi Pemeriksaan Kesehatan pada Tenaga Kerja
DR. SOFI KUMALA DEWI
Spektrum Pajanan Hazard è Gangguan Kesehatan 3. Diagnosis Dini & Pengobatan Optimal
Faktor Lain di Luar Tempat Kerja
Hazard Hazard lingkungan (Fisik, kimia, biologi, mekanik, listrik, dll)
Interaksi
Hazard ergonomi
1. 2.
Hazard perilaku pekerja
Besarnya pajanan Lama Pajanan
!
• • •
Surveilans Pajanan Hazard Level I (kualitatif) Level II (kualitatif + Walk Through Survei) Level III (kuantitatif)
Sumber : Kurniawidjaja, Buku Ajar Penyakit Akibat Kerja dan Surveillance. 2019
5. Rehabilitasi / Pemulihan
Domestik, pekerjaan lainnya, hobi
Reaksi Tubuh Tidak ada gejala ------ Gejala Ringan ------ Berat
Hazard somatik pekerja
Pengorganisasian & Budaya Kerja
4. Pembatasan Cacat
Biologi Monitoring
1. Pemeliharaan & Peningkatan Status K3 Pekerja 2. Proteksi Spesifik
• • • •
Darah Urin Rambut Dll
Surveilans Dampak Kesehatan • •
MCU Berkala MCU Khusus (pindah lokasi kerja, pensiun, setelah kecelakaan kerja, dirawat lebih >2 minggu
Sumber : Kemenaker No. 2/1980
Sembuh
Meninggal
Di T era
pi
Faktor fisik
Ergonomi
D
ap r e iT
i
Zat Kimia Faktor Psikososial Faktor biologi NIHL-Pneumoconiosis-HNP-LBPIschialgia-Carsinoma-Depresipsikosomatis-Infeksi kronis dll
MASALAH DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PEKERJA Pemeriksaan tidak sesuai degan potensi bahaya
MASALAH DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PEKERJA Kurangnya pengetahuan provider dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pada pekerja
XXX
MASALAH DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PEKERJA Tidak ada analisis secara komunitas hasil pemeriksaan kesehatan pada pekerja
KESEHATAN TENAGA KERJA Salah satu upaya dari Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK)
adalah membantu tenaga kerja menyesuaikan tubuh mereka secara fisik dan mental terhadap pajanan ditempat kerja (pajanan fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial) Upaya melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang timbul dari akibat pekerjaan atau lingkungan kerja
Peran PKK pada Pemeriksaan Kesehatan Kerja
Calon Pegawai tetap
Awal Kerja
Selama bekerja
Observasi
Sehat
Sehat
Test Kesehatan lengkap
Test Kesehatan Tahunan
Pensiun
Sehat Test Kesehatan Khusus
Dasar hukum
UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja Peraturan
Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.02/MEN/1980, tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelengaraan keselamatan kerja Peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982, tentang pelayanan kesehatan kerja
Pemeriksaan kesehatan Sebagai data dasar kesehatan pekerja è Pemeriksaan Pra
Kerja Untuk menilai fitness for work/kemampuan bekerja Prinsip dasar nya adalah : job related dan cost effectiveness
Perlu evaluasi hubungan sakit karyawan dengan potensial
hazard yang ada di perusahaan tersebut. Tetap memegang prinsip kerahasiaan è Inform Concern Diperlukan tindak lanjut pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Inform Concern
Tujuan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Deteksi dini terhadap penyakit yang timbul di kalangan pekerja, termasuk penyakit akibat kerja Menetapkan kecakapan kerja ( fitness status) Data dasar kesehatan untuk pembanding di masa yang akan datang Melihat tren perkembangan penyakit di kalangan pekerja di lihat dari berbagai determinan Pengembangan kegiatan promosi kesehatan Untuk menilai apakah efektif program pencegahan yang sudah dilakukan Mematuhi peraturan perundangan
Ruang lingkup Kelayakan untuk bekerja ( fitness for work)
Adalah status kesehatan pekerja yang dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, yakni mampu melakukan tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa pembatasan apapun. Program kembali bekerja ( Return to work program)
Adalah program yang membantu pekerja untuk secepatnya kembali bekerja setelah sakit atau kecelakaan yang serius. Bila ada kecacatan maka akan di beri pembatasan dalam bekerja.
Harapan kita terhadap kesehatan para pekerja . Awal kerja sehat
Selama bekerja tetap sehat
Pensiun sehat
Ilmu kedokteran kesehatan kerja:
Kedokteran yang berkaitan dengan kesehatan para kerja sebagai ilmu untuk mengatasi masalah –masalah yang berkaitan dengan Kesehatan para pekerja dengan melibatkan semua disiplin ilmu kedokteran, meliputi kegiatan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Jenis pemeriksaan 1. Pra Kerja Pemeriksaan Kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. 2. Berkala (Periodical examination). Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter. 3. Khusus. Pemeriksaan Kesehatan Khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu. - Pemeriksaan khusus akibat pajanan(special exposure) - Sakit > 2minggu - Setelah kecelakaan kerja
Pemeriksaan Yang Wajib 1. Anamnesis; 2. Pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani & rohani; 3. Rontgen paru-paru (bilamana mungkin); 4. Laboratorium rutin (darah rutin dan urin rutin); 5. Serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
Pemeriksaan yang disesuaikan dengan potensi bahaya di tempat kerja à berdasarkan assessment Dokter Perusahaan
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan di suatu
industri (1x/tahun) Pelaporan ke disnaker setempat : 2 bulan setelah pelaksanaan Sangat penFng guna menunjang produkFfitas perusahaan Menurunkan angka kesakitan , keFdakhadiran karyawan , kecacatan , keluar masuk karyawan ( turn over) dan kecelakaan kerja. Meminimalkan kerugian materi perusahaan. Meningkatkan citra perusahaan
Tujuan Pemeriksaan Pra Kerja
1. 2. 3. 4.
Penyesuaian pekerjaan Penempatan pekerja Baseline Meningkatkan produktifitas perusahaan
Tujuan Pemeriksaan Berkala & Khusus
Monitoring kesehatan Deteksi dini Penyakit Akibat Kerja Meningkatkan produktifitas pekerja
MCU PACKAGE MCU Package A < 3 Months employment or contract
MCU Package B 3 - 12 Months employment or contract
MCU Package C > 12 Months employment or contract
Medical History (Riwayat Medis) Complete Physical Examination (Pemeriksaan Fisik)
√
√
√
√
√
√
Chest X - Ray (Ro/ Thorax) Electrocardiography (EKG / rekam jantung)
√
√
√
√
√
√
● Hb (Haemoglobin) ● WBC (White Blood Cell / Lekosit / Sel darah putih)
√
√
√
√
√
√
● RBC (Red blood cell / sel darah merah)
√
√
√
● Diff count (Hitung jenis)
√
√
√
● ESR/ LED (laju endap darah)
√
√
√
Urine routine test
√
√
√
√
√
√
√
Blood routine test
Liver Function Test : ● SGOT ● SGPT ● Alkali Phospatase Chemical Blood Test :
CONTOH YANG SALAH
√
● Cholesterol Total
√
√
● HDL
√
√
● LDL
√
√
● Trygliceride
√
√
● Glucose Fasting (puasa)
√
√
● Glucose 2HPP (2 jam post prandial)
√
● Ureum
√
● Creatinine
√
● Uric Acid (asam urat)
√
√
Spirometry test (indication/job risk)
√
Audiometry test (indication/job risk)
√
Treadmill (indication/job risk)
√
SESUAI DENGAN PEKERJAAN
STANDARISASI PEMERIKSAAN KESEHATAN PADA PEKERJA 1. TIDAK ADA STANDARISASI YANG BAKU 2. DISESUIAKAN DENGAN HEALTH RISK ASSESSMENT
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
Pemeriksaan kesehatan berdasarkan pajanan yang diterima di tempat
kerja Memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Dilakukan oleh provider yang sudah mendapatkan pengesahan sebagai
Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bagian Pemerikaan Kesehatan Tenaga Kerja Pemeriksaan dilakukan oleh dokter dan perawat yang bersertifikasi
Hiperkes
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dokter penanggung jawab mendapatkan pengesahan sebagai dokter
pemeriksa tenaga kerja Dibuatkan analisis hasil MCU secara keseluruhan (komunitas) dalam 1
perusahaan dan akan dibandingkan dengan analisis data kesehatan sebelumnya/baseline. Memiliki alat yang sudah dikalibrasi Memiliki petugas yang berkompeten, yang dibuktikan dengan
pendidikan dan pelatihan Memiliki prosedur kerja
Persyaratan Pengurusan PJK3 Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja
Salinan akta pendirian perusahaan. Salinan SIUP Salinan NPWP Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan Surat keterangan domisili perusahaan Daftar peralatan Struktur organisasi perusahaan Surat pernyataan kesediaan menjadi tenaga pembina Riwayat hidup tenaga pembina Salinan sertifikat dokter hiperkes BAP oleh pengawas ketenagakerjaan Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar Sertifikat ahli K3 Umum
UPKK
STANDAR PEMERIKSAAN
• • •
NASIONAL - REGULASI INTERNASIONAL PROFESI
Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Guidelines on The Medical Examination of Seafarers,
International Labor Office GENEVA, International Maritime Organization 2013 PM No. 40 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kesehatan pelaut, tenaga penunjang keselamatan pelayaran dan lingkungan kerja pelayaran
Pemeriksaan Kesehatan Pilot
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 8 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan Dan Sertifikasi Personel Penerbangan
Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Pemeriksaan Kesehatan Work Permit
Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi
Pedoman Standar Perlindungan Dokter Di Era Covid-19 Tim Mitigasi Dokter Dalam Pandemi Covid-19 PB IDI Agustus 2020
Oil & Gas UK (OGUK) Standar
Oil & Gas UK (OGUK) Standar
https://oilandgasuk.co.uk/examining-doctors-overseas/
Pemeriksaan Hepatitis B di Tempat Kerja
Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor SE.07/BW/1997 Tahun 1997 tentang PENGUJIAN HEPATITIS B DALAM PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA.
Pemeriksaan HIV di Tempat Kerja
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 20/PPK/VI/2005 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
Tahapan pemeriksaan MCU
1. Fase Pra Pemeriksaan (penentuan jenis pemeriksaan) 2. Fase pelaksanaan 3. Fase setelah pemeriksaan
Fase Pra Pemeriksaan (penentuan jenis pemeriksaan) 1. Penilaian lingkungan kerja Jenis pemeriksaan disesuaikan dengan jenis pekerjaan maka penilaian lingkungan kerja perlu dilakukanà HRA (Health Risk Assessment). 2. Penentuan jenis pemeriksaan
Fase pelaksanaan Dilakukan oleh perusahaan sendiri
Syarat : Peralatan dan infra sturktur ada dan memenuhi syarat ( kalibrasi berkala, sertifikasi pemeriksa, protokol pemeriksaan ada) Dilakukan pihak luar Bisa bekerjasama dengan perusahaan dalam menetapkan jadwal kegiatan, memenuhi syarat, membuat kesimpulan akhir dan analisa , bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan kesehatan dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Fase setelah pemeriksaan 1. Penilaian atau status fitness karyawan yang diperiksa. A. Fit to work ( fit untuk bekerja) B. Fit With Restriction ( Fit dengan keterbatasan) Contoh : tensi 140/90 , ISK C. TEMPORARY UN FIT ( sementara tidak fit) Contoh : TB Paru baru, Tensi 170/110, GD >500 D. UNFIT Contoh : penyakit terminal 2. Tindak Lanjut ( konseling) ü Edukasi Kesehatan ü Terapi ü Rujukan ü Program Kesehatan Kerja, dll
Konseling pasca pemeriksaan MCU
Bisanya dilakukan di dalam perusahaan, dokter yang
menerima konseling bisa dokter perusahaan atau dokter yang melakukan pemeriksaan. Bila diperlukan rujukan harus dilakukan saat itu juga
PENENTUAN MATRIX PEMERIKSAAN KESEHATAN DI PERUSAHAAN
A. Pemeriksaan Wajib B. Pemeriksaan Khusus berdasarkan pekerjaan C. Pemeriksaan lainya
Terima Kasih Atas Perhatiannya