4 0 78 KB
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. No. 51 Jakarta Kotak Pos 4872 Jak. 12048 Telp. 5255733 Ps. 654 – Faks. (021) 5268045
PERSYARATAN PERMOHONAN PENUNJUKAN JASA K3 DIBIDANG JASA PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DAN ATAU PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Pasal 8 ayat (2) Permenaker No.04 tahun 1995) Persyaratan Umum (berlaku untuk Permohonan Baru dan Perpanjangan) 1. Surat permohonan bermaterai 6000, ditujukan kepada : Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, u.p Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan kerja. Tembusan : Kepala Kantor Disnaker Provinsi setempat. 2. Salinan Akte Pendirian Perusahaan; 3. Salinan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau Surat Izin Operasional Klinik/Laboratorium/RS; 4. Salinan Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Salinan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan; 6. Daftar peralatan sesuai bidang usaha jasanya, meliputi : Fasilitas yang WAJIB dimiliki : a. Peralatan Pemeriksaan kesehatan (dalam bentuk tabel); b. Fasilitas Laboratorium klinik umum (melampirkan sertifikat kalibrasi); c. Fasilitas Pemeriksaan Audiometri *; d. Fasilitas Pemeriksaan Spirometri*; e. Fasilitas Pemeriksaan kadar bahan kimia seperti logam berat/pelarut dalam darah/urin (monitoring biologis)*; f. Fasilitas Rontgen/Radiologi*; 7. Struktur Organisasi Perusahaan; 8. Salinan surat Keputusan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja**; 9. Riwayat Hidup dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja; 10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; 11. Pas foto Pengurus (Pimpinan) berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar; 12. Salinan Dokumen Pengolahan Limbah Medis.
Persyaratan Khusus : 13. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai dari Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat (Permohonan BARU); 14. Rekapitulasi laporan kegiatan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja selama masa berlakunya SKP PJK3 sebelumnya sebagai laporan PJK3 (Permohonan PERPANJANGAN). Tindak lanjut Permohonan : A. Pemeriksaan syarat-syarat administrasi oleh Tim Verifikasi dari Kemnaker; B. Dilanjutkan dengan melakukan presentasi Perusahaan terkait profil perusahaan, program K3 khususnya bidang kesehatan kerja, mekanisme dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, apabila dianggap perlu. * Jika perusahaan memiliki fasilitas sendiri diharapkan dapat melampirkan sertifikat kalibrasi. Jika tidak memiliki melampirkan MoU/Kerja Sama dengan Pihak lain. ** untuk permohonan BARU dapat diurus bersamaan dengan permohonan penunjukan PJK3 lihat persyaratan penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja;