Persyaratan PJK3 Bidang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dan Atau Pelayanan Kesehatan Kerja 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. No. 51 Jakarta Kotak Pos 4872 Jak. 12048 Telp. 5255733 Ps. 654 – Faks. (021) 5268045



PERSYARATAN PERMOHONAN PENUNJUKAN JASA K3 DIBIDANG JASA PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DAN ATAU PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Pasal 8 ayat (2) Permenaker No.04 tahun 1995) Persyaratan Umum (berlaku untuk Permohonan Baru dan Perpanjangan) 1. Surat permohonan bermaterai 6000, ditujukan kepada : Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, u.p Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan kerja. Tembusan : Kepala Kantor Disnaker Provinsi setempat. 2. Salinan Akte Pendirian Perusahaan; 3. Salinan Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) dan atau Surat Izin Operasional Klinik/Laboratorium/RS; 4. Salinan Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Salinan Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan; 6. Daftar peralatan sesuai bidang usaha jasanya, meliputi : Fasilitas yang WAJIB dimiliki : a. Peralatan Pemeriksaan kesehatan (dalam bentuk tabel); b. Fasilitas Laboratorium klinik umum (melampirkan sertifikat kalibrasi); c. Fasilitas Pemeriksaan Audiometri *; d. Fasilitas Pemeriksaan Spirometri*; e. Fasilitas Pemeriksaan kadar bahan kimia seperti logam berat/pelarut dalam darah/urin (monitoring biologis)*; f. Fasilitas Rontgen/Radiologi*; 7. Struktur Organisasi Perusahaan; 8. Salinan surat Keputusan sebagai dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja**; 9. Riwayat Hidup dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja; 10. Surat Keterangan Domisili Perusahaan; 11. Pas foto Pengurus (Pimpinan) berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 2 lembar; 12. Salinan Dokumen Pengolahan Limbah Medis.



Persyaratan Khusus : 13. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Penilai dari Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat (Permohonan BARU); 14. Rekapitulasi laporan kegiatan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja selama masa berlakunya SKP PJK3 sebelumnya sebagai laporan PJK3 (Permohonan PERPANJANGAN). Tindak lanjut Permohonan : A. Pemeriksaan syarat-syarat administrasi oleh Tim Verifikasi dari Kemnaker; B. Dilanjutkan dengan melakukan presentasi Perusahaan terkait profil perusahaan, program K3 khususnya bidang kesehatan kerja, mekanisme dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, apabila dianggap perlu. * Jika perusahaan memiliki fasilitas sendiri diharapkan dapat melampirkan sertifikat kalibrasi. Jika tidak memiliki melampirkan MoU/Kerja Sama dengan Pihak lain. ** untuk permohonan BARU dapat diurus bersamaan dengan permohonan penunjukan PJK3  lihat persyaratan penunjukan Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja;