Struktur Akta PPAT PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR AKTA PPAT 1. KEPALA AKTA/AWAL AKTA a. Kop PPAT b. Jenis Akta c. Nomor Akta, Lembar Pertama/Lembar Kedua d. Hari, tanggal, bulan dan tahun e. Nama Lengkap dan tempat kedudukan PPAT serta dasar pengangkatan/penunjukan Contoh:



PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) CHRYSTALOVA ARLYNKA, S.H, M.Kn Daerah Kerja Kota Pekanbaru Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 30-IX-2016, Tanggal 31 Desember 2016 Jalan Tuanku Tambusai Nomor 999, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Pekanbaru, 28282 Telepon (0761) 1234567, 1234568, Fax (0761) 1234569 AKTA JUAL BELI Nomor 01/2017 Lembar Pertama Pada hari ini, hari Jumat, tanggal 27 (duapuluh tujuh) bulan Oktober tahun 2017 (duaribu tujuhbelas). ---------hadir dihadapan saya, CHRYSTALOVA ARLYNKA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 31 Desember 2016 Nomor 30-IX-2016 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Pekanbaru dan berkantor di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 999, Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, 282828, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : --------------------------



NB: untuk penulisan tanggal (pada tanggal lahir, Surat ukur dan lain-lain) tidak baku, boleh hanya menulis 21 November 1988 atau 01 Januari 1990 (untuk tanggal lahir). Tetapi untuk hari, tanggal, bulan dan tahun akta harus sesuai Perkaban 08 tahun 2012. Yaitu: “Pada hari ini, hari Rabu, tanggal 01 (satu), bulan Nopember, tahun 2017 (duaribu tujuhbelas).”



2. BADAN AKTA a. Komparisi Akta, yang berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan/jabatan, tempat tinggal para penghadap dan Nomor Identitas penghadap b. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap dalam akta c. Isi Akta, berupa: -Kehendak & keinginan para pihak yang berkepentingan (diawali dengan kalimat: para penghadap dikenal oleh saya, Notaris) -Objek perbuatan hukum:  Jenis hak atas tanah/HM Sarusun  Tanda bukti haknya (jenis hak, nomor hak atas tanah/HM Sarusun, Surat Ukur/Gambar Situasi, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP) dan letak bidang tanah -Syarat-syarat yang ditentukan para pihak, yaitu:  Kediaman hukum yang dipilih  Biaya pembuatan akta, uang saksi  Segala biaya peralihan hak/pembebanan -Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal saksi pengenal (bila ada). Contoh: I. Nyonya MAHARANI, lahir di Rengat, pada tanggal 30-08-1988 (tigapuluh Agustus seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Hang Lekir Nomor 88, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 14010101808880003, yang berlaku seumur hidup. -------Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya, Tuan ARWANTO, yang turut hadir dan ikut menandatangani akta ini di hadapan saya, PPAT, sebagai bukti tanda persetujuannya dan akan disebutkan pada akhir akta ini; -----------------------------Selaku penjual, selanjutnya disebut Pihak Pertama; ---II. Nona NIKITA WANG, lahir di Rengat, pada tanggal ------01-01-1990 (satu Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Hang Tuah Nomor 77, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1401020101901003, yang berlaku seumur hidup. ---------------------------------------------------Selaku pembeli, selanjutnya disebut Pihak Kedua; -----Para penghadap dikenal oleh saya. ---------------------------



Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : -------------------------------- Hak Milik Nomor 1234/Tangkerang Barat atas sebidang tanah seluas 150 m² (seratus lima puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 November 2010 Nomor 1235/2010, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.34.56.78.90123, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 12.34.567.890.123-4567.8; Terletak di : ------------------------------------------------------Provinsi : Riau; ------------------------------------Kota : Pekanbaru; ----------------------------Kecamatan : Marpoyan Damai; --------------------Kelurahan : Tangkerang Barat; -------------------Jalan : Tuanku Hang Lekir Nomor 88; -----Jual beli ini meliputi pula : ------------------------------------Sebidang tanah dan bangunan berikut segala turutannya yang berada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan dan undang-undang dapat dianggap benda tetap. -----------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”. -------------------------------------Pihak pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : -a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). ------------------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -----------------c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ------------------------------------------------------PASAL DEMI PASAL Akhirnya hadir juga dihadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini : ----------------------------------------------------------Tuan ARWANTO, suami dari Nyonya MAHARANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 21-11-1988 (duapuluh satu November seribu sembilanratus delapanpuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal sama dengan isterinya tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 14010302020880003, yang berlaku Seumur Hidup. -----Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ------------



3. AKHIR AKTA a. Diawali dengan: Demikianlah akta ini ............ b. Nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal & Nomor Identitas saksi akta c. uraian pembacaan dan penjelasan akta kepada para pihak dan saksi-saksi d. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan e. uraian jumlah akta yang dibuat 2 (dua) rangkap asli Contoh: Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: 1. Tuan X, lahir di Jakarta, pada tanggal, blablablabla; -2. Nyonya Y, lahir di Semarang, pada tanggal blablabla; Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap Ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan dikantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk keperluan pendataran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. Pihak Pertama Pihak Kedua



Ny. MAHARANI



Nn. NIKITA



Persetujuan Suami



Tn. ARWANTO Saksi



Saksi



Tn. X



Ny. Y



Pejabat Pembuat Akta Tanah



CHRYSTALOVA ARLYNKA, S.H, M.Kn



Jika dikeluarkan sebagai salinan: Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: 1. Tuan X, lahir di Jakarta, pada tanggal, blablablabla; -2. Nyonya Y, lahir di Semarang, pada tanggal blablabla; Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani/cap Ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan dikantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk keperluan pendataran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. Pihak Pertama Pihak Kedua



t.t.d



t.t.d



Ny. MAHARANI



Nn. NIKITA



Persetujuan Suami



t.t.d



Tn. ARWANTO



Diberikan sebagai salinan oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Pekanbaru



Saksi



Saksi



t.t.d



t.t.d



Tn. X



Ny. Y



Pejabat Pembuat Akta Tanah



t.t.d



CHRYSTALOVA ARLYNKA, S.H, M.Kn CHRYSTALOVA ARLYNKA, S.H, M.Kn