Struktur Harga Obat (Kel 3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENGANTAR ILMU FARMASI Struktur Harga Obat



Disusun oleh: Afrida Cahya (21) Savira Permatasari (22) Yessica Pardosi (23) Diane Fauzi (24) Nur Diana Hadad (25) Bestka Zausha (26) Sasqia Faturachman (27) Sarah Rahmatia (28) Alya Luthfiyani H. (29) Hiralius Bima A.P (30)



LABORATORIUM FARMASETIKA & TEKNOLOGI FARMASI



FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS PADJADJARAN 2016



Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Struktur Harga Obat”. Dan dengan harapan semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, dan untuk kami ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Kami menyadari bahwa makalah ini belumlah lengkap. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.



Jatinangor, 10 November 2016



i



Daftar Isi



Kata Pengantar ......................................................................................................... i Daftar Isi.................................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ......................................................................................... 1



1.2



Rumusan Masalah .................................................................................... 1



1.3



Tujuan ...................................................................................................... 1



1.4



Manfaat ..................................................................................................... 2



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 3 2.1



Pengertian Struktur Harga Obat ............................................................... 3



2.2



Dasar-Dasar Hukum Penentu Harga Obat ................................................ 3



2.3



Faktor Penentu Harga Obat ...................................................................... 4



2.4



Struktur Harga Obat ................................................................................. 4



BAB III PENUTUP ................................................................................................ 6 3.1



Kesimpulan ............................................................................................... 6



Daftar Pustaka ......................................................................................................... 7



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kebanyakan orang menganggap obat sebagai suatu penyembuhan bagi orang yang sakit.Namun dilihat dari definisinya, obat adalah suatu bahan atau campuran bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia , sehingga obat bukan hanya mencakup pada bidang penyembuhan suatu penyakit saja. Pemasaran suatu obat ke masyarakat luas telah berlangsung dari tahun ke tahun. Pemasaran obat meliputi hubungan yang melibatkan seorang produsen, distributor, hingga akhirnya jatuh ke tangan konsumen. Suatu pabrik obat akan mendistribusikan obat hasil produksinya dengan suatu harga jual tertentu kepada distributor. Dalam suatu obat, akan tercantum HET (harga eceran tertinggi) obat ,dimana seorang distributor tidak boleh menjual obat kepada konsumen melebihi HET tersebut. Pengaturan harga penjualan obat bahkan sudah diatur dari saat obat tersebut baru diproduksi.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan struktur harga obat? 2. Apa saja faktor yang menentukan harga obat? 3. Bagaimana struktur harga obat dalam bidang farmasi? 4. Apa yang menjadi landasan hukum penentu harga suatu obat?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui pengertian struktur harga obat 2. Mengetahui faktor – faktor yang menentukan harga obat 3. Mengetahui struktur harga obat dalam bidang farmasi



1



4. Mengetahui landasan hukum penentu harga suatu obat



1.4 Manfaat Memberikan pengetahuan mengenai definisi, faktor yang menentukan struktur harga obat,struktur harga obat dalam bidang farmasi, serta landasan hukum penentu harga suatu obat.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Struktur Harga Obat Menurut KBBI, struktur berarti cara sesuatu disusun atau dibangun. Dengan demikian, struktur harga obat berarti suatu cara untuk menyusun harga obat yang dijual di pasaran. Harga obat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik itu dari produsen, distributor maupun pemerintah yang dapat menetapkan harga suatu obat di pasaran.



2.2 Dasar-Dasar Hukum Penentu Harga Obat a. UU RI No. 7 Tahun 1963 Dalam UU ini disebutkan dalam pasal 5 bahwa Pemerintah berusaha agar tercapai harga obat serendah-rendahnya. Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan produksi. b. Kepmenkes RI No. 1239 Tahun 2004 tentang HNA dan HJA obat generik Dalam UU ini dibahas mengenai Harga Netto Apotek (HNA) obat generik dan Harga Jual Apotek (HJA) obat generik. c. Kepmenkes RI No. 69 Tahun 2006 tentang HET pada label obat Dalam UU ini dibahas mengenai pencantuman Harga Eceran Tertinggi (HET) pada label obat. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dicantumkan pada label obat adalah Harga Netto Apotik (HNA) ditambah PPN 10% ditambah margin apotik 25%. d. Kepmenkes RI No. 92 Tahun 2012 tentang HET obat generik Dalam UU ini dibahas mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik, Harga Netto Apotek (HNA), serta Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan Nilai (HNA + PPN). e. Kepmenkes RI No. 436 Tahun 2013 tentang HET



3



Dalam UU ini dibahas mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik, Harga Netto Apotek (HNA), serta Harga Netto Apotek + Pajak Pertambahan Nilai (HNA + PPN).



2.3 Faktor Penentu Harga Obat a. Biaya bahan baku b. Biaya operasional c. Biaya marketing dan promosi d. Modal e. Persaingan pasar f. Harga banding g. Biaya tak terduga



2.4 Struktur Harga Obat a. Harga Pokok Produksi (HPP) atau yang sering disebut dengan COGM (Cost Of Goods Manufacture) adalah biaya yang dikeluarkan selama proses produksi barang, terdiri dari Biaya Bahan Baku (bahan aktif, bahan tambahan dan bahan pengemas), biaya tenaga kerja langsung (direct labour), dan biaya over-head cost (Biaya telepon, BBM, listrik, spare part, training dll). Untuk industri farmasi, biaya bahan baku bisa mencapai 70 – 80% , direct labour antara 5 – 10% , dan overhead cost antara 15 – 20 % dari HPP. Khusus untuk obat-obat lisensi (under licence) dan obat paten (patented drug) masih dibebani biaya lisensi/paten serta kewajiban untuk membeli bahan baku dari pemberi lisensi/paten. Hal inilah salah satu penyebab mengapa obat-obat yang masuk dalam kategori under licence atau obat-obat paten harganya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan obat generic maupun branded generic. b. Selanjutnya, HPP + Biaya Marketing + Biaya Lain-lain (General Affairs, termasuk komisi dan bonus komisaris/direksi, baiya CSR, dll) + Bunga & Depresiasi + Laba Operasional (profit) menjadi HJP (Harga 4



Jual Pabrik) atau yang sering disebut dengan COGS (Cost Of Goods Sales). HJP adalah harga jual yang ditentukan oleh pabrik ke distributor. Namun, besar nilai HJP tidak boleh lebih dari HNA + PPN. c. HJP + Distribution fee (biaya distribusi) = HNA (Harga Netto Apotek). HNA adalah harga dibeli oleh apotek. Harga Netto Apotek (HNA) ditetapkan tidak lebih besar dari 74 % (tujuh puluh empat persen) HET. d. HET (Harga Eceran Tertinggi), yang merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku untuk seluruh Indonesia. e. HET + Laba (apotek dan/atau PBF) + PPN 10% = HJA (Harga Jual Apotek), yang merupakan harga jual yang ditentukan oleh apotek yang harus dibayarkan oleh konsumen.



5



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Struktur harga obat berarti suatu cara untuk menyusun harga obat yang dijual di pasaran. Dasar-dasar hukum penentuan harga obat terus berkembang dari masa ke masa. Mulai dari UU RI No. 7 Tahun 1963 sampai dengan hukum dasar yang baru yaitu Kepmenkes RI No. 436 Tahun 2013 tentang HET. Terdapat beberapa faktor penentuan harga obat, diantaranya biaya bahan baku, biaya operasional, biaya marketing dan promosi, modal, dll. Dalam struktur harga obat terdapat istilah Harga Pokok Produksi (HPP) atau yang sering disebut dengan COGM (Cost Of Goods Manufacture) yaitu biaya yang dikeluarkan selama proses produksi barang, HJP (Harga Jual Pabrik), HET (Harga Eceran Tertinggi), dll.



6



Daftar Pustaka Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Pusat Bahasa. Presiden RI. 1963. UU RI No. 7 Tahun 1963. Tersedia (online) di http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1963_7.pdf



[diakses



tanggal 9 November 2016]. Menteri Kesehatan. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1239/MENKES/SK/XI/2004 tentang Harga Jual Obat Generik. Tersedia



(online)



di



https://ropeg.kemkes.go.id/download/1SK_Menkes1239.pdf



[diakses



tanggal 9 November 2016]. Menteri Kesehatan. 2006. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 069/MENKES/SK/LI/2006 tentang Pencantuman Harga Eceran Tertinggi



(HET)



pada



Label



Obat.



Tersedia



(online)



di



jdih.pom.go.id/showpdf.php?u=606 [diakses tanggal 9 November 2016]. Menteri Kesehatan. 2012. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/MENKES/SK/XI/2013 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik



Tahun



2012.



Tersedia



(online)



di



http://web.rshs.or.id/public_html/wp-content/uploads/2014/04/KMK-No.-



7



092-ttg-Harga-Eceran-Tertinggi-Obat-Generik-Tahun-20122.pdf [diakses tanggal 9 November 2016]. Menteri Kesehatan. 2013. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/MENKES/SK/XI/2013 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik.



Tersedia



(online)



di



binfar.kemkes.go.id/?wpdmact=process&did=ODMuaG90bGluaw [diakses tanggal 9 November 2016]. Siregar, C. J. P. 2003. Farmasi Rumah Sakit. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.



8