Struktur Organisasi Teaching Factory [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI UNIT PRODUKSI BISNIS CENTER (TEACHING FACTORY) SMK BINA UTAMA KENDAL



Pembina



: Lilik Sugeng Sulistyo, S. Kom



Ketua



: Yudha Dwi Perwira, S.Pd



Sekretaris



: Agus Setiawan, S.T.



Bendahara



: Wahyu Retno Ningsih, S.Pd



Koord. Produk dan Jasa Bid. Otomotif



: Danang Trihandono



Koord. Produk dan Jasa Bid. Kewirausahaan Umum



: Sri Ningsih, S.E



Koord. Produk dan Jasa Bid. Komputer Informatika



: Aris Susanto



Pelaksana Bid. Otomotif



: Kakomka TKR, TBSM dan TPBO



Pelaksana Bid. Kewirausahaan Umum



: Guru Kewirausahaan



Pelaksana Bid. Komputer Informatika



: Kakomka TKJ dan RPL



Tugas dan Wewenang Struktural Pembina 1. Bertugas dan bertanggung jawab terhadap Kepala Sekolah dan Yayasan. 2. Memiliki hak terhadap perubahan anggaran dasar dan pengesahan laporan. 3. Memiliki hak untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota. 4. Memiliki wewenang penetapan kebijakan umum berdasarkan anggaran dasar organisasi. 5. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan organisasi. 6. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran organisasi.



Ketua 1. Bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pembina organisasi, Kepala Sekolah dan Yayasan 2. Memberi arahan dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan. 3. Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Organisasi (RPO) termasuk anggaran belanja. 4. Mengganti susunan struktur organisasi jika terdapat satu halangan atau demi kelancaran organisasi sesuai rekomendasi Pembina. 5. Merancang, bertanggung jawab dan melaksanakan program kerja segala ketentuan dan kebijaksanaan. 6. Melaksanakan supervisi atau pengawasan terhadap semua proses organisasi. 7. Memimpin dan menjalankan organisasi selama masa jabatan. 8. Melaksanakan rapat kerja sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila di pandang perlu.



Sekretaris 1. Mengadakan pencatatan (recording) dari semua kegiatan manajemen yang berkaitan dengan organisasi. 2. Pelaksana kegiatan ketatausahaan yang bersifat pelayanan (membantu), baik pada atasan maupun pada pihak lain yang terkait atau memerlukan. 3. Komunikator antar individu atau antar jurusan secara perorangan maupun organisasi. 4. Pelaksana pemegang rahasia personal, maupun organisasi. 5. Penyusunan pusat dokumentasi (master file). 6. Melakukan distribusi informasi ke segala pihak baik secara internal maupun eksternal.



7. 8.



Mengamankan kerahasiaan organisasi atau jawatan yang bersangkutan. Mengatur dan memelihara segala dokumentasi organisasi yang mempunyai kegunaan bagi anggota untuk memperlancar fungsi-fungsinya.



Bendahara 1. Bertugas dan bertanggung jawab sebagai pemegang kebijakan umum keuangan organisasi. 2. Mengelola, menyimpan dan membuat pembukuan keuangan. 3. Meminta dan menerima laporan keuangan. 4. Bersama pengurus terkait mengelola pemasukan dan pengeluaran dana organisasi. 5. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepengurusan. 6. Bersama ketua merancang agenda belanja dan mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi. 7. Mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan. 8. Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan ke anggota.



Koordinator Bidang 1. Bertugas membuat anggaran belanja sesuai dengan divisi bidang masing-masing. 2. Bertugas dan bertanggung jawab untuk mengatur proses kegiatan program kerja. 3. Bertanggung jawab dan melaporkan proses dan hasil kerja ke atasan. 4. Bertugas membuat dan supervisi program kerja mingguan, bulanan, semester dan tahunan. 5. Menjamin adanya layanan yang berkesinambungan. 6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan dan insiden. 7. Membuat laporan pekerjaan sebagai pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.



Pelaksana 1. Mengendalikan, bertanggung jawab dan melaporkan atas program kerja dan anggaran belanja yang telah disetujui. 2. Mengendalikan, bertanggung jawab dan melaporkan atas proses produksi dan jasa sejak awal kegiatan sampai selesai pelaksanaan. 3. Menerima dan melaksanakan instruksi kerja dari koordinator bidang dan penanggung jawab kegiatan. 4. Memberikan semua instruksi kepada anggota tentang semua detail proses kerja. 5. Mengkoordinir anggota agar bekerja efektif dan efisien. 6. Melaksanakan dan mengawasi pekerjaan harian lapangan. 7. Melaporkan dan mendokumentasikan seluruh aktifitas kegiatan kepada penanggung jawab.



Kendal, 04 Desember 2018 Ketua Bisnis Center



Yudha Dwi Perwira, S.Pd