Studi Kasus Hukum Berkeadilan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rosi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN WANITA HAMIL DI PENJARA ATAS LAPORAN ISTRI JENDERAL Diajukan guna melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Murni Hermawaty Sitanggang, S.Th., M.Th.



Oleh: KELAS 60 Kelompok I 1. 2. 3. 4. 5.



Rizky Dwi Pangestu Nida Miskia Dian Nur Indah Sari Holida Isnaniyah Anisa Mudzasyiril Ambiya



180710101235 180210302077 180210104047 180210104003 180210104004



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS JEMBER 2018 A. PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN



1



Penegakan hukum dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama yang dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya sangat penting untuk diterapkan. Dalam sosiologi hukum dijelaskan bahwa hukum itu adalah instrumen yang bisa dipakai oleh pihak yang menggunakannya untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini berarti bahwa kejahatan pun dapat dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu hukum, atau melakukan kejahatan dengan dipandu oleh hukum. Oleh karena itu, ternyata hukum tidak hanya dapat dipakai sebagai sarana untuk keadilan, tetapi dapat juga untuk tujuan dan kepentingan lain. Hans Kelsen memiliki pandangan bahwa memisahkan keadilan dari hukum tidak dapat diterima karena hal itu menentang kodrat hukum itu sendiri. B. STUDI KASUS Kasus : Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta (Dean Pahrevi, Kompas.com - 20/08/2018, 14:46 WIB). Kasus ini berawal ketika FT (22) yang merupakan orang tua tunggal beranak



satu itu



berjualan



baju



batik



online



melalui



Facebook. FT



mempromosikan baju-baju batik yang dijualnya dan melayani pembeli via Facebook. Di antara sejumlah pelanggannya, ada DW yang merupakan istri jenderal berbintang satu berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta. DW memesan 10 baju batik dari FT senilai total Rp 2,5 juta. Setelah sampai pada tenggat waktu untuk pengiriman baju batik, ternyata FT tidak sanggup memenuhi pesanan tersebut. Oleh karena itu, DW mengultimatum FT untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 2,5 juta.



2



DW memberikan waktu satu jam kepada FT setelah pembatalan untuk mengembalikan



uang



tersebut.



FT



pun



menyatakan



sanggup



untuk



mengembalikan uang itu. Namun, menurut Uli, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, DW malah melaporkan FT atas tuduhan penggelapan dan penipuan ke polisi. Tak lama, polisi menangkap dan menahan FT. Uli juga menyampaikan, FT dipindah-pindah penahanannya dari satu polsek ke polsek lainnya tanpa tahu alasan pemindahannya. Berdasarkan pernyataan Uli kepada Kompas.com, Senin (20/08/2018), FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan dilakukan penahanan pada 04 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatangani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut. Uli juga menyampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik menemukan kasus FT ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu. LBH Apik pun melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus ini. Menurut Uli, relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang merupakan seorang jenderal, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. Menurut Uli, seharusnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, atau cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Sidang kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Rabu (29/8/2018). Sidang ini berakhir ricuh. Berdasarkan pantauan Kompas.com, mulanya sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB itu berjalan lancar. Ruangan sidang sesak dipenuhi banyak orang. Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi, salah satunya DW. Ketika sidang selesai pada pukul 15.30 WIB, terjadi adu mulut antara pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta sebagai tim kuasa hukum FT dan beberapa orang dari pihak DW. Adu mulut terjadi saat pihak LBH Apik keluar dari ruang sidang. Tim LBH Apik keluar sambil membawa dua kotak berisi koin sumbangan dari publik sebagai bentuk dukungan kepada FT. Saat keluar dari Gedung



3



Pengadilan Negeri Bekasi, adu mulut pun masih berlangsung. Berbagai ucapan protes terlontar dari mulut anggota tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluarga FT. Tim LBH Apik Jakarta dan pihak keluarga pun melanjutkan aksinya di jalan depan Gedung Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka membongkar satu kotak yang berisi koin dengan total Rp 2.500.000 ke jalan dan menghambur-hamburkan koin tersebut. Hal tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut keadilan dalam proses hukum. Salah seorang anggota tim LBH Apik Jakarta mengatakan bahwa, koin tersebut merupakan bentuk dukungan untuk FT. Koin tersebut dikumpulkan selama 2 minggu dan terkumpul lebih dari 10 juta. Ini berarti bahwa banyak yang mendukung FT. Aksi tersebut akhirnya diredam oleh pihak keamanan dan kericuhan pun mereda. Adapun FT mendekam di penjara lantaran dituduh melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan DW.



C. KESESUAIAN KASUS DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan satu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum. Oleh karena itu, tujuan penegakan hukum yang paling utama adalah untuk menjamin adanya keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch menyebut keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tiang penyanggah penegakan hukum. Ketiga-tiganya diperlukan untuk sampai pada pengertian dan implementasi hukum yang memadai. Menurut Satjipto Rahardjo, pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarnya yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofi tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia,



4



bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Masalah yang seringkali muncul adalah tidak dipenuhinya nilai keadilan, terutama rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak dengan sungguh-sungguh menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang kekuasaan kehakiman dengan alasan terkait dengan aturan hukum formal yang sebenarnya kaku dan seringkali melenceng dari rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kasus-kasus yang sering terjadi saat ini. Banyak kejadian tentang hukum yang tidak berbanding lurus dengan keadilan. Dapat dikatakan bahwa hukum seperti pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak faktor yang mendorong hal tersebut, yang paling umum adalah faktor kepentingan. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan adalah kasus “Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta”. Kasus ini tidak sesuai dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena kasus ini jelas bertentangan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatakan bahwa nominal Rp 2.500.000 itu tidak bisa sampai persidangan tetapi ini sampai persidangan. Adapun Pasal 2 Ayat 2 Perma Nomor 2 Tahun 2012 itu berbunyi "Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP." Selain hal tersebut, DW (penuntut) seharusnya memiliki perasaan nurani untuk tidak melaporkannya kepada pihak berwajib mengingat FT yang merupakan orang tua tunggal dan juga sedang dalam keadaan hamil 7 bulan. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa lembaga penegak hukum bersifat tidak adil dalam menangani kasus ini. Kasus ini seharusnya tidak perlu sampai ke persidangan dan cukup diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam kasus ini DW berhasil memenangkan pesidangan sehingga tersangka FT yang dilaporkan telah melakukan penipuan dan



5



penggelapan harus mendekam di penjara. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli, menyatakan bahwa hal ini terjadi karena relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW. Dalam hal ini DW mempergunakan jabatan suaminya yang merupakan seorang jenderal bintang satu, menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. D. SOLUSI Untuk solusi dibidang hukum yang berkeadilan, yang pertama adalah dalam pembelajaran ilmu hukum perlu diselipkan tentang nilai-nilai moral dan humanisme sesuai karakter dan budaya bangsa. Yang kedua, lembaga negara harus diperbaiki agar terwujud suatu terobosan yaitu penerapan hukum yang memiliki nilai keadilan terutama kemanusiaan dengan mengamalkan pancasila sebagai etika dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. E. KESIMPULAN Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk mencapai atau menciptakan tata tertib, keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat baik itu merupakan upaya pencegahan maupun penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Hukum yang berkeadilan adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena antara hukum dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebab inti hukum adalah keadilan. Dalam kasus FT yang terjadi, membuktikan bahwa pelaksanaan hukum di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Dan kasus yang terjadi dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus tersebut disebabkan karena masih adanya pengaruh jabatan dan kekuasaan sehingga mengabaikan aspek keadilan dan juga kemanfaatan



bagi



masyarakat.



Artinya



aparatur



penegak



hukum



yang



berhubungan langsung dengan pengadilan, lebih memperhatikan jabatan sehingga keadilan menjadi terpinggirkan.



6



Kata keadilan terdapat pada sila kelima Pancasila. Pelaksanaan hukum di Indonesia yang jauh dari kata adil berarti telah melanggar sila Pancasila yang kelima. Padahal pancasila adalah dasar negara atau bisa dikatakan sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa sila kelima Pancasila belum sepenuhnya diterapkan oleh rakyat Indonesia. Makna keadilan dalam sila kelima Pancasila yaitu tidak membeda-bedakan rakyat dalam segala aspek, baik itu dalam aspek hukum ataupun aspek yang lain. Jika keadilan di suatu negara sudah ditegakkan maka akan tercipta rakyat yang makmur, aman dan sentosa.



DAFTAR PUSTAKA Bachtiar, Yusuf. “Sidang Perdana Ibu Hamil yang Gagal Penuhi Pesanan Senilai Rp 2,5 Juta Diwarnai Kericuhan”. 4 November 2018.



7



http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/31/sidang-perdana-ibuhamil-yang-gagal-penuhi-pesanan-senilai-rp-25-juta-diwarnaikericuhan.html Pahrevi, Dean. “Ibu Hamil Dibui karena Gagal Penuhi Pesanan Batik Senilai Rp 2,5 Juta”. 4 November 2018. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/15412951/ibu-hamildibui-karena-gagal-penuhi-pesanan-batik-senilai-rp-25-juta.html Pahrevi, Dean. “Wanita Hamil Dipenjara atas Laporan Istri Jenderal karena Perkara Rp 2,5 Juta”. 4 November 2018. https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/14462851/wanita-hamildipenjara-atas-laporan-istri-jenderal-karena-perkara-rp-25.html Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing.



8