Studi Kasus Monopolistik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB VSTUDI KASUSPersaingan Terhambat Karena Kebijakan Pemerintah yangMonopolistik Tidak sedikit kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menciptakan strukturpasar yang sangat monopolistik. Akibatnya, di antara pelaku usaha tidak terjadipersaingan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya. Apalagi dengan ditolaknya gugatan dari Monopoly Watch oleh majelis hakim padaPengadila n Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Monopoly Watch kemudianberencana akan mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Salah satu gugatan tersebut ditolak karena yang bersangkutan tidakmemiliki legal standing yang sah sebagai badan hukum.Objek gugatan dalam persidangan tersebut adalah SK Menag No 525 tahun 2001tentang Penunjukan Perum Peruri dan SK No Dalam SK Menteri Agama No. 519 tahun2001 yang secara implisit menunjuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai badanstandarisasi halal.Terkait dengan penolakan tersebut, Muhammad Udin Silalahi selaku Wakil KetuaKomite Eksekutif mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Monopoly Watch sudah sah secarahukum. "Nama dan bidang kerja Kami sudah tercatat di notaris," tegas Silalahi.Menurut Monopoly Watch, dua Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menag tersebutmerupakan contoh dari kebijakan pemerintah yang jelas menghambat persaingandiantara pelaku usaha. Tidak sedikit kebijakan pemerintah yang sangat menghambatkegiatan usaha, misalkan pemberian ijin tertentu kepada pelaku usaha tertentu. Ambil contoh kasus PT Bogasari Flour Mills yang telah memperoleh izin daripemeri ntah untuk mengimpor gandum dan memproduksinya menjadi terigu. Pada saatitu, PT Bogasari adalah satu-satunya perusahaan yang memproduksi terigu denganpangsa pasar 85%.Kemudian Kepmen No 91/Kp/1992 memberi ijin kepada Badan Penyangga danPemasaran Cengkeh sebagai pelaku usaha pembali cengkeh dari petani danmenjualnya kembali pada produsen rokok. Petani diharuskan menjual cengkehtersebut dengan harga yang sudah ditentukan.Silalahi menjelaskan bahwa pada kasus cengkeh, petani tidak dapat langsung menjualcengkehnya kepada produsen rokok. "Dengan demikian, para petani cengkeh tidakbisa bersaing pada pasar yang bersangkutan, " kata Silalahi 17 Pemerintah harus hati-hati Mencermati begitu banyaknya kebijakan pemerintah yang menyebabkan persaingantidak sehat, Silalahi menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah lebih berhati-hati dalammengeluarkan kebijakan tersebut. "Intinya jangan sampai menimbulkan distorsiterhadap pasar dan menghambat persaingan," ujar Silalahi.Lihat saja, SK Menag penunjukan Peruri untuk mencetak lebel halal tersebut."Memangnya hanya Peruri yang bisa melakukan pencetakan dengan kualitas yangsama dengan Peruri. Banyak kok, percetakan yang bisa melakukan pencetakantersebut," ujar Silalahi.Sementara itu menurut laporan Bank Dunia, masalah penetapan harga, kartel, dankontrol produksi harus didukung oleh pemerintah. Misalkan, dengan menentukansektor mana saja yang dimungkinkan diberikan "dispensasi" berlangsungnya praktekmonopoli.Hambatan persaingan berdasarkan sektor tertentu. Bentuk Hambatan Sektor Kartel Semen, Kayu, Kertas, PupukKontrol Harga Semen, Gula, BerasEntry Barrier Kayu, Retail businessIzin Khusus Cengkeh, Tepung, GandumDominasi BUMN Baja, Pupuk, Produksi Minyak Sumber Bank Dunia tahun 1995 Pelaku usaha belum mengerti



Silalahi sendiri tidak menafikan bahwa praktek monopoli itu masih berlangsung didalam masyarakat. Ketika ditanya di manakah persoalan selama ini, Silalahimengemukakan bahwa masih sedikit pelaku usaha yang mengerti subtansi dari UU No5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.Terkait dengan masalah sosialisasi, Monopoly Watch sedang mengupayakansosialisasi atas UU tentang Persaingan Usaha yang selama ini dinilai masih belumdimengerti oleh pelaku usaha. "Monopoly Watch saat ini sedangmencari partner dalam kegiatan sosialisasi tersebut," kata Silalahi.Menyinggung masalah benturan kepentingan dengan KPPU (Komisi PengawasPersaingan Usaha), Silalahi menegaskan bahwa pihaknya menempatkan diri sebagaimitra kritis dari KPPU yang dibentuk oleh pemerintah agar penegakan hukum bisaberjalan dengan baik.Sementara itu, Samuel Nitisaputra, Sekretaris Komite Eksekutif Monopoly Watchmengatakan bahwa selain faktor kebijakan, juga perlu diperhatikan adalah praktekdumping. Praktek tersebut merupakan penjajahan modern melalui penguasaan dibidang ekonomi. 18 Suatu hal yang sangat membingungkan, jika pemerintah sempat mengeluarkankebijakan pemerintah yang justru nantinya akan mendukung berlangsungnya praktekdumping. "Praktek dumping jelas sangat merugikan pelaku usaha danmenyengsarakan bagi perekonomian, " tegas Samuel. Apple Coret New York Times Dari Daftar Rekanan Pers 18 Februari 2012Sehubungan dengan pengumuman Apple tentang skandal pabrik Foxconn di China.Salah seorang sumber NYT mengatakan: “Mereka (Apple) memainkan access journalism.. dan saya mendengarnya dari orang-orang di dalam Apple. Mereka mengatakan: „kalian akan mendapatkan akses yang lebih sedikit karena artikel berseriiEconomy.‟ ” Editor untuk artikel -artikel tech di NYT yaitu Damon Darlin jugamengatakan bahwa mereka dihadapkan dengan sebuah dilema ketika membuat artikel tentang Apple, “Kami tidak pernah senang dengan akses yang kami miliki dengan pihak Apple. Sama sekali tidak pernah. Apple adalah sebuah perusahaan yang sangat sulit untuk dibahas dalam sebuah artikel.” Keputusan Apple untuk memotong akses dari sebuah media publikasi yangmenampilkan perusahaannya dalam image yang buruk jelas bukan merupakan sebuahkejutan besar, dan hal tersebut sudah lumrah dilakukan mengingat tiap perusahaanmenginginkan ulasan sebaik mungkin dari berbagai media. Tapi seperti halnya yangtelah dikutip oleh Washington Post, NYT jelas menyambut keputusan Apple ini dengangembira untuk membebaskan mereka dalam melanjutkan artikel-artikel seperti kasusatau skandal Foxconn di iEconomy.