Studi Kasus Pajak Edisi 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak Cipta  dan Hak Penerbitan dilindungi Undang-undang ada pada Universitas Terbuka - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan - 15418 Banten – Indonesia Telp.: (021) 74909341 (hunting); Fax.: (021) 7490147; Laman: www.ut.ac.id Dilarang mengutip sebagian ataupun seluruh buku ini dalam bentuk apa pun tanpa izin dari penerbit Edisi Kedua Cetakan pertama, Januari 2010 Cetakan kedua, November 2011



Cetakan ketiga, November 2016



Penulis Penelaah Materi Pengembang Desain Instruksional Desain oleh Tim P2M2 : Kover & Ilustrasi Tata Letak Penyunting Bahasa



336.24 HAR m



: Dra. Harmanti, M.Si. : Tisnawati Wahyuningsih, S.H. : Tisnawati Wahyuningsih, S.H.



: Suparmi : Eddy Purnomo : Edi Purwanto



HARMANTI Materi pokok pajak penghasilan III; 1 – 6; PAJA3332/ 2 sks /Harmanti. -- Cet.3; Ed 2-- Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2016. 253 hal; ill.; 21 cm ISBN: 978-979-011-504-0 1. I.



pajak penghasilan Judul



Daftar Isi TINJAUAN MATA KULIAH MODUL 1: DASAR-DASAR STUDI KASUS PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Menggolongkan Masalah …………………………...……………... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



1.1 1.2 1.23 1.25 1.26



Kegiatan Belajar 2: Membedakan Masalah menurut Kaitan Unsur-unsur (Variabel) yang Terkandung di dalamnya ….…………………………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



1.30 1.34 1.36 1.36



Kegiatan Belajar 3: Membedakan Masalah menurut “Kepekatan Kaitan” Nilai Informatif dalam Masing-masing Masalah ...………………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



1.40 1.44 1.46 1.46



Kegiatan Belajar 4: Prinsip Perpajakan ……………………….....………………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



1.49 1.51 1.53 1.53



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ……………………………



1.56



MODUL 2:



KERANGKA PIKIR UNTUK PENYELESAIAN KASUS Kegiatan Belajar 1: Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Hukum yang Berlaku …………………………..……............................................ Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



2.3 2.15 2.16 2.16



Kegiatan Belajar 2: Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



2.19 2.23 2.25 2.25



Kegiatan Belajar 3: Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan Umum ………………………………………………………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



2.27 2.29 2.30 2.30



Kegiatan Belajar 4: Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Ketentuan atau Kebijaksanaan Pelaksanaan (Ruling) Perpajakan Khusus Umum …. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



2.32 2.35 2.36 2.36



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ……………………………



2.39



MODUL 3: STUDI KASUS PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Surat Pemberitahuan (SPT) ……..………………………………… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



3.1



2.1



3.3 3.12 3.13 3.14



Kegiatan Belajar 2: Penelitian Surat Pemberitahuan ...……….......................................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



3.16 3.20 3.22 3.22



Kegiatan Belajar 3: Surat Ketetapan Pajak (SKP) …...……….......................................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



3.25 3.31 3.34 3.35



Kegiatan Belajar 4: Pemeriksaan Perpajakan ………...……….......................................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



3.37 3.46 3.48 3.49



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ……………………………



3.52



MODUL 4: STUDI KASUS UMUM PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) ……… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



4.1 4.3 4.7 4.9 4.9



Kegiatan Belajar 2: Pidana Perpajakan karena Kealpaan …………………...................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



4.12 4.17 4.20 4.21



Kegiatan Belajar 3: Pidana Perpajakan karena Kesengajaan …..…………...................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



4.23 4.28 4.31 4.32



Kegiatan Belajar 4: Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan ………………….. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



4.34 4.39 4.40 4.41



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ……………………………



4.43



MODUL 5: STUDI KASUS UMUM PERPAJAKAN Kegiatan Belajar 1: Pengertian Penghasilan ……………..……………………………... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



5.1 5.3 5.9 5.11 5.11



Kegiatan Belajar 2: Pengertian dan Tatacara Pembayaran Pajak Penghasilan ………….. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



5.14 5.26 5.28 5.28



Kegiatan Belajar 3: Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan …………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



5.31 5.51 5.53 5.54



Kegiatan Belajar 4: Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang Bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2 UU PPh) …………………………………………… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



5.56 5.63 5.64 5.65



Kegiatan Belajar 5: Kekurangan Pembayaran Pajak Penghasilan ………………………. Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 5 ………………………………………………………



5.67 5.69 5.70 5.71



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF ……………………………



5.73



MODUL 6:



PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Kegiatan Belajar 1: Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ……………………… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 1 ………………………………………………………



6.4 6.13 6.15 6.15



Kegiatan Belajar 2: Objek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ……………………………………………………………… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 2 ………………………………………………………



6.17 6.31 6.32 6.33



Kegiatan Belajar 3: Subjek Pajak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak ……………… Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 3 ………………………………………………………



6.35 6.40 6.41 6.42



Kegiatan Belajar 4: Dasar Pengenaan Pajak dan Pengkreditan Pajak Masukan ......... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 4 ………………………………………………………



6.44 6.68 6.69 6.70



Kegiatan Belajar 5: Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai ............................................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 5 ………………………………………………………



6.73 6.77 6.78 6.79



Kegiatan Belajar 6: Fasilitas di Bidang Pajak Pertambahan Nilai ..................................... Latihan …………………………………............................................ Rangkuman …………………………………………………………. Tes Formatif 6 ………………………………………………………



6.81 6.89 6.90 6.91



6.1



KUNCI JAWABAN TES FORMATIF …………………………… DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………



6.93 6.95



i



Tinjauan Mata Kuliah



S



truktur penerimaan dalam APBN Indonesia sebagian besar diharapkan diperoleh dari sektor penerimaan non-migas. Penerimaan non-migas terutama didukung oleh penerimaan dari sektor perpajakan. Penerimaan pajak yang dominan menunjang penerimaan negara adalah penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Penerimaan jenis pajak lainnya yang turut menunjang penerimaan nonmigas adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea Meterai dan penerimaan dari sektor Bea dan Cukai, namun kontribusinya tidak sebesar Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan meningkatnya pembiayaan negara, penerimaan sektor pajak sangat diharapkan untuk mengurangi atau bahkan menggantikan penerimaan berupa bantuan Luar Negeri, sehingga pemerintah makin giat melakukan ekstensifikasi untuk menjaring Wajib Pajak baru, melakukan intensifikasi dengan lebih giat melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, serta aktif melaksanakan law enforcement yang nampak dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk mencekal Wajib Pajak yang tidak patuh dan melakukan penyanderaan terhadap mereka yang memiliki utang pajak besar tetapi berusaha menghindar dari kewajiban membayar pajak. Pengetahuan tentang hukum pajak material (PPh dan PPN dan PPn BM) tidak ada manfaatnya sama sekali bila tidak memahami hukum pajak formalnya (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu ketentuan hukum pajak untuk melaksanakan ketentuan material tersebut. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka pembahasan mata kuliah terbagi dalam enam modul yang saling menunjang meliputi aspek ketentuan hukum pajak material dan hukum pajak formal. Modul pertama, memberikan arahan tentang ruang lingkup studi kasus perpajakan, dan memberikan penjelasan tentang prinsip-prinsip perpajakan yang diaplikasikan dalam undang-undang perpajakan.



ii



Modul kedua, memberikan kerangka pendekatan dalam menyelesaikan masalah atau kasus perpajakan berdasarkan pendekatan hukum atau pendekatan prinsip. Modul ketiga, memberikan kerangka penyelesaian kasus perpajakan berkaitan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), dan proses lanjutan yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Pajak. Modul keempat, memberikan kerangka kasus lanjutan berkenaan dengan wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam melakukan fungsi pengawasan dan law enforcement. Modul kelima, memberikan wawasan tentang objek Pajak Penghasilan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak, cara pelunasan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sendiri maupun oleh pihak lain. Pelunasan pembayaran pajak oleh pihak lain akan dijelaskan pula panjang lebar tentang pembayaran pajak final, dan terakhir adalah cara melunasi kekurangan pembayaran pajak. Modul keenam, memberikan gambaran untuk dapat menyelesaikan kasus berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Terdapat dua kegiatan, yang pertama berkaitan dengan pengenalan objek dan subyek pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengenal mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengenal Faktur Pajak; kedua berkaitan dengan adanya mekanisme yang menyimpang melalui pemungut pajak, serta berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah. Rangkaian pembahasan studi kasus perpajakan dapat dilihat pada bagan berikut: Prinsip Perpajakan



Penyelesaian Masalah



Pendekatan Aspek Hukum Formal/Materiil PPh



PPn KUP



iii



Agar Anda berhasil menguasai materi-materi tersebut diatas, ikutilah petunjuk belajar berikut: 1. Baca pendahuluan setiap modul dengan cermat sebelum membaca materi kegiatan belajar! 2. Baca kegiatan belajar dengan cermat! Dan seyogianya didampingi dengan kitab undang-undang (termasuk pelajari berbagai peraturan pelaksanaannya)! 3. Pelajari latihan sesesuai dengan petunjuk yang diberikan, sebaiknya melalui diskusi dengan teman-teman. 4. Baca rangkuman kemudian kerjakan tes formatif secara jujur tanpa terlebih dahulu melihat kunci! 5. Laksanakan tindak lanjut sesuai dengan prestasi yang anda peroleh dalam mempelajari setiap kegiatan belajar.



Modul 1



Dasar-dasar Studi Kasus Perpajakan Suryohadi, S.H., M.M.



PEN D A HU L UA N



S



tudi Kasus Perpajakan adalah suatu kajian mengenai masalah-masalah yang timbul atau yang terjadi di dalam masyarakat berkenaan dengan hak dan kewajiban perpajakan yang dihadapi dan penyelesaiannya. Jelasnya, pengkajian dilakukan terhadap masalah-masalah dan penyelesaiannya. Masalah yang dipersoalkan adalah masalah nyata, yaitu masalahmasalah yang benar-benar timbul atau pernah timbul di dalam masyarakat, masalah-masalah tersebut berkenaan dengan hak dan kewajiban perpajakan. Pengkajian masalah-masalah perpajakan dan penyelesaiannya memerlukan penuntasan, yaitu suatu penyelesaian yang kebenarannya telah ditinjau dari berbagai segi sehingga setiap anggota masyarakat yang berkepentingan dengan masalah itu dapat memperoleh suatu kepastian dalam penyelesaiannya. Studi Kasus Perpajakan dapat menimbulkan kreativitas untuk menjawab atau menyelesaikan masalah-masalah yang serupa dengan masalah yang terjadi sebelumnya. Secara umum setelah mempelajari modul ini diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan perpajakan aktual yang dipetik dari masalahmasalah yang timbul dari masyarakat. Secara khusus setelah mempelajari modul ini mahasiswa diharapkan dapat: 1. menggolongkan masalah (membuat klasifikasi masalah) menurut jenis pajak yang dipermasalahkan; 2. membedakan masalah menurut kaitan unsur-unsur (variabel) yang terkandung di dalam masalah tersebut, yaitu: a. masalah endogen; b. masalah eksogen; 3. membedakan masalah menurut kaitan nilai informasi.



1.2



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 1



Menggolongkan Masalah



M



enggolongkan masalah merupakan langkah awal dari suatu kajian masalah, yaitu membuat klasifikasi masalah menurut jenis pajak yang dipermasalahkan. Di dalam pengertian ini termasuk langkah melakukan identifikasi masalah, yaitu untuk mengetahui pentingnya suatu masalah. Suatu masalah akan merupakan masalah yang penting apabila penyelesaian masalah tersebut mengandung kegunaan pelaksanaan yang tinggi, misalnya suatu masalah jika tidak diselesaikan maka mengganggu atau menghambat berlakunya suatu asas yang telah ditentukan. Suatu masalah akan merupakan masalah yang juga penting apabila penyelesaian masalah itu mengandung guna ilmiah tertentu, misalnya penyelesaian suatu masalah ternyata setelah dikaji dapat dirumuskan suatu dalil baru maka masalah yang demikian itu adalah masalah penting. Membuat klasifikasi masalah menurut jenis pajak yang dipermasalahkan akan merupakan masalah yang meliputi materi yang sangat luas. Maka dari itu di dalam modul ini dibatasi pada materi tertentu, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kalau jenis pajak lain dipersoalkan di dalam modul ini, itu hanyalah sebagai sambilan yang diperlukan untuk memperjelas masalah pokoknya. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang merupakan sumber penerimaan Negara yang utama. Di dalam pemecahan masalah kedua jenis pajak itu akan selalu berkaitan dengan Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) yang berlaku. Sejak 1 Januari 1984 telah diberlakukan tiga undang-undang perpajakan baru yang menggantikan. Ordonansi-ordonansi perpajakan peninggalan penjajah (Belanda), yang dalam perkembangannya hingga kini telah mengalami dua kali perubahan (kecuali undang-undang Pajak Penghasilan telah tiga kali mengalami perubahan). Ketiga undang-undang itu adalah: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang pertama kali diubah pada tahun 1994 dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 disebut UU KUP; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang pertama kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991,



 PAJA3335/MODUL 1



3.



1.3



kemudian diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebut UU PPh; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN) yang pertama kali diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000. Undangundang ini disebut UU PPN 1984.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) yang disebut sebagai hukum perpajakan formal. Hukum perpajakan formal adalah ketentuan hukum yang digunakan untuk melaksanakan ketentuan hukum perpajakan materiil, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPN). Dengan demikian setiap membahas masalah Pajak Penghasilan ataupun Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu akan berkaitan dengan ketentuan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP). Contoh Kasus 1.1 Orang pribadi karena tidak tahunya ia tidak atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai saat ini, apa akibat yang timbul? Kasus semacam ini, yaitu orang pribadi tidak mendaftarkan diri, bertanya-tanya apakah memang perlu mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berakibat mereka belum mempunyai NPWP hingga kini masih saja terjadi. Terdapat kesan seolah-olah memiliki NPWP merupakan sesuatu yang berat, sesuatu yang baru, walaupun sudah sejak lama (sejak sebelum diundangkannya Undang-undang perpajakan baru) NPWP sudah digunakan oleh pemerintah (dalam hal ini Direktorat Jenderal Perpajakan) untuk mengidentifikasi para Wajib Pajak. Memang dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pemberian NPWP tersebut. Sebelum tahun 1983, NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah didaftarkan oleh aktivitas aparat, sedangkan setelah tahun 1983 anggota masyarakat yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.



1.4



Studi Kasus Perpajakan I 



Oleh karena itu, untuk dapat menjelaskan kasus tersebut perlu terlebih dulu memahami beberapa hal sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan NPWP? 2. Bagaimana kondisi orang pribadi dan alasan perlunya seorang pribadi mendaftarkan diri? 3. Bagaimana pengaturan Undang-undang perpajakan berkenaan dengan pendaftaran Wajib Pajak? Pertama-tama perlu diketahui lebih dulu apakah yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Apa yang dimaksud dengan NPWP diuraikan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1), sedangkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 pengertian NPWP telah dicantumkan dalam Pasal 1 angka 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP”. Berikut ini perlu diketahui kondisi orang pribadi dan alasan untuk mendaftarkan diri. Kondisi orang pribadi dapat bermacam-macam, seperti: 1. sudah dewasa tetapi belum memiliki penghasilan sendiri; 2. seorang wanita telah menikah; 3. orang pribadi tersebut mempunyai penghasilan sendiri karena bekerja atau menerima upah; 4. melakukan kegiatan usaha atau menjalankan pekerjaan bebas; 5. orang pribadi tidak menjalankan usaha, tidak menjalankan pekerjaan bebas, juga tidak menjadi karyawan tetapi memperoleh penghasilan dari modal. Dari kacamata undang-undang dapat dijelaskan tentang alasan seseorang harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai berikut. 1. Secara filosofis dalam penjelasan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan merupakan kewajiban kenegaraan bagi anggota masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam membangun negara.



 PAJA3335/MODUL 1



2.



3.



1.5



Untuk memungkinkan adanya partisipasi aktif dari anggota masyarakat maka dianutlah sistem self assessment agar setiap saat anggota masyarakat dapat menyumbang dana berupa pajak kepada pemerintah. Sistem tersebut mewajibkan anggota masyarakat aktif mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, tanpa menunggu didaftarkan oleh aparat perpajakan.



Dampaknya, apabila mereka telah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, hal ini akan memudahkan pemerintah menatausahakan pembayaran pajak, dapat melakukan pengawasan terhadap kewajiban-kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak, di samping itu pemerintah dapat memenuhi kewajibannya terhadap Wajib Pajak, misalnya ada klaim dari Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau adanya permohonan keberatan dari Wajib Pajak. Perlu diketahui ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah “mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak”, yaitu: Ketentuan yang berlaku sebelum tahun 2001, yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang perubahan pertama Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai berikut: Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan,



1.6



Studi Kasus Perpajakan I 



apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya perlu diketahui pula ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Tempat pendaftaran diri Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam satu atau lebih wilayah kerja Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak dimaksud dalam ayat (1) (3) Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak perlu mendaftarkan diri lagi. (4) Wajib Pajak yang dalam suatu Tahun Pajak memperoleh penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan dan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Dari ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur tentang kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, dan dikaitkan dengan kondisi orang pribadi yang diuraikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tolok ukur atau kriteria kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah Penghasilan satu Tahun Pajak yang diperoleh orang pribadi, yaitu ”harus melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam



 PAJA3335/MODUL 1



1.7



undang-undang perpajakan tidak dipersoalkan asal penghasilan diperoleh. Dengan demikian orang pribadi yang tidak berpenghasilan pasti tidak perlu mendaftarkan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan apabila memiliki penghasilan dan penghasilan yang diperoleh tersebut dalam satu tahun melebihi PTKP, jelas wajib mendaftarkan diri. Kemudian dapat timbul pertanyaan, bagaimana dengan wanita kawin? Perlu dijelaskan bahwa dalam konsep Pajak Penghasilan dianut asas bahwa keluarga merupakan kesatuan ekonomi (unity tax principle) yang dipimpin oleh suami selaku kepala keluarga, oleh karenanya dalam hal wanita menikah maka yang perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suami. Namun demikian undang-undang tidak menutup kemungkinan bagi wanita kawin untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu dalam hal wanita kawin itu memang menghendaki karena 1) telah pisah meja dan ranjang, atau 2) dalam perkawinannya disyaratkan adanya janji kawin sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak? Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah ditetapkan dalam undang-undang Pajak Penghasilan, yang setiap kali diperlukan penyesuaian dapat dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Menurut Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar: a. Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari Wajib Pajak pribadi. b. Rp864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap Wajib Pajak yang kawin. c. Rp1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) d. Rp864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,



1.8



Studi Kasus Perpajakan I 



yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan awal tahun pajak atau bagian awal tahun pajak. (3) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pada tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK04/1998 telah dilakukan penyesuaian untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan faktor penyesuaian sebesar 1 2/3 kali sehingga besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi sebagai berikut. Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar: 1. Rp2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi. 2. Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap Wajib Pajak yang kawin. 3. Rp2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain. 4. Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dengan terjadinya perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tidak mengalami perubahan. Selanjutnya perlu diperhatikan: A. Bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 khususnya pada ayat 4 tentang kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; ketentuan ini merupakan kriteria kedua selain kriteria jumlah penghasilan dalam satu tahun pajak yang harus



 PAJA3335/MODUL 1



1.9



melebihi PTKP, yaitu keharusan menyampaikan “Surat Pemberitahuan Tahunan” Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, ditetapkan bahwa orang pribadi yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, dan telah dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dengan diubahnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1994, dan perubahan terakhir dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, ketentuan pasal 30 tersebut ditiadakan. B. Bunyi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pada Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: (1) Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan atau selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (2) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1994. (3) Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaannya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak . Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sampai dengan periode 31 Desember 1994, bahwa untuk mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus dipenuhi dua syarat: 1. penghasilan neto dalam satu tahun pajak harus melebihi PTKP;



1.10



2. 3.



Studi Kasus Perpajakan I 



memperoleh penghasilan dari lebih satu pemberi kerja; kecuali orang pribadi tersebut memerlukan, seperti halnya wanita kawin yang pisah harta.



Apabila kriteria ini dipenuhi orang pribadi tersebut wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, ketentuan tentang kewajiban mendaftarkan diri sedikit mengalami perubahan, hal ini dapat dikaji dari pasal-pasal berikut ini. Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak . (2) Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan: a. tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2). (5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau



 PAJA3335/MODUL 1



1.11



pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu dalam pasal 3 diatur pula pengecualiannya, yaitu: Pasal 3 (8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.04/2000 tentang “Wajib Pajak tertentu”, adalah sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah: a. Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Pasal 2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Wajib Pajak yang penghasilan netonya dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.



1.12



Studi Kasus Perpajakan I 



Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a hanya dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Dari ketentuan pasal-pasal di atas dapat disimpulkan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan di atas saja yang tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa, dan karena kewajiban tersebut berkaitan dengan nomor identifikasi sebagai Wajib Pajak maka mereka inilah yang tidak perlu memiliki NPWP (tidak perlu mendaftarkan diri). Dengan kata lain, hanya orang pribadi yang memiliki penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak mutlak harus mendaftarkan diri (selanjutnya harap dipelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 516/PJ/2000; KEP 161/PJ/2001 dan KEP 338/PJ/2001. Dari kasus di atas, untuk menentukan akibat dari pelanggaran ketentuan pasal 2 undang-undang Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang telah memenuhi kriteria undang-undang namun belum mendaftarkan diri, haruslah dikaji terlebih dulu dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 38 Barang siapa karena kealpaannya: a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggitingginya dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



 PAJA3335/MODUL 1



1.13



Pasal 39 (1) Barang siapa dengan sengaja. a. Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau b. Tidak menyampaikan Surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau c. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau d. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar dan/atau e. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lainnya; dan/atau f. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (3) Barang siapa melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan restitusi atau melakukan kompensasi pajak akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dari uraian ketentuan Pasal 38 tidak langsung menunjuk pada pelanggaran tentang kewajiban pendaftaran diri menjadi Wajib Pajak, namun harus diingat kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sangat erat kaitannya dengan kewajiban mendaftar menjadi Wajib Pajak.



1.14



Studi Kasus Perpajakan I 



Ketentuan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur pada Pasal 39, pasal ini berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 38 karena tidak mungkin Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan tanpa memiliki NPWP, sehingga bila orang pribadi itu tidak mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak yang berakibat, dan oleh karena perbuatannya itu merugikan pendapatan negara maka kepadanya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 tersebut. Dalam kasus demikian maka kriteria yang perlu dijadikan pegangan adalah ada atau tidaknya akibat hukum berupa kerugian pada pendapatan negara, apabila terdapat kerugian pada pendapatan negara maka pada orang pribadi tersebut diancam dengan hukuman pidana dan bukan sekadar diancam dengan pengenaan sanksi administrasi. Kasus 1.2 Seorang Pengusaha atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena kurang pengetahuannya tidak atau belum melaporkan kegiatan usahanya sehingga belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apakah akibat yang timbul? Kasus semacam ini sama banyaknya Kasus 1.1. Namun, dalam kenyataannya terdapat indikasi adanya Pengusaha yang dengan sengaja tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Kasus tidak melaporkan usaha oleh pengusaha ini mencakup masalah yang berkaitan dengan pendaftaran sebagai Wajib Pajak (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan), dan sekaligus berkaitan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN 1984), dan aturan pelaksanaannya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 KEP 516/PJ/2000 dan KEP 161/PJ/2001 di atas. Untuk menjawab kasus ini pertama kali harus memahami apa yang dimaksud dengan istilah Pengusaha demikian pula istilah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 14, dan Pasal 1 angka 15. Demikian pula ketentuan Pasal 3A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 1984), yang bunyinya adalah sebagai berikut.



1.15



 PAJA3335/MODUL 1



Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Angka 14 : Pengusaha adalah Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal Wajib Pajak (baik Orang Pribadi atau Badan) tadi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua Undang-undang KUP juga mengikat Pengusaha itu, yaitu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Selanjutnya perlu diperhatikan ketentuan Pasal 3A dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua UU PPN 1984 yang berbunyi: Pasal 3A (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. (2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Orang Pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam



1.16



Studi Kasus Perpajakan I 



Pasal 4 huruf wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4



a. b. c. d. e. f.



Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Impor Barang Kena Pajak; Penyerah Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean; Pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean; Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.



Jadi ketentuan ini menghendaki agar Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memenuhi kriteria atau tergolong menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain wajib memiliki NPWP wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aktivitas ini harus dilakukan oleh si Wajib Pajak sendiri tanpa menunggu didatangi aparat perpajakan (sama halnya dengan kewajiban mendaftarkan diri). Kewajiban melaporkan usaha sebelum tahun 1998 dan sesudahnya. Dasar hukum kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada perbedaan sedikit berkaitan dengan kewajiban melaporkan diri, yaitu sebelum tahun 1998 dan setelah tahun 1998. Sebelum tahun 1998, Indonesia mengenal 2 (dua) nomor identitas Wajib Pajak, yaitu NPWP dan NPPKP untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang juga berfungsi sebagai PKP akan memiliki kedua nomor identitas tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang pelaporan kegiatan usaha yang diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan pertama undang-undang PPN 1984 yang berbunyi sebagai berikut.



1.17



 PAJA3335/MODUL 1



Pasal 3A (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sebelum tahun 1998 setiap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) selain wajib mendaftarkan diri juga wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak tersebut akan memperoleh NPWP dan diberikan pula Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang disebut Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Dengan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 02/PJ.9/1998 tanggal 4 Mei 1998 yang berlaku sejak tanggal 1 Juni 1998, ketentuan berkenaan dengan sistem penomoran bagi Wajib Pajak dan bagi Pengusaha Kena Pajak ini berubah, Wajib Pajak yang juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak cukup memiliki satu identitas, yaitu NPWP yang berfungsi pula sebagai NPPKP. Timbul pertanyaan, bagaimana membedakan status Wajib Pajak sebagai PKP dan non-PKP? Untuk menjawab pertanyaan ini silakan kaji Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN yang mengatur kewajiban Pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 pada Pasal 4 pelaporan kegiatan usaha itu dapat dilakukan selambatlambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan, atau sebelum saat usaha mulai dijalankan juga dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tentu saja pelaporan kegiatan usaha oleh Pengusaha dapat dilakukan bersamaan pada waktu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak tersebut akan diberikan NPWP sekaligus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini status Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak tanggal mendaftarkan diri. Pelaporan dapat pula dilakukan sesudah menjadi Wajib Pajak dan telah memiliki NPWP. Hal ini berlaku bagi para Pengusaha sebelumnya tidak



1.18



Studi Kasus Perpajakan I 



tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi kemudian mengembangkan usaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya, PT “Santap Sedap” membuka usaha rumah makan sejak tanggal 2 Januari 2000 dan sebagai Wajib Pajak yang patuh dia telah mendaftarkan diri sebelum usaha dimulai, yaitu pada akhir bulan Desember 1999. Karena usaha rumah makan tidak tergolong sebagai kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN maka dia tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Usaha tersebut berkembang dan sejak bulan Juni 2001 PT “Santap Sedap” juga melayani usaha jasa katering yang tergolong penyerahan Jasa Kena Pajak (PKP), berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 5 KEP 27/PJ/1995 pendaftaran dapat dilakukan: a. sebelum kegiatan usaha katering dimulai dia Wajib melaporkan kegiatan usahanya, atau b. selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan, dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal pelaporan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kegiatan usaha dilakukan. Sejak tanggal pengukuhan tersebut PT “Santap Sedap” wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 3A ayat (1) yaitu “ …. Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang”. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001, batas waktu untuk melaporkan kegiatan usaha dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diperjelas, yaitu sebelum pengusaha itu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagaimana diketahui bahwa dalam melaksanakan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah memungut PPN terutang wajib membuat Faktur Pajak (FP) sebagai bukti telah memungut PPN. Dalam Faktur Pajak tersebut tertera tanggal Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan sejak itu pula wajib melaporkan PPN maka dalam Laporan bulanan Pengusaha Kena Pajak itu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN di dalamnya tercantum pula tanggal pengukuhan sebagai PKP. Sekarang marilah dianalisis macam pelanggaran yang dibuat dan dapat terjadi dalam hal Pengusaha itu tidak atau belum melaporkan kegiatan



 PAJA3335/MODUL 1



1.19



usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Hal ini dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Berarti Wajib Pajak tersebut belum memenuhi kriteria PKP, dan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A ayat (1), bahwa dia tidak boleh memungut PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan. 2. Apabila Wajib Pajak sudah memungut PPN terutang maka dia Wajib menyetorkan ke Kas Negara jumlah PPN terutang yang telah dipungut. Untuk ini dia terkena sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dan dasar pengenaan pajak yang dipungut PPN nya. 3. Pengusaha itu belum dapat melaksanakan mekanisme PPN, yaitu tidak dapat memperhitungkan Pajak-pajak yang telah dibayar (PPN Masukan) terhadap Pajak Keluaran sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf a Undangundang PPN yang bunyinya: Pasal 9 Ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama. Ayat (8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. 5. 6.



Pengusaha itu tidak berwenang menerbitkan Faktur Pajak atas PPN terutang yang dipungut. Apabila Wajib Pajak sudah memungut PPN terutang maka dia Wajib menyetorkan ke Kas Negara jumlah PPN yang telah dipungutnya. Tidak melaporkan kegiatan usaha ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha melakukan kegiatan berarti dia tidak memenuhi ketentuan Pasal 3A UU PPN.



Adapun sanksi yang dihadapi bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3A dapat dijelaskan sebagai berikut.



1.20



1.



2.



3.



Studi Kasus Perpajakan I 



Tidak melaporkan kegiatan usaha maka atas perbuatan tersebut dapat berakibat bahwa Pengusaha itu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa (dalam hal ini Surat Pemberitahuan Masa PPN) sehingga kemungkinan terdapat kerugian pada pendapatan negara, yaitu sebesar PPN terutang yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara. Apabila hal ini terjadi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 huruf a atau Pasal 39 huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP). Apabila Pengusaha tersebut melakukan tindakan sebagaimana diuraikan pada butir 2 atau 4 maka kepadanya dapat dikenakan sanksi lain, yaitu sanksi administrasi berupa: apabila memungut PPN terutang maka tetap Wajib menyetorkan ke Kas Negara dan kepadanya akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 14 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: a. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi membuat Faktur Pajak; (2) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masingmasing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Akibat lain, yaitu dia tidak dapat menjalankan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Dalam hal ini berarti semua PPN yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa kena Pajak harus ditambahkan pada harga perolehannya, selanjutnya Pengusaha itu tidak mungkin menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Adapun terhadap hal ini lihat uraian di atas.



 PAJA3335/MODUL 1



1.21



Jadi dapat disimpulkan bahwa bilamana Wajib Pajak yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaporkan kegiatan usahanya maka atas pelanggaran yang dilakukan akan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi pidana atas kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan, dan sekaligus dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Kasus 1.3 Saudara Budi telah menikah dengan 2 orang anak yang masih kecil, bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Istri tidak bekerja, dan Penghasilan Neto yang diterima setahun sebesar Rp45 juta rupiah. Dia memiliki Deposito sebesar Rp10 juta dengan bunga sebesar 15% per tahun. Apakah Saudara Budi Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? Jawaban Untuk menjawab pertanyaan ini harus dipisahkan saat terjadinya, yaitu sebelum tahun 2001 atau setelah tahun 2001 karena secara umum kewajiban mendaftarkan diri terikat pada dasar hukum, yaitu undang-undang yang mengaturnya pada waktu itu. Sebelum tahun 2001 masalah pendaftaran diri dan ketentuan yang berkaitan dengan penghasilan tunduk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Untuk memecahkan masalah Budi, lihat ketentuan Pasal 21 ayat 6 UU Nomor 10 Tahun 1994 yang menetapkan bahwa penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja diperlakukan sebagai pelunasan pajak. Juga perhatikan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor 27/PJ/1994 yang mengecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri bagi mereka yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, kecuali memperoleh penghasilan lain. Sejak tahun 2001 ketentuan tentang pendaftaran diri menjadi Wajib Pajak diubah, dalam Undang-undang Nomor16 Tahun 2000 telah memperluas ketentuan tentang Wajib Pajak sehingga semua orang pribadi sepanjang penghasilan neto yang diperolehnya telah melebihi batas PTKP wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak. Perhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 yang mengatur tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP bagi karyawan. Dalam kasus ini ternyata Budi memperoleh penghasilan lain, yaitu dari bunga deposito. Apakah Budi harus mendaftarkan diri? Harus dibedakan saat



1.22



Studi Kasus Perpajakan I 



terjadinya masalah, apabila terjadi sebelum tahun 2001 maka pemecahannya sebagai berikut. Untuk memecahkan masalahnya kita pelajari dulu ketentuan materiil yang mengatur tentang pengertian penghasilan. Pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 berbunyi sebagai berikut. (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah dan sebagainya; b. hadiah dan undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, dan sebagainya. (2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dari rumusan Pasal 4 tersebut jelas bahwa Budi telah memperoleh penghasilan lain selain dari penghasilan dari pekerjaan, yaitu gaji. Jadi dari uraian di atas terlihat bahwa pada dasarnya Budi memperoleh 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu gaji dari perusahaan dan bunga dari tabungan berupa deposito. Jadi, logikanya dia harus mendaftarkan sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP. Namun, mari kita pelajari lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (2)-nya kita harus mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2), yang berbunyi. Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan, seperti dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari



 PAJA3335/MODUL 1



1.23



deposito atau tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (3) Bagi Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat dilakukan permohonan restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mengacu pada ketentuan materiil di atas, ternyata dikatakan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final yang artinya atas penghasilan berupa bunga tersebut tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya seperti gaji, dan tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Dari kajian di atas dapat diketahui jawabannya bahwa untuk kasus tersebut pengaturannya terdapat di ketentuan materiil, yaitu undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang menetapkan bahwa atas penghasilan berupa deposito tersebut telah dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Karena tidak perlu dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan maka kewajiban menyampaikan SPT tidak ada. Jadi konsekuensinya Budi tidak perlu mendaftarkan untuk memperoleh NPWP. Apabila kasus ini terjadi sesudah tanggal 1 Januari 2001 maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka kriteria perlu atau tidaknya mendaftarkan diri tergantung pada Penghasilan Neto yang diperoleh selama satu tahun pajak melebihi atau kurang dari PTKP. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Anda diskusikan dengan kawan-kawan Anda atau kelompok belajar Anda, Studi Kasus Perpajakan itu apa, dan carilah unsur-unsurnya. Apabila salah satu unsur hilang apakah masih dapat dianggap Studi Kasus Perpajakan?



1.24



Studi Kasus Perpajakan I 



2) Harap diskusikan, siapakah yang wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan yang wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan bedakan pula perbedaan kewajiban tersebut berkaitan dengan adanya perubahan undang-undang perpajakan? Pelajari ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban tersebut. 3) Anda diskusikan mana yang lebih mudah untuk Anda, penggolongan menurut jenis pajak atau menurut Undang-undangnya! Contoh: a. Masalah NPWP tergolong masalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. b. Masalah pelaporan tergolong masalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 4) Coba jelaskan apakah pemenuhan kewajiban perpajakan itu hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP atau setelah dikukuhkan sebagai PKP? 5) Bandingkan isi Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, beserta ketentuan yang mengatur tentang Kewajiban pendaftaran Wajib Pajak, yaitu PP 35 Tahun 1983 dan KEP 27/PJ/1994. Tarik kesimpulan, dan coba terangkan dengan teman Anda siapa yang wajib mendaftarkan menjadi Wajib Pajak dan pengecualiannya! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Studi kasus Perpajakan adalah kajian mengenai masalah-masalah yang timbul atau yang terjadi dalam masyarakat berkenaan dengan hak dan kewajiban yang dihadapi dan penyelesaiannya. Unsur-unsurnya adalah: a) masalah; b) timbul atau pernah timbul dalam masyarakat; c) berkenaan dengan hak dan kewajiban pajak; d) penyelesaian masalah; e) kajian. 2) Yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP adalah semua Subjek Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 Undang-undang PPh. Untuk ini perlu dibedakan antara keadaan sebelum Tahun 2001 dan sejak Tahun 2001



 PAJA3335/MODUL 1



1.25



Sebelum Tahun 2001 yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan diri sebagai Wajib Pajak adalah hanya Subjek Pajak Orang Pribadi yang: a) tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja, dan telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 21; b) tidak memperoleh penghasilan neto dalam satu tahun pajak yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak; c) sejak tahun 2001 setiap orang pribadi pun Wajib mendaftarkan diri, kecuali yang penghasilan netonya seperti tersebut pada b. 3) Pertama-tama dikaji menurut jenis pajaknya, kemudian kaitan dengan UU KUP karena UU KUP adalah ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan ketentuan materiil. 4) Pemenuhan kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau PKP memperoleh nomor identitas yang disebut NPWP dan atau telah dikukuhkan sebagai PKP karena fungsi NPWP adalah satusatunya sarana administrasi untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan, selain itu nomor identifikasi itu digunakan sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Negara. 5) Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 pada dasarnya hanya mengatur kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak, Pajak Penghasilan baik Orang Pribadi maupun Badan. Adapun tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983. Dalam Pasal 2 Undang-undang tentang perubahan UU KUP, yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 materi yang diatur menyangkut kewajiban mendaftar bagi Wajib Pajak Penghasilan sekaligus mengatur tentang kewajiban melaporkan kegiatan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengecualian terhadap kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tercantum jelas pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 27/PJ/1995.



R A NG KU M AN Untuk memudahkan pemecahan suatu masalah, langkah pertama adalah menggolongkan dulu menurut jenis pajaknya, kemudian dicari tahu apakah masalah ini berkaitan dengan ketentuan materiil ataukah ketentuan formalnya. Dengan mengetahui penggolongan kasusnya maka



1.26



Studi Kasus Perpajakan I 



akan mudah mencari penyelesaiannya. Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam sistematika penyusunan undangundang perpajakan. Undang-undang yang dibuat pada tahun 1983 belum 100% membedakan ketentuan materiil dengan ketentuan formal, sebagaimana halnya dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, dan dengan perubahan undang-undang pajak maka kelemahan ini dihilangkan sehingga untuk mencari pemecahan harus menggolongkan terlebih dulu apakah kasusnya tergolong dalam ketentuan formal sehingga cara penyelesaiannya harus dicari dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.



TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak …. A. tidak mempunyai penghasilan selain dari penghasilan sehubungan dengan penghasilan dengan pekerjaan atau jabatan dari pemberi kerja, dan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak lebih rendah dari PTKP B. hanya memperoleh penghasilan semata-mata dari tabungan di bank C. memiliki usaha dan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebenarnya telah melebihi PTKP. Namun dia merasa bahwa usahanya masih kecil-kecilan sehingga belum layak untuk mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak D. adalah seorang wanita yang telah bersuami, mempunyai penghasilan dan pekerjaan bebas sebagai konsultan, dan penghasilan yang diperoleh jauh di atas penghasilan suaminya. Dia ingin memiliki NPWP agar orang tahu bahwa penghasilannya lebih besar dari suaminya 2) Fungsi NPWP adalah untuk …. A. mengetahui identitas Wajib Pajak B. menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak C. pengawasan administrasi pajak D. dapat digunakan sebagai sarana administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Negara



 PAJA3335/MODUL 1



1.27



3) Lihat pada pertanyaan nomor 1, Wajib Pajak tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebelum tahun 2001 disebabkan oleh …. A. tidak jelas pengaturannya dalam undang-undang B. secara tegas dikecualikan dalam undang-undang C. terdapat aturan pelaksanaan yang mengecualikan dan berkaitan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan D. jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja telah dianggap sebagai pelunasan pajak 4) Yang dimaksud Wajib Pajak adalah orang atau badan yang …. A. menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan B. menjalankan kegiatan usaha C. memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak D. tergolong sebagai Pengusaha 5) Lihat kembali pada pertanyaan nomor 1 huruf d, kepada wanita tidak dapat diberikan NPWP disebabkan oleh …. A. Pajak Penghasilan Indonesia menganut konsep suami dan istri sebagai satu kesatuan ekonomis B. seorang istri tidak dapat menjadi Wajib Pajak C. penghasilan wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak dianggap sebagai penghasilan suami D. menyederhanakan dan memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak 6) Sanksi perpajakan yang tercantum pada Pasal 39 Undang-undang tentang KUP dapat dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak …. A. tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberi kerja. Oleh karena itu, ia tidak mendaftarkan diri B. mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dan ia merasa bahwa belum waktunya mendaftar karena banyak Wajib Pajak yang sama-sama membuka toko dan penghasilannya lebih besar belum mendaftarkan diri C. tersebut membuka usaha kecil-kecilan dan penghasilan neto yang diperoleh ternyata masih di bawah penghasilan tidak kena pajak sehingga ia menunggu setelah penghasilan netonya melebihi penghasilan tidak kena pajak baru akan mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak



1.28



Studi Kasus Perpajakan I 



D. adalah seorang wanita yang telah bersuami. Ia mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas dan penghasilannya lebih besar dari suaminya. Semula penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suaminya, tetapi sekarang ia ingin ber-NPWP sendiri supaya orang lain tahu bahwa ia adalah seorang istri yang penghasilannya jauh lebih besar dari suaminya 7) Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau jabatan dan memperoleh penghasilan lainnya yang berasal dari tabungan seharusnya …. A. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan penghasilan yang berasal dari bunga deposito B. mendaftarkan diri, tetapi tidak perlu melaporkan penghasilan yang berasal dari bunga deposito C. tidak perlu mendaftarkan diri karena pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja telah dianggap sebagai perlunasan pajak D. tidak perlu mendaftarkan diri karena pajak atas bunga deposito telah dipotong oleh Bank pembayaran dan bersifat final 8) Kewajiban melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak adalah perlu bagi Wajib Pajak …. A. dan dilakukan bersamaan pada waktu mendaftarkan diri B. yang berkedudukan sebagai pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa yang menurut UU PPN terutang PPN dan dilakukan pada akhir tahun pajak C. yang berkedudukan sebagai pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa yang menurut UU PPN terutang PPN dan dilakukan sebelum kegiatan usaha dimulai D. yang belum ber NPWP 9) Lihat kembali pada pertanyaan nomor 2. Di dalam penggolongan, masalah pertanyaan nomor 2 tersebut termasuk dalam masalah …. A. Pajak Penghasilan B. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah C. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan D. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan dan ketentuan materiil yang terkait 10) Pertanyaan nomor 9 itu penting disebabkan …. A. mengandung guna laksana yang tinggi B. mengandung guna ilmiah yang tinggi



1.29



 PAJA3335/MODUL 1



C. mengandung guna laksana dan guna ilmiah D. ditentukan oleh undang-undang Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.30



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 2



Membedakan Masalah menurut Kaitan Unsur-unsur (Variabel) yang Terkandung di dalamnya



M



asalah tentang sesuatu itu timbul, sering kali disebabkan oleh adanya perubahan, perubahan itu dapat datang dari dalam maupun dari luar, misalnya timbul masalah tentang penghasilan, yaitu masalah itu timbul dapat disebabkan oleh unsur-unsur yang membentuk penghasilan itu, dapat juga timbul karena adanya perubahan sesuatu yang datang dari luar unsur-unsur penghasilan itu. Sesuatu masalah yang timbulnya dari adanya perubahan unsur-unsur itu sendiri, disebut Masalah Endogen, sedangkan sesuatu masalah yang timbulnya dari adanya perubahan dan atau pengaruh dari luar disebut Masalah Eksogen. Contoh Kasus 1.4 Firma “A” menaikkan upah buruhnya dengan cara memberikan tunjangan berupa beras dan gula, masing-masing 10 kg beras dan 5 kg gula setiap bulan. Masalah yang timbul adalah bagi buruh masalah yang menonjol adalah masalah endogen, yaitu bahwa dengan adanya perubahan unsur penghasilan yang berupa 10 kg beras dan 5 kg gula setiap bulan maka penghasilan mereka naik, atas kenaikan penghasilan ini tidak menimbulkan kenaikan pada Pajak Penghasilan. Bagi Firma “A” pemberi tunjangan berupa beras dan gula tersebut tidak diperkenankan untuk dipotongkan sebagai biaya perusahaan di dalam perhitungan Pajak Penghasilannya. Dalam hukum pajak pemberian tunjangan semacam ini boleh dilakukan oleh Firma “A” dengan ketentuan bahwa Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan tunjangan tersebut menjadi beban Firma “A” walaupun manfaat ekonominya dinikmati oleh buruh yang menerimanya. Dengan demikian bagi Firma “A” masalah yang menonjol adalah masalah eksogen. Penyelesaian masalah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh 1983), dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (tentang perubahan kedua UU PPh) Pasal 9 ayat (1) huruf e yang berbunyi sebagai berikut.



1.31



 PAJA3335/MODUL 1



Pasal 9 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. Bagi buruh, penyelesaian masalahnya didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh) dan Undang-undang Nomor 17 (tentang perubahan kedua UU PPh 1983) Pasal 4 ayat (1) huruf a, dengan ketentuan pengecualian pada ayat (3) huruf d yang masing-masing ayatnya berbunyi sebagai berikut. Pasal 4 (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini; (2) Yang tidak termasuk Objek Pajak adalah: d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah. Ketentuan-ketentuan di atas dapat diringkas dengan jelas bahwa pemberian gaji dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima. Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran tersebut



1.32



Studi Kasus Perpajakan I 



tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Masalah bagi buruh mungkin timbul, pemberian gaji dalam bentuk natura memang tidak menimbulkan beban gaji buruh. Ini dapat menimbulkan kecenderungan bagi pemberi kerja untuk tidak melakukan pemberian gaji itu dalam bentuk uang. Sudah barang tentu apabila pemberian gaji itu dalam bentuk uang maka beban pajak atas penghasilan dari gaji itu menjadi beban buruh dan bagi pemberi kerja apa yang dibayarkan itu dapat dikurangkan sebagai biaya. Dampak masalah yang mungkin timbul adalah pemberian makan dan minum di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, sebelum tahun 2001 akan memberikan dampak seperti berikut, yaitu pemberian makan dan minuman yang disediakan di tempat kerja ditiadakan dan sebagai gantinya kepada buruh diberikan uang maka mereka akan membeli makan yang lebih murah sehingga semangat kerja maupun kondisi buruh menurun dan hal tersebut dapat merugikan perusahaan. Dengan demikian pemberi kerja dihadapkan pada masalah memilih apakah melakukan pemberian dalam bentuk uang atau dalam bentuk natura. Masing-masing pilihan akan menimbulkan akibat yang berbeda. Jika dipilih keputusan untuk memberikan dalam bentuk natura maka masalah yang dihadapi akan lebih banyak bersifat eksogen jika dipilih melakukan pemberian dalam bentuk uang maka masalah yang dihadapi akan lebih banyak bersifat endogen. Sejak tahun 2001, kasus yang berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman oleh pemberi kerja di tempat kerja sudah tidak menimbulkan kasus lagi karena khusus untuk penyediaan makanan dan minuman di tempat kerja sudah diperlakukan sebagai biaya perusahaan yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Jadi yang tepat menjadi masalah seperti disajikan dalam uraian di atas adalah pemberian tunjangan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang lain, misalnya kenikmatan menempati rumah dinas perusahaan dan sebagainya. Kasus 1.5 Seorang karyawan dari kontraktor minyak dan gas bumi dipindahkan dari Jakarta ke daerah lokasi pengeboran minyak di Kalimantan Timur. Pada waktu ia bertugas di Jakarta, ia mendapat perumahan dari perusahaan yang disewa dari pihak ketiga seharga Rp20.000.000,00 setahun. Dengan kepindahannya ke Kalimantan Timur ia beserta keluarganya bertempat tinggal di Kalimantan Timur dengan menempati rumah yang disediakan oleh



 PAJA3335/MODUL 1



1.33



perusahaan yang juga disewa dari pihak lain seharga Rp20.000.000,00 per tahun. Daerah lokasi pengeboran minyak tersebut atas permohonan perusahaan telah dinyatakan sebagai daerah terpencil sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. Masalah yang timbul ialah karyawan tersebut mengeluh kepada pimpinan perusahaan bahwa dengan kepindahannya ke lokasi pengeboran itu beban Pajak Penghasilan yang harus dibayar menjadi jauh lebih tinggi, padahal gaji dan tunjangan dan nilai rumah yang diterima dari perusahaan tidak mengalami kenaikan sama sekali. Dalam kasus ini karyawan tersebut menghadapi masalah yang bersifat eksogen, penghasilan yang diterima tidak mengalami perubahan sama sekali, tetapi timbul perubahan pada Pajak Penghasilan yang harus dibayar, yaitu menjadi lebih besar jumlah pajak yang harus dibayarnya. Masalah ini timbul karena berlakunya ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) huruf e, seperti yang dikutip di depan tadi, bahwa pemberian kenikmatan pemberian perumahan, fasilitas pengangkutan pegawai dan keluarganya, fasilitas olah raga, dan kenikmatan lain yang disediakan oleh perusahaan (Wajib Pajak) sepanjang diberikan di daerah yang dikategorikan sebagai daerah terpencil berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, nilai kenikmatan tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya. Jadi, apabila kenikmatankenikmatan tersebut diberikan bukan di daerah terpencil maka nilai kenikmatan tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya. Seperti halnya yang dialami oleh karyawan dari perusahaan Kontraktor Minyak dan Gas Bumi tersebut. Pada waktu masih berada di Jakarta ia menikmati perumahan yang disediakan oleh perusahaan tanpa dikenakan Pajak Penghasilan karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh kenikmatan perumahan yang diterimanya dinyatakan tidak termasuk sebagai Objek Pajak. Pada waktu ia telah dipindah ke Kalimantan Timur, ia menikmati pemberian perumahan dan perusahaan yang telah dinyatakan terletak di daerah terpencil maka kepada perusahaan diperkenankan untuk mengurangkan sebagai biaya atas semua nilai sewa perumahan tersebut. Bagi karyawan yang bersangkutan timbul akibatnya, yaitu nilai kenikmatan perumahan yang dinikmatinya itu tidak lagi dinyatakan sebagai tidak termasuk Objek Pajak. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa demikian? Untuk dapat dinyatakan sebagai tidak termasuk Objek Pajak harus dipenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, di mana Wajib Pajak yang memberikan kenikmatan perumahan tersebut tidak mengurangkan nilai kenikmatan tersebut sebagai biaya.



1.34



Studi Kasus Perpajakan I 



Padahal, kenikmatan perumahan yang disediakan di Kalimantan Timur itu semua nilainya boleh dikurangkan sebagai biaya maka dari itu semua nilai kenikmatan perumahan tersebut menjadi Objek Pajak bagi karyawan yang menikmatinya. Itulah sebabnya, bagi karyawan tersebut terkena pajak lebih tinggi pada waktu memperoleh pemberian perumahan di daerah terpencil dari pada waktu memperoleh pemberian perumahan di Jakarta. Agaknya dirasakan oleh karyawan tadi bahwa tugasnya telah dipindahkan dari kota besar ke daerah terpencil dengan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang tidak lebih baik akan, tetapi beban Pajak Penghasilan yang harus dipikulnya bertambah besar. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Anda pelajari bersama-sama kawan-kawan Anda, masalah eksogen yang dihadapi oleh karyawan pada Kasus 1.5 apabila untuk meringankan beban pajak kepada karyawan diberikan tunjangan pajak, sebesar pajak yang berkenaan dengan pemberian kenikmatan perumahan di daerah terpencil itu. Apakah beban pajak yang menjadi tanggungan karyawan itu dapat sama dengan beban pajak pada waktu masih di Jakarta? Petunjuk untuk dapat menjawab latihan ini harap dipelajari Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2001 dan Keputusan serupa untuk tahun sebelumnya) 2) Apa yang dimaksud dengan daerah terpencil dalam Kasus 1.5? Diskusikan dengan teman Anda! 3) Apa hubungannya daerah terpencil dengan Objek Pajak? 4) Diskusikan dengan kawan Anda, masalah berikut ini. Seorang wanita (belum bersuami) mempunyai penghasilan tertentu dan dikenakan PPh, ia kemudian menikah dengan seorang pria yang juga mempunyai penghasilan tertentu dan dikenakan PPh. Setelah mereka menjadi suami istri mereka menghitung PPh yang akan dibayarkannya berdasarkan penghasilan gabungan (penghasilan istri dan suami) ternyata PPh tersebut lebih tinggi dari gunggungan PPh masing-masing sebelum menikah padahal penghasilan mereka masing-masing tidak berubah.



 PAJA3335/MODUL 1



1.35



Coba Anda analisis bersama kawan Anda itu, apakah masalah ini endogen atau eksogen? 5) Dalam hubungan dengan masalah no. 4 tersebut di atas, setelah mereka bersuami istri mungkinkah PPh yang harus dibayar ini menjadi turun jumlahnya, sedangkan penghasilan mereka tidak berubah? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Tidak dapat sama, sebab tunjangan pajak yang diberikan itu dianggap sebagai penghasilan karyawan. Lain halnya jika pajak tidak diberikan dalam bentuk tunjangan pajak melainkan ditanggung oleh perusahaan. 2) Batasan untuk daerah terpencil ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 633/KMK.04/1994 dan Kep Dirjen Pajak Nomor 213/PJ/20010. Dalam keputusan tersebut daerah terpencil adalah a) Daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi untuk dikembangkan. b) Keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum. c) Penaman modal berisiko tinggi dalam mengembangkan potensi tersebut. d) Masa pengembalian panjang. e) Daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 m dan dasar lautnya memiliki cadangan mineral. 3) Perumahan yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya, nilai kenikmatan perumahan itu dianggap sebagai Objek Pajak (penghasilan) bagi karyawan apabila perumahan itu terletak di daerah tertentu yang dianggap terpencil, sedangkan bagi pemberi kerja (perusahaan) nilai tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. 4) Gabungan penghasilan suami isteri itu jumlahnya menjadi besar sehingga bagian dari penghasilan yang terkena tarif lebih tinggi menjadi relatif lebih besar. Jadi masalah ini termasuk edogen. 5) Mungkin PPh yang harus dibayar menjadi turun karena jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi lebih besar. Apabila pengaruh progresi dari tarif PPh tidak cukup untuk menutup pengaruh dari PTKP maka pajak yang dibayar menjadi turun.



1.36



Studi Kasus Perpajakan I 



R A NG KU M AN Setiap masalah mempunyai inti masalah atau pokok masalah. Ada pokok masalah yang mempunyai unsur-unsur tertentu, ada juga yang tidak mempunyai. Pokok masalah yang mempunyai unsur-unsur tertentu, ada kemungkinan bahwa sumber masalahnya ada pada salah satu atau lebih unsur-unsur itu jika demikian penyelesaian masalah tersebut harus melalui unsur yang menjadi sumber masalah itu. Masalah tersebut disebut masalah endogen. Lain halnya jika pokok masalah itu mempunyai sumber masalah yang terletak di luar unsur-unsurnya sendiri maka masalah demikian disebut masalah endogen. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Di dalam membedakan masalah menjadi masalah endogen dan eksogen, Anda bermaksud …. A. menentukan arah penyelesaian masalah B. mengetahui sumber masalah C. mengetahui pokok masalah D. menyelesaikan masalah secara tuntas 2) Seorang Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Kantor Pelayanan Pajak setempat, ia wajib membayar sejumlah pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak tersebut. Masalah ini ia pelajari, ia meneliti kembali angka-angka dalam pembukuannya dan ternyata ia menemukan angka mengenai pemberian natura kepada karyawan yang ia kurangkan dari penghasilan brutonya sehingga masalah ini …. A. adalah masalah endogen B. adalah masalah eksogen C. tidak dapat dibedakan endogen dan eksogen D. tidak dapat diketahui jenis pajaknya 3) Perhatikan dengan cermat angka-angka berikut ini. Menurut penghitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak jumlah pajak yang masih terutang adalah Rp275.000,00 tetapi tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak setempat menunjuk angka Rp725.000,00. Setelah diteliti



 PAJA3335/MODUL 1



1.37



perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai berikut. Pajak yang terutang Rp1.000.000,00 Pengurang-pengurang a. Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja Rp 150.000,00 b. Setoran Masa Rp 400.000,00 c. Pajak yang ditagih dalam STP tidak termasuk bunga dan denda Rp 75.000,00 d. Pajak yang dibayar di luar negeri Rp 100.000,00 Jumlah yang dibayar dikreditkan Rp 725.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp 725.000,00 Maka masalah tersebut merupakan masalah …. A. endogen B. eksogen C. salah tulis D. salah hitung 4) Sehubungan dengan masalah Nomor 3 tersebut di atas, langkah yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak agar masalah itu dapat terselesaikan ialah …. A. mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak B. mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak C. mengajukan surat permohonan peninjauan kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar kekeliruan dibetulkan D. memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak bahwa telah terjadi kekeliruan, agar kekeliruan tersebut dibetulkan 5) Masih dalam hubungannya dengan masalah nomor 3 itu. Andaikata Wajib Pajak tidak melihat atau tidak mengetahui adanya kesalahan itu, sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengetahui telah terjadi kekeliruan tersebut maka …. A. kesalahan itu dibetulkan oleh Kepala KPP B. kesalahan itu dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak C. kesalahan itu dilaporkan oleh Kepala KPP kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dibetulkan secara Jabatan D. dibiarkan saja dan terserah kepada Wajib Pajak



1.38



Studi Kasus Perpajakan I 



6) Lihat kembali pertanyaan Nomor 2. Di dalam penggolongan masalah, pertanyaan nomor 2 tersebut termasuk dalam masalah …. A. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan B. Pajak Penghasilan C. Pajak Pertambahan Nilai D. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai 7) Lihat kembali pertanyaan Nomor 3. Di dalam penggolongan masalah, pertanyaan nomor 3 tersebut termasuk dalam masalah ….…. A. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan B. Pajak Penghasilan C. Pajak Pertambahan Nilai D. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai 8) Lihat kembali pertanyaan Nomor 4. Di dalam penggolongan masalah, pertanyaan nomor 4 tersebut termasuk dalam masalah …. A. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan B. Pajak Penghasilan C. Pajak Pertambahan Nilai D. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai 9) Lihat kembali pertanyaan Nomor 5. Di dalam penggolongan masalah, pertanyaan Nomor 5 tersebut termasuk dalam masalah ….…. A. Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan B. Pajak Penghasilan C. Pajak Pertambahan Nilai D. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai 10) Seorang Wajib Pajak sedang dituntut di Pengadilan Negeri karena tidak mendaftarkan untuk memperoleh NPWP. Masalah ini termasuk masalah …. A. endogen B. eksogen C. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan D. Pajak Penghasilan



1.39



 PAJA3335/MODUL 1



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.40



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belaj ar 3



Membedakan Masalah menurut ”Kepekaan Kaitan” Nilai Normatif dalam Masing masing Masalah



M



asalah perpajakan seperti halnya masalah yang lain, di dalamnya terkandung nilai-nilai informatif tertentu yang berfungsi sebagai ekplanasi untuk memecahkan masalah itu sendiri. Nilai-nilai informatif itu mempunyai kepekatan kaitan satu sama lain yang berbeda-beda. Kepekatan nilai informatif itu perlu dipelajari agar supaya suatu masalah dapat diselesaikan secara teliti. Ada beberapa macam kaitan nilai informatif yang kepekatannya berbeda-beda. 1. Kaitan dwi arah atau kaitan bolak-balik. 2. Kaitan eka arah. 3. Kaitan deterministik. 4. Kaitan kemungkinan (stokastik). 5. Kaitan mencakup (koekstensi). 6. Kaitan kekekalan (sekuensial). 7. Kaitan seharusnya (nesessitas) 8. Kaitan kemungkinan dan bersyarat lain (kontinjen) Contoh 1.6 Kaitan Dwi Arah Kaitan dwi arah ialah kaitan yang mempunyai arah bolak-balik. Contohnya, Apabila PPN naik maka harga akan naik. Apabila harga naik maka PPN akan naik. Secara umum kaitan dwi arah dapat dirumuskan sebagai berikut. Bila Y maka A. Bila A maka Y. Contoh 1.7 Kaitan Eka Arah Kaitan eka arah mempunyai kepekatan nilai informatif lebih tinggi dari pada yang dwi arah, sifatnya lebih kaku tidak dapat dibuat menjadi bolakbalik, perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut.



1.41



 PAJA3335/MODUL 1



Kaitan dwi arah Bila Y maka A Bila A maka Y Contoh:



Kaitan eka arah Bila Y maka A Bila A, tidak Y



Apabila penghasilan lebih tinggi maka PPh naik. Bila PPh naik maka penghasilan tidak lebih tinggi.



Contoh 1.8 Kaitan Deterministik Nilai informatif yang terkandung di dalamnya bersifat menentukan Contohnya, “Apabila atas pajak yang terutang, menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajaknya harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Surat Putusan banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar itu maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”. (Bunyi ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 1983). Contoh 1.9 Kaitan Kemungkinan Dalam kaitan kemungkinan ini terkandung pernyataan tentang kemungkinan yang dapat terjadi. Contohnya, bunyi ketentuan Pasal 17B ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 1983. “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Kelebihan Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”. Di dalam contoh itu tersirat adanya pernyataan kemungkinan yaitu kemungkinan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan maka dianggap sebagai mengambil keputusan mengabulkan Contoh 1.10 Kaitan Mencakup Salah satu unsur dalam pokok masalah mencakup satu atau lebih unsur yang lain dalam masalah tersebut.



1.42



Studi Kasus Perpajakan I 



Contohnya, atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, pajak terutang yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan akan dapat dikurangi apabila beralasan kuat dan terdapat cukup bukti yang mendukung. Apabila pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu dikurangi maka sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan tersebut juga dikurangi dengan sendirinya. Contoh 1.11 Kaitan Kekelakan Kaitan kekelakan menyatakan suatu kaitan yang timbulnya atau berlakunya adalah kelak kemudian hari atau yang akan datang. Contohnya, ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 1983. “Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Dalam contoh ini terlihat adanya kaitan antara sesuatu yang terjadi dengan apa yang dapat terjadi kelak. Sesuatu yang terjadi adalah data baru atau data yang semula belum lengkap, sekarang terungkap. Sesuatu yang akan terjadi Kelak (nantinya) : Direktur Jenderal Pajak tetap dapat Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan walaupun jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak dilewati, sepanjang Wajib Pajak terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang berdasarkan keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



 PAJA3335/MODUL 1



1.43



Contoh 1.12. Kaitan Seharusnya (Nesessitas) Dalam kaitan nesessitas ini terlihat adanya hubungan antara sesuatu dengan sesuatu yang lain sebagai akibat yang seharusnya terjadi. Contohnya adalah Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak dipidana penjara. Kalimat dalam contoh ini bukan menyatakan bahwa semua Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak telah dipidana penjara, melainkan menyatakan bahwa seharusnya atau semestinya dipidana penjara. Catatan. Supaya dipelajari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 39 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, termasuk semua undang-undang perubahannya. Contoh 1.13 Kaitan Berkemungkinan dan Bersyarat Lain (Kontinjen) Kaitan ini memperlihatkan sesuatu dapat timbul akibat sesuatu yang lain dengan syarat tertentu atau harus diikuti syarat lain. Dapat dirumuskan sebagai berikut. Apabila A maka B jika C. Contoh, yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 1983. “Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta saksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar” yang dapat dirinci sebagai berikut. A = Apabila telah dilakukan tindakan pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan. B = Terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan tindakan penyidikan. C = Apabila Wajib Pajak melunasi kekurangan pajak terutang disertai pembayaran sanksi denda 2 kali pajak yang kurang dibayar.



1.44



Studi Kasus Perpajakan I 



Kaitan nilai informatif yang dibedakan ke dalam delapan macam perbedaan itu diperlukan sebagai alat proses pemikiran di dalam memikirkan penyelesaian masalah atau kasus. Walaupun urutan kepekatan kaitan nilai informatif dari 1 sampai dengan 8 sering kali memperlihatkan kepekatan kaitan yang semakin tinggi, tetapi hal itu tidaklah merupakan kepastian, dapat saja terjadi bahwa kaitan sekuensial pada suatu kasus mempunyai kepekatan yang lebih rendah dari kaitan deterministik walaupun yang disebut terdahulu berada pada urutan ke-3, begitu juga yang lain. Lagi pula dalam memecahkan atau menyelesaikan suatu kasus tidak selalu dapat dengan cepat menentukan kaitan nilai informatifnya. Sering kali kaitan nilai informatif itu sedemikian rumitnya sehingga untuk menyelesaikannya perlu terlebih dahulu dilakukan langkah penggolongan, membedakan kaitan unsur-unsurnya, kemudian baru dapat dilakukan pembedaan kaitan nilai informatifnya. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! Anda diskusikan dengan teman Anda setelah itu cobalah menjawab. Termasuk dalam kaitan nilai informatif yang manakah pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berikut ini? 1) Pasal 7 ayat (1). Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan. 2) Pasal 8 ayat (4). Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri



 PAJA3335/MODUL 1



1.45



tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan: a) pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau; b) rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau; c) jumlah harta menjadi lebih besar; atau; d) jumlah modal menjadi lebih besar. 3) Pasal 19 ayat (2). Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 4) Pasal 26 ayat (1) dan (5). (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. 5) Pasal 33. Pembelian Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar Petunjuk Jawaban Latihan 1) 2) 3) 4) 5)



Deterministik. Kontijensi. Sikuensial. Pasal 26 ayat (1) Deterministik dan Pasal 26 ayat (5) Stokastik. Eka arah.



1.46



Studi Kasus Perpajakan I 



R A NG KU M AN Kepekatan nilai informatif yang terkandung di dalam masalahmasalah atau kasus-kasus perpajakan tidak selalu mudah untuk dikenali jenis kaitannya, apabila diketahui bahwa suatu kasus atau masalah perpajakan memenuhi syarat untuk dua jenis kaitan sekaligus maka hendaknya kaitan yang semacam itu ditentukan jenis kaitannya berdasarkan nomor urut yang tertinggi, misalnya suatu kasus memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam kaitan dwi arah sekaligus memenuhi untuk dimasukkan dalam kaitan deterministik maka seyogianya kaitan yang dipilih adalah kaitan deterministik. TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Mempelajari kepekatan kaitan nilai informatif pada kasus yang akan dipecahkan atau diselesaikan adalah sangat bermanfaat, yaitu agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan …. A. tepat B. tuntas C. sesuai dengan jenis pajaknya D. teliti 2) Jika dibuat perbandingan antara kaitan dwi arah dengan kaitan koekstensi maka …. A. kaitan koekstensi kepekatannya selalu lebih tinggi B. kepekatan dwi arah selalu lebih tinggi C. kepekatannya sulit dibedakan D. kaitan dwi arah kepekatannya selalu lebih rendah 3) Suatu kasus yang nilai informatifnya kontijensi, di dalam kasus itu terdapat …. A. sedikitnya satu informasi B. selalu paling sedikit dua informasi C. tidak dapat ditentukan banyaknya informasi D. tiga informasi atau lebih



 PAJA3335/MODUL 1



1.47



4) Kasus yang kaitan informatifnya sikuensial, kaitan nilai informatifnya itu mempunyai makna …. A. yang pasti/tentu/selalu B. sudah cukup terpengaruh C. bukan itu saja yang menyebabkan terjadi D. mungkin kelak akan demikian 5) Wanita kawin tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kaitan nilai informatif yang terkandung di dalam kalimat tersebut di atas adalah kaitan …. A. eka arah B. koekstensi C. sikuensial D. nesessitas 6) Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan undang-undang perubahannya, di dalamnya terdapat kaitan nilai informatif tertentu, yaitu kaitan …. A. kemungkinan B. deterministik C. mencakup D. kekelakan 7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan undang-undang perubahannya, di dalamnya terdapat nilai informatif tertentu, yaitu kaitan …. A. kontijensi B. nesessitas C. koekstensi D. sikuensial 8) Nilai informatif yang terkandung dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan undang-undang perubahannya adalah kaitan …. A. deterministik B. sikuensial C. kontijensi D. eka arah 9) Nilai informatif yang terkandung dalam Pasal 25 ayat (2) Undangundang Pajak Penghasilan 1984 dan undang-undang perubahannya adalah kaitan …. A. kekelakan



1.48



Studi Kasus Perpajakan I 



B. deterministic C. kontijensi D. dwi arah 10) Nilai informatif yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan undang-undang perubahannya adalah kaitan …. A. stokastik B. kontijensi C. koekstensi D. deterministik Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 1



1.49



Kegiatan Belajar 4



Prinsip Perpajakan



D



i dalam penyelesaian suatu masalah atau kasus perpajakan tidak cukup dengan memperhatikan penggolongan atau pembedaan saja, tetapi ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu Prinsip Perpajakan. Prinsip Perpajakan adalah suatu pedoman dasar tentang cara bertindak dalam pemungutan pajak. Prinsip Perpajakan yang dianut di Indonesia mengalami perubahan pada tahun 1983 bersamaan dengan perubahan sistem perpajakan yang berlaku. Pada tahun 1983 dan sebelumnya di Indonesia masih berlaku sistem lama yang dianut pada Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Undang-undang Pajak Penjualan 1951, dan lain-lainnya. Sejak tahun 1984 sistem lama itu diganti dengan sistem baru dan yang terakhir ini dianut dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta undang-undang perubahannya, serta yang terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000. Prinsip Perpajakan yang dianut tahun 1983 dan sebelumnya dikenal dengan Tridharma Perpajakan yang sesuai dengan namanya pedoman dasar yang terkandung di dalam Tridharma Perpajakan ini ada 3 (tiga), yaitu sebagai berikut. Pemungutan Pajak yang baik adalah apabila pemungutan: 1. meliputi segenap Wajib Pajak; 2. pajak meliputi seluruh objek yang semestinya; dan 3. pajak tepat pada waktunya. Ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut pada dasarnya adalah sama dengan sebagian prinsip pemungutan yang diperkenalkan oleh Adam Smith yang dikenal dengan The Four Cannons of Taxation, yaitu Equity Principle dan Convenience of Payment. Sesuai dengan sistem perpajakan yang berlaku pada waktu itu, yaitu sistem ketetapan pajak, atau disebut juga sistem kohir yang dalam bahasa asing dikenal dengan assessment system atau Official Assessment. Prinsip perpajakan yang berlaku adalah memberikan pedoman kepada petugas pajak. Dalam Tridharma Perpajakan itu terkandung suatu keharusan bagi petugas untuk:



1.50



1.



2.



3.



Studi Kasus Perpajakan I 



terus-menerus melakukan ekstensifikasi, yaitu mencari Wajib Pajak baru untuk didaftar agar supaya jumlah yang terdaftar sama dengan jumlah mereka yang seharusnya terdaftar, atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut. Hal ini merupakan penerapan horizontal equity dari salah satu Cannon dari Adam Smith; terus-menerus diusahakan agar seluruh objek pajak yang semestinya kena pajak harus diusahakan kena pajak yang merupakan penerapan dari vertical equity dari Cannon Adam Smith; pelunasan Pajak yang terutang harus tepat pada waktunya, setiap keterlambatan harus dikenakan sanksi. Ini berarti bahwa petugas pajak harus melakukan penagihan aktif kepada semua Wajib Pajak. Prinsip ini juga mengandung arti bahwa penagihan pajak harus dilakukan pada saat Wajib Pajak dalam kondisi likuid atau memiliki dana untuk membayar pajak. Hal ini adalah sesuai dengan prinsip convenience of payment dari Adam Smith.



Setelah tahun 1983 sistem pemungutan pajak diganti dengan sistem baru yang dikenal dengan Self Assessment System, dengan sendirinya prinsip perpajakan yang lama tidak sepenuhnya sesuai dengan sistem baru. Dalam sistem baru maka Tridharma Perpajakan lebih banyak memberikan pedoman dasar tentang tata cara pemenuhan kewajiban pajak kepada Wajib Pajak daripada kepada petugas pajak. Ini bukan berarti bahwa untuk petugas pajak pedoman itu tidak penting lagi, khusus bagi petugas pajak pedoman itu digariskan dengan tegas. Bunyi ketiga prinsip perpajakan yang dianut dalam undang-undang pajak baru adalah sebagai berikut. 1. Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 2. Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangundangan perpajakan.



 PAJA3335/MODUL 1



3.



1.51



Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang (self assessment) sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat Wajib Pajak. (Prinsip-prinsip tersebut di atas dapat dipelajari dari penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983).



Prinsip-prinsip tersebut di atas harus diperhatikan pada setiap menghadapi masalah perpajakan. Contoh 1.14 Seorang petugas pajak berdasarkan informasi yang diperolehnya menjumpai suatu kasus sebagai berikut. Ada seorang Wajib Pajak yang memiliki sebuah perusahaan yang sedang sukses, tetapi tidak menyelenggarakan pembukuan untuk perusahaannya. Ia telah memiliki NPWP dan telah melakukan pembayaran pajak berdasarkan taksirannya sendiri. Apa yang harus diperbuat oleh petugas pajak itu? Kasus ini seyogianya diselesaikan dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Aparat Perpajakan sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Anda diskusikan dengan teman-teman Anda apa yang disebut Tridharma Perpajakan itu? 2) Dalam undang-undang pajak baru yang menganut sistem pemungutan pajak baru apakah Tridharma Perpajakan masih dianut? Serta bedakan prinsip baru yang dianut! 3) Apakah dalam prinsip perpajakan baru terdapat pedoman cara bertindak bagi petugas pajak? 4) Apakah fungsi aparat perpajakan dalam sistem perpajakan yang baru?



1.52



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Apakah prinsip Perpajakan itu merupakan ciri dan corak sistem perpajakan di Indonesia? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pedoman dasar tentang cara bertindak dalam perpajakan. Pemungutan pajak: a) meliputi segenap Wajib Pajak; b) meliputi segenap objek pajak; c) tepat pada waktunya. Prinsip ini sangat relevan pada waktu itu karena kegiatan pendaftaran dan penetapan pajak dilakukan oleh aparat perpajakan. Jadi perlu pedoman tindak yang dapat menjamin pemungutan pajak yang benar. 2) Prinsip perpajakan yang baru mengatur kewajiban Wajib Pajak dan juga mengatur kewajiban aparat. Walaupun demikian prinsip Tridharma Perpajakan itu tetap relevan, yaitu pada saat aparat melakukan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, yaitu dalam hal aparat perlu melakukan koreksi terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa penetapan pajak setelah dilakukan pemeriksaan pajak. 3) Ya karena dalam melakukan fungsi pengawasan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang (law enforcement) adalah kewajiban aparat tanpa adanya wewenang law enforcement, tidak akan ada Wajib Pajak mematuhi undang-undang. 4) Fungsi aparat perpajakan adalah melakukan: a) pembinaan dalam upaya menyosialisasikan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga masyarakat dapat melakukan kewajiban dengan benar; b) pengawasan, yaitu menguji apakah pemenuhan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang; c) pelaksanaan hukum bagi mereka yang melanggar ketentuan undangundang, termasuk mengoreksi Surat Pemberitahuan Wajib Pajak, mengenakan sanksi perpajakan (administrasi dan atau sanksi pidana). 5) Ya, prinsip perpajakan adalah ciri dan corak sistem perpajakan yang dianut oleh suatu negara.



 PAJA3335/MODUL 1



1.53



R A NG KU M AN Prinsip Perpajakan itu menunjukkan adanya suatu sistem yang dianut diterapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparat perpajakan dalam melaksanakan ketentuan hukum. TES F OR M AT IF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Tridharma Perpajakan lama boleh digunakan sebagai prinsip yang berlaku dalam melaksanakan sistem perpajakan yang baru karena…. A. dalam sistem baru prinsip tersebut tidak sesuai lagi B. sistem penetapan sudah tidak ada C. prinsip tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip perpajakan Adam Smith D. aparat tetap mempunyai fungsi pengawasan 2) Dalam rangka prinsip perpajakan yang baru, pedoman cara bertindak bagi petugas pajak berbeda sama sekali dengan pedoman yang lama, yaitu …. A. administrasi perpajakan harus dilaksanakan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak B. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan undangundang terhadap kewajiban Wajib Pajak C. melakukan pemungutan pajak meliputi segenap Wajib Pajak, segenap objek yang semestinya, dan tepat pada waktunya D. melakukan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar serta melaporkan sendiri pajak terutang 3) Prinsip perpajakan baru tidak seperti yang lama, prinsip perpajakan yang baru itu sekaligus merupakan ciri dan corak dan sistem perpajakan di Indonesia. Pernyataan ini adalah .… A. tidak benar. Prinsip perpajakan yang lama tidak berada dalam hal itu, artinya bahwa prinsip perpajakan yang lama juga sekaligus merupakan ciri dan corak dan sistem perpajakan yang lama



1.54



Studi Kasus Perpajakan I 



B. benar. Memang prinsip perpajakan yang lama tidak merupakan ciri dan corak dari sistem pemungutan pajak yang berlaku pada waktu itu C. tidak benar. Sebab baik prinsip perpajakan lama maupun baru tidak sekaligus merupakan ciri dan corak dari sistem perpajakan yang bersangkutan D. benar. Prinsip perpajakan yang lama tidak merupakan ciri dan corak dari sistem yang berlaku pada waktu itu, sedangkan prinsip perpajakan baru merupakan ciri dan corak tersendiri dari sistem yang bersangkutan 4) Seorang Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan untuk perusahaan dengan baik. Pada akhir tahun pajak ia menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) berdasarkan pembukuannya dan pada tahun itu ia menderita rugi walaupun tidak besar. Namun, terdorong oleh perasaan dan keinginan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional, ia membayar pajak pada akhir tahun itu tanpa dasar pembukuan yang rugi tersebut. Pendapat Anda tentang kasus ini adalah …. A. dapat diterima dan dibenarkan karena Wajib Pajak tersebut melakukan dengan sukarela B. dapat diterima, tetapi tidak dapat dibenarkan karena Wajib Pajak sudah membayarnya, praktis penolakan pembayaran tidak dapat dilakukan C. dibiarkan saja D. Wajib Pajak harus diberitahu bahwa akibat dari pembayarannya itu menyebabkan ia membayar lebih dari semestinya karena berdasarkan Pasal 31 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka kelebihan pembayaran pajak tersebut harus dikembalikan 5) Di dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan kasus tersebut pada nomor 4 itu, prinsip perpajakan yang harus diperhatikan adalah …. A. pemungutan pajak berdasarkan objek yang semestinya saja B. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional C. perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional D. pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan



1.55



 PAJA3335/MODUL 1



hukum terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangundangan perpajakan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



1.56



Studi Kasus Perpajakan I 



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) C karena kriteria mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak telah mempunyai penghasilan neto melebihi PTKP, bukan besar atau kecilnya kegiatan usaha. 2) D baca Pasal 1 dan penjelasan Pasal 2 Undang-undang KUP dan penjelasan. 3) C karena terdapat peraturan pelaksanaan yang mengecualikan, misalnya hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak (dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak). 4) A lihat Pasal 1 undang-undang KUP. 5) A karena Pajak Penghasilan Indonesia menganut konsep suami istri (keluarga) sebagai satu kesatuan ekonomis (pelajari Pasal 8 UU PPh dan penjelasannya). 6) B pelajari ketentuan Pasal 39 Undang-undang KUP; 7) A sejak SPT Tahunan PPh 2002 wajib dilaporkan namun dalam menghitung penghasilan neto tidak perlu dijumlahkan dengan penghasilan lain, lihat materi SPT Tahunan PPh Tahun 2002 Formulir 1770; 8) C lihat Pasal 2 UU KUP dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ/2001. 9) D karena UU KUP adalah hukum pajak formal untuk melaksanakan ketentuan hukum pajak materiil. 10) D yaitu telah diatur dalam undang-undang (baca penjelasan Pasal 2). Tes Formatif 2 1) B Mengetahui sumber masalah. 2) B Masalah ini adalah masalah eksogen. 3) D Masalah ini adalah masalah salah hitung. Lihat pengertian salah hitung pada penjelasan Pasal 16 UU KUP. 4) D Memberitahukan kepada Kepala KPP untuk dibetulkan. Secara yuridis pembetulan kesalahan tulis dan hitung adalah wewenang Direktur Jenderal Pajak. Namun, dalam praktek dan untuk mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak telah ada Surat



 PAJA3335/MODUL 1



5) A 6) A



7) A



8) A



9) A



10) A



1.57



Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP untuk membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung. Lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 dan KEP-489/PJ/2000 tanggal 15 November 2000. Kesalahan tersebut wajib dibetulkan oleh Kepala KPP secara jabatan. (Lihat jawaban nomor 4). Masalah UU KUP lihat Pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Masalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, lihat ketentuan Pasal 16 dan penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983 beserta undang-undang perubahannya karena dalam kasus tersebut tidak terdapat persengketaan antara Wajib Pajak dengan administrasi perpajakan. Masalah UU KUP lihat Pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Masalah UU KUP lihat Pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Masalah UU KUP lihat Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000.



Tes Formatif 3 1) D Teliti. 2) B Kaitan dwi arah kepekatannya dapat lebih tinggi. 3) D tiga informasi atau lebih. 4) D Mungkin kelak akan demikian. 5) D Kaitan nesessitas. 6) D Kaitan kekelakan (kelak akan dikenakan sanksi administrasi Rp100.000,00)



1.58



7) 8) 9) 10)



Studi Kasus Perpajakan I 



A A B C



Kaitan kontinjen. Kaitan deterministik. Kaitan deterministik. Kaitan koekstensi.



Tes Formatif 4 1) D Boleh, khususnya dalam hal aparat melakukan fungsi pengawasan, yaitu pada waktu melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajaknya seyogianya menggunakan prinsip tersebut. 2) B Karena fungsi aparat perpajakan dalam system self assessment adalah lebih mengarah pada tindakan melakukan pembinaan, melakukan pengawasan, dan pelaksanaan law enforcement untuk memaksa Wajib Pajak mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan; 3) D Benar. 4) D Fungsi aparat adalah mengawasi pelaksanaan ketentuan undangundang oleh Wajib Pajak. Jadi apabila menyimpang maka Wajib Pajak harus diberitahukan dan kelebihan pembayaran itu dikembalikan dan seandainya Wajib Pajak memiliki utang pajak lainnya maka kelebihan pembayaran pajak itu dapat diperhitungkan dengan utang pajak lainnya. Bilamana Wajib Pajak tetap mau membayarkan sebagai wujud peran serta Wajib Pajak terhadap pembangunan nasional, itu namanya bukan pembayaran pajak tetapi sumbangan. 5) D Pemerintah sesuai dengan fungsinya dalam melaksanakan undangundang perpajakan wajib memberikan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan hak-hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang.



Modul 2



Kerangka Pikir untuk Penyelesaian Kasus Suryohadi, S.H., M.M.



PEN D A HU L UA N



S



etelah mempelajari Dasar-dasar Studi Kasus Perpajakan maka paling sedikit telah diperoleh pengetahuan tentang bagaimana menggolongkan dan membedakan kasus perpajakan. Untuk penyelesaian kasus perpajakan diperlukan pengetahuan lebih dari itu, di samping penguasaan pengetahuan yang meliputi Undang-undang perpajakan serta segala peraturan pelaksanaannya sebagai modal dasar yang harus dimiliki terlebih dahulu harus juga dimiliki pengetahuan mengenai Kerangka Pikir (Logical Construct) yang akan sangat berguna untuk menambah kemampuan dalam penarikan kesimpulan secara deduktif. Penyelesaian suatu masalah atau suatu kasus tidak dapat hanya digantungkan pada akal sehat saja, melainkan harus digantungkan pada pegangan tertentu. Dengan demikian penyelesaian masalah atau kasus itu akan mempunyai pegangan yang kuat, atau dengan kata lain bahwa penyelesaian masalah atau kasus itu telah dipertimbangkan dari berbagai sudut. Dengan mempelajari “Kerangka Pikir” ini Anda akan memperoleh 4 pegangan yang sangat berguna untuk penyelesaian kasus perpajakan, atau dengan kata lain Anda diharapkan memperoleh pengetahuan yang dapat menambah kemampuan untuk menyelesaikan kasus perpajakan dengan mempertimbangkan 4 sudut pandang. 1. Kerangka Pikir penyelesaian masalah berdasarkan hukum. 2. Kerangka Pikir penyelesaian masalah berdasarkan prinsip perpajakan khusus. 3. Kerangka Pikir penyelesaian masalah berdasarkan prinsip perpajakan umum. 4. Kerangka Pikir penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan atau kebijaksanaan pelaksanaan (ruling).



2.2



Studi Kasus Perpajakan I 



Secara umum sesudah mempelajari modul ini Anda dapat mengetahui kerangka pikir penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan ketentuan dan/atau prinsip tertentu. Secara khusus setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan dapat menjelaskan penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan: 1. hukum yang berlaku; 2. prinsip perpajakan khusus; 3. prinsip perpajakan umum; dan 4. ketentuan atau kebijaksanaan pelaksanaan (ruling).



 PAJA3335/MODUL 2



2.3



Kegiatan Belajar 1



Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Hukum yang Berlaku



S



ejak berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2000 maka Ordonansi dan Undang-undang berikut ini menjadi tidak berlaku lagi. 1. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, yang mengatur materi pengenaan dan prosedur pemungutan pajak atas penghasilan dari badan-badan. 2. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, yang mengatur materi pengenaan dan prosedur pemungutan pajak atas penghasilan dari orang-orang pribadi. 3. Undang-undang Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970, yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan berkenaan dengan materi pengenaan dan prosedur pemungutan pajak penghasilan yang berupa bunga, dividen dan royalti yang wajib dipotong oleh orang-orang dan badan-badan yang membayar bunga, dividen dan royalti yang bersangkutan; 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang mengatur prosedur pemungutan pajak atas penghasilan, terutama berupa 'laba usaha, sepanjang mengenai tata cara pemungutan oleh pihak lain, (MPO) dan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri (MPS Masa) dalam tahun berjalan serta perhitungan pada akhir tahun (MPS Akhir). Setiap masalah atau kasus perpajakan penyelesaiannya harus didasarkan pada Undang-undang yang berlaku. Masalah atau kasus harus diidentifikasi terlebih dahulu, langkah identifikasi itu terdiri dari: 1. siapa subjek pajaknya; 2. NPWP-nya nomor berapa;



2.4



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Studi Kasus Perpajakan I 



mengenai apa; kapan masalah atau kasus itu timbul; berkenaan dengan tahun pajak yang mana; di mana atau di daerah mana masalah atau kasus itu terjadi; berkenaan dengan Undang-undang mana dan pasal berapa; kapan masalah atau kasus itu harus sudah selesai agar supaya tidak larut waktu.



Secara ringkas identifikasi masalah atau kasus perpajakan itu harus meliputi siapa, apa, di mana, dan bagaimana. Contoh 2.1 Saudara Tohir bertempat tinggal di Jalan Asam No.1 Kelurahan A, Kecamatan B Jakarta Pusat mempunyai piutang pada perusahaan tekstil PT Benang Mas di Bandung sebesar Rp100,00, pada tahun 1995 PT Benang Mas membayar bunga kepada Saudara Tohir sebesar 10%  Rp100,00 = Rp10,00. PT Benang Mas mematuhi dengan baik Undang-undang No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Oleh karena itu, maka pembayaran bunga kepada Saudara Tohir dipungut PPh Pasal 23 sebesar 15%. Saudara Tohir keberatan atas pemungutan itu karena penghasilan yang dipunyainya hanya dari bunga di atas, penghasilan lain tidak ada, sedangkan bunga sebesar Rp10,00 itu adalah lebih kecil dari PTKP Saudara Tohir. Pemungutan PPh Pasal 23 tersebut dilakukan pada tanggal 20 Desember 1995. Pada tanggal 5 Januari 1996 Saudara Tohir mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menyatakan alasan-alasannya secara jelas. PT Benang Mas mempunyai NPWP, Saudara Tohir tidak mempunyai NPWP. Bagaimana penyelesaian masalah ini? Untuk membuat penyelesaian masalah ini, terlebih dahulu harus dilakukan identifikasi masalah: a. subjek pajaknya adalah Saudara Tohir; b. NPWP tidak ada (= belum terdaftar); c. masalah mengenai PPh Pasal 23 yang dipungut oleh PT Benang Mas sebesar 15%  Rp10,00 = Rp1,50; d. masalah itu timbul pada tanggal 20 Desember 1995;



 PAJA3335/MODUL 2



e. f.



g.



2.5



masalah itu timbul di Bandung (pemungutan dilakukan); masalah itu berkenaan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 23, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah pertama kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Pasal 25 dan 26; surat keberatan harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 20 Maret 1996.



Dengan langkah-langkah identifikasi itu masalah yang dihadapi menjadi jelas dan terperinci. a. Saudara Tohir tidak mempunyai NPWP, berhak atau tidak untuk mengajukan permohonan, itu merupakan masalah yang timbul dari langkah identifikasi; masalah ini harus segera dicari jawabannya. (lihat Contoh 2.2) b. Pajak Penghasilan yang dipersoalkan itu dipungut di Bandung oleh PT Benang Mas, disetorkan ke Kas Negara juga di Bandung, diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (yang wilayah kerjanya meliputi PT Benang Mas, misalnya KPP Bandung Cicadas) yang juga di Bandung, tetapi Saudara Tohir bertempat tinggal di Jakarta Pusat (misalnya di wilayah kerja KPP Taman Sari II). Jadi surat keberatan yang akan dibuat oleh Saudara Tohir itu dialamatkan kepada siapa, apakah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Bandung atau di Jakarta. Ini juga merupakan masalah yang timbul dari langkah identifikasi. Perlu diingat bahwa Saudara Tohir sendiri tidak terdaftar baik di Kantor Pelayanan Pajak di Bandung maupun di Jakarta. (lihat Contoh 2.3) c. Masalah itu timbul pada tanggal 20 Desember 1995, yaitu pada waktu Saudara Tohir menerima bunga, Rp10,00 dipungut PPh Pasal 23 sebesar 15% (= 1,5) oleh PT Benang Mas di Bandung sehingga ia hanya menerima pembayaran bunga itu sebesar Rp8,50. Ia merasa bahwa tidak seharusnya dipungut PPh karena menurut perhitungannya penghasilan yang ia peroleh dalam satu tahun sebesar Rp10Y itu lebih rendah dari PTKP, tetapi bagi PT Benang Mas memungut PPh Pasal 23 sebesar 15% itu merupakan suatu keharusan yang tidak boleh dielakkan. Oleh karena itu, PT Benang Mas melakukan pemungutan itu dan menyetorkannya ke Kas Negara (melalui Bank Persepsi) sebagaimana mestinya.



2.6



d.



Studi Kasus Perpajakan I 



Jalan yang dapat ditempuh oleh Saudara Tohir ialah mengajukan surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak; sudah barang tentu surat Keberatan yang dibuatnya itu harus dialamatkan kepada salah satu pejabat pelaksana pemungutan pajak di daerah (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) tertentu (Contoh 2.3) Batas waktu penyampaian surat Keberatan itu adalah tanggal 20 Maret 1996. Dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan itu. (Lihat Contoh 2.4).



Contoh 2.2 Sebagaimana digambarkan pada Contoh 2.1 Saudara Tohir tidak mempunyai NPWP karena tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak; sepanjang pengetahuannya hal itu benar karena penghasilan yang diperolehnya di dalam satu tahun belum melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sekarang ia menghadapi masalah dalam mengajukan surat keberatan sebagai Wajib Pajak yang belum terdaftar apakah berhak untuk mengajukan surat Keberatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, pada Pasal 2 jelas diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP, sedangkan Saudara Tohir tidak melakukannya. Tentunya Saudara Tohir dapat dipersalahkan. Namun, tidaklah demikian halnya karena apa yang diperbuat Saudara Tohir itu ada dasarnya, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 27/PJ/1995 Pasal 4 tentang Jangka waktu Pendaftaran dan Pelaporan kegiatan usaha serta tata cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Di dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan atau selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). b. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah



 PAJA3335/MODUL 2



c.



2.7



dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994; Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaannya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak



Walaupun pendirian Saudara Tohir itu benar, yaitu bahwa ia tidak mendaftarkan diri karena penghasilan netto yang ia peroleh dalam satu tahun tidak melebihi PTKP sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (1). Namun, dalam hal ia bermaksud menggunakan haknya sebagai Wajib Pajak ia wajib memiliki NPWP. Oleh karena itu, sebelum mengajukan surat Keberatan terlebih dahulu ia harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (lihat bunyi Pasal 4 ayat 3) Dalam hal ini Saudara Tohir memerlukan NPWP itu maka berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, ia akan mendapat pelayanan yang tidak berbeda dengan Wajib Pajak lainnya. Jadi jelasnya sekarang bahwa Saudara Tohir berhak memperoleh NPWP dan berhak mengajukan surat Keberatan. Apabila belum berhasil ia dapat juga mengajukan Banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Dalam kasus Saudara Tohir ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 sampai dengan 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 sangat penting artinya maka dari itu perlu dikutipkan di bawah ini bunyi selengkapnya. Teks pertama Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Pemberitaan; b. Surat Ketetapan Pajak c. Surat Ketetapan Pajak Tambahan; d. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran;



2.8



Studi Kasus Perpajakan I 



e.



(2) (3)



(4)



(5)



(6)



Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan secara jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. Apabila diminta oleh Wajib Pajak A untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis halhal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.



Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dilakukan perubahan sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut. Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; d. Surat Keputusan Pajak Nihil; e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa



 PAJA3335/MODUL 2



(4)



(5)



(6)



(7)



2.9



jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan, atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.



Bandingkan bunyi Pasal 25 tersebut dengan bunyi Pasal 25 perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Bunyi Pasal 26 menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 adalah sebagai berikut. Pasal 26 (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau, sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang. (4) Dalam hal Wajib Pajak A mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.



2.10



Studi Kasus Perpajakan I 



(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Dengan diadakannya revisi undang-undang sebanyak dua kali, bunyi ketentuan Pasal ini tidak mengalami perubahan sama sekali. Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 berbunyi sebagai berikut. Pasal 27 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan dengan dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut. (2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak. Bunyi Pasal 27 mengalami perubahan, yang terakhir berbunyi sebagai berikut.



(1)



(2) (3)



(4) (5) (6)



Pasal 27 Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut. Dihapus. Permohonan pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang (UU Nomor 14 tahun 2002).



 PAJA3335/MODUL 2



2.11



Bila kasusnya terjadi pada tahun 2001 dan seterusnya maka dasar hukum penyelesaian masalahnya harus memperhatikan undang-undang pajak yang berlaku sejak Tahun 2001 beserta perangkat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan aturan pelaksanaan perubahan undang-undang pajak. Ketentuan tentang pendaftaran Wajib Pajak agar dipelajari Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-150/PJ/1999; Nomor KEP-515/PJ/2000; Nomor KEP- 516/PJ/2000 dan KEP 338/PJ/2001. Contoh 2.3 Contoh ini masih merupakan lanjutan dari Contoh 2.1 dan Contoh 2.2 mengenai kasus Saudara Tohir. Masalahnya adalah ke mana Saudara Tohir menyampaikan keberatannya, apakah kepada Kepala Kantor Palayanan Pajak di Bandung ataukah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta. Sebagaimana sudah diuraikan pada Contoh 2.1 bahwa Pajak Penghasilan saudara Tohir telah dipungut melalui PT Benang Mas di Bandung, telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi di Bandung dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di Bandung; sedangkan Saudara Tohir bertempat tinggal di Jakarta. Pada Contoh 2.2 sudah dijelaskan bahwa saudara Tohir untuk dapat mengurus keberatannya. Ia harus lebih dahulu mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta, yaitu Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saudara Tohir (asal domisili). Setelah ia memperoleh NPWP maka segala hak dan kewajiban perpajakan ada padanya, ia berhak mengajukan keberatan dan ia berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Di samping itu ia berkewajiban memenuhi kewajiban perpajakan Surat Keberatan diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 1996 atau sebelumnya sudah harus diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut. (Ingat Contoh 2.1 bahwa pemungutan PPh Pasal 23 telah dilakukan oleh PT Benang Mas pada tanggal 20 Desember 1995). Pada tanggal 31 Maret 1996 atau sebelumnya ia juga berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. Surat pemberitahuan itu adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (dikenal dengan singkatan SPT) yang berisi perincian dan jumlah penghasilan bruto maupun penghasilan kena pajak, serta tercakup pula di dalamnya perhitungan biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara



2.12



Studi Kasus Perpajakan I 



penghasilan itu, kompensasi kerugian dan sebagainya. Dari penelaahan SPT ini akan dapat diketahui apakah Saudara Tohir penghasilannya lebih kecil atau lebih besar dari PTKP. Apabila dari penelaahan atau penelitian SPT itu belum diperoleh kebenaran yang meyakinkan, dapat dilakukan tindakan lebih lanjut, yaitu pemeriksaan terhadap catatan maupun pembukuan Wajib Pajak termasuk segala dokumen yang berhubungan dengan itu. Sekiranya telah meyakinkan bahwa penghasilan Saudara Tohir itu tidak lebih besar dari PTKP maka di dalam SPT akan nampak hasil perhitungan sedemikian rupa sehingga ada “kelebihan pembayaran pajak”. Atas kenyataan adanya “lebih bayar” inilah maka Saudara Tohir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam kasus ini tidak ada sangkut paut dengan administrasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Bandung. Untuk keperluan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta cukup menggunakan bukti yang diajukan oleh Saudara Tohir, yaitu yang berupa lembaran bukti pemungutan PPh Pasal 23 yang dibuat oleh PT Benang Mas. Misalnya di kemudian hari terbukti bahwa lembaran bukti pemungutan PPh Pasal 23 itu tidak benar masih dapat diambil tindakan sebagaimana mestinya. Harap dipelajari lagi Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 1994 dan terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 . Perhatian Bila kasusnya terjadi pada tahun 2001 dan selanjutnya maka dasar hukum penyelesaian masalah yang timbul harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan beserta peraturan pelaksanaan yang berlaku. Contoh 2.4 Dalam kasus tersebut di atas Saudara Tohir telah mengajukan Surat Keberatan pada tanggal 5 Januari 1996, yang dimaksud bahwa Surat Keberatan itu diterima oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal tersebut; berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta undang-undang perubahannya, dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal 5 Januari 1996 tersebut Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Saudara Tohir itu.



2.13



 PAJA3335/MODUL 2



Apabila jangka waktu itu telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan Saudara Tohir itu dianggap diterima. Hal ini mengundang arti imperatif, yaitu dengan lewatnya jangka waktu dua belas bulan itu Direktur Jenderal Pajak harus menganggap keberatan yang diajukan Saudara Tohir itu sebagai telah dikabulkan sepenuhnya. Dengan demikian pada Saudara Tohir timbul hak secara formal atas kelebihan pembayaran pajak pada saat lewatnya jangka waktu tersebut, adapun hak secara materiil telah ada atau telah timbul pada saat pemungutan PPh Pasal 23 oleh PT Benang Mas. Dengan telah adanya hak baik secara materiil maupun formal itu pada Saudara Tohir maka ia kini dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah pertama kalinya dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Untuk jelasnya berikut ini dikutipkan bunyi Pasal tersebut. Pasal 11 (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terutang. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan. (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. (4) Tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.



2.14



Studi Kasus Perpajakan I 



Dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 bunyi Pasal mengalami perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) sehingga bunyinya menjadi sebagai berikut. Pasal 11 (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 17 B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu pajak yang terutang. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 B. (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. (4) Tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Dengan adanya perubahan kedua dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bunyi Pasal tersebut berubah sama sekali (harap dipelajari substansi perubahan tersebut). Sudah barang tentu permohonan itu tidak selalu diterima begitu saja; untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Direktur Jenderal Pajak harus melakukan penelitian atau pemeriksaan terlebih dahulu. Agar supaya hak Wajib Pajak itu terjamin, penelitian atau pemeriksaan itu tidak boleh tanpa batas waktu; hal ini tersirat di dalam Pasal 17 B . Walaupun di situ yang diatur adalah batas waktu penerbitan SKPLB. Namun, secara kaitan koeksistensi ada pembatasan waktu bagi penelitian atau pemeriksaan itu agar supaya penerbitan SKPLB itu tidak melewati batas waktu dua belas bulan.



 PAJA3335/MODUL 2



2.15



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Kasus Saudara Tohir itu, apabila setelah lewat jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 17 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Direktur Jenderal Pajak belum juga memberi suatu keputusan; Saudara Tohir segera datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan tidak ingin terlambat lagi melakukan tugasnya, kapan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak itu dilakukan agar supaya tidak terkena akibat sebagaimana ditentukan Pasal 11 ayat (3). 2) Dalam kasus Saudara Tohir itu, andaikata Saudara Tohir tidak mengajukan Surat Keberatan pada tanggal yang telah disebutkan, ia mengajukan Surat Keberatan itu pada tanggal 25 Maret 1996; kapan Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan agar supaya tidak terlambat? 3) Jelaskan apa yang disebut "hak atas kelebihan pembayaran pajak secara materiil" itu! 4) Identifikasi masalah atau kasus itu meliputi apa saja? 5) Dalam Contoh 1.4 disebutkan ada kaitan koeksistensi berkenaan dengan batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 17 B, jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Tanggal 6 Januari tahun berikutnya Saudara Tohir sudah dapat minta SKPLB dan selanjutnya sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 17 B ayat (2) SKPLB harus diterbitkan selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu berakhir. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan SPMKP untuk diuangkan melalui Bank. Keterlambatan menerbitkan SKPLB berakibat pemerintah harus membayar bunga. (Diskusikan dengan teman Anda seandainya kasus ini terjadi pada tahun 2001).



2.16



Studi Kasus Perpajakan I 



2) Surat Keberatan itu terlambat disampaikan oleh Saudara Tohir, telah lewat tiga bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Oleh karena itu, tidak ada masalah terlambat bagi Direktur Jenderal Pajak; sudah dengan sendirinya Keberatan Saudara Tohir dianggap tak terkabulkan. 3) Hak yang timbul pada saat ternyata pajak yang telah dibayar lebih besar dari pajak yang terutang. 4) Siapa, apa, bilamana dan bagaimana.



R A NG KU M AN Penyelesaian masalah atau kasus berdasarkan hukum yang berlaku, diperlukan langkah identifikasi agar supaya unsur-unsur yang penting bagi hukum tidak terlepas dari perhatian kita. Identifikasi itu meliputi siapa, apa, bilamana, di mana, dan bagaimana. Hal siapa, itu dapat terdiri dari siapa subjek pajaknya dan berapa NPWP-nya, di dalam pengertian subjek dan NPWP itu tercakup pula tempat tinggal atau domisili. Hal apa, itu dapat meliputi apa objek pajaknya dan berapa besarnya objek itu. Hal bilamana itu dapat meliputi tentang kapan timbulnya objek pajak, kapan saatnya terutang pajak dan kapan prosedur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dipenuhi. Hal di mana subjek itu terdaftar, di mana objek itu ada atau terjadi, di mana pajak itu terutang, di mana pajak itu dapat dilunasi atau dibayar, dan sebagainya. Hal bagaimana, ini mencakup masalah ketentuan perundangundangan yang terpilih untuk menyelesaikan masalah atau kasus itu. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Setelah lulus SMU Tahun 1999 Agus memulai kegiatan membuat berbagai macam dompet dan tas yang dijual di antara teman-temannya. Ternyata kegiatan itu berjalan dengan baik, sehingga 6 bulan kemudian ia menyewa kios kecil dan mulai berdagang barang tersebut. Penghasilan



 PAJA3335/MODUL 2



2.17



neto tahun 1999 telah mencapai Rp3 juta. Penghasilan neto tahun 2000 telah tiga kali lipat dan Tahun 2001 penghasilan netonya telah mencapai Rp20 juta setahun. Agus harus ber NPWP sejak …. A. lulus dari SMU B. penghasilannya melebihi PTKP C. setelah ada pemeriksaan dari KPP D. akhir tahun 1999 2) Sebuah Perusahaan PT Angan-angan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 1994, dan sampai akhir tahun 2002 belum pernah menerima Surat Ketetapan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak. Pada bulan Maret 2003 Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dari pihak ketiga a.l Rekening Koran Bank yang menunjukkan bahwa jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut hanya 40% dari jumlah peredaran yang sebenarnya. Atas dasar data tersebut pada bulan April 2003 diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 1994. Pendapat Anda adalah …. A. Wajib Pajak segera memperbaiki SPT Tahunannya B. pemeriksaan dapat dilakukan karena masa daluwarsa 10 tahun C. pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena SPT telah menjadi ketetapan pajak D. Wajib Pajak mengajukan keberatan 3) Pada tanggal 13 Juni 2001, PT Bergaya telah mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 1999 ke KPP PDM di Jakarta; namun hingga kini belum memperoleh jawaban atas permohonan itu. Kewajiban Wajib Pajak adalah …. A. mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak (BPSP) B. mengajukan permohonan ulang ke Direktur Jenderal Pajak C. melaporkan ke KPP PDM untuk segera diterbitkan Keputusan Keberatan D. permohonan dianggap dikabulkan 4) PT Raya berkantor pusat di wilayah kerja KPP Menteng 2 di Jakarta, dan memiliki kegiatan usaha di berbagai wilayah di Indonesia, seperti ada yang di Medan, di Padang dan Makassar. Oleh karena itu PT tersebut harus mendaftarkan …. A. dan melaporkan kegiatan usahanya di KPP Menteng 2 di Jakarta. B. dan melaporkan kegiatan usaha di semua KPP tempat kegiatan usaha. C. dan melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta;



2.18



Studi Kasus Perpajakan I 



D. Badan Usahanya di KPP Menteng 2, dan melaporkan lokasi kegiatan di KPP tempat kegiatan usaha dilakukan. Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 2



2.19



Kegiatan Belajar 2



Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan



D



alam asas pemungutan pajak dapat dijumpai dua sendi pokok, yaitu: Prinsip Pemungutan Pajak dan Motif Pemungutan Pajak. Prinsip Pemungutan Pajak atau Prinsip Perpajakan adalah sendi pokok tentang cara bertindak dalam pemenuhan kewajiban pajak, atau sama artinya dengan cara bertindak dalam perpajakan. Pada dasarnya, Prinsip Perpajakan itu merupakan aspek Sosio Budaya dari Perpajakan; apa yang terkandung dalam kata "cara bertindak adalah meliputi Pola Perilaku, Sikap dan Interaksi masyarakat Wajib Pajak. Adapun Motif Pemungutan Pajak atau motif Perpajakan itu merupakan sendi pokok tentang tujuan yang hendak dicapai dengan perpajakan itu; perwujudan dari Motif Perpajakan itu dinyatakan dalam Fungsi Perpajakan. Biasanya dibedakan dua macam fungsi, yaitu: 1. Fungsi Budgeter; 2. Fungsi Mengatur. Fungsi Budgeter perpajakan bertujuan untuk mengisi Kas Negara atau untuk memenuhi Anggaran Pendapatan yang telah direncanakan. Fungsi Mengatur, perpajakan bertujuan untuk mengatur dan/atau mempengaruhi perilaku manusia atau masyarakat. Fungsi Mengatur ini dapat berkenaan dengan bidang ekonomi maupun bidang sosial budaya. Beberapa contohnya, antara lain perpajakan dapat mempengaruhi alokasi sumber-sumber ekonomi, mencegah adanya persaingan dagang yang tidak sehat, mendorong ekspor dalam upaya meningkatkan perolehan devisa, mendorong investasi, dan sebagainya; di bidang Sosio budaya, perpajakan dapat mencegah derasnya pengaruh budaya asing, mencegah atau membatasi konsumsi minuman keras dan sebagainya. Kembali pada Prinsip Pemungutan Pajak, biasanya dibedakan dua macam, yaitu: 1. Prinsip Perpajakan khusus, di mana ini merupakan suatu prinsip yang didasarkan pada atau disesuaikan dengan kepribadian suatu bangsa. Oleh



2.20



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



karena itu, Prinsip Perpajakan Khusus sekaligus merupakan ciri dan corak tersendiri dari suatu sistem perpajakan tertentu. Prinsip Perpajakan Umum merupakan suatu prinsip umum. Yang mengandung nilai-nilai kebenaran universal. (Selanjutnya lihat pada Kegiatan Belajar 3 Modul ini).



Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta undang-undang perubahannya pada bagian penjelasan umum dapat dijumpai apa yang dimaksud dengan Prinsip Perpajakan Khusus atau dapat juga disebut sebagai Prinsip Perpajakan Indonesia. Di bawah ini dikutipkan bunyi Prinsip Perpajakan Indonesia atau Ciri dan Corak sistem Perpajakan Indonesia. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah: 1. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional; 2. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundangundangan perpajakan; 3. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak, Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain daripada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang



 PAJA3335/MODUL 2



2.21



terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan ketiga prinsip di atas fungsi administrasi perpajakan lebih ditekankan pada fungsi pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam setiap penyelesaian masalah atau kasus baik oleh aparat perpajakan maupun oleh Wajib Pajak, ketiga prinsip itu harus memperoleh perhatian sebagaimana mestinya sebagai pegangan. Contoh 2.5. Saudara Bardo selaku Direktur PT Remang telah dengan sengaja membukukan semua biaya sebesar dua kali lipat dari yang sebenarnya, sedang penghasilan bruto dibukukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Semua dokumen yang berkenaan dengan biaya tersebut, diubah sesuai dengan pembukuan tersebut. Pada waktu pengisian SPT Tahunan PT Remang segala sesuatunya dikerjakan dengan rapi dan konsekuen dengan pembukuan. Pengisian SPT Tahunan itu menghasilkan kesimpulan adanya kelebihan pembayaran pajak. Saudara Bardo telah mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu. Untuk keperluan penerbitan SKP Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan pada PT Remang berdasarkan Pasal 17 B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2001. Dalam hal ini petugas pemeriksa tidak menentukan kelainan sedikit pun pada pembukuan PT Remang karena memang segala sesuatunya telah diatur rapi dan konsekuen dengan pembukuan. Dengan demikian tanpa curiga sedikit pun SKPLB diterbitkan dan tidak lama kemudian pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu diperolehnya dari Kas Negara. Beberapa waktu kemudian, yaitu pada waktu petugas pajak melakukan pemeriksaan pada Firma Terang, di situ dijumpai suatu dokumen pembayaran sewa gedung kantor dari PT Remang sebesar Rp25.000.000,00 di potong PPh Final sebesar 10% oleh PT Remang. Bukti pemungutan PPh Final diberikan oleh PT Remang kepada Fa. Terang sebesar Rp3.750.000,00. Petugas pemeriksa itu tertarik perhatiannya pada pungutan PPh Final atas Persewaan Gedung, menurut ingatannya PT Remang telah menyetor PPh Final sebesar Rp7.500.000,00. Petugas ini heran, mengapa PT Remang itu memungut PPh Final dari Fa. Terang sebesar Rp3.750.000,00, tetapi menyetorkannya ke Kas



2.22



Studi Kasus Perpajakan I 



Negara sebesar Rp7.500.000,00 mengapa PT Remang itu mau merugi. Apabila petugas pemeriksa itu mengambil sikap acuh tak acuh terhadap gejala kelainan itu, mungkin ia beranggapan bahwa negara tidak dirugikan oleh PT Remang karena PT Remang menyetor lebih besar dari yang semestinya. Sikap demikian itu sepintas lalu seperti tidak ada jeleknya, negara tidak dirugikan bahkan seperti diuntungkan. Apa yang dapat disimpulkan dari kasus ini? Dalam kasus ini baik Saudara Bardo selaku Direktur PT Remang maupun petugas pemeriksa telah tidak mengindahkan Prinsip Perpajakan. Saudara Bardo tanpa mengindahkan Prinsip C, kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem self assessment tidak diperhatikan sama sekali. Petugas pemeriksa selaku aparat perpajakan telah tidak mengindahkan Prinsip B, yaitu tidak melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan (bahwa Wajib Pajak wajib memenuhi ketentuan perpajakan), bahkan bersikap acuh tak acuh. Contoh 2.6. Pada kasus Contoh 2.5 andaikata petugas pemeriksa itu bersikap lain, ia menaruh minat untuk meneliti mengapa PT Remang menyetor lebih banyak dari yang semestinya. Besarnya setoran adalah Rp7.500.000,00, ini berarti sewa bruto yang diperuntukkan bagi Fa. Terang adalah Rp75.000.000,00. Dugaan pertama tentu tertuju pada Fa. Terang, bahwa ia diduga mengecilkan penerimaan sewa dari Rp75.000.000,00 menjadi Rp37.500.000,00 supaya pajaknya kecil. Seperti tidak masuk akal jika PT Remang itu dengan sengaja menyetor PPh Final lebih besar dari yang semestinya. Berpegang pada prinsip B, tentunya petugas pemeriksa itu akan mengarahkan perhatiannya pada Fa Terang; kemungkinan besar PT Remang itu terlepas dari perhatiannya. Fa. Terang akan memperoleh pembinaan, penelitian dan pengawasan. Langkah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan adalah melalui tindakan pemeriksaan; dalam pemeriksaan akan terungkap ketidakbenaran dan ketidakwajaran transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan secara tidak langsung merupakan proses pembinaan.



 PAJA3335/MODUL 2



2.23



Contoh 2.7. Pada Contoh 2.6 digambarkan petugas pemeriksa mengalami kegagalan, yaitu tidak dapat mengungkap kelainan yang sebenarnya; padahal ia telah berpegang pada Prinsip B. Kekeliruan petugas pemeriksa dalam menghadapi kasus ini ialah tidak melakukan identifikasi masalah terlebih dahulu. Oleh karena itu, kesimpulan yang ditariknya secara deduktif mudah mengalami kesalahan. Sebaiknya petugas pemeriksa itu lebih dahulu melakukan identifikasi masalah agar supaya kesimpulan yang ditariknya tidak mudah salah. Apabila dilakukan identifikasi masalah, antara lain akan dapat diketahui inti masalahnya; menurut Fa. Terang nilai sewa bruto gedung kantor itu adalah Rp37.500.000,00, sedangkan menurut PT Remang nilai sewa bruto itu adalah Rp75.000.000,00. Dengan melalui perbandingan nilai sewa gedung kantor lain yang serupa, atau pemeriksa pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, mudah diketahui yang mana kiranya yang tidak benar. Jika dugaan itu sudah tertuju pada PT Remang maka penelitian atau pemeriksaan ulang yang lebih cermat dapat dilakukan. Penelitian ulang pada SPT Tahunan PT Remang dengan menyoroti nilai sewa yang terlalu tinggi mudah menimbulkan kecurigaan terhadap biaya-biaya lainnya yang juga relatif terlalu tinggi. Dari identifikasi ini akan timbul masalah apakah ada untungnya PT Remang membukukan biaya sewa gedung kantor Rp75.000.000,00 dengan menambahkan setoran PPh Final dari Rp3.750.000,00 menjadi Rp7.500.000,00. Sepanjang penghasilan kena pajak itu jumlahnya lebih besar dari Rp50.000.000,00 maka akan diperoleh keuntungan dari tarif progresif. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apa saja yang dinyatakan di dalam Prinsip Perpajakan Indonesia? Diskusikan dengan teman Anda isi dari Prinsip Perpajakan itu, agar supaya Anda dapat mengerti dengan benar! 2) Jelaskan perbedaan antara Prinsip Perpajakan dengan Motif Perpajakan! 3) Apa yang dimaksud fungsi perpajakan dan apa saja fungsi perpajakan itu? 4) Coba diskusikan dengan teman Anda secara hati-hati, tentang:



2.24



Studi Kasus Perpajakan I 



a)



Apakah Fungsi Perpajakan itu menggambarkan tentang Motif Perpajakan? b) Apakah Fungsi aparat perpajakan itu juga menggambarkan tentang Motif aparat perpajakan? 5) Ada orang yang menuduh bahwa fungsi perpajakan kita sekarang adalah semata-mata budgeter, benarkah tuduhan itu? Coba Anda jelaskan! Petunjuk Jawaban Latihan 1) a)



2)



3) 4)



5)



Pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta secara langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. b) Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak berada pada anggota masyarakat sendiri. Aparat perpajakan berfungsi melaksanakan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan. c) Pemungutan pajak dengan sistem self assessment, administrasi perpajakan yang rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. Prinsip Perpajakan itu merupakan pedoman cara bertindak dalam pemungutan pajak, sedang Motif Perpajakan itu menunjuk tujuan yang akan dicapai. Fungsi perpajakan itu menunjuk tentang pencapaian Motif Perpajakan; Fungsi Perpajakan ada dua, yaitu Fungsi budgeter dan fungsi mengatur a) Ya, hanya merupakan sisi lain dari fungsi Perpajakan; b) Tidak, melainkan menggambarkan tentang tugas pokok aparat perpajakan. Tuduhan itu salah, Fungsi Perpajakan itu selalu dua (seperti yang tersebut di atas), titik beratnya memang dapat bergeser. Pada suatu saat mungkin mengutamakan budgeter, pada saat lain mungkin mengutamakan Fungsi mengatur. (Coba cari ketentuan materiil perpajakan yang menunjukkan fungsi mengatur).



 PAJA3335/MODUL 2



2.25



R A NG KU M AN



a.



b.



c.



Prinsip Perpajakan Indonesia terdiri dari tiga unsur, yaitu pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta secara langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional; tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak berada pada anggota masyarakat sendiri. Aparat perpajakan berfungsi melaksanakan pembinaan, penelitian, dan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; Pemungutan pajak dengan sistem self assessment. Administrasi perpajakan yang rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.



Prinsip perpajakan ini adalah baru, ia dilahirkan di dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983. Dahulu pada waktu sebelum berlakunya Undang-undang tersebut telah dikenal adanya Prinsip Perpajakan yang disebut dengan nama TRIDHARMA PERPAJAKAN, yang artinya tiga cara bertindak dalam perpajakan. Isinya sebagai berikut: Pemungutan pajak yang sebaik-baiknya ialah Pemungutan pajak: 1. meliputi segenap subjek-pajak yang seharusnya; 2. meliputi objek pajak yang semestinya; 3. tepat pada waktunya; Tridharma Perpajakan ini dahulu dipergunakan sebagai pegangan dalam cara bertindak melakukan pemungutan pajak, pada waktu Indonesia masih menganut perpajakan dengan Sistem Penetapan atau Sistem Kohir. Tridharma perpajakan itu pada hakikatnya sejalan dengan asas umum dalam pemungutan pajak, yaitu prinsip keadilan horizontal, prinsip kesederhanaan, dan kemudahan dalam pemungutan pajak.



TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berdasarkan pengetahuan Anda dalam mempelajari ketentuan perundang-undangan perpajakan dan praktek perpajakan di Indonesia, fungsi perpajakan di Indonesia adalah …. A. melaksanakan fungsi budget dan mengatur seimbang



2.26



Studi Kasus Perpajakan I 



B. lebih menekankan ke fungsi budget C. lebih menekankan ke fungsi mengatur D. tidak jelas fungsi pajak yang dilaksanakan 2) Indonesia telah menganut system self assessment dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karenanya fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah …. A. membina dan meningkatkan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak B. membina dan mengawasi kepatuhan masyarakat Wajib Pajak C. memeriksa dan melakukan law enforcement terhadap masyarakat Wajib Pajak D. membina, mengawasi dan melaksanakan law enforcement 3) Menurut pendapat Anda keunggulan self assessment system adalah …. A. lebih mudah melaksanakannya B. tanggung jawab penerimaan negara berada pada masyarakat C. memudahkan partisipasi masyarakat terhadap beban pembangunan D. tugas aparat lebih ringan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 2



2.27



Kegiatan Belajar 3



Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Prinsip Perpajakan Umum



P



rinsip Perpajakan Umum, suatu pedoman cara bertindak dalam pemungutan pajak yang nilai kebenarannya bersifat universal, nilai kebenarannya tidak terikat oleh tempat dan waktu. Prinsip itu dirumuskan oleh Adam Smith dalam bukunya yang terkenal The Wealth of Nation, Book VI halaman 31; dengan pendek dirumuskan part sebagai berikut. A good tax ought to be equitable, convenient, certain and economical Adam Smith sendiri menamakan ajarannya itu Cannons of Taxation karena isinya terdiri dari empat unsur maka dikenal juga dengan Four Cannons of Taxation. Jadi pedoman cara bertindak dalam pemungutan pajak itu terdiri dari pemungutan pajak yang harus: 1. adil secara horizontal dan vertikal; 2. menyenangkan, dalam arti dipungut pajak tepat pada waktu Wajib Pajak memperoleh objek pajak; 3. ada kepastian; dan 4. ekonomis. Yang dimaksud dengan pemungutan pajak yang adil ialah pemungutan pajak dengan perlakuan yang sama kepada Wajib Pajak yang dalam situasi atau keadaan yang sama (the equal treatment of similarly situated taxpayers). Contoh. 2.8. Saudara Kodir mempunyai penghasilan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setahun, ia mempunyai isteri 1 dan anak 3, tanggungan lain tidak ada. Saudara Komar mempunyai penghasilan yang sama dengan Saudara Kodir, ia juga mempunyai isteri satu dan anak 3, tanggungan lain tidak ada; pendek kata keadaannya sama. Oleh karena itu, maka Saudara Kodir dan Saudara Komar harus memperoleh perlakuan yang sama, yaitu mereka itu sama, tarif pajak yang diterapkan sama dan jumlah yang terutang juga sama.



2.28



Studi Kasus Perpajakan I 



Di samping prinsip pertama tax equity Adam Smith mengemukakan prinsip kedua. tax convenience. Pajak yang mudah penyelenggaraannya umumnya tidak banyak menghadapi keberatan-keberatan Wajib Pajak, sedangkan pajak yang sulit penyelenggaraannya lebih banyak menghadapi keberatan dari yang bersangkutan. Pajak yang pemungutannya didasarkan pada transaksi atau peredaran barang di mana pajak itu terkait dengan harga barang, pada umumnya dirasakan sebagai lebih menyenangkan dari pajak yang pengenaan dan pembayarannya harus dilakukan tersendiri di tempat tertentu, seperti Bank, Kantor Pos, dan lain-lain. Tetapi pajak yang disebut pertama yang pengenaan dan pembayarannya dikaitkan dengan harga barang itu mempunyai sifat kurang adil. Siapa saja yang membeli barang yang sama akan terkena pajak yang sama walaupun keadaan mereka itu berbeda. Barang yang sama harus dibayar dengan harga yang sama, di dalamnya telah terkait sejumlah pajak yang sama pula. Karena prinsip pertama dan prinsip kedua sering kali sulit dapat dipenuhi bersama-sama maka ada negara yang lebih mengutamakan prinsip pertama dengan agak kurang pada prinsip kedua, ada pula negara yang sebaiknya, yaitu lebih mengutamakan prinsip kedua dan agak kurang pada prinsip pertama. Adam Smith menunjukkan bahwa prinsip pertama dan kedua itu dapat dicapai bersama-sama apabila setiap pemungutan pajak itu diperhatikan asas ability to pay dari Wajib Pajak. Dalam hal ini pemungut pajak seyogianya dilakukan pada saat Wajib Pajak mampu membayar pajak Contoh 2.9. Saudara Amir mempunyai penghasilan Rp15.000.000,00 setahun, ia mempunyai anak 6 dengan isteri 1 yang sering sakit-sakitan. Saudara Aman mempunyai penghasilan Rp20.000.000,00 setahun, ia mempunyai anak 2 dan isteri 1, keadaan mereka biasa, tidak ada yang dihinggapi penyakit tertentu. Saudara Amir dan Saudara Aman apabila membeli sabun mandi yang sama, mereka harus membayar harga yang sama dan di dalamnya telah terbayar pula sejumlah pajak yang sama. Dengan demikian Saudara Amir yang penghasilannya lebih kecil dan mempunyai beban yang lebih besar terkena pajak yang sama besar pada waktu membeli sabun tadi itu. Prinsip ketiga yang diajarkan oleh Adam Smith ialah bahwa pemungutan pajak itu harus ada kepastian, yaitu kepastian dalam hukum, tata cara dan pembebanannya.



 PAJA3335/MODUL 2



2.29



Contoh 2.10. Lihat pada Contoh 2.1 modul ini, Saudara Tohir untuk penyelesaian kasusnya menghadapi lebih dari satu jalan yang dapat ditempuh. Itu menunjukkan kurang adanya kepastian; hal semacam ini biasanya segera dapat diatasi dengan ruling. Prinsip yang keempat ialah pemungutan pajak harus ekonomis, yaitu biaya untuk menyelenggarakan pemungutan itu harus lebih kecil dari jumlah penerapan pajak yang dihasilkan dari pemungutan itu. Contoh 2.11. Saudara Lodo bertempat tinggal di daerah terpencil, ia mempunyai penghasilan sedikit lebih tinggi dari PTKP-nya. Oleh karena itu, terutang pajak PPh sebesar, misalnya Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jika untuk memungut pajak itu dikirim petugas penagih ke daerah terpencil itu dengan biaya perjalanan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) maka pemungutan pajak yang demikian itu adalah tidak ekonomis. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apa usaha Pemerintah Indonesia agar supaya pemungutan pajak di Indonesia ini dapat memenuhi prinsip kedua? 2) Di antara PPh dan PPN mana yang lebih memenuhi prinsip tax equity? 3) Apakah penerapan sanksi administrasi berupa bunga, seperti yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) juga dalam rangka prinsip tax equity? 4) Sistem self assessment lebih bersesuaian dengan prinsip yang mana saja? 5) Pemotongan dan pemungutan pajak melalui pihak lain seperti yang ditentukan dalam Pasal 2l, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 bersesuaian dengan prinsip yang mana? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Mengganti sistem pemungutan pajak, dari sistem Penetapan (official assessment) dengan Sistem Menghitung, Memperhitungkan, dan



2.30



2)



3) 4) 5)



Studi Kasus Perpajakan I 



Membayar Sendiri pajak yang terutang (Self Assessment), serta memperkenalkan sistem pemungutan pajak melalui pihak ketiga (withholding tax system) PPh lebih memenuhi prinsip tax equity dari pada PPN karena PPh pemungutannya dengan memberi perlakuan yang sama kepada wajib Pajak yang dalam situasi atau keadaan yang sama (sebagai pajak subjektif kondisi subjektif dari Wajib Pajak mendapat perhatian). Adapun PPN sebagai pajak objektif tidak memperhatikan kondisi subjek. Dalam rangka prinsip tax equity dan prinsip economical. Prinsip kedua (Convenience of payment), sesuai dengan kepribadian bangsa adalah sesuatu yang menyenangkan. Prinsip kedua (Convenience of payment), pembayaran pajak melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga adalah lebih menyenangkan karena pembayaran pajak dilakukan pada saat Wajib Pajak berada dalam keadaan mampu membayar (menerima penghasilan) yang sesuai dengan asas ability to pay. Pemungutan melalui pihak ketiga juga memenuhi prinsip economical karena biaya pemungutan lebih murah. R A NG KU M AN Prinsip Perpajakan Umum mengandung kebenaran yang bersifat universal, ciri dan corak tersendiri dari suatu bangsa tidak diperhatikan di situ. Oleh karena itu, bagi suatu bangsa penerapan prinsip-prinsip itu lebih mengutamakan Prinsip Perpajakan Khusus dari pada Prinsip Perpajakan Umum. Penerapan Prinsip Perpajakan Umum tidak dibenarkan apabila bertentangan Prinsip Perpajakan Khusus. TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!



1) Salah satu prinsip pajak menurut Adam Smith adalah certainty atau ada suatu kepastian dalam memenuhi kewajiban pajak. Maksud prinsip itu adalah …. A. cukup dengan satu macam tarif, jadi sederhana B. mudah dipelajari oleh anggota masyarakat



2.31



 PAJA3335/MODUL 2



C. memberikan kepastian hukum D. peraturan perpajakan sederhana 2) Revisi terakhir Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 telah terjadi perubahan tarif dan lapisan penghasilan kena pajak, yaitu dibedakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Menurut Anda perubahan tersebut …. A. bertentangan dengan prinsip perpajakan umum B. menimbulkan ketidakpastian hukum C. bertentangan dengan asas tax equity D. menimbulkan suasana kemudahan dan keadilan; 3) Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah giat-giatnya melakukan ekstensifikasi Wajib Pajak; Menurut Anda tindakan itu merupakan …. A. perwujudan system self assessment B. merealisasi prinsip umum perpajakan C. wewenang Direktorat Jenderal Pajak D. perwujudan fungsi budgeter pajak Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.32



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 4



Penyelesaian Masalah atau Kasus Berdasarkan Ketentuan atau Kebijaksanaan Pelaksanaan (Ruling) Perpajakan Khusus Umum



D



alam beberapa hal bahkan dapat juga dalam banyak hal suatu Undangundang beserta peraturan pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat Wajib Pajak karena dirasakan kurang jelas, kurang sesuai dengan kenyataan dan atau sebab lain. Bahkan mungkin juga hal yang serupa itu dirasakan juga oleh aparat perpajakan. Untuk memperjelas, mempertegas, memperinci, dan menyesuaikan dengan kenyataan diperlukan ketentuan dan atau kebijaksanaan pelaksanaan (ruling) baik itu oleh Menteri Keuangan maupun oleh Direktur Jenderal Pajak. Contoh 2.12 Ruling tentang Penyelesaian Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 26. Salah seorang Kepala Kantor Pelayanan Pajak menjumpai kasus adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 yang terjadi karena: a. pemotong dan yang dipotong belum mengetahui bahwa terdapat keringanan tarif sehubungan dengan Tax Treaty antara Indonesia dengan Recident Country dari yang dipotong; b. salah hitung. Salah satu petunjuk yang telah ada adalah Pasal 17 KUP (Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000) di mana Direktorat Jenderal Pajak diwajibkan menyelesaikan permohonan kelebihan pemotongan tersebut dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diajukan. Dengan adanya kasus ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ruling berupa penegasan sebagai berikut. 1. Apabila pada bulan-bulan atau waktu-waktu yang akan datang masih terdapat objek pemotongan PPh Pasal 26 maka kelebihan pemotongan pada waktu-waktu yang lalu dapat dikompensasikan dengan



 PAJA3335/MODUL 2



2.



2.33



pemotongan-pemotongan yang akan dilakukan pada waktu-waktu yang akan datang. Apabila tidak terdapat lagi objek pemotongan PPh Pasal 26 pada waktu yang akan datang maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 atas permohonan Wajib Pajak dapat dikembalikan. Permohonan pengembalian pajak yang lebih dipotong dilakukan oleh pemotong pajak atau pihak lainnya yang diberi surat kuasa khusus untuk itu oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.



Contoh 2.13. Ruling tentang penghitungan besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, demikian pula besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Ruling ini untuk menetapkan jumlah atau persentase dari penghasilan neto penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sewa harta ataupun dari kegiatan pemberian jasa baik jasa teknik, jasa manajemen dan sebagainya sepanjang belum dipungut PPh Pasal 21, dan ruling ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Ruling itu berisi penegasan sebagai berikut. 1. Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto adalah: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final; b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.



2.34



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



Besarnya perkiraan penghasilan neto tersebut terlampir pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002; yang besarnya misalnya: a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi adalah sebesar 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.



Contoh 2.14. Ruling atas tata cara dan penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang. Penghasilan yang diberikan atau dibayarkan oleh pemberi penghasilan untuk Orang Pribadi itu beragam nama dan macam, beragam cara pembayarannya. Walau apapun nama dan bentuk penghasilan itu bila dikaji dengan definisi undang-undang kesemuanya tergolong penghasilan yang harus dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPh. Untuk memudahkan para pemberi penghasilan memotong dan menghitung besarnya PPh, serta memudahkan mereka membayar dan melaporkan pajak yang telah dipotong maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, yang terakhir adalah Kep 545/PJ/2000. Contoh 2.15 Salah satu objek pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah jasa membangun rumah atau tempat kerja oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Karena subjek yang harus membayar adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, tentunya dalam pelaksanaannya akan menyulitkan karena mekanisme PK dikurangi PM tidak dapat dilaksanakan. Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya dan memberikan kepastian hukum maka pemerintah (dalam hal ini) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang memberikan pedoman (ruling) mengenai penghitungannya, yaitu pembayaran PPN atas Jasa membangun sendiri adalah sebesar 4% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak, dan penyetoran dilakukan setiap bulan pengeluaran terjadi. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 554/KMK.04/2000 dan Nomor 320/KMK.04/2002.



 PAJA3335/MODUL 2



2.35



Penyetoran PPN sebesar 4% tidak berarti bahwa tarifnya direndahkan dari 10% menjadi 4%, namun 4% itu adalah hasil perhitungan bahwa jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan bahan-bahan untuk membangun rumah atau tempat kerja itu diperkirakan sebesar 60% dari seluruh pengeluaran, jadi jumlah yang terutang PPN adalah sebesar 40%; bila dikalikan dengan tarif PPN sebesar 10% akan menghasilkan jumlah PPN yang terutang dan wajib disetor sebesar 4%. Dengan ruling seperti ini maka Wajib Pajak yang membangun rumah atau tempat kerja tidak perlu menyimpan Faktur Pajak yang diperolehnya sebagaimana halnya para Pengusaha Kena Pajak. Contoh 2.16. Sebagai upaya untuk melaksanakan prinsip equity dalam pemungutan Pajak Penghasilan dan memberikan kemudahan serta menjamin pemasukan uang ke Kas Negara (fungsi budgeter), pemerintah telah menetapkan kebijakan pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999). Berdasarkan kebijaksanaan ini, setiap Wajib Pajak yang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan akan langsung dipotong oleh si pembeli atau dapat juga menyetor sendiri (dalam hal si penyewa adalah Wajib Pajak orang pribadi) Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 10% dari bruto nilai jual. Untuk menjamin terlaksananya pemungutan atau penyetoran PPh tersebut telah dibuat pula ruling yang melibatkan notaris, yaitu pihak notaris tidak diperkenankan menandatangani akta jual-beli dan penyerahan hak apabila pihak yang menjual belum menunjukkan salah satu tindasan Surat Setoran Pajak. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) 2) 3) 4)



Ruling itu berisi ketentuan materiil ataukah formal? Untuk kepentingan siapa ruling itu? Apa hubungannya ruling dengan Prinsip Perpajakan Khusus? Untuk menyelesaikan masalah atau kasus tertentu apakah sudah selalu tersedia ruling-nya?



2.36



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Apakah suatu ruling dapat diubah dalam hal Undang-undang yang bersangkutan tidak berubah? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dapat berisi ketentuan materiil maupun formal, tetapi tidak boleh menciptakan atau menimbulkan ketentuan materiil atau ketentuan formal yang baru, ia hanya bersifat memperjelas, mempertegas, memperinci, dan menyesuaikan dengan kenyataan dari ketentuan materiil dan formal yang telah ada. 2) Untuk kepentingan Wajib Pajak maupun administrasi perpajakan. 3) Dalam membuat ruling harus memperhatikan Prinsip Perpajakan Khusus. 4) Tidak selalu tersedia, mungkin diperlukan ruling tersendiri untuk menyelesaikan masalah atau kasus tertentu. 5) Dapat, untuk disesuaikan dengan kenyataan.



R A NG KU M AN Ruling tidak dibenarkan bertentangan dengan ketentuan materiil maupun ketentuan formal yang termuat dalam Undang-undang, ia hanya bersifat memperjelas, mempertegas, memerinci dan menyesuaikan dengan kenyataan agar Undang-undang yang bersangkutan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.



TES F OR M AT IF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dalam Pasal 1 telah dibedakan cara pemungutan pajak terhadap pengusaha jasa konstruksi; pembedaan didasarkan pada klasifikasi sebagai usaha kecil dan nilai pengadaan sampai dengan jumlah Rp1 miliar atau bukan usaha kecil dengan nilai pengadaan lebih besar dari Rp1 miliar. Padahal dalam



 PAJA3335/MODUL 2



2.37



undang-undang Pajak Penghasilan tidak ada pembedaan semacam itu. Ruling ini tidak dapat dibenarkan karena .… A. mengatur materi baru B. bertentangan dengan Pasal 28 UU PPh C. diatur dengan Peraturan Pemerintah D. pada hakikatnya hanya mengatur cara pelunasan pajak saja dan tidak bertentangan dengan ketentuan umum lainnya 2) PT Cahaya Redup menyewa sebuah alat yang dapat memancarkan sinar khusus dari sebuah perusahaan M yang berkedudukan di Belgia, harga sewa setiap bulan US $ 260,000. Setiap bulan PT Cahaya Redup memotong PPh Pasal 26 sebesar 20 %  US $ 260,000 = US $ 5,200. Kontrak sewa berlaku selama tiga tahun, pemotongan telah berjalan selama 12 kali; belakangan diketahui bahwa antara Belgia dengan Indonesia terdapat Tax Treaty yang menetapkan bahwa besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sebesar 10%. Penyelesaian masalah ini adalah PT Cahaya Redup …. A. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan itu B. menyarankan kepada Perusahaan M untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan pajak itu C. mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemotongan setelah diberi kuasa khusus oleh perusahaan M D. langsung melakukan kompensasi dengan utang PPh Pasal 26 yang akan datang. 3) Dalam ruling mengenai Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultasi (Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000) antara lain disebutkan: ….. maka memperhatikan sejarah perumusan Pasal-pasal tersebut, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut. 1. yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi: a. untuk suatu proyek tertentu. Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya pembangunan gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa: 1) penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan; 2) membuat desain bangunan; 3) pengawasan pelaksanaan bangunan



2.38



Studi Kasus Perpajakan I 



b.



(dan seterusnya supaya dipelajari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Langsung No SE 08/PJ222/1984 tanggal 15 Maret 1984). 2. Yang dimaksud dengan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee). Dalam Pasal 23 dan 26 pengertian jasa teknik dan jasa manajemen itu tidak dijelaskan, sehingga tidak jelas apa pengertiannya. Pendapat Anda terhadap masalah ini adalah …. A. ruling ini mengatur hal yang bersifat materiil sehingga tidak dapat dibenarkan B. ruling ini tidak mengandung hal yang materiil; pengertian telah terkandung dalam pasal bersangkutan, hanya perlu dicari penjelasannya C. seharusnya pengertian itu diatur dengan Peraturan Pemerintah D. surat edaran tersebut bukan mengatur, namun hanya memberikan penjelasan Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan modul selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



2.39



 PAJA3335/MODUL 2



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A alasan penghasilan neto telah melebihi PTKP 2) C SPT Wajib Pajak menjadi ketetapan pajak yang mempunyai kekuatan hukum pasti; perhatikan Pasal 12 UU Nomor 6 Tahun 1983; Perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 berlaku untuk SPT Tahun Pajak 1995. 3) D permohonan keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan (lihat Pasal 26 UU KUP); Pasal 26 UU KUP mengadopsi prinsip certainty dalam perpajakan. 4) D mendaftarkan di tempat kedudukan hukum menurut akta notaris, sedangkan lokasi kegiatan usaha lain dilaporkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat kegiatan usaha. Tes Formatif 2 1) B lebih menekankan ke fungsi budgeter; 2) D pelajari penjelasan undang-undang KUP; 3) C memudahkan partisipasi masyarakat. Tes Formatif 3 1) C ketentuan perpajakan itu memberikan kepastian hukum seperti apa objeknya, berapa beban yang harus dibayar dan bagaimana melunasinya dan sebagainya 2) D yaitu kemudahan dan keadilan, karena lebih memperhatikan teori gaya pikul (beban pajak dipikul oleh mereka yang memperoleh penghasilan lebih besar). 3) B pengenaan pajak harus merata secara horizontal dan vertikal; dalam kenyataan saat ini masih banyak Wajib Pajak belum mendaftarkan dan masih banyak yang membayar pajak tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini terbukti dari data empirik hasil pemeriksaan pajak terhadap para Wajib Pajak.



2.40



Studi Kasus Perpajakan I 



Tes Formatif 4 1) D hanya mengatur cara pelunasan 2) C M dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pemotongan pajak, dengan memberi surat kuasa kepada PT Cahaya Redup atau pihak lain (pelajari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tanggal 6 Juni 1994); 3) C seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah seperti halnya pengertian dan cara pelunasan untuk jasa konstruksi.



Modul 3



Studi Kasus Perpajakan Suryohadi, S.H., M.M.



PEN D A HU L UA N



D



i dalam Modul 1 dan 2 telah diberikan penjelasan beserta contohcontoh mengenai dasar-dasar studi kasus perpajakan; di dalam modul ini (Modul 3) akan dijumpai materi pokok pembahasan yang sangat berbeda dengan materi pokok Modul 1 dan 2. Modul 3 ini akan mulai menyajikan materi pokok tentang studi kasus umum perpajakan, yang kemudian secara berturut-turut akan dilanjutkan dalam modul berikutnya dengan pembagian penyajian sebagai berikut. Modul 3 menyajikan materi pokok pembahasan mengenai SPT (Surat Pemberitahuan), Penelitian SPT, SKP (Surat Ketetapan Pajak), dan Pemeriksaan Perpajakan. Modul 4 menyajikan materi pokok pembahasan mengenai SKPT (Surat Ketetapan Pajak Tambahan), Penyidikan Perpajakan, Pelanggaran Perpajakan dan Kejahatan perpajakan. Modul 5 menyajikan materi pokok pembahasan mengenai Penghasilan, Pembayaran Pajak Penghasilan, Pemungutan dan Pemotongan Pajak Penghasilan, dan kenikmatan dalam bentuk Natura. Modul 6 menyajikan materi pokok pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai, PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Secara umum setelah mempelajari modul ini diharapkan mahasiswa akan memperoleh pengetahuan tentang Tata Cara atau Prosedur Perpajakan Indonesia. Secara khusus setelah mempelajari modul ini mahasiswa diharapkan dapat: 1. menerangkan kembali tata cara perpajakan baik yang berkenaan dengan kewajiban perpajakan masa maupun yang berkenaan dengan kewajiban perpajakan tahunan;



3.2



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



dapat membedakan tata cara perpajakan dalam rangka pemenuhan kewajiban pajak dengan tata cara perpajakan dalam rangka pemenuhan hak Wajib Pajak.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.3



Kegiatan Belajar 1



Surat Pemberitahuan (SPT)



S



urat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (lihat Pasal 1 UU KUP); Ada dua macam Surat Pemberitahuan: 1. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), 2. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan (SPT) untuk suatu masa pajak (Pasal 1 angka 11 UU KUP). Surat Pemberitahuan (SPT). Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Pasal 1 angka 12 UU KUP). Coba bandingkan rumusan tersebut dengan rumusan pada ketentuan perundang-undangan KUP sebelum perubahan undang-undang! Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) ada tiga, yaitu sebagai berikut. 1. Bagi Wajib Pajak PPh, SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pemenuhan atau pelunasan pajak yang dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; c. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Formulir SPT Tahunan PPh ada 4 macam, yaitu Formulir 1770 digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas; Formulir 1770 S diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.



3.4



2.



3.



Studi Kasus Perpajakan I 



Wajib pajak Badan menggunakan Formulir 1771, ada pula formulir SPT PPh Badan bentuk 1771 $, yaitu formulir SPT PPh yang diberlakukan sejak Tahun Pajak 1999, dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris serta satuan mata uang rupiah (pelajari KEP 268/PJ/1999). Ada satu lagi bentuk Formulir SPT, yaitu Formulir SPT PPh 1721, yaitu digunakan bagi Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak orang pribadi sebagai pemotong PPh Pasal 21. SPT Masa angsuran PPh Pasal 25 menggunakan salah satu kopi dari Surat Setoran Pajak (SSP). Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku; Formulir SPT yang digunakan adalah Formulir 1195 SPT PPN dan PPn BM adalah SPT Masa. Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan. Formulir SPT Masa tersedia untuk pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 atau Pasal 26, dan PPh Pasal 21 Masa. SPT Tahunan lihat penjelasan pada angka 1 di atas.



Langkah-langkah apa yang harus ditempuh oleh Wajib Pajak berkenaan dengan SPT itu, merupakan langkah-langkah wajib yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak menurut tata cara tertentu. Tata cara pemenuhan kewajiban SPT itu ditentukan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; masing-masing pasal itu bunyinya sebagai berikut.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.5



Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani, serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. (1a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a) harus mengambil sendiri surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga ) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 bulan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis, disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. (5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat Teguran. (6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).



3.6



Studi Kasus Perpajakan I 



(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. (2) Dalam hal Wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. (3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus. (4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan, berupa neraca dan perhitungan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. (5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 dan Pasal 4 berisi tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Sesuai dengan fungsinya, kedudukan Surat Pemberitahuan itu dalam system self assessment sangat penting karena merupakan pertanggungjawaban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan demikian cara pengisiannya harus memenuhi persyaratan tertentu, dokumen yang harus dilampirkan juga ditetapkan, bahkan “harus“ ditandatangani oleh si Wajib Pajak sendiri (Wajib Pajak badan hanya dapat ditandatangani oleh pengurus). Adapun bentuk Surat Pemberitahuan itu ada dua macam, yaitu 1) yang berbentuk kertas (hard copy) , dan 2) yang menggunakan media elektronik yang disebut SPT Elektronik atau “e-SPT”. E-SPT ini diperkenalkan pada tahun 2002, yaitu SPT sebagaimana dimaksud di atas, tetapi dalam bentuk digital yang disampaikan menggunakan media digital yang disampaikan melalui jaringan komunikasi data, CD atau disket, atau bagi Wajib Pajak tertentu dapat ditransfer langsung ke Direktorat Jenderal Pajak (bagi Wajib Pajak yang sudah On-line dengan



 PAJA 3335/MODUL 3



3.7



Direktorat Jenderal Pajak). E-SPT dinyatakan sah apabila SPT induk hasil cetakan media komputer telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh kuasanya serta dilampiri lampiran khusus yang dipersyaratkan. Bilamana diperlukan, undang-undang tidak menutup kemungkinan Surat Pemberitahuan ditandatangani oleh pihak lain yang bukan Wajib Pajak. Untuk tujuan ini undang-undang mensyaratkan adanya “Surat Kuasa Khusus”. Makna khusus adalah dijelaskan secara rinci wewenang si penerima kuasa, dan untuk tindakan apa saja penerima kuasa berwenang dalam mewakili Wajib Pajak. Penyampaian Surat Pemberitahuan pun diatur, keterlambatan dalam penyampaian akan berakibat dikenakan sanksi administrasi berupa denda (lihat Pasal 7 UU KUP). Untuk menghindari pengenaan sanksi tersebut, khusus bagi Surat Pemberitahuan Tahunan, kepada Wajib Pajak diberi kesempatan untuk minta perpanjangan selama maksimum 6 bulan. Namun, harus membuat pernyataan yang menginformasikan perhitungan sementara pajak yang terutang, dan membayar pajak terutang menurut perhitungan sementara tersebut (lazimnya pernyataan itu menggunakan formulir SPT Tahunan dengan tambahan kode “Y” di belakang kode formulir). Walaupun perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan disetujui, namun terhadap pajak terutang yang kurang dibayar tetap harus dibayar bunganya sampai dengan saat dilunasinya pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan itu. Tidak memenuhi persyaratan dalam pengisian, misalnya mengisi tidak benar, tidak menandatangani atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan bila dapat merugikan keuangan atau pendapatan negara akan berakibat Wajib Pajak dikenakan sanksi pidana perpajakan (lihat Pasal 38 dan Pasal 39 UUKUP). Pasal 5 Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pasal 6 (1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh



3.8



Studi Kasus Perpajakan I 



pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan. (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal pengiriman. Pasal 7 (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3), atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan . (2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 8 (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. (3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap



 PAJA 3335/MODUL 3



3.9



ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan yang mengakibatkan: a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus sudah dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan. (6) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan banding dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut. Ketentuan dalam Pasal 8 di atas berkaitan dengan hak Wajib Pajak untuk membetulkan sendiri penghitungan besarnya pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan karena kemungkinan terdapat kekeliruan pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan. Pembetulan sendiri ini ada syaratnya, antara lain surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan belum



3.10



Studi Kasus Perpajakan I 



diterbitkan, belum dilakukan tindakan pemeriksaan dalam jangka dua tahun sejak berakhirnya Masa Pajak, Bagian dari Tahun Pajak, dan terakhir pembetulan sendiri itu berakibat bahwa jumlah harta dan atau modal bertambah, jumlah rugi fiskal menjadi lebih kecil, dan pembayaran pajak ke negara bertambah. Walaupun demikian, dalam hal sudah dilakukan pemeriksaan pajak dan adanya dugaan Wajib Pajak melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kepada Wajib pajak tetap dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sepanjang dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran tersebut dan melunasi kekurangan pembayaran pajak disertai pelunasan denda sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (Bandingkan bunyi ketentuan Pasal 3, 4, 6, 7, dan 8 ini dengan ketentuan pada undang-undang sebelumnya) Contoh 3.1. PT M. pembukuannya ditutup pada 31-12-2000. Pada tanggal 31 Maret 2001 Direktur PT M telah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Penghasilan Kena Pajak menurut pembukuan dan sesuai dengan SPT yang diisi, yaitu Rp500 juta. Adapun PPh Ps 25 yang telah dibayar selama tahun 2000 sebesar Rp100 juta, kekurangan pajak terutang Tahun Pajak 2000 telah disetor pada tanggal 25 Maret 2001. Dalam bulan Juni 2001 diketahui bahwa penghitungan laba bersih dalam pembukuan itu terdapat kesalahan dan ternyata jumlah yang benar adalah Rp600 juta. Direktur PT M merasa telah berbuat kesalahan pada negara karena terlanjur mengisi SPT dengan laba bersih Rp500 juta. Ia ingin memperbaiki kesalahan itu secepatnya. Penyelesaian Ia mencari jawaban atas persoalan yang ia hadapi itu di dalam Undangundang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 ia kutemukan jawabannya pada Pasal 8 ayat (1) dan (2).



 PAJA 3335/MODUL 3



3.11



Contoh 3.2. Ternyata kasus 3.1 itu belum tuntas, Direktur PT M itu terlalu sibuk, ia merencanakan membuat surat pernyataan berkenaan dengan SPT-nya itu pada awal bulan Desember 2001. Sebelum ia dapat melaksanakan niatnya itu, di luar dugaan pada bulan September 2001 telah datang petugas pemeriksa dari Kantor Pemeriksaan Pajak yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun Pajak 2000. Langkah apa yang sebaiknya ia lakukan? Ia bimbang dalam menentukan pilihan langkah, apakah akan digunakan Pasal 8 ayat (3) ataukah dibiarkan dirinya terkena Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Ia ingin memecahkan masalah yang dihadapinya itu secepat mungkin. Untuk itu ia datang pada salah seorang konsultan pajak untuk mencarikan jalan yang menurut hukum dan yang ekonomis. Konsultan pajak itu menganjurkan untuk tetap menempuh jalan yang direncanakan semula, yaitu menggunakan Pasal 8 ayat (1) dan (2), tetapi ia (Direktur PT M) tidak yakin bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) masih dapat digunakan karena persyaratan yang ditentukan di situ sudah tidak terpenuhi lagi, yaitu Direktur Jenderal Pajak sudah mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Konsultan pajak yang bersangkutan memberikan alasan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan (2) masih dapat dipergunakan karena sejak semula Wajib Pajak sudah berniat jujur dengan membetulkan sendiri SPT Tahunannya. Dalam hal demikian memang hak Wajib Pajak untuk membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan itu telah gugur, pemeriksa tidak akan membatalkan tindakan pemeriksaan itu walaupun si Wajib Pajak membuat pernyataan yang memberitahukan ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan karena pemeriksaan pajak itu sendiri berfungsi untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pengakuan Wajib Pajak dalam hal ini memang berdampak positif karena memudahkan pihak pemeriksa pajak dalam menyelesaikan tugasnya, kemudian ketidak-benaran yang terbukti dari adanya kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan itu akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak yang akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setelah pemeriksaan pajak selesai. Dalam Kasus ini Wajib Pajak akan terkena sanksi administrasi berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Adapun besarnya sanksi administrasi secara ekonomis lebih murah daripada Wajib Pajak menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (3).



3.12



Studi Kasus Perpajakan I 



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Andaikata pemeriksaan pajak oleh Kantor Pemeriksaan Pajak tidak dilakukan pada tahun itu, Direktur PT M berhasil membuat pernyataan tertulis dan membetulkan sendiri SPT-nya pada tanggal 2 Desember 2001. Hitunglah berapa Rupiah yang harus ia setorkan ke Kas Negara! 2) Mengapa Direktur PT M tidak perlu menggunakan kesempatan yang disediakan dalam Pasal 8 ayat (3)? 3) Mungkinkah akan diterbitkan SKPKBT sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15? Berikan alasannya! 4) Coba bandingkan dan hitunglah berapa selisihnya jika terhadapnya diterapkan Pasal 13 ayat (2) maksimum dengan jika ia memilih jalan menurut Pasal 8 ayat (3)! 5) Mengapa Pasal 13 ayat (2) ada maksimumnya? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan bahwa jumlah yang harus dibayar adalah kekurangan pajak yang terutang ditambah bunga yang dihitung dari April sampai dengan bulan penyetoran kekurangan pajak. Cara menghitungnya adalah Kekurangan pajak yang terutang, harus dihitung dengan melakukan penghitungan kembali dengan memperhatikan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Perhitungan PPh terutang awal (PKP Rp500 juta) Rp132,5 juta PPh Ps 25 Rp100 juta PPh Ps 29 Rp 32,5 juta Perhitungan PPh pembetulan (PKP Rp600 juta) Rp162,5 juta PPh Ps 25 dan PPh Ps 29 Rp132,5 juta PPh kurang bayar Rp 30 juta Bunga 9 bulan  2%  Rp30 juta Rp 5,4 juta Yang harus disetor pada 2 Desember 2001 Rp 35,4 juta



 PAJA 3335/MODUL 3



3.13



2) Tidak perlu; karena belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktur PT M berhasil membetulkan sendiri SPT-nya (Bandingkan Pasal 8 ayat (2) di satu pihak dengan Pasal 8 ayat (1) dan (3) di lain pihak). 3) Tidak mungkin karena PT M sebagai Wajib Pajak belum pernah diterbitkan surat ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2000, dan perbaikan SPT itu tidak merupakan data baru (perhatikan apa yang disyaratkan oleh Pasal 15 ayat (1). 4) Seandainya oleh Kantor Pelayanan Pajak diterbitkan SKPKB pada bulan Desember 2001 maka jumlah bunga Pasal 13 ayat (2) adalah sebesar 12 bl  2%  Rp30 juta = Rp7.200.000,00 Jadi jumlah yang harus disetor seluruhnya sebesar Rp37,2 juta (Perhatikan Pasal 8 ayat (3) hanya diterapkan dalam hal Wajib Pajak melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 U.U. No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000) 5) Mencegah bertambah beratnya beban Wajib Pajak yang timbul karena kelambatan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar. (Perhatikan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), Anda dapat menghitung berapa berat pertambahan beban itu jika tidak dibatasi oleh ayat (2) dan bandingkan pula dengan ayat (3) huruf a).



R A NG KU M AN Melaksanakan kewajiban penyampaian SPT secara benar materiil dan formal adalah langkah awal dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Ada dua macam SPT, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Pemenuhan kewajiban SPT telah ditentukan persyaratan dan waktunya secara pasti oleh undang-undang. Begitu juga hak Wajib Pajak yang berkenaan dengan SPT, yaitu hak untuk membetulkan sendiri ketidakbenaran data yang dicantumkan dalam SPT dibatasi waktunya secara tertentu. Bentuk SPT ada dua macam, yaitu ada yang menggunakan media kertas dan ada pula yang menggunakan media elektronik yang disebut “E-SPT”.



3.14



1. 2.



Studi Kasus Perpajakan I 



Ketidakbenaran SPT itu dapat timbul karena dua hal, yaitu: kesalahan tindakan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak; unsur tindak pidana di bidang perpajakan.



Terhadap ketidakbenaran yang pertama dikenakan sanksi administrasi. Terhadap ketidakbenaran yang kedua dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, setiap penyelesaian kasus perpajakan yang berkenaan dengan SPT ada dua hal harus mendapat perhatian utama, khususnya pada waktu melakukan identifikasi masalah. TES F OR M AT IF 1 Jawablah soal berikut! 1) Coba Anda jelaskan apakah fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) sama bagi setiap Wajib Pajak! Seandainya tidak sama apakah perbedaannya? 2) Coba Anda diskusikan dengan rekan-rekan Anda, apakah dengan dua kali perubahan undang-undang KUP fungsi SPT telah berubah ? Berikan argumentasi Anda ! 3) Wajib Pajak PT XYZ akan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April yang batas waktu penyampaiannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 30 bulan April. Bolehkah menyampaikan SPT lebih awal dari batas waktu seperti ini? Jelaskan. 4) PT PQR untuk Tahun Pajak 2000 belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan belum menyampaikan SPT Masa PPN bulan September, Oktober, dan November Tahun 2000. Pada bulan Maret 2003 semua SPT tersebut disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar bersamasama dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2002. Hitung berapa jumlah sanksi administrasi yang terutang untuk keterlambatan penyampaian SPT tersebut? 5) Wajib Pajak CV STJ yang juga menjadi Pengusaha Kena Pajak telah menyampaikan SPT Masa PPN bulan Oktober 2001 dengan rincian sebagai berikut. Jumlah Pajak Keluaran Rp200 juta dan Jumlah Pajak Masukan Rp230 juta sehingga SPT Masa tersebut disampaikan dengan status Lebih Bayar sebesar Rp30 juta dan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (kelebihan tersebut tidak diminta kembali). Dari penelitian Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa sebagian Faktur Pajak Masukan itu ternyata diragukan keabsahannya sehingga jumlah Pajak Masukan yang benar seharusnya hanya sebesar Rp150 juta sehingga seharusnya SPT Masa CV STJ itu menunjukkan Kurang Bayar



3.15



 PAJA 3335/MODUL 3



sebesar Rp50 juta. Berdasarkan data itu Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan pada bulan April 2002. Dalam pemeriksaan dapat diperoleh bukti yang kuat bahwa dugaan adanya penggunaan Faktur Pajak Masukan yang tidak benar memang terbukti. Oleh karena itu, si Wajib Pajak berinisiatif untuk membayar tunai jumlah Faktur Pajak yang tidak sah sebesar Rp80 juta. Pembayaran dilakukan pada waktu pemeriksaan masih berlangsung, dan bukti setoran itu ditunjukkan kepada pemeriksa pajak. Pertanyaannya, apakah langkah yang ditempuh Wajib Pajak itu dapat memenuhi kriteria membetulkan sendiri SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3), dan apakah tindakan itu benar atau salah ? Berikan argumen Anda! Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



3.16



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 2



Penelitian Surat Pemberitahuan



S



urat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang benar, lengkap dan jelas sebagaimana disyaratkan pada Pasal 4 UU KUP disertai lampiran pelunasan jumlah pajak terutang adalah langkah akhir dalam tahun Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak, tetapi bagi administrasi perpajakan merupakan langkah awal. Memang ada kewajiban perpajakan yang lebih awal dari SPT Tahunan, seperti pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP, pembayaran angsuran bulanan PPh, SPT Pemungutan PPh Pasal 22, 23, dan sebagainya. Itu semua adalah langkah pendahuluan bagi administrasi pajak dan langkah awal bagi Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan pada Tahun Pajak akan menjadi tetap dan rampung bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan lunas, seperti dipersyaratkan oleh undang-undang. Administrasi perpajakan dalam system self assessment berfungsi untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak semua Wajib Pajak melakukan hal itu sebagaimana mestinya, oleh sebab itu SPT baik Tahunan maupun Masa (seperti SPT Masa PPN) yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak masih memerlukan tindakan penelitian (examinating). Tindakan penelitian ini merupakan langkah awal dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak dan merupakan unsur pendidikan dan pembinaan agar Wajib Pajak mematuhi ketentuan perundangundangan perpajakan, serta untuk mempercepat proses pelayanan terhadap Wajib Pajak. Makna penelitian SPT baik SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN itu adalah serangkaian kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan. Kelengkapan lampiran adalah dokumen yang dilampirkan pada SPT, seperti Surat Kuasa Khusus, perhitungan besarnya angsuran PPh Ps 25, penghitungan kompensasi kerugian, daftar cabang, Surat keterangan kematian bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, dan sebagainya (pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP394/PJ/2002).



 PAJA 3335/MODUL 3



3.17



Penelitian SPT meliputi penelitian formal yang dilakukan pada waktu Direktorat Jenderal Pajak menerima dari Wajib Pajak (baik langsung maupun melalui media Kantor Pos), dan penelitian materiil yang meliputi kebenaran dan kelengkapan SPT, serta kebenaran penghitungannya. SPT yang tidak lengkap, seperti tidak ditandatangani, tidak dilampiri bukti pembayaran pajak (dilampiri SSP), tidak ada NPWP, tidak ada surat kuasa khusus akan ditolak (dikembalikan) untuk dibetulkan dan dilengkapi. Terhadap SPT dilakukan proses validasi dengan sistem komputer Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak memenuhi kriteria lengkap akan ditolak. Penelitian dilakukan secara sederhana tanpa memanggil Wajib Pajak, dan memungkinkan dilakukan pembetulan kesalahan tulis atau hitung. Hal-hal yang ingin diketahui dari tindakan penelitian itu ialah: 1. Apakah bentuk (formulir) isian yang dipergunakan oleh Wajib Pajak benar; 2. Apakah sudah diisi dan ditandatangani; 3. Apakah isiannya benar baik formal maupun materiil; 4. Apakah semua lampiran-lampiran Surat Pemberitahuan disertakan dan telah ditandatangani oleh yang berhak; 5. Apakah ada lampiran-lampiran lain yang harus disertakan telah dilampirkan; 6. Apakah masih ada pajak yang terutang; 7. Apakah jumlah pajak terutang sudah dibayar atau disetorkan; 8. Apakah ada kelebihan pembayaran pajak; 9. Apakah ada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran itu (untuk PPN adakah permohonan untuk dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya); 10. Apakah penyampaian SPT ke Direktorat Jenderal Pajak tidak terlambat.



1. 2.



Hasil yang dapat dicapai dengan tindakan penelitian itu, ialah: pengelompokan SPT; menentukan tindakan lebih lanjut terhadap Wajib Pajak yang SPT-nya tidak sebagaimana mestinya seperti dilakukan pemeriksaan untuk yang mengajukan permohonan lebih bayar.



3.18



a. b.



Studi Kasus Perpajakan I 



Dalam pengelompokan SPT akan diperoleh: sekelompok SPT yang memenuhi kriteria undang-undang (SPT Lengkap); sekelompok SPT yang secara umum telah memenuhi kriteria undangundang (SPT Kurang Lengkap), tetapi masih belum dilampiri dengan lampiran tambahan, seperti Neraca dan daftar laba-rugi, kurang daftar kantor cabang, dan sebagainya. SPT yang termasuk dalam kelompok a akan dikelompokkan lebih detail lagi berupa: 1) SPT lengkap lebih bayar; 2) SPT lengkap kurang bayar; 3) SPT lengkap Nihil (artinya tidak ada pembayaran pajak pada akhir tahun pajak dan untuk PPN tidak ada kekurangan PPN pada akhir Masa Pajak).



Untuk SPT Masa PPN, SPT yang menyatakan lebih bayar akan dikelompokkan lagi menjadi SPT Masa Lebih Bayar karena ekspor, Lebih Bayar karena telah melakukan penyerahan ke Pemungut PPN, dan Lebih Bayar lainnya, lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Pengelompokan ini diperlukan berkaitan dengan proses pelayanan terhadap Wajib Pajak, dan terhadap Wajib Pajak yang minta pengembalian akan diberikan pelayanan yang lebih cepat. Proses selanjutnya untuk mengetahui kebenaran secara materiil penelitian dilakukan dengan komputer, dan akan menghasilkan kelompok Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya. SPT yang termasuk kelompok b yang terdapat kekurangan yang harus dilengkapi. Terhadap mereka akan diberikan surat permintaan kelengkapan lampiran yang disyaratkan. Apabila sudah dilengkapi maka prosesnya sama dengan kelompok a. Terhadap mereka yang tidak memenuhi permintaan kekurangan kelengkapan lampiran SPT berakibat bahwa mereka dianggap tidak menyampaikan SPT, dan dapat dilanjutkan dengan tindakan pemeriksaan pajak yang kemudian dapat ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 38 atau 39 UU KUP.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.19



Dalam pelaksanaan penelitian SPT, apabila ditemukan kesalahan tulis atau hitung yang berakibat kekurangan pembayaran pajak terutang akan dilakukan penagihan disertai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga. Adapun terhadap SPT lengkap yang tergolong kelompok SPT Lebih Bayar, akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 17B atau Pasal 17 C UU KUP. Pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria tertentu, dan pelaksanaan pemeriksaan dapat saja Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksaan Pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata memang terdapat kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan SKP Lebih Bayar. Contoh 3.3 Firma Laris dalam tahun 2001 memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp10.000.000,00. Secara jujur semua Penghasilan Kena Pajak (PKP) itu dilaporkan dalam SPT yang diisi secara jelas, serta pajak yang terutang menurut SPT itu telah dilunasi sebagaimana mestinya. Akan tetapi, ada beberapa lembaran lampiran SPT yang tidak diisinya. Kalau lampiran yang tidak diisi adalah lampiran yang melekat pada SPT, seperti lembar ke II SPT 1770. Atas kekurangan lampiran ini akan ditolak waktu penyampaian ke Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal dikirim per pos maka akan dikembalikan untuk dilengkapi). Apabila kekurangan lampiran berupa perhitungan kompensasi rugi (misalnya) maka SPT akan diterima dan dalam hal demikian itu Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi denda maupun bunga. Lain halnya dengan SPT yang diisi dengan benar, jelas, dan lengkap tetapi belum lunas atau pembayarannya dilakukan melewati tanggal 25 Maret . Misalkan seperti contoh di atas, jika lampiran sudah lengkap tetapi pembayarannya terlambat. Penghasilan Kena Pajak = Rp10.000.000,00 PPh 10% = Rp 1.000.000,00 PPh Pasal 25 = Rp 800.000,00 Pajak yang masih harus dilunasi = Rp 200.000.00 Kekurangan pajak dibayar tanggal 30 Maret 2002 sebelum SPT disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Atas kekurangan itu akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%  1 bl  Rp200.000,00



3.20



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 3.4. Saudara Yahman pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2001, atas penghasilan penyewaan kendaraan bermotor nilai sewa bruto yang diisikan ke dalam SPT hanya sebesar Rp20.000.000,00. Hal seperti ini tidak dapat diketahui apa yang terjadi jika hanya melalui tindakan penelitian SPT. Dari data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa sebenarnya besarnya pungutan PPh Pasal 23 menunjukkan jumlah penerimaan bruto persewaan kendaraan lebih besar daripada jumlah yang dicantumkan dalam SPT. Untuk memastikan yang mana dari kemungkinan-kemungkinan itu yang benar, memerlukan tindakan pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan akan dapat diketahui berapa sebenarnya penghasilan dari persewaan harta gerak yang menjadi objek pajak, serta ada atau tidak pungutan oleh pihak lain yang telah membayar sewa tersebut sehingga dapat diketahui dengan tepat kewajiban pajak yang belum dipenuhi. Untuk memberi kesempatan dan mendorong Wajib Pajak supaya dengan kemauannya sendiri mau melakukan perbaikan atas ketidakbenaran yang dilakukan itu, disediakan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Diskusikan dengan teman-teman Anda dan Jelaskan apakah yang dimaksud dengan SPT lengkap dan benar! 2) Diskusikan juga dengan teman-teman Anda apakah tujuan dilakukan Penelitian? Mengapa perlu ada penelitian sedangkan Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki wewenang melakukan pemeriksaan! 3) Apa manfaat adanya pengelompokan SPT, seperti adanya SPT Lebih bayar dan sebagainya? 4) Sanksi apa yang akan diterima oleh Wajib Pajak bilamana pengisian SPT-nya tidak lengkap? 5) Bagaimana cara menagih kekurangan pajak apabila hasil penelitian menunjukkan adanya pembetulan kesalahan tulis atau hitung yang dilakukan oleh Wajib Pajak?



 PAJA 3335/MODUL 3



3.21



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Yang disebut SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur atau elemen data telah diisi apabila data yang ditanyakan baik pada SPT induk maupun lampiran yang melekat pada formulir SPT diisi. Apabila data yang diminta tidak ada ya ditulis “nihil”, serta semua formulir dan lampiran tersebut ditandatangani oleh yang berhak. Selain dari pada itu dilampiri pula oleh lampiran tambahan yang disyaratkan (dapat dibaca pada buku petunjuk pengisian SPT), antara lain Surat Setoran Pajak (SSP), Laporan Keuangan (Neraca dan daftar laba rugi), Surat Kuasa, daftar cabang, daftar keluarga, dan sebagainya tergantung pada jenis SPT. Untuk SPT Masa PPN apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak dan atas kelebihan itu dimintakan restitusi, perlu dilampiri dengan asli Faktur Pajak. Dikatakan benar artinya pengisiannya harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga apabila dilakukan pemeriksaan akan terbukti bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 2) Tujuan penelitian adalah untuk meyakini bahwa Wajib Pajak telah mengisi SPT sesuai dengan ketentuan secara formal dan materiil sehingga memudahkan aparat untuk menindaklanjuti dalam pemberian pelayanan. Penelitian juga memudahkan aparat untuk segera mengetahui Wajib Pajak yang melakukan kesalahan tulis dan hitung untuk segera dibetulkan, mengetahui Wajib Pajak yang kurang patuh untuk diberikan teguran dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya bagi yang telah menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap dapat segera diberikan pelayanan yang memadai. 3) Pada hakikatnya tujuan pengelompokan SPT itu adalah untuk memudahkan pengawasan dan keputusan untuk menindaklanjuti tindakan dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak. 4) Tidak ada sanksi administrasi yang dikenakan apabila SPT tidak lengkap. Namun, sebaliknya SPT tidak lengkap berakibat SPT tidak diterima yang berarti Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT yang dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 38 atau Pasal 39 UU KUP. Untuk membuktikan adanya pelanggaran tersebut akan dilakukan tindakan penyidikan pajak.



3.22



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Apabila terjadi kesalahan tulis atau hitung yang berakibat terdapat kekurangan jumlah pajak terutang yang harus dibayar maka atas kekurangan itu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk menagih kekurangan jumlah pajak yang harus dibayar. Perhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf b. R A NG KU M AN Penelitian SPT merupakan tindakan yang sangat mendasar dalam sistem Self Assessment berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Keseluruhan SPT Wajib Pajak. Undang-undang telah mensyaratkan cara pengisian yang benar dan penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan serta kelengkapan yang harus dilampirkan pada SPT dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat, mendidik Wajib Pajak dalam memenuhi kepatuhan melakukan kewajiban perpajakan, serta dapat menindak- lanjuti pelanggaran perpajakan, administrasi perpajakan melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Terhadap ketidakbenaran dalam pengisian SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak atau belum dilakukan tindakan pemeriksaan pajak. Penelitian dilakukan tanpa kehadiran Wajib Pajak, dan dapat dilakukan pembetulan kesalahan tulis atau hitung, apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang akibat dari tindakan penelitian maka administrasi pajak akan menagih kekurangan tersebut beserta sanksi bunga atau denda. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Tujuan adanya penelitian Surat Pemberitahuan adalah …. A. mendidik dan memberikan pelayanan cepat kepada Wajib Pajak B. mempercepat tindakan terhadap pelanggar



 PAJA 3335/MODUL 3



3.23



C. mempercepat uang masuk ke Kas Negara D. mempercepat proses pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 2) Saudara Muardi termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang patuh memenuhi ketentuan peraturan perpajakan. Pada waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh satu lampiran SPT Tahunan yang menginformasikan jumlah PPh yang dipotong pihak ketiga tidak disertakan dengan alasan tidak ada penghasilan yang diterima dari pihak ketiga. Semua penghasilan yang dilaporkan adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya sendiri. Adapun lampiran lain seperti SSP perhitungan penyusutan dan sebagainya dilampirkan. Tindakan yang dilakukan oleh KPP pada waktu menerima SPT Tahunan tersebut adalah …. A. diterima langsung karena pada prinsipnya semua dokumen lampiran telah ada B. dikembalikan untuk dilengkapi C. diterima dan KPP akan mengirim permintaan kelengkapan dokumen D. SPT induk dikembalikan dan kelengkapan/lampiran lain diterima 3) SPT PPh Tahunan Tahun 2001 sebuah badan hukum telah diterima oleh KPP pada tanggal 31 Maret 2002 dan dinyatakan lengkap. 4 bulan kemudian dari penelitian terhadap dokumen data Wajib Pajak pada Master File telah diketahui bahwa yang menandatangani SPT itu ternyata bukan salah satu dari para direktur perusahaan dan ternyata tidak dilampiri oleh Surat kuasa Khusus. Status SPT Tahunan tersebut dan tindakan KPP adalah …. A. SPT berstatus sah, KPP tidak perlu berbuat apa-apa B. SPT sah karena lewat 3 bulan tidak ada peringatan dari KPP C. SPT tidak sah dan WP diminta melengkapi surat kuasa D. SPT tidak sah dan KPP wajib memeriksa Wajib Pajak 4) Wajib Pajak A telah menyampaikan SPT Tahunan PPh secara lengkap, dengan status SPT Lebih Bayar. Dari penelitian SPT pada bulan Mei tahun yang sama diketahui telah terjadi kesalahan tulis pada laporan keuangan yang dilampirkan sehingga data yang dicantumkan dalam SPT keliru. Akibat dari penelitian itu status SPT menjadi kurang bayar sebesar Rp10.000.000,00. Tindakan KPP untuk menagih kekurangan itu adalah …. A. memberitahukan kepada Wajib Pajak agar membetulkan SPT Tahunan B. memberitahukan Wajib Pajak untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak



3.24



Studi Kasus Perpajakan I 



C. memeriksa Wajib Pajak D. menagih dengan menerbitkan STP Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.25



Kegiatan Belajar 3



Surat Ketetapan Pajak (SKP)



D



alam sistem lama baik Pajak Pendapatan maupun Pajak Perseroan, pajak itu terutang oleh Wajib Pajak tergantung pada adanya Surat Ketetapan (SKP) yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Pajak (sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak); sebelum Surat Ketetapan Pajak itu diterbitkan, pajak belum dapat ditagih (paham terutangnya pajak secara formal). Dalam sistem baru yang berlaku mulai 1 Januari 1984 (sejak Indonesia memperkenalkan self assessment) sangat berbeda, yang dianut adalah paham terutangnya pajak secara materiil, yaitu bahwa pajak itu terutang tidak tergantung pada adanya surat ketetapan. Surat ketetapan hanya diterbitkan dalam hal-hal tertentu yang memaksa. Perhatikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, pada pasal-pasal berikut ini Pasal 12 Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Teks Pasal 12 setelah dilakukan perubahan undang-undang berbunyi sebagai berikut. (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. (2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak adalah jumlah yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan. (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.



3.26



Studi Kasus Perpajakan I 



Berdasarkan ketentuan Pasal 12 itu yang terpenting adalah penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) karena dengan telah disampaikannya SPT dan telah dibayarnya pajak terutang sebagaimana tertuang dalam SPT, berarti Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan (lihat Pasal 13 ayat 4). Berikutnya perhatikan ketentuan Pasal 13, yang menunjukkan bahwa surat ketetapan itu adalah koreksi dari Direktorat Jenderal Pajak terhadap kebenaran penghitungan pajak terutang menurut Wajib Pajak. Pasal 13 (1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut. a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar. b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak, tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen), atau tidak seharusnya diberikan pengembalian pajak. d. Apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 sehingga tidak dapat diketahui, besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan Pasal 13 tersebut dapat dikatakan bahwa surat ketetapan itu hanya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak gagal di dalam melaksanakan self assessment. Sepanjang Wajib Pajak itu dapat melaksanakan self assessment dengan benar maka surat ketetapan pajak tidak akan pernah diterbitkan untuk Wajib Pajak yang bersangkutan. Ini mengandung makna bahwa penerbitan surat ketetapan pajak adalah suatu tindakan koreksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak. Oleh karena itu selalu dilekatkan sanksi administrasi di



 PAJA 3335/MODUL 3



3.27



dalamnya. Sanksi itu diatur di dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983. Berikut ini kutipan Pasal 13 ayat (2) dan (3) tersebut Pasal 13 (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua, persen) sebulan untuk selamalamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. (3) Jumlah dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak; b. 100% (seratus persen) dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi menurut Pasal 13 ayat (2) dan (3) itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. sanksi administrasi berupa bunga, yaitu sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak karena dilakukan koreksi yang menyebabkan jumlah perhitungan pajak yang terutang lebih besar dari pada penghitungan jumlah pajak terutang yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT), dan b. sanksi administrasi berupa kenaikan, yaitu sanksi karena Wajib Pajak telah tidak memenuhi kewajiban tertentu seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan walaupun telah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan.



3.28



Studi Kasus Perpajakan I 



Sanksi administrasi berupa kenaikan itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. kenaikan 50% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, 2. kenaikan 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut. Setelah dilakukan perubahan undang-undang bunyi Pasal 13 adalah sebagai berikut. 1. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut. a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak terutang tidak atau kurang dibayar. b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran. c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%. d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang. 2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administraasi berupa kenaikan sebesar: a. 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;



 PAJA 3335/MODUL 3



3.29



b.



100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan; c. 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. 4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. 5) Apabila jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu sepuluh tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perbedaan ketentuan Pasal 13 sebelum adanya perubahan undangundang dan setelah terjadinya perubahan undang-undang adalah berkenaan dengan batas waktu kedaluwarsanya wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, sebelumnya 5 tahun dan setelah undang-undang tersebut diperbaharui batas waktu itu diubah dan diperpanjang menjadi 10 tahun. Walaupun ada batas waktu wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Namun, batas itu tidak berlaku apabila Wajib Pajak telah diputuskan oleh Pengadilan melakukan tindak pidana perpajakan. Contoh 3.4 Saudara R sebagai Direktur PT Megah telah mengisi SPT untuk Tahun Pajak 2001 dan telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2001, pembukuan PT Megah ditutup pada tanggal 31 Desember. Dalam SPT itu tercantum penghasilan kena pajak (PKP) sebesar Rp600.000.000,00



3.30



Studi Kasus Perpajakan I 



Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk PT Megah berkenaan dengan Pajak Penghasilan tahun 2001 maka SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2001 dianggap rampung oleh Undang-undang, yaitu sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Ini berarti bahwa ada dua makna yang terkandung di dalam Pasal 13 ayat (4) itu, pertama ada suatu kepastian bahwa setelah lewat jangka waktu 10 tahun kewajiban pajak yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak dianggap rampung, kedua merupakan perintah kepada Direktur Jenderal Pajak supaya pelaksanaan pemeriksaan (atau koreksi) terhadap SPT Tahunan diselesaikan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Andaikata PKP yang sebenarnya lebih besar dari Rp600.000.000,00 (misalnya, PKP yang sebenarnya Rp750.000,000,00) maka ketidakbenaran SPT tersebut harus diungkap dalam jangka waktu 10 tahun itu. Apabila Direktur Jenderal Pajak karena sesuatu hal SPT tersebut tidak terjangkau oleh pemeriksaan sehingga ketidakbenaran tersebut tidak terungkap dalam jangka waktu 10 tahun itu maka PKP Rp600.000.000,00 tersebut dianggap sebagai telah rampung (Wajib Pajak dianggap benar). Contoh 3.5 Saudara Eddy karena kesibukan yang luar biasa lupa tidak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2002. Padahal seharusnya ia melakukannya karena dalam tahun itu ia memperoleh penghasilan bersih dari penjualan cengkeh Rp450.000.000,00. Sampai dengan pertengahan tahun 2002 ia belum pernah terima surat teguran, apalagi Surat Ketetapan Pajak. Dalam kasus demikian itu, apabila di kemudian hari diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa Saudara Eddy tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2002, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak karena telah lewat jangka waktu 10 tahun. Bagi Direktur Jenderal Pajak kasus ini bukanlah telah buntu sama sekali, ia masih dapat menggunakan Pasal 38 atau Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Contoh 3.6 Perhatikan Contoh 3.5, jumlah Penghasilan Kena Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun 2001 sebesar Rp650 juta. PPh terutang adalah sebesar



 PAJA 3335/MODUL 3



3.31



Rp177,5 juta dan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak bersangkutan adalah Rp125 juta. PPh akhir (Pasal 29) terutang sebesar Rp52,5 juta telah disetor pada tanggal 25 Maret 2002. Pada tahun 2003 Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan diketemukan adanya penghasilan yang kurang dilaporkan dalam SPT. Setelah dihitung oleh pemeriksa ternyata jumlah penghasilan kena pajak yang sebenarnya terutang adalah sebesar Rp700 juta. Atas kekurangan tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan atas kekurangan pembayaran pajak itu akan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak berakhirnya Tahun Pajak sampai dengan diterbitkan SKPKB (maksimum 48%). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) SPT Tahunan PPh PT Ramah untuk tahun pajak 2001 telah diisi. Berdasarkan perhitungan menurut SPT itu PT Ramah masih harus membayar ke kas negara sebanyak Rp5 juta (Rp5.000.000,00), tetapi hingga akhir bulan April 2002 SPT itu dan jumlah pajak terutang belum disetorkan (Tahun Buku PT Ramah = Tahun takwim). Berdasarkan kenyataan itu Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat teguran dan memberikan batas waktu akhir untuk menyetor dan menyampaikan SPT selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2002. Dapatkah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak seandainya pada akhir bulan Juni itu jumlah pajak terutang dibayar dan SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak ? Berapa jumlah uang yang harus dibayar menurut SKP itu? 2) Perhatikan Contoh 3.6, hitung berapa jumlah pajak dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak seandainya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan pada tanggal 15 November 2003! 3) PT Bumi Sari mempunyai utang sebesar Rp500 juta dengan bunga 12% per tahun dari PT Gerhana. Pada bulan Juli 2001 telah membayar bunga sebesar Rp60 juta. Pada bulan September 2001 oleh KPP X dilakukan



3.32



Studi Kasus Perpajakan I 



pemeriksaan sederhana kantor terhadap PT Sari Bumi. Dari data yang disampaikan ke pemeriksa KPP diketahui bahwa ternyata PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga tersebut belum dipungut . Seandainya KPP kemudian menerbitkan surat ketetapan pajak pada bulan November 2001, hitung berapa jumlah utang pajak dan bunga yang harus dibayar Wajib Pajak! 4) Saudara Oyong adalah pengusaha ayam potong yang berhasil, jumlah penjualan dalam tahun 2001 sebesar Rp500 juta. Laba bersih yang ia laporkan dalam SPT Tahunan hanya sebesar Rp10.000.000,00. Ia selama satu tahun tidak pernah mencatat pengeluaran-pengeluarannya, oleh karena itu besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang ia tuliskan dalam SPT hanyalah taksiran semata-mata, taksiran itu tidak ia rahasiakan, di dalam SPT secara jelas-jelas dibubuhkan catatan bahwa biaya tersebut adalah taksiran karena ia tidak mencatat maupun membubuhkan pengeluaran. Langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadapi kasus ini? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dalam kasus ini tidak ada alasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan maupun pembayaran pajak terutang hanya akan dikenakan sanksi administrasi. Pengenaan sanksi administrasi dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (Pasal 14 UU KUP). Terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenakan sanksi sebesar Rp100,000,00 (Pasal 7 UU KUP), dan atas keterlambatan penyetoran pajak dikenakan sanksi berupa bunga terlambat membayar menurut Pasal 9 ayat 2a UU KUP sebesar 4 bulan  2%  Rp5 juta (bunga terutang sejak tanggal 25 Maret). 2) Jumlah Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan temuan pemeriksa pajak Rp700.000.000,00. Besarnya pajak terutang adalah tarif Pasal 17 UU PPh (Perhatikan: Tarif untuk Wajib Pajak Badan) dikalikan PKP (Rp700 juta) = sebesar Rp192.500.000,00



3.33



 PAJA 3335/MODUL 3



Jumlah Pajak yang telah dibayar: angsuran bulanan PPh Pasal 25 Setoran akhir PPh Pasal 29 Jumlah pembayaran



Rp125.000.000,00 Rp 52.500.000,00 Rp177.500.000,00



Jadi Jumlah PPh terutang Rp192.500.000,00 dikurangi Rp177,500,000 = Rp 20.000.000,00 Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2%  23 bl  Rp 20 juta = Rp 9.200.000,00 PPh Harus dibayar (SKPLB) = Rp 29.200.000,00 (bunga tahun 2002 = 12 bulan dan bunga tahun 2003 11 bulan) Misalkan penerbitan SKPLB itu terjadi setelah tahun 2003, besarnya bunga Pasal 13 ayat (2) tetap sebesar 48%. 3) Jumlah utang pajak yang tercantum pada SKPKB PPh 23 adalah sebesar Rp120.000.000,00 (terutang pajak yang tidak dipotong ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dipotong dan tidak disetor berdasarkan Pasal 13 ayat 3 UU KUP). 4) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan akan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak; selain dari itu Wajib Pajak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau setidak-tidaknya membuat catatan yang dapat digunakan untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung besarnya pajak terutang. Pemeriksaan perpajakan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Dalam kasus ini jumlah pajak terutang akan ditambah dengan sanksi administrasai berupa kenaikan sebesar 50%. Perhatikan bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir kedua kalinya dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, Pasal 28 dan hubungkan dengan Pasal 13. R A NG KU M AN Undang-undang memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu tegasnya hanya terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan data atau pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.



3.34



Studi Kasus Perpajakan I 



Wewenang yang diberikan oleh undang-undang tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dibatasi sampai dengan kurun waktu sepuluh tahun saja. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan bilamana Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Diketahuinya bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan atau diketahui bahwa Wajib Pajak kurang membayar dari jumlah yang seharusnya terutang. Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan sifat pemeriksaan dapat berupa pemeriksaan di Kantor Pelayanan pajak atau di tempat Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data yang diperoleh akan dipastikan (bukan dugaan), bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan. SPT yang disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketetapan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam ayat (3). Teguran itu, antara lain dimaksudkan pula untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang beritikad baik, untuk menyampaikan alasan atau sebab-sebab tidak dapatnya SPT disampaikan karena terjadinya sesuatu hal di luar kemampuan (force mayeur). TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Hasil penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan PPh menunjukkan adanya kesalahan dalam menjumlahkan unsur-unsur penghitungan Penghasilan Kena Pajak sehingga jumlah perhitungan PPh menjadi terlalu kecil. Oleh karena itu, KPP merasa perlu menagih kekurangan tersebut disertai bunga atas kekurangan pembayaran pajak. Cara menagihnya adalah …. A. cukup diterbitkan SKPKB meliputi kekurangan pajak dan sanksi B. diterbitkan STP untuk kekurangan pajak menagih sanksi administrasi



3.35



 PAJA 3335/MODUL 3



C. memberitahukan WP untuk menambah pembayaran PPh Ps 29 D. WP menambah sendiri kekurangan PPh dan KPP menerbitkan STP 2) Dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (kurang bayar), berdasarkan Pasal 13 jumlah sanksi bunga dibatasi maksimum 24 bulan. Alasan pembatasan itu adalah …. A. menggambarkan adanya fungsi keadilan dalam pemungutan pajak B. mengurangi beban Wajib Pajak C. memaksa Direktorat Jenderal Pajak agar secepatnya menyelesaikan kewajiban menetapkan pajak D. menggambarkan adanya perlakuan sama antara aparat dan Wajib Pajak 3) Yang disebut dengan Surat Ketetapan Pajak adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang …. A. menggambarkan kekurangan jumlah pajak B. menyebutkan adanya kekurangan pokok dan sanksi C. menyebutkan kelebihan bayar D. menyebutkan jumlah pajak dan kredit pajak 4) Setelah 10 tahun diketahui bahwa SPT Wajib Pajak PT Heboh tidak benar. Hal ini disebabkan ditemukan data yang berkaitan dengan kegiatan PT tersebut 10 tahun yang lampau. Tindakan KPP adalah …. A. melakukan pemeriksaan pajak B. menghimbau Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT Tahunan C. menerbitkan Surat ketetapan secara jabatan D. membiarkan saja karena sudah kedaluwarsa Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



3.36



Studi Kasus Perpajakan I 



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.37



Kegiatan Belajar 4



Pemeriksaan Perpajakan



D



alam sistem self assessment, Direktorat Jenderal Pajak memiliki fungsi mengawasi dan melakukan law enforcement, yaitu menilai apakah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan itu dipatuhi atau tidak oleh Wajib Pajak, dan melakukan tindakan memberikan sanksi terhadap mereka yang terbukti tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Tanpa ada wewenang seperti itu mustahil ketentuan peraturan perpajakan dapat dipatuhi oleh Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan memantau kepatuhan melakukan pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan (dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak), dan pengawasan di lapangan, yaitu dengan melakukan pemeriksaan. Pengawasan dari kantor akan menimbulkan sanksi berupa pengenaan sanksi administrasi bagi yang kurang, terlambat atau bahkan tidak membayar pajak terutang. Demikian pula pengenaan sanksi terhadap mereka yang terlambat atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Pengawasan di lapangan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, baik dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak maupun di tempat Wajib Pajak. Dampak dari pemeriksaan pajak, bila terbukti Wajib Pajak tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan akan diterbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrative, atau bilamana terdapat unsur melakukan perbuatan melawan hukum dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan. Secara filosofis, tidak semua Wajib Pajak akan diperiksa kepatuhannya, namun sejalan dengan niat pemerintah memberikan kepercayaan agar Wajib Pajak menghitung sendiri dan menetapkan sendiri besarnya jumlah pajak terutang, pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan itu diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan perpajakan (deterent effect). Yang dimaksud dengan pemeriksaan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 24 undang-undang KUP, adalah: “serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya



3.38



Studi Kasus Perpajakan I 



untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan”. Wewenang melakukan pemeriksaan diatur dalam Pasal 29 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut. Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang dan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Wajib Pajak yang diperiksa harus a. memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak; b. memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan. (4) Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak yang terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan adanya perubahan UU KUP dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bunyi ketentuan Pasal 29 ini telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan



 PAJA 3335/MODUL 3



3.39



lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. (3) Wajib Pajak yang diperiksa harus a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; c. memberikan keterangan yang diperlukan. (4) Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). A. TUJUAN UTAMA PEMERIKSAAN Tujuan pemeriksaan pajak yang tercantum dalam Pasal 29 UU KUP itu dipertegas dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000, yaitu untuk: 1. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan Wajib Pajak. Contoh pemeriksaan untuk tujuan ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuannya, yang maksudnya agar dalam memberikan keputusan mengabulkan permohonan itu betul-betul jumlah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Demikian pula pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain dimaksudkan agar si Wajib Pajak benar-benar mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan. Apabila ternyata tidak benar maka akan diterbitkan ketetapan pajak untuk memaksa Wajib Pajak membayar kekurangan jumlah pajak terutang.



3.40



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



Dengan demikian diharapkan aspek keadilan dalam pengenaan dan kepastian hukum serta aspek pembinaan tercapai; mengumpulkan data atau keterangan yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangundangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan, menyusun norma penghitungan atau keperluan lain dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, seperti menentukan besarnya pembayaran Masa bagi Wajib Pajak baru, menetapkan bahwa Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil, mengetahui dengan pasti domisili Wajib Pajak dalam rangka pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.



Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak diberikan wewenang untuk meminta buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Demikian pentingnya fungsi buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen, serta keterangan keterangan. Tersebut untuk diuji dan dikaji dengan ketentuan undang-undang perpajakan sehingga dapat digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Oleh sebab itu, apabila diminta oleh petugas pemeriksa, Wajib Pajak harus memperlihatkan atau meminjamkannya, serta memberikan keterangan baik lisan atau tertulis yang diminta oleh pemeriksa. Dalam pemeriksaan lapangan (pemeriksaan di tempat Wajib Pajak), bilamana pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk menghindarkan dari pemeriksa, atau untuk mempersulit pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa pajak dibolehkan oleh Undang-undang untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan petugas pemeriksa digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen tersebut. Wajib Pajak yang tidak memberi kesempatan untuk memasuki ruangan yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan berbagai dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa dapat dianggap menghalang-halangi pemeriksaan (lihat Pasal 30 UU KUP). Dalam kasus ini Pemeriksa Pajak berwenang menyegel tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen yang diperlukan dengan tujuan agar Wajib Pajak yang diperiksa tidak menghilangkan data pembukuan tersebut.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.41



Wewenang untuk menyegel tempat-tempat atau ruangan yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan dokumen tersebut diatur dalam Pasal 30 UU KUP (lihat juga Keputusan menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP722/PJ/2001. Adakalanya Wajib Pajak mengemukakan alasan adanya keterikatan dengan atau pada kerahasiaan jabatan, sehingga pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak; keterikatan pada kerahasiaan semacam itu dalam hal pemeriksa memintanya untuk keperluan pemeriksaan, ditiadakan oleh undang-undang . Adakalanya data pembukuan dan dokumen yang terkait dengan kegiatan Wajib Pajak tidak disimpan oleh Wajib Pajak sendiri, tetapi berada pada pihak ketiga seperti konsultan, Kantor Akuntan Publik, dan data keuangan berada pada bank. Dalam hal demikian pihak ketiga tersebut tetap berkewajiban untuk memberikan data kegiatan Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak (lihat Pasal 35 UU KUP). Secara filosofis pemeriksaan diharapkan dapat menciptakan keadilan dan tercapainya kepastian hukum maka dalam Keputusan Menteri Keuangan diatur lebih lanjut tata cara pelaksanaan pemeriksaan yang meliputi ruang lingkup dan waktu pemeriksaan, norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dan pelaksanaan pemeriksaan pajak. B. MACAM PEMERIKSAAN PAJAK



1.



Pada dasarnya pemeriksaan dapat dibagi dua macam, yaitu: Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan pajak yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menggunakan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya (seperti full audit, pemeriksaan Akuntan Publik); Pemeriksaan bersifat mendalam meliputi seluruh aspek kegiatan Wajib Pajak yang diikuti dengan pengujian dokumen, stok barang dan sebagainya. Pemeriksaan ini disebut juga pemeriksaan lengkap lapangan. Dalam Pemeriksaan Lengkap pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pelaksana pemeriksaan lengkap adalah para Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditempatkan pada unit pelaksana pemeriksaan (di



3.42



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



Kantor Pemeriksaan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak). Pemeriksaan lapangan ada juga yang disebut Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL), yaitu pemeriksaan pajak yang menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup pemeriksaan. PSL dilakukan di tempat Wajib Pajak dan pelaksana pemeriksaan adalah petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Umumnya Pemeriksaan Sederhana lapangan hanya meliputi satu jenis pajak, dan untuk tahun berjalan, pemeriksaan seperti ini lazim dilakukan bilamana ada permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN. Untuk menetapkan besarnya angsuran bulanan terhadap Wajib Pajak baru atau Wajib Pajak yang minta pengurangan besarnya angsuran bulanan karena terkena musibah seperti kebakaran; Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan pajak yang tergolong Pemeriksaan Sederhana, yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meliputi suatu jenis pajak tertentu, dan umumnya hanya berkenaan dengan tahun berjalan.



Dalam Keputusan Menteri Keuangan itu diatur juga Norma Pemeriksaan berkenaan dengan Pemeriksaan Pajak dalam rangka pemeriksaan, antara lain pemeriksa pajak wajib mengembalikan dokumen-dokumen yang telah dipinjam, dan dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dan diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan (hal ini berkaitan juga dengan kewajiban kerahasiaan jabatan petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP). Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan akan diakhiri dengan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak yang isinya adalah koreksi dan hasil perhitungan pemeriksaan pajak terhadap penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan. Laporan tersebut akan digunakan pihak Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, baik berupa SKP Kurang Bayar, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar (Pasal 13 UU KUP), serta untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal hasil pemeriksaan pajak menunjukkan adanya sanksi administrasi yang harus dikenakan, bahkan hasil pemeriksaan digunakan pula untuk menerbitkan SKP Kurang Bayar



 PAJA 3335/MODUL 3



3.43



Tambahan ( Pasal 15 UU KUP) seandainya sebelumnya kepada Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Segala hal yang disampaikan di atas merupakan kewajiban dari Wajib Pajak, di samping itu ada pula hak Wajib Pajak, yaitu wajib menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, Tanda Pengenal Pemeriksa, dan menanyakan alasan pemeriksaan. Wajib Pajak yang diperiksa dapat juga minta kelonggaran waktu untuk mempersiapkan data yang diperlukan oleh pemeriksa pajak. Pemeriksa Pajak adalah petugas Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengikuti pelatihan teknik pemeriksaan pajak, kemudian diangkat menjadi Petugas Fungsional Pemeriksa Pajak. Adapun pelaksanaan pemeriksaan pajak (Pemeriksaan Lapangan Lengkap) hanya dapat dilakukan oleh tenaga “Fungsional Pemeriksa Pajak” yang ditempatkan unit pemeriksa seperti Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau yang ditempatkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) maupun Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dapat dikerjakan oleh bukan petugas fungsional pemeriksa, sepanjang mereka dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Adakalanya dalam melaksanakan pemeriksaan ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, misalnya ditemukan adanya jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan, manipulasi pengeluaran sehingga penghasilan neto lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan penggunaan dokumen yang palsu atau dipalsukan. Bilamana perbuatan Wajib Pajak itu dapat dikategorikan memenuhi kriteria melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau 39 UU KUP maka pemeriksaan pajak akan dihentikan, pemeriksa mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga menyalahi ketentuan untuk kemudian dijadikan barang bukti adanya perbuatan melawan hukum dan terhadap Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan “pemeriksaan bukti permulaan” . Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan (lihat Keputusan Menteri Nomor 545/KMK.04/2000). Dalam pemeriksaan ini fokus pemeriksaan ditujukan untuk mencari dan melengkapi dokumen yang sudah diperoleh, dan mencari atau untuk menemukan barang bukti lainnya, mencari calon tersangka dan para saksi untuk memudahkan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan.



3.44



Studi Kasus Perpajakan I 



Ada kemungkinan pula terhadap Wajib Pajak langsung dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini disebabkan adanya pengaduan atau laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dalam melakukan kewajiban perpajakan. Contoh 3.8 PT REALITA adalah Wajib Pajak yang bergerak di bidang perkebunan dan berdomisili di Jakarta. Namun, kegiatan perkebunan berada di daerah Sumatra. Di sana dia membangun fasilitas perumahan, sekolah Taman Kanak-kanak, fasilitas olahraga untuk para karyawan dan anggota keluarga yang berada di sana. Lokasi cukup jauh dan sulit untuk dicapai kendaraan angkutan umum sehingga perusahaan mengusahakan transportasi untuk keperluan keluarga ke kota terdekat untuk membeli kebutuhan. Agar pengeluaran yang berkaitan dengan fasilitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto maka PT Realita mengajukan permohonan untuk menentukan wilayah operasi perkebunan tersebut berada di daerah terpencil. Apa yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak? Berdasarkan permohonan tersebut maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memerintahkan petugasnya untuk melaksanakan Pemeriksaan Lapangan Sederhana untuk meninjau dan membuat laporan yang isinya memberikan pertimbangan agar Kepala KPP menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak. Contoh 3.9 PT Sejahtera telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2001 ke KPP tempat kedudukan Wajib Pajak pada tanggal 31 Maret 2002 dan PPh Pasal 29 telah disetor pada tanggal 24 Maret 2002 dengan data sebagai berikut. Jumlah Penghasilan bruto Rp500.000.000,00 Pengurang Penghasilan bruto, Gaji pegawai, biaya pembelian bahan Biaya penyusutan dan lain-lain Rp 450.000.000,00 Penghasilan Neto Rp 50.000.000,00 PPh terutang Kredit pajak PPh Pasal 25 PPh Pasal 22



Rp Rp2.400.000,00 Rp1.600.000,00



5.000.000,00



3.45



 PAJA 3335/MODUL 3



Jumlah Kredit Pajak PPh setoran Pasal 29



Rp Rp



4.000.000,00 1.000.000,00



Pada Bulan Mei 2003 telah dilakukan pemeriksaan oleh Karikpa yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dalam pemeriksaan semua dokumen serta berbagai keterangan yang diminta oleh pemeriksa telah disampaikan. Dalam pemeriksaan tersebut, pemeriksa menemukan adanya dokumen penjualan sebesar Rp40 juta yang ternyata belum dibukukan, serta dari analisis terhadap bukti pengeluaran dan mencocokkannya dengan Buku Besar Wajib Pajak ditemui adanya pengeluaran-pengeluaran yang sebenarnya tidak boleh dikurangkan sebesar Rp10 juta. Buku besarnya juga menunjukkan adanya pembayaran ke Notaris sebesar Rp15 juta yang belum dipungut PPh Pasal 23. Apa yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dan apa hasil yang diperoleh dari pemeriksaan itu seandainya pemeriksaan telah diselesaikan pada bulan Juli 2003? Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan teknikteknik pemeriksaan yang telah mereka pelajari, kemudian akan mencocokkan data temuan dengan ketentuan peraturan perpajakan. Hasilnya akan berupa koreksi jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Terhadap Pajak Penghasilan Badan akan ada koreksi positif terhadap jumlah penghasilan dan terhadap pengeluaran akan dikoreksi negatif sehingga akan terlihat selisih jumlah utang pajak yang kurang bayar. Terhadap pengeluaran biaya notaris juga akan dikoreksi seluruhnya dan akan dikenakan pajak. Semua hasil koreksi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak yang kemudian diteruskan oleh Kepala Karikpa ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk diterbitkan surat ketetapan Pajak (SKPKB) atas PPh Badan dan PPh Pasal 23 disertai sanksi administrasi sampai dengan bulan Juli 2003 sesuai Pasal 13 ayat 2 UU KUP. Contoh 3.10 Seperti halnya Contoh 3.9 seandainya dalam pelaksanaan pemeriksaan telah ditemukan berbagai kejanggalan, misalnya data pendukung tidak lengkap, ditemukan keraguan dalam transaksi pembelian, penjualan bahkan diragukan kebenaran utang dan piutangnya. Keraguan ini didukung dengan adanya konfirmasi yang dilakukan oleh pemeriksaan ke pihak ketiga (lawan transaksi Wajib Pajak). Hal demikian akan menimbulkan anggapan bahwa Wajib Pajak membuat SPT Tahunan dan menyampaikan Laporan Keuangan



3.46



Studi Kasus Perpajakan I 



yang tidak benar, apa yang akan dilakukan oleh pemeriksa? Jawabannya kalau pemeriksa menduga dan menemukan barang bukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau 39 UU KUP maka tugas pemeriksa pajak adalah membuat usulan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah berikutnya, Direktorat Jenderal Pajak akan memerintahkan “pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan” untuk mencari lebih banyak petunjuk, dan alat bukti lainnya untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan hukum di bidang perpajakan, serta menghitung berapa jumlah pajak terutang yang sebenarnya. Jumlah pajak terutang yang sebenarnya ini merupakan kerugian bagi pendapatan negara. Apabila semuanya telah mencukupi maka akan dilanjutkan dengan penyidikan perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh para penyidik pajak. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan Perpajakan. Apa gunanya dan apa tujuannya? 2) Sebutkan apa saja syarat-syarat Pemeriksaan itu. Jelaskan masingmasing syarat itu, mengapa syarat-syarat itu demikian? 3) Apa saja kewajiban Wajib Pajak dalam menghadapi Pemeriksaan Perpajakan dan apa sanksinya bilamana Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut? 4) Jelaskan apakah perbedaan pemeriksaan pajak dengan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan ? 5) Untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh sebuah Bank Swasta, petugas pajak yang ditugasi untuk melakukan pemeriksaan telah melakukan tugas dengan baik, hanya satu hal yang dianggapnya gagal, yaitu ia merasa gagal karena peminatnya untuk memeriksa daftar orangorang yang mendepositokan uangnya pada bank itu ditolak dengan alasan ada kerahasiaan. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh petugas pajak itu?



 PAJA 3335/MODUL 3



3.47



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Gunanya dalam rangka melakukan pengawasan sebagai salah satu fungsi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Wewenang ini diberikan agar masyarakat mematuhi ketentuan perpajakan terutama dalam sistem self assessment. Pengenaan sanksi sebagai akibat dari pelaksanaan pemeriksaan dimaksudkan agar mereka yang tidak dikenakan sanksi meningkatkan sendiri kepatuhannya untuk melakukan kewajiban perpajakan. Adapun tujuan lain adalah untuk mencocokkan data, atau untuk melaksanakan ketentuan perpajakan, seperti menetapkan besarnya angsuran bulanan, memastikan domisili Wajib Pajak, dan sebagainya (lihat Pasal 29 UU KUP beserta penjelasannya dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000). 2) Syarat Petugas pemeriksa harus memiliki Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan tanda pengenal wajib diperlihatkan oleh petugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Perhatikan Pasal 29 ayat (2) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK. 04/2000 tentang norma pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan dan pemeriksa. 3) Ada tiga macam kewajiban perhatikan Pasal 29 ayat (3) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000. Adapun sanksinya adalah pemeriksa pajak dapat menyegel ruangan-ruangan yang diduga sebagai tempat penyimpanan dokumen dan lain-lain, dan pemeriksa akan membuat berita acara penolakan untuk diperiksa seandainya Wajib Pajak menolak untuk diperiksa. Langkah ini jarang dilakukan karena Pemeriksa Pajak telah dibekali kemampuan berkomunikasi yang efektif dan memberikan alasan agar Wajib Pajak kooperatif. Apabila tetap tidak kooperatif, kepada Wajib Pajak dapat dilakukan penyidikan pajak berdasarkan Pasal 39 ayat 2 huruf d. 4) Pemeriksaan pajak umumnya tujuannya seperti disebut dalam jawaban nomor 1, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan berisi uraian tentang berbagai alat bukti yang ditemukan, menunjuk siapa calon tersangka serta para saksi, dan menguraikan perhitungan kerugian pada keuangan negara.



3.48



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Pemeriksaan tersebut adalah untuk menguji kepatuhan Bank selaku Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga fokus yang diperiksa adalah seluruh transaksi yang lazim dilakukan oleh Bank, meliputi kegiatan yang menghasilkan penghasilan Bank (sesuai dengan undang-undang perbankan). Mencari tahu siapa deposan adalah bertentangan dengan kerahasiaan Bank karena Bank berkewajiban merahasiakan nama-nama nasabahnya. Berbeda halnya bilamana kita memeriksa Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak bermaksud mengetahui data penghasilan yang disimpan pada rekening salah satu Bank, dalam hal ini pihak Bank atas permintaan Direktur Jenderal Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan akan memberikan rekening Wajib Pajak yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 UU KUP.



R A NG KU M AN Dalam sistem self assessment “kepatuhan Wajib Pajak” dalam memenuhi ketentuan perpajakan sangatlah penting, dan untuk menjamin dipatuhinya ketentuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan tindakan pengawasan baik dilakukan di Kantor atau di tempat Wajib Pajak. Salah satu aktivitas pengawasan adalah tindakan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tujuan utamanya adalah menguji kepatuhan Wajib Pajak, dan dapat pula pemeriksaan itu ditujukan untuk hal lain seperti mencocokkan data, atau kepentingan lain dalam rangka Direktur Jenderal Pajak menjalankan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Untuk melaksanakan pemeriksaan agar tercapai keadilan dan kepastian hukum, telah diatur norma-norma pemeriksaan yang berkaitan dengan pemeriksaan itu sendiri, berkaitan dengan pemeriksanya dan Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan Wajib Pajak wajib kooperatif dengan memberi keterangan yang diperlukan, meminjamkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak, serta mengizinkan pemeriksa memasuki tempat atau ruangan milik Wajib Pajak. Pemeriksaan perpajakan dapat bersifat keras dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Terhadap orang atau badan yang pada saat dilakukan pemeriksaan tidak bersedia memberi kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk memasuki tempat-tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diduga disimpan di



 PAJA 3335/MODUL 3



3.49



dalam pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan sehingga pembukuan, dokumen-dokumen, dan catatan-catatan yang diperlukan tidak diperoleh maka Wajib Pajak dianggap menghalang-halangi pelaksanaan pemungutan pajak. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan tindakan penyegelan tempat atau ruangan-ruangan tertentu yang diperkirakan sebagai tempat penyimpanan pembukuan, catatan-catatan dalam dokumen-dokumen guna mengamankan atau mencegah hilangnya pembukuan, catatan dari dokumen-dokumen tersebut (Perhatikan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983). Pemeriksaan dapat dibagi menjadi Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana. Adapun Pemeriksaan Sederhana dapat dikelompokkan lagi menjadi Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Pemeriksa Pajak adalah mereka yang telah mengikuti pelatihan khusus dan diangkat sebagai petugas Fungsional Pemeriksa Pajak, maupun petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak TES F OR M AT IF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Tujuan pemeriksaan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan tujuan pemeriksaan setelah adanya perubahan undang-undang adalah …. A. berbeda dalam wewenang melakukan pemeriksaan B. perubahan UU memfokuskan pada pengujian kepatuhan WP C. intinya sama, yaitu menghitung besarnya pajak terutang D. perubahan UU memberikan ruang lingkup pemeriksaan yang lebih luas 2) Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan pajak adalah …. A. menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak B. minta waktu untuk mempersiapkan data pembukuan C. menanyakan alasan pemeriksaan D. memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk melakukan tugas



3.50



Studi Kasus Perpajakan I 



3) Pemeriksa pajak mendapat perintah untuk memeriksa sebuah perusahaan yang berstatus badan hukum. Pada waktu tiba di tempat Wajib Pajak, pemeriksa tidak berhasil menemui penanggung jawab perusahaan (para direktur dan pejabat bagian akunting), tetapi hanya berjumpa dengan pegawai perusahaan di bagian keuangan. Pegawai tersebut menolak untuk menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pemeriksa, dan tidak berani mengizinkan pemeriksa melakukan tugas. Langkah yang ditempuh pemeriksa pajak tersebut adalah …. A. menghubungi penanggung jawab per telepon B. menunda pemeriksaan C. tetap melaksanakan tugas D. meninggalkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan melanjutkan pemeriksaan beberapa hari kemudian 4) Setelah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT. Arnoma, pemeriksa dari Kantor Pemeriksaan Pajak menemukan adanya selisih jumlah Penghasilan Kena Pajak dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2000 sebesar Rp50 juta sehingga jumlah Penghasilan Kena Pajak itu menurut pemeriksa pajak adalah Rp250 juta. Pemeriksaan telah selesai pada bulan April 2003. Besar jumlah pajak yang akan ditagih karena kekurangan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Jumlah kredit pajak PPh Ps 25 sebesar Rp35 juta dan PPh Ps 29 sebesar Rp16.250.000.00) adalah .... A. Rp15.000.000,00 B. Rp66.250.000,00 C. Rp 9.250.000,00 D. Rp22.200.000,00 5) Seperti halnya soal nomor 4, yang akan menerbitkan surat ketetapan pajak adalah …. A. Pemeriksa Pajak B. Direktur Jenderal Pajak C. Kantor Pemeriksaan Pajak D. Kantor Pelayanan Pajak Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



3.51



 PAJA 3335/MODUL 3



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



3.52



Studi Kasus Perpajakan I 



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) Pada dasarnya fungsi SPT itu sama saja yaitu sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan besarnya pajak terutang, dan yang sudah dibayar baik olehnya sendiri maupun dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga. 2) Adanya perubahan undang-undang pada dasarnya hanya mempertegas fungsi SPT itu bagi Wajib Pajak itu sendiri, Wajib Pajak sebagai PKP dan fungsinya Wajib Pajak sebagai pemotong atau pemungut pajak. 3) Lihat dan pelajari kembali mengenai fungsi SPT tersebut pada penjelasan undang-undang! Dalam kasus ini fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut Pajak adalah sebagai sarana melaporkan jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut dan disetorkan ke Kas Negara. Pajak yang dipotong atau dipungut itu baru terutang setelah berakhirnya Masa Pajak yang dalam hal ini baru terutang pada akhir bulan, dan penyetoran juga baru dapat dilakukan setelah Masa Pajak berakhir, jadi walaupun tidak salah sekali, tetapi secara formal tidak benar. Kalau penyampaiannya dilakukan sebelum tanggal 20 bulan Mei, itu lebih baik sepanjang pajak terutang telah disetorkan. 4) lihat ketentuan Pasal 7 ayat (1), jumlah sanksi administrasi yang terutang adalah: SPT Tahunan Th 2000 Rp100.000,00 SPT Masa September 2000 Rp 50.000,00 SPT Masa Oktober 2000 Rp 50.000,00 SPT Masa November 2000 Rp 50.000,00 Jumlah sanksi administrasi seluruhnya Rp250.000,00 5) Perbuatan Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan data palsu atau tidak benar dapat digolongkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan tindakan penyidikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan. Namun cara yang ditempuh Wajib Pajak dengan menyetor sendiri kekurangan pajak adalah bukan cara yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3); yang benar Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa Pajak PPN tersebut, kemudian menyetor jumlah pajak yang sebenarnya terutang disertai pelunasan sanksi sebesar 200%.



 PAJA 3335/MODUL 3



3.53



Tes Formatif 2 1) A lihat uraian Kegiatan Belajar 3; 2) B karena formulir SPT Tahunan itu merupakan satu kesatuan, jadi walaupun lembar tertentu tidak ada data transaksinya, dalam penyampaian SPT wajib diserahkan secara utuh; 3) C karena SPT wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau direktur sesuai dengan akta (Pasal 3ayat 7 UU KUP); pihak lain dapat menandatangani bilamana dilengkapi dengan surat kuasa khusus; 4) D lihat Pasal 14 UU KUP. Tes Formatif 3 1) B lihat fungsi STP pada Pasal 14 UU KUP; 2) C memaksa Direktorat Jenderal Pajak cepat menyelesaikan kewajiban menetapkan pajak, dan tidak adil apabila penerbitan surat ketetapan pajak lambat dan Wajib Pajak dibebani sanksi berupa bunga; 3) D lihat Pasal 1 angka 14 sampai dengan 18 UU KUP 4) D lihat Pasal 12 dan Pasal 13 UU KUP. Tes Formatif 4 1) B yaitu memfokuskan pada pengujian kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan. Sanksi tidak dipatuhinya kewajiban tersebut adalah dikenakan kewajiban membayar jumlah pajak terutang disertai sanksi lainnya baik pidana maupun administratif. 2) B yaitu setiap Wajib Pajak yang diperiksa harus memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk menjalankan tugasnya, sepanjang mereka telah menyampaikan SPPP dan menunjukkan Tanda Pengenal. Wajib Pajak dapat menggunakan haknya menanyakan alasan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu menyerahkan dokumen yang diminta, memberikan keterangan seperlunya tentang kegiatan usaha termasuk penjelasan struktur organisasi perusahaan yang diperiksa. Hal-hal lain dapat dibicarakan dengan pihak pemeriksa. 3) C karena pemeriksa pajak dibenarkan melakukan pemeriksaan dengan dihadiri oleh penanggung jawab perusahaan atau tidak. Bilamana karyawan tersebut menolak menerima SPPP, pemeriksaan akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan



3.54



Studi Kasus Perpajakan I 



4)



D



5)



D



pajak, segera menyegel ruangan dan tempat lain yang diduga sebagai tempat menyimpan dokumen. Selanjutnya proses pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Wajib Pajak menghubungi pemeriksa. dalam hal ini harus diperhatikan bahwa landasan undang-undang yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 1994, dan hasil penghitungan besarnya PPh terutang ditambah sanksi berupa bunga sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1994 sebesar 48%. karena dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan telah dinyatakan bahwa yang benar menerbitkan “Surat Ketetapan Pajak” adalah Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini telah menyerahkan wewenang tersebut kepada “Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)”.



Modul 4



Studi Kasus Umum Perpajakan Suryohadi, S.H., M.M.



PEN D A HU L UA N



M



odul 4 ini akan menyajikan 4 macam materi pokok yang diuraikan di dalam 4 kegiatan belajar, yaitu: Kegiatan Belajar 1 akan menguraikan tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Kegiatan Belajar 2 akan menguraikan tentang Pelanggaran Perpajakan; Kegiatan Belajar 3 akan menguraikan tentang Kejahatan Perpajakan; Kegiatan Belajar 4 akan menguraikan tentang Penyidikan Perpajakan. Dalam undang-undang perpajakan yang sekarang berlaku kita mengenal adanya “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan” (selanjutnya akan digunakan singkatan “SKPKBT”), maksudnya adalah suatu surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh administrasi perpajakan dikarenakan ditemukannya data objek pajak yang belum dihitung pada saat menerbitkan surat ketetapan yang pertama kali, baik berupa SKPKB, SKPN maupun SKP Lebih Bayar. SKPKBT bukan merupakan instrumen baru bagi administrasi perpajakan karena sejak masih menganut sistem official assessment telah dikenal instrumen untuk menagih kekurangan pajak yang diketahui belakangan setelah kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak (dulu hanya dikenal istilah SKP). Ada beberapa istilah yang digunakan seperti “Tagihan Susulan” dalam Ordonansi Pajak Kekayaan, “Tagihan Kemudian” bagi Ordonansi Pajak Perseroan, dan “Tagihan Tambahan bagi Ordonansi Pajak Pendapatan. Apapun istilahnya, fungsinya adalah menagih kekurangan pajak yang disebabkan ditemukannya data baru setelah “SKP” diterbitkan. Dalam UU KUP Nomor 6 Tahun 1983. istilah yang digunakan adalah “Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)“, di UU Nomor 6 Tahun 1983 direvisi terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 istilahnya diganti menjadi “SKPKBT” karena dalam surat ketetapan tersebut terdapat jumlah



4.2



Studi Kasus Perpajakan I 



tertentu yang merupakan penambahan atas jumlah pajak yang telah atau harus dibayar oleh Wajib Pajak. Lazimnya penerbitan surat ketetapan ini selalu ditambahkan sanksi administrasi berupa kenaikan yang cukup besar yaitu dapat 100% atau mungkin 200%. Sanksi perpajakan yang dikenakan cukup tinggi karena dalam hal ini Wajib Pajak dipandang telah berbuat salah yaitu telah menyembunyikan objek kena pajak tersebut. Walaupun demikian apabila Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan adanya kekeliruan yang telah dilakukan, sanksi administrasi perpajakan dalam penetapan tagihan tambahan tersebut ditiadakan. Penerapan ketentuan ini disebabkan adanya data objek pajak hasil pemeriksaan terhadap Wajib pajak atau dapat pula diketemukan melalui cross check yang dilakukan oleh administrasi dengan data transaksi Wajib Pajak lainnya. Secara umum setelah mempelajari modul ini (Modul 4) diharapkan mahasiswa akan memperoleh pengetahuan tentang tindakan kekeliruan yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak, kekeliruan mana dapat merugikan keuangan negara. Di samping itu diharapkan juga dapat mengenali secara cermat penerapan sanksi perpajakan. Secara khusus setelah mempelajari modul ini mahasiswa diharapkan dapat: 1. menerapkan tata cara pengenaan ketetapan pajak kurang bayar tambahan; 2. mengenali fungsi pemeriksaan; 3. mengenali fungsi penyidikan pajak; 4. membedakan tindak pidana yang bersifat pelanggaran dan yang bersifat kejahatan.



4.3



 PAJA3335/MODUL 4



Kegiatan Belajar 1



Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKKPKBT)



K



etentuan tentang Tagihan Pajak Tambahan berkenaan dengan adanya kekurangan jumlah pajak yang harus dibayar diatur dalam Pasal 15 UU nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 15 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. (2) Jumlah Kekurangan Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal pajak belum mulai tindakan pemeriksaan. (4) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.



4.4



Studi Kasus Perpajakan I 



Fungsi SKPKBT adalah menampung kemungkinan terjadinya penetapan pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya terutang dalam penerbitan surat ketetapan pajak baik berupa SKPKB, SKPN atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya pada waktu menerbitkan SKP Lebih Bayar. Dalam hal terjadi kasus demikian, undang-undang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 10 tahun sejak sesudah saat terutang pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Ketetapan pajak ini hanya dapat diterbitkan apabila sebelumnya terhadap Wajib Pajak telah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak berupa SKPKB, SKP Nihil atau SKP Lebih Bayar. Jadi penerbitan SKPKBT merupakan koreksi terhadap surat ketetapan pajak terdahulu (untuk jenis dan tahun pajak yang sama). Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan surat ketetapan itu adalah: 1. diketemukan data objek pajak baru yang sebelumnya pada waktu menerbitkan surat ketetapan yang pertama tidak diketahui; diketemukannya data tersebut karena terhadap Wajib Pajak dilakukan tindak pemeriksaan atau karena ada data dari Wajib pajak lain yang menginformasikan adanya data objek pajak yang dalam penetapan pajak terutang pada waktu itu, belum dihitung; 2. dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun; batas Waktu 10 tahun dapat diabaikan apabila Wajib Pajak dikenakan hukuman pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Akibat dari penetapan terhadap Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak sebesar 100 % dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Adapun besarnya sanksi ini tidak akan dikenakan kalau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri menyampaikan adanya kekurangan jumlah pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak secara tertulis. Hal ini berarti bahwa kesalahan tersebut sebetulnya tidak diketahui oleh Administrasi Perpajakan, tetapi Wajib Pajak menyadari terjadinya kekeliruan itu.



 PAJA3335/MODUL 4



4.5



Contoh 4.1 Terhadap PT Makmur pada tanggal 25 Agustus Tahun 2002 diterbitkan. SKPKB mengenai Pajak Penghasilan Tahun 2001 sebagai berikut. Pajak terutang Rp200.000.000,00 Kredit Pajak Rp150.000.000,00 PPh kurang dibayar Rp 50.000.000,00 Pada bulan November 2002 Kantor Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dari pihak ketiga yang menunjukkan bahwa PT Makmur mempunyai objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2001 dan dalam perhitungan PPh terutang tahun 2001 juga belum diperhitungkan. Dalam hal terjadi demikian maka berdasarkan Pasal 15 ayat (2) di atas terutang PPh sebesar Rp100.000.000,00 maka besarnya pajak terutang dalam SKPKBT itu sebesar Rp100.000.000,00 ditambah Rp100.000.000,00 Contoh 4.2 Andaikata data tersebut tidak diperoleh dari pihak ketiga, tetapi Wajib Pajak mengetahui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pembukuannya maka dengan kemauan sendiri memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak ) maka sanksi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan (Pasal 15 ayat 3). Contoh 4.3 PT Sejahtera pada bulan Juni 2001 telah dilakukan pemeriksaan Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta mengenai PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000. Pemeriksaan berjalan dengan semestinya dan Wajib Pajak telah memenuhi semua dokumen yang diminta oleh KPP. Data SPT masa selama tahun 2001 menunjukkan Jumlah Objek penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp2 miliar atau jumlah Pajak Keluaran sebesar 10% kali Rp2 milyar = Rp200.000.000,00 jumlah Pajak Masukan sebesar Rp180.000.000,00 sehingga jumlah kekurangan PPN sebesar Rp20.000.000,00 telah disetorkan ke Kas Negara. Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian diterbitkan SKP Nihil pada tanggal 17 Juli 2001. Pada bulan November 2001 terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan seluruh jenis pajak Tahun Pajak 2000 oleh Kantor Pemeriksaan Pajak Surakarta. Pada waktu proses pemeriksaan dilakukan, Wajib Pajak



4.6



Studi Kasus Perpajakan I 



mengungkapkan kepada pemeriksa pajak bahwa jumlah penyerahan yang terutang PPN selama tahun 2000 yang benar adalah sebesar Rp2,3 miliar sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN atas objek PPN sebesar Rp300.000.000,00 atau besarnya Pajak Keluaran yang masih terutang sebesar Rp30 juta. Setelah melakukan pengujian dengan data akuntansi lainnya pemeriksa menemukan bahwa pengakuan Wajib Pajak benar. Pertanyaannya dalam hal demikian dapatkah Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis ke Direktur Jenderal Pajak dengan harapan apabila diterbitkan SKPKBT tidak akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU KUP? Untuk menjawab pertanyaan ini coba perhatikan persyaratan untuk menerbitkan SKPKBT, yaitu terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak PPN sudah diterbitkan SKP Nihil, sedang dalam proses pemeriksaan lapangan dan masih dalam jangka waktu 10 tahun. Dengan demikian ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP tidak dapat diterapkan. Pemeriksa akan mengusulkan untuk menagih kekurangan pembayaran PPN selama Tahun Pajak 2000 dengan menerbitkan SKPKBT yang disertai pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Adapun untuk utang pajak lainnya yang timbul akibat dari tindakan pemeriksaan pajak akan ditagih dengan surat ketetapan pajak biasa sesuai bunyi ketentuan Pasal 13 UU KUP. Contoh 4.4 Berkaitan dengan Contoh 4.3, seandainya Wajib Pajak memang tidak menyadari bahwa telah terjadi kekeliruan dalam pembukuannya. Kesalahan diketahui setelah pemeriksa pajak menemukan adanya selisih dalam perhitungan omzet PPh dan perhitungan menurut SPT Masa PPN yang setelah dikonfirmasi dengan Wajib Pajak barulah Wajib Pajak menyadari adanya kekurangan pembayaran PPN. Dalam kasus ini pihak administrasi perpajakan akan menerapkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU KUP. Contoh 4.5 Kalau kasus pada Contoh 4.4 itu dikembangkan lagi, misalkan Direktur PT Sejahtera mengambil sikap untung-untungan dengan cara diam tidak melaporkan data yang belum terungkap itu. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah melakukan pemeriksaan lengkap dan tidak ada data pihak ketiga. Namun, pada tahun 2009 Direktorat Jenderal Pajak menemukan



 PAJA3335/MODUL 4



4.7



bahwa terdapat kasus penghindaran pajak yang setelah diselidiki dilaksanakan pada tahun 2001, misalnya kasus ini kemudian dilakukan penyidikan pajak dan terbukti Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan Hakim pada tahun 2010. Wajib Pajak mengajukan upaya hukum untuk memperoleh keringanan hukuman. Namun, oleh putusan Hakim keputusan Pengadilan tingkat pertama dipertahankan. Setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti walaupun kepastian tadi melampaui 10 tahun kekurangan PPN Tahun 2000 itu dapat ditagih dengan SKPKBT, dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 48% sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) UU KUP. Kalau perbuatan tindak pidana itu diketemukan tahun 2001 berdasarkan Pasal 40 UU KUP terhadap Wajib Pajak sudah tidak dapat dilakukan tindakan penyidikan. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apa perbedaan antara SKPKB dengan SKPKBT? 2) Apa persamaan antara SKPKB dengan SKPKBT? 3) Dalam pelaksanaan penerbitan SKPKBT berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU KUP, dapatkah sanksi administrasi berupa kenaikan 100% diterapkan? 4) PT Sumber telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik untuk Tahun Pajak 2000. SPT Tahunan PPh Tahun 2000 disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan Lebih Bayar, ternyata sampai dengan tahun 2003 atas kelebihan pembayaran PPh itu belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP Lebih Bayar). Apabila dari data pihak ketiga diketahui bahwa terdapat penghasilan dari pengalihan harta berupa mesin yang tidak dilaporkan dalam SPT itu, dapatkah terhadap PT Sumber diterbitkan SKPKBT? 5) Seperti soal pada nomor 4, dalam hal ini SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2000 menunjukkan jumlah kurang bayar, atas kekurangan pembayaran PPh itu telah dilunasi pada tanggal 24 Maret Tahun 2001 dan SPT Tahunan telah disampaikan tepat pada tanggal 31 Maret 2001. Pada tahun 2003 Direktorat Jenderal Pajak mengetahui dari data pihak ketiga



4.8



Studi Kasus Perpajakan I 



bahwa omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh hanya 80% dari keadaan yang sebenarnya. Dapatkah terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPKBT? Petunjuk Jawaban Latihan 1) SKPKBT merupakan koreksi terhadap SKPKB, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar (pelajari ketentuan Pasal 15 UU KUP baik yang telah direvisi maupun yang sebelumnya). 2) Sama kedua-duanya merupakan surat ketetapan pajak yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, (lihat UU KUP Pasal 12, 13, dan 15). 3) Sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah 48%. 4) Dalam hal ini karena batas waktu penerbitan permohonan Lebih Bayar telah dilampaui maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 17 B harus menerbitkan SK Lebih bayar lebih dulu sesuai dengan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh tahun 2000. Setelah menerbitkan SKP Lebih Bayar, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk Tahun Pajak 2000. Hasil pemeriksaan akan menunjukkan berapa jumlah pajak terutang untuk Tahun Pajak 2000 yang sebenarnya. Apabila ternyata terdapat kekurangan jumlah pajak terutang sebagai akibat adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak maka akan diterbitkan SKPKBT disertai sanksi kenaikan 100%. 5) Dalam kasus ini Direktorat Jenderal Pajak belum dapat menerbitkan SKPKBT. Tahap awal dari adanya data tersebut pihak Direktorat Jenderal pajak akan melakukan tindakan pemeriksaan pajak terlebih dahulu baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan. Apabila hasil pemeriksaan itu menunjukkan adanya jumlah pajak terutang lebih besar dari yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya maka atas kekurangan itu akan ditagih dengan SKPKBT sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU KUP.



 PAJA3335/MODUL 4



4.9



R A NG KU M AN Pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKPKBT. Namun, penerbitan itu hanya dilakukan dalam keadaan tertentu sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Fungsinya merupakan koreksi terhadap penetapan pajak yang sudah dilakukan Syarat-syarat penerbitan SKPKBT adalah: a. terdapat data baru yang belum terungkap sebelumnya, baik diketahui oleh administrasi perpajakan atau diketahui oleh Wajib Pajak; b. sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKP Nihil atau SKP Lebih Bayar; c. dalam hal tidak terjadi perbuatan pidana, SKPKBT hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu tertentu. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Firma Anda Jaya telah mengisi SPT Tahunan PPh Tahun pajak 1993 , dan telah menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tepat waktu dan atas kekurangan pajak terutang juga sudah dilunasi sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang. Sampai dengan tahun 2003 Wajib pajak belum diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila setelah lewat 10 tahun ternyata diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana perpajakan, pada Tahun 2005 setelah kasusnya dilakukan tindakan penyidikan dan telah diputuskan oleh Hakim.. Wajib Pajak dihukum karena penggelapan pajak, apa yang dapat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pajak untuk menagih kekurangan pajak terutang ? A. SKP KB. B. SKPKBT. C. Tidak dapat ditagih, karena sudah kedaluwarsa. D. Memberikan Surat Setoran Pajak (SSP).



4.10



Studi Kasus Perpajakan I 



2) Seperti soal Nomor 1, tetapi dalam hal ini tidak dilakukan tindak penyidikan dan Wajib Pajak tidak terlibat dalam kasus pidana perpajakan. Pada tahun 2004 diketahui terdapat kesalahan tulis pada SPT Tahunan PPh tahun 1993. Dari kesalahan tulis tersebut ternyata Wajib Pajak masih harus membayar sejumlah tertentu PPh terutang. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah …. A. menerbitkan Surat Tagihan Pajak B menerbitkan SKPKB C. menerbitkan SKPKBT D. tidak dapat menagih kekurangan tersebut 3) CV Purnama menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 1999 tepat pada waktunya pada tanggal 31 Maret 2000 dengan status SPT Lebih Bayar. Pada tahun 2000 telah dilakukan pemeriksaan kantor atas permohonan Lebih Bayar tersebut dan telah diterbitkan SKP Lebih bayar pada bulan Oktober 2000. Pada bulan Februari 2001 Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dari pihak ketiga yang menginformasikan adanya data baru yang belum terungkap. Data tersebut meliputi data transaksi yang menggambarkan bahwa omzetnya lebih besar dari yang telah dilaporkan dan juga sejumlah data pembayaran (kredit pajak) yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh data bahwa jumlah pengembalian yang telah diberikan lebih besar dari jumlah pengembalian yang seharusnya dibayarkan. Untuk itu cara mengoreksinya adalah …. A. menerapkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b B. menerbitkan SKPKB C. menerbitkan SKPKBT D. menyuruh membayar selisih pengembalian tersebut. 4) Bagaimana kalau dari kasus nomor 3 setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya menunjukkan bahwa jumlah yang telah dikembalikan ternyata sama dengan jumlah yang telah dikembalikan. Setelah pemeriksaan selesai yang harus diterbitkan adalah …. A. Surat Keputusan Pembetulan B. SKP NIHIL C. SKPKB D. tidak ada



4.11



 PAJA3335/MODUL 4



5) Sebagaimana kasus nomor 3 bagaimana kalau hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan kepada Wajib Pajak. setelah pemeriksaan selesai maka harus menerbitkan …. A. Surat Keputusan Pembetulan B. SKP Lebih Bayar C. Tidak ada D. SKKP Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.12



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 2



Pidana Perpajakan karena Kealpaan



B



ab VII UU KUP mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman pidana yang disebut perbuatan “pidana di bidang perpajakan”. Pengertian perbuatan pidana di sini adalah semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak, oleh aparat perpajakan dan oleh mereka yang bukan Wajib Pajak tetapi ada kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti konsultan, pegawai dari Wajib Pajak, pihak bank, dan sebagainya (lihat Pasal 32 dan 34 UU KUP) yang diancam dengan hukuman pidana, seperti yang tercantum dalam UU KUP. Perbuatan pidana di bidang perpajakan dapat dikelompokkan dua macam perbuatan pidana, yaitu perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara, seperti mengisi Surat Pemberitahuan tidak benar. Pada dasarnya yang tergolong dalam kategori ini adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat penghindaran atau penyelundupan pajak. Lainnya adalah perbuatan melawan hukum yang tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, seperti tidak bersedia memberikan keterangan yang diminta oleh Administrasi Perpajakan bagi pihak ketiga yang ada hubungan kerja dengan Wajib Pajak. Adapun yang menunjukkan bahwa perbuatan itu tergolong tindak pidana di bidang perpajakan adalah ancaman hukumannya atas perbuatan itu. Ancaman hukumannya ada dalam undang-undang perpajakan. Hukum Pidana Umum memang mengenal adanya perbuatan melawan hukum berupa “pelanggaran dan kejahatan”. Demikian pula dengan hukum pajak, pada awalnya perbuatan pidana dalam hukum pajak dibagi dua yang disebut “pelanggaran dan “kejahatan” (lihat Pasal 42 UU Nomor 6 Tahun 1983). Perbedaan keduanya adalah lamanya ancaman hukuman. Adapun perbuatan yang dalam hukum pajak dikategorikan sebagai pelanggaran secara jelas tercantum dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1). Ada dua perbuatan melawan hukum yang digolongkan sebagai pelanggaran, yaitu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 38 UU KUP yang berbunyi “barang siapa yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; …” dan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 41 UU KUP yang



 PAJA3335/MODUL 4



4.13



berkaitan dengan kerahasiaan jabatan (Pelanggaran ini hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari orang yang kerahasiaannya dilanggar). Dari kedua pasal itu yang sebenarnya tergolong sebagai tindak pidana perpajakan hanya perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 38 UU KUP karena dapat merugikan keuangan negara, sedangkan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 41 sebetulnya adalah pidana biasa karena tidak menimbulkan kerugian bagi negara. Dengan diubahnya UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Nomor 9 Tahun 1994, penggolongan perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan berupa pelanggaran dan kejahatan ditiadakan, ketentuan Pasal 42 dihapus, sedangkan perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan dibedakan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena “kealpaan” dan yang dilakukan dengan “kesengajaan”. Selanjutnya jenis-jenis perbuatan melawan hukum yang digolongkan sebagai perbuatan pidana di bidang perpajakan diperluas. Demikian pula subjek yang dapat dituntut karena melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan diperluas, serta perubahan ancaman hukuman. Perluasan jenis perbuatan melawan hukum yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan adalah: 1. tidak memberikan keterangan yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ada hubungan dengan Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan, seperti yang diatur pada Pasal 35 UU KUP (lihat Pasal 41 A dan Pasal 35 UU KUP); 2. perbuatan menghalangi proses penyidikan pajak (lihat Pasal 41 B); 3. perbuatan menganjurkan dan turut membantu melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur pada Pasal 43 (setelah direvisi); 4. sejak tahun 1995 dengan UU Nomor 9 Tahun 1994. Perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana diperluas dengan diperkenalkan adanya “percobaan” melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, seperti diatur pada Pasal 39 ayat (3) UU KUP. Dengan demikian sejak adanya revisi undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena “kealpaannya” adalah perbuatan melawan hukum yang diatur pada: 1. Pasal 38 UU KUP yang berbunyi:



4.14



2.



Studi Kasus Perpajakan I 



“Ayat (1) Barang siapa karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar” sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 41 ayat (1) yang berbunyi ”pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang dimaksud dalam Pasal 34, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)”. Pasal 34 (Setelah Diperbaharui)



(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan”. Adanya larangan atau kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diberitahukan oleh Wajib Pajak adalah dalam rangka melindungi kepentingan Wajib Pajak dari hal-hal yang dapat merugikan kepentingannya. Namun, dalam hal kewajiban itu dilanggar tuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari Wajib Pajak yang merasa kepentingannya terancam. (Pelajari pula materi Pasal tersebut dalam undang-undang sebelumnya) Pejabat atau pegawai yang mengetahui rahasia Wajib Pajak hanya dapat memberitahukan apa yang diketahui kalau dia bertindak sebagai saksi seandainya Wajib Pajak itu dituntut karena melakukan perbuatan pidana, dan hanya bisa disampaikan di muka sidang pengadilan atas perintah Hakim. Contoh 4.6 PT Gatra setiap tahun selalu menyampaikan SPT Tahunan PPh disertai dengan lampiran-lampiran yang wajib disampaikan. Selama ini Wajib Pajak belum pernah mengalami pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak baik pemeriksaan Kantor maupun pemeriksaan lapangan. Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2002 terhadapnya dilakukan



 PAJA3335/MODUL 4



4.15



pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Tahun 2000. Pada waktu pemeriksa tiba di tempat usaha Wajib Pajak, Direktur dan pegawai yang bertanggung jawab di bidang keuangan tidak ada. Pemeriksa ditemui oleh salah satu pegawai Wajib Pajak, setelah diberitahukan maksud kedatangan dan diminta untuk meminjamkan dokumen-dokumen pegawai tersebut menolak karena takut dimarahi oleh Pimpinan perusahaan. Akhirnya pemeriksa pajak terpaksa melakukan tindakan penyegelan pada tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, termasuk komputer. Beberapa hari kemudian pihak Wajib Pajak baru mau memberikan dokumen yang diperlukan pemeriksa dan itu pun tidak semua yang diminta langsung diberikan. Hasil pemeriksaan diperoleh menunjukkan banyak data transaksi yang belum dibukukan, ketidaksesuaian data yang satu dengan data lainnya, dan adanya pembebanan biaya yang menurut undang-undang perpajakan tidak boleh dikurangkan. Dari kasus di atas bagaimana pendapat Anda terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dan apakah cukup alasan untuk dilakukan penyidikan untuk mengajukan Wajib Pajak ke muka Hakim? Dalam hal ini karena Wajib Pajak belum pernah diperiksa maka wajarlah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan selain karena ada data juga untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apakah hasil temuan cukup digunakan sebagai alasan untuk mengajukan Wajib Pajak ke Pengadilan tidak sesederhana itu, marilah kita kaji bersama. Karena adanya data yang belum dicatat baik data penghasilan maupun pengeluaran maka akan berakibat adanya koreksi yang materiil terhadap besarnya jumlah pajak yang harus dibayar, jumlah ini kalau kasusnya diteruskan ke penyidikan akan menjadi perhitungan kerugian negara. Hasil pemeriksaan akan dibahas bersama dengan Wajib Pajak, dan kalau Wajib Pajak memahami kekeliruannya dan mengakui maka kasusnya tidak perlu dijadikan kasus penyidikan. Latar belakang pemikiran ini, Wajib Pajak belum pernah diperiksa dan dia mengakui kesalahannya. Lain halnya kalau Wajib Pajak menolak, atau kurang kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut. Dalam hal ini pemeriksa perlu menganalisis modus operandi perbuatan itu, mengumpulkan, dan menganalisis data yang diperoleh dari Wajib Pajak apakah cukup kuat untuk dijadikan alat bukti, mencari calon tersangka dan saksi. Dari modus operandi dapat ditarik kesimpulan apakah Wajib Pajak memang bermaksud menghindar dari kewajiban atau karena dia kurang memahami ketentuan-ketentuan



4.16



Studi Kasus Perpajakan I 



perpajakan. Setelah analisis cukup, dikaji dengan jumlah kerugian negara, dan dipertimbangkan waktu yang diperlukan untuk memproses lebih lanjut, biaya yang akan dikeluarkan dibanding dengan benefit yang diperoleh bagi negara. Kalau perbuatan itu disidangkan dan tersangka kemudian dihukum dapat diharapkan menimbulkan deterent effect yang signifikan maka pemeriksa akan berhenti, dan mengusulkan untuk disidik dengan alasan tersangka ada, saksi ada (para pegawai), perbuatan telah nyata sesuai dengan undang-undang. Bila dampak dari hukuman itu kecil, dan kerugian keuangan negara tidak materiil mungkin Wajib Pajak akan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU KUP. Contoh 4.7 Seorang pemeriksa pajak yang mengetahui seluruh aktivitas usaha, data keuangan milik Wajib Pajak yang telah diperiksa serta data transaksi Wajib Pajak dengan pihak ketiga. Data ini sifatnya rahasia yang tidak boleh disampaikan kepada pihak lain yang tidak terkait dengan kegiatan pemeriksaan. Misalkan secara tidak sengaja dia menceriterakan atau menyampaikan data tersebut kepada temannya yang tidak ada kaitan dengan tugas pemeriksaan. Data ini kemudian digunakan oleh temannya untuk mendatangi Wajib Pajak dengan tujuan untuk memeras. Apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak? Dari perbuatan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa itu dapat dikategorikan alpa untuk merahasiakan segala sesuatunya berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dalam hal ini karena Wajib Pajak merasa dirugikan maka dia dapat mengadukan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Seandainya Wajib Pajak tidak mengadukan kasus yang dihadapi terhadap pegawai itu tidak dapat dituntut secara pidana karena delik atau perbuatan pidana ini bersifat delik aduan.



 PAJA3335/MODUL 4



4.17



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) PT. Gatra telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2000 pada tanggal 31 Maret 2001 lengkap disertai lampiran-lampiran yang disyaratkan undang-undang, dengan rincian jumlah penghasilan bruto Rp850.000.000,00, jumlah pengurang penghasilan bruto (biaya gaji, biaya umum dan lain-lain serta penyusutan harta) sebesar Rp900.000.000,00 sehingga SPT Tahunan itu menunjukkan rugi sebesar Rp50.000.000,00. Pada tahun 2002 terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak XXX karena SPT Tahunannya menunjukkan rugi tidak Lebih Bayar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksa menemukan bahwa Wajib Pajak ternyata memiliki pembukuan ganda dan tidak melaporkan keadaan yang sebenarnya. Selain dari itu hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pendapatan penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan sebesar Rp100 juta, adanya pengeluaran yang sebetulnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti pengeluaran untuk sumbangan Rp60.000.000,00 pembayaran PPh Pasal 22 impor yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp 25 juta, PPN Masukan sebesar Rp15 juta dan kesalahan penghitungan penyusutan harta Rp5.000.000,00. Apakah terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan tindakan penyidikan karena melakukan tindak pidana perpajakan? Seandainya akan dilakukan tindak penyidikan langkah apa yang dilakukan oleh Pemeriksa? Dan seandainya akan dilakukan penyidikan berapa kerugian negara ? 2) Sdr Amin mengusahakan sebuah bengkel mobil yang cukup berhasil. Dalam tahun 1998, 1999 ia memperoleh penghasilan bruto sekitar Rp500.000.000,00 setahun. Kewajiban pajaknya dia penuhi dengan baik. Pada tahun 2000 penghasilan bruto-nya menurun drastis, dan pada tahun 2001 hanya mencapai Rp150,000,000,00 sehingga laba bersih yang diperoleh hanya Rp5.000.000,00. Karena merasa mengalami kerugian maka dia tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2001. Setelah ditegur oleh Kantor Pelayanan Pajak dia ketakutan dan kemudian dengan



4.18



Studi Kasus Perpajakan I 



buru-buru menyampaikan SPT tersebut. Karena terburu-buru akibatnya terjadi kesalahan dalam menghitung biaya atau pengurang yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga SPT Tahunannya menunjukkan kerugian sebesar Rp10.000.000,00. Akibatnya mengalami kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2001 dan mengajukan restitusi. Dalam rangka penyelesaian restitusi, terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Setelah dilakukan peminjaman dokumen dan dilakukan pencocokan dengan data pembukuannya diperoleh kesimpulan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT karena seharusnya dilaporkan laba bukan rugi. Dapatkah terhadap Wajib Pajak ditindaklanjuti dengan tuntutan melakukan kealpaan dalam mengisi SPT Tahunan sehingga merugikan negara? Dapatkah Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunannya? 3) Suatu yayasan yang kegiatannya di bidang penyelenggara pendidikan dari sekolah tingkat Dasar sehingga Perguruan Tinggi. Merasa yayasannya bergerak di bidang sosial maka mereka mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak tetapi tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dapatkan terhadapnya diterapkan Pasal 38 ayat (1) UU KUP? 4) PT Awan Putih mempunyai kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman. PT ini sangat berhasil karena ramuan-ramuan dalam masakannya sangat sesuai dengan selera orang banyak. Oleh karena itu, perusahaan itu memperoleh keuntungan yang besar dan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Pada tahun 2002 telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terbukti bawa perusahaan tersebut telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang. Pada tahun 2003 Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan sejenis dalam rangka menyusun norma penghitungan, dan memperoleh informasi bahwa pesaingnya PT Awan Biru telah memperoleh informasi mengenai formula yang digunakan dari petugas pemeriksa pajak. Petugas itu pada waktu memeriksa PT Awan Biru secara tidak sengaja membandingkan formula masakan PT Awan Biru dengan formula masakan PT Awan Putih. PT Awan Biru adalah pesaingnya. Dari kasus ini dapatkah PT Awan Putih mengajukan tuntutan pidana kepada Direktur Jenderal Pajak dan dapatkah Direktur Jenderal Pajak memberikan sanksi kepada pemeriksa itu berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU KUP?



 PAJA3335/MODUL 4



4.19



5) Hampir bersamaan waktu dengan protesnya Direktur PT Awan Putih itu (lihat Kasus latihan 4) diperoleh pula petunjuk bahwa juru bahasa yang mendampingi si pemeriksa menerjemahkan formula masakan dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia telah ceroboh membuang kertas konsep terjemahan ramuan sehingga jatuh ke tangan pesaingnya PT Awan Biru. Berdasarkan bukti-bukti itu Direktur PT Awan Putih mengadukan juru bahasa itu kepada Polisi. Dapatkah juru bahasa itu dituntut karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada dasarnya adalah perbuatan melawan hukum karena kealpaan. Dari perbuatan itu Wajib Pajak telah mengurangi jumlah penghasilan brutonya sebesar Rp100 juta. Jadi, seharusnya penghasilan bruto-nya sebesar Rp900.000.000,00; sedangkan jumlah pengurang penghasilan bruto yang boleh dikurangkan seharusnya hanya sebesar Rp780.000.000,00 sehingga seharusnya Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp170.000.000,00. Apabila pemeriksa akan melanjutkan ke tuntutan pidana maka dia harus menghentikan pemeriksaan, membuat laporan temuan dan menyita dokumen-dokumen yang mendukung perbuatan pidana, serta menghitung besarnya kerugian negara dengan menghitung jumlah pajak yang kurang dibayar (Rp170 juta kali tarif Pasal 17) ditambah sanksi bunga. Di samping laporan itu diusulkan untuk dilakukan tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan. Kerugian Negara adalah jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga menurut Pasal 13 UU KUP. 2) Pada dasarnya dapat dilakukan tindak penyidikan karena Wajib Pajak telah alpa yang berakibat timbulnya kerugian negara. Namun, karena sudah dilakukan pemeriksaan pajak, pembetulan SPT Tahunan sudah tidak dibenarkan oleh undang-undang (lihat Pasal 8 ayat 1). Walaupun demikian karena tindak penyidikan belum dilakukan Wajib Pajak masih dapat membetulkan SPT Tahunannya dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan melunasi kekurangan jumlah pajak yang sebenarnya terutang disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 200%. 3) Dapat, lihat Pasal 38 huruf a



4.20



Studi Kasus Perpajakan I 



4) Mengajukan tuntutan kepada Direktur Jenderal Pajak tidak dapat karena perbuatan karyawan tersebut tergolong tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, tidak menimbulkan kerugian pada pendapatan negara maka yang berwenang menyidik adalah Polri. Dalam hal ini Wajib Pajak dapat mengadukan tindakan karyawan tersebut ke Kepolisian Negara. Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang mengenakan sanksi pidana. 5) Ya, Wajib Pajak dapat mengadukan kasus tersebut kepada Polri. Perbuatan juru bahasa itu tergolong tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 UU KUP. R A NG KU M AN Pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman pidana, dan ancaman hukumannya diatur di dalam undang-undang perpajakan. Perbuatan melawan hukum ini ada dua jenis, yaitu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dan yang tidak menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara. Adapun pengelompokan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan hukuman pidana semula dibedakan dalam kategori pelanggaran dan kejahatan, dalam revisi undang-undang telah diubah menjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kealpaan dan yang dilakukan karena kesengajaan. Adapun perbuatan melawan hukum yang dikelompokkan pada masing-masing perbuatan melawan hukum itu diatur dalam pasal-pasal undang-undang itu sendiri. Adapun ancaman hukuman perbuatan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kekhilafan ancaman hukumannya lebih rendah daripada ancaman hukuman perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan. Namun, undang-undang tidak merumuskan unsur-unsur yang membedakan kedua perbuatan melawan hukum itu.



 PAJA3335/MODUL 4



4.21



TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan adalah perbuatan melawan hukum yang …. A. dapat merugikan keuangan negara B. berupa penyelundupan pajak C. ancaman hukumannya diatur dalam UU KUP D. dilakukan oleh pegawai administrasi perpajakan dan oleh Wajib Pajak. 2) Yang membedakan perbuatan melawan hukum karena kealpaan atau karena kesengajaan adalah …. A. dibedakan oleh jenis perbuatan melawan hukum dan ancaman hukumannya B. diatur pada Pasal-pasal dalam KUP dan jumlah ancaman hukuman C. dibedakan dari jenis perbuatan melawan hukum D. dibedakan dari lamanya hukuman dan jumlah sanksi denda 3) Yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena kealpaan adalah …. A. lalai tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan B. menunda menyampaikan Surat Pemberitahuan C. menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar D. tidak mendaftarkan diri 4) PT Mujur telah menyampaikan SPT Tahunannya dengan lengkap dan benar menurut Wajib Pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan pajak telah ditemukan kekeliruan dalam penerapan UU sehingga terjadi sejumlah koreksi yang dibenarkan oleh Wajib Pajak. Akibatnya jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak kurang dari jumlah yang terutang menurut pemeriksa. Terhadap Wajib Pajak karena kealpaannya telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai bunyi Pasal 38 UU KUP dapat dilakukan tindak penyidikan disebabkan oleh …. A. Wajib Pajak tidak melakukan perbuatan pidana B. diterbitkan SKPKB C. terbukti Wajib Pajak lalai D. jumlah pajak yang terutang cukup signifikan



4.22



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Pak Ibrahim adalah seorang Direktur utama PT Tak Bersalah yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kantor Pemeriksa Pajak XYZ. Sebelum dilakukan penyidikan telah dilakukan pemeriksaan pajak. Dalam rangka penyidikan itu penyidik pajak minta keterangan kepada Sdr. Yahya (pemeriksa PT XYZ) mengenai kegiatan usaha dan buktibukti yang dimiliki olehnya pada waktu melakukan pemeriksaan pajak. Sdr. Yahya diadukan ke pihak POLRI oleh Pak Ibrahim dengan alasan melanggar kerahasiaan jabatan karena dia menyampaikan segala hal yang diketahuinya kepada penyidik pajak. Hal tersebut tidak dapat diterima disebabkan Sdr. Yahya …. A. masih dalam lingkup tugas Karikpa B. bukan penyidik C. berkewajiban menyampaikan data ke penyidik D. adalah salah satu saksi Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.23



 PAJA3335/MODUL 4



Kegiatan Belajar 3



Pidana Perpajakan karena Kesengajaan



S



ebagaimana telah diuraikan dalam Kegiatan Belajar 2 bahwa perbuatan pidana di bidang perpajakan dibagi 2 kategori, yaitu perbuatan pidana karena “kealpaan dan perbuatan pidana karena kesengajaan”. Dalam latihan pada kegiatan belajar ini akan dibahas perbuatan pidana yang dilakukan karena kesengajaan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja dapat dibagi 2 kelompok, yaitu pasal-pasal yang mengatur perbuatan pidana yang dapat merugikan negara, seperti Pasal 39 UU KUP, dan pasal-pasal pidana yang tidak menimbulkan kerugian bagi negara seperti yang diatur pada Pasal 41 ayat (2) , Pasal 41 A, dan Pasal 41 B. Pasal 39 (1) Setiap orang yang dengan sengaja: a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, atau b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.



4.24



Studi Kasus Perpajakan I 



(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Ancaman hukuman perbuatan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan dengan sengaja diancam hukuman lebih berat daripada perbuatan pidana yang dilakukan karena kealpaan disebabkan pentingnya peranan penerimaan pajak bagi pendapatan negara. Bunyi ketentuan Pasal 39 itu setelah revisi kedua berbeda dengan ketentuan UU KUP sebelumnya karena dalam pasal ini diatur hal- hal baru yaitu: a. adanya percobaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan khususnya di bidang Pajak Pertambahan Nilai (telah dimuat pada revisi UU yang ke -1); b. klasifikasi pidana yang baru, yaitu perbuatan menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak; c. membantu melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh dan yang menganjurkan untuk melakukan perbuatan pidana dimaksud (Pasal 43 UU KUP); d. peningkatan ancaman hukuman yang terklasifikasi untuk setiap perbuatan melawan hukum. (Pelajari bunyi ketentuan Pasal 39 dari ketiga undang-undang KUP) Dalam hal terjadi perbuatan pidana tersebut maka proses penuntutan di muka hakim dilakukan melalui proses tindakan penyidikan oleh Penyidik



 PAJA3335/MODUL 4



4.25



Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 UU KUP. Contoh 4.8 PT Samar-samar telah aktif sejak 3 tahun yang lalu. Namun, belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dari data yang dimiliki Kantor Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa PT tersebut aktif namun tidak terdaftar dan belum pernah menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT lainnya. Apakah dapat dilakukan penyidikan, dan bagaimana prosesnya? Secara yuridis PT Samar-samar telah melanggar hukum dan perbuatannya termasuk dalam kategori melanggar ketentuan Pasal 39. Namun, berapa jumlah kerugian pada pendapatan negara belum dapat diketahui karena belum dilakukan pemeriksaan. Untuk melakukan tindakan penyidikan, lazimnya dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terlebih dulu. Pemeriksa akan menemui Wajib Pajak dan minta agar Wajib Pajak mendaftarkan diri, apabila tidak mau akan diberikan NPWP secara jabatan. Setelah itu dilakukan permintaan dokumen dan catatan dan segala sesuatu yang diperlukan oleh pemeriksa. Dari data ini akan dapat diketahui alasan tidak mendaftarkan diri, modus operandi dan jumlah kerugian pada pendapatan negara, serta dapat diketahui pula calon tersangka dan calon saksi. Dari laporan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan. Proses pemeriksaan bukti permulaan lazimnya dilaksanakan oleh penyidik walaupun dapat juga dilakukan oleh pemeriksa pajak biasa. Contoh 4.9 Wajib Pajak telah mendaftarkan diri, tetapi tidak menyampaikan SPT Tahunan, dan menyampaikan SPT Masa, tetapi tidak tertib. Dapatkah terhadap Wajib Pajak dituntut ke muka Hakim? Seperti halnya Contoh 4.8 terhadap Wajib Pajak sudah ada indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, masalahnya adalah berapa jumlah kerugian pada pendapatan negara dan barang bukti yang diperlukan untuk menuntut. Prosesnya lebih kurang sama dengan kasus pada Contoh 4.8, yaitu terhadap Wajib Pajak diminta lebih dulu mengisi SPT Tahunan PPh dan dilakukan peminjaman dokumen yang diperlukan. Apabila Wajib Pajak menolak memberikan dokumen yang diminta oleh pemeriksa, Pemeriksa akan melakukan penyitaan dokumen dan penyegelan tempat, ruang sarana administrasi lainnya, seperti



4.26



Studi Kasus Perpajakan I 



komputer yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dokumen. Penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan bukti permulaan. Contoh 4.10 PT Makmur adalah eksportir tekstil, telah mendaftarkan dan memperoleh NPWP serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2001 untuk masa Januari sampai dengan Juni telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan status Lebih Bayar dan kelebihan setiap bulan dikompensasi ke masa berikutnya, kecuali untuk Masa Bulan Juni dia menyatakan ada kelebihan Pajak Masukan Sebesar Rp750 juta dan atas kelebihan itu dimintakan untuk direstitusi. Atas permohonan pengembalian itu Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Makmur mendaftarkan diri melakukan pemeriksaan Lapangan Sederhana untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dan menghitung secara tepat jumlah yang sebenarnya menjadi hak wajib Pajak. Sebelum pemeriksaan dilakukan, pemeriksa pajak meneliti lebih dulu dokumen Wajib Pajak yang ada di Kantor, dan melakukan konfirmasi atas kebenaran Pajak Masukan yang dilaporkan Wajib pajak. Dari konfirmasi diperoleh informasi bahwa Faktur Pajak Masukan yang dimiliki PT Makmur diperoleh dari Wajib Pajak yang tidak aktif sehingga keabsahannya diragukan. Apakah tindakan penyidikan terhadapnya dapat dilakukan? Pada dasarnya dalam hal ada permohonan restitusi, pihak administrasi perpajakan akan menguji kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, misalnya kebenaran adanya pembelian barang oleh Wajib Pajak yang didukung oleh pencatatan yang sesuai, dan didukung dengan dokumen pengiriman barang dan pembayaran atas pembelian itu. Selanjutnya diuji pula apakah penerbit Faktur Pajak itu sama dengan pihak penjual dan apakah si penjual itu juga sudah menjadi PKP. Bilamana pengujian itu membuktikan bahwa transaksi-transaksi itu tidak benar maka dapat dikatakan bahwa PKP (PT Makmur) telah menggunakan Faktur Pajak bermasalah (fiktif) untuk mendapatkan restitusi. Apabila ternyata hasil pengujian pemeriksa benar bahwa penjual barang ternyata tidak ada maka dapat dikatakan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh PT Makmur tidak benar, PT Makmur dapat disidik atas tuduhan perbuatan pidana percobaan melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan. Maksud Percobaan adalah sudah ada niat dan sudah ada perbuatan, yaitu mengajukan permohonan restitusi. Namun, niat tidak terlaksana karena adanya tindakan



4.27



 PAJA3335/MODUL 4



pemeriksaan yang membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan perbuatan percobaan melakukan tindak pidana. Seperti telah diuraikan di atas, perbuatan pidana di bidang perpajakan karena kesengajaan meliputi pula perbuatan- perbuatan lain yang tidak merugikan keuangan negara. Namun, dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Perbuatan itu seperti tercantum dalam pasal-pasal berikut ini. Pasal 41 (1) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 41 A Setiap orang yang menurut Pasal 35 undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta, tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pasal 41 B Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Contoh 4.11 Kantor akuntan publik A telah melakukan audit atas laporan keuangan PT Bersaudara, yang kebetulan terhadap PT itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan Pajak. Dalam pemeriksaan itu tidak berjalan lancar karena pihak manajemen tidak kooperatif dan tidak mau menyerahkan dokumen keuangan perusahaan. Untuk melancarkan tugas



4.28



Studi Kasus Perpajakan I 



pemeriksa minta kepada akuntan A untuk menyerahkan kopi laporan keuangan yang telah diauditnya karena dengan alasan menjaga kerahasiaan kliennya pihak akuntan publik juga menolak memberikan Laporan Keuangan PT bersaudara. Dapatkah pihak manajemen dan akuntan publik dituntut melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan? Dalam kasus ini coba pelajari ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa dalam hal menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak diwakili oleh pengurus, dan kewajibannya adalah memberikan keterangan yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU KUP setiap pihak ketiga yang ada hubungan dengan Wajib Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta. Maka apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 41 A di atas dapat dikatakan bahwa baik manajemen dan akuntan publik tersebut telah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini) pemeriksa pajak dapat melaporkan perbuatan mereka untuk dilakukan penyidikan. Apabila perbuatan ini dilakukan pada saat dilakukan penyidikan terhadap PT Bersaudara mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 41 B, yaitu perbuatannya dapat dikategorikan dengan sengaja menghalang-halangi atau mempersulit tindakan penyidikan pidana di bidang perpajakan. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Amin adalah pedagang bubur ayam kaki lima yang hanya berdagang malam hari. Walaupun demikian ia mempunyai pelanggan yang cukup banyak, bahkan dalam menjalankan usahanya dia dibantu oleh 12 orang pegawai. Penghasilan netonya setiap bulan mencapai Rp20 juta. Dia melakukan pencatatan dengan tertib sehingga ia mengetahui besarnya omzet, dan pengeluaran-pengeluaran lainnya, bahkan tahu besarnya laba setiap bulannya. Walaupun penghasilannya baik, tetapi dia tidak pernah mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pajak yang dia bayar hanyalah pajak daerah, yaitu Pajak Hotel dan Restoran sebesar 10% dari omzet. Karena sudah membayar pajak ke Dinas Pendapatan Daerah maka dia merasa tidak perlu mendaftar ke Direktorat Jenderal Pajak. Apabila



 PAJA3335/MODUL 4



4.29



Direktorat Jenderal Pajak mengetahui hal ini, dapatkah terhadap Sdr Amin dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan karena dengan sengaja tidak mendaftarkan diri? 2) Sdr. Marbun juga pedagang kaki lima bertetangga dengan Sdr. Amin, tetapi yang dijual adalah mi dan nasi goreng. Omset bulanannya kurang lebih sama dan sudah membayar pajak Hotel dan Restoran, tetapi dia tidak menyelenggarakan pencatatan dengan baik. Apakah terhadapnya dapat dilakukan penyidikan dengan alasan dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan? 3) PT Jaya setiap tahun tertib menyampaikan SPT Tahunan PPh, tetapi dalam bidang pembukuan sebetulnya dia kurang tertib. Wajib Pajak telah memotong PPh Pasal 21 atas gaji dan honorarium yang dibayarkan dan tidak semuanya disetorkan ke Kas Negara. Hal ini telah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun keempat dilakukan pemeriksaan, dan terbukti pemeriksa menemukan bukti adanya pemotongan PPh Pasal 21 namun yang disetorkan lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara. Dapatkah pemeriksa itu mengusulkan untuk dilakukan tindakan penyidikan dan pasal berapa yang tepat digunakan untuk menuntut Wajib pajak? 4) PT Mekar Jaya adalah PKP eksportir yang sudah terdaftar dan melakukan kewajiban pajak dengan cukup tertib. Pada Masa Pajak bulan Mei 2001 dia menyampaikan SPT Masa PPN dengan status lebih bayar Rp400.000.000,00 (kelebihan pembayaran karena jumlah pajak keluaran untuk masa Mei sebesar Rp600.000.000,00, sedangkan jumlah Pajak masukan sebesar Rp1 milyar). Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak diperoleh hasil bahwa jumlah Pajak Masukan yang benar adalah Rp900 juta saja, sejumlah Faktur pajak dengan Nilai Rp100 juta ternyata diterbitkan oleh PKP yang bukan PKP penjual, tetapi PKP Fiktif. Wajib pajak menjelaskan bahwa dia tidak mengenal PKP penjual yang Faktur Pajaknya bermasalah karena waktu membeli lewat perantara, barang dan pembayaran harga pembelian dilakukan melalui perantara. Dengan demikian jumlah lebih bayar yang disetujui tinggal Rp500.000.000,00. Dapatkah PT Mekar Jaya dituntut pidana dengan tuduhan percobaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atas jumlah yang Rp100.000.000,00 (Faktur Pajak Masukan yang tidak benar)?



4.30



Studi Kasus Perpajakan I 



5) PT. Albani adalah importir spare part mobil, setiap kali barang yang diimpor datang perusahaan itu selalu minta bantuan sebuah perusahaan jasa (EMKL/EMKU) untuk menyelesaikan pembayaran pajak dan bea kepabeanan. Pihak EMKL setelah selesai akan menemui direktur perusahaan dan memberikan bukti pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 impor serta surat setoran pajak (Jumlah PPN impor sebesar Rp50 juta dan PPh Ps 22 impor Rp12,5 juta). Dokumen perpajakan itu diperlukan untuk dilaporkan pada SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh. Pada suatu saat dia memperoleh panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyatakan bahwa pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 impor yang dilampirkan pada SPT-nya tidak sesuai dengan data pembayaran yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak yang diperoleh dari Bank (pembayaran yang ada pada KPP jauh lebih rendah dari bukti setor yang ada pada pihak Wajib Pajak, yaitu PPN Rp500 ribu dan PPh Ps 22 Rp125 ribu). Tentunya pihak perusahaan tidak bisa menerima kenyataan ini, kemudian bersama dengan petugas KPP mendatangi Bank tempat penyetoran pajak dilakukan untuk melihat kopi pembayaran yang disimpan pada Bank. Dari kopi bukti pembayaran di bank ternyata memang jumlah pajak yang sebenarnya disetor adalah sejumlah yang diterima oleh Kas Negara, seperti data yang terdapat pada KPP. Terbukti bahwa dokumen pembayaran yang ada pada Wajib pajak adalah dokumen palsu. Pertanyaan, apakah Wajib pajak telah melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan, siapa tersangka dalam perbuatan pidana itu? Petunjuk Latihan Jawaban 1) Secara yuridis memang Wajib pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan atas perbuatannya itu pendapatan negara telah dirugikan sebesar Pajak Penghasilan yang tidak dibayar. Jadi penyidik pajak sudah dapat melakukan tindakan penyidikan. Namun, jenis perbuatan pidananya kemungkinan bukan karena kesengajaan, tetapi karena kealpaan . Dalam hal ini disebabkan jangkauan sosialisasi kewajiban perpajakan belum menyentuh sektor informal, seperti halnya pedagang bubur ayam di atas.



 PAJA3335/MODUL 4



4.31



2) Seperti halnya jawaban pada nomor 1, tetapi pasal pidana yang diterapkan adalah Pasal 39 karena hanya Pasal itu yang mengatur perbuatan pidana karena tidak menyelenggarakan catatan pembukuan. 3) Tentu saja pemeriksa dapat mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan. Dalam hal pemeriksa akan mengusulkan maka dia harus menghentikan pemeriksaan, dan dalam Laporan Pemeriksaan itu diungkapkan fakta temuan yang akan dijadikan barang bukti, dan perhitungan jumlah kerugian pada pendapatan negara, modus operandi Wajib Pajak, dan nama calon tersangka. Adapun Pasal yang dijadikan dasar pengusulan adalah Pasal 39 ayat (1) huruf g UU KUP. 4) Dalam kasus ini Wajib Pajak belum dapat dikategorikan dengan sengaja melakukan percobaan (Pasal 39 ayat 3) karena dia tidak mengenal Wajib Pajak penjual yang menerbitkan Faktur Pajak, apalagi kalau pemenuhan kewajiban perpajakannya selalu baik. Jadi cukup dikoreksi saja dan restitusi diberikan sebesar dokumen yang benar dan sah. Walaupun demikian dalam kasus ini Wajib Pajak sudah melakukan kekeliruan, yaitu mencantumkan Faktur Pajak yang diperoleh dari perantara karena dalam konsep PPN yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak adalah si Pedagang perantara. 5) Walaupun timbul kerugian bagi penerimaan negara, Wajib Pajak tidak melakukan perbuatan pidana di bidang perpajakan karena kasus ini menyangkut perbuatan pemalsuan dokumen pembayaran pajak. Kerugian negara timbul karena ada pemalsuan dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh EMKL, bahkan dalam kasus ini Wajib Pajak ikut dirugikan sehingga dia dapat melaporkan adanya pidana pemalsuan itu ke POLRI. Tersangkanya adalah petugas EMKL dan pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan. R A NG KU M AN Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan karena kesengajaan meliputi perbuatan seperti tidak menyampaikan SPT, tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT dilampiri dengan dokumen yang tidak benar, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut, tidak memperlihatkan dokumen pencatatan dan pembukuan serta tidak menyelenggarakan



4.32



Studi Kasus Perpajakan I 



pembukuan. Perbuatan melawan hukum itu harus dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam hal ini telah diperkenalkan adanya perbuatan percobaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam hal percobaan perbuatan pidana maka kerugian negara tidak timbul.



TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Saudara Amandaka seorang petugas pemeriksa pajak karena kealpaannya telah menyebabkan rahasia Wajib Pajak (PT Cundumanik) terbuka sehingga penjualan barang produksinya menurun; peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2000, tetapi baru diketahui pada bulan Desember 2002. Direktur PT Cundumanik bermaksud mengadukan ke pihak POLRI. Pendapat Anda adalah …. A. secepatnya diadukan B. tidak perlu diadukan C. tidak ada gunanya diadukan D. sudah kedaluwarsa 2) Wajib Pajak selalu tertib dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan walaupun data yang disampaikan hanya benar 60%, tetapi selama ini tidak ada masalah dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Pada suatu saat dalam pemeriksaan pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyampaikan data yang benar. Apabila akan disidik Pasal yang tepat untuk diterapkan adalah …. A. Pasal 38 huruf b B. Pasal 39 ayat (3) C. Pasal 39 ayat (1) huruf c D. Pasal 39 ayat (1) huruf g 3) PT AMBARA selaku importir pada tahun 2002 melampirkan bukti Pembayaran PPh Pasal 22 dalam SPT Tahunan PPh dan digunakan sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak terutang tahun pajak 2002. Tentu saja dalam penyetoran PPh akhir terdapat kekurangan karena ternyata bukti pembayaran itu telah dipalsukan oleh pengusaha jasa yang mengurus impornya. Akibat dari hal itu maka …. A. dia terlibat dalam perbuatan pidana B. terjadi perbuatan pidana perpajakan karena negara telah dirugikan



4.33



 PAJA3335/MODUL 4



C. terjadi percobaan perbuatan pidana D. tidak terjadi perbuatan pidana di bidang perpajakan walaupun negara telah dirugikan Petunjuk:



Untuk soal nomor 4 dan 5 pilihlah A. Jika (1) dan (2) benar B. Jika (1) dan (3) benar C. Jika (2) dan (3) benar D. Jika (1), (2), dan (3) benar



4) Perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan baik yang dilakukan karena kealpaan atau karena kesengajaan adalah sama saja, yang membedakan hanya …. (1) macam perbuatannya (2) ancaman hukuman (3) jumlah kerugian pada pendapatan negara 5) Perbuatan pidana di bidang perpajakan dapat dituntut apabila perbuatan itu selalu …. (1) dilakukan oleh Wajib Pajak (2) dilakukan oleh orang yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak (3) dapat merugikan pendapatan negara Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.34



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 4



Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan



K



etentuan mengenai “Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” diatur dalam satu bab sendiri, yaitu Bab IX tentang Penyidikan pada Pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 1983, kemudian dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 ketentuan tentang penyidikan pajak diperluas dan diberikan pasal-pasal baru yang mengatur tentang Penyidik itu sendiri, lingkup, dan wewenang melakukan tindakan penyidikan (Pasal 44), dan ketentuan tentang penghentian tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (Pasal 44 A dan Pasal 44 B). Rumusan materi Pasal 44 UU KUP itu, kemudian diubah lagi dalam UU Nomor 16 Tahun 2000 yang merupakan revisi terakhir UU KUP. Apa yang dimaksud dengan tindakan “Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan” diatur pada Pasal 1 angka 28 yang bunyinya sebagai berikut. “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”. Pasal 44 (2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Ketentuan di atas mengatur bahwa hanya pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan harus melalui latihan khusus dan kemudian diangkat dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Ham. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berbeda dengan tindakan pemeriksaan pajak. Sasaran penyidikan adalah untuk membuat terang



 PAJA3335/MODUL 4



4.35



terjadinya perbuatan pidana di bidang perpajakan, mencari bukti-bukti adanya tindak pidana di bidang perpajakan, mencari saksi-saksi dan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan. Proses penyidikan berbeda dengan proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan pajak tunduk pada UU KUP, sedangkan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tunduk pada KUHAP (UU Nomor 8 tahun 1981). Dalam penyidikan upaya paksa sudah dapat dilakukan, yaitu menginterogasi tersangka dan membatasi kemerdekaan Wajib Pajak atau siapa saja yang dikategorikan sebagai tersangka (bila perlu dengan bantuan kepolisian dapat dilakukan tindakan menahan dan menangkap tersangka). Untuk mencegah tersangka atau saksi meninggalkan wilayah Indonesia dimungkinkan pula pencekalan. Wewenang penyidik ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k yang berbunyi sebagai berikut, yaitu “melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan”. Pasal 44 ayat (2) huruf k adalah adopsi dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i undangundang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana. Tindak penyidikan pajak umumnya diawali dengan pemeriksaan pajak, apabila pemeriksa menemukan data adanya indikasi tindak pidana, pemeriksaan dihentikan dan diusulkan untuk dilakukan penyidikan pajak. Dari hasil pemeriksaan telah dihitung jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak yang kemudian apabila kasusnya diteruskan ke tindakan penyidikan maka jumlah utang pajak itu menjadi kerugian negara. Apabila sebelum pemeriksaan “administrasi perpajakan” melihat adanya indikasi terjadi tindak pidana di bidang perpajakan maka sebelum tindakan penyidikan dimulai akan diterbitkan “Surat Perintah Pengamatan” untuk mencari dan mengamati kegiatan calon tersangka serta untuk mendapatkan petunjuk mencari barang bukti yang kelak diperlukan bila dilakukan penyidikan. Hasil pengamatan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan “Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan”. Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilakukan hanya oleh mereka yang sudah diangkat menjadi “Penyidik Pajak”. Tujuan pemeriksaan bukti permulaan adalah untuk menghitung jumlah pajak terutang, mengumpulkan barang bukti, ditambah dengan informasi mengenai calon tersangka dan para saksi serta modus operandi perbuatan pidana di bidang perpajakan. Hasil pemeriksaan Bukti Permulaan telah dapat menginformasikan jumlah kerugian negara, dan memudahkan proses



4.36



Studi Kasus Perpajakan I 



penyidikan. Pada dasarnya pemeriksaan ini dapat mempercepat proses penyidikan. Dalam praktek pemeriksaan bukti permulaan memakan waktu dan biaya yang cukup besar. Adapun pengertian tindak pidana di bidang perpajakan terbatas pada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau orang lain yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 43 yang dapat merugikan pendapatan negara. Pidana pajak pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan penghindaran kewajiban perpajakan secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Ketentuan Pasal 44 lainnya mengatur tentang wewenang penyidik pajak yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 44 (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;



 PAJA3335/MODUL 4



4.37



i.



memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dampak dari tindakan penyidikan ada 2 hal, yaitu: a. perbuatan pidana terbukti dan ditindaklanjuti dengan membawa tersangka ke muka Hakim; b. perbuatan pidana tidak terbukti sehingga harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP). Penerbitan SPPP dapat terjadi karena (pelajari Pasal 44 B): a. perbuatan pidana tersangka tidak terbukti; b. peristiwa tindak pidananya telah daluwarsa (lihat Pasal 40 UU KUP); c. ne bis in idem yang artinya terhadap tindak pidana yang sama sudah pernah diputus oleh Hakim tidak boleh ada penuntutan; d. tersangka meninggal dunia. Dalam undang-undang KUP dimungkinkan pula penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan (penggunaan hak oportunitas) dengan syarat tertentu, yaitu untuk kepentingan keuangan negara, dan tersangka harus membayar dan melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 400%. Penghentian penyidikan dengan menggunakan asas oportunitas Jaksa Agung diatur pertama kali pada Pasal 44 B UU Nomor 9 Tahun 1994 yang merupakan revisi pertama dari UU Nomor 6 Tahun 1983. Jadi, hanya dapat digunakan terhadap kasus perbuatan pidana di bidang perpajakan yang terjadi sejak tahun pajak 1995.



4.38



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 4.12 Wajib Pajak PT Sinar selama 3 tahun berturut-turut tidak mengembalikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah melaporkan kewajibankewajiban perpajakan lainnya, walaupun Kantor Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan teguran dan telah berkali-kali mengenakan sanksi denda dengan mengirimkan SPT. Data yang diperoleh dari pihak ketiga, seperti lawan transaksi maupun data impor (dokumen PIB) dari Kantor Bea dan Cukai menunjukkan adanya kegiatan usaha yang aktif. Tindakan apa yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Dalam hal ini pertama-tama kita perhatikan ketentuan pada Pasal 38 UU KUP yang mengatur tentang kealpaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pasal 39 UU KUP yang mengatur tentang kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Tidak melakukan kewajiban perpajakan sudah menunjukkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini “Administrasi Perpajakan” dapat melakukan pemeriksaan pajak biasa terlebih dahulu atau langsung dapat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. Apabila alternatif pertama digunakan maka apabila dalam pemeriksaan dijumpai adanya unsur kealpaan atau kesengajaan maka pemeriksaan dihentikan, dan pemeriksa membuat perhitungan jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban Wajib Pajak sekaligus mengusulkan dilakukan penyidikan. Dapat juga Administrasi mengambil alternatif kedua, langsung melakukan pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal ini pemeriksa pajak (umumnya dilakukan oleh pemeriksa yang berkualifikasi penyidik pajak) akan melakukan pemeriksaan, seperti halnya dalam memeriksa untuk menguji kepatuhan Wajib pajak, ditambah dengan fokus pada mencari alat bukti terjadinya tindak pidana, menghitung jumlah kerugian negara, dan mencari calon tersangka dan calon saksi, serta modus operandi indikasi perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan. Contoh 4.13 Terhadap PT Baru eksportir mainan anak diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang meliputi seluruh jenis pajak Tahun Pajak 2001 karena SPT PPh-nya dan SPT PPN bulan Desember 2001 menunjukkan lebih Bayar. Wajib Pajak tergolong wajib pajak yang tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dalam pemeriksaan yang berkenaan dengan kewajiban pajak PPN ditemukan adanya dokumen berupa Faktur Pajak



 PAJA3335/MODUL 4



4.39



Masukan yang diragukan keabsahannya. Pemeriksa kemudian melakukan konfirmasi ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang menatausahakan kewajiban perpajakan para Pengusaha Kena Pajak (PKP penerbit Faktur Pajak maupun ke para Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak yang namanya tercantum dalam dokumen faktur tersebut. Konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar Faktur Pajak itu tidak benar yang artinya para PKP tidak pernah menerbitkan bahkan beberapa PKP tidak dapat dijumpai keberadaannya. Pertanyaan apakah dapat langsung dilakukan penyidikan pajak? Dalam kasus ini kalau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 39 UU KUP ayat (1) huruf b dan huruf e menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana, akibat dari perbuatannya maka informasi pada Surat Pemberitahuan yang disampaikan menjadi tidak benar. Jadi pemeriksa dapat menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan; tinggal dihitung jumlah kerugian negara, dilakukan penyitaan dokumen dan catatan yang mendukung indikasi tindak pidana perpajakan, dan menghentikan pemeriksaan dan mengusulkan dilakukan penyidikan. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Dapatkah penyidikan pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar jelas dan lengkap? 2) Sdr Damiri untuk Tahun Pajak 2001 terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun terhadapnya telah diberikan teguran secara tertulis, tetapi ia lupa mengembalikan SPT tersebut SPT akhirnya disampaikan tetapi telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam surat teguran. Dapatkah terhadapnya dilakukan penyidikan pajak? 3) Apakah penyidik pajak bertugas menghitung besarnya jumlah pajak terutang? 4) Dalam proses penyidikan dapat diketahui besarnya jumlah pajak terutang, sebelum kasusnya diajukan ke Pengadilan, dapatkah terhadap Wajib Pajak diterbitkan surat ketetapan pajak? 5) Dapatkah penyidikan tidak dilakukan karena Wajib Pajak bersedia membayar jumlah pajak terutang beserta sanksi-sanksi terkait?



4.40



Studi Kasus Perpajakan I 



Petunjuk Jawaban Latihan 1) Hukum pajak juga menganut asas praduga tidak bersalah. Jadi apabila tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum tidak dapat dilakukan penyidikan. 2) Tidak dapat, lihat Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP. 3) Tidak, fungsi penyidik adalah membuat terang peristiwa pidana, mengumpulkan keterangan, mencari tersangka dan para saksi, serta mencari bahan bukti. 4) Pertanyaan ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 44B, yaitu atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung menghentikan penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak disertai sanksi berupa denda. 5) Pertanyaan ini menunjukkan bahwa tindakan penyidikan tindak pidana belum dilakukan (masih dalam proses pemeriksaan pajak), tetapi indikasi ke arah terjadinya perbuatan pidana sudah jelas. Dalam hal ini pemeriksa dapat saja tidak meneruskan ke tindak penyidikan, apabila alternatif ini diambil maka kepada Wajib Pajak akan diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 atau Pasal 15 UU KUP. Alternatif lain dapat juga diambil dalam hal tingkat perbuatan pidana yang dilakukan sangat signifikan dan jumlah kerugian negara sangat besar maka pemeriksa akan melanjutkan ke penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Dalam kasus ini fokus dilakukannya penyidikan agar perbuatan itu tidak terulang lagi (misalnya kasus penggunaan Faktur Pajak Fiktif yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi penerimaan negara).



R A NG KU M AN Tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan dalam hal terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau orang-orang yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak yang dapat merugikan keuangan negara. Indikasi perbuatan melawan hukum itu dapat diketahui melalui pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak maupun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.



 PAJA3335/MODUL 4



4.41



Penyidikan pajak adalah tindakan membuat terang terjadinya perbuatan melawan hukum, mencari bahan bukti, menemukan tersangka, dan para saksi. Proses penyidikan itu sendiri dilakukan oleh para penyidik yang diangkat oleh Menteri Kehakiman dan HAM dan tunduk pada KUHAP.



TES F OR M AT IF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) orang lain yang bukan tersangka oleh penyidik pajak …. A. tidak dapat dimintai keterangan B. dapat dimintai keterangan karena telah diatur pada Pasal 44 C. dapat dimintai keterangan sepanjang yang dimintai keterangan itu ada hubungan usaha dengan tersangka D. tidak dapat dimintai keterangan karena melanggar HAM 2) Terhadap pegawai Wajib Pajak dapat dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan bila pegawai itu …. A. masih saudara Wajib Pajak. B. turut terlibat melakukan tindak pidana. C. hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi. D. telah disumpah 3) Yang berwenang untuk menahan tersangka yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan adalah …. A. Penyidik Pajak atas perintah Direktur Jenderal Pajak B. Polisi Negara C. Penyidik Pajak dibantu anggota Kepolisian D. Tidak ada yang berwenang 4) Wajib Pajak tertib melakukan kewajiban perpajakan, tetapi isinya tidak seluruhnya benar. Terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan tindak penyidikan karena …. A. Wajib Pajak sudah melakukan tindak pidana B. harus diperiksa lebih dulu C. Indonesia menganut sistem self assessment D. tidak cukup bukti



4.42



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Apabila penyidikan tindak pidana perpajakan dihentikan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, besarnya sanksi denda yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak atau tersangka adalah 400% dari …. A. jumlah pajak yang sebenarnya terutang menurut hasil pemeriksaan B. pajak yang sebenarnya terutang menurut SKPKB C. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar D. jumlah pajak terutang yang disetujui oleh tersangka Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



4.43



 PAJA3335/MODUL 4



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) C tindakan penyidikan tidak dapat dilaksanakan karena sudah lampau waktu, lihat Pasal 40 UU KUP 2) D tidak dapat menagih kekurangan pajak; lihat Pasal 12 dan Pasal 40 UU KUP. 3) C menerbitkan SKPKBT. 4) D tidak ada. 5) D diterbitkan SKPKPP lagi, dalam hal ini tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak. Tes Formatif 2 1) C yaitu perbuatan melawan hukum yang ancaman hukumannya diatur dalam UU KUP. 2) B diatur dalam UU KUP; 3) A lihat Pasal 38 UU KUP; 4) C lihat Pasal 38 UU KUP; 5) D hasil pemeriksaan dan semua data yang disita oleh pemeriksa wajib diserahkan kepada penyidik, dan dia berperan sebagai saksi. Tes Formatif 3 1) A karena merupakan delik aduan (lihat Pasal 41 UU KUP); 2) C lihat Pasal 39 UU KUP; 3) D pelajari latihan nomor 5. 4) A pelajari Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP. 5) D pelajari Pasal-pasal pidana dalam UU KUP. Tes Formatif 4 1) B silakan pelajari Pasal 44 UU KUP 2) B lihat Pasal 43 UU KUP 3) C pelajari KUHAP 4) A pelajari Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP; 5) C lihat Pasal 44 B UU KUP.



Modul 5



Studi Kasus Umum Perpajakan Suryohadi, S.H., M.M.



PEN D A HU L UA N



P



ada Modul 5 ini akan dibahas jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), berikutnya di dalam Modul 6 akan dibahas satu jenis pajak lain lagi, yang dikenal sebagai Pajak Tidak langsung, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan (PPh) termasuk dalam golongan Pajak Langsung (PL), yang artinya kewajiban pajak dan beban pajak harus dipenuhi dan dipikul oleh Wajib Pajak yang sama, sedangkan Pajak Tidak langsung kewajiban pajak dan beban pajak dipenuhi oleh Wajib pajak yang berbeda atau dengan kata lain dalam Pajak Tidak langsung (PTL) beban pajak (tax burden) dapat digeser (shifted) kepada orang lain sehingga akhirnya beban pajak itu dipikul oleh konsumen. Dalam Pajak Langsung (PL) beban pajak itu tidak dibenarkan untuk digeserkan kepada orang lain, setiap Wajib Pajak berkewajiban memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memikul beban pajak. Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Langsung adalah Pajak Penghasilan. Sebelum berlakunya pembaharuan perpajakan (Tax reform) tahun 1983, Pajak Penghasilan dibedakan menjadi dua macam, yaitu Pajak Pendapatan (PPd) yang berlaku untuk orang pribadi atau perseorangan dan Pajak Perseroan (PPs) yang berlaku untuk Badan seperti Perseroan, Perkumpulan, Firma, Yayasan, Koperasi, dan sebagainya. Setelah berlakunya pembaharuan perpajakan maka sejak tanggal 1 Januari 1984 mulai berlaku Pajak Penghasilan yang berlaku baik untuk orang pribadi atau perseorangan maupun badan. Berlakunya Pajak Penghasilan 1984 (PPh 1984) berdasarkan Undangundang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan yang telah tiga kali diubah dan diperbaharui yang pertama dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, kedua dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994, dan



5.2



Studi Kasus Perpajakan I 



terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Permasalahan yang banyak timbul di bidang Pajak Penghasilan ini ialah permasalahan mengenai pengertian Penghasilan, Pengurang Penghasilan, Pembayaran Pajak Penghasilan, Pemungutan dan Pemotongan Pajak Penghasilan, dan kenikmatan dalam bentuk natura. Dalam Modul 5 ini permasalahan itu akan dipelajari melalui studi Kasus yang dibagi menjadi 4 Kegiatan Belajar.



Kegiatan Belajar 1 Kegiatan Belajar 2 Kegiatan Belajar 3 Kegiatan Belajar 4 Kegiatan Belajar 5



: akan mempelajari pengertian Penghasilan; : akan mempelajari pengertian dan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan; : akan mempelajari masalah pemungutan dan pemotongan Pajak Penghasilan; : akan mempelajari tentang pelunasan Kekurangan Pembayaran pajak. : akan mempelajari tentang pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak.



Secara umum setelah mempelajari Modul 5 ini diharapkan Anda akan memperoleh pengetahuan tentang Pajak Penghasilan baik mengenai pengertian maupun penerapannya. Secara khusus setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan dapat: 1. menerangkan kembali pengertian pajak Penghasilan, serta dapat menunjukkan penerapan yang benar; 2. memecahkan masalah-masalah Pajak Penghasilan secara benar; 3. menunjukkan tata cara pemenuhan kewajiban Pajak penghasilan sebagaimana mestinya.



 PAJA3335/MODUL 5



5.3



Kegiatan Belajar 1



Pengertian Penghasilan



U



ndang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) menetapkan pengertian penghasilan sebagai berikut. “Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Dalam undang-undang ini dianut pengertian penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis. Penghasilan tidak saja diukur semata-mata dari sumber diperolehnya penghasilan, tetapi dari mengalirnya dana yang dapat menambah kemampuan ekonomis subjek pajak. Pengertian penghasilan meliputi pula pengeluaran yang nampak dari definisi tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pengertian yang luas ini merupakan salah satu sifat dari sistem Pajak Penghasilan yang bertujuan untuk meratakan pembangunan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis itu pun tidak dibatasi dari mana datangnya, sebagaimana diutarakan pada definisi penghasilan, yaitu baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (bagi Wajib Pajak dalam negeri). Asal-usul penambahan kemampuan ekonomis dimaksud dikenal dengan istilah World Wide Income Principle. Dari mana pun datangnya kemampuan ekonomis merupakan tambahan kemampuan untuk ikut memikul biaya kegiatan pemerintah. Adapun istilah dengan nama dan dalam bentuk apa pun menunjukkan bahwa PPh menganut konsep materiil bukan formal dalam mengategorikan apakah suatu item itu merupakan penghasilan atau bukan. Walaupun Wajib Pajak tidak menyebutnya sebagai penghasilan, namun kalau sumber daya itu memenuhi unsur-unsur definisi dalam ketentuan pajak akan dianggap sebagai penghasilan. Konsep materiil ini dalam teori perpajakan disebut konsep substance over form rule. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan sebagai berikut. 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, pengacara, penilai asset (valuer/appraisal), dan sebagainya.



5.4



2. 3.



4.



Studi Kasus Perpajakan I 



Penghasilan dari usaha dan kegiatan. Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan dalam usaha, dan lain sebagainya Penghasilan lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.



Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula di tabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Bentuk nyata dari penghasilan dapat bermacam-macam. Dalam kehidupan sehari-hari bentuk nyata itu dapat berupa: 1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya; 2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, penghargaan (dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 dirumuskan honorarium, hadiah undian, dan penghargaan); 3. laba usaha; 4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk, antara lain: a. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; b. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; 6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; 7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;



 PAJA3335/MODUL 5



8.



9. 10. 11.



12. 13. 14. 15. 16.



5.5



royalty; imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan: a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, formula; b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, dan ilmu pengetahuan; c. informasi, misalnya informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun belum dipatenkan, seperti pengalaman di bidang industri. Dalam hal ini tidak termasuk informasi yang diberikan oleh akuntan publik atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 130 Tahun 2000, PP Nomor 139 Tahun 2000, PP Nomor 140 Tahun 2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04// 2000 & 559/KMK.04/2000); sebelum tahun 2000 tidak ada pembatasan jumlah pembebasan utang, setiap terjadi pembebasan utang adalah penghasilan . keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi (bagi perusahaan asuransi); iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.



Butir l sampai dengan 16 baru diperkenalkan setelah dilakukan revisi UU PPh Nomor 7 yang kedua dengan UU PPh Nomor 10 Tahun 1994. Apa yang diuraikan di atas menjelaskan tentang pengertian dan pengelompokan penghasilan serta bentuk-bentuk nyata dari penghasilan. Penghasilan dengan pengertian luas itulah yang sejak tanggal 1 Januari 1984 menjadi objek pajak, artinya terhadap objek inilah pajak dikenakan karena objeknya adalah penghasilan maka pajak yang dikenakan terhadapnya disebut Pajak Penghasilan (PPh). Walaupun pada dasarnya penghasilan itu menjadi objek untuk pengenaan pajak. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu penghasilan-



5.6



Studi Kasus Perpajakan I 



penghasilan tertentu dikecualikan dari penghasilan kena pajak, atau dengan kata lain dianggap sebagai bukan penghasilan. Penghasilan yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang bunyinya sebagai berikut. yang tidak termasuk Objek Pajak adalah: 1. a. bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak; b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajad, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan, atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; zakat baru dimasukkan dalam undang-undang sejak tahun 2000. Jadi, sebelum Tahun 2000 penerimaan zakat adalah penghasilan. Yang dimaksud dengan zakat di sini adalah zakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengolahan Zakat. Sumbangan atau bantuan dari pihak ketiga bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Harta Hibah bagi yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial, sepanjang tidak ada hubungan kerja atau kepemilikan atau adanya hubungan penguasaan. 2. warisan; 3. harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; 4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, misalnya kenikmatan berupa natura itu diberikan oleh bukan Wajib Pajak maka kenikmatan dalam bentuk natura itu merupakan penghasilan, contohnya seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh Perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan



 PAJA3335/MODUL 5



5.



6.



7.



8.



9.



5.7



lainnya. Kenikmatan itu adalah penghasilan karena perwakilan diplomatik itu bukan merupakan Wajib Pajak; pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dari penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak; dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan b. bagi perseroan terbatas, badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut. Apabila penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak seperti Orang Pribadi baik dalam negeri atau luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan maka penghasilan berupa dividen tersebut tetap merupakan Objek pajak; iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. Pegecualian ini disebabkan iuran dana pensiun itu baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau yang dibayarkan oleh pemberi kerja adalah milik peserta dana pensiun yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya nanti; penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Hal ini disebabkan badan-badan itu merupakan himpunan para anggotanya yang dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan;



5.8



Studi Kasus Perpajakan I 



10. bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian atau pemberian izin usaha. Ketentuan ini merupakan fasilitas dari pemerintah untuk mendorong agar perusahaan reksadana dapat hidup berkembang; 11. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari usaha badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan; dan b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha sebagai pasangan usaha dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu. Oleh karena itu bagian laba yang diperoleh dikecualikan sebagai Objek Pajak; Contoh 5.1 Dalam tahun 2001 dr. Ananta menjalankan praktek dokter swasta menerima pembayaran dari pasien sebesar (penghasilan neto) Rp60 juta dalam setahun. Di samping itu dari rumah sakit tempat berpraktik memperoleh honorarium sebesar Rp140 juta dalam setahun, dan dari toko perlengkapan kesehatan dalam satu tahun memperoleh laba bersih Rp50 juta. Dari saham kepemilikan usaha laboratorium diperoleh bagian laba Rp15 juta. Selain dari itu dr Ananta juga memiliki bungalow di Hongkong dan harga sewa yang diterima pada tahun 2001 sebesar Rp35 juta. Hitung berapa penghasilan yang merupakan Objek Pajak penghasilan? Jumlah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang berasal dari Indonesia adalah sebesar Rp265 juta, dan yang diterima dari luar Indonesia sebesar Rp35 juta, jadi jumlah penghasilan yang merupakan Objek Pajak adalah Rp300 juta. Contoh 5.2 Seperti Contoh 5.1, apabila dr. Ananta menerima warisan berupa tanah senilai Rp200 juta. Berapakah penghasilan Objek Pajak untuk tahun yang bersangkutan? Jawabannya tetap saja Rp300 juta, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b warisan bukan Objek pajak.



 PAJA3335/MODUL 5



5.9



Contoh 5.3 Suatu harta PT A berupa mobil yang mempunyai harga sisa buku Rp10 juta, sedangkan harga pasar mobil tersebut adalah sebesar Rp80 juta. Apabila mobil itu dialihkan kepada Sdr. Hasan selaku Direktur Keuangan PT A dengan harga sama besar dengan harga sisa buku, ini berarti bahwa Sdr. Hasan memperoleh tambahan kemampuan ekonomis sebesar Rp80 juta. Tambahan kemampuan ekonomis semacam itu merupakan penghasilan Objek Pajak. Contoh 5.4 PT Lumba-lumba memiliki saham PT Laut sebesar Rp5 miliar, yang merupakan 25% Rp jumlah seluruh saham yang telah disetor sebesar RP10 miliar. Pada akhir tahun 2001 PT Laut memperoleh laba bersih sebesar Rp2 miliar, misalnya besarnya Pajak Penghasilan adalah 30% dan atas sisanya sebesar 5% dibagikan kepada PT Lumba-lumba sebagai dividen. Hitung berapa Objek Pajak PT Lumba-lumba yang berasal dari dividen? Besarnya laba PT Laut setelah pajak adalah Rp2 miliar dikurang (30%  Rp2 milyar) = Rp1,4 miliar. Dari jumlah ini PT Lumba lumba menerima sebesar Rp70 juta sebagai dividen. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f maka penghasilan sebesar Rp70 juta itu bukan penghasilan sebagai Objek Pajak sehingga bilamana PT Lumba-lumba itu pada tahun yang sama memperoleh laba bersih sebesar Rp500 juta, untuk menghitung besarnya PPh yang terutang penghasilan yang berasal dari pembagian dividen PT Laut tidak jumlah dengan laba bersih hasil operasi usahanya. Besarnya PPh PT Lumba lumba adalah tarif menurut Pasal 17  Rp500 juta. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Coba Anda jelaskan makna konsep World Wide Income? 2) Setelah Anda mempelajari ketentuan perundang-undangan perpajakan seluruhnya, apakah komentar Anda dengan adanya pengenaan Pajak Penghasilan secara Final, apakah hal ini menunjukkan bahwa ketentuan PPh Indonesia konsisten dengan bunyi ketentuan Pasal 4 UU PPh ?



5.10



Studi Kasus Perpajakan I 



3) Jelaskan dan berikan argumentasi Anda untuk membuktikan bahwa Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif? 4) Lihat contoh nomor 1.1; dalam menghitung jumlah penghasilan dr Ananta semua penghasilan baik di dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri dijumlahkan, apakah hal itu tidak menyebabkan telah terjadi pengenaan pajak berulang kali ? Petunjuk Jawaban Latihan 1) World Wide Income adalah suatu konsep pemajakan yang menafsirkan pengertian penghasilan sebagai objek pajak meliputi penghasilan yang diperoleh subjek dari mana saja baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Konsep ini dipandang sangat menguntungkan bagi suatu negara yang memerlukan dana pembangunan besar seperti halnya dengan negara Indonesia. Oleh karenanya sebagian besar negaranegara di dunia mengadopsi konsep tersebut. 2) Dalam prakteknya Indonesia tidak sepenuhnya menganut konsep tersebut, karena terhadap penghasilan tertentu yang diperoleh dari dalam negeri pengenaan PPh-nya dilakukan secara parsial, yaitu penghasilanpenghasilan tertentu seperti yang diperoleh dari bunga atau deposito, pengalihan harta berupa tanah dan bangunan dikenakan pajak tersendiri dan tidak dijumlahkan dengan penghasilan lain yang pengenaan PPh-nya tidak Final. 3) Lihat ketentuan Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3, di sini diberikan penjelasan dan batasan lebih dahulu subjek pajak, setelah itu pada Pasal 4 baru dirumuskan objek Pajak Penghasilan; dan selanjutnya dirumuskan ketentuan-ketentuan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; 4) Tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena penggabungan tersebut dimaksudkan agar negara tidak kehilangan progresnya dalam menerapkan tarif yang berlaku, dan penghasilan yang sudah dipungut/dipotong pajak, atau telah dibayar di negara lain dapat diperhitungkan (menjadi kredit pajak) dalam menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar.



 PAJA3335/MODUL 5



5.11



R A NG KU M AN Pajak Penghasilan tergolong sebagai pajak subjektif, sehingga perlu dipahami benar siapakah yang termasuk subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri. Subjek pajak inilah yang akan dibebani dengan kewajiban untuk membayar PPh atas penghasilan yang mereka peroleh. Sebagai kelaziman di dunia internasional dalam undang-undang juga terdapat pengecualian subjek pajak seperti para wakil negara lain yang bertugas di Indonesia, yang diuraikan pada Pasal 3 . Pada dasarnya konsep penghasilan yang dianut dalam undangundang Pajak Penghasilan adalah pengertian penghasilan dalam arti luas (World wide income) yang tujuannya adalah agar pemerintah memperoleh banyak sumber pendanaan bagi operasional kegiatan pembangunan. Pengertian penghasilan tidaklah terbatas pada hasil penjualan atau gaji, namun yang penting adalah esensi dari apa yang diperoleh atau diterima oleh subjek pajak; sehingga undang-undang merumuskan dengan kata penambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun. Walaupun begitu untuk memperoleh keadilan dan memberikan perangsang bagi kegiatan investasi pemerintah telah mengecualikan penghasilan-penghasilan tertentu sebagai objek pajak.



TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Undang-undang membedakan subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, perbedaan dari status subjek pajak tersebut adalah …. A. objek pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak B. PTKP C. PTKP dan kewajiban penyampaian SPT Tahunan D. tarif yang dikenakan 2) Perbedaan dalam pengaturan Pasal 4 ayat (2) antara UU Nomor 7 Tahun 1983 dengan pengaturan Pasal tersebut dalam undang-undang perubahan yang terakhir adalah …. A. tidak berbeda



5.12



Studi Kasus Perpajakan I 



B. dulu tidak ada yang dikenakan pajak secara final C. memang baru sejak tahun 1989 diatur pengenaan final D. Pasal 4 ayat (2) diperluas 3) Laporan keuangan CV Merak tahun buku 2001 menunjukkan hasil kegiatan operasional perusahaan sebesar Rp950 juta, jumlah pengeluaran operasional: antara lain biaya gaji karyawan, penyusutan sebesar Rp550 juta, gaji persero pengurus Rp200 juta dan premi asuransi karyawan yang ditanggung perusahaan sebesar Rp25 juta. Jumlah Penghasilan Kena Pajak CV Merak adalah …. A. Rp400.000.000,00 B. Rp200.000.000,00 C. Rp175.000.000,00 D. Rp375.000.000.00 4) PT Lancar memiliki 28% saham pada PT Andil, dan memiliki pula 37% saham pada sebuah badan hukum di Malaysia. Laba bersih yang diperoleh selama tahun 2002 dari kegiatan usaha di Indonesia sebesar Rp1,5 Miliar, penghasilan dari keuntungan pengalihan harta berupa tanah di Yogyakarta sebesar Rp250 juta, penerimaan dividen dari PT Andil sebesar Rp150 juta dan penerimaan dividen dari Malaysia sebesar Rp300 juta. Penghasilan Kena Pajak tahun buku 2002 adalah …. A. Rp1.500.000.000,00 B. Rp2.200.000.000,00 C. Rp1.750.000.000,00 D. Rp1.800.000.000,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



 PAJA3335/MODUL 5



5.13



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.14



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 2



Pengertian dan Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan



K



egiatan Belajar 2 ini erat kaitannya dengan Kegiatan Belajar 1 pada Modul 3. Pengertian dasar yang berkenaan dengan tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah bahwa Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang berada di tangan Wajib Pajak sendiri. Berdasarkan konsep itu maka kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak ada 3, yaitu: 1. menghitung; 2. memperhitungkan; 3. membayar. Apabila 3 macam kewajiban itu dilakukan dengan benar, jelas dan lengkap maka berarti penentuan besarnya pajak yang terutang telah dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan undang-undang. A. CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN Ketentuan yang mengatur tentang cara menghitung PPh ini terdapat dalam ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 7 Tahun 1984 pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 19. Bunyi pasalpasal itu sebagai berikut. Pasal 16 (1) Penghasilan Kena pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dengan pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e,



 PAJA3335/MODUL 5



5.15



(2) Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), (3) Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dengan pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, (4) Pajak Penghasilan bagi Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan. (Bandingkan bunyi ketentuan Pasal 16 tersebut pada UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan dengan bunyi pasal tersebut dalam undangundang, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1994 itu). Dari uraian pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa “Penghasilan Kena Pajak” adalah dasar untuk penghitungan besarnya Pajak Penghasilan. Pasal 16 menjelaskan bagaimana menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari para Wajib Pajak. Pada dasarnya Wajib Pajak dapat digolongkan sebagai berikut. a. Wajib Pajak dalam negeri. Wajib Pajak dalam negeri ini pun dapat dibagi dua, yaitu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. b. Wajib Pajak luar negeri. Wajib Pajak luar negeri ini dapat dibagi dua, yaitu Wajib Pajak luar yang menjalankan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap, atau Wajib Pajak luar negeri lainnya. 1.



Penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam Negeri Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu dengan cara biasa di mana Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan (seperti tercantum pada Pasal 16 ayat 1 di atas), dan Wajib pajak dalam negeri yang



5.16



Studi Kasus Perpajakan I 



tidak menyelenggarakan pembukuan. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dilakukan dengan menggunakan “norma penghitungan”. Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan khusus yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, misalnya bagi perusahaan pelayaran luar negeri yang melakukan kegiatan pelayaran internasional dan juga mengangkut penumpang atau barang di wilayah perairan Indonesia. Informasi yang benar dan lengkap tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, mereka diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan dokumen pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 1983. Adapun bagi Wajib Pajak dalam negeri yang tidak menyelenggarakan pembukuan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak menggunakan norma penghitungan. Ketentuan siapa Wajib Pajak dalam negeri yang dapat menggunakan norma penghitungan diatur pada Pasal 14 UU Nomor 16 Tahun 2000 yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 14 (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. (3) Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.



 PAJA3335/MODUL 5



5.17



(4) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan. (bandingkan materi Pasal 14 itu dengan ketentuan pada undang-undang sebelumnya) Adapun persyaratan tentang penyelenggaraan pencatatan bagi Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto diatur pada Pasal 28 ayat (2) undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang perubahan kedua UU KUP. Norma Penghitungan Penghasilan Neto diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 536 /PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Tujuan digunakannya norma penghitungan adalah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu. Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah tertentu sebagai berikut: a. 10 ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, dan Pontianak; b. ibukota provinsi lainnya; c. daerah lainnya. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah sebagaimana di atas. Bagi “Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri” dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada dasarnya sama dengan uraian di atas. Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan jenis pajak subjektif yang pengenaannya harus memperhatikan keadaan pribadi Subjek Pajak, refleksi tersebut diwujudkan dengan pemberian kelonggaran dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Netonya harus dikurangkan dengan PTKP. Ketentuan ini diatur pada Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut. Pasal 6 (3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.



5.18



Studi Kasus Perpajakan I 



Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 17 tentang PPh besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut. Rp2.880.000,00: untuk diri Wajib pajak. Rp1.440.000,00: tambahan untuk Wajib pajak yang kawin. Rp2.880.000,00: tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp1.440.000,00: tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Pemberian kelonggaran pajak berupa PTKP ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun atau pada awal bagian tahun pajak. Contohnya Wajib Pajak telah menikah belum mempunyai anak, pada tanggal 2 Januari 2001 lahir anaknya maka dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2001 si anak belum memperoleh tambahan PTKP sebagai pengurang Penghasilan Netonya. 2.



Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Bentuk Usaha Tetap Penghasilan sebagai objek pajak pada suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah penghasilan yang diperoleh murni dari aktivitas kegiatan usaha BUT di Indonesia. Selain dari itu adalah penghasilan Kantor Pusat yang dianggap dapat didistribusikan kepada BUT, dan penghasilan yang dihitung serta dikenakan pajak pada BUT karena secara aktif terkoneksi dengan BUT. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak BUT maka jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak dapat dikurangkan dengan seluruh biaya operasional BUT (biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan), ditambah biaya administrasi Kantor Pusat yang digunakan untuk menunjang usaha dan kegiatan BUT di Indonesia. Untuk menentukan besarnya Penghasilan neto berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU PPh harus diperhatikan pula ketentuan Pasal 6 UU PPh, yaitu berkaitan dengan pengeluaran-pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Terhadap Wajib Pajak dalam Negeri dan BUT, undangundang PPh menganut pemajakan per basis neto. Artinya pengenaan pajak atas penghasilan neto, yaitu atas penghasilan bruto dikurang dengan pengeluaran dan pengurang lain yang diperbolehkan undang-undang.



5.19



 PAJA3335/MODUL 5



Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti pembelian aktiva pembebanan pada penghasilan dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi (Pasal 11 dan Pasal 11 A UU PPh). Adapun terhadap pengeluaran yang dapat memberikan masa manfaat hanya satu periode, seperti gaji, biaya rutin dibebankan pada tahun itu juga. Yang perlu diperhatikan adalah adanya pengeluaran tetapi bukan merupakan pengurang menurut undang-undang perpajakan sebagaimana diatur pada Pasal 9 UU PPh. Pengeluaran-pengeluaran itu, seperti biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi, pembagian laba, premi asuransi kesehatan, dan sebagainya. (Pelajari ketentuan Pasal 9 UU PPh, dan bandingkan materi pasal tersebut sejak undang-undang yang pertama). Pengurang penghasilan bruto lainnya yang harus diperhatikan adalah kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU PPh yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 6 (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Contoh 5.5 PT Barata adalah Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan. Data pada pembukuannya menunjukkan bahwa peredaran bruto usahanya selama Tahun 2001 sebesar Rp300 juta dan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Rp255 juta, penghasilan lain sebesar Rp5 juta, dan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lain sebesar Rp3 juta. Berapa jumlah Penghasilan Kena Pajak? Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah : Peredaran bruto Biaya untuk mendapatkan , menagih dan Memelihara pendapatan Penghasilan neto



Rp300.000.000,00 Rp225.000.000,00 Rp 45.000.000,00



5.20



Studi Kasus Perpajakan I 



Penghasilan lain Biaya untuk mendapatkan menagih dan memelihara Jumlah Penghasilan Kena Pajak



Rp



5.000.000,00



Rp 3.000.000,00 Rp 2.000.000,00 (+) Rp 47.000.000,00



Contoh 5.6 Sebagaimana contoh 5.5, misalkan pemiliknya adalah Wajib Pajak orang pribadi yang bergerak di bidang usaha peternakan, lokasi dan domisili usaha di Makasar. Wajib Pajak tidak mempunyai penghasilan lain. Pada awal tahun 2001 telah melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak bahwa dia tidak menyelenggarakan pembukuan dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, misalkan berdasarkan catatan yang dimiliki menunjukkan bahwa jumlah peredaran bruto untuk tahun pajak 2001 sebesar Rp300 juta. Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak 2001? Norma Penghitungan Penghasilan Neto KEP 536/PJ/2000 menetapkan besarnya persentase norma penghitungan untuk jenis usaha peternakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di salah satu dari 10 ibukota provinsi besar (Makasar) sebesar 11,5%. Jadi besarnya Penghasilan Neto adalah 11,5%  Rp300.000.000,00 = Rp34.500.000,00. Contoh 5.7. Misalkan PT Barata itu pada tahun pajak 2000 mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000.00; pertanyaannya berapa besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak 2001? Penghasilan Kena Pajak Tahun 2001 Penghasilan Neto tahun 2000 (rugi) Penghasilan Kena Pajak tahun 2001



Rp47.000.000,00 Rp35.000.000,00 (-) Rp12.000.000,00



Seandainya jumlah kerugian selama tahun 2000 sebesar Rp60.000.000,00 maka jumlah rugi yang dapat dikompensasi ke laba (Penghasilan Kena Pajak) tahun pajak 2001 hanya sebesar Rp47.000.000,00 dan sisa kerugian tahun pajak 2000 sebesar Rp13.000.000,00 dapat dikompensasikan terhadap Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 2002. Seandainya masih ada sisa rugi tahun 2000, dikompensasikan terhadap



5.21



 PAJA3335/MODUL 5



Penghasilan Kena Pajak tahun 2003 dan seterusnya sampai dengan tahun pajak 2005. Contoh 5.8 Sdr. Hasan telah menikah dan mempunyai 4 orang anak. Apabila istrinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya. Berapa besarnya PTKP? PTKP Yang diberikan adalah : Sdr Hasan sebagai Wajib Pajak Tambahan karena kawin Tambahan maksimum 3 anak Besarnya PTKP



Rp2.880.000,00 Rp1.440.000,00 Rp4.320.000,00 (+) Rp8.640.000,00



Contoh 5.9. Seperti Contoh 5.8 dalam hal ini si istri mempunyai penghasilan sendiri dan penghasilannya digabung dengan suami. Berapa besar PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto? PTKP yang diberikan adalah : Sdr Hasan sebagai Wajib Pajak Tambahan karena kawin Istri sebagai Wajib Pajak Tambahan maksimum 3 anak Besarnya PTKP 3.



Rp 2.880.000,00 Rp 1.440.000,00 Rp 2.880.000,00 Rp 4.320.000,00 (+) Rp11.520.000,00



Penghitungan Jumlah Pajak yang Terutang Jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak diperoleh dengan cara mengalikan besarnya Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang diatur dalam Pasal 17 undang-undang PPh. Tarif yang dianut dalam UU PPh adalah tarif progresif. Tarif Pajak penghasilan sejak diundangkannya UU PPh yang pertama sehingga kini mengalami beberapa kali perubahan. Pada awalnya (UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan) Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan tarif yang berlaku baik bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan adalah sebagai berikut.



5.22



Studi Kasus Perpajakan I 



Lapisan Penghasilan Kena Pajak Sampai dengan Rp10.000.000,00 Di atas Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 Di atas Rp50.000.000,00



Tarif 15% 25% 35%.



Dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang perubahan ketiga UU Nomor 7 Tahun 1983 dilakukan perubahan terhadap 2 hal, yaitu: a. lapisan penghasilan kena pajak dinaikkan; dan b. tarif terendah diturunkan menjadi sebesar 10%, dan tarif tertinggi juga diturunkan menjadi 30%. Pengenaan tarif tersebut berlaku baik untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, rinciannya adalah sebagai berikut. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Sampai dengan Rp25.000.000,00 Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 Di atas Rp50.000.000,00



Tarif 10 % 15 % 30 %



Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun 1983 dilakukan lagi beberapa perubahan yang mendasar, yaitu: a. diadakan pembedaan besarnya tarif bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan; tarif terendah bagi Wajib Pajak orang pribadi sebesar 5 % dan tarif tertinggi sebesar 35%; b. bagi wajib Pajak orang pribadi ditetapkan 4 Lapisan Penghasilan Kena Pajak, sedangkan bagi Wajib Pajak badan Lapisan Penghasilan Kena Pajak tetap hanya 3 lapisan; c. tarif bagi Wajib Pajak badan tetap seperti pada undang-undang sebelumnya, yaitu terendah 10% dan tertinggi 30%. Rincian Penghasilan Kena Pajak dan besarnya Tarif adalah sebagai berikut. Bagi Wajib Pajak orang pribadi Sampai dengan Rp25.000.000,00 Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00



5% 10%



5.23



 PAJA3335/MODUL 5



Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 Di atas Rp100.000.000,00



25% 35%



Bagi Wajib Pajak badan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Sampai dengan Rp50.000.000,00 Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 Di atas Rp100.000.000,00



Tarif 10% 15% 30%



4.



Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan agar pelunasan pajak dalam tahun berjalan itu mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Jumlah pembayaran pajak dalam tahun berjalan pada akhir tahun pajak dapat diperhitungkan atau dikreditkan terhadap pajak terutang pada akhir tahun pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan dapat dilakukan melalui 2 cara sebagai berikut. a. Pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa, dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. b. Pembayaran oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. Pasal 25 (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: c. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; d. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.



5.24



Studi Kasus Perpajakan I 



(2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. (3) Dihapus. (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun yang lalu maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. (5) Dihapus. (6) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu: a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; c. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; e. Wajib pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; f. Terjadi perubahan usaha atau kegiatan Wajib pajak (pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 537/PJ/2000) (7) Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib pajak tertentu lainnya termasuk Wajib pajak orang pribadi tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan ( Kep. Men Keu Nomor 522/KMK.04/2000). (8) Bagi Wajib Pajak yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (PP Nomor 42 Tahun 2000; PP Nomor 41 Tahun 2001; Kep. MenKeu No, 555/KMK.04/2000; Kep Dirjen Pajak Nomor KEP 35,36,37,38, &39/PJ.41/2001). (9) Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib



5.25



 PAJA3335/MODUL 5



Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut undang-undang ini. Contoh 5.10 Sdr. Tommy Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, selain sebagai pegawai pada perusahaan asing juga bergerak dalam berbagai kegiatan baik di dalam negeri dan di luar negeri. Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2002 yang disampaikan besarnya PPh terutang menurut SPT Tahunan itu sebesar Rp50 juta; PPh Pasal 21 yang telah dipungut oleh perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp15 juta, PPh 22 atas impor barang sebesar Rp10 juta, dan PPh Pasal 23 yang telah dipotong pihak lain sebesar Rp2.500.000,00. Kredit Pajak luar negeri (PPh Pasal 24). Berapa besarnya angsuran PPh yang harus dibayar per bulan April 2002 (angsuran pajak bulan Maret)? Jumlah PPh terutang Dikurangi: a. Pajak Penghasilan yang dipotong Pemberi kerja b. Pajak Penghasilan Pasal 22 (impor) c. Pajak Penghasilan Pasal 23 d. Kredit Pajak luar negeri Pasal 24 Jumlah Kredit Pajak Selisih



Rp50.000.000,00



Rp15.000.000,00 Rp10.000.000,00 Rp 2.500.000,00 Rp 7.000.000,00 (+) Rp35.000.000,00 (-) Rp15.000.000,00



Besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar setiap bulan untuk tahun 2002 adalah: Rp15.000.000,00 dibagi 12 = Rp1.250.000,00 Contoh 5.11. Sesuai dengan Contoh 5.10 dalam bulan September 2002 menerima SKPKB Tahun 2001 dan setelah dihitung berdasarkan cara di atas diperoleh hasil jumlah angsuran bulanan sebesar Rp2.000.000,00. Berapa jumlah angsuran pajak yang harus dibayar dan kapan pembayaran tersebut dimulai? Besarnya angsuran PPh berubah dari Rp1.250.000,00 menjadi Rp2.000.000,00 dan harus dibayar mulai bulan Oktober 2002.



5.26



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 5.12. Penghasilan Neto tahun pajak 2002 PT X sebesar Rp120.000.000,00, sisa kerugian tahun pajak 2001 sebesar Rp150.000.000,00. Jumlah angsuran pajak sebagai kredit pajak sebesar Rp5.000.000,00. Berapa jumlah angsuran pajak untuk tahun 2002? Dalam kasus ini kalau kita lihat cara menghitung Penghasilan Kena Pajak Anda akan memperoleh angka Nihil (laba tahun 2002 dikurangi tahun 2001 menghasilkan angka 0 dan masih terdapat sisa rugi tahun 2001 yang dapat dikompensasikan ke laba bersih tahun pajak 2003 sebesar Rp30.000.000,00). Dengan hasil ini tidak berarti bahwa di tahun 2002 PT X tidak membayar angsuran bulanan. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa besarnya angsuran pajak setiap bulan adalah Rp120.000.000,00 dikurangi sisa kerugian yang dapat dikompensasikan sebesar Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00 Dari jumlah itu dihitung besarnya PPh terutang : 10% dari Rp50.000.000,00 Rp 5.000.000,00 15% dari Rp40.000.000,00 Rp 6.000.000,00 (+) Jumlah Rp11.000.000,00 Kredit Pajak Rp 5.000.000,00 (-) Pajak terutang Rp 6.000.000,00 Angsuran pajak tahun 2002 jumlah itu dibagi 12 menghasilkan Rp 500,000.00.



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Diskusikan apa manfaat Wajib Pajak dalam negeri berkewajiban membayar pajak terutang dalam tahun berjalan, dan bagaimana melunasinya? 2) Uraikan dua cara dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak dalam negeri ? 3) Jelaskan apakah fungsi tarif pajak ?



 PAJA3335/MODUL 5



5.27



4) Apakah terdapat perbedaan dalam menghitung PKP tersebut antara Wajib Pajak dalam negeri dengan BUT? 5) Dalam hal Wajib Pajak mengalami kerugian untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, apakah dengan kondisi tersebut berarti kewajiban membayar angsuran bulanan ditiadakan ? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pasal 12 UU Nomor 6 Tahun 1983 yang telah direvisi yang terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 mengadopsi asas convenience of payment, yang maksudnya menghendaki agar Wajib Pajak itu membayar pajak pada saat ia mempunyai kemampuan untuk membayar. Cara ini bertujuan menghindarkan beban Wajib Pajak apabila harus melunasi sekaligus pada akhir tahun. Pelunasan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dapat dilakukan melalui pemungutan oleh orang lain. 2) Hanya ada dua cara dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri. a) Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan PKP dihitung dengan mengurangkan Penghasilan bruto (objek pajak) dengan pengurang penghasilan bruto yang diperkenankan oleh undang-undang, kompensasi kerugian dan penyusutan asset. b) Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan PKP dihitung dengan menggunakan norma penghitungan. 3) Fungsi tarif merupakan sarana untuk menghitung beban pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak. Pajak Penghasilan menggunakan tarif progresif dengan tujuan adanya pemerataan beban pajak sesuai dengan teori “daya pikul”, semakin bertambah kemampuan subjek pajak akan dibebani pajak yang lebih tinggi. 4) Prinsipnya sama, namun objek pajak yang diperhitungkan dalam menghitung PKP hanya objek yang berasal dari dalam negeri (tidak digunggung dengan penghasilan lain yang diperoleh dari luar Indonesia); demikian pula dengan pengurang Penghasilan bruto, hanya biaya operasional di Indonesia ditambah biaya operasional Kantor Pusat yang diperkenankan (proporsional dengan omzetnya). 5) Tetap harus membayar, namun jumlah yang dibayar mengikuti ketentuan Pasal 25 ayat 6 undang-undang PPh (ingat fungsi pajak Indonesia memfokuskan pada fungsi budget).



5.28



Studi Kasus Perpajakan I 



R A NG KU M AN Undang-undang Pajak Penghasilan menganut paham World Wide Income untuk mengenakan penghasilan yang menjadi Objek Pajak bagi subjek pajak dalam negeri. Adapun bagi Wajib Pajak BUT objek pajak yang dikenakan terbatas hanya pada penghasilan dari kegiatan di Indonesia. Undang-undang telah menentukan berbagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Dalam menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak telah ditetapkan cara menghitungnya baik bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan maupun yang tidak melaksanakan pembukuan bagi Wajib Pajak BUT, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Undang-undang juga telah menetapkan pengeluaran yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Berbagai pengurang yang tidak boleh dikurangkan, dan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dapat diangsur selama tahun berjalan dengan membayar sendiri besarnya angsuran bulanan maupun dengan cara dipungut oleh pihak lain. Pembayaran tersebut pada akhir tahun pajak dapat dikreditkan terhadap utang pajak tahun yang sama.



TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Perubahan mendasar Pasal 17 UU PPh dibanding undang-undang sebelumnya adalah …. A. lebih sederhana, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sama B. lebih ruwet, karena tarif beda antar Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan C. lebih adil, karena tarif dan lapisan PKP beda antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan D. lebih adil karena tarif terendah turun menjadi 5% 2) Yang membedakan penghitungan pajak terutang Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri adalah …. A. penghitungan PKP



 PAJA3335/MODUL 5



5.29



B. basis untuk menghitung PKP C. basis untuk menghitung PKP dan tarif D. penghitungan PKP dan adanya PTKP 3) Wajib Pajak orang pribadi Tn Arman (K/3) dan PT Romansa untuk tahun pajak 2002 memperoleh Penghasilan Neto sebesar Rp800 juta. Jumlah PPh yang terutang dan harus dibayar untuk tahun pajak bersangkutan adalah …. A. sama sebesar Rp225.500.000,00 B. Tn Arman membayar pajak lebih besar daripada PT Romansa (Rp258.226.000,00) C. PT Romansa membayar pajak lebih besar daripada Tn Arman (Rp222.500.000,00) D. sama sebesar Rp258.226.000,00 4) Sebuah BUT perusahaan elektronik dari Jepang memperoleh penghasilan bruto dalam tahun pajak 2002 sebesar Rp865.000.000,00. Pengeluaran operasional, biaya gaji, penyusutan dan lain-lain sebesar Rp575.000.000,00. Sisa kompensasi kerugian tahun 1999 Rp40.000.000,00; laba penjualan gedung dan tanah Rp10.000.000,00. Laba operasional usaha di Jepang Rp1 miliar dan laba usaha cabang di Bangkok Rp600.000.000,00. Penghasilan Kena Pajak BUT tersebut sebesar …. A. Rp250.000.000,00 B. Rp260.000.000,00 C. Rp1.250.000.000,00 D. Rp1.850.000.000,00 5) Sebuah perusahaan berbentuk badan mulai aktif pada bulan Mei 2002, sejak berdiri sampai dengan bulan Agustus besarnya Penghasilan Neto mencapai Rp80.000.000,00. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar setiap bulannya adalah …. A. Rp13.625.000,00 B. Rp 4.541.600,00 C. Rp10.500.000,00 D. Rp 791.600,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



5.30



Studi Kasus Perpajakan I 



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.31



 PAJA3335/MODUL 5



Kegiatan Belajar 3



Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan



S



elain menganut sistem self assessment, dalam pemungutan pajak di Indonesia juga menganut sistem pemungutan pajak melalui pihak lain, yang dikenal dengan withholding tax system. Makna pemungutan melalui pihak lain adalah adanya pemberian wewenang kepada Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang lain untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas pembayaran itu menurut tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan, dan menyetorkan ke Kas Negara, serta melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sistem Witholding Tax merupakan pelengkap dari sistem self assessment, yaitu memberi kepercayaan untuk menghitung sendiri, menetapkan sendiri, dan menyetorkan serta melaporkan jumlah pajak terutang kepada negara. Tujuannya adalah mempercepat proses pemasukan uang ke Kas Negara, meringankan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dikatakan meringankan karena pemungutan dilakukan pada saat Wajib Pajak dan dalam keadaan likuid (dalam keadaan memiliki uang). Dalam undang-undang dikatakan bahwa pemotongan atau pemungutan melalui pihak lain merupakan bagian dari pelunasan pajak dalam tahun berjalan (Pasal 20 UU PPh). Pasal 20 (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. Pemotongan dan pemungutan pajak melalui pihak lain diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26.



5.32



Studi Kasus Perpajakan I 



A. PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 545/PJ/2000. 1.



Pemotong PPh Pasal 21 Pihak lain yang ditunjuk untuk melaksanakan pemotongan pajak, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, bendaharawan Pemerintah, badan, bentuk usaha tetap, yayasan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, serta dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Pemberi kerja yang bukan Subjek Pajak dikecualikan dari kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (perhatikan ketentuan Pasal 21 ayat 2 UU PPh & Kep Men 649/KMK.04/1994).



a.



b.



c. d. e. f.



Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21: Pegawai tetap termasuk anggota dewan komisaris dan anggota pengawas yang secara teratur dan terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung. tenaga lepas, yaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja. Penerima pensiun. Penerima honorarium. Penerima upah, yaitu orang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan. Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak.



 PAJA3335/MODUL 5



2. a.



b.



c. d. e.



f.



3. a.



5.33



Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: Penghasilan teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan (termasuk tunjangan pajak), premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja dan sebagainya (pelajari KEP 537/PJ/2000); Penghasilan yang diterima secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan sebagainya (pelajari KEP 56/PJ.42/1999); Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan; Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua (THT), uang Jaminan Hari Tua (JHT); Honorarium, uang saku, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh tenaga ahli, entertainer, seniman, penasihat, pengajar, pelatih, penerjemah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa, agen iklan, pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang dan rapat, tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan. Peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan/pelatihan dan pemagangan, distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling, dan kegiatan sejenis lainnya; Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS serta uang pensiun dan tunjangantunjangan lain yang sifatnya terkait dengan pensiun yang diterima pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya. Penghasilan yang bukan Objek PPh Pasal 21 Penghasilan di bawah ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21, yaitu: pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna;



5.34



b. c.



d. e. f.



Studi Kasus Perpajakan I 



penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak; iuran pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran JHT kepada penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh Pemerintah; kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja; zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk oleh Pemerintah.



Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima dari pemberi kerja merupakan penghasilan yang bukan objek pajak sebagai konsekuensinya bagi Wajib Pajak yang memberikan penghasilan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut tidak dapat membebankan pengeluaran itu sebagai biaya. Akan tetapi, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 dan KEP 213/PJ/2000 diatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai secara bersama-sama, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil, serta natura dan kenikmatan yang merupakan suatu keharusan dalam rangka pelaksanaan kerja, keamanan dan keselamatan kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dibebankan sebagai biaya. 4.



Penghitungan Penghasilan Neto Besarnya penghasilan neto bagi “pegawai tetap” ditentukan berdasarkan penghasilan neto dikurangi: a. biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, tetapi tidak boleh lebih dari Rp1.296.000,00 setahun atau Rp108.000,00 sebulan; b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun, badan penyelenggaraan THT/JHT (pendirian badan tersebut harus sudah disahkan Menteri Keuangan); c. bagi penerima pensiun, penghasilan bruto-nya dikurangkan dengan biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum Rp432.000,00 atau Rp36.000,00 sebulan.



 PAJA3335/MODUL 5



5.35



Pengurang berupa biaya jabatan bagi pegawai tetap atau biaya pensiun bagi penerima pensiun pada hakikatnya adalah biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Oleh karena itu dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Penghasilan Neto harus dikurangkan lebih dulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (seperti halnya dalam menghitung PKP Wajib Pajak orang pribadi lainnya). Besarnya PTKP mengikuti ketentuan Pasal 7 UU PPh. Pengurang berupa PTKP diberikan kepada: a. pegawai tetap dan penerima pensiun, Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangkan Penghasilan Neto dengan PTKP; b. bagi pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, Penghasilan Kena Pajak dihitung dari Penghasilan Bruto dikurangi dengan PTKP; c. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. 5.



Tarif PPh Pasal 21 Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang caranya mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh; khusus dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal 5 macam tarif. a. Tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif) dikenakan atas: 1) Penghasilan Kena Pajak dari pegawai tetap, penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenisnya; 2) Penghasilan bruto berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari untuk menyelesaikan jasa atau pekerjaan; 3) Penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai pada perusahaan yang sama; 4) Penghasilan bruto berupa Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;



5.36



b.



c.



d.



e.



6.



Studi Kasus Perpajakan I 



5) Penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun Dana Pensiun. Tarif 15% Tarif ini diterapkan atas “perkiraan penghasilan neto“ (sebesar 50% dari penghasilan bruto) yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas ( pengacara, akuntan, arsitek, penilai, aktuaris). Tarif 5%. Tarif ini diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, uang saku yang jumlahnya melebihi Rp24.000,00 per hari, tetapi tidak melebihi Rp240.000,00 dalam satu bulan takwim dan tidak dibayarkan secara bulanan. Tarif Progresif Final. Tarif ini diterapkan dari Penghasilan Bruto atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun. Rinciannya sebagai berikut. 1) Di atas Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5%. 2) Di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dikenakan tarif 10%. 3) Di atas Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta dikenakan tarif 15%. 4) Di atas Rp200 juta dikenakan tarif 20%; 5) Kurang dari Rp25 juta tidak dikenakan pajak. Tarif 15% dan Final; diterapkan terhadap penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, atau TNI/POLRI yang sumbernya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah atau anggota TNI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.



Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Negara Penghasilan yang diterima subjek pajak tertentu pengenaan PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yaitu penghasilan yang diterima oleh: a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap yang sejenisnya; b. PNS dan anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji; c. Pensiunan termasuk janda/duda dan anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun yang dibebankan kepada keuangan negara/daerah;



 PAJA3335/MODUL 5



d.



5.37



Penghasilan pekerja harian lepas sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).



Contoh 5.13. Sebuah Yayasan sosial mempekerjakan beberapa orang sebagai tenaga sukarela, walaupun demikian mereka setiap minggu menerima imbalan yang dikatakan sebagai uang lelah dan untuk makan sebesar Rp200.000,00. Pertanyaan siapakah subjek pajak dalam kasus ini?; apakah pemberian uang lelah itu merupakan objek pajak, dan apakah atas objek pajak terutang pajak?; siapa yang wajib memotong pajak ? Jawabannya: Dalam kasus ini ada 2 macam subjek pajak, yaitu pertama yayasan itu sendiri; dan subjek lainnya adalah para individu yang ikut dalam aktivitas Yayasan baik sebagai sukarelawan maupun para pengurus. Objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh Yayasan, adapun terutang pajak atau tidak silakan anda pelajari bunyi ketentuan Pasal 4 UU PPh; dan apapun yang diterima atau diperoleh para individu yang terlibat dalam aktivitas Yayasan. Bagi para sukarelawan, apapun namanya yang diterima sebagai pengganti uang lelah adalah “objek pajak”, karena merupakan penambahan kemampuan ekonomis. Pemotong pajak adalah Yayasan tersebut karena merupakan pihak yang memberi penghasilan. Contoh 5.14 Seperti halnya contoh 5.13, misalkan yayasan tersebut memiliki pegawai tetap maupun tidak tetap, membayar tenaga konsultan dan sebagainya; bagaimana perhitungan jumlah pajak yang harus dipotong oleh yayasan tersebut ? Jawaban: Dalam kasus ini harus dipelajari baik-baik ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 (Kep. Dir.Jen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000), karena untuk mereka yang menerima penghasilan yang bersifat tetap akan dikenakan PPh berdasarkan basis neto (seperti dalam menghitung WP PPh orang pribadi) dan pajak dihitung berdasarkan tarif Pasal 17. Ada pula yang akan dikenakan pajak berdasarkan penerimaan bruto dengan tarif proporsional, dan ada pula yang dikenakan pajak berdasarkan perkiraan penghasilan neto dengan tarif proporsional, misalkan para konsultan.



5.38



Studi Kasus Perpajakan I 



B. PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 Awalnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dimaksudkan untuk memungut PPh atas penghasilan para rekanan pemerintah dalam hal pemerintah baik pusat atau daerah melakukan pembayaran atas belanja barang, dan atas impor barang oleh Wajib Pajak. Dalam perkembangannya pemungutan pajak ini dikenakan pula terhadap kegiatan lain yang dilakukan oleh pihak swasta (sektor industri atas penjualan hasil produksinya dalam negeri), misalnya pabrik rokok, pabrik kertas, dan pabrik baja serta lain-lain yang menjual hasil produksinya kepada para distributor. Yang perlu dipahami adalah siapa saja yang diberi wewenang untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22; para pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah: 1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dari para rekanan; 2. Badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 1.



Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan BUMN/BUMD Pajak penghasilan ini wajib dipungut oleh: a. Direktorat Jenderal Anggaran atau Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang; b. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN/APBD; c. Bank Indonesia (BI), BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan badan-badan BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN.



Para Pemungut Pajak di atas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian apabila melakukan pembayaran atas pembelian barang. Atas pembelian barang tertentu dan sampai jumlah pembelian tertentu para pemungut PPh Pasal 22 tidak perlu memungut PPh, yaitu: a. pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 1,000,000.00 dan merupakan jumlah yang tidak dipecah-pecah;



 PAJA3335/MODUL 5



b. c. d. e.



5.39



pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas air PDAM, dan benda-benda pos; pencairan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS); pembayaran yang diterima karena penyerahan proyek pemerintah yang dibiayai oleh hibah luar negeri; pembayaran oleh bendaharawan kepada orang pribadi atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukan persyaratan khusus. (Pelajari KEP MEN KEU Nomor 254/KMK.03/2001 dan KMK 392/KMK.03.2001)



2.



Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Wajib Pajak yang melakukan impor barang akan dipungut PPh Pasal 22 pada saat barang melalui daerah pabean (pelabuhan laut atau udara). Impor oleh bukan subjek pajak tidak dipungut karena pemungutan ini memperhatikan objek maupun subjek. Termasuk bukan subjek pajak adalah unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut. a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD. c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat/Daerah. d. Pembukuan diaudit oleh aparat pengawasan fungsional. 3. a. b.



a. b. c.



Tarif pemungutan PPh Pasal 22 Pemungut pajak atas impor itu adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal impor barang itu tidak disertai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP), Bank Devisa. Besarnya dalam hal impor barang itu disertai Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP). Besarnya tarif pemungutan PPh Pasal 22 adalah sebesar: 2,5% dari Nilai impor bagi importir yang memiliki API; 7,5 % dari Nilai Impor bagi importir yang tidak memiliki API; 7,5 % dari Harga Jual lelang bagi barang-barang yang tidak ada pemiliknya.



5.40



Studi Kasus Perpajakan I 



Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk, yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lain yang dikenakan berdasarkan peraturan perundangundangan kepabeanan di bidang impor. Dalam hal Bea Masuk dibebaskan untuk penghitungan Nilai Impor Bea Masuk itu tetap diperhitungkan. Beberapa barang tertentu dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, yaitu: a. impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan. Dibuktikan dengan Surat keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. b. impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabat yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada pemerintah Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 3) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 4) barang pindahan; 5) barang pribadi penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, dan sebagainya. Barang-barang tertentu pengecualian pemungutan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, misalnya: a. impor sementara, yaitu impor yang nyata-nyata dimaksudkan untuk di ekspor kembali; b. impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4.



Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Produk-produk tertentu Pemungutan PPh Pasal 22 kemudian diperluas dengan mewajibkan pengusaha tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 atas hasil penjualan produk-produknya kepada para distributornya. Dengan demikian para



 PAJA3335/MODUL 5



5.41



distributor produk-produk tersebut sudah mengangsur jumlah Pajak Penghasilan yang akan terutang pada saat dia melunasi harga pembelian barang. Sistem pemungutan ini diberlakukan untuk para pengusaha di bidang industri semen, rokok, kertas, baja, dan produk otomotif. Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah sebagai berikut. a. Industri Semen 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,3%  Penjualan b. Industri Rokok 0,15% dari harga banderol (pemungutan pajaknya bersifat final) c. Industri Kertas 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN d. Industri Baja 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak PPN e. Industri Otomotif 0,45% dari Dasar pengenaan Pajak PPN (Pelajari KEP 401/PJ/2001; 529/PJ/2001; 69/PJ/1995; 01/PJ/1996; 32/PJ/1995 & 65/PJ/1995). 5.



Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Bahan Bakar Minyak Jenis Premix, Super TT dan Gas. Ini juga merupakan pengembangan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap penjualan produk Pertamina dan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, Super TT dan Gas. Yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Pertamina (sekarang BP MIGAS) dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang produksi minyak di atas. Pajak Penghasilan yang dipungut atas hasil penjualan hasil produksinya kepada penyalur, dealer, dan agen. Sifat pemungutan pajaknya adalah Final. Tarif PPh Pasal 22 adalah: Jenis Produk SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina Premium 0,3%  Penjualan 0,25%  Penjualan Solar 0,3%  Penjualan 0,25%  Penjualan Premix/Super TT 0,3%  Penjualan 0,25%  Penjualan Minyak Tanah 0,3 %  Penjualan Gas LPG 0,3 %  Penjualan Pelumas 0,3%  Penjualan (lihat dan pelajari KEP 417/PJ/2001)



5.42



Studi Kasus Perpajakan I 



6.



Pemungutan PPh Pasal 22 atas Hasil Perhutanan, Pertanian, dan Perikanan Dalam praktek terdapat subjek pajak yang memperoleh penghasilan, namun lolos dari pemungutan pajak dan mereka adalah para pedagang pengumpul hasil hutan, pertanian dan perikanan yang membeli hasil komoditas itu dari para petani serta kemudian menjual kepada para Wajib Pajak yang bergerak di sektor industri dan ekspor. Untuk dapat menangkap dan meningkatkan penerimaan negara maka para pedagang pengumpul itu akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui Wajib Pajak yang membeli hasilnya dari para pedagang pengumpul. Pengembangan pemungutan PPh Pasal 22 yang terakhir ini menunjuk badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Mereka diwajibkan memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul. Sebagai konsekuensinya, apabila mereka membeli langsung komoditas itu dari petani maka para pemungut pajak tidak diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22. (Pelajari KEP 523/PJ/2001). Contoh 5.14. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang membeli pakaian dinas karyawan kepada rekanan PT Rapi sebesar Rp160 juta. Penyerahan dan penagihan dilakukan oleh rekanan kepada Bendaharawan Pemda pada tanggal 10 Februari 2003. Apakah kewajiban Bendaharawan tersebut? Jawaban: Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, Bendaharawan Pemda Kabupaten Sumedang adalah Pemungut PPh Pasal 22 yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian Pakaian Dinas kepada rekanan PT Rapi. Jumlah yang harus dipotong adalah 1,5% dari jumlah Rp160 juta = Rp2.400.000,00. Atas pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemda Wajib memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22, dan menyetorkan ke Kas Negara jumlah pajak yang dipotong dan melaporkan ke KPP setempat. Adapun Bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT Rapi akan digunakan sebagai kredit pajak pada waktu PT Rapi menyusun SPT Tahunan Tahun 2003.



 PAJA3335/MODUL 5



5.43



Contoh 5.15 PT Importa mengimpor barang dari Jepang seharga US $50,000, biaya angkut, asuransi sebesar 1%, Bea Masuk yang dibebankan kepada importir oleh Dit. Jen. Bea dan Cukai sebesar 25%. Pada waktu barang tiba di pelabuhan tujuan Tanjung Priok, PT Importa diminta oleh petugas Bea dan Cukai untuk membayar PPh Pasal 22, Berapa pajak yang wajib dibayar (kurs pajak US$ 1 = Rp8.400) dan importir itu tidak mempunyai API? Jawaban: Dasar pemungutan PPh Pasal 22 impor adalah tarif kali harga CIF, jadi dihitung dulu harga CIF : h Harga barang US $ 50.000  Rp8.400,00 = Rp420.000.000,00 Bea Masuk 25% = Rp105.000.000,00 Biaya angkut dan asuransi 2% = Rp 8.400.000,00 Harga barang CIF Rp533.000.000,00 PPh Pasal 22 yang dipungut Dit. Bea & Cukai (tanpa API) = 7,5%  Rp533.000.000,00 = Rp 39.975.000,00 Seandainya pihak importir memiliki Keputusan Menteri Keuangan yang membebaskan pungutan Bea masuk, untuk menghitung nilai impor (cif) sebagai dasar pemungutan PPh Pasal 22, Bea Masuk tetap diperhitungkan. Bukti pungutan dari Dit Jen Bea dan Cukai dan bukti penyetoran PPh Pasal 22 ke Bank menjadi kredit pajak bagi PT Importa pada akhir tahun yang bersangkutan waktu menyusun SPT Tahunan. 7.



Pajak Penghasilan Pasal 23 Dalam pasal ini diatur kewajiban memungut Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal atau diperoleh dari dividen, bunga, royalti, dan dari sewa harta serta penghasilan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi atau badan, maupun bentuk usaha tetap. Pemberi penghasilan itu adalah Wajib Pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri. Bunyi Pasal 23 UU PPh adalah sebagai berikut. (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak



5.44



Studi Kasus Perpajakan I 



dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan: a. sebesar 15 % dari jumlah bruto atas: 1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; 2) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; 3) royalti; 4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; b. sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi; c. sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas: 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, penyimpanan, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (lihat KEP 305/PJ/2001) Apabila dibandingkan dengan bunyi Pasal 23 pada undang-undang sebelum perubahan (UU Nomor 7 Tahun 1983) maka akan terlihat perbedaan yang nyata, antara lain adanya penghasilan yang merupakan Objek Pemungutan PPh Pasal 23. Namun, sekarang diatur tersendiri dan dimasukkan dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Oleh karena itu, dalam mengaplikasikan ketentuan pasal-pasal undangundang PPh harus diketahui dengan tepat tahun pajak terjadinya objek pajak, agar dapat digunakan ketentuan undang-undang dengan tepat.



a. b.



Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah: badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri; orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, misalnya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT, kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan



 PAJA3335/MODUL 5



c.



1.



2.



3.



5.45



konsultan yang melakukan pekerjaan bebas ( lihat Pasal 23 ayat 3 UU PPh); orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan. Objek Pajak dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 23. 15% dari jumlah bruto dan tidak bersifat final. a. Dividen, yaitu merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, atau pemegang polis asuransi, atau pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan ini adalah dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dengan syarat tertentu (perhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh). b. Bunga. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian utang. c. Royalti. d. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PP 132 Tahun 2000 & KEP 395/PJ/2001). 15% dari jumlah bruto dan bersifat final Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, kecuali jumlah bunga itu tidak melebihi Rp240.000,00 setiap bulan. 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto. a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain sewa atas tanah dan atau bangunan, misalnya sewa angkutan umum berupa bis, taksi yang disewa untuk jangka waktu tertentu, sewa kendaraan milik swasta atau milik orang pribadi (lihat SE 08/PJ.313/1995). Termasuk pula sewa selain angkutan darat dan sewa tanah dan atau bangunan. b. Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Dalam pelaksanaannya harus dipelajari berbagai Surat Edaran: SE 08/PJ.222/1984; c. Jasa konstruksi ( PP 140 Tahun 2000 & KMK 559/KMK.04/2000). Jasa konstruksi meliputi jasa layanan perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa layanan pengawasan konstruksi. Cara pelunasan jasa konstruksi ada 2 macam, yaitu:



5.46



Studi Kasus Perpajakan I 



1) bilamana pengguna jasa /pemberi penghasilan adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam Negeri, BUT, atau Wajib Pajak orang pribadi maka pemberi penghasilan wajib memotong PPh Pasal 23; 2) bilamana pengguna jasa selain yang disebut di atas maka pemberi jasa menyetor sendiri pajak penghasilannya ( PPh Pasal 25 atau PPh Final). Besarnya perkiraan Penghasilan Neto: Sewa angkutan khusus darat 20% sewa penggunaan harta selain angkutan darat dan sewa tanah dan atau bangunan 40% c. Jasa teknik dan jasa manajemen 40% d. jasa konstruksi: 1) jasa perencanaan konstruksi 26 2/3% 2) jasa pengawasan konstruksi 26 2/3% 3) jasa pelaksanaan konstruksi 13 1/3% e. Jasa konsultan kecuali konsultan konstruksi 50% f . Jasa profesi, jasa akuntansi, penilai, jasa aktuaris 50% g. Jasa perancang/desain, jasa instalasi, jasa pengeboran, dan sebagainya 40% h Jasa pembasmian hama, katering 10 % (pelajari KEP 170/PJ/2002) a. b.



1. 2. 3.



4. 5. 6. 7.



Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23 Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank. Penghasilan yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas dari penyertaan modal pada badan usaha selaku Wajib Pajak dalam negeri (lihat pengecualian objek pajak). Bunga obligasi yang diterima oleh perusahaan reksadana (5 tahun pertama). Bagian laba persero komanditer. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayar kepada anggota. Bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi Rp240,000.00 sebulan yang dibayarkan kepada anggota.



 PAJA3335/MODUL 5



5.47



Contoh 5.16 PT Laba Terus memiliki pinjaman kepada salah satu pemegang saham sebesar Rp50 juta dengan bunga sebesar 12% per tahun. Pada bulan September 2002 telah membayar bunga tersebut, dan membayar dividen atas laba Tahun 2001 sebesar Rp200 juta. Hitung PPh Pasal 23 yang terutang. Jawaban : Berdasarkan ketentuan Pasal 23 , dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah penghasilan bruto dengan tarif sebesar 15%, jadi penghitungan PPh terutang adalah : Atas dividen 15%  Rp200.000.000,00 = Rp30.000.000,00 Atas bunga pinjaman 15%  12%  Rp50.000.000,00 = Rp 900.000,00 Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga dan atas dividen tidak “final” artinya atas pemotongan tersebut pada akhir tahun pajak yang Wajib Pajak penerima penghasilan yang bersangkutan dapat dijadikan kredit pajak. Apabila penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh atas penerimaan tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. Demikian pula dengan bunga pinjaman yang dibayar oleh PT Laba Terus, seandainya penerima bunga adalah bank, maka atas pembayaran bunga tersebut tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. Contoh 5.17 Selama tahun pajak 2002, PT Laba Terus telah membayar biaya sewa tanah untuk parkir sebesar Rp30 juta, dan membayar biaya sewa alat angkut berupa kendaraan untuk antar jemput karyawan sebesar Rp 200 juta. Hitung jumlah PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh perusahaan tersebut? Jawaban: Ada dua macam pembayaran sewa, 1) pembayaran sewa tanah, dan 2) pembayaran sewa kendaraan angkutan darat. Atas sewa harta berupa tanah hendaknya diperhatikan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2000 yang menetapkan pengenaan PPh yang bersifat Final, jadi tidak termasuk konteks PPh Pasal 23. Adapun atas pembayaran sewa kendaraan angkutan darat, maka akan dipotong PPh Pasal 23 yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah “Perkiraan Penghasilan Neto” dengan tarif 15%. Berapa Besar Perkiraan Penghasilan



5.48



Studi Kasus Perpajakan I 



Netonya, lihat di atas yaitu: 20%  Nilai sewa (Rp200 juta). PPh Pasal 23 yang dipungut sebesar 15%  Rp40 juta = Rp6.000.000,00 8.



Pajak Penghasilan Pasal 26. Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku menganut asas yang disebut dengan “asas sumber (source principle)”, yang berarti bahwa siapa pun yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, harus membayar pajak di Indonesia atau dapat dikatakan bahwa berdasarkan asas itu pemerintah Indonesia berwenang dan berhak untuk mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber atau berasal dari wilayah Indonesia. Penerapan asas ini, maka diatur pada Pasal 26 yaitu pemotongan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak luar negeri (baik orang pribadi atau badan) yang memperoleh penghasilan dari sumber di Indonesia. Pengenaan pajak dilakukan dengan cara melakukan pemotongan pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri, badan pemerintah sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada Subjek Pajak luar negeri sebagai penerima penghasilan. Dalam kasus ini, objek pemajakan adalah “penghasilan yang diperoleh subjek pajak luar negeri”; jadi Pajak Penghasilan terhadap subjek Pajak luar negeri ini telah berubah menjadi “Pajak Objektif” sehingga unsur-unsur subjektif dari subjek pajak tidak diperhatikan. Oleh karenanya pengenaan PPh ini menggunakan basis bruto, dan tarifnya proporsional. Bunyi ketentuan Pasal 26 (setelah revisi UU yang terakhir) selengkapnya adalah sebagai berikut: Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen; b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi suap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;



 PAJA3335/MODUL 5



(2)



(3) (4)



(5)



a. b. c. d. e.



5.49



e. hadiah dan penghargaan; f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya. atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20 % dari perkiraan penghasilan net. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20 %, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) bersifat final, kecuali: a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Para pemotong PPh Pasal 26 adalah: Badan pemerintah; Subjek Pajak dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap; Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya.



Mereka wajib memotong PPh Pasal 26 pada saat membayar atau membukukan penghasilan bagi subjek pajak luar negeri itu sebagai utang.



1.



Objek dan tarif PPh Pasal 26. Tarif sebesar 20% dari “jumlah bruto” atas penghasilan, yaitu berupa dividen, bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang), Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Imbalan



5.50



2. 3. 4.



Studi Kasus Perpajakan I 



sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan , pensiun dan pembayaran berkala. Tarif sebesar 20% dari “perkiraan penghasilan neto” atas penghasilan dari penjualan harta, kecuali diatur dalam Pasal 4 ayat (20) UU PPh. Tarif sebesar 20% dari “Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi pajak BUT” (lihat KMK 113/KMK.03/2002) Tarif menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemotongan PPh Pasal 26 yang terkait pada penduduk negara yang mengadakan P3B dengan Indonesia memerlukan surat keterangan yang disebut Certificate of Recidence Taxpayer (CRT) atau Sertifikat Domisili Pembayar Pajak dari Competent Authority di negaranya. Dengan CRT tersebut besarnya tarif pemotongan mengikuti P3B.



Contoh 5.20 PT Garmindo adalah eksportir garmen yang mempunyai pasar bagus di mancanegara. Dalam tahun 2003, ia membayar komisi sebesar Rp80 juta rupiah kepada sebuah perusahaan yang berdomisili di Hongkong, karena perusahaan itu telah membantu mencarikan pembeli. Berapa jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong PT Garmindo? Jawabnya; Perusahaan di Hongkong tersebut telah memberikan jasa kepada PT Garmindo untuk mencarikan pembeli. Sesuai dengan bunyi Pasal 26 ayat (1) huruf d maka PT Garmindo wajib memotong PPh pasal 26 sebesar 20%  Rp80 juta = Rp16 juta. Contoh 5.21 Untuk meningkatkan kualitas produknya PT Garmindo mendatangkan tenaga ahli untuk melatih para operator perusahaannya sehubungan dengan pembelian mesin baru. Untuk ini tenaga ahli yang disewa didatangkan dari Jepang dan untuk kegiatan itu PT Garmindo membayar Rp300.000.000,00. Antara Indonesia dengan Jepang ada perjanjian perpajakan. Terutang PPh apa tidak atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri itu? Untuk menganalisis kasus ini selain ketentuan Pasal 26 perlu dipelajari materi perjanjian penghindaran pajak berganda antara RI dengan Jepang. Misalkan dalam perjanjian itu dikatakan bahwa biaya pelatihan adalah tergolong jasa konsultasi yang wewenang pemungutan pajak berada di pihak Jepang, maka dalam kasus ini kita tidak boleh memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran itu.



 PAJA3335/MODUL 5



5.51



Sebaliknya, apabila berdasarkan perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jepang dinyatakan bahwa pemerintah RI berwenang memungut PPh, namun dengan tarif menurut perjanjian, misalnya sebesar 10%, maka pemotongan yang harus dilakukan oleh PT Garmindo adalah 10%  Rp 300 juta = Rp30 juta. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Diskusikan dengan teman-teman anda tujuan pengaturan pembayaran pajak melalui pihak ketiga, dan manfaatnya! 2) Apakah yang dimaksudkan dengan pembayaran pajak penghasilan secara final? dan apa keuntungan bagi Wajib Pajak? dan apakah semua pembayaran pajak melalui pihak ketiga dapat dijadikan kredit pajak? 3) Jelaskan apakah perbedaan yang hakiki antara pengaturan pada Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26? 4) Sdr Arman adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum pada Kantor Kabupaten Sumedang, yang ditugaskan untuk mengawasi suatu proyek pembangunan jalan. Selama menjalankan tugas pada tahun 2002 dia memperoleh honorarium dari Pemerintah Daerah sebesar Rp13.5000.000,00. Pertanyaan apakah dia harus membayar PPh? Kalau harus membayar bagaimana caranya dan berapa jumlahnya? 5) Untuk membangun kompleks perumahan, pihak developer telah membebaskan kurang lebih 20 ha tanah milik penduduk (dimiliki orangorang pribadi sebanyak 400 KK). Pihak developer membayar ke 120 KK masing-masing sebesar Rp55 juta, dan kepada pemilik tanah lain masing-masing sebesar Rp90 juta. Hitung berapa PPh yang dipungut oleh Developer? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Tujuan pengaturan tersebut adalah untuk meringankan dan memudahkan Wajib Pajak dalam melunasi utang pajak yang terutang pada akhir tahun pajak, dan memudahkan pemerintah memantau arus penerimaan kas negara



5.52



Studi Kasus Perpajakan I 



2) Pembayaran pajak yang dipungut oleh pihak pemberi penghasilan yang tidak bisa dijadikan kredit pajak pada akhir tahun pajak, dan atas penghasilan tersebut tidak digunggung dengan penghasilan lainnya. 3) Ketiga Pasal ini berkaitan dengan pengaturan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, namun di antara ketiganya terdapat perbedaan hakiki yaitu: a) Pasal 21, dan Pasal 23 penerima penghasilan yang akan dipotong atau dipungut adalah Wajib Pajak dalam negeri sedangkan Pasal 26 berkaitan dengan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak luar negeri; b) Antara Pasal 21 berbeda dengan Pasal 23 karena penerima penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang pribadi, sedangkan ketentuan Pasal 23 berkaitan dengan Wajib Pajak badan sebagai penerima penghasilan; c) Pasal 21 hanya berkenan dengan penghasilan dalam bentuk gaji, upah honorarium dan sejenisnya, sedangkan Pasal 23 berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh dari bunga, dividen, sewa, royalti dan penghasilan lain yang tidak dipotong berdasarkan Pasal 21. d) PPh Pasal 26 pada dasarnya mencakup ketentuan seperti yang tercantum pada Pasal 21 maupun Pasal 23 sepanjang penerima penghasilan adalah subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan. 4) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia Sdr Arman termasuk kategori Wajib Pajak yang tentunya wajib membayar pajak; pertanyaannya adalah adanya dua jenis penghasilan yang berasal dari Pemerintah daerah dalam bentuk gaji yang setiap bulan diterima dan dalam bentuk honorarium yang diberikan kepadanya karena keterlibatannya dengan tugas pengawas proyek. Kedua macam penghasilan itu terutang pajak, namun bagaimana cara membayarnya?. Ada dua perhitungan pajak, Gaji yang setiap bulan diterima dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 545/PJ/200, sedangkan atas honorarium sebagai pengawas proyek mengikuti ketentuan pada Pasal 15 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut jumlah pajak yang terutang mengikuti Pasal 15, yaitu dipungut pajak sebesar 15 % dari jumlah honorarium (bruto) dan bersifat final.



 PAJA3335/MODUL 5



5.53



5) Pelajari benar Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999. Pada dasarnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima uang penggantian maksimum Rp 60 juta dan penghasilannya dalam setahun tidak melebihi PTKP tidak dikenakan pemotongan PPh, sedangkan yang lainnya dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 5% dari bruto.



R A NG KU M AN Secara konseptual saat terutangnya Pajak Penghasilan adalah pada akhir tahun pajak, sehingga setelah berakhirnya tahun pajak, setiap Wajib Pajak harus menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan dan membayarnya. Kalau hal seperti ini dilakukan, maka bisa dibayangkan betapa beratnya kewajiban membayar tersebut, dan bagi negara berarti penerimaan pajak akan bertumpuk pada akhir tahun pajak. Untuk meringankan beban pembayaran pajak yang bertumpuk pada akhir tahun, dan untuk membantu pemerintah memperoleh pendapatan berupa pajak selagi Wajib Pajak memiliki dana (liquid) telah diadopsi sistem pemotongan atau pemungutan pajak pada tahun berjalan melalui pihak ketiga (Witholding tax System). Sistem ini memberikan wewenang kepada subjek pajak yang memberikan penghasilan pada subjek pajak lain untuk memotong pajak atas penghasilan yang diberikan atau dibayarkan kepada subjek pajak lain. Dan selanjutnya pihak pemotong pajak wajib menyetorkan dan melaporkan ke Direktur Jenderal Pajak. Bagi pihak yang dipotong, pembayaran pajak yang dipotong pihak lain dapat dijadikan kredit pajak (diperhitungkan dengan utang pajak untuk tahun bersangkutan) seperti dimaksud pada Pasal 20 pada waktu menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan. Oleh karenanya sistem pemotongan pajak melalui pihak lain ini disebut sebagai cara pelunasan atau angsuran pajak dalam tahun berjalan. Namun demikian harus diperhatikan beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian, karena terdapat pemotongan tertentu melalui Pasal 21 atau Pasal 23 yang pemotongan PPh-nya bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan diberlakukan kepada para subjek pajak (penerima penghasilan) baik berstatus terhadap subjek pajak dalam negeri, maupun subjek pajak luar negeri. Adapun sifat pemotongan pajak penghasilan terhadap Subjek pajak luar negeri bersifat final, dan



5.54



Studi Kasus Perpajakan I 



besarnya tarif harus memperhatikan ada atau tidaknya tax treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) antara negara Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri.



TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan pajak Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 dimaksudkan untuk …. A. memudahkan wajib pajak membayar pajak B. memperlancar penerimaan uang ke Kas Negara C. menimbulkan pemungutan pajak ganda D. meringankan beban pajak 2) Penghasilan yang bukan objek pajak menurut PPh Pasal 21 antara lain …. A. pembayaran asuransi kerugian B. penggantian biaya pengobatan oleh perusahaan C. hadiah yang diberikan oleh perusahaan D. pembayaran asuransi jiwa 3) Harga mesin yang diimpor dari Hamburg US $ 10,000 (kurs pajak US $ 1 = Rp8.700,00); Asuransi & biaya angkut US $2000, Bea Masuk sebesar 50% (karena impor berupa barang modal, bea masuk telah dibebaskan dengan Keputusan Menteri Keuangan), dan ada biaya ke pelabuhan sebesar 1% dari harga barang. Importir memiliki API; PPh Pasal 22 atas impor tersebut …. A. Rp2.610.000,00 B. Rp4.176.000,00 C. Rp3.249.000,00 D. Rp3.915.000,00 4) Lihat contoh latihan nomor 4, seandainya Sdr Arman (K/1), gaji setahun sebesar Rp48 juta, besarnya PPh yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah Sumedang adalah …. A. Rp4.839.400,00 B. Rp2.814.400,00 C. Rp2.025.000,00 D. Rp1.564.400,00



5.55



 PAJA3335/MODUL 5



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.56



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Be lajar 4



Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat Final (Pasal 4 Ayat 2 UU PPh)



P



ada awal diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 198 tentang Pajak Penghasilan terdapat ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang tidak mengenakan pajak atas “penghasilan berupa bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya”. Pengenaan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari bunga Deposito berjangka atau tabungan lainnya baru dimulai pada tahun 1989. Pada tahun itu untuk pertama kali dikeluarkan “Peraturan Pemerintah” yang mengenakan PPh atas penghasilan berupa bunga yang diperoleh dari Deposito berjangka dan tabungan lainnya. Peraturan Pemerintah itu beberapa kali disempurnakan dan berlaku hingga kini. Pengenaan Pajak penghasilan dikatakan “final”, yang artinya atas penghasilan itu dikenakan PPh tersendiri dan atas penghasilan itu tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya seperti telah diuraikan pada Kegiatan Belajar 3. Pajak Penghasilan yang dipungut secara final bukan merupakan kredit pajak, artinya walaupun dipungut dan dibayar dalam tahun berjalan, namun pemungutan itu tidak termasuk dalam pengertian ketentuan Pasal 20 UU PPH. Dengan demikian pada akhir tahun pajak sewaktu Wajib Pajak menyusun Surat Pemberitahuan PPh atas penghasilan yang telah dipungut PPh final tidak dijumlahkan dengan penghasilan lain, dan atas jumlah pajak yang dipungut atau dipotong secara final “tidak boleh dijadikan kredit pajak”. Pengenaan final ini sebenarnya bertolak belakang dengan konsep world wide income, apalagi dengan dikenakan final artinya si penerima penghasilan tidak perlu melaporkan penghasilan yang berasal dari deposito berjangka dan dari tabungan lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Pemungutan pajak melalui mekanisme PPh Final ini rupanya memperoleh tanggapan positif dari mereka yang tidak menginginkan penghasilannya diketahui pemerintah, dan sekaligus dapat menghasilkan penerimaan negara yang signifikan dan cepat.



 PAJA3335/MODUL 5



5.57



Sejak tahun 1994, pemungutan pajak secara final ini dikembangkan, beberapa transaksi lainnya juga dikenakan pajak dengan pemungutan pajak “secara final”; seperti transaksi pengalihan harta, persewaan harta atas tanah dan bangunan, transaksi saham di bursa efek. Dampaknya ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan terakhir UU Nomor 7 Tahun 1983 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Perkembangan lain berkaitan dengan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semula penghasilan yang dipungut PPh final tidak dilaporkan, kini Wajib Pajak diwajibkan melaporkan jumlah penghasilan yang telah dipungut Pajak Penghasilan secara final dalam SPT Tahunan, namun dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak tidak turut dijumlahkan; jumlah PPh final yang telah dipungut pun tidak menjadi kredit pajak. Adapun pemungutan PPh yang diatur dengan Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Pasal 4 ayat (2) ada yang bersifat final, dan ada yang tidak (bisa dikreditkan), jadi mahasiswa harus jeli dalam mempelajari peraturanperaturan yang terkait. Pengaturan pemerintah berkenaan dengan pemungutan PPh yang bersifat final adalah sebagai berikut. 1.



Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan KMK Nomor 120/KMK.03/2002, yang menetapkan bahwa atas penghasilan berupa sewa tanah dan atau bangunan seperti: rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gudang, dan bangunan industri dikenakan PPh. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah bruto nilai persewaan dan tarif pemotongan sebesar 10%. Perlu diperhatikan bahwa cara penyetoran pajaknya ada dua cara: a. melalui pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, kegiatan kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan



5.58



b.



Studi Kasus Perpajakan I 



orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (seperti notaris, akuntan), dan melalui penyetoran sendiri oleh yang menyewakan bila penyewanya adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak, selain yang disebut pada huruf a.



2.



Penghasilan dari Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek. Diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 dan KMK nomor 121/KMK.04/2002, yang menetapkan atas penghasilan berupa bungan dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek dikenakan PPh Final. Pengecualian pemotongan ini diberikan kepada Wajib Pajak tertentu. Pemotong PPh Final (Pasal 4 ayat 2 UU PPh) : a. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian selaku agen pembayaran atas bunga dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi dan atas diskonto dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; b. Perusahaan efek atau bank selaku pedagang perantara atas bunga dan diskonto pada saat transaksi; c. Perusahaan efek, bank, dana pensiun dan reksadana selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara atas bunga dan diskonto obligasi pada saat transaksi. Tarif Pemotongan Pajak a. Atas bunga obligasi dengan kupon: 1) 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; 2) 20% atau Tarif menurut Perjanjian Penghindaran pajak Berganda bagi penduduk/ berkedudukan di luar negeri dari jumlah bruto bunga. b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 1) 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; 2) 20% atau tarif menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan.



 PAJA3335/MODUL 5



c.



5.59



atas diskonto obligasi sebesar: 1) 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; 2) 20% atau tarif menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3 B) bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.



Tidak dikenakan Pemotongan PPh yang bersifat Final



a. b. c.



Atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian atau pemberian izin usaha,



Dalam hal tertentu pemotongan PPh itu tidak bersifat final, yaitu dalam hal penghasilan atas bunga dan diskonto itu diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi dalam 1 tahun pajak tidak melampaui jumlah PTKP. Contoh 5.22 PT Abadi Jaya pada Tahun 2003 membayar biaya sewa gedung Kantor sebesar Rp300 juta untuk masa sewa 3 tahun, dan dibebani biaya notaris sebesar Rp10 juta. Berapa PPh Final yang harus dipotong ? Pertama-tama yang harus anda perhatikan adalah lawan transaksi PT Abadi jaya, apakah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan. Apabila penerima uang sewa Wajib Pajak orang pribadi, maka PT Abadi Jaya tidak perlu memotong PPh Final atas transaksi persewaan harta tetap itu. Sebaliknya bilamana penerima uang sewa adalah Wajib Pajak badan maka kewajiban memotong timbul. Kedua harus diperhatikan adalah Dasar Pengenaan Pajak, yaitu nilai sewa berupa harga sewa ditambah biaya lain yang dibayar oleh penyewa, dalam hal ini adalah biaya notaris, jadi DPP nya adalah Rp310 juta. Pajak yang dipotong adalah tarif sebesar 10%  DPP (bruto) atau Rp310 juta = Rp31.000.000,00.



5.60



Studi Kasus Perpajakan I 



3.



Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan Diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 & Nomor 566/KMK.04/ 1999 serta SE 55/PJ.42/1999. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan memiliki tiga arti yang penting : a. penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah. b. Penjualan, tukar menukar termasuk ruitslag, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus. c. Penjualan, tukar menukar termasuk ruitslag, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Adapun cara pemungutan, besarnya tarif dan sifat pungutan adalah sebagai berikut: a. Wajib Pajak Badan dan Koperasi yang usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan bangunan (developer) dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh; b. Wajib Pajak seperti dimaksud pada huruf a yang usaha pokoknya bukan mengalihkan hak atas tanah dan bangunan dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan “tidak bersifat final”. c. Wajib Pajak Orang Pribadi, yayasan, atau organisasi sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan atau bangunan dengan tidak mempertimbangkan jenis usaha pokoknya, dikenakan PPh sebesar 5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, dan “bersifat final”. Yang dimaksud dengan nilai pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dalam tahun terjadinya pengalihan, kecuali: dalam hal pengalihan kepada pemerintah, sesuai nilai berdasarkan keputusan pejabat, dan dalam hal lelang, nilai menurut risalah lelang.



 PAJA3335/MODUL 5



5.61



Pengecualian Pengenanan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan: a. Hibah kepada keluarga dalam garis lurus, badan keagamaan, pendidikan, sosial, atau pengusaha kecil berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB). b. Pengalihan kurang dari Rp60 juta dan tidak dipecah-pecah oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang total penghasilannya tidak melebihi PTKP; c. Pengalihan kepada pemerintah atau untuk kepentingan umum; d. Warisan berdasarkan SKB; e. Dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha dengan nilai buku, berdasarkan SKB



a. b.



4.



Tata Cara Pelunasan Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang menerima penghasilan selain dari pemerintah wajib menyetor sendiri pajak yang terutang. Apabila penghasilan itu diterima dari pemerintah, pajaknya akan dipotong langsung oleh Bendaharawan yang membayar harga pengalihan itu, atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto SBI.



Ketentuan mengenai pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 & KMK 51/KMK.04/2001. Objek pemotongan Pajak Penghasilan adalah penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pemotongan pajaknya bersifat “final”. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call baik dalam mata uang rupiah atau uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan adalah deposito dan tabungan dalam rupiah atau mata uang asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.



5.62



Studi Kasus Perpajakan I 



Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.



a. b.



a. b. c. d.



5.



Besarnya tarif pemotongan PPh : sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; sebesar 20% atau tarif menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak luar negeri. Pengecualian Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan tabungan. bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, sepanjang jumlah Deposito, tabungan serta SBI tidak melebihi Rp7.500.000.00; bunga dan diskonto diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; bunga deposito dan tabungan yang diterima oleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan; bunga tabungan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana untuk dihuni sendiri. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi penjualan Saham di Bursa Efek



Ketentuan tentang pemotongan PPh ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 & KMK 282/KMK.04/1997, serta SE 06/PJ.4/1997. Objek Pajaknya adalah penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan yang berasal dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek. Sifat pemungutan pajaknya adalah “Final”. Adapun tarif PPh yang berlaku adalah: a. 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan; b. Bagi pemilik saham pendiri dikenakan PPh sebesar: 1) 0,1%  Nilai transaksi + 0,5 % dari Nilai Saham pada tanggal 30 Desember 1996 (dhi saham diperdagangkan di Bursa sebelum 31 Desember 1996);



 PAJA3335/MODUL 5



5.63



2) 0,1 %  nilai transaksi + 0,5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham diperdagangkan di Bursa setelah tanggal 1 Januari 1997. Saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh para pendiri pada saat perusahaan melakukan initial public offering (IPO) dan mendaftarkan ke Bapepam. Contoh 5.23 Dana Pensiun sebuah Bank swasta telah menempatkan sebagian dananya dalam bentuk deposito pada Bank Mandiri sebesar Rp50 miliar dengan bunga 7,5% pertahun. Selain itu telah menjual asset tetapnya berupa tanah dan bangunan kantor kepada PT Muncul seharga Rp5 miliar. NJOP atas harta tersebut pada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp6,5 miliar. Berapa jumlah PPh Final yang harus dibayar oleh Dana Pensiun tersebut? Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK 51/KMK.04/2001, bunga deposito yang diterima oleh Dana Pensiun tidak terutang PPh Final, jadi bank pembayar tidak akan memotong, Adapun atas pengalihan harta berupa tanah dan bangunan Dana Pensiun terutang PPh Final sebesar tarif 5%  DPP; yaitu yang tertinggi antara harga transaksi dan NJOP. Dalam hal ini karena NJOP lebih tinggi maka PPh Finalnya adalah 5%  Rp6,5 miliar = Rp 325.000.000,00 LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Dapatkah Anda membedakan pengertian Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang tidak? 2) Dalam pengenaan PPh atas transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berikan alasannya ! 3) Apakah semua pemungutan pajak yang landasan hukum pemungutan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh selalu bersifat final? Berikan alasan dan contoh!



5.64



Studi Kasus Perpajakan I 



4) Apakah penempatan dana dalam bentuk deposito yang dilakukan oleh Wajib Pajak Indonesia pada bank asing di luar negeri dipungut PPh Final? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Dapat, atas penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, namun tidak dijumlahkan dengan penghasilan lainnya yang dikenakan pajak tidak final; adapun terhadap jumlah pajak yang telah dibayar tidak dapat dijadikan kredit pajak. 2) NJOP lebih objektif karena ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur, diketahui masyarakat, sehingga jumlah pajak yang dibayar lebih pasti. Dengan cara seperti ini dapat menghindarkan kecurangan yang mungkin dibuat oleh pembayar pajak dengan mengecilkan nilai transaksi pengalihan harta (bilamana nilai transaksi lebih tinggi yang digunakan sebagai DPP adalah nilai transaksi). 3) Tidak selalu, contohnya transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, bilamana yang mengalihkan adalah Developer, maka tidak bersifat final. Alasannya agar pengenaan pajak dapat benar-benar mengikuti ketentuan undang-undang. 4) Tidak, pajak yang dibayar di luar negeri dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPH.



R A NG KU M AN Secara konseptual, semua aliran masuk berupa dana yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan (kecuali penghasilan tertentu yang oleh undang-undang dinyatakan bukan objek pajak). Pasal 4 ayat (2) telah menetapkan adanya jenis-jenis objek pajak yang pengenaannya menyimpang, dan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pertama kali ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari bunga deposito dan atau tabungan lainnya, namun kemudian diperluas untuk transaksitransaksi lainnya, seperti transaksi penjualan surat berharga di bursa



 PAJA3335/MODUL 5



5.65



saham, transaksi pengalihan harta tetap, transaksi sewa menyewa harta tetap, pengenaan pajak atas hadiah atau undian dan sebagainya. Pemungutan pajak yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini tergolong pemungutan oleh pihak lain (withholding tax), namun tidak termasuk kategori pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PPh, karena pemungutan tersebut bersifat final (walaupun ada pengecualian untuk transaksi tertentu). Makna pemungutan pajak final adalah : 1) pelunasan tersebut tidak dapat dijadikan kredit pajak pada akhir tahun pajak; 2)waktu menghitung Penghasilan Kena Pajak pada waktu menyusun SPT Tahunan penghasilan yang diperoleh dari transaksi-transaksi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) tidak digabungkan dengan penghasilan objek pajak lainnya. Ditinjau dari kacamata penerimaan negara, pemungutan pajak final tersebut sangat membantu, karena pajak langsung dibayar pada saat Wajib Pajak memiliki dana (liquid), dan sederhana serta mudah melaksanakannya. Namun demikian harus diperhatikan adanya pengecualian seperti dalam kasus transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan oleh Wajib Pajak yang bidang kegiatannya mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan, karena tidak bersifat final.



TES F OR M AT IF 4 Jawablah soal-soal berikut! 1) Harap Anda diskusikan dengan teman-teman Anda apakah pemotongan PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 termasuk dalam kategori pelunasan pajak dalam tahun berjalan? 2) Ternyata untuk transaksi pengalihan harta oleh Wajib Pajak yang kegiatannya mengalihkan harta, pemungutan PPh dimaksud tidak final. Jelaskan alasannya! 3) Bagaimana menurut pendapat Anda apakah pemungutan pajak secara final ini menggambarkan aspek keadilan dalam pemungutan pajak? 4) Untuk membangun kompleks perumahan, pihak developer telah membebaskan kurang lebih 20 ha tanah milik penduduk (dimiliki orangorang pribadi sebanyak 400 KK). Pihak developer membayar ke 120 KK



5.66



Studi Kasus Perpajakan I 



masing-masing sebesar Rp55 juta, dan kepada pemilik tanah lain masing-masing sebesar Rp90 juta. Hitung berapa PPh yang dipungut oleh Developer? 5) Wajib Pajak Badan PT A pada tahun 2002 memperoleh penghasilan neto dari kegiatan usahanya sebesar Rp500 juta, memperoleh penghasilan di luar usaha berupa bunga deposito sebesar Rp10 juta, laba penjualan harta berupa tanah sebesar Rp30 juta (harga perolehan Rp90 juta dan harga jual sesuai NJOP sebesar Rp120 juta). Hitung beban PPh PT A dengan adanya pemungutan pajak final dan kalau tidak ada pengenaan pajak final? Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 5. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



5.67



 PAJA3335/MODUL 5



Kegiatan Belajar 5



Kekurangan Pembayaran Pajak Penghasilan



S



istem self assessment mewajibkan setiap Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan, yang dilakukan dengan menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Isi SPT Tahunan itu adalah Wajib Pajak menghitung jumlah Pajak Penghasilan, memperhitungkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, menetapkan sendiri jumlah pajak terutang dan menyetor kekurangan pajak terutang serta melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban ini tertuang dalam ketentuan Pasal 28 yang berbunyi sebagai berikut. (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa : a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; f. pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5). Contoh 5.24 Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak : Pemotongan Pajak dari pekerjaan ( Pasal 21) Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23) Kredit Pajak luar negeri



Rp80.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp10.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp15.000.000,00



5.68



Studi Kasus Perpajakan I 



Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Jumlah Pajak Penghasilan yang Dapat dikreditkan Pajak yang masih harus dibayar



Rp10.000.000,00 Rp45.000.000,00 Rp35.000.000,00



Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sebesar Rp35 juta adalah kekurangan Pajak penghasilan untuk tahun 2000, dan jumlah tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak (paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir). Kewajiban menyetorkan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan itu diatur dalam Pasal 29 UU PPh. Contoh 5.25 Jumlah Pajak terutang Kredit pajak (seperti contoh di atas) Kelebihan pembayaran pajak



Rp30.000.000,00 Rp45.000.000,00 (Rp15.000.000,00)



Adakalanya jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang (lihat contoh 5.25, dalam hal demikian, maka berdasarkan ketentuan Pasal 28 A UU PPh, terjadi yang dinamakan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan itu akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan pajak, dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh pada akhir tahun pajak, dan mengisi kolom permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (tanpa menyampaikan SPT Tahunan tidak akan memperoleh pengembalian pembayaran pajak). Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 17 B ayat (1). Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan: a. memperoleh kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang; b. menguji keabsahan bukti-bukti pembayaran pajak dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan.



 PAJA3335/MODUL 5



5.69



Pendek kata pemerintah ingin memperoleh kepastian berapa jumlah pajak yang sebenarnya terutang, dan menguji apakah pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak benar-benar telah dilakukan. Setelah dilakukan pemeriksaan, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar, yang dalam waktu 1 bulan berikutnya akan diterbitkan Surat keputusan Pengembalian Pembayaran Pajak yang mencantumkan berapa jumlah rupiah yang dikembalikan. Dalam keputusan pengembalian tersebut telah diperhitungkan kelebihan pembayaran Wajib Pajak dengan utang-utang pajak yang belum dilunasi. Permohonan dilakukan melalui penyampaian SPT Tahunan, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, Direktorat jenderal Pajak wajib menyelesaikan permohonan Wajib Pajak dalam waktu 12 bulan sejak SPT Tahunan disampaikan dengan lengkap (lihat kegiatan belajar tentang SPT Tahunan dan penelitian). LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Sdr memiliki bukti bahwa jumlah pajak yang dapat dikreditkan untuk Pajak Penghasilannya cukup besar tetapi masih lebih kecil dari Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang, ia berniat untuk membuatnya supaya sama; cara yang ia tempuh ialah beberapa pengeluaran berupa sumbangan yang ia bayarkan dalam tahun yang bersangkutan ia kurangkan dari penghasilan. Karena hal itu ia lakukan dengan sadar, maka ia menunggu apa yang akan terjadi terhadap dirinya, setelah SPT Tahunan PPh ia sampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak 2) KLH & Co adalah bentuk usaha tetap di Jakarta, dalam Tahun 2001 SPT Tahunan yang ia sampaikan menunjukkan adanya penghasilan kena pajak sebesar Rp800 juta, yang mana laba usaha tersebut seluruhnya dikirim ke Kantor Pusatnya. PPh terutang dilunasi sebagaimana mestinya. Dari Direktorat Jenderal Pajak diperoleh keterangan bahwa di dalam pelunasan kekurangan pembayaran masih ada sesuatu yang kurang . Sebutkan dan berapa jumlahnya. 3) PT Amal termasuk Wajib Pajak yang secara formal patuh terhadap kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, namun ia belum jujur benar.



5.70



Studi Kasus Perpajakan I 



Oleh karenanya pada tahun 2001 ia tidak melaporkan dengan benar jumlah penghasilan netonya, dan seluruh biaya baik diperkenankan atau tidak dikurangkan dari penghasilan bruto-nya. Kredit pajak cukup besar, namun pembayaran pajak yang telah dipungut PPh final seperti hasil penjualan tanah, bunga deposito, persewaan gedung kantor dimasukkan juga sebagai kredit pajak, akibatnya terjadi kelebihan pembayaran pajak yang ia minta pengembaliannya melalui SPT Tahunan yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak. Apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Sumbangan yang dikurangkan akan dikoreksi oleh pemeriksa pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak (baik pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan), kemudian akan dihitung jumlah pajak yang sebenarnya terutang, kemudian diterbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih kekurangan jumlah pajak terutang disertai sanksi administratif. 2) PPh Pasal 26 atas laba sesudah dikurangi pajak. Kalau laba di investasikan di dalam negeri tidak kena PPh Pasal 26. 3) Karena SPT Tahunan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan akan dilakukan koreksi terhadap jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh, dan terhadap kredit pajaknya pun akan dilakukan koreksi. Hasilnya akan diketahui jumlah pajak yang masih harus dibayar yang sebenarnya. Jika ternyata masih terdapat kelebihan pembayaran akan diterbitkan SKP Lebih bayar, namun bila ternyata kurang bayar akan diterbitkan SKP Kurang Bayar. R A NG KU M AN Apabila Wajib Pajak melaksanakan kewajiban dengan tertib pelunasan pajak dalam tahun berjalan, maka pelunasan pajak yang sebenarnya terutang tidak akan memberatkan Wajib Pajak. Bila dirasakan jumlah kredit pajak akan lebih besar dari pada jumlah pajak terutang yang sebenarnya, Wajib Pajak dapat minta keringanan untuk dibebaskan dari pengenaan pajak seperti PPh Pasal 22 (kalau mengimpor



 PAJA3335/MODUL 5



5.71



barang). Pembebasan diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB). Hanya saja ketentuan ini tidak berlaku untuk pemungutan Pajak secara final.



TES F OR M AT IF 5 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Sebuah Perseroan Terbatas di Jakarta, pada suatu tahun menghitung Pajak Penghasilan, diperoleh ikhtisar sebagai berikut: Pajak Penghasilan yang terutang Rp100.000.000,00 PPh atas impor barang (PPh Pas 22) Rp25.000.000,00 Pemotongan pajak lain Ps 23 Rp 5.000.000,00 Pembayaran sendiri Ps 25 Rp45.000.000,00 Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui kalau bukti pembayaran (SSP) PPh Pasal 22 setelah dikonfirmasikan dengan pihak bank penerima pembayaran hanya sebesar Rp2.500.000,00. Jumlah pajak yang kurang dibayar adalah …. A. Rp25.000.000,00 B. Rp 2.500.000,00 C. Rp47.500.000,00 D. Rp30.000.000,00 2) Sdr R adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyewa mobil secara kontrak selama 9 bulan dari PT Y sebesar Rp60 juta. CV Z juga menyewa 2 buah mobil selama 1 tahun dengan nilai kontrak sebesar Rp140 juta. Dalam tahun bersangkutan (2001) PT Y membayar angsuran bulanan PPh Pasal 25 sebesar Rp2.000.000,00



Jika Penghasilan Kena Pajak PT Y adalah sebesar 30% dari nilai kontrak, jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar adalah …. A. pelunasan kekurangan pembayaran pajak adalah minus B. masih harus membayar Rp500.000,00 C. tidak perlu bayar, kredit pajak sesuai dengan jumlah pajak terutang D. Lebih bayar Rp4.500.000,00 3) Sdr A adalah seorang petugas dari Direktorat Jenderal Pajak memperoleh tugas dari atasannya untuk menghitung dalam prosen (%) antara



5.72



Studi Kasus Perpajakan I 



penghasilan kena pajak dengan pelunasan PPh Pasal 29 pekerjaan bebas tertentu; data yang telah diketahui sebagai berikut: Pajak yang dapat dikreditkan dari : Pemotongan pihak lain Pasal 23 Rp8.000.000,00 Pelunasan oleh Wajib Pajak sendiri Rp2.000.000,00 Penghasilan neto Rp162.200.000,00. Wajib Pajak adalah seorang duda dengan tanggungan penuh 4 orang anak kandung. Rasio terhadap Penghasilan Kena Pajak adalah …. A. 120% B. 6,5% C. 16,5% D. 1,7% Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 5 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 5.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Modul Selanjutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 5, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 5



5.73



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) A beda status berakibat perbedaan dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak 2) D ketentuan Pasal 4 ayat (2) diperluas 3) A karena gaji persero pengurus, premi asuransi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto 4) D karena dividen dari Malaysia merupakan penghasilan Tes Formatif 2 1) C yaitu lebih adil, karena dibedakan Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan tarif. Keadilan nampak pada tarif terendah untuk PPh untuk Wajib Pajak orang pribadi sebesar 5% yang menguntungkan mereka yang berpenghasilan kecil. 2) C yaitu basis penghitungan PKP dan tarif, WP dalam negeri berbasis neto dan tarif progresif; sedangkan WP luar negeri berbasis bruto dengan tarif proporsional. 3) B karena tarif tertinggi untuk WP orang pribadi lebih tinggi; 4) A PKP hanya atas penghasilan yang diperoleh di dalam negeri, dikurangi dengan sisa kompensasi kerugian. Laba penjualan harta tetap tidak diperhitungkan karena atas penghasilan tersebut sudah dikenakan PPh final. 5) B rata-rata penghasilan neto perbulan disetahunkan, dihitung jumlah pajak terutang, dan dibagi 12. Tes Formatif 3 1) A sebetulnya jawaban B dan D juga benar, tetapi titik beratnya adalah memudahkan membayar pajak (asas convenience of payment) 2) D pembayaran penggantian dari asuransi jiwa 3) D karena harga CIF adalah harga barang, ditambah biaya angkut dan ditambah Bea Masuk = Rp156.000.000,00 (biaya ke pelabuhan tidak ditambahkan sebab bea tersebut tidak dipungut oleh Dit. Jen. Bea dan Cukai). PPh Pasal 22 2,5%  harga CIF. 4) C karena PPh Pasal 21 atas gaji dalam kenyataannya tidak dipotong pajak, karena termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh



5.74



Studi Kasus Perpajakan I 



negara; jadi bendaharawan hanya memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final dari penghasilan berupa honorarium atau 15 %  Rp 13,500,000,00.. Tes Formatif 4 1) Secara umum kalau dipelajari makna ketentuan Pasal 20 UU PPh, yang dimaksud dengan pembayaran dalam tahun berjalan adalah pembayaran pajak yang bersifat meringankan beban pajak pada akhir tahun pajak, jadi pembayaran pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan adanya pemungutan pajak yang bersifat final sebenarnya pemungutan pajak ini tidak termasuk kategori kredit pajak, walaupun dibayar pada tahun berjalan. Konsep ini menyimpang dari konsep global taxation atau world wide income concept. 2) Tujuan semula memperkenalkan pemungutan pajak secara final adalah untuk menyederhanakan sistem pemungutan, namun ada dampak yang kurang menguntungkan, yaitu tidak konsisten dengan ketentuan umum global taxation concept, mengesampingkan metode penghitungan pajak (basis neto); selain dari itu pengenaan pajak akan kehilangan progresinya, karena tarif PPh final adalah proporsional. Untuk menghilangkan dampak negatif tersebut, maka bagi Wajib Pajak yang kegiatan usahanya memang mengalihkan harta berupa tanah dan atau bangunan seperti para developer, pengenaan final dapat menambah beban pajak, dan dapat menimbulkan ketidakadilan secara vertikal. Oleh karenanya diberikan pengecualian. 3) Untuk menjawab ini sebaiknya anda menjawab dulu pertanyaan terakhir. Dalam beberapa kasus Wajib Pajak kemungkinan akan dibebani pajak lebih besar; dapat juga lebih ringan. Seandainya usaha pokok menderita kerugian, dan kalau dikompensasi horizontal juga masih menderita rugi, pengenaan pajak final akan nampak menimbulkan pajak yang lebih besar. Silakan Anda mengembangkan kasus sendiri. 4) Pelajari benar Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1999. Pada dasarnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima uang penggantian kurang dari Rp60 juta dan penghasilannya dalam setahun tidak melebihi PTKP tidak dikenakan pemotongan PPh, sedangkan yang lainnya dikenakan PPh



 PAJA3335/MODUL 5



5.75



yang bersifat final dengan tarif 5% dari bruto. Developer memotong PPh dari 180 KK yang memperoleh pembayaran diatas Rp60 juta. 5) Penghitungan beban pajak sesuai ketentuan yang berlaku saat ini Penghasilan Kena Pajak Rp500.000.000,00 PPh terutang sesuai tarif Pasal 17 Rp132.500.000,00 PPh Final : Bunga deposito 20%  Rp10,000,000,00 Rp 2.000.000,00 Pengalihan harta (tanah ) 5%  Rp120,000,000,00 Rp 6.000.000,00 Beban pajak seluruhnya Rp138.500.000,00 Seandainya tidak ada ketentuan Pasal 4 ayat (2) penghitungan PPh terutang : Penghasilan neto usaha Rp500.000.000,00 Penghasilan di luar usaha; Bunga deposito Rp 10.000.000,00 Laba penjualan tanah Rp 30.000.000,00 PKP Rp540.000.000,00 PPh terutang Rp134.500.000,00 Bagi Wajib Pajak dalam kasus ini beban pajak lebih berat. Tes Formatif 5 1) C jumlah kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap utang pajak adalah sebesar Rp52.500.000,00 (PPh Pasal 22 hanya sebesar Rp2.500.000,00). 2) B penghasilan Kena Pajak sebesar 60% dari Rp 200.000.000,00. Silahkan hitung PPh terutang (tariff PPh badan); hasilnya kurangkan dengan angsuran bulanan PPh Ps 25. 3) D Penghasilan neto Rp162.200.000,00 PTKP (TK/3) Rp 7.200.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp155.000.000,00 PPh terutang Rp 12.625.000,00 Kredit pajak PPh Pasal 22 Rp8,000,000,00 PPh Pasal 25 Rp2,000,000,00 Rp 10.000.000,00 PPh Pasal 29 Rp 2.625.000,00



5.76



Studi Kasus Perpajakan I 



Ratio terhadap PKP



Rp2.625.000,00  100% = 1,7% Rp155.000.000,00



Modul 6



Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Suryohadi, S.H., M.M



PEN D A HU L UA N



P



ajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) tergolong Pajak Tidak Langsung (PTL), yaitu jenis pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain. Pemikul pajak tidak langsung membayar pajak terutang ke Kas Negara, tetapi melunasi pajak melalui pemungut pajak. Dalam pelaksanaan PPN dan PPn BM, Wajib Pajak berhadapan dengan administrasi perpajakan, mereka adalah pihak yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan kepada administrasi (bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan). Namun, beban pajak yang disetorkan dapat dilimpahkan kepada para konsumennya (mereka ini yang sebenarnya para pembayar pajak sekaligus penanggung pajak). Kedua jenis pajak ini juga tergolong sebagai pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaannya tergantung pada objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan atau suatu peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah itu baru dicari subjek yang bersangkutan langsung. Karena sifatnya yang demikian, kondisi subjek pajak tidak diperhatikan. Selain dari itu kedua jenis pajak ini tergolong pula sebagai pajak konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Siapa pun yang mengonsumsi barang atau jasa yang terutang pajak wajib membayar pajak dengan tidak dipersoalkan kondisi subjek yang mengonsumsi. Pengenaan pajaknya dilakukan dengan menambah harga jual atau harga penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek pajak sehingga praktis jenis pajak ini akan menambah harga jual, karena dalam pengenaan pajaknya tidak memperhatikan kondisi subjek pajak (pihak yang dibebani pembayaran pajak). Hal ini menimbulkan dampak “regresif”, yang artinya subjek pajak yang berpenghasilan rendah akan menanggung beban pajak lebih besar daripada subjek pajak yang berpenghasilan lebih tinggi.



6.2



Studi Kasus Perpajakan I 



Sebelum tahun 1984, Indonesia hanya mengenal Pajak Penjualan (PPn) 1951, yang juga tergolong Pajak Tidak Langsung. Perbedaan yang fundamental dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah berkenaan dengan sistemnya, yaitu dalam PPn terjadi pemungutan pajak berulang-ulang mengikuti jalur peredaran barang, PPn yang dibayar oleh pembeli atas pembelian barang akan dibebankan sebagai harga pokok pembelian, dan waktu menjualnya kembali akan dikenakan PPn, demikian seterusnya sehingga terjadi yang disebut cascade effect (pemungutan pajak berulang kali). Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya adalah pajak yang dikenakan dan dipungut mulai jalur produksi hingga ke mata rantai terakhir dalam jalur distribusi. Penanggung pajak yang merupakan destinaris (tujuan) pengenaan PPN itu sendiri adalah konsumen akhir. Dalam pelaksanaannya PPN yang dibayar pada waktu pembelian barang atau perolehan jasa itu dapat diperhitungkan dengan PPN yang dipungut dari pembeli barang atau jasa, dan atas selisihnya disetorkan ke Kas Negara. Sistem pengkreditan ini merupakan ciri mekanisme Pajak Pertambahan Nilai sehingga cascade effect dapat dihindarkan. Pengkreditan itu akan berjalan terus dan dilakukan oleh para Wajib pajak yang berada dalam jalur distribusi barang dan jasa itu sehingga harga jual menjadi tidak terlalu membebani konsumen. Penghindaran cascade effect dan sifat netral dalam perdagangan dalam dan luar negeri, serta sifat merupakan sumber pendapatan negara karena konsumen merasa tidak terbebani menjadikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi pilihan untuk menggantikan Pajak Penjualan (PPn). Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pertama kali diatur dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984. Namun, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984 pelaksanaannya ditangguhkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Sampai saat ini telah terjadi dua kali perubahan undang-undang tersebut, yang pertama dilakukan dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001. Materi perubahan undang-undang di atas sangat esensial, meliputi: 1. rumusan daerah pabean; 2. objek dan perluasan pengenaan PPN; 3. rumusan Barang Kena Pajak;



 PAJA3335/MODUL 6



4. 5.



6.3



perluasan subjek yang wajib membayar PPN; klasifikasi Pengusaha Kena Pajak dan sebagainya.



Oleh karenanya Anda para mahasiswa yang mempelajari studi kasus berkenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) perlu mempelajari dengan kritis undang-undang beserta undang-undang perubahannya berkaitan terjadinya perubahan-perubahan di atas . Secara umum setelah mempelajari modul ini diharapkan Anda dapat memperoleh pengetahuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang secara aktual dipetik dari masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaannya, khususnya masyarakat Wajib Pajak. Secara khusus setelah mempelajari modul ini Anda diharapkan dapat memperoleh pengetahuan dan kemampuan menjelaskan pengetahuan itu. Anda dapat menerangkan pengertian pertambahan nilai, mekanisme Pajak Pertambahan Nilai, Fungsi Faktur pajak, dan berbagai kewajiban perpajakan serta tata cara memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.



6.4



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 1



Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



P



ertama-tama perlu dikenali karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang artinya pajak yang dipungut mulai dari jalur produksi hingga mata rantai terakhir dalam jalur distribusi. Ciri karakteristik PPN adalah: 1. dalam pengenaannya menganut asas tujuan (destination principle), yaitu dikenakan terhadap barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri (dalam daerah pabean), barang atau jasa dikonsumsi di dalam daerah pabean akan terutang PPN, seperti halnya impor dikenakan PPN, sedangkan ekspor barang tidak terutang PPN; dan 2. pengenaannya bertingkat (multi stages tax), mulai dari jalur produksi, jalur distribusi, hingga ke mata rantai berikutnya, sampai ke tangan ke konsumen akhir; Penghasilan Bahan Baku



1



Produksi Barang ½ jadi 2



Produksi Barang jadi 3



Distributor



4



Agen



5



Konsumen Akhir



6



Penghasil bahan baku (1) memungut PPN atas penyerahan objek pajak, produsen barang setengah jadi (2) memungut PPN atas penyerahan objek pajak, produsen barang jadi (3) memungut PPN atas penyerahan objek pajak, demikian seterusnya, dan terakhir agen (5) memungut PPN ke konsumen (6). Konsumen adalah mereka yang mengonsumsi objek pajak sehingga tidak perlu memungut PPN lagi, dan merekalah pihak yang sebenarnya menjadi sasaran pengenaan PPN. Adakalanya jalur pengenaannya hanya dibatasi sampai pada para pabrikan saja, ada pula yang diperpanjang sampai kepada para distributor, sebagaimana pernah dipraktekkan di Indonesia sampai dengan tahun 1989. Ada pula yang jalur pemungutannya sampai kepada para pedagang pengecer yang menyerahkan barang atau jasa ke konsumen akhir. Indonesia sejak tahun



 PAJA3335/MODUL 6



3.



4.



6.5



1989 mengenakan PPN dengan jalur mata rantai terakhir, yaitu pedagang pengecer. Hanya mengenal satu tarif (single rate), tarif saat ini sebesar 10%, dan dapat dikurangkan menjadi serendah-rendahnya 5% atau dinaikkan hingga maksimum 15%. (Pasal 7 UU PPN). Termasuk pajak konsumsi (lihat penjelasan pada pendahuluan).



Contoh 6.1 Sebuah perusahaan membeli bahan pokok dan bahan baku sejumlah Rp1.000.000,00, membayar jasa konsultan manajemen Rp500.000,00. Barang itu kemudian diproses yang biaya proses dan laba yang diharapkan adalah sebagai berikut. Biaya tukang/pegawai Rp2.000.000.00, bunga bank Rp300.000,00, biaya energi Rp700.000,00, dan laba yang diharapkan sebesar Rp500.000.00. Akhirnya barang dijual dengan harga Rp5.000.000,00. Berapa pertambahan nilai dari barang yang diproduksinya? Perolehan barang dan jasa sebesar Biaya proses dan unsur laba ini sebesar Harga jual



Rp2.000.000,00 Rp3.500.000,00 + Rp5.500.000,00



Rp3.5000.000,00 adalah unsur pertambahan nilai barang yang diproduksi (secara teori inilah yang akan dikenai PPN). Pertambahan nilai itu dapat diartikan sebagai penggunaan satu atau lebih faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. A. MEKANISME PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Walaupun pengenaannya bertingkat, sistem PPN tidak mengakibatkan terjadinya dampak pajak ganda (cascade effect) karena mengenal “mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran (PK) terhadap Pajak Masukan (PM)”. Mekanisme pengkreditan itu dapat diterangkan sebagai berikut. (a) Penghasil Objek (1) akan memungut PPN atas penyerahan objek PPN kepada (2) , PPN yang dipungut disebut Pajak Keluaran (PK). PPN yang dibayar oleh Penghasil Objek (2) disebut Pajak Masukan (PM). (b). Pemungutan pajak berikutnya, penghasil barang setengah jadi (2) memungut PPN kepada



6.6



Studi Kasus Perpajakan I 



penghasil barang jadi (3). Adapun PPN yang dipungut oleh (2) kepada penghasil barang jadi (3) disebut Pajak Keluaran (PK), sedangkan bagi pembayar PPN (dhi penghasil barang jadi atau 3) disebut Pajak Masukan (PM). Demikian seterusnya, kecuali bagi konsumen akhir (lihat uraian b di atas). Para penghasil objek maupun para distributor dan agen penyalur objek itu dapat mengurangkan PK (pajak yang dipungut) dengan PM (pajak yang dibayar) sehingga hanya selisihnya saja yang merupakan PPN yang harus dibayarkan ke Kas Negara. Dengan mekanisme seperti ini beban konsumen menjadi lebih ringan. Contoh 6.2 Seperti Contoh 6.1 di atas, berapa PPN Masukan dan PPN Keluaran, serta PPN yang disetor ke Kas Negara? Jawaban adalah pembelian bahan baku akan membayar PPN sebesar 10% dari Rp1.000.000,00, ditambah jasa sebesar Rp500.000,00 akan dibebani PPN sebesar Rp50.000,00 sehingga jumlah Pajak Masukan adalah Rp150.000.00. Harga jual Rp5.000.000.00, PPN yang dipungut adalah 10% dari Rp5.000.000,00 sama dengan Rp500.000.00 (Pajak Keluaran). Dengan demikian PPN yang disetor ke Kas Negara = Rp500.000,00 (PK) – Rp150.000,00 (PM) = Rp350.000,00. (jumlah ini sama dengan 10% dari jumlah pertambahan nilai sebesar Rp3.500.000,00) Mekanisme PPN yang diterangkan di atas disebut metode Indirect Substraction Methode, yang maknanya menggunakan metode pengurangan, namun tidak langsung, yaitu pengurangannya melalui metode Faktur Pajak (FP). Lihat contoh di atas pemungut PPN membuat Faktur Pajak (FP) sebagai bukti pemungutan pajak, dan bagi si pembayar pajak Faktur Pajak ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. Jadi, bagi Wajib Pajak akan ada dua Faktur Pajak, yaitu Faktur Pajak Masukan (waktu bayar PPN) dan Faktur Pajak Keluaran (waktu memungut PPN). Dikatakan “Tidak langsung” karena dalam menghitung PPN yang harus disetorkan ke Kas Negara dihitung dengan mengurangkan jumlah Pajak Keluaran (PK) menurut Faktur Pajak, yang dipungut dengan seluruh jumlah Pajak Masukan (PM) menurut Faktur Pajak yang diterima. Lawannya adalah Direct Substraction Methode, yaitu cara menghitung PPN yang harus disetor ke Kas Negara dengan cara menjumlahkan seluruh penyerahan objek PPN, kemudian mengurangkan dengan seluruh jumlah



 PAJA3335/MODUL 6



6.7



pembelian barang dan jasa yang terutang PPN. Hasilnya dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku, misalnya 10%. Misalkan metode ini yang digunakan maka caranya demikian: jumlah seluruh penyerahan objek Rp5.000.000,00 dikurangi perolehan barang dan jasa sebesar Rp1.500.000,00 sama dengan Rp3.500.000,00; Rp3.500.000,00 yang merupakan unsur pertambahan nilai dikalikan tarif (misalkan 10%) sama dengan Rp350.000,00. 1.



Faktur Pajak Sesuai dengan metode pengkreditan yang dianut di Indonesia, pelaksanaan mekanisme ini menggunakan “Faktur Pajak”. Pengertian “Faktur Pajak” menurut Pasal 1 angka 23 UU PPN adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Fungsi Faktur Pajak (FP), adalah: a. bukti pemungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. sekaligus bukti pembayaran pajak bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak atau orang pribadi atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak; c. sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Jadi Faktur Pajak itu mempunyai makna strategis dalam melaksanakan mekanisme PPN dan bernilai “sebagai uang”. Inilah hal penting yang harus dipahami oleh semua pihak yang mempelajari Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia. Sebagai dokumen yang bernilai sebagai uang maka undang-undang PPN mengatur siapa yang dapat dan wajib membuat Faktur Pajak, bentuk ukuran, isi Faktur Pajak, cara pengisian dan siapa yang berwenang menandatangani, serta cara pembuatan dan penyampaiannya. Ketentuan tentang Faktur Pajak, diatur pada Pasal 13 UU PPN yang berbunyi sebagai berikut. Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4



6.8



(2)



(3)



(4)



(5)



(6) (7)



Studi Kasus Perpajakan I 



huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (KEP-549/PJ/2000 stdd KEP –323/PJ/2001, & KEP-160/PJ/2001). Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan Nama jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. (KEP-522/PJ/2000 & KEP- 312/PJ/2001). Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-524/PJ/2000).



Siapa yang berwenang membuat Faktur Pajak hanyalah para Pengusaha yang telah melaporkan diri dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Cara pengisiannyapun harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Untuk memudahkan pengawasan, setiap Pengusaha Kena Pajak sebelum menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan



 PAJA3335/MODUL 6



6.9



wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terdaftar untuk memperoleh “kode nomor seri Faktur Pajak”. Kode nomor seri ini hanya diberikan sekali, dan dapat digunakan selama Wajib Pajak masih berstatus Pengusaha Kena Pajak. Nomor seri Faktur Pajak dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak melaporkan diri dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Nomor seri Faktur Pajak terdiri dari kode huruf alfabetis (lima abjad) dan nomor yang terdiri dari 15 digit (lihat SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode seri Faktur Pajak).



2. Macam Faktur Pajak Berdasarkan ketentuan undang-undang PPN macam Faktur Pajak ada 3 macam, yaitu: a. Faktur Pajak Standar yang maksudnya adalah Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN, mencantumkan data Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak, dan menyebutkan pula data Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan BKP atau menerima pemberian JKP; b. Faktur Standar Gabungan adalah Faktur Pajak standar yang diberikan kepada PKP yang sama, meliputi penyerahan BKP atau pemberian JKP pada satu masa pajak (Pasal 13 ayat 2 UU PPN). c. Dokumen lain yang oleh Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai Faktur Pajak. Dokumen-dokumen itu, antara lain: 1) Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk impor BKP; 2) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Pejabat Direktorat Bea Dan cukai; 3) Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) dari Bulog/Dolog untuk penyaluran Gula pasir dan tepung terigu; 4) Tanda Pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa telekomunikasi; 5) Tanda pembayaran atau kuitansi listrik (pelajari KEP 522/PJ/2000 & KEP 312/PJ/2001).



6.10



Studi Kasus Perpajakan I 



Syarat yang diperlukan agar dokumen di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak adalah: 1) memiliki identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; 2) nama, alamat, dan NPWP penerima dokumen sebagai Wajib Pajak dalam negeri; 3) jumlah satuan bila ada; 4) Dasar Pengenaan Pajak; 5) Jumlah Pajak terutang. d.



Faktur Pajak Sederhana, yaitu Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan : 1) penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir; 2) Penyerahan BKP atau JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.



Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa Bon Kontan, Faktur Penjualan, Segi kas register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya. Faktur Pajak sederhana harus memenuhi persyaratan: 1) mencantumkan nama, alamat, NPWP dari PKP yang menyerahkan BKP atau JKP; 2) jenis, kuantum BKP atau JKP yang diserahkan; 3) jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dipisahkan; 4) tanggal pembuatan Faktur Pajak. (Pelajari KEP – 524/PJ/2000 dan KEP – 425/PJ/2001) Yang berwenang menandatangani Faktur Pajak adalah Wajib Pajak itu sendiri, atau para pengurus dalam hal Wajib Pajak badan. Orang lain yang bukan Wajib Pajak atau bukan pengurus badan hanya dapat menandatangani Faktur Pajak kalau memperoleh “Surat Kuasa Khusus” dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh 6.3 PT Bersama adalah perusahaan yang memproduksi bahan jadi berupa kain untuk jok kursi, jok mobil, dan kain gorden. Perusahaan ini mempunyai



 PAJA3335/MODUL 6



6.11



berbagai divisi, antara lain divisi akunting. Karena perusahaan itu sudah cukup besar maka Direktur Utamanya tidak mungkin menandatangani berbagai dokumen, seperti juga dokumen perpajakan. Bagaimana caranya agar Kepala Divisi Akunting dapat menandatangani dokumen-dokumen perpajakan? Dalam hal ini Direktur Utama wajib membuat surat kuasa khusus yang menunjuk Kepala Divisi Akunting sebagai orang yang diberi wewenang khusus menandatangani dokumen perpajakan. Dalam penyerahan wewenang itu harus dijelaskan dokumen yang penandatanganannya dilimpahkan, seperti penandatanganan Faktur Pajak. Surat Kuasa harus bermeterai secukupnya, diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan setiap awal tahun diperbarui (KEP MEN 576/KMK.04/2000). B. PENGERTIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pajak Penjualan (PPn) memiliki ciri yang tentunya, seperti halnya Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, perlu dikenal juga ciri-cirinya, yaitu: 1. seperti halnya dengan PPN pajak ini tergolong juga pajak tidak langsung; 2. tergolong juga pajak konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi suatu barang; 3. tergolong juga sebagai pajak objektif, pajak yang dikenakan terhadap objek; 4. menganut asas destinasi, dikenakan di tempat digunakan atau dikonsumsinya barang itu (di dalam daerah pabean Indonesia); 5. pengenaan atau pemungutan pajak hanya satu kali (single tax), di Indonesia hanya dikenakan pada saat barang itu diimpor atau pada saat penyerahan oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan barang mewah). Penyerahan barang mewah selanjutnya tidak dipungut pajak; 6. tarifnya beragam, tergantung pada penggolongan barang sebagai barang mewah, terendah 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan tertinggi 75% (Pasal 8 UUPPN). 7. hanya dikenakan terhadap barang yang digolongkan barang mewah (penjelasan Pasal 5 UU PPN dan PP 145 Tahun 2000). Barang yang digolongkan barang mewah adalah:



6.12



8.



Studi Kasus Perpajakan I 



a. bukan merupakan barang kebutuhan pokok; b. dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; c. pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; d. dikonsumsi untuk menunjukkan status; e. apabila dikonsumsi bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat; merupakan pelengkap dari PPN, diberlakukan untuk menghindari dampak regresif dari Pajak Pertambahan Nilai, dibebankan pada pembeli barang-barang yang tergolong mewah (lihat Pasal 5 UU PPN). Jadi, atas penyerahan barang kena pajak yang terutang PPN, apabila barang tersebut tergolong barang mewah, selain dikenakan PPN akan ditambah dengan pengenaan PPn Barang Mewah. Pasal 5



(1) Di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; b. impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. Contoh 6.4 PT Lantai Indah adalah perusahaan yang menghasilkan keramik. Keramik tersebut dijual ke Distributornya, selanjutnya dijual ke konsumen melalui agen dan para pengecer. Bagaimana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah itu? Jawabnya adalah keramik tergolong barang mewah yang dikenakan PPn. Sesuai dengan konsep pengenaan PPn maka distributor pada waktu membayar harga pembelian harus menambah dengan pembayaran PPn. Selanjutnya pada waktu menjual ke agen dan demikian pula waktu agen menjual ke konsumen, mereka tidak boleh memungut PPn (pemungutan hanya satu kali).



 PAJA3335/MODUL 6



6.13



Contoh 6.5 PT. Keramindo importir keramik mengimpor keramik dari Spanyol, kemudian menjual ke Tuan Hartawan yang sedang membangun rumah makan mewah. Apakah Tn. Hartawan wajib membayar Pajak Penjualan Barang Mewah? Jawaban adalah keramik tergolong barang mewah dan sesuai dengan asas destinaris, impor keramik dari Spanyol itu dimaksudkan untuk dikonsumsi di dalam daerah Pabean Indonesia. Dengan demikian pada waktu impor barang itu PT. Keramindo harus membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilunasi bersama-sama dengan pelunasan bea masuk dan lain-lain bea yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya atas penyerahan keramik itu kepada Tn. Hartawan tidak boleh lagi dibebani dengan PPn Barang Mewah. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Apakah yang dimaksud dengan cascade effect? dan bagaimana mekanisme PPN mampu menghilangkan cascade itu? 2) Siapakah sebenarnya yang harus memikul beban PPN? 3) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi keadilan pengenaan pajak kepada para konsumen. Jelaskan! 4) Jelaskan perbedaan hakiki Pajak Pertambahan Nilai dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah! 5) Jelaskan mengapa Faktur Pajak menempati posisi penting dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai! Petunjuk Jawaban Latihan 1) Cascade effect adalah dampak ganda dalam pengenaan pajak seperti Pajak Penjualan (PPn) yang dikenakan berturut-turut mengikuti jalur produksi hingga ke mata rantai akhir, yaitu konsumen. Hal ini



6.14



2)



3)



4)



5)



Studi Kasus Perpajakan I 



disebabkan setiap kali ada penyerahan barang, akan dikenakan pajak, di jalur selanjutnya beban pajak itu menjadi unsur harga pokok sehingga konsumen terbebani pajak berkali-kali. Konsumen sebagai pihak yang mengonsumsi barang atau jasa, sedangkan para pengusaha hanya berfungsi untuk membantu memungut, kecuali barang atau jasa yang digunakan sendiri (tidak untuk menghasilkan barang atau jasa). Pajak Pertambahan Nilai tergolong sebagai pajak objektif, yaitu dikenakan pajak terhadap objek sehingga unsur subjektif tidak diperhatikan. Akibatnya bagi konsumen yang berpenghasilan kecil akan menanggung beban pajak relatif lebih berat dari pada konsumen yang berpenghasilan besar. Hal ini menimbulkan ketidakadilan (dampak regresif). Oleh karena itu, dengan mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap para konsumen yang berpenghasilan, mengonsumsi barang untuk menunjukkan status, yang mengonsumsi barang yang berbahaya bagi kesehatan dan sebagainya. Dalam hal ini barang mewah tersebut memang tidak dimaksudkan dikonsumsi konsumen biasa. Perbedaan pertama adalah pada mekanisme pengkreditan PM-PK yang hanya dikenal pada PPN. Kedua pengenaan PPN berkali-kali, sedangkan pengenaan PPn BM hanya satu kali. Ketiga PPN dikenakan terhadap konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPn BM hanya dikenakan atas konsumsi barang tertentu. Keempat adalah tarif, PPn BM mengenal banyak tarif. Sesuai dengan metode pengkreditan indirect substraction methode yang dianut, perlu dokumen sebagai bukti telah dipungut pajak yang disebut Faktur Pajak. Dokumen ini bernilai uang, dan dijadikan alat dalam melaksanakan mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan.



 PAJA3335/MODUL 6



6.15



R A NG KU M AN Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tergolong Jenis Pajak Objektif dan tergolong juga jenis pajak konsumsi. Kedua jenis pajak itu menganut asas tujuan artinya akan dikenakan pajak di tempat tujuan digunakannya atau dikonsumsinya barang atau jasa tersebut. Pembebanan pajak dilakukan dengan menambah harga jual objek pajak. Pemungutannya dilakukan mulai dari jalur produksi sehingga mata rantai terakhir. Cascade effect yang ditimbulkan dalam pemungutan pajak dihindarkan dengan “mekanisme pengkreditan Pajak Keluaran terhadap Pajak Masukan. Adapun Pajak Penjualan hanya dipungut pada saat penyerahan oleh pabrikan atau pada waktu impor oleh pengusaha. Dalam Pajak Pertambahan Nilai, mekanisme pengkreditan menggunakan dokumen yang disebut Faktur Pajak. Dokumen ini bernilai uang dan sangat strategis dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, tata cara penggunaan dan penerbitan diatur dengan undang-undang. Sebagai pajak objektif Pajak Pertambahan Nilai menimbulkan dampak regresif, dan untuk mengurangi dampak itu maka atas objek tertentu yang tergolong mewah dan terutang Pajak Pertambahan Nilai dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. TES F OR M AT IF 1 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Dokumen yang digunakan untuk memungut Pajak Penjualan atas barang Mewah adalah …. A. kuitansi biasa B. tidak ada dokumen khusus C. Faktur Pajak tersendiri D. Faktur Pajak yang sama dengan Faktur PPN 2) Yang berwenang memungut PPN adalah …. A. setiap pengusaha B. hanya Pengusaha Kena Pajak C. Pengusaha Kena Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai D. pengusaha yang telah terdaftar



6.16



Studi Kasus Perpajakan I 



3) PT adalah produsen Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat barang mewah, telah menjual BKP seharga Rp30 juta, tarif PPn BM sebesar 35%. Jumlah Pajak Masukan Rp1.500.000,00. PPN dan PPn BM yang disetor Ke Kas Negara adalah …. A. PPN Rp1.500.000,00 dan PPn BM Rp10.500.000,00 B. PPN dan PPn BM Rp3.000.000,00 C. PPN Rp3.000.000,00 dan PPn BM Rp10.500.000,00 D. PPN Rp1.500.000,00 dan PPn BM Rp9.000.000.00 4) Importir A telah mengimpor BKP Mewah seharga Rp90 juta dan telah membayar PPN impor sebesar Rp9 juta dan PPn BM sebesar Rp20 juta. BKP tersebut dijual seharga Rp150 juta. PPN yang disetor ke Kas Negara sebesar …. A. Rp15.000.000,00 B. Rp 6.000.000,00 C. tidak ada D. Rp4.000.000,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 1.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.17



 PAJA3335/MODUL 6



Kegiatan Belajar 2



Objek Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah A. OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pada awal berlakunya UU PPN 1984, objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang disebut “pabrikan”. Kegiatan di bidang perdagangan yang dikenakan PPN adalah orang atau badan yang mengimpor BKP atau pengusaha yang memiliki hubungan istimewa dengan pabrikan serta langsung mendistribusikan BKP produk pabrikan, yaitu penyalur utama, agen utama, dan pemegang hak menggunakan merek dagang. Objek PPN di bidang jasa dibatasi hanya jasa pemborong. Sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN) dan UU Nomor 18 Tahun 2000 (perubahan kedua UU PPN) terjadi perubahan sebagai berikut. 1. Pengertian Barang Kena Pajak semula hanya meliputi barang berwujud, tetapi sejak 1 Januari 1995, meliputi pula barang tidak berwujud. 2. Untuk menentukan suatu barang adalah Barang Kena Pajak, semula dikaitkan dengan kegiatan pabrikasi, sejak 1 Januari tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan pabrikasi. 3. Objek pajak tidak lagi dikaitkan dengan kriteria “lingkungan perusahaan atau pekerjaan” sehingga kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan dan penyerahan aktiva perusahaan yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN. 4. Semua penyerahan jasa dikenakan PPN kecuali jasa tertentu yang secara limitatif ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 4A UU PPN & Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000). 5. Perluasan pengertian, Penyerahan Barang Kena Pajak meliputi penyerahan Barang Kena Pajak secara Konsinyasi. Demikian pula penyerahan dari Kantor Pusat ke cabang, atau antar cabang yang tidak



6.18



Studi Kasus Perpajakan I 



memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemusatan tempat pajak terutang, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. (Pelajari dan bandingkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 undang-undang PPN semuanya).



(1) (2) (3) (4) (5) (6)



Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.



Seperti telah dijelaskan di atas, pengertian “penyerahan” Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam konteks undang-undang ini mempunyai arti yang luas. Pengertian penyerahan meliputi jual-beli, pengalihan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing, pemakaian sendiri, dan atau pemberian cuma-cuma atas barang dan jasa, dan sebagainya (pelajari penjelasan Pasal 1 undang-undang PPN). Penyerahan barang atau jasa terutang PPN kalau memenuhi syarat: a. barang berwujud atau jasa yang diserahkan harus merupakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP); b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean Indonesia; d. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; penyerahan BKP atau JKP ini termasuk penyerahan secara cuma-cuma atau pemanfaatan untuk diri sendiri (dikonsumsi).



 PAJA3335/MODUL 6



6.19



Untuk memberikan perlakuan yang sama dengan impor BKP maka atas BKP tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh “siapa pun” di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian pula dengan JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh “siapa pun” di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (Pengertian Daerah Pabean agar dipelajari pada Pasal 1 UU PPN dan bandingkan pengertian tersebut dengan undang-undang sebelumnya). Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, walaupun dikenakan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% secara ekonomis sama dengan tidak membayar PPN. Namun, secara yuridis berbeda karena dengan dikenakan PPN dengan tarif 0% berarti Pengusaha Kena Pajak (PKP) itu dapat melaksanakan mekanisme PPN (mengkreditkan semua Pajak Masukan yang telah dibayar terhadap Pajak Keluaran). Apabila ekspor BKP dinyatakan tidak terutang PPN maka Pajak Masukan yang telah dibayar tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran, akibatnya PKP tidak dapat memperoleh restitusi atas Pajak Masukan yang sudah dibayar. Contoh 6.6 PT Cibaduyut di Bandung melakukan penyerahan sepatu kepada para pembelinya. Penyerahan sepatu itu terutang PPN karena: a. PT Cibaduyut adalah Pengusaha dan termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (dalam lingkungan perusahaan melakukan penyerahan BKP; b. penyerahan di dalam Daerah Pabean; c. sepatu adalah barang berwujud yang tergolong Barang Kena Pajak berwujud. Contoh 6.7 Seperti Contoh 6.6 tersebut PT Cibaduyut menyumbang 200 pasang sepatu ke sebuah Panti Asuhan. Atas penyerahan itu tetap terutang PPN karena seperti penjelasan pada contoh di atas, dan pemberian cuma-cuma itu merupakan penyerahan yang terutang karena tujuannya adalah dikonsumsi di dalam Daerah pabean. Dalam kasus ini yang membayar PPN adalah PT Cibaduyut.



6.20



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 6.8 PT. Cibaduyut telah membeli desain sepatu dari suatu perusahaan sepatu terkenal di negeri Swiss. Desain itu digunakan untuk menghasilkan sepatu yang sedang digemari masyarakat Indonesia. Atas pembelian desain itu terutang PPN karena: a. desain sepatu adalah Barang Kena Pajak tidak berwujud; b. desain merupakan BKP tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean; c. BKP tidak berwujud itu dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean. Atas pemanfaatan itu PT Cibaduyut membayar PPN. Contoh 6.9 Untuk memperluas jangkauan pasar, PT Cibaduyut bekerja sama dengan PT Sinar Terang (perusahaan retail & dan memiliki banyak outlet). PT Cibaduyut mengirimkan produknya ke PT Sinar Terang secara konsinyasi, artinya PT Sinar Terang setiap bulan membayar ke PT Cibaduyut hanya produk yang terjual. Apakah atas penyerahan sepatu itu terutang PPN? Jawabnya, sudah terutang PPN karena konsinyasi adalah penyerahan terutang pajak menurut undang-undang PPN. Terhadap produk yang tidak terjual diperlakukan sebagai retur barang (PT Sinar Terang membuat nota retur) Contoh 6.10 PT Informatindo adalah perusahaan pelayanan jasa software komputer yang telah menyerahkan software quality control yang digunakan untuk mengawasi kualitas produk PT Baja. Atas penyerahan jasa itu terutang PPN karena: a. jasa yang diberikan kepada PT Baja merupakan Jasa Kena Pajak; b. penyerahan jasa dilakukan di Daerah Pabean; c. PT Informatindo adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan JKP dalam kegiatan usahanya. Contoh 6.11 Untuk meningkatkan kualitas produksinya, PT Baja telah meminta perusahaan jasa konsultansi dari Jepang. Atas pembayaran jasa kepada konsultan Jepang itu terutang PPN karena: a. jasa konsultansi adalah Jasa Kena Pajak;



 PAJA3335/MODUL 6



b. c. d.



6.21



JKP itu berasal dari luar Daerah Pabean; JKP itu dimanfaatkan di Daerah Pabean; PT Baja adalah konsumen yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah pabean.



Contoh 6.12 PT Baja menghasilkan Wire Rod yang sebagian besar (70%) diekspor. Apakah terutang PPN? Atas ekspor Wire Rod pada dasarnya tidak terutang PPN, tetapi dalam undang-undang dinyatakan terutang PPN dengan tarif 0%. Penjelasannya adalah: a. PT Baja adalah pengusaha yang kegiatannya menghasilkan wire rod; b. PT Baja adalah Pengusaha Kena Pajak; c. wire rod tergolong Barang Kena Pajak berwujud; d. konsumennya berada di luar Daerah Pabean jadi sebenarnya tidak terutang PPN (asas destinasi); e. Agar PT Baja bisa melaksanakan mekanisme pengkreditan maka PPN terutang dikenakan tarif 0%. PPN sebagai pajak atas konsumsi menetapkan pula kegiatan-kegiatan yang terutang PPN selain yang diatur dalam Pasal 4 UU PPN. Ketentuan ini diberlakukan sejak perubahan kedua UU Nomor 8 Tahun 1983, dengan maksud untuk menghindari terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Pengenaan objek tersebut karena ada kaitannya dengan sifat mengonsumsi barang dan jasa, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha sehari-hari, yaitu: a. kegiatan yang diatur dalam Pasal 16 C mengenai kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (554/KMK.04/2000) ; b. kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 16 D tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.



6.22



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 6.13 Sebuah lembaga pendidikan akan menambah sebuah ruangan belajar, dalam rangka melaksanakan pekerjaan itu, pihak lembaga mencari tenaga kuli dan membayar sendiri tenaga pelaksana dan pengawas bangunan. Atas pekerjaan membangun ruangan kelas tersebut terutang PPN karena kegiatan lembaga tersebut sehari-hari bukan pekerjaan pemborongan bangunan. PPN dibayar sendiri oleh lembaga pendidikan tersebut. Contoh 6.14 PT Bangun Jaya memiliki 10 buah truk yang digunakan untuk kegiatan operasional melaksanakan pekerjaan selaku kontraktor. 3 buah truk yang dimiliki sudah berumur lebih dari 5 tahun karenanya direncanakan untuk dijual, dan akan dibeli truk-truk baru. Penyerahan (penjualan) ketiga truk itu terutang PPN (PT Bangun Jaya harus memungut PPN dari pembeli) karena penyerahan truk-truk itu merupakan penyerahan barang yang tujuan semula tidak untuk diperdagangkan. Selain dari itu kegiatan penyerahan truk bukanlah kegiatan usaha sehari-hari. Contoh lain dapat diberikan sebagai berikut. Sebuah pabrik PT A pada suatu saat kekurangan bahan baku yang berasal dari impor. Untuk menjaga kelangsungan produksinya, dia membeli bahan serupa dari pabrik lain, yaitu PT B (perusahaan yang memproduksi barang sama dengan PT A). Atas penyerahan bahan baku tersebut, PT B harus memungut PPN dari PT A (dalam kedudukan selaku pembeli). B. OBJEK PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPNBM) Sebagaimana diuraikan di atas bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPN, atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan yang tergolong barang mewah atau impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun kriteria Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dapat dipelajari pada penjelasan Pasal 5 UU PPN. Adapun tentang tarif dan penggolongan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diatur pada Pasal 8 UU PPN.



 PAJA3335/MODUL 6



6.23



Tarif PPn BM telah beberapa kali mengalami perubahan. Pada awal berlakunya UU PPN, tarif PPn BM adalah 10% dan tertinggi 35%. Sejak undang-undang tersebut diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 1994, tarif mengalami perubahan, tarif terendah 10% dan tarif tertinggi dinaikkan menjadi 50% (tarif sebesar 50% umumnya diterapkan terhadap BKP mewah yang berasal dari impor). Dengan perubahan kedua dari UU Nomor 8 Tahun 1983, sejak 1 Januari 2001 tarifnya berubah menjadi terendah 10% dan tertinggi 75%. Pengelompokan BKP yang tergolong mewah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002, selanjutnya macam dan jenis BKP Mewah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pada intinya BKP yang tergolong mewah dapat dibagi menjadi 2 kelompok yaitu sebagai berikut. 1. Kelompok BKP Mewah Kendaraaan Bermotor yang dikenakan tarif 10%, 20%, 30%, 40%, 50% 60% dan 75% (KEP MEN 569/KMK.04/2000, KMK 460/KMK.03/ 2001 & KMK 140/KMK.03/2002) 2. Kelompok BKP Mewah bukan kendaraan bermotor yang dikenakan tarif 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75% (PP 145 Tahun 2000 dan PP 7 Tahun 2002). 1.



Kelompok Kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah antara lain: a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang 10 orang atau lebih termasuk supir dengan motor bukan disel dengan semua kapasitas silinder; b. untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk supir selain sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api atau disel dengan sistem satu gardan dan kapasitas isi silinder 1500 CC.



6.24



Studi Kasus Perpajakan I 



Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 20% adalah, antara lain: untuk pengangkutan orang kurang dari 10 termasuk supir selain sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api atau diesel dengan sistem penggerak 1 gardan dengan isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC. Kelompok kendaraan bermotor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 30%. Untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk supir berupa: a. sedan/station wagon dengan motor bakar cetus api atau diesel sistem 1 penggerak dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC; b. selain sedan/station wagon, dengan motor bakar atau diesel, sistem penggerak 2 gardan, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC.



a.



b.



c.



Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 40%, yaitu: untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk supir berupa sedan/station wagon atau selain sedan/station wagon, dengan motor bakar nyala cetus api, dengan sistem penggerak 1 gardan, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC; untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk supir berupa sedan/station wagon atau selain sedan/station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem penggerak 2 gardan, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC; kendaraan bermotor disel berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak 2 gardan, dan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;



Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 50%, adalah semua jenis endbrain yang dibuat untuk golf;



 PAJA3335/MODUL 6



6.25



Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 60% adalah: a. kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC; b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu; Kelompok kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 75% adalah: a. sedan atau station wagon dan selain sedan/station wagon dengan sistem penggerak 1 gardan atau 2 gardan, dengan mesin diesel dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, atau menggunakan mesin cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC; b. kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC; c. trailer, semi trailer dari tipe karavan, untuk perumahan atau kemah. Pengecualian pengenaan PPn BM terhadap kendaraan bermotor diatur pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 dan Nomor 60 Tahun 2001; peraturan ini mengatur tentang kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM yaitu: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau disel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. (untuk lebih lengkap pelajari juga Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 dan Nomor 460/KMK.03/2001, dan KEP 586/PJ/2001).



6.26



2. a.



Studi Kasus Perpajakan I 



Kelompok BKP mewah bukan kendaraan bermotor (PP No 145 Tahun 2000 dan PP N0 7 Tahun 2002) adalah sebagai berikut. Kelompok tarif 10%, antara lain: 1) kelompok air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak mengandung aroma atau tidak, serta dibotolkan/dikemas; 2) kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut serta preparat rias lainnya yang dibotolkan/dikemas; 3) kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi; 4) kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga dan mainan anakanak.



b.



Kelompok tarif 20%, antara lain: 1) kelompok hunian mewah, apartemen ,kondominium dan sejenisnya; 2) kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali terbuat dari plastik, seng atau semen; 3) kelompok alat fotografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, pesawat penerima dan pengirim suara dsb; 4) kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering dsb.



c.



Kelompok tarif 30%, antara lain: 1) kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; 2) kelompok alat olah raga tertentu selain yang disebut pada 1); 3) kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dikelompokkan dengan tarif 10% atau 20%.



d.



Kelompok tarif 40%, antara lain: 1) kelompok minuman yang mengandung alkohol; 2) kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit buatan;



6.27



 PAJA3335/MODUL 6



3) kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dan sebagainya. e.



Kelompok tarif 50%, antara lain: 1) kelompok permadani dari bulu hewan halus; 2) kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; 3) kelompok senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.



f.



Kelompok tarif 75%, antara lain: 1) kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya; 2) kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.



Rincian lebih lengkap atas pengelompokan BKP mewah selain kendaraan bermotor harap pelajari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 yang mengubah KEP MEN Nomor 381/KMK.03/2001. Contoh 6.15. Developer PT. Bangun Jaya menjual sebuah rumah hunian mewah, apakah wajib memungut PPN dan PPn BM dari pembelinya ? Jawaban : Ya, selain memungut PPN sebesar 10%, wajib pula memungut PPn BM sebesar 20% (Rumah hunian mewah termasuk kelompok barang mewah dengan tarif 20%) C. PENYERAHAN YANG TIDAK DIKENAKAN PPN Pada Pasal 4 A ditetapkan jenis barang dan jasa yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 A (1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan



6.28



Studi Kasus Perpajakan I 



pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP No 143 Tahun 2000). (2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok barang sebagai berikut. a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. (3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kelompok jasa sebagai berikut. a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik. b. Jasa di bidang pelayanan sosial. c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. e. Jasa di bidang keagamaan. f. Jasa di bidang pendidikan. g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan. h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. j. Jasa di bidang tenaga kerja. k. Jasa di bidang perhotelan. l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. (lihat PP No. 144 Tahun 2000) Contoh 6.16 PT Caltex Indonesia adalah perusahaan yang memperoleh konsesi untuk melakukan pengeboran minyak bumi dari BP Migas (Pemerintah Indonesia). Minyak hasil pengeboran itu diserahkan ke Pemerintah Indonesia. Apakah



 PAJA3335/MODUL 6



6.29



atas penyerahan minyak bumi (minyak mentah) itu terutang PPN? Tidak terutang PPN karena minyak bumi yang dihasilkan dari pengeboran langsung dari sumbernya bukan merupakan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Bensin dikenakan PPN karena bensin adalah hasil proses pabrikasi (refinery). Contoh 6.17 Rumah Makan atau restoran adalah pengusaha yang lingkungan kegiatannya menghasilkan makanan. Apakah makanan yang disajikan itu terutang PPN? Tidak terutang PPN karena makanan yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan atau warung telah dikenakan Pajak Hotel dan Restoran. Demikian pula kalau makanan itu dibungkus dan dibawa pulang, tetap tidak terutang PPN. Contoh 6.18 Garuda Indonesian Airline adalah perusahaan jasa angkutan udara yang melayani trayek domestik dan internasional; apabila seseorang bepergian dari Denpasar – Jakarta – London apakah terutang PPN? Dalam Pasal 13 PP No 144 Tahun 2000 dijelaskan bahwa jasa angkutan yang tidak terutang PPN adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, dan di sungai yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta, sedangkan jasa angkutan udara merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Jasa angkutan luar negeri tidak terutang PPN karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Jadi, apabila tiket penerbangan dari Denpasar – Jakarta – London tercantum dalam satu tiket, ini merupakan Jasa angkutan udara luar negeri, tidak terutang PPN. Kalau terpisah, Denpasar – Jakarta satu tiket, sedangkan Jakarta – London satu tiket maka terhadap jasa penerbangan dari Denpasar ke Jakarta merupakan Jasa Angkutan Udara dalam negeri dan terutang PPN. Contoh 6.19 Rumah Makan Goyang Lidah adalah restoran yang cukup terkenal dengan sajian berupa masakan Eropa, masakan Cina dan nasional. Selain itu memberikan jasa katering dengan menyuplai makan siang ke beberapa perusahaan besar, dan pabrik. Apakah terutang PPN?



6.30



Studi Kasus Perpajakan I 



Seperti telah diuraikan di atas, bahwa makanan yang disajikan di restoran atau rumah makan dan sejenisnya baik dimakan di tempat atau dibawa pulang tidak terutang PPN karena telah dikenakan Pajak Daerah. Beda dengan kegiatan rumah makan menyediakan makanan ke perusahaan atau ke pabrik ini dikategorikan sebagai kegiatan penyerahan jasa boga (katering). Penyerahan jasa katering merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN (lihat Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000).



a. b. c.



Ciri usaha katering, antara lain: tidak disantap di restoran; menyediakan makanan dan minuman untuk kegiatan, resepsi, perayaan, dan lain sebagainya; menyediakan peralatan dan petugas.



Contoh 6.20 PT Pos Indonesia melakukan jasa pengiriman surat, apakah jasa pengiriman surat itu terutang PPN? Jasa pengiriman surat yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia yang biaya pengirimannya dibayar dengan prangko, bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Alasan tidak terutang PPn karena tugas PT Pos Indonesia adalah melaksanakan penyelenggaraan pos oleh negara yang terdiri dari kegiatan menerima, membawa, dan atau menyampaikan surat yang merupakan satu kesatuan kegiatan yang tidak terpisahkan, yang atas penyerahan jasanya dikenakan tarif jasa pos yang cara pelunasan tarif jasa posnya dengan prangko atau pengganti prangko (KEP MEN 168/KMK.03/2002). Contoh 6.21 Bagaimanakah dengan jasa pengiriman surat melalui perusahaan jasa pengiriman barang seperti PT TIKI JNE? Pengiriman barang atau surat oleh perusahaan, seperti halnya PT TIKI adalah perusahaan jasa pengiriman paket yang tidak termasuk dalam kelompok jasa pengiriman surat oleh PT Pos Indonesia. Oleh karena itu atas penyerahan jasa itu terutang PPN.



 PAJA3335/MODUL 6



6.31



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) PT Bangun Jaya adalah kontraktor bangunan, pada bulan Juni 2002 telah membangun sebuah rumah yang diperuntukkan bagi Pak Abidin (pemilik dan sekaligus Direktur PT). Pekerjaan itu selesai pada bulan November 2002. Apakah atas pembangunan rumah itu dan penyerahannya ke Pak Abidin PT Bangun Jaya harus memungut PPN? 2) Sdr Darmawan adalah distributor genteng produksi lokal maupun impor. Genteng impor dibeli dari importir PQR. Apakah ia harus memungut PPN dan PPn BM atas penyerahan genteng-genteng itu ? 3) PT Informatindo, sebuah perusahaan jasa konsultansi di bidang informatika, sekaligus berdagang hardware komputer dan juga menyelenggarakan kursus pelatihan komputer. Apakah wajib memungut PPN atas penyerahan hardware dan jasa-jasa tersebut? 4) PT Indo Kabel adalah produsen kabel dan peralatan listrik yang berdomisili di Jakarta, mempunyai cabang di beberapa kota di Indonesia. Untuk keperluan pemasaran wilayah Sumatra Selatan setiap bulan dikirim sejumlah kabel ke kantor Cabangnya di Lampung. Jelaskan apakah penyerahan ke Kantor Cabang itu terutang PPN atau tidak! 5) Rumah Makan Goyang Lidah cukup terkenal karena sajian masakan yang spesifik. Di rumah makan itu juga dijual berbagai minuman, seperti Coca cola, Sprite, Green Sands, dan sebagainya yang merupakan produk barang jadi dari pabrik minuman, selain minuman yang diramu sendiri. Minuman seperti Coca Cola, Sprite adalah Barang Kena Pajak. Bagaimana memungut PPN atas penyerahannya kepada konsumen? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Kegiatan kontraktor adalah memberikan jasa membangun bangunan yang tergolong penyerahan Jasa Kena Pajak. Rumah yang dibuat diserahkan kepada pemilik perusahaan dan dalam hal ini adalah



6.32



2)



3)



4)



5)



Studi Kasus Perpajakan I 



konsumen dari kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, Pak Abidin harus membayar PPN atas konsumsi jasa tersebut. Dalam hal ini penyerahan rumah tergolong pemakaian sendiri barang atau jasa. PT Bangun Jaya harus membayar PPN ke Kas Negara. Hanya perlu memungut PPN adapun PPn BM hanya dipungut sekali pada waktu genteng diimpor oleh PQR, penyerahan selanjutnya tidak terutang PPn BM. Penyerahan hardware tergolong penyerahan BKP, sedangkan jasa konsultansi tergolong pemberian JKP. Oleh karena itu, keduanya terutang PPN. Adapun kursus komputer tergolong pemberian jasa yang tidak terutang PPN. Jadi, PT Informatindo hanya wajib memungut PPN dari penyerahan hardware dan pemberian jasa konsultansi. Arti penyerahan BKP menurut UU PPN meliputi penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya, yaitu penyerahan antar cabang. Jadi, atas penyerahan tersebut terutang PPN yang maksudnya diterbitkan Faktur Pajak walaupun harganya adalah harga pokok sehingga tidak ada selisih antara PK dan PM. Hal ini bisa dihindarkan bila terdapat persetujuan pemusatan tempat terutang pajak. Walaupun Coca Cola, Sprite, Green Sands, dan sebagainya adalah tergolong BKP, serta Rumah Makan adalah pengusaha yang menyerahkan BKP maka penyerahan oleh Rumah Makan tidak terutang PPN.



R A NG KU M AN Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah keduanya tergolong pajak objektif, yaitu pajak yang pengenaannya tergantung pada objeknya, kemudian baru dicari subjek pajaknya yang berkewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, untuk mempelajarinya perlu sekali mengenal objek-objek yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak, syarat untuk mengenakan pajak. Walaupun Pajak Penjualan Atas barang Mewah tertuang dalam satu undang-undang yaitu UU PPN, sifat pengenaan pajaknya berbeda karena



 PAJA3335/MODUL 6



6.33



yang terkena PPn BM hanya BKP, dan tujuan pembebanan untuk mengurangi dampak regresif dari PPN. Pengenaan PPn BM hanya dipungut sekali pada waktu BKP masuk Daerah Pabean dan pada waktu penyerahan oleh PKP Produsen. Perlu dipelajari untuk mengetahui perubahan objek yang terutang PPN pada setiap terjadinya perubahan undang-undang. TES F OR M AT IF 2 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pengertian penyerahan menurut UU Nomor 18 Tahun 2000, adalah …. A. jual-beli barang dan penyerahan jasa B. jual-beli dan tukar menukar C. jual-beli melalui perantara D. pengalihan hak atas barang atau jasa 2) Objek PPN dan PPn BM adalah …. A. sama meliputi semua penyerahan barang dan jasa yang terutang pajak B. tidak sama, objek PPn BM hanya barang yang dihasilkan pabrikan C. tidak sama, objek PPn BM hanya BKP tergolong mewah D. tidak sama, objek PPn BM meliputi penyerahan dan impor BKP yang tergolong mewah 3) Penyerahan leasing dengan hak opsi tergolong penyerahan terutang PPN karena …. A. adanya pengalihan hak atas barang yang di-leasing B. leasing tidak beda dengan transaksi beli – sewa C. untuk memperluas objek PPN D. yang di-leasing adalah BKP 4) Sebuah Poliklinik bermaksud membangun ruang perawatan baru, untuk pekerjaan ini dia mengerjakan sendiri. Biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut. Beli besi beton, semen batu bata, pasir dan lain-lain Rp 40 juta dan PPN yang dibayar Rp4 juta; Biaya tukang Rp35 juta, menurut Anda adalah …. A. tidak terutang PPN karena bukan PKP B. terutang karena mengonsumsi jasa C. terutang karena memberikan jasa yang dimanfaatkan sendiri D. tidak terutang karena tidak ada penyerahan jasa



6.34



Studi Kasus Perpajakan I 



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 2 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 2.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 3. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 6



6.35



Kegiatan Belajar 3



Subjek Pajak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak SUBJEK PAJAK Dalam uraian Kegiatan Belajar 1 telah dijelaskan bahwa PPN adalah pajak yang dipungut secara bertingkat mulai dari produksi sehingga ke mata rantai berikutnya. Mereka yang berada pada jalur produksi dan distribusi itu pada hakikatnya adalah para pengusaha. Mereka inilah yang secara sistem ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPn BM. Jadi, mereka ini pada hakikatnya adalah para Subjek Pajak. Dalam UU PPN, Subjek Pajak ada 2 macam, yaitu: 1. Para Pengusaha Kena Pajak; dan 2. Bukan Pengusaha. 1.



Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak Pertama-tama harus diketahui dulu apa yang dimaksud dengan “Pengusaha” dan apa yang dimaksud dengan “Pengusaha Kena Pajak (PKP)”. Pengertian “Pengusaha” dalam konteks undang-undang PPN dirumuskan pada Pasal 1 angka 14 UU PPN “ adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean “. Kata dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya mempunyai makna adanya kegiatan secara berkesinambungan dan terus-menerus melakukan kegiatan atau pekerjaan itu, misalnya produsen sepatu dalam kegiatan terus-menerus menghasilkan sepatu, bukan kegiatan yang hanya sekali saja. Adapun pengertian badan dirumuskan pada Pasal 1 angka 13 UU PPN, adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama, dan dalam bentuk apapun, firma,



6.36



Studi Kasus Perpajakan I 



kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak harus melaporkan diri untuk ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana diatur pada Pasal 3 A yang bunyinya sebagai berikut. Pasal 3A (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tatacaranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (552/KMK.04/2000, 568/KMK.04/2000, & KEP525/PJ./2000). Setelah melaporkan kegiatan usaha dan dikukuhkan sebagai PKP, mereka mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang. Ketentuan tentang tata cara melaporkan usaha telah dibahas pada Kegiatan Belajar 1. Pasal 3 yang mengatur tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam Pasal 3 UU PPN Tahun 1983, dengan adanya perubahan UU PPN Pertama (UU Nomor 9 Tahun 1994) telah dihapus dan dipindahkan ke UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP (Pelajari juga KEP 161/PJ/2001; KEP 515/PJ/2000 dan KEP 225/PJ/2001). Kewajiban lain yang penting dalam melaksanakan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai adalah kewajiban menyelenggarakan pembukuan.



 PAJA3335/MODUL 6



6.37



Sebelum ada perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, ketentuan mengenai kewajiban menyelenggarakan pembukuan ini diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN. Namun, setelah diadakan perubahan undang-undang, ketentuan tentang kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan itu mengikuti ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 1983. Setelah melaporkan kegiatan usaha, mereka akan dicatat tanggal melaporkan usahanya (sejak tahun 1998 tidak lagi diberikan Nomor Pokok Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). Terhitung sejak tanggal tersebut PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan atau JKP, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN (Form 1485), dan menyetorkan PPN dan atau PPn BM terutang. Ketentuan tentang Faktur Pajak pelajari kembali. Tidak membuat Faktur Pajak akan berakibat PKP dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak yang tidak dibuatkan faktur pajaknya dan tetap wajib menyetor pajak terutang yang dipungut (Pasal 14 ayat 1 huruf e UU PPN). Setelah dikukuhkan menjadi PKP maka PKP dapat (a) mengkreditkan Pajak Masukan, dan (b) bilamana terdapat kelebihan pembayaran Pajak Masukan, dapat minta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan dengan kewajiban membayar pajak pada masa berikutnya. 2.



Pengusaha Kecil Pengertian Pengusaha Kecil terdapat pada Pasal 1 angka 15 UU PPN; mereka adalah Pengusaha yang sebenarnya memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun, dikecualikan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 A ayat (2) mereka mempunyai opsi untuk dikukuhkan atau tidak, sepanjang mereka melaporkan dan dikukuhkan maka kewajiban dan haknya sama dengan PKP biasa. Siapa yang tergolong Pengusaha Kecil kriterianya diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan. Sejak tanggal 1 Januari 2001 telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 yang menetapkan batasan baru Pengusaha Kecil (perubahan KEP MEN 648/KMK.04/1994). Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan: a. Barang Kena Pajak (BKP) dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp360.000.000,00; atau



6.38



b.



Studi Kasus Perpajakan I 



Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp180.000.000,00.



Apabila pengusaha di samping melakukan penyerahan BKP juga melakukan penyerahan JKP maka kriteria Pengusaha Kecil ditetapkan sebagai berikut. a. Bilamana lebih 50% dari seluruh jumlah peredaran bruto berasal dari penyerahan BKP maka sepanjang seluruh penyerahan tidak lebih dari Rp360.000.000,00 masih tergolong Pengusaha Kecil. b. Bilamana lebih dari 50% dari seluruh jumlah peredaran bruto berasal dari penyerahan JKP maka sepanjang jumlah seluruh penyerahan tidak lebih dari Rp180.000.000,00 masih tergolong Pengusaha Kecil. 3.



Subjek Pajak bukan Pengusaha Subjek Pajak PPN timbul karena mengonsumsi barang atau jasa di Daerah Pabean, mereka bisa bukan PKP atau PKP, tetapi mengonsumsi barang atau jasa tidak dalam lingkungan pekerjaan atau kegiatannya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan berikut ini, yaitu: a. siapa pun yang mengimpor Barang Kena pajak ( Pasal 4 huruf b UU PPN). b. siapa pun yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (Pasal 4 huruf d dan huruf e UU PPN). c. siapa pun yang membangun sendiri tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya ( Pasal 16 C UU PPN). Subjek Pajak ini tidak perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan. Walaupun demikian, mereka tetap wajib membayar PPN sepanjang mereka mengonsumsi objek pajak yang terutang PPN. Contoh 6.22 PT Berdikari yang bergerak di bidang industri alat listrik, telah mendaftarkan ke KPP tempat kegiatan usaha didirikan pada tangal 5 Januari 2001 dan telah mempunyai NPWP, serta dikukuhkan sebagai PKP terhitung tanggal 10 Maret 2001. Penyerahan BKP hasil produksinya selama bulan Januari Rp4.000.000.00. Bulan Pebruari Rp10.000.000.00. Penyerahan bulan



 PAJA3335/MODUL 6



6.39



Maret sampai tanggal 11 sebesar Rp3.000.000.00. Penyerahan sejak tanggal 11 sebesar Rp8.000.000.00. Karena PKP bertujuan mematuhi ketentuan UU PPN maka sejak penyerahan BKP pertama kali dia selalu memungut PPN dan telah melaporkan ke KPP. Bagaimana pendapat Anda? Kewajiban melaporkan seharusnya dilakukan bersamaan waktu mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak sehingga sejak saat itu dia dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat dan benar. Karena pengukuhan terlambat maka kewajiban dia untuk memungut pajak terutang menerbitkan Faktur Pajak baru dapat dilakukan sejak tanggal 10 Maret 2001. Akibatnya adalah sebagai berikut. a. Pajak yang sudah dipungut tetap wajib disetorkan. b. Faktur Pajak yang dibuat sebelum dikukuhkan tidak memenuhi syarat UU, bagi PKP pembeli berakibat negatif karena tidak dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukannya. c. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak sah karena tidak tercantum data pengukuhan PKP, dan dia tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang diterima sebelum tanggal pengukuhan. d. Atas pembuatan Faktur Pajak sebelum dikukuhkan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebelum dikukuhkan (Rp17.000.000.00). Contoh 6.23 Perusahaan makanan cepat saji seperti McDonald, Kentucky Fried Chicken setiap bulan membayar sejumlah uang sebagai pembayaran royalty ke perusahaan-perusahaan di Amerika. Apakah perusahaan-perusahaan itu harus membayar PPN, dan apakah harus melaporkan kegiatan usahanya? Perusahaan semacam itu tergolong pengusaha rumah makan yang atas penyerahan barang yang dihasilkan tidak terutang PPN. Oleh karena itu, tidak perlu melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan jadi PKP. Atas pembayaran royalty ke luar negeri terutang PPN karena telah memanfaatkan barang tak wujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Contoh 6.24 Pak Haji Karim mempunyai kegiatan jasa pemborong bangunan, dan selain dari itu mempunyai usaha menjual bahan bangunan seperti semen,



6.40



Studi Kasus Perpajakan I 



genteng, batu bata, pasir, dan lain-lain. Jumlah peredaran dari pekerjaan jasa pemborong selama tahun 2002 Rp150.000.000.00. Penyerahan bahan bangunan Rp200.000.000.00. Apakah Pak Haji wajib melaporkan untuk menjadi PKP? Jumlah peredaran pemberian jasa pemborongan Peredaran penjualan bahan bangunan Jumlah seluruh peredaran



Rp150.000.000,00 Rp200.000.000,00 Rp350.000.000,00



Jumlah peredaran itu 50% lebih berasal dari penjualan bahan bangunan (penyerahan BKP), jadi berdasarkan batasan kriteria Rp360.000.000,00 usaha Pak Haji Karim masih tergolong Pengusaha Kecil. Pak Haji boleh tidak melapor untuk dikukuhkan menjadi PKP. Misalkan jumlah penyerahan itu Rp200.000.000,00 berasal dari penyerahan jasa pemborongan maka dalam kasus ini Pak Haji Karim harus menjadi PKP karena 50% lebih penyerahannya berasal dari kegiatan pemberian jasa yang batasan pengusaha kecil adalah omset setahun Rp180.000.000,00. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan perbedaan pengertian pengusaha dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 dengan pengertian pengusaha setelah perubahan undang-undang? 2) Apa saja kewajiban dan hak PKP? 3) Apakah setiap pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak? 4) Apa yang akan terjadi bilamana pengusaha yang seharusnya menjadi PKP ternyata tidak melaporkan kegiatan usahanya ? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Pada awal diundangkannya ketentuan perundang-undangan PPN, pengertian pengusaha terbatas hanya pada pengusaha yang kegiatannya



 PAJA3335/MODUL 6



6.41



menghasilkan barang dan pengusaha besar yang kegiatannya memperdagangkan barang yang tergolong besar; sekarang pengertian pengusaha telah diperluas, antara lain mereka yang kegiatan usahanya melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak wujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 2) Kewajiban PKP yang terpenting adalah melaporkan kegiatan usahanya, kemudian memungut pajak dan membuat laporan bulanan (SPT Masa). Adapun hak-haknya terkait dengan kewajiban membuat Faktur Pajak, dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan dapat minta kembali kelebihan pembayaran pajak. 3) Tidak semua pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak karena pengusaha yang tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP tidak tergolong Pengusaha Kena Pajak, kemudian ada pengecualian terhadap pengusaha kecil sepanjang mereka memang tidak berkehendak mendaftarkan kegiatan usahanya. 4) Bagi PKP hal ini terkait dengan hak-haknya. Namun, karena kewajiban melaporkan kegiatan itu telah menjadi undang-undang yang wajib dipatuhi oleh semua anggota masyarakat maka penerimaan negara akan dirugikan dan berdampak timbulnya persaingan yang tidak sehat dalam dunia bisnis karena ada yang tidak membayar PPN. Untuk menjaga segala kemungkinan penyalahgunaan oleh para pengusaha, mereka yang tidak melaporkan dapat dituntut melakukan tindak pidana perpajakan (lihat ketentuan Pasal 38 dan 39 UU KUP). R A NG KU M AN Subjek Pajak PPN, adalah mereka yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Mereka adalah para pengusaha yang dalam lingkungan kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah



6.42



Studi Kasus Perpajakan I 



Pabean. Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa disebut Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak Wajib melaporkan kegiatan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berdomisili atau berlokasi, selanjutnya mereka mempunyai kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN dan PPn BM terutang, melaporkan kegiatannya dengan membuat SPT Masa, dan wajib membuat Faktur Pajak. Selain mereka terdapat juga subjek pajak yang tidak selalu pengusaha, atau dapat juga pengusaha yang di luar lingkungan pekerjaan atau usahanya melakukan kegiatan membangun sendiri rumah atau kantor; demikian pula pengusaha yang melakukan penyerahan BKP yang semula tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Mereka Wajib menyetor PPN yang terutang atas kegiatan tersebut. Bagi Pengusaha Kecil yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dapat tidak melaporkan diri dan tidak perlu memungut PPN TES F OR M AT IF 3 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Yang tergolong Pengusaha kecil …. A. tidak perlu melaporkan kegiatan usaha untuk menjadi PKP B. tetap harus melaporkan kegiatan usahanya C. melaporkan kegiatan usahanya setelah omzet per tahun melebihi kriteria yang ditentukan D. dapat tidak melaporkan kegiatan usahanya 2) Yang tergolong subjek PPN adalah …. A. PKP dan subjek pajak yang membangun sendiri rumah/tempat usaha B. subjek yang memanfaatkan BKP tak wujud/jasa dari luar negeri di dalam daerah pabean C. PKP yang menjual asset yang tujuan semula tidak untuk dijual D. PKP dan subjek pajak lain yang ditentukan UU untuk memungut/membayar PPN 3) PT ABADI didirikan pada tanggal 10 Februari 2002, melaporkan sebagai PKP pada tanggal 30 April 2002. Untuk membantu penerimaan negara, sejak tanggal pendirian dia telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN sebesar Rp35 juta. Tindakan KPP atas hal ini …. A. harus menyetor dan melapor ke KPP



6.43



 PAJA3335/MODUL 6



B. pajak harus dikembalikan ke pembeli C. KPP akan mengenakan sanksi D. PPN disetor dan akan dikenakan sanksi 4) Lihat soal nomor 3, apabila pada bulan April PT Abadi menyampaikan SPT Masa, jumlah seluruh PPN yang telah dipungut sampai dengan bulan April 2002 sebesar Rp275 juta. Besarnya sanksi administrasi yang dikenakan adalah …. A. Rp70.000.000,00 B. Rp 700.000,00 C. Rp 5.500.000,00 D. Rp 70.000,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 3 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 3.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 4. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 3, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.44



Studi Kasus Perpajakan I 



Kegiatan Belajar 4



Dasar Pengenaan Pajak dan Pengkreditan Pajak Masukan



U



ntuk dapat menghitung jumlah Pajak terutang baik Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat, diperlukan pemahaman tentang: 1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN dan PPn BM; 2. saat dan Tempat terutang pajak; 3. saat Pembuatan Faktur Pajak; 4. ketentuan tentang cara pengkreditan Pajak Masukan (untuk PPN). A. DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) PPN Pasal 9 UU PPN menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak dalam Pasal 1 angka 17 (UU PPN) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang (bandingkan pengertian DPP dengan pengertian dalam undangundang sebelum perubahan). Dalam penghitungan jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, caranya sama dengan cara menghitung jumlah PPN, yaitu dengan cara mengalikan tarif PPn BM dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN sama dengan DPP PPn BM). 1.



Harga Jual Harga jual menurut Pasal 1 angka 18 UU PPN, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak



 PAJA3335/MODUL 6



6.45



2.



Penggantian Penggantian menurut Pasal 1 angka 19 UU PPN, adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Contoh 6.25 PT ABC menyerahkan BKP berupa AC dengan rincian sebagai berikut. Harga BKP Rp125.000.000,00 Biaya Pemasangan Rp 15.000.000,00 Biaya pengiriman Rp 5.000.000,00 Jumlah yang dibayar Rp145.000.000,00 Jumlah tersebut di atas ditagih dalam satu Faktur Penjualan, berapa Dasar Pengenaan Pajak? Dasar Pengenaan Pajak adalah Rp145.000.000,00. Bilamana biaya pengiriman itu terpisah dari Faktur Pajak (ditagih dengan kuitansi tersendiri) DPP adalah sebesar Rp140.000.000,00. Dalam pengertian biaya yang merupakan unsur Harga Jual atau Penggantian sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP termasuk pula biaya angkut, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, dan biaya garansi. Biaya-biaya itu akan menghambat kelancaran penyerahan BKP atau JKP kalau tidak dipenuhi sesuai dengan perjanjian. Bilamana harga jual atau penggantian itu menggunakan valuta asing maka berdasarkan Pasal 11 PP 143 Tahun 2000, ditetapkan bahwa nilai valuta asing itu dikonversi dengan kurs mata uang asing menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3.



Nilai Impor Nilai Impor menurut Pasal 1 angka 20 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undangundang Pajak Pertambahan Nilai 1984.



6.46



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 6.26 PT Informatika mengimpor komputer dari Singapura dengan Harga impor (CIF) S$100.000.00, terutang Bea Masuk sebesar 50%; Nilai Kurs Pajak S$1 = Rp4.000,00. Berapa Dasar Pengenaan Pajak? Penghitungan besarnya DPP adalah sebagai berikut. Harga BKP (CIF)= Rp100.000,00  Rp4.000,00 = Rp400.000.000,00 Bea Masuk = 50%  Rp 400.000.000,00 = Rp200.000.000,00 + Nilai impor sebagai DPP = Rp600.000.000,00 Misalkan pada waktu impor BKP tersebut, importir mempunyai Keputusan Menteri Keuangan yang membebaskan kewajiban membayar Bea Masuk, untuk penghitungan DPP Bea Masuk tetap dihitung. Seandainya atas BKP impor itu terutang PPn BM maka DPP yang digunakan untuk menghitung jumlah PPn BM impor adalah sama, yaitu Rp600.000.000,00 4.



Nilai Ekspor Nilai ekspor menurut Pasal 1 angka 26 UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 5.



Nilai Lain Dalam undang-undang tidak ada rumusan tertentu. Namun, dalam prakteknya Nilai lain digunakan untuk penghitungan Dasar Pengenaan Pajak penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Nilai Lain sebagai DPP untuk penyerahan BKP atau JKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 dan Nomor 251/KMK.04/2002, meliputi: a. untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma BKP atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor; b. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah Harga Jual rata-rata; c. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan rata-rata per judul film; d. untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;



 PAJA3335/MODUL 6



e.



f. g. h. i. j.



k.



6.47



untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar; untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari service charge, provisi, dan diskon; untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagai barang dagangan adalah 10% dari Harga Jual; untuk penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya atau penyerahan BKP antar cabang adalah Harga Jual setelah dikurangi laba kotor; untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah Harga Lelang.



Ada pula Nilai Lain yang diatur di luar Surat Keputusan Menteri Keuangan di atas, yaitu: 1. untuk Penyerahan Rumah/Tanah Siap bangun oleh Real/Industrial Estate sebelum 1 Juni 2002 adalah harga jual bangunan beserta tanah dikurangi 20% dari Harga Jual tanah matang. Sejak 1 Juni 2002 (lihat SE 22/PJ.51/2002 ketentuan ini dicabut , jadi DPP nya adalah Harga Jual yang sebenarnya; 2. untuk jasa persewaan ruangan adalah sesuai dengan penggantian sewa ruang, sedangkan untuk service charge berlaku 40% ; 3. untuk penyerahan hasil tembakau dalam negeri adalah sebesar 8,4% dari Harga Jual eceran (Keputusan Menteri Keuangan no 62/KMK.03/2002). B. SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Untuk dapat melaksanakan ketentuan perpajakan khususnya PPN dan PPn BM, perlu diketahui “saat dan tempat pajak terutang”. Adalah sulit bagi Pengusaha Kena Pajak melaksanakan kewajiban melunasi utang pajaknya apabila tidak mengetahui hal ini.



6.48



Studi Kasus Perpajakan I 



Ketentuan tentang “saat terutangnya” pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPN, sebagai berikut. 1. Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan barang kena pajak; b. impor barang kena pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf D. a. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e. b. ekspor barang kena pajak. 3. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 4. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan (KEP-546/PJ/2000 dan 551/KMK.04/2000). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya penyerahan Barang Kena Pajak berwujud adalah pada saat terjadinya penyerahan BKP, kecuali kalau sebelum penyerahan sudah terjadi pembayaran maka saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Pengertian saat pembayaran dapat berarti pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP. Penyerahan barang berwujud bisa dibedakan antara BKP berwujud yang tergolong barang gerak atau BKP berwujud yang tergolong barang tak gerak. BKP berwujud berupa barang gerak, saat terutangnya pajak adalah pada saat penyerahan barang yang bersangkutan kepada pembeli atau kepada pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan ke juru kirim (perusahaan ekspedisi untuk dikirim ke pembeli) atau pengusaha jasa angkutan (baca Pasal 13 PP Nomor 143 Tahun 2000 jo PP 24 Tahun



 PAJA3335/MODUL 6



6.49



2002). Dalam hal ini telah terjadi pengalihan hak penguasaan atas BKP berwujud. Adapun untuk barang yang menurut sifatnya tergolong tak gerak, penyerahan bisa terjadi secara yuridis (hukum), atau secara fisik (secara nyata terjadi penyerahan fisik dan hak penguasaan beralih kepada pembeli). Contoh 6.27 Seorang membeli sebuah rumah dari pengembang seharga Rp250.000.000,00. Atas jual-beli tersebut kemudian disahkan dengan pembuatan akta notaris, dengan ditandatanganinya akta jual-beli dan penyerahan hak itu, telah terjadi penyerahan secara yuridis. Dengan demikian saat terutangnya pajak adalah pada saat ditandatanganinya akta yaitu penyerahan penyerahan secara yuridis. Contoh 6.28 Sebagaimana Contoh 6.27, pengesahan jual-beli notaris belum dilakukan, pihak pembeli juga belum membayar. Namun, kunci rumah sudah diserahkan sehingga pihak pembeli sudah dapat menempati rumah tersebut, kapan penyerahan terjadi. Dengan diserahkannya kunci dan ditempatinya rumah menunjukkan penguasaan atas barang tak gerak tersebut telah beralih, dalam hal ini penyerahan nyata telah terjadi. Saat terutangnya pajak adalah pada saat penguasaan rumah beralih. Contoh 6.29 Pengusaha Kena Pajak PT Elektronik menjual pesawat televisi pada Hotel “Serba Baru” yang segera akan diresmikan sebayak 150 unit televisi berwarna seharga Rp500.000.000,00. Jual-beli dijanjikan secara angsuran, dan pada saat penyerahan seluruh televisi, pembeli telah membayar angsuran pertama sebesar Rp100.000.000,00. Kapan saat terutangnya PPN ? Karena sudah terjadi pembayaran maka pajak terutang pada saat pembayaran atas seluruh harga jual televisi sebesar Rp500.000.000,00.



a. b.



Saat terutangnya penyerahan BKP tak wujud adalah: pada saat harga penyerahan dinyatakan sebagai piutang; atau pada saat dilakukan penagihan;



6.50



c. d.



Studi Kasus Perpajakan I 



pada saat diterima pembayaran baik untuk sebagian maupun seluruhnya, termasuk apabila pembayaran diterima sebelum pemanfaatan; atau pada saat ditandatanganinya kontrak apabila terjadinya a s/d c tidak diketahui.



Saat pajak terutang atas pemindahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan dan persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah: a. ditandatanganinya akta pembubaran; b. diketahui bahwa perusahaan itu nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan; atau c. diketahui bahwa perusahaan tersebut telah bubar berdasarkan data atau dokumen yang ada. Adapun bagi BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat dimanfaatkannya BKP tak wujud atau JKP itu di dalam Daerah Pabean. Saat terutangnya pemanfaatan barang tak wujud/JKP di dalam Daerah Pabean adalah salah satu dari peristiwa pada saat: a. harga secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan; b. harga perolehan dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan; c. harga jual atau penggantinya ditagih oleh pihak yang menyerahkan; d. harga perolehannya dibayar oleh pihak yang memanfaatkan; e. ditandatanganinya kontrak apabila peristiwa a sampai dengan d tidak diketahui. (Pelajari KMK 598/KMK.04/2000)



a. b.



Saat terutangnya impor BKP, ekspor BKP , penyerahan JKP adalah: dalam hal impor BKP, saat terutangnya pajak pada saat BKP tersebut masuk ke dalam Daerah Pabean; dalam hal ekspor, pajak terutang pada saat BKP ke luar dari Daerah Pabean;



 PAJA3335/MODUL 6



c.



6.51



dalam hal penyerahan JKP, saat terutangnya pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.



Saat terutangnya pajak untuk peristiwa/perbuatan hukum lainnya, adalah: a. membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah, saat mulai dilakukan pembangunan (Nomor 554/KMK.04/2000); b. penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, adalah pada saat pembayaran (Pasal 30 PP 143 Tahun 2000, KMK No 547/KMK.04/2000). Contoh 6.30 PT Bangun Jaya mengadakan perjanjian pembangunan gedung kantor pada PT “Bunga Mekar “. Pembayaran ditentukan sesuai perjanjian sebagai berikut. 1. 1 April 2002 perjanjian ditandatangani, diterima pembayaran uang muka sebesar 20%. 2. 2 Mei 2002, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1. 3. 2 Juli 2002, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2. 4. 2 September 2002, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3. 5. 2 November 2002, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak gerak diserahkan. 6. 2 Januari 2003, diterima pembayaran tahap ke-4 sebesar 95%. 7. 1 April 2003 diterima pembayaran tahap ke 5, pelunasan seluruh jasa pemborongan. Kapan saat terutang pajak untuk jasa pemborongan benda tak gerak itu? Saat terutang penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tak gerak lainnya adalah sebagai berikut. 1. Sesuai dengan prinsip umum saat terutang PPN, pada waktu diterima pembayaran adalah saat terutangnya pajak sehingga pada tahap no. 1 sampai dengan no. 4, walaupun penyerahan JKP belum terjadi, tetapi



6.52



2.



3.



Studi Kasus Perpajakan I 



pihak pemborong telah menerima pembayaran . Jadi, pada saat itu pajak terutang. Tanggal 2 November telah terjadi penyerahan bangunan kantor secara fisik maka pada saat itu terjadi penyerahan JKP kepada pemiliknya sehingga saat itu pajak terutang. Pada waktu penyerahan bangunan kepada pemiliknya, jumlah pajak terutang adalah nilai pemborongan seluruhnya dikurangi jumlah pembayaran uang muka dan pembayaran tahap ke-1 sampai dengan tahap ke-4 (sebesar 20%). Atas penerimaan pembayaran tahap ke-6 dan ke-7 tidak lagi terutang PPN.



Contoh 6.31 Sebuah perusahaan pedagang sepeda motor telah menutup perjanjian jual-beli sepeda motor seharga Rp9.700.000,00. Karena warna yang dicari belum ada maka pembeli memberi uang panjar sebesar Rp700.000,00. Kapan saat terutangnya pajak? Penyerahan kendaraan bermotor belum terjadi, tetapi telah terjadi pembayaran panjar sebesar Rp700.000,00 maka atas pembayaran panjar tersebut telah terutang PPN. Adapun pada saat terjadinya penyerahan BKP, pajak terutang sebesar selisihnya saja. 1.



Tempat Terutangnya Pajak Pada prinsipnya tempat terutangnya pajak adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi, umumnya pajak terutang di tempat tinggal atau di tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan pajak terutang di tempat kedudukan. Berdasarkan Pasal 12 UU PPN ditetapkan bahwa pajak terutang di: a. tempat tinggal atau tempat kedudukan; b. tempat kegiatan usaha dilakukan, atau c. tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (berdasarkan KEP 525/PJ/2000 ditetapkan sebagai berikut. 1) Dalam hal tempat tinggal PKP orang pribadi tidak dilakukan di tempat usaha maka terutangnya pajak adalah di tempat kegiatan usaha dilakukan. 2) Pelaporan cukup dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan; d. dalam hal impor, di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan;



 PAJA3335/MODUL 6



e.



f.



6.53



tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan dalam hal pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tempat pemusatan pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak. (Pelajari ketentuan selanjutnya pada Pasal 14 PP 143 Tahun 2000)



Contoh 6.32 PT Perkasa berkedudukan di Jl. Samanhudi Jakarta. Adapun lokasi pabriknya berada di Wilayah Bekasi dan memiliki Gudang Penyimpanan barang jadi di Jatinegara. Di manakah tempat pajak terutang? Pada prinsipnya pajak terutang badan tersebut adalah di tempat badan berkedudukan, yaitu di Wilayah KPP Sawah Besar. Namun, sesuai dengan konsep dalam UU PPN, tempat lokasi dan gudang dianggap sebagai cabang dan harus di laporkan ke Kantor KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi pabrik atau gudang sebagai tempat pajak terutang. Namun, untuk praktisnya PKP dapat minta ke Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan tempat pemusatan pajak terutang. 2.



Pemusatan Tempat Pajak Terutang Pasal 12 ayat (2) UU PPN menetapkan bahwa atas permohonan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat terutang pajak. Sebelum tahun 1998, setiap cabang harus dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang berada. Namun, sejak tahun 1998 pengukuhan semacam itu tidak diperlukan lagi dan pengukuhan cukup dilakukan oleh PKP di mana Kantor Pusatnya berada. Ketentuan tentang pemusatan tempat pajak terutang diatur lebih lanjut dengan KEP-334/PJ/2002. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tersebut dinyatakan bahwa permohonan harus diajukan oleh PKP ke Direktur Jenderal Pajak c.q Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak dari PKP yang dijadikan tempat pemusatan pajak terutang paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya pemusatan. Syarat-syarat untuk memperoleh penetapan suatu tempat usaha sebagai pemusatan pajak terutang adalah:



6.54



a. b.



c.



Studi Kasus Perpajakan I 



tempat kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang akan dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan atau pembelian; fungsi tempat kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP hanya menyimpan dan menyerahkan persediaan dan menyerahkannya kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan PPN; tempat kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan.



Keputusan pemusatan tempat pajak terutang berlaku untuk selama 3 tahun, dan dapat diperbarui apabila terdapat penambahan tempat penyerahan BKP dan atau JKP. Permohonan perpanjangan harus diajukan 3 bulan sebelum jangka waktu Surat Keputusan pemusatan berakhir. C. PENERBITAN FAKTUR PAJAK Faktur Pajak merupakan dokumen yang sangat vital untuk melaksanakan mekanisme PPN. Dalam undang-undang telah ditentukan Pengusaha yang wajib membuat Faktur Pajak, macam Faktur Pajak, cara pembuatan dan pihak-pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak. Demikian pula telah ditetapkan saat pembuatan Faktur Pajak, yaitu pada saat pajak terutang (atau saat pajak dipungut). Pada Kegiatan Belajar 1 telah diuraikan ketentuan ketentuan Pasal 13 UU PPN tentang persyaratan Faktur Pajak. Hanya PKP yang sudah melaporkan kegiatan usaha yang boleh membuat Faktur Pajak. Dalam Pasal 14 UU PPN ditetapkan siapa yang “dilarang” membuat Faktur Pajak; Mereka yang dilarang membuat Faktur Pajak adalah: 1. pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 2. dalam hal Faktur Pajak telah dibuat maka Pengusaha dimaksud wajib menyetor Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara. Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 ayat 4 UU PPN). Selain denda, penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP berakibat merugikan PKP yang membayar PPN (PKP Pembeli BKP/JKP) karena Faktur Pajak yang diterima dari PKP penjual tidak dapat digunakan sebagai Kredit Pajak Masukan (karena Faktur Pajaknya cacat).



 PAJA3335/MODUL 6



6.55



Faktur Pajak yang dibuat atau diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang atau menyalahi ketentuan Pasal 13 UU PPN, disebut sebagai Faktur Pajak cacat. Oleh karena itu, Faktur Pajak yang demikian itu tidak dapat digunakan dalam pengkreditan Pajak Masukan. Contoh 6.33 PT Kain adalah PKP pembuat bahan tekstil yang telah membeli benang dari pengusaha pembuat benang PT Benang Merah. Atas pembelian benang, PT Kain membayar harga benang ditambah dengan PPN, kemudian akan diberi faktur pajak sebagai bukti bahwa telah membayar PPN. Bagi PT Kain, faktur pajak itu akan digunakan sebagai kredit Pajak Masukan (PM). Ternyata faktur pajak yang diterima PT Kain tidak diterbitkan oleh PT Benang, tetapi dibuat dan diterbitkan oleh PT Kapas. Bolehkah faktur itu digunakan sebagai Kredit Pajak? Penerbit faktur pajak adalah PKP yang menyerahkan BKP dan yang memungut PPN atas penyerahan BKP sehingga faktur pajak yang dibuat harus diterbitkan oleh PT Benang Merah. Karena faktur pajak ternyata diterbitkan oleh PT Kapas maka bagi PT Kain faktur pajak itu merupakan faktur pajak cacat dan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. D. TATA CARA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 9 ayat 1 UU PPN). Contoh 6.34 Importir memasukkan barang dari Jepang seharga (cif) Rp200.000.000,00. Bea Masuk sebesar 50%. Berapa PPN terutang? Harga Barang Kena Pajak = Rp200.000.0000,00 Bea Masuk 50%  Rp 200.000.000.00 = Rp100.000.0000,00 + Dasar Pengenaan Pajak = Rp300.000.0000,00 PPN terutang Pasal 9 ayat (1) = Rp 30.000.0000,00 (10%  Rp300.000.000,00)



6.56



Studi Kasus Perpajakan I 



Pelaksanaan mekanisme PPN dikenal dengan istilah Pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 UU PPN, yang intinya adalah sebagai berikut. 1. Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa yang sama (Pasal 9 ayat 2). 2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat 2a). 3. Apabila dalam satu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih Besar daripada jumlah Pajak Masukan maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar oleh PKP. 4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih Besar dari pada jumlah Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4). 5. Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan BKP dan atau JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak (Pasal 9 ayat 5 jo ayat 8 huruf b). 6. Meskipun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan penyerahan kena pajak, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat 8 dan Pasal 16 B ayat 3). 1.



Persyaratan Umum Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan Kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut. a. Memenuhi persyaratan formal, yang maknanya dokumen tersebut bentuk dan isinya memenuhi ketentuan Pasal 13 (tergolong sebagai faktur pajak standar atau memenuhi syarat sebagai dokumen lain yang diperlakukan sebagai faktur pajak). b. Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang tidak sama dapat dijadikan kredit pajak sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak (Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 9 UU PPN).



 PAJA3335/MODUL 6



c.



d.



a. b. c.



d.



e.



f. g. h. i.



6.57



Memenuhi persyaratan materiil, yang maknanya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak dan belum dibebankan sebagai biaya. Penyerahan BKP/JKP itu didukung dengan adanya arus barang masuk/penggunaan jasa dan adanya arus ke luar uang sebagai pembayaran. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk memperoleh BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk pembelian atau pemeliharaan kendaraan bermotor berbentuk sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali sebagai barang dagangan atau disewakan; Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak standar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). (Lihat uraian tentang penerbitan faktur pajak di atas). Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak sederhana. Pajak Masukan yang pembayarannya ditagih menggunakan Surat Ketetapan Pajak. Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan dalam pemeriksaan. Pajak masukan untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan pajak ( Pasal 16 B ayat 3).



Contoh 6.35 PT Berdikari didirikan dengan akta notaris tanggal 12 Maret 2001 dan dikukuhkan sebagai PKP tanggal 31 Maret 2001. Data pembelian dan penyerahan BKP dan JKP oleh PT “Naik Daun” sebagai berikut.



6.58



a.



b.



c.



d.



Studi Kasus Perpajakan I 



Tanggal 20 Maret Mesin tiba dari luar negeri. Harga Mesin (ditambah dengan Bea Masuk) Rp100 juta. PPN telah dibayar melalui bank devisa sebesar Rp10 juta. Tanggal 1 April dibayar biaya jasa konsultasi manajemen sebesar Rp20 juta dan PPN yang ditagih oleh konsultan sebesar Rp2 juta (Faktur Pajak diserahkan pada tanggal pembayaran). Tanggal 5 April dibayar harga bahan baku sebesar Rp60 juta dan PPN atas pembelian bahan baku sebesar Rp6 juta (Faktur Pajak diserahkan pada tanggal 8 April). Tanggal 28 April dijual tunai hasil produksi (BKP) seharga Rp50 juta, PPN yang dipungut sebesar Rp5 juta (Faktur Pajak telah diserahkan kepada pembeli pada tanggal yang sama).



Hitung besarnya PPN terutang yang harus disetor ke Kas Negara untuk Masa Pajak bulan Maret dan April. PT Naik Daun berstatus sebagai PKP sejak tanggal 31 Maret 2001 sehingga sejak tanggal itu wajib melaksanakan kewajiban membuat faktur pajak, memungut pajak terutang dan melaksanakan mekanisme PPN. a. Untuk transaksi bulan Maret, PKP tidak dapat mengkreditkan PPN Impor sebesar Rp10 juta karena belum dikukuhkan. Atas pembayaran PPN, harus ditambahkan pada harga perolehan mesin sehingga nilai perolehan mesin adalah Rp110 juta. Pajak keluaran juga belum ada karena belum menghasilkan, dan kewajiban memungut PPN atau PPn BM baru dapat dilakukan sejak tanggal 1 April 2001. b. Transaksi bulan April 2001 adalah sebagai berikut. Penyerahan BKP sebesar Rp50 juta, PPN yang dipungut sebesar 10%  Rp50 juta = Rp5 Juta (misalkan tidak terutang PPn BM) ; ini merupakan Pajak Keluaran. Jumlah Pajak Masukan Pembayaran jasa konsultansi manajemen Rp2 juta Pembelian bahan baku Rp6 juta Jumlah Rp8 juta Kelebihan pembayaran Pajak Masukan (Rp3 juta) Semua Pajak Masukan dapat dikreditkan karena ada hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN.



6.59



 PAJA3335/MODUL 6



Contoh 6.36 Seperti contoh 6.35, misalkan pada bulan April dibeli sedan direktur seharga Rp150 juta dan PPN sebesar Rp15 juta. Jumlah penyerahan BKP adalah sebesar Rp90 juta, berapa PPN yang lebih bayar atau yang harus disetor? Besarnya Pajak Keluaran adalah 10%  Rp90 juta Rp9 juta Pembayaran PPN atas pembelian mobil sedan termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, jadi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak bulan April 2001 sebesar Rp8 juta PPN yang harus disetor Rp1 juta Contoh 6.37 Misalkan PT Naik Daun itu pada bulan April belum ada kegiatan menghasilkan barang kena pajak, dalam bulan April dibayar Rp500 juta dan PPN sebesar Rp50 juta sebagai biaya penyelesaian gedung pabrik kepada Developer PT Bangun Jaya dan dibayar jasa konsultansi pemasangan mesin ke PT Konsultindo sebesar Rp30 juta dan PPN sebesar Rp3 juta (Faktur Pajak diserahkan dalam bulan itu juga). Bagaimana laporan pengkreditan dibuat? Jumlah Pajak Keluaran Jumlah Pajak Masukan Jasa pemborongan Jasa Konsultansi PPN lebih bayar (kelebihan PM)



Rp 0,00 Rp50 juta Rp 3 juta (Rp53 juta)



Semua Pajak Masukan yang dibayar dapat dikreditkan karena sudah menjadi PKP. Adapun kelebihan pembayaran Pajak Masukan dapat dikompensasikan dengan utang pajak yang terjadi pada Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4). Contoh 6.38 Misalnya pada bulan Mei 2001 data pembukuan PT Naik Daun menunjukkan adanya Pajak Keluaran sebesar Rp75 juta, kemudian diterima faktur pajak atas pembelian bahan pembantu pada bulan April 2001 sebesar Rp8 juta. Bagaimana pengkreditan Pajak Masukan dilakukan?



6.60



Studi Kasus Perpajakan I 



Jumlah Pajak Keluaran Rp75 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat 9) Rp 8 Rp67 Kompensasi Kelebihan PM bulan April 2002 (Rp53 PPN yang harus disetor Ke Kas Negara Rp14



juta juta -/juta juta ) -/juta



Contoh 6.39 PKP PT Timur Raya menyampaikan SPT Masa bulan September 2002 dengan uraian sebagai berikut. Jumlah penyerahan BKP sebesar Rp450.000.000,00. Jumlah kredit pajak yang dilaporkan sebesar Rp37.500.000,00 sehingga jumlah PPN yang disetor adalah sebesar Rp7.500.000,00 Pada bulan November 2002 terhadap PKP PT Timur Raya dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan hasil temuan menunjukkan data sebagai berikut. Jumlah penyerahan BKP adalah Rp600.000.000,00, sedangkan jumlah Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP atas perolehan BKP dan JKP yang ada hubungannya dengan penyerahan terutang pajak sebesar Rp55.000.000,00. Berapa jumlah PPN yang seharusnya disetor ke Kas Negara? Jumlah Penyerahan terutang pajak sebesar 10%  Rp600 juta = = Rp60.000.000,00 Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9) adalah Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa = Rp37.500.000,00 PPN yang seharusnya disetor ke Kas Negara Rp22.500.000,00 2. a.



b.



Ketentuan Khusus dalam Pengkreditan Pajak Masukan Ketentuan khusus ini digunakan bagi: Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan (Pasal 9 ayat 7 UU PPN), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 9 ayat 6).



 PAJA3335/MODUL 6



6.61



3.



Pengusaha Kena Pajak yang PPh-nya Menggunakan Norma Penghitungan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diizinkan menggunakan norma penghitungan PPh menurut ketentuan undang-undang PPh, dapat mengkreditkan Pajak Masukan tidak seperti halnya PKP lainnya melainkan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No 553/KMK.04/2000 dan Nom 252/KMK.03/2002. Berbeda dengan cara pengkreditan Pajak Masukan yang lazim, bagi PKP yang menggunakan norma penghitungan PPh, hanya boleh mengurangkan sebagian dari jumlah Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP. Berdasarkan pedoman pengkreditan tersebut, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut. a. Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP, besarnya Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah sebesar 70% dari jumlah Pajak Keluaran. b. Dalam hal PKP melakukan penyerahan JKP, besarnya Pajak masukan yang boleh dikreditkan adalah sebesar 40% dari jumlah Pajak keluaran. Dalam pelaksanaannya diperlukan persyaratan, seperti kewajiban membuat catatan terpisah antara penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN. Dalam hal PKP tidak melaporkan jumlah penyerahan terutang pajak yang sebenarnya, bilamana pemeriksa pajak memperoleh jumlah penyerahan terutang pajak yang tidak dilaporkan oleh PKP maka penghitungan PPN yang terutang dan wajib disetorkan ke Kas Negara dihitung sebagai berikut. a. jumlah Pajak Keluaran dihitung berdasarkan tarif dikalikan jumlah penyerahan terutang pajak yang sebenarnya. b. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah 70% atau 40% dikalikan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP dalam SPT Masa. c. Sejak 1 Juni 2002 dengan berlakunya KEP MEN 252/KMK.03/2002, pedoman tersebut diberlakukan pula bagi Pedagang Eceran (yang menggunakan norma Penghitungan PPh), yaitu Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah sebesar 80% dari jumlah Pajak keluaran.



6.62



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 6.40 Bapak Amir adalah seorang Pengusaha Kena Pajak yang dalam menghitung Pajak Penghasilannya menggunakan norma penghitungan PPh karena omzet usahanya dalam setahun tidak lebih dari Rp600 juta. Pada bulan Maret 2003, jumlah penyerahan BKP adalah sebesar Rp40 juta maka berapa jumlah Pajak Masukan yang boleh dikreditkan? Jawabannya adalah jumlah Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah 70%  10 %  Rp40 juta = Rp2.800.000.00 Pedoman Pengkreditan Pajak masukan Bagi PKP yang melakukan Penyerahan terutang PPN dan yang tidak terutang PPn atau yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak. Pada prinsipnya, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran sepanjang penyerahan BKP atau JKP itu terutang PPN. Masalah timbul kalau ada PKP yang kegiatan usahanya menghasilkan BKP atau JKP terutang PPN, di samping itu menghasilkan juga BKP atau JKP yang tidak terutang PPN. Misalnya PKP mempunyai kegiatan usaha konsultan (produknya JKP) dan selain itu mengadakan kegiatan di bidang pendidikan (jasa tidak terutang PPN). Adakalanya PKP membeli BKP barang modal yang digunakan bersamasama baik untuk kegiatan yang menghasilkan BKP juga digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan bukan BKP (misalnya beli buldoser yang digunakan untuk usaha perkebunan dan digunakan juga di pabrik yang menghasilkan BKP). a. Dalam kasus demikian terdapat pedoman sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dikatakan “apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah jumlah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”. Contoh 6.41 Misalkan Konsultan Jasa Informatika Top Consultindo memberikan penyerahan jasa konsultansi (JKP) sebesar Rp25 juta. Penyerahan jasa pendidikan yang tidak terutang PPN Rp15 juta, jumlah seluruh penyerahan



 PAJA3335/MODUL 6



6.63



adalah Rp 40 juta. Berapa jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, apabila PM yang dibayar atas penyerahan JKP sebesar Rp1.500.000,00 dan PM atas penyerahan jasa tidak kena pajak sebesar Rp400.000,00? Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) UU PPN, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan terutang PPN sebesar Rp25 juta. Jadi, besarnya PM yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp1.500.000,00. b.



Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur oleh Menteri Keuangan ( Pasal 9 ayat 6 UU PPN).



Berdasarkan Pasal 9 ayat (6) tersebut telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang menerangkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan dapat ditempuh dengan 2 cara, yaitu sebagai berikut. a. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan penyerahan kena pajak, kemudian di samping itu juga digunakan untuk kegiatan yang tidak terutang PPN, atau dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan dikreditkan sebanding dengan persentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk usaha yang terutang PPN. Contoh 3.42 Sebuah pabrik membeli generator, junlah Pajak Masukan yang dibayar adalah sebesar Rp5.000.000,00, tenaga listrik itu 10% digunakan untuk perumahan, sedangkan sisanya untuk kegiatan menghasilkan BKP, maka Pajak Masukan yang boleh dikreditkan adalah 90%  Rp5.000.000,00 = Rp4.500.000,00. Misalkan, PKP itu sudah terlanjur mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya maka pada akhir tahun harus dihitung kembali bagian dari Pajak Masukan yang harus disetor kembali ke Kas Negara, dengan rumus sebagai berikut. P’  PM/T.



6.64



P’



Studi Kasus Perpajakan I 



:



PM : T



b.



:



persentase rata-rata penggunaan barang modal untuk kegiatan lain dalam satu tahun buku. jumlah Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan barang modal yang telah dikreditkan. masa manfaat barang modal, yaitu 10 tahun bangunan dan 5 tahun untuk barang modal lainnya.



Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau JKP adalah sebagai berikut. a. Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan itu tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. b. Nyata-nyata digunakan untuk kegiatan usaha yang akan menghasilkan penyerahan terutang PPN, dapat dikreditkan. c. Digunakan baik untuk kegiatan yang akan menghasilkan penyerahan terutang PPN maupun kegiatan yang akan menghasilkan penyerahan yang tidak terutang PPN, dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, kemudian pada ahir tahun buku wajib menghitung kembali bagian Pajak Masukan tersebut yang akan dibayar kembali ke Kas Negara dengan cara berikut. Untuk barang Modal : X/Y kali PM/T Bukan Barang Modal : X/Y kali PM X adalah jumlah peredaran selama satu tahun buku yang tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam satu tahun buku. PM adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. T Masa manfaat Barang Modal, yaitu bangunan 10 Tahun dan bukan bangunan 5 tahun.



4.



Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Jasa Membangun Sendiri Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi kriteria sebagai berikut. a. Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.



 PAJA3335/MODUL 6



b. c. d. e. f. g.



a. b. c. d.



6.65



Yang dibangun adalah bangunan untuk tempat tinggal tidak termasuk fasilitas penunjang. Selain tempat tinggal dapat juga berupa tempat usaha dengan fasilitas penunjang. Luas bangunan 200 m2 atau lebih ( sebelum 1 Juli 2002 luas bangunan 400 m2 atau lebih). Bangunan bersifat permanen. Tanah yang lokasinya di real estate diperlakukan sebagai kegiatan membangun sendiri apabila tanahnya dimiliki sebelum 1 Januari 1995. Kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bertahap, sepanjang tidak lebih dari 2 tahun diperlakukan sebagai satu kegiatan membangun sendiri. Perlakuan pengenaan PPN adalah sebagai berikut. Dibayar oleh subjek pajak (bisa PKP atau non PKP) yang melakukan kegiatan membangun sendiri. dibayar secara bertahap setiap bulan. besarnya PPN terutang adalah 40%  10%  jumlah seluruh pengeluaran dalam sebulan. Apabila kegiatan itu dilakukan oleh PKP, Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian bahan tidak boleh dikreditkan.



5.



Pajak Pertambahan Nilai atas Perhiasan Emas Pengusaha Toko Emas Perhiasan pada dasarnya boleh menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Adapun pengaturan mengenai mekanisme pengenaan PPn Pengusaha Emas Perhiasan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 dan aturan pelaksanaannya KEP 168/PJ/2002. Pengenaan PPN adalah sebagai berikut. a. PPN yang terutang adalah 105 X Harga Jual Emas Perhiasan. b. Jumlah PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Perhiasan Emas adalah 10% (Tarif PPN)  20%  jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan. 6.



PPN atas Jasa Persewaan Ruangan Dalam kaitan dengan jasa persewaan ruangan ada 2 macam objek PPN, yaitu sebagai berikut.



6.66



a. b.



Studi Kasus Perpajakan I 



Jasa sewa ruangan, DPP-nya adalah seluruh penggantian yang diterima oleh pemilik ruangan yang disewakan. Service charge adalah imbalan atas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat dihuni/ditempati sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. Service charge terdiri atas: 1) biaya listrik untuk penerangan public area (lift, AC dan lain-lain ) 55% 2) Biaya air untuk public area 5% 3) biaya perawatan gedung dan alat alat mesin 5% 4) biaya kebersihan 10% 5) biaya karyawan 20% 6) biaya administrasi 5% Jumlah 100 % DPP PPN adalah 40% dari seluruh service charge Lihat dan pelajari SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989



7.



PPN atas Jasa Pengelolaan Rumah Susun (Strata Title) Para penghuni rumah susun srata title di samping mempunyai hak milik atas bangunan yang bersifat perseorangan dan terpisah, juga mempunyai hak atas bagian bersama, benda bersama dan hak atas tanah bersama. Untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama, para penghuni harus membentuk Perhimpunan Penghuni yang kegiatannya diselaraskan dengan kelembagaan RT atau RW. Sebelum perhimpunan itu terbentuk, penyelenggara pembangunan atau pengembang bertanggung jawab untuk mengelola rumah susun dan bertindak selaku Pengurus Perhimpunan Penghuni sementara. Bagaimana kaitannya dengan kewajiban perpajakan PPN? Dalam hal ini terdapat bagian dari hak kepemilikan bersama yang disewakan kepada pihak ketiga, seperti halnya untuk mesin ATM, untuk kios, restoran, dan lain-lain maka atas persewaan itu terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Perhimpunan Penghuni harus melaporkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas jasa persewaan itu terutang PPN sebesar 10%, kecuali omzetnya tidak melebihi batasan pengusaha kecil. Dalam hal pengelolaan rumah susun diserahkan kepada Badan Pengelola maka atas jasa pengelolaan itu terutang PPN.



 PAJA3335/MODUL 6



6.67



a.



PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau Rokok termasuk salah satu dari barang berwujud yang terutang PPN atau tergolong Barang Kena Pajak. Secara teoritis sejak produk rokok didistribusikan maka sepanjang jalur distribusi itu BKP rokok terutang PPN. Hal ini tentu dapat menyulitkan pemungutan pajaknya dan untuk mengatasi kesulitan telah ditempuh kebijaksanaan dalam pemungutannya. Inti kebijakan pemungutan tersebut adalah membebani pengusaha pabrik rokok atau importir rokok untuk memungut PPN atas penyerahan rokok tersebut. Namun, dalam sistem pemungutan rokok mekanisme pemungutan PPN (PK-PM) tidak berlaku. Objek pajak atas penyerahan hasil tembakau (rokok) adalah sebagai berikut. 1) Hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik tembakau. 2) Hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau. PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau dipungut oleh Pengusaha Pabrik Hasil tembakau atau oleh importir hasil tembakau (sepanjang tidak tergolong Pengusaha Kecil), dan disetor tunai ke Kas Negara bersamaan dengan saat pembayaran Cukai atas penebusan Pita Cukai hasil tembakau. b.



Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan Pajak Tarif efektif yang dikenakan adalah 8,4%. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung pajak terutang adalah sebagai berikut. 1) Harga jual eceran , yaitu harga jual kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai dan PPN. 2) 75% dari harga jual eceran, dalam hal pemberian cuma-cuma. 3) 50% dari harga jual eceran, dalam hal pemakaian sendiri.



6.68



Studi Kasus Perpajakan I 



LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Diskusikan dengan teman Anda manfaat ditetapkannya tempat dan saat pajak terutang? 2) Dalam undang-undang diatur persyaratan faktur pajak yang dapat dikreditkan, jelaskan alasannya! 3) Apa perbedaan yang jelas dalam mengkreditkan Pajak Masukan bagi PKP yang menghitung Penghasilan Neto PPh-nya menggunakan norma? 4) jelaskan larangan-larangan dalam mengkreditkan Pajak Masukan? 5) Jelaskan apakah PPN yang dibayar atas pemakaian sendiri barang atau jasa dapat dijadikan Pajak masukan? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Penentuan saat dan tempat pajak terutang sangat penting untuk menentukan saat kapan pajak harus dipungut dan tempat terutang menentukan di mana pajak harus dibayar dan dilaporkan. Sebagai pedoman dapat dikatakan bahwa benda berwujud yang saat terutangnya adalah saat riil adanya penyerahan, yang berbeda dengan penyerahan benda berwujud tidak bergerak. Demikian pula untuk penyerahan jasa dan barang tak berwujud terpaksa ditentukan pedoman saat terutangnya oleh undang-undang. Oleh karena itu, Anda perlu mendalami ketentuan tersebut. 2) Pada prinsipnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terbatas PPN yang telah dibayar dan berhubungan langsung dengan proses menghasilkan BKP atau penyerahan JKP. Dalam metode pengkreditan dengan Faktur Pajak (Invoice Methode) peranan dan fungsi Faktur Pajak sangat vital dan strategis karena berkenaan dengan pajak yang telah dipungut dan dibayar ke pemerintah sehingga Faktur Pajak itu bernilai uang. Jadi, dapat dipahami alasan undang-undang mengatur secara ketat



 PAJA3335/MODUL 6



6.69



persyaratan pengkreditan Pajak Masukan untuk menghindari kecurangan pengguna Faktur Pajak. 3) Bagi PKP yang menghitung PPh menggunakan norma penghitungan, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan telah ditetapkan sejumlah persentase tertentu. Jadi, tidak perlu lagi untuk menguji keabsahan Faktur Pajak maupun kaitan langsung pajak yang dibayar dengan proses menghasilkan atau penyerahan BKP/JKP. 4) Yang terpenting adalah kebenaran formal, seperti penerbitnya benarbenar PKP terdaftar, bentuk formulir, dan elemen data diisi dengan benar tanpa ada coretan, serta ditandatangani oleh PKP atau pihak lain yang memperoleh kuasa khusus dari PKP. Kebenaran materiil adalah adanya keterkaitan dengan proses menghasilkan atau penyerahan objek pajak. 5) Ya dapat, sepanjang BKP atau JKP yang dipakai sendiri itu digunakan dalam proses menghasilkan atau penyerahan BKP/JKP. Contohnya, pabrik papan menggunakan sendiri papan hasil produksinya sebagai bahan pembuat kotak yang digunakan untuk mengirimkan BKP.



R A NG KU M AN Untuk dapat menghitung, memungut pajak, dan melaksanakan kewajiban perpajakan perlu dikenal pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Saat dan Tempat Pajak terutang, serta ketentuan perpajakan berkenaan dengan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan mengalikan tarif menurut Pasal 7 UU PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. Adapun dalam menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak yang sama dan mengalikan dengan tarif PPn BM menurut Pasal 8 UU PPN. Terdapat berbagai kriteria tentang Dasar Pengenaan Pajak, yang masing-masing dapat dipelajari dari ketentuan Pasal 1 UU PPN. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat kriteria-kriteria DPP yang diatur tersendiri, seperti DPP untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP, serta pemberian cuma-cuma BKP atau JKP serta untuk transaksi tertentu lainnya. Hal penting lainnya yang harus dipahami untuk dapat melaksanakan mekanisme PPN dan PPn BM adalah memahami saat dan tempat pajak



6.70



Studi Kasus Perpajakan I 



terutang, ketentuan ini berkaitan dengan saat pajak harus dipungut, pembuatan Faktur Pajak, saat pajak harus dibayar. Demikian pula berkaitan dengan cara pelaporan PPN dan PPn BM. UU PPN memiliki definisi sendiri tentang kegiatan usaha, pengertian penyerahan BKP, dan JKP yang semuanya berkaitan kewajiban melaporkan dan membayar pajak. Oleh karena itu, ketentuan tentang tempat pajak terutang bagi PKP yang memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang perlu mengikuti ketentuan yang berkaitan dengan pemusatan tempat terutang pajak. Hal penting lainnya adalah berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak, cara pembuatan, dan penyampaian Faktur Pajak. Faktur Pajak sangat penting dalam melaksanakan prosedur dan persyaratan pengkreditan Pajak Masukan. TES F OR M AT IF 4 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Seorang membeli dua buah Air Conditioning ke toko elektronik @ Rp4.000.000,00, pihak toko menyanggupi untuk mencarikan tukang untuk menginstal AC tersebut di rumahnya dengan biaya Rp1.000.000,00. Biaya pengiriman AC diurus sekaligus oleh pihak toko sebesar Rp50.000,00 (toko tidak punya mobil angkut barang). Kuitansi yang diterima senilai Rp10.050.000,00. Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar …. A. Rp10.000.000,00 B. Rp 9.000.000,00 C. Rp10.050.000,00 D. Rp 8.050.000,00 2) Toko Columbia menjual BKP secara kredit pada tanggal 5 Mei dan dia menerima uang muka sebesar 10% dari harga jual TV berwarna 21 “ seharga Rp2.500.000,00. 2 minggu kemudian semua barang yang terjual diserahkan kepada para pembeli (jumlah terjual 20 unit). PPN yang dipungut (Pajak Keluaran) sebesar …. A. Rp5.000.000,00 B. Rp 500.000,00 C. belum ada yang dipungut D. Rp4.500.000,00



6.71



 PAJA3335/MODUL 6



3) B adalah eksportir BKP yang diperoleh dari supplier A. Karena atas ekspor BKP dikenakan tarif 0% sehingga setiap bulan selalu terjadi kelebihan bayar maka B berunding dengan A dan menetapkan bahwa dari pada selalu minta restitusi pajak lebih baik atas penyerahan BKP dari A tidak usah dipungut pajak. Usul tersebut disetujui A. Suatu saat B diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan Direktorat Jenderal Pajak adalah …. A. menerbitkan surat ketetapan pajak dengan dikenai sanksi B. memberi teguran C. melakukan penyidikan D. mewajibkan membayar PPN terutang atas BKP yang telah dibeli 4) PT Baru Muncul (PKP) membayar PPN atas BKP dan JKP dengan perincian sebagai berikut. Rp7 juta dibayar ke konsultan (FP belum diterima). Rp15 juta dibayar ke service station mobil direktur (FP sudah terima). Rp60 juta untuk beli spare part mesin (FP sudah diterima). Rp5 juta atas penyerahan jasa katering (FP sederhana telah diterima), dan Rp140 juta atas pembelian bahan baku (FP telah diterima, tetapi sejumlah Rp15 juta FP tidak bernomor). Jumlah Kredit Pajak PT Baru Muncul …. A. Rp185.000.000,00 B. Rp192.000.000,00 C. Rp207.000.000,00 D. Rp190.000.000,00 Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 4 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 4.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang



6.72



Studi Kasus Perpajakan I 



Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 5. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 4, terutama bagian yang belum dikuasai.



 PAJA3335/MODUL 6



6.73



Kegiatan Belajar 5



Pemungut Pajak Pertambahan Nilai



U



ntuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak, undangundang PPN telah menetapkan instansi pemerintah dan badan tertentu untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah . Artinya instansi pemerintah atau badan tertentu (pada hakikatnya konsumen BKP atau JKP) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan atau PPn BM, wajib memungut PPN dan atau PPn BM atas penyerahan BKP atau pemberian JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penunjukan Bendaharawan instansi pemerintah sebagai Pemungut PPN ini dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988, nomor 1288/KMK.04/1988 dan nomor 1299/KMK.04/1988. Pelaksanaan pemungutan ini berbeda dengan konsep pemungutan PPN, karena pada umumnya PKP berkewajiban memungut PPN dan atau PPn BM atas penyerahan BKP atau pemberian JKP, namun apabila penyerahan BKP atau pemberian JKP dilakukan oleh PKP kepada instansi pemerintah atau kepada badan pemungut PPN maka PPN atau PPn BM yang menjadi kewajiban konsumen untuk membayar, justru dipungut oleh pihak yang wajib membayar pajak tersebut. PKP yang menyerahkan BKP atau JKP kepada instansi pemerintah atau kepada badan tertentu disebut “PKP Rekanan”. Contoh 6.43 PKP Bangun Jaya (PKP rekanan) melakukan pekerjaan memborong bangunan gedung kantor milik Kantor Pelayanan Pajak X seharga Rp 5 milyar. PT Bangun Jaya PKP harus menambah PPN sebesar Rp500 juta atas jasa pembangunan gedung kantor tersebut, sehingga jumlah yang harus dibayar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (instansi pemerintah) sebesar Rp5.500.000.000,00. Waktu membayar tagihan kepada PKP rekanan itu, terhadap jumlah PPN sebesar Rp500 juta tersebut, tidak dibayarkan tunai kepada pihak pemborong, namun dipungut oleh pihak Kantor Pelayanan



6.74



Studi Kasus Perpajakan I 



Pajak melalui bendaharawan Kantor; PKP rekanan hanya menerima sisanya sebesar Rp5 miliar ditambah bukti pemungutan PPN. Dengan adanya revisi undang-undang PPN, dalam undang-undang telah dirumuskan siapa Pemungut PPN; sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 27 UU PPN, yaitu Bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah, badan atau instansi Pemerintah tersebut. Adapun kewajiban Pemungut PPn diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU PPN. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 kemudian dicabut, dan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 2000 yang isinya mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988. Aturan pelaksanaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 yang menunjuk Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan tertentu, dan instansi Pemerintah sebagai Pemungut PPN. Pedoman pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn BM diatur 3 Keputusan Menteri Keuangan, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000, Nomor 549/KMK.04/2000, dan Nomor 550/KMK.04/2000.



1. 2.



1. 2. 3.



4. 5.



Pemungut Pajak Instansi Pemerintah adalah: Kantor Perbendaharaan Negara; Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah. Badan-badan tertentu adalah: Pertamina (sekarang BP Migas); Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang pertambangan; Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah yang modalnya sebesar 51% atau lebih berasal dari penyertaan Pemerintah Pusat atau daerah baik langsung atau tidak langsung termasuk anak perusahaan BUMN/BUMD yang diaudit oleh BPKP; Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah; Bank Indonesia.



 PAJA3335/MODUL 6



6.75



Dalam pelaksanaannya apabila terdapat transaksi penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan oleh PKP yang kedua-duanya berstatus sebagai pemungut pajak, maka pemungutan PPN atau PPn BM mengikuti mekanisme biasa, artinya PKP yang menyerahkan BKP atau JKP yang wajib memungut dan menyetorkan pajaknya. Contoh 6.44 PT Pembangunan Perumahan selaku BUMN memborong pembangunan gedung milik Pertamina (BP MIGAS), maka yang wajib memungut PPN yang terutang adalah PT Pembangunan Perumahan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



Pengecualian pemungutan PPN oleh Pemungut PPN adalah apabila: Pembayaran tidak melebihi Rp1.000.000,00 termasuk PPN dan PPn BM, dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian tanah; Pembayaran atas penyerahan BKP yang PPN nya tidak dipungut atau dibebaskan; Pembayaran BBM atau non BBM yang penyerahannya dilakukan oleh Pertamina; Pembayaran atas Jasa Telekomunikasi; Pembayaran untuk penyerahan bukan BKP atau bukan JKP; Pembayaran atas Jasa Angkutan Udara dalam negeri; Pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah lainnya, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang menerima pembayaran memasukkannya ke dalam Mata Anggaran penerimaan instansi tersebut; Pembayaran kepada rekanan non PKP yang tidak berdasarkan atas kontrak.



Dalam pelaksanaannya apabila terjadi transaksi antara Pemungut PPN dengan pihak rekanan yang mungkin tidak berstatus sebagai PKP (Pengusaha kecil atau pihak yang belum memiliki NPWP), pemungut PPN tetap wajib memungut PPN sepanjang penyerahan BKP itu tidak didasarkan pada kontrak (pembeliannya langsung).



6.76



Studi Kasus Perpajakan I 



Contoh 6.45. Misalnya Bank Pembangunan Daerah (BUMD) memerlukan mesin tulis seharga Rp1.200.000,00 yang dibeli langsung dengan mendatangi toko alat kantor (bukan PKP karena omset setahun belum mencapai Rp360 juta), dibayar tunai saat itu juga tanpa ada perjanjian atau purchase order, maka BUMD tersebut tidak perlu memungut PPN. Contoh 6.46 Misalkan pembelian itu dilakukan pada sebuah toko peralatan kantor yang kebetulan sudah menjadi PKP, pembelian dilakukan dengan purchase order atau kontrak dengan harga Rp800.000,00 maka BUMD tersebut harus memungut PPN sebesar Rp10%  Rp800 juta. Pemungutan PPn BM Pemungutan PPn BM hanya akan dilakukan Pemungut PPN kalau PKP rekanan adalah Pabrikan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembayaran kepada “Rekanan nonpabrikan” atas penyerahan BKP yang tergolong mewah, tidak perlu memungut PPn BM karena memang tidak terutang PPn BM. Mekanisme Pemungutan Mekanisme dan saat terutangnya pajak tidak sama dengan mekanisme dan saat terutangnya pajak sebagaimana biasanya. Namun demikian kewajiban PKP tetap sama, yaitu tetap wajib membuat Faktur Pajak. Dalam hal terjadi penyerahan kepada Pemungut PPN, maka saat terutangnya pajak menyimpang dari ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran oleh Pemungut PPN (Pasal 10 PP 143 Tahun 2000). Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan valuta asing, maka penghitungan PPN atau PPn BM yang terutang dikonversi ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. Dalam prakteknya, PKP rekanan wajib menyiapkan Faktur Pajak bersamaan dengan saat mereka menyiapkan kuitansi penagihan, dan sekaligus menyiapkan Surat Setoran Pajak (SSP), kemudian Faktur Pajak dan Kuitansi itu diserahkan bersama-sama kepada bendaharawan atau Pemungut



 PAJA3335/MODUL 6



6.77



PPN. Konversi akan dilakukan pada saat pembayaran dilakukan oleh Pemungut PPN. Setelah Pembayaran dilakukan, Pemungut PPN menahan pajak terutangnya, kemudian dengan SSP yang telah dibuat oleh PKP rekanan, Pemungut PPN akan menyetorkan PPN atau PPn BM terutang ke Bank Persepsi. Contoh 6.47 PT Rapih Jaya (PKP rekanan) adalah perusahaan konveksi yang menerima order pakaian Satpam dari sebuah Bank BUMN dengan harga kontrak seharga Rp10.000.000,00. Pada tanggal 7 Maret 2003 melakukan penyerahan pakaian yang telah dipesan, dan penagihan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2003, sedangkan pembayaran terjadi pada tanggal 30 Juni 2003. Kapan Faktur pajak harus dibuat? Menyimpang dari prosedur biasa, maka PKP rekanan membuat Faktur Pajak pada saat penagihan dilakukan yaitu tanggal 20 Mei 2003 (bandingkan dengan saat pembuatan FP seandainya penyerahan tidak kepada Pemungut Pajak). Pada saat itu PKP harus menyiapkan SSP untuk digunakan oleh Pemungut PPN dalam menyetor PPN, kemudian lembar kesatu SSP akan diserahkan kepada PKP rekanan sebagai bukti penyetoran PPN atau PPn BM. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Jelaskan perbedaan mekanisme pemungutan PPN bagi para pemungut PPN ? 2) Jelaskan unsur positif cara pemungutan PPN melalui mekanisme pemungut PPN ? 3) Bagaimana kewajiban PKP rekanan pada waktu mengajukan tagihan? 4) Dalam hal transaksi yang bagaimana pemungut PPN tidak wajib memungut PPN terhadap rekanan ?



6.78



Studi Kasus Perpajakan I 



Petunjuk jawaban Latihan 1) Perbedaan yang nyata adalah mekanisme pemungutannya berbeda dengan mekanisme PPN yang biasa, dalam hal ini konsumen justru wajib memungut PPN terhadap pajak yang seharusnya dia yang membayar; kemudian pajak yang dipungut justru disetorkan sendiri atas nama pihak rekanan. 2) Dari kacamata penerimaan negara mekanisme ini sangat positif, karena keamanan dalam penerimaan negara terjamin. Oleh karenanya kewajiban pemungutan pajak tersebut hanya diberikan kepada para bendaharawan pemerintah dan perusahaan BUMN atau BUMD. Walaupun dalam praktek kepatuhan para pemungut belum tentu 100% seperti yang dikehendaki undang-undang. 3) Pada waktu mengajukan tagihan sekaligus menyiapkan Faktur Pajak yang tanggalnya sama dengan tanggal penagihan, serta Surat Penyetoran Pajak blangko yang hanya diisi nama PKP dan NPWP, sedangkan jumlah pajak yang dibayar kosong. SSP digunakan oleh pemungut PPN untuk menyetor PPN atas nama rekanan. Dalam kasus pemungutan PPN oleh Pemungut PPN maka saat pembuatan Faktur Pajak tidak mengikuti ketentuan biasa. 4) Dalam transaksi yang tidak melalui perjanjian (sifatnya instan), dan transaksi pembelian bahan bakar. Selanjutnya silakan pelajari pengecualian.



R A NG KU M AN Dengan pertimbangan untuk mengamankan kepentingan keuangan negara, maka instansi pemerintah dan badan-badan tertentu seperti Pertamina (BP MIGAS), Bank Indonesia dan perusahaan BUMN atau BUMD, telah ditunjuk sebagai pemungut PPN terutang. Kewajiban ini tidak menghilangkan pemenuhan kewajiban PPN bagi PKP (Rekanan) yang menyerahkan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN itu, hanya mekanismenya yang berubah. Sebagai konsekuensi dari mekanisme pemungutan PPN atau PPn BM terutang,



 PAJA3335/MODUL 6



6.79



maka saat terutangnya pajak berubah yaitu pada saat pembayaran kepada PKP rekanan dilakukan. PKP rekanan wajib membuat Faktur Pajak pada saat penagihan disampaikan disertai Surat Setoran Pajak (SSP). PPN terutang disetor oleh Pemungut PPN. TES F OR M AT IF 5 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Departemen Perhubungan memesan pakaian dinas bagi karyawannya dan dibuatkan kontrak dengan nilai Rp 2 miliar, penyerahan tiga bulan kemudian. Nilai kontrak sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah …. A. kurang dari Rp2 miliar B. nilai kontrak sebesar Rp2 miliar C. 110/10  Rp2 miliar D. Rp2 miliar dikurangi 10%  Rp2 miliar 2) PT Garuda membayar harga bahan bakar pesawat terbang kepada PT Persero Pertamina sebesar Rp 50 miliar pada tanggal 30 Juni 2003, penyerahan bahan bakar telah dilakukan pada tanggal 15 April 2003. Tanggal faktur pajak diterbitkan adalah …. A. 15 April 2003. B. 30 Juni 2003. C. Pada waktu penagihan oleh Pertamina. D. 30 April 2003. 3) Bendaharawan suatu instansi pemerintah memesan tiket perjalanan dinas dalam negeri untuk 5 orang karyawan Kantor tersebut, dengan harga @ Rp750.000,00 termasuk PPN. Jumlah PPN yang dipungut Bendaharawan adalah …. A. 10%  5  Rp750.000,00 B. 110/10  5  Rp750.000,00 C. nihil D. bendaharawan harus membayar PPN 4) Pemungutan PPN oleh pemungut PPN terdapat transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan. Proses pengecualian ini …. A. otomatis, dapat dilakukan langsung oleh pemungut B. harus melalui izin Kantor Pelayanan Pajak C. melaporkan ke Kantor Pelayanan pajak D. wajib minta Surat Keterangan Bebas PPN



6.80



Studi Kasus Perpajakan I 



Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 5 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 5.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 6. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 5, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.81



 PAJA3335/MODUL 6



Kegiatan Belajar 6



Fasilitas di Bidang Pajak Pertambahan Nilai



S



ejak berlakunya UU PPN, telah banyak fasilitas – fasilitas di bidang PPN dan PPn BM, namun baru sejak terjadinya revisi pertama UU PPN dengan UU Nomor 11 Tahun 1995, fasilitas di bidang PPN dan PPn BM dituangkan secara resmi dalam Pasal 16 B yang bunyinya sebagai berikut. (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dalam penjelasan undang-undang dinyatakan bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektorsektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional (pelajari Pasal 16 B berikut penjelasannya). A. FASILITAS PAJAK YANG TERUTANG TIDAK DIPUNGUT Fasilitas ini terutama berlaku di Kawasan Berikat Pulau Batam dan sekitarnya. Dengan adanya fasilitas ini, maka atas penyerahan BKP dan JKP di Kawasan Berikat Pulau Batam dan sekitarnya (P. Galang; P. Rempang dan P. Batam) Pajak yang terutang tidak dipungut (Pelajari Peraturan Pemerintah



6.82



Studi Kasus Perpajakan I 



Nomor 13 Tahun 2001; PP Nomor 39 Tahun 1998; PP 85 Tahun 2001; PP 40 Tahun 2002 dan Kep Men Keu 548/KMK. 04/1994). Fasilitas ini diberikan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut, dengan maksud agar daya saing mereka tetap tinggi, karena pada umumnya PKP yang berada di kawasan tersebut melakukan kegiatan usaha menghasilkan BKP untuk tujuan ekspor. Selain dari itu penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir sepanjang dikonsumsi di kawasan itu pajak terutang tidak dipungut. Yang perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan pemberian fasilitas itu, pemasukan BKP dari Luar daerah Pabean ke Kawasan Berikat P. Batam belum dianggap impor, sehingga tidak ada pajak terutang; setelah BKP diolah dan atas hasil produksinya dilakukan penyerahan ke wilayah Daerah Pabean lainnya, barulah atas penyerahan ini dianggap impor jadi terutang pajak baik atas pembelian bahan baku maupun atas penyerahan barang jadi.



1. 2. 3.



Dengan berlakunya fasilitas ini maka; atas impor BKP atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean PPN terutang tidak dipungut. Penyerahan BKP dari Daerah Pabean lain ke Kawasan Berikat P. Batam dan sekitarnya, pajak terutang tidak dipungut. Penyerahan BKP antar PKP yang berada di kawasan Berikat lainnya pajak terutang tidak dipungut.



Contoh 6.48 PKP “XYZ” yang berdomisili di P. Batam membeli bahan baku tekstil dari PKP Produsen PT ADC yang berdomisili di Bandung. Produksi PT “XYZ” sebagian besar diekspor. Harga pembelian bahan baku tersebut sebesar Rp500.000.000,00. Apakah PT “ADC” wajib memungut PPN terutang atas penyerahan bahan baku tekstil ? Jawab: PT “XYZ” adalah PKP yang berdomisili di Kawasan Berikat P. Batam, oleh karenanya berdasarkan peraturan yang berlaku memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut; dengan demikian atas penyerahan BKP (bahan baku) oleh PT ADC di Bandung , PPN yang terutang tidak perlu dipungut (PT XYZ tidak perlu membayar PPN). Walaupun demikian, PT ADC tetap wajib membuat Faktur Pajak keluaran atas penyerahan BKP tersebut dan



 PAJA3335/MODUL 6



6.83



dalam Faktur Pajak tersebut dibubuhi cap “ PPN Tidak Dipungut” dengan mencantumkan dasar hukumnya. Seandainya PT ADC terlanjur memungut PPN dan PT XYZ terlanjur membayar Pajak Masukan atas pembelian bahan baku tersebut (sebesar Rp50 juta), maka Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Contoh 6.49 PT Electronic adalah PKP penghasil komponen sound system, berdomisili di P. Batam. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku, sebagian dari komponen sound system (parts) dibeli dari perusahaan lain yaitu PKP “PT FEB” yang berdomisili di Kawasan Berikat Lobam di P. Bintan. Apakah atas pembelian Bahan Baku tersebut PT FEB harus memungut PPN? Jawab: Kedua PKP berada di Kawasan Berikat, sehingga fasilitas pajak terutang tidak dipungut berlaku. Contoh 6.50 PT Electronic di atas untuk membuat komponen sound system membeli bahan baku dari Taiwan. Setelah jadi sebagian kecil dari BKP hasil produksinya dijual ke Daerah Pabean, dalam hal ini dibeli oleh PKP pedagang CV “Suara Merdu” yang berdomisili di Surabaya seharga Rp5 miliar. Harga komponen dari Taiwan untuk membuat BKP barang jadi seharga Rp2 miliar. Apakah atas penyerahan BKP ke CV Suara Merdu terutang PPN? Jawab : Penyerahan BKP ke PKP CV Suara Merdu tergolong: 1) impor BKP, oleh karenanya terutang PPN impor atas pembelian bahan baku dari Taiwan sebesar 10%  Rp2 milyar; b) penyerahan BKP ke PKP di Surabaya tidak lagi memperoleh fasilitas PPN tidak Dipungut, oleh karenanya PT Electronic wajib memungut PPN atas penyerahan BKP seharga Rp 5 milyar. Atas pembayaran PPN tersebut oleh PKP CV Suara Merdu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan apabila melakukan penyerahan secara eceran. (pelajari juga uraian tentang kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di bawah ini) Fasilitas PPN di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Fasilitas ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang perlakuan perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.



6.84



Studi Kasus Perpajakan I 



Berdasarkan peraturan ini, kepada para Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), di wilayah KAPET, diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas: 1. impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; 2. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB; 3. pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk selanjutnya disebut PDIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut; 4. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; 5. pengeluaran barang atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di PDIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; 6. penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak PDIL atau PDKB lain kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal; 7. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di PDIL atau PDKB lainnya dan pengembalian ke PDKB asal. Contoh 6.51. Lihat contoh 6.49, kedua PKP itu disebut PKP PDKB, karena keduanya berdomisili di dalam Kawasan Berikat. Oleh karenanya atas penyerahan BKP antara kedua PKP itu tidak terutang PPN atau PPn BM. Misalnya PT “FEB” yang membuat parts berdomisili di Bogor, maka PT “FEB” ini disebut PKP PDIL , atas penyerahan BKP dari PT FEB ke PT Electronic (PKP PDKB), PPN atau PPn BM terutang tidak dipungut. B. IMPOR BKP YANG DIBEBASKAN DARI BEA MASUK. Diatur dengan Keputusan Menteri 231/KMK.03/2001, yang isinya mengatur bahwa impor BKP yang dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk tidak berarti bahwa pengenaan PPN dan PPn BM dibebaskan, kecuali : 1. barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;



 PAJA3335/MODUL 6



2.



3. 4. 5.



6.85



barang untuk keperluan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan memegang paspor Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan sebagainya. (lainnya harap dipelajari pada Keputusan Menteri di atas)



Fasilitas ini ada sanksinya, yaitu : bila BKP digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau diperjualbelikan, maka PPN atau PPn BM yang terutang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak penyimpangan dilakukan oleh pihak yang mengimpor, ditambah sanksi bunga 2% sebulan yang dihitung sejak saat impor sampai tanggal penyetoran dilakukan. C. FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK Ada fasilitas lain berupa pembebasan dari pengenaan pajak, yang diatur dengan PP No 146 Tahun 2000 dan PP Nomor 12 Tahun 2000. Sejak tahun 2001 selain kepada korps diplomatik telah diberikan pula fasilitas pembebasan dari pengenaan pajak atas impor BKP, penyerahan BKP atau JKP tertentu untuk usaha tertentu.



1.



2.



Fasilitas tersebut antara lain : Pembebasan dari pengenaan PPN atau PPn BM terhadap pembelian BKP atau perolehan JKP oleh negara asing atau Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga ahlinya. Dalam hal PPN atau PPn BM terlanjur dipungut, maka kepada mereka diberikan hak untuk minta pengembalian pajak yang telah dibayar (restitusi). Impor BKP tertentu, penyerahan BKP tertentu dan penyerahan jasa tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN dan PPn BM.



6.86



Studi Kasus Perpajakan I 



Atas impor yang dibebaskan itu antara lain : impor buku pelajaran, kitab suci; impor kapal laut, kapal angkutan sungai dan impor suku cadangnya untuk digunakan oleh Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional, impor kereta api dan suku cadangnya, serta impor pesawat terbang beserta suku cadangnya untuk kepentingan AURI. D. PENYERAHAN BKP YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN ATAU PPN BM ANTARA LAIN: Penyerahan rumah sederhana, rumah susun sederhana, asrama mahasiswa, penyerahan senjata amunisi dan sebagainya, untuk kepentingan TNI dan POLRI; penyerahan pesawat udara dan suku cadangnya yang diperuntukkan perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, penyerahan Kereta Api dan suku cadangnya untuk digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; Penyerahan Jasa Kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain : 1. jasa persewaan kapal; 2. jasa ke pelabuhan; 3. jasa perawatan kapal yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Nasional. d) jasa persewaan pesawat udara atau jasa perawatan pesawat udara yang diterima oleh perusahaan angkutan udara nasional; 4. jasa perawatan kereta api yang diterima oleh PT KAI; 5. jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sebagainya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, serta pembangunan tempat yang semata-mata digunakan untuk ibadah; 6. jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.



 PAJA3335/MODUL 6



1. 2.



6.87



Perhatian: Adapun definisi buku pelajaran, buku agama dan sebagainya agar dipelajari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001. Pelajari aturan pelaksanaan PP 146 Tahun 2000 dengan Kep Men Keu Nomor 10/KMK.04/2001 yang telah diubah dengan KEP Men Nomor 63/KMK.03/2002 dan KEP 48/PJ/2001 dan KEP 104/PJ/2001.



Fasilitas Pembebasan Pengenaan PPN lain Fasilitas ini diatur dengan Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2001 yang berlaku sampai tanggal 1 Agustus 2002. Peraturan Pemerintah ini mengatur adanya fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas : 1. Impor BKP yang bersifat strategis, antara lain: a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP, oleh pengusaha yang menghasilkan BKP; b. makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; c. bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan; d. bahan baku perak dalam bentuk butiran atau batangan; e. bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah oleh Bank Indonesia atau Perum Peruri. 2.



Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, antara lain: Isinya adalah penyerahan BKP seperti pada butir a. namun ditambah dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum, dan penyerahan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.



Pembebasan pengenaan PPN itu baik pada waktu impor atau waktu menerima penyerahan BKP diwajibkan memiliki dokumen Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN), kecuali impor atau penyerahan BKP tertentu oleh Bank Indonesia atau Perum Peruri. Sejak 1 Agustus diperlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002, yang intinya mencabut beberapa fasilitas bebas pengenaan PPN terhadap:



6.88



1. 2. 3.



Studi Kasus Perpajakan I 



impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas; bahan baku perak baik dalam bentuk butiran maupun bentuk batangan; bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam.



Semua BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan semula. Berdasarkan Pasal II PP Nomor 43 Tahun 2002 dikatakan bahwa BKP berupa mesin dan peralatannya, termasuk bahan baku uang kertas dan logam rupiah yang dibeli sebelum tanggal 1 Agustus 2002, bila digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, atau dipindahtangankan maka atas PPN yang dibebaskan harus dibayar ke Kas Negara. Untuk barang modal dan peralatan mesin ada batasan waktu pengalihan yaitu sebelum 5 tahun. Contoh 6.52 Sebuah Yayasan berniat membangun kompleks pendidikan senilai Rp5 miliar yang dilengkapi dengan bangunan mesjid senilai Rp1 miliar. Untuk membangun sarana pendidikan tersebut, diserahkan kepada PT Bangun Jaya. Kontrak pemborongan disetujui dengan harga seperti di atas. Berapa PPN terutang yang harus dipungut oleh pemborong? Atas jasa pemborongan bangunan untuk sarana ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PPN hanya terutang atas jasa pemborongan sarana pendidikan yang bernilai Rp5 miliar. Contoh 6.53 Aeronotic Club, sebuah organisasi kedirgantaraan mengimpor 5 buah pesawat ultra ringan dari Jepang dengan harga (cif) @ Rp850.000.000,00. Pesawat tersebut digunakan untuk kegiatan olahraga bagi anggotanya. Apakah dapat minta fasilitas pembebasan PPN? Berdasarkan PP 146 Tahun 2000, pembebasan PPN hanya diberikan terhadap impor pesawat udara dan suku cadang yang digunakan untuk Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; Aeronautic Club bukan perusahaan niaga nasional di bidang angkutan udara, sehingga atas impor pesawat terbang olahraga tersebut tidak dapat fasilitas pembebasan PPN.



 PAJA3335/MODUL 6



6.89



Contoh 6.54 PT Garuda Maintennance Facility (GMF) adalah perusahaan jasa perawatan pesawat terbang yang berfungsi melakukan pemeliharaan armada penerbangan niaga nasional. Untuk keperluan pemeliharaan pesawat-pesawat udara, GMF mengimpor berbagai suku cadang ke USA seharga (cif) US $ 500.000,00. Bagaimanakah prosedur pembebasan PPN atas impor BKP tersebut? Jawab PT GMF wajib membuat surat permohonan pembebasan (SKB) PPN ke Direktur Jenderal Pajak; permohonan tersebut disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (PKP) terdaftar. LAT IH A N Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 1) Diskusikan apakah manfaat pemberian fasilitas PPN ? 2) Jelaskan apakah fasilitas PPN itu identik dengan tidak dikenakan PPN ? 3) Jelaskan perbedaan PPN tidak dipungut dengan PPN ditanggung oleh Negara? 4) Apakah manfaat pengaturan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 Pasal II ? 5) Hal khusus apa yang anda ketahui dalam pemberian fasilitas PPN yang berlaku di kawasan berikat P. Batam ? Petunjuk Jawaban Latihan 1) Fasilitas berkaitan dengan pengenaan PPN adalah untuk mendorong berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional (pelajari Pasal 16 B berikut penjelasannya). 2) Fasilitas PPN tidak selalu identik dengan tidak dikenakan PPN, fasilitas ini ada penyerahan BKP/JKP yang tetap terutang tetapi tidak dipungut,



6.90



Studi Kasus Perpajakan I 



seperti penyerahan BKP antar PKP yang berada di Kawasan Berikat; ada yang terutang tetapi PPN tidak perlu dibayar oleh konsumen, tetapi kewajiban membayar itu dialihkan ke pemerintah, seperti PPN ditanggung oleh negara; dan ada penyerahan yang jelas-jelas dibebaskan artinya memang tidak perlu membayar PPN. 3) Tidak dipungut dan PPN ditanggung negara tetap terutang PPN, namun dalam hal PPN tidak dipungut PKP Penjual tidak perlu memungut PPN (Faktur Pajak tetap dibuat). Adapun PPN ditanggung negara artinya si konsumen tidak perlu membayar PPN, karena pemerintah yang membayar seperti halnya dalam penyerahan buku pelajaran. 4) Lihat jawaban pada nomor 1, tujuan pemerintah memberikan fasilitas misalnya pembebasan PPN antara lain, untuk menaikkan daya saing, meningkatkan kegiatan usaha. Di sisi lain pemerintah telah kehilangan sejumlah pendapatan dari sektor PPN; bila pembebasan itu tidak digunakan semestinya berarti PKP yang memperoleh pembebasan itu telah berbuat tidak etis yaitu menimbulkan persaingan yang tidak sehat. 5) Pertama, fasilitas yang berlaku meliputi penyerahan BKP dan JKP di seluruh wilayah P. Batam dan sekitarnya, bila dikonsumsi di luar P. Batam terutang PPN; kedua, impor BKP dari luar daerah Pabean ke wilayah P. Batam tidak dianggap impor, dikatakan impor bila BKP tersebut dikirimkan ke wilayah daerah Pabean lain dari P.Batam (pada saat itu PPN impor akan ditagih).



R A NG KU M AN Dalam rangka upaya mendorong ekspor, menampung kemungkinan perjanjian dengan negara-negara lain di bidang perdagangan dan investasi, meningkatkan program kesehatan masyarakat, meningkatkan program pendidikan dan sebagainya, serta menjamin tersedianya peralatan militer yang memadai bagi TNI dan POLRI untuk menjamin keamanan nasional, pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan berupa: pajak terutang tidak dipungut, pajak terutang ditangguhkan, dan pajak terutang dibebaskan. Fasilitas itu ada yang diberikan kepada wajib pajak yang bergerak dalam kegiatan tertentu, seperti importir pesawat terbang untuk armada



 PAJA3335/MODUL 6



6.91



angkutan udara nasional, ada yang diberikan fasilitas pada wilayah tertentu, seperti pengusaha yang berada di Kawasan Berikat dan sebaginya. Ada juga yang diberikan kepada konsumen tertentu, seperti konsumen rumah sederhana, mahasiswa atas pembelian buku pelajaran buku ilmiah. Proses untuk memperoleh fasilitas itu tidak otomatis, namun harus melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, walaupun ada juga yang otomatis, seperti impor dan penyerahan bahah baku uang kertas dan logam oleh Bank Indonesia atau Perum Peruri. TES F OR M AT IF 6 Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 1) Pemberian fasilitas PPN pada umumnya hanya diberikan kepada kelompok Wajib Pajak tertentu dan untuk penyerahan BKP atau JKP tertentu. Pendapat Anda …. A. setuju karena WP tertentu dan barang tertentu diberi fasilitas B. setuju Karena WP di wilayah tertentu saja diberi fasilitas C. tidak setuju karena fasilitas berkaitan dengan WP, transaksi tertentu, meliputi wilayah tertentu dan jenis BKP atau JKP tertentu D. tidak setuju karena ada yang bebas dan ada yang tidak dipungut 2) Di wilayah Berikat P. Batam fasilitas diberikan kepada …. A. seluruh penduduk B. seluruh PKP C. PKP Produsen saja D. penduduk dan PKP atas seluruh penyerahan BKP JKP 3) Pemborong ABADI telah melakukan penyerahan jasa pemborongan bangunan berupa rumah penduduk dan sebuah masjid di kawasan elit; nilai rumah yang diserahkan minimal Rp1 miliar dan masjid yang dibangun nilainya pun fantastik Rp10 milyar. PPN yang dipungut meliputi penyerahan …. A. rumah dan masjid B. rumah saja C. rumah dan untuk mesjid sebagian ditanggung pemerintah D. masjid saja 4) PT Baru membuat beberapa komponen elektronik (BKP), yang sebagian diekspor, dan sebagian konsumsi dalam negeri yaitu di kirim ke PKP



6.92



Studi Kasus Perpajakan I 



Produsen di kawasan berikat P. Batam. Nilai BKP yang diekspor pada bulan Juni 2003 sebesar Rp2 Miliar; dan penyerahan di dalam negeri (P.Batam) sebesar Rp3 miliar. Komponen tersebut merupakan bahan baku untuk memproduksi peralatan elektronik yang akhirnya juga di ekspor ke luar negeri. PPN yang harus dipungut …. A. tidak ada PPN terutang karena ekspor dan penyerahan ke P.Batam tidak terutang B. ekspor PPN Rp0 karena tarif PPN 0%, sedangkan ke P.Batam PPN Rp300 juta namun tidak dipungut C. ekspor PPN Rp0 karena tarif PPN 0%, sedangkan ke P.Batam PPN Rp 300 juta D. ekspor PPN Rp0 karena tarif PPN 0%, sedangkan ke P.Batam PPN tidak terutang (kawasan berikat) Cocokkanlah jawaban Anda dengan Kunci Jawaban Tes Formatif 6 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda terhadap materi Kegiatan Belajar 6.



Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar



 100%



Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat mengikuti ujian akhir semester (UAS). Selamat! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 6, terutama bagian yang belum dikuasai.



6.93



 PAJA3335/MODUL 6



Kunci Jawaban Tes Formatif Tes Formatif 1 1) D faktur pajak yang sama dengan Faktur PPN. 2) C Pengusaha Kena Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai. 3) A PPN Rp1.500.000,00 dan PPn BM Rp10.500.000,00. 4) D Rp4.000.000,00. Tes Formatif 2 1) D pengalihan hak atas barang dan jasa bisa diperoleh melalui berbagai cara antara lain melalui perjanjian , jual beli dsb; pelajari Pasal 1 A UU PPN 2) D objek PPn BM dibatasi hanya penyerahan oleh pabrikan atau impor BKP yang tergolong mewah. 3) A karena terjadi pengalihan hak atas barang yang dilease. 4) C lihat Pasal 16 C merupakan objek PPN, dan merupakan pemanfaatan jasa untuk diri sendiri. Tes Formatif 3 1) D dapat tidak melaporkan kegiatan usahanya 2) D PKP dan subjek pajak lain yang ditentukan memungut/membayar PPN 3) D PPN disetor dan akan dikenakan sanksi 4) A Rp70.000.000,00



UU



untuk



Tes Formatif 4 1) C DPP adalah seluruh jumlah uang yang dibayar dan diterima oleh penjual. Kalau pembayaran instalasi AC dan angkutan AC dibayar sendiri langsung tidak melalui Toko, maka DPP AC hanya harga jual AC (lihat Pasal 1 angka18 UU PPN); 2) A PPN harus dipungut setelah diterima pembayaran atau setelah penyerahan dilakukan;



6.94



3) A 4) A



Studi Kasus Perpajakan I 



pemeriksaan akan menghasilkan surat ketetapan pajak (lihat Pasal 13 UU KUP); yang berhubungan langsung hanya spare part dan pembelian bahan, namun sejumlah Rp15 juta dari FP atas pembelian bahan ternyata cacat jadi tidak dapat dijadikan kredit pajak.



Tes Formatif 5 1) C yaitu dari bruto, kecuali dalam kontrak dirinci nilai kontrak dan PPN yang wajib dibayar oleh konsumen; 2) D karena menggunakan mekanisme biasa, Faktur Pajak diterbitkan selambat-lambatnya pada akhir bulan setelah penyerahan BKP; 3) C lihat pengecualian. 4) A otomatis dilakukan oleh pemungut PPN. Tes Formatif 6 1) C lihat Pasal 16 B UU PPN; 2) D penyerahan BKP dan JKP yang dikonsumsi di wilayah tersebut tidak terutang PPN. 3) B pelajari fasilitas PPN ditanggung Pemerintah; 4) B penyerahan BKP ke PKP produsen di wilayah P. Batam terutang PPN namun tidak dipungut.



6.95



 PAJA3335/MODUL 6



Daftar Pustaka Anwar Yozar. (1990). Strategi Perpajakan Mendukung Pembangunan. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. Astrawinata, Moerad dan Rochmat Soemitro. (1969). Pajak Penjualan. Bandung: PT Eresco. Alsah, A. Syarifuddin. (2002). Pemotongan-pemungutan Pajak Penghasilan (Withholding Tax). Jakarta: PT Kharisma Bintang Kreativitas Prima. Brotodihardjo, Santoso, R. (1991). Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco. ----------------. (1993). Ilmu Hukum Pajak. Bandung : PT Eresco. Bwoga, Hanantha. (1999). Penyidikan: Pentahapan dan Teknis Pelaksanaannya. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Due, John F. (1968). Keuangan Negara. Terjemahan oleh Iskandar dan Arief Janin. Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia. Gunadi. (1994). Transfer Pricing Suatu Tinjauan Akuntansi Manajemen dan Pajak. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. ---------------. (2001). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan. Jakarta: PT Multi Utama Consultindo. ---------------. (2002). Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Salemba Emban Patria. --------------. (2002). Indonesia Taxation 2000 : A Reference Guide. Jakarta: PT Multi Utama Multijasa.



6.96



Studi Kasus Perpajakan I 



Hardi. (2003). Pemeriksaan Pajak. Jakarta: PT Kharisma Bintang Kreativitas Prima. Hyman, David N. (1987). Public Finance. Hinsdale: Dreyden Press. Mansyuri, S. (1992). Perpajakan. Yogyakarta: Liberty. -------------. (1995). Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Jilid II. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. -------------. (1996). Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Jilid III. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. Munawir, S. (1992). Perpajakan. Yogyakarta: Liberty. Prawiro, Radius. (1990). Prospek dan Faktor Penentu Reformasi Perpajakan. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. Soemitro, Rochmat. SH. 1970. Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia. Bandung: PT Eresco. -------------. (1977). Hukum Pajak Internasional Indonesia, Perkembangan dan Pengaruhnya. Bandung: PT Eresco. -------------. (1982). Pajak dan Pembangunan. Bandung: PT Eresco. -------------. (1986). Hukum Pajak Internasional Indonesia, Perkembangan dan Pengaruhnya. Bandung: PT Eresco. ------------. (1988). Pajak Ditinjau dari Segi Hukum. Bandung: PT Eresco. ------------. (1990). Pajak dan Pembangunan, Bandung: PT Eresco. ------------ .(1990). Azas dan Dasar Perpajakan 2.



 PAJA3335/MODUL 6



6.97



------------. (1990). Azas dan Dasar Perpajakan 3. Bandung: PT Eresco. ------------. (1992). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco. Sommerfeld, Ray M; Hersel M. Anderson; Horace R. Brock. (1969). An Introduction to Taxation. New York: Harcourt, Brace & World Inc. Sommerfeld, Ray. M et all. (1994). Concept of Taxation. New York: Harcourt, Brace & World Inc. Sukarji, Untung. (1994). Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta: PT Wawasan Jaya Aneka Kreasi. ------------. (2002). Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta: PT Raja Grasindo Persada. ------------. (1995). Perjanjian Perpajakan. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan. Tait, A. Alan. (1988). VAT International Practice an Problem. Washington DC: International Monetary Fund. ------------. (2000). Himpunan Perubahan Undang-undang Perpajakan, Jakarta: CV Eko Jaya. ------------. (2001). Himpunan Peraturan Pelaksanaan Perubahan Undangundang Perpajakan Tahun 2001. Jakarta: CV Eko Jaya. Republik Indonesia. Perundang-undangan Perpajakan Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Surabaya: Karya Anda.



6.98



Studi Kasus Perpajakan I 



Direktorat Jenderal Pajak dan Yayasan Bina Pembangunan. (1990) Buku Panduan Pajak Penghasilan, Edisi revisi. Jakarta: PT Bina Rena Pariwara. Departemen Keuangan RI. (1984). Himpunan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Peraturan Pelaksanaan Perpajakan. Jakarta.