4 0 67 KB
STUDI KASUS PENGISIAN SPT MASA PPH PASAL 21 DATA PEMOTONG Nama
: PT GEKA DUA UTAMA
NPWP
: 01.234.567.8-411.000
Alamat
: JL. BINTARO UTAMA V
No. Telp.
: 021‐73440334
Email
: [email protected]
DATA PEMBAYARAN PT Geka Dua Utama membayar penghasilan kepada pegawai tetap/tidak tetap pada tahun 2020 tiap bulannya sebagai berikut: A. Pegawai Tetap No
Nama
Status
Penghasilan Bruto
1
Suntoro
K/0
15.000.000
2
Chairul
TK/0
9.000.000
3
Andri
TK/0
7.500.000
4
Mulhadi
TK/0
6.000.000
5
Iwan
TK/0
5.000.000
Semua pegawai tetap ikut membayar sendiri iuran pensiun ke Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. B. Pegawai Tidak Tetap (penerima upah harian yang dibayar bulanan) No
Nama Pegawai
Status
Penghasilan Bruto
1
Susilo
TK/0
7.000.000
2
Hasmy
TK/0
6.000.000
3
Priyanto
TK/0
5.000.000
Keterangan: 1. Pada bulan Oktober 2020 terdapat pegawai tetap yang masuk: Benny mulai bekerja di PT. Geka Dua Utama sejak 1 Oktober 2020. ▪ Gaji sebulan sebesar Rp6.500.000. ▪ Iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebesar Rp130.000. ▪ Sudah memiliki NPWP, menikah tetapi belum mempunyai anak. ▪ Kewajiban pajak subjektif terpenuhi sejak awal tahun. 2. Pegawai tetap yang keluar: Andri berhenti bekerja di PT. Geka Dua Utama per 31 Oktober 2020. Sejak 1 Januari 2020: ▪ Gaji sebulan sebesar Rp7.500.000. ▪ Iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebesar Rp150.000. ▪ Sudah memiliki NPWP dan belum menikah.
Selama bekerja hanya menerima penghasilan berupa gaji. 3. Pada akhir Oktober 2020, Andri yang keluar dari pekerjaan mendapat pesangon yang dibayar sekaligus sebesar Rp120.000.000. 4. Semua pegawai telah mempunyai NPWP. Tugas: 1. Buat kertas kerja penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa Januari, Oktober, dan Desember 2020. 2. Buat SPT Masa PPh Pasal 21, lampiran-lampirannya, dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap untuk masa Januari, Oktober, dan Desember 2020.