Studi Usaha Kecil Menengah An-Nisa, Di Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK USAHA KECIL MENENGAH YANG TIDAK MEMILIKI LABEL HALAL (Studi Usaha Kecil Menengah An-Nisa, di Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo)



Skripsi Diajukan Untuk Melengkapi Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata Satu (S.1) Dalam Hukum Ekonomi Syariah Pada Fakultas Syariah



Oleh: YESI KRISMANITA SARI NIM. 104170356 PEMBIMBING: Dr. H.Husin Bafadhal, Lc., MA Dra. A.Faruk. MA



FAKULTAS SYARIAH JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI 2020/2021



ii



iii



iv



v



MOTTO



ٌِؕ ‫ِ الَّ َّۡي ُٰ ِ ِؕ اََِّّٗ لَك ُُۡۡ َََُُّ ُّمبِ ۡي‬ ُ َّ‫ٰ ٰٓياَيُّ َها الن‬ ِ ‫ض َح ٰل اًل طَيِّباا ۖ ََّّ َۡل ََََّّبِ ُُ ۡوا ُُُُ ٰو‬ ِ ‫اس ُكلُ ۡوا ِم َّما فِى ۡاۡلَ ۡر‬ Artinya : “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S. Al-Baqarah (2) : 168).



vi



PERSEMBAHAN Alhamdulillah saya panjatkan kepada Allah Subhanahu WaTa‟ala, atas segala rahmat dan juga kesempatan dalam menyelesaikan tugas akhir skripsi saya dengan segala kekurangannya. Segala syukur saya ucapkan kepada-MU Ya Rabb, karena sudah menghadirkan orang-orang baik di sekeliling saya. Yang selalu memberi semangat dan doa, sehingga skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik. Skripsi ini saya persembahkan kepada: 1.



Ayahanda Tarino dan Ibunda Sri Rejeki, yang telah membesarkan dan membekali hidup saya serta tiada hentinya mendo‟akan saya dengan penuh rasa saying dan kesabaran.



2.



Almamater biruku yang telah memberikan banyak pengalaman berharga



3.



Bapak dan Ibu Guru sejak saya duduk di bangku SD sampai SMA serta Bapak dan Ibu Dosen yang telah memberikan ilmu dan bimbingan dengan penuh kesabaran



4.



Diriku sendiri, terimakasih karena telah berhasil melawan ego dan mood untuk menyelesaikan skripsi ini. Jangan puas hanya sebatas sini ya, jangan mudah menyerah. Semangat !! Terimakasih juga untuk seluruh keluarga besarku yang telah menyertai, memberikan saya semangat, dukungan dan hari-hari penuh warna saat-saat kita berkumpul bersama dirumah.



vii



ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk membahas Tinjauan hukum Islam terhadap Produk yang tidak memiliki Label Halal serta membahas tentang Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur untuk mendapatkan Label Halal pada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM), untuk mengetahui pengaruh label halal dimasyarakat Desa Tirta Kencana, dan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki Label Halal. Skripsi ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang mana untuk mengetahui secara langsung dan mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis memperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut yang pertama prosedur untuk mendapatkan Label Halal pada produk Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat diperoleh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau pun lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal pasal 1. Kedua Pengaruh nya di Masyarakat ialah masyarakat sekitar merasa nyaman dan tidak terganggu mengenai produk yang tidak berlabel tersebut, karena mereka sudah percaya dengan apa yang diproduksi di usaha tersebut. Lagi pula produk tersebut juga orang setitar Desa itu sendiri jadi sudah sangat percaya walaupun tidak adanya label Halal pada kemasan tersebut. Ketiga Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki Label Halal yaitu, Islam mengatur banyak mengenai halal dan haram dalam bidang makanan. Menghindari makanan yang haram, yang telah dijelaskan dalam al-Quran, tetapi al-Quran atau pun Hadis tidak menegaskan untuk melakukan sertifikasi Label Halal, kecuali untuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Dan untuk Mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel Halal boleh dilakukan, asalkan dalam mengkonsumsi makanan tersebut tidak akan menimbulkan kerugian atau keburukan bagi orang yang mengkonsumsi makanan tersebut. Kata kunci: Hukum Islam, Produk, UKM, Label Halal



viii



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta‟ala yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta anugerah yang tiada terkira, shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasullah Shallallahu „Alaihi wa Sallam yang telah mengajarkan suri tauladan, dan yang telah membawa kita dari jaman jahiliyah ke jaman modern seperti yang kita rasakan sekarang dengan kemudahannya sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Tidak Memiliki Label Halal (studi Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, Di Desa Tirta Kencana, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo)”. Skripsi ini disusun guna melengkapi persyaratan dalam menyelesaikan kelulusan studi pada Program Sarjana (S1) Fakultas Syariah prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Oleh karena itu, hal yang pantas penulis ucapkan adalah kata terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian skripsi ini, terutama sekali kepada yang terhormat: 1.



Bapak Prof. Dr. H. Su‟aidi Asy‟ari, MA., Ph.D selaku Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



2.



Bapak Dr. Sayuti Una,S.Ag M.H selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



3.



Bapak Agus Salim, M.A., M.I.R., Ph.D selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



4.



Bapak Dr. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H selaku Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



5.



Bapak Dr. H. Ishaq, S.H., M.Hum selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.



6.



Bapak Rasito, S.H., M.Hum dan Ibu Pidayan Sasnifa, S.H, M.Sy, selaku Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah.



ix



x



DAFTAR ISI HALAMAN DEPAN ...................................................................................... PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI ............................................... LEMBAR PERNYATAAN ........................................................................... PENGESAHAN SKRIPSI ............................................................................. NOTA DINAS ................................................................................................. MOTTO .......................................................................................................... PERSEMBAHAN ........................................................................................... ABSTRAK ...................................................................................................... KATA PENGANTAR .................................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................................... DAFTAR SINGKATAN ................................................................................



i ii iii iv v vi vii viii ix xii xv



BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... A. Latar Belakang Masalah ....................................................................... B. Rumusan Masalah ................................................................................ C. BatasanMasalah.................................................................................... D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian ......................................................... E. Kerangka Teori..................................................................................... F. Tinjauan Pustaka ..................................................................................



1 1 8 8 8 10 23



BAB II METODE PENELITIAN ................................................................. A. Tempat Dan Waktu Penelitian ............................................................. B. Pendekatan Dan Peneelitian ................................................................. C. Jenis dan Sumber Data ......................................................................... D. Unit Analisis Data ................................................................................ E. Instrumen Pengumpulan Data .............................................................. F. Teknik Analisis Data ............................................................................ G. Sistematika Penulisan .......................................................................... H. Jadwal Penelitian..................................................................................



26 26 26 28 29 30 33 34 35



BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN .......................... A. Sejarah Berdirinya Desa Tirta Kencana ............................................... B. Letak Geografi ..................................................................................... C. Keadaan Topografi ............................................................................... D. Keadaan Sosial .................................................................................... E. Sejarah Berdirinya Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa.............. F. Letak Geografi Tempat Usaha Kecil Menengah (UKM).....................



37 37 39 40 40 48 51



xi



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .............................. A. Prosedur Untuk Mendapatkan Label Halal Pada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) ............................................................................... B. Pengaruh Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal Di Masyarakat Desa Titra Kencana .................. C. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal ..........................................



52 52 61 65



BAB V PENUTUP .......................................................................................... 71 A. Kesimpulan .......................................................................................... 71 B. Saran ..................................................................................................... 72 DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN RIWAYAT HIDUP PENULIS



xii



DAFTAR SINGKATAN BPJPH



: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal



LPPOM



: Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetikan



JPH



: Jaminan Produk Halal



PPH



: ProsesProduk Halal



UKM



: Usaha Kecil Menengah



MUI



: Majelis Ulama Indonesia



SJH



: Sistem Jaminan Halal



BPOM



: Badan Pengawas Obat dan Makanan



xiii



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab, kadang kala sangat membinggungkan, kalau tidak diketahui persis makna tersebut. Yang dimaksud adalah istilah-istilah (1) hukum, (2) hukum dan ahkamI, (3) syariah atau syariat, (4) fiqih atai figh dan beberapa kata lain yang berkaitan dengan istilah-istilah tersebut.1 Hukum secara sederhana bisa diartikan sebagai peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan pleh penguasa. Di samping itu, ada konsepsi hukum lain, di antaranya adalah konsepsi hukum Islam. Dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan-hubungan lainnya, karena manusia yang hidup dalam masyarakat itu mempunyai berbagai hubungan. Hukum syariat adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang kini terdapat di dalam Alquran dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukan Beliau sebagai 1



Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Cetakan Ke- 18, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 43.



1



2



Rasullah, yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadits. Dan yang dimaksud dengan hukum fiqih adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum Islam.2 Marcus Tullius Cicero (Romawi) dalam De Legibus menyatakan hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Perbuatan manusia, antara yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, merugikan atau tidak merugikan, bertentangan dengan norma yang ditetapkan oleh negara atau tidak merupakan beberapa unsur yang menentukan rumusan mengenai hukum. Adapun hukum Islam biasanya disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Setidaknya ada empat nama yang sering dikaitkan kepada hukum Islam, yaitu Syariah, fiqih, hukum syarak, dan qanun. Syariah biasanya dipakai dalam dua pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, syariah merujuk kepada himpunan norma atau petunjuk yang bersumber kepada Wahyu Ilahi untuk mengatur sistem kepercayaan dan tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungan. Dengan demikian, syariah dalam arti luas meliputi dua aspek agama Islam, yaitu akidah dan amaliah. Aspek amaliah dari syariah dalam arti luas sering disebut syariah juga, yaitu syariah dalam arti sempit yang merujuk kepada himpunan norma yang bersumber kepada Wahyu Ilahi yang mengatur tingkah laku konkret manusia dalam



2



Ibid, hlm. 51



3



berbaagai dimensi hubungannya. Dengan demikian, syariah dalam arti sempit merupakan bagian dari syariah dalam arti luas.Syariah dalam arti sempit inilah yang biasanya disebut hukum, yaitu hukum islam. 3 Fiqih adalah istilah lain yang digunakan untuk menyebut hukum islam. Istilah ini biasanya dipakai dalam dua arti.Pertama, dalam arti ilmu hukum atau parallel dengan istilah jurisprudence dalam bahasa Inggris sehingga dengan demikian fiqih merujuk kepada pengertian cabang studi yang mengkaji hukum Islam.Kedua dipakai dalam arti hukum itu sendiri, dan parallel dengan istilah law dalam bahasa Inggris. Dalam arti ini fiqih merupakan himpunan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku, baik berasal langsung dari Al-quran dan sunnah Nabi saw. Maupun dari hasil ijtihad para ahli hukum islam. Umumnya dalam pratik, fiqih dalam arti kedua ini dipakai secara identik dengan syariah dalam arti sempit.Perbedaannya hanya pada sisi penekanan dimana syariah menggambarkn dan menekankan bahwa hukum islam berdimensi Ilahi dan bersumber kepada Wahyu Allah, sedangkan fiqih menggambarkan karakteristik lain dari hukum islam, yaitu meskipun berkarakter ilahiah, penerapan dan penjabarannya dalam kehidupan riil dan konkret masyarakat sepenuhnya merupakan upaya manusiawi. Kegiatan ekonomi dalam pandangan Islam merupakan tuntutan Kehidupan. Disamping itu merupakan anjuran yang dimiliki dimensi ibadah. Hal ini dapat dibuktikan dengan ungkapan, sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian dimika bumi dan kami adakan bagimu dimukabumi (sumber)



3



Mustofa, Hukum Islam Kontemporer, Cetakan Ke-1, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), hlm. 1.



4



penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur (Q.S.Al-A‟raf:10).4 Pada kesempatan lain dikatakan, Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah (mencari rezeki kehidupanlah) di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-nya. Hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan (Q. S. Al-Mulk:5)5. Untuk itulah Allah SWT berfirman, kami jadikan siang untuk mencari penghidupan (Q. S. An-Naba‟: 11)6. ‫كادَ ال َف ْق ُر أنْ َي ُك ْو َن ُك ْفرً ا‬ Artinya : “Hampir-hampir kefakiran (kemiskinan) itu menjadi kekafiran”.7 Berdasarkan ungkapan al-Quran dan hadis di atas jelas menunjukkan bahwa harta (kekayaan materi) merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan kaum muslimin. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Islam tidak menghendaki umatnya hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakangan ekonomi, sejalan dengan ungkapan dari sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam alBaihaqi dalam kitab “Syu‟abul Iman”. Bahwa semasa hayatnya, Rasulullah SAW sering memberikan nasihat ekonomi kepada kaum muslimin, seperti yang dikemukakan dalam sebuah hadis (riwayat Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah): ْ ُ‫ظهِ َى أو أ‬ ْ َ‫ك ِي ٍْ أَ ٌْ أ‬ ‫ظهَ َى‬ َ ِ‫ َوأَعُى ُذ ب‬،‫ َوان ِّذنَّ ِة‬،‫ َو ْانقِه َّ ِة‬،‫ك ِيٍَ ْانفَ ْق ِز‬ َ ِ‫انهّهُ َّى إَِّي أَعُى ُذ ب‬



4



Al-A‟raf (7): 10. Al-Mulk (67): 5. 6 An-Naba‟ (78): 11. 7 Imam al-Baihaqi, syu‟abul iman, edisi Abu nu‟aim Al-Ashbahani dalam “Hilyatul Auliyaa” dan Al-Uqaili dalam “Adh-Dhu‟afaa” dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil”, hadis nomor 6612. 5



5



Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-mu dari (kondisi) didzalimi dan mendzalimi orang lain.8 Atas dasar itu, dapat dinyatakan aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam bertujuan untuk: 1.



Memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana



2.



Memenuhi kebutuhan keluarga



3.



Memenuhi kebutuhan jangka panjang



4.



Menyediakan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan



5.



Memberikan bantuan sosial dan sumbangan menurut jalan Allah SWT Untuk bidang kegiatan perekonomian, Islam memberikan aturan hukum yang



dapat dijadikan sebagai pedoman, baik yang terdapat di dalam Al-quran maupun sunnah Rasulullah SAW. Hal- hal yang tidak diatur secara jelas dalam kedua sumber tersebut diperoleh ketentuannya dengan cara ijtihad. Sertifikasi halal ialah dokumentasi non-perizinan berupa sertifikasi yang menyatakan bahwa suatu produk sudah menggunakan bahan baku serta diolah dengan menggunakan metode produksi yang sudah diketahui dan memenuhi kriteria syariat Islam.9



8



Hadis Riwayat Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam Cetakan ke-1 (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2012), hlm. 4. 9



6



Sejak disahkannya Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi Halal, kecuali produk haram. Yang dikategorikan „produk‟ pada perundang undangan ini mencakup: barang dan/jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (pasal 1.1).10Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini, „Halal‟ bukan lagi merupakan pilihan atau gaya hidup, melainkan sudah menjadi bagian dari proses bisnis.11 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ada untuk menjamin kepastian hukum tentang penjamin produk halal. Dengan berlakuknya UU ini, maka bagi pelaku usaha kuliner atau produk pangan, izin edar yang wajib kita miliki akan bertambah, karena selain wajib memiliki izin Edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan Setempat (SPP-IRT), kita juga harus memiliki izin edar berupa Sertifikasi Halal ini. Kecamatan Rimbo Bujang merupakan kecamatan yang paling maju diwilayah Kabupaten Tebo, dengan jumlah penduduk paling tinggi dan tingkat Pendidikan yang tinggi pula.Rimbo Bujang menjadi tempat percontohan Lokasi Transmigrasi yang berhasil. Karena Rimbo Bujang telah berhasil dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan menghasilkan suatu produk pangan, berbagai sayuran dan buah,



10



Pasal 1 ayat (1) “Artikel wawasan bisnis,” Https:/www.ukmindonesia.id/baca artikel, akses 09 Oktober 2020.



11



7



tempat-tempat wisata yang bisa mengahasilkan pundi pundi rupiah yang tentu saja akan membantu perekonomian masyarakat sekitar. Kecamatan Rimbo Bujang banyak ditemui berbagai sentra UKM Olahan Makanan yang merupakan hasil olahan produk rumahan ataupun pabrik. Keunggulan UKM makanan ringan di Kecamatan Rimbo Bujang yang mana sebagian besar bahan bakunya merupakan hasil produk pertanian lokal. Hal ini tentu saja sangat mendukung sektor pertanian itu sendiri.12 Kecamatan Rimbo Bujang meskipun sudah bisa menghasilkan produk pangan sendiri dengan bisa menghasilkan produk UKM, akan tetapi nyatanya dalam proses produksi masih cukup banyak kendala yang harus dihadapi oleh suatu rumah produksi pangan UKM.Tak jarang produk pangan yang telah mereka hasilkan masih ada yang belum memiliki label Halal, sehingga hanya di distribusikan kedaerah-daerah sekitar Rimbo Bujang saja. Tidak adanya label halal pada produk dikarenakan cukup sulit dan memerlukan banyak biaya dalam prosesnya, sehingga tidak mencantukan label halal pada kemasan atau pun produk yang mereka produksi.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, ada beberapa permasalahan yang dijadikan rumusan masalah, yaitu:



12



Wawancara Dengan Hendra, Petugas Desa Tirta Kencana, Kec. Rimbo Bujang, Kab.Tebo, 10 Oktober 2020.



8



1



Bagaimana Prosedur untuk Mendapatkan Label Halal Pada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) ?



2



Bagaimana Pengaruh Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak Memiliki Label Halal Pada Masyarakat Desa Tirta Kencana ?



3



Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak Memiliki Label Halal ?



C. Batasan Masalah Untuk mempermudah serta tidak menyalahi sistematika penulisan karya ilmiah sehingga bisa memberikan hasil yang kita inginkan, maka penulis harus membatasi masalah yang akan penulis teliti, pembatasan masalah ini perlu dilakukan oleh peneliti agar pembahasan tidak meluas dan menyimpang dari apa yang akan dibahas, di samping itu juga untuk mempermudah penulis dalam proses penelitian. Oleh karena itu, maka penulis membatasi penelitian ini hanya membahas tentang Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak Memiliki Label Halal di Desa Tirta Kencana, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo. D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini dengan melihat latar belakang masalah dan rumusan maasalah diatas adalah sebaagai berikut: 1. Untuk mengetahui prosedur untuk mendapatkan label halal pada produk Usaha Kecil Menengah (UKM). 2. Untuk mengetahui pengaruh produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki label halal di masyarakat Desa Tirta Kencana.



9



3. Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap produk yang tidak memiliki label Halal. Dengan tercapainya tujuan-tujuan penelitian tersebut, maka ada beberapa kegunaan (manfaat) yang dapat diambil, antara lain: 1. Untuk membuka cara berfikir dan merubah wawasan penulis dalam menyusun karya Ilmiah. 2. Untuk pembaca pada umumnya, penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan terutama di bidang Hukum Syariat dan Muamalah. 3. Untuk memenuhi salah satu syarat dalam memperoleh gelar sarjana strata satu (SI) pada Fakultas Syariah jurusan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sulthan Thoha Syarifuddin Jambi.13 E. Kerangka Teori 1. Teori Mashlahah Mashlahah bisa diartikan sebagai sesuatu yang lengkap dan dalam kondisi baik, serta bisa berfungsi dan berguna untuk tujuan yang akan digunakan, oleh karena barang yang diadakan itu tidak akan menimbulkan kerugian atau pun kerusakan. Muhammad al-Amiri berpendapat bahwa mashlahah ialah, suatu benda yang memunculkan kebaikan, kegunaan, kebenaran dan sesuai dengan tujuan yang telah diharapkan. Sedangkan najm al-Din al-Tufi juga mengemukakkan



13



Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi (Edisi Revisi), Cetakan Ke-2, (Jambi: Syariah Press, 2014), hlm. 187.



10



pendapatnya mengenai apa itu mashlahah, bahwa mashlahah bisa diartikan sebagai keadaan sebuah benda yang dalam bentuknya yang sempurna, dan memiliki kegunaan serta fungsinya sesuai dengan tujuannya.14 Ibn al-Manzur berpendapat bahwa mashlahah ialah kata benda dalam bentuk jamak yaitu kata kerja yang berlawanan arti yaitu rusak atau binasa. Al-Razi dan al-Fairuzabadi memberikan pendapat yang sama yaitu mashlahah berarti antonim dari kata istafsada. Adapun al-Syarnubi berpendapat bahwa mashlahah ialah segala perbuatan yang akan mendatangkan kebaikan. Beberapa ahli hukum termuka dan Mustafa Zaid juga berpendapat bahwa mashlahah adalah sesuatu yang berarti hal yang baik. 15 Secara terminologi, mashlahah bisa diartikan yaitu mendapat manfaat dan menolak bahaya dalam suatu yang bertujuan menjaga syara atau hukum Islam. Pengertian mashlahah secara etimologi ialah berasal dari kata al-salah yang artinya manfaat dan kebaikan, jadi kalau dalam bentuk jamaknya berarti sesuatu yang banyak kebaikan dan banyak manfaatnya.16 Imam al-Ghazali berpendapat suatu kemashlahatan itu memang harus bertujuan dengan syara meskipun itu bertentangan dengan tujuan-tujuan manusia. Berbeda lagi dengan Imam Syatibi ia berpendapat bahwa mashlahah ialah 14



Hasnan Bachtiar, “Mashlahah Dalam Formasi Teori Hukum Islam”, dalam Resist, Center for Religious and Social Studies, (Malang, Vol IV, 2009), hlm. 278 15 Ibid, 278 16 Muhammad Harfin Zuhdi, “Formulasi Teori Mashlahah dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer”, dalam Instutut Agama Islam Negeri (IAIN), (Mataram, Vol 12, 2013), hlm. 290-292.



11



pemahaman tentang hak-hak manusia dan menolak kerusakan atupun kerugian. Menurut Said Ramadlan al-Buthi, mashlahah diartikan sebagai manfaat yang diperoleh dari Allah SWT yang maha bijaksana untuk kepentingan hambahambanya dalam pemelihara segala sesuatu. Berdasarkan uraian pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mashlahah dapat diartikan sebagai segala sesuatu perbuatan hukum yang didalamnya mengandung manfaat serta kedamaian bagi semua manusia dan bertujuan sesuai syara (hukum Islam). Dengan demikian, mashlahah dapat dijadikan sebagai metode Istin banth yang bisa memberikan ruang gerak yang cukup luas dalam pembentukan hukum Islam dan memecahkan masalah kontempoer. 17 Dari penjelasan diatas peneliti memberikan pendapat mengenai apa itu mashlahah. Menurut peneliti mashlahah adalah sesuatu yang mendatangkan kebaikan, kegunaan, kesempurnaan, bermanfaat, berfungsi seuai dengan tujuan yang telah dibuat untuk menyelesaikan suatu yang menjadikan masalah, serta tidak akan menimbulkan kerugian ataupun keburukan bagi sesorang. 2.



Hukum Islam Kata hukum Islam tidak ditemukan sama sekali di dalam al Qur‟an dan



literatur hukum dalam Islam. Yang ada dalam al Qur‟an adalah kata syariah, figh, hukum Allah dan yang seakan dengannya. Kata-kata hukum Islam merupakan terjemahan dari “ISLAMIC LAW” dari literatur barat.



17



Muhammad Harfin Zuhdi, “Formulasi Teori Mashlahah dalam Paradigma Pemikiran Hukum Islam Kontemporer”, hlm. 290-292.



12



Hukum Islam merupakan rangkaian kata “hukum” dan “Islam”, secara terpisah hukum dapat diartikan sebagai seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelempok masyarakat, disusun oleh orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya.18 Perkataan hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu hukm, yaitu norma atau kaidah, yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hubungan antara perkataan hukum dalam bahasa Indonesia dengan hukm dalam pengertian norma dalam bahasa Arab sangat erat, sebab setiap peraturan mengandung norma atau kaidah sebagai inti. Menurut Oxford English Dictionary, hukum adalah kumpulan aturan baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya, orang yang tunduk padanya atau pelakunya. Menurut Hooker, hukum adalah setiap aturan atau norma di mana perbuatan-perbuatan terpola. Blackstone berpendapat, hukum alalah suatu aturan bertindak dan diterapkan secara tidak pandang bulu kepada segala macam perbuatan baik yang bernyawa maupun tidak, rasional maupun irasional. Secara sederhana hukum adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui oleh sekelompok masyarakat disusun orang-orang yang



18



Ando Friska, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penerapan Potongan Dalan Jual Beli Kopi”, Hasil Penelitian Kompetitif Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, (2018), hlm. 1



13



diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Secara harfiah “Islam” berasal dari bahasa Arab, yaitu kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, damai, sejahtera. Kata salima kemudian diubah menjadi aslama yang berarti berserah diri, memelihara dalam keadaan selamat sentosa, tunduk, patuh dan taat. Orang mengikuti Islam, ia akan memperoleh keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Secara terminologis Islam adalah agama Allah yang ajarannya diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasul untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Hukum Islam bisa dilihat dari dua aspek yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. Hukum Islam dalam pengertian luas meliputi segala macam hala, baik yang bersifat kemanusiaan maupun ketuhanan. Keduanya merupakan kesatuan rangkaian hubungan antara manusia dan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam sekitar. Pengertian dalam arti luas ini mengilustrasikan makna keseluruhan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari kesusilaan yang tidak hanya menyangkut hak, kewajiban dan paksaan tapi juga menyangkut hukum yang lima seperti wajib, sunnah, ja‟iz, makruh dan haramm, bahkan menyangkut pahala, dosa, pujian, celaan, dan pembiyaan. Jika didefenisikan hukum dihubungkan dengan Islam, maka definisi hukum dalam arti sempit ialah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat



14



untuk semua orang yang beragama Islam. Dengan demikian hukum Islam dapat berwujud fiqh atau syariah. 19 Hasbi Ash-Shiddiqy memberikan definisi hukum Islam dengan “koleksi daya upaya fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat”.20Pengertian hukum Islam dalam definisi ini mendekati kepada makna figh. Bila hukum dihubungkan dengan Islam, maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam”.21 Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. Sebagai sistem hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, sebab, kadangkala membinggungkan, kalau tidak diketahui terlebih dahulu maknanya. Hukum Islam adalah semua ketetapan hukum yang ditentukan langsung oleh Allah yang kini terdapat di dalam Alquran dan penjelasan Nabi Muhammad dalam kedudukan Beliau sebagai Rasullah, yang kini dapat dibaca dalam kitab-kitab hadits.



19



Sahid, Hukum Islam Di Indonesia, (Surabaya:Pustaka Idea, 2016), hlm.14. Hasbi Ash-Shiddiqy, Pengatar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975). hlm.7 21 Rahmi Hidayati, Dinamika Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Cetakan Ke-1, (Jakarta Selatan: Gaung Persada Press Goup, 2013), hlm. 7. 20



15



Adapun hukum Islam biasanya disebutkan dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Setidaknya ada empat nama yang sering dikaitkan kepda hukum Islam, yaitu syrih, fiqih, hukum syarak, dan qanun. 22 3.



Usaha Kecil Menengah (UKM) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Usaha menurut etimologi



berarti bekerja sedangkan menurut termenologi berarti kegiatan dengan mengarahkan tenaga (fikiran dan bahan) untuk mencapai suatu maksud tertentu.Usaha kecil adalah orang yang berani membuka lapangan pekerjaan dengan kekuatan sendiri, tetapi juga menguntungan masyarakat, karena dapat menyerap tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan.23 Usaha kecil adalah industry kerajinan dan industry rumahan yang dibina menjadi usaha yang menjadi efesiensi dan mampu berkembang mandiri, meningkatkan peranan dalam menyediakan barang dan jasa dalam berbagai komponen baik untuk keperluan pasar dalam negeri maupun luar negeri.24 Usaha kecil menengah, biasanya disingkat UKM, adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha keciil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangun tempat usaha, serta merupakan usaha yang berdiri sendiri.



22



Mustofa, Hukum Islam Kontemporer, Cetakan Ke-1, (Jakarta:Sinar Grafika Offset, 2009), hlm. 1. 23 Leni Setiawardani, “Analisis Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Pesantren Annabila”, Sripsi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, (2015), hlm. 14. 24 Ibid, hlm. 15.



16



Usaha kecil dan menegah umumnya merupakan usaha yang pemiliknya mempunyai jalur komunikasi langsung dengan kegiatan operasi dan juga dengan sebagian besar tenaga kerja yang ada dalam kegiatan usaha tersebut, biasanya hanya memperkerjakan tidak lebih dari lima puluh orang. Menurut Keputusn Presiden RI No. 99 tahun 1998 Pengertian usaha kecil25 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil, dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.26 UKM secara internasional adalah ukuran yang luar biasabukan saja karena jumlah mereka yang besar, namun terutama karena kontribusinya terhadap pekerjaan.27 UKM di Indonesia didefinisikan menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pada pasal 128. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukaan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak 25



Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998 tentang pengertian usaha kecil Kusinwati, manajemen usaha kecil dan menengah, Cetakan Ke-1, (Tanggerang: Loka Aksara, 2019), hlm. 3. 27 Andjar Prasetyo, UKM, kelayakan Usaha dan Penilaian Kinerja, Cetakaan Ke-1, (Jakarta Selatan: Indocamp, 2018), hlm. 9. 28 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 1. 26



17



perusahaan atau cabang perusahan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak lngsung dengaan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.29 Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM) Usaha Kecil (UK) termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000. Sementara itu Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milikwarganegara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS). UKM berdasarkan kualitas tenaga kerja, yaitu usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitas usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d 00 orang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 199430. Usaha Kecil di definisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi



tingginya



Rp600.000.000



atau



aset/aktiva



setinggi



tingginya



Rp600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati). Terdiri dari: (1) 29



Ibid. hlm.15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994



30



18



bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industry rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambahan hutan, penambangan, pedagang barang, dan jasa). Berdasarkan definisi diatas peneliti menarik kesimpulan bahwa Usaha Kecil Menengah (UKM) ialah suatu usaha yang dimana pekerjanya terdiri dari 5 s.d 20 orang yang dimana memiliki kekayaan bersih Rp200.000.000 dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000. 4.



Label Halal Label merupakan bagian dari kemasan dan mengandung suatu informasi



tentang produk yang tercetak pada kemasan. Konsumen bisa mengetahui informasi mengenai nama produk, komposisi dan bahan bahan apa saja yang digunakan dalam proses produksi tersebut, berat isi dan bersih, nama dan alamat produk, tanggal bulan kadaluarsa, wilayah produksi dan mengenai informasi keterangan label halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 1999 tentang label halal dan iklan pangan31 menyebutkan label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya (gambar dan tulisan), atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan.



31



Peraturan Pemerintahan Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal dan Iklan Pangan, Ketentuan Umum.



19



Pencantuman label tidak mudah lepas dari kemasan, tidak luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca. Serta dibuat dengan semenarik mungkin dari bentu tulisan serta gambar yang digunakan. Biasanya pencantuman label ini terletak di bagian atas kanan kemasan maupun kiri atas kemasan. Untuk pernyataan halal tersebut, wajib memeriksa terlebih dahulu pangan tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.32 Halal berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti sesuai dengan syariat atau diijinkan. Lawan kata dari Halal adalah Haram yang mempunyai pengertian tidak disyariatkan atau dilarang. Penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, penting baginya untuk mengkonsumsi produk halal, maka pemerintah harus cepet turun tangan menangani masalah halal haram pada produk-produk makanan yang beredar diindonesia.33 Halal secara etimologi berarti hal-hal yang boleh dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya. Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk



sesuai



dengan



syariat.



Sertifikasihalalinimerupakan



syarat



untukmendapatkan izin pencantuman lbel halal pada kemsan produkdari instasi pemerintah yang berwewenang. Menurut Burhanuddin produk halal adalah produkyang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam.



32



http://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/4699, akses 15 Desember 2020. Dwi Zulfa,”Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Makanan Yang Tidak Berlebel Halal Oleh MUI Provinsi Jambi”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, (2019), hlm. 14. 33



20



Pengertian halal menurut Departement Agama dalam KEPMENAG RI No.518 Tahun 2001 dan penetapan pangan halal adalah tidak mengandung unsure atau bahan haram untuk dikonsumsi umat Islam, dan pengelolaannya tida bertentangan dengan syariat Islam. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama R.I NOMOR 427/MENKES//VIII/1985NOMOR: 68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label makanan pada pasal 234: Produsen yang mencantumkan tulisan halalpada label/penandaan makanan produknya bertanggung jawab terhadap halalnya makanan tersebut bagi pemelukAgama Islam. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang standarisasi fatwa halal menegaskan bahwa “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flovor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavor, dll”35.Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan lebel halal. Undang-Undang yang mengatur tentang sertifikasi halal



adalah Undang-



Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.Sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH setelah ditetapkan status kehalalan oleh fatwa MUI.



34



Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Agama R.I No. 427/MENKES//VIII/1985NOMOR: 68 Tahun 1985 Tentang Pencantuman Tulisan Halal pada Label makanan pada pasal 2 35 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang standarisasi fatwa Halal.



21



Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan kementrian dan/atau lembaga terkait, LPH (Lembaga Pemeriksaan dan MUI.)36 Untuk makanan halal, al-Quran dan hadits memberikan kriteria bahwa makanan halal yaitu makanan yang thayib. Disebutkan halal dan thayib jika memenuhi tiga kriteria yaitu sesuai dengan selera alamiah manusia, serta diperoleh dengan cara yang benar dan dipergunakan untuk hal yang benar. Syaikh Sayyib Sabiq dalam Figh Sunnah menyatakan bahwa sesuatu disebutkan halal apabila Al-Quran dan hadits menjelaskan hal itu dan tidak melarangnya.37 Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehahalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 38



36



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Tentang Jaminan Produk Halal: Pasal 7 Yani Suryani, Panduan Halal Dan Haram Untuk Anak, Cetakan Ke-1, (Jakarta Timur: PT Luxima Metro Media, 2013), hlm. 3. 38 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 1 ayat 11, 2, 5, 10. 37



22



F. Tinjauan Pustaka Dalam proses pembuatan skripsi, tinjauan pustaka sangat diperlukan dalam rangka menambah wawasan terhadap masalah yang akan penulis teliti. Sekaligus tinjauan pustaka dijadikan studi perbandingan terhadap penelitian-penelitian sebelumnya. Berdasarkan dari studi pustaka yang telah dilakukan, terdapat beberapa penelitian sebelumya yang cukup relevan dengan penelitian yang penulis lakukan, yaitu : Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Leni Setiawardani Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dengan judul, “Analisis Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Pesantren Annabila”.39Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Pesantren Annabila, yang mana mereka diajak untuk berwirausaha dengan merintis usaha kecil menengah yaitu memproduksi mukena (pembuatan mukena). Akan tetapi pada perusahaan tersebut mereka merekrut santri-santri untuk menjadi karyawan dengan tidak memilih-memilih terlebih dahulu, sehingga berakibat kurang baik dan menimbulkan problematika atau permasalahan-permasalahan yang dihadapi diperusahaan tersebut. Berbeda dengan penelitian yang peneliti lakukan lebih fokus kepada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Tidak



39



Leni Setiawardani, “Analisis Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Pesantren Annabila”, Skripsi Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam, UIN Walisongo, Juni 2015.



23



Meiliki Label Halal. Serta Bagaimana Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikasi Label Halal. Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Multazam Nasruddin Mahasiswa Universitas Islam Negeri Makassar dengan judul, “Analisis Peran Usaha Kecil Menengaj (UKM) Terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Karyawan (studi kasus Di CV. Citra Sari Kota Semarang).40Skripsi ini membahas tentang bagaimana peran UKM terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Karyawan Pada UKM Citra Sari tersebut. Penelitian tersebut fokus pada peningkatan Ekonomi, berbeda dengan penelitian yang peneliti lakukan lebih fokus kepada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Tidak Meiliki Label Halal. Serta Bagaimana Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikasi Label Halal. Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Ade Raselawati mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul, “ Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Di Indonesia”.41 Skripsi ini membahas tentang pengaruh perkembangan Usaha Keci Menengah (UKM) terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM di Indonesia. Dimana variable yang paling dominan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi pada sektor UKM di Indonesia adalah ekspor UKM, hal ini sejalan dengan teori beberapa ahli ekonomi David Ricardo, Adam Smith dan Mill yang telah menunjukan bahwa perdagangan 40



luar negeri dapat memberikan



Multazam Nasruddin, “Analisis Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) Terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Karyawan”,Skripsi Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam, UIN Makassar, November 2016. 41 Ade Reselawati, “Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Di Indonesia”, skripsi mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan fakultas Ekonomi Dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mei 2011.



24



beberapa sumbangan yang pada akhirnya akan mempercepat perkembangan ekonomi suatu negara. Penelitian juga lebih fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi disektor UKM, berbeda dengan penelitian yang peneliti lakukan lebih fokus kepada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Tidak Meiliki Label Halal. Serta Bagaimana Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikasi Label Halal. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, walaupun sama-sama meneliti tentang Usaha Kecil Menengah (UKM) namun berbeda fokus penelitian dimana penelitian sebelumnya membahas tentang bagaimana Pengembangan Usaha Kecil Menegah (UKM), membahas bagaimana Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap perekonomian masyarakat sekitar, dan Bagaimana Pengaruh Perkembangan Usaha Keci Menengah (UKM) Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM Di Indonesia. Sedangkan penelitian yang peneliti lakukan lebih fokus kepada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang Tidak memiliki label Halal, prosedur untuk mendapatkan lebel Halal serta pengaruhnya di dalam masyarakat sekitar dan di tinjau dari hukum Islam Terhadap Produk yang tidak Memiliki Label Halal.



25



BAB II METODE PENELITIAN Metode penelitian merupakan strategi umum yang digunakan dalam pengumpulan dan analisis data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Langkah langkah yang harus dilakukan harus berpedoman pada suatu pengetahuan untuk tujuan dan kegunaan penelitian tersebut. Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: A. Tempat dan Waktu Penelitian 1. Tempat Penelitian Tempat peneliti melakukan penelitian berada di Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, Desa Tirta Kencana, kec. Rimbo bujang, kab. Tebo. 2. Waktu Penelitian Waktu penelitian dilaksanakan pada 09 November 2020 – 09 Februari 2021. B. Pendekatan Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian sosial Islam. Karena itu, pendekatan yang akan digunakan adalah kualitatif dan bukannya pendekatan kuantitatif yang positifistik. Dengan pendekatan kualitatif diharapkan dapat diperoleh pemahaman dan penafsiran yang mendalam mengenai makna dan fakta yang relevan. Sebagai sebuah studi kasus, penelitian ini juga ingin mengurai serta menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai aspek seorang individu, suatu kelompok, suatu organisasi, suatu program atau suatu situasi sosial. Dalam bahasa filsafat 25



26



posmodernisme, metode ini dapat disebut dengan metode hermeneutik. Jadi hermeneutik disini dijadikan sebagai metode untuk menjelaskan fenomena teks yang tersimpan dalam perilaku sosial sebagai tempat tumbuhnya.42 Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang terjadi atau alami oleh subjek penelitian misalnya pelaku, presepsi, motivasi, tindakan, dll secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.43 Penelitian ini menggunakan penelitian observasi dan wawancara dimana, wawancara adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan Tanya jawab langsung antara melibatkan berbagai



faktor



dalam



pelaksanaannya. Metode pengumpulan data observasi tidak hanya mengukur sikap dari responden, namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi. Teknik pengumpulan data observasi cocok digunakan untuk penelitian yang bertujuan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, dan gejala-gejala alam.



42



Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi (Edisi Revisi), Cetakan Ke-2, (Jambi: Syariah Prees, 2014), hlm. 178. 43 “Pendekatan Dalam Penelitian Kualitatif,” http:// www-kompasiana-com.cdn.amproject, akses 13 Agustus 2019.



27



C. Jenis dan Sumber Data 1.



Jenis Data Dalam penelitian ini penulis menggunakan 2 (dua) jenis sumber data yaitu:



a.



Data Primer



Data primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan langsung di lapangan oleh orang yang melakukan penelitian atau yang bersangkutan yang melakukannya. Data primer ini disebut juga data asli atau data baru. Data primer di sini merupakan data pokok yang diperoleh melalui hasil wawancara yang dilakukan penulis di lapangan44. Data primer ini ialah data yang penulis dapatkan saat melakukan observasi langsung di lapangan dan dalam bentuk file mentah yang akan selanjutnya diolah menjadi sebuah data yang dapat membantu penelitian dalam memberikan informasi. Data yang termasuk dalam penelitian ini adalah peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian yang berkenaan dengan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Lebel Halal (Studi Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, Desa Tirta Kencana, Kec. Rimbo Bujang, Kab. Tebo). b. Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian dari sumber-sumber yang telah ada. Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan data sekunder adalah data-data yang mendukung data primer, yang biasanya telah tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. Sumber



44



Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi, hlm. 195-196



28



yang didapat dari referensi-referensi buku, internet, dan hasil penelitian yang telah disusun menjadi dokumen.45 Data sekunder disini berisikan informasi yang telah peneliti peroleh melalui wawancara langsung serta beberapa data yang bisa membantu menambah informasi di data primer. Data-data tersebut berupa dokumen-dokumen dari pemilik usaha tersebut serta beberapa dokumentasi peneliti dengan pemilik usaha. 2.



Sumber Data Sumber data dalam penelitian adalah sumber objek dari mana data dapat



diperoleh. Sumber data dalam penelitian kualitatif ini adalah pemilik Usaha, Karyawan, Masyarakat sekitar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan beberapa Anak Sekolah. Posisi narasumber sangat penting, bukan hanya sekedar memberi respon melainkan juga sebagai pemilik informasi. D. Unit Analisis Data Dalam penelitian ini penulis memilih tempat Usaha Kecil Menengah (UKM) di Desa Tirta Kencana, Kec. Rimbo bujang, Kab. Tebo sebagai Unit Analisis Data. Penetapan unit analisis tersebut, karena penelitiaan yang dilakukan tidak menggunakan populasi dan sampel, namun hanya menggunakan dokumendokumen yang berasal dari Usaha Kecil Menengah (UKM) dan informasiinformasi yang berasal dari masyarakat sekitar. Untuk informannya peneliti mewawancarai Ketua Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, dan beberapa karyawan yang masih ada ikatan keluarga dengan pemilik di Usaha Kecil Menegah (UKM) tersebut. 45



ibid, hlm. 196



29



E. Instrumen Pengumpulan Data Instrument



pengumpulan



data



adalah



alat



yang



digunakan



untuk



mengumpulkan data dan fakta penelitian. Data merupakan salah satu komponen riset, data yang dipakai dalam riset haruslah data yang bener. Untuk mendapatkan hasil penelitian, tentunya dibutuhkan data-data yang akan digunakan untuk menjawab dari persoalan penelitian tersebut sehingga suatu penelitian dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu dalam penelitian ini penyusun menggunakan beberapa teknik/alat dalam mengumpulkan data sesuai dengan permasalahan yang di angkat, peneliti menggunakan penelitian sebagai berikut: 1) Penelitian kepustakaan (library research) Adanya penelitian pustaka yang ditulis maksud adalah mengumpulkan data yang diambil dari buku-buku, jurnal, dan internet yang mendukung penelitian ini.46 2) Penelitian lapangan (field research) Sementara penulis mengumpulkan data langsung ke tempat objek penelitian. Dalam hal ini menjadi objek penelitian ini adalah data yang diperoleh dari pihak Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Desa Tersebut. Teknik ini dengan pemngumpulan data adalah sebagai berikut:



46



Dwi Zulfa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Makanan Yang Tidak Berlebel Halal Oleh MUI Provinsi Jambi”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, (2019), hlm. 21-22.



30



a.



Observasi Teknik observasi ini menuntut adanya pengamatan dari peneliti baik secara



langsung maupun tidak langsung terhadap objek penelitian. Instrument yang dapat digunakan dalam teknik observasi ini adalah lembar pengamatan, panduan pengamatan. Beberapa informasi yang diperoleh dari hasil observasi antara lain: ruang (tempat), pelaku, kegiatan, objek, perbuatan, kejadian atau peristiwa, waktu dan perasaan. Observasi yang dilakukan peneliti berada di rumah pribadi Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut pada sore hari dan melakukan wawancara serta beberapa dokumentasi dengan pemilik usaha tersebut. Observasi penelitian guna untuk mengetahui dan memperoleh data yang berkaitan dengan mengamati produk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak memiliki Label Halal serta bagaimana Pengaruhnya di masyarakat sekitar.47 b.



Wawancara Wawancara merupakan kegiatan atau metode pengumpulan data yang



dilakukan dengan bertatap langsung dengan responden, sama dengan penggunaan daftar



pertanyaan.



Wawancara



adalah



percakapan



dengan



maksud



tertentu..percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewancara (interviewer) yang mengajukan pertanyan dan terwawancara (interviewee) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Instrument ini digunakan untuk mendapatkan data mentah dari informan, sehingga dapat ditemukan data baru yang tidak terdapat dalam dokumen.Data mentah ini adalah data utama dalam penelitian ini yang diperoleh oleh peneliti 47



Ibid, hlm. 23



31



secara langsung dari informan yang bermanfaat untuk menjawab persoalan penelitian di atas.Informan dalam penelitian ini adalah orang yang mengetahui dengan pasti persoalan yang terjadi.48 c. Dokumentasi Analisis dokumen dilakukan untuk mengumpulkan data yang bersumber dari masyarakat, kepala Desa Tirta Kencana, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, dari arsip dan dokumen yang berada dikantor tersebut yang menyangkut dengan penelitian tersebut.49 Dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan dalam metodelogi penelitian sosial.Pada intinya metode ini adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data historis sehingga dengan demikian dokumentasi dalam penelitian memang berperan penting. Dokumentasi juga merupakan kumpulan data-data yang berbentuk tulisan yang terdapat pada lembaga-lembaga yang berkenaan dengan penelitian ini, seperti historis dan geografis, struktur organisasi dan pemerintas Desa tersebut serta sarana dan prasarana Usaha Kecil Menengah (UKM) di desa tersebut.50 F. Teknik Analisis Data Secara teknis, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan analisis interaktif sebagaimana dikemukakan oleh Miles dan Huberman. Analisis 48



Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi, hlm. 38. Rico Dwi Lestari, “ Kontribusi PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) Pertambangan Batu Bara Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Menggupeh”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, (2019), hlm 20. 50 Dwi Zulfa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Makanan Ynag Tidak Berlebel Halal Oleh MUI Provinsi Jambi”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, (2019), hlm 23-24. 49



32



tersebut terdiri dari tiga kegiatan yang saling berinteraksi, yaitu ; a. reduksi data (data reduction), b. penyajian data (data display), c. penarikan kesimpulan (conclution). 1.



Reduksi Data Melalui pengamatan lapangan dan wawancara ditemukan data yang



sedemikian banyak dan komplek serta campur aduk, maka langkah yang perlu diambil adalah mereduksi data. Reduksi data adalah aktifitas peneliti dalam memilih dan memilah data yang dianggap relevan untuk disajikan. Proses pemilihan data memfokuskan pada informasi yang mengarah untuk pemecahan, pemaknaan, dan penemuan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Kegiatan ini akan berlangsung sejak awal sampai akhir penelitian. 2. Penyajian Data Data disajikan secara sistematis, agar lebih mudah difahami.Bentuk penyajian data lebih banyak berupa narasi yaitu pengungkapan secara tertulis, tujuannya adalah untuk memudahkan mengikuti kronologis alur peristiwa, sehingga dapat terungkap apa yang sebenarnya terjadi dibalik peristiwa tersebut. 3.



Penarikan Kesimpulan Menarik kesimpulan merupakan bagian dari penelitian sebagai konfigurasi



yang utuh. Kesimpulan atau verifikasi dilakukan selama peneliti berlangsung. Kesimpulan merupakan hasil akhir dari sebuah penelitian yang disusun sesuai dengan tujuan penelitian serta untuk menjawab di dalam rumusan masalah.51



51



Sayuti Una, Pedoman Penulisan Skripsi, hlm. 181-182.



33



G. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan berisi tentang deskrisi daftar isi karya tulis bab per bab. Uraian dibuat dalam bentuk esai yang menggambarkan alur logis dan struktur dari bangun bahasa skripsi. Untuk mempermudah dan memahami skripsi ini secara keseluruhan maka sistematika penulisannya sebagai berikut : Pembahasan diawali dengan Bab I, Pendahuluan. Bab ini pada hakikatnya menjadi pijakan bagi penulisan skripsi, baik yang mencakup background, pemikiran tentang tema yang dibahas, dengan sub bab Latar Belakang Masalah. Pengungkapan latar belakang masalah lebih dimaksudkan untuk melihat muara permasalahan yang dianggap menarik untuk dibahas dalam penulisan ini, alasan pemilihan tokoh yang dianggap representative, serta arah pembahasan yang menjadi inti penulisan.Inti atau pokok permasalahan dalam pembahasan diperlihatkan dalam Rumusan Masalah. Kemudian dengan memandangbahwa penulisan suatu karya ilmiah tidak bisa dilepaskan dari kegunaannya berupa kontribusi yang diberikan dari pemaparan pembahasan serta seberapa jauh kegunaannya bagi penelitian akademik berikutnya, Tujuan dan Kegunaan Penelitian perlu diungkapkan menjadi suatu sub bab tersendiri.52 Bab II dalam bab ini penulis membahas tentang metodelogi penelitian. Dalam bab ini dibahas mengenai pendekatan penelitian, jenis penelitian dan sumber penelitian, instrument penelitian, teknik analisis data, sistematika penulisan data, dan jadwal penelitian. 52



Ibid, hlm. 54-55



34



Bab III dalam bab ini penulis membahas tentang gambaran umum tempat penelitian. Yang mana menjelaskan lokasi penelitian, sejarah atau profil Desa yang dijadikan tempat penelitian penulis, serta profil Usaha Kecil Menengah (UKM). Bab IV dalam bab ini penulis



membahas tentang pembahasan dan hasil



penelitian yang dilakukan penulis. Bab V dalam bab ini penulis membahas tentang kesimpulan dari hasil penelitian serta menjawab pertanyaan yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah.53 H.



Jadwal Penelitian Penelitin ini dilakukan selama beberapa bulan, penelitian dengan pembuatan



proposal, kemudian dilanjutkan dengan perbaikan hasil seminar proposl skripsi, setelah itu pengesahan judul dan riset, kemudian melakukan pengumpulan data, serta analisis data dalam waktu yang berurutan. Hasilnya penulis melakukan konsultasi dengan pembimbing sebelum diajukan kesidang munaqasah. Adapun jadwal penelitian sebagai berikut :



53



Rico Dwi Lestari, “Kontibusi PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) Pertambangan Batu Bara Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Mengupeh”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, (2019), hlm. 22



35



Tabel 1. Jadwal Penelitian



No 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7. 8. 9.



Jenis Tahun 2020/2021 Kegiatan September Oktober November Desember Januari Febuari Pengajuan  Judul dan Pembuatan Proposal Pengajuan  Proposal dan Penunjukan Dosen Pembimbing Konsultasi dan  Perbaikan Proposal Seminar  Proposal dan Perbaikan Hasil Seminar Pengesahan  Judul dan Izin Riset Pengumpulan Data dan  Penyusunan Data Analisis Data dan Penelitian  Penyempurnaan dan Perbaikan Ujian Skripsi



36



BAB III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN



A. Sejarah Berdirinya Desa Tirta Kencana Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumber daya, potensi dan masalah yang dimiliki, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa perlu dilaksanakan penataan Desa. Desa Tirta Kencana merupakan salah satu dari delapan (8) Desa yang berada diwilayah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang berpendudukkan 6.480 jiwa dengan Luas Wilayah Desa: 6,5 Km. Ditinjau dari jumlah penduduk yang cukup besar dan luas wilayah yang luas tersebut, maka desa Tirta Kencana merupakan desa yang sangat potensial dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Letak yang strategis yaitu di tengah-tengah antara Desa Sapta Mulia, Kelurahan Wirotho Agung, Desa Purwoharjo dan Desa Tegal



36



37



Arum.54 Sejarah Desa Tirta Kencana, Menurut Harfiahnya yaitu Desa Tirta Kencana terdiri dari kata "Tirta" artinya Air dan "Kencana" artinya Emas. Jadi Desa Tirta Kencana diharapkan akan mencapai Puncak Keemasan dan kejayaan bagi penduduknya. Desa Tirta Kencana merupakan Desa Eks Unit Pemukiman Transmigrasi Rimbo Bujang (Unit 6), yakni Transmigrasi khusus yang berasal dari Jawa Tengah. Penempatan pada UPT Rimbo Bujang Tahun 1977 dengan jumlah penduduk 1464 jiwa dengan keterangan 388 KK Transmigrasi Umum atau petani biasa. UPT Rimbo Bujang pada tahun 1982 diserahkan pembinaannya dari Departemen Transmigrasi kepada Pemerintah Daerah dengan pengukuhan sebagai desa definitive dengan nama Desa Tirta Kencana. Semua Kepala Keluarga mendapatkan lahan seluas 5 Ha dengan rincian sebagai berikut : •



Untuk lokasi perumahan 2 Ha







Untuk Lokasi perkebunan/pertanian seluas 3 Ha Sejak tahun 1977 sampai dengan saat ini desa Tirta Kencana telah mengalami



8 (Delapan) kali pergantian pemimpin/Kepala desa yakni:



54



1.



PJ. Kepala Desa SURADI HADI SUCIPTO Tahun 1979 s/d 1982



2.



Kepala Desa Definitif SURADI HADI SUCIPTO Tahun 1982 s/d 1990



3.



Kepala Desa Definitif SUGIMAN Tahun 1990 s/d 1996



https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tirta_Kencana_Rimbo_Bujang_Tebo, akses 04 Desember 2020



38



4.



Kepala Desa Definitif SURADI Tahun 1996 s/d 2004



5.



Kepala Desa Definitif SUTARTO Tahun 2004 s/d 2009



6.



Kepala Desa Definitif SURADI Tahun 2009 s/d 2012



7.



Pj. Kepala Desa SUBAGIYO, SE Tahun 2012



8.



Kepala Desa Definitif SUNDARI Tahun 2012 s/d 2018



9.



Kepala Desa Definitif JOKO SUWONDO, S.Pt Tahun 2018 s/d Sekarang



Pertama kali berdiri Penduduk Desa Tirta Kencana berasal dari satu provinsi jawa, namun dalam perkembangannya telah terpadu dengan penduduk asli daerah Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Uatara, Sumatra Selatan dan Sumatara Barat. B. Letak Geografis Letak Geografi Desa Tirta Kencana ini dapat ditempuh dari Desa ke Ibu Kota kecamatan 9 Km, sedangkan jarak tempuh ke Kabupaten 50 Km. Jarak antara Desa Tirta Kencana dengan Ibu Kota Propinsi 265 Km, dengan jarak tempuh 5 s/d 6 jam dengan kendaraan roda empat (mobil) dan jarak desa ke desa dalam Kecamatan Rimbo Bujang lebih kurang 5 KM. Sebelah Utara : Berbatasan dengan Desa Purwoharjo Sebelah Selatan



: Berbatasan dengan Desa Sapta Mulia



Sebelah Barat



: Berbatasan dengan Kel. Wirotho Agung



39



C. Keadaan Topografi Secara umum keadaan Topografi Desa Tirta Kencana adalah daerah Perbukitan/Dataran Tinggi. Sehingga Potensi Ekonomi Unggulan Desa Tirta Kencana secara umum adalah daerah Agrobisnis Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit. Meskipun begitu Desa Tirta Kencana juga menghasilkan berbagai produk makanan basah maupun ringan.55 Tofografi Desa Tirta Kencana terdiri dari : datar 40%, landai 25% dan bergelombang 35% dengan ketinggian tempat 90 m s/d 120 m dari permukaan air laut (dpl). Dan secara umum jenis tanahnya Podsoloid Merah Kuning (PMK). Curah hujan berkisar antara 260 mm s/d 3042 mm pertahun dengan suhu udara rata-rata 32 C0 D. Keadaan Sosial Karena Desa Tirta Kencana merupakan Desa Pertanian/Perkebunan, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani/Bekebun, Pedagang, PNS, Karyawan BUMN PTPN VI, Karyawan Swasta, Pemborong, Tukang, Buruh Bangunan, Buruh Tani, Penjahit, Usaha-Usaha dalam bidang Makanan Ringan maupun makanan untuk kebutuhan sehari hari dan Sopir, serta sebagian kecil pekerjaan lain yang tidak teridentifikasi. Masyarakat di Desa Tirta Kencana mayoritas beragama Islam, akan tetapi ada beberapa masyarakat sekitar yang beragama Kristen. Semua warga Desa rukun



55



Sumber : Profil Desa TIRTA KENCANA



40



dan hidup bersamaan meskipun ada sedikit perbedaan. Pekerjaan masyarakat Desa Tirta Kencana bermacam macam, yaitu sebagai berikut: 1. Ibu rumah Tangga Peran Ibu Rumah Tangga sangatlah penting dalam menjaga keluarga, ibu jugalah yang lebih banyak berperan aktif dalam mendidik anak anaknya. Baik dipendidikan formal maupun bidang keagamaan. Selain itu ibu rumh tangga juga membantu suami dalam mencari rejeki , baik di kebun ataupun memanfaatkan keterampilannya seperti, menjahit, membuat kue, berjualan dirumah ataupun keliling. 2. Penjaga Toko Di desa Tirta Kencana banyak anak muda baik laki-laki maupun perempuan yang berprofesi menjadi penjaga toko, baik di pasar desa ataupun di pasar sarinah unit 2 Kelurahan Wirotho Agung. Hal ini lumrah terjadi karena desa kita dekat dengan pusat ekonomi terbesar di Kabupten Tebo yaitu Pasar Sarinah unit 2, baik yng bekerja di toko baju, sembako , maupun mini market seperti Alfamart. 3. Pengrajin Kue. Banyak ibu-ibu kreatif di desa ini yang mempunyai keahlian di bidang masak memasak, contoh saja seperti bu Hesti , Bu Nanik, bu Kotik, buk Prihati, dan lainlain. Mereka melayani pesanan baik pribadi maupun instansi pemerintahan. Tentunya bagi warga yang pernah mengikuti musyawarah jika mencicipi kue kotak mungkin salah satunya adalah buatan mereka.



41



4.



Kuli Muat Profesi yang kadang dianggap sebelah mata ini adalah sangat mulia, merekalah



orang yang menggerakkan ekonomi desa kita, mereka pulalah yang mengangkut hasil kebun kita baik sawit maupun karet dari tempat pengumpulan hasil ke atas kendaraan pengangkut yang membawanya ke pabrik. Kita semua tentunya harus berterima kasih karena berkat mereka kita tak perlu bersusah payah menimbang dan mengangkat hasil kebun kita saat mau menjualnya. 5. Penjahit Program pelatihan yang dulu di danai oleh PNPM Mandiri sekarang sudah terlihat hasilnya dimana sekarang banyak ibu rumah tangga yang dulunya tidak mempunyai keterampilan menjahit sekarang bisa menguasai keterampilan menjahit, contoh saja mbak Novi jalan Menggris, mbak Vika jalan Manjau, meskipun belum banyak namun mereka sudah sering mendapatkan orderan dari tetangga yang ingin membuat baju atau sekedar mengecilkan baju atau celana, meskipun sedikit namun mereka mengaku bangga bisa mendapatkan penghasilan dari keterampilan mereka. 6. Bengkel Kendaraan bermotor sangatlah banyak di desa ini baik roda empat maupun roda dua, hal ini menjadi peluang bagi masyarakat yang mempunyai keahlian di bidang otomotif. Hal ini berbanding lurus dengan banyaknya anak-anak muda yang berminat sekolah disekolah kejuruan sehingga peluang lapangan kerja terbuka lebar. Jumlah kendaraan bermotor di desa ini sangatlah banyak apalagi kendaraan roda dua yang sudah menjadi favorit warga. Jumlah bengkel di desa ini



42



juga banyak yang tersebar di setiap wilayah, namun hal itu tidak mengurangi pendapatan karena setiap tahunnya jumlah kendaraan selalu meningkat. Kendala yang dihadapi adalah saat membutuhkan suku cadang kendaraan, dimana di desa ini belum ada toko spare part yang lengkap sehingga para bengkel mesti jauh membeli di pasar kecamatan. 7. Pedagang Berdagang juga menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat desa ini, mulai dari pedagang sayuran keliling, sembako, baju, alat elektronik, bahan bangunan, sampai pedagang komoditas perkebunan seperti sawit dan karet. 8 . Perangkat Desa Desa Tirta Kencana untuk menjalankan roda pemerintahannya didukung oleh perangkat desa, baik sebagai sekdes, Kaur, maupun unsur pelaksana kewilayahan yaitu kepala dusun. 9. Buruh Tani Buruh tani juga menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat desa ini, mereka biasanya bekerja di kebun milik warga yang mempunyai kebun luas. Adapun



sistem pembayarannya melalui bagi hasil sesuai kesepakatan antara



pemilik dan pekerja. 10. Peternak Desa ini juga ada peternak ayam maupun sapi dan kambing. Untuk peternak ayam ada yang membudidayakan ayam pedaging skala besar, dan ada pula yang memelihara ayam kampung.



43



Untuk peternak ayam pedaging biasanya mereka bekerja sama dengan investor dari luar desa, baik dari bibit maupun pakan juga obat obatan, sementara untuk ayam kampung tersebar secara sporadis diseluruh wilayah desa, untuk pakan biasanya warga memanfaatkan katul dan sisa makanan yang tidak terpakai. 11. Pegawai negeri sipil Di desa ini juga banyak warganya yang menjadi PNS, baik berprofesi sebagai guru, maupun yang bekerja di instansi pemerintahan dan kesehatan seperti bidan, mantri maupun perawat. 12. Pelajar dan Mahasiswa Untuk mutu pendidikan Desa Tirta Kencana sudah terbilang cukup baik, hal ini ditunjukkan dengan rata-rata kelulusan masyarakatnya yang setiap tahunnya mengalami kemajuan. Dulu saat awal desa ini berdiri sangat sulit mencari lulusan SMA ataupun sederajat, namun saat ini generasi penerus desa ini sudah banyak yang mengenyam pendidikan sampai dengan bangku kuliah. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya anak desa ini yang kuliah baik di universitas negeri maupun swasta, baik di daerah maupun luar daerah, bahkan ada yang sampai di luar negeri seperti anak dari almarhum Bapak Bachmid dan Ibu Sri Marhaeni yaitu Ananda Dion yang kuliah di Amerika Serikat. 13. Pembuat Tempe Ada juga masyarakat desa ini yang bekerja sebagai pembuat tempe, seperti Mbk Hani Jalan Meranti , Mbak Puji Jalan Joar , Ibu Juanah Jalan Jati, meskipun skalanya kecil namun bisnis ini cukup menjanjikan karena masih sedikit sekali yang menekuninya, Cuma sayangnya di desa ini belum ada perajin kripik tempe



44



seperti di unit 15 yang memang sudah terkenal sebagai sentra industry kripik tempe rumahan. Seandainya ada maka bisa dijalin kerjasama antara pembuat tempe dan produsen kripik tempe. 14. Linmas LINMAS atau sering disebut hansip sejatinya adalah ujung tombak keamanan di desa namun sayang sekali peran linmas hanya terlihat saat ada event-event besar baik yang adakan desa maupun perseorangan seperti motor cross maupun konser music. Untuk di lingkungan sendiri peran linmas antara ada dan tiada, hal ini diakui juga oleh salah satu ketua RT yang memang merasakan hal yang sama. 15. Guru Ngaji. Mayoritas Penduduk Desa Ini Adalah Pemeluk Agama Islam, di desa ini juga ada 3 pondok pesantren, yaitu Raudhatul Mujawwiddin, Ponpes Darul Ulum, Ponpes Darunajah, Belom lagi TPA / TPQ juga banyak tersebar disetiap wilayah, hal ini tentunya digerakkan oleh Para Guru Ngaji, Ustadz, Ustadzah, Serta Para Kyai. 16. Tukang Bangunan Warga desa ini banyak yang mempunyai keahlian dibidang pertukangan baik tukang batu ataupun tukang kayu, mereka biasanya diberi upah perhari, adapun besarnya upah tukang bangunan di desa ini sudah lumayan mahal. Perharinya mereka dibayar Rp 120.000, perharinya, dari jam 8 pagi sampai dengan jam 5 sore.



45



17. Sopir Desa ini adalah sentra perkebunan, dan tentunya untuk membawa hasil kebun yang berupa karet dan sawit dibutuhkan mobil jenis truk, hal ini juga yang mendorong beberapa warga desa ini untuk berprofesi sebagai sopir. 17. Rias pengantin Rias pengantin merupakan salah satu komoditas yang sangat diminati oleh banyak kalangan. Terutama bagi kaum wanita yang memiliki bakat juga minat yang besar, akan tetapi sangat disayangkan karena rias pengantin di Rimbo Bujang sangatlah minim. Banyaknya saingan yang semakin melonjak dari berbagai kalangan, dan sedikitnya minat warga untuk menggunakan jasa rias pengantin sehingga pemasukanpun menjadi tidak menentu. 18. Pekerja Seni Pekerja seni di desa ini sangatlah banyak. Salah satu contohnya adalah penyanyi yang bekerja dari panggung ke panggung. Tetapi, masih banyak masyarakat yang memandang seorang penyanyi sebagai pekerja dengan tanda kutip negative juga memandang sebelah mata, sehingga pamor seorang penyanyi dimata masyarakat menjadi jelek. Selain penyanyi, masih banyak contoh pekerja seni yang lain. Kondisi yang diharapkan saat ini adalah dukungan penuh dari masyarakat sekitar agar kesenian di desa Tirta Kencana ini semakin membaik juga dapat berjalan dengan lancar.



46



19. Bidan Bidan merupakan suatu profesi yang amat sangat diminati oleh kaum wanita. Bidan di Tirta Kencana bisa dibilang masih sangat minim, sedangkan angka kehamilan semakin melonjak. 20. TNI/POLRI TNI/POLRI



merupakan tenaga yang bergerak dibidang keamanan juga



ketertiban. Dengan adanya tenaga TNI/POLRI maka akan tercipta kondisi warga yang aman, karena kejahatan yang sedang marak terjadi akan ditangani langsung oleh pihak yang berwajib, yaitu polisi. Di desa ini ada 2 polwan dan 3 polisi pria. 21. Pengrajin Kayu Di desa ini juga ada warga yang berprofesi sebagai pengrajin kayu/mebel, banyak produk yang mereka buat seperti daun jendela dan pintu, meja kursi, lemari dan lain-lain 22. Pengrajin Kaca Selain pengrajin kayu ada juga warga yang mempunyai ketrampilan sebagai pembuat lemari kaca, etalase dan lain sebagainya. 23. Karyawan Swasta Desa ini sangat dekat dengan pusat ekonomi yaitu Wirotho Agung , maka tak heran jika warga desa ini banyak yang bekerja di perusahaan swasta, baik perusahaan kontraktor , maupun perusahaan jasa keuangan. 24. Tukang Pijat Tradisional Meskipun tidak banyak ada juga warga yang berprofesi sebagai tukang pijat tradisional. Karena kebanyakan warga adalah petani maka jika badan terasa



47



kurang enak dan pegal-pegal maka tukang pijat menjadi pilihan alternative selain minum jamu.Masalah tarif pun tidak ditentukan tergantung yang mau dipijat, makin banyak makin bagus.56 E. Sejarah Berdirinya Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa Sejarah berdirinya Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa ini berawal dari tahun 2013, Ibu indrayani selaku pemilik tempat usaha tersebut. Berdirinya usaha kecil menengah ini berawal dari kondisi perekonomian yang semakin hari semakin bertambah, belum lagi untuk biaya sekolah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ibu Indrayani beranggapan : “karna gimana ya, anak-anak kan semakin besar semakin butuh biaya jadi kan, enggak mungkin seorang istri itu cuma nyadong atau (mengandalkan) sama suami jadikan kepingin punya penghasilan sendiri-sendiri setidaknya ya untuk jajan anak. Jadi ya terus termotivasi untuk untuk berkreasi ”. 57



Mulai dari situ ibu Indrayani termotivasi dan mencoba mencari cara bagaimana membantu perekonomian keluarganya. Dan akhirnya ibu Indrayani mencoba berkreasi menghasilkan produk-produk makanan ringan. Pertama yang ibu Indrayani buat ialah kue lapis dan menitipkannya kewarung. Tidak ada keahlian khusus yang dimiliki ibu Indrayani, Ia hanya percaya jika ada kemauan pasti disitu ada jalan. Dari kue lapis tersebut, ibu indrayani mendapat respon baik dari pemilik warung dan masyarakat sekitar yang sudah mencoba kue lapis buatan ibu



56



Sumber : Profil Desa TIRTA KENCANA Wawancara Dengan ibu Indrayani, Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, 28 Oktober 2020. 57



48



Indrayani. Akhirnya ibu Indrayani mencoba kue-kue lainnya dengan membuatnya dengan cara mencoba-coba produk orang lain terlebih dahulu lalu Ia bandingkan dengan buatan ia sendiri. Ibu Indrayani mulai mengupas apa saja bahan-bahan yang digunakan dan membandingkan rasa kue tersebut dengan buatan Ia sendiri. Pada masa itu, Ia tidak terlalu mengenal media sosial, internet, atau pun alat canggih yang seperti saat ini. Ia hanya bermodal tekun dan percaya bahwasannya Ia harus bisa. Akhirnya Ia berhasil membuat sebuah makanan ringan yang selama ini Ia inginkan dan sesuai dengan rasa yang Ia inginkan. Saat itu makanan ringan yang Ia buat yaitu keripik biji mangga yang sampai sekarang masih menjadi primadona di Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa tersebut. Dulu ia hanya menitipkan produk Ia ke warung-warung kecil di Desa Tirta Kencana tersebut. Dan berjalan lancar dan mendapat beberapa pesanan. Tentu saja itu membuat ibu Indryani semakin bersemangat dan mulai membuat produkproduk lain di Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut. Seiring berjalannya waktu Ia mulai di banjiri pesanan dari masyarakat sekitar, tidak hanya satu atau dua bungkus saja bahkan ada yang memesan satu sampai lima kilogram. Dalam proses pembuatan keripik biji mangga ini usaha kecil menengah ibu Indrayani ini hanya dibantu dengan kelurga Ia saja. Akan tetapi pada hari-hari tertentu Ia mempekerjakan beberapa anak-anak sekolah untuk membantunya. Ia mempekerjakan anak-anak sekolah yang tidak lain anak sekolah tersebut ialah teman anak ibu Indrayani sendiri. Ia berkata “iya saya berkeinginan untuk membimbing mereka, agar mereka tau bagaimana sulitnya mencari uang untuk jajan nya, mereka itu juga teman teman anak saya



49



sendiri. Jadi sekalian mengisi waktu kosong mereka dari pada hanya main handphone saja lebih baik membantu mencari uang, kan nanti hasilnya juga buat mereka sendiri”.58 Tujuan ibu Indrayani hanya satu, supaya generasi muda ini tahu bagaimana sulitnya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan agar mereka mempunyai pengalaman bagaimana membuat makanan ringan. Setelah dikenal banyak masyarakat sekitar, banyak produk yang telah diproduksi. Beberapa daftar harga serta produk yang sudah diproduksi antara lain: kue Biji Mangga seharga Rp. 45.000/kg, kue Bawang seharga Rp. 45.000/kg, Nastar seharga Rp. 100.000/kg, kue Kacang seharga Rp. 85.000/kg, Bangkit Susu seharga Rp. 95.000/kg, kue Spit seharga Rp.75.000/kg, Brownis Kering seharga Rp. 75.000/kg, kue Mentega seharga Rp. 80.000/kg, serta kue kue lainnya. Hargaharga tersebut masih cukup standar karna dijual belikan menggunakan satuan kilogram, serta tidak menggunakan kemasan khusus. Kini tempat usaha ibu Indrayani sudah banyak diketahui oleh masyarakat Desa Tirta Kencana dan sudah banyak produk-produk yang sudah diproduksi. Tidak hanya kue-kue kering kue-kue basah seperti kue ulang tahun juga bisa terima pesanan sesuai reques yang pelanggan inginkan. Ibu Indrayani sudah banyak mengikuti beberapa pelatihan di daerah sekitar Tebo atau bahkan diluar Tebo dan acara-acara seperti bazar, dan Ia mulai memperkenalkan produk nya. Setelah pulang dari pelatihan itu, ibu Indrayani mulai mempratekkan ilmu yang Ia dapatkan. Dari jerih payah ibu Indrayani sejak tahun 2013 berbuah manis. Kini



58



Wawancara Dengan ibu Indrayani, Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, 28 Oktober 2020..



50



hampir setiap hari Ia memproduksi jenis makanan ringan dan bahkan pesananpesanan yang lain nya F. Letak Geogrfis Tempat Usaha Kecil Menengah (UKM) Secara umum keadaan Desa Tirta Kencana adalah daerah perbukitan /dataran Tinggi. Dan untuk letak Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa ini terletak di desa Tirta Kencana tempat nya di jalan Meranti bersebelahan dengan SMAN 19 Tebo. Batas wilayah Desa Tirta Kencana ini sebalah Utara berbatasan dengan Desa Purwoharjo. Sebelah Selatan berbatasan degan Desa Sapta Mulia. Sebelah Barat berbatasan dengan Kel. Wirotho Agung. Dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tegal Arum.59



59



Sumber : Profil Desa TIRTA KENCANA



51



BAB IV PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN



A.



Prosedur Untuk Mendapatkan Label Halal Pada Produk Usaha Kecil



Menengah (UKM). Halal sudah menjadi bagian hidup seorang muslim. Aspek halal sangat luas, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lain-lain. Pada produk makanan, informasi mengenai halal bisa dilihat dari label atau logo yang dicantumkan pada kemasan. Jika produsen memasang logo halal, berarti produknya telah melalui proses audit yang panjang. Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai jaminan halal terhadap konsumen, label memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya: (1) Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, (2) Memiliki USP (Unique Selling Point), (3) Mampu menembus pasar halal global, (4) Meningkatkan marketability produk di pasar, (5) Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.60 Jaminan produk halal tidak lain bertujuan untuk memberikan kenyamana, keamanan, keselamatana dan kepastian ketersediaanya produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk pangan. Sertifikasi halal adalah dokumen non-perizinan berupa sertifikat yang menyatakan bahwa



60



Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, V0l 2:2 (Desember 2019), hlm. 69



51



52



suatu produk sudah menggunakan bahan baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi kriteria syariat islam. Jaminan produk halal sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal pasal 1, yakni Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengelolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penjualan, dan penyajian produk.61 Untuk mendapatkan sertifikasi halal ada beberapa alur atau mekanisme yang perlu dilakukan oleh badan usaha atau perusahaan yang akan mengurus sertifikasi halal. Alur mekanisme sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak jauh berbeda dengan alur sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni melalui lima tahapan utama: adapun lima tahapan tersebut yakni: 1). Mendaftarkan diri dan melampirkan berkas persyaratan; 2). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meneliti persyaratan yang telah dilampirkan; 3). Melakukan audit dan pemeriksaan produk; 4). Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikeluarkan fatwa; dan 5). Mengeluarkan sertifikat halal jika sudah lolos audit. Untuk saat ini, produk yang belum melakukan



61



Undang-Undang Nomor 33 Pasal 1 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.



53



sertifikasi tidak langsung terjerat oleh hukum. Namun akan diberi sosialisasi dan pembinaan serta diberi kesempatan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Jadi, selama kurun waktu lima tahun ini akan dilakukan sertifikasi secara bertahap. Pada awalnya sertifikasi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI. Alurnya sebagai berikut: 1). Pelaku usaha mempersiapkan segala kelengkapan dokumen, 2) Verifikasi dokumen oleh LPPOM MUI, 3) Melakukan audit yang dilakukan oleh audor LPPOM MUI, 4) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji dan menetapkan kehalalan produk, 5) penerbitan sertifikat halal.62



Pelaku Usaha



Penerbitan Sertifikasi Halal Tidak halal



Persiapan SJH



Keputusan Penetapan Halal Produk



Penyerahan Dokumen Sertifikasi MUI mengkaji dan menetapkan kehalalan produk melalui rapat komisi Fatwa



Verifikasi Dokumen



sesuai



Auditor LPPOM MUI melakukan Pemeriksaan atau pengujian



Rapat Auditor



Gambar 1. Mekanisme sertifikasi oleh MUI 62



Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, V0l 2:2 (Desember 2019), hlm. 75



54



Setelah dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), alur sertifikasi sedikit mengalami perubahan yakni sebagai berikut: 1) Pelaku usaha membuat permohonan untuk sertifikasi dan melampirkan berkas persyaratan, 2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang telah dilampirkan, 3) Melakukan audit dan pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 4) Menyertakan hasil pemeriksaan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikelurkan farwa. 5) Mengeluarkan sertifikasi halal jikasudah lolos audit.63



Penerbitan Sertifikasi Halal



PELAKU USAHA Tidak halal



Permohonan



Keputusan Penetapan Halal Produk



Verifikasi Dokumen



MUI mengkaji dan menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa



BPJPH Menetapkan LPH



Auditor Halal LPH melakukan Pemeriksaan atau Pengujian



(Maksimal 30 hari)



BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pengujian LPH



(Maksimal 20 hari)



Gambar 2. Mekanisme sertifikasi oleh BPJPH Pada awalnya lembaga yang terlibat dalam sertifikasi halal terdiri dari (1) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa sebagai pemberi fatwa dan sertifikasi halal, (2) LPPOM MUI sebagai pemeriksa kehalalan produk mulai dari 63



Ibid, 76



55



bahan baku sampai proses produksi, (3) BPOM sebagai pemberi izin melakukan sosialisai kepada masyarakat, dan (5) Kementrian terkait lainnya. Sedangkan setelah adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, maka terdapat beberapa perubahan terkait lembaga yang terlibat dalam sertifikasi, yaitu (1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga utama yang berwenang dalam proses sertifikasi halal (2) Lembaga Pemeriksaan Halal sebagai lembaga yang melakukan audit atau pemeriksaan produk halal. Sedangkan LPPOM MUI akan menjadi salah satu bagian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersama LPH lain baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat. (3) MUI tetap sebagai pemberi fatwa, namun tidak berwenang penuh dalam proses sertifikasi halal. (4) MUI dan BPJPH bersama-sama melakukan sertifikasi terhadap auditor halal dan akreditasi LPH. Sebelum adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal, peran utama dalam dalam sertifikat dilakukan oleh MUI, melalui LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetikan MUI). MUI juga melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar. 64 Pada tahun 2017 pemerintah telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mendapat mandat



untuk menerbitkan produk



sertifikasi halal yang selama ini diamanahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akan tetapi sambil menunggu efektifitas lembaga tersebut, kita dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI.



64



Ibid. 74



56



Untuk menjamin agar produk pangan (makanan dan minuman) aman dari bahasa bahan kimia atau bahan-bahan yang tidak seharusnya ada di dalam suatu produk pangan tersebut maka harus memperhatikan dan mengetahui bagaimana prosedur atau tahapan penerbitan sertifikasi halal. Berikut beberapa tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI): 1. Memahami persyaratan Sertifikasi Halal dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). Perusahaan harus memahami persyaratan serifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training). 2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. 3. Menyiapkan dokumen Sertifikasi Halal Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat faslitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan



57



internal dan bukti audit internal.CEROL-SS23000 adalah sistem pelayanan sertifikasi halal LPPOM MUI secara online. Dengan sistem ini perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal produk secara online tanpa batas waktu dan tempat. 4. Melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal (upload data) Pendaftaran serifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-ippommui.org. perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI. 5. Melakukan Monitoring Pre-Audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi Setelah melakukan upload data serifikasi, perusahaanharus melakukan monitoring pre audit dan pembayaranakad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hariuntuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, umtuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email. 6. Pelaksanaan Audit Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.



58



7. Melakukan Monitoring Pasca-Audit Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hariuntuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasilaudit,dan jika terdapat ketiksesuaian agar dilakukan perbaikan. 8. Memperoleh Sertifikasi Halal Perusahaan dapat mengunduh sertifikasi halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikasi halal yang asli dapat diambil dikantor LPOOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan.sertifikasi halal ini berlaku selama 2 (dua) tahun. Setelah mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada produk. Atau pada usaha seperti Usaha Kecil Menengah (UKM), usaha catering atau restoran itu wajib memasang label halal beserta nomor registrasinya pada tempat yang mudah terlihat oleh calon konsumen. Misalkan dipasang pada pintu masuk atau papan reklame/plang bisa juga pada kemasan usaha produk kita.65 Setelah mengetahui prosedur untuk mendapatkan label Halal peneliti kembali melakukan wawancara dengan pemilik Usaha tersebut dengan mengajukan pertanyaan sebagaimana Kenapa tidak Mensertifikasikan Label Halal di Produk tersebut apa sebenarnya Alasan yang mendasar. Sehingga peneliti mendapatkan jawaban sebagaimana :



65



“Artikel ulasan bisnis”, Http:/www.ukmindonesia.id/baca artikel, akses 19 November 2020.



59



“Jadi begini mba, bukan apa-apa kenapa tidak mensertifikasikan sertifikasi Halal, ya kan mba juga tau kan, kalo mau mengurus begitu itu cukup susah mba, dan enggak cuma susah mba, dalam prosesnya itu juga memerlukan biaya yang cukup besar mba, jadi ya saya perlu biaya banyak mba”.66 Setelah itu peneliti melanjutkan pertanyaan kembali yang mana, adakah mencantukan merek, komposisi, serta kapan kadaluarsanya, nomor Handphone atau pun alamatnya pada produk tersebut. Dan peneliti mendapatkan jawaban sebagaimana: Begini mba, kalo untuk kemasan yang seperti itu ada kami mencantumkan mba. Yaa seperti Nama Produk kami, Nomor Handphone, Alamat, tapi untuk mencantumkan komposisi terus kapan kadaluarsanya itu belum mba. Kemasan yang seperti itu saja kami menggunakan pada event-event tertentu mba buat mengenalkan kalo “ini loo produk kami” gitu mba. Kalo untuk hari hari biasa terus pesanan biasa yaa kami menggunakan kemasan yang biasa saja mba. 67 Begitulah hasil wawancara peneliti dengan pemilik Usaha tersebut, yang mana untuk mensertifikasi sertifikat halal cukup susah dan terkendala di biaya sedangkan untuk mencantumkan komposisi serta kapan kadaluarsanya belum dilakukan pada kemasan usaha tersebut. B. Pengaruh Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal Di Masyarakat Desa Titra Kencana Kebutuhan seorang muslim terhadap produk halal seharusnya didukung oleh jaminan halal. Namun produk yang beredar di Indonesia tidak semua nya telah terjamin kehalalannya. Konsumen muslim termasuk pihak yang dirugikan dengan banyaknya produk tanpa label halal maupun keterangan non-halal. Mengkonsumsi yang halal dan menghindari yang haram merupakan bagian dari ibadah seorang 66 67



Wawancara dengan Ibu Indrayani, pemilik Usaha Kecil Menengah An-Nisa, 18 Febuari 2021 Wawancara dengan Ibu Indrayani, pemilik Usaha Kecil Menengah An-Nisa, 18 Febuari 2021



60



muslim dan menunjukkan ketaatan terhadap agama yang dianut. Ketenangan batin dan keamanan saat menggunakan produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan sangat diinginkan oleh setiap muslim.68 Pada dasarnya keberadaan jaminan produk pangan halal memberikan informasi bahwasanya makanan atau minuman yang perusahaan jual itu aman, dan jelas serta lengkap baik secara kuantitatif maupun kualitas dari produk pangan yang mereka konsumsi. Untuk itu masyarakat yang akan mengkonsumsi dihimbau untuk teliti dalam melihat produk yang akan dikonsumsi secara detail dan seksama. Sebagai konsumen khususnya konsumen muslim hendaknya kita harus pandai melihat produk yang akan kita beli tersebut apakah sudah bersertifikasi halal atau belum. Jika konsumen muslim kurang teliti dalam membaca produk makanan atau minuman akan berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir produk yang mengandung bahan kimia tau bahan berbahaya lainnya akan berdampak pada kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk yang tidak halal akan berdosa. Label halal juga akan mempengaruhi kualitas daya penjualan. Dan memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap keputusan pembelian. Semakin tinggi tinggat label halal maka keputusan pembelian akan semakin meningkat. Artinya semakin bagus produk yang kita jual akan semakin berdampak pada penjualan dan citra merek produk kita serta kualitas bahan-bahan yang digunakan. 68



Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, V0l 2:2 (Desember 2019), hlm. 69.



61



Masih sangat jarang dimasyarakat Desa Tirta Kencana yang melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap produk yang akan mereka konsumsi. Peneliti mewawancarai salah satu masyarakat desa Tirta Kencana mengenai apakah mereka melakukan pengecekan terlebih dahulu dalam membeli suatu produk makanan atau minuman atau langsung saja membeli dan mengkonsumsi produk tersebut. Mereka beranggapan: “oh kalo saya ya langsung saja saya beli, kan yang memproduksi juga orang kita sendiri masak ya iya tidak halal saya sudah percaya kok. Kelamaan kalo mau mengecek label halal nya”.69 Dari wawancara tersebut itulah jawaban saat peneliti tanyakan. Mereka seakan sudah sangat percaya dengan pasti aman saat mengkosumsi produk yang mereka beli. Akan tetapi ada beberapa masyarakat lain yang peneliti wawancarai. Dan mereka beranggapan: “saya sendiri jarang mba melakukan pengecekan ada apa enggaknya label halal di makanan atau minuman yang saya beli, paling-paling saya mengecek kapan kadarluarsa nya saja gitu mba”.70 Tidak hanya itu, peneliti mewawancarai lagi beberapa masyarakat Desa Tirta Kencana. Dan mereka menjawab : “Alah mba, gak sempet, kelupaan, males, enggak ada saya kepikiran, udah yang penting saya yakin aja kalo udah halal”. 71



69



Wawancara dengan Ibu Eni Susanti, Masyarakat Desa Tirta Kencana, 30 Oktober 2020 Wawancara Dengan Aliyah, Mayarakat Desa Tirta Kencana, 30 Oktober 2020 71 Wawancara Dengan Bella, Masyarakat Desa Tirta Kencana, 17 Januari 2021 70



62



Peneliti mewawancarai lagi beberapa warga Desa Tirta Kencana anak sekolah lebih tepatnya, dan menjawab : “Yah mba gak sempet ngelihat, yang penting kebeli yang saya pengen mba”.72 Aku ni mba kalau mau beli produk yang masih produk Indonesia atau masih sekitar produk lokal gak pernah lihat label halalnya, Cuma kalau mau beli makanan yang sekiranya produk luar negeri kayak misalnya ni mba oreo samyang, kan banyak varian rasanya tu terus ada juga tulisan mengandung minyak minyak gitu na mba baru saya cek ada label halal nya apa enggak mba.73 Setelah menyelesaikan skripsi, peneliti kembali melakukan observasi yang mana untuk bertanya, Bagaimana tanggapan tokoh Agama mengenai produk yang tidak berlabel tersebut. Kemudian peneliti mendapatkan jawaban : Jadi begini ya mba, memang penting untuk mencantumkan label halal pada produk yang akan dipasarkan, akan tetapi tau sendiri kan mba, mensertifikasikan sertifikasi halal itu cukup mrngrluarkan banyak biaya dan lumayan ribet prosesnya. Lagian ini produk juga kan orang sekitar kita juga, ya pastinya mereka tau betul jadi percayalah mba, tidak mungkin kan menggunakan bahan-bahan haram atau apa gitu yang tidak diperbolehkan dalam Islam.74 Kemudian peneliti kembali melakukan wawancara dengan Kepala Desa mengenai tanggapan produk yang tidak berlabel tersebut. Lalu peneliti mendapatkan jawaban: Iya mba, jadi kalau menurut saya ya memang sangat di perlukan mba untuk membuat label halal pada produk, tetapi mba buat seperti itu juga cukup susah mba, belum belum untuk biaya yang dikeluarkan juga cukup lumayan. Jadi saya memaklumi. Lagi pula ini pruk juga, produk orang kita tidak mungkin juga kan memakai bahan-bahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dan pastinya halal untuk dimakan tanpa ada label halal dikemasan tersebut kan mba. Saya pribadi percaya dengan masyarakat Desa kita mba.75



72



Wawancara Dengan Rista, masyarakat Desa Tirta Kencana, 17 Januari 2021 Wawancara Dengan Rindyani, Masyarakat Desa Tirta Kencana, 17 Januari 2021 74 Wawancara dengan Bapak Rosidin, selaku Tokoh Agama sekitar 18 Febuari 2021 75 Wawancara dengan Bapak Joko Suwondo, selaku Kepala Desa, 18 Febuari 2021. 73



63



Dari hasil wawancara tersebut, kebanyakan diantara meraka banyak yang tidak memerhatikan label Halal pada produk, dengan berbagai alasan dari mulai tidak sempat lihat, kelamaan, atau bahkan ada yang tidak melihat yang penting ia membeli produk tersebut. Akan tetapi ada yang melihat label Halal tersebut jika mereka membeli produk luar negeri yang tidak diproduksi di Indonesia. Kebayakan masyarakat juga sudah sangat percaya dengan produk tersebut karena orang sekitar desa itu sendiri yang memproduksi. Setelah mewawancarai masyarakat mengenai apakah melakukan pengecekan terlebih dahulu ada tidak nya label halal pada produk yang mereka konsumsi, selanjutnya peneliti melakukan wawancara kepada Ibu Indrayani selaku pemilik UKM An-Nisa apakah ada konplen dari masyarakat mengenai produk yang ibu jual tersebut belum ada tercantum label halal: “Sampai sekarang si tidak ada mba, Alhamdulillah mereka percaya dengan makanan yang saya buat ini aman untuk dikonsumsi dan tidak menggunakan bahan-bahan yang tidak dibolehkan dalam islam”.76 Begitulah hasil peneliti setelah mewawancarai pemilik Usaha Kecil Menegah (UKM) An-Nisa. Seharusnya pelaku usaha bisa menyadarkan masyarakat dan pemerintah tentang urgensi sertifikasi halal harus ada jaminan makanan halal diIndonsia karena mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Keberadaan makanan halal merupakan kebutuhan primer bagi umat Islam sehingga harus ada kebijakan negara yang mengaturnya. Oleh karena itu, perlu adanya sertifikasi dan



76



Wawancara Dengan ibu Indrayani, Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) An-Nisa, 30 Oktober 2020.



64



labelisasi produk dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat khususnya warga muslim.77 C.



Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah



(UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal Halal ialah sesuatu yang mudah (diperkenankan), yang terlepas dari ikatan larangan, dan diizinkan oleh pembuat syariat untuk dilakukan. Akan tetapi mengenai makanan dan minuman dari tumbuh-tumbuhan tidak banyak perselisihan dikalangan manusia. Islam tidak mengharamkan kecuali sesuatu yang telah berubah menjadi khamar (memabukkan), baik terbuat dari anggur, kurma, gandum, maupun benda-benda lain. Intinya makanan dan minuman itu memabukkan. Demikian islam juga mengharamkan sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran



dan melemahkan urat, dan segala sesuatu



yang



membahayakan tubuh.78 Berikut hadis yang di riwayatkan Tarmizi dan Ibnu Majah : َّ ‫صهَّى‬ َّ ‫بر ِس ِّي قَب َل ُسئِ َم َرسُى ُل‬ ‫َّللاُ َعهَ ْي ِه َو َسهَّ َى ع ٍَْ ان َّس ًْ ٍِ َو ْان ُجب ٍِْ َو ْانفِ َزا ِء قَب َل ْان َح ََل ُل َيب أَ َح َّم‬ َ ِ‫َّللا‬ ِ َ‫ع ٍَْ َس ْه ًَبٌَ ْانف‬ َّ ‫َّللاُ فِي ِكتَببِ ِه َو ْان َح َزا ُو َيب َح َّز َو‬ َّ ُ ‫َّللاُ فِي ِكتَببِ ِه َو َيب َسكَتَ َع ُْهُ فَهُ َى ِي ًَّب َعفَب َع ُْه‬ Dari Salman Al Farisi dia berkata : “Rasullah SAW pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan kedelai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabnya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan



77



Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi”, Journal of Halal Product and Research, V0l 2:2 (Desember 2019), hlm.72 78 Yusuf Qardhawi, halal dan haram, cet ke-6 (Robbani Press), hlm 45



65



dalam kitabnya; sedang apa yang ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu”. 79 Produk halal ialah produk makanan atau minuman yang telah bersertifikasi halal. Lembaga Majelis Ulama Indonesia berperan untuk memberikan label halal pada makanan dan minuman. Label halal ini dapat membantu masyarakat agar merasa aman dengan produk yang akan mereka konsumsi terutama masyarakat muslim. Adapun yang menjadi hukum berlakunya makanan halal adalah sebagai berikut: ٰ ۡ ‫ت َما َر َز ۡق ٰن ُكمۡ َو‬ ‫لِل ا ِۡن ُک ۡن ُتمۡ ِايَّاهُ َت ۡع ُب ُد ۡو َن‬ ِ ‫ٰ ٰٓيا َ ُّي َها الَّذ ِۡي َن ٰا َم ُن ۡوا ُکل ُ ۡوا م ِۡن َطي ِّٰب‬ ِ ّ ِ ‫اش ُكر ُۡوا‬ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baikbaik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benarbenar kepadanya kamu menyembah”. 80 Makanan halal merujuk pada semua jenis makanan yang baik dikonsumsi dan jauh dari kriteria makanan yang dilarang Allah. Makanan halal ini biasanya mempunyai kandungan nutrisi yang baik dan berguna untuk menjaga kesehatan tubuh. Dan tidak hanya itu makann halal juga sudah terjamin keamanannya dan terhindar dari bahan-bahan berbahaya yang dapat memberikan risiko berbagai penyakit.81 Hukum memakan makanan halal juga terdapat pada al-Quran surah AlMaidah: 88 yang mana sebagai berikut: 79



Hadis Tarmizi dan Sunan Ibnu Majah, Kitab Makanan, Hadis Nomor 3358 Al-baqarah (2) : 172 81 http://m.merdeka.com/jateng/hukum-makanan-halal-dalam-islam-ketahui-bahaya-konsumsimakanan-haram-kln.html?page=1 80



66



ٰ ّ ٰ ‫َو ُكلُ ۡوا ِممَّا َر َز َق ُك ُم‬ ‫ّللا الَّذ ِۡ ۤۡ اَ ۡنت ُتمۡ ِبٖ م ُۡۡ ِم ُن ۡو َن‬ َ ّ ‫ّللاُ َح ٰل ًًل َط ِّيبًا ۖ َّو ا َّتقُوا‬ Artinya : “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-nya”. 82 Dari ayat tersebut dapat kita pahami sebagai mana bahwa Allah memerintahkan umat muslim untuk makan makanan halal yang baik dan bermanfaat bagi tubuh. Selain itu, Allah juga memerintahkan umat muslim untuk menghindari berbagai perilaku buruk yang datang dari godaan setan, dan patuh pada semua perintah Allah.83 Dari



ayat al-Quran maupun Hadis Nabi tidak ada yang mengatur untuk



disertifikasikan label Halal, akan tetapi dijelaskan dengan tegas untuk memerintahkan Halal Thayibah dan menghindari yang Haram, dan bahkan didalam al-Quran dijelaskan dengan tegas untuk menghindari makanan-makanan yang diharamkan. Islam mengatur banyak mengenai halal dan haram dalam bidang makanan. Menurut ajaran agama Islam mengkonsumsi sesuatu yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya wajib. Ketika Allah SWT mengharamkan hal-hal yang baik kepada kita, tidak ada maksud dibalik penghalalan itu kecuali untuk kemaslahatan kita.



82



Al Maidah (85) : 88. http://m.merdeka.com/jateng/hukum-makanan-halal-dalam-islam-ketahui-bahaya-konsumsimakanan-haram-kln.html?page=2 83



67



Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Peoduk Halal (UU JPH) mulai dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2019. Proses tersebut dilakukan secara bertahap, pada tahap awal sertifikasi lebih difokuskan pada makanan dan minuman terlebih dahulu. Kemudian baru merambat pada produk kosmetik, obat, dan alat medis. Produk yang belum memiliki sertifikasi halal tidak langsung dijatuhkan hukuman, namun tetap diberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Masa transisi ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku-pelaku Usaha agar bisa mendapatkan sertifikasi Halal dalam setiap sosialisasi khususnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain melakukan sosialisasi, juga harus ada pendampingan untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Dan untuk tariff sertifikasi diharapkan juga segera ada rincian yang jelas, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha mikro. 84 Dari beberapa penjelasan diatas, penulis menarik kesimpulan bahwasanya, mengkonsumsi makanan Halal sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim. Tidak hanya untuk kebaikan kesehatan dan terhindar dari keharaman, kita juga sudah mengikuti perintah Allah SWT dalam tidak mengkonsumsi makanan haram serta menurut syara (hukum Islam). Mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel Halal boleh dilakukan, asalkan dalam mengkonsumsi makanan tersebut tidak akan



84



Hayyun Durrotul Faridah, “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi, Journal of Halal Product and Research, V0l 2:2 (Desember 2019), hlm.77



68



menimbulkan kerugian atau keburukan bagi orang yang mengkonsumsi makanan tersebut. Sebagai pelaku usaha hendaknya kita harus bertanggung jawab dalam memproduksi makanan atau pun minuman yang akan kita distribusikan terutama untuk umat Islam yang mana sebagian besar masyarakat kita beragama Islam. Mulai dari proses pembuatan serta bahan yang digunakan diharapkan semua sesuai syariat Islam dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah Allah jelaskan dalam al-Qur‟an. Dan untuk pelaku usaha yang produk nya belum memiliki Label Halal segeralah mendaftarkan diri kepada lembaga yang berwewenang mengeluarkan sertifikasi Halal dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan sertifikasi Halal.



69



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Dari uraian dan analisis yang telah penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya mengenai tinjauan hukum islam terhadap produk usaha kecil menengah (UKM) yang tidak memiliki label halal maka penulis mengambil beberapa kesimpulan dari pembahasan atau hasil dari penelitian tersebut yaitu sebagai beriku: 1. Prosedur Untuk Mendapatkan Label Halal Pada Produk Usaha Kecil Menengah (UKM), dapat diperoleh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produuk Halal (BPJPH) atau pun lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal pasal 1. 2. Pengaruh Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal Di Masyarakat Desa Titra Kencana. Pengaruh nya di Masyarakat ialah masyarakat sekitar merasa nyaman dan tidak terganggu mengenai produk yang tidak berlabel tersebut, karena mereka sudah percaya dengan apa yang diproduksi di usaha tersebut. Lagi pula produk tersebut juga orang setitar Desa itu sendiri jadi sudah sangat percaya walaupun tidak adanya label Halal pada kemasan tersebut. 3. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Usaha Kecil Menengah (UKM) Yang Tidak Memiliki Label Halal. Islam hanya mengatur mengenai halal dan haram dalam bidang makanan. Menghindari makanan yang haram, yang telah dijelaskan dalam al-Quran, tetapi al-Quran atau pun Hadis tidak menegaskan untuk melakukan sertifikasi Label Halal, kecuali untuk Undang-Undang No. 33 Tahun 69



70



2014. Dan untuk Mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel Halal boleh dilakukan, asalkan dalam mengkonsumsi makanan tersebut tidak akan menimbulkan kerugian atau keburukan bagi orang yang mengkonsumsi makanan tersebut. Ketika Allah SWT mengharamkan hal-hal yang baik kepada kita, tidak ada maksud dibalik penghalalan itu kecuali untuk kemaslahatan kita. B. Saran Adapun saran-saran yang menurut penulis penting untuk diperhatikan adalah: 1. Kepada pihak yang bersangkutan agar segera menetapkan atau mewajibkan sesuatu yang menjadi kewajiban produsen agar segara membuat dan mencantumkan Label Halal pada prduk yang mereka produksi. 2. Kepada pelaku usaha sebaiknya, walaupun kewajiban pencantuman label halal ini belum diwajibkan pada saat ini, ada baiknya jika pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan produk apa saja yang akan di jual belikan, supaya tidak memberikan ketidak nyamanan baik kepada pelaku usaha maupun konsumen. 3. Dan kepada konsumen muslim sebaiknya didalam berbelanja hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah tercantum Label Halal atau belum. Jika tidak ada sebaiknya hindarkan saja, karena didalam Islam sudah diajakarkan agar orang-orang yang beriman memakan makanan yang baik baik saja. Masyarakat yang akan mengkonsumsi dihimbau untuk teliti dalam melihat produk yang akan dikonsumsi secara detail dan seksama. Sebagai konsumen khususnya konsumen muslim hendaknya kita harus pandai melihat produk yang akan kita beli tersebut apakah sudah bersertifikasi halal atau belum. Jika



71



konsumen muslim kurang teliti dalam membaca produk makanan atau minuman akan berujung pada kerugian lahir dan batin. Secara lahir produk yang mengandung bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya akan berdampak pada kesehatan. Sedangkan secara batin, mengkonsumsi produk yang tidak halal akan berdosa.



72



DAFTAR PUSTAKA A. Literatur Al-Quran dan Teremahannya Andjar Prasetyo, UKM, Kelayakan Usaha dan Penilaian Kinerja , Jakarta Selatan : Indocamp, 2018. Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Rabbani Press,ke-6, 1960 M Hasbi Ash-Shiddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975. Kusinwati, Manajemen Usaha Kecil dan Menengah, Tanggerang: Loka Aksara, 2019 Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012. Mustofa, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009 Rahma Hidayati, Dinamika Hukum Islam Dalam Lintasa Sejarah, Jakarta Selatan: Gaung Persada Press Grup, 2013. Sahid, Hukum Islam Di Indonesia, Surabaya: Pustaka Idea, 2016 Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2012 Sayuti Una, pedoman Penulisan Sripsi (Edisi Revisi), Jambi: Syariah Press, 2014 Yuni Suryani, Panduan Halal Dan Haram Untuk Anak, Jakarta Timur: PT Luxima Metro Media, 2013. B. Peraturan Perundang-undangan Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998, tentang Pengertian Usaha Kecil. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK016/1994 Keputusan



Menteri



Kesehatan



dan



Menteri



Agama



R.I



No.



427/MENKES//VIII/1985 Nomor : 68 Tahun 1985, tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan.



72



73



Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999, tentang Label Halal dan Iklan Pangan. Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal C. Lain-lain Ade Reselawati, “Pengaruh Perkembangan Usaha Kecil Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Pada Sektor UKM DiIndonesia”, HasilPenelitian Kompetitif Universitas IslamNegeri Syarif Hidayatullah, Jakarta 2011. Ando Friska, “Tinjauan Hukum Islam Tentang Penerapan Potongan Dalan Jual Beli Kopi”, Hasil Penelitian Kompetitif Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung 2018 Artikel Wawasan Bisnis, “Https:/www.ukmindonesia.id/bacaartikel. Dwi Zulfa, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terhadap Makanan Yang Tidak Berlebel Halal Oleh MUI Provinsi Jambi”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, 2019. Hayyun Durrotul Faridah, “sertifikasi Halal di Indonesia : sejarah, perkembangan, dan implementasi”, journal of halal product and research, Vol 2:2. http://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/4699 http://m.rctplus.com/news/details/muslim/323696/halal-dan-haram:-asal-tiap-tiapsesuatu-ada-mubah http://m.merdeka.com/jateg/hukum/makanan-halal-dalam-islam-ketahui-bahayakonsumsi-makanan-haram-kln.html. Leni Setiwardani, “Analisi Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Pesantren Annabila”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN Walisongo Semarang, 2015. Multazan Masruddin, “Analisis Peran Usaha Kecil Menengah (UKM) Terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Karyawan”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN Makassar, 2016. Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Cetakan Ke- 18, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 43. Pendekatan Dalam com.cdn.amprojeck.



Penelitian



Kualitatif,



“http://www-Kompasiana-



74



Rico Dwi Lestari, “Kontribusi PT Daya Bambu Sejahtera (DBS) Pertambangan Batu Bara Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Mengupeh”, Hasil Penelitian Kompetitif UIN STS Jambi, 2019. Sumber/: Profil Desa Tirta Kencana UU 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ”http://-jogloabangcom.cdn.ampproject



LAMPIRAN



1). Foto bersama Ibu Indrayani selaku Pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM).



2). Beberapa makanan ringan yang telah diproduksi di Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut.



3). Dokumentasi peneliti saat Observasi dengan Usaha Kecil Menegah (UKM) lainnya yang sama sama memproduksi makanan ringan.



4). Beberapa makanan ringan yang sudah diproduksi di Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut.



CURRICULUM VITE



Nama



: Yesi Krismanita Sari



Tempat Tgl Lahir



: Tirta Kencana, 12 Desember 1998



No. Kontak HP



: 085378960875



Alamat Rimbo Bujang, Kab. Tebo.



: Jl. Menggris unit 6, Desa Tirta Kencana, Kec.



Pendidikan Formal 1 SD Negeri 119/VII Desa Tirta Kencana 2005 / 2011 2 SMP N 13 Kab. Tebo 2011 / 2014 3 SMA N 11 Kab. Tebo 2014 / 2017 4 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi



Jambi, Febuari 2021



Yesi Krismanita Sari 104170356