Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eko
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



RSU Bhakti Waluyo Pekalongan memiliki komitmen untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima secara terus menerus dan berkelanjutan kepada masyarakat. Komitmen tersebut perlu didukung oleh komite keperawatan beserta ketiga subkomitenya, karena komite keperawatan dibentuk dengan fungsi untuk merumuskan standar profesi, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan melalui etik disiplin profesi. Sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja subkomite diperlukan penyusunan panduan agar pelaksanaan tugas menjadi terarah. Dalam pelaksanaannya program kerja sub komite tetap memerlukan adanya panduan serta penyempurnaan. Peran serta dan masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk penyempurnaan dan penyesuaian panduan sub komite etik ini.



Tim Penyusun



i



KATA SAMBUTAN



Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas ijinnya sehingga Panduan Sub Komite Etik dan Disiplin Profesi dapat tersusun dengan baik dan dapat digunakan sebagai patokan kerja Sub Komite Etik Dan Disiplin Kerja selama satu tahun kedepan. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk apa yang akan dilakukan oleh Ketua Sub Komite Etik Dan Disiplin Profesi beserta anggotanya sehingga dapat mencapai tujuan yaitu mencapai tingkat disiplin kerja yang optimal. Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komite Keperawatan, para Ketua Sub Komite dan anggotanya sehingga Panduan ini dapat tersusun dengan baik.



Pekalongan, 9 juli 2018 Direktur



dr. M. Kudori, Sp.A



ii



DAFTAR ISI



Cover Kata Pengantar ........................................................................................................................



i



Kata Sambutan ........................................................................................................................



ii



Daftar Isi .................................................................................................................................



iii



BAB I DEFINISI ....................................................................................................................



1



A. Tujuan .........................................................................................................................



1



B. Konsep ........................................................................................................................



1



C. Keanggotaan ...............................................................................................................



2



BAB II RUANG LINGKUP ...................................................................................................



3



BAB III TATA LAKSANAN .................................................................................................



5



BAB IV DOKUMENTASI .....................................................................................................



5



iii



BAB I DEFINISI Komite keperawatan memegang peran utama dalam menegakkan profesionalisme staf keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Kompetensi dan etika profesi, serta menegakkan disiplin profesi. Untuk itu kepala/direktur rumah sakit berkewajiban agar komite keperawatan senantiasa memiliki akses informasi terinci tentang masalah keprofesian setiap perawat di rumah sakit. Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi komite keperawatan memiliki sub komite etik dan disiplin memiliki fungsi sebagai berikut: a. pembinaan etika dan disiplin profesi keperawatan; b. pemeriksaan staf keperawatan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; c. rekomendasi pendisiplinan profesi keperawatan di rumah sakit; dan d. pemberian nasehat/pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan keperawatan pasien. A. TUJUAN



Sub komite etika dan disiplin profesi pada komite keperawatan di rumah sakit dibentuk dengan tujuan: 1. Melindungi pasien dari pelayanan staf keperawatan yang tidak memenuhi syarat



(unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan klinis (clinical care). 2. Memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf keperawatan di rumah



sakit. B.



KONSEP Setiap staf keperawatan dalam melaksanakan asuhan keperawatan di rumah sakit harus menerapkan prinsip - prinsip profesionalisme keperawatan, kinerja profesional yang baik sehingga dapat memperlihatkan kinerja profesi yang baik. Dengan kinerja profesional yang baik tersebut pasien akan memperoleh asuhan keperawatan yang aman dan efektif. Upaya peningkatan profesionalisme staf keperawatan



dilakukan dengan



melaksanakan program pembinaan profesionalisme keperawatan dan upaya pendisiplinan berperilaku profesional staf keperawatan di lingkungan rumah sakit. Dalam penanganan asuhan keperawatan tidak jarang dijumpai kesulitan dalam pengambilan keputusan etis 1



sehingga diperlukan adanya suatu unit kerja yang dapat membantu memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis tersebut. Pelaksanaan keputusan sub komite etika dan disiplin profesi di rumah sakit merupakan upaya pendisiplinan oleh komite keperawatan terhadap staf keperawatan di rumah sakit yang bersangkutan sehingga pelaksanaan dan keputusan ini tidak terkait atau tidak ada hubungannya dengan proses penegakan disiplin profesi keperawatan di lembaga pemerintah, penegakan etika keperawatan di organisasi profesi, maupun penegakan hukum. Pengaturan dan penerapan penegakan disiplin profesi bukanlah sebuah penegakan disiplin kepegawaian yang diatur dalam tata tertib kepegawaian pada umumnya. Subkomite ini memiliki semangat yang berlandaskan, antara lain: 1. Peraturan internal rumah sakit 2. Peraturan internal staf keperawatan 3. Etik rumah sakit 4. Norma etika keperawatan.



Tolak ukur dalam upaya pendisiplinan perilaku profesional staf keperawatan, antara lain: 1. Pedoman pelayanan komite keperawatan di rumah sakit 2. SPO Keperawatan 3. Rincian kewenangan klinis perawat



C.



KEANGGOTAAN Subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit terdiri atas sekurangkurangnya 3 (tiga) orang perawat yang memiliki surat penugasan klinis di rumah sakit. Subkomite etika dan disiplin profesi sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua komite keperawatan.



2



BAB II : RUANG LINGKUP Direktur rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur seluruh mekanisme kerja subkomite disiplin dan etika profesi berdasarkan masukan komite keperawatan. Selain itu Direktur



rumah sakit bertanggung jawab atas tersedianya berbagai sumber daya yang



dibutuhkan agar kegiatan ini dapat terselenggara. Penegakan disiplin profesi dilakukan oleh sebuah panel yang dibentuk oleh ketua subkomite etika dan disiplin profesi. Panel terdiri 3 (tiga) orang staf keperawatan atau lebih dalam jumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut: 1 orang dari subkomite etik dan disiplin profesi. 1.



Upaya



Pendisiplinan



Perilaku



Profesional



Mekanisme



pemeriksaan



pada



upaya



pendisiplinan perilaku profesional adalah sebagai berikut: a. Sumber Laporan



Laporan yang berasal dari perorangan, antara lain:



b.



-



manajemen rumah sakit



-



staf keperawatan lain



-



tenaga kesehatan lain atau tenaga non kesehatan



-



pasien atau keluarga pasien. Dasar



Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi keadaan dan situasi yang dapat



digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi oleh seorang staf keperawatan adalah hal-hal yang menyangkut, antara lain: a) kompetensi klinis b) penatalaksanaan kasus keperawatan c) pelanggaran disiplin profesi d) penggunaan obat dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan



keperawatan di rumah sakit e) ketidakmampuan bekerja sama dengan staf rumah sakit yang dapat membahayakan



pasien. c. Pemeriksaan



Dilakukan oleh panel pendisiplinan profesi melalui proses pembuktian dicatat oleh petugas sekretariat komite keperawatan, terlapor dapat didampingi oleh personil dari rumah sakit tersebut, panel dapat menggunakan keterangan ahli sesuai kebutuhan, 3



seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh panel disiplin profesi bersifat tertutup dan pengambilan keputusannya bersifat rahasia. d.



Keputusan Keputusan panel yang dibentuk oleh subkomite etika dan disiplin profesi diambil berdasarkan suara terbanyak, untuk menentukan ada atau tidak pelanggaran disiplin profesi keperawatan di rumah sakit. Bilamana terlapor merasa keberatan dengan keputusan panel, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatannya dengan memberikan bukti baru kepada subkomite etika dan disiplin yang kemudian akan membentuk panel baru. Keputusan ini bersifat final dan dilaporkan kepada direksi rumah sakit melalui komite keperawatan.



e.



Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional Rekomendasi pemberian tindakan pendisiplinan profesi pada staf keperawatan oleh subkomite etika dan disiplin profesi di rumah sakit berupa: a) peringatan tertulis b) limitasi (reduksi) kewenangan klinis c) bekerja dibawah supervisi dalam waktu tertentu oleh orang yang mempunyai



kewenangan untuk pelayanan keperawatan tersebut d) pencabutan kewenangan klinis sementara atau selamanya. f.



Pelaksanaan Keputusan subkomite etika dan disiplin profesi tentang pemberian tindakan disiplin profesi diserahkan kepada Direktur rumah sakit oleh ketua komite keperawatan sebagai rekomendasi, selanjutnya Direktur rumah sakit melakukan eksekusi.



2.



Pembinaan Profesionalisme Keperawatan Subkomite etika dan disiplin profesi menyusun materi kegiatan pembinaan profesionalisme keperawatan. Pelaksanaan pembinaan profesionalisme keperawatan dapat diselenggarakan dalam bentuk ceramah, diskusi, simposium, lokakarya, dsb yang dilakukan oleh unit kerja rumah sakit terkait seperti unit pendidikan dan latihan, komite keperawatan, dan sebagainya.



3.



Pertimbangan Keputusan Etis Staf keperawatan dapat meminta pertimbangan pengambilan keputusan etis pada suatu kasus asuhan keperawatan kepada komite keperawatan. Subkomite etika dan disiplin profesi mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihak-pihak terkait yang kompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis tersebut. 4



BAB III : TATA LAKSANA A. Sosialisasi subkomite B.



Peningkatan profesionalisme staf medis Program pembinaan profesionalisme keperawatan : Seminar, upaya pendisiplinan berperilaku profesional staf keperawatan di lingkungan rumah sakit, pembentukan panel pendisiplinan profesi staf keperawatan yg bermasalah, Pemberian rekomendasi tindakan pendisiplinan profesi : - peringatan tertulis; limitasi (reduksi) kewenangan klinis (clinical privilege); - bekerja dibawah supervisi pencabutan kewenangan klinis (clinical privilege) sementara atau selamanya.



BAB IV : DOKUMENTASI Dokumentasi berupa soft copy dan hard copy Isi dokumentasi adalah : Undangan Daftar hadir Materi sosialisasi Dokumen Tanya jawab Laporan kegiatan



5