Pedoman Sub-Komite Etik Dan Disiplin Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PEDOMAN KERJA SUB-KOMITE ETIK DAN DISIPLIN KEPERAWATAN



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Setiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi. Nilai etik sangat diperlukan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang manusiawi berpusat pada pasien.Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang akhirnya akan merugikan pasien dan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan.



2



Komite



Keperawatan



memegang



profesionalisme staf Keperawatan



peran



utama



dalam



menegakkan



yang bekerja di rumah sakit. Peran tersebut



meliputi rekomendasi pemberian izin melakukan pelayanan medis di rumah sakit (clinical



appointment)



termasuk



rinciannya



(delineation



of



clinicalprivilege),



memelihara kompetensi dan etika profesi, serta menegakkan disiplin profesi. Untuk itu kepala/direktur rumah sakit berkewajiban agar komite Keperawatan senantiasa memiliki



akses



informasi



terinci



tentang



masalah



keprofesian



setiap



staf



Keperawatan di rumah sakit. B. TUJUAN 1. Tujuan umum Memberikan pelayanan keperawatan yang profesional yang tepat, aman, dan dapat memberikan.



2. Tujuan Khusus. a. Melindungi



pasien



dari



pelayanan



staf



keperawatan



yang



tidak



memenuhisyarat (unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan keperawatan (clinical care). b. Memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf keperawatan di rumah sakit. 3. Tugas Pokok Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan,komite etik memiliki tugas sebagai berkut : a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. d. Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis e. Memberikan pertimbangan dalam memgambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan. 4. Keanggotaan 3



Subkomite etik dan disiplin di rumah sakit terdiri atas 1 (satu) atau lebih orang staf keperawatan yang memiliki surat penugasan klinis (clinicalappointment) di rumah sakit tersebut. Pengorganisasian subkomite etik dan disiplin sekurang-kurangnya terdiri dari ketua subkomite etik dan disiplin yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada ketua komite keperawatan. 5. Landasan Hukum a. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) b. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit c. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 40 tahun 2017 tentang Pengembangan Karir Profesional Perawat Klinis.



6. Struktur Komite Keperawatan



Direktur



Komite Keperawatan



Subkomite Kredensial



Subkomite Mutu



Bidang



Bidang



Bidang



Bidang



Subkomite Etik



Gambar. Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan 7. Visi &Misi Komite VISI



Mempertahankan



dan



meningkatkan



profesionalisme



tenaga



keperawatan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui 4



mekanisme kredensial,penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. MISI Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik, agar mutu pelayanan keprawatan dan pelayanan kebidanan yagn berorientasi pada keselamatan pasein di rumah sakit lebih terjamin dan terlindungi. 8. Pengorganisasian Komite Keperawatan Kepengurusan komite keperawatan di BLUD Rs Konawe dibentuk melalui surat keputusan Direktur Rumah Sakit No. 445/2151/Tahun 2022 tentang pembentukan susunan komite keperawatan BLUD RS Konawe sebagai berikut : 1. Ketua Komite Keperawatan; 2. Sekretaris Komite Keperawatan; 3. Subkomite Kredensial; 4. Subkomite Mutu Profesi; 5. Subkomite Etik dan Disiplin Profesi. 9. Uraian Tugas, Tanggung Jawab,Wewenang Dan Peran a. Uraian Tugas Komite



Keperawatan



memiliki



peran



sentral



dalam



mekanisme



etik



dan disiplin para perawat dan bidan karena tugas utamanya menjaga profesionalisme tenaga perawat dan bidan melindungi pasien rumah sakit dari



hal-hal yang



Fungsi



komite



berkaitan



keperawatan



dengan tindakan



medis dan



dan



etik



sub



komite



dan



keperawatan.



disiplin



profesi



ini adalah Melaksanakan kebijakan komite keperawatan dibidang etika dan disiplin profesi perawat dan bidan. Tugas sub komite etik dan disiplin profesi 1) Bersama ketua komite keperawatan menyusun garis besar kebijakan sub komite etik dan disiplin profesi . 2) Melakukan



sosialisasi



kode



etik



profesi



tenaga



keperawatan



dan



kebidanan. 3) Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan dan kebidanan



5



4)



Merekomendasikan penyelesaian masalah



etik



dalam



kehidupan



masalah profesi



pelanggaran disiplin dan



pelayanan



dan



asuhan



keperawatan dan kebidanan. 5) Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis. 6) Memberikan



pertimbangan



dalam



mengambil



keputusan



etis



dalam



asuhan keperawatan dan kebidanan. 7) Melaporkan



hasil



pelaksaan



tugasnya



kepada



ketua



komite



keperawatan. 8) Melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala. b. Kewenangan sub komite etik dan disiplin profesi : 1) memberi usul atau rekomendasi pencabutan kewenangan klinis tertentu 2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis 3) memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin Harapan yang ingin dicapai dari kegiatan etik dan disiplin profesi ini adalahSetiap tenaga keperawatan harus memiliki disiplin profesi yang tinggi dalam memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan dan menerapkan etika profesi dalam praktiknya. Profesionalisme tenaga keperawatan dapat ditingkatkan dengan melakukan pembinaan dan penegakan disiplin profesi serta penguatan nilai-nilai etik dalam kehidupan profesi. Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pembinaan etika profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benarbenar menjamin pasien akan aman dan mendapat kepuasan. c. Tanggung Jawab Subkomite Etik dan Disiplin Profesi bertanggung jawab Langsung Kepada Ketua Komite Keperawatan d. Peran Subkomite Etik Dan Disiplin Profesi berperan aktif dalam memelihara dan meningkatkan sikap profesionalisme tenaga keperawatan dalam menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.



6



BAB II SARANA DAN PRASARAN PENUNJANG A. Fasilitas Subkomite



Mutu



Profesi



adalah



sub



komite



yang



dibentuk



untuk



menyelenggarakan, mengkoordinasi, mengatur, mengawasi kegiatan peningkatan mutu profesi keperawatan dan kebidanan di BLUD Rs Konawe. Untuk hal tersebut diperlukan fasilitas : 1. Ruang kerja yang lengkap dan representatif 2. Jaringan Wi-Fi yang stabil 3. Komputer PC untuk menunjang pekerjaan 4. Telepon rungan untuk memudahkan koordinasi 5. Laporan indikasi pelanggaran etik dari supervisor 6. LCD / proyektor B. Peralatan



7



Kegiatan dapat berjalan sesuai yang diharapkan apabila didukung oleh adanya peralatan yang meliputi: 1. Panduan Etik dan DisiplinPelayanan 2. Standar Pelayanan Operasional Komite Etik dan Disiplin Keperawatan 3. Program Kerja Komite Etik dan Disiplin Keperawatan C. Tenaga Dibutuhkan minimal 1 staf yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus Subkomite Etik dan Disiplin Keperawatan. D. Dana Diperlukan anggaran pembiayaan untuk menunjang kegiatan operasional Sub Komite Etik dan Disiplin profesi.Rencana anggaran ini disusun dan diajukan pada setiap tahun anggaran melalui Rencana Usulan Kegiatan Subkomite Etik dan Disiplinprofesikemudian dimasukkan dalam anggaran operasional rumah sakit.



BAB IV KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN A. Dasar Tindakan Disiplin Keperawatan Keadaan  dan  situasi yang  dapat digunakan  sebagai dasar dugaan pelanggaran disiplin profesi keperawatan oleh Perawat dan Bidan adalah hal-hal yang menyangkut: 1. Kompetensi Klinis 2. Asuhan Keperawatan/Kebidanan atas seorang pasien di Rumah Sakit 3. Dugaan penyimpangan etika profesi 4. Pelanggaran Prosedur Tetap 5. Penggunaan obat dan alat kesehatan atas delegasi Dokter sesuai denganstandar profesi, berdasarkan ketetapan Komite Keperawatan 6. Hal-hal lain yang oleh Komite Keperawatan sepatutnya dianggap menyangkut disiplin profesi keperawatan. Setiap Perawat dan Bidan wajib memberitahukan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam adalah



kepada Ketua Komite



Keperawatan secara tertulis dalam suatu formulir yang disediakan untuk itu, dan menyampaikan



formulir



pemberitahuan 8



tersebut



kepada



atasan



yang



bersangkutan



untuk



selanjutnya



disampaikan



kepada



Ketua



Komite



Keperawatan melalui Direksi. Ketua



Komite



Keperawatan



wajib



meneliti,



menindak-lanjuti



dan



memberikan kesimpulan serta keputusan atas setiap laporan yang disampaikan oleh Perawat dan Bidan.Ketua Komite Keperawatan dapat menugaskan SubKomite terkait di bawah Komite Keperawatan untuk meneliti dan menindaklanjuti setiap laporan sebagaimana dimaksud.Ketua Komite Keperawatan memberikan kesimpulan dan keputusan sebagaimana



berdasarkan hasil



penelitian dan rekomendasi Sub Komite terkait yang dapat berbentuk: a. Saran kepada Perawat dan Bidan terkait serta manajemen Rumah Sakit. b. Keputusan untuk melakukan penelitian lanjutan guna menentukan adanya pelanggaran disiplin profesi dan kode etik. Semua keputusan yang dimaksud diatas di dokumentasikan secara lengkap



oleh



sekertaris



komite



keperawatan



dan



diperlakukan



secara



konfidensial dan pengungkapan dokumen hanya dapat ditentukan oleh direksi setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Komite Keperawatan. B. Penelitian Dugaan Pelanggaran Disiplin Etika Profesi Keperawatan Penelitian dugaan pelanggaran disiplin profesi keperawatan dan etika keperawatan dimulai berdasarkan keputusan Ketua Komite Keperawatan untuk melakukan penelitian lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Statuta ini dan dilaksanakan oleh Sub-Komite terkait.Sub Komite Disiplin melaksanakan penelitian berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan dalam Statuta ini.Ketua Sub-Komite Disiplin menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasinya kepada Ketua Komite Keperawatan untuk ditetapkan sebagai keputusan Komite Keperawatan yang memuat: a. Ringkasan kasus atau kejadian b.  Kesimpulan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran c.  Rekomendasi tindakan korektif Ketua Komite Keperawatan wajib menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan masukan dari Sub-Komite lain dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keputusan Sub-Komite Disiplin.Keputusan Komite Keperawatan disampaikan kepada Direksi dengan tembusan kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja 9



setelah ditetapkannya keputusan tersebut untuk segera ditindak-lanjuti oleh Direksi. C. Pembentukan Tim AD-HOC Penelitian Dugaan Pelanggaran Disiplin Etika Profesi Keperawatan Dalam hal Ketua Komite Keperawatan menyampaikan putusan untuk melakukan penelitian lanjutan Statuta ini, maka Ketua Sub-Komite Disiplin atau yang mewakilinya mengusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk menetapkan Tim Ad-Hoc dengan suatu Surat Keputusan. Penetapan



Tim



Ad-Hoc



dilakukan



setelah



dilakukan



penelitian



pendahuluan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Komite Keperawatan Sub-Komite Disiplin. Tim Ad-Hoc menyelenggarakan sidang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Keputusan. Ketua Komite Keperawatan atau Staf lain yang ditunjuk, didampingi Ketua Sub-Komite Disiplin atau Staf lain yang ditunjuk, memimpin sidang pertama Tim Ad-Hoc untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua Tim Ad-Hoc dan menjelaskan tata cara persidangan kepada anggota Tim Ad-Hoc.Kepada Tim Ad-Hoc diperbantukan Sekretaris yang ditunjuk oleh Komite Keperawatan untuk melancarkan persidangan.Tim Ad-Hoc bertugas melakukan pengkajian dan penelitian atas kasus yang diterimanya dan melaksanakan persidangan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam Satuta ini.Dalam rangka melakukan pengkajian, Tim Ad-Hoc berwenang meminta informasi kepada “yang teradu” dan semua pihak di Rumah sakit, termasuk meneliti rekam keperawatan dan bila diperlukan, meminta bantuan pihak lain di luar Rumah Sakit dengan peretujuan Komite Keperawatan.Tim Ad-Hoc wajib melaksanakan rapat-rapat/persidangan untuk menyimpulkan/memutuskan suatu kasus yang diserahkan kepadanya dalam suatu Surat Kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua bersama segenap anggota Tim Ad-Hoc untuk diserahkan kepada Ketua Sub-Komite Disiplin melalui suatu keputusan yang memuat: a. Ringkasan kasus atau kejadian b. Kesimpulan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran c. Rekomendasi tindakan korektif Ketua Sub-Komite Disiplin menerbitkan Surat Keputusan pembubaran Tim Ad-Hoc sebagaimana dimaksud setelah menerima surat kesimpulan keputusan 10



dan semua berkas persidangan secara lengkap.



Ketua Sub-Komite Disiplin



menyerahkan hasil rapat Tim Ad-Hoc kepada Ketua Komite Keperawatan untuk ditindaklanjuti.Komite Keperawatan menyelenggarakan rapat khusus untuk menentukan tindak lanjut Keputusan Komite Keperawatan disampaikan kepada Direksi sebagai usulan. D. Klasifikasi Pelanggaran 1. Pelanggaran Ringan a. Pelanggaran terkait tanggung jawab perawat terhadap pasien, antara lain: -



Membiarkan pasien dalam keadaan tidak rapi.



-



Tidak mengorientasikan tempat (ruangan) dan petugas kesehatan kepada pasien.



-



Memberi informasi yang tidak optimal.



-



Tidak mencuci tangan setiap kali akan dan selesai berkontak dengan pasien atau melakukan tindakan.



-



Kurang menunjukan sikap empati.



-



Tidak memberi informasi pasien saat akan melakukan tindakan Keperawatan.



-



Melakukan tindakan / perilaku yang dapat mengganggu kenyamanan atau ketenangan kerja (berbicara keras, menghidupkan radio, TV, dll)



b. Pelanggaran Terkait Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tugas, antara lain : -



Terlambat datang dan tidak mengisi daftar hadir/check look (jam 14.00,dan 07.15, wita)



-



Tidak masuk kerja tanpa izin/laporan.



-



Pulang lebih awal tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.



-



Berpakaian tidak seragam sesuai ketentuan dengan atribut lengkap.



-



Tidak berusaha memahami berbagai prosedur dan kebijakan rumah sakit yang terkait dengan tugas sebagai perawat/bidan.



c. Pelanggaran terkait tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi lain : -



Kurang menghargai privacy, hasil kerja, martabat perawat lain atau profesi lain.



-



Tidak menghargai kelebihan / prestasi perawat lain atau profesi lain. 11



-



Tidak menghormati hak sesama perawat dan atau tenaga kesehatan lain.



d. Pelanggaran



terkait



tanggung



jawab



perawat



terhadap



profesi



keperawatan, antara lain : -



Berpenampilan tidak rapi, rambut tidak rapi / gondrong, tidak memakai pakaian



dinas



/



seragam



dan



tanda



pengenal



sesuai



yang



ditetapkan,memakai pakaian yang ketat,sempit atau dekil,memakai make



up



yang



berlebihan,memakai



perhiasan



yang



berlebihan,memakai tato. -



Bersolek didepan pasien.



-



Memakai sendal saat datang dines.



2. Pelanggaran Sedang a. Pelanggaran terkait tanggung jawab perawat terhadap pasien, antara lain : - Tidak memperhatikan kebersihan diri pasien, memandikan, menggosok gigi / oral hygiene, vulva hygien. - Memberi informasi yang tidak bertanggung jawab yang membuat kecemasan pada pasien dan keluarga. - Tidak memberikan bimbingan rohani / menunjuk pada pemuka agama pada saat pasien membutuhkan / dalam skaratul maut. - Melakukan tindakan keperawatan tidak sesuai dengan protap yang dapat merugikan pasien tetapi tidak membahayakan jiwa. - Tidak membantu memenuhi kebutuhan eliminasi pada pasien yang butuh bantuan. - Tidak



melakukan



prosedur



teknik



aseptik



/



antoseptik



yang



mengakibatkan terjadi infeksi. - Tidak melakukan tindakan pencegahan dekubitus (mengubah posisi, memberi pelembab, bedak, massage, mengganti alata tenun yang basah / kotor). b. Pelanggaran terkait tanggung jawab perawat terhadap tugas, antara lain : - Menjalankan tugas tidak sesuai dengan prosedur tetap dan kebijakan rumah sakit yang berlaku. - Tidak melakukan antisipasi terhadap keamanan kenyamanan pasien. - Tidak memelihara mutu pelayanan dan asuhan keperawatan secara optimal. 12



- Tidak melakukan evaluasi setelah melakukan tindakan keperawatan (respon pasien, kondisi pasien dll). - Tidak mawas diri dalam melaksanakan tugas perawatan.  c. Pelanggaran terkait Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sesama Perawat dan Profesi Lain, yakni sebagai berikut : - Tidak mau bekerjasama dalam tugas dengan sesama perawat atau profesi lain. - Tidak mau membantu perawat lain dalam menjalankan tugas saat dibutuhkan. - Tidak memelihara suasana kerja yang harmonis dan kondusif. - Melemparkan tanggung jawab keapda perawat lain. - Tidak mau memberi / transformasi ilmu, keterampilan dan pengalaman kepada perawat lain atau profesi lain. - Tidak



mau



menerima



pengetahuan,



pengalaman,



keterampilan



darisemua perawat dan profesi lain dalam rangka peningkatan keterampilan di bidang keperawatan. - Membicarakan kekurangan / keburukan perawat lain di depan / kepada pasien / keluarga. d. Pelanggaran



terkait



tanggung



jawab



perawat



terhadap



profesi



keperawatan, antara lain : - Menolak untuk meningkatkan pendidikan formal dan non formal. - Tidak berupaya meningkatkan kemampuan profesional. - Tidak menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukan perilaku dan sifat pribadi yang tercela, merokok diruang perawatan, tidak menggunakan seragam lengkap, menjelekkan profesi perawat atau organisasi profesi, mengeluarkan kata-kata kotor saat berdinas. 3. Pelanggaran Berat a. Pelanggaran tanggung jawab perawat terhadap pasien - Tidak memenuhi kebutuhan nutrisi, cairan elektrolit. - Tidak memenuhi kebutuhan oksigenisasi, kebersihan jalan nafas. - Tidak memperhatikan / mempertahankan sirkulasi kardiovaskuler. - Tidak bertindak pada saat pasien dalam keadaan sekarat / henti jantung / pain (kecuali keinginan keluarga). 13



- Tidak memperhatikan keamanan pasien (pasien jatuh, tergelincir, keracunan, salah obat, salah transfusi dll). - Melakukan tindakan Keperawatan yang tidak sesuai prosedur tetap yang dapat menyebabkan kematian / kecacatan. - Memberikan informasi yang tidak benar / tidak dapat dipertanggung jawabkan. - Meminta imbalan kepada pasien / keluarga. - Bersikap judes dan tidak ramah dalam melayani pasien / keluarga (laporan tertulis / lisan / kotak saran). - Tidak menjaga kerahasiaan pasien / keluarga pada profesi / orang yang berhak mengetahui. - Komunikasi yang tidak baik dan dimuat dimedia massa. - Tidak melakukan prosedure aseptik / antiseptik. - Tidak menghargai agama pasien / keluarga. - Membedakan pelayanan keperawatan terhadap pasien berdasarkan status sosial dan martabat pasien. 



14



BAB V KEBIJAKAN DAN PROSEDUR A. Kebijakan Dalam pelaksanaan kegiatan Sub Komite Peningkatan Mutu Pelayanan, ditetapkan beberapa kebijakan yaitu: 1. Sub Komite etik dan disiplin Keperawatan mengadakan rapat rutin satu bulan sekali, dihadiri oleh seluruh anggota sub komite dan dipimpin oleh Ketua Sub Komite untuk membahas kegiatan anggota dan indikator klinis rumah sakit. 2. Setiap kegiatan dan rapat-rapat dibuatkan dokumen tertulis dan diarsip dengan baik dan tertib. 3. Kegiatan audit medis dilaksanakan oleh tim audit medis, untuk kemudian dinilai apakah terjadi pelanggaran etik dan disiplin didalamnya. 4. Audit Medis meliputi meneliti kasus yang bermasalah, kasus kematian dan meneliti dokumen rekam medis pasien. B. Prosedur Kerja Prosedur kerja adalah acuan kerja bagi staf dalam melaksanakan tugasnya.Adapun prosedur kerja yang telah ditetapkan antara lain : 1. Standar operasional prosedur penanganan masalah etika 15



Penanganan masalah etika Keperawatan merupakan penanganan masalah yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan pelanggaran masalah Kode Etik Keperawatan Indonesia dan Kode Etik Kebidanan. Yang bertanggung jawab dalam masalah etik adalah : a. Direktur  BLUDRS Konawe  b.  Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan. c.  Kepala Ruangan. d.  Ketua Komite Keperawatan melalui Sub Komite Etik Komite Keperawatan. Untuk mekanisme penyelesaian masalah etika meliputi: a. Identifikasi masalah etik b. Kumpulkan fakta-fakta c. Evaluasi tindakan alternatif dari berbagai perspektif etik. d. Buat keputusan dan uji cobakan e. Bertindaklah, dan kemudian refleksikan pada keputusan tersebut



Berikut ini penanganan masalah etika sesuai dengan jenis- jenis pelanggaran a. Pelanggaran Ringan 1. Pelanggaran ini ditangani / diselesaikan oleh kepala ruangan. 2. Perawat yang melakukan pelanggaran diberi teguran lisan 16



3. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepalabidang   pelayanan keperawatan dan harus diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan b. Pelanggaran Sedang 1. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepala bidang  pelayanan keperawatan 2.  Pelanggaran ini ditangani oleh kepala bidang pelayanan keperawatan dan harus diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan. 3. Kepala bidang Pelayanan keperawatan memanggil perawat yang melakukanpelanggaran dan wajib / harus membuat surat pernyataan, serta memberikan sangsi tertulis kepada perawat yang membuat pelanggaran. 4. Pelanggar dialihkan tanggungjawabnya c. Pelanggaran Berat 1.    Kepala Ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis ke kepala bidang pelayanan  keperawatan. 2.    Kepala bidang pelayanan keperawatan menyerahkan laporan yang sebelumnya sudah diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan ke Direktur. 3.    Kepala bidang pelayanan keperawatan, Kepala Ruangan, Sub komite etik komite keperawatan serta Direktur bersidang untuk menentukan hukuman yang akan diberikan. 2. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Setiap terjadi pelanggaran Kode Etik Keperawatan dilakukan pencatatan dan pelaporan menggunakan formulir baku sebagai berikut : 1. Formulir Peringatan Lisan (Lamp. 1) Formulir ini ditujukan untuk perawat yang melakukan pelanggaran kode etik keperawatan yang diisi oleh kepala ruangan 2. Formulir Laporan Kejadian Pelanggaran Kode Etik Keperawatan (Lamp. 2) Formulir ini berfungsi untuk mencatat laporan kejadian pelanggaran kode etik keperawatan yang diisi oleh kepala ruangan. 17



3. Formulir Pembinaan etik dalam praktek keperawatan Formulir ini berfungsi bahwa perawat/bidan yang bersangkutan telah melakukan



pelanggaran



sebagai



pengakuan



dan



telah



diberikan



pembinaan.Formulir ini diisi oleh yang telah memberikan pembinaan (konselor) dan ditandatangani oleh perawat/bidan yang bersangkutan.



3. Penomoran Pelanggaran Setiap pelanggaran Kode Etik Keperawatan terdapat nomor pelanggaran yang sesuai jenis pelanggaran etika keperawatan. Contoh penomoran tersebut adalah: 18



Bila terjadi kasus : Seorang perawat  tidak melakukan prosedur aseptik / antiseptik. Maka nomor pelanggaran perawat tersebut adalah C1l yaitu pelanggaran Berat (C), pada tanggung jawab perawat terhadap pasen (1), dipoint tidak melakukan prosedur aseptik / antiseptic (l) 4. Pencabutan kewenangan klinis Pencabutan Kewenangan klinis dapat dilakukan bila terjadi tindakan Perawat menyebabkan kerugian materi dan penderitaan yang paling ringan sampai berat di duga karena : 



Inkompetens







Tidak disiplin (profesional) Komite Keperawatan melakukan berbagai upaya pembinaan agar



kompetensi yang bersangkutan pulih kembali. Sub Komite etik dan disiplin keperawatan dapat merekomendasikan pemberian kembali kewenangan klinis tertentu setelah melalui proses pembinaan dan proses kredensial.



19



ALUR PENANGANAN PELANGGARAN ETIK



PROBLEM



KEPALA RUANGAN



PELANGGARAN RINGAN



Sangsi :



SELESAI



1. 2. YA



TIDAK



20



Teguran lisan sampai 3x(dlm 6 bln) Membuat pernyataan



1. 2.



BIDANG KEPERAWATAN KOMITE KEPERAWATAN



PELANGGARAN SEDANG



Sangsi : SELESAI



YA



1. Teguran tertulis (SP 1,2,3)



TIDAK PELANGGARAN BERAT



1. 2. 3. 4.



BIDANG KEPERAWATAN KOMITE KEPERAWATAN KEPEGAWAIAN DIREKTUR



Sangsi: 1. Dilakukan pembinaan di bid.Kep selama 1 bulan 2. Dirumahkan selama 3 bulan 3. Diberhentikan/PHK



BAB VI MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN Evaluasi dan pelaporan dilakukan tiap triwulan melalui laporan kerja kepada ketua komite keperawatan yang kemudian diteruskan kepada direktur BLUD Rs Konawe BAB VII PENUTUP Demikian buku pedoman kerja komite keperawatan di BLUD RS Konawe, semoga dapat digunakansebagai panduan dalam menyelenggarakan kegiatan sukomite etik dan disiplin keperawatan sehingga profesionalitas tenaga keperawatan dan kebidanan di rumah sakit terus terjaga dan berkembang sesuai dengan perkembangan keilmuannya.



21



BAB VIII LAMPIRAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB TENAGA KEPERAWATAN Melaksanakan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab berpedoman kepada dasar-dasar. 1. Tanggung jawab perawat terhadap perawat, individu, keluarga, dan masyarakat. a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat. b. Perawat



dalam



Melaksanakan



pengabdiannya



dibidang



keperawatan



senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.



22



c. Perawat dalam Melaksanakan kewajiban bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan amrtabat dan tradisi luhur keperawatan. d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat. 2. Tanggung jawab perawat terhadap tugas a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran dan dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat. b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku. c. Perawat



tidak



keperawatan



akan



untuk



mempergunakan tujuan



yang



pengetahuan



bertentangan



dan



dengan



ketrampilan norma-norma



kemanusiaan. d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut serta kedudukan esame. e. Perawat



senantiasa



mengutamakan



perlindungan



dan



keselamatan



pasien/klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan. 3. Tanggung jawab perawat terhadap sesame perawat dan profesi kesehatan lain a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara dalam keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh b. Perawat



senantiasa



menyebarluaskan



pengetahuan,



keterampilan



dan



pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan. 23



4. Tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan professional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan,



keterampilan



dan



pengalaman



yang



bermanfaaat



bagi



perkembangan keperawatan. b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi luhur. c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya. 5. Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air a. Perawat



senantiasa



Melaksanakan



ketentuan-ketentuan



sebagai



kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan b. Perawat senantiassa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada



pemerintah



dalam



meningkatkan



pelayanan



kesehatan



dan



keperawatan kepada masyarakat HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN PERAWAT 1. Hak pasien di rumah sakit Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien a. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. c. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi. d. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan. e. Pasien berhak memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. f. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa ikut campur tangan dari pihak luar. 24



g. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit



tersebut



(second



opinion)



terhadap



penyakit



yang



dideritanya,



sepengetahuan dokter yang merawat. h. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. i. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi: 1) Penyakit yang diderita. 2) Tindakan medic apa yang hendak dilakukan 3) Kemungkinan penyilit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya. 4) Alternative terapi lain. 5) Prognosanya. 6) Perkiraan biaya pengobatan. j. Pasien berhak menyetujui/member izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang di derita. k. Pasien berhak menolak tindkan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. l. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis. m.Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain. n. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan rumah sakit. o. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. p. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual. 2. Kewajiban pasien dirumah sakit : a. Pasien dan keluarga berkewajiban untuk menaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit. b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. c. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. 25



d. Pasien dan atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter. e. Pasien dan atau penanggungjwabnya berkewajiban memenuhin hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya. 3. Hak perawat dan bidan di rumah sakit a. Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesinya. b. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya. c. Menolak



keinginan



klien/pasien



yang



bertentangan



dengan



peraturan



perundangan serta standar profesi dan kode profesi. d. Mendapatkan informasi yang lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya. e. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus-menerus. f. Diperlakukan adil dan jujur oleh RS maupun klien/pasien dan atau keluarganya. g. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di RS. h. Diperhatikan



privasinya



dan



berhak



menuntut



apabila



nama



baiknya



dicemarkan oleh pasien atau dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain. i. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan etik profesi. j. Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di RS. k. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya. 4. Kewajiban Perawat dan bidan di Rumah Sakit : a. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di RS dengan hubungan hokum antara perawat dan bidan dengan pihak rumah sakit. b. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak RS. c. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya. 26



d. Memberikan



pelayanan/asuhan



keperawatan/kebidanan



sesuai



dengan



standar profesi dan batas kewenangan/otonomi profesi. e. Menghormati hak-hak klien. f. Merujuk pasien kepada perawat lain/tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian/kemampuannya lebih baik. g. Apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan/tindakan atau klien dengan penyulit, bidan wajib merujuk klien kepada bidan lain/dokter yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik. h. Memberikan kesempatan kepada klien agar senantiasa dapat berhubungan dengan



keluarganya



agama/keyakinannya



dan



dapat



sepanjang



menjalankan tidak



ibadah



bertentangan



sesuai



dengan



dengan



ketentuan



pelayanan kesehatan. i. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk didampingi suami/keluarganya. j. Bekerjasama dengan tenaga medis/kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien. k. Bidan wajib bekerja sesuai standar profesi serta berdasarkan hak otonomi profesi. l. Memberikan informasi yang adekuat tentang keperawatan/kebidanan kepada pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya. m.Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (inform consent) atas tindakan yang akan dilakukan. n. Membuat



dokumentasi



asuhan



keperawatan/kebidanan



secara



akurat



berkesinambungan. o. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan/kebidanan sesuai dengan standar profesi keperawatan/kebidanan dan kepuasan klien. p. Mengikuti



perkembangan



IPTEK



keperawatan/kebidanan



secara



terus-



menerus. q. Melakukan pertolongan darurat sebagai prikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya. r. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien bahkan juga setelah klien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang Berwenang 27



P E R I N G A T A N    L I S A N Peringatan Lisan ini diberikan kepada 



:    



Nama                           



:                            



Tenpat Bekerja           



:                             



Jenis Pelanggaran            



:                        



Nomor Pelanggaran             Hari Terjadinya Pelanggaran  



:                     :                                               



Tanggal Terjadinya Pelanggaran           :    Jam Terjadinya Pelanggaran              



:      



Pelanggaran Tersebut Disaksikan Oleh  :                                                                 Bahwa  pada waktu tersebut Saudara / i telah melakukan pelanggaran yang dimaksud. Sebagai peringatan bahwa pada waktu yang akan datang saudara / i dapat memperbaiki tingkah laku / memelihara suasana kerja / hubungan kerja yang lebih baik. Bilamana dikemudian hari saudara/ i berbuat kesalahan / pelanggaran 28



yang serupa atau lainnya, maka saya selaku kepala ruangan akan mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.                                                                                              Yang Diberi Peringatan                                       



(                                          )                                     



Tembusan :          



29



Konawe,



2023



 Yang Memberi Peringatan



(           



)