SUPREME Internal Audit Protocol 4082002 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



REV. 0 Tahun 2020



PS



PS-S-0002-XXX-2020



Pertamina Standard



SUPREME INTERNAL AUDIT PROTOCOL (SIAP) Edisi ke-01



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................................................... 1 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................... 2 A. TUJUAN SUPREME INTERNAL AUDIT PROTOCOL (SIAP) ............................................ 2 B. PENJELASAN UMUM ........................................................................................................ 2 C. RUANG LINGKUP .............................................................................................................. 2 D. ACUAN NORMATIF/ REFERENSI...................................................................................... 2 E. SINGKATAN, ISTILAH DAN PENGERTIAN ....................................................................... 3 BAB II PERENCANAAN.................................................................................................................. 6 A. IDENTITAS SISTEM ........................................................................................................... 6 1. Uraian Sistem & Tata Cara Penggunaan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) ....... 6 2. Para Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Audit Internal SUPREME ...................................................................................................................... 6 B. PERSYARATAN SISTEM ................................................................................................... 8 1. Identifikasi Risiko dan Peluang serta Mitigasi/ Enhancing dalam Penerapannya............. 8 2. Persyaratan Minimum Akivitas/ Kegiatan yang Dimiliki oleh SIAP ................................... 9 C. SUMBER DAYA SISTEM .................................................................................................. 10 1. Sarana & Fasilitas terkait Implementasi SIAP ............................................................... 10 2. Kualifikasi dan Kompetensi Auditor ............................................................................... 10 3. Dokumentasi SIAP ........................................................................................................ 10 BAB III SISTEM DAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL SUPREME ......................................... 12 A. KERANGKA AUDIT ........................................................................................................... 12 1. Kriteria Audit ................................................................................................................. 12 2. Bukti Audit..................................................................................................................... 13 3. Pelaksanaan Audit ........................................................................................................ 13 a. Pre Audit ..................................................................................................................... 14 b. Opening meeting ......................................................................................................... 16 c. Pendalaman Proses SUPREME .................................................................................. 17 d. Site verification ............................................................................................................ 18 e. Closing meeting .......................................................................................................... 19 f. Temuan Audit .............................................................................................................. 20 g. Pelaporan Audit ........................................................................................................... 21 h. Follow Up Action ......................................................................................................... 22 5. Rekomendasi ................................................................................................................ 25 B. PENETAPAN HASIL AUDIT INTERNAL SUPREME ........................................................ 25 1. Kriteria Pencapaian Color Type untuk Keseluruhan Hasil Audit (Overall Achievement Conclusion) ................................................................................................................... 26



2. Kriteria Pencapaian Color Type untuk rata-rata seluruh proses (Average Overall Process)........................................................................................................................ 26 3. Kriteria Pencapaian Color Type untuk SPT dan SBT .................................................... 27 C. FREKUENSI PELAKSANAAN AUDIT .............................................................................. 28 BAB IV QUALITY ASSURANCE & PERBAIKAN SISTEM .......................................................... 30 A. PENGAWASAN & KONTROL .......................................................................................... 30 1. Pengawasan ................................................................................................................. 30 2. Kontrol .......................................................................................................................... 30 B. PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA SISTEM ....................................................... 30 C. ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PERBAIKAN SISTEM...................................... 30 LAMPIRAN 1. SUPREME INTERNAL AUDIT WORKBOOK ................................................ 30 LAMPIRAN 2. TEMPLATE LAPORAN SUPREME INTERNAL AUDIT ................................ 332



DAFTAR TABEL Tabel 1. Kriteria Penilaian PJ ........................................................................................................ 18 Tabel 2. Tingkatan Rekomendasi.................................................................................................. 25 Tabel 3. Hasil Pencapaian Overall Achievement Conclusion ........................................................ 26 Tabel 4. Kriteria Pencapaian Average Overall Process ................................................................. 27 Tabel 5. Kriteria Pencapaian setiap Proses................................................................................... 27 Tabel 6. Kriteria Pencapaian SPT dan SBT .................................................................................. 28 Tabel 7. Frekuensi Pelaksanaan Audit SUPREME ....................................................................... 28



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Persyaratan Input–Proses–Output dalam SIAP ............................................................. 9 Gambar 2. Kerangka Audit Internal SUPREME ............................................................................ 12 Gambar 3. Susunan SUPREME Internal Audit Protocol ................................................................ 13 Gambar 4. Tahapan Pelaksanaan Audit ....................................................................................... 13 Gambar 5. Jenis Pertanyaan dalam SUPREME Internal Audit Protocol ........................................ 18 Gambar 6. Bowtie Diagram untuk Pengkategorian Temuan .......................................................... 24 Gambar 7. Skema Sistem Penilaian Audit Internal SUPREME ..................................................... 25



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1. SUPREME Internal Audit Workbook ............................................................. 30 Lampiran 2. Template Laporan SUPREME Internal Audit .............................................. 332



PERTAMINA STANDARD KATA PENGANTAR SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) disusun sebagai Pertamina Standard terkait dengan sistem pengelolaan audit SUPREME yang berlaku seluruh tingkatan Organisasi di PERTAMINA (tingkat Holding/ Corporate, Sub Holding, Anak Perusahaan/ Cucu Perusahaan, Unit Operasi PERTAMINA) sehingga dapat menjadi acuan bagi Organisasi tersebut dalam memenuhi seluruh ekspektasi SUPREME secara menyeluruh dan efektif, sekaligus sebagai panduan bagi Auditor SUPREME untuk melaksanakan Audit SUPREME di Organisasi tersebut secara sistematis, berorientasi memberikan rekomendasi dan masukan yang efektif terhadap pengelolaan risiko kegiatan operasional dan bisnis serta dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Penyusunan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) telah melibatkan kapitalisasi talent di Internal Pertamina yang terdiri dari Pekerja Pertamina dari tingkat Koroporat, Sub Holding, Anak Perusahaan serta Unit Operasi Pertamina yang kompeten dan kemandirian Pertamina untuk memiliki Pengelolaan Audit Sistem Manajemen HSSE dan Bisnis dengan mengedepankan pemenuhan terhadap prinsip SUPREME 3-3-8 yaitu 3 Konsep SUPREME, 3 Kunci sukses SUPREME, 8 Proses SUPREME. Dengan tersedianya 447 pertanyaan proses dan pemeriksaan pengelolaan House Keeping (Site Physical Tour) dan pemeriksaan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier (Site Barrier Tour) yang telah didefinisikan dalam SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) ini maka diharapkan Audit SUPREME mampu memberikan profil yang utuh terhadap kemampuan seluruh tingkatan Organisasi Pertamina dalam mengelola risiko kegiatan operasional secara efektif, budaya HSSE generative yang dimiliki dan penerapan SUPREME yang berorientasi pada pemenuhan seluruh ekspektasi proses SUPREME sehingga dapat berdampak terhadap kinerja Pertamina untuk mencapai World Class Company. Dengan mindset budaya Generative diharapkan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) dapat disikapi sebagai media yang dapat membantu Organisasi dalam memenuhi seluruh ekspektasi SUPREME terkait dan tidak menganggap pencapaian Color Type hasil pencapaian Audit SUPREME sebagai target utama penerapan SUPREME namun sebagai peluang untuk memperbaiki dan memperkuat implementasi SUPREME di Organisasinya.



PS-S-002-20-2020



1



PERTAMINA STANDARD BAB I PENDAHULUAN A. TUJUAN SUPREME INTERNAL AUDIT PROTOCOL (SIAP) SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) dimaksudkan sebagai panduan bagi Tim Internal Auditor SUPREME Pertamina untuk memastikan HSSE Management System yang berbasis pada SUPREME telah diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif oleh seluruh tingkatan Organisasi di PERTAMINA (tingkat Holding/ Corporate, Sub Holding, Anak Perusahaan/ Cucu Perusahaan, Unit Operasi PERTAMINA). Dengan dilakukan Audit SUPREME diharapkan seluruh tingkatan Organisasi tersebut dapat diketahui kemampuannya untuk mengelola risiko kegiatan operasional secara efektif, memiliki budaya HSSE generative dan berorientasi pada pemenuhan proses SUPREME. SIAP juga dimaksudkan sebagai panduan bagi Organisasi di Pertamina untuk dapat memenuhi seluruh ekspektasi dalam SUPREME sesuai dengan lingkup yang dibutuhkan masing-masing organisasi. B. PENJELASAN UMUM Dalam menjalankan dan menjaga keberlangsungan kegiatan bisnis Pertamina sebagai World Class Energy Company, Pertamina harus memiliki HSSE Management System yang berbasis pada pengelolaan risiko (Risk Based), menekankan pada kemampuan dan kemandirian Organisasi dalam mengambil pembelajaran dan perbaikan terus menerus (Generative Culture) terhadap pengelolaan bisnis, serta menjalankan HSSE Management System tersebut secara efektif dan dikelola dengan baik. Untuk memenuhi hal tersebut maka Pertamina telah menetapkan SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) sebagai HSSE Management System Pertamina yang teregister sebagai Pertamina Standard No. PS-Sy-0001-15:2019 dimana dalam setiap proses SUPREME telah ditetapkan ekspektasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh tingkatan Organisasi di Pertamina. Untuk memastikan pemenuhan terhadap seluruh ekspektasi SUPREME maka disusunlah SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) sebagai alat untuk memastikan Organisasi telah melaksanakan SUPREME sesuai ekspektasi yang ditetapkan (Suitable), dilaksanakan secara memadai (Adequate) dan efektif (Effective). C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) mencakup : 1. SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) mengatur batasan, mekanisme/ tata cara pelaksanaan, kriteria, pelaporan dan tindak lanjut terhadap hasil audit internal SUPREME. 2. SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) mengedepankan rekomendasi hasil audit yang efektif untuk dapat ditindak lanjuti seluruhnya sehingga risiko kegiatan operasi dapat dikendalikan untuk menjaga keberlangsungan bisnis PERTAMINA 3. SIAP mendefinisikan tata cara audit dan review HSSE Management System dari semua tingkatan organisasi di PERTAMINA (Corporate, Direktorat, Anak/ Cucu Perusahaan, Unit Operasi PERTAMINA). D. ACUAN NORMATIF/ REFERENSI 1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 2. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. 3. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



PS-S-002-20-2020



2



PERTAMINA STANDARD 4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di bidang Pertambangan. 5. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Explorasi dan Exploitasi Migas daerah lepas pantai. 6. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. 7. Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 8. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air. 9. Kebijakan Direktur Utama PERTAMINA tanggal 03 Agustus 2018 tentang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan serta Pengamanan Perusahaan dan/ atau perubahannya. 10. Pertamina Standard No. ID : PS-Sy-0001-15-2019 tentang SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) dan/ atau perubahannya. 11. Surat Keputusan Direktur Utama PERTAMINA No.Kpts 12/C00000/2019-S0 tanggal 25 Pebruari 2019, tentang Corporate Life Saving Rule Pertamina dan/ atau perubahannya. 12. ISO 9001 : 2015 tentang Quality Management System dan/ atau perubahannya. 13. ISO 14001 : 2015 tentang Environment Management System dan/ atau perubahannya. 14. ISO 45001 : 2018 tentang Occupational Health and Safety dan/ atau perubahannya. 15. ISO 55001 : 2014 tentang Asset Management System dan/ atau perubahannya. 16. ISO 31000 : 2018 tentang Risk Management dan/ atau perubahannya. 17. ISO 27001 : 2013 tentang Information Security Management Systems dan/ atau perubahannya. 18. ISO 28000 : 2007 tentang Specifications for Security Management Systems for the Supply Chain dan/ atau perubahannya. 19. ISO 39001 : 2012 tentang Road Traffic Safety Management System dan/ atau perubahannya. 20. ISO 50001 : 2011 tentang Energy Management Systems dan/ atau perubahannya. 21. ISO 26000 : 2010 tentang Social Responsibility dan/ atau perubahannya. 22. ISO 9011:2018 tentang Panduan Audit Sistem Manajemen dan/ atau perubahannya. E. SINGKATAN, ISTILAH DAN PENGERTIAN 1. Audit adalah (1) Penilaian kinerja yang komprehensif dan sistematis terhadap kriteria yang telah ditetapkan dan diterima. (2) Pengujian yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kualitas kegiatan dan hasilnya sesuai dengan rencana serta apakah rencananya diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. 2. Audit Internal SUPREME Workbook adalah kertas kerja yang menjadi acuan bagi Auditor SUPREME yang berisi pertanyaan, kriteria penilaian serta penilaian yang diberikan. 3. Auditor adalah Pekerja Pertamina yang ditugaskan secara formal oleh Pertamina untuk melaksanakan Audit Internal SUPREME dan telah memiliki kualifikasi sebagai Auditor Internal SUPREME. 4. Auditee adalah Organisasi yang diaudit sesuai dengan program Audit Internal SUPREME yang telah ditetapkan. 5. Barrier adalah tindakan yang diambil untuk mencegah, mengendalikan atau memitigasi insiden yang terjadi. 6. “Boleh” menunjukkan izin (“may” indicates a permission). 7. Bukti audit adalah pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria Audit Internal SUPREME. PS-S-002-20-2020



3



PERTAMINA STANDARD 8. Closing meeting adalah rapat/ pertemuan akhir setelah audit dilaksanakan di lokasi Organisasi yang dihadiri oleh seluruh Auditor, tim manajemen dan perwakilan Auditee yang membahas temuan-temuan utama yang baik/ positif maupun yang perlu untuk diperbaiki/ negatif. 9. "Dapat" menunjukkan kemungkinan atau kemampuan (“can” indicates a possibility or a capability). 10. Didokumentasikan adalah tindakan yang dicantumkan ke atas kertas berikut persyaratan persetujuannya yang sesuai proses, prosedur, spesifikasi, dll, yang diperlukan untuk menerapkan dan memelihara implementasi ekspektasi SUPREME. 11. Dokumen adalah informasi beserta media pendukungnya terkait implementasi ekspektasi SUPREME. Dokumen secara umum berupa Sistem dan Tata Kerja dengan struktur sesuai dengan Hirarki Sistem Dolumentasi Pertamina (Code, Pedoman, Tata Kerja Organisasi, Tata Kerja Individu dan Tata kerja Pengoperasian Alat dan Pertamina Standard). 12. “Harus” menunjukkan persyaratan (“shall” indicates a requirement). 13. Kriteria Audit adalah kumpulan kebijakan, prosedur atau persyaratan yang dipakai, referensi-referensi yang berlaku di lingkungan Internal Pertamina dan Eksternal Pertamina (International Standard dan Best Practice) sebagai acuan dalam Audit Internal SUPREME. 14. Lingkup Audit adalah jangkauan atau batasan dalam pelaksanaan Audit Internal SUPREME. 15. Metode Audit adalah cara-cara yang dilakukan oleh Auditor untuk memperoleh pembuktian implementasi ekspektasi SUPREME yang sebenarnya dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. 16. Monitoring follow up action adalah kegiatan yang dilakukan untuk meninjau hasil tindak lanjut dari rekomendasi-rekomendasi Audit SUPREME yang telah dilakukan. 17. Non-conformance (Ketidaksesuaian) adalah kondisi tidak memenuhi atau berada di luar harapan sebagaimana diatur dalam Standar Pertamina. 18. Opening meeting adalah rapat awal pelaksanaan audit di Organisasi terkait dimana Tim Auditor, Pimpinan Tertinggi Organisasi, Manajemen Organisasi/ Para Champion yang diaudit bertatap muka secara langsung terkait pelaksanaan audit. 19. Organisasi adalah Unit Operasi/ Anak Perusahaan/ Direktorat yang diaudit dengan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) 20. Pelaksanaan Audit adalah kegiatan melaksanakan Audit Internal SUPREME di Organisasi yang diaudit mencakup tahapan opening meeting, pendalaman proses, site verification dan, closing meeting hingga reporting. 21. Pendalaman Proses adalah pemeriksaan terhadap bukti implementasi 8 (delapan) Proses SUPREME yang disampaikan oleh Auditee untuk setiap pertanyaan audit terkait yang dibandingkan dengan Kriteria Audit yang telah ditetapkan dalam Audit Internal SUPREME. 22. Pre audit adalah tahapan awal dalam siklus audit untuk mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan pelaksanaan audit, yang mencakup: Penyusunan Program Audit, Pembentukan Tim Auditor Internal SUPREME, Pembekalan Tim Auditor Internal SUPREME dan Auditee, Audit Correspondence, Administrasi audit dan lain-lain. 23. Program adalah pengelolaan dari rencana-rencana yang akan dilaksanakan. Sehubungan dengan audit, program adalah pengelompokan audit yang direncanakan selama periode tertentu. 24. Proses SUPREME adalah 8 (delapan) proses yang diatur dalam SUPREME. 25. Rekaman adalah suatu catatan/ dokumen yang menyatakan bahwa sesuatu hasil telah dicapai atau bukti implementasi ekspektasi SUPREME. Rekaman tersebut termasuk dalam dokumen yang terdokumentasi. PS-S-002-20-2020



4



PERTAMINA STANDARD 26. Rekomendasi audit adalah tindakan yang direkomendasikan oleh Tim Auditor kepada Auditee agar temuan audit dapat segera ditindakanjuti sesuai dengan tingkatan rekomendasi yang telah ditetapkan. 27. Rencana Audit adalah penjelasan dari kegiatan dan pengaturan Audit Internal SUPREME yang akan dilaksanakan di Organisasi yang diaudit. 28. Reporting adalah proses melaporkan/ membuat laporan hasil audit oleh Tim Auditor untuk disampaikan kepada Auditee dan Manajemen. 29. Review adalah proses untuk melihat, memeriksa atau menilai status dari suatu proses, prosedur atau penyelesaian HSSE-MS, tetapi tanpa penetapan peringkat yang terjadi selama audit. 30. “Sebaiknya” menunjukkan rekomendasi (“should” indicates a recommendation). 31. Sistem Manajemen HSSE (HSSE-MS) adalah komponen sistem manajemen global yang mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktik, prosedur, proses, dan sumber daya (sarana) untuk menentukan, menerapkan, melaksanakan (mencapai), meninjau dan memelihara kebijakan HSSE. 32. Site Barrier Tour adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor untuk memastikan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier telah dilaksanakan dengan baik di Organisasi. Pemeriksaan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier yang dilakukan mencakup siklus Plan-Do-Check-Action berdasarkan Site Barrier Tour Checklist yang telah ditetapkan. 33. Site Physical Tour adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor untuk memastikan pengelolaan Housekeeping telah dilaksanakan dengan baik di Organisasi. Pemeriksaan pengelolaan Housekeeping yang dilakukan mencakup siklus Plan-Do-Check-Action berdasarkan Site Physical Tour Checklist yang telah ditetapkan. 34. Site verification adalah kunjungan ke fasilitas/ instalasi/ tempat di Organisasi yang telah ditetapkan oleh Auditor untuk memastikan pemenuhan terhadap pengelolaan Housekeeping, Pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier, dan implementasi dari ekspektasi SUPREME. 35. SUPREME adalah Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence. 36. Temuan audit adalah hasil evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan kesesuaian/ ketidaksesuaian/ peluang perbaikan berdasarkan kriteria Audit Internal SUPREME. 37. Unit Operasi adalah setiap unit dari semua Direktorat yang ditempatkan di bawah tanggung jawab Manajer yang ditunjuk oleh Direktur Direktorat. Suatu unit operasi dapat berupa: Direktorat sendiri, afiliasi, anak perusahaan, dan tim proyek. 38. Verifikasi adalah proses pemeriksaan/ pembuktian tentang kebenaran atau untuk menentukan/ menguji akurasi suatu laporan, pernyataan dsb oleh Auditor kepada Auditee. 39. Wawancara adalah tahapan audit berupa percakapan langsung antara dua orang atau lebih Auditor dan Auditee untuk menggali informasi, memverifikasi dokumen sehingga didapatkan informasi yang akurat.



PS-S-002-20-2020



5



PERTAMINA STANDARD BAB II PERENCANAAN A. IDENTITAS SISTEM 1. Uraian Sistem & Tata Cara Penggunaan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) disusun berbasis pada 190 ekspektasi SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) yang merupakan Pertamina Standard No. ID : PS-Sy-0001-15-2019 yang mencakup sistem pengelolaan aspek HSSE dan bisnis di Pertamina dengan menekankan pada pendalaman yang mengikuti konsep Plan–Do–Check–Action (PDCA). SIAP disusun dengan mengoptimalkan kemandirian dan talent Pekerja Pertamina yang memiliki kompetensi dan pengalaman mengimplementasikan ekspektasi SUPREME di Organisasinya. Hasil Audit SUPREME akan menggambarkan kemampuan Organisasi yang diaudit dalam mengelola risiko kegiatan operasinya yang ditampilkan dalam bentuk Profil Warna (Color Type). SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) merupakan sistem yang ditetapkan sebagai panduan bagi Auditor SUPREME dalam melaksanakan kegiatan Audit Internal SUPREME di Unit Operasi/ Anak Perusahaan/ Sub Holding/ Holding Pertamina sehingga pelaksanaan Audit tersebut dapat dilaksanakan secara sistematis, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Dalam SIAP diatur mengenai tata cara pelaksanaan audit SUPREME, Kriteria Audit SUPREME (termasuk daftar pertanyaan, jenis pertanyaan, score, ultimate objective setiap pertanyaan), format pelaporan, dsb. Kriteria yang ditetapkan dalam SIAP disusun untuk membantu dan sebagai acuan bagi Organisasi yang diaudit dalam melaksanakan seluruh ekspektasi SUPREME di lokasinya secara konsisten dan terkendali. 2. Para Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan Audit Internal SUPREME Tugas dan tanggung jawab para pihak terhadap pengelolaan dan pelaksanaan Audit Internal SUPREME sebaiknya diatur sebagai berikut namun tidak terbatas pada: a. Direktur Utama Pertamina 1) Memberikan penugasan kepada Tim Auditor Internal SUPREME untuk melaksanakan Audit Internal SUPREME sesuai dengan wewenang dan tugas tanggung jawab yang ditetapkan melalui Surat Perintah Tim Auditor SUPREME. 2) Menerima laporan dari Pimpinan Tertinggi HSSE di Tingkat Holding/ Corporate tentang hasil pelaksanaan Audit Internal SUPREME dan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit tersebut. b. CEO Sub Holding 1) Memberikan dukungan dan arahan kepada Organisasi di bawahnya untuk memenuhi Program Audit Internal SUPREME yang telah ditetapkan oleh Holding. 2) Memastikan Organisasi yang berada di bawahnya telah diaudit SUPREME dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Audit SUPREME. 3) Memberikan arahan, menegaskan komitmennya serta memberikan dukungan Resources (Personil, Budget, Sarana & Fasilitas, dll) kepada Pimpinan Organisasi yang berada di bawahnya agar seluruh rekomendasi hasil Audit SUPREME ditindak lanjuti dengan segera secara efektif. c. Pimpinan Tertinggi HSSE di Tingkat Holding/ Corporate 1) Sebagai penanggungjawab Program Audit Internal SUPREME di tingkat Holding sesuai frekuensi Audit dan penugasan yang ditetapkan melalui Surat Perintah Direktur Utama Pertamina.



PS-S-002-20-2020



6



PERTAMINA STANDARD 2) Menetapkan langkah-langkah strategis untuk melaksanakan Program Audit Internal SUPREME (persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Program). 3) Membentuk Tim Auditor SUPREME dan memberikan pembekalan terhadap Auditor dan Auditee. 4) Memastikan seluruh rekomendasi hasil Audit Internal SUPREME yang disampaikan telah dilaksanakan oleh Organisasi yang diaudit dengan melakukan verifikasi terhadap pemenuhannya. 5) Menerima laporan pelaksanaan kegiatan Audit Internal SUPREME dan pelaksanaan verifikasi terhadap tindak lanjut rekomendasi Audit Internal SUPREME dari Koordinator Audit SUPREME di Tingkat Holding/ Corporate. d. Koordinator Audit SUPREME di Tingkat Holding/ Corporate 1) Mengkoordinir pelaksanaan Audit Internal SUPREME sesuai dengan frekuensi Audit dan penugasan yang ditetapkan melalui Surat Perintah Direktur Utama Pertamina. 2) Melaksanakan langkah-langkah strategis yang ditetapkan terkait penerapan Program Audit Internal SUPREME. 3) Mengkomunikasikan persiapan, pelaksanaan dan hasil Audit Internal SUPREME kepada Organisasi yang diaudit. 4) Mengkoordinir pelaksanaan verifikasi untuk memastikan pemenuhan rekomendasi hasil Audit Internal SUPREME. 5) Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Audit Internal SUPREME dan pelaksanaan verifikasi terhadap tindak lanjut rekomendasi Audit Internal SUPREME kepada Pimpinan Tertinggi HSSE Di Tingkat Holding/ Corporate. e. Pimpinan Tertinggi HSSE di Tingkat Sub Holding 1) Mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Program Audit Internal SUPREME di seluruh Organisasi yang berada di bawah Sub Holding-nya. 2) Memberikan pembekalan dan memastikan kesiapan Auditee yang berada di bawah Sub Holding-nya. 3) Memastikan seluruh rekomendasi telah ditindak lanjuti oleh Organisasi yang berada di bawah Sub Holding-nya dengan melakukan verifikasi terhadap pemenuhannya. 4) Melaporkan progress pemenuhan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Internal SUPREME kepada CEO Sub Holding dan Pimpinan Tertinggi HSSE di Tingkat Holding/ Corporate. 5) Menyediakan Auditor Internal SUPREME berbasis kompetensi 8 Proses SUPREME dari Organisasi di Tingkat Sub Holding (beserta Auditor dari Anak Perusahaannya) sesuai jumlah kebutuhan Holding dan kriteria yang Auditor yang telah ditetapkan oleh Holding. f. Pimpinan Tertinggi Organisasi yang Diaudit 1) Memfasilitasi pelaksanaan Audit Internal SUPREME di Organisasinya sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai Program Audit yang ditetapkan. 2) Memasukan Program Audit Internal SUPREME ke dalam Program kerja di Organisasinya sehingga seluruh ekspektasi SUPREME terkait dapat dipenuhi. 3) Memimpin kesiapan tim Auditee yang ada di Organisasinya untuk dapat mempersiapan bukti yang dibutuhkan dengan mengedepankan pada pemenuhan seluruh ekspektasi SUPREME terkait agar risiko kegiatan operasional dapat dikelola dengan baik dan memiliki budaya Generatif dalam penerapan SUPREME di organisasinya. 4) Memastikan dan memimpin pemenuhan seluruh rekomendasi hasil Audit Internal SUPREME sesuai cakupan dan due date yang ditetapkan.



PS-S-002-20-2020



7



PERTAMINA STANDARD 5) Melaporkan tindak lanjut rekomendasi Audit Internal SUPREME kepada Sub Holding dan Pimpinan Tertinggi HSSE di Tingkat Holding/ Corporate. g. Pimpinan Tertinggi HSSE Organisasi yang Diaudit 1) Memfasilitasi pelaksanaan Audit Internal SUPREME di Organisasinya sehingga dapat terlaksana dengan baik. 2) Menjadi Auditee Correspondence yang berkoordinasi dengan Tim Auditor selama proses persiapan dan pelaksanaan Audit SUPREME. 3) Memfasilitasi Tim Auditee untuk dapat mempersiapan bukti yang dibutuhkan sesuai ekspektasi SUPREME. 4) Memastikan dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Internal SUPREME di Organisasinya serta melaporkannya kepada pimpinan tertinggi di Organisasinya. h. Lead Auditor 1) Memimpin Tim Auditor yang dipimpinnya untuk melaksanakan Audit Internal SUPREME (baik saat persiapan, pelaksanaan dan reporting) sesuai dengan program dan Surat Perintah Tim Auditor yang ditetapkan. 2) Bertindak sebagai Auditor selama pelaksanaan Audit Internal SUPREME. 3) Mematuhi SIAP (SUPREME Internal Audit Protocol) terhadap Audit yang dilaksanakan dan mengedepankan aspek independensi, profesionalisme, kepatuhan terhadap Tata Nilai Pertamina (6C) serta memberikan rekomendasi yang solutif terhadap pengelolaan risiko di Organisasi yang diaudit. 4) Melaporkan hasil pelaksanaan Audit kepada Corporate HSSE selaku penanggungjawab pelaksanaan Audit. i. Auditor 1) Melaksanakan Audit Internal SUPREME sesuai dengan program dan Surat Perintah Tim Auditor yang ditetapkan. 2) Melaksanakan pembagian tugas yang dikoordinasikan oleh Lead Auditor. 3) Bersama Lead Auditor melaporkan hasil pelaksanaan Audit kepada Corporate HSSE selaku penanggungjawab pelaksanaan Audit. 4) Mematuhi SIAP (SUPREME Internal Audit Protocol) terhadap Audit yang dilaksanakan dan mengedepankan aspek independensi, profesionalisme, kepatuhan terhadap Tata Nilai Pertamina (6C) serta memberikan rekomendasi yang solutif terhadap pengelolaan risiko di Organisasi yang diaudit. 5) Bertindak sebagai COACH (teman diskusi dan solusi), yang menjadi PARTNER AUDITEE dalam melihat kecukupan, kepatuhan dan efektifitas sistem pengelolaan resiko HSSE B. PERSYARATAN SISTEM 1. Identifikasi Risiko dan Peluang serta Mitigasi/ Enhancing dalam Penerapannya SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) disusun dalam rangka memastikan seluruh ekspektasi SUPREME yang terkait dengan kegiatan operasi dan bisnis dari di Unit Operasi/ Anak Perusahaan/ Sub Holding/ Holding Pertamina telah dilaksanakan secara menyeluruh dan konsisten sehingga kegiatan operasional dan bisnis dapat dikelola secara aman. Untuk menjalankan Audit Internal SUPREME di Pertamina terdapat beberapa risiko yang diidentifikasi berpotensi menyebabkan gangguan maupun peluang yang berpotensi memberikan manfaat terhadap pelaksanaan Audit Internal SUPREME meliputi namun tidak terbatas pada : a. Risiko/ peluang terhadap penetapan Auditor yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan, terutama terkait dengan kompetensi teknis terhadap kriteria yang diaudit dan kemampuan untuk mendalami sesuai metode audit yang sesuai. PS-S-002-20-2020



8



PERTAMINA STANDARD b. Risiko/ peluang terhadap proses perencanaan Audit yang disebabkan oleh penetapan jadwal audit, ketersediaan Auditor, lingkup pelaksanaan audit yang ditetapkan, penyusunan Audit Plan, komunikasi di internal Auditor dengan Auditee, dll. c. Risiko/ peluang terhadap pelaksanaan audit internal di Organisasi yang diaudit yang disebabkan oleh ketersediaan Auditor, ketersediaan waktu Auditee, pengaturan Auditee yang difasilitasi oleh HSSE lokasi yang diaudit, ketersediaan bukti audit, ketidak patuhan terhadap peraturan HSSE yang berlaku di lokasi, potensi paparan bahaya di lokasi yang diaudit, dll. d. Risiko/ peluang terhadap pelaporan hasil audit yang disebabkan kemampuan tim Auditor dalam menganalisa, mengevaluasi dan menyimpulkan bukti audit yang disampaikan Auditee berdasarkan kriteria audit yang ditetapkan, ketidakpatuhan terhadap SIAP yang berlaku, kecukupan dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Auditor, Audit Content, kecukupan isi laporan audit yang menggambarkan hasil audit secara komprehensif, dll. e. Risiko/ peluang terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil audit yang disebabkan oleh leadership untuk menindaklanjuti rekomendasi audit, ketersediaan Resources (Budget, personil, peralatan, material, dll), action tracking terhadap monitoring progress tindak lanjut temuan, verifikasi terhadap tindak lanjut rekomendasi, dll. Untuk memitigasi risiko dan/ atau peluang tersebut maka pelaksanaan Audit Internal SUPREME harus menggunakan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) sebagai acuan yang dijelaskan secara detail dalam Pertamina Standard ini yang mencakup namun tidak terbatas pada : a. Aspek pengkoordinasian pelaksanaan audit, b. Menjalankan tugas dan tanggung jawab pembagian dalam organisasi Audit Internal SUPREME, c. Pelatihan terhadap Auditor & Auditee, d. Pelaksanaan kriteria audit, e. dll. 2. Persyaratan Minimum Akivitas/ Kegiatan yang Dimiliki oleh SIAP Aktivitas/ kegiatan yang menjadi persyaratan yang dimiliki oleh SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) meliputi namun tidak terbatas pada : a. Persyaratan dalam SIAP Dalam penyusunan SIAP, persyaratan Input–Proses–Output yang terkait dapat digambarkan sebagai berikut :



Gambar 1. Persyaratan Input–Proses–Output dalam SIAP Persyaratan Input–Proses–Output tersebut kemudian penyusunan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP).



PS-S-002-20-2020



menjadi



dasar



dalam



9



PERTAMINA STANDARD b. Persyaratan lainnya SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) disusun dalam rangka menyediakan panduan pelaksanaan Audit terkait pemenuhan persyaratan HSSE dan pengelolaan bisnis yang berlaku di Pertamina maupun kesesuaian terhadap Leading Practice yang telah ditetapkan dalam International Standard. Selain itu SIAP disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan Organisasi Pertamina untuk dapat memonitor pelaksanaan pengelolaan risiko kegiatan operasional dan pengeloaan bisnisnya secara aman di Unit Operasi/ Anak Perusahaan/ Sub Holding/ Holding Pertamina. C. SUMBER DAYA SISTEM 1. Sarana & Fasilitas terkait Implementasi SIAP Untuk melaksanakan SIAP terhadap Organisasi yang diaudit maka sarana dan fasilitas yang diperlukan oleh Auditor Internal SUPREME sebaiknya mencakup namun tidak terbatas pada: a. Ketersediaan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) yang telah ditetapkan sebagai Pertamina Standard dalam bentuk Hard/ Soft Copy yang menjadi acuan bagi Auditor dan Auditee untuk melaksanakan Audit. b. Ketersediaan Workbook Audit Internal SUPREME dalam bentuk excel/ aplikasi yang dikembangkan lebih lanjut untuk pencatatan pencapaian nilai dan kondisi pencapaian setiap pertanyaan. c. Aplikasi Electronic Correspondence untuk formalitas pengkomunikasian persiapan, pelaksanaan Audit dan pelaporan hasil Audit. d. Aplikasi e-mail untuk koordinasi dan pengkomunikasian persiapan, pelaksanaan Audit dan pelaporan hasil Audit. e. Laptop untuk media pencatatan bukti Audit, analisa hasil Audit, dan pelaporan hasil Audit, dll. f. Dll. 2. Kualifikasi dan Kompetensi Auditor Auditor Internal SUPREME dapat dibentuk berdasarkan Surat Perintah Direktur Utama Pertamina yang menunjuk para pekerja Pertamina yang sebaiknya memiliki kualifikasi dan kompetensi berikut namun tidak terbatas pada: a. Pekerja Pertamina/ Sub Holding yang berstatus Pekerja Permanen (PWTT). b. Memiliki kompetensi terkait Proses SUPREME dan/ atau Pengelolaan Housekeeping dan/ atau Pengelolaan Process Safety & Asset Integrity yang akan diaudit. c. Mendapatkan pelatihan yang memadai sebagai Auditor Internal SUPREME. d. Memiliki pengalaman kerja diatas 10 tahun di Pertamina/ di industri energi/ Unit Bisnis pendukungnya. 3. Dokumentasi SIAP Selama pengembangan dan implementasi SIAP, informasi yang terdokumentasikan dapat mencakup namun tidak terbatas pada : a. Korespondensi kepada Auditor dan Auditee terkait persiapan, pelaksanaan dan penyampaian hasi audit serta monitoring tindaklnjut terhadap rekomendasi terkait. b. Surat Perintah Tim Auditor Internal SUPREME yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina untuk setiap periode penugasan Audit. c. Laporan hasil Audit Internal SUPREME. d. Isian Workbook Audit Internal SUPREME. e. Laporan realisasi tindak lanjut rekomendasi hasil Audit SUPREME.



PS-S-002-20-2020



10



PERTAMINA STANDARD



PS-S-002-20-2020



11



PERTAMINA STANDARD BAB III SISTEM DAN PELAKSANAAN AUDIT INTERNAL SUPREME



A. KERANGKA AUDIT Kerangka Audit dalam Audit Internal SUPREME mencakup pendalaman terhadap bukti pemenuhan seluruh ekspektasi Proses SUPREME dan pemenuhan aspek Housekeeping (berdasarkan pemeriksaan Site Physical Tour) serta pemenuhan aspek Process Safety & Asset Integrity Management Barrier (berdasarkan pemeriksaan Site Barrier Tour) yang ditunjukan oleh Organisasi. SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah yang diatur dalam kerangka Audit Internal SUPREME yang ditunjukan sebagai berikut:



Gambar 2. Kerangka Audit Internal SUPREME 1. Kriteria Audit SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) harus disusun dengan mengakomodir referensi-referensi yang berlaku di lingkungan Internal Pertamina dan Eksternal Pertamina (International Standard dan best Practice) sebagai dasar penetapan kriteria audit internal SUPREME yang mencakup namun tidak terbatas pada: a. Sistem Tata Kerja Pertamina (STK) yang mencakup Code, Pedoman, TKO, TKI, TKPA dan Pertamina Standard yang berlaku di Organisasi Pertamina. b. Proses Bisnis dan Ekspektasi SUPREME. c. Dokumen dan rekaman yang berlaku di Organisasi Pertamina. d. Regulasi yang berlaku dan harus di berlakukan di Pertamina untuk memenuhi persyaratan pemangku kepentingan terkait implementasi HSSE dan bisnis. e. Standar internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen HSSE dan Bisnis: ISRS, ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, OSHA 1910, ISO 55001, ISO 31000, dll. f. dll. Seluruh kriteria tersebut kemudian digunakan sebagai referensi dalam penyusunan seluruh pertanyaan Audit Internal SUPREME yang tercantum dalam Buku SUPREME Internal Audit Protocol berikut:



PS-S-002-20-2020



12



PERTAMINA STANDARD



Gambar 3. Susunan SUPREME Internal Audit Protocol 2. Bukti Audit Bukti audit merupakan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pelaksanaan Audit Internal SUPREME sebagai dasar bagi Auditor dalam menyimpulkan kemampuan Organisasi dalam mengelola risiko kegiatan operasinya serta menjadi dasar dalam penentuan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Organisasi. Bukti audit merupakan hal penting dalam proses audit karena bukti audit yang tersedia di Organisasi harus diverifikasi berdasarkan kriteria audit internal SUPREME yang berlaku sehingga memiliki pengaruh yang dominan terhadap hasil audit di Organisasi. Bukti Audit dapat bersifat kualitatif dan kuantitatif yang mencakup namun tidak terbatas pada: a. Tersedianya dokumen dan rekaman yang menunjukan pemenuhan seluruh ekspektasi SUPREME. b. Tersedianya dokumen dan/ atau rekaman yang menindaklanjuti rekomendasi hasil audit kesisteman HSSE dan bisnis sebelumnya. c. Wawancara kepada para Champion/ PIC dan para pihak terkait lainnya untuk memastikan dan mengkonfirmasi pemenuhan seluruh ekspektasi SUPREME. d. Site verification untuk memastikan organisasi telah mampu mengendalikan risiko yang efektif. 3. Pelaksanaan Audit Audit Internal SUPREME Pertamina dilaksanakaan berdasarkan pada skema berikut:



Gambar 4. Tahapan Pelaksanaan Audit PS-S-002-20-2020



13



PERTAMINA STANDARD a. Pre Audit Sebelum Audit Internal SUPREME dilaksanakan, sebaiknya beberapa hal harus dipersiapkan terlebih dahulu sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan agar para pihak terkait telah memahami lingkup audit yang akan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada: 1) Penyusunan Program Audit. Corporate HSSE harus menyusun program Audit Internal SUPREME terhadap seluruh tingkatan organisasi di PERTAMINA (Corporate, Direktorat, Anak/ Cucu Perusahaan, Unit Operasi PERTAMINA) yang akan diaudit sesuai dengan frekuensi pelaksanaan audit yang telah ditetapkan dalam SUPREME Internal Audit Protocol. Sebelum pelaksanaan Audit Internal SUPREME, sebaiknya Organisasi yang akan diaudit telah melakukan persiapan dan pemeriksaan secara mandiri terhadap pemenuhan seluruh ekspektasi SUPREME terkait (dapat melalui Self Audit) sehingga pelaksanaan seluruh ekspektasi SUPREME dapat dikelola dengan baik. 2) Pembentukan Tim Auditor Internal SUPREME. Auditor Internal SUPREME dibentuk berdasarkan Surat Perintah Direktur Utama Pertamina sesuai kualifikasi dan kompetensi terkait. Surat Perintah tersebut dapat disusun oleh Corporate HSSE selaku penanggungjawab dan coordinator pelaksanaan Audit Internal SUPREME sekaligus dapat digunakan sebagai dasar bagi Auditor untuk menjalankan tugasnya selama pelaksanaan Audit Internal SUPREME. Tim Auditor tersebut sebaiknya terdiri dari para Pekerja Pertamina dan Sub Holding/ Anak Perusahaan sesuai tingkatan hierarki Organisasi sebagai berikut namun tidak terbatas pada : a) Tingkat Corporate/ Holding b) Tingkat Sub Holding c) Tingkat Anak Perusahaan Sub Holding d) Tingkat Unit Operasi Komposisi keterlibatan para pekerja tersebut sebagai Auditor secara keseluruhan dapat terdiri dari namun tidak terbatas pada: a) 75% komposisi Auditor terdiri dari Tingkat Corporate, Tingkat Direktorat, Tingkat Anak Perusahaan Holding. b) 25% komposisi Auditor terdiri dari Tingkat Unit Operasi. Masing-masing Tim Auditor Internal SUPREME akan dipimpin oleh Lead Auditor yang dapat disertai Auditor sebagai anggota tim sejumlah 4 hingga 6 orang tergantung pada ukuran, kompleksitas, risiko yang dihadapi dan aktivitas Organisasi/ cakupan Organisasi yang akan di Audit. 3) Pembekalan Tim Auditor Internal SUPREME dan Auditee Auditor Internal SUPREME yang telah ditetapkan harus mendapatkan Pelatihan dan Sertifikasi sebagai Auditor SUPREME selama 4 (empat) hari dengan materi yang disampaikan mencakup namun tidak terbatas pada: a) Overview SUPREME b) SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) c) Pendalaman Proses 1 s.d. 8 (beserta simulasi pengisian Workbook SIAP) d) Pendalaman terkait Site Physical Tour (SPT) e) Pendalaman terkait Site Barrier Tour (SBT)



PS-S-002-20-2020



14



PERTAMINA STANDARD Dalam rangka memberikan pembekalan bagi Auditee agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam pertanyaan SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP), maka Auditee sebaiknya diberikan pelatihan SUPREME selama 3 (tiga) hari untuk mendalami SUPREME beserta seluruh ekspektasinya antara lain: a) Overview SUPREME b) SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) c) Pendalaman Proses 1 s.d. 8 (tanpa simulasi pengisian Workbook SIAP) d) Pendalaman terkait Site Physical Tour (SPT) e) Pendalaman terkait Site Barrier Tour (SBT) 4) Audit Correspondence Agar Tim Auditor dan Auditee memiliki kesepahaman yang sama terkait dengan Audit Internal SUPREME yang akan dilaksanakan maka Corporate HSSE selaku Koordinator program Audit tersebut sebaiknya mengkomunikasikan Program Audit Internal SUPREME minimal 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan audit dimulai. Hal-hal yang dikomunikasikan sebaiknya disampaikan secara formal melalui correspondence yang mencakup: a) Jadwal pelaksanaan audit. b) Lokasi yang akan diaudit. c) Tim Auditor yang akan melaksanakan audit dilokasi terkait. d) Auditee Correspondence yang ditunjuk oleh Organisasi untuk berkoordinasi dengan Tim Auditor. Auditee Correspondence boleh dijabat oleh Pimpinan tertinggi HSSE di Organisasi terkait yang bertugas sebagai wakil dari Organisasi untuk berkoordinasi dengan Tim Auditor dan memfasilitasi pada saat persiapan, pelaksanaan hingga audit selesai dilaksanakan. e) Cakupan Audit Internal SUPREME yang akan dilaksanakan. 5) Administrasi Audit Menjelang pelaksanaan Audit Internal SUPREME, Corporate HSSE sebaiknya membuat Surat Pemanggilan tim Auditor untuk melaksanakan Audit di Organisasi yang telah ditetapkan dengan tembusan kepada Organisasi tersebut minimal 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan audit yang disertai dengan Contact Number para pihak terkait. Lead Auditor sebaiknya berkoordinasi lebih lanjut dengan Auditee Correspondence untuk membahas detail persiapan dan rencana pelaksanaan audit yang mencakup namun tidak terbatas pada: a) Penyusunan Audit Plan sebaiknya mencakup namun tidak terbatas pada: i. Jadwal kegiatan/ rundown pelaksanaan audit (mulai dari Opening meeting sampai dengan Closing meeting). ii. Pembagian Auditor dan Auditee yang terkait sesuai dengan proses yang didalami. Pendalaman tersebut dilakukan melalui wawancara yang melibatkan personel dari fungsi/ divisi terkait (baik fungsi teknis/ operasional dan fungsi supporting) di Organisasi yang memahami dan dapat menunjukan bukti implementasi Pertanyaan-pertanyaan pada Proses SUPREME. Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut terkait dengan bukti yang disampaikan saat audit, maka Auditor memiliki kewenangan untuk melaksanakan interview lanjutan dengan pekerja/ Mitra Kerja di Organisasi selama pelaksanaan audit. iii. Lokasi yang akan dilakukan site verification melalui SPT dan SBT.



PS-S-002-20-2020



15



PERTAMINA STANDARD iv. Penetapan jumlah dan lokasi yang akan dilakukan site verification dapat menjadi kewenangan dari Auditor dengan mempertimbangkan namun tidak terbatas pada: i) Keterwakilan fasilitas/ instalasi yang dianggap bagus (maturity) dan fasilitas/ instalasi yang masih perlu diimprove terkait pengelolaan Housekeeping dan Process Safety & Asset Integrity Barrier-nya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Organisasi yang akan diaudit. ii) Kompleksitas dan tingginya tingkat risiko pada fasilitas/ instalasi yang tersedia di Organisasi. iii) Status fasilitas/ instalasi tersebut: Kepemilikan, pengelolaan, status aktif, dll. b) Agenda Opening meeting. c) Pertanyaan Audit yang akan dikecualikan dalam audit (bila pertanyaan tersebut secara best practice dan secara nyata tidak relevan dengan kegiatan bisnis pada Organisasi yang diaudit). Pengecualian terhadap pertanyaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Lead Auditor terkait. d) Pemenuhan peraturan yang berlaku di Organisasi terkait dengan Entry Permit di lokasi. e) Penyusunan Itinerary saat keberangkatan, pelaksanaan dan kepulangan Tim Auditor sehingga tidak terkendala. f) Pembahasan evidence yang harus disiapkan oleh Auditee dan penyampaian dokumen evidence awal yang sebaiknya disampaikan oleh Auditee kepada Auditor dalam bentuk soft file sehingga Auditor dapat mempelajari lebih dalam dokumen tersebut sebelum audit mulai dilaksanakan. b. Opening meeting Opening meeting merupakan tahapan awal pelaksanaan audit di Organisasi terkait dimana sebaiknya dihadiri oleh Tim Auditor, Pimpinan Tertinggi Organisasi, Manajemen Organisasi/ Para Champion yang diaudit untuk muka secara langsung sehingga dapat menyampaikan namun tidak terbatas pada : 1) Auditee : a) Sambutan dari Pimpinan Organisasi yang di audit. b) Pemaparan profil dan proses bisnis Organisasi yang diaudit. c) Pengenalan Tim Management/ Champion. 2) Auditor : a) Pengenalan Tim Auditor. b) Pemaparan maksud, tujuan dan program audit yang disampaikan oleh Lead Auditor. c) Pemaparan Audit Plan dan protokol audit oleh Lead Auditor yang akan dijadikan acuan selama pelaksanaan audit. d) Menyampaikan batas waktu penerimaan bukti-bukti audit yang disampaikan oleh Auditee kepada Auditor selama pelaksanaan audit di Organisasi. Bukti-bukti susulan yang disampaikan setelah Closing audit tidak dapat diakomodir dalam penetapan kesimpulan hasil audit sehingga Auditee perlu melakukan persiapan yang matang untuk memenuhi kriteria audit yang telah ditetapkan.



PS-S-002-20-2020



16



PERTAMINA STANDARD e) Pembahasan teknis koordinasi antara Auditor dan Auditee guna memastikan para pihak sudah memahami peran dan tugasnya masingmasing selama pelaksanaan audit. c. Pendalaman Proses SUPREME Setelah Opening meeting dilaksanakan, Tim Auditor melanjutkan dengan melakukan pendalaman terhadap Proses 1 s.d. 8 dalam SUPREME yang mengacu pada pertanyaan Audit yang telah ditetapkan. Pendalaman tersebut harus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti implementasi yang disampaikan oleh Auditee untuk setiap pertanyaan audit terkait yang dibandingkan dengan Kriteria Audit yang telah ditetapkan dalam Audit Internal SUPREME Workbook yang tercantum pada lampiran 1 - SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP). Cara mendalami bukti implementasi Proses SUPREME sebaiknya dilakukan melalui metode audit namun tidak terbatas pada:



1) Review terhadap dokumen dan rekaman (informasi yang terdokumentasi) yang ditunjukan oleh Auditee. Dokumen dapat diterima sebagai bukti audit adalah yang telah memiliki usia minimal 3 (tiga) bulan sebelum opening meeting Audit Internal SUPREME dilaksanakan.



2) Wawancara terhadap para pihak/ personil yang bertanggung jawab/ terkait/ dianggap mengetahui implementasi dari setiap pertanyaan dalam SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP).



3) Menggunakaan hasil site verification yang dilaksanakan kemudian sebagai inputan dalam menetapkan pencapaian hasil audit Proses terkait. Hasil pendalaman Proses SUPREME kemudian harus dimasukan dalam Audit Internal SUPREME Workbook (format excel) sesuai proses yang diaudit yang mencakup: isian Score, Existing Noteworthy Efforts/ upaya yang telah dilakukan dan Suggestions for Continual Improvement/ saran untuk perbaikan berkesinambungan. Dalam Audit Internal SUPREME terdapat 4 (empat) jenis pertanyaan yang digunakan untuk mendalami implementasi ekspektasi SUPREME antara lain:



PS-S-002-20-2020



17



PERTAMINA STANDARD



Conformance Test (CT)



• Perbandingan secara langsung implementasi terhadap ekspektasi SUPREME. • Nilai CT adalah 0% atau 100% dari Nilai Maksimum.



Frequency Test (FT)



• Seberapa sering sesuatu yang harus dilaksanakan terhadap ekspektasi SUPREME/ terhadap prosedur yang berlaku/ program yang ditetapkan/ cakupan yang disyaratkan (misalnya jumlah rapat komite HSSE diadakan vs banyaknya rapat komite HSSE yang direncanakan). • Pencapaian FT adalah range 0% s/d 100%.



Professional Judgment (PJ)



• Opini auditor (berdasarkan pengalaman professional Auditor) terkait kualitas/ seberapa baik implementasi yang telah dilakukan terhadap ekspektasi SUPREME. • Range nilai : 0%, 25%, 50%, 75% dan 100% dari Nilai Maksimum atau 0% s/d 100% dari porsi penilaian yang ditentukan.



Proportional Test (PT)



• Penilaian terhadap sebagian implementasi dari keseluruhan ekspektasi SUPREME yang harus dilaksanakan. • Pencapaian antara 0% s/d 100% sesuai bobot penilaian yang ditentukan.



Gambar 5. Jenis Pertanyaan dalam SUPREME Internal Audit Protocol Untuk penilaian pada pertanyaan yang termasuk dalam kategori Professional Judgement (PJ) berlaku 2 (dua) kriteria penilaian yaitu: 1) Penilaian PJ yang mengikuti kaidah berikut: Tabel 1. Kriteria Penilaian PJ



Kriteria penilaian PJ ini disebut sebagai Penilaian PJ normal. 2) Range penilaian 0% s.d. 100% yang ditentukan berdasarkan porsi penilaian yang ditentukan (PJ terkondisikan) dalam Workbook Audit Internal SUPREME. d. Site verification Site verification harus dilakukan dengan melakukan kunjungan ke fasilitas/ instalasi/ tempat yang telah ditetapkan oleh Auditor untuk memastikan pemenuhan terhadap hal-hal berikut namun tidak terbatas pada:



PS-S-002-20-2020



18



PERTAMINA STANDARD 1) Pengelolaan aspek Housekeeping. Verifikasi harus dilakukan menggunakan Site Physical Tour Checklist yang ditetapkan dalam lampiran 1 - SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) yang mencakup Aspek Plan–Do–Check–Action, sehingga siklus pengelolaan Housekeeping di Organisasi dapat terlihat dengan jelas. Pemeriksaan terhadap kategori yang dilakukan oleh Auditor dalam Site Physical Tour Checklist sebaiknya mengacu pada ketersediaan kategori tersebut di Organisasi.



2) Pengelolaan aspek Process Safety & Asset Integrity Barrier (bagi Organisasi yang memiliki fasilitas/ instalasi yang terkait dengan penggunaan, penyimpanan, produksi, penanganan, mobilisasi bahan kimia berbahaya). Verifikasi harus dilakukan menggunakan Site Barrier Tour Checklist yang ditetapkan dalam lampiran 1 - SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) yang mencakup Aspek Plan–Do–Check–Action, sehingga siklus pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier di Organisasi dapat terlihat dengan jelas. Pemeriksaan terhadap kategori yang dilakukan oleh Auditor dalam Site Barrier Tour Checklist sebaiknya mengacu pada ketersediaan kategori tersebut di Organisasi.



3) Implementasi pertanyaan dalam Proses SUPREME yang diaudit yang dibuktikan/ dikonfirmasi melalui interview terhadap Pekerja dan Mitra Kerja yang bekerja di lapangan/ di lokasi yang diverifikasi dan tersedianya bukti lain yang ditemukan selama site verification terkait dengan pemenuhan pertanyaan dalam proses SUPREME di lokasi tersebut. Hasil yang diperoleh sebaiknya menjadi inputan untuk mereview pencapaian proses. Hasil pendalaman Site verification kemudian harus dimasukan dalam Audit Internal SUPREME Workbook (format excel) sesuai lingkup Site Physical Tour (SPT) dan/ atau Site Barrier Tour (SBT) yang mencakup : isian Score, jumlah hasil pemeriksaan Auditor yang memenuhi dan tidak memenuhi standard, Existing Noteworthy Efforts/ upaya yang telah dilakukan, Suggestions for Continual Improvement/ saran untuk perbaikan berkesinambungan, Hazard Class/ tingkat bahaya. e. Closing meeting Closing meeting merupakan tahapan akhir pelaksanaan audit internal SUPREME di Organisasi yang dikunjungi yang sebaiknya dihadiri oleh Tim Auditor dan Auditee (Pimpinan tertinggi, Tim Manajemen (selaku Champion), Process Pilot, dan anggota pendukung lainnya). Closing meeting dapat dilakukan di lokasi Organisasi yang diaudit untuk sebaiknya memaparkan namun tidak terbatas pada : 1) Penyampaian general impression terhadap Organisasi yang di Audit dan menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan audit yang telah dilaksanakan. 2) Pencapaian utama dan rekomendasi setiap Proses SUPREME yang telah diaudit. Rekomendasi tersebut dapat digunakan lebih lanjut sebagai acuan bagi Organisasi untuk meminimalisir risiko terkait sambil menunggu laporan akhir hasil audit diterbitkan. 3) Pencapaian hasil Site Physical Tour yang mencakup Praktik yang baik, Praktik yang Substandard beserta rekomendasinya terkait dengan pengelolaan Housekeeping. Rekomendasi tersebut dapat digunakan lebih lanjut sebagai acuan bagi Organisasi untuk meminimalisir risiko terkait sambil menunggu laporan akhir hasil audit diterbitkan. 4) Pencapaian hasil Site Barrier Tour yang mencakup Praktik yang baik, Praktik yang Sub standard beserta rekomendasinya terkait dengan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier. Rekomendasi tersebut dapat



PS-S-002-20-2020



19



PERTAMINA STANDARD digunakan lebih lanjut sebagai acuan bagi Organisasi untuk meminimalisir risiko terkait sambil menunggu laporan akhir hasil audit diterbitkan. 5) Penutupan pelaksanaan audit di Organisasi. Terkait dengan pemaparan poin b s.d. d di atas maka saat closing meeting, Auditor tidak diperkenankan untuk memaparkan pencapaian persentase nilai/ Color Type/ kesimpulan kemampuan organisasi untuk mengelola risiko kepada Auditee dengan pertimbangan bahwa: 1) Hasil yang diperoleh saat closing meeting belum menjadi hasil akhir pencapaian audit internal SUPREME. 2) Tim Auditor perlu untuk melakukan crosscheck terhadap bukti-bukti audit yang diperoleh antar Auditor sehingga pencapaian hasil audit menjadi komprehensif dan valid. 3) Tim Auditor akan di-challenge ditingkat Corporate (selaku pemberi tugas) sebagai formalitas/ penegasan bahwa hasil Audit Internal SUPREME yang telah dilaksanakan di Organisasi terkait telah valid dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. f.



Temuan Audit Selama pelaksanaan Audit, Tim Auditor bertugas untuk mengidentifikasi seluruh temuan yang terkait implementasi ekspektasi SUPREME di Organisasi yang diaudit mencakup: 1) Temuan yang baik yaitu temuan yang berisi implementasi yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Organisasi yang diaudit terkait pemenuhan ekspektasi SUPREME, pemenuhan pengelolaan Housekeeping dan/ atau pemenuhan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier. 2) Temuan yang harus/ perlu diperbaiki yaitu temuan yang menguraikan tentang belum dipenuhinya sebagian atau seluruhnya dari ekspektasi SUPREME, pengelolaan Housekeeping dan/ atau pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier. Setiap temuan terkait pengelolaan Housekeeping (berdasarkan kategori pemeriksaan yang tercantum dalam Site Physical Tour Checklist) dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) Hazard Class/ tingkatan bahaya antara lain: 1) Hazard Class A = "Tinggi" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori Number Of Accident (NOA) yaitu kematian/ fatality, unplanned total plant shutdown/ partial loss of plant (di atas 1 Juta USD), oil spill (di atas 15 barrel) dan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah sehingga menyebabkan sanksi hukum. 2) Hazard Class B = "Sedang" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori moderate yaitu hari kerja hilang/ Day Away From Work, oil spill (5 s.d. di bawah 15 barrel), plant partialy down/ property damaged dengan kerugian 100 ribu s.d. di bawah 1 juta USD. 3) Hazard Class C = "Rendah" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori minor yaitu cidera yang menyebabkan pembatasan kerja/ Restricted Work Cases, Medical Treatment Case (MTC), First Aid Cases, plant partialy down/ property damaged dengan kerugian 10 ribu s.d. di bawah 100 ribu USD, oil spill (1 s.d. di bawah 5 barrel). Tingkatan bahaya/ Hazard Class tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan untuk menentukan prioritas tindak lanjut terhadap rekomendasi yang terkait. Setiap temuan terkait dengan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier (berdasarkan kategori pemeriksaan yang tercantum dalam Site Barrier Tour Checklist) dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) kategori barrier berdasarkan pada Bowtie Analysis yaitu:



PS-S-002-20-2020



20



PERTAMINA STANDARD 1) Prevention (pencegahan) Barrier yaitu barrier yang berfungsi untuk mencegah bahaya/ ancaman pada instalasi/ fasilitas operasi agar tidak menyebabkan insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident). 2) Detection (pendeteksi) Barrier yaitu barrier yang berfungsi untuk mendeteksi insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) sehingga dapat dengan segera/ pada kesempatan pertama dilakukan upaya-upaya pengendalian untuk meminimalisir dampak dari insiden tersebut. 3) Control (pengendalian) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk mengendalikan insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) dengan mengaktifkan peralatan/ instrument penanggulangan sehingga dampak dari insiden tersebut dapat diminimalisir. 4) Mitigation (mitigasi) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk mengurangi dampak yang dapat terjadi setelah Control Barrier diaktifkan terhadap insiden Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident). 5) Recovery (pemulihan) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk memulihkan dampak dari insiden Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) yang terjadi. Pengkategorian temuan tersebut menunjukan ketidakefektifan/ ketidaktersediaan Process Safety & Asset Integrity Barrier dalam fasilitas/ instalasi pada Organisasi yang diaudit sesuai dengan Bowtie Diagram berikut:



Gambar 6. Bowtie Diagram untuk Pengkategorian Temuan g. Pelaporan Audit Tim Auditor melaksanakan penyusunan laporan Audit Internal SUPREME berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pelaksanaan audit dengan batas waktu penyusunan maksimum 4 (empat) minggu setelah Closing meeting dilaksanakan. Laporan yang telah disusun tersebut kemudian harus dipaparkan oleh Tim Auditor kepada Tim Verificator di Tingkat Corporate/ Holding (berdasarkan pengaturan agenda dan pembentukan Tim yang diatur lebih lanjut oleh Corporate HSSE) guna memastikan kesesuaian laporan hasil audit terhadap SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) yang berlaku dan memastikan validitas laporan hasil audit yang telah disusun. Berdasarkan pemaparan tersebut, Tim Corporate boleh meminta Tim Auditor untuk memperbaiki laporan audit yang telah disusun. Laporan Audit Internal SUPREME yang telah divalidasi oleh Tim Corporate akan disampaikan lebih lanjut oleh Corporate HSSE kepada Pimpinan Tertinggi Organisasi yang diaudit sebagai acuan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang terkait serta memberikan gambaran terhadap kemampuan Organisasi dalam mengelola Risiko Operasional. Laporan Audit Internal SUPREME harus disusun sesuai dengan struktur laporan berikut: 1) Ringkasan eksekutif 2) Daftar isi PS-S-002-20-2020



21



PERTAMINA STANDARD 3) Kesimpulan dan rekomendasi 4) Pencapaian hasil audit SUPREME 5) Hasil audit secara lengkap – per proses (Proses 1 s.d. 8) 6) Hasil SPT (Site Physical Tour) 7) Hasil SBT (site barriers tour) Template Laporan Audit Internal SUPREME tercantum dalam lampiran 2. h. Follow Up Action Berdasarkan laporan Akhir Audit Internal SUPREME yang telah disampaikan oleh Corporate HSSE, Rekomendasi hasil audit harus ditindak lanjuti sesuai tingkatan Organisasi (sesuai dengan tanggung jawabnya dalam hierarki Organisasi) yang ditetapkan sebagai berikut: 1) Tindak lanjut oleh Organisasi yang diaudit Rekomendasi hasil audit internal SUPREME harus ditindak lanjuti oleh Organisasi yang diaudit melalui namun tidak terbatas pada: a) Melakukan review dan menganalisa rekomendasi terkait. b) Menyusun rencana tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan prioritas rekomendasi terkait. c) Menetapkan PIC terkait (yang kompeten dan berwenang) untuk ditugaskan melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan. d) Melakukan monitoring terhadap progress tindak lanjut pemenuhan rekomendasi melalui Action Tracking System yang dimiliki Organisasi serta melakukan monitoring tindaklanjut tersebut di tingkat Manajemen (dalam rapat rutin Manajemen) hingga tuntas. e) Pemenuhan tindaklanjut rekomendasi tersebut beserta pencapaian hasil Audit SUPREME harus menjadi inputan dalam agenda Management Review sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat implementasi SUPREME di Organisasinya. 2) Tindak lanjut oleh Tingkat Sub Holding/ Anak Perusahaan Apabila terdapat rekomendasi yang menjadi tanggung jawab di hierarki Organisasi yang lebih tinggi di tingkat Sub Holding/ Anak Perusahaan maka rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti oleh hierarki Organisasi tersebut sehingga penyelesaian rekomendasi harus dilaksanakan secara tuntas dan menyeluruh melalui namun tidak terbatas pada: a) Melakukan review dan menganalisa rekomendasi terkait yang harus ditindak lanjuti yang menjadi kewenangan di tingkat Sub Holding/ Anak Perusahaan. b) Menyusun rencana tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan prioritas rekomendasi terkait. c) Menetapkan PIC terkait (yang kompeten dan berwenang) untuk ditugaskan melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan. d) Melakukan monitoring terhadap progress tindak lanjut pemenuhan rekomendasi melalui Action Tracking System yang dimiliki Organisasi serta melakukan monitoring tindaklanjut tersebut di tingkat Manajemen (dalam rapat rutin Manajemen) hingga tuntas. e) Pemenuhan tindaklanjut rekomendasi tersebut beserta pencapaian hasil Audit SUPREME harus menjadi inputan dalam agenda Management Review sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat implementasi SUPREME di Organisasinya.



PS-S-002-20-2020



22



PERTAMINA STANDARD Sub Holding/ Anak Perusahaan (melalui fungsi HSSE terkait) harus memastikan seluruh rekomendasi hasil audit internal SUPREME telah dilaksanakan oleh seluruh Organisasi yang berada dibawahnya yang mencakup: a) Pencapaian kemajuan rencana tindak lanjut yang telah dilaksanakan. b) Persentase tindakan perbaikan yang telah selesai dilaksanakan versus rencana yang harus dipenuhi. Jika diperlukan, Sub Holding/ Anak Perusahaan sebaiknya melaksanakan verifikasi di lokasi Organisasi untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut. 3) Tindak lanjut oleh Tingkat Corporate/ Holding Untuk rekomendasi yang menjadi tanggung jawab di tingkat Corporate/ Holding maka tingkat Corporate/ Holding harus menyelesaikan rekomendasi tersebut melalui namun tidak terbatas pada: a) Melakukan review dan menganalisa rekomendasi terkait yang harus ditindak lanjuti yang menjadi kewenangan di tingkat Corporate/ Holding. b) Menyusun rencana tindak lanjut yang dibutuhkan berdasarkan prioritas rekomendasi terkait. c) Menetapkan PIC terkait (yang kompeten dan berwenang) untuk ditugaskan melaksanakan rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan. d) Melakukan monitoring terhadap progress tindak lanjut pemenuhan rekomendasi melalui Action Tracking System yang dimiliki Organisasi serta melakukan monitoring tindaklanjut tersebut di tingkat Manajemen (dalam rapat rutin Manajemen) hingga tuntas. e) Pemenuhan tindaklanjut rekomendasi tersebut beserta pencapaian hasil Audit SUPREME harus menjadi inputan dalam agenda Management Review sehingga dapat ditetapkan langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat implementasi SUPREME di Organisasinya. Corporate/ Holding (melalui fungsi Corporate HSSE) harus memastikan seluruh rekomendasi hasil audit internal SUPREME telah dilaksanakan oleh seluruh Organisasi yang mencakup: a) Pencapaian kemajuan rencana tindak lanjut yang telah dilaksanakan. b) Persentase tindakan perbaikan yang telah selesai dilaksanakan versus rencana yang harus dipenuhi. Jika diperlukan, Corporate/ Holding sebaiknya melaksanakan verifikasi terhadap Organisasi yang di audit untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut. 4. Temuan Audit Selama pelaksanaan Audit, Tim Auditor bertugas untuk mengidentifikasi seluruh temuan yang terkait implementasi ekspektasi SUPREME di Organisasi yang diaudit mencakup: 3) Temuan yang baik yaitu temuan yang berisi implementasi yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Organisasi yang diaudit terkait pemenuhan ekspektasi SUPREME, pemenuhan pengelolaan Housekeeping dan/ atau pemenuhan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier. 4) Temuan yang harus/ perlu diperbaiki yaitu temuan yang menguraikan tentang belum dipenuhinya sebagian atau seluruhnya dari ekspektasi SUPREME, pengelolaan Housekeeping dan/ atau pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier. PS-S-002-20-2020



23



PERTAMINA STANDARD Setiap temuan terkait pengelolaan Housekeeping (berdasarkan kategori pemeriksaan yang tercantum dalam Site Physical Tour Checklist) dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) Hazard Class/ tingkatan bahaya antara lain: 4) Hazard Class A = "Tinggi" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori Number Of Accident (NOA) yaitu kematian/ fatality, unplanned total plant shutdown/ partial loss of plant (di atas 1 Juta USD), oil spill (di atas 15 barrel) dan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah sehingga menyebabkan sanksi hukum. 5) Hazard Class B = "Sedang" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori moderate yaitu hari kerja hilang/ Day Away From Work, oil spill (5 s.d. di bawah 15 barrel), plant partialy down/ property damaged dengan kerugian 100 ribu s.d. di bawah 1 juta USD. 6) Hazard Class C = "Rendah" - Berpotensi menyebabkan insiden kategori minor yaitu cidera yang menyebabkan pembatasan kerja/ Restricted Work Cases, Medical Treatment Case (MTC), First Aid Cases, plant partialy down/ property damaged dengan kerugian 10 ribu s.d. di bawah 100 ribu USD, oil spill (1 s.d. di bawah 5 barrel). Tingkatan bahaya/ Hazard Class tersebut sebaiknya menjadi pertimbangan untuk menentukan prioritas tindak lanjut terhadap rekomendasi yang terkait. Setiap temuan terkait dengan pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier (berdasarkan kategori pemeriksaan yang tercantum dalam Site Barrier Tour Checklist) dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) kategori barrier berdasarkan pada Bowtie Analysis yaitu: 6) Prevention (pencegahan) Barrier yaitu barrier yang berfungsi untuk mencegah bahaya/ ancaman pada instalasi/ fasilitas operasi agar tidak menyebabkan insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident). 7) Detection (pendeteksi) Barrier yaitu barrier yang berfungsi untuk mendeteksi insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) sehingga dapat dengan segera/ pada kesempatan pertama dilakukan upaya-upaya pengendalian untuk meminimalisir dampak dari insiden tersebut. 8) Control (pengendalian) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk mengendalikan insiden terkait Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) dengan mengaktifkan peralatan/ instrument penanggulangan sehingga dampak dari insiden tersebut dapat diminimalisir. 9) Mitigation (mitigasi) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk mengurangi dampak yang dapat terjadi setelah Control Barrier diaktifkan terhadap insiden Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident). 10) Recovery (pemulihan) Barrier adalah barrier yang berfungsi untuk memulihkan dampak dari insiden Process Safety & Asset Integrity (Process Safety/ Major Accident) yang terjadi. Pengkategorian temuan tersebut menunjukan ketidakefektifan/ ketidaktersediaan Process Safety & Asset Integrity Barrier dalam fasilitas/ instalasi pada Organisasi yang diaudit sesuai dengan Bowtie Diagram berikut:



Gambar 7. Bowtie Diagram untuk Pengkategorian Temuan



PS-S-002-20-2020



24



PERTAMINA STANDARD 5. Rekomendasi Audit Internal SUPREME mengedepankan rekomendasi terhadap hasil temuan yang diperoleh selama pelaksanaan audit untuk ditindak lanjuti oleh Organisasi yang diaudit. Setiap rekomendasi harus diklasifikasikan dalam tiga tingkatan dengan menggunakan skala prioritas tertinggi (tingkat I) hingga skala prioritas terendah (tingkat III) yang diuraikan sebagai berikut: Tabel 2. Tingkatan Rekomendasi



B. PENETAPAN HASIL AUDIT INTERNAL SUPREME Hasil Audit Internal SUPREME harus mengedepankan rekomendasi hasil audit untuk perbaikan berkesinambungan dan memberikan gambaran terhadap Organisasi terkait kemampuannya dalam mengelola risiko kegiatan operasional. Untuk menentukan gambaran kemampuan tersebut maka SUPREME Internal Audit Protocol menetapkan hasil audit internal SUPREME berdasarkan skema berikut:



Gambar 8. Skema Sistem Penilaian Audit Internal SUPREME



PS-S-002-20-2020



25



PERTAMINA STANDARD Kemampuan Organisasi dalam mengelola risiko kegiatan operasional secara umum harus dikomunikasikan berdasarkan pada 5 (lima) tipe warna (Color Type) yang telah dikategorikan antara lain: 1. 2. 3. 4. 5.



Warna Hijau Tua Warna Hijau Muda Warna Kuning Warna Oranye Warna Merah



Kriteria Pencapaian Color Type/ Tipe Warna Hasil Audit Internal SUPREME beserta definisinya harus mengacu pada ketetapan sebagai berikut: 1. Kriteria Pencapaian Color Type untuk Keseluruhan Hasil Audit (Overall Achievement Conclusion) Untuk menentukan Color Type terkait pencapaian keseluruhan hasil audit internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) tersebut harus ditentukan oleh/ berdasarkan pada pencapaian Color Type terendah dari salah satu komponen berikut:



a. Pencapaian Color Type dari rata-rata seluruh proses (Average Process) b. Pencapaian Color Type dari Site Physical Tour (SPT) c. Pencapaian Color Type dari Site Barrier Tour (SBT) Pencapaian Color Type terendah tersebut harus menjadi faktor penentu dalam pencapaian hasil audit. Pencapaian warna keseluruhan hasil audit (Overall Achievement Conclusion) menunjukan kemampuan Organisasi dalam mengelola seluruh proses, Housekeeping dan Process Safety & Asset Integrity Barrier berbasis pengendalian risiko dan generative culture. Hasil pencapaian Overall Achievement Conclusion harus disajikan dengan warna berikut: Tabel 3. Hasil Pencapaian Overall Achievement Conclusion



2. Kriteria Pencapaian Color Type untuk rata-rata seluruh proses (Average Overall Process) Pencapaian warna rata-rata seluruh proses (Average Overall Process) menunjukan kemampuan Organisasi dalam mengelola seluruh proses berbasis pengendalian risiko dan generative culture. Kriteria pencapaian Average Overall Process harus disajikan dengan Color Type berikut: PS-S-002-20-2020



26



PERTAMINA STANDARD Tabel 4. Kriteria Pencapaian Average Overall Process



Pencapaian warna rata-rata seluruh proses ditentukan oleh pencapaian setiap proses. Adapun kriteria setiap proses dalam audit internal SUPREME harus disajikan dengan Color Type berikut: Tabel 5. Kriteria Pencapaian setiap Proses



Pencapaian Color Type setiap proses merefleksikan kemampuan Organisasi dalam mengelola setiap proses berbasis pengendalian risiko dan generative culture. 3. Kriteria Pencapaian Color Type untuk SPT dan SBT SPT (Site Physical Tour) & SBT (Site Barrier Tour) diperiksa untuk memastikan pengelolaan terhadap kondisi fisik area kerja (Housekeeping) dan Process Safety & Asset Integrity Barrier pada fasilitas/ instalasi operasi telah telah mampu merefleksikan pengendalian risiko operasional sesuai kategori pemeriksaan yang ditentukan. Kriteria pencapaian SPT dan SBT harus disajikan dengan Color Type berikut:



PS-S-002-20-2020



27



PERTAMINA STANDARD Tabel 6. Kriteria Pencapaian SPT dan SBT



C. FREKUENSI PELAKSANAAN AUDIT Audit Internal SUPREME di Organisasi sebaiknya dilaksanakan sesuai periode interval yang telah ditetapkan pada tabel Periode Audit Internal SUPREME sebagai berikut: Tabel 7. Frekuensi Pelaksanaan Audit SUPREME



Untuk penentuan periode Audit Internal SUPREME sebaiknya berlaku ketetapan berikut namun tidak terbatas pada: 1. Organisasi yang telah diaudit pada Tahun ke-1 tidak akan diaudit lagi pada tahun berikutnya (Tahun ke-2) dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi Organisasi tersebut agar dapat fokus menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, kecuali bagi Organisasi yang pencapaian keseluruhan hasil audit internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) pada Tahun ke-1 berwarna Oranye atau Merah sehingga PS-S-002-20-2020



28



PERTAMINA STANDARD



2.



3.



4.



5.



Organisasi tersebut harus dilakukan Audit Internal SUPREME secara menyeluruh (Full Audit) pada tahun berikutnya (Tahun ke-2). Pencapaian hasil audit Tahun ke-2 tersebut akan menentukan periode pelaksanaan Audit dan cakupan aktivitas Audit yang akan diberlakukan di Organisasi tersebut pada tahun berikutnya. Organisasi yang keseluruhan hasil audit Internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) mencapai Color Type kuning pada Tahun ke-1 dilaksanakannya audit maka pada Tahun ke-2 Organisasi tersebut dapat diberlakukan Closed Out Recommendation sehingga dapat focus menindaklanjuti seluruh rekeomendasi terkait. Kemudian pada Tahun ke-3 akan dilakukan Audit Internal SUPREME secara menyeluruh (Full Audit). Cakupan aktivitas Audit pada Tahun ke-4 dan tahun berikutnya tergantung pada pencapaian hasil Audit Internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) pada Tahun ke-3. Organisasi yang keseluruhan hasil audit Internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) mencapai Color Type Hijau Tua atau Hijau Muda pada Tahun ke-1 dilaksanakannya audit namun Pencapaian Color Type terendah untuk setiap proses di bawah Hijau Muda maka pada tahun ke-2, Organisasi tersebut dapat diberlakukan Closed Out Recommendation. Kemudian pada tahun ke-3, Organisasi tersebut dapat dilakukan Audit Internal SUPREME secara tematik yang mencakup: a. Audit terhadap setiap proses yang mencapai Color Type di bawah Hijau Muda serta, b. Pelaksanaan Site verification (pemeriksaan SPT dan/ atau SBT) secara menyeluruh. Audit Internal SUPREME secara tematik adalah Audit Internal SUPREME yang diberlakukan terhadap Organisasi yang berfokus untuk memastikan perbaikan terhadap penerapan Proses SUPREME yang pencapaian Color Type Prosesnya mencapai di bawah warna Hijau Muda pada Tahun ke-1. Bagi Organisasi yang keseluruhan hasil audit Internal SUPREME (Overall Achievement Conclusion) pada tahun ke-1 dilaksanakannya audit mencapai Color Type Hijau Tua dan Hijau Muda dengan Pencapaian Color Type terendah untuk setiap proses, SPT dan/ atau SBT minimum adalah Hijau Muda maka pada tahun ke-2 akan diberlakukan Closed Out Recommendation. Sedangkan pada tahun ke-3, Organisasi tersebut tidak perlu dilakukan audit. Audit Internal SUPREME secara menyeluruh (Full Audit) akan dilakukan secara rutin pada tahun ke-4. Berdasarkan permintaan khusus dari Pimpinan Tertinggi Organisasi atau dari tingkat hierarki Organisasi yang lebih tinggi maka Audit Internal SUPREME (Full Audit/ secara tematik) dapat dilaksanakan di luar periode pelaksanaan Audit tersebut apabila telah mendapatkan persetujuan dari SVP Corporate HSSE selaku penanggungjawab program Audit Internal SUPREME.



PS-S-002-20-2020



29



PERTAMINA STANDARD BAB IV QUALITY ASSURANCE & PERBAIKAN SISTEM A. PENGAWASAN & KONTROL 1. Pengawasan Pengawasan terhadap implementasi SUPREME Internal Audit Protocol (SIAP) ini dilakukan oleh SVP Corporate HSSE selaku penjamin SUPREME di tingkat Corporate/ Holding. 2. Kontrol Untuk memastikan implementasi Audit Internal SUPREME dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka secara periodik sebaiknya dilakukan monitoring dan review progress pelaksanaan Audit Internal SUPREME beserta pemenuhan. B. PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA SISTEM Pengukuran dan evaluasi kinerja SIAP sebaiknya dilakukan berdasarkan namun tidak terbatas pada: 1. Review tahunan terhadap efektivitas implementasi, kesesuaian dan kecukupan SIAP dengan mempertimbangkan feedback Auditor & Auditee berdasarkan hasil pelaksanaan Audit Internal SUPREME. 2. Pencapaian Lagging Indicator tahunan sebagai salah satu parameter kemampuan SIAP dalam mengidentifikasi, mengevaluasi dan memastikan pengelolaan risiko kegiatan operasional di Organisasi yang diaudit. 3. Realisasi pelaksanaan Audit Internal SUPREME yang diprogramkan. 4. Ketersediaan profil warna terhadap Organisasi yang diaudit yang menunjukan kemampuan Organisasi dalam mengelola risiko operasional dan bisnis. C. ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PERBAIKAN SISTEM Perbaikan terhadap SIAP sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pengukuran dan evaluasi kinerja sistem yang diperoleh pada periode pelaksanaan SIAP di tahun sebelumnya



PS-S-002-20-2020



30



LAMPIRAN 1. SUPREME INTERNAL AUDIT WORKBOOK



PROSES 1. KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas Nilai Proses: 2535 Nilai Subproses: 315 90



1.1. Kepemimpinan 1.1.1. Pemimpin harus membuat dan menetapkan visi misi dan tata nilai Organisasi. 1) Apakah Organisasi telah menetapkan visi dalam format tertulis yang sesuai dengan visi Corporate dan menetapkan misi yang memenuhi aspek HSSE ?



CT



30



2) Apakah tata nilai dan perilaku utama telah didentifikasikan dan ditetapkan?



CT



30



3) Apakah visi, misi dan tata nilai telah dikomunikasikan secara efektif?



PJ



30



1.1.2. Pemimpin harus membuat dan mendokumentasikan sistem manajemen HSSE. 1) Apakah Pemimpin telah menetapkan Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi? 2) Apakah Pemimpin telah mendokumentasikan Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi?



PS-S-002-20-2020



105



CT



30



CT



45



34



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.1.1.



1) Visi dan misi telah dituangkan dalam format tertulis, ditetapkan oleh level pemimpin Perusahaan serta selaras dengan visi & misi Pertamina Persero. Organisasi mampu mendemontrasikan visi misi (Safe, Sustainable, Reliable, Efficient, Eco Friendly, comercial principle dan World Class Employees) berdasarkan visi misi PERTAMINA dengan ditunjukan oleh statement tertulis pemimpin di Organisasi. 2) Ada bukti tertulis dalam dokumen resmi bahwa tata nilai 6C diadopsi di Organisasi (Bukti dapat berupa penegasan dari pemimpin tertinggi Organisasi (Anak Perusahaan) bahwa tata nilai dan perilaku mengacu Pertamina. Untuk Organisasi dibawah Pertamina Persero menggunakan tata nilai dan perilaku dari Pertamina Persero) 3)



- (40%) Dokumentasi komuikasi melalui Town Hall meeting, Breakfast Meeting, Coffee Morning Meeting, General Induction Employee. Ada bukti tertulis pelaksanaan komunikasi yang melibatkan manajemen, pekerja, dan stakeholder secara dua arah. - (20%) Dokumentasi pelaksanaan komunikasi berupa : media cetak, broadcast, dokumen visual, notulen, foto komunikasi, dll. Metode komunikasi harus dapat diakses dengan mudah di tempat strategis (ruang meeting, ruang publik, online, dll). - (40%) Survei terhadap keefektifan komunikasi dan implementasi visi, misi dan tata nilai



1.1.2.



1) Memiliki sistem manajemen HSSE yang terintegrasi dalam SUPREME dengan cakupan telah memenuhi siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action). 2) Organisasi telah menentukan hierarki Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi sesuai/ mengacu pada Proses Bisnis dan STKP/ Sistem Tata Kerja Pertamina (Code, Pedoman, TKO, TKI, TKPA, record, Standards). AP Baru yang belum menerapkan MSTKP maka selama masa transisi masih dapat diterima hingga batas waktu yang ditetapkan dalam Roadmap Penyesuaian STK di Internal Organisasi tersebut.



PS-S-002-20-2020



35



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 3) Apakah Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi ditinjau untuk memastikan keterbaruannya?



FT



1.1.3. Pemimpin harus memasukkan empat aspek (keterlibatan, visibilitas, KPI, budaya) kepemimpinan SUPREME ke dalam uraian jabatan yang terdokumentasi.



30



120



1) Apakah empat aspek kepemimpinan SUPREME tergambarkan dalam uraian Jabatan Pemimpin Senior dan Manager Lini serta terdokumentasi? a. Keterlibatan? b. Visibilitas? c. Performance Indicator? d. Budaya/Role Model?



PT



60



2) Apakah uraian Jabatan Pemimpin Senior dan Manager Lini telah disahkan?



CT



15



3) Apakah Uraian Jabatan Pemimpin Senior dan Manager Lini telah dikomunikasikan kepada pemangku jabatan sesuai dengan prosedur yang berlaku (ref. Proses 3.4.1)?



PJ



30



4) Apakah uraian jabatan pemimpin (Pemimpin Senior dan Manager Lini) ditinjau dan diperbaharui secara berkala?



PJ



15



PS-S-002-20-2020



36



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Review terhadap STK Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi telah dilakukan secara periodik (Maksimum 3 tahun sekali pada saat Management Review) dan terencana. Dokumen yang dimaksud berupa notulen review dan hasil review/ perubahannya. 1.1.3.



1) Dalam uraian jabatan Pemimpin Senior dan Manager Lini terdapat empat aspek kepemimpinan SUPREME sesuai poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



2) Bukti uraian jabatan telah disahkan secara formal sesuai Organisasi yang berlaku (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang) 3) Semua informasi dalam uraian jabatan tersebut telah dikomunikasikan kepada pemegang jabatan terkait, tersedia bukti komunikasi yang dimaksud. Ambil sampling dari fungsi/departemen yang berbeda : - (100%) jika dari sampel uraian jabatan yang diambil, 90% telah dikomunikasikan - (75%) jika dari sampel uraian jabatan yang diambil, 75% telah dikomunikasikan - (50%) jika dari sampel uraian jabatan yang diambil, 50% telah dikomunikasikan - (25%) jika dari sampel uraian jabatan yang diambil, 25% telah dikomunikasikan - (0%) jika dari sampel uraian jabatan yang diambil, belum ada yang dikomunikasikan 4) Uraian jabatan ditinjau secara periodik sesuai prosedur yang berlaku atau apabila terjadi perubahan (Organisasi/ perubahan lingkup bisnis/ perubahan business process/ perubahan pemangku jabatan). Evidence yang dimaksud berupa notulen review dan atau Uraian Jabatan yang telah ditandatangani pemangku jabatan terkait dan atasannya sesuai dengan Organisasi yang berlaku.



PS-S-002-20-2020



37



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1.2. Keterlibatan 1.2.1.



Nilai Subproses: 405 120



Pemimpin harus ikut terlibat dalam meninjau penerapan HSSE-MS yang terdokumentasi secara berkala, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitasnya.



1)



Apakah pemimpin Tertinggi terlibat aktif dalam rapat manajemen untuk meninjau efektivitas penerapan Sistem Manajemen HSSE Terintegrasi?



PJ



30



2)



Apakah pemimpin Tertinggi terlibat aktif dalam rapat HSSE (termasuk rapat HSSE Committee)?



PJ



30



3)



Apakah pemimpin Tertinggi terlibat aktif dalam proses investigasi insiden dan ketidaksesuaian?



PJ



30



4)



Apakah pemimpin Tertinggi terlibat aktif dalam proses audit/penilaian : a. Proses audit internal, cross audit, audit eksternal? b. Peninjauan laporan audit? c. Memastikan rekomendasi audit ditindak lanjuti secara efektif?



PT



30



1.2.2. 1)



Pemimpin harus memastikan alokasi sumber daya tertuang dalam RJPP dan RKAP



60



Apakah alokasi sumber daya berikut tertuang dalam RJPP dan RKAP: a. Anggaran biaya? b. Sumber daya manusia? c. Aset peralatan? d. Bahan baku?



PT



30



2) Apakah realiasi alokasi anggaran di atas efektif dan efisien untuk mencapai HSSE Excellence?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



38



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.2.1.



1)



Pemimpin Tertinggi terlibat secara langsung dalam rapat untuk meninjau kinerja HSSE secara berkala sesuai frekuensi atau periode yang ditetapkan dalam STK terkait untuk mengelola HSSE, operasional dan bisnis serta tersedia catatan, tindak lanjut rapat manajemen.



2)



Ada bukti kehadiran Pemimpin Tertinggi terlibat dalam rapat-rapat yang membahas HSSE (termasuk rapat committee HSSE): - (45%) STK - (25%) Perencanaan rapat - (25%) Notulen rapat - (5%) Daftar hadir



3)



Pemimpin Tertinggi terlibat dalam : - (25%) Meninjau semua laporan kejadian - (25%) Menjalankan reward and consequences - (25%) Terlibat dalam mereview hasil investigasi Major/HIPO - (25%) Memastikan rekomendasi hasil investigasi ditindak lanjuti secara efektif



4)



Pemimpin Tertinggi terlibat aktif dalam proses audit/penilaian sesuai poin a s.d c dalam pertanyaan ini.



1.2.2. 1)



Alokasi sumber daya tertuang dalam RJPP dan RKAP yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat alokasi anggaran yang memadai: - (25%) Tersedia laporan realisasi anggaran (Realisasi RKAP/WP&B) - (50%) Realisasi anggaran tepat sasaran dan terserap - (25%) Objectives HSSE Excellence tercapai



PS-S-002-20-2020



39



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1.2.3. Pemimpin harus mengikuti pelatihan yang diperlukan dan pengembangan kompetensi kepemimpinan.



60



1) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior telah mengikuti pelatihan yang memadai terkait kepemimpinan?



PJ



30



2) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior telah mengikuti pelatihan yang memadai terkait HSSE ?



PJ



30



1.2.4. Pemimpin harus mengenali wilayah operasi untuk menyusun prioritas perbaikan berdasarkan persyaratan hukum profil dan tingkat risiko, Good Corporate Governance serta pemangku kepentingan.



60



1) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior telah memastikan ketersediaan hasil identifikasi berikut yang harus dipenuhi yang berkaitan dengan wilayah operasi: a. Persyaratan hukum? b. Profil dan tingkat risiko? c. Kebutuhan pemangku kepentingan? d. Persyaratan GCG?



PT



30



2) Apakah ada penyusunan prioritas perbaikan yang berkaitan dengan wilayah operasi berdasarkan : a. Persyaratan hukum? b. Profil dan tingkat risiko? c. Kebutuhan pemangku kepentingan? d. Persyaratan GCG?



PT



30



1.2.5. Pemimpin harus mengidentifikasi pemangku kepentingan utama (key stakeholder) dan mengelola secara sesuai, cukup dan efektif.



PS-S-002-20-2020



105



40



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.2.3.



1) Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior mengikuti pelatihan kepemimpinan sesuai dengan perencanaan pelatihan kepemimpinan (kompetensi soft skills/training matrix). 2) Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior mengikuti pelatihan HSSE sesuai dengan perencanaan pelatihan HSSE (kompetensi HSSE/training matrix). 1.2.4.



1) Terdapat bukti hasil identifikasi sesuai dengan poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat bukti penyusunan prioritas perbaikan berdasarkan poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



1.2.5.



PS-S-002-20-2020



41



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1) Apakah Organisasi telah menetapkan, mengevaluasi dan merevisi secara periodik sistem untuk mengidentifikasi dan memetakan para stakeholdernya?



PJ



30



2) Apakah Organisasi telah menentukan cara berkomunikasi dan berkonsultasi (engagement plan) yang terbaik dengan para stakeholder?



CT



15



3) Apakah Organisasi telah mempertimbangkan harapan stakeholder dalam menentukan tujuan dan strateginya?



CT



30



4) Apakah Organisasi telah membuat "Sustainability/Annual Report" tahunan kepada pihak-pihak yang berkepentingan secara resmi mengenai kinerja Organisasi dalam hal : a. Kesehatan Kerja? b. Keselamatan Kerja (termasuk Process safety)? c. Keamanan? d. Ekonomi? e. Lingkungan? f. Sosial?



PT



30



1.3. Visibilitas



Nilai Subproses: 240 60



1.3.1. Pemimpin tertinggi harus terlihat terlibat dalam melakukan berbagai kegiatan walk-the-talk/ talk-the-walk MWT 1) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior membicarakan aspek HSSE saat berkunjung ke lapangan (site)?



PS-S-002-20-2020



PJ



30



42



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Sistem pengelolaan Stakeholders diatur dalam STK yang mencakup: - (25%) Stakeholders telah teridentifikasi dengan dibuktikan adanya dokumen stakeholder mapping. Dalam stakeholder mapping harus mencakup aspek stake holder utama, ekspektasi, cara berkomunikasi dan fungsi yang bertanggung jawab terhadap stakeholder tersebut. - (25%) Pengelolaan Stakeholders telah dievaluasi mencakup aspek stake holder utama, ekspektasi, cara berkomunikasi dan fungsi yang bertanggung jawab terhadap stakeholder tersebut. - (50%) Pengelolaan Stakeholder telah direview secara periodik dalam rangka memenuhi ekspektasi Stakeholders. 2) Cara berkomunikasi dan berkonsultansi dengan stakeholder telah ditentukan dan dilaksanakan untuk menjalin hubungan baik dengan stakeholder tersebut. 3) Organisasi telah melibatkan stakeholder untuk menyampaikan masukannya sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan tujuan dan strategi yang ditetapkan. Dokumen tertulis yang berisi masukan dari stakeholder tersedia dan terdapat proses pengkajian terhadap masukan tersebut. 4) Pelaporan dapat berupa : Sustainability Report (SR)/Annual Report/Laporan lain terkait yang mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini.



1.3.1.



1) Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior membicarakan aspek HSSE saat berkunjung ke lokasi kerja yang dibuktikan dengan hasil wawancara frontliner secara random : - (25%) Meliputi Aspek H - (50%) Meliputi Aspek HS - (75%) Meliputi Aspek HSE - (100%) Meliputi Aspek HSSE PS-S-002-20-2020



43



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 2) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior memberikan masukan dan feedback positif yang telah dilaksanakan dan upayaupaya perbaikan yang dapat dilaksanakan?



PJ



1.3.2. Pemimpin berpartisipasi dalam kegiatan HSSE eksternal yang mendukung keberlanjutan bisnis. 1) Apakah Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior terlibat dalam kegiatan HSSE eksternal yang menunjang keberlanjutan bisnis, seminar dan workshop dengan kontraktor dan asosiasi industri, investigasi kejadian yang melibatkan pihak eksternal, audit/penilaian eksternal, kegiatan pengembangan masyarakat (CSR), Stakeholders?



30



PJ



1.3.3. Pemimpin mengutamakan aspek HSSE dan keberlanjutan bisnis dalam agenda rapat dan proses pengambilan keputusan. 1) Apakah pemimpin tertinggi mengutamakan aspek HSSE dalam proses pengambilan keputusan untuk keberlanjutan bisnis? 1.3.4.



CT



PS-S-002-20-2020



30



30



PT



1.3.5. Pemimpin meminta pendapat pihak internal dan eksternal tentang aspek HSSE dan keberlanjutan bisnis, serta menggunakannya secara tepat. 1) Apakah telah ditetapkan sistem dan bukti pelaksanaan untuk mengelola aktifitas meminta pendapat pihak internal dan ekstenal Organisasi tentang aspek HSSE untuk keberlanjutan bisnis?



30



30



Pemimpin terlibat dalam pembahasan Performance Dialogue (KPI) dan rencana bisnis (RJPP dan RKAP).



1) Apakah pemimpin tertinggi dan pemimpin senior terlibat dalam pembahasan : a. Performance dialogue (KPI, Sasaran dan Target)? b. Rencana bisnis (RJPP dan RKAP)?



30



30



60



PJ



30



44



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Bukti masukan dan feedback: - (25%) Program kerja MWT - (25%) Laporan MWT - (25%) Dokumentasi pelaksanaan komunikasi dua arah dengan pekerja di lapangan - (25%) Tindak Lanjut Laporan MWT 1.3.2.



1) Pemimpin Tertinggi dan Pemimpin Senior berpartisipasi dalam kegiatan HSSE eksternal sebagai : - (50%) Peserta - (50%) Pemateri Contoh partisipasi dalam kegiatan HSSE eksternal dapat berupa : - Management tour ke Unit lain; - Pelatihan; - Observasi tugas/ tingkah laku; - Pemberian penghargaan/ mentoring; - Seminar dan workshop dengan kontraktor dan asosiasi industri; - Investigasi kejadian; - Audit/ penilaian; - Kegiatan pengembangan masyarakat, dll. 1.3.3.



1) Pemimpin tertinggi telah mengutamakan aspek HSSE dalam proses pengambilan keputusan untuk keberlanjutan bisnis 1.3.4.



1) Pemimpin tertinggi dan pemimpin senior terlibat dalam pembahasan performance dialogue (KPI) dan rencana bisnis (RJPP dan RKAP).



1.3.5.



1)



- (50%) Ada sistem untuk meminta pendapat dari internal dan eksternal Organisasi - (50%) Ada bukti pelaksanaan meminta pendapat dari internal dan eksternal yang terdokumentasi. (Internal : unit yang diassessment. External : di luar Organisasi tersebut)



PS-S-002-20-2020



45



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 2) Apakah para Pemimpin Organisasi meminta pendapat dan masukan dari pihak internal dan eksternal saat mengambil keputusan terkait aspek HSSE untuk keberlanjutan bisnis di organisasi yang mencakup : a. Perusahaan Holding dan Perusahaan Afiliasi (Komisaris, Investor, Perusahaan lain, dll)? b. Instansi Pemerintah? c. Vendor (konsultan, expert, dll)? d. Masyarakat (Organisasi kemasyaratan, LSM, dll)? e. Perusahaan lain di sekitar wilayah operasi?



PT



1.3.6. Pemimpin harus mengidentifikasi dan menilai pencapaian individu dan kelompok, pengembangan dan peningkatan perilaku, serta perbaikan budaya HSSE.



30



30



1) Apakah dilakukan identifikasi dan penilaian pencapaian HSSE Participation individu untuk mencapai kinerja Organisasi dalam penilaian tahunan?



PJ



15



2) Apakah dilakukan pengukuran budaya HSSE ?



PJ



15



1.4. KPI



Nilai Subproses: 210 90



1.4.1. Pemimpin harus menyusun RJPP yang mencakup kinerja HSSE, asset dan memastikan bahwa KPI tercipta serta dikomunikasikan bersama pekerja dan kontraktor. 1) Apakah Organisasi telah menyusun RJPP yang mencakup : a. Kinerja HSSE? b. Kinerja Aset?



PT



30



2) Apakah dalam penyusunan KPI mempertimbangkan aspek: a. Leading HSSE? b. Lagging HSSE?



PT



30



PS-S-002-20-2020



46



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Para Pemimpin terlibat dalam meminta pendapat dan masukan dari pihak internal dan eksternal Organisasi yang mencakup poin a s.d. e dalam pertanyaan ini.



1.3.6.



1) Terdapat target dan realisasi pencapaian HSSE Participation Individu dan Pencapaian rata-rata HSSE Participation pekerja UO/ AP dengan bukti: - (25%) Target KPI Individu HSSE Participation telah ditetapkan - (50%) Realisasi KPI Individu dan Organisasi aspek HSSE - (25%) Review tindak lanjut pencapaian KPI Individu HSSE Participation 2) Pengukuran survey budaya HSSE dilakukan dengan cara: - (25%) Pengisian kuesioner - (50%) Focus Group Discussion (FGD) - (25%) Ada tindak lanjut hasil FGD hasil Survey Budaya



1.4.1.



1) Tersedia evidence/bukti/dokumen yang menunjukkan bahwa Organisasi telah menyusun RJPP yang mencakup Kinerja HSSE dan Kinerja Aset. 2) Telah ditetapkan KPI Leading & Lagging HSSE



PS-S-002-20-2020



47



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 3) Apakah KPI HSSE dan KPI Aset dikomunikasikan kepada : a. Pekerja? b. Kontraktor?



PT



1.4.2. Pemimpin memastikan para pekerja memiliki KPI HSSE dan bisnis yang seimbang antara leading dan lagging indicator.



30



60



1) Apakah terdapat sistem yang telah ditetapkan yang mengatur pengelolaan KPI terkait aspek HSSE?



CT



30



2) Apakah pemimpin memiliki dan memastikan pekerja yang memiliki KPI HSSE dan bisnis yang seimbang antara leading dan lagging indicator?



PJ



30



1.4.3. Pemimpin menerapkan proses pengelolaan penghargaan dan konsekuensi secara adil.



60



1) Apakah terdapat sistim yang ditetapkan yang mengatur pengelolaan penghargaan dan konsekuensi?



CT



30



2) Apakah pemimpin menerapkan proses pengelolaan penghargaan dan konsekuensi?



CT



30



1.5. Budaya HSSE dan Keberlanjutan Bisnis



Nilai Subproses: 1365



1.5.1. Pemimpin harus menetapkan, menjadi panutan, dan mempromosikan budaya HSSE excellence dan kontribusinya terhadap keberlanjutan bisnis. 1) Apakah Organisasi telah : a. Menetapkan, b. Menerapkan, c. Mengevaluasi, d. Mereview, program budaya HSSE untuk mencapai keberlanjutan bisnis?



PS-S-002-20-2020



120



PT



30



48



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) KPI HSSE dan KPI Aset dikomunikasikan kepada pekerja dan kontraktor Dokumentasi pelaksanaan komunikasi berupa : - Town Hall meeting, Breakfast Meeting, Coffe Morning Meeting, General Induction Employee ada bukti tertulis pelaksanaan komunikasi yang melibatkan manajemen, pekerja, dan stakeholder secara dua arah. - Dokumentasi pelaksanaan komunikasi berupa : media cetak, broadcast, dokumen visual, notulen, foto komunikasi, dll. Metode komunikasi harus dapat diakses dengan mudah di tempat strategis (ruang meeting, ruang publik, online, dll). 1.4.2.



1) Terdapat STK yang mengatur pengelolaan KPI terkait aspek HSSE 2)



- (50%) KPI Leading sudah seimbang antara aspek HSSE dan Bisnis. - (50%) KPI Lagging sudah seimbang antara aspek HSSE dan Bisnis.



1.4.3.



1) Terdapat STK yang mengatur pengelolaan penghargaan dan konsekuensi 2) Terdapat implementasi pengelolaan penghargaan dan konsekuensi



1.3.5.



1)



- (P = 25%) : Menetapkan rencana program tahunan untuk meningkatkan budaya HSSE (Leading Program) - (D = 25%) : Menerapkan program tahunan untuk meningkatkan budaya HSSE - (C = 25%) : Mengevaluasi pelaksanaan program (Planning VS Realisasi) - (A = 25%) : Mereview perbaikan berkelanjutan



PS-S-002-20-2020



49



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 2) Apakah para manajer telah menempatkan diri sebagai role model/panutan dalam budaya HSSE?



PJ



45



3) Apakah pemimpin tertinggi Organisasi secara aktif mempromosikan perbaikan budaya kepada seluruh Organisasi?



PJ



45



1.5.2. Pemimpin harus mewujudkan Komitmen Pertamina untuk tercapainya HSSE excellence dan keberlanjutan bisnis.



150



1) Apakah dalam proses penyusunan RJPP : a. Sistem sudah ditetapkan? b. Tersedia dokumen RJPP yang masih berlaku?



PT



30



2) Apakah RJPP yang disusun mencakup aspek yang meliputi : a. Kesehatan kerja,? b. Keselamatan kerja, c. Keamanan, d. Lingkungan, e. Asset Integrity/Process Safety (PSAIM), f. Bisnis, untuk mencapai HSSE Excellence dan keberlanjutan bisnis?



PT



30



3) Apakah Pemimpin Tertinggi telah menetapkan tujuan/objective terkait pencapaian HSSE Excellence dan keberlanjutan bisnis di lokasinya?



CT



30



PS-S-002-20-2020



50



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Ada keterlibatan pemimpin manajemen dalam Program HSSE dan menjadi role model/ panutan/ visible management commitment (contoh : terlibat dalam MWT, HSSE Committee Meeting, audit/ Inspeksi HSSE, Reward & Consequences HSSE, investigasi, dll). - (100%) jika seluruh manager terlibat dalam program HSSE - (75%) jika 75% dari manager terlibat dalam program HSSE - (50%) jika 50% dari manager terlibat dalam program HSSE - (25%) jika 25% dari manager terlibat dalam program HSSE - (0%) Jika tidak terdapat manager yang terlibat dalam program HSSE 3) Pemimpin tertinggi Organisasi secara proaktif mempromosikan budaya HSSE yang selaras dengan kebijakan HSSE Organisasi dengan melibatkan seluruh level pekerja dan mitra kerjanya antara lain : - (20%) MWT - (20%) HSSE Committee Meeting - (20%) Audit/Inspeksi HSSE - (20%) Reward & Consequences HSSE - (20%) Investigasi 1.5.2.



1) Organisasi memiliki STK yang mengatur proses penyusanan dan RJPP yang masih berlaku.



2) Terdapat dokumen RJPP yang telah disahkan mencakup aspek HSSE (kesehatan kerja, keselamatan kerja, keamanan, lingkungan (termasuk aspek sosial), bisnis (SWOT analysis).



3) KPI yang disahkan telah memasukan tujuan/ objective Organisasi untuk mencapai HSSE Excellence dan keberlangsungan bisnis.



PS-S-002-20-2020



51



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 4) Apakah Pemimpin Tertinggi telah menyusun program kerja untuk mencapai objective HSSE yang ditetapkan?



CT



1.5.3. Pemimpin harus mengidentifikasi, meyakinkan pemenuhan dan mengkomunikasikan semua peraturan hukum dan persyaratan lainnya yang berlaku bagi Organisasi (Lihat Proses 2).



30



180



1) Apakah terdapat sistem yang telah ditetapkan untuk mengelola peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta kode-kode dan standar industri yang terkait?



CT



30



2) Apakah sistem pengelolaan peraturan yang telah ditetapkan mencakup aspek: a. Kesehatan kerja? b. Keselamatan kerja? c. Keamanan? d. Lingkungan (termasuk aspek sosial)?



PT



30



3) Apakah terdapat daftar peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta kode-kode dan standar industri yang harus dipenuhi oleh Organisasi?



PJ



30



4) Apakah informasi dalam daftar peraturan perundangan, kode-kode dan standar industri yang terkait telah dikomunikasikan secara efektif kepada personil yang terkait?



PJ



30



5) Apakah para pihak internal yang bertanggung jawab untuk memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya serta kode-kode dan standar industri yang terkait dan masih berlaku telah ditetapkan?



PJ



30



6) Apakah Organisasi telah memantau kepatuhan (compliance) terhadap peraturan yang berlaku?



CT



30



PS-S-002-20-2020



52



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Terdapat dokumen progam kerja HSSE yang sesuai dengan objective yang ditetapkan dalam KPI pemimpin tertinggi di lokasi. 1.5.3.



1) Terdapat prosedur yang mengatur identifikasi (existing, on progress dan overdue), menganalisa, mencatat, mengkomunikasikan serta memonitor pemenuhan persyaratan hukum, kode kode dan standar industri yang terkait. 2) Sistem pengelolaan peraturan yang telah ditetapkan mencakup aspek kesehatan kerja , keselamatan kerja, keamanan, lingkungan (termasuk aspek sosial)



3)



- (25%) Terdapat daftar peraturan perundangan yang terkait aspek HSSE - (25%) Terdapat daftar kode dan standar yang terkait aspek HSSE - (25%) Terdapat daftar ijin-ijin eksternal yang harus dipenuhi - (25%) Daftar tersebut diupdate/diperbarui



4) Terdapat bukti pengkomunikasian daftar tersebut kepada para personil yang terkait, seperti : - (75%) Rapat, sosialisasi, distribusi dokumen (online/offline), dll) - (25%) Efektivitas dapat dibuktikan dengan pengukuran efektivitas/interview 5)



- (50%) Para pihak internal yang bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan hukum dan standard yang berlaku telah ditetapkan - (50%) Pembagian tangggung jawab sesuai dengan matriks RASCI



6) Daftar status kepatuhan (Compliance) terhadap pemenuhan peraturan hukum dan standard lainnya telah tersedia



PS-S-002-20-2020



53



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1.5.4. Pemimpin harus menerapkan Tata Nilai 6C Pertamina.



60



1) Apakah terdapat program penerapan Tata Nilai 6C yang menunjukan keterlibatan level manajemen dan seluruh pekerja?



CT



30



2) Apakah dilakukan pengukuran efektifitas program penerapan Tata Nilai 6C yang melibatkan seluruh pekerja?



PJ



30



1.5.5. Pemimpin harus memotivasi secara terus menerus perbaikan aspek HSSE untuk keberlanjutan bisnis di Organisasi secara perorangan, kelompok dan di lingkungan kerja.



90



1) Apakah rencana perbaikan terhadap aspek HSSE untuk keberlangsungan bisnis telah disusun oleh Organisasi?



PJ



30



2) Apakah telah dilaksanakan : a. Monitoring dan evaluasi, b. Review, terhadap pemenuhan rencana perbaikan HSSE?



PT



30



PT



30



3) Apakah para pemimpin memberikan contoh/menunjukan komitmennya untuk mendukung pemenuhan perbaikan aspek HSSE dan keberlangsungan bisnis? a. Pemimpin Tertinggi, b. Pemimpin Senior, c. Manager Lini 1.5.6. Pemimpin harus membagi tanggung jawab dan diterimanya akuntabilitas individu terhadap kinerja HSSE dan keberlanjutan bisnis.



60



1) Apakah pendelegasian berjenjang (cascading) terhadap aspek HSSE telah dituangkan dalam Uraian Jabatan, Program kerja dan Kinerja individu?



CT



30



2) Apakah Organisasi fungsi HSSE tersedia untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan aspek HSSE di seluruh entitas/fungsi di lokasi tersebut?



CT



30



PS-S-002-20-2020



54



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.5.4. 1) Level manajemen menunjukan peran secara aktif sebagai Change Culture Agent dan mempomosikan tata nilai 6C kepada bawahannya. Para pekerja terlibat secara aktif menerapkan tata nilai 6C. 2) Pengukuran efektivitas program penerapan Tata Nilai 6C telah dilaksanakan dengan bukti: - (30%) Bukti penerapan Tata Nilai 6C - (40%) Pengukuran efektivitas dan analisa hasil penerapan Tata Nilai 6C - (30%) Tindak lanjut untuk perbaikan penerapan Tata Nilai 6C di lokasi tersebut 1.5.5.



1)



- (30%) Rencana perbaikan terhadap aspek HSSE dan keberlangsungan bisnis telah disusun dan ditetapkan secara formal oleh pemimpin tertinggi - (30%) Rencana perbaikan telah melibatkan pekerja untuk memberikan masukan/ide/gagasan - (40%) Rencana perbaikan dilaksanakan



2) Evidence/dokumen pendukung (berupa notulensi, rencana dan realisasi perbaikan telah tersedia)



3) Evidence/rekaman telah tersedia terkait komitmen pemimpin tertinggi, pemimpin senior, manager lini untuk mendukung pemenuhan perbaikan aspek HSSE dan keberlangsungan bisnis



1.5.6.



1) Seluruh entitas/ fungsi non HSSE dan seluruh pekerja telah memiliki uraian jabatan, Program kerja dan Kinerja individu yang mencantumkan aspek HSSE. 2) Fungsi HSSE tersedia dengan posisi yang setara dengan fungsi lainnya. Personil HSSE tersedia dalam jumlah yang cukup.



PS-S-002-20-2020



55



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1.5.7. Pemimpin harus terlibat dan melibatkan semua pekerja dalam pengembangan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen HSSE (SUPREME). 1) Apakah Para pemimpin terlibat dan melibatkan seluruh fungsi dan pekerjanya dalam perencanaan, pelaksanaan dan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi SUPREME di lokasinya?



45



PJ



1.5.8. Pemimpin harus terlibat dalam mengintervensi, memperkuat, dan menghargai perilaku yang berkontribusi pada HSSE excellence untuk keberlanjutan bisnis.



45



150



1) Apakah Organisasi memiliki sistem yang telah ditetapkan terkait observasi dan intervensi aspek HSSE?



PJ



30



2) Apakah para pemimpin terlibat dalam program observasi dan intervensi di lokasinya?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



56



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.5.7.



1) Para Pemimpin terlibat dan melibatkan seluruh fungsi serta pekerja dalam proses penyusunan program kerja untuk melaksanakan SUPREME di lokasinya yang dibuktikan oleh : - (25%) Keikutsertaan dalam rapat pembahasan - (25%) Penyusunan rencana implementasi SUPREME - (25%) Pelaksanaan dan implementasi SUPREME - (25%) Perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi SUPREME. Selama masa transisi penerapan SUPREME, maka Sistem Manajemen HSSE sebelumnya dapat diterima untuk pertanyaan ini 1.5.8.



1)



- (40%) Terdapat STK terkait observasi dan intervensi aspek HSSE - (30%) Terdapat program observensi dan intervensi aspek HSSE yang telah disusun - (30%) Program observasi dan intervensi telah disetujui oleh pimpinan tertinggi organisasi



2) Terdapat keterlibatan para pemimpin dalam pelaksanaan Program PEKA/ sejenis (Pengamatan Keselamatan Kerja) antara lain : mengisi dokumen PEKA/ sejenis, membahas temuan dan tindak lanjut temuan PEKA/ sejenis yang dibuktikan dalam notulen/record pembahasan tersebut. - 100% jika seluruh pemimpin terlibat dalam Program PEKA/ sejenis - 75% jika 75% dari pemimpin terlibat dalam Program PEKA/ sejenis - 50% jika 50% dari pemimpin terlibat dalam Program PEKA/ sejenis - 25% jika 25% dari pemimpin terlibat dalam Program PEKA/ sejenis - 0 Jika tidak terdapat pemimpin yang terlibat dalam Program PEKA/ sejenis



PS-S-002-20-2020



57



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 3) Apakah para pemimpin memberikan penghargaan terhadap pekerja dan Mitra Kerja yang menunjukan budaya perilaku HSSE yang baik?



PJ



30



4) Apakah pemimpin Tertinggi menindaklanjuti pelanggaran perilaku terkait aspek HSSE sesuai dengan rekomendasi perbaikan terkait?



CT



45



1.5.9. Pemimpin harus meyakinkan penerapan HSSE Golden Rules oleh semua pekerja dengan semangat No Blame Culture dan penerapan Corporate Life Saving Rules (CLSR).



150



1) Apakah para Pemimpin menerapkan HSSE Golden Rules dengan semangat No Blame Culture di lokasinya?



PJ



45



2) Apakah para Pemimpin telah memastikan penerapan CLSR di lokasinya untuk mencegah insiden?



PJ



45



3) Apakah ada program pelatihan atau induction terkait HSSE Golden Rules dan CLSR melalui HSSE Demo Room atau sejenisnya?



CT



30



4) Apakah dilakukan pemantauan/evaluasi kepatuhan terhadap penerapan CLSR pada setiap aktivitas kerja yang terkait dengan elemen CSLR tersebut?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



58



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Para pemimpin memberikan penghargaan terhadap pekerja dan Mitra Kerja yang menunjukan budaya perilaku HSSE yang baik di lokasi kerjanya. Yang dimaksud para pemimpin adalah : - (40%) Pemimpin tertinggi Unit Op/AP (mis. GM) - (30%) Pemimpin senior Unit Op/AP (mis. para manager di bawah GM) - (30%) Manager Lini Unit Op/AP (mis. pemimpin di bawah para manager) 4) Pemimpin Tertinggi menindaklanjuti pelanggaran perilaku terkait aspek HSSE berdasarkan rekomendasi terkait yang ditunjukan pemberian Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 1.5.9.



1) Terdapat bukti implementasi HSSE Golden Rules dalam bentuk : - (50%) Komunikasi untuk memperbaiki temuan secara proaktif (contoh = kampanye, penegasan setiap pertemuan dalam rapat, MWT, Vendor day, dsb) - (50%) Pengisian PEKA/ Stop Card/ sejenisnya. Dengan semangat No Blame Culture (tidak menyalahkan personal terkait pelanggaran dan ketidaksesuaian yang terjadi). 2) Para pemimpin memastikan CLSR telah diimplementasikan di lokasinya melalui : - (25%) Training/workshop - (25%) Sosialisasi verbal - (25%) Media komunikasi (media cetak dan elektronik) - (25%) Survey terkait pemahaman CLSR 3) Ada program pelatihan atau induction yang berisi materi HSSE Golden Rules dan CLSR yang disampaikan melalui HSSE Demo Room atau sejenisnya. 4) Melakukan pemantauan/ evaluasi kepatuhan terhadap penerapan CLSR pada setiap aktivitas kerja yang terkait dengan elemen CSLR tersebut melalui namun tidak terbatas pada : - (25%) Pengukuran efektivitas implementasi CLSR - (25%) Pelaksanaan Audit implementasi CLSR - (25%) Survey implementasi CLSR - (25%) Hasil evaluasi PEKA yang mengakomodir CLSR



PS-S-002-20-2020



59



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 1.5.10. Pemimpin harus menciptakan suatu Organisasi yang terbuka, transparan, dan jujur dalam segala aspek HSSE.



60



1) Apakah para Pemimpin mendorong/memotivasi para pekerja untuk bersikap terbuka, jujur dan transparan terhadap implementasi aspek HSSE di lokasi kerjanya?



PJ



30



2) Apakah para Pemimpin mengapresiasi para pekerja yang secara aktif menyampaikan masukan-masukan/feedback terhadap implementasi HSSE di lokasi sesuai prosedur yang berlaku?



PJ



30



1.5.11. Pemimpin harus membuat proses bisnis dan menentukan pengelolaan proses bisnis terkait pengelolaan pemangku kepentingan utama.



90



1) Apakah Organisasi telah mengembangkan sistem proses bisnis yang mengatur pengelolaan stakeholder yang mencakup: a. STK Pengelolaan Stakeholder? b. Dokumen Proses Bisnis dilengkapi seluruh aktivitasnya per level? c. Dokumen RASCI? d. Dokumen stakeholder mapping?



PT



30



2) Apakah Proses Bisnis yang terkait pengelolaan stakeholder telah mengakomodir: a. Para pemilik proses? b. Para pelanggan terkait (next process)? c. Korelasi antar proses bisnis?



PT



30



PS-S-002-20-2020



60



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1.5.10.



1) Para pemimpin menunjukan sikap yang terbuka, jujur dan transparan dalam penerapan HSSE dalam bentuk : - (40%) Adanya penegasan/ arahan dari para pemimpin secara lisan/ maupun tertulis - (30%) Feedback dari formal survey yang dilakukan oleh Organisasi atau Pengukuran budaya HSSE (hasil survey HSSE Corporate dapat digunakan sebagai evidence saat periode audit) - (30%) Menjadi Role Model dalam implementasi HSSE (para manajemen menunjukan keteladanan , keterlibatan dan memberikan contoh dalam melaksanakan aspek HSSE) Auditor dapat mengkonfirmasi sikap para manajemen tersebut melalui interview terhadap Auditee selama proses audit dilaksanakan 2) - (20%) Terdapat STK yang mengatur apresiasi terhadap keterlibatan pekerja dalam memberikan feedback aspek HSSE - (20%) Terdapat proses evaluasi dalam penseleksian feedback pekerja yang dinyatakan layak untuk menerima penghargaan HSSE - (20%) Terdapat bukti pemberian reward terhadap pekerja yang memberikan feedback aspek HSSE. - (20%) Pemberian reward dilakukan dalam acara formal yang dihadiri para pemimpin dan pekerja. 1.5.11.



1) Organisasi telah mengembangkan sistem proses bisnis yang mengatur pengelolaan stakeholder yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



2) Proses Bisnis yang terkait pengelolaan stakeholder dibuat berdasarkan pada pembagian tugas dan tanggung jawab yang mengacu pada matriks RASCI (Responsible, Accountable, Support, Cunsult, Inform).



PS-S-002-20-2020



61



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 3) Apakah proses bisnis telah ditinjau secara periodik sesuai dengan pengelolaan stakeholder?



1.5.12. Pemimpin harus menetapkan risiko bisnis dan mengelolanya. 1) Apakah Organisasi telah menetapkan sistem untuk mendefinikan risiko bisnis yang terkait dengan kegiatan operasionalnya?



CT



30



210 CT



30



2) Apakah Organisasi telah melakukan identifikasi risiko bisnis yang mencakup : a. Kegiatan bisnis? b. Proses bisnis? c. Plant/fasilitas operasi yang dimiliki? d. Major Project di lokasi? e. Kontraktor besar/Kontraktor yang melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan core bisnisnya? f. Rantai pasokan? g. Key person? h. Aspek HSE? i. dll (demo buruh, pandemik, gangguan keamanan)?



PT



45



3) Apakah risiko bisnis yang dinilai mencakup: a. Penggunaan risk Matriks SUPREME? b. Kemungkinan/frekuensi kejadian? c. Potensi keparahan? d. Potensi dampak pada biaya/pendapatan? e. Potensi dampak pada reputasi? f. Persyaratan hukum?



PT



30



4) Apakah risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan dampak krisis/kecelakaan besar/gangguan keberlangsungan bisnis diprioritaskan untuk dimitigasi?



PJ



45



5) Apakah Organisasi telah menetapkan sistem untuk memastikan bahwa risikorisiko bisnis dikomunikasikan kepada seluruh personil terkait baik internal maupun eksternal?



CT



30



PS-S-002-20-2020



62



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Proses bisnis telah ditinjau secara periodik (termasuk bila diperlukan adanya perubahan dengan segera akibat perubahan Organisasi/ proses bisnis/ dll) untuk memastikan keterbaruannya untuk memenuhi ekspektasi stakeholders. 1.5.12. 1) Risiko bisnis yang terkait dengan kegiatan operasionalnya telah disusun dalam bentuk Business impact analysis 2) Identifikasi risiko bisnis telah dilakukan sesuai point a s.d. i dalam pertanyaan ini.



3) Penilaian risiko bisnis telah dilakukan sesuai point a s.d. f dalam pertanyaan ini.



4) Risiko-risiko yang berpotensi menimbulkan dampak krisis/ kecelakaan besar / gangguan keberlangsungan bisnis diprioritaskan untuk dimitigasi sesuai jumlah Fungsi/Dept yang ditetapkan dalam struktur Organisasi. 5) Organisasi menetapkan sistem untuk memastikan bahwa risiko-risiko bisnis dikomunikasikan kepada seluruh personil terkait baik internal maupun eksternal.



PS-S-002-20-2020



63



PERTAMINA STANDARD 1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas 6) Apakah risiko bisnis ditinjau ulang apabila : a. Terdapat perubahan rekayasa yang berpotensi menyebabkan dampak terhadap perubahan risiko sebelumnya? b. Terdapat perubahan Organisasi (struktur, key person, dll) yang berpotensi menyebabkan dampak terhadap perubahan risiko sebelumnya? c. Terjadi Major Accident/ HIPO Major Accident (terjadi di internal maupun external)? d. Kebutuhan review secara berkala?



PS-S-002-20-2020



PT



30



64



PERTAMINA STANDARD Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6) Terdapat rekaman tinjauan ulang terhadap Risiko bisnis sesuai dengan poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



65



PROSES 2. KEBIJAKAN DAN SASARAN



2. Kebijakan dan Sasaran Nilai Proses: 975 Nilai Subproses: 450 150



2.1. Kebijakan HSSE 2.1.1. Pemimpin harus menetapkan dan menandatangani kebijakan HSSE berdasarkan kebijakan HSSE tingkat korporat. 1) Apakah Organisasi mempunyai kebijakan HSSE yang mencerminkan komitmen manajemen untuk mencapai maksud dan tujuan (visi dan misi) Organisasi yang sejalan dengan kebijakan HSSE Corporate?



PJ



90



2) Apakah kebijakan tersebut ditandatangani Pemimpin Tertinggi Organisasi yang menjabat saat ini?



CT



60



2.1.2. Pemimpin harus meyakinkan bahwa kebijakan HSSE mencakup komitmen untuk menurunkan bahaya dan tingkat risiko kesehatan, keselamatan (baik keselamatan proses maupun keselamatan kerja), keamanan, lingkungan, aset, dan reputasi ke tingkat yang serendah mungkin selama masuk akal dan dapat dilaksanakan (As Low as Reasonably Practicable/ ALARP). 1) Apakah kebijakan dan atau turunannya di Organisasi telah mencakup : a. Kesehatan kerja? b. Keselamatan kerja (baik keselamatan proses maupun keselamatan kerja)? c. Keamanan? d. Lingkungan? e. Sosial? f. Aset? g. Reputasi/citra Organisasi? h. Memenuhi kepuasan stakholders? i. Keberlanjutan bisnis? j. serta menurukan tingkat bahaya ke tingkat yang serendah mungkin selama masuk akal dan dapat dilaksanakan (As Low as Reasonably Practicable/ALARP)?



PS-S-002-20-2020



120



PT



120



68



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2.1.1.



1) Organisasi mempunyai kebijakan HSSE yang mencerminkan: - (50%) Komitmen manajemen untuk mencapai maksud dan tujuan (visi dan misi) Organisasi - (50%) Sejalan dengan kebijakan HSSE Corporate yang berlaku 2) Kebijakan tersebut ditandatangan Pimpinan Tertinggi Organisasi yang menjabat saat ini 2.1.2.



1) Kebijakan atau turunannya telah mencakup point a s.d. j dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



69



2. Kebijakan dan Sasaran 2) Apakah Pemimpin telah menetapkan komitmennya secara spesifik terkait pengelolaan Housekeeping di Organisasi?



SPT



60



3) Apakah Pemimpin telah menetapkan komitmennya secara spesifik terkait pengelolaan Process Safety Barrierdi Organisasi?



SBT



75



2.1.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa kebijakan HSSE relevan terhadap kegiatan, produk, dan/atau jasa di Organisasi, konsisten dengan harapan para pemangku kepentingan eksternal, konsisten dan setara dengan kebijakan bisnis dan/atau sasaran strategis, dan ditandatangani, diberi tanggal serta dilakukan pengendalian dokumen dengan baik. 1) Apakah kebijakan HSSE diyakinkan/dipastikan telah : a. Sesuai dengan visi misi Organisasi? b. Relevan terhadap kegiatan, produk dan/atau jasa dari Organisasi? c. Konsisten dengan harapan para pemangku kepentingan eksternal? d. Konsisten dan sejalan dengan RJPP? e. Dilakukan pengendalian dokumen dengan baik?



PS-S-002-20-2020



90



PT



90



70



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Memiliki kebijakan dan atau turunannya yang telah mencantumkan komitmen pimpinan tertinggi terkait pengelolaan aspek Housekeeping secara tertulis. Pernyataan komitmen tersebut harus : - (40%) Dituangkan dalam dokumen tertulis (dalam bentuk kebijakan dan atau turunannya) - (25%) Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Organisasi. - (10%) Sudah establish minimal 3 bulan, - (25%) Memiliki rencana untuk mengkomunikasikan komitmen tersebut 3) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. Memiliki kebijakan dan atau turunannya yang telah mencantumkan komitmen pimpinan tertinggi terkait pengelolaan aspek Process Safety Barrier secara tertulis. Pernyataan komitmen tersebut harus : - (40%) Dituangkan dalam dokumen tertulis (dalam bentuk kebijakan dan atau turunannya) - (25%) Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Organisasi. - (10%) Sudah establish minimal 3 bulan, - (25%) Memiliki rencana untuk mengkomunikasikan komitmen tersebut 2.1.3.



1) Kebijakan HSSE yang dimiliki sesuai dengan point a s.d. e dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



71



2. Kebijakan dan Sasaran 2.1.4. Pemimpin harus mengkomunikasikan kebijakan dalam berbagai kesempatan dan media (termasuk memajang di seluruh lokasi Pertamina, lokasi kerja kontraktor dan disosialiasikan/dipublikasikan secara luas) ke semua pekerja dan kontraktor/pemasok serta tersedia untuk umum. 1) Apakah kebijakan HSSE telah dikomunikasikan dalam berbagai kesempatan, lokasi dan media kepada semua pekerja, mitrakerja/kontraktor, pemasok dan stakeholder lainnya secara efektif?



90



PJ



2.2. Pemenuhan terhadap Peraturan Hukum dan Persyaratan Lainnya 2.2.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa kebijakan HSSE mencakup komitmen untuk memenuhi atau melampaui (beyond compliance) semua peraturan hukum dan sejalan dengan standar internasional, best practices yang berlaku bagi Organisasi dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan (sustainability). 1) Apakah Kebijakan tersebut telah mencakup komitmen untuk memenuhi atau melampaui (beyond compliance) semua peraturan hukum dan sejalan dengan standar internasional, best practices yang berlaku bagi Organisasi dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan (sustainability)?



PS-S-002-20-2020



90



Nilai Subproses: 135 90



PJ



90



72



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2.1.4.



1)



- (25%) Terdapat rencana/program komunikasi kebijakan (contoh: daftar penempatan kebijakan, channel komunikasi, jadwal sosialisasi, dll). - (25%) Sosialisasi kepada pekerja, mitrakerja/kontraktor, pemasok dan stakeholder lainnya. - (25%) Kebijakan HSSE telah dikomunikasikan dalam berbagai kesempatan, lokasi dan media kepada semua pekerja, mitrakerja/kontraktor, pemasok dan stakeholder lainnya melalui berbagai media channel komunikasi (pertemuan/ rapat, intranet, papan pengumuman, layar informasi elektronik, poster, majalah, email). - (25%) Kebijakan dipastikan pemahamannya (masuk dalam uji pelatihan, survey efektifitas komunikasi kebijakan).



2.2.1.



1)



- (40%) Kebijakan tersebut telah mencakup komitmen untuk memenuhi atau melampaui (beyond compliance) semua peraturan hukum dan sejalan dengan standar internasional, best practices yang berlaku bagi Organisasi. - (40%) Kebijakan mencakup komitmen terhadap prinsip keberlanjutan (sustainability). - (20%) Memiliki daftar identifikasi peraturan dan standar internasional serta evaluasi tingkat kepatuhannya.



PS-S-002-20-2020



73



2. Kebijakan dan Sasaran 2.2.2. Pemimpin harus membuat kebijakan dalam format yang mudah dipahami baik dalam Bahasa Indonesia maupun Inggris (dan bahasa lainnya yang relevan dengan tempat dimana Pertamina beroperasi). 1) Apakah pemimpin membuat kebijakan dalam format yang mudah dipahami baik dalam Bahasa Indonesia (dan bahasa lainnya yang relevan dengan tempat dimana Pertamina beroperasi)?



45



CT



2.3. Sasaran Bisnis dan HSSE



45



Nilai Subproses: 390 390



2.3.1. Pemimpin harus menetapkan sasaran dan program HSSE tahunan (RKAP dan KPI) yang sejalan dengan Kebijakan HSSE serta monitoring/evaluasi implementasinya. 1) Apakah Organisasi telah menetapkan sasaran dan program HSSE dalam : a. RKAP? b. KPI HSSE?



PT



90



2) Apakah RKAP dan KPI Organisasi disusun berdasarkan masukan : a. Kebijakan HSSE? b. RJPP? c. Pencapaian tahun sebelumnya?



PT



90



3) Apakah Organisasi melaksanakan Performance Dialogue yang membahas kinerja HSSE?



CT



90



4) Apakah Organisasi melakukan Performance Dialogue secara reguler sesuai dengan prosedur yang berlaku? 5) Apakah pemimpin Organisasi melakukan survey untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan HSSE?



FT



60



PJ



60



PS-S-002-20-2020



74



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2.2.2.



1) Terdapat kebijakan dalam format yang mudah dipahami baik dalam Bahasa Indonesia atau bahasa nasional lainnya yang relevan dengan tempat dimana Pertamina beroperasi



2.3.1.



1) Terdapat informasi yang terdokumentasi (dokumen dan rekaman) terkait sasaran dan program HSSE yang telah ditetapkan oleh organisasi. 2) Terdapat rekaman yang menunjukan bahwa RKAP dan KPI Organisasi disusun berdasarkan masukan pada poin a s.d. c pada pertanyaan ini.



3) Kinerja HSSE dibahas dalam Performance Dialogue



4) Penilaian dibandingkan dengan frekuensi sesuai yang ditetapkan dalam prosedur. 5)



- (25%) Program survey implementasi kebijakan HSSE. - (25%) Pelaksanaan survey implementasi kebijakan HSSE. - (25%) Analisa hasil survey implementasi kebijakan HSSE. - (25%) Evaluasi tindak lanjut hasil survey implementasi kebijakan HSSE.



PS-S-002-20-2020



75



PROSES 3. ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA DAN DOKUMEN



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen Nilai Proses: 2130 Nilai Subproses: 120 60



3.1. Organisasi HSSE 3.1.1. Pemimpin harus menyusun struktur Organisasi yang telah dilengkapi dengan bagan kewenangan, struktur jabatan dan uraian pekerjaan/ jabatan. 1) Apakah Organisasi memiliki struktur Organisasi yang sesuai dengan proses bisnis?



PJ



30



2) Apakah struktur tersebut sudah dilengkapi dengan: a. Struktur jabatan? b. Bagan kewenangan? c. Uraian jabatan?



PT



30



3.1.2. Pemimpin harus meyakinkan adanya fungsi HSSE pada struktur Organisasi di setiap Organisasi yang memenuhi kebutuhan strategi dan kebijakan perusahaan.



60



1) Apakah Organisasi memiliki fungsi HSSE yang tercantum dalam struktur Organisasinya yang memenuhi kebutuhan strategi dan kebijakan Organisasi?



CT



30



2) Apakah struktur fungsi HSSE tersebut sesuai, cukup, dan efektif sesuai dengan proses bisnis?



PJ



30



3.2. Rapat Rutin



Nilai Subproses: 375 195



3.2.1. Pemimpin harus melakukan rapat rutin untuk membahas hal-hal penting terkait bisnis perusahaan, termasuk aspek HSSE baik di tingkat Korporat hingga Tingkat Organisasi. 1) Apakah terdapat sistem yang ditetapkan untuk mengelola rapat (termasuk pembahasan aspek HSSE) yang mencakup: a. Rapat Koordinasi Manajemen? b. Rapat Operasional/ pemeliharaan? c. Penggantian Shift (serah terima)? d. Rapat Kelompok/ Briefing/ Toolbox meeting? e. P2K3/ Rapat Komite HSSE?



PS-S-002-20-2020



PT



30



78



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3.1.1.



1)



- (50%) Unit Bisnis memiliki struktur Organisasi - (50%) Struktur Organisasi sesuai dengan proses bisnisnya



2) Terdapat dokumen/ rekaman struktur organisasi yang telah dilengkapi dengan poin a s.d. c dalam pertanyaan ini



3.1.2.



1) Adanya fungsi HSSE pada struktur Organisasi di setiap Organisasi yang memenuhi kebutuhan strategi dan kebijakan perusahaan 2)



- (30%) Struktur fungsi HSSE mencakup aspek Health, Safety, Security, Environment - (30%) Jumlah bezzeting Organisasi sesuai kebutuhan Organisasi - (40%) Tidak ada posisi vacant



3.2.1.



1) Terdapat STK yang ditetapkan terkait pengelolaan



rapat yang sudah dilengkapi dengan poin a s.d. e dalam pertanyaan ini



PS-S-002-20-2020



79



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 2) Apakah sistem tersebut menentukan hal-hal berikut ini untuk setiap rapat : a. Maksud/ tujuan rapat/ agenda? b. Safety Moment? c. Pemimpin dari rapat tersebut? d. Frekuensi dan lamanya waktu telah ditetapkan? e. Para peserta yang wajib hadir? f. Hubungan antara rapat-rapat untuk memastikan informasi penting tersampaikan? g. Notulen Rapat? h. Notulen Rapat dikomunikasikan kepada personil terkait? i. Notulen Rapat ditindak lanjuti (action tracking)? j. Pengukuran efektivitas rapat (contoh: dengan OME)?



PT



30



3) Apakah rapat Koordinasi Manajemen yang dilaksanakan mencakup : a. Kehadiran para manager lini? b. Agenda dan tujuan ditentukan? c. Frekuensi dan durasi dilaksanakan sesuai dengan STK? d. Notulen ditulis dan dikomunikasikan? e. Notulen ditindak lanjuti?



PT



30



4) Apakah Rapat Operasional dan Pemeliharaan yang dilaksanakan mencakup: a. Kehadiran bagian operasional dan pemeliharaan (minimal satu orang manajer)? b. Agenda dan tujuan ditentukan? c. Frekuensi dan durasi dilaksanakan sesuai dengan STK? d. Notulen ditulis dan dikomunikasikan? e. Notulen ditindak lanjuti?



PT



30



5) Apakah Rapat Operasional secara Kelompok/ Fungsi/ Toolbox dilaksanakan?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



80



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) STK yang ditetapkan terkait pengelolaan rapat yang sudah dilengkapi dengan poin a s.d. j dalam pertanyaan ini



3) Terdapat rekaman pelaksanaan rapat Koordinasi Manajemen yang mencakup poin a s.d. e dalam pertanyaan ini



4) Terdapat rekaman pelaksanaan rapat Operasional dan Pemeliharaan yang mencakup poin a s.d. e dalam pertanyaan ini



5)



- (25%) Rapat mengevaluasi kerja sebelumnya - (25%) Rapat membahas rencana kerja harian - (25%) Ada pesan-pesan keselamatan (Safety Alert/ LFE/ CLSR) - (25%) Pembahasan SIKA & JSA untuk perkerjaan yang akan dilakukan



PS-S-002-20-2020



81



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 6) Apakah Rapat Shift yang dilaksanakan mencakup : a. Tanggung jawab tertentu untuk proses serah-terima? b. Catatan tertulis mengenai informasi kunci yang disiapkan oleh shift yang akan keluar (System Override, by pass yang dilakukan)? c. Diskusi (tatap muka) serah-terima diantara semua anggota terkait dari shiftshift yang akan masuk dan keluar, sesuai dengan catatan tertulis tersebut? d. Kriteria untuk individu pada shift keluar untuk meninggalkan lokasi kerjanya?



PT



30



7) Apakah evaluasi efektifitas (OME) telah dibuat dan dilaksanakan pada rapat-rapat rutin sesuai dengan STK yang berlaku?



PJ



15



3.2.2. Pemimpin harus membuat dan menetapkan HSSE Komite yang sesuai dengan Organisasinya secara berjenjang. HSSE Komite harus memastikan upaya pencegahan dan perbaikan yang memadai serta mengkomunikasikan secara efektif kepada seluruh pemangku kepentingan. 1) Apakah Organisasi memiliki Komite HSSE?



180



CT



30



2) Apakah Organisasi Komite HSSE mencakup: a. Manajemen senior dan lini? b. Wakil pekerja/ Serikat pekerja? c. Mendapat pengesahan dari instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?



PT



30



3) Apakah tugas dan tanggung jawab Komite HSSE telah ditetapkan secara jelas dan dikomunikasikan pada pihak terkait?



PJ



30



4) Apakah Komite HSSE melaksanakan rapat sesuai dengan frekuensi yang telah ditentukan dalam STK (minimal 1 tahun sekali)?



FT



15



PS-S-002-20-2020



82



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6) Terdapat rekaman pelaksanaan rapat shift yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini



7)



- (20%) Ada identifikasi rapat-rapat yang harus dibuatkan evaluasi efektivitasnya (OME). - (40%) Evaluasi efektivitas dilakukan sesuai dengan sistem yang berlaku, berkelanjutan dengan cakupan yang menyeluruh sesuai sistem yang berlaku. - (40%) Ada tindak lanjut dari rekomendasi Evaluasi efektivitas yang dibuat.



3.2.2.



1) Organisasi memiliki Komite HSSE/ P2K3 yang melibatkan partisipasi level manajemen di Organisasi tersebut. 2) Terdapat organisasi komite HSSE yang telah disahkan yang mencakup poin a s.d. c dalam pertanyaan ini.



3)



- (50%) Ada dokumen tertulis terkait tugas dan tanggung jawab Komite HSSE - (50%) Dikomunikasikan kepada pihak terkait



4) Komite HSSE melaksanakan rapat sesuai dengan frekuensi yang telah ditentukan dalam STK



PS-S-002-20-2020



83



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 5) Apakah Agenda Rapat Komite HSSE mencakup : a. Pencapaian KPI HSSE (leading dan lagging)? b. Pemenuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan? c. Hasil dan Status tindak lanjut HSSE Audit? d. Tindak lanjut notulen rapat Komite HSSE sebelumnya? e. Issue HSSE yang muncul? f. Masukan dari wakil pekerja terkait dengan aspek HSSE?



PT



30



6) Apakah hasil Rapat Komite HSSE dikomunikasikan kepada para karyawan secara efektif ?



PJ



15



7) Apakah rekomendasi yang dibuat oleh Komite HSSE dimonitor, dan ditindak lanjuti?



PJ



30



3.3. Tanggung Jawab HSSE



Nilai Subproses: 105 105



3.3.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa struktur Organisasi telah ditetapkan dalam pengelolaan sistem manajemen HSSE/SUPREME pada manajemen lini dan masing-masing pekerja, ditunjukkan pada penggunaan bagan RASCI. 1) Apakah Penanggung Jawab Sistem SUPREME telah ditunjuk dan diberi tanggung jawab untuk pengelolaan sistem manajemen yang efektif?



CT



45



2) Apakah Champion SUPREME yang telah ditunjuk bertanggung jawab untuk: a. Melaksanakan dan memelihara sistem manajemen? b. Melaporkan kinerja sistem manajemen?



PT



30



PS-S-002-20-2020



84



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5) Terdapat rekaman agenda rapat komite HSSE yang mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini



6) Hasil Rapat Komite HSSE dikomunikasikan sebagai berikut : - (50%) Menggunakan Media komunikasi : media cetak, media elektronik, Tool Box/ Rapat Kelompok - (50%) Telah dilakukan survey ke karyawan tentang pemahaman karyawan terhadap hasil Rapat Komite HSSE 7) Rekomendasi Komite HSSE dikelola sebagai berikut : - (50%) Ada sistem tracking rekomendasi - (50%) Rekomendasi ditindak lanjuti dan dimonitor secara berkala



3.3.1.



1) Penanggung Jawab Sistem SUPREME telah ditunjuk, ditetapkan dan diberi tanggung jawab agar pengelolaan sistem manajemen tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. 2) -



(50%) Dalam penugasan/ penunjukan Tim champion SUPREME yang ditetapkan telah mencantumkan tugas dan tanggung jawab terkait melaksanakan dan memelihara sistem Manajemen. - (50%) Para Champion yang ditetapkan telah menyusun dan memberikan laporan kinerja sistem Manajemen kepada penanggungjawab SUPREME. Dalam masa transisi ISRS ke SUPREME, Champion ISRS dapat diterima sebagai evidence pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



85



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3) Apakah tanggung jawab aspek HSSE telah dicantumkan dalam proses bisnis yang mencakup: a. Responsibility? b. Accountability? c. Support? d. Consult? e. Inform? 3.4. Tanggung Jawab Individu



PT



30



Nilai Subproses: 60 60



3.4.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa setiap individu/pekerja memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan HSSE dalam Uraian Jabatan Individu dan target kinerja HSSE dalam Key Performance Indicators (KPI). 1) Apakah dalam uraian jabatan setiap pekerja sudah mencantumkan : a. Tugas dan Tanggung jawab terkait aspek HSSE? b. Persyaratan kompetensi terkait aspek HSSE?



PT



30



2) Apakah KPI/Sasaran Kinerja telah memuat aspek HSSE untuk: a. Manajer lini? b. Pekerja?



PT



30



3.5. Jenis Sumber Daya



Nilai Subproses: 240 60



3.5.1. Pemimpin harus membuat perencanaan kebutuhan sumber daya HSSE untuk jangka panjang (5 tahun), tahunan dan untuk melaksanakan rencana kerja HSSE. 1) Apakah perencanaan kebutuhan sumber daya sudah dimasukkan dalam rencana jangka panjang/ RJPP yang mencakup: a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial?



PT



30



2) Apakah perencanaan kebutuhan sumber daya sudah dimasukkan dalam rencana tahunan/ RKAP yang mencakup: a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial?



PT



30



PS-S-002-20-2020



86



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Tanggung jawab aspek HSSE telah dicantumkan dalam proses bisnis yang mencakup RASCI



3.4.1.



1) Terdapat dokumen/ rekaman uraian jabatan setiap pekerja di Organisasi yang mencantumkan poin a dan b dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat dokumen/ rekaman KPI/ Sasaran Kinerja aspek HSSE yang mencakup poin a dan b dalam pertanyaan ini.



3.5.1.



1) Dokumen RJPP yang disahkan telah memasukan perencanaan kebutuhan sumber daya yang mencakup poin a s.d. e dalam pertanyaan ini.



2) Dokumen RKAP yang disahkan telah memasukan perencanaan kebutuhan sumber daya yang mencakup poin a s.d. e dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



87



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3.5.2. Pemimpin harus membuat perencanaan anggaran untuk program/ investasi untuk mengelola risiko, dengan mengimplementasikan konsep ALARP.



60



1) Apakah ada sistem yang ditetapkan untuk mengatur tentang perencanaan anggaran untuk program/ investasi untuk pengelolaan resiko dengan mengimplementasikan konsep ALARP?



CT



30



2) Apakah risiko HSSE dan konsep ALARP menjadi masukan dalam perencanaan anggaran program/ investasi ?



PJ



30



3.5.3. Pemimpin harus meyakinkan pelaksanaan program/ investasi dan alokasi terhadap sumber daya fisik atau asset Pertamina telah melalui pertimbangan/ perhitungan risiko aspek HSSE.



60



1) Apakah terdapat kajian/ evaluasi risiko atau dampak aspek HSSE sebelum kegiatan program/ investasi dan alokasi terhadap sumber daya fisik atau asset dilakukan?



CT



30



2) Apakah Organisasi telah melakukan pengendalian risiko (mitigasi) dampak aspek HSSE dalam pelaksanaan kegiatan program/ investasi?



PJ



30



4) Apakah Komite HSSE melaksanakan rapat sesuai dengan frekuensi yang telah ditentukan dalam STK (minimal 1 tahun sekali)?



FT



15



3.5.4. Pemimpin harus melakukan perencanaan pekerjaan atau kegiatan dengan alokasi waktu yang cukup sehingga pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan mengakomodir aspek HSSE, mutu dan produktivitas. 1) Apakah perencanaan pekerjaan menentukan alokasi waktu yang wajar sehingga pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan mengakomodir aspek HSSE, mutu dan produktivitas?



PS-S-002-20-2020



60



PJ



30



88



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3.5.2.



1) Terdapat STK yang telah ditetapkan yang mengatur dan memastikan perencanaan anggaran untuk program/ investasi untuk pengelolaan resiko, dengan mengimplementasikan konsep ALARP 2) Dalam melakukan perencanaan anggaran untuk investasi: - (25%) Ada risk assessment (dengan bukti risk register UO/AP) - (50%) Program/ invetasi yang dianggarkan sesuai dengan risk assessment yang dilakukan - (25%) Rencana mitigasi yang dilakukan didalam risk assessment melaksanakan prinsip-prinsip ALARP 3.5.3.



1) Terdapat kajian/ evaluasi risiko atau dampak aspek HSSE sebelum kegiatan program/ investasi dan alokasi terhadap sumber daya fisik atau asset 2) - (50%) Mitigasi telah dilakukan untuk setiap risiko - (50%) Mitigasi mencakup aspek Health/ Safety/ Security/ Environment 4) Komite HSSE melaksanakan rapat sesuai dengan frekuensi yang telah ditentukan dalam STK



3.5.4.



1)



- (50%) Terdapat timeline pekerjaan yang disusun berdasarkan analisis HSSE, mutu dan produktivitas - (50%) Timeline dibuat menggunakan metode yang standar (eg. WBS)



PS-S-002-20-2020



89



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 2) Apakah perencanaan pekerjaan tersebut telah diimplementasikan dan direview secara berkala?



PJ



3.6. Jaminan Kompetensi



30



Nilai Subproses: 315 90



3.6.1. Pemimpin harus membuat perencanaan penggunaan tenaga kerja yang kompeten termasuk penggunaan kontraktor untuk melaksanakan strategi bisnis. 1) Apakah ada sistem yang telah ditetapkan yang mengatur tentang kebutuhan kompetensi: a. Tenaga kerja? b. Kontraktor?



PT



30



2) Apakah kompetensi tenaga kerja dan kontraktor mencakup aspek: a. Technical Competency? b. Softskill? c. HSSE?



PT



30



3) Apakah ada perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan kontraktor yang kompeten?



PJ



30



3.6.2. Pemimpin harus memastikan telah memiliki personil yang kompeten sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.



75



1) Apakah dilakukan penilaian kompetensi personil sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya?



CT



45



2) Berapa persen kompetensi yang telah terpenuhi berdasarkan hasil penilaian kompetensi?



FT



30



3.6.3. Pemimpin harus memiliki dan melaksanakan prosedur penilaian fitness to work untuk pekerja, dinilai dari aspek kompetensi sesuai Kebutuhan Kompetensi Jabatan dan dengan mempertimbangkan faktor fisik, mental dan psikologis pekerjaan.



PS-S-002-20-2020



150



90



Ultimate Objective 2)



Bukti/ Feedback



- (30%) Membuat laporan progress penyelesaian pekerjaan vs planning (eg. S curve) - (30%) Melakukan review terhadap pelaporan progress tersebut - (40%) Hasil review ditindak lanjuti seluruhnya



3.6.1.



1) Terdapat STK yang ditetapkan terkait kompetensi untuk pekerja organisasi dan kontraktor



2) Terdapat rekaman kompetensi pekerja Organisasi dan Kontraktor yang telah setujui oleh pimpinan organisasi.



3)



- (25%) Terdapat perencanaan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. - (25%) Terdapat perencanaan pemenuhan kebutuhan kontraktor. - (50%) Perencanaan kebutuhan tersebut mempertimbangkan aspek kompetensi.



3.6.2.



1) Dilakukan penilaian kompetensi personil sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya 2) Jumlah persentase kompetensi yang telah terpenuhi berdasarkan hasil penilaian kompetensi 3.6.3.



PS-S-002-20-2020



91



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 1) Apakah tersedia Checklist sesuai Pedoman Fit to Work No. A001/S00000/2018-S9 dan atau perubahannya untuk mengidentifikasi pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis pekerjaan?



PJ



30



2) Apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh provider/tenaga kesehatan yang kompeten (hiperkes paramedis/hiperkes) pada saat sebelum kontrak/pra kerja?



PJ



30



3) Apakah pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh provider/tenaga kesehatan yang kompeten (hiperkes paramedis/hiperkes) pada saat sebelum kerja/harian bagi pekerja berisiko tinggi?



PJ



30



4) Apakah rasio pekerja dan TKJP yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan telah dihitung?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



92



Ultimate Objective 1)



- (25%) Level 1 : Jika tidak terdapat prosedur/ pedoman FTW atau proses dalam pengembangan. - (50%) Level 2 : Jika Checklist tersedia sesuai prosedur namun belum secara penuh diimplementasikan. - (75%) Level 3 : Jika Checklist tersedia sesuai prosedur dan secara penuh diimplementasikan. - (100%) Level 4 : Jika Checklist secara penuh diimplementasikan dan direview secara berkala.



2)



- (25%) Level 1 : Jika provider/ tenaga kesehatan tidak memiliki sertifikat hiperkes/sebagai dokter pemeriksa. - (50%) Level 2 : Jika provider/ tenaga kesehatan sebagian memiliki sertifikat hiperkes. - (75%) Level 3 : Jika provider/ tenaga kesehatan seluruhnya telah memiliki sertifikat hiperkes. - (100%) Level 4 : Jika provider/ tenaga kesehatan seluruhnya telah memiliki sertifikat hiperkes dan sertifikat dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja.



3)



- (25%) Level 1 : Jika provider/ tenaga kesehatan tidak memiliki sertifikat hiperkes/sebagai dokter pemeriksa - (50%) Level 2 : Jika provider/ tenaga kesehatan sebagian memiliki sertifikat hiperkes - (75%) Level 3 : Jika provider/ tenaga kesehatan seluruhnya telah memiliki sertifikat hiperkes - (100%) Level 4 : Jika provider/ tenaga kesehatan seluruhnya telah memiliki sertifikat hiperkes dan sertifikat dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja



4)



- (25%) Level 1 : Jika pemeriksaan kesehatan FTW sebelum kerja dan harian bagi pekerjaan berisiko tinggi dilakukan dengan coverage FTW ≤ 50%, - (50%) Level 2 : Jika pemeriksaan kesehatan FTW sebelum kerja dan harian bagi pekerjaan berisiko tinggi dilakukan dengan coverage FTW > 50% - ≤ 75%,, - (75%) Level 3 : Jika pemeriksaan kesehatan FTW sebelum kerja dan harian bagi pekerjaan berisiko tinggi dilakukan dengan coverage FTW > 75% 90%, - (100%) Level 4 : Jika pemeriksaan kesehatan FTW sebelum kerja dan harian bagi pekerjaan berisiko tinggi dilakukan dengan coverage FTW > 90%



PS-S-002-20-2020



Bukti/ Feedback



93



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 5) Apakah pekerja dan TKJP dengan kategori unfit to work telah ditindak lanjuti?



PJ



3.7. Pelatihan HSSE



30



Nilai Subproses: 315 315



3.7.1. Pemimpin harus membuat daftar identifikasi kebutuhan, memastikan ketersediaan, pelaksanaan pelatihan HSSE yang sesuai, cukup dan efektif serta mendokumentasikan pelatihan untuk semua pekerja dan kontraktor/ pemasok/ sub-kontraktor. 1) Apakah ada sistem pelatihan yang sesuai dengan rencana strategis dan bisnis Organisasi yang mencakup aspek: a. Technical? b. Softskill? c. HSSE?



PT



30



2) Apakah dilakukan analisa kebutuhan pelatihan (termasuk HSSE) untuk semua pimpinan, pekerja, mitra kerja dan dipastikan secara formal ditinjau/diperbaharui ketika pekerja/mitra kerja menempati posisi baru atau adanya pengangkatan pekerja/mitra kerja yang baru?



PJ



45



3) Apakah pelaksanaan pelatihan (termasuk HSSE) mencakup : a. Kesesuaian dengan training matriks? b. Prioritas pelaksanaan pelatihan (berdasarkan pelatihan wajib/mandatory, jenjang struktur Organisasi, analisa biaya dan manfaat)? c. Pemenuhan kebutuhan bisnis? d. Pemenuhan terhadap kualitas dan konsistensi pelaksanaan dengan menyediakan : Paket, fasilitas pelatihan, variasi teknik komunikasi? e. Evaluasi training?



PT



45



PS-S-002-20-2020



94



Ultimate Objective 5)



Bukti/ Feedback



- (25%) Level 1 : Jika tindak lanjut Unfit to Work belum dilakukan - (50%) Level 2 : Jika tindak lanjut Unfit to Work sudah dilakukan pada ≤ 50% pekerja/ TKJP Unfit - (75%) Level 3 : Jika tindak lanjut Unfit to Work sudah dilakukan pada >50% - ≤75% pekerja/ TKJP Unfit - (100%) Level 4 : Jika tindak lanjut Unfit to Work sudah dilakukan pada >75% pekerja/ TKJP Unfit



3.7.1.



1) Terdapat STK pelatihan yang ditetapkan mencakup pin a s.d. c dalam pertanyaan ini.



2) Analisa kebutuhan pelatihan yang dilakukan mencakup: - (20%) Analisa kebutuhan pelatihan untuk semua pimpinan. - (20%) Analisa kebutuhan pelatihan untuk semua pekerja. - (20%) Analisa kebutuhan pelatihan untuk semua mitra kerja. - (40%) Tinjauan secara formal dan perbaharuan ketika pekerja/ mitra kerja menempati posisi baru atau adanya pengangkatan pekerja/ mitra kerja yang baru (khusus untuk mitra kerja akan dicakup dalam scope of work). 3) Terdapat rekaman pelaksanaan pelatihan yang menunjukan pemenuhan poin a s.d. e dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



95



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 4) Apakah ada sistem yang ditetapkan untuk mengatur orientasi/ induksi Pekerja yang mencakup: a. Aspek Umum (Unit Operation Profile, general rules)? b. Kepemimpinan? c. Pekerjaan? d. HSSE (Demo Room, CLSR, HSSE Golden Rules, PEKA)? 5) Apakah ada sistem yang ditetapkan untuk mengatur orientasi/ induksi kontraktor yang mencakup: a. Aspek Umum (Unit Operation Profile, general rules)? b. HSSE (Demo Room, CLSR, HSSE Golden Rule, PEKA)?



PT



30



PT



30



6) Apakah orientasi diatas dilaksanakan (sesuai sistem yang berlaku) kepada: a. Karyawan baru (new entry & mutasi)? b. Karyawan temporer? c. Kontraktor? d. Visitor?



PT



45



7) Apakah orientasi di atas dilaksanakan pada waktu tertentu?



PJ



30



8) Apakah orientasi yang diberikan dilakukan secara efektif?



PJ



30



9) Apakah dilakukan evaluasi pelatihan HSSE yang mencakup : a. Peninjauan berkala kinerja pelatihan? b. Mengukur sejauh mana tujuan/standar pelatihan telah dicapai? c. Tindakan perbaikan untuk meningkatkan sistem pelatihan? d. Training Cost Effectiveness?



PT



30



PS-S-002-20-2020



96



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Terdapat STK yang ditetapkan terkait orientasi/ induksi Pekerja yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



5) Ada sistem yang mengatur orientasi/ induksi Kontraktor yang mencakup seberapa cepat orientasi/ induksi diberikan, penanggung jawab orientasi/ induksi, topik orientasi/ induksi, pencatatan kehadiran



6) Terdapat rekaman pelaksanaan orientasi yang mencajup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



7)



- (100%) Jika orientasi dilakukan pada hari pertama penempatan. - (75%) Jika orientasi dilakukan pada minggu pertama penempatan. - (50%) Jika orientasi dilakukan pada bulan pertama penempatan. - (0%) Jika orientasi dilakukan > satu bulan pertama penempatan.



8) Orientasi yang efektif mencakup telah dilakukan pengukuran terhadap ketersediaan : - (20%) Penanggung jawab orientasi/ induksi - (20%) Topik orientasi/ induksi - (20%) Pencatatan kehadiran - (20%) Durasi pelaksanaan - (20%) Test of understanding 9) Evaluasi pelatihan HSSE dilaksanakan sesuai dengan STK pelatihan yang berlaku yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



97



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3.8. Kontrak dan Pengadaan



Nilai Subproses: 330 90



3.8.1. Pemimpin harus mempersiapkan standar dan prosedur pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aspek HSSE untuk penyedia barang (pemasok) dan penyedia jasa (kontraktor). 1) Apakah terdapat sistem yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aspek HSSE untuk penyedia barang dan penyedia jasa (CSMS)?



CT



30



2) Apakah sistem yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan aspek HSSE untuk penyedia barang dan penyedia jasa (CSMS) mencakup: a. Risk Assessment pekerjaan yang akan dikontrakkan? b. Pre-Qualification? c. Bidder Selection? d. Pre-Job Activity? e. Work in Progress? f. Final Evaluation?



PT



30



3) Apakah STK terkait penyedia barang dan penyedia jasa/ CSMS telah dikomunikasikan kepada : a. Pekerja dalam Organisasi? b. Kontraktor? c. Pemasok?



PT



30



3.8.2. Pemimpin harus memastikan pemilihan calon kontraktor (bidder) dan pemasok telah sesuai dengan tingkat risiko dan sistem pemilihan yang ditetapkan.



210



1) Apakah setiap pekerjaan yang akan dikontrakan telah ditentukan kategori risiko HSSEnya terlebih dahulu?



PJ



45



2) Apakah proses pre-qualifikasi sudah disyaratkan dalam dokumen TOR/ RKS terhadap calon penyedia yang akan mengikuti proses pengadaan sesuai sistem yang berlaku?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



98



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3.8.1.



1) Terdapat STK CSMS dan Pengadaan barang/ Jasa



2) STK CSMS dan/ atau Pengadaan barang/ jasa telah mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini.



3) Terdapat rekaman yang menunjukan STK terkait CSMS dan/ atau Pengadaan barang/ jasa telah dikomunikasikan kepada para pihak sesuai poin a s.d. c dalam pertanyaan ini.



3.8.2.



1)



- (40%) Tersedia dokumen penilaian risiko HSSE terhadap pekerjaan yang akan dikontrakkan - (30%) Penilaian risiko telah melibatkan fungsi User dan HSSE. - (30%) Penilaian risiko tersebut telah di review dan disetujui oleh Contract Owner



2)



- (50%) Calon penyedia sudah disyaratkan Pre Qualifikasi dalam dokumen TOR/ RKS - (50%) Aspek HSSE masuk dalam penilaian proses pre qualifikasi calon penyedia



PS-S-002-20-2020



99



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3) Apakah penilaian proses pre qualifikasi sudah dilaksanakan sesuai dengan Sistem CSMS yang berlaku?



PJ



45



4) Apakah proses seleksi terhadap kontraktor saat pengadaan telah mensyaratkan aspek: a. Administrasi? b. Teknis? c. HSSE? d. Finansial?



PJ



60



5) Apakah hasil pemilihan/ seleksi penyedia telah divalidasi oleh pejabat otorisasi sesuai sistem yang berlaku?



PJ



30



3.8.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa persyaratan HSSE yang relevan dengan pekerjaan yang akan dikontrakan telah dikomunikasikan kepada calon penyedia (Kontraktor dan pemasok). 1) Apakah persyaratan HSSE yang relevan dengan pekerjaan yang akan dikontrakan telah dikomunikasikan kepada calon penyedia melalui: a. Persyaratan tersebut tercantum dalam dokumen TOR/ RKS? b. Dikomunikasikan saat Aanwitzing/ PreBid Meeting?



PS-S-002-20-2020



30



PT



30



100



Ultimate Objective 3)



Bukti/ Feedback



- (50%) Penilaian Kualifikasi (Pre Qualification) CSMS sudah dilakukan sesuai dengan STK yang berlaku di Organisasi (mengacu pada Pedoman CSMS Pertamina dan atau Pedoman Tata Kerja SKK Migas terkait dengan pengelolaan K3LL Kontraktor (Khusus bagi K3S yang berada di bawah SKK Migas)). - (20%) Hasil Penilaian Kualifikasi (Pre Qualification) CSMS telah melibatkan fungsi terkait. - (30%) Hasil penilaian telah divalidasi oleh fungsi terkait. Surat keterangan lulus/ Sertifikat CSMS dikeluarkan oleh fungsi SCM.



4) Dalam dokumen TOR/ RKS sudah mensyaratkan perihal aspek pada poin a s.d. d pada pertanyaan ini. Penilaian pada pertanyaan ini sebagai berikut : - (20%) Administrasi - (20%) Teknis - (40%) HSSE - (20%) Finansial Terkait dengan penilaian HSSE mengacu pada STK tentang CSMS/ penamanaan yang sejenis terkait pengelolaan aspek HSSE Kontraktor yang berlaku di Organisasi. Penilaian HSSE ini harus dilakukan sehingga dapat memastikan kualitas pemenuhan dokumen HSSE Plan yang ditawarkan Kontraktor dengan persyaratan HSSE Plan yang diatur dalam dokumen TOR/ RKS. 5) Terdapat dokumen hasil pemilihan/ seleksi penyedia yang telah divalidasi oleh pejabat berwenang. 3.8.3.



1) Terdapat rekaman pengkomunikasian persyaratan HSSE tersebut sesuai poin a dan b dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



101



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3.9. Dokumen



Nilai Subproses: 120 120



3.9.1. Pemimpin harus membuat Organisasi dan sistem pengendalian dokumen serta rekaman yang sesuai, cukup dan efektif. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem yang ditetapkan untuk mengelola dokumen?



CT



30



2) Apakah sistem yang ditetapkan terkait pengelolaan dokumen telah mencakup : a. Identifikasi dokumen yang perlu dikendalikan? b. Penyusunan dokumen? c. Pemutakhiran/ revisi dokumen? d. Perbanyakan/ penggandaan? e. Penyimpanan dokumen? f. Pengendali dokumen (Document controller)/ penanggungjawab yang gitugaskan untuk mengendalikan dokumen? g. Validator dokumen yang menyetujui dokumen yang akan disampaikan ke luar Organisasi? h. Klasifikasi dokumen vital dan rahasia? i. Penarikan dokumen yang sudah tidak berlaku (obsolete)? j. Pengukuran efektivitas sistem pengendalian dokumen?



PT



15



3) Apakah ada sistem yang ditetapkan untuk meninjau keefektifan sistem pengelolaan dokumentasi yang meliputi: a. Kemudahan penggunaan dokumen? b. Kemudahan akses terhadap dokumen? c. Penomoran dan registrasi dokumen?



PT



15



4) Apakah analisa kebutuhan telah dilakukan untuk menentukan rekaman yang telah dan akan disimpan?



PJ



15



PS-S-002-20-2020



102



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3.9.1.



1) Organisasi memiliki STK yang mengatur pengelolaan dokumen yang disahkan 2) STK yang mengatur pengelolaan dokumen tersebut telah mencakup poin a s.d. j dalam pertanyaan ini.



3) Efektivitas sistem manajemen dokumentasi mencakup item tersebut.



4) Seluruh catatan yang dibutuhkan telah : - (40%) Diidentifikasi untuk memenuhi persyaratan legal. - (60%) Terdapat analisa kebutuhan catatan yang menyeluruh.



PS-S-002-20-2020



103



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 5) Apakah terdapat sistem yang telah ditetapkan terkait kearsipan mencakup: a. Pengaturan klasifikasi dan penyimpanan? b. Penelusuran? c. Pengambilan catatan yang efisien? d. Perlindungan terhadap perusakan/ kehilangan? e. Perlindungan terhadap pengambilan sementara catatan? f. Penyimpanan cadangan/ back up routine untuk rekaman elektronik? g. Spesifikasi jangka waktu penyimpanan? h. Perubahan/ pemindahan catatan dari sistem pengarsipan satu ke yang lain? i. Pemindahan/ pemusnahan? j. Penerapan Life Cycle Assessment terhadap dokumen yang dimusnahkan?



PT



15



6) Berapa persentase rekaman QHSSE (yang telah diidentifikasi) sudah diterapkan dalam sistem pengarsipan?



FT



15



7) Apakah dokumen yang bersifat vital dan rahasia sudah diidentifikasi dan disimpan sesuai dengan sistem yang berlaku?



PJ



15



3.10. Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan



Nilai Subproses: 150 90



3.10.1. Pemimpin harus mengkomunikasikan prosedur dan informasi HSSE lainnya kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal dengan tetap menjaga Informasi yang bersifat rahasia. 1) Apakah sistem yang ditetapkan terkait komunikasi terhadap pemangku kepentingan internal dan eksternal telah mencakup aspek HSSE?



PT



15



2) Apakah sistem komunikasi tersebut mengatur: a. Tingkat kerahasiaan informasi? b. Keamanan informasi sebelum dikeluarkan secara eksternal? c. Jalur media komunikasi dengan pemangku kepentingan? d. Frekuensi komunikasi? e. Pengelolaan saran dan keluhan? f. Penilaian efektifitas komunikasi?



PT



30



PS-S-002-20-2020



104



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5) Terdapat STK yang ditetapkan terkait kearsipan mencakup poin a s.d. j dalam pertanyaan ini.



6) Dilakukan pengukuran persentase jumlah rekaman QHSSE yang telah direkam terhadap jumlah rekaman yang telah diidentifikasi sebelumnya. 7) Dokumen yang bersifat vital dan rahasia telah: - (40%) Diidentifikasi - (60%) Disimpan sesuai dengan sistem yang berlaku.



3.10.1.



1) Bukti/ dokumen/ rekaman telah disahkan. Dalam STK/ sistem komunikasi sudah mengatur pengkomunikasian aspek HSSE (termasuk process safety/ MAH) kepada pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal 2) Sistem komunikasi yang diatur dalam STK terkait komunikasi telah mencantumkan hal tersebut. Sistem pengelolaan terkait pengaduan/ keluhan dari pemangku kepentingan (Internal/ fungsi yang terkait dan eksternal (comunity/ social/ regulator dan customer))



PS-S-002-20-2020



105



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3) Apakah komunikasi aspek HSSE kepada pemangku kepentingan (baik internal maupun eksternal) telah dilaksanakan melalui jalur media yang sesuai?



PJ



15



4) Apakah Organisasi memastikan adanya tindak lanjut dari saran-saran pemangku kepentingan?



PJ



15



5) Apakah dilakukan penilaian efektifitas komunikasi terhadap pihak internal dan eksternal?



PJ



15



3.10.2. Pemimpin harus memiliki dan menerapkan prosedur dalam menerima dan menanggapi Informasi yang diterima dari pemangku kepentingan internal dan eksternal terkait kinerja HSSE dan pengelolaannya.



60



1) Apakah sistem yang ditetapkan terkait pengelolaan pengaduan/ keluhan pemangku kepentingan telah mengatur: a. Tata cara pengaduan/ keluhan? b. Register pengaduan/ keluhan (Claim Register)? c. Tindak lanjut pengaduan/ keluhan? d. Penanggung jawab setiap pengaduan/ keluhan? e. Feedback kepada pelapor?



CT



15



2) Apakah Pemangku kepentingan sudah mendapat informasi tentang mekanisme pengaduan/ keluhan terkait aspek HSSE?



PJ



15



PS-S-002-20-2020



106



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Terdapat record terkait : - (40%) Pelaksanaan Komunikasi aspek HSSE kepada pihak internal - (40%) Pelaksanaan Komunikasi aspek HSSE kepada pihak eksternal - (20%) Penggunaan media komunikasi yang sesuai dengan matriks komunikasi yang berlaku 4)



- (50%) Terdapat sistem action tracking pelaksanaan saran-saran pemangku kepentingan - (50%) Saran ditindak lanjuti dan dimonitor secara berkala



5)



- (50%) Terdapat penilaian efektifitas komunikasi melalui Survey oleh pihak yang independen (Bila survey dilakukan secara internal maka nilai yang dicapai adalah 20%) - (50%) Feedback dari para pihak yang terkait (internal dan eksternal (termasuk dari masyarakat))



3.10.2.



1) Terdapat STK yang mengatur Sistem pengelolaan terhadap pengaduan/ keluhan pemangku kepentingan dengan content sesuai item tersebut. Sebagai contoh : Prosedur Claim Handling & prevention.



2) Penginformasian mekanisme pengaduan/ keluhan aspek HSSE mencakup : - (30%) Tersedianya bukti tertulis terkait pemberian informasi tentang mekanisme pengaduan/ keluhan terkait aspek HSSE - (25%) Tersedianya media penyampaian informasi (personil yang dihubungi, fasilitas penginformasian) - (20%) Tersedia feedback dari Organisasi terhadap informasi pengaduan/ keluhan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan (sebagi respon terhadap informasi yang disampaikan) - (25%) Tersedia bukti proses pengkomunikasian dari penerima pengaduan/ keluhan kepada PIC terkait yang harus menindaklanjutinya.



PS-S-002-20-2020



107



3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya dan Dokumen 3) Apakah pengaduan/ keluhan Pemangku Kepentingan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan sistem yang dimiliki?



PS-S-002-20-2020



PJ



30



108



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Keluhan/ pengaduan yang disampaikan telah: - (50%) Ditindak lanjuti dan dimonitor secara berkala - (50%) Dikelola dalam sistem action tracking



PS-S-002-20-2020



109



PROSES 4. MANAJEMEN RISIKO



4. Manajemen Risiko Nilai Proses: 3810 Nilai Subproses: 435 120



4.1. Sistem Manajemen Risiko 4.1.1. Pemimpin harus meyakinkan ketersediaan prosedur untuk melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian, pemantauan dan pengelolaan sisa risiko secara sistematis dengan memasukan pendekatan/teknik yang relevan terhadap bahaya kesehatan, keselamatan, keamanan, sosial, lingkungan, dan kecelakaan besar (Major Accident Hazard/MAH) yang dapat mempengaruhi ataupun timbul dari kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh Organisasi, dan/atau produk yang dihasilkan oleh Organisasi. 1) Apakah Organisasi telah memiliki Sistem Manajemen Risiko HSSE yang telah ditetapkan mencakup : a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek Kecelakaan besar/MAH (termasuk Process Safety)? g. Aspek Bisnis/Enterprise?



PT



60



2) Apakah sistem pengelolaan risiko yang telah ditetapkan mencakup : a. Identifikasi Risiko? b. Evaluasi Risiko? (termasuk metodologi yang digunakan : Kuantitatif dan Kualitatif)? c. Pengendalian Risiko? d. Pemantauan Risiko? e. Manajemen Sisa Risiko? f. Dokumentasi Risiko?



PT



30



3) Apakah Risk Assessment Matrik (RAM) yang digunakan telah ditetapkan dalam STK Pengelolaan Risiko yang berlaku?



CT



30



PS-S-002-20-2020



112



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.1.1.



1) STK Sistem Pengelolaan Risiko yang telah ditetapkan mencakup poin a s.d. g dalam pertanyaan ini. STK tersebut telah direview dan telah ditandatangani.



2) Prosedur Pengelolaan Risiko yang telah ditetapkan mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini.



3) Penggunaan Standard RAM (Risk Assessment Matriks) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan HSSE Berbasis Risiko No. A-7-003/S00100/2019-S0 dan atau perubahan/ turunannya



PS-S-002-20-2020



113



4. Manajemen Risiko 4.1.2. Pemimpin harus meyakinkan bahwa prosedur untuk identifikasi, evaluasi, pengendalian dan pemantauan risiko HSSE dan Major Accident Hazard/MAH menyatakan dengan jelas tanggung jawab dan akuntabilitas fungsi dan personil.



90



1) Apakah dalam Organisasi terdapat fungsi yang bertanggung jawab dalam sistem pengelolaan risiko?



CT



45



2) Apakah tugas dan tanggung jawab personil telah dimasukkan dalam sistem pengelolaan risiko yang telah ditetapkan?



PJ



45



4.1.3. Pemimpin harus menyiapkan personil yang kompeten (dari segi pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman, serta perilaku) untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, mengendalikan dan memantau bahaya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



225



1) Apakah pelatihan yang terkait manajemen risiko sudah dimasukan dalam Matrik Pelatihan pekerja?



PJ



60



2) Apakah pelatihan yang terkait teknik penilaian risiko sudah dimasukan dalam Matrik Pelatihan pekerja?



PJ



45



3) Apakah tersedia daftar personil yang telah mengikuti pelatihan manajemen risiko dan teknik penilaian risiko sesuai dengan training matriks yang telah ditetapkan?



PJ



60



4) Apakah personil yang terkait dan kompeten berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan risiko?



PJ



60



PS-S-002-20-2020



114



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.1.2.



1) Tersedia fungsi/ bagian yang telah ditetapkan untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan risiko. 2)



- (30%) Tugas dan tanggung jawab personil telah dimasukkan dalam sistem (Proses Bisnis/ STK/ Uraian Jabatan) yang terkait dengan pengelolaan risiko. - (30%) Organisasi telah memastikan kecukupan tugas dan tanggung jawabnya dalam STK tersebut dengan melakukan review. - (40%) Tugas dan tanggung jawab agar disajikan dalam matriks RASCI.



4.1.3.



1) Training Matrix telah mencantumkan pelatihan Manajemen Risiko (Risk Management) pada jabatanjabatan terkait pengelolaan risiko berdasarkan Competence Need Analysis yang berlaku. 2) Training Matrix telah mencantumkan pelatihan teknik penilaian risiko (PHA, HAZOP, HAZID, JSA, dll) pada jabatan-jabatan terkait penilaian risiko berdasarkan Competence Need Analysis yang berlaku. 3)



4)



- (30%) Daftar personil yang telah mengikuti pelatihan manajemen risiko sudah tersedia. - (40%) Training yang dilakukan mengacu pada Training Matriks yang ditetapkan. - (30%) Seluruh personil yang terkait dengan pengelolaan risiko telah mendapatkan pelatihan risk management. - Personil yang terkait mencakup : Risk Owner, Subject Matter Expert - Terdapat bukti keterlibatan personil yang kompeten secara aktif dalam proses pengelolaan risiko - Personil yang kompeten berpartisipasi secara aktif dalam penilaian risiko. Organisasi memiliki STK atau surat penunjukan sebagai tim penilaian risiko.



PS-S-002-20-2020



115



4. Manajemen Risiko 4.2. Identifikasi Risiko



Nilai Subproses: 405 405



4.2.1. Pemimpin harus membuat identifikasi bahaya dan daftar risiko yang terdokumentasi (risk register) dari semua bahaya kesehatan, keselamatan, keamanan, sosial, lingkungan, dan kecelakaan besar (Major Accident Hazard/ MAH) serta bahaya proses yang ada di dalam kegiatan, bahan, produk dan/ atau jasa yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan, aset, masyarakat, pelanggan, dan/ atau pemangku kepentingan lain yang terkait. 1) Apakah identifikasi bahaya yang dilakukan oleh Organisasi telah mencakup aspek berikut : a. Kesehatan? b. Keselamatan? c. Keamanan? d. Sosial? e. Lingkungan? f. Kecelakaan besar/MAH (termasuk Proses Safety)? g. Aspek Bisnis/Enterprise?



PT



105



2) Apakah dalam identifikasi bahaya aspek kesehatan telah mempertimbangkan : a. Kesehatan personil? b. Kategori bahaya kesehatan? c. Penilaian potensi keparahan dan frekuensi kejadian? d. Penilaian potensi terhadap major incident/kerugian besar?



PT



60



3) Apakah dalam identifikasi bahaya aspek keselamatan telah mempertimbangkan : a. Keselamatan personil? b. Kategori bahaya keselamatan? c. Penilaian potensi keparahan dan frekuensi kejadian? d. Penilaian potensi terhadap major incident/kerugian besar?



PT



60



PS-S-002-20-2020



116



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.2.1.



1) Terdapat bukti berupa rekaman pelaksanaan dan hasil identifikasi risiko yang telah mencakup poin a s.d. g dalam pertanyaan ini sesuai STK Pengelolaan Risiko yang berlaku.



2) Kategori bahaya kesehatan meliputi kimia, kebisingan, radiologi, pencahayaan, getaran, suhu ekstrim, biologis, kebersihan makanan, penanganan secara manual, Perlengkapan layar display/ monitor, ergonomik/ desain perlengkapan, Terkait dengan stress, kualitas udara, narkoba, alkohol, merokok, dll.



3) Kategori bahaya keselamatan meliputi mesin–mesin yang bergerak, objek yang bergerak, terjatuh & terbang, Jatuh dari ketinggian, terpeleset, tersandung atau jatuh pada ketinggian yang sama, tenggelam/ sesak nafas, kebakaran, ledakan, bahaya listrik, bahaya bahan kimia, penanganan secara manual, mengemudi, penggalian, bekerja sendirian, penyerangan oleh manusia, dan serangan hewan.



PS-S-002-20-2020



117



4. Manajemen Risiko 4) Apakah dalam identifikasi bahaya aspek keamanan telah mempertimbangkan: a. Keamanan personil? b. Kategori bahaya keamanan? c. Penilaian potensi keparahan dan frekuensi kejadian? d. Penilaian potensi terhadap major incident/kerugian besar?



PT



60



5) Apakah dalam identifikasi bahaya aspek sosial telah mempertimbangkan: a. Kategori risiko terhadap masyarakat? b. Penilaian potensi keparahan dan frekuensi kejadian? c. Penilaian potensi terhadap major incident/kerugian besar?



PT



60



6) Apakah dalam identifikasi bahaya aspek lingkungan telah mempertimbangkan: a. Kategori bahaya terhadap lingkungan? b. Penilaian potensi keparahan dan frekuensi kejadian? c. Penilaian potensi terhadap major incident/kerugian besar?



PT



60



4.3. Evaluasi Risiko



Nilai Subproses: 630 360



4.3.1. Pemimpin harus meyakinkan metodologi evaluasi risiko secara kualitatif atau kuantitatif dengan mempertimbangkan persyaratan hukum, peraturan perundangan serta Sistem Tata Kerja Pertamina, reputasi (ekspektasi pemangku kepentingan, khususnya dari publik dan karyawan), standar industri dan internasional, ketersediaan informasi untuk menentukan risiko dan/atau kepentingannya, dan pertimbangan keuangan/biaya/keuntungan dari langkah penurunan risiko. 1) Apakah evaluasi risiko mencakup : a. Aspek kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek kecelakaan besar/MAH (termasuk Process Safety)? g. Aspek Bisnis/Enterprise?



PS-S-002-20-2020



PT



105



118



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Kategori bahaya keamanan meliputi pemeriksaan terhadap pekerja di lapangan, masuk tanpa ijin/ penyusupan, manajemen informasi, pengendalian jalan masuk dan keluar, terorisme, protes, pengambilan foto yang tidak berijin, pencurian, dll.



5) Kategori risiko sosial meliputi dampak (positif ataupun negatif) dari Organisasi kepada masyarakat, dan dampak dari masyarakat ke Organisasi (berupa gangguan sosial, misalnya tuntutan pekerjaan, kesempatan berusaha, akses lahan, demonstrasi, dll).



6) Kategori bahaya aspek lingkungan meliputi pemakaian barang, pemakaian energi, emisi ke udara, pembuangan ke air, limbah berbahaya yang dihasilkan, pengelolaan & pembuangannya, limbah tidak berbahaya yang dihasilkan, pengelolaan & pembuangannya, pembuangan ke tanah/ lahan, pembuangan ke air tanah, dampak terhadap flora & fauna, kebisingan, radiologi, dampak visual dan polusi cahaya, dll



4.3.1.



1) Terdapat rekaman evaluasi risiko yang mencakup poin a s.d. g dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



119



4. Manajemen Risiko 2) Apakah metodologi evaluasi risiko yang dilakukan untuk menurunkan risiko telah mempertimbangkan: a. Persyaratan hukum/Peraturan perundangan? b. Sistem Tata Kerja Pertamina? c. Reputasi/ekspektasi pemangku kepentingan (baik Internal dan eksternal)? d. Standar industri dan internasional? e. Ketersediaan informasi untuk menentukan risiko dan/atau kepentingannya? f. Keuangan/biaya/keuntungan?



PT



90



3) Apakah evaluasi risiko yang dilakukan telah memenuhi metodologi yang diatur dalam STK Pengelolaan risiko?



CT



75



4) Apakah Organisasi memiliki daftar risiko (risk register) yang terdokumentasi yang mencakup aspek : a. Kesehatan? b. Keselamatan? c. Keamanan? d. Sosial? e. Lingkungan? f. Kecelakaan besar/MAH (termasuk Proses Safety)? g. Aspek Bisnis/Enterprise?



PT



90



4.3.2. Pemimpin harus meyakinkan bahwa evaluasi risiko dilakukan dengan mengambil masukan dari personil relevan yang mengenal/terlibat secara langsung dengan risiko tersebut.



270



1) Apakah para personil yang dilibatkan dalam proses evaluasi risiko sesuai dengan STK pengelolaan risiko yang berlaku?



CT



90



2) Apakah dokumen evaluasi risiko yang disusun telah disetujui oleh pejabat berwenang sesuai dengan STK yang telah ditetapkan?



PJ



105



3) Apakah saat melakukan evaluasi risiko telah melibatkan masukan dari pemangku kepentingan eksternal yang dibutuhkan sesuai STK yang berlaku?



CT



75



PS-S-002-20-2020



120



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Metodologi evaluasi risiko yang dilakukan telah mempertimbangkan seluruh poin a s.d. f dalam pertanyaan ini guna menurunkan risiko terkait. Penerapan metodologi terlihat didalam dokumen atau rekaman penilaian risiko.



3) Terdapat bukti evaluasi risiko yang menggunakan metodologi yang berlaku. 4) Terdapat dokumen Risk Register yang telah direview dan disahkan dengan cakupan isi sesuai dengan poin a s.d g dalam pertanyaan ini .



4.3.2.



1) Terdapat bukti keterlibatan personil tersebut yang ditunjukan dalam dokumen Risk Assessment yang telah ditandatangani oleh para personil yang terkait. 2) Terdapat dokumen evaluasi risiko yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.



3) Para pemangku kepentingan eksternal dilibatkan dalam rangka memberikan masukan terhadap evaluasi risiko. Penentuan keterlibatan pemangku kepentingan eksternal mengacu pada STK pengelolaan risiko yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan.



PS-S-002-20-2020



121



4. Manajemen Risiko 4.4. Pengendalian Risiko



Nilai Subproses: 915 90



4.4.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa semua risiko bahaya yang telah diidentifikasi harus disusun berdasarkan peringkat dan didokumentasikan dalam daftar bahaya/ risiko (risk register). 1) Apakah dalam sistem pengelolaan risiko yang sudah ditetapkan telah mengatur penyusunan peringkat risiko?



CT



45



2) Apakah Organisasi telah menyusun peringkat risiko yang didokumentasikan dalam Risk Register?



CT



45



4.4.2. Pemimpin harus meyakinkan bahwa pengendalian risiko yang ditetapkan harus proporsional terhadap risiko, serta tanggung jawab untuk implementasinya harus didefinisikan dengan jelas, dimengerti, dan dialokasikan kepada individu atau posisi tertentu.



240



1) Apakah Organisasi telah memiliki sistem hirerarki kontrol terhadap risiko yang telah diidentifikasi?



PJ



75



2) Apakah pengendalian risiko yang ditetapkan dalam dokumen Risk Register telah mencakup hirarki pengendalian risiko ?



PJ



60



PS-S-002-20-2020



122



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.4.1.



1) Dalam STK yang sudah ditetapkan terkait pengelolaan risiko sudah mengatur peringkat risiko. Contoh : terdapat pengklasifikasian kategori risiko dari low risk ke high risk. 2) Risiko yang diidentifikasi telah disusun berdasarkan peringkatnya dan didokumentasikan dalam Risk Register. 4.4.2.



1) Dalam STK terkait pengelolaan risiko sudah mengatur pengendalian risiko yang mengacu pada hirerarki kontrol yang berlaku. Hirerarki kontrol terhadap risiko yang diidentifikasi mencakup: - (20%) Eliminasi - (20%) Substitusi - (20%) Engineering/ rekayasa - (20%) Administrasi - (20%) APD 2) Pengendalian risiko yang ditetapkan dalam Risk Register telah mengacu pada hirarki pengendalian risiko pada STK pengelolaan risiko yang berlaku. Penilaian pertanyaan ini sebagai berikut : - (25%) Eliminasi - (25%) Substitusi - (20%) Engineering/ rekayasa - (20%) Administrasi - (10%) APD



PS-S-002-20-2020



123



4. Manajemen Risiko 3) Apakah pengendalian risiko yang ditetapkan telah mempertimbangkan : a. Persyaratan hukum/ Peraturan perundangan? b. Sistem Tata Kerja Pertamina? c. Reputasi (ekspektasi pemangku kepentingan, khususnya dari publik dan karyawan)? d. Standar industri nasional dan internasional? e. Ketersediaan informasi untuk menentukan risiko dan/atau kepentingannya? f. Pertimbangan keuangan/ biaya/ keuntungan dari langkah penurunan risiko?



PT



60



4) Apakah penanggung jawab dari setiap pengendalian risiko beserta due date (tenggat waktu) penyelesaiannya sudah ditetapkan?



PJ



45



4.4.3. Pemimpin harus meyakinkan dokumentasi atas penilaian risiko terhadap bahaya-bahaya yang telah teridentifikasi, implementasi barriers yang digunakan untuk mengendalikan risiko-risikonya, serta rencana untuk memantau risiko dan barriers tersebut.



270



1) Apakah Organisasi memiliki daftar barrier yang terdokumentasi dari semua bahaya yang sudah diidentifikasi?



PJ



90



2) Apakah Organisasi memastikan barrier yang ditetapkan telah diimplementasikan secara efektif?



PJ



90



PS-S-002-20-2020



124



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Pengendalian risiko yang ditetapkan telah mempertimbangkan poin a s.d. f pada pertanyaan ini.



4) Rekaman pengendalian risiko yang ditetapkan telah mencantumkan: - Penanggung jawab (PIC) - Due date (tenggat waktu) penyelesaiannya 4.4.3.



1) Tersedia daftar barrier dalam bentuk (penilaian tidak dihitung secara akumulasi) : - (25%) Hard Copy - (50%) Soft Copy (excell basis) - (100%) Aplikasi yang terintegrasi dalam sistem pengelolaan risiko Seluruh barrier yang diidentifikasi sebaiknya terdokumentasi secara digital dengan maksud agar mudah ditracking, kemudahan mengelola data risiko, standarisasi, konektivitas. 2) Seluruh barrier yang ditetapkan telah : - (40%) Terpasang (in place), (Ref. Project/ Normal Operation/ Modifikasi) - (30%) Berfungsi sesuai dengan desain - (30%) Dimonitor kinerjanya (contoh: program plant maintenance, eksekusi, history aktivitas (record), diaplikasikan dalam CIMMS (Computerized Integrated Maintenance Management System). Ketiga hal tersebut menjadi kriteria untuk menentukan efektivitas implementasi barrier.



PS-S-002-20-2020



125



4. Manajemen Risiko 3) Apakah Organisasi melakukan pemantauan risiko dan pemantauan performance barriers?



PJ



4.4.4. Pemimpin harus meyakinkan bahwa risiko-risiko yang major telah dibuat ALARP pada semua tahapan siklus hidup instalasi mulai dari tahapan konsep dan desain awal. 1) Apakah Organisasi telah menetapkan tindakan-tindakan untuk menurunkan tingkat risiko major hingga ke level ALARP mulai dari tahapan inisiasi sampai dengan decomissioning?



75



PJ



4.4.5. Organisasi harus dapat mendemonstrasikan hubungan antara tiap risiko Major dan langkah penurunan risiko yang telah ditetapkan, melalui daftar risiko, daftar Major Accident Hazard/ MAH, dan catatan kegiatan kritikal lainnya. 1) Apakah Organisasi memiliki penilaian Major Risk dan memiliki langkah-langkah untuk menurunkan risikonya ke level ALARP?



PS-S-002-20-2020



90



75



120



PJ



120



126



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Terdapat dokumen yang mencakup : - (20%) Rencana pemeliharaan dan inspeksi - (40%) Catatan pelaksanaan pemeliharaan dan inspeksi - (20%) KPI - (20%) Monitoring dan review 4.4.4.



1) Dalam dokumen Risk Register telah mencantumkan rencana pengendalian risiko major sehingga risiko tersebut dapat diturunkan ke level ALARP mulai dari tahapan : - (20%) Inisiasi - (20%) Seleksi - (20%) Konstruksi - (20%) Operasi - (20%) Dekomisioning - N/A bila tidak ada dekomisioning Evidence bisa dilihat pada project terakhir yang sudah selesai atau yang sedang berlangsung. 4.4.5.



1)



1. (30%) Terdapat dokumen Major Risk Register berdasarkan hasil penilaian risiko yang dilakukan. 2. Efektivitas mitigasi risiko major dapat ditunjukan dengan tersedianya record yang mencakup : a. (20%) Tahapan perencanaan : - Terdapat identifikasi dan evaluasi dari Major Accident Hazard - Terdapat daftar major accident hazard - Terdapat Organisasi dan personil - Terdapat MOCnya (bila dibutuhkan) b. (40%) Tahapan Implementasi : - Terdapat operation control/ mitigasinya - Terdapat Emergency Preparedness c. (10%) Tahapan Review dan Monitoring : - Dilakukan evaluasi terhadap mitigasi yang dilakukan - Dilakukan Monitoring



PS-S-002-20-2020



127



4. Manajemen Risiko 4.4.6. Pemimpin harus meyakinkan bahwa STK terkait pengendalian risiko telah dibuat dan dilaksanakan dengan melibatkan staf yang kompeten, serta dengan jelas menyebutkan tanggung jawab, persyaratan HSSE serta standar kinerja yang dapat diterima. 1) Apakah STK yang terkait dengan pengendalian risiko telah ditetapkan?



60



PJ



4.4.7. Organisasi harus meninjau dan memperbaharui prosedur pengendalian risiko (bila diperlukan atau bila ada perubahan). 1) Apakah perubahan proses yang terjadi atau perbaikan proses yang dilakukan terkait pengendalian risiko telah diikuti dengan pembaharuan/tinjauan terhadap STK terkait?



60



PJ



4.5. Pemantauan Risiko



PS-S-002-20-2020



60



Nilai Subproses: 225 225



4.5.1. Pemimpin harus memastikan bahwa proses pemantauan dan pengukuran kegiatan HSSE terkait pengendalian risiko dapat berjalan secara sistematis. Kegiatan yang penting dan besar skalanya harus menjadi prioritas. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem untuk melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap pengendalian risiko yang telah dilaksanakan mencakup : a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek kecelakaan besar/ MAH (termasuk Process Safety)?



60



PT



60



128



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.4.6.



1) STK terkait pengendalian risiko yang telah ditetapkan mencakup: - Melibatkan personil yang kompeten (Skill dan Knowledge), - Terdapat tanggung jawab para pihak yang terkait (ref, Matriks RASCI). - Persyaratan HSSE yang berlaku dan standar kinerja yang dapat diterima terkait kinerja dalam implementasi prosedur tersebut. - STK yang disiapkan telah direview dan divalidasi oleh pihak yang kompeten dan telah disahkan 4.4.7.



1) Pembaharuan dan tinjauan terhadap STK telah dilakukan terkait pengendalian risiko berdasarkan pada: - (50%) Perubahan yang terjadi. Perubahan yang dimaksud mencakup : perubahan Organisasi dan perubahan engineering/ modifikasi - (50%) Perbaikan proses/ prosedur yang dilakukan



4.5.1.



1) Terdapat STK yang ditetapkan terkait pemantauan



dan pengukuran terhadap pengendalian risiko yang mencakup poin a s.d f dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



129



4. Manajemen Risiko 2) Apakah program pemantauan dan pengukuran terhadap pengendalian risiko telah tersedia dan dilaksanakan mencakup: a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek kecelakaan besar/MAH (termasuk Process Safety)?



PT



60



3) Apakah hasil pemantauan dan pengukuran dilakukan analisa/review?



FT



45



4) Apakah hasil pemantauan dan pengukuran yang dilakukan telah ditindak lanjuti?



PJ



60



4.6. Manajemen SIsa Risiko



Nilai Subproses: 330 180



4.6.1. Pemimpin harus meyakinkan dokumentasi tinjauan risiko sesuai dengan Proses 8 Tinjauan, yang memasukkan praktik manajemen sisa risiko secara baik. 1) Apakah terdapat sistem untuk melakukan tinjauan terhadap sisa risiko dari pengendalian risiko yang dilaksanakan mencakup aspek: a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek Kecelakaan besar/MAH (termasuk Process Safety)? g. Aspek Bisnis/Enterprise?



PT



90



2) Apakah tinjauan sisa risiko yang dilakukan terhadap pengendalian risiko yang dilakukan telah mengakomodir: a. Perubahan risiko HSSE? b. Learning From Events?



PT



90



PS-S-002-20-2020



130



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Terdapat STK yang ditetapkan terkait pemantauan dan pengukuran terhadap pengendalian risiko yang mencakup poin a s.d f dalam pertanyaan ini.



3) Terdapat rekaman pelaksanaan review/ evaluasi pemantauan dan pengukuran. Perhitungan nilai mengacu pada : Perbandingan antara jumlah pemantauan & pengukuran versus program yang ditetapkan. 4) Tindak lanjut hasil pemantauan dan pengukuran mencakup : - (30%) Terdapat PIC dan due date pelaksanaan tindak lanjut hasil pemantauan dan pengukuran - (40%) Tindak lanjut telah dilaksanakan sesuai dengan rencana - (30%) Dilakukan monitoring progres pemenuhan tindak lanjut secara berkala



4.6.1.



1) Terdapat STK yang ditetapkan terkait pelaksanaan tinjauan risiko dari pengendalian risiko yang dilaksanakan mencakup poin a s.d. g dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat rekaman hasil tinjauan sisa risiko terhadap pengendalian risiko dengan penilaian sebagai berikut: - (50%) Perubahan risiko HSSE - (50%) Learning From Events



PS-S-002-20-2020



131



4. Manajemen Risiko 4.6.2. Pemimpin harus memastikan ketersediaan sistem untuk pelaksanaan rekomendasi dan tindakan yang timbul dari sisa risiko.



150



1) Apakah terdapat Aplikasi/Tools yang digunakan untuk memantau progress pelaksanaan rekomendasi pengendalian sisa risiko?



CT



75



2) Apakah rekomendasi sisa risiko yang harus dilaksanakan telah diselesaikan (closed out) sesuai dengan tenggat waktu/due date yang ditetapkan?



FT



75



4.7. Dokumentasi Risiko



Nilai Subproses: 870 90



4.7.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa dokumentasi bahaya dan keseluruhan proses manajemen risiko harus lengkap, terus diperbarui, mudah diakses dan mudah dimengerti oleh pemimpin/ pengawas/ operator yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan operasi. 1) Apakah dokumen penilaian risiko diperbaharui secara rutin dan mudah diakses oleh para pihak terkait?



PJ



4.7.2. Pemimpin harus mengidentifikasi dan mendokumentasikan kegiatan operasi & instalasi kritikal yang risikonya telah diturunkan hingga tingkat ALARP. 1) Apakah Organisasi telah memiliki sistem yang telah ditetapkan untuk mengelola kegiatan operasi & instalasi yang kritikal?



PS-S-002-20-2020



90



255



PJ



75



132



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4.6.2.



1) Aplikasi yang dimaksud adalah tersedianya Action Tracking System secara digital sebagai contoh : CIMMS, Synergy Life, HORSE, dsb) 2) Penyelesaian rekomendasi sisa risiko sudah diakomodir dalam aplikasi action tracking. rekomendasi tersebut telah diselesaikan.



4.7.1.



1)



- (50%) Dokumen penilaian risiko diperbaharui sesuai dengan prosedur pengendalian risiko yang dimiliki - (50%) Dokumen penilaian risiko tersedia dan mudah diakses. (perlu dipindah ke dokumentasi risiko)



4.7.2.



1) Tersedia STK yang telah disahkan meliputi pengelolaan kegiatan operasi & instalasi yang kritikal (contoh : kategori safety & environmental critical element (SECE)) mencakup: - (25%) Identifikasi risiko, - (25%) Penentuan risiko utama (major risk), - (25%) Identifikasi SECE (dapat menggunakan Tools Bow Tie), - (25%) Pengendalian risikonya.



PS-S-002-20-2020



133



4. Manajemen Risiko 2) Apakah Organisasi telah melakukan identifikasi dan evaluasi risiko untuk menentukan kegiatan operasi & instalasi kritikal?



PJ



90



3) Apakah daftar kegiatan operasi dan instalasi kritikal yang diidentifikasi telah diturunkan hingga ke tingkat ALARP?



CT



90



4.7.3. Pemimpin harus menetapkan indikator kinerja untuk semua kegiatan operasi & instalasi kritikal dan mendokumentasikan detail kegiatannya, serta menentukan para pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap indikator. 1) Apakah pemimpin menetapkan KPI yang terukur terkait kegiatan operasi & instalasi kritikal sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan?



180



PJ



60



2) Apakah pemimpin telah menetapkan penanggung jawab terhadap setiap indikator kinerja terkait kegiatan operasi & instalasi kritikal?



PJ



60



3) Apakah pemimpin tertinggi telah: a. Mereview KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal secara regular? b. Memvalidasi KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal?



PT



60



4.7.4. Pemimpin harus memastikan pelaksanaan sistem manajemen risiko (yang meliputi identifikasi, evaluasi, pengendalian, pemantauan dan pengelolaan sisa risiko) telah didokumentasikan. 1) Apakah Organisasi telah mendokumentasikan pelaksanaan sistem manajemen risiko sesuai dengan STK?



PS-S-002-20-2020



135



CT



75



134



Ultimate Objective 2)



Bukti/ Feedback



1. Identifikasi dan evaluasi risiko untuk menentukan kegiatan operasi dan instalasi yang kritikal mencakup : - (20%) Aspek manusia, - (20%) Lingkungan, - (40%) Aset. 2. (20%) Daftar kegiatan operasi dan instalasi kritikal telah validasi oleh pimpinan tertinggi.



3) Terdapat rekaman pengendalian risiko yang dilakukan terhadap kegiatan operasi & instalasi kritikal hingga mencapai level ALARP. 4.7.3.



1)



1. Tersedia penjelasan dalam STK yang berlaku terkait KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal mencakup : - (25%) Realisasi program pemeliharaan instalasi kritikal (monitoring, inspection testing, Maintenance) - (25%) Realisasi kegiatan pengelolaan sisa risiko (Major Risk) - (25%) Realisasi Non Conforminty (ketidaksesuaian). 2. (25%) Tersedia updating KPI secara periodik sesuai STK yang berlaku.



- (50%) Penanggung jawab setiap KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal telah didefinisikan/ diidentifikasi, - (50%) Penanggung jawab setiap KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal telah ditetapkan secara formal. 3) Pemimpin Tertinggi terlibat dalam kegiatan tersebut dengan penilaian pertanyaan sebagai berikut: - (50%) Mereview KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal secara regular - (50%) Memvalidasi KPI kegiatan operasi & instalasi kritikal. 4.7.4. 2)



1) Dokumentasi pelaksanaan sistem manajemen risiko sudah mencakup siklus pengelolaan risiko



PS-S-002-20-2020



135



4. Manajemen Risiko 2) Apakah dokumentasi terhadap pelaksanaan manajemen risiko telah disetujui oleh pejabat berwenang sesuai STK yang telah ditetapkan?



CT



4.7.5. Pemimpin harus memastikan bahwa kontraktor (termasuk Sub Kontraktor) dan pemasok yang mengelola kegiatan operasi & instalasi kritikal di lokasi Pertamina telah memenuhi proses manajemen risiko Pertamina dan memiliki dokumentasi atas demonstrasi pelaksanaan pengendalian risiko tersebut.



60



210



1) Apakah Organisasi memastikan penyedia barang dan jasa (termasuk Sub Kontraktor) telah memiliki sistem untuk mengelola kegiatan operasi & instalasi yang kritikal?



CT



75



2) Apakah sistem pengelolaan kegiatan operasi & instalasi kritikal yang dimiliki oleh penyedia barang dan jasa (termasuk Sub Kontraktor) sesuai dengan sistem yang berlaku di Organisasi?



PT



75



3) Apakah kewajiban tersebut diatas tecantum dalam dokumen pengadaan?



CT



60



PS-S-002-20-2020



136



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Dokumentasi pelaksanaan manajemen risiko telah disetujui oleh pejabat berwenang sesuai dengan STK.



4.7.5.



1) Terdapat STK yang mengatur keterlibatan penyedia barang dan jasa (termasuk Sub Kontraktor) dalam mengelola kegiatan operasi & instalasi yang kritikal. 2) Terdapat bridging dokumen untuk mensinergikan sistem pengelolaan kegiatan operasi & instalasi kritikal antara penyedia barang dan jasa (termasuk Sub Kontraktor) dengan sistem yang berlaku di Organisasi. Dokumen Bridging tersebut agar disepakati oleh kedua belah pihak. Penilaian terhadap pertanyaan ini mengacu pada jumlah kontrak yang telah dibridging versus jumlah kontrak kegiatan operasi & instalasi kritikal yang tersedia. 3) Dokumen TOR/ RKS/ persyaratan tender telah mencantumkan kewajiban penyedia barang dan jasa (termasuk Sub Kontraktor) untuk memiliki sistem pengelolaan risiko.



PS-S-002-20-2020



137



PROSES 5. PERENCANAAN DAN PROSEDUR



5. Perencanaan dan Prosedur Nilai Proses: 2385 Nilai Subproses: 345 120



5.1. Rencana Kerja HSSE 5.1.1. Pemimpin harus membuat dan mendokumentasikan rencana kerja HSSE dan prosedur yang dibutuhkan dalam menjalankan SUPREME 1) Apakah Organisasi membuat dan mendokumentasikan rencana kerja HSSE yang dibutuhkan dalam menjalankan SUPREME?



CT



45



2) Apakah rencana kerja HSSE yang tersedia telah meliputi: a. Evaluasi Program kerja HSSE oleh Manajemen pada periode sebelumnya secara berkala? b. Program merupakan bagian dari RKAP? c. Program Kerja tersebut mencakup Process Safety dan Asset Integrity?



PT



45



3) Apakah Organisasi membuat dan mendokumentasikan prosedur HSSE yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana kerja?



CT



30



5.1.2. Pemimpin harus membuat Rencana kerja HSSE yang menunjukkan upaya perbaikan berkelanjutan (Continual Improvement). 1) Apakah Organisasi mempunyai rencana tahunan HSSE yang berkelanjutan (continual improvement) dalam bentuk RKAP?



5.1.3. Pemimpin harus membuat rencana pengelolaan house keeping sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.



PS-S-002-20-2020



45



PJ



45



75



140



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.1.1.



1) STK Sistem Pengelolaan Risiko yang telah ditetapkan mencakup poin a s.d. g dalam pertanyaan ini. STK tersebut telah direview dan telah ditandatangani. 2) Prosedur Pengelolaan Risiko yang telah ditetapkan mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini.



3) Penggunaan Standard RAM (Risk Assessment Matriks) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan HSSE Berbasis Risiko No. A-7-003/S00100/2019-S0 dan atau perubahan/ turunannya 5.1.2.



1)



- (50%) Terdapat rencana kerja HSSE yang sejalan dengan RJPP. Rencana tersebut mencakup aspekaspek People (contoh: kompetensi teknis dan HSE), Process (contoh: program terkait operasional) dan Plant (contoh program terkait fasilitas). - (50%) Rencana kerja tersebut harus menunjukan komitmen peningkatan kinerja berkelanjutan dari tahun sebelumnya.



5.1.3.



PS-S-002-20-2020



141



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah organisasi telah menyusun rencana/ program kerja untuk mengimplementasikan Housekeeping?



SPT



5.1.4. Pemimpin harus membuat rencana pengelolaan pengelolaan Process Safety Barrier sehingga dapat diimplementasikan secara efektif. 1) Apakah organisasi telah menyusun rencana/ program kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan Process Safety Barrier?



75



SBT



5.1.5. Pemimpin harus membuat sasaran program asset integrity yang mencakup Safety and Environment Critical Element. 1) Apakah Asset Integrity Plan & Major Risk Improvement Plan yang disusun oleh Organisasi telah mencakup perencanaan terkait Safety and Environment Critical Element?



PS-S-002-20-2020



75



75



30



PJ



30



142



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Rencana/ program kerja untuk menerapkan Housekeeping yang disusun oleh organisasi mencakup: - (20%) Identifikasi prioritas program Housekeeping berdasarkan Risk Assessment yang dilakukan. - (15%) Timeline implementasi program. - (10%) Tujuan dan Target yang ditetapkan. - (15%) Indikator keberhasilan program kerja. - (25%) Penyediaan sumber daya terkait (perencanaan anggaran/Budget, PIC (Person In Charge) yang ditunjuk, perencanaan ketersediaan material, peralatan) - (15%) Pengesahan oleh Pimpinan tertinggi atau pejabat authorize yang ditetapkan. 5.1.4.



1) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT Rencana/ program kerja untuk menerapkan pengelolaan Process Safety Barrier yang disusun oleh organisasi mencakup: - (20%) Identifikasi prioritas program Process Safety Barrier berdasarkan Risk Assessment yang dilakukan. - (15%) Timeline implementasi program. - (10%) Tujuan dan Target yang ditetapkan. - (15%) Indikator keberhasilan program kerja. - (25%) Penyediaan sumber daya terkait (perencanaan anggaran/Budget, PIC (Person In Charge) yang ditunjuk, perencanaan ketersediaan material, peralatan) - (15%) Pengesahan oleh Pimpinan tertinggi atau pejabat authorize yang ditetapkan. 5.1.5.



1) Asset Integrity & Major Risk Improvement Plan yang disusun dalam periode 1 tahun telah mencakup: - (60%) Safety Critical Element - (40%) Environment Critical Element Rencana tersebut disusun berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap kegiatan operasi dan instalasi yang kritikal.



PS-S-002-20-2020



143



5. Perencanaan dan Prosedur 5.1.6. Pemimpin harus membuat Rencana Kerja HSSE tahunan yang terhubung dengan rencana strategis perusahaan (RJPP & RKAP) untuk memenuhi Tujuan Bisnis, Kebijakan Organisasi, dan target perbaikan berkelanjutan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dibutuhkan, tanggung jawab, dan jadwal yang realistis. 1) Apakah rencana kerja HSSE yang disusun telah mempertimbangkan ketersediaan: a. Anggaran yang dibutuhkan? b. Personil yang bertanggung jawab? c. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana kerja HSSE?



30



PJ



5.1.7. Pemimpin harus meyakinkan bahwa target yang ditetapkan dalam rencana kerja HSSE sudah mengakomodir aspek SMART (Specific, Measurable, Attainable, Realistic, Time-bound) sehingga rencana kerja tersebut dapat memperbaiki implementasi SUPREME secara berkelanjutan. 1) Apakah target rencana kerja HSSE telah mengakomodir SMART : a. Specific? b. Measurable? c. Attainable? d. Realistic? e. Time-bound?



PS-S-002-20-2020



30



30



PJ



30



144



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.1.6.



1) Dalam rencana kerja telah mengakomodir hal-hal tersebut dengan penilaian sebagai berikut: - (40%) Anggaran yang dibutuhkan, - (40%) Personil yang bertanggung jawab, - (20%) Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana kerja HSSE 5.1.7.



1) Aspek SMART yang dimaksud dalam target rencana kerja HSSE tersebut didefinisikan sebagai berikut: - Responsible adalah Simbol “R” diberikan bagi Unit Organisasi yang berperan sebagai penanggung jawab utama (Responsible) dalam kategori/ kelompok proses/ proses/ kegiatan terkait - Accountable adalah Simbol “A“ diberikan bagi Unit Organisasi yang berperan sebagai pengambil keputusan (Agree) dalam kategori/ kelompok proses/ proses/ kegiatan terkait. - Support adalah Simbol “S“ diberikan bagi Unit Organisasi yang berperan sebagai penunjang (Support) dalam kategori/ kelompok proses/ proses/ kegiatan terkait - Consulted adalah Simbol “C“ diberikan bagi Unit Organisasi yang berperan sebagai konsultan (Consult) dalam kategori/ kelompok proses/ proses/ kegiatan terkait. - Informed adalah Simbol “I“ diberikan bagi Unit Organisasi yang berperan sebagai pihak yang diberi/ pemberi informasi (Inform) dalam kategori/ kelompok proses/ proses/ kegiatan terkait.



PS-S-002-20-2020



145



5. Perencanaan dan Prosedur 5.1.8. Pemimpin harus meyakinkan cakupan Rencana Kerja HSSE telah menyertakan kegiatan operasional, modifikasi terhadap fasilitas, akuisisi, pembangunan dan proyek baru, program pasca operasi (post operation), serta program eksplorasi atau pengembangan. 1) Apakah rencana kerja HSSE mencakup tahapan kegiatan operasi hingga pasca operasi, sebagai berikut: a. Kegiatan operasional? b. Modifikasi terhadap fasilitas? c. Akuisisi, pembangunan dan proyek baru? d. Program pasca operasi (post operation)? e. Program eksplorasi atau pengembangan? 5.1.9. Pemimpin harus meyakinkan dalam penyusunan rencana kerja mempertimbangkan peraturan hukum yang ada dan yang berpotensi muncul di masa mendatang, risiko yang tidak dapat ditolerir, pilihan teknologi, persyaratan keuangan, operasional dan bisnis, serta masukan dari semua pemangku kepentingan yang terkait. 1) Apakah rencana kerja yang disusun oleh Organisasi telah mempertimbangkan: a. Peraturan hukum yang ada dan yang berpotensi muncul di masa mendatang? b. Risiko yang tidak dapat ditolerir? c. Pilihan teknologi? d. Persyaratan keuangan? e. Operasional dan bisnis? f. Masukan dari semua pemangku kepentingan yang terkait? 5.1.10. Pemimpin harus mengkomunikasikan secara efektif target HSSE yang terkait dengan rencana kerja ke semua pekerja, termasuk kontraktor dan pemangku kepentingan lain yang relevan.



PS-S-002-20-2020



30



PT



30



30



PT



30



30



146



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.1.8.



1) Rencana kerja HSSE mencakup hal-hal tersebut. Apabila terdapat bagian dari hal tersebut yang tidak relevan dengan kondisi existing maka hal tersebut tidak dijadikan bagian dari penilaian sehingga perhitungan nilai dapat dilakukan secara prorata.



5.1.9.



1) Rencana kerja yang disusun sudah mempertimbangkan hal tersebut. Apabila terdapat bagian dari hal tersebut yang tidak relevan dengan kondisi existing maka hal tersebut tidak dijadikan bagian dari penilaian sehingga perhitungan nilai dapat dilakukan secara prorata.



5.1.10.



PS-S-002-20-2020



147



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah pimpinan tertinggi Organisasi telah mengkomunikasikan target HSSE secara efektif kepada: a. Pekerja? b. Kontraktor? c. Pemangku kepentingan lain yang relevan?



PJ



5.2. Prosedur/ Instruksi Kerja



30



Nilai Subproses: 195 90



5.2.1. Pemimpin harus memiliki dan mengkomunikasikan standar dan prosedur yang berlaku berdasarkan hasil penilaian risiko dan/ atau praktik yang diakui secara internasional. 1) Apakah Organisasi telah memiliki standar dan prosedur yang berlaku berdasarkan hasil penilaian risiko dan/ atau praktik yang diakui secara internasional?



PJ



30



2) Apakah organisasi telah memiliki STK yang mengatur pengelolaan Housekeeping?



SPT



45



PS-S-002-20-2020



148



Ultimate Objective 1)



Bukti/ Feedback



1. Target HSSE sudah dikomunikasikan oleh pimpinan tertinggi Organisasi kepada : - (25%) Pekerja, - (25%) Kontraktor, - (20%) Pemangku kepentingan lain yang relevan (target yang dimaksud dapat berupa target yang ditetapkan maupun pencapaiannya). 2. (10%) Komunikasi dapat dilakukan secara formal sesuai STK yang berlaku. 3. (20%) Komunikasi yang dilakukan sudah diukur efektivitasnya sehingga seluruh pihak terkait sudah mengetahui dan memahami target HSSE yang ditetapkan.



5.2.1.



1)



- (25%) Organisasi telah mengidentifikasi STK yang dibutuhkan berdasarkan hasil penilaian risiko dan/atau praktik yang diakui secara internasional. - (50%) Organisasi telah menyusun STK tersebut. - (25%) STK tersebut telah divalidasi oleh para pejabat yang berwenang. Note : Evidence terkait identifikasi STK dapat berupa tersedianya list STK (berdasarkan hasil penilaian risiko dan/atau praktik yang diakui secara internasional) atau dapat dibuktikan berdasarkan pengendalian administratif dalam dokumen Risk Register yang menjelaskan STK yang persyaratkan untuk memitigasi risiko yang ada.



2) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. STK pengelolaan Housekeeping yang ditetapkan oleh organisasi harus mencakup: - (20%) Perencanaan yang harus disusun untuk menerapkan Housekeeping - (40%) Metode/ cara mengimplementasikan Housekeeping - (20%) Evaluasi yang dilakukan dalam penerapan Housekeeping. - (20%) Pengesahan STK tersebut oleh Pimpinan yang berwenang di Organisasi.



PS-S-002-20-2020



149



5. Perencanaan dan Prosedur 3) Apakah organisasi telah memiliki STK yang mengatur pengelolaan Process Safety Barrier?



SBT



45



4) Apakah standar dan prosedur yang berlaku sudah dikomunikasikan kepada seluruh pekerja terkait?



PJ



30



5) Apakah standar dan prosedur yang disusun telah melibatkan fungsi yang terkait?



PJ



30



5.2.2. Pemimpin harus meyakinkan sistem kontrol dokumen yang ditetapkan telah diimplementasikan secara efektif.



PS-S-002-20-2020



45



150



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. STK pengelolaan Process Safety Barrier yang ditetapkan oleh organisasi harus mencakup: - (20%) Perencanaan yang harus disusun untuk menerapkan Process Safety Barrier. - (40%) Metode/ cara mengimplementasikan Process Safety Barrier. - (20%) Evaluasi yang dilakukan dalam penerapan Process Safety Barrier. - (20%) Pengesahan STK tersebut oleh Pimpinan yang berwenang di Organisasi. 4)



Standard & Prosedur telah dikomunikasikan kepada : - (30%) Manajemen yang terkait, - (40%) Pekerja yang terkait, Selain itu, Komunikasi tersebut telah dilakukan : - (10%) Sesuai dengan metode komunikasi yang ditetapkan oleh Organisasi. - (20%) Pengukuran efektivitas komunikasi sehingga seluruh pihak terkait sudah mengetahui dan memahami standard dan prosedur yang terkait.



5) Tersedia bukti keterlibatan fungsi yang terkait dalam penyusunan STK, yang dapat ditunjukan dalam bentuk: Kehadiran dalam pembahasan STK (daftar hadir notulensi) atau reviewer atau pengesahan dari fungsi terkait dalam dokumen STK, dll. 5.2.2.



PS-S-002-20-2020



151



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah Organisasi memiliki sistem tentang pengendalian dokumen yang mencakup: a. Identifikasi dokumen yang perlu dikendalikan? b. Penanggung jawab yang ditugaskan untuk menyusunan dan mengendalikan dokumen? c. Penanggung jawab yang ditugaskan untuk menyetujui dokumen (sebelum dokumen diterbitkan untuk diimplementasikan)? d. Seluruh dokumen yang dikendalikan telah terupdate dan tersedia di semua lokasi (terutama di lokasi dimana kegiatan penting harus dilaksanakan)? e. Mekanisme untuk merubah dan mendistribusikan dokumen (termasuk Prosedur yang mengaturnya serta pihak yang bertanggung jawab)? f. Daftar status terkini dari dokumendokumen yang dikendalikan? g. Prosedur untuk mencegah penggunaan dokumen yang tidak berlaku, termasuk penarikannya dari semua lokasi pengeluaran dan penggunaan? h. Penyimpanan terhadap dokumen khusus (dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit/ kepentingan legal/ aspek historis) disertai penandaan yang tepat? i. Tinjauan dokumen dengan frekuensi memadai? 5.2.3. Pemimpin harus meyakinkan semua kegiatan kritikal (termasuk kegiatan CLSR) dan kegiatan pendukung yang terkait dengan kegiatan kritikal harus dilengkapi dengan STK yang berlaku



PT



1) Apakah Organisasi memiliki sistem yang telah ditetapkan untuk mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan: a. Kegiatan Kritikal? b. Kegiatan Pendukung?



PJ



30



2) Apakah semua kegiatan -kegiatan sudah dilengkapi dengan STK yang terkait?



PT



30



PS-S-002-20-2020



45



60



152



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia STK tentang pengendalian dokumen yang mencakup hal-hal pada poin a s.d. i dalam pertanyaan ini.



5.2.3.



1) Organisasi telah memiliki STK yang mengidentifikasi kegiatan-kegiatan tersebut dengan penilaian sebagai berikut : - (70%) Kegiatan-kegiatan kritikal. - (30%) Kegiatan pendukung (Non Kritikal) yang terkait dengan kegiatan kritikal tersebut. 2) Semua kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifikasi telah memiliki: - (40%) Prosedur dan/atau instruksi kerja tertulis untuk kegiatan Kritikal. - (30%) Prosedur dan/atau instruksi kerja tertulis untuk kegiatan Non Kritikal. - (30%) Validasi dari pejabat yang berwenang.



PS-S-002-20-2020



153



5. Perencanaan dan Prosedur 5.3. Sistem Manajemen Perubahan (MoC)



Nilai Subproses: 150 45



5.3.1. Pemimpin harus memastikan bahwa Organisasi memiliki sistem pengelolaan semua jenis perubahan yang relevan. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem yang telah ditetapkan terkait pengelolaan terhadap perubahan (Management Of Change/ MoC) yang meliputi: a. Perubahan instalasi? b. Perubahan proses (hardware, process control, dan perubahan terhadap kondisi proses)? c. Perubahan peraturan dan persyaratan (external dan/ atau internal)? d. Perubahan Organisasi? e. Perubahan Sasaran, Tujuan Organisasi dan performance kinerja Organisasi?



PT



5.3.2. Pemimpin harus membuat prosedur manajemen perubahan secara tertulis yang mencakup dan membahas seluruh komponen dari siklus perubahan. Prosedur tersebut harus meliputi Identifikasi Scope, Risk Assessment, Proses persetujuan (validasi), komunikasi, update dokumentasi, personal training, implementasi peubahan, monitoring dan review perubahan.



45



75



1) Apakah sistem Pengelolaan perubahan (MoC) yang berlaku telah mencakup: a. Identifikasi Scope? b. Risk Assessment? c. Studi Kelayakan Teknis (terkait perubahan instalasi dan proses)? d. Proses persetujuan (validasi)? e. Komunikasi? f. Update dokumentasi? g. Personal training? h. Implementasi perubahan? i. Monitoring dan review perubahan? j. Revalidasi terhadap ketidaksesuaian?



PT



45



2) Apakah prosedur perubahan yang dimiliki mencakup penanganan perubahan pada saat proyek berjalan?



CT



30



5.3.3. Pemimpin harus memelihara Daftar MoC yang memuat catatan segala bentuk perubahan dan disimpan secara terpusat di Organisasi.



PS-S-002-20-2020



30



154



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.3.1.



1) Memiliki STK yang mengatur Management Of Change (MoC) terhadap perubahan yang tercantum pada poin a s.d. e dalam pertanyaan ini. Terkait dengan perubahan peraturan dan persyaratan yang bersumber dari internal (Pertamina) dan eksternal (regulator/ regulatory body). Sasaran yang dimaksud termasuk perubahan strategic planning Organisasi (RJPP).



5.3.2.



1) STK Penglolaan perubahan yang berlaku telah mencakup hal-hal yang termasuk dalam item a s.d. j sesuai pertanyaan.



2) Tersedia sistem yang mengatur penanganan perubahan pada saat proyek sedang berjalan 5.3.3.



PS-S-002-20-2020



155



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah Organisasi telah mengendalikan rekaman/ catatan seluruh pengelolaan perubahan (MoC) yang telah dilakukan?



PJ



5.4. Sistem Asset Integrity (AI)



30



Nilai Subproses: 795 210



5.4.1. Pemimpin harus mengembangkan sistem Asset Integrity (AI) secara proaktif dengan meninjau program serta jadwal terkait pengelolaan Asset Integrity. 1) Apakah Organisasi telah mengembangkan Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS) yang mencakup seluruh fasa siklus hidup aset (design, project, commissioning, operation/ production dan decommissining/ abandonment)?



PJ



45



2) Apakah Organisasi memiliki sistem yang menjelaskan dan mensyaratkan konsep PDCA dalam kegiatan implementasi PSAIMS?



CT



30



3) Apakah Organisasi memiliki program pengembangan kompetensi personil terkait dengan implementasi Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS)?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



156



Ultimate Objective 1)



Bukti/ Feedback



- (20%) Terdapat daftar MoC beserta statusnya. - (50%) Terdapat catatan setiap MoC yang sudah



disetujui dan dilaksanakan. - (30%) Rekaman MoC telah di dokumentasikan



dalam databases sehingga mampu telusur.



5.4.1.



1) Process Safety Asset Integrity Management System (PSAIMS) dikembangkan dengan: - (25%) Menyediakan prosedur terkait PSAIMS yang berlaku. - (25%) Menyediakan Organisasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengawasi dan memastikan pengelolaan PSAIMS. - (20%) Ketersediaan personil yang kompeten dan berpengalaman untuk melaksanakan dan memastikan penerapan PSAIMS. - 15%) Menyiapkan KPI terkait pengelolaan PSAIMS. - (15%) Menydiakan standard dan code yang berlaku dalam implementasi PSAIMS. 2) Organisasi memiliki STK yang sudah mensyaratkan proses PDCA (Plan - Do - Check - Action) dalam kegiatan implementasi PSAIMS untuk menentukan status kehandalan sarana dan fasilitas operasi serta tindakan-tindakan perbaikan yang diperlukan untuk memitigasi seluruh potensi peningkatan risiko. 3) Pengembangan komptensi yang sudah dilaksanakan oleh Organisasi mencakup: - (30%) Tersedianya program pelatihan personel terkait Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS). - (30%) Tersedianya daftar personil yang berpengalaman dan kompeten terkait Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS). - (40%) Keterlibatan personel yang relevan dan kompeten dalam kegiatan Process Safety & Asset Integrity Management System (PSAIMS).



PS-S-002-20-2020



157



5. Perencanaan dan Prosedur 4) Apakah Organisasi memiliki program pengelolaan PSAIMS mencakup: a. Risk Management? b. Asset Management? c. SECE (Safety & Environment Critical Element)? d. Management of Change? e. Major Risk Register? f. Integrity-required Means of Assurance? g. Emergency preparedness?



PT



45



5) Apakah secara berkala Pimpinan tertinggi dan para pemimpin di Organisasi telah terlibat dalam program PSAIMS?



PJ



45



5.4.2. Pemimpin harus memastikan bahwa fasilitas yang digunakan untuk memproses, menyimpan, dan/atau menangani bahan berbahaya harus dirancang, dibangun, dipasang, dan dipelihara untuk meminimalkan risiko loss of containment.



75



1) Apakah Organisasi telah memiliki sistem untuk mengelola risiko loss of containment pada fasilitas produksi sesuai dengan standar yang berlaku?



PT



45



2) Apakah Organisasi telah membuat sistem perencanaan inspeksi dan pemeliharaan peralatan untuk mencegah risiko loss of containment?



PJ



30



5.4.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa semua peralatan dan sistem proses, kontrol, dan utility telah diidentifikasi, dibuat katalognya, dan dikategorikan secara lengkap dan terkini.



PS-S-002-20-2020



75



158



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) PSAIMS yang dilaksanakan ditunjukan dengan ketersediaan dokumen dan catatan terkait sesuai dengan poin a s.d. g pada pertanyaan ini. Note : Management of Change yang dimaksud mencakup DGS, Derogation, Inhibition/Override, Modifkasi, ect.). Integrity-required Means of Assurance yang dimaksud mencakup pemeliharaan, inspeksi, testing, monitoring, surveillance. 5) Keterlibatan Pimpinan Tertinggi dan para Pemimpin dalam program PSAIM yang telah ditetapkan mencakup: - (40%) Terlibat dalam penyusunan Program terkait PSAIMS. - (30%) Terlibat dalam pembahasan status penyelesaian kasus-kasus yang berpotensi atau memiliki risiko tinggi (Major Integrity Threat/Risk). - (30%) Terlibat dalam penyusunan program tindak lanjutnya. 5.4.2.



1) Tersedia STK yang telah ditetapkan terkait pengelolaan risiko untuk loss of containment sesuai standard yang berlaku yang cakupan: - Perancangan, - Pembangunan, - Pemasangan, - Pemeliharaan instalasi/ fasilitas operasi. 2) Tersedia sistem perencanaan inspeksi dan pemeliharaan terhadap peralatan yang berpotensi memunculkan loss of containment (primary dan secondary) 5.4.3.



PS-S-002-20-2020



159



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah Organisasi telah mengembangkan Sistem Asset Management?



PJ



45



2) Apakah sistem Asset Management telah menggunakan aplikasi komputer (CMIMS Computerized Maintenance & Inspection Management System atau sejenis)?



CT



30



5.4.4. Pemimpin harus meyakinkan bahwa penilaian berbasis risiko yang ditetapkan terkait asset integrity telah digunakan untuk menentukan skala prioritas dalam hal dampak terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, sosial, lingkungan, mutu dan keberlanjutan bisnis (business continuity). Teknik penilaian dipilih sesuai dengan kemungkinan dan tingkat keparahan dari potensi bahaya.



135



1) Apakah Organisasi telah menetapkan Major Integrity Threat berdasarkan penilaian risiko terkait asset integrity yang telah dilakukan?



CT



45



2) Apakah penilaian risiko diatas menggunakan Risk Assessment Matrik (RAM) yang telah ditetapkan dalam STK yang berlaku?



CT



15



3) Apakah penilaian risiko yang terkait asset integrity mencakup: a. Aspek Kesehatan? b. Aspek Keselamatan? c. Aspek Keamanan? d. Aspek Lingkungan? e. Aspek Sosial? f. Aspek Kecelakaan besar/MAH (termasuk Process Safety)? g. Aspek Bisnis/ Enterprise?



PT



45



PS-S-002-20-2020



160



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Pengembangan terhadap sistem Asset Management yang telah ditetapkan mencakup: - (15%) Registrasi peralatan, - (10%) Tersedia Data teknis (Equipment data Sheet), - (10%) Struktur hirarki peralatan, - (15%) Manajemen perencanaan, - (15%) Perintah kerja, - (10%) Rekaman hasil intervention (pemeliharaan, inspeksi, pengawasan, test dan modifikasi), - (10%) Rekaman incident/accident, - (15%) Pengkategorian berdasarkan tingkat kritikalnya (Safety & Environment Critical Element/SECE). 2) Organisasi telah menggunakan aplikasi komputer untuk pengelolaan aset manajemen dalam bentuk aplikasi komputer/ database (Contoh : CMIMS menggunakan MySAP, etc) 5.4.4.



1) Major Integrity Threat adalah major risk yang terkait asset integrity. Tersedia daftar major risk yang terkait asset integrity. 2) Penggunaan Standard RAM (Risk Assessment Matriks) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan HSSE Berbasis Risiko No. A-7-003/S00100/2019-S0 dan atau perubahannya. 3) Penilaian risiko telah mempertimbangkan dampak yang terkait pada poin a s.d. g dalam pertanyaan ini



PS-S-002-20-2020



161



5. Perencanaan dan Prosedur 4) Apakah hasil major risk yang terkait dengan aset integrity dijadikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan oleh Organisasi dalam penyusunan program kerja?



PJ



5.4.5. Pemimpin harus meyakinkan bahwa kegiatan operasional, pemeliharaan, dan inspeksi dilakukan secara efektif sesuai dengan paparan risiko dan harus dilaksanakan oleh personil yang kompeten serta dibuat laporannya.



30



105



1) Apakah hasil analisa paparan risiko digunakan pada kegiatan: a. Operasi? b. Pemeliharaan? c. Inspeksi?



PT



45



2) Apakah rencana kerja, eksekusi dan pencatatan hasil pemeliharaan, perawatan dan inspeksi dikelola secara digital?



PJ



30



3) Apakah kegiatan operasi, pemeliharaan, dan inspeksi dilakukan oleh personil yang kompeten?



PJ



30



5.4.6. Pemimpin harus meyakinkan bahwa data kegiatan operasional, pemeliharaan, dan inspeksi dikumpulkan dan dianalisis untuk mengidentifikasi ancaman terhadap kehandalan peralatan, menentukan trend kerusakan, memperbarui profil risiko, serta menetapkan strategi dan program di masa depan.



60



1) Apakah Organisasi melakukan analisis trend kehandalan peralatan, dan kerusakan?



PJ



30



2) Apakah Organisasi memperbarui profil risiko serta menetapkan strategi dan program di masa depan serta divalidasi oleh pejabat yang berwenang?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



162



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Penilaian dalam pertanyaan ini mencakup salah satu dari kiteria berikut (bukan penjumlahan): - (50%) Program kerja hanya mencakup sebagian dari daftar major risk yang terkait asset integrity - (100%) Program kerja mencakup seluruh daftar major risk yang terkait asset integrity 5.4.5.



1) Organisasi menggunakan penilaian berbasis risiko dalam kegiatan operasi, pemeliharaan, inspeksi dilaksanakan berdasarkan pada paparan risiko/ risk based (RBI, RCM, Environment Risk Assessment, Health Risk Assessment, dll.) 2) Rencana kerja, eksekusi dan pencatatan hasil pemeliharaan, perawatan dan inspeksi dikelola secara digital: - (25%) Dalam bentuk soft copy atau file format spreadsheet - (50%) Penggunaan Computerized Maintenance Management System (CMMS) secara parsial - (100%) Sepenuhnya menggunakan CMMS 3)



- (25%) Matriks Kompetensi - (25%) Rencana Pelatihan/ Sertifikasi - (50%) Implementasi Pelatihan/ Sertifikasi



5.4.6.



1) Organisasi melakukan analisis trend kehandalan peralatan, dan kerusakan yang mencakup: - (50%) Analisis dan evaluasi - (50%) Rencana tindak lanjut 2)



- (40%) Tersedia rekaman profil risiko yang telah diperbarui - (40%) Terdapat program kerja berdasarkan profil risiko yang telah diperbarui - (20%) Pembaruan tersebut divalidasi oleh pejabat yang berwenang



PS-S-002-20-2020



163



5. Perencanaan dan Prosedur 5.4.7. Pemimpin harus meyakinkan bahwa segala kegagalan yang terjadi dilakukan investigasi untuk menentukan sebab akarnya, membuat rekomendasi supaya tidak terulang, penyelesaian tindak lanjut, dan pembaruan profil risiko. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem pengelolaan terhadap incident/ accident yang terjadi karena kegagalan SECE yang telah ditetapkan?



30



CT



5.4.8. Pemimpin harus melakukan pemantauan terhadap mutu pelaksanaan dan dasar teknis untuk kegiatan Asset Integrity, serta tindakan perbaikan bila diperlukan.



30



105



1) Apakah Organisasi memiliki sistem audit terhadap Process Safety and Asset Integrity Management System (PSAIMS) yang telah ditetapkan mencakup: a. Pemenuhan terhadap mutu pelaksanaan, compliance dan realisasi tindakan perbaikan (improvement)? b. Dilaksanakan oleh tim audit yang independen dan kompeten? c. Hasil audit direview oleh pimpinan dan manajemen terkait secara berkala?



PT



45



2) Apakah sudah dilakukan audit terhadap Process Safety and Asset Integrity Management System (PSAIMS) yang mencakup: a. Program audit? b. Pelaksanaan audit? c. Laporan? d. Rekomendasi dan tindak lanjut?



PT



60



5.5. Sistem SIKA



Nilai Subproses: 135 105



5.5.1. Pemimpin harus membuat sistem yang formal untuk mengelola SIKA yang dituangkan dalam bentuk prosedur dan harus tersedia untuk semua personil yang terlibat dalam penerapan SIKA. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem Izin Kerja Aman yang telah ditetapkan?



PS-S-002-20-2020



CT



45



164



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.4.7.



1) Tersedia STK terkait yang telah ditetapkan.



5.4.8.



1) Organisasi memiliki STK yang mencakup poin a s.d. c dalam pertanyaan ini



2) Organisasi telah melaksanakan audit PSAIMS yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini



5.5.1.



1) Terdapat STK Sistem Izin Kerja Aman yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku



PS-S-002-20-2020



165



5. Perencanaan dan Prosedur 2) Apakah sistem Izin Kerja Aman (SIKA) yang telah ditetapkan telah mencakup: a. Tersedia daftar pejabat yang memiliki otorisasi dalam implementasi SIKA? b. Para pejabat yang berotorisasi tersebut memiliki kompetensi yang disyaratkan? c. Identifikasi kegiatan dan area yang harus memiliki SIKA? d. Risk Assessment dan pengendalian risikonya? e. SIKA tersedia di lapangan, mudah digunakan dan mudah diakses oleh pekerja yang terkait? f. Pelaksanaan audit SIKA sesuai ketentuan yang berlaku?



PJ



5.5.2. Pemimpin harus meyakinkan identifikasi tugas, kegiatan, dan area yang memerlukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) mencakup semua pekerjaan yang berbahaya yang dapat mengakibatkan cidera serius dan/ atau kejadian besar lainnya dengan mengacu Daftar Risiko (Risk Register). Identifikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan dicatat secara formal. 1) Apakah Organisasi memiliki daftar tugas, kegiatan dan area yang harus memiliki SIKA?



30



PJ



5.6. Perencanaan Penanggulangan Keadaan Darurat 5.6.1. Pemimpin harus memiliki sistem penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis (yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, lingkungan dan keberlanjutan bisnis) dan ditinjau secara berkala. 1) Apakah Organisasi memiliki sistem yang telah ditetapkan terkait penanggulangan keadaan darurat dan kondis krisis yang mencakup aspek: a. Kesehatan? b. Keselamatan? c. Keamanan? d. Lingkungan? e. Keberlanjutan bisnis? PS-S-002-20-2020



60



PT



30



Nilai Subproses: 435 135



45



166



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2)



5.5.2.



1)



Terdapat daftar tugas, kegiatan dan area yang telah diidentifikasi yang membutuhkan SIKA. Daftar tersebut telah mencakup: - (50%) Semua pekerjaan berbahaya yang dapat mengakibatkan cidera serius dan/atau kejadian besar lainnya berdasarkan daftar Risiko (Risk Register). - (30%) Pencatatan secara formal. - (20%) Divalidasi oleh pejabat terkait.



5.6.1.



1) Tersedia STK penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang telah ditetapkan mencakup aspek a s.d. e dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



167



5. Perencanaan dan Prosedur 2) Apakah sistem penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang ditetapkan telah mendeskripsikan dengan jelas peran dan tanggung jawab dari para pihak internal yang terkait?



PJ



30



3) Apakah sistem penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang ditetapkan telah mendeskripsikan dengan jelas pengaturan keterlibatan pihak eksternal dalam penanggulangan keadaan darurat?



PJ



30



4) Apakah Organisasi telah meninjau ulang sistem penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang telah ditetapkan?



PJ



30



5.6.2. Pemimpin harus mengembangkan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat dan kondisi krisis yang efektif dan mencakup semua skenario yang berpotensi terjadi.



180



1) Apakah Organisasi telah mengidentifikasi skenario keadaan darurat dan kondisi krisis yang berpotensi terjadi?



PJ



30



2) Apakah skenario keadaan darurat yang diidentifikasi telah dikategorikan berdasarkan konsekuensinya?



CT



30



PS-S-002-20-2020



168



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Dalam STK penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang berlaku (beserta turunannya) telah menjelaskan: - (40%) Terdapat Organisasi penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis. - (60%) Terdapat peran dan tanggung jawab para pihak terkait dalam kegiatan penanggulangan sesuai dengan tingkatan eskalasi insiden yang terjadi. 3) Dalam STK penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang ditetapkan (beserta turunannya) telah menjelaskan: - (30%) Terdapat daftar Resources bantuan eskternal yang terkait (beserta peralatan/ unit bantuannya). - (20%) Terdapat daftar emergency contact number dari pihak eksternal terkait yang terupdate. - (25%) Terdapat daftar para pihak eksternal (pemerintah, perusahaan induk, stakeholder ataupun otoritas lokal lainnya) yang harus dilaporkan terkait keadaan darurat dan kondisi krisis yang terjadi. - (25%) Terdapat peran dan tugas dari pihak eksternal dalam proses penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis. 4) Peninjauan ulang terhadap STK Penanggulangan Keadaan Darurat dan kondisi Krisis yang berlaku dilakukan: - (60%) Secara periodik (maksimal 3 tahun sekali). - (40%) Bila terdapat hal-hal yang mensyaratkan agar dilakukan perubahan terhadap STK tersebut. 5.6.2.



1)



- (50%) Terdapat daftar skenario keadaan darurat dan kondisi krisis yang berpotensi terjadi berdasarkan Major Risk Study. - (50%) Terdapat skenario keadaan darurat dan kondisi krisisyang disusun berdasarkan daftar skenario yang ditentukan.



2) Skenario yang diidentifikasi telah dikategorikan berdasarkan konsekuensinya.



PS-S-002-20-2020



169



5. Perencanaan dan Prosedur 3) Apakah Organisasi telah mengidentifikasi kebutuhan Sarana dan Fasilitas Tanggap Darurat sesuai dengan skenario yang ditetapkan yang mencakup : a. Fire & Gas Detection System b. Fire Protection (Active & Passive) c. Oill Spill & Polutant Equipment d. Emergency & Rescue Equipment e. Fasilitas Energy Control (Blast Proof, Manual & Authomatic Process Shutdown System (PSD), Manual & Authomatic Emergency Shutdown System (ESD), dll) f. Emergency Lighting (Penerangan Darurat) g. Emergency Power h. Emergency Intruction (Warning Sign, Public Announcement, Alarm, dll).



PT



45



4) Apakah skenario keadaan darurat dan kondisi krisis yang telah disusun oleh Organisasi mencakup: a. Mekanisme pelaporan? b. Mekanisme pemberitahuan kepada semua personil terkait? c. Evakuasi personil ke lokasi aman dan mekanisme pendataan personil? d. Puskopen dan Puskodal yang telah ditentukan? e. Instruksi penanggulangan terhadap lokasi insiden? f. Pengendalian bahan-bahan berbahaya? g. Rencana rescue personil? h. Prosedur all clear and re-entry? i. Pengendalian terhadap visitor/ kontraktor yang terdampak? j. Penanggulangan terhadap polusi/ pencemaran yang terjadi? k. Pengaturan kesejahteraan (welfare arRangement)?



PT



45



5) Apakah skenario keadaan darurat ditinjau kembali ketika terjadi: a. Perubahan Organisasi? b. Perubahan engineering pada fasilitas operasi? c. Perubahan eksternal? d. Masukan dari latihan tanggap darurat? e. Belajar dari kejadian?



PT



30



PS-S-002-20-2020



170



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Sarana dan Fasilitas penanggulangan terhadap keadaan darurat dan kondisi krisis yang dimaksud sesuai dengan poin a s.d. h



4) Skenario yang telah disusun mencakup hal-hal yang tercantum dalam poin a s.d. k dalam pertanyaan ini. Note : Yang termasuk welfare arRangement meliputi namun tidak terbatas pada : penyediaan logistik tim penanggulangan, bantuan terhadap para pihak yang terdampak langsung, dll.



5) Skenario keadaan darurat ditinjau kembali berdasarkan pada item a s.d. e dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



171



5. Perencanaan dan Prosedur 5.6.3. Pemimpin harus memastikan ketersediaan Organisasi yang handal dan sumber daya yang cukup untuk merespon keadaan darurat dengan cepat dan efisien serta mampu untuk meminimalkan konsekuensi kerugian.



120



1) Apakah Organisasi memiliki struktur Organisasi dan sumber daya yang memadai untuk penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis?



PJ



60



2) Apakah Organisasi telah menyiapkan personil yang kompeten untuk menanggulangi terhadap keadaan darurat dan kondisi krisis?



PJ



30



3) Apakah tersedia daftar Duty Roster bagi tim yang bertanggung jawab untuk penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis?



PT



30



5.7. Perencanaan Proyek 5.7.1. Pemimpin memastikan adanya sistem manajemen proyek mulai dari perencanaan sampai dengan penutupan dengan memperhatikan aspek-aspek sumber daya, rekayasa (engineering), keselamatan dan kualitas.



PS-S-002-20-2020



Nilai Subproses: 330 285



172



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.6.3.



1)



- (30%) Tersedia Struktur Organisasi tanggap darurat dan kondisi krisis yang berlaku di Organisasi. - (40%) Tersedia analisis kebutuhan sumber daya untuk penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis yang telah disetujui oleh pemimpin tertinggi Organisasi. - (30%) Tersedia daftar Resources penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis beserta status readinessnya.



2)



- (20%) Pelatihan yang berkaitan dengan penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis telah diakomodir dalam Matriks Pelatihan. - (30%) Pelatihan tersebut telah dilaksanakan. - (20%) Tersedia daftar personil kompeten untuk melakukan penanggulangan. - (30%) Personil yang kompeten secara rutin dilibatkan dalam latihan tanggap darurat dan kondisi krisis.



3)



- (60%) Tersedia daftar Duty Roster (Tim On Duty) yang ditetapkan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kondisi krisis. - (40%) Tersedia mekanisme penggantian personil untuk mengisi jabatan dalam Duty Roaster (jika berhalangan atau sebagai pengganti).



5.7.1.



PS-S-002-20-2020



173



5. Perencanaan dan Prosedur 1) Apakah Organisasi memiliki Sistem yang telah ditetapkan tentang Manajemen Proyek yang mencakup: a. Mekanisme persetujuan proyek-proyek? b. Penjelasan tentang tugas dan tanggung jawab para pihak yang terkait dengan proyek? c. Identifikasi process safety study/ asset integrity study yang dibutuhkan? d. Hasil/ output yang diharapkan untuk setiap tahapan proyek? e. Hold Point/ gate review oleh perjabat yang berwenang guna memenuhi persyaratan para pemangku kepentingan terkait? 2) Apakah siklus proyek yang tercantum dalam sistem Manajemen Proyek sudah mencakup tahap pendahuluan, pelaksanaan, penutupan?



PJ



45



PJ



30



3) Apakah "hold points"/ gate review telah diterapkan dalam proses perencanaan proyek sesuai dengan Sistem yang berlaku?



PJ



45



4) Apakah dilakukan review terhadap proyek yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan proyek-proyek sejenis yang sudah selesai dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kegagalan/ kejadian yang tidak diinginkan?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



174



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia STK Manajemen Proyek yang telah ditetapkan mengacu pada poin a s.d. e pada pertanyaan ini. STK tersebut mengacu pada Panduan terkait pengelolaan Investasi Pertamina.



2) Tahapan siklus pengelolaan proyek yang diatur dalam STK Manajemen Proyek menjelaskan cakupan sebagai berikut : - (20%) Tahap pendahuluan : konsep kelayakan, perencanaan, desain. - (20%) Tahap pelaksanaan : pembuatan prototype, pengembangan, kontruksi, kommissioning, pilot testing. - (20%) Tahap penutupan : penerimaan, peninjauan, penutupan. - (40%) Dalam siklus tersebut harus mendefinisikan deliverable/output dari masing-masing siklus proyek tersebut. 3) Pelaksanaan Hold Point/ Gate Review dalam tahapan pendahuluan (perencanaan proyek) mencakup : - (40%) Gate review/hold point sudah dilaksanakan pada tahapan pendahuluan sesuai siklus proyek. - (20%) Gate review/hold points sudah dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai persyaratan dalam STK yang berlaku - (40%) Rekomendasi dari gate review/hold points dicatat dan dilaksanakan 4) Review yang dilaksanakan mencakup : - (25%) Identifikasi proyek-proyek sejenis yang sudah selesai dilaksanakan baik dari internal maupun eksternal - (25%) Keterlibatan fungsi terkait (Project Management Team (PMT) dan entitas/fungsi lainnya yang terkait) - (25%) Aspek waktu, Budget, standar, regulasi, Organisasi, HSSE, dll. - (25%) Tindak lanjut sebagai masukan untuk proyek berikutnya



PS-S-002-20-2020



175



5. Perencanaan dan Prosedur 5) Apakah semua proyek membuat dokumen rencana proyek (Project Plan) yang mencakup: a. Tujuan/ sasaran dan Strategi bisnis? b. Persyaratan peraturan perundangan, standar dan 'codes'? c. Tahapan dan hasil proyek yang ditetapkan? d. Tugas dan tanggung jawab para pihak terkait (termasuk review dan validasi dokumen terkait)? e. Sumber daya yang dibutuhkan? f. Mekanisme pemantauan progres yang akan berlangsung oleh Tim Proyek? g. Pengendalian anggaran keuangan? h. Project risk management? i. Harapan pemangku kepentingan termasuk Koordinasi dan komunikasi dengan para pihak/ fungsi yang terkait (internal dan eksternal)? j. Pengelolaan aspek HSSE spesifik terkait dengan proyek yang akan dilaksanakan?



PT



45



6) Apakah process safety/asset integrity study telah dilakukan sebagai bagian dari perencanaan proyek?



PJ



45



7) Apakah Organisasi telah membuat rencana pengelolaan risiko dalam siklus manajemen proyek yang mencakup: a. Identifikasi dan penilaian risiko project terkait yang mengakomodir aspek HSSE, teknis, kinerja, Organisasi dan eksternal? b. Mitigasi yang telah ditetapkan dan rencana pemenuhannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (dengan metode ALARP)? c. Tinjauan dan perbaharuan terhadap rencana pengelolaan risiko proyek pada setiap siklus proyek?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



176



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5) Dokumen rencana proyek (Project Plan) yang telah disusun mencakup poin a s.d. j pada pertanyaan ini.



6) Pelaksanaan process safety/asset integrity study yang dilaksanakan mencakup: - (25%) Identifikasi process safety study yang harus dilakukan. - (25%) Rencana pelaksanaan process safety study sesuai siklus proyek yang relevan. - (25%) Pelaksanaan process safety study dilaksanakan sesuai dengan STK yang berlaku. - (25%) Tersedia Laporan hasil process safety study beserta rekomendasinya. 7) Rencana pengelolaan risiko dalam siklus manajemen proyek telah mencakup poin a s.d. c pada pertanyaan ini dengan penilaian sebagai berikut: - (25%) Identifikasi dan penilaian risiko project terkait yang mengakomodir aspek HSSE, teknis, kinerja, Organisasi dan eksternal. - (50%) Mitigasi yang telah ditetapkan dan rencana pemenuhannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan (dengan metode ALARP). - (25%) Tinjauan dan perbaharuan terhadap rencana pengelolaan risiko proyek pada setiap siklus proyek.



PS-S-002-20-2020



177



5. Perencanaan dan Prosedur 5.7.2. Pemimpin harus memastikan adanya keterlibatan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) dalam manajemen proyek. 1) Apakah pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan Pengelolaan Proyek: a. Telah ditentukan pada saat awal proyek? b. Dibuatkan matriks rencana komunikasi atau pelaporan yang terkait? c. Telah dilibatkan (pemangku kepentingan internal dan eksternal)?



PS-S-002-20-2020



45



PT



45



178



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



5.7.2.



1) Terdapat catatan terkait dengan Pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan proyek yang memenuhi poin a s.d. c pada pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



179



PROSES 6. IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASI



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi Nilai Proses: 3765 Nilai Subproses: 300 165



6.1. Integrasi Aspek HSSE 6.1.1. Pemimpin Tertinggi harus memastikan bahwa semua kegiatan dan tugas dilaksanakan berdasarkan prosedur dan instruksi kerja yang berlaku yang mengacu pada Kebijakan HSSE Pertamina. 1) Apakah kegiatan dan tugas telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan instruksi kerja yang dibuat berdasarkan kebijakan HSSE Pertamina.



PJ



60



2) Apakah pemimpin tertinggi telah menetapkan penanggung jawab semua kegiatan guna memastikan kegiatan dan tugas telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan instruksi kerja yang ditetapkan serta memprioritaskan aspek HSSE? 3) Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan penerapan aspek HSSE dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan?



CT



45



PJ



60



6.1.2. Pemimpin harus memastikan agar KPI, tujuan, sasaran, dan target HSSE dipenuhi tanpa melanggar kriteria kinerja yang ditetapkan.



PS-S-002-20-2020



90



182



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.1.1.



1) Terdapat rekaman yang menunjukan implementasi kegiatan dan tugas berdasarkan prosedur/ instruksi yang mengacu pada kebijakan HSSE pertamina untuk level pimpinan sebagai berikut : - (60%) Level Pimpinan Senior telah melakukan pengembangan tujuan, sasaran dan pengembangan kegiatan strategis yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebijakan HSSE serta persyaratan implementasi dalam kegiatan operasi yang relevan. - (40%) Level Pimpinan Menengah dan supervisor mendokumentasikan secara tertulis implementasi kegiatan dan tugas di lapangan sesuai prosedur yang berlaku. 2) Penanggungjawab implementasi HSSE pada seluruh kegiatan dan tugas telah ditetapkan dalam bentuk matriks RASCI sebagaimana tercantum dalam prosedur dan instruksi kerja yang berlaku.



3) Program pemeriksaan kepatuhan penerapan aspek HSSE yang dilaksanakan mencakup: - Inspeksi, - Audit SIKA, - Task observation, - PEKA, - Behaviour Based Safety (BBS) - dan sebagainya. 6.1.2.



PS-S-002-20-2020



183



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah Program kerja HSSE sudah dilaksanakan untuk memastikan KPI, tujuan, sasaran, dan target HSSE yang ditetapkan telah dipenuhi?



PJ



45



2) Apakah Pimpinan tertinggi terlibat dalam peninjauan/ pemantauan dan memvalidasi secara berkala pencapaian program kerja HSSE?



PJ



45



6.1.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa peran, akuntabilitas, dan tanggung jawab individu terhadap manajemen HSSE yang ditetapkan dalam Job Description (berdasarkan matriks RASCI) telah dipahami dan dilaksanakan oleh pekerja. 1) Apakah peran, akuntabilitas, dan tanggung jawab individu terkait pengelolaan HSSE yang tercantum dalam Job Description telah dipahami dan dilaksanakan oleh Pekerja?



6.2. Kontraktor dan Pemasok 6.2.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa rencana dan prosedur yang relevan disampaikan dalam orientasi untuk kontraktor sebelum mereka memasuki lokasi kerja dan memulai pekerjaan.



PS-S-002-20-2020



45



FT



45



Nilai Subproses: 540 150



184



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Program kerja HSSE telah dilaksanakan untuk memenuhi pencapaian KPI, Tujuan, Sasaran dan Target HSSE yang telah ditetapkan. Bukti pelaksanaan yang diharapkan adalah dengan memastikan tersedianya: - (60%) Record dan dokumen terkait realisasi program kerja yang ditetapkan telah tersedia. - (40%) Pencapaiannya dimonitor dan dilaporkan secara rutin sesuai STK yang berlaku. 2) Dalam memastikan pemenuhan program HSSE Organisasi yang telah ditetapkan, Pimpinan tertinggi telah menunjukan keterlibatannya secara berkala (weekly/ Monthly/ sesuai STK yang ditetapkan) dalam hal: - (30%) Meninjau/ memantau pencapaian program kerja HSSE. - (40%) Memvalidasi pencapaian pencapaian program kerja HSSE. - (30%) Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang muncul saat pelaksanaan program kerja HSSE. 6.1.3.



1) Pekerja telah memahami dan melaksanakan pengelolaan HSSE yang tercantum dalam Job Descriptionnya. Penilaian ini dapat dilakukan dengan membandingkan sample personil yang telah memenuhi kriteri pertanyaan ini melalui interview/ observasi langsung oleh Auditor versus jumlah personil yang di jadikan sample.



6.2.1.



PS-S-002-20-2020



185



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah Organisasi telah melaksanakan kick off meeting yang melibatkan Kontraktor dengan Contract Owner sebelum pekerjaan dimulai?



PJ



60



2) Apakah Organisasi telah menetapkan pekerja yang bertanggung jawab untuk mengelola kinerja kontraktor di lapangan yang terdiri dari : a. Direksi Pekerjaan/ Contract Owner? b. Pengawas Pekerjaan/ User?



PT



45



3) Apakah Site General orientation/ induction dilakukan terhadap seluruh pekerja kontraktor yang akan beraktivitas di lokasi kerja sebelum melaksanakan pekerjaan?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



186



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Contract Owner mengagendakan kick off meeting bersama dengan Kontraktor yang memahas: - (30%) Mereview dan memvalidasi HSSE Plan yang telah disepakati (termasuk objective dan KPI HSSE Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan kontrak). - (10%) Peraturan/ prosedur spesifik di lokasi kerja. - (20%) Pemenuhan kompetensi personil yang disyaratkan. - (15%) Simops (Simultan Operation) yang mungkin terjadi. Definisi Simops sesuai dengan STK yang berlaku di Organisasi. - (10%) Sub Kontraktor yang akan digunakan (bila diIzinkan menggunakan). Bila tidak menggunakan Sub Kontraktor maka poin ini akan di berlakukan penilaian dengan kategori Not Applicable. - (15%) Pemberlakuan tahapan CSMS pada Fase Implementasi CSMS (Pre Job Activity, Work In Progress, Final Evaluation). Apabila diberlakukan penilaian dengan salah satu poinnya Not Applicable (terkait penggunaan sub kontraktor) maka penilaian keseluruhan akan dihitung secara prorata (90% sebanding dengan 100% pencapaian). 2) Untuk memastikan pemenuhan dan kepatuhan Kontraktor dalam melaksanakan aspek HSSE yang telah diatur dalam dokuemn HSSE Plan yang disepakati, maka Organisasi harus menetapkan Pekerjanya yang bertanggung jawab untuk memastikan penerapan di lapangan. 3) Pelaksanaan Site General orientation/ induction terhadap pekerja kontraktor dilaksanakan mencakup: - (25%) Terdapat sistem induksi bagi pekerja kontraktor sebelum memasuki lokasi kerja sebagai bagian persyaratan melaksanakan pekerjaan. - (40%) Induction kepada pekerja kontraktor atau pemasok dilakukan sesuai dengan STK yang berlaku (materi dan waktu pelaksanaannya). - (35%) Penggunaan fasilitas demo room untuk induksi pekerja kontraktor / pemasok.



PS-S-002-20-2020



187



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.2.2. Pemimpin harus meyakinkan diterapkannya rencana dan prosedur yang relevan untuk pemantauan kontraktor selama kontraktor bekerja/ beroperasi.



285



1) Apakah Organisasi melakukan pemantauan terhadap kinerja kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan kontrak sesuai dengan Sistem yang berlaku mencakup: a. Pelaksanaan PJA (Pre Job Activity)/ Penilaian Sebelum Bekerja (saat Pre Mobilisasi dan Mobilisasi)? b. Pelaksanaan WIP (Work In Progress)/ Penilaian Berjalan (saat pekerjaan berlangsung hingga de mobilisasi)?



PT



75



2) Apakah hasil pemantauan terhadap kinerja kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan kontrak tersebut telah ditindak lanjuti?



PJ



45



3) Apakah Organisasi telah melakukan pemeriksaan terhadap wilayah kerja yang telah selesai dikerjakan oleh Kontraktor?



PS-S-002-20-2020



PJ



45



188



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.2.2.



1) Tersedia rekaman pelaksanaan dan pemantauan kinerja kontraktor (dalam bentuk Audit dan/ atau Inspeksi) selama pelaksanaan pekerjaan kontrak mencakup poin a dan b pada pertanyaan ini.



2) Bukti yang dimaksud mencakup: - (30%) Hasil pemantauan telah dicatat dan divalidasi oleh Direksi Pekerjaan terkait (User/ Contract Owner) - (20%) Hasil pemantauan dikomunikasi kepada internal dan Kontraktor yang bersangkutan - (20%) Hasil pemantauan telah dimasukkan ke dalam database Kontraktor - (30%) Rekomendasi dari hasil pemantauan dimonitor penyelesaiannya 3) Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan Kontraktor telah melakukan pembersihan lokasi kerja dan memastikan pengendalian yang tepat telah dilakukan terhadap sisa-sisa risiko yang ada. Bukti terkait dengan pemenuhan pertanyaan ini mencakup : - (30%) Aktivitas pembersihan lokasi kerja telah disebutkan dalam form permit to work - (40%) Tersedia rekaman pelaksanaan pembersihan sudah dilakukan oleh Kontraktor - (30%) Tersedia rekaman terkait pelaksanaan Inspeksi/ verifikasi oleh Pengawas Pekerjaan/ Direksi Pekerjaan di Organisasi.



PS-S-002-20-2020



189



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 4) Apakah Organisasi telah memastikan ketersediaan fasilitas medis/ pelayanan kesehatan untuk personil kontraktor terkait sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak?



PJ



45



5) Apakah kantor dan workshop sementara Kontraktor yang dibangun di dalam perimeter wilayah kerja Organisasi telah dikendalikan melalui sistem manajemen perubahan yang berlaku di Organisasi?



PJ



45



6) Apakah material/ bahan yang disediakan oleh kontraktor telah dikendalikan secara memadai selama: a. Pengiriman dan penerimaan? b. Penanganan? c. Penyimpanan?



PT



30



PS-S-002-20-2020



190



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Bukti yang terkait mencakup: - (40%) Tersedianya fasilitas medis/ pelayanan kesehatan yang sesuai dengan lingkup kontrak (fisik dan tenaga medis) - (30%) Tersedia rekaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan/ Direksi Pekerjaan terhadap ketersediaan fasilitas medis/ pelayanan kesehatan untuk personil kontraktor (sesuai dengan lingkup kontrak) - (30%) Fasilitas medis/ pelayanan kesehatan tersebut telah dimanfaatkan secara optimal untuk tujuan pencegahan/ pemeriksaan kesehatan pekerja Kontraktor terkait. Note : Apabila dalam lingkup Kontrak atau berdasarkan evaluasi kebutuhan (ref. peraturan perundangan yang berlaku) tidak mensyaratkan ketersediaan fasilitas medis/ pelayanan kesehatan maka penilaian ini dapat dikategorikan sebagai Not Applicable. Apabila dalam lingkup kontrak tidak dipersyaratkan maka Organisasi pemberi kerja harus menyiapkan ketersediaan fasilitas medis/ pelayanan kesehatan untuk mengcover kegiatan kontraktor tersebut (penyediaan dapat disediakan secara langsung/ berkontrak dengan penyedia jasa medis). 5) Pengendalian yang dilakukan oleh Organisasi terhadap penyediaan kantor dan workshop sementara Kontraktor yang dibangun di dalam perimeter wilayah kerja Organisasi mencakup : - (30%) Tersedianya dokumen identifikasi bahaya dan penilaian risiko yang telah dibuat. - (40%) Tersedianya rencana tindakan mitigasi yang diperlukan dan dimonitor implementasinya. - (30%) Manajemen Perubahan telah dikomunikasikan kepada para pihak terkait (Internal Organisasi dan Kontraktor atau pihak eksternal lain yang terdampak). 6) Tersedia bukti pengendalian material/ bahan (bahanbahan beracun, mudah terbakar, mudah meledak dan lain sebagainya) yang disediakan oleh kontraktor sesuai STK yang berlaku. Pengendalian yang dimaksud adalah tersedianya rekaman hasil pemeriksaan/inspeksi pada saat diterima/masuk, selama penyimpanan dan pada saat keluar untuk digunakan.



PS-S-002-20-2020



191



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.2.3. Pemimpin harus memastikan kinerja Kontraktor telah dinilai pada saat penutupan kontrak. Hasil penilaian tersebut menjadi feed back terhadap kontrak yang telah dilaksanakan dan untuk proses pengadaan berikutnya.



105



1) Apakah Organisasi telah melakukan evaluasi kinerja Kontraktor terhadap kontrak yang telah selesai dilaksanakan?



PJ



60



2) Apakah Organisasi telah memberikan feedback terhadap Kontraktor berdasarkan kinerja Kontraktor terkait pekerjaan kontrak yang telah dilaksanakan?



PJ



45



6.3. Implementasi Manajemen Perubahan (MoC) 6.3.1. Pemimpin harus memastikan perubahan Sasaran Stategis Organisasi telah dilakukan melalui proses Manajemen Perubahan sesuai dengan STK yang ditetapkan.



PS-S-002-20-2020



Nilai Subproses: 615 45



192



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.2.3.



1) Pengawas pekerjaan/ Direksi Pekerjaan terkait telah melakukan evaluasi akhir terhadap kinerja Kontraktor yang mencakup: - (20%) Tersedianya form standar penilaian akhir kinerja kontraktor - (40%) Tersedia rekaman hasil penilaian akhir dilakukan terhadap semua kontrak yang sudah selesai dilaksanakan sesuai STK yang berlaku - (40%) Tersedia rekaman hasil penilaian akhir yang dimasukkan ke dalam database Kontraktor. 2) Pengawas pekerjaan/ Direksi Pekerjaan terkait telah memberikan feedback kepada Kontraktor yang mencakup: - (40%) Tersedianya rekaman aktivitas feedback yang disampaikan oleh Pengawas pekerjaan/ Direksi Pekerjaan berdasarkan kinerja Kontraktor. Feedback yang disampaikan mencakup best practice dan opportunity for improvement yang diperoleh selama pelaksanaan pekerjaan - (30%) Pemberian penghargaan bagi Kontraktor yang memiliki performance/kinerja yang sangat baik/outstanding - (30%) Pemberian sanksi bagi Kontraktor yang memiliki performance/kinerja yang sangat buruk.



6.3.1.



PS-S-002-20-2020



193



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah Organisasi telah menerapkan manajemen perubahan terhadap Perubahan Sasaran strategis Organisasi?



PJ



6.3.2. Pemimpin harus mampu mengelola risiko ‘upside’ maupun ‘downside’ yang terkait dengan perubahan untuk memaksimalkan keuntungan perubahan yang diharapkan. 1) Apakah Organisasi mengelola risiko terkait perubahan yang mempertimbangkan aspek: a. Upside (Gain)? b. Downside (Loss)?



45



15



PT



6.3.3. Pemimpin harus mampu melakukan identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko (serta barrier-nya) pada setiap perubahan untuk mencegah dan/atau meminimalkan potensi risiko



15



60



1) Apakah setiap perubahan yang telah terjadi dilakukan: a. Identifikasi risiko? b. Penilaian risiko? c. Pengendalian risiko?



PT



30



2) Apakah pemimpin terlibat dalam melakukan identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko (serta barrier-nya) pada setiap perubahan sesuai sistem yang berlaku?



CT



30



6.3.4. Pemimipin harus memastikan standar kinerja dalam manajemen perubahan dipantau dan diverifikasi pemenuhannya. 1) Apakah Organisasi mengelola semua perubahan secara digital?



PS-S-002-20-2020



75



PJ



30



194



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Terdapat rekaman Dokumen pelaksanaan manajemen perubahan yang terkait dengan perubahan terhadap sasaran Organisasi sesuai dengan STK yang berlaku. Sasaran perubahan strategi tersebut mencakup namun tidak terbatas pada: adanya perubahan terhadap RJPP, STK yang mengatur terkait dengan penyusunan sasaran strategi Organisasi, dll. Penilaian mengacu pada kriteri berikut: - (20%) Tersedia rekaman identifikasi terkait perubahan sasaran strategi Organisasi (internal dan atau/ eksternal) - (30%) Tersedia rekaman review oleh para pihak terkait - (50%) Tersedia dokumen pelaksanaan manajemen perubahan tersebut. 6.3.2.



1) Upside (gain) menggambarkan opportunity ke arah yang lebih baik. Downside (loss) menggambarkan threat/ ancaman yang dapat terjadi. 6.3.3.



1) Perubahan yang terjadi telah mencakup aspek a s.d. c dalam pertanyaan ini



2) Terdapat rekaman proses MoC (dokumen MoC) yang telah divalidasi



6.3.4.



1) Perubahan dikelola secara digital dengan penilaian mengacu pada salah satu kriteria berikut (nilai tidak diakumulasikan): - (25%) Dalam bentuk soft copy atau file format spreadsheet - (100%) Sepenuhnya secara digital



PS-S-002-20-2020



195



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 2) Apakah waktu telah dipertimbangkan sebagai standar kinerja untuk setiap perubahan?



CT



15



3) Apakah setiap perubahan dilakukan: a. Pemantauan kinerja b. Verifikasi sesuai dengan sistem yang berlaku?



PT



30



6.3.5. Pemimpin harus memastikan setiap hasil perubahan dikonsultasikan, dikomunikasikan, diorientasikan, dan/atau dilakukan pelatihan untuk personil terkait.



75



1) Apakah semua hasil perubahan telah dikonsultasikan kepada pihak yang terdampak dan Subject Matter Expert (SME)?



FT



30



2) Apakah semua hasil perubahan telah dikomunikasikan kepada pihak yang terdampak?



FT



30



3) Apakah pelatihan dilakukan kepada personil yang terkait (jika diperlukan) sesuai dengan rekomendasi dalam dokumen MoC?



FT



15



6.3.6. Pemimpin harus membuat kriteria penerimaan dan tindakan yang perlu diambil jika ditemukan ketidaksesuaian di dalam aktivitas MoC.



60



1) Apakah kriteria penerimaan terhadap hasil MoC telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam STK MoC?



CT



30



2) Apabila ditemukan ketidaksesuaian di dalam aktivitas MoC, apakah dilakukan revalidasi sesuai dengan STK yang berlaku?



PJ



30



6.3.7. Pemimpin harus memastikan tersedianya para pihak yang memiliki kewenangan persetujuan terhadap implementasi pengelolaan perubahan yang diusulkan, termasuk tahapantahapan persetujuan yang diperlukan selama siklus pengelolaan perubahan tersebut.



PS-S-002-20-2020



30



196



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Dalam dokumen kinerja terkait perubahan manajemen sudah mempertimbangkan aspek waktu pelaksanaan MOC. 3) Terdapat dokumen pelaksanaan pemantauan kinerja dan verifikasi terhadap perubahan yang dilakukan



6.3.5.



1) Perhitungan nilai mengacu pada : Perbandingan antara jumlah konsultasi yang dilakukan terhadap jumlah MoC yang sedang berjalan. 2) Perhitungan nilai mengacu pada : Perbandingan antara jumlah komunikasi yang dilakukan terhadap jumlah MoC yang sudah dilaksanakan. 3) Perhitungan nilai mengacu pada : Perbandingan antara jumlah pelatihan yang dilakukan terhadap jumlah pelatihan yang direkomendasikan dalam dokumen MoC. 6.3.6.



1) Terdapat dokumen pelaksanaan pemantauan kinerja dan verifikasi 2)



- (0%) Tidak dilakukan revalidasi terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan - (25%) Sebagian revalidasi dilakukan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan - (100%) Semua revalidasi dilakukan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan



6.3.7.



PS-S-002-20-2020



197



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah semua tahapan persetujuan terhadap implementasi pengelolaan perubahan yang diusulkan dilakukan sesuai dengan STK yang berlaku selama siklus pengelolaan perubahan tersebut berlangsung?



CT



6.3.8. Pemimpin harus memastikan bahwa implikasi dari proses pengelolaan perubahan yang telah dilakukan telah menjadi bagian yang dipersyaratkan untuk mereview sistem manajemen HSSE yang berlaku di Organisasi.



30



60



1) Apakah Organisasi telah mereview sistem manajemen HSSE yang ditetapkan sebagai dampak dari pengelolaan perubahan yang telah dilakukan?



CT



30



2) Apakah perubahan terhadap sistem manajemen HSSE tersebut telah diimplementasikan di Organisasi?



PJ



30



6.3.9. Pemimpin harus meyakinkan bahwa Manajemen Perubahan telah disusun dan dilaksanakan untuk penambahan fasilitas operasi baru (termasuk akuisisi terhadap asset baru)



PS-S-002-20-2020



30



198



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia record yang menunjukan telah disetujuinya implementasi pengelolaan Perubahan yang telah diusulkan sesuai dengan STK yang berlaku.



6.3.8.



1) Terdapat record hasil review terhadap sistem manajemen HSSE yang belaku sebagai dampak dari pengelolaan perubahan yang telah dilaksanakan. Bukti yang dimaksud dapat ditunjukan dengan tersedianya notulen review dan atau perubahan sistem manajemen HSSE yang berlaku. 2) Terdapat rekaman/ dokumen yang menunjukan telah dilaksanakannya perubahan sistem manajemen HSSE tersebut yang ditanyakan pada pertanyaan 6.16.1. Note : Penilaian ini menggunakan kaidah PJ dengan penilaian : 0%/ 25%/ 50%/ 75%/ 100% 6.3.9.



PS-S-002-20-2020



199



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah manajemen perubahan telah disusun dan dilaksanakan untuk penambahan fasilitas operasi baru (termasuk akuisisi terhadap asset baru)?



PJ



6.3.10. Pemimpin harus memastikan pencapaian target dari manajemen perubahan terkait modifikasi kegiatan Organisasi yang telah dilaksanakan (termasuk dampaknya terhadap KPI/ tujuan/ sasaran dan target Organisasi) 1) Apakah Organisasi telah meninjau pencapaian KPI/ tujuan/ sasaran dan target sesuai dengan objective Manajemen Perubahan organisasi yang dilaksanakan?



6.3.11. Pemimpin harus menyiapkan kebutuhan sumber daya untuk memastikan pencapaian target dari manajemen perubahan terkait modifikasi kegiatan Organisasi yang telah dilaksanakan.



PS-S-002-20-2020



30



30



PJ



30



30



200



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Terdapat dokumen Manajemen Perubahan yang telah disusun dan dilaksanakan terhadap penambahan fasilitas operasi baru sehingga menyebabkan terjadinya perubahan terhadap cakupan sistem MOC yang diatur dalam pertanyaan 5.3.1. 1). Akuisisi terhadap asset baru juga dapat berdampak perlu dilaksanakannya manajemen perubahan yang diperlukan sesuai lingkup kewenangannya dalam hierarki Organisasi perusahaan (kewenangan pelaksanaan MOC dapat menjadi scope di hierarki Organisasi yang lebih tinggi). Kriteria penilaian dalam pertanyaan ini diatur sebagai berikut : - Bila tidak ada perubahan terkait dengan penambahan fasilitas operasi baru atau akuisisi asset baru di Organisasi tersebut maka pertanyaan ini dapat dikategorikan Not Applicable. Note bagi Auditor : Perlu dilihat kemungkinan implementasinya di hierarki Organisasi yang lebih tinggi sehingga rekomendasi dapat ditujukan pada level tersebut. - (40%) Terdapat dokumen Majemen Perubahan yang telah disusun dan direview sesuai lingkup pertanyaan ini. - (60%) Terdat dokumen pelaksanaan Majemen Perubahan yang telah disusun sesuai lingkup pertanyaan ini. 6.3.10.



1) Terdapat rekaman pelaksanaan tinjauan pencapaian KPI/ tujuan/ sasaran dan target dari Manajemen Perubahan Organisasi yang telah dilaksanakan mencakup : - (40%) Tersedianya dokumen pencapaian target manajemen perubahan organisasi yang telah direview - (60%) Tersediaya dokumen tindak lanjut dari hasil review tersebut yang telah dilaksanakan. 6.3.11.



PS-S-002-20-2020



201



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah Organisasi telah menyediakan kebutuhan sumber daya yang mencakup: a. Anggaran b. Personil c. Material d. Peralatan (Software dan Hardware) untuk melaksanakan manajemen perubahan terkait modifikasi kegiatan Organisasi?



PT



6.3.12. Pemimpin harus memastikan manajemen perubahan telah dilaksanakan terhadap Instalasi baru dan/atau modifikasi instalasi (proses dan fasilitas) dalam skala besar yang mencakup seluruh tahapan pengembangan aset mulai dari tahap pra-operasi, operasi, hingga pasca operasi. 1) Apakah Organisasi telah melaksanakan Manajemen Perubahan terhadap rencana instalasi baru dan/ atau modifikasi instalasi dalam skala besar yang telah ditetapkan yang mencakup tahapan: a. Pra-operasi? b. Operasi? c. Pasca operasi?



30



45



PT



6.3.13. Pemimpin harus memperhatikan perubahan yang terjadi secara bertahap/ terdapat trending (yang berdampak negatif maupun berdampak positif) terkait kegiatan operasional.



45



60



1) Apakah Organisasi telah melaksanakan Manajemen perubahan terhadap perubahan yang terjadi secara bertahap (yang berdampak negatif maupun berdampak positif) terkait kegiatan operasional?



PJ



30



2) Apakah studi kelayakan teknis/ rekayasa (engineering) telah dilakukan terhadap Manajemen Perubahan terkait perubahan yang terjadi secara bertahap sesuai dengan STK yang berlaku?



CT



30



PS-S-002-20-2020



202



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia Resources yang cukup untuk melaksanakan Manajemen Perubahan terkait dengan modifikasi kegiatan Organisasi yang mencakup item a s.d. d dari pertanyaan ini. Untuk poin a s.d. d yang tidak relevan dengan pelaksanaan modifikasi kegiatan operasi maka dapat diberlakukan kriteria Not Aplicable pada poin tersebut.



6.3.12.



1) Tersedia dokumen Manajemen perubahan terhadap pelaksanaan rencana instalasi baru dan/ atau modifikasi instalasi dalam skala besar yang telah ditetapkan yang mencakup tahapan pengembangan asset pada poin a s.d. c dalam pertanyaan ini. Apabila Organisasi tidak ada rencana pengembangan asset sebelumnya (maksimum 3 tahun terakhir) maka penilaian pada pertanyaan ini dapat di berlakukan penilaian dengan Kategori Not Applicable. 6.3.13.



1) Manajemen perubahan yang dilakukan mencakup: - (20%) Terdapat monitoring terhadap perubahan secara bertahap yang terjadi. - (20%) Terdapat analisa dan review terhadap trend yang terjadi. - (20%) Manajemen perubahan tersebut telah disetujui. - (40%) Manajemen perubahan tersebut telah dilaksanakan. 2) Rekaman studi kelayakan teknis/ rekayasa.



PS-S-002-20-2020



203



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.4. Implementasi Asset Integrity (AI) 6.4.1. Pemimpin harus meyakinkan bahwa sistem Asset Integrity harus mencakup hal-hal seperti integritas desain, startup, integritas operasi, integritas struktur, penahanan proses (process containment), ignition control, dan sistem untuk barrier yang menangani tahapan-tahapan ekskalasi Major Accident Hazard/ MAH menjadi kerugian besar. 1) Apakah terdapat audit terhadap asset integrity yang dilaksanakan mencakup: a. Rencana audit? b. Cakupan Audit (integritas desain, startup, integritas operasi, integritas struktur, process containment, ignition control, dan sistem untuk barrier yang menangani tahapan-tahapan ekskalasi Major Accident Hazard/ MAH menjadi kerugian besar.)? c. Tim Audit yang Kompeten? d. Temuan dan tindak lanjut hasil audit?



Nilai Subproses: 765 240



PT



60



2) Apakah Organisasi telah memiliki Organisasi mandiri yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi Asset Integrity Management System (AIMS)?



CT



45



3) Apakah Organisasi telah menetapkan tugas dan tanggung jawab para pihak untuk mengelola Asset Integrity Management System (AIMS) sesuai dengan Matriks RASCI yang telah ditetapkan dalam STK Terkait? 4) Apakah Organisasi telah mengkomunikasikan Sistem Asset Integrity Management System (AIMS) kepada para pihak terkait?



CT



45



PJ



45



PS-S-002-20-2020



204



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.4.1.



1) Terdapat rekaman pelaksanaan audit terkait asset integrity yang mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini. Pimpinan Organisasi harus memastikan bahwa identifikasi safety & enviromental critical element (SECE - Prevention, Control, Mitigation and Evacuation/Escape) atau safety barriers (bow-tie) terhadap skenario Major Accident Hazard (MAH) hasil risk assessment menyeluruh (misalnya Technological Risk Assessment, DRA, QRA telah dilaksanakan



2) Terdapat Organisasi mandiri yang bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi AIMS.



3) Terdapat matrik RASCI yang telah ditetapkan.



4) Terdapat rekaman pelaksanaan pengkomunikasian STK terkait AIMS kepada seluruh pihak terkait yang telah ditetapkan. Kriteri penilain mengacu pada ketentuan berikut: - (0%) bila STK tersebut tidak dikomunikasikan. - (25%) bila < 25% dari pekerja terkait telah dikomunikasikan. - (50%) bila ≥ 25% dan < 50% dari pekerja terkait telah dikomunikasikan. - (75%) bila ≥ 50% dan < 75% dari pekerja terkait telah dikomunikasikan. - (100%) bila > 90% dari pekerja terkait telah dikomunikasikan.



PS-S-002-20-2020



205



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 5) Apakah Organisasi telah menggunakan skenario MAH terkait safety & enviromental critical element/barriers (SECE) dalam latihan tanggap darurat?



PJ



6.4.2. Pemimpin harus meyakinkan tersedianya sistem pengelolaan fasilitas dan peralatan kritikal sesuai dengan tujuannya dan memenuhi kriteria/ standar kinerja yang ditetapkan (performance standard)



45



90



1) Apakah Organisasi telah melakukan pengelolaan fasilitas dan peralatan kritikal sesuai dengan standar kinerja ataupun operational integrity assurance?



PJ



45



2) Apakah Organisasi telah melaksanakan verifikasi terhadap pengelolaan fasilitas dan peralatan kritikal?



PJ



45



6.4.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa PreStartup Safety Review (PSSR) yang dilakukan dan ditutup sebelum melakukan start-up dan/atau commissioning telah mempertimbangkan study PHA (Process Hazard Analysis). 1) Apakah Organisasi telah melakukan PSSR dengan mempertimbangkan study PHA (Process Hazard Analysis) yang dilakukan sebelumnya?



PS-S-002-20-2020



60



PJ



60



206



Ultimate Objective 5)



Bukti/ Feedback



- (40%) Terdapat skenario latihan tanggap darurat yang mengacu pada MAH dan melibatkan SECE/ barriers. - (60%) Terdapat bukti tindak lanjut dari latihan tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar perbaikan pengelolaan SECE/ barriers. Bila berdasarkan emergency drill yang dilakukan tidak memerlukan perbaikan terhadap pengelolaan SECA/ Barrier maka bobot penilaiannya (60%) digabung dengan item skenario.



6.4.2.



1) Terdapat dokumen operational integrity assurance dimana Standar kinerja yang ditetapkan mencakup: - (70%) Persyaratan standar kinerja yakni functionality, availability/reliability, dan survivability, dengan specific means-of-assurance (yakni inspeksi dan testing) yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan performance requirement pada saat desain, pengadaan, kontruksi, commissioning dan operasi. - (30%) Masing-masing standar kinerja tersebut dilengkapi dengan referensi teknis yang sesuai (standard, spesifikasi, guideline, dsb.). 2)



- (30%) Tersedia program pelaksanaan verifikasi secara berkala - (30%) Program tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ditunjukan dengan tersedianya laporan verifikasi - (40%) Rekomendasi laporan telah ditindak lanjuti.



6.4.3.



1) Terdapat record pelaksanaan review PSSR yang mengakomodir hasil studi PHA (Process Hazard Analysis) yang mencakup HAZOP/ HAZID/ HAZAN.



PS-S-002-20-2020



207



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.4.4. Pemimpin harus menunjuk dan mengangkat personil yang dapat mengizinkan penyimpangan/ deviasi dari praktik dan standar desain (downgraded situation) yang telah disetujui, setelah melalui proses tinjauan dan persetujuan yang formal.



225



1) Apakah Organisasi telah melaksanakan pengelolaan kegiatan operasi yang mengakomodir penyimpangan/ deviasi dari standard teknis dan desain?



PJ



60



2) Apakah Organisasi telah menetapkan personil yang memiliki wewenang untuk mengizinkan terjadinya penyimpangan/ deviasi dari praktik dan standar desain?



CT



60



PS-S-002-20-2020



208



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.4.4.



1) Implemantasi yang dimaksud dalam pertanyaan ini mencakup: 1. (25%) Tersedia STK yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan operasi yang mengakomodir penyimpangan/ deviasi dari standard teknis dan desain. 2. Dilaksanakannya STK tersebut yang mencakup: - (15%) Tersedianya deklarasi penyimpangan/ deviasi tersebut telah divalidasi oleh Pimpinan Organisasi (Site Manager atau pimpinan tertinggi di lapangan). - (15%) Melakuan risk assessment (termasuk mitigasi penurunan risk dan sensitivitas terhadap RA yang sudah ada). - (15%) Penempatan identifikasi/penanda keselamatan (safety marker) di lokasi. - (15%) Melakukan pengawasan (monitoring / inspection) dan pelaporan intensif (misalnya harian dan mingguan) dalam meeting operasi dan HSE. - (15%) Mengkomunikasikan penyimpangan/ deviasi beserta mitigasinya kepada pihak yang terkait. Note : Yang dimaksud penyimpangan/ deviasi tersebut antara lain : Downgraded Situation (DGS), HSE variance, Inhibition, System Override dan lain sebagainya. 2) Tersedianya daftar personil yang ditetapkan untuk memiliki wewenang dalam hal mengizinkan terjadinya penyimpangan/ deviasi dari praktik dan standar desain. Penetapan personil dapat ditunjukan melalui Surat perintah atau kewenangan tersebut telah diakomodir dalam STK yang telah ditetapkan.



PS-S-002-20-2020



209



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 3) Apakah Organisasi telah memiliki daftar kondisi penyimpangan operasi yang telah diberlakukan mencakup: a. Identifikasi dan deskripsi penyimpangan yang diberlakukan? b. Risk Assessment yang dilakukan terhadap penyimpangan tersebut? c. Tindakan mitigasi yang mencakup deskripsi pekerjaan, PIC/ penanggungjawab, Target yang ditetapkan? d. Evaluasi terhadap Sisa Risiko (residual risk)? e. Otorisasi paihak yang terkait? f. Tracking (closing the loop) dalam bentuk digital/ online system sehingga dapat memonitor status aktualnya?



PT



60



4) Apakah penyimpangan operasi yang memiliki sisa risiko yang masih termasuk dalam kategori major risk pada SECE telah dimonitor sebagai Major Integrity Threat (MIT)/ Major Risk Register?



CT



45



6.4.5. Pemimpin harus memastikan penerapan prosedur Manajemen Perubahan terkait integritas aset (SECE) telah dikelola hingga tingkat ALARP.



150



1) Apakah Organisasi telah melaksanakan risk assessment (termasuk mitigasi penurunan risiko hingga ke tingkat ALARP) terhadap Manajemen Perubahan yang terkait dengan SECE sesuai STK yang telah ditetapkan?



CT



60



2) Apakah Organisasi telah melaksanakan pembaruan/ updating terhadap seluruh dokumen teknis sebagai dampak dari Manajemen Perubahan yang dilakukan terkait dengan SECE?



PJ



45



3) Apakah sistem registrasi MOC telah memiliki fasilitas untuk mengidentifikasi Major Integrity Threat/ Major Risk Register?



PT



45



PS-S-002-20-2020



210



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Terdapat daftar kondisi penyimpangan operasi tersebut yang mencakup poin a s.d. f pada pertanyaan ini.



4) Daftar penyimpangan tersebut telah dimasukan ke dalam Major Integrity Threat (MIT)/ Major Risk Register di Organisasi.



6.4.5.



1) Terdapat dokumen risk assessment terhadap Manajemen perubahan yang terkait dengan SECE sesuai STK yang telah ditetapkan.



2)



- (60%) Terdapat dokumen yang terbarukan seperti P&ID drawings, as-builts, isometric, BoM, technical datasheet, etc sesuai dengan perubahan yang terjadi - (40%) Dokumen yang terbarukan tersebut telah tersedia di lapangan.



3) Aplikasi tersebut telah tersedia.



PS-S-002-20-2020



211



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.5. Implementasi SIKA



Nilai Subproses: 645 90



6.5.1. Pemimpin harus menerapkan SIKA sesuai Sistem SIKA yang telah ditetapkan. Sistem SIKA tersebut dapat diterapkan juga terhadap sub-kontraktor yang beraktivitas di lokasi Organisasi. 1) Apakah Organisasi telah menerapkan SIKA sesuai dengan STK SIKA yang telah ditetapkan?



PJ



6.5.2. Pemimpin harus memastikan para pekerja telah memahami implementasi Sistem Izin Kerja Aman (SIKA) sehingga semua orang paham akan bahaya yang ada di pekerjaan, serta langkah-langkah pengendalian yang harus dilakukan untuk bekerja dengan cara yang benar, sehat, selamat, aman, ramah lingkungan, dan produktif. 1) Apakah Organisasi telah memberikan pembekalan terhadap: a. Pekerja Organisasi b. Pekerja Mitra Kerja terkait dengan Sistem Izin Kerja Aman (SIKA) untuk mengendalikan potensi bahaya dan risiko pekerjaan terkait?



PS-S-002-20-2020



90



60



PT



60



212



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.5.1.



1) Terdapat bukti penerapan SIKA sesuai dengan STK yang telah ditetapkan yang mencakup ketersediaan: - (10%) Penandatangan dokumen SIKA sesuai dengan pejabat yang memiliki otorisasi dalam implementasi SIKA. - (10%) Para pejabat yang menandatangani SIKA sudah memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan dalam STK SIKA. - (10%) SIKA sudah sesuai dengan kegiatan dan area yang harus memiliki SIKA. - (10%) SIKA sudah sesuai dengan langkah-langkah pekerjaan (Method Statements) yang akan harus dilaksanakan. - (20%) Hasil Risk Assessment dan pengendalian risikonya yang harus dilaksanakan. - (10%) Bukti pelaksanaan Inspeksi lokasi kerja. - (10%) Pelaksanaan Isolasi dan de-isolasi peralatan/aset-aset. - (15%) SIKA tersedia di lapangan, mudah digunakan dan mudah diakses oleh pekerja yang terkait. - (5%) Penerapan masa penyimpanan/retensi catatan/dokumen izin kerja. 6.5.2.



1) Pembekalan yang dilakukan oleh Organisasi terkait dengan Sistem Izin Kerja Aman terhadap para pekerja mengacu pada STK yang telah ditetapkan oleh Organisasi. Bukti dimaksud tersedianya record pelaksanaan pembekalan sistem izin Kerja Aman yang berlaku. Untuk memvalidasi tingkat pemahaman tersebut maka Auditor harus melakukan verifikasi tingkat pemahaman para pekerja di lapangan melalui interview.



PS-S-002-20-2020



213



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.5.3. Pemimpin harus memastikan bahwa informasi yang merinci tentang bagaimana mengimplementasikan Sistem Surat Izin Kerja Aman (SIKA) harus dijelaskan secara detail dan harus didasarkan pada analisis kebutuhan Surat Izin Kerja Aman formal yang sesuai dengan kebutuhan lokasi masingmasing.



135



1) Apakah ada daftar pekerjaan yang harus dilengkapi SIKA dan divalidasi oleh pejabat yang berwenang?



CT



75



2) Apakah semua pekerjaan yang disyaratkan menggunakan SIKA diimplementasikan sesuai dengan ketentuan pada poin 6.5.1.1?



FT



60



6.5.4. Pemimpin harus memastikan semua pihak yang mengimplementasikan sistem Surat Izin Kerja Aman (SIKA) memahami dan mampu menangani potensi masalah yang berhubungan dengan Surat Izin Kerja Aman yang dibuat sesuai dengan tujuan (fit-forpurpose).



135



1) Apakah pelatihan yang berkaitan dengan Sistem Izin Kerja Aman telah teridentifikasi di dalam Matriks Pelatihan?



CT



45



2) Apakah terdapat daftar personil yang berwenang dan kompeten untuk melakukan pengelolaan Sistem Izin Kerja Aman yang mencakup: a. Pekerja? b. Kontraktor?



PT



45



3) Apakah personil yang berwenang dan kompeten berpartisipasi di dalam pelaksanaan Sistem Izin Kerja Aman?



FT



45



6.5.5. Pemimpin harus mempersiapkan sistem untuk mencegah dan/atau memitigasi kesalahan prosedur Surat Izin Kerja Aman dengan melakukan uji kompetensi terhadap personel yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan SIKA.



PS-S-002-20-2020



75



214



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.5.3.



1) Tersedia daftar pekerjaan yang harus memiliki SIKA dan divalidasi oleh pejabat yang berwenang 2) Penilaian berdasarkan Random Sampling.



6.5.4.



1) Matriks Pelatihan untuk pekerja (Organisasi dan mitra kerja) telah mencantumkan topik Sistem Izin Kerja Aman pada jabatan-jabatan yang terkait dengan kegiatan SIKA 2) Daftar personil yang kompeten untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan SIKA telah diidentifikasi, diregister dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan terkait dalam Organisasi.



3) Personil yang berwenang dan kompeten berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan SIKA. Penilaian berdasarkan Random Sampling dengan membandingkan pencapaian dari sampling dengan total sampling yang ditentukan oleh Auditor 6.5.5.



PS-S-002-20-2020



215



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 1) Apakah Organisasi telah melaksanakan sistem uji kompetensi terhadap para pekerja yang terkait dengan pengelolaan SIKA?



CT



6.5.6. Pemimpin harus meyakinkan bahwa semua personel yang terkait pengelolaan SIKA memahami tanggung jawabnya yang meliputi tata cara pelaksanaan pekerjaan, identifikasi dan pengendalian bahaya serta rencana tanggap daruratnya. 1) Apakah personel yang terlibat dalam pengelolaan SIKA sudah memahami dan menerapkan pengendalian risiko yang diperlukan sebagaimana tercantum di dalam dokumen SIKA?



6.5.7. Pemimpin harus meyakinkan Sistem SIKA telah dilaksanakan secara efektif terhadap tugas, kegiatan, dan area yang memerlukan Surat Izin Kerja Aman (SIKA). 1) Apakah Organisasi telah melakukan audit terhadap implementasi SIKA sesuai dengan STK yang telah ditetapkan?



PS-S-002-20-2020



75



75



PJ



75



75



PJ



75



216



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia bukti pelaksanaan uji kompetensi yang diberlakukan terhadap para pekerja yang terkait dengan pengelolaan SIKA. Uji Kompetensi yang dimaksud adalah pelaksanaan evaluasi terhadap pemahaman personil terkait dengan pengelolaan SIKA berupa pernyataan pass/ fail dari subject tersebut. 6.5.6.



1) Bukti pemenuhan pertanyaan ini akan diperdalam dengan interview saat site visit guna memastikan pengendalian SIKA telah dilakukan oleh personil yang terkait dengan pengelolaan SIKA. Penilaian berdasarkan Random Sampling dengan membandingkan pencapaian dari sampling dengan total sampling yang ditentukan oleh Auditor. Penilaian pertanyaan ini dilakukan berdasarkan hasil random sampling dengan kriteria sebagai berikut: - (0%) bila seluruh sampling tidak memahami dan menerapkan pengendalian risiko di SIKA. - (25%) bila < 25% dari sampling yang memahami dan menerapkan pengendalian risiko di SIKA. - (50%) bila ≥ 25% dan < 50% dari sampling yang memahami dan menerapkan pengendalian risiko di SIKA. - (75%) bila ≥ 50% dan < 75% dari sampling yang memahami dan menerapkan pengendalian risiko di SIKA. - (100%) bila > 90% seluruh sampling yang memahami dan menerapkan pengendalian risiko di SIKA. 6.5.7.



1) Audit SIKA yang dilaksanakan harus mencakup: - (10%) Ketersediaan program/ jadwal pelaksanaan Audit SIKA yang telah ditetapkan - (20%) Ketersediaan Tim yang akan mengaudit SIKA - (20%) Ketersediaan Checklist audit SIKA - (30%) Ketersediaan report audit SIKA beserta pendistribusian reportnya - (20%) Tindak lanjut Audit SIKA & Monitoringnya.



PS-S-002-20-2020



217



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.6. Pelaksanaan Penanggulangan Keadaan Darurat 6.6.1. Pemimpin harus meyakinkan semua skenario keadaan darurat dan kondisi krisis telah diuji coba kesiapannya melalui latihan tanggap darurat. 1) Apakah skenario yang ditetapkan telah diuji coba untuk memastikan readiness sistem penanggulangan keadaan darurat dan kondisi Krisis?



PJ



6.6.2. Pemimpin harus memastikan peralatan dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat dan krisis telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala.



Nilai Subproses: 435 120



120



225



1) Apakah Organisasi telah melakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat dan krisis secara berkala?



PT



120



2) Apakah Organisasi telah melakukan performance test terhadap peralatan dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat dan krisis secara berkala?



PT



105



PS-S-002-20-2020



218



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.6.1.



1)



- (20%) Organisasi telah memiliki jadwal latihan keadaan darurat dan kondisi krisis - (40%) Organisasi telah melaksanakan latihan keadaan darurat dan kondisi krisis berdasarkan skenario yang ditetapkan - (20%) Latihan keadaan darurat dan kondisi krisis dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan - (20%) Manajemen terlibat dalam latihan keadaan darurat dan kondisi krisis sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam Organisasi penangulangan.



6.6.2.



1) Terdapat rekaman kegiatan inspeksi terhadap peralatan dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat dan krisis (termasuk PUSKODAL dan PUSKOPEN) yang mencakup: - Tersedianya jadwal pelaksanaan inspeksi terkait. - Tersedia formulir inspeksi yang telah ditetapkan. - Pelaksanaan inspeksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. - Pelaksanaan inspeksi dilaksanakan oleh personil yang kompetens. - Terdapat laporan inspeksi yang dilakukan. - Rekomendasi laporan inspeksi telah ditindak lanjuti. 2) Terdapat rekaman kegiatan performance test terhadap peralatan dan fasilitas penanggulangan keadaan darurat dan krisis sesuai dengan peraturan yang berlaku yang mencakup: - Tersedianya jadwal pelaksanaan performance test terkait. - Tersedia formulir performance test yang telah ditetapkan. - Pelaksanaan performance test sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. - Pelaksanaan performance test dilaksanakan oleh personil yang kompeten. - Terdapat laporan performance test yang dilakukan. - Rekomendasi laporan performance test telah ditindak lanjuti. PS-S-002-20-2020



219



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 6.6.3.



1)



Pemimpin harus memastikan telah dilakukannya evaluasi terhadap keadaan darurat dan krisis yang telah terjadi di Organisasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keadaan darurat dan krisis yang telah ditetapkan.



90



Apakah Organisasi telah melakukan evaluasi terhadap keadaan darurat dan krisis yang pernah terjadi di Organisasi maupun di luar organisasi dengan potensi insiden yang sejenis??



90 PT



6.7. Pelaksanaan Proyek



Nilai Subproses: 465 405



6.7.1. Pemimpin harus memastikan bahwa proyek dilaksanakan dan diselesaikan secara aman, tepat waktu, sesuai budget/anggaran serta selaras dengan harapan-harapan dari Pemangku Kepentingan 1) Apakah Organisasi melakukan peninjauan selama pelaksanaan proyek berlangsung?



PJ



45



2) Apakah Organisasi telah melakukan pengelolaan terhadap setiap perubahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



220



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



6.6.3.



1)



- (40%) Terdapat rekaman evaluasi yang telah dilakukan berdasarkan insiden yang terjadi di Organisasi maupun di Luar Organisasi - (30%) Terdapat rekomendasi perbaikan terhadap sistem pengelolaan keadaan darurat dan krisis berdasarkan hasil evaluasi tersebut - (30%) Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti.



6.7.1.



1) Peninjauan terhadap pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung: 1. Dihadiri oleh para pihak yang terkait yang mencakup keterlibatan : - (5%) Tim Proyek - (5%) Kontraktor - (5%) Manajemen pemilik proyek - (5%) Pemangku Kepentingan Eksternal 2. (10%) Dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 3. (30%) Memantau kemajuan/ progress proyek versus rencana yang ditetapkan. 4. (20%) Dicatat dalam notulen dan dikomunikasikan kepada pihak terkait. 5. (20%) Ditindak lanjuti dan dimonitor pemenuhannya. 2) Perubahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek telah dikelola melalui: - (25%) Penyusunan STK yang terkait mencakup aspek HSSE, teknis, referensial/standar, spesifikasi, mekanisme review dan validasi/ persetujuannya, dll. - (30%) Perbaharuan terhadap dokumen Risk Register project yang terkait dengan perubahan yang terjadi. - (15%) Penyusunan daftar perubahan yang terjadi dalam proyek. - (30%) Perbaharuan terhadap rencana proyek yang terjadi meliputi : gambar, spesifikasi, jangka waktu, Organisasi proyek, dll.



PS-S-002-20-2020



221



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 3) Apakah perubahan yang terjadi selama pelaksanaan proyek telah dikomunikasikan kepada para pihak terkait?



PJ



45



4) Apakah PSSR (Project Start-up Safety Review) dilakukan untuk setiap proyek yang dilaksanakan di Organisasi?



PJ



45



5) Apakah commissioning telah dilakukan sebelum proses serah terima pekerjaan?



PJ



45



6) Apakah Organisasi telah melakukan tinjauan sebelum penutupan proyek?



PJ



45



PS-S-002-20-2020



222



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



3) Organisasi telah mengkomunikasikan perubahan yang terjadi kepada para pihak terkait yang meliputi: - (30%) Tim Proyek - (30%) Kontraktor - (20%) Manajemen pemilik proyek - (20%) Pemangku Kepentingan Eksternal 4) Bukti pelaksanaan PSSR yang dilaksanakan oleh Organisasi meliputi: - (15%) Tersedia STK PSSR yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan Checklistnya. - (40%) Tersedia record pelaksanaan PSSR dan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai STK yang berlaku. - (20%) Keterlibatan personel yang kompeten dan independen (Site operation, HSE representative, Process representative, Technical Specialist). - (25%) Record pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi PSSR. Note: Best practice yang dilakukan umumnya hasil review PSSR harus sudah closed out sebelum pelaksanaan Commissioning Test. 5) Bukti pelaksanaan Commisioning yang telah dilakukan mencakup: - (25%) Ada keterlibatan Tim Proyek dalam Organisasi, Kontraktor, Pemilik Asset/ Fungsi Operasi, fungsi HSSE, dan fungsi lain yang dibutuhkan. - (40%) Tersedianya dokumen Commissioning pada proyek yang terkait meliputi : Prosedur yang berlaku, Formulir, catatan commisoning, dll. - (40%) Tersedianya laporan commissioning. Laporan tersebut termasuk daftar 'Punch list' (daftar temuan yang harus dipenuhi berdasarkan hasil comissioning) beserta pemenuhan tindak lanjutnya. 6) Tinjauan sebelum penutupan proyek dilakukan dengan membandingkan antara kriteria penerimaan dalam kontrak dengan pencapaian proyek yang mencakup: - (50%) Tersedianya record pelaksanaan tinjauan terhadap pemenuhan kriteria penerimaan dalam kontrak - (20%) Terdapat record persetujuan pejabat berwenang yang menyatakan pemenuhan terhadap kriteria penerimaan dalam kontrak - (30%) Terdapat tindak lanjut hasil tinjauan beserta monitoring pemenuhannya



PS-S-002-20-2020



223



6. Implementasi dan Pengendalian Operasi 7) Apakah proses serah terima proyek telah dilaksanakan saat proses penutupan proyek?



PT



45



8) Apakah Organisasi melakukan survey pelanggan terkait pelaksanaan proyek secara keseluruhan?



CT



30



9) Apakah Organisasi telah melakukan peninjauan pasca proyek (post project review)?



PJ



75



6.7.2. Pemimpin harus memastikan bahwa dokumentasi terkait manajemen proyek telah dilengkapi dan dimasukan dalam sistem pencatatan/ pengarsipan organisasi. 1) Apakah dokumentasi proyek dilengkapi dan dimasukkan ke dalam sistem pencatatan/ pengarsipan Organisasi?



PS-S-002-20-2020



60



CT



60



224



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7) Bukti pelaksanaan Serah terima proyek yang telah dilakukan mencakup: - Tersedianya dokumen serah terima yang resmi kepada Pemilik Asset/ Fungsi Operasi. - Dalam dokumen serah terim tersebut telah disetujui oleh para pihak terkait (pemangku kepentingan internal (fungsi operasi/ pemilik aset) dan atau eksternal (institusi pemerintah yang terkait)). 8) Terdapat hasil pengukuran/ survey kepuasan pelanggan terhadap proyek secara keseluruhan yang telah diselesaikan. 9) Pelaksanaan Post Project Review bertujuan untuk mengidentifikasi pembelajaran/ lesson learned dari setiap proyek yang telah selesai dilaksanakan sehingga dapat digunakan sebagai masukan terhadap proyek berikutnya sehingga dapat mencegah terjadinya kegagalan/kejadian yang tidak diinginkan. Post Project Review yang dilakukan harus mencakup: - (30%) Ketelibatkan para pihak terkait yaitu : Tim Proyek, dan entitas/fungsi lainnya yang terkait. - (25%) Aspek waktu, Budget, standar, regulasi, Organisasi, HSSE, dll. - (30%) Hasil tinjauan dikomunikasikan kepada para pihak terkait. - (15%) Hasil tinjauan di masukan dalam laporan penutupan proyek. 6.7.2.



1) Pencatatan/ pengarsipan dokumen proyek dilakukan mengacu pada sistem pengendalian dokumen dan rekaman yang berlaku di Organisasi.



PS-S-002-20-2020



225



PROSES 7. JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit Nilai Proses: 1995 Nilai Subproses: 330 165



7.1. Pemantauan HSSE 7.1.1. Pemimpin harus memiliki sistem pemantauan yang mencakup inspeksi berfokus pada kondisi (peralatan, bahan, lingkungan) dan inspeksi yang berfokus pada manusia (perilaku) 1) Apakah dilakukan pemantauan/ inspeksi yang berfokus pada Kondisi?



PJ



75



2) Apakah Manajemen melakukan monitoring pencapaian kinerja implementasi program Housekeeping secara rutin?



SPT



60



3) Apakah Manajemen melakukan monitoring pencapaian kinerja implementasi program Process Safety Barrier secara rutin?



SBT



60



PJ



90



4) Apakah dilakukan pemantauan/ inspeksi yang berfokus pada manusia?



PS-S-002-20-2020



228



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7.1.1.



1)



1. (20%) Tersedia daftar kondisi (peralatan, bahan, lingkungan) yang akan diinspeksi sesuai STK yang telah ditetapkan, Checklist SPT dan SBT. 2. Pemantauan/ inspeksi terhadap kondisi telah dilakukan yang meliputi : - (40%) Inspeksi terhadap peralatan - (20%) Inspeksi terhadap bahan - (20%) Inspeksi terhadap lingkungan



2) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Rapat monitoring implementasi program Housekeeping dilaksanakan sesuai periode yang diatur dalam STK (Maksimum 2 bulanan) yang mencakup: - Tindak lanjut hasil MWT terkait Housekeeping - Tindak lanjut hasil inspeksi rutin Housekeeping - Realisasi program kerja Housekeeping yang ditunjukan dengan notulen pembahasan rapat tersebut. 3) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. Rapat monitoring implementasi program Process Safety Barrier dilaksanakan sesuai periode yang diatur dalam STK (Maksimum 2 bulanan) yang mencakup: - Tindak lanjut hasil inspeksi Process Safety Barrier oleh tingkatan manajemen di Organisasi - Tindak lanjut hasil inspeksi Process Safety Barrier oleh tingkatan pengawas lapangan di Organisasi - Realisasi program kerja Process Safety Barrier yang ditunjukan dengan notulen pembahasan rapat tersebut. 4)



1. (20%) Tersedia daftar task dan behavior yang akan diinspeksi sesuai STK yang telah ditetapkan. 2. Pemantauan/ inspeksi terhadap manusia telah dilakukan yang meliputi : - (40%) Task Observation : cara untuk memastikan bahwa tugas/ prosedur telah dilaksanakan secara efisien. - (40%) Behaviour Observation : proses mengamati individu bertingkahlaku sesuai peraturan dan praktik kerja yang aman, dalam rangka memperkuat standard perilaku yang diharapkan.



PS-S-002-20-2020



229



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 7.1.2. Pemimpin harus memantau dan mengukur secara rutin kinerja semua kegiatan HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH. 1) Apakah telah dilakukan pemantauan dan pengukuran secara rutin terhadap pencapaian KPI HSSE (kesehatan, keselamatan, keamanan, sosial, lingkungan dan kecelakaan besar/ MAH (termasuk process safety))?



75



FT



7.1.3. Pemimpin harus mempersiapkan prosedur untuk meninjau kinerja pekerja serta memasukkan referensi terhadap indikator kinerja HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan. Kinerja pekerja yang baik akan mendapatkan apresiasi melalui sistem penghargaan Pertamina.



75



90



1) Apakah pemantauan kinerja pekerja telah dilaksanakan mempertimbangkan aspek HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan?



PJ



45



2) Apakah apresiasi kinerja pekerja telah dilaksanakan mempertimbangkan aspek HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan?



PJ



45



7.2. Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan



Nilai Subproses: 225 60



7.2.1. Pemimpin harus memastikan tindakan perbaikan (corrective action) untuk memulihkan kepatuhan/ kesesuaian dilaksanakan secepat mungkin sesuai dengan prioritas dan tingkat risikonya 1) Apakah tindakan perbaikan (corrective action) terhadap ketidaksesuaian yang memiliki risiko tinggi telah menjadi prioritas untuk dilakukan perbaikan?



PS-S-002-20-2020



PJ



60



230



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7.1.2.



1) Menyampaikan bukti pemantauan dan pengukuran secara rutin terhadap pencapaian KPI HSSE (kesehatan, keselamatan, keamanan, sosial, lingkungan dan kecelakaan besar/Major Accident Hazard) sesuai dengan STK yang berlaku. 7.1.3.



1) Pemantauan kinerja pekerja terkait aspek HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku. 2)



- (20%) Sudah tersedia STK yang telah ditetapkan terkait apresiasi kinerja pekerja yang mencakup pada aspek HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan. - (20%) STK sudah mengatur kriteria pemberian apresiasi aspek HSSE dan Major Accident Hazard/ MAH yang relevan. - (40%) Apresiasi sudah dilaksanakan sesuai dengan STK yang berlaku. - (20%) Apresiasi telah diberikan terhadap pekerja dan mitra kerja.



7.2.1.



1) Tindakan perbaikan yang memiliki risiko tinggi telah diprioritaskan ditunjukan dengan tersedianya: - (40%) Laporan status tindakan perbaikan - (30%) Terdapat penentuan prioritas - (30%) Penentuan prioritas berdasarkan tingkat risiko



PS-S-002-20-2020



231



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 7.2.2. Pemimpin harus memastikan tindakan pencegahan (preventive action) dilaksanakan untuk tidak terulangnya ketidaksesuaian. 1) Apakah organisasi telah menentukan tindakan pencegahan (preventive action) terhadap setiap ketidaksesuaian agar tidak terulang?



45



PJ



7.2.3. Pemimpin harus memastikan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak perbaikan dan pencegahan dari ketidaksesuaian 1) Apakah para pimpinan memastikan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak perbaikan dan pencegahan dari ketidaksesuaian?



45



PJ



7.2.4. Pemimpin harus memastikan implementasi tindakan perbaikan didokumentasikan secara sistematis termasuk perbaikan prosedur, catatan, dan/atau faktor lainnya yang relevan. 1) Apakah implementasi tindakan perbaikan dilaporkan dan didokumentasikan (secara sistematis): a. Temuan didokumentasikan? b. Tindak lanjut (perbaikan prosedur, catatan, dan faktor lainnya yang relevan) didokumentasikan? c. Close Out tindak lanjut didokumentasikan? d. Didokumentasikan dalam bentuk digital?



PS-S-002-20-2020



45



45



PT



7.2.5. Pemimpin harus melakukan investigasi terhadap ketidaksesuaian dengan mengidentifikasi berbagai penyebabnya, termasuk kekurangan dalam sistem manajemen (SUPREME) serta disusun perencanaan tindakan perbaikannya. 1) Apakah ketidaksesuaian yang terjadi telah dinvestigasi dengan mengidentifikasi berbagai penyebabnya, termasuk kelemahan yang ditemukan terkait implementasi sistem manajemen SUPREME serta disusun perencanaan tindakan perbaikannya?



45



45



60



PJ



60



232



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7.2.2.



1) Tindakan pencegahan yang telah ditentukan agar ketidaksesuaian tidak terulang kembali yang mencakup: - (50%) Tersedia tindakan pencegahan yang telah ditetapkan - (50%) Tersedia laporan status tindakan pencegahan 7.2.3.



1)



- (50%) Ada proses pemantauan dan evaluasi sesuai dengan STK - (50%) Ada keterlibatan pimpinan dalam proses tersebut



7.2.4.



1) Terdapat bukti pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilaporkan dan di dokumentasikan melalui poin a s.d. d dalam pertanyaan ini. Bentuk digital dapat berupa aplikasi atau excel



7.2.5.



1)



- (20%) Terdapat daftar ketidakseusaian - (40%) Terdapat hasil investigasi dan korelasinya dengan 8 proses SUPREME - (40%) Disusun rencana perbaikan dan tindak lanjut



PS-S-002-20-2020



233



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 7.3. Sistem Belajar dan Kejadian (Insiden)



Nilai Subproses: 975 75



7.3.1. Pemimpin harus memastikan bahwa hasil dari pemantauan, pengukuran, audit, investigasi, keberhasilan, kegagalan dan kegiatan lain yang berdampak pada kegiatan operasi dilakukan proses pembelajaran (learning) melalui media yang sudah ditetapkan Organisasi. 1) Apakah ada sistem Belajar Dari Kejadian (Learning From Event) yang dibuat oleh Organisasi dalam memperbaiki sistem manajemen HSSE yang mencakup: a. Learning from Success and Failure/ Accident/ Incident? b. Template formulir Belajar dari Kejadian? c. Keterlibatan/ komitmen manajemen di dalam proses investigasi? d. Notifikasi insiden kategori Major/HIPO kepada Stakeholders termasuk Kontraktor?



PT



45



2) Apakah implementasi LFE yang dibuat mencakup: a. Keberhasilan? b. Kegagalan?



PT



30



7.3.2. Pemimpin harus memastikan bahwa semua pihak wajib melaporkan terjadinya insiden baik yang terjadi didalam maupun diluar Organisasi, dimana kejadian tersebut mempunyai hubungan dengan kegiatan operasi. 1) Apakah ada sistem pelaporan insiden yang terjadi baik di dalam maupun di luar Organisasi yang berhubungan dengan bisnis Organisasi. Sistem tersebut mencakup: a. Pelaporan kejadian kecelakaan? b. Template pelaporan incident di luar maupun di dalam Organisasi? c. Tindak lanjut dari pelaporan insiden dari kejadian kecelakaan yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi dan jajarannya? d. Tindak lanjut yang direview dan dimonitor ke efektifannya oleh pimpinan Organisasi dan jajarannya secara berkala?



PS-S-002-20-2020



90



PT



60



234



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7.3.1.



1) Terdapat STK Belajar Dari kejadian (Learning From Event) yang ditetapkan yang isinya telah mengatur aspek a s.d. d dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat register Learning from Event mencakup keberhasilan dan kegagalan dan terdapat dokumen LFE 7.3.2.



1) Terdapat STK Belajar Dari kejadian (Learning from event) yang ditetapkan yang isinya telah mengatur aspek a s.d. d dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



235



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 2) Apakah setiap kategori insiden berikut: a. Occupational Safety (nearmiss, first aid, MTC, RWDC, LTI, fatality) b. Process Safety (Tier 1, 2, 3, 4) c. Pencemaran Lingkungan (diatas 15 barrel dan dibawah 15 barrel) d. Property Damage (diatas 1 juta USD dan dibawah 1 juta USD) e. Occupational Illness f. Security Incident g. Societal Incident telah dilaporkan oleh organisasi? 7.3.3. Pemimpin harus meyakinkan bahwa setiap insiden di luar Organisasi yang mempunyai hubungan dengan kegiatan operasi yang signifikan dan relevan dilakukan analisa, evaluasi, dan dikomunikasikan ke seluruh Organisasi sebagai pembelajaran dari kejadian. 1) Apakah insiden di luar Organisasi yang mempunyai hubungan dengan kegiatan operasi yang signifikan dan relevan dilakukan analisa, evaluasi, dan dikomunikasikan ke seluruh Organisasi sebagai pembelajaran dari kejadian?



PT



30



PJ



7.3.4. Pemimpin harus memastikan bahwa proses investigasi setiap kejadian dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, ditemukan akar penyebabnya, dan dikomunikasikan ke seluruh Organisasi sehingga dapat dilakukan tindakan yang tepat agar tidak terjadi kejadian serupa. 1) Apakah ada sistem yang telah ditetapkan untuk melakukan investigasi setiap kejadian yang mencakup: a. Hierarki Tim Investigasi sesuai dengan tingkat keparahan? b. Analisa penyebab kejadian (Cause Tree Analysis/Fault Tree Analysis/Failure Mode Effect Analysis, dll)? c. Keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan investigasi incident/ accident tersebut (terutama yang memiliki dampak keparahan/dampak yang tinggi major risk atau high potential/HIPO)?



PS-S-002-20-2020



30



30



105



PT



45



236



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Terdapat rekaman bukti pelaporan kejadian terkait kegiatan operasional di Organisasi (di dalam dan di luar lokasi kerja) beserta tindak lanjutnya sesuai dengan poin a s.d. g dalam pertanyaan ini.



7.3.3.



1)



- (25%) Kategori insiden dalam pertanyaan ini telah



diatur dalam STK - (25%) Terdapat list insiden tersebut - (25%) Insiden tersebut telah dianalisa, dievaluasi,



dan ditindak lanjuti - (25%) Hasil investigasi telah dikomunikasikan ke



seluruh Organisasi sebagai pembelajaran dari kejadian 7.3.4.



1) Organisasi memiliki STK-STK terkait pengelolaan incident /accident. Untuk Insiden skala besar menggunakan TKO B7001/S00100/2019-S9 dan atau perubahannya



PS-S-002-20-2020



237



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 2) Apakah hasil investigasi dilakukan dengan mencari akar penyebabnya dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Organisasi?



CT



30



3) Apakah hasil investigasi telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan: a. Internal? b. Eksternal?



PT



30



7.3.5. Pemimpin harus melakukan verifikasi, menilai efektivitas langkah-langkah investigasi terhadap ketidaksesuaian dan memastikan tindakkanjutnya telah selesai dilaksanakan? 1) Apakah para pemimpin mereview/ menilai efektivitas langkah-langkah investigasi terhadap ketidaksesuaian dan memastikan tindakkanjutnya telah selesai dilaksanakan?



30



PJ



7.3.6. Pemimpin harus memastikan setiap ketidakpatuhan harus dinotifikasi, dilaporkan, diinvestigasi, dianalisa, ditindak lanjuti dengan verifikasi yang tepat, pembelajaran diambil dan diterapkan di mana diperlukan, serta ditutup untuk mencegah terulangnya ketidakpatuhan.



30



1) Apakah setiap ketidakpatuhan: a. Dinotifikasi dan dilaporkan? b. Diinvestigasi, dianalisa, ditindak lanjuti dengan verifikasi yang tepat? c. Dijadikan pembelajaran dan diterapkan di mana diperlukan? d. Ditutup untuk mencegah terulangnya ketidakpatuhan? 7.3.7. Pemimpin harus memastikan penggunaan matriks penilaian risiko (Risk Assessment Matrix) Pertamina sebagai standar dalam proses notifikasi, investigasi, analisa, pelaporan, dan tindak lanjut hingga penutupan dalam investigasi insiden dan ketidaksesuaian.



PT



1) Apakah Risk Assessment Matrix (RAM) digunakan dalam proses investigasi dan pelaporan investigasinya?



PJ



PS-S-002-20-2020



30



30



30



30



238



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Ada dokumen laporan hasil investigasi dari kejadian 3 tahun terakhir yang memuat akar penyebab kejadian insiden 3) Dokumen komunikasi internal dan eksternal tentang kejadian/ incident (termasuk ke stakeholders dan kontraktor).



7.3.5.



1)



- (40%) Mereview laporan insiden (termasuk menilai efektivitas langkah-langkah investigasi) terhadap ketidaksesuaian yang terjadi sesuai dengan STK yang ditetapkan. - (60%) Memastikan penyelesaian ketidaksesuaian hingga selesai ditindak lanjuti



7.3.6.



1) Ketidakpatuhan (non-compliance) yang dimaksud adalah ketidak patuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ketidakpatuhan yang terjadi telah ditindak lanjuti sesuai poin a s.d. d dalam pertanyaan ini.



7.3.7.



1) Risk Assessment Matriks digunakan sebagai standard dalam penentuan hierarki: - (60%) Pengelolaan incident yang mencakup proses notifikasi, investigasi, analisa, pelaporan, dan tindak lanjut hingga penutupan dalam investigasi insiden - (40%) ketidaksesuaian



PS-S-002-20-2020



239



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 7.3.8. Pemimpin harus membuat dan menerapkan Sistem Belajar dari Kejadian yang memastikan semua kejadian dikomunikasikan dengan tata cara/ media yang tepat.



30



1) Apakah Learning From Events (LFE) diambil berdasarkan hasil: a. Audit? b. Monitoring? c. Investigasi? d. Laporan eksternal mengenai "what went wrong"?



PT



30



2) Apakah cara pembelajaran dari LFE dilakukan dengan cara yang sistematis melalui berbagai media: a. Townhall? b. HSE Meeting? c. Toolbox Meeting? d. Safety Stand Down? e. FGD? f. Media cetak? g. Media elektronik?



PT



30



7.3.9. Pemimpin harus memastikan Sistem Belajar dari Kejadian minimum harus meliputi jenis-jenis kejadian, kapan dan bagaimana kejadian, ketentuan mengenai notifikasi, tanggung jawab/ partisipasi dalam investigasi, bagaimana melakukan investigasi, persiapan dan distribusi laporan investigasi, sistem untuk tindak lanjut rekomendasi, pembuatan analisa terhadap sebabsebab insiden dan statistiknya, ketentuan mengenai keterlibatan kontraktor, serta tinjauan secara keseluruhan terhadap Sistem Belajar dari Kejadian.



PS-S-002-20-2020



30



240



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7.3.8.



1) Terdapat dokumen/ rekaman terkait learning from events berdasarkan poin a s.d. d dalam pertanyaan ini yang bersumber dari dalam maupun diluar Organisasi.



2) Terdapat rekaman pembelajaran dari Learning From Events dengan menggunakan media yang tercantum dalam poin a s.d. g dalam pertanyaan ini.



7.3.9.



PS-S-002-20-2020



241



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 1) Apakah sistem belajar kejadian telah mencakup: a. Jenis-jenis kejadian? b. Kapan dan bagaimana kejadian? c. Ketentuan mengenai notifikasi? d. Tanggung jawab/ partisipasi dalam investigasi? e. Bagaimana melakukan investigasi? f. Persiapan dan distribusi laporan investigasi? g. Sistem untuk tindak lanjut rekomendasi? h. Pembuatan analisa terhadap sebabsebab insiden dan statistiknya? i. Ketentuan mengenai keterlibatan kontraktor? j. Tinjauan secara keseluruhan terhadap Sistem Belajar dari Kejadian? 7.3.10. Pemimpin harus memaksimalkan manfaat dari sistem belajar dari kejadian dengan mengkomunikasikan secara efektif temuan yang relevan dan kesimpulan dari investigasi insiden seluas-luasnya kepada pihak yang relevan termasuk pemangku kepentingan eksternal. 1) Apakah temuan yang relevan dan kesimpulan dari investigasi insiden dikomunikasikan seluas-luasnya kepada pihak yang relevan termasuk pemangku kepentingan eksternal untuk memaksimalkan manfaat?



PT



30



PJ



7.3.11. Pemimpin harus memastikan semua pekerja, termasuk kontraktor, melaporkan semua insiden (termasuk kejadian near-miss) kepada manajer lini/ pengawas mereka segera setelah kejadian sesuai dengan ketentuan. 1) Apakah setiap kategori incident telah dilaporkan kepada manajer lini/ pengawas oleh: a. Pekerja? b. Kontraktor? 7.3.12. Pemimpin harus memastikan bahwa insiden yang terjadi telah diinvestigasi oleh Tim Investigasi sesuai dengan tingkatan investigasi yang berlaku di Pertamina.



PS-S-002-20-2020



30



30



30



PT



30



30



242



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) STK yang ditetapkan terkait Learning From Events telah dilengkapi dengan poin a s.d. j dalam pertanyaan ini.



7.3.10.



1) Pemangku kepentingan eksternal misalnya SKK Migas, ESDM, KLHK, Kemnaker, Pemerintahan Daerah/ Kota/ Dinas, Masyarakat sekitar lokasi.



7.3.11.



1) Laporan incident 1 tahun terakhir mencakup aspek HSSE, diantaranya unsafe Act dan Unsafe Condition, Nearmiss, First Aid, Medical Treatment Case, Resticted Work Case, Loss Time Incident Case dan Fatality 7.3.12.



PS-S-002-20-2020



243



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 1) Apakah investigasi telah dilaksanakan oleh Tim Investigasi yang sesuai dengan hierarki penyelidikan yang berlaku di Pertamina?



CT



7.3.13. Pemimpin harus memastikan insiden yang termasuk dalam kategori memiliki dampak keparahan dan peluang terulangnya rendah telah dilakukan investigasi dan dilaporkan kepada para pihak terkait. 1) Apakah investigasi yang termasuk dalam kategori non significant (fist Aid cases) dan/atau Nearmiss Non HIPO (dampak keparahannya dan peluang terulangnya rendah) telah dilaksanakan dengan melibatkan para pihak terkait?



30



FT



7.3.14. Pemimpin harus memastikan insiden yang berpotensi tinggi (High Potential/ HIPO) dilaporkan pada Pimpinan sesuai dengan ketentuan untuk dilakukan investigasi yang mendalam. 1) Apakah insiden yang termasuk dalam kategori HIPO (high potential) telah diinvestigasi dan dilaporkan kepada pihak terkait?



7.3.15. Pemimpin harus memastikan hasil investigasi insiden dikomunikasikan secara formal menggunakan media yang sesuai kepada seluruh pekerja dan mitra kerja di lokasi.



PS-S-002-20-2020



30



30



45



FT



45



60



244



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Hierarki Tim Investigasi mengacu pada TKO Penyelidikan Insiden Kategori NOA No. B7001/S00100/2019-S9 dan atau perubahannya. Hierarki tersebut ditentukan berdasarkan pada dampak insiden yang telah terjadi dan/ atau potensi insiden yang dapat meningkat dampaknya. 7.3.13.



1) Terdapat dokumen hasil investigasi yang melibatkan para pihak terkait terhadap insiden yang termasuk dalam kategori memiliki dampak keparahan dan peluang terulang kejadiannya rendah yaitu insiden berdampak non-significant (fist Aid cases) dan/ atau Nearmiss Non HIPO. Umumnya hasil investigasi kejadian ini bersifat sederhana dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip investigasi yang berlaku sehingga root causes dan rekemendasinya dapat ditetapkan dan ditindak lanjuti. Perhitungan dalam skor pertanyaan ini dilakukan dengan membandingkan antara jumlah insiden nonsignificant dan Nearmiss dengan telah diinvestigasi versus jumlah insiden non-significant dan Nearmiss yang telah terecord. 7.3.14.



1) Terdapat dokumen hasil investigasi yang dibentuk oleh Pimpinan Tertinggi Organisasi setempat yang mengalami insiden kategori HIPO. Insiden kategori HIPO adalah insiden yang berpotensi besar memiliki dampak kerugian yang signifikan terhadap asset, manusia, dan lingkungan meskipun saat insiden terjadi dampak yang terjadi tidak separah dengan dampak yang semestinya dialami oleh insiden tersebut. Perhitungan dalam skor pertanyaan ini dilakukan dengan membandingkan antara jumlah insiden HIPO yang telah diinvestigasi versus jumlah insiden HIPO yang telah terecord. 7.3.15.



PS-S-002-20-2020



245



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 1) Apakah hasil investigasi telah dikomunikasikan secara formal menggunakan media yang sesuai antara lain: a. HSE Meeting? b. Toolbox Meeting? c. Safety Stand Down? d. FGD? e. Media cetak? f. Media elektronik? g. Memorial/ tanda peringatan insiden yang pernah terjadi? 2) Apakah hasil investigasi telah dikomunikasikan secara formal kepada: a. Pekerja? b. Mitra Kerja?



PT



30



PT



30



7.3.16. Pemimpin harus memberikan dukungan secara penuh proses belajar dari kejadian, mendorong serta memastikan keterlibatan pemimpin dalam investigasi berdasarkan tingkat keparahan yang aktual maupun potensial, dan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disarankan. 1) Apakah ada keterlibatan: a. Pimpinan tertinggi b. Para pemimpin dalam investigasi insiden yang dilakukan? 2) Apakah pimpinan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan?



7.3.17. Pemimpin harus mendukung dijalankannya investigasi yang obyektif oleh penyelidik yang kompeten dan tidak memihak. 1) Apakah tim investigasi dibentuk dari berbagai disiplin yang relevan dan independen sesuai STK yang telah ditetapkan?



PS-S-002-20-2020



60



PT



30



PJ



30



60



PJ



30



246



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Terdapat bukti komunikasi (Notulen rapat, absen, foto, dll) terhadap hasil investigasi yang terjadi di internal dan eskternal melalui media tersebut.



2) Hasil investigasi internal dan eksternal telah dikomunikasikan kepada seluruh pekerja dan mitra kerja. 7.3.16.



1) Terdapat bukti keterlibatan Pimpinan Tertinggi dan para pemimpin dalam investigasi yang dilakukan unit bisnisnya.



2) Telah tersedia sumber daya yang cukup untuk menindaklanjuti rekomendasi investigasi meliputi: - (50%) Cost and Budgeting. Telah mengalokasikan pembiayaan yang cukup untuk menindaklanjuti rekomendasi. - (50%) Manpower. Telah menyediakan personil yang ditunjuk untuk memastikan setiap rekomendasi telah ditindak lanjuti oleh personil terkait. 7.3.17.



1) Tim investigasi yang dibentuk terdiri dari : 1. (25%) Hanya personil HSSE 2. (100%) Gabungan dari berbagai fungsi yang terkait dan independen. Note : Apabila seluruh fungsi terkait telah dilibatkan (sesuai STK yang telah ditetapkan) maka penilaian pada pertanyaan ini maksimum 100 (penilaian pada poin 1 tidak masuk dalam akumulasi karena keterlibatan fungsi HSSE sudah masuk dalam kriteria penilaian poin 2). PS-S-002-20-2020



247



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 2) Apakah tim investigasi yang dibentuk telah memiliki kompetensi yang sesuai untuk mendukung pendalaman selama proses investigasi?



7.3.18. Pemimpin harus memastikan kegiatan investigasi diarahkan untuk menentukan fakta-fakta (bukan mencari kesalahan), situasi kejadian, dan penyebabnya (baik penyebab langsung maupun penyebab dasar) dengan menerapkan Principle of Multiple Causes (Prinsip Penyebab Ganda) serta membuat tindakan perbaikan, tindakan pencegahan untuk mengendalikan risiko dan mencegah terulangnya kejadian tersebut. 1) Apakah proses investigasi yang dilakukan untuk menentukan: a. Fakta-fakta kejadian (bukan mencari kesalahan)? b. Penyebab Kejadian (baik penyebab langsung maupun penyebab dasar) dengan menerapkan Principle of Multiple Causes (Prinsip Penyebab Ganda)? c. Tindakan perbaikan yang harus dilakukan (corrective action)? d. Tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulangnya (prevention)? e. Tindakan perbaikan dan pencegahan telah mempertimbangkan penurunan risiko?



PJ



30



PT



7.3.19. Pemimpin harus memastikan insiden yang terkait dengan Major Accident Hazard/ MAH atau keselamatan proses diinvestigasi dengan mengacu daftar Major Accident Hazard/ MAH untuk menentukan barrier mana yang berkontribusi terhadap timbulnya insiden tersebut. 1) Apakah sistem incident investigation yang ditetapkan telah mengatur investigasi terkait: a. Process safety incident? b. Merefer kepada dokumen MAH list yang telah dibuat?



PS-S-002-20-2020



30



30



90



PT



60



248



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Tim investigasi yang dibentuk telah memiliki kompetensi terkait dengan investigasi yang dilaksanakan mencakup: - (50%) Kompetensi sebagai investigator yang bersertifikat (termasuk metode analisa insiden yang berlaku). - (50%) Kompetensi teknis yang terkait dengan investigasi yang sedang dilakukan. 7.3.18.



1) Laporan investigasi telah mengakomodir hal-hal yang diatur dalam pertanyaan ini.



7.3.19.



1) Dalam STK incident investigation telah mengakomodir hal-hal yang diatur dalam pertanyaan ini.



PS-S-002-20-2020



249



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 2) Apakah proses investigasi yang dilakukan telah mengacu pada dokumen MAH yang dibuat?



CT



7.4. Audit 7.4.1. Pemimpin harus memastikan bahwa proses audit terhadap proses bisnis dan kegiatan operasi dapat dilaksanakan secara periodik, terencana dengan baik dan memastikan bahwa hasil dari kegaitan audit dapat ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. 1) Apakah terdapat sistem yang telah ditetapkan yang mengatur tentang audit terhadap proses bisnis dan kegiatan operasi?



30



Nilai Subproses: 435 180



CT



45



2) Apakah sistem audit yang telah ditetapkan mencakup: a. Perencanaan Audit? b. Pelaksanaan Audit? c. Pelaporan Audit? d. Tindak lanjut Audit? 3) Apakah terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem audit yang dimiliki?



PT



30



PJ



30



4) Apakah Organisasi mempunyai program audit untuk menilai kinerja bisnis dan kegiatan operasi?



PJ



45



5) Berapa persen jumlah audit yang terlaksana dibandingkan dengan program audit yang direncanakan?



FT



30



SPT



75



6) Apakah hasil audit Housekeeping telah ditindak lanjuti rekomendasinya secara efektif?



PS-S-002-20-2020



250



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



2) Laporan investigasi yang telah disusun terkait dengan insiden keselamatan proses telah mengacu pada daftar MAH untuk menentukan barrier mana yang berkontribusi terhadap timbulnya insiden tersebut. (ref proses 4)



7.4.1.



1) Terdapat STK audit yang terkait dengan proses bisnis dan kegiatan operasi.



2) Dalam STK Audit telah mencakup hal tersebut.



3)



- (60%) Terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem audit yang telah ditetapkan - (40%) Tugas dan tanggung jawab telah disusun berdasarkan RASCI matriks / Surat Perintah



4) Terdapat program audit untuk periode 3 tahun terakhir yang mencakup: - (60%) Program audit eksternal (contoh : audit keuangan, audit dari regulator, dll). - (40%) Program audit internal (contoh : KKEP, audit operasi, pertamina internal audit, dll). 5) Realisasi persentase mengacu jumlah audit yang telah dilaksanakan versus program audit yang direncanakan 6) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Efektivitas tindak lanjut hasil audit tersebut harus mencantumkan adanya : - Personil yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi audit Housekeeping. - Tenggat waktu/ due date pemenuhan rekomendasi - Sistem action tracking - Bukti pemenuhan/ penyelesaian rekomendasi yang terkait - Pelaporan kepada pimpinan tertinggi Organisasi



PS-S-002-20-2020



251



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 7) Apakah hasil audit Process Safety & Asset Integrity Barrier telah ditindak lanjuti rekomendasinya secara efektif?



SBT



7.4.2. Pemimpin harus memastikan audit/ penilaian terhadap aspek HSSE telah dilaksanakan secara sistematis untuk menilai implementasi SUPREME dengan menggunakan pendekatan berjenjang.



75



255



1) Apakah terdapat sistem yang mengatur tentang audit terhadap sistem pengelolaan HSSE berbasis SUPREME?



PJ



30



2) Apakah Organisasi telah melaksanakan audit HSSE sesuai dengan jenis audit yang mencakup Eksternal & Internal?



PJ



45



3) Apakah Organisasi mempunyai program audit untuk periode 3 tahun terakhir yang mencakup aspek HSSE, termasuk societal?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



252



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



7) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. Efektivitas tindak lanjut hasil audit tersebut harus mencantumkan adanya: - Personil yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi audit Process Safety & Asset Integrity Barrier. - Tenggat waktu/ due date pemenuhan rekomendasi - Sistem action tracking - Bukti pemenuhan/ penyelesaian rekomendasi yang terkait - Pelaporan kepada pimpinan tertinggi Organisasi 7.4.2.



1) Terdapat STK yang mengatur audit HSSE berbasis SUPREME yang mencakup: - (25%) Perencanaan Audit - (25%) Pelaksanaan Audit - (25%) Pelaporan Audit - (25%) Tindak lanjut Audit Selama masa transisi dalam penerapan Sistem Manajemen HSSE berbasis SUPREME, maka Organisasi dapat menggunakan sistem manajemen HSSE yang berlaku sebelumnya dengan batasan waktu mengacu pada roadmap implementasi SUPREME Pertamina 2) Jenis audit HSSE yang dimaksud adalah : - (50%) Eksternal : Audit/ penilaian yang dilakukan oleh pihak yang berwenang diluar Pertamina. - (50%) Internal : Audit/ penilaian yang dilakukan oleh Auditor internal Pertamina : tingkat Corporate, unit operasi, dan/atau anak perusahaan Pertamina. 3) Terdapat program audit aspek HSSE (termasuk societal) untuk periode 3 tahun terakhir yang mencakup: - (40%) Program audit eksternal (contoh : SMK3, PROPER, ISO, ISRS, SMP,PSIM, dll). - (60%) Program audit internal (berbasis SUPREME). Audit terkait aspek Societal dapat ditunjukan buktinya melalui namun tidak terbatas pada survey kepuasan sosial seperti IKM (indeks Kepuasan Masyarakat)/ melalui pemenuhan kewajiban pemantauan lingkungan (Laporan RKL/ RPL yang memuat pemantauan terhadap masyarakat)



PS-S-002-20-2020



253



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 4) Berapa persen jumlah audit HSSE yang terlaksana dibandingkan dengan program audit HSSE yang direncanakan?



FT



30



5) Apakah para Auditor HSSE mendapatkan pelatihan dan memiliki kualifikasi sesuai dengan sistem yang berlaku?



PJ



45



6) Apakah hasil audit HSSE dikomunikasikan kepada pihak terkait?



PJ



30



7) Apakah hasil audit HSSE ditindak lanjuti dan dimonitor secara sistematis?



PJ



45



8) Apakah seluruh program Housekeeping telah dipastikan implementasinya di lapangan melalui: a. Pelaksanaan MWT/ Inspeksi level manajemen yang mencakup Housekeeping Tingkat Manajemen? b. Pelaksanaan inspeksi rutin Housekeeping (Tingkat Pengawas/PIC yang ditetapkan)?



SPT



90



9) Apakah pemeriksaan terhadap system pengelolaan Housekeeping yang diatur dalam STK telah dilakukan secara berkala?



SPT



90



SBT



90



10) Apakah seluruh program pengelolaan



Process Safety & Asset Integrity Barrier telah dipastikan implementasinya di lapangan melalui : a. Pelaksanaan MWT/ Inspeksi level manajemen yang mencakup pengelolaan



Process Safety & Asset Integrity Barrier di Tingkat Manajemen? b. Pelaksanaan inspeksi rutin pengelolaan



Process Safety & Asset Integrity Barrier (Tingkat Pengawas/PIC yang ditetapkan)?



PS-S-002-20-2020



254



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



4) Realisasi persentase mengacu jumlah audit HSSE yang telah dilaksanakan versus program audit HSSE yang direncanakan 5)



- (20%) Ada list Auditor yang ditunjuk - (30%) Auditor mendapatkan pelatihan yang sesuai - (50%) Auditor memiliki kualifikasi yang sesuai



6)



- (30%) Ada dokumen hasil audit - (30%) Divalidasi oleh pihak yang diaudit - (40%) Dikomunikasikan sesuai dengan sistem yang berlaku



7)



- (30%) Ada tindak lanjut yang sudah ditentukan termasuk PIC, due date, dan disusun prioritas berdasarkan risiko - (20%) Dimasukkan dalam Action Tracking System - (20%) Dilakukan monitoring secara berkala - (30%) Tidak ada action yang overdue



8) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. - MWT dilaksanakan secara periodik sesuai dengan STK (sekurang-kurangnya dalam periode 1 tahun mencakup seluruh area kerja). Pelaksanaan MWT harus dibuktikan melalui report hasil MWT. - Pemeriksan oleh level pengawas dilakukan setiap bulan yang mencakup seluruh area kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan dibuktikan dengan bukti pelaksanaan inspeksi yang tertulis (record). 9) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Pemeriksaan dimaksud dapat dilakukan melaui audit Housekeeping yang dilaksanakan maksimum 1 tahun dan dibuktikan dengan tersedianya laporan hasil audit tersebut. 10) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. - Inspeksi SBT dilaksanakan secara periodik sesuai dengan STK (sekurang-kurangnya dalam periode 1 tahun mencakup seluruh area kerja). Pelaksanaan inspeksi SBT harus dibuktikan melalui report pelaksanaan. - Pemeriksan oleh level pengawas dilakukan setiap bulan yang mencakup seluruh area kerja yang menjadi tanggung jawabnya dan dibuktikan dengan bukti pelaksanaan inspeksi yang tertulis (record).



PS-S-002-20-2020



255



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran, dan Audit 11) Apakah pemeriksaan terhadap system pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier yang diatur dalam STK telah dilakukan secara berkala?



PS-S-002-20-2020



SBT



90



256



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



11) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. Pemeriksaan dimaksud dapat dilakukan melalui audit terkait Process Safety & Asset Integrity Barrier yang dilaksanakan maksimum 1 tahun dan dibuktikan dengan tersedianya laporan hasil audit tersebut.



PS-S-002-20-2020



257



PROSES 8. TINJAUAN



8. Tinjauan Nilai Proses: 795 Nilai Subproses: 600 120



8.1. Tinjauan Manajemen 8.1.1. Pemimpin harus melakukan Tinjauan Manajemen sedikitnya sekali dalam setahun atas sistem manajemen di Organisasi yang dipimpinnya. 1) Apakah terdapat sistem yang ditetapkan untuk mengatur tentang tinjauan manajemen yang mencakup: a. Dokumentasi pelaksanaan? b. HSSE MS Review/ SUPREME? c. Investigasi? d. Analisa insiden? e. Emergency Response Plan? f. Peraturan hukum dan/ atau persyaratan lainnya? g. Kesesuaian, kecukupan, efektivitas terhadap Kebijakan HSSE, KPI (tujuan, sasaran, target), Dokumentasi SUPREME di Organisasi yang dipimpinnya? h. Alokasi sumber daya? i. Perbandingan hasil bisnis terhadap KPI? j. Tinjauan terhadap tujuan? k. Strategi secara keseluruhan? l. Status tindakan rencana bisnis/ strategi? m. Analisis trend hasil bisnis 5 tahun terakhir? n. Penilaian profil sisa risiko Organisasi? o. Hasil studi benchmarking kinerja? p. Audit/ penilaian? q. Analisis laporan pemantauan? r. Rencana perbaikan dan tindak lanjut? s. Kinerja dan kondisi aset (availability/ reliability)? t. Kepuasan dan retensi pelanggan? u. Memonitor tindak lanjut/ Action Tracking? 2) Apakah tinjauan manajemen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun?



8.1.2. Pemimpin harus meyakinkan adanya dokumentasi hasil Rapat Tinjauan Manajemen untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut serta pelaksanaan rekomendasi Tinjauan Manajemen.



PS-S-002-20-2020



PT



60



FT



60



45



260



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



8.1.1.



1) Terdapat STK yang telah disahkan yang mengatur tinjauan manajemen sudah mencakup poin a s.d. u dalam pertanyaan ini.



2) Terdapat rekaman tinjauan manajemen minimal setahun sekali yang ditunjukan dengan tersedianya planning dan realisasi dari tinjauan manajemen, notulensi tinjauan. manajemen 8.1.2.



PS-S-002-20-2020



261



8. Tinjauan 1) Apakah setiap rapat tinjauan manajemen telah: a. Dicatat? b. Ditindak lanjuti? c. Dimonitoring?



PT



8.1.3. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen membahas tindak lanjut permasalahan yang ada dengan berdasarkan kepada manajemen risiko, rekomendasi audit/ penilaian, laporan investigasi, dan analisa kejadian serta perencanaan tanggap darurat. 1) Apakah tinjauan manajemen yang dilakukan oleh Organisasi telah membahas berbagai aspek HSSE berikut: a. HSSE MS Review/ SUPREME? b. Rekomendasi audit? c. Investigasi? d. Analisa insiden? e. Emergency Response Plan?



45



60



PT



60



2) Apakah tinjauan manajemen telah membahas aspek pencapaian Housekeeping?



SPT



60



3) Apakah tinjauan manajemen telah membahas aspek pencapaian Process Safety & Asset Integrity Barrier?



SBT



60



PS-S-002-20-2020



262



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Pencatatan rapat tinjauan manajemen tersedia dalam bentuk Notulen Rapat



8.1.3.



1) Terdapat rekaman tinjauan manajemen yang membahas poin a s.d. e dalam pertanyaan ini.



2) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SPT. Aspek Housekeeping yang dibahas dalam tinjauan manajemen mencakup: - Tindakan yang diperlukan apabila tujuan dan target implementasi Housekeeping tidak tercapai - Kesimpulan implementasi Housekeeping (kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan Housekeeping). Bila kesimpulan menunjukan tidak efektif maka manajemen dapat menetapkan perubahan strategi sistem pengelolaan Housekeeping secara berkelanjutan 3) Note : Pertanyaan ini merupakan bagian dari penilaian SBT. Aspek Process Safety & Asset Integrity Barrier yang dibahas dalam tinjauan manajemen mencakup: - Tindakan yang diperlukan apabila tujuan dan target implementasi Process Safety & Asset Integrity Barrier tidak tercapai - Kesimpulan implementasi Process Safety & Asset Integrity Barrier (kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan Process Safety & Asset Integrity Barrier). Bila kesimpulan menunjukan tidak efektif maka manajemen dapat menetapkan perubahan strategi sistem pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier secara berkelanjutan



PS-S-002-20-2020



263



8. Tinjauan 8.1.4. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup keberlanjutan atas kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Kebijakan HSSE dan KPI (tujuan, sasaran, target) serta dokumentasi SUPREME di Organisasi yang dipimpinnya.



45



1) Apakah tinjauan manajemen yang dilakukan memberikan informasi tentang kesesuaian, kecukupan, efektivitas terhadap: a. Kebijakan HSSE ? b. KPI (tujuan, sasaran, target)? c. Dokumentasi SUPREME di Organisasi yang dipimpinnya? 8.1.5. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup pengalokasian sumber daya untuk mencapai KPI HSSE excellence dan keberlanjutan bisnis.



PT



1) Apakah tinjauan manajemen yang dilakukan telah mengevaluasi alokasi sumber daya yang mencakup: a. Kecukupan Cost & Budgeting b. Ketersediaan Organisasi untuk mencapai KPI HSSE excellence dan keberlanjutan bisnis? 8.1.6. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup perbandingan hasil bisnis terhadap KPI (tujuan, sasaran, target), tinjauan terhadap tujuan, strategi secara keseluruhan, status tindakan rencana bisnis/ strategi, dan analisa trend hasil bisnis.



PT



1) Apakah tinjauan manajemen mencakup: a. Perbandingan hasil bisnis terhadap KPI? b. Tinjauan terhadap tujuan? c. Strategi secara keseluruhan? d. Status tindakan rencana bisnis/ strategi? e. Analisis trend hasil bisnis 5 tahun terakhir?



PT



8.1.7. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup penilaian profil sisa risiko Organisasi, mencakup risiko kesehatan, keselamatan proses dan kerja, lingkungan, keamanan, sosial, serta keberlanjutan bisnis.



PS-S-002-20-2020



45



60



60



45



45



60



264



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



8.1.4.



1) Terdapat rekaman tinjauan manajemen yang memberikan informasi terhadap kecukupan, kesesuaian dan efektivitas terhadap poin a s.d. c dalam pertanyaan ini.



8.1.5.



1) Rekaman tinjauan manajemen yang tersedia telah mengakomodir poin a dan b dalam pertanyaan ini



8.1.6.



1) Rekaman tinjauan manajemen yang tersedia telah mengakomodir poin a s.d. e dalam pertanyaan ini



8.1.7.



PS-S-002-20-2020



265



8. Tinjauan 1) Apakah tinjauan manajemen mencakup penilaian profil sisa risiko Organisasi yang mencakup: a. Kesehatan? b. Keselamatan proses dan kerja? c. Lingkungan? d. Keamanan? e. Sosial? f. Keberlanjutan bisnis?



PT



8.1.8. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup hasil studi benchmarking kinerja, audit/ penilaian, analisa laporan pemantauan, rencana perbaikan dan tindak lanjut, usulan pemangku kepentingan serta status tindak lanjut dari hasil Tinjauan Manajemen sebelumnya. 1) Apakah tinjauan manajemen mengevaluasi: a. Hasil studi benchmarking kinerja? b. Audit/ penilaian (hasil pencapaian audit dan hasil review terhadap efektivitas sistem audit yang dilaksanakan)? c. Analisis laporan pemantauan? d. Rencana perbaikan dan tindak lanjut? 8.1.9. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup perubahan eksternal termasuk peraturan hukum dan/ atau persyaratan lainnya yang dapat mempengaruhi sistem manajemen. 1) Apakah tinjauan manajemen membahas perubahan eksternal termasuk peraturan hukum dan/ atau persyaratan lainnya yang dapat mempengaruhi sistem manajemen?



30



PT



PS-S-002-20-2020



30



30



PJ



8.1.10. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mencakup kinerja, kondisi aset (availability/ reliability), kepuasan dan retensi pelanggan serta masalah lainnya yang relevan. 1) Apakah tinjauan manajemen mencakup: a. Kinerja dan kondisi aset (availability/ reliability)? b. Kepuasan dan retensi pelanggan? c. Masalah lainnya yang relevan (bila ada)? 8.1.11. Tinjauan Manajemen harus dilakukan oleh pemimpin senior dan/ atau personil independen yang kompeten yang ditunjuk oleh pemimpin senior.



60



30



45



PT



45



30



266



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Tersedia rekaman tinjauan manajemen 1 tahun terakhir terkait analisa profil sisa risiko Organisasi yang mencakup poin a s.d. f dalam pertanyaan ini.



8.1.8.



1) Rekaman tinjauan manajemen 1 tahun terakhir telah mengevaluasi poin a s.d. d dalam pertanyaan ini



8.1.9.



1) Rekaman tinjauan manajemen 1 tahun terakhir membahas: - (50%) Peraturan hukum (UU, PP, Permen, Perda) - (50%) Persyaratan lainnya (code, standard, best practice) 8.1.10.



1) Rekaman tinjauan manajemen 1 tahun terakhir telah mencakup poin a s.d. c dalam pertanyaan ini



8.1.11.



PS-S-002-20-2020



267



8. Tinjauan 1) Apakah tinjauan manajemen dipimpin oleh pimpinan tertinggi di Organisasi?



8.1.12. Pemimpin harus meyakinkan laporan Tinjauan Manajemen mencakup agenda, tujuan, waktu, daftar hadir, hasil tinjauan manajemen, termasuk keputusan manajemen atas kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas sistem manajemen. 1) Apakah laporan pelaksanaan tinjauan manajemen mencakup sbb: a. Agenda dan tujuan? b. Waktu dan daftar hadir? c. Hasil tinjauan manajemen, termasuk keputusan manajemen? 8.2. Perbaikan Berkelanjutan



CT



30



PT



30



Nilai Subproses: 225 30



8.2.1. Pemimpin harus meyakinkan laporan Tinjauan Manajemen mencakup rekomendasi perbaikan, tindak lanjut yang diperlukan, penanggung jawab, serta tenggat waktu yang ditentukan. 1) Apakah laporan Tinjauan Manajemen menetapkan: a. Rekomendasi perbaikan? b. Penanggung jawab? c. Tenggat waktu yang ditentukan? d. Status dan tindak lanjut yang diperlukan?



30



PT



8.2.2. Pemimpin harus memastikan pelacakan (action tracking), verifikasi, dan penutupan tindak lanjut yang telah diputuskan dalam rapat Tinjauan Manajemen.



30



60



1) Apakah terdapat aplikasi/ tools yang telah ditetapkan untuk memastikan action tracking telah digunakan untuk memverifikasi dan menutup tindak lanjut hasil tinjauan manajemen?



CT



30



2) Apakah tindak lanjut dari tinjauan manajemen dimonitor secara berkala?



PJ



30



PS-S-002-20-2020



268



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



1) Notulen rapat dan daftar hadir tinjauan manajemen 1 tahun terakhir menunjukan keterlibatan pimpinan tertinggi Organisasi sebagai pimpinan rapat tinjauan manajemen 8.1.12.



1) Terdapat laporan pelaksanaan tinjauan manajemen telah mencakup poin a s.d. c dalam pertanyaan ini



8.2.1.



1) Notulen rapat tinjauan manajemen 1 tahun terakhir mencakup poin a s.d. d dalam pertanyaan ini



8.2.2.



1) Tersedia aplikasi/ tools yang ditetapkan sebagai action tracking untuk memonitor tindakkanjut hasil tinjauan manajemen



2) Tindak lanjut tinjauan manajemen telah dimonitor secara berkala (3 - 6 bulan sekali) di tingkat fungsi/ bagian terkait



PS-S-002-20-2020



269



8. Tinjauan 8.2.3. Pemimpin harus meyakinkan laporan Tinjauan Manajemen tersedia, didistribusikan, dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan internal serta eksternal yang relevan dan ditindak lanjuti. 1) Apakah hasil dari tinjauan manajemen: a. Tersedia? b. Didistribusikan? c. Dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan internal serta eksternal yang relevan? d. Ditindak lanjuti?



45



PT



8.2.4. Pemimpin harus meyakinkan Tinjauan Manajemen mengikuti ketentuan perbaikan yang berkelanjutan (Continual Improvement) melalui identifikasi dan evaluasi penyebab dasar dari kinerja HSSE dan bisnis, kekuatan dan kelemahan sistem manajemen serta melakukan tindakan perbaikan. 1) Apakah tinjauan Manajemen mengikuti ketentuan perbaikan yang berkelanjutan (Continual Improvement) melalui: a. Identifikasi akar penyebab masalah? b. Penetapan faktor dominan dari akar masalah? c. Identifikasi Kekuatan dan kelemahan Sistem Manajemen? d. Rencana perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen?



60



PT



8.2.5. Pemimpin harus melakukan evaluasi terhadap efektivitas proses Tinjauan Manajemen dan melakukan tindakan yang diperlukan. 1) Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap Efektivitas proses tinjauan manajemen dan Tindak lanjut hasil tinjauan manajemen?



PS-S-002-20-2020



45



60



30



PJ



30



270



Ultimate Objective



Bukti/ Feedback



8.2.3.



1) Tersedia rekaman hasil tinjauan manajemen beserta tindaklanutnya.



8.2.4.



1) Terdapat rekaman tinjuan manajemen yang melaksanakan prinsip-prinsip perbaikan berkelanjutan melalui poin a s.d. d dalam pertanyaan ini



8.2.5.



1) Evaluasi terhadap tinjauan manajemen mencakup : - (20%) Semua keputusan pada tinjauan manajemen sebelumnya telah ditindak lanjuti - (40%) Survei keefektifan rapat - (40%) Rencana tindak lanjut ditelusuri penyelesaiannya dan berdampak positif terhadap bisnis



PS-S-002-20-2020



271



SARAN



PS-S-002-20-2020



272



SARAN



PS-S-002-20-2020



273



SARAN



PS-S-002-20-2020



274



SARAN



PS-S-002-20-2020



275



SITE PHYSICAL TOUR (SPT)



PS-S-002-20-2020



FORMULIR SITE PHYSICAL TOUR (SPT) Tempat Tanggal Pelaksana



: : :



PENCAPAIAN SCORE



PLAN DO HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



SCOPE (HSSE) Area 1



Area 2



Area Area Area 3 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area Area 1 2



Area 3



Area Area 4 5



FAKTOR BOBOT



NILAI



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



278



Pagar/ batas perimeter Pintu dan jalur keluar Akses Kontrol Lantai Kerja Lorong jalan Jalur Kendaraan Penerangan Tangga Galian Platform / Scafolding (pekerjaan di ketinggian)



HSSE HSSE HSS HSSE HSSE HSS HSSE HS HSE HS



10



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



SCOPE (HSSE) Area 1



11 12 13 14 15



16



17



Ventilasi dan saluran pembuangan gas Temperatur Tempat Kerja (HVAC) Ergonomi Vibrasi dan paparan bising Odor/ bau gas/ uap kimia (H2S, BTX, Solvent, Acid, Logam berat, amoniak, dll) Partikulat di udara (debu, partikel asbestos, partikel sand blasting, Filter element yang kotor) Biological (Pest, insect, Reptile, Fungi, Binatang buas, dll) TOTALS 'A'



Area 2



Area Area Area 3 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area Area 1 2



Area 3



Area Area 4 5



FAKTOR BOBOT



NILAI



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



HSE HSE HS HSE HSE



10



HSE



HSE



B. FASILITAS & PERALATAN 1



Pos Pengamanan (Security Post)



Security



2



Personal Security Equipment



Security



279



3



CCTV



4



Peralatan portable dan peralatan tangan



35 HSSE HSE



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



SCOPE (HSSE) Area 1



5



Alat komunikasi (HT, Blast Proof Phone)



6



Kantin & dapur



HSE



7



Sanitasi (MCK, air bersih)



HSE



8 9 10 11 12



13 14 15 16 17 18



280



19



Fasilitas Daily Check Up (DCU) Peralatan mesin dan Safety Device Mobile equipment Alat angkut/ angkat Peralatan untuk penanganan material (termasuk conveyor) Peralatan yang beradiasi (Elektromagnetik dan atau X-Ray) Sistem bertekanan (Vessel pressure) Sistem tenaga mekanis Sistem tenaga hidrolis Sistem tenaga pneumatis Sistem tenaga elektrik Kerangan dan Kontrol Mekanis



Area 2



Area Area Area 3 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area Area 1 2



Area 3



Area Area 4 5



FAKTOR BOBOT



NILAI



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



HSSE



HS HSE HSSE HSE 35 HSE



HSE HSE HSE HSE HSE HSSE HSE



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



SCOPE (HSSE) Area 1



20 21 22



Drainase dan Fasilitas pengendali banjir Pengolahan limbah (Padat, Cair dan Gas) Unit dan sistem uap



Area 2



Area Area Area 3 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area Area 1 2



Area 3



Area Area 4 5



FAKTOR BOBOT



NILAI



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



HSE HSE



35



HSE



TOTALS 'B' C. MATERIAL Penyimpanan dan 1 penumpukan material Bahan kimia dan bahan 2 bakar 3 Gas Terkompresi 4 Bahan radioaktif (Isotop)



HSE HSE



20



HSE HSE



TOTALS 'C' D. PENGENDALIAN BAHAYA 1 2 3 4 5



Sistem peringatan & Alarm Label material Tanda, tag, dan kode warna Sistem Lock-out Alat pelindung diri TOTALS 'D'



HSSE HSSE HSSE



15



HSSE HSSE



281



E. SISTEM KEADAAN DARURAT 1



Instruksi keadaan darurat



HSSE



10



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



SCOPE (HSSE) Area 1



2



3



4



Peralatan penyelamatan keadaan darurat Fasilitas Pertolongan pertama (Kotak P3K, emergency kit responder, AED, eye wash, dan body Shower) Proteksi kebakaran



Area 2



Area Area Area 3 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area Area 1 2



Area 3



Area Area 4 5



FAKTOR BOBOT



NILAI



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



HSSE



10



HSSE



HSE



TOTALS 'E' F. MANAJEMEN PRODUK 1 2



Kontrol Produk Penyimpanan, transportasi dan penggunaan produk



HSE 10



HSSE



TOTALS 'F' G. LAINNYA 1 2 3 TOTALS 'G' TOTAL FAKTOR BOBOT TOTAL SKOR (% DO) tingkat Area



282



TOTAL SKOR (% DO) Tingkat UO/ AP



Area Area 1 2



Area 3



Area 4



Area 5



PS-S-002-20-2020



PENCAPAIAN SCORE



CHECK PENCAPAIAN SCORE



ACTION PENCAPAIAN TOTAL SPT NO 1 2 3 4



KOMPONEN PENILAIAN SPT



NILAI



FAKTOR BOBOT



PLAN 10% DO 75% CHECK 10% ACTION 5% TOTAL PENCAPAIAN SPT (Total PDCA Housekeeping)



JUMLAH



283



PS-S-002-20-2020



PENJELASAN KATEGORI PEMERIKSAAN PADA SITE PHYSICAL TOUR KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA



1



Pagar/ batas perimeter



2



Batas bangunan (Pintu, jalur keluar dan jendela, atap, dinding)



284



 Tinggi pagar minimal 2,4 meter  Terdapat sign sekuriti 'No Trespassing' atau lainnya yang terpasang di pagar  Terdapat sign sistem alarm pagar yang terpasang  Garis pagar steril dari tanaman, sampah, peralatan dan obyek lainnya  Area pagar steril dari obyek yang dapat membantu melintasi pagar  Perlindungan fisik terpasang pada peralatan yang melewati perimeter pagar (contoh: tenaga pembangkit listrik, pipa gas, jalur telekomunikasi, water supply, dll).  Pagar terlindungi dari kabel telefon, penghalang beton, tiang baja, parit, batas kereta dan lainnya  Kondisi penerangan / sistem pencahayaan di sekitar pagar.  Terpasang Boom Gate dan dapat berfungsi dengan baik (bisa naik dan turrun)  Tidak ada perimeter yang bolong/ tidak terjaga  Efektifitas fungsi detektor alarm atau infrared yang dapat memicu pencahayaan (jika ada) Pintu :  Tersedia pintu keluar yang cukup, tanpa kunci atau pengaman yang dapat menghalangi  Jalur dan pintu keluar ditandai secara jelas dan dapat menyala dalam gelap  Pintu darurat didesain Self Closing Door (hanya dapat dibuka dari dalam bangunan menuju ke arah keluar dan dapat tertutup secara otomatis)  Pintu darurat terbuka keluar (onto level floor)  Pintu dilengkapi dengan komponen untuk penguncian pintu.  Pintu dilengkapi dengan sensor alarm.  Seluruh pintu yang tidak diijinkan untuk personil melintas harus dalam keadaan terkunci/ terjaga (termonitor)  Ketebalan pintu disesuaikan dengan pencegahan bahaya keamanan dan fungsi yang berlaku Jalur Keluar :  Jalur evakuasi dilengkapi dengan lampu penerangan  Tersedia jalur keluar dengan lebar yang sesuai tanpa halangan Jendela :  Menggunakan material jendela yang sesuai desain peruntukannya



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA



3



Akses Kontrol



4



Lantai Kerja



5



Lorong jalan



 Kaca dalam keadaan tidak retak/ berlubang.  Jendela dilengkapi dengan kait pengunci. Atap :  Plafon tidak berlubang, tidak berjamur/ berlumut  Atap tidak berlubang, tidak bocor Dinding :  Dinding tidak berlubang, tidak retak, tidak berjamur/ berlumut  Cat dinding tidak terkelupas dan memiliki warna yang mudah terlihat  Gerbang dapat ditutup, dikunci dan terdapat penjagaan dari sekuriti serta memiliki ketinggian minimum 2,4 meter  Terdapat fasilitas verifikasi personil, barang/ Pemeriksaan ID Card, identitas barang/ Pemeriksaan Identitas (personil dan barang) di Pos penjagaan  Terdapat system anti intrusion (penyusupan)  Kendaraan yang membawa barang telah mendapatkan ijin security/ ijin masuk  Penerangan pada area pintu masuk dalam kondisi yang baik  Bersih, teratur dan dalam kondisi saniter  Bebas dari kemungkinan bahaya terpeleset, tersandung atau terjatuh  Adanya sistem drainase yang terpelihara  Bebas dari benda tajam dan beda elevasi  Adanya penutup atau barikade pada bagian yang terbuka  Batas beban tertera pada lantai yang lebih tinggi  Lorong tertandai  Bersih dan bebas dari halangan  Terdapat ruang yang cukup untuk gerakan normal  Terdapat ruang yang cukup apabila lorong dijadikan jalur evakuasi  Lorong terpantau dengan CCTV  Permukaan terpelihara dengan baik



6



Jalur Kendaraan & Parkir



 Tersedia lebar yang cukup dan tidak ada halangan pada bidang vertikal



285



 Tersedia tanda dan marka serta arahan yang jelas untuk rute pejalan kaki  Drainase jalan diberi tanda untuk menunjukkan lokasi discharge



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA  Tidak ada ceceran yang terlihat atau lapisan minyak pada genangan air  Persiapan yang sesuai untuk perubahan cuaca ekstrim  Tidak digunakan untuk penyimpanan material sementara  CCTV terpasang pada jalur kendaraan yang dapat memantau aktivitas keamanan  Kendaraan parker pada tempatnya  Kendaraan parker dalam posisi parker mundur  Area jalan dan lokasi kerja memiliki penerangan yang cukup saat digunakan 7



8



Penerangan



Ladder & Stairs



 Lampu dalam keadaan bersih dan berfungsi dengan baik  Level iluminasi/ kekuatan pencahayaan cukup untuk menerangi aktivitas kerja



286



 Pencahayaan tidak mempengaruhi efektifitas fungsi detektor alarm atau infrared Tangga Sementara :  Kaki pengaman tangga dalam keadaan layak dan dapat berfungsi saat digunakan  Tangga tidak dicat dan bebas dari oli/ minyak  Tidak ada pekerjaan diketinggian yang dikerjakan menggunakan tangga terhadap pekerjaan berdurasi lama, membutuhkan pergerakan personil selama di ketinggian, ketinggian melebihi batas jangkauan dan kekuatan tangga, dll.  Tangga diletakkan secara benar dan bagian atasnya dalam kondisi yang stabil (terikat/ dikaitkan dengan kuat)  Anak tangga dan ujung tangga (pangkal dan bagian ujung atas) harus dilengkapi dengan anti slip  Dilengkapi dengan taging yang menandakan waktu inspeksi terakhir  Penambahan tinggi tangga yang sesuai di atas permukaan (floor)  Adanya tanda larangan penggunaan tangga yang rusak  Tangga logam tidak digunakan pada area elektrikal  Tangga vertikal memiliki platform pijakan setiap ketinggian 6 m (20 ft) dan penahan jatuh Tangga Permanen :  Tersedia tangga yang permanen bila terdapat lalu lalang yang rutin pada permukaan yang memiliki beda level ketinggian  Tersedia lebar tangga yang cukup untuk mobilisai personil sesuai peraturan yang berlaku  Tangga permanen yang miring memiliki kemiringan 30 - 50 derajat  Setiap tinggi dan lebar anak tangga selalu memiliki ukuran dan lebar yang sama dan cukup untuk pijakan kaki



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA      



287



9



Galian



10



Platform / Scafolding (pekerjaan di ketinggian)



11



Ventilasi dan saluran pembuangan gas



                    



Tangga luar ruangan harus menggunakan tipe pijakan grating Anak tangga harus dilengkapi dengan anti slip Harus disediakan platform untuk istirahat jika jarak ketinggian yang ditempuh cukup panjang Harus terpasang hand rails pada sisi tangga yang terbuka Harus terpasang hand rails pada bagian tengah tangga (stair) jika anak tangganya lebar (pemenuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku) Tidak boleh ada penghalang di atas anak tangga (jarak penghalang di ujung tangga minimum 2 meter dari ujung tangga) Cukup penerangan pada anak tangga Tidak ada barang ataupun kerusakan pada anak tangga Kemiringan galian dibuat sesuai dengan jenis tanah dan kedalamannya Dinding galian ditopang oleh penahan longsor (turap) sesuai dengan jenis tanah dan kedalamannya Safety Baricade terpasang disekeliling lubang galian Safety sign terpasang di lokasi galian Galian terbebas dari genangan air Gundukan galian diletakan pada jarak aman di luar bibir galian (agar tidak jatuh ke lubang galian) Peralatan/ material tidak diletakan di sekitar bibir galian Kendaraan berat tidak melintas disekitar galian saat terdapat personil yang sedang bekerja di dalam lubang. Lebar platform tempat bekerja sesuai aturan Tersedia pijakan kaki di sepanjang sisi platform Tersedia tag inspeksi yang dilengkapi tanggal inspeksi pada scaffolding sebagai penanda laik untuk digunakan Tersedia jaring penahan untuk material dan alat yang jatuh dari platform Tersedia jalur akses yang aman untuk platform yang bergerak Gerbang akses dapat tertutup dan terkunci secara otomatis Dilengkapi dengan pegangan tangan yang standar bila tinggi lebih dari 2m (10ft) dari dasar Jalur masuk udara diatur agar meminimalisir kontaminan Ruangan memungkinkan untuk mendapatkan aliran udara ke dalam ruangan secara terus-menerus Exhaust mampu menghisap udara yang telah dihirup oleh personil di dalam ruangan/ mampu menghisap gas/ bau keluar ruangan. Ductwork terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA       12 Temperatur Tempat Kerja      14 Ergonomi



        



15 Vibrasi dan paparan bising  



288



16



Odor/ bau gas/ uap kimia (H2S, BTX, Solvent, Acid,



 



Dilakukan pembersihan secara rutin terhadap peralatan ventilasi Ventilasi harus diletakan jauh dari fasilitas pemisah debu dan jika diperlukan harus tahan dari explosion. Melakukan pemantauan dan pengukuran terhadap aliran udara yang dikeluarkan oleh peralatan ventilasi Tersedia separator bila terdapat resirkulasi udara Air Conditioner dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan penyesuaian temperatur Temperatur di ruangan kerja harus disesuaikan dengan fungsi ruangan (standar suhu nyaman occupant 23 - 26 oC dengan humidity 40 – 60%). Ruangan yang terdapat peralatan elektronik dengan persyaratan temperatur di bawah 20 o C maka ruangan tersebut harus dipisahkan dengan ruangan bagi pekerja. Ruangan dilengkapi dengan alat monitoring temperature ruangan. Semburan udara dari AC tidak boleh langsung mengenai bagian tubuh pekerja dalam ruangan. Tempat kerja memiliki desain yang memungkinkan tubuh berada dalam posisi normal, baik pada saat duduk atau berdiri. Tempat kerja memiliki desain yang memungkinkan kegiatan operasional dpt dilakukan pada saat menggunakan perlengkapan/pakaian. Tempat kerja dirancang untuk menyederhanakan kegiatan operasional, baik dalam dalam situasi normal ataupun darurat (mudah untuk mengidentikasi perangkat-perangkat kendali yang sesuai, etc) Kode warna standar digunakan untuk membedakan antara tampilan tanda peringatan dan informasi Hand Tools yang digunakan saat bekerja dapat memungkinkan tubuh berada dalam posisi normal Tersedia informasi tentang Manual Handling untuk material yang diangkat secara manual oleh pekerja Kegiatan mengangkat dan berputar secara bersamaan tidak dibutuhkan di lingkungan kerja Tempat kerja dan letak display monitor memiliki desain yang nyaman dan mudah untuk dilihat oleh pengguna Pergerakan repetitif dihindari, atau dikelola dengan baik Terdapat kontrol teknik terhadap potensi bahaya bising yang tepat guna secara ekonomi Tersedia sistim perlindungan pendengaran untuk mengelola kebisingan ketika melebihi nilai ambang batas Area dengan potensi bahaya kebisingan telah diidentifikasi dan ditandai serta dilengkapi dgn kewajiban penggunaan alat pelindung telinga serta komunikasi bahaya Batas area kebisingan memiliki intensitas bising dengan tingkat kebisingan dibawah nilai ambang batas Peralatan yang memiliki potensi bahaya vibrasi (whole body vibration, hand arm vibration) diberikan tanda, disertai dengan informasi keselamatan (batas durasi kerja yang aman, dll) Tidak tercium bau gas/ uap kimia yang berbahaya Pekerja mampu mengenali daerah dengan gas/uap berbahaya



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM LOKASI KERJA Logam berat, amoniak, merkaptan, dll)



Partikulat berbahaya di udara (debu, partikel 17 asbestos, partikel sand blasting, Filter element yang kotor)



Biological (Pest, insect, 18 Reptile, Fungi, unggas, Binatang buas, dll)



         



Terdapat tanda bahaya dan petunjuk APD di area yang memiliki potensi release gas kimia berbahaya Tersedia APD yang memadai untuk pekerja Tersedia hasil pengukuran secara periodic untuk uap/ gas kimia yang teridentifikasi Untuk gas mematikan dengan konsentrasi tinggi, ada detektor permanen dilokasi, manual alarm dan jalur melarikan diri Area kerja tidak terkontaminasi dengan partikulat berbahaya di udara Pekerja mampu mengenali daerah dengan debu dan partikulat berbahaya Terdapat tanda bahaya dan petunjuk APD di area yang memiliki potensi debu dan partikulat berbahaya Tersedia APD yang memadai untuk pekerja Tersedia hasil pengukuran secara periodic untuk debu dan partikulat berbahaya Partikel sandblasting menggunakan material yang eco friendly dan aman digunakan



    



Terdapat peralatan (kontrak atau non kontrak) untuk mengendalikan bahaya biologis (pest control, fungsi, dll) Tidak ditemukan sarang pest, insect, reptile liar, unggas yang berada di dalam lokasi Tidak ditemukan pest, insect bebahaya, reptile, unggas, binatang buas di dalam lokasi Pengelolaan barang-barang yang berada di dalam lokasi tidak berpotensi menyebabkan sarang bagi binatang Material dan alat pest control dilengkapi dengan safety sign dan identitasnya, diletakan ditempat yang tertutup, dilengkapi dengan Safety Data Sheet.  Petugas pest control menggunakan APD spesifik : respiratory protection, chemical glove, safety google, safety shoes anti slip.  Tersedia dokumen pelaksanaan kegiatan pest control



B. FASILITAS & PERALATAN



289



1



Pos Pengamanan (Security Post)



2



Personal Security Equipment (ref. Perkap No. 24 tahun 2007)



     



Pos sekuriti dilengkapi dengan ruangan untuk penjagaan (beratap, berdinding, lampu penerangan yang cukup). Dilengkapi dengan peralatan penjagaan security antara lain CCTV, HT/ Line phone) sesuai dengan analisa kebutuhan. Terdapat petugas security yang standby di lokasi pos. Terdapat jadwal petugas security on duty Tersedia SOP/ Manual guidance pemeriksaan security Menggunakan pakaian keamanan personil pengamanan dan atributnya yang mencakup sepatu, kemeja, celana, topi, emblem/ bagde, tali peluit, tanda kompetensi dari kepolisian, dll.  Petugas security dilengkapi perlengakapan perorangan yang melekat: alat komunikasi (HT), tingkat polisi, borgol, pisau, senjata api.  Petugas keamanan memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Security dari POLRI yang masih berlaku



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN



3



CCTV



4



Peralatan portable power dan peralatan tangan



5



Alat komunikasi (HT, Blast Proof Phone)



6



Kantin & dapur



    



Titik kamera CCTV terpasang berdasarkan hasil Security assessment dan jumlahnya telah mencukupi Tersedia ruang CCTV yang digunakan untuk memantau rekaman CCTV yang terpasang CCTV berfungsi dengan baik dan dapat memonitor seluruh titik CCTV yang terpasang (tidak ada yang off) Kualitas kamera CCTV memiliki resolusi yang dapat menampilkan gambar yang jelas Fasilitas CCTV dilengkapi dengan fasilitas pengarsipan digital dan traceable serta secara periodic di maintenance datanya  Tersedia SOP pengoperasian CCTV system di ruang CCTV  Terdapat personil yang memonitor 24 jam di ruang CCTV dan Operator CCTV mampu mengoperasikan fasilitas CCTV                 



Kondisi umum alat-alat, termasuk kabel, selang angin, colokan, dan perangkai dalam keadaan baik Penyimpanan yang baik pada saat penggunaan Ada inspeksi atau pemeliharaan berkala dengan penanda yang jelas pada setiap alat peralatan portable power Ada pelindung bahaya kejutan listrik (misal; ELCB/GFI, double insulation, dll) Penyimpanan yang baik pada saat tidak digunakan Alat pelindung dan perangkat keselamatan dapat digunakan Hanya digunakan peralatan listrik bertegangan rendah (maks 110v dan ditempatkan di atas permukaan bumi) Perlatan yang bergetar ditandai untuk menunjukkan batas waktu penggunaan Seluruh setting peralatan tepat dan benar Penahan beban mencukupi untuk pekerjaan yang akan dilakukan Alat komunikasi terlindung dari potensi kerusakan akibat jatuh, terbentur, dll Alat komunikasi dilengkapi dengan fasilitas pengisian baterai dan baterai cadangan Tersedia fasilitas relay transmitter untuk penguatan sinyal komunikasi Alat komunikasi berfungsi dengan baik dan jelas menerima dan menyampaikan suara Alat komunikasi yang digunakan dalam fasilitas proses telah memenuhi kriteria blast proof protection Air pencucian peralatan Kantin dan dapur dalam kondisi yang bersih dan mengalir Tersedia freezer dan chiller untuk penyimpanan bahan makanan mentah (daging, ikan, buah, sayur, bebahan dasar susu, dll).  Tersedia rak untuk menyimpan makanan jadi yang dilengkapi dengan penghangat makanan serta tertutup  Terpasang perangkat penangkap serangga yang digunakan di fasilitas Kantin dam dapur



290



 Tersedia fasilitas pencucian tangan bagi pekerja yang makan di Kantin



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN



291



7



Sanitasi



8



Fasilitas Daily Check Up (DCU)



 Tersedia tempat penyimpanan bahan makanan kering yang tertutup dan terpisah dengan tempat penyimpanan bahan kimia  Tersedia dispenser air minum yang cukup dan dalam kondisi yang bersih. Fasilitas air minum yang digunakan telah dilengkapi dan lolos hasil uji fasilitas air minum yang diperbaharui setiap 6 bulan  Dilengkapi pisau dan telenan (chopping board) yang terpisah untuk mengolah makanan jadi dan bahan makanan mentah. Pisau dan talenan dibedakan berdasarkan warna  Tersedia tempat untuk menyimpan sampling makan jadi  Petugas Kantin dan dapur menggunakan APD yang sesuai  Lantai tidak licin, tidak ada genangan, tidak ada ceceran bahan makanan  Peralatan makan tersedia dalam jumlah yang cukup dan bersih  Tempat penyimpanan peralatan makan harus terpisah dari fasilitas pencucian  Tersedia tempat sampah yang tertutup untuk menghindari serangga/ pest. Toilet :  Toilet pria dan wanita terpisah tempatnya  Lantai toilet dalam kondisi bersih (tidak ada kotoran, serangga/ pest, dll), tidak ada genangan air, tidak licin, air buangan dapat mengalir dengan lancar  Tersedia sabun dan tisu/ alat pengering tangan  Tersedia isian Checklist pembersihan toilet (daily)  Rasio jumlah toilet dan urinoir (Laki-laki 1:40 dan perempuan 1:25)  Toilet harus dilengkapi dengan ventilasi yang cukup Air bersih :  Tersedia air bersih untuk yang dilengkapi dengan hasil pengujian laboratorium dan dinyatakan layak digunakan  Air yang ditampung terbebas dari pencemaran fisika, kimia mapun bakteri (jentik-jentik/ serangga / cacing yang hidup didalamnya) Perkantoran :  Tersedia hasil pengukuran indoor air quality dan dinyatakan kondisinya memenuhi syarat.  Tersedia hasil pengukuran iluminasi minimal 300 lux untuk ruang kerja.  Tersedia fasilitas untuk melaksanakan DCU bagi pekerja/mitra kerja dg pekerjaan berisiko tinggi  Fasilitas telah dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan seperti tensimeter, pulsemeter, ataupu alcohol breath tester jika diperlukan  Petugas medis pemeriksa telah memiliki sertifikat hiperkes



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN



9



Peralatan mesin dan Safety Device



10 Mobile equipment



11 Alat angkut/ angkat



292



 Tersedia laporan pelaksanaan hasil pemeriksaan DCU  Secara umum dalam kondisi yang baik dan layak fungsi (seperti tidak ada tanda kerusakan, bersih, dan dilumasi dengan baik)  Transmisi tenaga mekanik dijaga dengan baik  Titik jepit (pinch points), in-running nip points, dan titik operasi dijaga dengan baik  Safety guard dalam terpasang secara kuat diposisinya  Safey guard interlock berfungsi dengan baik  Safety guard terhadap operator dan peralatan telah disetting beroperasi secara otomatis  Peralatan mesin dikendalikan dari tindakan-tindakan yang tidak disengaja  Peralatan mesin telah dikunci dan kuncinya dicabut saat tidak digunakan  Tombol mergency stop diletakan pada pada posisi yang mudah dijangkau, diberi tanda, dan diberi kode warna  LOTO (Lock Out dan Tag Out) diterapkan pada peralatan mesin yang sedang dilakukan perawatan, set up, pelumasan, dan lain-lain  Safety guard terpasang dengan benar pada komponen peralatan mesin yang berputar, aktivitas mesin yang mengeluarkan percikan api/ serpihan/ partikel kecil, hentakan, dan lain-lain  Manual perawatan dan manual operasi selalu tersedia  Pelindung bagian atap kabin tersedia sesuai persyaratan  Terdapat area yang ditentukan untuk pengisian BBM (recharging)  Hanya operator yang berkualifikasi yang diijinkan mengoperasikan mobile equipment dan kunci dibawah kendalinya  Terproteksi dari bahaya fisik (misalnya, botol perisai (bottle shields), panahan api, dan lain-lain)  Komponen Peringatan bahaya dan saat mundur telah berfungsi dengan baik  Tersedia APAR di mobile equipment  Kabel, sling, dan katrol dalam kondisi baik, tidak ada kerusakan, bersih, dilumasi dengan baik, dan dirawat secara teratur  Tersedia label hasil pengujian kapasitas dan beban yang tertempel dengan baik dan jelas  Semua peralatan/perangkat pengangkat dilengkapi dengan alat pelindung overhead  Seluruh komponen berfungsi secara baik  Terdapat akses (tangga atau pentas) yang aman ke dalam kabin operator  Seluruh sensor limit stop beroperasi dengan baik  Ijin kerja tersedia dan masih berlaku



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN     



Peralatan untuk 12 penanganan material (termasuk conveyor)



            



Peralatan yang beradiasi (Elektromagnetik (non 13 ionize) dan atau X-Ray (Ionize))



14



Sistem bertekanan (Pressurized Vessel)



293



        



Seluruh katrol dalam posisi yang benar, seluruh rantai/tali/ sling bebas dari belitan atau tidak terpelintir Seluruh kait (hook) tidak ditemukan cacat atau kerusakan dan kait pengaman dalam kondisi yang baik dan berfungsi In-running pin points terjaga Mobile crane berada dalam posisi yang stabil diatas permukaan Safety Barrier dipasang di sekitar jalur pergerakan alat angkat/ angkut untuk mengendalikan akses personil/ kendaraan lain selama proses pengangkatan Kontainer dalam kondisi baik Pallet yang digunakan sesuai dengan tipe/ukurannya dan dalam kondisi baik Rantai, sling, dan rope dalam keadaan dan kondisi yang baik untuk pengangkatan beban Alat angkat ditandai dan disimpan dengan baik Pengganjal roda tersedia dan dapat digunakan Tersedia catatan inspeksi peralatan pengangkatan Gir, poros, katrol, dan nip points konveyor dalam kondisi yang baik Drop-guards konveyor terpasang untuk menangkap material yang berjatuhan Emergency stop untuk mengendalikan konveyor diletakan diposisi yang mudah dijangkau operator dan berfungsi dengan baik Tersedia akses yang memadai di area sekitar konveyor, dan perlintasan pada fasilitas operasi Tidak terjadi kebocoran dan tumpahan Bahan penanggulangan tumpahan diletakan di sekitar fasilitas penanganan bahan berbahaya Tersedia dokumen hasil pemantauan dan pengukuran terhadap papara radiasi dari peralatan yang mengeluarkan radiasi (ionize dan non ionize) Terdapat sertifikasi pesawat beradiasi oleh Bapeten yang masih berlaku Operator pesawat radiasi telah bersertifikat. Operator menggunakan APD pesawat radiasi menggunakan Apron Terdapat catatan/ hasil pemeriksaan dari film badge monitoring Alat baca (gauge) dan alat kontrol mudah diakses Katup pelepasan (blow down valve) dalam posisi normal open, dan diuji sesuai dengan ketentuan Terdapat label/sertifikat inspeksi sesuai dengan ketentuan Pipa, sambungan, dan wadah bebas dari kebocoran, penyok, cekukan, dan goresan parah. Pompa dapat dikendalikan secara remote



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN      15 Sistem tenaga mekanis



     



16 Sistem tenaga hidrolis



17 Sistem tenaga pneumatis



18 Sistem tenaga elektrik



294



                



Peralatan keselamatan/pernafasan dan peralatan ruang terbatas tersedia di tempat dimana dibutuhkan Catatan pengujian/inspeksi tersedia sesuai dengan ketentuan Tidak ada kebocoran atau ketumpahan yang tampak Dalam kondisi baik dan dapat digunakan. Terdapat pelindung kontak pada belt conveyor, fan belt, pulley, coupling, cams, clutch, roda gaya, spindle, poros-poros, baut berakhir, berakhir kunci, dan nip points Rantai, belt, dan peluncuran bergerak melintang dalam keadaan dijaga. Tombol/ tuas stop darurat berfungsi dengan baik Kecepatan diatur dalam batasan sesuai rancangan Tekanan diatur dalam batasan kapasitas selang2 atau pipa2 hidrolik Terdapat PSV pada pompa pengisi hidrolik Dalam kondisi baik, tidak ada kebocoran, retakan, atau penyok besar, atau goresan parah dari saluran dan perlengkapan tekanan. Saluran tekanan fluida teridentifikasi Tersedianya alat kendali shut-off secara remote Catatan inspeksi ada dan dalam keadaan mutakhir Tekanan diatur dalam batasan kapasitas tubing2 atau pipa2 penumatik Sambungan dan selang dalam kondisi baik, dan terdapat klip penahan di selang Pengujian kompresor dan drainase kompresor memuaskan Terdapat PSV pada unit kompresor pengisi udara pneumatik Saluran angin/udara teridentifikasi Kondensasi dikuras secara memadai dari peralatan pneumatis. Elemen konduktor dalam kondisi tertutup dan diamankan Panel kendali diidentifikasi, dengan tanda peringatan, dan dapat diakses secara terbatas Insulasi, kabel, dan fitting dalam kondisi baik Titik grounding dan bonding (antar peralatan) tersedia dan sudah teruji Fitting-fitting listrik di area mudah terbakar (debu/uap/lemari/ruangan baterai) memiliki spesifikasi “intrinsically safe” Kabel fleksibel dalam keadaan baik, bebas dari sambungan, dan tanggal pengujian masih valid Provisi/prosedur lock-out dan tag out ada dan berlaku sesuai ketentuan Saat dilakukan intervensi, maka peralatan dalam keadaan diamankan dan dilengkapi dengan diskonektor terpisah



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN



19



Kerangan dan Kontrol Mekanis



20



Drainase dan Fasilitas pengendali banjir



Pengolahan limbah 21 (Padat, Cair dan Gas) B3 dan non B3



          



Peralatan elektronik terlindungi dari fluida Terdapat peralatan untuk memutus arus (ELCB : Earth leakage Circuit Breaker) pada saat terjadi short circuit Terdapat ketentuan yang memadai untuk menghidupkan kembali peralatan pada saat/setelah mati lampu Alat kontrol pengendali diberi kode warna dan tanda-tanda Berfungsi dengan baik Seluruh kontrol dapat diakses dengan baik Pemantauan rutin limbah cair B3 Sistem drainase diberi kode tanda/warna yang dapat dilihat dengan jelas Tidak ada air permukaan yang dikonsumsi di sekitar bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan bila tertumpah Tidak ada lapisan minyak atau sampah/puing di saluran air permukaan dan titik-titik pembuangan Tidak ada drainase yang tersumbat, dalam kondisi bersih, tidak ditumbuhi rumput, volume drainase cukup (sesuai hasil assessment) untuk mengalirkan air.  Tersedia sumur resapan dengan jumlah yang cukup berdasarkan hasil assessment  Terdapat dokumen hasil evaluasi/ pemantauan penggunaan air tanah (water well) TPS Limbah B3 :  Terdapat peralatan pemadam api yang standby di lokasi TPS B3 sesuai dengan jenis media pemadaman yang dibutuhkan  Tersedia peralatan eye wash dan shower di sekitar lokasi TPS B3  Tersedia Safety Data Sheet dan Spill Kit di lokasi TPS B3  Warning Sign terpasang dan SOP penanggangan limbah B3 tersedia di lokasi TPS B3  Alarm emergency (emergency push button)/ alat announcement lainnya/ emergency phone yang terpasang di lokasi TPS B3  Pencahayaan yang cukup dan explosion proof  Tersedia APD spesifik berupa : Respiratory protection, Chemical Google, Chemical glove, chemical suit



295



 Terdapat sistem pemisahan dan sistem pembuangan (drainase) untuk limbah B3. Drainase harus sesuai dengan jenis limbahnya (agar tidak tercampur).  Lokasi TPS harus jauh dari fasilitas umum dan jauh dari process area  Lantai terbuat dari beton/ concrete, tidak berlubang/ rapat dan memiliki elevasi yang cukup untuk mengalirkan cairan tumpahan ke containment.  TPS B3 harus dilengkapi dengan atap, berdinding dan



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



B. FASILITAS & PERALATAN    



22 Unit dan sistem uap



Tersedia well monitoring/ sumur pantau untuk memonitor pencemaran limbah B3 ke air tanah Tersedia tempat sampah B3 yang tertutup, memiliki identitas B3 dan isinya tidak tergenang air. Limbah B3 tidak boleh disimpan di TPS B3 lebih dari 90 hari sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. Transporter limbah B3 yang mengangkut limbah harus dilengkapi dengan ijin, sesuai dengan manifest limbah yang berlaku.  Space untuk loading dan unloading limbah B3 harus cukup untuk maneuver alat angkat dan angkut.  Penyusunan tumpukan wadah penampung limbah B3 harus sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku dan diberi label disetiap wadahnya.  Tersedia neraca limbah B3 yang terupdate. TPS Non B3 :  Terdapat tempat sampah yang disesuaikan dengan segregasi yang ditetapkan, tertutup dan diberi dentitas serta penjelasan jenis limbah yang dimaksud.  TPS Non B3 dibangun di atas tanah yang memiliki permiliability yang rendah (tanah lempung)/ kedap/ berbahan beton (concrete)  Terdapat fasilitas pemanfaatan limbah organic untuk lingkungan (composting)  Tidak ada kebocoran yang tampak  tidak ada korosi dan kerusakan pipa  Kondensasi uap tersalurkan pada sistim secara tertutup dan aman  Unit penghasil uap dalam kondisi baik, dan beroperasi secara efisien  Gas buangan diolah sebagaimana ditentukan  Unit pengolahan air dilengkapi dengan tanda peringatan bahan kimia berbahya, serta dilengkapi dengan pembatasan/kontrol terhadap akses yang memadai



C. MATERIAL



1



Penyimpanan dan penumpukan



296



 Jalur akses dan lorong bersih dan tidak terdapat penghalang  Barang yang kecil/ memiliki bentuk ireguler dipisahkan, saling berdekatan, dengan batas penumpukan yang aman selama masa penyimpanan  Seluruh tumpukan stabil dan aman terhadap kemungkinan adanya pergeseran / keruntuhan  Terdapat saluran drainase yang memadai di area penyimpanan  Area penyimpanan bersih dan bebas dari barang/material yang asing  Informasi mengenai batas-batas beban untuk rak-rak penyimpanan, dipasang dan dapat dilihat dengan jelas  Tersedianya alat pelindung kepala yang wajib digunakan pada area yang memiliki risiko benda jatuh



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



C. MATERIAL  Material berbahaya ditandai secara memadai, serta disimpan secara terpisah



2



Bahan kimia dan bahan bakar



3



Gas Terkompresi



297



 Bahan-bahan yang dapat terdeteriorasi/kualitasnya memburuk yang ditandai dengan suatu umur simpan, harus dipisahkan, dan dibuang pada saat umur simpan sudah lewat  Seluruh material dan bahan disimpan dengan cara yang baik untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi/memburuknya kualitas  Ada identitas dan symbol dari isi tangki dan tanki bebas dari kebocoran dan kerusakan fisik  Tangki/ diruang tertutup memiliki ventilasi memadai untuk mencegah akumulasi dan risiko gangguan api dan proses  Tangki terlindung dari vakum (terdapat breather valve)  Tangki/drum dgn bahan yang mudah terbakar, dilengkapi dengan grounding saat pengisian dan pengeluaran bahan.  Tersedia bundwall penahan tumpahan atau berupa selokan dengan jalur menuju ke sump tank, dengan kapasitas 120% dari volume terbesar dan tidak ada rembesan ke tanah.  Terdapat tanda instruksi yang jelas untuk pengoperasian kerangan menuju sump tank  Prosedur pencegah korosi di kontainer tersedia  Tangki/drum ditahan oleh penyokong yang memadai  Tangki yang dipanaskan memiliki kunci interlock untuk mencegah terjadinya penguapan, dan dipanaskan dengan cara yang tidak berasal dari sumber pengapian  Lemari penyimpanan tersedia secara memadai untuk drum dan kontainer bahan mudah terbakar, bersifat tahan api, dan terventilasi dengan baik  Kontainer keselamatan portable yang sesuai digunakan sebagaimana dipersyaratkan  Tersedia hasil pengukuran iluminasi minimal 300 lux untuk area penyimpanan  Hanya peralatan listrik “Intrisically safe” yang digunakan di area penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar  Penyimpanan bahan-bahan dipisahkan untuk mencagah terjadinya reaksi inkompatibilitas  Terdapat rute escape yang jelas untuk menyelamatkan diri  Tata letak memberikan pemisahan tangki yang baik dan memberikan akses kepada regu pemadam kebakaran  Sistem supresi api/ pemadam api tersedia, dan dalam keadaan dan kondisi yang baik  Drainase terhadap sistem tertutup (atau sistem dengan pengolahan yang memadai, dengan pengurungan yang sesuai untuk run-off api-air.  Disimpan dalam keadaan berdiri dan dapat penahan agar tidak jatuh  Terdapat penanda dan symbol yang sesuai  Bahan yang tidak cocok/tidak kompatibel dipisah dan ditandai dengan jelas, dengan tanda peringatan yang jelas



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



C. MATERIAL



4



Bahan radioaktif (Isotop)



 Pelindung katup sudah dipasang/berada di tempat yang sudah ditentukan dan tutup dipasang secara ketat di dalam penyimpanan  Tabung Gas terlindung dari karat/korosi  Gas terkompresi disimpan jauh dari sumber-sumber panas  Gas terkompresi disimpan jauh dari tangga, elevator, sumber asupan udara, dan rute keluar.  Terdapat ventilasi yang cukup di area penyimpanan  Kontainer dalam kondisi baik dengan tidak adanya tanda rembesan atau kebocoran  Terdapat dokumen tenorm (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) survey di lingkungan kerja untuk mengidentifikasi sumber dan paparan bahan radioaktif  Terdapat dokumen ijin penggunaan bahan radioaktif dari Bapeten yang masih berlaku  Tempat penyimpanan harus sesuai dengan regulasi termasuk warning sign, material penyimpanan, peletakannya, tidak ada kebocoran radiasi, dll)  Tersedia alat intervensi untuk mengantisipasi kebocoran radiasai (Peralatan radio emergency)  Petugas Proteksi Radiasi telah memiliki sertifikat yang masih berlaku



D. PENGENDALIAN BAHAYA



1



Sistem peringatan & Alarm



2



Label material



    



Sistem alarm darurat / sistem alarm kebakaran beroperasi dengan baik, dan diuji secara rutin Terdapat titik-titik detector yang diletakan pada jalur keluar Terdapat sistem peringatan bahaya dan pergerakan mundur pada kendaraan atau peralatan Terdapat sistem peringatan over pressure tekanan pada wadah tekanan (vessel pressure) Terdapat sistem peringatan over temperature pada wadah tekanan (vessel pressure) yang dipanaskan, wadah penyimpanan bahan berbahaya, dan mesin bertenaga  Terdapat rambu dan peralatan peringatan untuk peralatan yang bergerak diatas rel.  Label standar dipasang/ditempelkan di seluruh kontainer material yang digunakan atau sedang disimpan, dan memenuhi aturan yang berlaku dilokasi terkait  Label standar dipasang/ditempelkan di seluruh kendaraan yang membawa bahan berbahaya, dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan  Seluruh label dapat dilihat dan dibaca dengan jelas



298



3



Tanda, tag, dan kode warna



 Peringatan bahaya, tanda dan label informasi dan yang berhubungan dengan arah sudah tersedia dan dipasang dilokasi yang memiliki bahaya langsung, bahaya potensial, atau dilokasi yang membutuhkan petunjuk umum  Penggunaan tanda dan label bersifat konsisten di seluruh fasilitas, dan memenuhi segala persyaratan setempat  Tanda dipasang pada seluruh peralatan yang rusak/cacat yang tidak aman untuk digunakan



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



D. PENGENDALIAN BAHAYA  Kode warna merah digunakan untuk menunjukkan larangan, bahaya langsung, dan peralatan pemadam api  Kode warna kuning digunakan untuk menunjukkan peringatan  Kode warna oRange/jingga dapat digunakan untuk menunjukkan area yang sedang dimodifikasi, bagian-bagian yang berbahaya pada saat alat jaga tidak terpasang  Kode warna hijau digunakan untuk menunjukkan jalur evakuasi, petunjukan keselamatan, peralatan P3K dan peralatan rescue  Kode warna biru digunakan untuk menunjukkan perilaku wajib yang harus dipatuhi  Sistem kode warna dan sistem peringatan digunakan untuk menunjukan kandungan dan arah aliran fluida/ gas terutama pada titik pengisian dan pengeluaran bahan berbahaya dari jalur pipa.  Sistem kode warna digunakan untuk menunjukan sistem drainase, jalur drainase, penampung limbah  Kode warna untuk bahan/ material  Sistem kode warna dan sistem peringatan digunakan untuk menunjukan kandungan dan arah aliran fluida/ gas terutama pada titik pengisian dan pengeluaran bahan berbahaya dari jalur pipa.  Mekaniskem penguncian positif (positive lock-out) tersedia untuk seluruh sistem tenaga dan peralatan yang menggunakan sistem tenaga sendiri 4



Sistem Lock-out



 Sistem penguncian memungkinkan penguncian ganda  Kode warna atau tanda memberi indikasi kepada pengguna bahwa sedang diterapkannya penguncian (lock-out)  Sistem penguncian (lock-out) memiliki fitur untuk menurunkan sistem/peralatan menjadi keadaan nihil (zero energy), misalnya uap, udara, elektrik, hidrolik, dan lain-lain  Dipelihara dalam kondisi baik sesuai dengan manual dari fabricant



5



Alat pelindung diri



 Terdapat jenis-jenis APD dalam jumlah yang memadai, digunakan sesuai dengan spesifikasi dan risiko pekerjaan yang dilaksanakan  Terdapat fasilitas penyimpanan dan pembersihan APD



299



 APD digunakan dengan cara yang benar dan tidak kadaluarsa. APD yang sudah kadaluarsa agar dimusnahkan untuk mencegah digunakan oleh pekerja



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



E. SISTEM KEADAAN DARURAT



300



1



Instruksi keadaan darurat



2



Peralatan penyelamatan keadaan darurat



3



Fasilitas Pertolongan pertama (Kotak P3K, emergency kit responder, AED, eye wash, dan body Shower, fasilitas klinik)



4



Proteksi kebakaran



 Terdapat tanda-tanda pengoperasian pada tombol/tuas kontrol darurat (Nyala-Mati, Buka-Tutup, dan lain-lain)  Terdapat berbagai instruksi darurat di telpon-telpon primer di setiap area kerja, dan di setiap pintu darurat  Terdapat simbol-simbol bahaya api di fasilitas yang menyimpan bahan-bahan berbahaya  Sistem komunikasi cadangan tersedia (ketika terjadi loss power, down network dll)  Terdapat peralatan memadai dan ditempatkan pada lokasi yang tepat  Semua peralatan berada dalam kondisi yang baik, dan diberi tanda untuk tanggal inspeksi yang masih valid  Pelampung dan tali tersedia dan dapat digunakan untuk pekerjaan dimana terdapat risiko tenggelam Kotak P3K :  Tersedia kotak P3K di lokasi yang telah ditentukan (lokasi public dan mudah dijangkau). Isi kotak P3K sesuai dengan ketentuan Permanaker 15 tahun 2008, tidak akadaluarsa dan tidak terkontaminasi  Petugas yang melakukan Pertolongan Pertama harus terlatih dan kompeten (bersertifikat)  Tersedia emergency contact number (medis) beserta nomer klinik/ rumah sakit terkait yang dipasang dengan jelas di lokasi kerja  Terdapat dokumen prosedur/ instruksi pelaporan bila terjadi kondisi medical emergency di lokasi kerja  Tersedia inspection tag yang terisi terhadap kotak P3K Peralatan AED :  Tersedia peralatan AED di lokasi yang telah ditentukan (lokasi public dan mudah dijangkau) berdasarkan hasil assessment  Tersedia inspection tag yang terisi terhadap peralatan AED Eye Wash dan Shower :  Tersedia peralatan Eye Wash dan Body Shower di lokasi yang telah ditentukan (terutama di area yang terkait dengan penyimpanan, penggunaan bahan kimia berbahaya)  Air yang digunakan dalam kondisi yang bersih (tidak berlumut, tidak ada serangga, tidak ada kotoran, berwarna jernis dan tidak berbau) dan dapat mengalir dengan baik  Eye wash dan shower dilakukan pembersihan secara rutin untuk mengindar kontaminan.  Tersedia inspection tag yang terisi terhadap eye wash dan shower Fasilitas Klinik :  Seluruh Petugas medis yang ditunjuk telah memiliki kompetensi yang disyaratkan (Sertifkat Hiperkes dan Petugas BTCLS)  Tersedia fasilitas klinik yang dapat mendukung untuk pertolongan Pertama (Medical Kit dan Rescue Kit Responder, ambulance dan obat-obatan emergency)  Terdapat jenis alat pemadam api yang sesuai dan tersedia



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



E. SISTEM KEADAAN DARURAT         



Alat pemadam kebakaran diinspeksi sebagaimana yang telah ditentukan Selang kebakaran terpasang dengan baik, dapat diakses, dan dirawat dengan baik Label-label peralatan pemadam kebakaran dapat dilihat dari kejauhan Pintu kebakaran dalam kondisi baik, dengan segel utuh Pintu kebakaran otomatis berfungsi dengan baik, tidak terhalangi benda, dan dilengkapi dengan mekanisme operasi yang utuh Kepala sprinkler dapat diakses dan tidak dihalangi oleh material atau perabotan Katup kontrol master sprinkler dapat diakses dan terkunci pada saat tidak digunakan Sistim dan elemen-elemen proteksi kebakaran berfungsi dan diuji secara berkala Terdapat alat pelindung diri untuk para anggota tim pemadam kebakaran



F. MANAJEMEN PRODUK



1



2



Kontrol Produk



Penyimpanan, transportasi dan penggunaan produk



       



Desain spesifikasi produk / persyaratan diverifikasi sebelum dirilis secara resmi/official. Identiikasi/ketertelusuran produk dicatat sesuai ketentuan Kegiatan pengukuran dan pemantauan memungkinkan untuk menunjukkan adanya contoh dari kesesuaian produk Peralatan pengukuran dan pemantauan telah diinspeksi, diuji, dan dikalibrasi pada interval-interval yang telah disepakati sesuai spesifikasi Produk yang tidak sesuai spesifikasi dikelola dengan baik Terdapat perlindungan dan pengemasan yang memadai untuk menjaga produk dari kerusakan Terdapat identifikasi dan label-label peringatan yang memadai untuk material-material berbahaya Terdapat instruksi yang jelas untuk penanganan produk yang aman, pada saat produk disimpan, dipindahkan, dan digunakan



301



SITE BARRIER TOUR (SBT)



PS-S-002-20-2020



FORMULIR CHECKLIST SITE BARRIER TOUR (SBT) Tempat Tanggal Pelaksana



: : :



PENCAPAIAN SCORE



PLAN DO HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



A. INHERENT SAFETY 1 2 3



Tata Letak - Keseluruhan a. Keseluruhan Fungsi Fail-Safe a. Peralatan kritikal Simplifikasi process a. Peralatan kritikal TOTALS 'A'



4



304



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



B. PENCEGAHAN BAHAYA 1 a b c d e f g h i j k l



INTEGRITAS UNIT PROSES Locked / Normally Open / Closed Valves Normal Open/Close, Locked Open/Close valve Blinds (Sorokan Buta) Perpipaan dan sambungan pipa Small-bore fittings (< 2") & Conduit Check Valves (Non return valve) Relief Valves, Rupture Discs and Relief Systems Control Valves Vessel bertekanan tanpa api Vessel bertekanan dengan api Rotating Equipment Gorong-gorong dan Fasilitas bawah tanah yang melintangi jalan Struktur utama (steel jacket, monopod, dll)



305



m



Struktur atas (dek, bulkhead, cerobong, vents, jembatan)



n



Struktur pendukung termasuk pipe racking



8



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



1



INTEGRITAS UNIT PROSES



o p q r



Well control equipment Pig trap and launcher Static risers dan Caissons Thermal insulation (panas, dingin) Pengendalian korosi (Sistim monitoring korosi/ Pelindung katodik) Helideck Weight control Proteksi tabrakan TOTALS 'B 1' PENGENDALIAN TERHADAP PENGAPIAN Kendaraan Fired Heaters, permukaan panas dan jalur gas buang Unit Elektrikal



s t u v 2 a b c d



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



8



4



Petir, Listrik Statis, Bonding dan Pembumian (Grounding) TOTALS 'B 2'



306



3



PENGENDALIAN PROSES



a b



Instrumen lapangan Alarm dan isyarat peringatan



4



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



Area 1 3 c d



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS )



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



PENGENDALIAN PROSES Logic controllers (Smart instruments. PLCs. Voting Logic) Panel Operator/ Workstations TOTALS 'B 3'



4



KEHANDALAN SISTEM PERPIPAAN



a



Jalur pipa darat dan dalam laut/ Perlindungan terhadap gangguan dari pihak luar



4



4



TOTALS 'B 4' 5



PENYIMPANAN MATERIAL



a



Penyimpanan bahan kimia



b



Tanki penyimpanan bertekanan/ Atmospheric Storage Tank (dipanaskan dan didinginkan)



dan



pendataan 4



TOTALS 'B 5' 6



PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG YANG DAPAT TERJATUH DAN TUMBUKAN



a



Keseluruhan TOTALS 'B 6' TOTALS 'B'



4



307



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



C. DETEKSI DAN PENGENDALIAN BAHAYA 1 a b c d



DETEKSI API DAN GAS Deteksi Asap dan Gas pada bangunan di lapangan Deteksi Api dan Gas – Area luar Deteksi Api dan Gas – Ruang mesin (enclosure) Kontrol api dan gas (bagian dari ICS) TOTALS 'C 1'



2



SISTEM DETEKSI KEBOCORAN PIPA



a



Keseluruhan (Manual, Instrument)



6



4



TOTALS 'C 2' 3



PENGAWASAN SECARA VISUAL



a



Closed Circuit Television



4



TOTALS 'C 3' 4 a b c



EMERGENCY SHUTDOWN SYSTEM (ESD) Sistem Kontrol ESD (Logic Diagram) Alarm dan Pengumuman ESD Emergency Shutdwon Valves (ESDV’s)



6



308



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



4 d



EMERGENCY SHUTDOWN SYSTEM (ESD) HIPS (High Integrity Protection System) TOTALS 'C 4'



5



BLOWDOWN HEADER & FLARE SYSTEM



a b c



Katup Pelepas Tekan (BDV) Flare headers & Knock-Out Drums Flare Stacks (termasuk cold vent) TOTALS 'C 5'



6



PASSIVE FIRE PROTECTION



a



Dinding Pelindung Api



b



Pelapis pelindung (struktur dan perlengkapan proses)



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



6



4



4



TOTALS 'C 6' 7



PROTEKSI LEDAKAN



a b



Dinding pelindung ledakan Panel Blow-out TOTALS 'C 7'



8



TANGGUL (BUNDING) DAN DRAINASE



a



Keseluruhan



b



Drain terbuka



4



4



309



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



8



TANGGUL (BUNDING) DAN DRAINASE



c



Drain tertutup



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



4



TOTALS 'C 8' 9



NAVIGATION AIDS



a



Keseluruhan TOTALS 'C 9'



4



TOTALS 'C' D. MITIGASI BAHAYA 1



EMERGENCY SERVICES



a b



Emergency Power Emergency Communications TOTALS 'D 1'



2



SISTEM PEMADAM KEBAKARAN AKTIF



a b



Penampung Air Pemadam Pompa Pemadam Kebakaran Distribusi Ringmain Air Pemadam Kebakaran Deluge system Sprinkler System Helideck foam supply Suplai foam



c



310



d e f g



4



4



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S )



KATEGORI



Area 1 2 h i



Area 2



Area 3



Area Area 4 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



SISTEM PEMADAM KEBAKARAN AKTIF Sistem Pemadaman melibatkan Gas Fire Truck(s) TOTALS 'D 2'



Api



3



KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL



a



Keseluruhan



4



TOTALS 'D 3' 4



SUMBER TENAGA (POWER) YANG TIDAK TERGANGGU



a



Keseluruhan TOTALS 'D 4'



5



HVAC



a



Keseluruhan



4



4



TOTALS 'D 5' TOTAL 'D'



20



E. RESPON KEADAAN DARURAT 1



JALUR KELUAR DAN SISTEM EVAKUASI



a



Rute Jalur Evakuasi Area tempat berkumpul/ Muster Area(s) Lifeboats



b



311



c



4



PS-S-002-20-2020



HASIL PEMERIKSAAN AUDITOR



KATEGORI



JUMLAH MEMENUHI STANDARD (S ) Area 1



1



JALUR KELUAR DAN SISTEM EVAKUASI



d e



Liferaft Lifejacket dan Survival suit TOTALS 'E 1'



2



EMERGENCY SERVICES



a



Penerangan Darurat TOTALS 'E 2'



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



JUMLAH TIDAK MEMENUHI STANDARD (SS ) Area 1



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



FAKTOR BOBOT



SKOR



FB



(∑S/(∑S+∑SS)) x FB



4



TOTAL 'E'



8



TOTAL FAKTOR BOBOT



100.00 Area 1



TOTAL SKOR (% DO) tingkat Area TOTAL SKOR (% DO) Tingkat UO/ AP



PENCAPAIAN SCORE



CHECK



Area 2



Area 3



Area 4



Area 5



312



PS-S-002-20-2020



PENCAPAIAN SCORE



ACTION



0.00



PENCAPAIAN TOTAL SBT NO KOMPONEN PENILAIAN SPT NILAI



FAKTOR BOBOT



1 PLAN 10% 2 DO 75% 3 CHECK 10% 4 ACTION 5% TOTAL PENCAPAIAN SBT (Total PDCA Pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Management)



JUMLAH



313



PS-S-002-20-2020



PENJELASAN KATEGORI PEMERIKSAAN PADA SITE BARRIER TOUR (SBT) KATEGORI A. INHERENT SAFETY 1. TATA LETAK



STANDAR PENCAPAIAN



Tersedia layout Sistim zoning (fire zone, restriced area dan impacted area) a. Keseluruhan



 Penempatan peralatan unit proses sesuai dengan ketentuan jarak aman (safety distance) Material yang berbahaya dengan potensi meledak maupun beracun berada jauh dari manusia Tempat berkumpul berada di area yang aman Bangunan sementara berada di area dengan kemungkinan meledak akibat kelebihan tekanan paling kecil Adanya pengaturan lokasi dan perlindungan terhadap ruang kontrol utama



2. FUNGSI FAIL SAFE  Proses plant berpindah ke kondisi “Safe” ketika kehilangan power. Termasuk isolasi, vent dan sistim blowdown b. Peralatan Kritikal  Komponen yang berpotensi menyebabkan bahaya gagal terjadi atau terminimalisasi. Termasuk peralatan non Intrinsically safe di hazardous area, pompa, kompresor, alat angkat dan heater 3. SIMPLIFIKASI PROSES  Proses plant didisain mampu menahan kondisi operasional dan kondisi upset  Pemilihan material membatasi potensi kegagalan dalam kondisi upset c. Peralatan Kritikal  Teknologi proses membatasi potensi untuk kondisi run-away  Flanges dari jaringan pipa dan vessel diminimalisasi  Inventori material B3 (berbahaya dan beracun) diminimalisasi B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan Gembok dan rantai berada pada posisinya a. Locked / Normally Open / Closed Valves



Tidak terikat dan dapat dipindahkan Terdapat tuas pembuka Tertandai sesuai fungsinya



314



PS-S-002-20-2020



KATEGORI B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES



STANDAR PENCAPAIAN



Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan b. Blinds (Sorokan Buta)



Memiliki rating yang benar Memiliki paking (gasket) yang sesuai Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan (termasuk under lagging) Memiliki rating yang benar



c. Perpipaan dan sambungan pipa



Memiliki paking (gasket) yang sesuai Pemasangan sambungan pipa yang seusai Terdapat kelengkapan pendukung (kaitan/ hangers berada dalam kondisi yang baik, adanya proteksi korosi, memungkinkan adanya ekspansi termal, tidak adanya bagian yang kendur maupun bengkok, dll) Tidak adanya vibrasi / getaran yang berlebih Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan (termasuk under lagging) Memiliki rating yang benar Memiliki paking (gasket) yang sesuai Pemasangan sambungan pipa yang seusai



d. Saluran kecil (< 2'') dan konduit



Terdapat socket las untuk adanya celah/rongga Konfigurasai Double block & bleed Terdapat kelengkapan pendukung yang sesuai Tidak adanya vibrasi/getaran yang berlebih Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan



e. Check Valves



Tidak ada aksesoris pada bagian dalamnya dan dapat dipindahkan Tertandai sesuai fungsinya



315



PS-S-002-20-2020



KATEGORI B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES



STANDAR PENCAPAIAN



Setting tekanan relief valve (RV) sesuai P&ID, rating sesuai, dan tagging kalibrasi tersedia  RV dalam kondisi baik (lubang vent/drain, sumbatan, dll)  Katup isolasi RV dalam kondisi locked open  Katup isolasi bypass RV dalam kondisi locked closed f. Relief valve (RV), rupture disc and relief system



 Ujung pipa cadangan RV tertutup dengan baik  Semua bagian peralatan yang bisa terisolasi dilengkapi dengan sistime Pelepas tekanan (relief pressure) (semisal; tidak ada bagian yang bisa tersumbat) atau terhubung dengan bagian yang bisa terisolasi oleh katup Locked Open.  Semua vent terletak pada lokasi yang aman, sehingga pelepasan gas, termasuk cairan tidak membahayakan personil atau peralatan lain  Rupture disc (ketika digunakan) dalam kondisi baik  Pemipaan relief system dalam kondisi baik, dengan support yang memadai dan berfungsi  Bebas dari korosi dan kerusakan fisik



g. Control Valves



 Dapat bergerak bebas  Tertandai dengan spesifik  Tidak digunakan sebagai katup isolasi Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan (termasuk under lagging) Memiliki rating yang benar Memiliki paking (gasket) yang sesuai



h. Vessel bertekanan tanpa api



Pemasangan sambungan pipa yang seusai Terdapat kelengkapan pendukung Terdapat pengaturan terhadap kondisi bocor Flanges dipersiapkan untuk mencegah tumbukan api



i. Vessel bertekanan dengan api



Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan (termasuk under lagging) Memiliki rating yang benar Memiliki paking (gasket) yang sesuai



316



Pemasangan sambungan pipa yang seusai



PS-S-002-20-2020



KATEGORI B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES



STANDAR PENCAPAIAN



Terdapat kelengkapan pendukung Terdapat pengaturan terhadap kondisi bocor Flanges dipersiapkan untuk mencegah tumbukan api Adanya pengaturan sistem dan operasional (temperatur, deteksi lidah api, sistem purging, kontrol kecepatan, dll) Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan (termasuk under lagging) Memiliki rating yang benar j. Rotating Equipment



k. Gorong-gorong dan jalan bawah tanah



Terdapat kelengkapan pendukung Terdapat pendukung sistem operasi (pelumas, air intake, dll) Adanya pengaturan sistem dan operasional (temperatur, deteksi lidah api, sistem purging, kontrol kecepatan, dll) Tertandai sesuai fungsinya Bebas dari genangan air dan puing Tidak ada kemungkinan runtuh Bebas dari korosi dan kerusakan fisik/ perubahan bentuk Struktur lattice dengan sambungan las dalam lurus, lengkap dan kondisi baik Sambungan dengan baut bebas dari kerusakan. Baut terpasang dan kencang



l. Struktur utama (steel jacket, monopod)



Sambungan las terpasang dengan doubler plates pada komponen struktur Bagian bercelah tahan dari kemasukan air Jalur pekerja dilengkapi dengan seal anti air Alat pencegah marine growth dipasang pada komponen jacket vertikal Kaki kaki vertical dan bracing bebas dari hambatan (anoda dan support) dan support yang dilepas telah di bilas dan tertutup doubler plates. Bebas dari korosi dan kerusakan fisik/ perubahan bentuk



m. Struktur atas (dek, bulkhead, cerobong, vents, jembatan)



Struktur lattice dengan sambungan las dalam lurus, lengkap dan kondisi baik Sambungan dengan baut bebas dari kerusakan. Baut terpasang dan kencang



317



Sambungan las terpasang dengan doubler plates pada komponen struktur



PS-S-002-20-2020



KATEGORI B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES



STANDAR PENCAPAIAN



Bebas dari bahaya korosi dan kerusakan akibat benturan n. Struktur pendukung termasuk pipe racking



Terdapat proteksi pemadam kebakaran Terdapat proteksi terhadap benturan atau tekanan (akibat lalu lintas kendaraan dan crane) Tidak ada keretakan, distorsi, penyurutan atau potensi runtuh.  Bebas dari korosi dan kerusakan fisik  Rating yang sesuai  Gasket yang benar  Set up flange’s yang benar



o. Well control equipment



 Setting DHSV fail safe, SCSSV close ketika ESD-1 (fire zone ESD)  Surface safety valve (SSV) bagian dari wellhead X-Mas tree, terdiri dari upper master valve yang dioperasikan secara otomatis  SSV fail safe dan harus tertutup ketika ESD-0 (jika aplikable), ESD-1, SD-2 dan SD-3  Motorized Chokes produksi tidak diperuntukan sebagai safety valve  Wing valve yang dioperasikan secara otomatis wajib ada sebagai tambahan dari SSC X-Mas tree  Deaktifasi artifisial lift harus terjadi secara otomatis ketika diminta oleh sistim ESD  Bebas dari korosi dan kerusakan fisik  Rating yang sesuai  Gasket yang benar



p. Pig trap and launcher



 Set up flange’s yang benar  Seal pintu tidak rusak dan seal groove bebas dari korosi  Alat baca atau instrumentasi serupa tersedia sebagai alat pantau tekanan dalam vessel  Pin kendali (mengendalikan pergerakan dari pig) berfungsi dengan baik  Alat pantau kehadiran Pig berfungsi dengan baik  Bebas dari korosi dan kerusakan fisik



318



q. Static risers dan Caissons



 Rating yang sesuai  Tanpa sambungan flanges  Klem support atas harus terdiri dari forged body yang terpadu di bagian riser



PS-S-002-20-2020



KATEGORI STANDAR PENCAPAIAN B. PENCEGAHAN BAHAYA 1. INTERGRITAS UNIT PROSES  Klem pada posisi pertengahan terletak disepanjang platform dan dirancang untuk memungkinkan pergerakan riser secara longitudinal  Risers harus terlindung dari benturan terutama di splashed zone  Risers harus terlindung dari dampak jet fire dari fasilitas permukaan  Insulasi harus kering dan bebas dari noda noda r. Thermal insulation (panas, dingin)



 Penyelimutan tanpa sambungan, bebas dari kerusakan, bebas dari noda (terutama bagian bawah)  Jendela inspeksi harus tertutup rapat  Material insulasi, fitting dan selimut proteksi harus sesuai dengan kelas insulasi dan kondisi operasi lingkungan  Alat pemantauan korosi dipasang di titik titik utama pada sistim proses (missal; setelah chocke valve, bagian atas risers)  Data dari pembacaan lapangan dikumpulkan untuk dianalisa  Sistim injeksi inhibitor berfungsi dengan baik  Peralatan yang berisi tekanan dalam kondisi yang baik  Anoda dipasang secara simetris dan dilokasikan dekat dengan area struktur kritikal atau kompleks



s. Pengendalian korosi (Sistim monitoring korosi/ Pelindung katodik)



 Anoda dipasang di antara LAT dan level yang terendam berikutnya  Anoda ditempatkan menghadap pusat struktur pada kaki kaki dan berselang seling di bagian atas dan bawah muka untuk bracing diagonal dan horizontal  Alat pemantauan CP (Proteksi Katodik) terpasang pada struktur, termasuk penggunaan Elektroda zinc sebagai referensi  Sistim impressed current harus berfungsi dan tidak ada kerusakan  Gelang Anoda harus ditempatkan pada pipa yang terendam air di bagian pertengahan bagian pipa dimana coating semen dimungkinkan  Potensial listrik harus diukur dan tetap pada tingkat yang benar untuk disain jaket  Anoda tersedia pada tank air ballast dan coating epoxy internal  Helidek bersih, kondisi cat baik, bebas dari korosi termasuk fasilitas support dan tangga



t. Helidek



 Jaring personil tersedia dibagian terbuka dari helideck, kondisi baik dan lengkap



319



 Sistim Penerangan pendaratan tersedia dan berfungsi  Identitas helideck ditandai dengan jelas dan terlihat dari udara



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN



 Sistem pemadam kebakaran tersedia, berfungsi dan diuji secara berkala 1. INTERGRITAS UNIT PROSES  Drain tersedia dan mencakup batas helideck ketika terjadi hujan dan tumpahan bahan bakar dan foam pemadam akan terbuang  Data log material dan peralatan di platform sesuai dengan beban dan lokasi u. Weight control



 Area laydown ditentukan di Laydown plan dan secara fisik ditandai di atas dek  Tersedia pelaporan kontrol berat beban bulanan



320



 Dilakukan audit untuk memastikan posisi pembebanan  Bumper struktur dipasang diarea dimana kapal standby dan kapal pendukung bekerja di dekat struktur utama dan risers v. Proteksi tabrakan  Bumper diperpanjang diatas level dari splashed zone dan dipasang sesuai mengitari area yang dilindungi 2. PENGENDALIAN TERHADAP PENGAPIAN Kendaraan di area unit proses dilengkapi dengan spark/flame arrestors pada saluran pembuangan Kendaraan dalam kondisi baik yang dipastikan dengan inspeksi dan sertifikasi a. Kendaraan Akses menuju area proses, khususnya yang memiliki bahaya meledak diatur dengan batasan fisik serta peraturan prosedural Lokasi cerobong dengan dapur didasari oleh sumber pelepasan gas terbesar b. Fired Heaters, permukaan panas dan Dilakukan pengaturan pada dapur untuk memastikan pencampuran gas terjadi dengan gas umpan jalur gas buang Siklus purging pada dapur mencegah terjadinya ledakan pada penyalaan awal atau restart Sirkuit dan sistem elektrikal yang digunakan di area yang memiliki bahaya gas harus diklasifikasikan sesuai zona bahayanya (Zona 1 atau 2) Sirkuit yang tidak terklasifikasi tidak digunakan dalam zona yang terdeteksi gas c. Unit Elektrikal Transformer diletakkan di jauh dari area berbahaya Ruang ganti dan substations dilengkapi dengan deteksi gas pada jalur masuk udara d. Petir, Listrik Statis Pembumian pada seluruh tipe peralatan dilakukan dan dalam kondisi baik dan Pembumian Terdapat perlindungan terhadap petir dan dalam kondisi baik terutama terdapat secara menyeluruh di atas tanki (Grounding) 3. PENGENDALIAN PROSES Instrumen dipasang untuk mengukur variabel proses penting yang menunjukkan kinerja sistem secara keseluruhan a. Instrumen lapangan Instrumen dikonfigurasikan sedemikian rupa agar dapat memenuhi syarat kehandalan sistem (termasuk sistem voting) Instrumen dikalibrasu secara teratur sebagai bagian dari proram inspeksi, perawatan dan pengujian



PS-S-002-20-2020



KATEGORI b. Alarm dan isyarat peringatan



STANDAR PENCAPAIAN Status dari sistem kontrol proses dapat diakses dari ruang kontrol lokal maupun terpusat Alarm diklasifikasikan untuk memastikan bahwa alarm yang menunjukkan kondisi kritis diketahui oleh operator Dilakukan pencatatan kejadian alarm



3. PENGENDALIAN PROSES c. Logic controllers Logic controllers terlindungi sehingga dapat berfungsi dengan baik (Smart instruments. Logic controller diuji secara teratur untuk memastikan fungsinya bekerja sesuai dengan harapan PLCs. Voting Logic) Panel operator berada di lokasi yang sesuai sehingga pekerja terlindungi saat keadaan darurat d. Panel Operator/ Display panel operator menunjukkan informasi yang jelas dan tidak ambigu, khususnya terkait dengan alarm Workstations Panel operator dapat difungsikan pada keadaan darurat seperti saat terjadi power falure di lapangan 4. KEHANDALAN SISTEM PERPIPAAN Pindah ke pertanyaan proses; Terdapat sistem manajemen untuk memastikan kondisi jalur pipa tetap baik Keberadaan tugas dan tanggung jawab terkait jalur pipa dipahami dengan baik Pengamanan jalur pipa termasuk pada rencana kegiatan penanggulangan keadaan darurat Dilakukan pengamatan terhadap titik-titik kritis pada jalur pipa (termasuk pipa yang menyebrangi jalan dan sungai, bagian pipa yang dekat dengan area perumahan, pipa yang berada di daerah rawan longsor)  Bebas korosi  Tidak mengalami penurunan elevasi (subsided) a. Jalur pipa darat dan  Tidak ada kebocoran dalam laut/ Perlindungan terhadap  Penanda jalur pipa (taggin dan color coding) gangguan dari pihak  Kondisi painting/ coating / wrapping luar  Kondisi sambungan (flanges), bolting, welding  Pengamanan jalur pipa (ROW bebas dari gangguan) 5. PENYIMPANAN MATERIAL Ruang penyimpanan bahan kimia didesain dengan adanya tanggul dan drainase menuju penampungan dan unit pengolahan Bahan kimia dilengkapi dengan safety data sheet yang mudah diakses a. Penyimpanan dan pendataan bahan kimia



321



Bahan kimia disimpan pada wadah yang sesuai dengan fungsinya Pencatatan bahan kimia tersimpan dan dimonitor untuk memastikan jumlahnya Limbah bahan kimia ditangani dengan cara yang serupa



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN Bebas dari korosi dan kerusakan Tidak ada penurunan elevasi (subsided) Insulasi dalam keadaan baik tanpa kerusakan maupun noda ceceran



b. Tanki penyimpanan bertekanan/Atmospheric Storage Tank



5. PENYIMPANAN MATERIAL (dipanaskan dan Alat pelepas/penahan vakum dalam kondisi baik dan bebas dari penghalang/ buntu didinginkan) Flame arrester terpasang pada keluaran venting Drainase dan saluran pengumpul dalam keadaan bersih dan beroperasi dengan baik Tangga dalam keadaan baik  Floating roof bebas dari kerusakan dan korosi, seal dalam bekerja dengan baik  Tersedia proteksi Overfilled dan beroperasi  Proteksi petir dalam kondisi baik  Proteksi api aktif (pourer/ chamber) dalam kondisi baik, tidak terhambat (sarang burung, dll)  Titik pengisian foam mudah diakses dari luar bundwall  Ukuran bundwall sesuai (tidak dibuka/ mengalami penurunan elevasi)  Drainase bundwall dalam kondisi baik dan normally closed  Katup isolasi yang berada dalam bundwall harus bisa dioperasikan secara remote atau dapat diakses dalam kondisi emergency 6. PERLINDUNGAN TERHADAP BARANG YANG DAPAT TERJATUH DAN TUMBUKAN Adanya pengamanan terhadap area kritis dengan potensi terjadinya tumbukan oleh kendaraan, vessel, dan /atau barang jatuh a. Keseluruhan Kontrol akses di area proses untuk membatasi akses kendaraan / kendaraan berat C. DETEKSI DAN KONTROL BAHAYA 1. DETEKSI API DAN GAS



a. Deteksi Asap dan Gas pada bangunan di lapangan



HVAC/ tempat masuknya udara pada ruang kontrol, substations, ruang switchgear (breaker) dan gedung yang berisi manusia dilengkapi dengan deteksi keberadaan gas mudah terbakar (terkalibrasi untuk deteksi gas yang mudah terbakar) Terdapat fungsi tersendiri untuk menutup saluran masuk udara dan isolasi kipas pada saluran masuk Terdapat deteksi asap di setiap ruangan di gedung yang berada di lapangan Seluruh detektor terhubung dengan lokasi yang terpusat sehingga dapat dilakukan koordinasi respon Dilakukan kalibrasi terhadap alat detektor



322



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



b. Deteksi keberadaan api dan gas – Area luar



STANDAR PENCAPAIAN Terdapat detektor gas dan api yang melingkupi seluruh area proses (ketinggian dan jarak yang sesuai area proteksi) Tipe detektor dan kalibrasi sesuai dengan gas yang dilepaskan (bahan beracun vs gas mudah terbakar, titik detektor vs daerah pengamatan vs deteksi kebocoran akustik, deteksi api yang terlihat vs deteksi titik kritis Kondisi kabel dan gland Dilakukan kalibrasi terhadap detektor



1. DETEKSI API DAN GAS Cakupan untuk mendeteksi pelepasan bahan hydrocarbon yang mudah terbakar, termasuk kabut minyak/uap, dan kenaikan temperatur berlebih di ruangan mesin Cakupan untuk mendeteksi:  gas pada tempat masuk udara pada ruangan mesin yang dioperasikan secara terus menerus (ruangan turbin gas c. Deteksi keberadaan utama); api dan gas – Ruang  gas pada saluran keluar dari ruangan mesin yang mengandung sumber gas (ruangan turbin gas utama); mesin (Enclosure)  gas pada daerah sekitar di tempat ruangan mesin yang tidak beroperasi normal di dalam gedung (generator darurat, ruangan pompa air kebakaran, dll) Dilakukan kalibrasi terhadap detektor Jika terdapat kejadian api, asap, dan/atau deteksi gas, alarm api dan gas menyala serta segera dilakukan tindakan (seperti mengaktifkan ESD, alarm suara dan visual pada unit, dan pompa air pemadam kebakaran) yang sesuai dengan kejadian. d. Kontrol api dan gas Terdapat pengumuman terhadap kejadian yang terjadi dengan visual serta suara yang tepat. (bagian dari ICS) Panel kontrol fire & gas berada di lokasi yang sesuai sehingga dapat dilakukan koordinasi respon terhadap kejadian api dan gas Dilakukan pengujian untuk mengetahui kehandalan sistem deteksi api dan gas agar tetap sesuai dengan SIL 2. SISTEM DETEKSI KEBOCORAN PIPA Terdapat mekanisme pengawasan terhadap kebocoran pipa, khususnya pada area tertentu seperti perlintasan jalan dan sungai serta area perumahan (program rutin patrol) a. Keseluruhan  Instrument (Pressure Alarm Low, Pressure Switch Low Low, etc) 3. PENGAWASAN VISUAL Jangkauan CCTV mencakup sudut-sudut penting di area dan dapat dilihat dari lokasi pusat yang terlindungi a. Closed Circuit Television (CCTV) Perlengkapan CCTV, kabel, marshalling dan monitor sudah sesuai klasifikasi untuk area tersebut. 4. EMERGENCY SHUTDOWN SYSTEM (ESD) a. Sistem Kontrol ESD



323



Logika sistem ESD sesuai dengan tahapan shutdown di lapangan Terdapat pengumuman jelas secara audio visual pada lokal dan terpusat pada saat terjadi status ESD



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



b. Alarm dan Pengumuman ESD



STANDAR PENCAPAIAN Panel kontrol ESD terdapat pada lokasi yang sesuai dimana tindakan respon dapat dikoordinasikan Dilakukan pengujian secara berkala terhadap kontrol sistem ESD untuk mengetahui kehandalan sistem dan sesuai dengan SIL Alarm terklasifikasi untuk memastikan alarm kritis menjadi perhatian para operator Dilakukan pencatatan terhadap kejadian alarm Alarm tersedia di seluruh lokasi unit proses



Terdapat alarm visual ketika adanya kebisingan yang tinggi 4. EMERGENCY SHUTDOWN SYSTEM (ESD) Terdapat alarm yang berbeda untuk kebutuhan tindakan respon (evakuasi pelepasan bahan mudah terbakar] atau keberadaan shelter [pelepasan bahan beracun]) Alarm dapat difungsikan dari lokasi terpusat Terdapat sistem pengumuman publik di seluruh unit proses Terdapat pengujian berkala terhadap sistem alarm & pengumuman (public address) untuk memastikan fungsinya beroperasi baik. Batas maksimum jumlah pentutupan katup ESD sesuai dengan filosofi respon keadaan darurat dan QRA support Terdapat perlindungan yang sesuai untuk melindungi katup ESD (api, ledakan, dan tumbukan) c. Emergency Shutdwon Lokasi ESDVs memungkinkan untuk dioperasikan secara lokal Valves (ESDV’s) Saluran dan kabel impuls dalam keadaan baik dilengkapi katup solenoid dan glanding yang lengkap Kerangan/valves ditandai dengan kode warna dan nomor tanda yang terlihat untuk memastikan terbaca oleh personil Bebas dari korosi dan kerusakan fisik d. HIPS (High Integrity Sistim HIPS diuji secara berkala sesuai dengan rating SIL Protection System) Sistim mampu menangani respond time sebagaimana spesifikasi dalam dokumen HIPS 5. BLOWDOWN HEADER & FLARE SYSTEM Batas maksimum jumlah pentutupan katup pelepas tekan sesuai dengan filosofi respon keadaan darurat dan QRA support Terdapat perlindungan yang sesuai untuk melindungi katup pelepas tekan (api, ledakan, dan tumbukan) a. Katup Pelepas Tekanan Lokasi katup pelepas tekan memungkinkan untuk dioperasikan secara lokal Saluran dan kabel impuls dalam keadaan baik dilengkapi katup solenoid dan glanding yang lengkap. Kerangan/valves ditandai dengan kode warna dan nomor tanda yang terlihat untuk memastikan terbaca oleh personil Flare headers dan KO Drum dalam keadaan baik dan memiliki support yang baik b. Flare headers & Knock-Out Drums Katup isolasi pada sistem flare dalam keadaan locked open



324



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN Instrumentasi (deteksi level) pada sistem flare berfungsi dengan baik



c. Flare Stacks (termasuk Cold vent)



Sistem flare, terjaga dalam kondisi terisi gas (purged), menggunakan gas proses Level cairan di KO Drum dipertahankan dalam kondisi minimum pada operasi normal Disain klasifikasi (rating) Headers dan KO Drum untuk aplikasi pada temperatur rendah Penentuan ukuran header dan drum sesuai dengan beban maksimum flare berdasarkan Dynamic Flare Study dan perkiraan skenario keadaan darurat Lokasi flare stack berada jauh atau terpisah dari area unit proses sehingga radiasi panas tidak mempengaruhi personil dan peralatan Flare stacks berada dalam keadaan baik dan tersangga dengan baik (termasuk bila menggunakan tension cable) Flare secara terus menerus dibersihkan (purged)



325



6. PASSIVE FIRE PROTECTION Kondisi dinding pelindung api (kehandalan struktur, kondisi insulasi, keberadaan noda korosi) a. Dinding Pelindung Adanya Penetrasi melalui dinding pelindung api (termasuk saluran pipa dan jalan keluar) tidak menyebabkan Api kegagalan perlindungan Pelapis pelindung (cat intumescent, “Mandolite”, “Chartek”, “Aronite Bandage”) berada dalam keadaan baik, bebas dari b. Pelapis pelindung kerusakan dan noda korosi. (struktur dan Tersedia lapisan penutup untuk area khusus yang dibutuhkan (contoh, sepertiga bagian bawah vessel, bagian bawah perlengkapan proses) dari kolom) 7. PROTEKSI LEDAKAN Kondisi dinding pelindung ledakan (kehandalan struktur, kondisi insulasi, keberadaan noda korosi) a. Dinding pelindung Adanya Penetrasi melalui dinding pelindung ledakan (termasuk saluran pipa dan jalan keluar) tidak menyebabkan ledakan kegagalan perlindungan b. Panel Blow-out Kondisi panel (kondisi kekencangan akibat tumbukan dan korosi) 8. TANGGUL (BUNDING) DAN DRAINASE Tanggul dan drainase memiliki ukuran yang sesuai untuk menampung (120% kapasitas terbesar) dan dalam keadaan yang baik (tidak dibuka/ mengalami penurunan elevasi) Dilengkapi dinding tanggul (Bund walls), termasuk dinding pembagi di bagian dalam serta memiliki keadaan yang baik a. Keseluruhan  Katup isolasi yang berada dalam bundwall harus bisa dioperasikan secara remote atau dapat diakses dalam kondisi emergency  Jalur buangan (sewer, ditch) tersedia dan tidak ada sumbatan b. Open drain  Penampung sementara (sebelum dibuang ke lingkungan) dalam kondisi baik  Jalur buangan (pipa) tidak ada korosi dan kerusakan fisik c. Close drain  Penampung sementara (sebelum dibuang ke lingkungan) dalam kondisi baik



PS-S-002-20-2020



KATEGORI 9. NAVIGATION AIDS



a. Keseluruhan



STANDAR PENCAPAIAN  Rating Eex “e” dari navigation aids yang sesuai dengan persyaratan IALA telah terpasang, tidak terhalang dan berfungsi  Batere harus terpasang dan berfungsi ketika terjadi kegagalan pasokan listrik utama  Lampu obstruction penerbangan harus dipasang pada cerobong, tower, jibs dan menara dengan baik  Horn omnidirectional fog harus terpasang dan berfungsi  Support braket dan stand harus dalam kondisi baik dan bebas dari korosi atau kerusakan fisik



D. MITIGASI BAHAYA 1. EMERGENCY SERVICES  Emergency Power disediakan oleh beragam sumber seperti sistem baterai, generator, dan sumber berlebih dari luar  Kapasitas mencukupi untuk penggunaan berikut ini : a. Emergency Lighting; b. Integrated Control System Supply; c. Sistem komunikasi; a. Emergency Power d. Sistem komunikasi saat keadaan darurat; e. Dan sistem lain yang dibutuhkan untuk respon keadaan darurat  Distribusi power dan sistem kontrol terlindungi dan dalam keadaan baik



326



 Dilakukan pengujian secara berkala pada sistem b. Emergency  Komunikasi dapat dilakukan dari seluruh site dengan sistim bervariasi selama kondisi emergency (radio, telephone, Communication public address, dll)  Sistim komunikasi diuji secara berkala untuk memastikan keefektifan nya 2. ACTIVE FIRE FIGHTING SYSTEMS  Penampung air pemadam kebakaran memiliki ukuran yang seusai dengan volume yang didesain untuk memadamkan api a. Penampung Air Pemadam  Penampung air pemadam kebakaran tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan utilitas lain  Air pemadam kebakaran memiliki kualitas yang baik untuk menghindari korosi pada sistem perpipaan  Tersedia kapasitas pompa yang sesuai untuk debit air sistem pemadam  Terdapat keberadaan pompa cadangan untuk memenuhi kapasitas pemadam kebakaran & memungkinkan adanya b. Pompa Pemadam aktivitas pemeliharaan & pengujian Kebakaran  Pompa air pemadam kebakaran terlindung & diletakkan pada tempat yang berbeda serta menggunakan sumber tenaga yang berbeda untuk menghindari kegagalan power.  Adanya pengujian secara berkala untuk mengetahui kehandalan pompa yang berdasarkan kebutuhan desain



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



327



STANDAR PENCAPAIAN  Terdapat perlindungan Ringmain terhadap kejadian major hazard (misalnya dikubur dalam tanah) c. Distribusi Ringmain  Ukuran pipa sesuai dengan perencanaan debit dan sesuai pula dengan kebutuhan kondisi terburuk Air Pemadam  Ringmain dapat diisolasi menjadi bagian-bagian untuk mencegah kerusakan Kebakaran  Dilakukan inspeksi dan pemeliharaan berkala untuk memastikan kehandalannya  Sistim deluge harus melindung peralatan/ valve utama dan rute escape dimana dipandang perlu berdasarkan risk assessment d. Deluge system  Sistim harus bisa dioperasikan secara remote atau local dan secara otomatis  Jaringan pipa dan nozzles harus bebas dari korosi dan kerusakan fisik dan menyediakan area coverage yang stabil dan konsisten 2. ACTIVE FIRE FIGHTING SYSTEMS  Sistim sprinkler harus mencakup suppression di area perkantoran dan akomodasi  Sistim harus bisa dioperasikan secara remote atau local dan secara otomatis e. Sprinkler system  Jaringan pipa dan nozzles harus bebas dari korosi dan kerusakan fisik dan menyediakan area coverage yang stabil dan konsisten  Supply foam bisa diaplikasikan di area utama secara tepat f. Helideck foam supply  Volume foam mencukupi untuk pemadaman kebakaran sesuai disain  Suplai foam dapat diaplikasikan menuju area kritis pada waktu yang tepat (seperti pada tanki) g. Suplai foam  Jumlah foam mencukupi untuk menanggulangi keadaan api  Sistem pemadaman api dengan gas berada di dalam area yang tertutup  Tdpt sistem peringatan akan adanya pelepasan gas pemadam kebakaran u/ memungkinkan dilakukannya evakuasi h. Sistem Pemadaman dari area tsb Api dengan media Gas  Gas dapat diaplikasikan dari luar cakupan area  Botol-botol berisi gas terlindungi dan memiliki program inspeksi untuk memastikan kehandalannya  Lokasi truk pemadam berada sedemikian hingga dapat mengakses tempat kejadian secara cepat i. Fire Truck(s)  fire truck dalam kondisi terawat sebagai hasil dari program manajemen integrity  Dilakukan inspeksi kondisi truk pemadam kebakaran untuk memastikan kehandalannya 3. KOMUNIKASI INTERNAL DAN EKSTERNAL  Jalur telepon dan fax eksternal dan internal tersedia setiap saat selama keadaan darurat agar pusat kontrol keadaan a. Keseluruhan darurat dapat menangani komunikasi dua jalur dengan seluruh pihak yang terlibat. 4. SUMBER TENAGA (POWER) YANG TIDAK TERGANGGU  Sumber tenaga yang tidak terganggu memungkinkan peralatan kritis berfungsi dalam keadaan darurat yang dapat menghentikan sistem ESD, sistem kontrol, sistem komunikasi, dan sistem komunikasi saat darurat a. Keseluruhan  Sumber tenaga tidak terganggu dilengkapi dengan perlindungan yang cukup sehingga dapat terus berfungsi saat keadaan darurat



PS-S-002-20-2020



KATEGORI 5. HVAC



STANDAR PENCAPAIAN



328



 Kipas HVAC dapat diisolasi secara elektrik ketika terdeteksi gas mudah terbakar pada saluran masuk udara  Sistem HVAC (dampers) secara fisik dapat diisolasi dari asupan udara ketika terdeteksi gas beracun atau mudah a. Keseluruhan terbakar, dan/atau deteksi asap pada jalur masuk HVAC.  Fire rated seluruh damper HVAC sesuai dengan aturan yang berlaku E. RESPON KEADAAN DARURAT 1. JALUR KELUAR DAN SISTEM EVAKUASI  Jalur evakuasi memiliki tinggi dan lebar minimum (memungkinkan untuk pemberhentian strecher teams dan personil yang mengunakan alat bantu nafas/ breathing apparatus) dan bebas dari halangan  Jalur evakuasi diberi tanda yang jelas termasuk arah menuju tempat berkumpul terdekat a. Rute Jalur Evakuasi  Jalur evakuasi menyediakan jalan keluar yang cukup u`ntuk evakuasi serentak khususnya pada area yang dekat dengan penyimpanan barang berbahaya  Terdapat jalur evakuasi alternatif dari area unit proses (termasuk platform)  Terdapat area berkumpul yang berada di lokasi yang aman di sekitar unit proses  Tersedia alternatif tempat berkumpul b. Area tempat berkumpul/ Muster  Tempat berkumpul dilengkapi dengan sistem komunikasi pada keadaan darurat, penerangan, dan dapat diakses untuk Area(s) melakukan tindakan evakuasi personil  Ditandai dengan jelas  Dapat melindungi pekerja dari kejadian berbahaya  Escape Lifeboat, davits dan fall berfungsi dan dalam kondisi baik  Kapasitas lifeboat 150% dari jumlah maksimal POB c. Lifeboats  Lifeboat station alternative tersedia ketika terjadi kerusakan  Lifeboat bisa diakses melalui area yang terlindung dari kejadian proses  Lifeboat dilengkapi perlengkapan sebagaimana persyaratan SOLAS dan regulasi local  Disain yang benar dan bukti sertifikasi  Ditempatkan pada posisi yang mudah untuk diaktifkan d. Liferaft  Tali painter dan pengembang diamankan dan dalam kondisi baik  Mekanisme akses terdekat tersedia ke arah perairan (missal; tangga, alat turun)  Jumlah alat penyelamat memadai 25% dari POB maksimal tersedia di lokasi yang memadai  Jumlah life jacket memadai untuk 120% dari POB maksimal harus tersedia dalam box khusus yang didisain dan ditandai e. Life jacket  Sejumlah life jacket tambahan 20% dari POB maksimal tersedia di lokasi escape  Life jacket tersedia 10% dari kapasitas kapal angkutan emergency



PS-S-002-20-2020



KATEGORI



STANDAR PENCAPAIAN  Life jacket dan pakaian penyelamatan pada lokasi keberangkatan dalam kondisi baik dan disimpan dalam container tahan cuaca  Life jacket dan pakaian penyelamatan dalam kondisi baik 2. EMERGENCY SERVICES  Terdapat penerangan untuk keadaan darurat pada seluruh rute evakuasi dan pada lokasi strategis seperti lorong dan tangga, ruang publik dan pada pusat kendali a. Penerangan Darurat  Terdapat inspeksi dan pemeliharaan secara berkala untuk mengetahui kehandalan dari lampu darurat



329



LAMPIRAN 2. TEMPLATE LAPORAN SUPREME INTERNAL AUDIT



SUPREME (SUSTAINABILITY PERTAMINA EXPECTATIONS FOR HSSE MANAGEMENT EXCELLENCE)



LAPORAN AUDIT Nama Organisasi yang diaudit (contoh : Refinery Unit ……)



TIM AUDITOR : 1. 2. 3. 4.



Nama Lead Auditor (Lead Auditor) – Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor Nama Auditor) – Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor. ……………………….. – ………………….. dst.



Judul Laporan Auditee Contact Person Tanggal Pelaporan



: Audit SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) di ……………… : ………………… : ………………… : Tanggal Bulan Tahun



Disiapkan oleh :



(Nama Lead Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



(Nama Auditor) Fungsi/ Anak Perusahaan/ Unit Operasi Auditor



Distribusi Tidak Terbatas di Corporate HSSE



RINGKASAN EKSEKUTIF Judul



:



Audit SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) di PT Perta Arun Gas



Dibuat oleh



:



Tim ……



UO/ AP



:



………………………..(asal UO/ AP Auditor)



Lokasi - Tanggal : Abstrak



………………………...Tanggal Bulan Tahun



Audit dilakukan pada tanggal …… hingga ……. Bulan Tahun meliputi area ………….. (lokasi yang diaudit) Tujuan – Tujuan dari Audit SUPREME 2020 adalah untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan HSSE di ………….. (organisasi yang diaudit) dan melihat sejauh mana pelaksanaan HSSE di lapangan sesuai dengan kaidah kaidah perbaikan yang berkelanjutan. Pencapaian Utama – Pemimpin tertinggi di ………….. (organisasi yang diaudit) telah menjalankan organisasi yang cukup efektif dan efisien, dimulai dengan melaksanakan ………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………… Rekomendasi Utama/ Key Suggestion for Improvement yang harus dilakukan – ………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………………………………… Hasil : Berdasarkan hasil audit SUPREME yang telah dilaksanakan, ………….. (organisasi yang diaudit) memperoleh achievement conclusion dengan rating warna …………. yang disebabkan oleh pencapaian ………………………………….. Kondisi pencapaian …………………………. menunjukan kondisi ………………………………………. masih membutuhkan improvement/ perbaikan yang perlu didukung oleh Manajemen Rekomendasi – ………. (jumlah) rekomendasi telah didiskusikan dan disarankan kepada Manajemen Senior. Rekomdasi detail tercantum dalam di dalam isi laporan



ii



DAFTAR ISI RINGKASAN EKSEKUTIF ........................................................................................................ II DAFTAR ISI .............................................................................................................................. III 1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ................................................................................... 1 1.1. GENERAL ..................................................................................................................... 1 1.2. REKOMENDASI ............................................................................................................. 2 2. PENCAPAIAN HASIL AUDIT SUPREME .............................................................................. 4 3. HASIL AUDIT SECARA LENGKAP – PER PROSES ............................................................ 5 SUPREME PROSES 1 – KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS ..................................... 5 SUPREME PROSES 2 – KEBIJAKAN DAN SASARAN ....................................................... 6 SUPREME PROSES 3 – ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA, STANDAR, DAN DOKUMEN .................................................................................................................. 6 SUPREME PROSES 4 – MANAJEMEN RISIKO .................................................................. 7 SUPREME PROSES 5 – PERENCANAAN DAN PROSEDUR ............................................. 7 SUPREME PROSES 6 – IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL ............ 8 SUPREME PROSES 7 – JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT ........... 8 SUPREME PROSES 8 –TINJAUAN ..................................................................................... 9 4. HASIL SPT (SITE PHYSICAL TOUR) ................................................................................... 9 4.1. PRAKTIK YANG BAIK ................................................................................................... 9 4.2. SUB-STANDARD FINDING ........................................................................................... 9 5. SBT (SITE BARRIERS TOUR) ............................................................................................. 9 5.1. PRAKTIK YANG BAIK ................................................................................................... 9 5.2. SUBSTANDARD FINDING ............................................................................................ 9



iii



1. Kesimpulan dan Rekomendasi 1.1. General Lihat Ringkasan Eksekutif pada halaman ii sampai iv. 1.2. Rekomendasi Rekomendasi proses diklasifikasikan dalam tiga tingkatan dengan menggunakan skala prioritas tertinggi (tingkat I) hingga terendah (tingkat III). Tingkatan Rekomendasi



Penjelasan Rekomendasi yang mengharuskan Organisasi agar segera/ pada kesempatan Pertama melakukan perbaikan terhadap: • Penyimpangan seluruh/ sebagian besar cakupan pemenuhan ekspektasi SUPREME terkait.



I



Rekomendasi • Melakukan pelanggaran terhadap peraturan/ Utama (Major perundangan dari regulator yang berlaku. NonConformance) • Temuan yang berdampak signifikan/ serius (Risk & Efektivitas) terhadap pemenuhan ekspektasi SUPREME (implementasi proses SUPREME/ pengelolaan Housekeeping/ pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier) sehingga berpotensi menyebabkan insiden kategori moderate s.d. Number of Accident (NoA).



Max. 2 bulan



Rekomendasi yang mengharuskan Organisasi untuk melakukan perbaikan terhadap:



II



• Penyimpangan sebagian kecil cakupan pemenuhan Rekomendasi ekspektasi SUPREME terkait. Minor (Minor • Temuan yang berdampak terhadap inkonsistensi Nonimplementasi proses SUPREME/ pengelolaan Conformance) Housekeeping/ pengelolaan Process Safety & Asset Integrity Barrier sehingga berpotensi menyebabkan insiden kategori Minor.



Max. 4 bulan



Rekomendasi yang sebaiknya/ boleh/ dapat dipenuhi oleh Organisasi: Observasi (Opportunity III For Improvement)



• Berbasis pada best practice serta untuk melengkapi dan mendukung penyempurnaan implementasi ekspektasi SUPREME.



Max. 8 bulan



• Terkait temuan yang tidak melanggar persyaratan ekspektasi SUPREME namun bila dibiarkan dapat mengarah/ berpotensi terhadap ketidaksesuaian terhadap implementasi ekspektasi SUPREME.



Untuk setiap rekomendasi, referensi SUPREME yang terkait akan dimasukan dalam tabel. Pada rekomendasi yang termasuk dalam kategori tingkat rekomendasi I (Opportunity For Improvement) disampaikan kepada Auditee untuk menyempurnakan implementasi kesisteman HSSE melalui yang mengacu pada best practice. Adapun rekomendasi yang termasuk dalam tingkatan rekomendasi 1 hingga 2, maka Auditee harus menterjemahkannya menjadi rencana aksi (action plan) yang harus ditindak lanjuti



1



seluruhnya. Rencana tindakan harus dikirim ke Corporate HSSE dalam waktu satu bulan setelah menerima laporan ini secara formal. Kemudian status rencana aksi harus dikirim setiap 2 (dua) bulan hingga seluruh action plan selesai dilaksanakan.



a. SUPREME PROSES 1 – KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-01-01



…………………………………



II



SUPREME (1.2.1)



R-01-02



…………………………………



II



SUPREME (1.4.3)



…….



…………………………………



……….



………….



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



b. SUPREME PROSES 2 – KEBIJAKAN DAN SASARAN No.



Rekomendasi



R-02-01



…………………………………



I



SUPREME (2.2)



R-02-02



…………………………………



II



SUPREME (2.4.1)



…….



…………………………………



……….



………….



c. SUPREME PROSES 3 – ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA, STANDAR, DAN DOKUMEN No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-03-01



…………………………………



I



SUPREME (3.1.1)



R-03-02



…………………………………



II



SUPREME (3.3.1)



…….



…………………………………



……….



………….



d. SUPREME PROSES 4 – MANAJEMEN RISIKO No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-04-01



…………………………………



II



SUPREME (4.1.1)



R-04-02



…………………………………



I



SUPREME (4.2)



…….



…………………………………



……….



………….



e. SUPREME PROSES 5 – PERENCANAAN DAN PROSEDUR No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-05-01



…………………………………



I



SUPREME (5.3)



R-05-02



…………………………………



III



SUPREME (5.5)



2



…….



…………………………………



……….



………….



f. SUPREME PROSES 6 – IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-06-01



…………………………………



II



SUPREME (6.6.1)



R-06-02



…………………………………



II



SUPREME (6.8.2)



…….



…………………………………



……….



………….



g. SUPREME PROSES 7 – JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-07-01



…………………………………



II



SUPREME (7.1)



R-07-02



…………………………………



II



SUPREME (7.1)



…….



…………………………………



……….



………….



h. SUPREME PROSES 8 – TINJAUAN No.



Rekomendasi



Tingkatan Rekomendasi



Referensi SUPREME



R-08-01



…………………………………



I



SUPREME (8.2.1)



R-08-02



…………………………………



II



SUPREME (8.4.1)



…….



…………………………………



……….



………….



3



2. Pencapaian Hasil Audit SUPREME (Capture Tabel dari Workbook SUPREME sheet “LAPORAN”) Tabel 1. Pencapaian Hasil Audit SUPREME NILAI YANG DICAPAI BERDASARKAN PROSES



Tahun 2020



Proses 1. Kepemimpinan dan akuntabilitas



87.91



Proses 2. Kebijakan dan sasaran



91.17



Proses 3. Organisasi, tanggung jawab, sumber daya, dan dokumen



74.65



Proses 4. Manajemen risiko



55.46



Proses 5. Perencanaan dan prosedur



61.91



Proses 6. Implementasi dan pengendalian operasional



73.90



Proses 7. Jaminan : pemantauan, pengukuran dan audit



76.60



Proses 8. Tinjauan



65.54



Rata-rata proses yang diaudit



73.39



SPT (Site Physical Tour)



66.11



SBT (Site Barrier Tour)



68.78



Color Type



Overall SUPREME Achievement



1. Kepemimpinan dan…



7. Jaminan: Pemantauan, Pengukuran dan Audit, 76.60 6. Implementasi dan Pengendalian Operasional, 73.90



100.00 8.… 80.00 60.00 40.00 20.00 0.00



2. Kebijakan dan Sasaran, 91.17 3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumen, 74.65 4. Manajemen Risiko, 55.46



5. Perencanaan dan…



Gambar 1. Grafik Pencapaian Proses Audit SUPREME



4



HASIL SITE PHYSICAL TOUR (SPT)



A. PEMERIKSAAN KONDISI UMUM… 100.0% H. LAINNYA 80.0% B. FASILITAS 60.0% 40.0% 20.0% G. MANAJEMEN C. MATERIAL 0.0% PRODUK F. SISTEM KEADAAN…



D. PERALATAN E. PENGENDALIAN BAHAYA



Gambar 2. Grafik Pencapaian SPT (Site Physical Tour)



HASIL SITE BARRIER TOUR (SBT) A. FAKTOR KEAMANAN 80.0% 60.0% E. RESPON 40.0% KEADAAN…20.0% 0.0% D. PENGUKURAN MITIGASI BAHAYA



B. PENGUKURAN TERHADAP…



C. PENGUKURAN TERHADAP…



Gambar 3. Grafik Pencapaian SBT (Site Barriers Tour) 3. Hasil Audit secara Lengkap – Per Proses SUPREME PROSES 1 – KEPEMIMPINAN DAN AKUNTABILITAS



1. Kepemimpinan dan Akuntabilitas a. Kepemimpinan



91.0 88.3



b. Budaya HSSE dan Keberlanjutan Bisnis



92.4



c. Keterlibatan



82.2



d. Visibilitas



78.6



e. KPI 0



10



20



30



40



50



60



70



80



90



100



Gambar 4. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 1



5



 Pencapaian Utama o ………………………………………………………………………………………………………..  Rekomendasi o R-01-01– SUPREME (1.2.1) : Mengintegrasikan sistem manajemen HSSE di ………… dengan mengacu PDCA. ……………….. perlu mengintegrasikan seluruh Sistem Manajemen HSSE (Health, Safety, Social, Security, Environment) dengan pemenuhan kaidah-kaidah pemenuhan siklus P-D-C-A. (Uraian rekomendasi) o R-01-02– SUPREME (1.4.3) : …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi) SUPREME PROSES 2 – KEBIJAKAN DAN SASARAN



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 2



Gambar 5. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 2  Pencapaian Utama o ………………………………………………………………………………………………………..  Rekomendasi o R-02-01 – SUPREME (2.2) : …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi) o R-02-02 – SUPREME (2.4.1) : …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). SUPREME PROSES 3 – ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, SUMBER DAYA, STANDAR, DAN DOKUMEN



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 3



Gambar 6. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 3  Pencapaian Utama o ………………………………………………………………………………………………………..  Rekomendasi o R-03-01 – SUPREME (3.1.1) : …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). 6



o R-03-02 – SUPREME (3.3.1) : …………………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi) SUPREME PROSES 4 – MANAJEMEN RISIKO



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 4



Gambar 7. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 4  Pencapaian Utama o ……………………………………………………………………………………………………….  Rekomendasi o R-04-01 – SUPREME (4.1.1, 4.4.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). o R-04-02 – SUPREME (4.2 – 3, 4.8) : ……………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi).. SUPREME PROSES 5 – PERENCANAAN DAN PROSEDUR



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 5



Gambar 8. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 5  Pencapaian Utama o ……………………………………………………………………………………………………….  Rekomendasi o R-05-01 – SUPREME (5.3, 5.18) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). o R-05-02 – SUPREME (5.5) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi).



7



SUPREME PROSES 6 – IMPLEMENTASI DAN PENGENDALIAN OPERASIONAL



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 6



Gambar 9. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 6  Pencapaian Utama o ……………………………………………………………………………………………………….  Rekomendasi o R-06-01 – SUPREME (6.6.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). o R-06-02 – SUPREME (6.8.2) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). SUPREME PROSES 7 – JAMINAN: PEMANTAUAN, PENGUKURAN, DAN AUDIT



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 7



Gambar 10. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 7  Pencapaian Utama o ……………………………………………………………………………………………………….  Rekomendasi o R-07-01 – SUPREME (7.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). o R-07-02 – SUPREME (7.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). SUPREME PROSES 8 –TINJAUAN



Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 8



Gambar 11. Grafik Pencapaian SUPREME PROSES 8  Pencapaian Utama 8



o ……………………………………………………………………………………………………….  Rekomendasi o R-08-01 – SUPREME (8.2.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). o R-08-02 – SUPREME (8.4.1) : ………………………………………………………… ……………………………………………………………………… (Uraian rekomendasi). 4. HASIL SITE PHYSICAL TOUR (SPT) 4.1. Praktik Yang Baik 4.2. Sub Standard Finding 5. HASIL SITE BARRIER TOUR (SBT) 5.1. Praktik Yang Baik 5.2. Sub Standard Finding



9