Surat 667 - Peringatan Pemakaian Bupivacaine PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGT



PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF INDONESIA (The Indonesian Society of Anesthesiology and Intensive Therapy) Alamat : Jl. Cempaka Putih Tengah II No. 2A Jakarta Pusat, Indonesia, Telp/Fax : (021) 2147.3847 E-mail : [email protected] Website : www.perdatin.org



Jakarta, 15 Juli 2019 Nomor : 667/PP-PERDATIN/VII/19 Lampiran : Perihal : Peringatan Pemakaian Bupivacaine Kepada yth. Para Ketua PERDATIN Cabang di-Tempat



Sehubungan dengan surat edaran PP PERDATIN No. 058/PP-PERDATIN/III/17 pada tanggal 10 Maret 2017 perihal Peringatan Pemakaian Bupivacaine, dengan ini diingatkan kembali kepada para anggota PERDATIN melalui Ketua PERDATIN Cabang pada penggunaan bupivacaine. Dengan adanya beberapa laporan sejak tahun 2017 s/d Juli 2019 tentang Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) pada pemakaian bupivacaine dan berdasarkan hasil Rapat Kerja PP PERDATIN bersama KATI pada tanggal 25 Juni 2019, dengan ini disampaikan bahwa : 1. KATI telah membentuk TIM Peneliti KATI – PERDATIN untuk melakukan pengkajian untuk meningkatan kualitas layanan di bidang anestesiologi dan terapi intensif. 2. Lebih meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam pemilihan jenis anestesia, sesuai indikasi medis. 3. Mengoptimalkan informed consent kepada pasien atau keluarganya sebelum melakukan tindakan anestesia. 4. Dalam pemilihan jenis obat regional anestesi agar memilih jenis yang lebih aman yang selama ini belum pernah terlaporkan adanya KTD. 5. Lebih melengkapi sarana dan prasarana pendukung dalam pelayanan anestesia dan resusitasi bila terjadi KTD. 6. Senantiasa meningkatkan kompetensi dalam melakukan pelayanan anestesia maupun resusitasi. 7. Segera melaporkan ke Pengurus Pusat bila terjadi KTD dalam pelayanan yang dilakukan. Edaran ini hanya ditujukan kepada anggota PERDATIN diseluruh Indonesia demi meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pelayanan anestesia yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien. Bagi yang bukan anggota PERDATIN tidak berhak atas surat ini, apalagi mengedarkan. Demikian kami informasikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, Pengurus Pusat PERDATIN



dr. Andi Wahyuningsih Attas, SpAn. KIC. MARS Ketua Umum Tembusan : - Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (KATI) - Arsip