5 0 51 KB
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT Kuala Tungkal, Nomor Sifat Lampiran Perihal
: : : :
050/ /V/Bappeda/2019 Penting 1 (satu) berkas Permintaan Rancangan Renja OPD Tahun 2020
Febr
uari 2019
Kepada Sdr, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diKuala Tungkal
Berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pasal 131 ayat (1) “Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130”. Sesuai dengan hal tersebut diatas, sebagai bahan pemutakhiran rancangan RKPD Kabupaten untuk selanjutnya dibahas didalam musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2020 diminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan Rancangan Renja OPD dalam bentuk Hardcopy
sebanyak 2 (dua) rangkap dan softcopy paling lambat tanggal 7 Maret 2019 yang disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Cq. Bidang Litbang dan Data. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
Dr. Ir. H. SAFRIAL, MS