Surat DPN PERADI Tentang Advokat Sebagai Sektor Esensial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. : 308/PERADI/DPN/VII/2021



Jakarta, 7 Juli 2021



Kepada : Pemerintah Daerah DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat 10110 Up. Yth. Gubernur DKI Jakarta



Dengan hormat, Hal : Permohonan Profesi Advokat Sebagai Sektor Esensial Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih atas berbagai upaya yang telah dijalankan Pemda DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu, kami mendukung penuh segala kebijakan dan upaya yang telah dijalankan Pemda DKI Jakarta dalam mengatasi pandemi Covid-19 beserta dampaknya. Kami menyadari sepenuhnya diperlukan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk elemen masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Namun demikian sebagai institusi yang mengelola profesi Advokat sesuai amanah UndangUndang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU No. 18/2003), kami menyadari terdapatnya kendala bagi profesi Advokat bilamana ditetapkan sebagai Sektor Non Esensial. Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami mengajukan permohonan agar berkenan kiranya profesi Advokat ditetapkan sebagai Sektor Esensial dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Dalam kebijakan PPKM Darurat, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian ditetapkan sebagai Sektor Esensial (maksimal 25% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat), yang berarti aktifitas persidangan dan penyidikan tetap berjalan sehingga keberadaan Advokat sebagai Penasihat/Kuasa Hukum diperlukan dalam semua proses hukum tersebut. 2. KUHAP mengamanatkan pendampingan yang bersifat wajib terhadap perkara dengan tuntutan di atas 15 tahun dan bagi masyarakat tidak mampu dengan tuntutan di atas 5 tahun (Pasal 56), dimana ketidakhadiran Advokat menyebabkan proses hukum atau persidangan menjadi cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. 3. Sebagai referensi pada masa PSBB tahun 2020, profesi Advokat diperlakukan sama dengan unsur penegak hukum lainnya sebagaimana Surat Pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta (copy terlampir). Hal mana sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18/2003 dan penjelasannya yang menetapkan Advokat sebagai penegak hukum dan merupakan perangkat proses peradilan serta berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.



4. Penetapan profesi Advokat sebagai Sektor Non Esensial kiranya dapat mengganggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian serta merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan. Demikian juga dalam menjalankan tugas profesi tidak dapat dilakukan secara WFH 100% karena terdapatnya administrasi surat-menyurat (diantaranya penerimaan relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan pengadilan), riset kepustakaan, penyiapan dokumen jawab-jinawab/pembelaan serta pengajuan upaya hukum yang dibatasi tenggang waktu menurut undang-undang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami memohonkan agar kiranya profesi Advokat dapat ditetapkan sebagai Sektor Esensial Pelayanan Publik dengan maksimal 25% WFO dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia



Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum C.c. : -



Yth. Yth. Yth. Yth. Yth.



Lampiran :



Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal



Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Kakanwil Kumham DKI Jakarta Kajati DKI Jakarta Kapolda Metro Jaya Kasatpol PP DKI Jakarta surat Pemda (DPMPTSP) DKI Jakarta No. 4876/-072.2 tanggal 8 Juni 2020.



2