Surat Edaran Pbsi Tentang Pendaftaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA



(PBSI) KABUPATEN LAMPUNG UTARA Sekretariat : Komplek Gedung Olahraga Sukung Kotabumi Telp : 0724-21636 Email :



Kotabumi,



Januari 2021.



Kepada Yth. PERKUMPULAN BULUTANGKIS ( PB ) Se - KABUPATEN LAMPUNG UTARA di Tempat.



SURAT EDARAN NOMOR : 000 / / PBSI-LU / I / 2021. TENTANG KEANGGOTAAN, SYARAT DAN MUTASI ATLET PERKUMPULAN BULUTANGKIS (PB) PADA PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA ( PBSI ). SALAM OLAHRAGA. Dasar : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI ). Sehubungan dengan dasar tersebut diatas, kami Pengurus Kabupaten Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia ( PBSI ) Kabupaten Lampung Utara akan melakukan pembenahan Organisasi PBSI Kabupaten Lampung Utara demi tercapainya tujuan organisasi. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Anggota PBSI adalah Perkumpulan Bulutangkis yang selanjutnya selanjutnya disebut Perkumpulan Bulutangkis ( PB ) dan warga. Perkumpulan Bulutangkis (PB) sebagai wadah yang menghimpun warga yang pembentukannya telah memenuhi persyaratan organisasi. Warga adalah pelaku adalah pelaku olahraga bulutangkis yang terdiri dari terdiri dari atlet, pelatih, referee / wasit dan pengurus PBSI. 2. Untuk dapat diterima menjadi anggota PBSI, maka Perkumpulan Bulutangkis (PB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mempunyai atlet sekurang-kurangnya 7 ( tujuh ) orang. b. Mempunyai mempunyai susunan pengurus dan pelatih. c. Mempunyai mempunyai program kerja. d. Memiliki tempat latihan baik sewa maupun memiliki lapangan sendiri.



e. Membayar membayar uang pangkal keanggotaan kepada Pengurus Kabupaten. ( Akan dibahas bersama terlebih dahulu ). f. Membayar iuran anggota tiap bulan yang dapat dibayarkan sekaligus untuk 1 (satu) tahun kepada Pengurus Kabupaten. ( Akan dibahas bersama terlebih dahulu ). g. Kantor sekretariat perkumpulan harus berdomisili dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara. h. Mempunyai Pedoman Organisasi atau Tata Tertib Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga PBSI. 3. Untuk dapat diterima menjadi warga Perkumpulan, calon warga harus memenuhi persyaratan : a. Sehat jasmani jasmani dan rohani. b. Tidak sedang menjadi warga Perkumpulan yang lain. c. Mendapat izin dari orangtua / wali bagi yang belum berusia 18 tahun. ( Form Terlampir ). d. Sanggup mentaati Tata Tertib Perkumpulan. ( Form Terlampir ). Untuk menjadi menjadi warga dalam suatu perkumpulan, setiap calon warga harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus Perkumpulan atau mengisi formulir pendaftaran ( Form Terlampir ) yang disediakan oleh Perkumpulan dengan melampirkan : a. Biodata. ( Form Terlampir ). b. Surat pernyataan tidak sedang menjadi warga dari Perkumpulan lain. ( Form Terlampir ) . c. Surat izin dari orangtua / wali bagi yang belum berusia 18 tahun. ( Form Terlampir ). d. Surat pernyataan kesanggupan mentaati dan atau memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib Perkumpulan. Surat permohonan atau formulir pendaftaran, biodata dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b lampiran formulir pendaftaran calon warga harus dibuat dan ditandatangani oleh orangtua / wali calon warga yang belum berusia 18 tahun. 4. Prosedur untuk menjadi anggota PBSI bagi Perkumpulan Bulutangkis (PB) adalah sebagai berikut : a. Pengurus Perkumpulan Bulutangkis (PB) mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi kepada Pengurus Kabupaten ( Form Terlampir ) dengan melampirkan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2 (dua) huruf a, b, c, d, g dan h. b. Pengurus Kabupaten sebelum sebelum menerima secara resmi pendaftaran anggota, wajib melakukan verifikasi terhadap persyaratan Perkumpulan calon anggota.



c. Penerimaan Perkumpulan sebagai anggota anggota baru dinyatakan sah apabila sudah diterbitkan Surat Keputusan oleh Pengurus Kabupaten. d. Pengurus Kabupaten setelah menerima anggota baru, wajib melaporkan kepada Pengurus Provinsi kemudian Pengurus Provinsi melaporkan kepada Pengurus Pusat PBSI. e. Perkumpulan sebagai anggota baru, dapat mengikuti Musyawarah Kabupaten apabila sudah berusia 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keanggotaan. 5. Jenis dan prosedur mutasi atlet sebagai berikut : a. Antar perkumpulan dalam satu Kabupaten. Prosedur mutasi atlet antar perkumpulan dalam satu Kabupaten dilakukan dengan cara sebagai berikut:  Atlet mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada perkumpulan dengan menyebutkan perkumpulan tujuan dan tembusan kepada Pengurus Kabupaten yang bersangkutan. ( Form Terlampir ).  Mendapat ijin tertulis dari perkumpulan asal yang diketahui oleh Pengurus Kabupaten.  Dilaporkan oleh Pengurus Kabupaten ke Pengurus Provinsi dan Pengurus Pusat. b. Antar perkumpulan beda Kabupaten dalam satu Provinsi. Prosedur mutasi atlet antar perkumpulan beda Kabupaten dalam satu provinsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :  Atlet mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada perkumpulan dengan menyebutkan perkumpulan tujuan dan tembusan kepada Pengurus Kabupaten dan Pengurus Provinsi yang bersangkutan.  Mendapat ijin tertulis dari perkumpulan asal yang diketahui oleh Pengurus Kabupaten asal dan Pengurus Provinsi yang bersangkutan.  Dilaporkan ke Pengurus Pusat. c. Antar perkumpulan beda Kabupaten lain Provinsi. Prosedur mutasi atlet antar perkumpulan beda Kabupaten dan beda Provinsi dilakukan dengan cara sebagai berikut :  Atlet mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada perkumpulan asal dengan menyebutkan perkumpulan tujuan dan tembusan kepada Pengurus Kabupaten, Pengurus Provinsi yang bersangkutan dan Pengurus Pusat.  Mendapat ijin tertulis dari perkumpulan asal yang diketahui oleh Pengurus Kabupaten dan Pengurus Provinsi yang bersangkutan.  Dilaporkan ke Pengurus Pusat.



6. Setiap atlet dari suatu perkumpulan yang akan mutasi ke perkumpulan lain, harus terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajibannya kepada perkumpulan asal, termasuk biaya pembinaan. 7. Setiap atlet yang mengajukan mengajukan permohonan pengunduran diri atau permohonan berhenti, bukan mutasi, tidak dibenarkan bermain pada perkumpulan lain. 8. Setiap penggunaan lambang PBSI dalam kegiatan apapun diluar acara resmi PBSI, harus mendapatkan ijin dari Pengurus Kabupaten. Demikian kami sampaikan, dengan harapan untuk menjadi perhatian bersama, kami ucapkan terima kasih.



KETUA,



BAMBANG HADIANSAH, SSTP, MM.