Surat Edaran Tentang Pemberian Tunjangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 16, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Telepon : (021) 57974168 / Fax : 57974161



Nomor Hal



: 6909/B/GT.01.01/2022 : Surat Edaran



6 Oktober 2022



Yth. Gubernur/Walikota/Bupati di Seluruh Indonesia Berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada Guru di Daerah, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut : 1.



Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ASN Daerah a. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru. b. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN Daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000,-/bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tamsil bersumber dari APBN melalui DAK Non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang Guru.



2.



Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing – masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah. Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan : a. Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal b. Tempat bertugas, Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan Daerah terpencil. c. Kondisi kerja, Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.



d. Kelangkaan profesi, Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka. e. Prestasi kerja, Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi. f. Pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada Pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda. Demikian Surat Edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Plt. Direktur Jenderal



Tembusan.: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 2. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek; dan 3. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.



Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd NIP 19661108 199003 2 001