297 Surat Edaran Perubahan Tunjangan Dan Kenaikan Tunjangan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR



(GBM GPI dan Anggota PGI) MAJELIS SINODE Jln. S. K. Lerik Kota Baru Telp. (0380) 8438423, Fax. 831182, E–mail: [email protected] , [email protected] Website: www.sinodegmit.or.id



Nomor : 297/SE/MS-GMIT/Mar/2022 Lampiran : 2 Berkas Perihal : EDARAN Kepada



25 Maret 2022



: Yang Terhormat, 1. Majelis Klasis se-GMIT 2. Majelis Jemaat se- GMIT Masing-masing di Tempat Salam kasih dalam Yesus Kristus, Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yesus Pemilik dan Kepala Gereja, yang selalu menyatakan kebaikanNya kepada kita para abdiNya dan seluruh anggota jemaat Tuhan. Kami berharap dapat menjumpai saudara-saudara dalam keadaan baik, walaupun kita masih ada dan terus melayani ditengah-tengah kesulitan karena tantangan masa pandemi, dan berbagai bencana yang selalu mengiringi langkah kita dalam pelayanan Gereja Tuhan. Berbagai kesulitan kita lewati, namun kasihNya selalu nyata dan sempurna memelihara hidup dan menguatkan setiap langkah-langkah kita. Jika kita mengingat kembali sejak awal periode pelayanan 2020-2023, tahun pertama kita diperhadapkan dengan pandemi covid-19 dan bahkan berlangsung sampai dengan saat ini dengan berbagai varianya. Dan diawal tahun kedua kita diterpa badai siklon seroja yang meluluhlantahkan kehidupan, serta dampaknya yang masih kita rasakan. Dalam persidangan Majelis Sinode ke-49 tahun 2022 ada banyak keputusan/kebijakan yang telah disepakati, namun beberapa diantaranya merupakan keputusan/rekomendasi dibidang pengelolaan perbendaharaan yang perlu ditindaklanjuti dilingkup Klasis dan Jemaat. Oleh karena itu melalui surat edaran ini kami menyampaikannya untuk dapat diketahui dan dilaksanakan demi mendukung keberlanjutan pelayanan disemua lingkup. Adapun hal-hal keputusan/rekomendasi dimaksud antara lain sebagai berikut: 1. Kenaikan tunjangan Jabatan dan tunjangan Kesejahteraan bagi Karyawan GMIT terhitung Bulan Maret 2022. Dengan demikian bagi jemaat-jemaat yang telah membayar tunjangan sesuai standar tunjangan jabatan dan kesra yang lama dapat dibayarkan kekurangan setelah mendapat slip/rincian gaji yang sah dari Majelis Sinode. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaannya pembayaran tunjangan dimaksud antara lain: a. Bahwa untuk pembayaran tunjangan jabatan dan kesejateraan dari APB MJ bagi karyawan GMIT sesuai ketentuan yang baru, dilaksanakan tanpa adanya



Susunan Majelis Sinode GMIT Periode 2020-2023 : Ketua: Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon; Wakil Ketua : Pdt. Gayus D. Polin, S.Th; Sekretaris: Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th; Wakil Sekretaris: Pdt. Elisa Maplani, M.Si; Bendahara : Pnt. Mariana Rusmono-Rohi Bire, S.Sos, MM, Anggota-Anggota: Pnt. Deddy Manafe, SH, M.Hum; Pnt. Lecky F. Koli, S.TP, M.Si; Pnt. Dr. Godlif Neonufa, MT; Pnt. Ir. Fary Djemi Francis, MM



GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR



(GBM GPI dan Anggota PGI) MAJELIS SINODE Jln. S. K. Lerik Kota Baru Telp. (0380) 8438423, Fax. 831182, E–mail: [email protected] , [email protected] Website: www.sinodegmit.or.id



perubahan Surat Keputusan (pembaharuan SK) bagi seluruh karyawan GMIT. Perubahan besar tunjangan yang baru akan dilaksanakan pada saat masing-masing karyawan mendapatkan/mengalami perubahan Gaji pokok melalui SK pindah ruang atau golongan sesuai masa kerja masing-masing karyawan. b. Untuk maksud seperti pada poin (a) cukup dilaksanakan dengan berdasarkan pada slip/rincian gaji yang sah dan ditandatangani oleh Bendahara Majelis Sinode. c. Untuk pelaksanaan poin (a dan b) di jemaat-jemaat, seluruh Majelis Klasis wajib mengajukan permintaan melalui UPP Personil untuk Majelis Sinode dapat mengeluarkan slip/rincian gaji bagi karyawan GMIT yang melayani dilingkup Klasis yang bersangkutan. Untuk itu permohonan wajib disertakan kelengkapan data diri masing-masing karyawan (Akte Nikah dan Akte kelahiran anak yang masuk dalam tanggungan/daftar gaji masing-masing). Catatan mengenai jumlah anak sesuai ketentuan yang berlaku maksimal 2 (dua) anak. Tetapi bagi karyawan GMIT yang masih mendapat pengakuan jumlah maksimum 3 (tiga) orang anak, adalah karyawan yang sebelum tanggal 1 Juli 2009 (tanggal pemberlakuan Peraturan Gaji Karyawan GMIT yang baru), sudah/telah diakui memiliki 3 (tiga) orang anak berdasarkan ketentuan Peraturan Gaji Karyawan GMIT yang lama. Hal tersebut dibuktikan dengan akte kelahiran masing-masing anak. d. Mengenai batas umur anak yang masuk dalam daftar gaji karyawan GMIT adalah maksimum 17 (tujuh belas) tahun, jika diatas 17 tahun harus dibuktikan dengan surat keterangan masih dalam masa studi dan berstatus belum menikah. e. Data lebih rinci mengenai penetapan kenaikan tunjangan sperti dimaksu dapat dilihat dalam lampiran 1 (satu) surat ini. 2. Keputusan/Rekomendasi Sidang Majelis Sinode ke-47 di Jemaat Benyamin Oebufu tahun 2020 dan SMS ke-48 di Jemaat Maranatha Oebufu tahun 2021, mengenai penyampaian Laporan Realisasi Anggran Pendapatan dan Belanja dari masing-masing Jemaat GMIT, kepada Majelis Sinode melalui Majelis Klasis masing-masing pada setiap bulan Pebruari, untuk laporan satu tahun sebelumnya. Karena itu jika melalui Majelis Klasis masing-masing belum disampaikan ke MS, maka pada saat Karyawan GMIT yang bersangkutan mengalami kenaikan atau pindah ruang/golongan gaji wajib membawa serta laporan dimaksud dan diserahkan langsung kepada MS melalui UPP Perbendaharaan (cq. Bidang keuangan atau Bidang Penggajian atau UPP Personil Bidang Penempatan dan Mutasi. 3. Dengan melihat perkembangan setoran-setoran kontribusi bulanan Sentralisasi Gaji Pokok Karyawan GMIT dari beberapa klasis/jemaat potensial (mampu secara financial) dalam pelaksanaannya masih dibawah kebutuhan gaji pokok para karyawan di Klasis/Jemaat-jemaat, maka perlu lebih serius menjalankan ketentuan perhitungan sesuai pendapatan riil jemaat sehingga dapat melaksanakan amanat Sidang Sinode ke32 di Naibonat tahun 2011, bahwa setelah 3-5 tahun program SGPKG berjalan maka Kontribusi bulanan SGP dari jemaat minimal sesuai Gaji Pokok karyawan yang melayani di jemaat setempat. Kecuali bagi jemaat-jemaat yang baru dimekarkan dan Jemaat yang benar-benar berpendapatan kecil, perlu mendapat SK/Surat penetapan Susunan Majelis Sinode GMIT Periode 2020-2023 : Ketua: Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon; Wakil Ketua : Pdt. Gayus D. Polin, S.Th; Sekretaris: Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th; Wakil Sekretaris: Pdt. Elisa Maplani, M.Si; Bendahara : Pnt. Mariana Rusmono-Rohi Bire, S.Sos, MM, Anggota-Anggota: Pnt. Deddy Manafe, SH, M.Hum; Pnt. Lecky F. Koli, S.TP, M.Si; Pnt. Dr. Godlif Neonufa, MT; Pnt. Ir. Fary Djemi Francis, MM



GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR



(GBM GPI dan Anggota PGI) MAJELIS SINODE Jln. S. K. Lerik Kota Baru Telp. (0380) 8438423, Fax. 831182, E–mail: [email protected] , [email protected] Website: www.sinodegmit.or.id



4.



5.



Range Khusus oleh MS. Untuk maksud tersebut akan didahului dengan pengiriman data-data keuangan dari jemaat yang bersangkutan. Bahwa sebagai wujud dukungan riil seluruh Jemaat GMIT untuk memperkuat program Sinodal yaitu SENTRALISASI GAJI POKOK KARYAWAN GMIT, maka dalam Persidangan Majelis Sinode ke-48 telah memutuskan untuk mempertegas kembali mengenai pelaksanaan Kotak Persembahan Khusus diseluruh Jemaat GMIT sesuai Surat Edaran Majelis Sinode Nomor: 898/SE-GMIT/I/H/2010 yang akan menjadi syarat pembayaran Gaji Pokok-13 pada setiap bulan Desember, bagi seluruh karyawan untuk tahun 2022 dan seterusnya. Untuk lebih jelas mengenai tatacara pelaksanaannya Kotak Persembahan Khusus dimaksud dapat disampaikan seperti berikut: a) Meletakkan Kotak Persembahan Khusus pada pintu Masuk ruangan kebaktian atau dalam ruangan kebaktian, hasilnya dihitung pada setiap akhir bulan. Atau dengan menjalankan satu tangguk persembahan khusus dalam salah satu kebaktian minggu dan hasilnya dihitung untuk diteruskan ke APB MS sesuai mekanisme penyetoran tanggungan Jemaat lainnya ke APB-MS. b) Pelakasanaan tatacara pemungutan persembahan jemaat melalui kotak persembahan khusus seperti tersebut diatas, disertai dengan suara gembala oleh para pendeta (Karyawan GMIT yang melayani dijemaat masing-masing) tentang maksud dan tujuan pelaksanaan Kotak Persembahan Khusus tersebut. c) Prinsip pelaksanaan setoran hasil dari penggalangan dana melalui Kotak Persembahan Khusus Jemaat, seberapapun jumlah persembahannya bersifat wajib dan rutin dilakukan setiap bulan seperti halnya penyetoran Kontribusi Bulanan Gaji Pokok karyawan GMIT ke APB MS. Adapun pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah sebagai sumber pembiayaan Gaji Pokok-13 bagi seluruh karyawan GMIT, sehingga dapat mengurangi defisit dana cadangan SGP Karyawan GMIT seperti yang terjadi dalam masa pandemi berlangsung. d) Dalam prinsip dan komitmen yang sama maka seluruh karyawan GMIT (pendetadan non-pendeta) telah melaksanakan kewajiban pribadi/individu sebagai wujud/upaya mendukung keputusan Persidangan Sinode ke-33 di Rote Ndao, yaitu harus mempertahankan keberlanjutan program SGP Karyawan GMIT dengan memberi Kontribusi Khusus Karyawan sebesar 10% dari Gaji Pokok setiap bulan, yang dipotong langsung oleh Majelis Sinode melalui Bidang Penggajian. e) Contoh daftar setoran Kontribusi bulanan dan Persembahan Jemaat melalui Kotak Persembahan Khusus SGP KG, dapat dilihat dalam Lampiran 2 (dua) surat ini. Sebagaimana biasa sebagai wujud dukungan seluruh jemaat GMIT untuk mensukseskan Persidangan Majelis Sinode ke-35 di Sabu Raijua tahun 2023, maka dalam persidangan MS ke-49 tahun 2022 yang lalu telah diputuskan untuk jemaatjemaat GMIT memberi kontribusi dengan besaran minimal Rp.1.000.000.000 (satu miliar). Untuk tanggungan dimasing-masing jemaat GMIT besarannya sesuai penetapan oleh masing-masing Majelis Klasis. Sedangkan mengenai teknis pembagian dan penyetoran ke MK dan selanjutnya ke MS diatur oleh Majelis Klasis masing-masing, namun dengan harapan kontribusi sudah dapat dicicil penyetorannya



Susunan Majelis Sinode GMIT Periode 2020-2023 : Ketua: Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon; Wakil Ketua : Pdt. Gayus D. Polin, S.Th; Sekretaris: Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th; Wakil Sekretaris: Pdt. Elisa Maplani, M.Si; Bendahara : Pnt. Mariana Rusmono-Rohi Bire, S.Sos, MM, Anggota-Anggota: Pnt. Deddy Manafe, SH, M.Hum; Pnt. Lecky F. Koli, S.TP, M.Si; Pnt. Dr. Godlif Neonufa, MT; Pnt. Ir. Fary Djemi Francis, MM



GEREJA MASEHI INJILI DI TIMOR



(GBM GPI dan Anggota PGI) MAJELIS SINODE Jln. S. K. Lerik Kota Baru Telp. (0380) 8438423, Fax. 831182, E–mail: [email protected] , [email protected] Website: www.sinodegmit.or.id



mulai tahun 2022 (tahun ini), dengan tujuan agar tidak terlalu membebani pembiayaan pelayanan dalam satu tahun yakni tahun 2023. 6. Untuk medukung pembangunan aula GMIT Center telah dibuatkan surat edaran MS ke Jemaat-jemaat, dan dalam persidangan MS ke-49 diputuskan untuk setiap karyawan GMIT juga memberi konterbusi dari gaji pokok masing-masing karyawan sebesar Rp.250.000 yang akan dicicil sebanyak 5 (lima) kali, dengan cara Sekretaris Bidang Penggajian memotong langsung dari Gaji Pokok masing-masing karyawan GMIT. Untuk itu masa penjemaatan bulan Maret s/d bulan Mei 2022, sedangkan pemotongan dimulai bulan Juni s/d bulan Oktober 2022. 7. Dengan melihat perkembangan kebutuhan berbagi melalui bantuan dana pembangunan bagi jemaat-jemaat dipedalaman, maka dukungan 10% pembangunan dari jemaat/klasis yang telah menerima bantuan dari APB MS (dalam bentuk bantuan pengadaan tanah dan pembangunan kantor dan pastori Klasis, bantuan pembangunan gedung kebaktian/pastori di jemaat-jemaat atau bantuan dana Peletakan Batu Pertama pembangunan fisik dilingkup Klasis/Jemaat) wajib melaksanakan kontribusinya ke APB MS secara rutin. Diharapkan kerjasama Majelis Klasis masing-masing untuk mengikuti perkembangan pelaksanaannya ke APB MS. Kita berdoa sungguh-sungguh agar kiranya dalam pertolongan Tuhan Yesus, dan bimbingan Roh Kudus, kita semua baik Majelis Sinode Harian, Majelis Klasis serta semua Majelis Jemaat dan semua anggota jemaat Tuhan dengan sehati bergandengan tangan dan bekerjasama untuk mensukseskan semua program-program sinodal terutama Sentralisasi Gaji Pokok Karyawan GMIT ditahun 2022 dan keberlanjutannya ditahun-tahun mendatang. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tentu dengan harapan bahwa semua yang kita lakukan hanya untuk kelancaran pelayanan disemua lingkup pelayanan GMIT dan terutama demi hormat dan kemuliaan bagi Nama Tuhan. Tuhan Yesus pemilik dan kepala gereja senantiasa menyertai dan memberkati kita sekalian. Salom. Majelis Sinode Harian Ketua,



Sekretaris,



Pdt. Dr. Mery L.Y. Kolimon



Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th



Susunan Majelis Sinode GMIT Periode 2020-2023 : Ketua: Pdt. Dr. Mery L. Y. Kolimon; Wakil Ketua : Pdt. Gayus D. Polin, S.Th; Sekretaris: Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th; Wakil Sekretaris: Pdt. Elisa Maplani, M.Si; Bendahara : Pnt. Mariana Rusmono-Rohi Bire, S.Sos, MM, Anggota-Anggota: Pnt. Deddy Manafe, SH, M.Hum; Pnt. Lecky F. Koli, S.TP, M.Si; Pnt. Dr. Godlif Neonufa, MT; Pnt. Ir. Fary Djemi Francis, MM



Lampiran : (1) Surat Edaran Majelis Sinode tentang Keputusan Sidang MS ke Jemaat tahun 2022 PERUBAHAN TUNJANGAN / PENGHASILAN KARYAWAN GMIT LINGKUP SINODE NO



URAIAN / JABATAN



I.



Gaji Pokok Tetap (Rp)



Tunjangan Struktural Lama (Rp)



Tunjangan Struktural



Majelis Jemaat Harian (Karyawan) :



II.



Baru (Rp)



1 Ketua 2 Wakil Ketua (Pendeta 2, 3, 4, dst) BPP Majelis Sinode (sebagai Karyawan-GMIT)



Tbl Gj Karyawan Tbl Gj Karyawan



1.750.000 1.500.000



2.000.000



1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara



Tbl Gj Karyawan Tbl Gj Karyawan Tbl Gj Karyawan



2.000.000 1.750.000 1.750.000



2.250.000 2.000.000 2.000.000



2.000.000 1.750.000 1.500.000



2.250.000 2.000.000 1.750.000



Lama



Baru 5.500.000



III.



1.750.000



UPP MS GMIT 1. Ketua Tbl Gj Karyawan 2. Sekretaris Bidang Tbl Gj Karyawan 3. Pdt. Yg diperbantukan di RSU Lapas dll (Tunj Struktural disamakan dengan tunjangan Wakil Ketua Majelis Jemaat ) A.



Honor BPP MS GMIT Bukan Karyawan (Penuh Waktu)



1 Ketua 2 Sekretaris 3 Bendahara B. BPP Majelis Sinode GMIT (Paruh Waktu)



5.000.000 4.500.000 4.000.000



3 Bendahara Calon pegawai



2.350.000



5.000.000 4.500.000 Baru 3.000.000 2.500.000 2.500.000



1. 2. 3. 4. 5. 6.



2.100.000 1.900.000 1.800.000 1.700.000 1.600.000 1.500.000



Baru 2.250.000 2.100.000 1.900.000 1.800.000 1.700.000 1.600.000



600.000



750.000



Lama 700.000 700.000 800.000 800.000 900.000 900.000



Baru 800.000 800.000 900.000 900.000 1.000.000



Lama



Lama 2.700.000 2.350.000



1 Ketua 2 Sekretaris C.



IV. V.



S3 S2 S1 SM, D3-D4 SLA, D1-D2, Paket C, Sekolah Teologi Tarus SD-SLP, Paket A-B, Sekolah Teologi Fanating Tunjangan risiko bagi Bendaharawan Majelis Sinode GMIT TUNJANGAN KESRA BAGI KARYAWAN GMIT (per bulan) sbb:



No 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. Nikah anak dua 8. Janda / Duda anak tiga



VI.



VII.



Kode



Status Belum Nikah Janda/Duda Belum/Tidak Mempunyai Anak Nikah Belum ada anak Janda / Duda anak satu Nikah anak satu Janda / Duda anak dua



BN.0/0 J/D.0/0 N.1/0 J/D.0/1 N.1/1 J/D.0/2 N.1/2 J/D.0/3



700.000 700.000 800.000 800.000 900.000 900.000 1.000.000 1.000.000



1.100.000 9. Nikah anak tiga*) (khusus bagi anak ketiga yg lahir di bawah tanggal 1 Juli 2009 N.1/3 diberlakukannya Program SGP KG) UANG SIDANG (Majelis Sinode - Sidang Sinode) bagi - MS, BPP, UPP dan Karyawan GMIT yg bekerja penuh waktu & tidak penuh waktu : 250.000 1 Majelis Sinode (MSH, Anggota, Ketua Klasis ex officio) 200.000 2 Pengurus BPP, UPP, (Ketua, Sekretaris, Bendahara) 3 Pegawai dan lainnya (termasuk Notulen Saat Persidangan dilingkup Sinode, Cavik, tenaga non karyawan GMIT, dll)



1.000.000 1.000.000



1.000.000 1.100.000 1.100.000



1.100.000



1.200.000



250.000 200.000 150.000



300.000 250.000 200.000



TUNJANGAN TRANSPORT BAGI MAJELIS SINODE HARIAN (BBM) 260 (Dua ratusenampuluh) liter per bulan dan harga disesuaikan dengan tarif terbaru serta jenis BBM Kendaraan yang digunakan



VII.



TUNJANGAN SEWA DAN PENGGANTI SEWA RUMAH 1 Majelis Sinode - Sewa Rumah (maksimum) - Pengganti Sewa (maksimum)



Lama



Baru



10.000.000 12.500.000 5.000.000 7.500.000



Ket



2 BPP, UPP - Sewa Rumah (maksimum) - Pengganti Sewa (maksimum) IX. X.



Tenaga Kontrak Khusus



**)



5.000.000 3.500.000



6.000.000 4.000.000 Baru 2.500.000



Kenaikan uang perjalanan dan lain-lain akan diatur dengan SK MSH apabila kemampuan keuangan di APB MS memungkinkan.



Catatan : *) Khusus bagi anak ketiga yg lahir di bawah tanggal 1 Juli 2009 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, termasuk anak pertama dan kedua. Batas usia anak yang mendapat tunjangan adalah 17 tahun (yang belum menikah) atau yang kuliah dan dibuktikan dengan surat keterangan studi. **) Tenaga Khusus : Bpk Ot Sikki Kupang, Pebruari 2022 Komisi C.



karena yg masih dihitung anak 3 bagi karyawan senior yg sudah punya anak 3 sebelum tgl 1 Juli 2009 (sejak Pemberlakuan Peraturan Gaji Pejabt dan karyaan GMIT yg baru (SGP) karena itu penertiban data di personil penting



Catatan : yg dimaksud poin XII, termasuk perubahan uang Harian, uang makan karyawan dari 20.000 ke 25.000, dlm kesepakatan kita di MSH



Lampiran : 2 CONTOH DAFTAR SETORAN KONTRIBUSI BULANAN DAN PERSEMBAHAN JEMAAT MELALUI KOTAK/KANTONG PERSEMBAHAN JEMAAT BULAN MARET 2022 NO



JEMAAT/JEMAAT BERMATA JEMAAT



KONTRIBUSI BULANAN DARI APB MJ (Rp)



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Kota Kupang Ebenhaezer Oeba Paulus Kupang Kota Baru Kemah Ibadat Rehobot Bakunase Lahiroi Namosain Pniel Oebobo Bukit Sion Manutapen Bukit Karang Hoinbala Dst……….



28.800.000,00 26.000.000,00 30.750.000,00 20.900.000,00 7.200.000,00 11.000.000,00 3.100.000,00 22.500.000,00 2.200.000,00 2.200.000,00



1.500.000,00 1.000.000,00 6.550.250,00 5.450.000,00 1.400.000,00 8.210.000,00 3.440.000,00 4.360.150,00 175.000,00 150.000,00



30.300.000,00 27.000.000,00 37.300.250,00 26.350.000,00 8.600.000,00 19.210.000,00 6.540.000,00 26.860.150,00 2.375.000,00 2.350.000,00



154.650.000,00



32.235.400,00



186.885.400,00



Jumlah



Tanggal, ……………………………………………. Mengetahui, Sek. Bid. Penggajian Pemegang Kas SGP,



(……………………………)



(…………………………)



KOTAK/KANTONG PERSBHAN JEMAAT



JUMLAH (Rp)



Penyetor, Majelis Klasis Kota Kupang, Ketua, Bendahara,



(…………………………)



(…………………………)