Surat Edaran Standar Kejuaraan Olahrag Pencak Silat 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran



: 15 / KH / II / 2023 : 1 (satu) berkas



Perihal



: Standar Nasional Penyelenggaraan Kejuaraan Pencak Silat



Jakarta, 20 Februari 2023



Kepada Yth. Ketua Pengprov IPSI se-Indonesia di-



Tempat



Salam Pencak Silat, Menyikapi banyaknya event Pencak Silat yang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO), untuk menjamin tertib organisasi dan penyelenggaraan, dengan ini kami sampaikan edaran awal tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Kejuaraan Pencak Silat (terlampir). Standar Nasional dimaksud merupakan acuan kepada seluruh Pengprov IPSI sebelum mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA A.n. Ketua Umum,



Benny Sumarsono



Ketua Harian



Tembusan Yth. : 1. Ketua Umum sebagai laporan 2. KONI Provinsi.



Teddy Suratmadji



Sekretaris Jenderal



PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA PB IPSI FEBRUARI 2023



STANDAR NASIONAL PENYELENGGARAAN KEJUARAAN PENCAK SILAT I.



PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembinaan dan peningkatan prestasi olahragawan dan tenaga keolahragaan lainnya pada tingkat daerah/provinsi, nasional dan internasional. Era industri olahraga, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga merupakan suatu kegiatan yang menarik, dinamis dan kompleks. Menarik karena kejuaraan Pencak Silat dapat menghadirkan penonton, menjadi ajang promosi bisnis, membuka lapangan kerja yang kesemuanya berpotensi mendatangkan keuntungan bagi masyarakat maupun pemerintah sekaligus menjadi industri keolahragaan. Dinamis karena dengan keinginan penonton dan penyelenggaraan kejuaraan terus berkembang seiring perkembangan seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat dan teknologi keolahragaan serta kemajuan yang bersifat global. Kompleks karena memerlukan pengelolaan yang baik dan memenuhi berbagai persyaratan. Oleh karena itu penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat harus dikelola secara efektif dan efisien serta memenuhi standar daerah, nasional dan internasional. Memperhatikan kompleksitas pengelolaan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat tersebut, untuk itu perlu ditetapkan suatu standar yang harus dipenuhi dan diterapkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat. Standar penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat mencakup persyaratan sistem manajemen pengelolaan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat yang berlaku untuk berbagai tingkat yang wajib di terapkan yang mengacu pada peraturan pertandingan Pencak Silat IPSI 2022. 2. Ruang Lingkup Standar penyelenggaraan kejuaraan oalahraga Pencak Silat ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut : a. Menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen pengelolaan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat pemasalan b. Menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen pengelolaan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat prestasi c. Memastikan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat telah memenuhi persyaratan struktur organisasi, tenaga keolahragaan yang kompeten, rencana dan program kerja, satuan pembiayaan, jadwal, sistem administrasi dan manajemen, standar prasarana dan sarana, sistem pelayanan Kesehatan dan sistem keamanan serta keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat.



1



3. Istilah dan definisi a. Penyelenggara adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga b. Kejuaraan adalah event pertandingan cabang olahraga dalam hal ini Pencak Silat baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. c. Pemasalan berasal dari kata masal, yang artinya mengikut sertakan atau melibatkan orang banyak d. Pemasalan Pencak Silat adalah merupakan suatu upaya untuk memperkenalkan kegiatan Pencak Silat dan menggiatkan banyak orang untuk berPencak Silat dengan menanamkan dasar-dasar keterampilan Gerakan Pencak Silat dalam usaha mencari bibit-bibit atlet Pencak Silat yang berbakat dengan kondisi fisik dan mental yang sehat dan kuat untuk dikembangkan untuk mencapai prestasi yang tinggi. e. Prestasi Pencak Silat adalah merupakan hasil optimal yang dicapai oleh seseorang Pesilat dalam bentuk kemampuan dan keterampilan dalam menyelesaikan Pertandingan/kompetisi prestasi, baik dalam kompetisi single event dan multi event ataupun beregu maupun individu.



II.



PENYELENGGARAAN ORGANIZER(EO)



KEJUARAAN



PENCAK



SILAT



UNTUK



EVENT



1. PENYELENGGARAAN KEJUARAAN PENCAK SILAT BERSIFAT PEMASALAN a. Penyelenggara kejuaraan Pencak Silat wajib berbadan hukum dan hanya untuk tingkat kabupaten/kota dan Provinsi serta tidak bersifat nasional dan internasional. b. Badan hukum yang akan menyelenggarakan kejuaraan Pencak Silat wajib menunjukan dokumen akreditasi dari Lembaga/instansi yang berwenang serta wajib melakukan kemitraan dengan Pengkot/pengkab,Pengprov, sesuai dengan tingkatan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat. c. Struktur organisasi penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat wajib dilengkapi dengan uraian yang jelas tentang tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan serta memiliki surat keputusan dari pengurus IPSI tingkat kota/kabupaten, provinsi, sesuai dengan tingkatannya dan perizinan dari instansi yang berwenang. d. Pengajuan rekomendasi penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat minimal waktunya 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan dan wajib mengajukan permohonan audiensi kepada Pengurus IPSI kota/kabupaten, provinsi, sesuai dengan tingkatan penyelenggaraan kejuaraan. e. Sebelum persyaratan administrasi lengkap (rekomendasi penyelenggaraan selesai) penyelenggara/panitia kejuaraan Pencak Silat tidak diperbolehkan mengedarkan proposal atau flyer pendaftaran ke peserta. Bila diketahui ada proposal atau flyer yang sudah disebarkan sebelum persyaratan administrasi lengkap, maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan. f. Kepanitiaan yang bertugas dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tingkat kejuaraan yang dilaksanakan 2



g. Prosedur penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat bersifat pemasalan, dengan Peraturan pertandingan Pencak Silat tahun 2022 wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kategori Usia peserta bersifat pemasalan adalah terdiri dari : 1.1 Singa/Usia Dini 3 untuk Pria dan Wanita antara 3 hingga 6 tahun 1.2 Macan/Usia Dini 2 untuk pria dan Wanita antara 7 hingga 9 tahun 1.3 Usia Dini 1 untuk pria dan Wanita antara 10 hingga 11 tahun 1.4 Pra-Remaja untuk pria dan Wanita antara 12 hingga 13 tahun 2. Kategori usia peserta penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat bersifat pemasalan tidak boleh melebihi batasan yang tersebut diatas. 3. Kategori berat badan dengan menggunakan peraturan pertandingan Pencak Silat IPSI tahun 2022 kecuali ditentukan lain secara khusus dengan menggunakan Berat badan, Tinggi Badan dan Usia. 4. Pertandingan bersifat Pemasalan menggunakan sistem gugur baik Kategori tanding dan Seni ( Tunggal, Ganda dan Regu ). 5. Peserta kejuaraan pemasalan adalah yang belum pernah mengikuti kejuaraan prestasi 6. Struktur sistem gugur minimal bagan 3 ( semi Final ) 7. Penyelenggaraan Kejuaraan Pencak Silat yang bersifat pemasalan waktu pertandingan sesuai tingkatan kategori macan, singa, Usia Dini 3,2,1 dan praremaja menggunakan waktu 2 menit berjalan dengan 2 babak h. Judul penyelenggaraan kejuaraan tidak menggunakan tema atau tulisan Kejuaraan Nasional/Internasional atau Open. i.



Judul yang diperbolehkan adalah #kejuaraan Pencak Silat pemasalan#sponsor/daerah/lokasi tertentu# tahun#. Misal : “KEJUARAAN PENCAK SILAT …………….”



j. Penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat yang bersifat pemasalan berdiri sendiri tanpa di gabung/satu event dengan yang bersifat prestasi. k. Kuota peserta maksimal 2.000 peserta. l.



Hadiah : Mendapatkan medali dan Sertifikat penghargaan peserta dengan bertuliskan “KEJUARAAN PENCAK SILAT ……….”.



m. Pengurus IPSI baik dari tingkat kota/kabupaten, menandatangani sertifikat pemenang/juara,



provinsi,



tidak harus



n. Penyelenggaran kejuaraan Pencak Silat dengan lingkup Kota/Kabupaten, Provinsi maka permohonan Teknikal Delegate ditujukan kepada satu tingkat kepengurusan diatasnya, o. Penyelenggaran kejuaraan Pencak Silat dengan lingkup Kota/Kabupaten, Provinsi maka permohonan wasit juri ditujukan kepada Pengkot/Kab IPSI, Pengprov IPSI setempat 3



p. Bukti pemilikan dana dalam bentuk rekening bank atas nama organisasi penyelenggara wajib memiliki sebesar sekurang-kurangnya 25% dari total anggaran penyelenggaraan sebagai jaminan kesiapan dan akuntabilitas untuk menyelenggarakan kejuaraan. q. Kegiatan event yang berlangsung akan dimonitor dan evaluasi dari Pengurus IPSI sesuai jenjang kejuaraannya dan Pengurus IPSI yang setingkat diatasnya. r. Apabila dalam pelaksanaan kejuaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pengurus IPSI di masing-masing tingkatan dapat mencabut rekomendasi dan menghentikan kejuaraan. 2. PENYELENGGARAAN KEJUARAAN PENCAK SILAT PRESTASI a. Even organizer Penyelenggara kejuaraan Pencak Silat Prestasi harus berbadan hukum dan boleh melaksanakan tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta Open. Dengan wajib menunjukan dokumen akreditasi nasional dari Lembaga/instansi yang berwenang serta wajib melakukan kemitraan dengan pengurusan sesuai tingkatan penyelenggaraannya: 1



Untuk tingkat Kota/Kabupaten wajib bermitra dengan IPSI Pengkot/Pengkab



2



Untuk tingkat Provinsi wajib bermitra dengan IPSI Pengprov



3



Untuk tingkat Nasional, Internasional dan Open wajib bermitra dengan PB – IPSI dan PERSILAT.



b. Struktur organisasi penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat wajib dilengkapi dengan uraian yang jelas tentang tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan serta memiliki surat keputusan dari pengurus IPSI sesuai dengan tingkat kemitraannya. c. Pengajuan rekomendasi penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat minimal waktunya 6 ( enam ) bulan sebelum penyelenggaraan dan wajib mengajukan permohonan audiensi kepada Pengurus IPSI sesuai dengan tingkat kemitraannya. d. Sebelum persyaratan administrasi lengkap ( rekomendasi penyelenggaraan selesai ) penyelenggara/panitia kejuaraan Pencak Silat tidak diperbolehkan mengedarkan proposal/flyer pendaftaran ke peserta. Bila diketahui ada proposal atau flyer yang sudah disebarkan sebelum persyaratan administrasi lengkap, maka rekomendasi tidak akan dikeluarkan. e. Kepanitiaan yang bertugas dalam penyelenggaraan kejuaraan wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan tingkat kejuaraan yang dilaksanakan f. Prosedur penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat prestasi dengan Peraturan pertandingan Pencak Silat tahun 2022 wajib dilaksanakan dalam penyelenggara dan didokumentasikan. g. Tema dan nama penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat diperbolehkan menggunakan Kejurnas, Internasional dan Open dengan izin khusus dari PB – IPSI dan atau PERSILAT. h. Bentuk tulisan Sertifikat penghargaan peserta bertuliskan KEJUARAAN PENCAK SILAT ……….. 4



i.



Ketentuan tahapan sebagai berikut : 1. Jika kejuaraan tingkat Kab/kota maka pesertanya adalah dari Perguruan Pencak Silat yang berada di wilayah tersebut. 2. Jika kejuaraan tingkat Daerah/Provinsi maka pesertanya adalah dari utusan Kab/Kota 3. Jika kejuaraan tingkat Nasional maka pesertanya adalah dari utusan Daerah/Provinsi 4. Jika kejuaraan tingkat Open/Terbuka maka pesertanya wajib mendapatkan rekomendasi dari IPSI setempat dan atau Federasi/Asosiasi Nasional(apabila pesertanya dari luar negeri).



s. Pengurus IPSI baik dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional dan internasional bisa menandatangani sertifikat pemenang/juara sesuai dengan tingkat penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat tersebut. t. Penyelenggaran kejuaraan Pencak Silat dengan lingkup Kota/Kabupaten, Provinsi maka permohonan Teknikal Delegate ditujukan kepada satu tingkat kepengurusan diatasnya, u. Penyelenggaran kejuaraan Pencak Silat dengan lingkup Kota/Kabupaten, Provinsi maka permohonan wasit juri ditujukan kepada Pengkot/Kab IPSI, Pengprov IPSI setempat v. Bukti pemilikan dana dalam bentuk rekening bank atas nama organisasi penyelenggara wajib dimiliki sebesar sekurang-kurangnya 25% dari total anggaran penyelenggaraan sebagai jaminan kesiapan dan akuntabilitas untuk menyelenggarakan kejuaraan. w. Kegiatan event yang berlangsung akan dimonitoring dan evaluasi dari Pengurus IPSI sesuai jenjang kejuaraannya dan Pengurus IPSI yang setingkat diatasnya x. Apabila dalam pelaksanaan kejuaraan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka pengurus IPSI di masing-masing tingkatan dapat mencabut rekomendasi dan menghentikan kejuaraan. 3. Sistem pelayanan Kesehatan dan tes doping a. Penyiapan tenaga medis para medis, kelengkapan P3K dan mobil Ambulance sesuai dengan kebutuhan b. Rumah sakit rujukan wajib disiapkan yang lokasinya terdekat dengan tempat penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat c. Penyelenggara wajib menyelenggarakan/mendaftarkan asuransi bagi para atlet/peserta kejuaraan 4. Sistem Keamanan dan keselamatan a. Persyaratan umum Rekomendasi dan perijinan penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat wajib didapatkan, antara lain mencakup : 1. Rekomendasi dari Pengurus IPSI Kota/Kabupaten, Provinsi Nasional sesuai dengan tingkat penyelenggaraanya 5



2. Izin dari pihak kepolisian atau instansi terkait 3. Izin penggunaan prasarana atau Gedung b. Persyaratan khusus Koordinasi dengan pihak keamanan serta menyampaikan laporan tertulis kepada IPSI sesuai jenjang kejuaraannya 5. Sponsor Olahraga a. Penggunaan sponsor dalam penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat diatur dan dikelola sepenuhnya oleh penyelenggara kejuaraan tersebut b. Sponsor dari produk-produk yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tidak digunakan. c. Sponsor sejenis yang dapat menimbulkan konflik tidak digunakan d. Ikatan Kerjasama penyelenggara dengan sponsor dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.



III.



PENUTUP Standar penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat ini wajib dilaksanakan oleh berbagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kejuaraan Pencak Silat agar kejuaraan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta mendapat pengakuan dari berbagai pihak terkait.



Jakarta, 5 Februari 2023 PENGURUS BESAR IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA



Benny Sumarsono Ketua Harian



Teddy Suratmadji Sekretaris Jenderal



6