4 0 131 KB
Nama : Rangga Aji P NIM : 17211140 Kelas : 5J Tugas : Membuat Surat Intevensi (Tugas Pengganti UTS) Makul : Hukum Acara Perdata
RANGGA AND PARTNERS Advocates and Legal Consultants GUGATAN INTERVENSI Dalam Perkara Perdata No.176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk Antara ALFIYAN NURYAHYA --- PENGGUGAT INTERVENSI I ERI BAYU --- PENGGUGAT INTERVENSI II REZKY AMALIAH Y --- PENGGUGAT INTERVENSI III Melawan RARA KHAIRUNNISA --- TERGUGAT INTERVENSI I PRAWATYA DUHI ANINDHITA --- TERGUGAT INTERVENSI II PIMPINAN BANK BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KOTA YOGYAKARTA --- TERGUGAT INTERVENSI III KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA --- TERGUGAT INTERVENSI IV Oleh: KUASA HUKUM PENGGUGAT INTERVENSI Rangga Aji Pradana, S.H., LL.M Nomor : 48/AM-SLMN/2016 Perihal
: Surat Gugatan Intervensi
Lampiran
: Surat Kuasa Khusus
Kepada YTH. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta di Yogyakarta Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Rangga Aji Pradana, S.H., LL.M, Advokat berkantor di Jalan Lempongsari No.4, Sleman. Berdasarkan
surat
kuasa
khusus
dengan
nomor
16/SK/IV/Pdt/PMH/SLMN/2016 Terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Nama Alamat
: :
Tempat
Tanggal :
Alfiyan Nuryahya Jalan P.Tendean No. 54, RT 05, RW 01, Kelurahan Gondokusuman, DIY Yogyakarta, 9 Maret 1980
Lahir Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI I Nama Alamat
: :
Tempat
Tanggal :
Eri Bayu Jalan Margasatwa No. 90, RT 05, RW 01, Kelurahan Gondokusuman, DIY Yogyakarta, 15 April 1979
Lahir Jenis Kelamin : Islam Agama : Katolik Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI II Nama Alamat
: :
Tempat
Tanggal :
Rezky Amaliah Y Jalan Pandega Rini No. 24, Condong Catur, Kota Yogyakarta Yogyakarta, 25 Maret 1983
Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI II
Halaman 2 dari 11
Dengan ini mengajukan Gugatan Intervensi dalam Perkara Perdata No. 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk terhadap: Dengan ini PENGGUGAT INTERVENSI hendak mengajukan gugatan terhadap: 1.
Nama Alamat
: :
Rara Khairunnisa Jalan Damai Permai, Gang Sriloka No 56, RT 01, RW 04, Kelurahan Condong Catur,
Tempat
Tanggal :
Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Blitar, 4 Maret 1982
Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Katolik Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI I
2.
Nama Alamat
: :
Prawatya Duhi Anindhita Jalan Mawar, No. 5, RT 01, RW 03, Kelurahan Umbulharjo,
Tempat
Tanggal :
Kecamatan
Maguwoharjo,
Sleman, Yogyakarta. Yogyakarta, 15 Maret 1972
Lahir Jenis Kelamin : Perempuan Agama : Islam Status Perkawinan : Menikah Pekerjaan : Swasta Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI II
3
Nama
:
.
PIMPINAN
BANK
RAKYAT
INDONESIA
CABANG KOTA YOGYAKARTA Alamat
: Jalan Kenanga no. 20, RT 04, RW 13, Kelurahan
Mertokusuman,
Nomor Surat Tugas
Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Surat Tugas Tanggal
: 214/ST/BRI2016 : 2 April 2016
Nama Kuasa
: Rahmawati Rokhman, S.H
Tempat
Kecamatan
Tanggal : Yogyakarta, 15 September 1982
Halaman 3 dari 11
Lahir Jenis Kelamin
: Perempuan
Agama
: Islam
Status Perkawinan
: Menikah
Pekerjaan
: Advokat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI III
4. Nama
:
KEPALA
KANTOR
PERTANAHAN
KOTA
YOGYAKARTA Alamat
: Jalan Lor Supratman No. 78, RT 05, RW 01,
Nomor Surat Tugas
Kelurahan Gondokusuman, DIY : 357/ST/2016/ATR.BPN/YYK
Surat Kuasa Khusus
: 1 April 2016
Nama Kuasa
: Lubna F. Ula, S.H
Tempat
Tanggal : Yogyakarta, 8 Maret 1982
Lahir Jenis Kelamin
: Perempuan
Agama
: Islam
Status Perkawinan
: Menikah
Pekerjaan
: Advokat
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI IV Adapun alasan-alasan PENGGUGAT INTERVENSI mengajukan gugatan intervensi didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa hidup
di
Dusun Kruwet,Sumberagung, Moyudan, Sleman
telah
seorang bernama KASANAH BINTI DJOJOREGOE yang
ketika hidupnya telah menikah/kawin sebanyak 2 (dua) kali; 2. Bahwa pertama
perkawinan
KASANAH BINTI
dengan seorang laki-laki
DJOJOREGOE
yang
bernama MISLAN dan telah
dilahirkan seorang anak yaitu :
SRI SUKEMI;
Halaman 4 dari 11
3. Bahwa
perkawinan
KASANAH BINTI
DJOJOREGOE yang
kedua dengan seorang laki-laki bernama SOEKARNO dan telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu :
ALFIYAN NURYAHYA;
ERI BAYU;
REZKY AMALIAH Y;
4. Bahwa
KASANAH BINTI DJOJOREGOE telah meninggal dunia
pada tahun 1978 di Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman; 5. Bahwa
secara hukum ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI
DJOJOREGOE adalah :
SRI SUKEMI;
ALFIYAN NURYAHYA;
ERI BAYU;
REZKY AMALIAH Y;
Bahwa
almarhum
KASANAH BINTI
DJOJOREGOE
selain
meninggalkan ahli waris tersebut diatas juga meninggalkan harta warisan berupa sebuah rumah permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati, dengan ukuran panjang 26 tahun, lebar 6 meter,
tinggi 2,5 meter,
genting
yang
berdiri
diatas
lebih 160 M² Sertifikat nama
KASANAH
Kruwet,
dinding tembok,
Hak
tanah perumahan seluas Milik
kurang
No.44/Sumberagung
BINTI DJOJOREGOE terletak
Kelurahan Sumberagung,
Kabupaten
lantai tegel, atap
di
Kecamatan
atas Dusun
Moyudan,
Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 6. Bahwa
atas tanah dan rumah obyek sengketa tersebut sejak
meninggal dunianya almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE dikuasai sendiri oleh
SRI SUKEMI sebagai anak
tunggal
dari
almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE; 7. Bahwa
atas tanah dan
rumah
obyek
sengketa peninggalan
dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE pada tahun 2008
Halaman 5 dari 11
telah diwaris untuk atas namakan diri sendiri tanpa menghiraukan hak-hak ahli waris yang
SRI SUKEMI saja lain dari almarhum
KASANAH BINTI DJOJOREGOE yaitu Para Penggugat Intervensi yaitu dengan membuat keterangan warisan bahwa almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE hanya menikah yang
pertama
dan yang terakhir dengan orang yang bernama MISLAN saja; 8. Bahwa setelah tanah dan rumah obyek sengketa beralih kepada almarhum
SRI SUKEMI salah satu ahli waris dari almarhum
KASANAH BINTI DJOJOREGOE tersebut kurang lebih pada tahun 2009 almarhum SRI SUKEMI telah menjual atas tanah dan rumah obyek
sengketa
tersebut
kepada
Prawatya
Duhi
Anindhita
(TERGUGAT INTERVENSI II ) dengan harga Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan
sekarang atas tanah dan
rumah
peninggalan almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE
harta
tersebut
telah beralih atas nama Prawatya Duhi Anindhita ( TERGUGAT INTERVENSI II ); 9. Bahwa
sekarang ini
antara Penggugat I / Tergugat Intervensi I
(RARA KHAIRUNNISA) dan
Tergugat I / Tergugat Intervensi II
sampai dengan Tergugat III / Tergugat Intervensi IV dalam proses sengketa atas obyek sengketa tersebut yang peninggalan
almarhum
merupakan harta
KASANAH BINTI DJOJOREGOE di
Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu terdaftar dalam perkara 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk perkara
antara
No.
RARA KHAIRUNNISA
melawan PRAWATYA DUHI ANINDHITA, Dkk; 10. Bahwa
oleh
disengketakan
karena tanah obyek
sengketa tersebut yang
oleh Penggugat I / Tergugat Intervensi I (RARA
KHAIRUNNISA) melawan PRAWATYA DUHI ANINDHITA,Dkk adalah merupakan
harta
DJOJOREGOE yang
peninggalan belum
almarhum
pernah dibagi
KASANAH waris kepada
BINTI ahli
warisnya, maka Para Penggugat Intervensi juga sebagai yang berhak atas tanah obyek sengketa tersebut, telah berusaha secara damai untuk
meminta kepada Penggugat / Tergugat Intervensi I (RARA
KHAIRUNNISA) dan juga Tergugat I / Tergugat Intervensi II sampai dengan Tergugat III / Tergugat Intervensi IV untuk menyelesaikan tanah dan rumah obyek sengketa secara damai dan agar mau
Halaman 6 dari 11
menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara adil, namun tidak pernah berhasil, sehingga untuk mempertahankan hak para Pemohon Intervensi tersebut, terpaksa menggabungkan diri dengan mengajukan permohonan Intervensi ke dalam gugatan pokok kepada Penggugat (RARA KHAIRUNNISA) dan Tergugat I sampai dengan Tergugat III
dalam
Pengadilan
Negeri Yogyakarta ini;
11. Bahwa
perkara No. 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk di
untuk menjamin gugatan para
tersebut mohon kepada Yogyakarta
Cq.
Bapak
Majelis
penggugat Intervensi
Ketua
Pengadilan
Negeri
Hakim pemeriksa perkara ini untuk
meletakkan sita jaminan atas sebuah rumah permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati dengan ukuran panjang 26 meter, lebar 6 meter,
tinggi 2,5 meter,
dinding tembok,
lantai tegel,
atap genting yang berdiri diatas tanah perumahan seluas kurang lebih 160 M², Sertifikat Hak Milik No.44 Sumberagung atas nama KASANAH
BINTI
DJOJOREGOE
Kelurahan
Sumberagung,
terletak
Kecamatan
di
Dusun
Moyudan,
Kruwet,
Kabupaten
Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu : Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 12. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didukung dengan bukti yang autentik dan menyakinkan, kiranya berkenan dalam putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi; 13. Bahwa
kiranya sangat patut dan wajar bilamana TERGUGAT
INTERVENSI I sampai dengan TERGUGAT INTERVENSI IV secara tanggung renteng dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini. Berdasarkan alasan-alasan dan dasar yang telah diuraikan diatas, Para PENGGUGAT INTERVENSI sangat berkepentingan dalam perkara ini untuk melindungi hak-hak PENGGUGAT INTERVENSI maka PENGGUGAT INTERVENSI memohon kepada Bapak Yogyakarta
Cq.
Majelis
Hakim
Ketua
Pengadilan
Negeri
yang memeriksa perkara ini, kiranya
Halaman 7 dari 11
berkenan untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut : PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan
berharga sita
jaminan atas sebuah rumah
permanen berbentuk mujur dengan kerangka kayu jati dengan ukuran
panjang 26 meter, lebar 6 meter,
tinggi 2,5 meter,
dinding tembok, lantai tegel, atap genting yang berdiri diatas tanah perumahan seluas kurang lebih 160 M², Sertifikat Hak Milik No.44 Sumberagung atas nama KASANAH BINTI DJOJOREGOE terletak di Dusun Kruwet, Kabupaten
Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Moyudan,
Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas yaitu :
Sebelah Utara : tanah Bu Sini; Sebelah Timur : tanah Bu Sini; Sebelah Selatan : tanah SRI SUKEMI (Rara Khairunnisa); Sebelah Barat : Jalan Kruwet; 3. Menyatakan
ahli
waris
dari
almarhum
KASANAH BINTI
DJOJOREGOE adalah :
SRI SUKEMI;
ALFIYAN NURYAHYA;
ERI BAYU;
REZKY AMALIAH Y;
4. Menyatakan Para Penggugat Intervensi dan SRI SUKEMI sebagai ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE berhak terhadap obyek sengketa harta
peninggalan almarhum KASANAH
BINTI DJOJOREGOE; 5. Menyatakan atas tanah dan rumah obyek sengketa telah diwaris sendiri oleh SRI SUKEMI tanpa menghiraukan hak Para Penggugat Intervensi sebagai ahli waris dari almarhum KASANAH BINTI DJOJOREGOE adalah tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan jual beli atas tanah dan rumah obyek sengketa antara SRI SUKEMI dengan Tergugat I atau TERGUGAT INTERVENSI
Halaman 8 dari 11
II (Prawatya Duhi Anindhita) adalah cacat hukum sehingga tidak sah menurut hukum; 7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No.44
Sumberagung yang
sudah dibalik nama, atas nama Prawatya Duhi Anindhita atau Tergugat Intervensi II adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat; 8. Menyatakan penganggunanan hutang/kredit atas tanah dan rumah obyek sengketa dari
Tergugat I / TERGUGAT
INTERVENSI II
(Prawatya Duhi Anindhita) kepada Tergugat II
/ TERGUGAT
INTERVENSI III
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum; 9. Bahwa dengan adanya penguasaan dan pembalikan nama atas kepemilikan rumah dan tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat Intervensi tanpa ada pembagian harta warisan sebelumnya kepada ahli waris lain yang sah yakni Para Penggugat Intervensi merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil dan imateril bagi Para Penggugat Intervensi masingmasing sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); 10. Menghukum
TERGUGAT
INTERVENSI
I
sampai
dengan
TERGUGAT INTERVENSI IV secara tanggung renteng dan atau orang lain yang mendapat hak dan atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah dan rumah
obyek
sengketa tersebut diatas
kepada Para Penggugat Intervensi dalam keadaan kosong untuk dibagi
bersama dengan Para
TERGUGAT
INTERVENSI
TERGUGAT
INTERVENSI
I
Penggugat Intervensi
dengan
(Rara Khairunnisa) dan bilamana I
INTERVENSI IV ingkar maka
sampai
dengan
TERGUGAT
pelaksanaannya dengan bantuan
alat negara (Polisi); 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi; 12. Menghukum TERGUGAT INTERVENSI I sampai dengan TERGUGAT INTERVENSI IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; SUBSIDAIR:
Halaman 9 dari 11
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini Penggugat Intervensi sampaikan kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri memeriksa
perkara
No.
Yogyakarta maupun Majelis Hakim yang 176/Pdt.G.Int/2016/PN.Yyk
Yth;
seraya
mengharapkan kearifan dan keadilan atasnya untuk mana dihaturkan terima kasih. Yogyakarta, 22 Mei 2016 Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat Intervensi
Rangga Aji Pradana, SH
Halaman 10 dari 11