Surat Gugatan PTUN KLP 3 (Perbaikan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bengkulu, 05 Mei 2021 Hal: Gugatan Keputusan TUN Kepada Yth: Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Jalan RE. Martadinata No. 01 Kota Bengkulu, Bengkulu 38216 DiBengkulu Dengan hormat, Saya, Nama Kewarganegaraan Pekerjaan Tempat Tinggal



: : : :



Bayu Anggara Deka Putra Indonesia Karyawan Swasta Desa Pekik Nyaring, Kec. Pondok Kelapa, Kab. Bengkulu Tengah, 30961 Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Maret 2021 memberikan kuasa kepada: 1) Sara Cahayati S.H.,M.H. ; 2) Rianto Fajriansyah S.H.,M.H. ; Semuanya berkewarganegaraan Indonesia. Sebagai Advokat pada Kantor Advokat Firma Hukum Sarah Cahayati S.H.,M.H.& Rekan yang beralamatkan di di Jl. Cendrawasih No. 35 Kel. Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, 13260. yang selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan TUN kepada: Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, yang bertempat kedudukan di BengkuluKepahiang, Taba Terunjam, Karang Tinggi, 30961, Mengenai SK Bupati Bengkulu tengah Nomor: 511.42/2664/2021 Tentang Izin Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Minyak Segar tanggal 12 Februari 2021, selanjutnya disebut TERGUGAT; Adapun gugatan ini berisi: I.



Obyek Sengketa: Surat Izin Nomor: No 511.42/2664/2021 Tentang Izin Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Minyak Segar Kab. Bengkulu Tengah, tanggal 12 Februari 2021



II.



Upaya Administratif



1. Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 12 Februari 2021. 2. Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima Penggugat pada tanggal 12 Februari 2021. 3. Bahwa keberatan telah diajukan ke Bupati Bengkulu Tengah tanggal 19 Februari 2021 4. Pada tanggal 22 februari 2021 diterima jawaban yaitu penolakan terhadap permohonan upaya administratif berupa keberatan 5. Bahwa banding administratif telah diajukan kepada Gubernur Provinsi Bengkulu tanggal 27 Februari 2021 6. Pada tanggal 7 maret diterima jawaban yaitu penolakan terhadap permohonan upaya administratif berupa banding admistrasi III.



Tenggang Waktu Gugatan: 1. Bahwa gugatan a quo diajukan pada tanggal 5 Mei 2021 2. Bahwa gugatan ini dilakukan masih dalam tenggang waktu yang diizinkan yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara / OBJEK GUGATAN, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



IV.



Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara: Bahwa Keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk menjadi objek sengketa TUN, yaitu: a) Keputusan a quo adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisikan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, (Pasal 1 angka (9) (diuraikan kongkret, individual dan final)) b) Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.” (Pasal 1 angka (12))



V.



Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan: 1. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (12) UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-pokok Lingkungan Hidup, dan penjelasannya mendefinisikan LSM adalah organisasi yang tumbuh secara



swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat dan berminat serta bergerak di bidang Lingkungan Hidup. Pada intinya LSM termasuk bagian dari kelompok masyarakat. Untuk aturan dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak dijelaskan Batasan LSM. Kedua undang-undang tersebut mengatur hak gugat organisasi lingkungan hidup 2. Akibat pemberian izin pembangunan yang diberikan pada pabrik kelapa sawit PT. Minyak Segar, mereka tidak mematuhi peraturan pembuangan limbah dan malah membuangnya sembarangan. 3. Limbah hasil pabrik dibuang ke sungai, akibatnya sungai tercemar sehingga sungai mengandung zat-zat berbahaya. Pembuangan limbah mengakibatkan tercemarnya lingkungan. 4. Akibat dari sungai yang tercemar maka banyak masyarakat yang mengeluh gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai yang tercemar. Sungai yang tercemar tersebut adalah sungai yang biasanya digunakan masarakat sekitar untuk kegiatan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan kegiatan lain sebagainya. VI.



Posita/Alasan Gugatan: 1. Bahwa Penggugat adalah Perwakilan LSM Peduli Lingkungan di Kabupaten Bengkulu Tengah. 2. Pasal 36 (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan. Namun, setelah diselidiki PT. Minyak Segar tidak memiliki izin amdal yang resmi,dan 3. Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa salah satu aspek / kriteria yang perlu dinilai dalam pembuatan amdal yaitu mengenai potensi adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dalam proses dan kegiatan yang akan datang. Namun, dalam pelaksanaannya setelah diselidiki PT tersebut tidak mengikuti baku mutu lingkungan yang ada, sehingga mengakibatkan pencemaran pada sungai. Berikut datanya: a) Setelah diselidiki ternyata kolam proses limbah kelapa sawit dari PT. Minyak Segar tidak sepenuhnya mampu



4.



5.



6. 7.



mendegradasi komponen organik menjadi senyawa organik sehingga baku mutu limbah tidak sesuai dengan daya lingkungan, akibatnya limbah yang dibuang kesungai masih mengandung senyawa organik berbahaya. b) Berdasarkan penelitian Badan Lingkungan Kota Bengkulu tingkat kekeruhan air sungai mencapai 421 sampai 1500 NTU sedangkan ambang batas yang ditetapkan hanya 5 NTU c) Adapun kandungan besi sudah memenuhi ambang batas yakni 0,75 mg/L dari ambang batas sebesar 0,30 mg/L, sehingga sangat tidak layak untuk diminum d) Bahwa PT itu membuang limbah pabrik ke sungai akibatnya sungai tercemar e) Jika dilihat nilai TTS pada air sungai 138 mg/L, nilai ini masih belum memenuhi baku mutu perairan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2001 sebesar 50 mg/L Pembuatan AMDAL harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, namun Izin yang didapat PT. Minyak Segar ini berdasarkan keterangan masyarakat, sama sekali tidak memperhatikan pendapat masyarakat, banyak warga yang menentang pabrik ini namun tetap saja dilakukan pembangunan. Bahwa Pembangungan Pabrik Kelapa Sawit PT. Minyak Segar dirasa juga bertentangan dengan Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Bengkulu Tengah. Mengenai pembangunan pabrik di atas daerah resapan air, ini sangat menyalahi aturan dan akan berdampak buruk pada lingkungan di Kab. Bengkulu Tengah Bahwa Tergugat merupakan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah. Ketentuan mengenai pembatalan KTUN dapat ditemukan dalam pasal 66 dan 67 undang-undang nomor 30 tahun 2014. Pada dasarnya pembatalan KTUN dapat dilakukan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan/atau substansi. Dalam hal ini Kami merasa bahwa KTUN yang dikeluarkan Bupati Kab. Bengkulu Tengah telah memenuhi aspek pembatalan KTUN yaitu cacat substansi. Yang dimaksud dengan cacat substansi antara lain: a. Keputusan tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan; b. Fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang dijadikan dasar keputusan telah berubah;



c. Keputusan dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum; d. Keputusan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan; Berdasarkan poin ketiga, KTUN yang dikeluarkan bupati kabupaten Bengkulu Tengah tersebut dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum, bila diilihat dari pencemaran yang ditimbulkan akibat adanya pembangunan Pabrik PT. Minyak Segar, yang merugikan masyarakat sekitar. VII. Petitum/Tuntutan: Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, mohon Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menetapkan suatu hari di persidangan, memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan serta mengambil putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Izin Nomor: No 511.42/2664/2021 Tentang Izin Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Minyak Segar Kab. Bengkulu Tengah, tanggal 12 Februari 2021; 3. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)



Hormat Kami, Kuasa Hukum 1



Sara Cahayati S.H.,M.H.



Kuasa Hukum 2



Rianto Fajriansyah S.H.,M.H.