Surat Gugatan Tun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: ARLIN ANDHIKA PUTRA



NIM



: 1910211110024



MATA KULIAH



: PRAKTIK PERADILAN TATA USAHA NEGARA (G) Banjarmasin, 20 Februari 2014



Perihal : Gugatan Tata Usaha Negara Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Di Banjarmasin. Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini : Herman Wijayanto, Laki-laki, Umur 54 Tahun, Pekerjaan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Pangeran Antasari No. 29 Kabupaten Banjar. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat Dengan ini mengajukan gugatan terhadap : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Objek Sengketa : Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 1048/1994 Luas 1500 m2 atas nama Dedi Indrawan. Bahwa Penggugat baru mengetahui objek sengketa a quo telah tumpang tindih (overlapping) atau permasalahan sertifikat ganda pada lokasi tanah yang sama, setelah Penggugat menerima Peta Bidang Tanah dari Kantor Tergugat pada tanggal 18 Januari 2014.



- Bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, maka gugatan Penggugat ini masih dalam tenggang waktu 90 hari. Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat ini adalah : I.



Bahwa Tergugat adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar disebabkan karena objek sengketa ini berada pada wilayah kerja Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar sebagai konsekuensi



dari



pembentukan



Kantor



Badan



Pertanahan



Nasional



Kabupaten Banjar. II. Bahwa nyata-nyata seluruh kewenangan dari otoritas administrasi beserta tugas dan fungsi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin yang meliputi wilayah Kabupaten Banjar, telah diserahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar. III. Bahwa objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara dan telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini, adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Penggugat pada tanggal 16 Februari 2000 telah membeli sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin seluas 1500 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 1132/1998 Luas 1500 m2 dari Juan Andara, dan telah dibalik namakan atas nama Penggugat oleh Tergugat sesuai dengan daftar isian Nomor : 289/2000 tanggal 14 Maret 2000; 2. Bahwa Juan Andara membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Dedi Indrawan yang merupakan pemilik pertama Sertifikat Hak Milik Nomor : 11 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dimaksud, yang juga telah melaksanakan peralihan sesuai dengan daftar isian Nomor : 1320/1994 tanggal 14 November 1994; a.



Bahwa sekitar bulan Juni 2012 datang seseorang yang bernama Toni Agustinus yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :



64 dengan gambar situasi tanah (GST) Nomor : 875/PT/BU/1990 luas 1489 m2 ; b.



Bahwa Toni Agustinus diberitahukan atas adanya dugaan bahwa pada lokasi tanahnya telah terbit pula Surat Keputusan a quo tersebut di atas, sehingga pada tanggal 26 April 2012 Toni Agustinus mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin, tetapi sampai dengan akhir tahun 2013 tidak/belum ada hasilnya;



3. Bahwa karena merasa memiliki kepentingan dan kebutuhan akan tanah dimaksud, Penggugat kemudian membeli tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 64 dengan gambar situasi tanah (GST) Nomor : 875/PT/BU/1990 luas 1489 m2 atas nama Toni Agustinus berdasarkan akte Jual Beli tanggal 26 Desember 2013 di hadapan notaris Gunawan Eka Putra, SH Sertifikat tersebut juga telah dibalik-namakan (Peralihan Hak) atas nama Penggugat oleh Tergugat pada tanggal 26 Desember 2013 dengan Nomor : 467/2013. 4. Bahwa berdasarkan Peta Bidang Tanah yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin tanggal 18 Januari 2014, nyata-nyata diketahui telah terjadi tumpang tindih (overlapping) sertifikat atau sertifikat ganda pada satu (1) lokasi/objek (tanah) yang sama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 64 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan gambar situasi tanah (GST) Nomor : 875/PT/BU/1990 luas 1489 m2 atas nama Toni Agustinus telah ditumpangi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 1048/1994 atas nama Dedi Indrawan seluas 1489 m2 . 5. Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan a quo tersebut oleh Tergugat yang telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih (overlapping) atau sertifikat ganda pada lokasi objek sengketa, bertentangan dengan prinsip memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;



6. Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan a quo tersebut oleh Tergugat yang telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih (overlapping) atau sertifikat ganda pada objek sengketa, yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian : a.



Menyebabkan tidak adanya kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik yang dikuasai oleh Penggugat;



b.



Menyebabkan sulitnya memperoleh/mengajukan kredit dengan tanah sertifikat ganda sebagai jaminan;



c.



Menyebabkan tidak dapatnya diproses perubahan atau peralihan hak, sehingga menyulitkan Penggugat untuk melakukan transaksi jual-beli kepada pihak lain.



7. Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan a quo tersebut telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik antara lain yang meliputi sebagai berikut : a.



Kepastian Hukum, yang dimaksud yaitu asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maka tindakan Tergugat merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, baik formil maupun materil. Sehingga Tergugat telah bertindak tidak sesuai dengan



kewajiban



hukumnya



yang



telah



ditetapkan



dalam



Undang-Undang, sehingga menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi Penggugat. b.



Tertib Penyelenggara Negara, yang dimaksud landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Negara, sehingga dengan terbitnya Surat Keputusan a quo oleh Tergugat telah melanggar daripada Tertib Penyelenggaraan Negara dan merugikan Penggugat.



c.



Transparansi, dimana dalam melakukan/membuat suatu peraturan harus terbuka untuk semua warga masyarakat, sehingga warga masyarakat dapat mengakses semua informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang Penyelenggara Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi, golongan dan rahasia.



d.



Proporsionalitas, karena tidak mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.



e.



Profesionalitas, karena tidak mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



f.



Akuntabilitas, karena kegiatan dan hasil akhir dari Penyelenggara Negara tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sehingga Surat Keputusan a quo tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. 8. Bahwa karena objek sengketa a quo tersebut diterbitkan dengan alasan yang tidak berdasarkan terhadap peraturan perundang-undangan, maka perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan telah melampaui



kewenangannya,



dimana



Tergugat



tidak



memperhatikan



Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kecermatan, Ketelitian dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat adalah tidak sah, oleh karena tidak sah maka surat keputusan tersebut harus dinyatakan batal. 9. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Tergugat tidak sah dan batal, maka Tergugat wajib secara hukum untuk mencabut surat keputusan a quo yang telah diterbitkannya. Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis



Hakim



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Banjarmasin,



untuk



memutuskan : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 1048/1994 Luas 1500 m2 atas nama Dedi Indrawan. 3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 11 Desa Sungai Sari Kec. Banjarmasin



Selatan Kota Banjarmasin dengan Surat Ukur (SU) Nomor : 1048/1994 Luas 1500 m2 atas nama Dedi Indrawan. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikian disampaikan, Terimakasih Hormat saya,



Herman Wijayanto.