Gugatan Tun Muslihi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\



KEPADA YTH. KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI Cq. MAJELIS HAKIM PERKARA NOMOR : 44/G/2019/PTUN. KDI. DIKENDARI.



Hal : Gugatan Tata Usaha Negara



Mewakili atas nama: Nama



: MUSLIHI



Kewarganegara an



: Indonesia



Alamat



: Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan



Pekerjaan



: Petani/Pekebun



Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya; ______1. BUHARIM, S.H_____________________________________________________ ______2. FISKAL ADYTRA H. J DABI, S.H_______________________________________ Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat dijalan Latsitarda No. 55 Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum Kota Baubau, Pekerjaan sebagai Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor “ FISKAL BUHARIM & ASSOCIATES “, bertindak secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 September 2019. Untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Bupati Buton Selatan, bekedudukan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.



1



Adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah SURAT KEPUTUSAN BUPATI BUTON SELATAN NOMOR : 341 TAHUN 2019 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA LAWELA KECAMATAN BATAUGA KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2019 TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH PLT. BUPATI BUTON SELATAN. I. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN 1. Bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa Nomor 341 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten



Buton



Selatan



Tahun



2019



tertanggal



5



Agustus



2019



yang



ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan, baru diketahui Penggugat pada Tanggal 6 Agustus 2019 yang informasinya didapat dari salah seorang Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela yang bernama LA RUSIA, sementara gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 26 September 2019; 2. Bahwa gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 dan Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur ketentuan Pengajuan Sengketa Tata Usaha Negara hanya dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan/diketahui, serta diterimanya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada tanggal 23 Agustus 2019 Penggugat telah mengajukan keberatan menolak Tegas tindakan Tergugat menerbitkan Putusan objek sengketa, namun Tergugat menjawab surat keberatan Penggugat pada tanggal 5 September 2019 Tergugat tetap pada Putusan Objek Sengketa, maka kemudian Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada tanggal 26 September 2019 dan telah memenuhi tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tersebut;



II. KEPENTINGAN PENGGUGAT.



2



1. Bahwa Penggugat adalah Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga kabupaten Buton Selatan tahun 2019, yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga Tahun 2019 atas nama MUSLIHI Nomor urut 4 dengan memperoleh suara terbanyak 204 (dua ratus empat) suara; 2. Bahwa Penggugat adalah seseorang yang dirugikan atas terbitnya objek sengketa karena hilangnya hak Penggugat sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02 tahun 2019 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga tahun 2019 tertanggal 24 juni 2019 atas nama MUSLIHI Nomor urut 4 dengan memperoleh suara terbanyak 204 (dua ratus empat) suara; 3. Bahwa Penggugat adalah Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kacamatan Batauga tahun 2019 yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela tanggal 24 Juni 2019, kemudian tanggal 5 Agustus 2019 terbitlah Objek sengketa a quo maka Penggugat secara langsung dirugikan secara moril maupun materil karena hilangnya hak Penggugat menjadi Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Periode tahun 2019-20125, maka dengan demikian Penggugat memiliki Kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan terhadap objek sengketa a quo; 4. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal (1) Angka (3) Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Pasal (1) angka (9) Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu Penetapan tertulis yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bersifat Kongkret, Individual, dan Final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum Perdata;



5.



Bahwa berdasarkan definisi pada Poin 4 tersebut diatas maka Surat KEPUTUSAN BUPATI BUTON SELATAN NOMOR : 341 TAHUN 2019 TENTANG PENYELESAIAN



3



SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA LAWELA KECAMATAN BATAUGA KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2019 TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH PLT. BUPATI BUTON SELATAN adalah sangat jelas merupakan sebuah Keputusan tertulis yang berisi Penetapan (Berscking) dan langsung berlaku sejak di keluarkan oleh Pejabat yang membuatnya (enmalig); 6.



Bahwa Keputusan Tergugat sebagaimana pada poin 5 diatas adalah suatu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal (1) Angka (9) Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Pasal 87 huruf (a sampai f) Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;



7.



Bahwa dengan demikian Keputusan Tergugat belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga berdasarkan definisi Pasal (1) angka (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal (1) angka (10) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara gugatan a quo adalah Sengketa Tata Usaha Negara;



III. ALASAN/ DALIL GUGATAN Adapun uraian fakta dalil-dalil alasan yang dijadikan dasar penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019 telah di laksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak



Periode



2019-2025,



khususnya



Pemilihan



Kepala



Desa



Lawela,



Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019, dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Lawela Desa Lawela Kecamatan Batauga yang dikuti oleh 4 (empat) Calon Kepala Desa Lawela yang berhak di pilih yaitu 1. SAMULA dengan Nomor urut (I), 2. ABDUL WAHID . S dengan Nomor urut 2, 3. MURILU dengan Nomor urut (3) dan 4. MUSLIHI (Penggugat) dengan Nomor urut (4); 2. Bahwa berdasarkan berita acara Perhitungan Suara dan berita acara sahnya Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Lawela pada Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan tahun 2019 pada hari senin, tanggal 24 Juni 2019 yang juga di hadiri Panitia Pemilihan Kepala 4



Desa, Calon Kepala Desa, Saksi Calon Kepala Desa, BPD dan Kepala Desa atau Pejabat Kepala Desa, telah dinyatakan sah dan hasil Rekapitulasi Pemungutan suara masing-masing Peserta Calon Kepala Desa Lawela memperoleh suara sebagai berikut ; 1. Calon Kepala Desa A.n. SAMULA dengan Nomor urut 1 (satu) memperoleh suara sebanyak 82 (delapan puluh dua) suara; 2. Calon Kepala Desa A.n. ABDUL WAHID . S, dengan Nomor Urut 2 (dua) memperoleh suara sebanyak 11 (sebelas) suara; 3. Calon Kepala Desa A.n. MURILU dengan Nomor Urut 3 (tiga) memperoleh suara sebanyak 201 (dua ratus satu) suara; 4. Calon Kepala Desa A.n. MUSLIHI dengan Nomor Urut 4 (empat) memperoleh suara sebanyak 204 (dua ratus empat) suara; 3. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2019, Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela telah menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 02 tahun 2019 Tentang Penetapan calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kecamatan Batauga Tahun 2019 atas nama Penggugat (Muslihi) Nomor



Urut



4 dengan memperoleh suara terbanyak 204 (dua ratus empat)



suara; 4. Bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela telah melaporkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Terpilih Desa Lawela yang menetapkan Penggugat sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lawela menyampaikan Laporan dan usulan melalui Camat Batauga untuk disahkan oleh Tergugat menjadi Kepala Desa Terpilih Desa Lawela Periode 2019-2025; 5. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 Calon Kepala Desa tidak Terpilih bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03) atas hasil Pemilihan kepala Desa Lawela kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kabupaten Buton Selatan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2019 namun keberatan tersebut direnvoi/diperbaki, kemudian pada tanggal 12 Juli 2019 Calon Kepala Desa Tidak Terpilih



tersebut



melalui



kuasa



hukumnya



mengajukan



renvoi/perbaikan



keberatannya yaitu permohonan (Pengaduan) Penyelesaian sengketa hasil



5



Pemilihan Kepala Desa Lawela Periode 2019-2025 Tahun 2019 kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kabupaten Buton Selatan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2019 dan telah nyata hal-hal yang menjadi alasan keberatan Calon Kepala Desa tidak Terpilih bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03) pengajuan keberatannya tidak sesuai prosedur, karena mengajukan keberatan atas Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kabupaten Buton Selatan, seharusnya sesuai prosedur Pengajuan Keberatan hasil pemilihan Kepala Desa diajukan kepada Bupati Buton Selatan sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa berbunyi’’ Keberatan terhadap penetapan



hasil pemilihan kepala Desa dapat diajukan oleh calon yang berhak dipilih kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetap an hasil pemilihan kepala Desa’’, 6. Bahwa karena adanya keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela yang diajukan Calon Kepala Desa tidak Terpilih bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03), maka Penggugat telah menghadap Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 beralamat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) beralamat di Kelurahan Laompo kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan menyampaikan agar Penggugat dilibatkan sebagai pihak terkait dan juga Penggugat menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Buton Selatan bahwa alasan keberatan yang diajukan Calon Kepala Desa tidak Terpilih tersebut tidak beralasan hukum, sangat mengada-ada, dan keberatannya bukan berkaitan dengan Hasil Pemilihan Kepala Desa akan tetapi keberatannya berkaitan pada proses tahapan Pemilihan Kepala Desa Lawela, seharusnya diajukan melalui PANWAS Desa Lawela sebelum Pemilihan kepala Desa Lawela, namun keberatan Penggugat diabaikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Buton selatan dan Penggugat juga mendapat jawaban dari Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Buton selatan dengan alasan bahwa Penggugat tidak dipanggil dan/atau tidak dilibatkan sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian Sengketa hasil Pemilihan Calon Kepala Desa lawela karena Penggugat bukan sebagai Pihak teradu; 7. Bahwa pada tanggal 5 agustus 2019 Tergugat menerbitkan Putusan objek sengketa berupa



Keputusan Nomor : 341 tahun 2019 tentang Penyelesaian



Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten 6



Buton Selatan tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan dengan memutuskan sebagai berikut : - Menerima Permohonan Pelapor dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Periode 2019-2025 tanggal 24 juni 2019; - Mengikutsertakan pemilihan Kepala Desa Lawela pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021; Ternyata secara sepihak Tergugat telah menerbitkan Putusan Objek sengketa hanya berdasarkan Laporan keberatan yang diajukan sepihak oleh Calon Kepala Desa tidak Terpilih bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03) padahal Laporan keberatannya setelah penetapan hasil pemilihan kepala Desa Lawela yang diajukan Calon Kepala Desa tidak Terpilih Tersebut bukan alasan keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela akan tetapi alasan keberatannya berkaitan dengan Proses Pemilihan Kepala Desa Lawela yang sudah selesai tahapannya, yang seharusnya alasan keberatan Calon Kepala Desa Tidak terpilih tersebut diajukan Kepada PANWAS Desa Lawela pada saat tahapan sebelum Pemilihan Kepala Desa Lawela; 8. Bahwa



karena



Penggugat



tidak



dilibatkan



oleh



Tergugat



dalam



proses



Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela, maka Penggugat baru mengetahui adanya Putusan Obyek Sengketa pada tanggal 6 Agustus 2019 atas informasi dari salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela yang bernama LA RUSIA, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2019 Penggugat melalui kuasa hukum mengajukan permohonan permintaan dokumen terkait proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa lawela kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 agar Penggugat diberikan dokumen terkait sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 341 Tahun



2019 Tentang



Penyelesaian sengketa Hasil pemilihan Kepala Desa Lawela Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani Plt. Bupati Buton Selatan. 2. Surat Keberatan calon Kepala Desa dengan Register Nomor : 04/GPILKADES/2019 3. Surat Rekomendasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019;



7



Namun ternyata dalam hal ini Penggugat hanya di berikan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 berupa foto copy dokumen renvoi/perbaikan Keberatan atas hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela tertanggal 12 Juli 2019 yang diajukan oleh kuasa hukum calon Kepala Desa lawela yang tidak terpilih yang bernama SAMULA (No. Urut 01) dan MURILU (No. Urut 3); 9. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2019 Penggugat bersama dengan calon Kepala Desa Terpilih Lainnya yaitu Calon Kepala Terpilih dari Desa Banabungi, Desa Waonu dan Desa Burangasih Rumbia yang juga telah dibatalkan Tergugat, telah menyampaikan keberatannya atas terbitnya Putusan Obyek sengketa melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Buton Selatan meminta agar Tergugat meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Objek Sengketa, namun Penggugat dan Calon Kepala Desa Terpilih lainnya tidak mendapatkan keadilan; 10. Bahwa kemudian pada tanggal 23 Agustus 2019 Penggugat melalui kuasa hukum secara tertulis telah menyampaikan Keberatan dan menolak dengan tegas terbitnya Putusan obyek sengketa, namun Tergugat menjawab surat keberatan Penggugat pada tanggal 5 September 2019 yang tetap pada Putusan Objek Sengketa, padahal Putusan Obyek Sengketa yang diterbitkan Tergugat adalah putusan sepihak, bukan kewenanganya, tidak di landasi dasar hukum jelas, tidak sesuai fakta-fakta, Proses penyelesaiannya tidak Prosedural dan juga tindakan Tergugat menerbitkan Putusan Obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 11. Bahwa tindakan menerbitkan Putusan objek sengketa Nomor : 341 tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan tahun 2019 Tertanggal 5 Agustus 2019 Yang Ditandatangani Oleh Plt. Bupati Buton Selatan, yang membatalkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela padahal kewenangannya adalah hanya menyelesaikan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa sebagaimana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 Ayat (6) yang berbunyi’’ Dalam hal terjadi



Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa, Bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada pasal (5) , Pasal 41 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan



8



Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 Pasal 53 Ayat (1) berbunyi ’’ Dalam



hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan hasil pemilihan Kepala Desa’’



penyelesaian yang dimaksud Peraturan Perundang-undangan



tersebut adalah Bupati hanya Berwenang Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa bukan seperti tindakan Tergugat Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela yang Membatalkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela; 12. Bahwa tindakan Tergugat dalam hal menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Kepala Desa Lawela yang membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Lawela ternyata telah lewat waktu atau telah menyita waktu selama 39 (tiga puluh sembilan) hari dalam proses penyelesaiannya, yang mana terhitung sejak Pengajuan keberatan atas hasil pemilihan kepala Desa Lawela yang diajukan Calon Kepala Desa tidak Terpilih yang bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03) pada tanggal 27 Juni 2019 dan kemudian diselesaikan Tergugat berdasarkan Putusan objek sengketa pada tanggal 5 agustus 2019, tindakan Tergugat tersebut bertentangan atau tidak sesuai jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa wajib diselesaikan Tergugat paling lama 30 (tiga puluh) sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (7) Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa berbunyi’’ Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa Bupati



wajib menyelesaikan perselisihan



dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah



penetapan hasil pemilihan Kepala Desa’’ 13. Bahwa putusan objek sengketa pada diktum (ketiga), yang mana hanya berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019, yang menyatakan’’ telah terbukti 1 (satu)



orang penduduk diluar desa lawela yang menggunakan hak pilihnya dan 5 (lima) orang wajib pilih yang terdaftar didalam DPT tidak diberikan hak pilihnya oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela, sehingga menjadi sengketa hasil yang berdampak pada perolehan suara sah bagi masing-masing calon kepala desa’’, sehingga Tergugat membatalkan hasil Pemilihan kepala Desa Lawela , padahal 9



rekomendasi tersebut tidak berkenaan dengan keberatan hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 53 Ayat (3)



berbunyi’’ Keberatan



sebagaimana maksud Ayat (2) bahwa hanya berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Calon kepala Desa’’ dan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 tidak punya kewenangan untuk merekomendasikan kepada Tergugat berkenaan dengan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela yang diajukan oleh Calon Kepala Desa tidak Terpilih bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03); 14. Bahwa



tindakan



Tergugat



menerbitkan



Putusan



Objek



sengketa



yang



membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela hanya berdasarkan Ketentuan Pasal 53 Ayat (3) berbunyi’’ Keberatan sebagaimana maksud Ayat (2) Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, padahal sangat nyata dan jelas tindakan Tergugat tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 51 Ayat (4) berbunyi ’’ Keberatan hasil Pemilihan kepala desa



tidak mempengaruhi Keabsahan hasil pemilihan kepala desa tersebut, sepanjang belum ada keputusan hukum Tetap’’, artinya bahwa adanya keberatan Hasil Pemilihan Kepala Desa tidak mempengaruhi perolehan suara sah Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (Putusan Pengadilan Inkrach); 15. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Putusan Nomor 341 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan, secara otomatis telah membatalkan Penggugat sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela yang memperoleh suara sah terbanyak 204 (Dua Ratus Empat) Suara, yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02 Tahun 2019, bertentangan dan tidak sesuai kewenangan Tergugat sebagaimana UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 40 Ayat (1) berbunyi’’



Kepala Desa diberhentikan karena (a) meninggal dunia (b) permintaan sendiri, (c) diberhentikan, pada Ayat (2) berbunyi’’ Kepala Desa diberhentikan sebagaimana 10



dimaksud, pada Ayat (2) huruf (c) karena, (a) berakhir masa jabatannya (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan (c) tidak tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau (d) melanggar larangan sebagai Kepala Desa (3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota’’; 16. Dengan demikian tindakan Tergugat menerbitkan Putusan objek sengketa telah memenuhi ketentuan Pasal 53 Ayat (2) huruf (a), (b), Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-undang Nomor : 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal (3 ) Undang-undang Nomor 28 Tahun



1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi,



Kolusi, dan Nepotisme mengatur tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang meliputi asas : 1. Asas Kepastian Hukum;_______________________________________ Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan objek sengketa tidak dilandasi peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam kebijakannya sebagai Penyelenggara Negara, oleh karena tindakan Tergugat dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala tidak memiliki dasar hukum dan/atau tidak ada satu ketentuan manapun sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun pada Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, Plt. Bupati bisa menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Desa Lawela;



2. Asas Keterbukaan ; __________________________________________ - Bahwa tindakan Tergugat telah melanggar asas keterbukaan oleh karena Penggugat tidak diberikan haknya sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala Desa Lawela dan Penggugat tidak diberikan informasi yang benar, jujur, dan tindakan Tergugat terkesan



11



diskriminatif



sebagai



penyelenggara



negara



karena



tidak



melibatkan



Penggugat sebagai pihak terkait - Bahwa tindakan Tergugat juga tidak memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi yang dilindungi oleh hukum yang mana Penggugat adalah Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela berdasarkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela; - Bahwa Tergugat dalam Putusan objek sengketa, hanya menerima permohonan sepihak dari pelapor (keberatan calon yang kepala Desa tidak terpilih) tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai pihak Terkait



untuk



mengutarakan



hak



jawabnya



terkait



dalam



proses



penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala Desa Lawela yang lakukan Tergugat; - Bahwa tindakan Tergugat tidak melibatkan Penggugat sebagai pihak terkait dan/atau Calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela tangga 24 Juni 2019 adalah tindakan diskriminatif padahal yang disengketakan tersebut adalah merupakan hasil perolehan suara yang erat kaitannya dengan hasil perolehan suara sah Penggugat, padahal sangat nyata dan jelas Penggugat adalah pihak terkait yang merupakan calon kepala Desa terpilih Desa Lawela yang memperoleh suara sah terbanyak 204 (dua ratus empat) yang telah ditetapkan oleh Panitia pemilihan Kepala Desa Lawela berdasarkan surat keputusan Nomor 02 Tahun 2019 tertanggal 24 Juni 2019; - Bahwa tindakan Tergugat juga tidak memberikan informasi terbuka atas terbitnya objek sengketa pada tanggal 5 Agustus 2019, yang seharusnya Tergugat wajib memberitahukan informasi terbitnya objek sengketa secara terbuka dan/atau memberikan fisik objek sengketa kepada Penggugat sebagaimana tercantum dengan jelas didalam putusan objek sengketa pada diktum kelima yang pada intinya keputusan berlaku bagi semua pihak Terkait; 3. Asas Proporsionalitas___________________________________________ Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Putusan Objek sengketa tidak sesuai dengan kewenangannya dalam hak dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Negara dalam hal ini Tergugat menerbitkan Putusan objek sengketa bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;



12



4. Asas Profesionalitas ____________________________________________ Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan objek Sengketa tidak Profesional karena : - Tindakan Tergugat dalam Putusan objek sengketa yang membatalkan hasil pemilihan kepala Desa Lawela Tahun 2019 dan Mengikutsertakan pemilihan Kepala Desa Lawela pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 tanpa dasar hukum yang jelas bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; - Bahwa Tergugat dalam menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela tahun 2019 telah melampaui melampaui Kewenangannya mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (7) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 41 Ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 53



Ayat (1) Peraturan Bupati Buton



Selatan Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mewajibkan Bupati/walikota menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Paling Lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 Tahun 2017 pasal 53 Ayat (1) yaitu paling lama 30 hari terhitung sejak masuknya keberatan. Namun ternyata Tergugat menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela telah menyita waktu selama 39 hari, yang mana terhitung sejak keberatan yang diajukan calon Kepala Desa yang bernama SAMULA (No. urut 01) dan MURILU (No. urut 03), pada tanggal 27 Juni 2019 dan diputuskan oleh Tergugat tanggal 5 Agustus 2019 berdasarkan Putusan Objek sengketa; -



Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Putusan objek sengketa dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela secara otomatis telah membatalkan Penggugat sebagai calon Kepala Desa Terpilih Desa Lawela yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Lawela berdasarkan surat keputusan Nomor : 02 Tahun 2019 tetanggal 24 Juni 2019, Tergugat



tersebut telah nyata telah melampaui kewenangannya



sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada 13



Pasal 40 Ayat (1) berbunyi’’ Kepala Desa diberhentikan karena (a) meninggal dunia (b) permintaan sendiri, (c) diberhentikan, pada Ayat (2) berbunyi’’ Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud, pada Ayat (2) huruf (c) karena, (a) berakhir masa jabatannya (b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan (c) tidak tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau (d) melanggar larangan sebagai Kepala Desa (3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota’’; - Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan berupa Surat Keputusan Putusan Nomor 341 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan



dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela dan



Mengikutsertakan pemilihan Kepala Desa Lawela pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 telah melampaui kewenangannya bertentangan sebagaimana ketentuan Pasal 51 Ayat (4) Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang berbunyi’’



Keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa tidak mempengaruhi Keabsahan hasil Pemilihan Kepala Desa tersebut, sepanjang belum ada keputusan hukum Tetap ”;



Bahwa Berdasarkan segala uraian dan alasan-alasan yang telah disampaikan Penggugat diatas, mohon kehadapan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari C.q. Majelis Hakim Tata Usaha Negara Kendari yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenaan



menyatakan



hukum



dengan



amar



Putusan



berbunyi



sebagai



berikut:___________________________________________________________________ DALAM POKOK PERKARA



14



1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupaKeputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 341 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan; 3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Berupa : Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 341 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 tertanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Buton Selatan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU’’ Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-adilnya’’. Demikian gugatan Penggugat ajukan atas dikabulkannya diucapkan terima kasih. Baubau, 26 September 2019 Hormat Kami Kuasa Hukum Penggugat



1. BUHARIM, S.H



2. FISKAL ADYTRA H. J DABI, S.H



15