15 0 309 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN DOMPU UPTD PUSKESMAS DOMPU KOTA Jl. Sonokling No. 1 Telp. / Fax : (0373) 2723242 Dompu – NTB
No. Lampiran Perihal
: 455 / /V III/ 2018 : : Permohonan Izin Penggunaan IPAL Puskesmas
Dompu, 30 Agustus 2018 18 Dzul-Hijjah 1439
Kepada Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kab.Dompu di – Tempat
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Sehubungan dengan Dengan Penggunaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Dompu Kota yang Belum Memiliki Izin Operasional, Maka Dengan Ini Kami Memohon Bapak/Ibu Agar Membantu Kami Dalam Kepengurusan Izin Penggunaan IPAL Puskesmas Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu.
Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Kepala UPTD Puskesmas Dompu Kota
Dewi Laila Mahligai Putri, S.ST.M.Kes NIP. 19790903 200501 2 011 Tembusan ; 1. Bupati Dompu 2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Dompu 3. Arsip