5 0 30 KB
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA ANTAR DESA KECAMATAN MANDIOLI UTARA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROPINSI MALUKU UTARA NOMOR : /KC-MNDLI.U/SKB/03/2021 Tentang BADAN KOORDINASI ANTAR DESA (BKAD) KECAMATAN MANDIOLI UTARA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Setelah : Menimbang
: Bahwa guna mendukung pelaksanaan kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) serta memperlancar proses pemberdayaan dan proses Kerjasama antar desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka perlu ditetapkan keputusan bersama antar desa se kecamatan Mandioli Utara dalam rangka kerjasama sehubungan dengan kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 4. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 5. Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional Tahun 2015-2019; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa; 8. Peraturan Menteri Keuangan PMK 173/PMK.05/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. 9. Peraturan Menteri Keuangan PMK 173/PMK.05/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Memperhatikan
: Usul dan saran yang berkembang dalam Forum Musyawarah Antar Kecamatan Mandioli Utara Tanggal Maret 2021
Desa
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Pertama
: Mengesahkan dan memberlakukan Surat keputusan rangka pembentukan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD)
Kedua
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ketiga
: Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan bersama ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Tanggal Kepala Desa Pelita Jaya
Bersama dalam
: Labuha :
Kepala Desa Leleongusu
Sabrun Usman
Elfis Kela
Mengetahui Camat Mandioli Utara
Abdullah Rustam M. Orbo Nip.197807182006041014
Mei 2021
Lampiran Surat Keputusan Bersama Antar Desa Nomor
:
Tanggal
:
/
/M.U/V/2021 Mei 2020
STRUKTUR PENGURUS BADAN KOORDINASI ANTAR DESA (BKAD) KECAMATAN MANDIOLI UTARA KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROPINSI MALUKU UTARA No
Nama
1
Syadri Amin Rusdi
Desa Pelita Jaya
Ketua
2
Leo Marau
Desa Leleongusu
Sekretaris
3
Melki Yewa
Desa Akedabo
Bendahara
No
Nama
Alamat
Alamat
Jabatan
Jabatan
1
Desa Pelita Jaya
Ket. Tim Persiapan
2
Desa Leleongusu
Ket. Tim Pelaksanaan
3
Desa Leleongusu
Ket. Tim Pengawasan