Surat Keputusan Direktur Utama Rsu Martha Friska Multatuli [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSU MARTHA FRISKA MULTATULI NOMOR 003/SK/PMKP/MFM/II/2019 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI RSU MARTHA FRISKA MULTATULI DIREKTUR UTAMA RSU MARTHA FRISKA MULTATULI Menimbang



: a.



b. c.



d.



e.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di rumah sakit menjadi aman; bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan di rumah sakit; bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan atau menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KPC, KNC, KTC, KTD dan Sentinel Event; bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tata kelola insiden keselamatan pasien di rumah sakit bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan Panduan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di RSU Martha Fridka Multatuli;



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 251/MENKES/SK/VII/2012 tentang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



Memperhatikan



:



Pertimbangan Direktur RSU Martha Friska Multatuli MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSU MARTHA FRISKA MULTATULI TENTANG PEDOMAN PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI RSU MARTHA FRISKA MULTATULI



KESATU



:



Memberlakukan Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di RSU Martha Friska Multatuli



KEDUA



:



Semua insiden di RSU Martha Friska Multatuli wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan



KETIGA



:



Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan langsung, dilaporkan kepada tim KPRS/tim PMKP serta dilakukan re-grading oleh tim KPRS/tim PMKP



KEEMPAT



:



Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading risiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada tim KPRS/tim PMKP. Investigasi komprehensif dilakukan oleh tim KPRS/tim PMKP dan unit terkait



KELIMA



:



Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal



KEENAM



: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Medan Pada tanggal 25 Februari 2019 DIREKTUR UTAMA,



dr. Harmoko, M. Km NIP.