Surat Keputusan Pelayan Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU NOMOR : 113/DIR-RSBA/SK/I/2017 Tentang KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI AGUNG PALU Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Budi Agung, maka diperlukan penyelengaraan Pelayan Farmasi yang bermutu tinggi. b. Bahwa Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Budi Agung dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan direktur rumah sakit Budi Agung sebagai landasan bagi penyelengaraan pelayanan farmasi dalam rumah sakit Budi Agung c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur rumah sakit Budi Agung. : 1. UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 4. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 5. PP No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit 6. PMK No. 1197/menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi Di Rumah Sakit. 7. PMK No. 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 8. PMKNo 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PALU TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI : Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Farmasi RumahSakit Budi Agung dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Budi Agung. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebgaimana mestinya.



Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : 10 Januari 2017 Rumah Sakit Budi Agung Palu,



dr. Ida Bagus Yadnya Putra Direktur



Tembusan : 1. Yayasan Budi Agung Palu 2. Wadir 3. Ka.SPI 4. Arsip



Lampiran Surat Keputusan direktur RS Budi Agung Nomor : 113/DIR-RSBA/SK/I/2017 Tanggal : 10 Januari 2017



KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI RUMAH SAKIT BUDI AGUNG



A. Kebijakan Umum 1. Pelayanan di Instalasi Farmasi harus selalu berorentasi kepada mutu dan keselamatan pasien 2. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) 3. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket dan menghormati hak pasien. 4. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 5. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 6. Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian meliputi pemilihan, pengadaan, penyimpanan, permintaan/peresepan, penyalinan, distribusi, persiapan, pengeluaran, pemberian, dokumentasi dan pemantauan terapi obatobatan. 7. Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap semua sediaan farmasi / perbekalan farmasi yang beredar dirumah sakit. 8. Sediaan farmasi / perbekalan farmasi terdiri dari obat, bahan obat, alat kesehatan, reagensia, radiofarmasi dan gas medis. 9. Pelayanan Farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanaan rumah sakit yang utuh dan berorentasi kepada pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. 10. Pelayanan Farmasi dilaksanakan dengan sistem satu pintu. 11. Pelayanan Instalasi Farmasi dilaksanakan dalam 24 jam terus menerus keseluruh unit kerja terkait seperti IGD, rawap inap, rawat jalan, dan rawat intensif. 12. Instalasi Farmasi dipimpin oleh Apoteker, berijazah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapakan sumpah jabatan apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker dan Surat izin Praktik Apoteker. 13. Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap administrasi sediaan farmasi dan pengawasan distribusi



14. Petugas farmasi yang berwenang memberikan obat adalah Apoteker yang telah memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). 15. Tidak menyediakan alkohol 70 % dijual bebas B. Kebijakan Khusus 1. Perencanaan a. Instalasi Farmasi melakukan perencanaan berdasarkan kebutuhan seluruh unit pemakai perbekalan farmasi di rumah sakit. b. Perbekalan Farmasi direncanakan untuk kebutuhan dalam kurun waktu satu tahun anggaran yaang dipecah lagi untuk pemakaian bulanan dan mingguan c. Dasar perencanaan ditentukan dengan kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. 2. Pengadaan a. Proses pengadaan Perbekalan Farmasi di Rumah sakit di lakukan oleh bagian Pengadaan b. Pengadaan perbekalan farmasi dalam jumlah kecil di pesan langsung pada distributor setiap minggu (di sesuaikan dengan kebutuhan) c. Besarnya persediaan obat/alkes di farmasi ditentukan maksimum untuk pemakaian satu bulan, kecuali untuk obat-obat yang dikategorikan “fast moving” persediaan dapat ditingkatakan sampai dengan maksimum untuk tiga bulan. d. Pengadaan obat di rumah sakit dilaksanakan mengacu pada Formularium rumah sakit dan Formularium Nasional untuk JKN BPJS. Proses pengadaan dilaksanakan sesuai undang – undang yang berlaku, yang melibatkan jalur distribusi obat yang resmi, dengan pengelolaan yang dikendalikan secara penuh oleh rumah sakit. 3. Penerimaan a. Penerimaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh pengawas farmasi dan atau petugas gudang (Tenaga Teknis Kefarmasian) b. Penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan dengan penuh ketelitian c. Perbekalan Farmasi yang diterima harus sesuai dengan merk dan spesifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan unit pemakai d. Penerimaan obat/alkes dari distributor dengan kadarluasa paling lambat satu tahun hanya untuk obat-obat yang digolongkan “cito” dan segera pakai. e. Untuk menjaga kualitas, semua obat atau alkes dari distributor, pedangang besar farmasi (PBF) yang resmi.



4. Penyimpanan a. Penyimpanan obat dan perbekalan farmasi dilaksanakan dan dipantau berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit). b. Rumah sakit tidak melakukan penyimpanan dan pengelolaan obat sitostatika, Total Parenteral Nutrition (TPN) dan produksi steril karena belum ada fasilitas BSC (Biological Safety Cabinet). c. Perbekalan farmasi khusus meliputi obat-obat narkotik dan psikotropik, obat-obat High Alert, elektrolit pekat, bahan berbahaya dan beracun, produk nutrisi, dan bahan radioaktif, dikelola dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit. d. Obat yang dibawa pasien dari luar, setelah melalui proses rekonsiliasi obat, disimpan di ruang perawatan. e. Obat emergency tersedia di unit-unit pelayanan pasien dan pengelolaannya dimonitor sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit f. Rumah sakit menetapkan proses dan peralatan untuk pengamanan obat dan perbekalan farmasi lainnya. g. Sistem penarikan obat telah diatur sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan rumah sakit. h. Obat-obat yang kadaluwarsa dipisahkan, disimpan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh rumah sakit. 5. Distribusi a. Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan metode Sentralisasi dan Sistem Floor stock serta resep individu. b. Pelayanan perbekalan farmasi pasien rawat inap dan rawat jalan melalui instalasi farmasi c. Perbekalan farmasi peruntukan pasien tersedia di Instalasi Farmasi. d. Dalam proses serah terima obat di rawat inap dari Apoteker atau TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) dengan perawat. e. Dalam pemberian obat pada pasien rawat inap didelegasikan kepada perawat. Perawat berwenang memberikan semua golongan obat, termasuk obat – obat yang harus diwaspadai (High Alert dan LASA) atau obat diluar golongan obat tersebut. f. Dokter yang berwenang memberikan obat adalah semua dokter yang telah mendapatkan Surat Penugasan (Clinical Appointment) dari Direktur RS yang memuat kewenangan klinis (Clinical Privileges) yang boleh dilakukan di rumah sakit. g. Permintaan narkotika di tulis dokter atau dokter yang berwenang dengan mencantumkan nomor izin praktek dokter dan alamat lengkap pasien h. Setiap ruang perawatan harus mempunyai penanggung jawab obat.



i.



Lembaran resep dilayani apabila sudah memenuhi persyaratan administrasi meliputi : a) Nama, nomor izin, alamat dan paraf dokter b) Nama, umur, jenis kelamin, berat badan pasien c) Tanggal resep dan nomor register pasien j. Obat pasien rawat inap dikembalikan jika alergi atau pasien meninggal dunia atau hal lain dengan persetujuan dokter. 6. Pemantauan a. Ada proses Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Pemantauan Reaksi Obat Tidak Dikehendaki (ROTD) yang dilaksanakan secara kolaboratif, dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit. b. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dan Pemantauan Reaksi Obat Tidak Dikehendaki (ROTD) yang terpantau, ditulis di dalam dokumen rekam medik pasien dan dilaporkan selambat – lambatnya 1 x 24 jam dalam bentuk laporan MESO. c. Instalasi Farmasi ikut serta dalam proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien bersama Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



C. Struktur Organisasi IFRS DIREKTUR



Kepala Instalasi Farmasi



Koordinator Perbekalan Farmasi



Koordinator Rawat Jalan



Koordinator Rawat Inap



Ditetapkan di : Palu Pada Tanggal : 10 Januari 2017 Rumah Sakit Budi Agung Palu



Dr. Ida Bagus Nyadnya Putra Direktur