14 0 107 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP BUDHI WARMAN JAKARTA NOMOR : 006/SMPBW/SK/VI/2019
TENTANG
Penghargaan Wisudawan Terbaik Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMP Budhi Warman Jakarta Menimbang
: Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi siswa sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMP Budhi Warman Jakarta perlu diberikan penghargaan kepada siswa/i SMP Budhi Warman yang telah berhasil mengukir prestasi pada perolehan nilai ujian sekolah dan ujian nasional berbasis komputer tahun 2017.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. MEMUTUSKAN
Menetapka n Pertama Kedua
: : Memberikan penghargaan kepada siswa/i SMP Budhi Warman pada pelaksanaan Wisuda SMP-SMA-SMK Budhi Warman 1 sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini. : Kepada siswa/i tersebut sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini diberikan penghargaan berupa : Wisudawan Terbaik, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 1.500.000
Ketiga
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 19 Juni 2019 Kepala SMP Budhi Warman
Hasan Basri Harahap, S.Pd
Lampiran Surat Keputusan No : 006/SMPBW/SK/VI/2017 WISUDAWAN TERBAIK SMP BUDHI WARMAN JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO. 1 2
NAMA Prayoga Dani Swara
KELAS IX IX
NILAI
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA BUDHI WARMAN 1 JAKARTA NOMOR : 107/SMABW1/SK/VI/2019
TENTANG
Penghargaan Wisudawan Terbaik Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMA Budhi Warman 1 Jakarta Menimbang
: Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi siswa sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMA Budhi Warman 1 Jakarta perlu diberikan penghargaan kepada siswa/i SMA Budhi Warman 1 yang telah berhasil mengukir prestasi pada perolehan nilai ujian sekolah dan ujian nasional berbasis komputer tahun 2017.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. MEMUTUSKAN
Menetapka n Pertama Kedua
: : Memberikan penghargaan kepada siswa/i SMA Budhi Warman 1 pada pelaksanaan Wisuda SMP-SMA-SMK Budhi Warman 1 sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini. : Kepada siswa/i tersebut sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini diberikan penghargaan berupa : 1. Wisudawan Terbaik Jurusan MIPA, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 2.000.000,2. Wisudawan Terbaik Jurusan IPS, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 2.000.000,-
Ketiga
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 19 Juni 2019 Kepala SMA Budhi Warman 1
HARYANTO, S. Pd.I
Lampiran Surat Keputusan No : 107/SMABW1/SK/VI/2019 WISUDAWAN TERBAIK SMA BUDHI WARMAN 1 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO. 1 2
NAMA Adrian Setia Putra Sanya Ayu Lestari
KELAS
NILAI
XII IPS 2 XII IPA 1
289,5 263,0
WISUDAWAN TERBAIK SMA BUDHI WARMAN 1 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019 NO. 1
NAMA Acep Sumantri
KELAS XII IPA 2
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK BUDHI WARMAN 1 JAKARTA NOMOR : 1808/SMKBW1/SK/VI/2019
TENTANG
Penghargaan Wisudawan Terbaik Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SMK Budhi Warman 1 Jakarta Menimbang
: Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi siswa sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK Budhi Warman 1 Jakarta perlu diberikan penghargaan kepada siswa/i SMK Budhi Warman 1 yang telah berhasil mengukir prestasi pada perolehan nilai ujian sekolah dan ujian nasional berbasis komputer tahun 2017.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. MEMUTUSKAN
Menetapka n Pertama Kedua
: : Memberikan penghargaan kepada siswa/i SMK Budhi Warman 1 pada pelaksanaan Wisuda SMP-SMA-SMK Budhi Warman 1 sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini. : Kepada siswa/i tersebut sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini diberikan hadiah berupa : 1. Wisudawan Terbaik Jurusan Multimedia, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 2.000.000 2. Wisudawan Terbaik Jurusan Teknik Komputer & Jaringan, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp.2.000.000 3. Wisudawan Terbaik Jurusan Akuntansi, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 2.000.000 4. Wisudawan Terbaik Jurusan Administrasi Perkantoran, akan diberikan penghargaan dana pendidikan sejumlah Rp. 2.000.000
Ketiga
: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 19 Juni 2019 Kepala SMK Budhi Warman 1
Mardeni Santoso, ST
Lampiran Surat Keputusan No : 1808/SMKBW1/SK/VI/2019
WISUDAWAN TERBAIK SMA BUDHI WARMAN 1 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO.
NAMA
KELAS
NILAI
1
Dea Nurul Azmi
XII AK
1973
2
Aciah Salamiah
XII AP
1951
3
Abdul Fatah
XII MM
1764
4
Nugraha Alang
XII TKJ
1745
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA SMP-SMA, SMK BUDHI WARMAN 1 JAKARTA NOMOR : 1099/BW1/VI/2019
TENTANG Penetapan Kelulusan Peserta Didik SMP, SMA, SMK Budhi Warman 1 Tahun Pelajaran 2018/2019 Menimbang
: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.20 Tahun 2016, Tentang Standar Kompentensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Perlu menetapkan pengesahan kelulusan siswa dilingkungan SMP, SMA dan SMK Budhi Warman 1 Jakarta tahun pelajaran 2016/2017.
Mengingat
: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2017, Tentang penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. : 1. Daftar Kolektif Nilai Hasil Ujian Nasional tahun pelajaran 2016/2017 2. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah tahun pelajaran 2016/2017 3. Hasil Rapat Pleno Dewan Guru SMP, SMA dan SMK Budhi Warman 1.
Memperhatikan
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: Menetapkan Kelulusan Siswa/i Kelas IX SMP Budhi Warman, Kelas 12 SMA Budhi Warman 1 Jurusan MIPA dan IPS, Kelas 12 SMK Budhi Warman 1 Jurusan Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan, Akuntansi serta Administrasi Perkantoran, sebagaimana dalam daftar lampiran keputusan ini.
Kedua
: Segala biaya yang timbul atas keputusan ini di bebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga
: Hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini akan di tentukan kemudian dan apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keempat
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan Tanggal SMP BUDHI WARMAN
Hasan Basri Harahap, S.Pd
Kepala SMA BUDHI WARMAN 1
Haryanto, S. Pd. I
: di Jakarta :19 Juni 2019
SMK BUDHI WARMAN 1
Mardeni Santoso, ST
Lampiran Surat Keputusan Bersama No : 1099/BW1/VI/2019 PENETAPAN KELULUSAN SMP-SMA-SMK BUDHI WARMAN 1 TAHUN PELAJARAN 2018/2019
NO.
KELAS
PESERTA UJIAN
KETERANGAN
1
IX
34
Lulus 100%
2
XII IPA
92
Lulus 100%
3
XII IPS
81
Lulus 100%
4
XII AKUNTANSI
32
Lulus 100%
5
XII ADM.PERKANTORAN
45
Lulus 100%
6
XII MULTIMEDIA
75
Lulus 100%
7
XII TEKNIK KOMPUTER & JARINGAN
41
Lulus 100%